79/PID.SUS/2013/PT.Bjm
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 79/PID.SUS/2013/PT.Bjm
KINOY alias KINOI bin HUSNI
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor : 79/PID.SUS/2013/PT.Bjm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, menjatuhkan putusannya sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : KINOY alias KINOI bin HUSNI ;
Tempat lahir : Balikpapan ;
Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun / 09 September 1984 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. 21 Januari Desa Kampung Baru Tengah Rt. 08 Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMP Kelas II (tidak tamat) ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Pebruari 2013 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap / 01 / II / 2013 Gakkum ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan :
Penyidik, tanggal 17 Februari 2013, No. SP.Han/8/II/2013/Gakkum, sejak tanggal 17 Pebruari 2013 s/d tanggal 08 Maret 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal Maret 2013 No.B-078/Q.3.12/Epp.1/02/2013 sejak Tanggal 09 Maret 2013 s/d 17 April 2013 ;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 08 April 2013 No. Print - 158/Q3.12 /Ep.1/04/2013, sejak tanggal 08 April 2013 s/d tanggal 22 April 2013 ;
Hakim Pada Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 23 April 2013 No.127/Pen.Pid.Hm/2013/PN.Ktb. sejak tanggal 23 April 2013 s/d tanggal 22 Mei 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 14 Mei 2013 No. 127/Pen.Pid.PHm/2013/PN.Ktb. sejak tanggal 23 Mei 2013 s/d tanggal 21 Juli 2013 ;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 22 Juli 2013, No. 28/Pen.Pid/2013/PT.BJM, sejak tanggal 17 Juli 2013 s/d 15 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 19 Agustus 2013, sejak tanggal 16 Agustus 2013 s/d 14 Oktober 2013 ;
Pembantaran penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 11 Juni 2013 No. 131/Pid.Sus/2013/PN.Ktb. sejak tanggal 10 Juni 2013 dan dikembalikan ke Rutan Kotabaru pada tanggal 18 Juni 2013 ;
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
I. Telah membaca surat – surat pemeriksaan di persidangan berikut salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 15 Juli 2013, Nomor : 131/Pid.Sus/2013/PN.Ktb., yang amarnya berbunyi :
Menyatakan terdakwa KINOY Als KINOI Bin (alm) HUSNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan Minyak Bumi” ; ----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; --------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan ;-----------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------
12 (dua belas) tandon berbentuk kotak ;------------------------------------
Selang plastik panjang kurang lebih 10 meter dengan diameter lubang 2 inci ;-----------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.-------------------------------------------------
BBM Jenis Solar sebanyak 7.180 (tujuh ribu seratus delapan puluh) liter ; ----------------------------------------------------------------------------------
Mesin Alkon merk Robin 3,5 PK warna kuning ;----------------------------------
Dirampas untuk Negara ; ---------------------------------------------------------
-1 (satu) unit kapal kayu warna biru bermesin penggerak Mitshubisi 4 (empat) silinder ; ---------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa ; ------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ; ----------------------------
Telah membaca pula :
II. Akta Permintaan Banding Nomor : 07/Akta.Pid/2013/PN.Ktb, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru yang menerangkan bahwa Penuntut Umum pada tanggal 17 Juli 2013 mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 15 Juli 2013 Nomor : 131/Pid.Sus/2013/PN.Ktb. Tentang adanya permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 18 Juli 2013 ;
III. Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 24 Juli 2013 yang telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 31 Juli 2013 ;
IV. Surat pemberitahuan untuk melihat dan mempelajari berkas perkara (inzage) kepada Terdakwa dan kepada Penuntut Umum masing-masing tertanggal 25 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 08 April 2013, No.Reg.Perk : PDM-128/KBARU/04/2013, Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
---------Bahwa ia terdakwa KINOY Alias KINOI Bin (Alm) HUSNI pada hari Jum’at tanggal 15 Pebruari 2013 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Pebruari 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat di Perairan Laut Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, telah turut serta melakukan usaha pengangkutan dan niaga Minyak Bumi tanpa Izin Usaha pengangkutan Minyak Bumi. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------
---------Berawal ketika saksi SULAEMAN RUSDI dan saksi NUR HALIM bersama dengan Sdr. AKMAL, ANI ANSHAR PANDITA, ARIFIN, FUAD HASAN, ANDI BAGUS CRISMAWAN, RUSDIN, LUKMAN ARI WIBOWO, JOKO PRASETYO, SYARIF HIDAYATULLAH, RIAN HADI MAULANA, DIAN RIZKY NUGRAHA, ROCHMAD, SANDRO, AGUS, SAHENDRA, SALAM yang sedang melakukan operasi gabungan keamanan laut berdasarkan Surat Tugas Nomor Sprin/ 057/ Kalakhar/ Bakormala/ II/ 2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Pelaksanaan Operasi terpadu Tahap 1 Badan Koordinasi Keamanan Laut Wilayah Tengah dengan sasaran illegal oil, illegal fishing, illegal loging, human trafficking di perairan laut selat makasar dan sekitarnya menemukan terdakwa KINOY menjadi nahkoda 1 (satu) kapal kayu warna biru putih milik Sdr. H. POLO (masih dalam pencarian) sedang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak ± 7.180 liter yang disimpan di 10 (sepuluh) gallon. Setelah diperiksa diketahui bahwa atas perintah Sdr. H. POLO dengan upah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tiap melakukan pengangkutan dan niaga BBM, terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut dari 2 (dua) tugboat yang tidak dikenal di perairan Balikpapan dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per liternya tanpa surat legalitas pada tanggal 14 Pebruari 2013 sekitar pukul 22.00 WITA dengan cara setelah kapal kayu yang dinahkodai terdakwa yang bermesin penggerak Mitsubishi 4 silinder merapat ke salah satu tugboat kemudian dengan menggunakan selang plastic berdiameter 2 inchi sepanjang 10 meter dan alat sedot berupa Alkon merk ROBIN 3,5 PK memindahkan BBM jenis solar dari penampungan tugboat ke gallon yang berada di kapal kayu sebanyak 5 (lima) ton dengan lampu diseluruh kapal dan tugboat dimatikan dengan tujuan agar tidak diketahui adanya pemindahan BBM jenis solar tersebut. Setelah selesai memindahkan kemudian terdakwa membayar sejumlah uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada orang yang menjalankan tugboat tersebut kemudian kapal kayu terdakwa dijalankan lagi mendekati tugboat lainnya kemudian dengan cara yang sama melakukan pemindahan BBM jenis solar sebanyak 5 (lima) ton dan setelah selesai pemindahan terdakwa juga membayarkan sejumlah uang sebesar Rp. 15.000.000 kemudian rencananya BBM jenis solar tersebut akan diangkut dan dijual kembali di daerah Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Ketika ditanya perihal perijinan kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar etrsebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan perihal ijin usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang dikeluarkan Menteri ESDM Cq. Dirjen Migas.-----------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
----------Bahwa ia terdakwa KINOY Alias KINOI Bin (Alm) HUSNI pada hari Jum’at tanggal 15 Pebruari 2013 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Pebruari 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat di Perairan Laut Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, telah turut serta melakukan, usaha niaga Minyak Bumi tanpa Izin Usaha perniagaan Minyak Bumi. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
---------Berawal ketika saksi SULAEMAN RUSDI dan saksi NUR HALIM bersama dengan Sdr. AKMAL, ANI ANSHAR PANDITA, ARIFIN, FUAD HASAN, ANDI BAGUS CRISMAWAN, RUSDIN, LUKMAN ARI WIBOWO, JOKO PRASETYO, SYARIF HIDAYATULLAH, RIAN HADI MAULANA, DIAN RIZKY NUGRAHA, ROCHMAD, SANDRO, AGUS, SAHENDRA, SALAM yang sedang melakukan operasi gabungan keamanan laut berdasarkan Surat Tugas Nomor Sprin/ 057/ Kalakhar/ Bakormala/ II/ 2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Pelaksanaan Operasi terpadu Tahap 1 Badan Koordinasi Keamanan Laut Wilayah Tengah dengan sasaran illegal oil, illegal fishing, illegal loging, human trafficking di perairan laut selat makasar dan sekitarnya menemukan terdakwa KINOY menjadi nahkoda 1 (satu) kapal kayu warna biru putih milik Sdr. H. POLO (masih dalam pencarian) sedang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak ± 7.180 liter yang disimpan di 10 (sepuluh) gallon. Setelah diperiksa diketahui bahwa atas perintah Sdr. H. POLO dengan upah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tiap melakukan pengangkutan dan niaga BBM, terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut dari 2 (dua) tugboat yang tidak dikenal di perairan Balikpapan dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per liternya tanpa surat legalitas pada tanggal 14 Pebruari 2013 sekitar pukul 22.00 WITA dengan cara setelah kapal kayu yang dinahkodai terdakwa yang bermesin penggerak Mitsubishi 4 silinder merapat ke salah satu tugboat kemudian dengan menggunakan selang plastic berdiameter 2 inchi sepanjang 10 meter dan alat sedot berupa Alkon merk ROBIN 3,5 PK memindahkan BBM jenis solar dari penampungan tugboat ke gallon yang berada di kapal kayu sebanyak 5 (lima) ton dengan lampu diseluruh kapal dan tugboat dimatikan dengan tujuan agar tidak diketahui adanya pemindahan BBM jenis solar tersebut. Setelah selesai memindahkan kemudian terdakwa membayar sejumlah uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada orang yang menjalankan tugboat tersebut kemudian kapal kayu terdakwa dijalankan lagi mendekati tugboat lainnya kemudian dengan cara yang sama melakukan pemindahan BBM jenis solar sebanyak 5 (lima) ton dan setelah selesai pemindahan terdakwa juga membayarkan sejumlah uang sebesar Rp. 15.000.000 kemudian rencananya BBM jenis solar tersebut akan diangkut dan dijual kembali di daerah Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per liternya. Ketika ditanya perihal perijinan kegiatan niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar etrsebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan perihal ijin usaha niaga Bahan Bakar Minyak yang dikeluarkan Menteri ESDM Cq. Dirjen Migas.----------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 53 huruf d UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
---------Bahwa ia terdakwa KINOY Alias KINOI Bin (Alm) HUSNI pada hari Jum’at tanggal 15 Pebruari 2013 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Pebruari 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat di Perairan Laut Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, telah membeli , menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak medapat untung, menjual, menukarkan, membawa, menggadaikan, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahui atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Berawal ketika saksi SULAEMAN RUSDI dan saksi NUR HALIM bersama dengan Sdr. AKMAL, ANI ANSHAR PANDITA, ARIFIN, FUAD HASAN, ANDI BAGUS CRISMAWAN, RUSDIN, LUKMAN ARI WIBOWO, JOKO PRASETYO, SYARIF HIDAYATULLAH, RIAN HADI MAULANA, DIAN RIZKY NUGRAHA, ROCHMAD, SANDRO, AGUS, SAHENDRA, SALAM yang sedang melakukan operasi gabungan keamanan laut berdasarkan Surat Tugas Nomor Sprin/ 057/ Kalakhar/ Bakormala/ II/ 2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Pelaksanaan Operasi terpadu Tahap 1 Badan Koordinasi Keamanan Laut Wilayah Tengah dengan sasaran illegal oil, illegal fishing, illegal loging, human trafficking di perairan laut selat makasar dan sekitarnya menemukan terdakwa KINOY menjadi nahkoda 1 (satu) kapal kayu warna biru putih milik Sdr. H. POLO (masih dalam pencarian) sedang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak ± 7.180 liter yang disimpan di 10 (sepuluh) gallon. Setelah diperiksa diketahui bahwa atas perintah Sdr. H. POLO dengan upah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tiap melakukan pengangkutan dan niaga BBM, terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut dari 2 (dua) tugboat yang tidak dikenal di perairan Balikpapan dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per liternya tanpa surat legalitas pada tanggal 14 Pebruari 2013 sekitar pukul 22.00 WITA dengan cara setelah kapal kayu yang dinahkodai terdakwa yang bermesin penggerak Mitsubishi 4 silinder merapat ke salah satu tugboat kemudian dengan menggunakan selang plastic berdiameter 2 inchi sepanjang 10 meter dan alat sedot berupa Alkon merk ROBIN 3,5 PK memindahkan BBM jenis solar dari penampungan tugboat ke gallon yang berada di kapal kayu sebanyak 5 (lima) ton dengan lampu diseluruh kapal dan tugboat dimatikan dengan tujuan agar tidak diketahui adanya pemindahan BBM jenis solar tersebut. Setelah selesai memindahkan kemudian terdakwa membayar sejumlah uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada orang yang menjalankan tugboat tersebut kemudian kapal kayu terdakwa dijalankan lagi mendekati tugboat lainnya kemudian dengan cara yang sama melakukan pemindahan BBM jenis solar sebanyak 5 (lima) ton dan setelah selesai pemindahan terdakwa juga membayarkan sejumlah uang sebesar Rp. 15.000.000 kemudian rencananya BBM jenis solar tersebut akan diangkut dan dijual kembali di daerah Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per liternya. Ketika ditanya perihal perijinan kegiatan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar etrsebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan perihal ijin usaha pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak yang dikeluarkan Menteri ESDM Cq. Dirjen Migas.------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa terdakwa mengetahui atau setidak – tidaknya menduga kalau BBM jenis solar yang dibeli dan diangkutnya tersebut merupakan BBM jenis solar dari hasil kejahatan. Mengingat BBM jenis solar tersebut diperoleh terdakwa dengan harga dibawah harga sebenarnya untuk BBM jenis solar bersubsidi atas perintah Sdr. H.POLO dan proses pemindahan BBM jenis solar yang dilakukan dengan mematikan semua lampu kapal dengan tujuan agar tidak diketahui pihak lain akan adanya aktifitas pemindahan BBM jenis solar tersebut dari tugboat ke kapal kayu warna biru yang dinahkodai terdakwa. Sehingga dapat diduga bahwa BBM jenis solar yang diangkut terdakwa tersebut merupakan hasil dari kejahatan.----------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 ke – 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. -----------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana (requisitoir)
tanggal 26 Maret 2013 No. Reg. Perk. : PDM-128/KBARU/04/2013, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KINOY Bin. Alm. HUSNI, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN USAHA PENGANGKUTAN MINYAK BUMI TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN MINYAK BUMI” sebagaimana diatur dalam Pasal 53 hurf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ; ---------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
1 (satu) unit kapal kayu tanpa nama warna biru putih bermesin penggerak Mitsubisi 4 (empat) silinder --------------------------------------------
Dirampas untuk Negara.
BBM Jenis solar sebanyak 7.180 (tujuh ribu seratus delapan puluh) liter
Mesin alkon merk robin 3,5 PK warna kuning------------------------------------
Dirampas untuk Negara.
12 (dua belas) tandon berbentuk kotak--------------------------------------------
Selang plastik kurang lebih 10 Meter diameter 2 inci---------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah). -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut umum di dalam Memori Bandingnya tertanggal 24 Juli 2013 menyampaikan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor : 131/Pid.Sus/2013/PN.Ktb tanggal 15 Juli 2013, tentang barang bukti berupa 1 (satu) buah kapal warna biru dengan mesin penggerak Mitsubishi 4 (empat) silinder dikembalikan kepada Terdakwa, karena barang bukti tersebut diatas telah digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan, yakni melakukan tindak pidana usaha pengangkutan minyak bumi tanpa ijin usaha pengangkutan minyak bumi, seharusnya barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ; ------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa : -------------------------------------------------------------------------
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dari Gas Bumi. ------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal tersebut mohon agar Pengadilan Tinggi Banjarmasin memutuskan :
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum ;--------------------
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kapal warna biru dengan mesin penggerak Mitsubishi 4 (empat) silinder ;-------------------
Dirampas untuk Negara.----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara a quo, maka dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang-barang bukti sebagaimana terurai dalam Berita Acara Sidang pengadilan tingkat pertama, dapat disimpulkan tentang adanya peristiwa atau fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, surat bukti dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum :---------------------------------------------
Bahwa pada hari hari Jum’at tanggal 15 Febuari 2013 sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di perairan Laut Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru telah terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM ;-------------------
Bahwa yang menyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM tersebut adalah terdakwa KINOY Alias KINOI Bin (Alm) HUSNI ;--------------------------
Bahwa terdakwa mengangkut BBM jenis Solar dari Perairan Balikpapan menuju perairan Batulicin ;---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengangkut BBM jenis Solar sebanyak 7.180 (tujuh ribu seratus delapan puluh) liter ;--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengangkut BBM jenis Solar tersebut dengan menggunakan kapal kayu warna biru milik terdakwa ;-----------------------------
Bahwa BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 7.180 (tujuh ribu seratus delapan puluh) liter yang terdakwa angkut tersebut berasal dari pembelian dari kapal Tougboad di perairan Balikpapan ;----------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) perliter ;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah Juragan dan Nahkoda Kapal Kayu yang mengangkut BBM jenis solar tersebut ; -------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga bahan bakar minyak ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama yang berpendapat perbuatan yang terbukti adalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu yang diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 53 huruf UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo 55 ayat (1). Ke – 1 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini, dan tidak ada fakta yang dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan Terdakwa dari penjatuhan pidana ; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana serta barang bukti yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dirasa kurang tepat dan adil maka oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin adalah perlu ditambah lamanya hukuman yang harus dijalani Terdakwa, serta penetapan tentang status barang bukti ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah bersifat balas dendam, namun agar Terdakwa timbul jera serta kelak tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana pada Terdakwa selain memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa berpotensi mengganggu distribusi BBM ;------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;----------------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;-----------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;---------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya.------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 16 April 2013, Nomor : 131/Pid.Sus/2013/PN.Ktb., harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa serta status barang bukti yang harus ditetapkan sedangkan putusan yang lainnya dapat dikuatkan, sehingga bunyi amar selengkapnya sebagaimana terserbut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan penahanan tersebut dalam peradilan tingkat banding, maka Terdakwa harus tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 15 Juli 2013 Nomor : 131/Pid.Sus/2013/PN.Ktb., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa KINOY alias KINOI bin (alm) HUSNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan Minyak Bumi” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
12 (dua belas) tandon berbentuk kotak ;
Selang plastik panjang kurang lebih 10 meter dengan diameter lubang 2 inci; -------------------------------------------------------------------------------------------
BBM Jenis Solar sebanyak 7.180 (tujuh ribu seratus delapan puluh) liter;
Mesin Alkon merk Robin 3,5 PK warna kuning ;---------------------------------
1 (satu) unit kapal kayu warna biru bermesin penggerak Mitshubisi 4 (empat) silinder ;
Dirampas untuk Negara ;--------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada HARI SELASA TANGGAL 17 SEPTEMBER 2013, oleh kami : H. EDWARMAN, SH. selaku Hakim Ketua, MURDIYONO, SH. dan WAHYUNI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 20 Agustus 2013, Nomor : 79/PID.SUS/2013/ PT.BJM., untuk memeriksa dan mengadili dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada HARI SENIN TANGGAL 23 SEPTEMBER 2013 oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta SITI JAMILAH Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua,
ttd
H. EDWARMAN, SH.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
MURDIYONO, SH. WAHYUNI, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
SITI JAMILAH