35/Pid.Sus/2013/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 35/Pid.Sus/2013/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALEX PREDY KUSDYAN Bin. E. KAMALUDIN
1. Menyatakan Terdakwa ALEX PREDY KUSDYAN Bin. E. KAMALUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENERIMA PENYERAHAN PSIKOTROPIKA” dalam Dakwaan Ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ALEX PREDY KUSDYAN Bin E KAMALUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
P
S A L I N A N
U T U S A NNomor: 35/Pid.Sus/2013/PN.Tsm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
| Nama lengkap | : | ALEX PREDY KUSDYAN bin E. KAMALUDIN | |
| Tempat lahir | : | Tasikmalaya | |
| Umur/ tanggal lahir | : | 30 tahun / 13 September 1984 | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Kampung Leles Kidul RT.02 RW.07 Desa Ciawi Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya | |
| A g a m a | : | I s l a m | |
| Pekerjaan | : | - |
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 07 November 2012 sampai dengan tanggal 26 November 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 November 2012 s/d tanggal 02 Januari 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Januari 2013 s/d tanggal 15 Januari 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 16 Januari 2013 s/d tanggal 14 Februari 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tgl 15 Februari 2013 s/d tanggal 15 April 2013;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri pemeriksaan perkaranya di persidangan;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya No. 35/Pid.Sus/2013/PN.Tsm tanggal 16 Januari 2013 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tasikmalaya No. 35/Pen.Pid.B/2013/PN.Tsm tanggal 16 Januari 2013 tentang Penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut beserta surat dakwaan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta mengamati barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Alex Fredy Kusdyan Bin E Kamaludin, bersalah melakukan Tindak Pidana menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) sebagaimana diatur sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam dakwaan Ketiga;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alex Fredy Kusdyan Bin E Kamaludin Hari Surya Ananda dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan berupa permohonan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya karena itu mohon hukuman seringan-ringannya;
Telah mendengar tanggapan penuntut umum (Replik) atas pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan mendengar pula tanggapan lisan (Duplik) terdakwa atas Replik penuntut umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut;
Kesatu:
Bahwa ia Terdakwa Alex Fredy Kusdyan Bin E. Kamaludin pada hari Selasa, tanggal 06 November 2012 sekira jam 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2012 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2012, bertempat di Kampung Tagog, Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psokotropika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat seperti diuraikan tersebut di atas, terdakwa bersama saksi Muhammad Taufik Ismail Bin Yusuf Sopian (tersangka dalam berkas perkara terpisah) menemui saksi Apip Saepulloh Bin Karim (tersangka dalam berkas perkara terpisah) ketika saksi sedang berada di sekitar Buniasih dekat sebuah gapura Kampung Buniasih Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya lalu Terdakwa dan saksi Muhammad Taufik Ismail Bin Yusuf Sopian mengajak saksi Apip untuk pergi ke sebuah acara hajatan di Kampung Nyalindung seraya meminta pil alprazolam Calmet 2mg kepada saksi Apip Saepulloh Bin Karim dengan maksud untuk dipakai sendiri di acara hajatan tersebut, kemudian saksi Apip Saepulloh Bin Karim memenuhi permintaan Terdakwa dan saksi Muhammad Taufik Ismail Bin Yusuf Sopian dengan memberikan pil yang diminta, masing-masing sebanyak 1 (satu) butir pil Alprazolam Calmlet 2 mg dan langsung diterima oleh Terdakwa dan saksi Muhammad Taufik Ismail Bin Yusuf Sopian tanpa terlebih dahulu mendapat ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI;
Bahwa tidak lama kemudian setelah menerima 1 (satu) butir pil alprazolam Calmlet 2mg dari saksi Apip Saepulloh Bin Karim, Terdakwa menggunakan sendiri pil tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam mulut dan didorong dengan air minum, ditelan sebagaimana meminum obat lainnya jenis pil;
Bahwa setelah mengkonsumsi pil alprazolam Calmlet tersebut, Terdakwa merasakan efek badan menjadi segar, sampai akhirnya pada waktu dan tempat seperti diuraikan tersebut di atas, ketika masih sedang bersama saksi Muhammad Taufik Ismail Bin Yusuf Sopian, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yang berpakaian preman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dalam perkara ini, diperoleh kesimpulan bahw abenara 3 (tiga) butir tablet warna biru muda dengan berat netto seluruhnya 0,7188 Gram di dalam kemasan strip bertuliskan Alprazolam Calmlet 2 mg yang disita Polisi dari tangan saksi Apip Saepuloh Bin Karim yang bagiannya sempat diterima oleh Terdakwa, sisa contoh 2 (dua) butir dengan berat netto seluruhnya 0,4792 gram di dalam kertas pembungkus warna coklat berlak segel bertuliskan Lab uji Narkoba BNN dengan hasil kesimpulan kedua jenis tablet tersebut positif mengandung alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 157 K/XI/2012/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 12 November 2012 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si. Apt NRP 70040687 Kepala UPT Laboartorium Uji Narkoba BNN, dan surat keterangan pemeriksaan Narkoba Nomor: R/99/XI/2012/Dokkes tanggal 07 November 2012 yang ditandatangani oleh Dr. H. Wahya KP 01012-2/195/1445/19311/26/DKK, dokter pemeriksa pada Polres Tasikmalaya Kota yang telah melaksanakan Anamnesa, pemeriksaan fisik serta ditindaklanjuti dengan test penyaring (screening test) berupa pemeriksaan sample urine terhadap terdakwa Alex Fredy Kusdyan Bin E Kamaluddin pada hari Jumat tanggal 07 November 2011 sekitar jam 09.00 Wib dengan jenis pemeriksaan Narkoba golongan 4 jenis obat psikotropika Alprazolam calmlet 2 mg (benzo diazepam) dan hasilna positif;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
ATAU
Kedua
Bahwa ia Terdakwa Alex Predy Kusdyan Bin E. Kamaludin pada hari Selasa, tanggal 06 November 2012 sekira jam 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2012 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2012, bertempat di Kampung Tagog, Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, secara tanpa hak telah menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan Pasal 12 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat seperti diuraikan tersebut di atas, terdakwa bersama saksi Muhammad Taufik Ismail Bin Yusuf Sopian (tersangka dalam berkas perkara terpisah) menemui saksi Apip Saepulloh Bin Karim (tersangka dalam berkas perkara terpisah) ketika saksi sedang berada di sekitar Buniasih dekat sebuah gapura Kampung Buniasih Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya lalu Terdakwa dan saksi Muhammad Taufik Ismail Bin Yusuf Sopian mengajak saksi Apip untuk pergi ke sebuah acara hajatan di Kampung Nyalindung seraya meminta pil alprazolam Calmet 2mg kepada saksi Apip Saepulloh Bin Karim dengan maksud untuk dipakai sendiri di acara hajatan tersebut, kemudian saksi Apip Saepulloh Bin Karim memenuhi permintaan Terdakwa dan saksi Muhammad Taufik Ismail Bin Yusuf Sopian dengan memberikan pil yang diminta, masing-masing sebanyak 1 (satu) butir pil Alprazolam Calmlet 2 mg dan langsung diterima oleh Terdakwa dan saksi Muhammad Taufik Ismail Bin Yusuf Sopian tanpa terlebih dahulu mendapat ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI;
Bahwa tidak lama kemudian setelah menerima 1 (satu) butir pil alprazolam Calmlet 2mg dari saksi Apip Saepulloh Bin Karim, Terdakwa menggunakan sendiri pil tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam mulut dan didorong
dengan air minum, ditelan sebagaimana meminum obat lainnya jenis pil;
Bahwa setelah mengkonsumsi pil alprazolam Calmlet tersebut, Terdakwa merasakan efek badan menjadi segar, sampai akhirnya pada waktu dan tempat seperti diuraikan tersebut di atas, ketika masih sedang bersama saksi Muhammad Taufik Ismail Bin Yusuf Sopian, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yang berpakaian preman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dalam perkara ini, diperoleh kesimpulan bahw abenara 3 (tiga) butir tablet warna biru muda dengan berat netto seluruhnya 0,7188 Gram di dalam kemasan strip bertuliskan Alprazolam Calmlet 2 mg yang disita Polisi dari tangan saksi Apip Saepuloh Bin Karim yang bagiannya sempat diterima oleh Terdakwa, sisa contoh 2 (dua) butir dengan berat netto seluruhnya 0,4792 gram di dalam kertas pembungkus warna coklat berlak segel bertuliskan Lab uji Narkoba BNN dengan hasil kesimpulan kedua jenis tablet tersebut positif mengandung alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 157 K/XI/2012/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 12 November 2012 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si. Apt NRP 70040687 Kepala UPT Laboartorium Uji Narkoba BNN, dan surat keterangan pemeriksaan Narkoba Nomor: R/99/XI/2012/Dokkes tanggal 07 November 2012 yang ditandatangani oleh Dr. H. Wahya KP 01012-2/195/1445/19311/26/DKK, dokter pemeriksa pada Polres Tasikmalaya Kota yang telah melaksanakan Anamnesa, pemeriksaan fisik serta ditindaklanjuti dengan test penyaring (screening test) berupa pemeriksaan sample urine terhadap terdakwa Alex Fredy Kusdyan Bin E Kamaluddin pada hari Jumat tanggal 07 November 2011 sekitar jam 09.00 Wib dengan jenis pemeriksaan Narkoba golongan 4 jenis obat psikotropika Alprazolam calmlet 2 mg (benzo diazepam) dan hasilna positif;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60
ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
ATAU
Ketiga;
Bahwa ia Terdakwa Alex Predy Kusdyan Bin E. Kamaludin pada hari Selasa, tanggal 06 November 2012 sekira jam 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2012 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2012, bertempat di Kampung Tagog, Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat seperti diuraikan tersebut di atas, terdakwa bersama saksi Muhammad Taufik Ismail Bin Yusuf Sopian (tersangka dalam berkas perkara terpisah) menemui saksi Apip Saepulloh Bin Karim (tersangka dalam berkas perkara terpisah) ketika saksi sedang berada di sekitar Buniasih dekat sebuah gapura Kampung Buniasih Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya lalu Terdakwa dan saksi Muhammad Taufik Ismail Bin Yusuf Sopian mengajak saksi Apip untuk pergi ke sebuah acara hajatan di Kampung Nyalindung seraya meminta pil alprazolam Calmet 2mg kepada saksi Apip Saepulloh Bin Karim dengan maksud untuk dipakai sendiri di acara hajatan tersebut, kemudian saksi Apip Saepulloh Bin Karim memenuhi permintaan Terdakwa dan saksi Muhammad Taufik Ismail Bin Yusuf Sopian dengan memberikan pil yang diminta, masing-masing sebanyak 1 (satu) butir pil Alprazolam Calmlet 2 mg dan langsung diterima oleh Terdakwa dan saksi Muhammad Taufik Ismail Bin Yusuf Sopian tanpa terlebih dahulu mendapat ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI;
Bahwa tidak lama kemudian setelah menerima 1 (satu) butir pil alprazolam Calmlet 2mg dari saksi Apip Saepulloh Bin Karim, Terdakwa menggunakan sendiri pil tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam mulut dan didorong dengan air minum, ditelan sebagaimana meminum obat lainnya jenis pil;
Bahwa setelah mengkonsumsi pil alprazolam Calmlet tersebut, Terdakwa merasakan efek badan menjadi segar, sampai akhirnya pada waktu dan tempat seperti diuraikan tersebut di atas, ketika masih sedang bersama saksi Muhammad Taufik Ismail Bin Yusuf Sopian, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yang berpakaian preman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dalam perkara ini, diperoleh kesimpulan bahw abenara 3 (tiga) butir tablet warna biru muda dengan berat netto seluruhnya 0,7188 Gram di dalam kemasan strip bertuliskan Alprazolam Calmlet 2 mg yang disita Polisi dari tangan saksi Apip Saepuloh Bin Karim yang bagiannya sempat diterima oleh Terdakwa, sisa contoh 2 (dua) butir dengan berat netto seluruhnya 0,4792 gram di dalam kertas pembungkus warna coklat berlak segel bertuliskan Lab uji Narkoba BNN dengan hasil kesimpulan kedua jenis tablet tersebut positif mengandung alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 157 K/XI/2012/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 12 November 2012 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si. Apt NRP 70040687 Kepala UPT Laboartorium Uji Narkoba BNN, dan surat keterangan pemeriksaan Narkoba Nomor: R/99/XI/2012/Dokkes tanggal 07 November 2012 yang ditandatangani oleh Dr. H. Wahya KP 01012-2/195/1445/19311/26/DKK, dokter pemeriksa pada Polres Tasikmalaya Kota yang telah melaksanakan Anamnesa, pemeriksaan fisik serta ditindaklanjuti dengan test penyaring (screening test) berupa pemeriksaan sample urine terhadap terdakwa Alex Fredy Kusdyan Bin E Kamaluddin pada hari Jumat tanggal 07 November 2011 sekitar jam 09.00 Wib dengan jenis pemeriksaan Narkoba golongan 4 jenis obat psikotropika Alprazolam calmlet 2 mg (benzo diazepam) dan hasilna positif;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan penuntut umum tersebut terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, penuntut umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi Wawan Setiawan:
Bahwa saksi adalah anggota Polri yang pada hari Selasa, tanggal 6 November 2012 sekitar jam 17.30 Wib bertempat di Kp. Tagog, Ds Buniasih, Kec. Kadipaten, Kab. Tasikmalaya bersama-sama dengan saksi Agus dan Hilman Kristijana, Iwan Nurmawan, Erawan dan Dian Permana telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, di mana penangkapan terhadap Terdakwa dari hasil penangkapan tterhadap saksi Apip Saepulloh yang mengatakan pernah memberi pil Alprazolam calmlet 2 mg kepada saksi Muhammad Taufik Ismail dan terdakwa masing-masing 1 butir;
Bahwa terdakwa mengakui telah menerima pil tersebut dari saksi Apip Saepulloh;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Agus:
Bahwa saksi adalah anggota Polri yang pada hari Selasa, tanggal 6 November 2012 sekitar jam 17.30 Wib bertempat di Kp. Tagog, Ds Buniasih, Kec. Kadipaten, Kab. Tasikmalaya bersama-sama dengan saksi Wawan dan Hilman Kristijana, Iwan Nurmawan, Erawan dan Dian Permana telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, di mana penangkapan terhadap Terdakwa dari hasil penangkapan tterhadap saksi Apip Saepulloh yang mengatakan pernah memberi pil Alprazolam calmlet 2 mg kepada saksi Muhammad Taufik Ismail dan terdakwa masing-masing 1 butir;
Bahwa terdakwa mengakui telah menerima pil tersebut dari saksi Apip Saepulloh;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Saksi Apip Saepulloh Bin Karim:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 06 November 2012 sekitar jam 17.30 Wib, ketika saksi sedang berada di bengkel motor di Kp. Tagog, Ds. Buniasih, Kec. Kadipaten, Kab. Tasikmalaya, saksi telah ditangkap polisi dan setelah digeledah polisi menemukan 3 butir pil alprazolam clamlet 2 mg;
Bahwa saksi mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Cepi dari Bandung dengan cara membeli seharga Rp. 50.000,- sebanyak 3 butir;
Bahwa kemudian saksi memberikan pil tersebut kepada saksi Muhammad Taufik Ismail dan kepada Terdakwa masing-masing satu butir untuk digunakan;
Bahwa terdakwa, saksi maupun Muhammad Taufik Ismail tidak mempunyai zin dari pihak manapun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Saksi Muhammad Taufik Ismail Bin Yusuf Sopian;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 06 November 2012 sekitar jam 17.30 Wib, ketika saksi sedang berada di bengkel motor di Kp. Tagog, Ds. Buniasih, Kec. Kadipaten, Kab. Tasikmalaya, saksi bersama Terdakwa telah ditangkap polisi karena saksi dan terdakwa telah menggunakan pil Alprazolam Calmlet 2 mg masing-masing sebanyak 1 butir;
Bahwa saksi dan terdakwa mendapatkan pil tersebut karena diberi oleh saksi Apip Saepulloh pada hari Selasa, tanggal 6 November 2012 sekira jam 14.30 Wib di Kp. Nyalindung, Ds. Buniasih, Kec. Kadipaten, Kab. Tasikmalaya saat saksi dan terdakwa hendak pergi hajatan;
Bahwa terdakwa, saksi maupun Muhammad Taufik Ismail tidak mempunyai zin dari pihak manapun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 06 November 2012 sekitar jam 17.30 Wib, ketika terdakwa sedang berada di bengkel motor di Kp. Tagog, Ds. Buniasih, Kec. Kadipaten, Kab. Tasikmalaya, Terdakwa telah ditangkap polisi;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap polisi karena sebelumnya sekitar pukul 14.30 Wib, Terdakwa telah menggunakan pil Alprazolam Calmlet 2 mg sebanyak 1 butir saat berada di Kp. Nyalindung, Ds. Buniasih,, Kec. Kadipaten, Kab. Tasikmalaya;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil tersebut karena diberi oleh saksi Apip Saepulloh pada hari Selasa, tanggal 6 November 2012 sekira jam 14.15 Wib di Kp. Nyalindung, Ds. Buniasih, Kec. Kadipaten, Kab. Tasikmalaya saat saksi dan terdakwa hendak pergi hajatan;
Bahwa terdakwa, saksi maupun Muhammad Taufik Ismail tidak mempunyai zin dari pihak manapun;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (a de charge) maupun alat bukti lain meskipun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan yang bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim (selanjutnya disebut “Majelis”) memperoleh fakta-fakta sebagai berikut;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 6 November 2012 sekira jam 14.15 Wib di Kp. Nyalindung, Ds. Buniasih, Kec. Kadipaten, Kab. Tasikmalaya, Terdakwa bersama saksi Muhammad Taufik Ismail menemui saksi Apip Saepulloh, ketika saksi Apip sedang berada di sekitar Buniasih dekat sebuah gapura Kampung Buniasih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, lalu Terdakwa dan saksi Muhammad Taufik Ismail mengajak saksi Apip Saepulloh untuk pergi ke sebuah acara hajatan di Kampung Nyalindung seraya meminta pil alprazolam Calmet 2mg kepada saksi Apip Saepulloh dengan maksud untuk dipakai sendiri di acara hajatan tersebut;
Bahwa kemudian saksi Apip Saepulloh memenuhi permintaan Terdakwa dan saksi Muhammad Taufik Ismail dengan memberikan pil yang diminta masing-masing sebanyak 1 (satu) butir pil Alprazolam Calmlet 2 mg dan langsung diterima oleh Terdakwa dan saksi Muhammad Taufik Ismail pada saat berada di Kp. Nyalindung, Ds. Buniasih, Kec. Kadipaten, Kab. Tasikmalaya;
Bahwa kemudian Terdakwa menggunakan sendiri pil tersebut dengan cara meminumnya;
Bahwa setelah mengkonsumsi pil alprazolam Calmlet tersebut, ketika masih sedang bersama saksi Muhammad Taufik Ismail pada hari Selasa, tanggal 06 November 2012 sekitar jam 17.30 Wib, ketika terdakwa sedang berada di bengkel motor di Kp. Tagog, Ds. Buniasih, Kec. Kadipaten, Kab. Tasikmalaya, Terdakwa dan saksi Muhammad Taufik telah ditangkap oleh petugas kepolisian;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 157 K/XI/2012/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 12 November 2012 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si. Apt NRP 70040687 Kepala UPT Laboartorium Uji Narkoba BNN ternyata pil yang diminum terdakwa positif mengandung alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan menurut surat keterangan pemeriksaan Narkoba Nomor: R/99/XI/2012/Dokkes tanggal 07 November 2012 yang ditandatangani oleh Dr. H. Wahya KP 01012-2/195/1445/19311/26/DKK, dokter pemeriksa pada Polres Tasikmalaya Kota yang telah melaksanakan Anamnesa, pemeriksaan fisik serta ditindaklanjuti dengan test penyaring (screening test) berupa pemeriksaan sample urine terhadap terdakwa Alex Fredy Kusdyan Bin E Kamaluddin pada hari Jumat tanggal 07 November 2011 sekitar jam 09.00 Wib dengan jenis pemeriksaan Narkoba golongan 4 jenis obat psikotropika Alprazolam calmlet 2 mg (benzo diazepam) dan hasilnya positif;
Bahwa setelah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratorium terhadap
barang bukti dalam perkara ini, diperoleh kesimpulan bahwa benar 3 (tiga)
butir tablet warna biru muda dengan berat netto seluruhnya 0,7188 Gram di dalam kemasan strip bertuliskan Alprazolam Calmlet 2 mg yang disita Polisi dari tangan saksi Apip Saepuloh Bin Karim yang bagiannya sempat diterima oleh Terdakwa, sisa contoh 2 (dua) butir dengan berat netto seluruhnya 0,4792 gram di dalam kertas pembungkus warna coklat berlak segel bertuliskan Lab uji Narkoba BNN sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 157 K/XI/2012/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 12 November 2012 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si. Apt NRP 70040687 Kepala UPT Laboartorium Uji Narkoba BNN, dan surat keterangan pemeriksaan Narkoba Nomor: R/99/XI/2012/Dokkes tanggal 07 November 2012 yang ditandatangani oleh Dr. H. Wahya KP 01012-2/195/1445/19311/26/DKK, dokter pemeriksa pada Polres Tasikmalaya Kota yang telah melaksanakan Anamnesa, pemeriksaan fisik serta ditindaklanjuti dengan test penyaring (screening test) berupa pemeriksaan sample urine terhadap terdakwa Alex Fredy Kusdyan Bin E Kamaluddin pada hari Jumat tanggal 07 November 2011 sekitar jam 09.00 Wib dengan jenis pemeriksaan Narkoba golongan 4 jenis obat psikotropika Alprazolam calmlet 2 mg (benzo diazepam) dan hasilna positif;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu : melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika;
Atau
Kedua : melanggar Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun
1997 tentang Psikotropika;
Atau
Ketiga : melanggar Pasal 60 ayat (5) Undang-undang Nomor 5 Tahun
1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa oleh karena penuntut umum memformulasikan dakwaan dalam bentul aternatif, maka Majelis mempunyai keleluasaan untuk menentukan dakwaan mana yang paling relevan dengan perbuatan terdakwa yang akan dipertimbangkan sebagai pisau analisa untuk memberikan penilaian hukum terhadap perbuatan terdakwa dan apabila dakwaan yang dipilih dan dipertimbangkan Majelis tersebut terbukti, maka dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan saksama pasal-pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum, maka dengan memperhatikan pengertian maupun karakteristik masing-masing pasal yang didakwakan, menurut hemat Majelis, dakwaan yang paling relevan dan paling tepat diterapkan untuk memberikan penilaian hukum terhadap perbuatan terdakwa adalah dakwaan ketiga melanggar Pasal 60 ayat (5) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sehingga Majelis akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Barang siapa;
Menerima Penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4);
Ad.1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang perorangan (natuurlijke persoon) dan pribadi hukum/ badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila ada tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa telah dihadirkan sebagai terdakwa seseorang yang merupakan subyek hukum orang perorangan yaitu terdakwa Alex Predy Kusdyan Bin E. Kamaludin yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata terdakwa membenarkannya dan telah sesuai pula dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum, sehingga berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Menerima Penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan
dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dinyatakan bahwa Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, hanya dapat dilakukan kepada pengguna/ pasien, selanjutnya menurut ayat (4) pasal tersebut dinyatakan bahwa penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan dilaksanakan berdasarkan resep dokter;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Selasa, tanggal 6 November 2012 sekira jam 14.15 Wib, di Kp. Nyalindung, Ds. Buniasih, Kec. Kadipaten, Kab. Tasikmalaya, Terdakwa bersama saksi Muhammad Taufik Ismail menemui saksi Apip Saepulloh, ketika saksi sedang berada di sekitar Buniasih dekat sebuah gapura Kampung Buniasih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, lalu Terdakwa dan saksi Muhammad Taufik Ismail mengajak saksi Apip Saepulloh untuk pergi ke sebuah acara hajatan di Kampung Nyalindung seraya meminta pil alprazolam Calmet 2mg kepada saksi Apip Saepulloh dengan maksud untuk dipakai sendiri di acara hajatan tersebut, kemudian saksi Apip Saepulloh memenuhi permintaan Terdakwa dan saksi Muhammad Taufik Ismail dengan memberikan pil yang diminta masing-masing sebanyak 1 (satu) butir pil Alprazolam Calmlet 2 mg dan langsung diterima oleh Terdakwa dan saksi Muhammad Taufik Ismail pada saat berada di Kp. Nyalindung, Ds. Buniasih, Kec. Kadipaten, Kab. Tasikmalaya, kemudian Terdakwa menggunakan sendiri pil tersebut dengan cara meminumnya hingga kemudian pada hari Selasa, tanggal 06 November 2012 sekitar jam 17.30 Wib, ketika terdakwa sedang berada di bengkel motor di Kp. Tagog, Ds. Buniasih, Kec. Kadipaten, Kab. Tasikmalaya, Terdakwa dan saksi Muhammad Taufik telah ditangkap oleh petugas kepolisian dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 157 K/XI/2012/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 12 November 2012 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si. Apt NRP 70040687 Kepala UPT Laboartorium Uji Narkoba BNN ternyata pil yang diminum terdakwa positif mengandung alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sehingga berdasarkan pertimbangan di atas, maka perbuatan terdakwa yang telah menerima psikotropika dari saksi Apip Saepulloh padahal terdakwa bukan pengguna atau pasien dan tidak mempunyai resep dokter untuk menerima penyerahan psikotropika tersebut telah memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan ketiga sehingga dakwaan lain tidak perlu dipertimbangkan, karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis selama pemeriksaan di persidangan ternyata pada diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa, maka oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan berdasarkan data dan fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan serata zat terlarang lainnya;
Perbuatan Terdakwa dapat member contoh buruk bagi generasi muda;
Keadaan-keadaan yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa masih muda sehingga masih diharapkan untuk dapat berubah
menjadi lebih baik di masa depannya selain itu Terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa pidana penjara yang dijatuhkan Majelis dalam perkara ini menurut Majelis telah tepat dan setimpal dengan perbuatannya serta memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub (b) KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP terhadap terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar Putusan ini;
Mengingat ketentuan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 60 ayat (5) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa ALEX PREDY KUSDYAN Bin. E. KAMALUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENERIMA PENYERAHAN PSIKOTROPIKA” dalam Dakwaan Ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ALEX PREDY KUSDYAN Bin E KAMALUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari: RABU, tanggal 13 Februari 2013, oleh kami: SAPAWI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan ARIS SINGGIH HARSONO, S.H., dan EDY WIBOWO, S.H., M.H., masing -masing sebagai Hakim Anggota; Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh : AJANG SAEPUDIN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh: DUDDY SUDIHARTO, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, serta dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,
TTD
TTD
1. ARIS SINGGIH HARSONO, S.H. SAPAWI, S.H., M.H.
TTD
2. EDY WIBOWO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
TTD
AJANG SAEPUDIN