551/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 551/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMAD RISKA als ARIS Bin RIYANTO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD RISKA Alias ARIS Bin RIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Dan Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan “ LUIS VUITTON “ ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; - 1 (satu) stel babydol motif boneka warna biru ; - 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hijau, 1 (satu) buah celana levis panjang warna biru ; - 1 (satu) celana dalam motif pita warna merah muda ; - 1 (satu) buah singlet motif garis-garis warna hitam dan putih ; - 1 (satu) buah rok pendek warna biru ; - 1 (satu) buah dalaman pendek warna hitam ; - 1 (satu) buah celana dalam warna hitam ; Di kembalikan kepada saksi YUNI WULANDARI ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah)
P
U T U S A N
Nomor 551/ Pid.Sus /2017/PN.Jbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : MUHAMAD RISKA Als ARIS Bin RIYANTO ;
Jombang ;
21 tahun / tanggal 22 Nopember 1995 ;
Laki-laki ;
Indonesia ;
Desa Manduro, Rt.03 Rw.02, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang ;
Islam ;
Swasta ;
Tempat lahir : Umur/tanggal lahir : Jenis kelamin : Kebangsaan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan :
Terdakwa ditahan dengan penahanan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 29 Juli 2017 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2017;
Penyidik Surat Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 26 September 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 September 2017 sampai dengan 14 Oktober 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 27 September 2017 sampai dengan 26 Oktober 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 27 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 25 Desember 2017 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama ARIE JUSWANTI, S.H.,M.Si.,M.H.,berkantor di ARIE JUSWANTI, S.H.,M.Si, M.H., dan partners dan beralamat di Dusun Rejosari Gg.1 RT.7, RW.2, Desa Rejagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, berdasarkan Penetapan Nomor 551/Pid.Sus/2017, tanggal 3 Oktober 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Penetapan Ketua Majelis Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan;
Pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jombang ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah melihat barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara : PDM-/618/JOMBA/09/2017, tanggal 13 Nopember 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMAD RISKA Als ARIS BIN RIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana ” Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkain kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dakwaan altenatif Kesatu Penuntut pasal 81 (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap MUHAMAD RISKA Als ARIS Bin RIYANTO dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) Subsidaer selama 6 (enam) bulan pidana kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) stel babydol motif boneka warna biru, 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hijau, 1 (satu) buah celana levis panjang warna biru, 1 (satu) celana dalam motif pita warna merah muda, 1 (satu) buah singlet motif garis-garis warna hitam dan putih, 1 (satu) buah rok pendek warna biru, 1 (satu) buah dalaman pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna hitam, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan “ LUIS VUITTON “, dikembalikan kepada saksi korban Sdr.YUNI WULANDARI ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukum pada tanggal 20 Nopember 2017 mengajukan Pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya Terdakwa mohon kerinagan hukuman karena Terdakwa mengakui kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Penuntut Umum secara lisan juga menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk.PDM-618/JOMBA/09/2017 tanggal 26 September 2017 sebagai berikut :
KESATU
-------Bahwa terdakwa MUHAMAD RISKA Als ARIS Bin RIYANTO pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2017 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di dalam tahun 2017, bertempat di Rumah saksi korban Sdr. YUNI WULANDARI di Ds. Grobokan, Kec. Kabuh, Kab. Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau menbujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari terdakwa pada bulan Desember yang membuka Galangan pasir/ jualan pasir di daerah dekat Kuburan cina (Bung Cina) dekat dengan rumah saksi YUNI WULANDARI dan orang tua saksi YUNI WULANDARI yaitu saksi PARMI yang membuka warung , kemudian terdakwa sering kewarung milik orang tua saksi YUNI WULANDARI yaitu saksi PARMI untuk membeli kopi kemudian terdakwa kenal dengan saksi YUNI WULANDARI dan meminta Nomor Hp milik saksi YUNI WULANDARI dengan alasan untuk memudahkan terdakwa dalam memesan Kopi di warung milik ibu saksi YUNI WULANDARI dan pada saat itulah terdakwa mulai menjalin hubungan asmara dengan saksi YUNI WULANDARI dan melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan saksi YUNI WULANDARI dengan cara awalnya terdakwa telfon saksi YUNI WULANDARI membahas masalah persetubuhan dan saksi YUNI WULANDARI mau diajak bersetubuh dengan terdakwa, kemudian terdakwa sms ke nomor Hp saksi YUNI WULANDARI “sayang, engko turu mburi wae, gak nok wong (sayang nanti tidur dibelakang aja, tidak ada orang)” dijawab oleh saksi YUNI WULANDARI “iya” ketika sepi tidak ada orang terdakwa langsung menghampiri saksi YUNI WULANDARI lewat pintu belakang warung dan saksi YUNI WULANDARI sudah dalam keadaan tidur diatas tempat tidur terbuat dari bambu (bayang) setelah itu terdakwa membangunkan saksi YUNI WULANDARI “yang ndang tangi (yang ayo bangun)” lalu tedakwa langsung menciuni pipi , bibir saksi YUNI WULANDARI , kemudian meremas kedua payudara saksi YUNI WULANDARI dan menaikkan rok pendek saksi YUNI WULANDARI dan melepas celanan dalam saksi YUNI WULANDARIkemudian terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalam terdakwa setelah itu terdakwa langsung memasukan Penis terdakwa kedalam vagina saksi YUNI WULANDARI sambil terdakwa gerakkan naik turun selama 15 menit, kemudian terdakwa cabut dan mengeluarkan sperma di luar, setelah itu terdakwa memakai celana dan celana dalamnya kemudian meninggalkan saksi YUNI WULANDARI, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban YUNI WULANDARI sebanyak 4 kali sampai saksi YUNI WULANDARI hamil dan terdakwa berjanji jika saksi YUNI WULANDARI hamil akan di Nikahi kemudian saksi WULANDARI minta pertanggungjawaban kepada terdakwa, namun terdakwa tidak merasa menghamili saksi YUNI WULANDARI, kemudian terdakwa dilaporkan ke Polisi oleh orang tua saksi YUNI WULANDARI. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Sdr. YUNI WULANDARI mengalami seperti selaput dara seorang perempuan yang pernah bersetubuh dengan usia kehamilan dua puluh dua sampai dua puluh tiga minggu, sesuai dengan Visum Et repertum yang dibuat oleh Dr. SUBUR SUPRAJA (RSUD) Jombang N0. 371/5628/415.47/2017 tanggal 12 Juli 2017.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan.
Atau
KEDUA :
-------Bahwa terdakwa MUHAMAD RISKA Als ARIS Bin RIYANTO pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2017 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di dalam tahun 2017, bertempat di Rumah saksi korban Sdr. YUNI WULANDARI di Ds. Grobokan, Kec. Kabuh, Kab. Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekekasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
Bermula dari terdakwa pada bulan Desember yang membuka Galangan pasir/ jualan pasir di daerah dekat Kuburan cina (Bung Cina) dekat dengan rumah saksi YUNI WULANDARI dan orang tua saksi YUNI WULANDARI yaitu saksi PARMI yang membuka warung , kemudian terdakwa sering kewarung milik orang tua saksi YUNI WULANDARI yaitu saksi PARMI untuk membeli kopi kemudian terdakwa kenal dengan saksi YUNI WULANDARI dan meminta Nomor Hp milik saksi YUNI WULANDARI dengan alasan untuk memudahkan terdakwa dalam memesan Kopi di warung milik ibu saksi YUNI WULANDARI dan pada saat itulah terdakwa mulai menjalin hubungan asmara dengan saksi YUNI WULANDARI dan melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan saksi YUNI WULANDARI dengan cara awalnya terdakwa telfon saksi YUNI WULANDARI membahas masalah persetubuhan dan saksi YUNI WULANDARI mau diajak bersetubuh dengan terdakwa, kemudian terdakwa sms ke nomor Hp saksi YUNI WULANDARI “sayang, engko turu mburi wae, gak nok wong (sayang nanti tidur dibelakang aja, tidak ada orang)” dijawab oleh saksi YUNI WULANDARI “iya” ketika sepi tidak ada orang terdakwa langsung menghampiri saksi YUNI WULANDARI lewat pintu belakang warung dan saksi YUNI WULANDARI sudah dalam keadaan tidur diatas tempat tidur terbuat dari bambu (bayang) setelah itu terdakwa membangunkan saksi YUNI WULANDARI “yang ndang tangi (yang ayo bangun)” lalu tedakwa langsung menciuni pipi , bibir saksi YUNI WULANDARI , kemudian meremas kedua payudara saksi YUNI WULANDARI dan menaikkan rok pendek saksi YUNI WULANDARI dan melepas celanan dalam saksi YUNI WULANDARIkemudian terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalam terdakwa setelah itu terdakwa langsung memasukan Penis terdakwa kedalam vagina saksi YUNI WULANDARI sambil terdakwa gerakkan naik turun selama 15 menit, kemudian terdakwa cabut dan mengeluarkan sperma di luar, setelah itu terdakwa memakai celana dan celana dalamnya kemudian meninggalkan saksi YUNI WULANDARI, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban YUNI WULANDARI sebanyak 4 kali sampai saksi YUNI WULANDARI hamil dan terdakwa berjanji jika saksi YUNI WULANDARI hamil akan di Nikahi kemudian saksi WULANDARI minta pertanggungjawaban kepada terdakwa, namun terdakwa tidak merasa menghamili saksi YUNI WULANDARI, kemudian terdakwa dilaporkan ke Polisi oleh orang tua saksi YUNI WULANDARI. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Sdr. YUNI WULANDARI mengalami seperti selaput dara seorang perempuan yang pernah bersetubuh dengan usia kehamilan dua puluh dua sampai dua puluh tiga minggu, sesuai dengan Visum Et repertum yang dibuat oleh Dr. SUBUR SUPRAJA (RSUD) Jombang N0. 371/5628/415.47/2017 tanggal 12 Juli 2017.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 (1) jo pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan tangkisan, sehingga untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang setelah disumpah menurut agamanya masing-masing, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi YUNI WULANDARI, yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan menerangkan yang sebenarnya ;
Bahwa antara saksi dan Terdakwa sudah saling kenal dan sering komunikasi melalui SMS sejak bulan Nopember 2016 ;
Bahwa kejadian pertama pada hari Juma’at tanggal 6 Januari 2017 sekitar pukul 01.00 wib di tempat tidur rumah Bapak saksi di alamat di Dusun Grobogan, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, pada waktu itu saksi sedang tidur tiba-tiba Terdakwa datang menindih saksi dan kedua tangan saksi dengan satu tangannya dan tangan Terdakwa melepas celana saksi hingga terlepas, Terdakwa sebelumnya menciumi leher, bibir saksi dan meremas-remas payudara saksi kemudian Terdakwa membuka kedua paha saksi dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi sampai Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam akat kelamin saksi ;
Bahwa kejadian yang kedua pada hari dan tanggal lupa, seingat saksi bulan Januari 2017 sekitar pukul 01.00 WIB di tempat istirahat warung saksi ANWAR di Dusun Grobogan, Desa Karangpakis, Kecamatan kabuh, Kabupaten Jombang, saksi pada waktu tidur di dalam warung dengan posisi miring kesamping tiba-tiba Terdakwa datang menurunkan celana saksi sampai lepas dan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya sambil Terdakwa menciumi leher saksi dan meremas-remas payudara saksi, Terdakwa mengeluarkan dan memasukkan alat kelaminnya kurang lebih 10 (sepuluh) menit sampai spermanya keluar di dalam alat kelamin saksi ;
Bahwa untuk kejadian yang ke tiga pada hari dan tanggal lupa, seingat saksi bulan Januari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB di lantai rumah saksi ANWAR di Dusun Grobogan, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, saksi pada waktu itu baru selesai pijat dan tidur tengkurapdi lantai dan Terdakwa datang dari arah belakang rumah kemudian langsung menindih punggung saksi dan membuka pahanya kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi serta mencium dan meremas payudara saksi hingga saksi merasakan caiaran yang keluar dari alat kelamin Terdakwa ;
Bahwa pada waktu Terdakwa melakukan persetubuhan untuk yang pertama saksi ANWAR dan saksi PARMI tidur di warung yang ada didepan rumah saksi ANWAR, sedangkan untuk yang kedua saksi ANWAR dan saksi PARMI sedang tidur di rumah, dan untuk yang kedua saksi ANWAR dan saksi PARMI saksi ANWAR sedang kerja dan saksi SRIAH tidur di warung ;
Bahwa pada waktu Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Terdakwa melakukan paksaan dan merayu saksi dan Terdakwa juga pernah bilang akan melamar saksi dan saksi merasakan perih di kemaluannya setelah disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa sebelum di setubuhi oleh Terdakwa saksi pernah dibelikan pulsa sebanyak 3 (tiga) kali sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa setelah mengetahui kalau saksi hamil saksi disuruh untuk meminum spirit dan obat telat datang bulan karena belum mentruasi juga Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) untuk membeli obat lagi dan kebutuhan saksi sehari-hari ;
Bahwa kemudian saksi pulang ke rumah saksi RANI dan menceritakan kejadian tersebut ;
Bahwa pada waktu kejadian saksi masih berumur 15 (lima belas) tahun dan tidak ada ikatan pernikahan dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa mmenyatakan benar dan tidak keberatan ;
2.Saksi RANI, yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan menerangkan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian tersebut saksi mengetahuinya setelah mendapatkan cerita dari saksi YUNI WULANDARI ;
Bahwa selama ini saksi YUNI WULANDARI tinggal dengan saksi ANWAR Ayah kandung dari saksi YUNI WULANDARI dengan saksi PARMI ibu tirinya;
Bahwa saksi tahunya setelah saksi YUNI WULANDARI datang ke rumah saksi pada bulan Mei 2017 dan pada bulan Juli 2017 yang mengetahui kalau saksi YUNI WULANDARI hamil ;
Bahwa akhirnya saksi bercerita kalau telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa menurut pengakuan saksi YUNI WULANDARI kalau pernah diberi uang Terdakwa sebanyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) untuk menggugurkan kandungan ;
Bahwa dari keluarga Terdakwa tidak pernah ada yang datang ke tempat saksi untuk meminta maaf ;
Bahwa atas kejadian ini saksi merasa kecewa serta sedih atas kejadian ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
3.Saksi BUNGA LAYLA FIBRIANTI, yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi tahunya setelah membaca SMS dari handphone milik Terdakwa kalau ada SMS yang dari AW yang isinya mencurigakan karena memanggil Terdakwa dengan sebutan papa ;
Bahwa setelah kejadian itu saksi tidak menghiraukan lagi ;
Bahwa sekitar bulan Maret 2017 Terdakwa mendapatkan telepon dari oarng yang bernama GHOFUR tetapi saksi merasa curiga dan oleh saksi GHOFUR di teleponnya dan yang mengangkat telepon tersebut suara dari saksi YUNI WULANDARI karena saksi mengenal suara tersebut ;
Bahwa saksi sempat cekcok dengan saksi YUNI WULANDARI karena saksi YUNI WULANDARI meminta uang kepada saksi untuk menggugurkan kandungannya ;
Bahwa kemudian saksi menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakuinya telah bersetubuh dengan saksi YUNI WULANDARI dan Terdakwa bilang bukan Terdakwa saja yang pernah bersetubuh dengan saksi YUNI WULANDARI ;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi dan keluarganta merasa malu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum masih akan mengajukan saksi lagi tetapi setelah dipanggil secara sah dan patut saksi tidak dapat hadir dan atas persetujuan Terdakwa dan penasihat Hukumnya Terdakwa tidak keberatan, yang keterangan sebagai berikut :
Saksi PARMI :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan menerangkan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui peristiwa itu saksi tahunya setelah saksi ANWAR ditelepon oleh saksi BUNGA LAILA kalau di dalam handphone Terdakwa ada SMS dari saksi YUNI WULANDARI ;
Bahwa saksi dan Terdakwa sudah saling kenal karena Terdakwa ikut kerja dengan saksi ANWAR dan Terdakwa juga sering makan di warung saksi ;
Bahwa Terdakwa dan orang-orang yang ikut bekerja dengan saksi ANWAR juga tidur di gubuk milik saksi yang dekat dengan warung ;
Bahwa saksi YUNI WULANDARI tidak pernah bercerita kalau telah disetubuhi oleh Terdakwa dan pada waktu saksi BUNGA LAILA telepon saksi YUNI WULANDARI pergi kerumah saksi RANI (ibu kandungan) di Lamongan tanpa pamit dengan saksi ;
Bahwa sebelumnya saksi pernah mendengar cerita dari tetangga kalau Terdakwa pernah masuk ke rumah saksi ketika saksi sedang pergi pasar sekitar pukul 05.00 wib ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ANWAR :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan menerangkan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian persetubuhan antara saksi YUNI WULANDARI dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi dengan Terdakwa sudah saling kenal karena Terdakwa bekerja dengan saksi ikut menggalang pasir ;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa dengan saksi YUNI WULANDARI sering mengobrol diwarung milik saksi tetapi bersama dengan teman-teman yang lain ;
Bahwa warung saksi bukanya 24 jam dan Terdakwa sering datang ke warung saksi kadang siang atau malam hari ;
Bahwa saksi YUNI WULANDARI tinggal bersama dengan saksi sebagai Ayah kandungnya dan saksi YUNI WULANDARI juga ikut membantu di warung tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dan saksi YUNI WULANDARI sebelumnya sudah saling kenal kurang lebih 1 (satu) minggu pada bulan Desember 2016 ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi YUNI WULANDARI karena Terdakwa bekerja di galangan pasir dekat dengan rumah saksi YUNI WULANDARI dan orang tua saksi YUNI WULANDARI membuka warung di dekat galangan pasir;
Bahwa Terdakwa dan saksi YUNI WULANDARI ada hubungan asmara ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa dan saksi YUNI WULANDARI sering SMS an dan membicarakan masalah persetubuhan ;
Bahwa kemudian Terdakwa mulai mengajak saksi YUNI WULANDARI untuk melakukan persetubuhan dan untuk kejadian yang pertama tanggalnya Terdakwa lupa pada bulan Januari 2017 sekitar pukul 01.00 wib tepatnya dibelakang warung Desa Grobogan, Kecamatan kabuh, Kabupaten Jombang, Terdakwa sebelum melakukan persetubab dengan saksi YUNI WULANDARI menciumi bibir saksi YUNI WULANDARI meremas-remas payudaranya dan kemudian Terdakwa melepas celana dalam saksi YUNI WULANDARI Terdakwa juga melepas celana dalamnya sampai lutut kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi YUNI WULANDARI sampai sperma dikeluarkan di luar alat kelmin saksi YUNI WULANDARI ;
Bahwa untuk kejadian yang kedua sekitar 2 minggu kemudian masih di bulan Januari 2017 sekitar pukul 01.00 wib tepatnya dibelakang warung, Desa Grobogan, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang ;
Bahwa untuk kejadian yang ketiga 2 (dua) minggu setelah keajadian sekitar bulan Pebruari 2017 pukul 13.00 win di dalam kamar saksi YUNI WULANDARI di desa Grobogan, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang ;
Bahwa untuk kejadian yang keempat sekitar bulan Maret 2017 pada pukul 13.00 wib di desa Grobogan, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa setiap kali akan melakukan persetubuhan dengan saksi YUNI WULANDARI selalu menciumi leher dan bibirnya baru, meremas-remas payudaranya dan kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi YUNI WULANDARI sampai spermanya keluar dan dikeluarkan ada yang di dalam alat kelamin saksi YUNI WULANDARI dan ada yang di keluarkan di luar alat kelamin saksi YUNI WULANDARI ;
Bahwa Terdakwa pernah menjanjikan kepada saksi YUNI WULANDARI kalau nantinya saksi YUNI WULANDARI hamil Terdakwa akan menikahinya ;
Bahwa saksi YUNI WULANDARI pernah meminta uang kepada Terdakwa dan Terdakwa selalu memberinya terkadang sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) dan Terdakwa juga pernah membelikan handphone Strawberry warna hitam ;
Bahwa Terdakwa juga pernah memberikan uang sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada saksi YUNI WULANDARI yang tujuannya untuk menggugurkan kandungannya ;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi YUNI WULANDARI memang ada hubungan asmara tetapi tidak ada ikatan pernikahan dan saksi YUNI WULANDARI pada waktu kejadian masih berumur 15 (lima belas) tahun ;
Menimbang bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan “ LUIS VUITTON “;
1 (satu) stel babydol motif boneka warna biru ;
1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hijau, 1 (satu) buah celana levis panjang warna biru ;
1 (satu) celana dalam motif pita warna merah muda ;
1 (satu) buah singlet motif garis-garis warna hitam dan putih ;
1 (satu) buah rok pendek warna biru ;
1 (satu) buah dalaman pendek warna hitam ;
1 (satu) buah celana dalam warna hitam ;
Berdasarkan Penetapan Nomor 518/Pers/Sita/2017/PN.Jbg, dan surat bukti yaitu hasil visum et repertum : Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Sdr. YUNI WULANDARI mengalami seperti selaput dara seorang perempuan yang pernah bersetubuh dengan usia kehamilan dua puluh dua sampai dua puluh tiga minggu, sesuai dengan Visum Et repertum yang dibuat oleh Dr. SUBUR SUPRAJA (RSUD) Jombang N0. 371/5628/415.47/2017 tanggal 12 Juli 2017. Dengan kesimpulan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Sdr. YUNI WULANDARI mengalami seperti selaput dara seorang perempuan yang pernah bersetubuh dengan usia kehamilan dua puluh dua sampai dua puluh tiga minggu ;
Menimbang, bahwa oleh karena pengajuan barang bukti dan surat bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti dan surat bukti tersebut dapat diterima di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal ikhwal yang telah terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan Terdakwa di persidangan, barang bukti di persidangan yang satu dengan yang lainnya bersesuaian maka Majelis Hakim dapat menarik fakta-fakta di persidangan sebagai berikut :
Bahwa antara saksi YUNI WULANDARI dan Terdakwa sudah saling kenal dan sering komunikasi melalui SMS sejak bulan Nopember 2016 ;
Bahwa kejadian pertama pada hari Juma’at tanggal 6 Januari 2017 sekitar pukul 01.00 wib di tempat tidur rumah Bapak saksi YUNI WULANDARI di alamat di Dusun Grobogan, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, pada waktu itu saksi YUNI WULANDARI sedang tidur tiba-tiba Terdakwa datang menindih saksi YUNI WULANDARI dan kedua tangan saksi YUNI WULANDARI dengan satu tangannya dan tangan Terdakwa melepas celana saksi YUNI WULANDARI hingga terlepas, Terdakwa sebelumnya menciumi leher, bibir saksi dan meremas-remas payudara saksi YUNI WULANDARI kemudian Terdakwa membuka kedua paha saksi YUNI WULANDARI dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi YUNI WULANDARI sampai Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam akat kelamin saksi YUNI WULANDARI ;
Bahwa kejadian yang kedua pada hari dan tanggal lupa, sekitar bulan Januari 2017 sekitar pukul 01.00 WIB di tempat istirahat warung saksi ANWAR di Dusun Grobogan, Desa Karangpakis, Kecamatan kabuh, Kabupaten Jombang, saksi YUNI WULANDARI pada waktu tidur di dalam warung dengan posisi miring kesamping tiba-tiba Terdakwa datang menurunkan celana saksi YUNI WULANDARI sampai lepas dan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya sambil Terdakwa menciumi leher saksi YUNI WULANDARI dan meremas-remas payudara saksi YUNI WULANDARI, Terdakwa mengeluarkan dan memasukkan alat kelaminnya kurang lebih 10 (sepuluh) menit sampai spermanya keluar di dalam alat kelamin saksi YUNI WULANDARI ;
Bahwa untuk kejadian yang ke tiga pada hari dan tanggal lupa, sekitar bulan Pebruari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB di lantai rumah saksi ANWAR di Dusun Grobogan, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, saksi YUNI WULANDARI pada waktu itu baru selesai pijat dan tidur tengkurapdi lantai dan Terdakwa datang dari arah belakang rumah kemudian langsung menindih punggung saksi YUNI WULANDARI dan membuka pahanya kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi YUNI WULANDARI serta mencium dan meremas payudara saksi YUNI WULANDARI hingga saksi YUNI WULANDARI merasakan caiaran yang keluar dari alat kelamin Terdakwa ;
Bahwa pada waktu Terdakwa melakukan persetubuhan untuk yang pertama saksi ANWAR dan saksi PARMI tidur di warung yang ada didepan rumah saksi YUNI WULANDARI ANWAR, sedangkan untuk yang kedua saksi ANWAR dan saksi PARMI sedang tidur di rumah, dan untuk yang kedua saksi ANWAR dan saksi PARMI saksi ANWAR sedang kerja dan saksi SRIAH tidur di warung ;
Bahwa pada waktu Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi YUNI WULANDARI, Terdakwa melakukan paksaan dan merayu saksi YUNI WULANDARI dan Terdakwa juga pernah bilang akan melamar saksi YUNI WULANDARI dan saksi YUNI WULANDARI merasakan perih di kemaluannya setelah disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pernah membelikan pulsa saksi YUNI WULANDARI setelah melakukan persetubuhan ;
Bahwa saksi YUNI WULANDARI pernah meminta uang kepada Terdakwa dan Terdakwa selalu memberinya terkadang sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) dan Terdakwa juga pernah membelikan handphone Strawberry warna hitam ;
Bahwa Terdakwa juga pernah memberikan uang sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada saksi YUNI WULANDARI yang tujuannya untuk menggugurkan kandungannya ;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi YUNI WULANDARI memang ada hubungan asmara tetapi tidak ada ikatan pernikahan dan saksi YUNI WULANDARI pada waktu kejadian masih berumur 15 (lima belas) tahun ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi YUNI WULANDARI berdasarkan hasil Visum Et repertum yang dibuat oleh Dr. SUBUR SUPRAJA (RSUD) Jombang N0. 371/5628/415.47/2017 tanggal 12 Juli 2017. Dengan kesimpulan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Sdr. YUNI WULANDARI mengalami seperti selaput dara seorang perempuan yang pernah bersetubuh dengan usia kehamilan dua puluh dua sampai dua puluh tiga minggu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis akan mempertimbangkan apakah serangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan harus terbukti seluruhnya;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternative yaitu Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada dipersidangan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang ada dipersidangan yaitu dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak yang dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya ;
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud setiap orang adalah subyek hukum dalam hukum pidana, baik badan hukum atau perorangan, yang apabila dikaitkan dengan perkara pidana ini Penuntut Umum telah menunjuk pada diri Terdakwa yang identitasnya tersebut dalam berita acara persidangan dan telah pula dikutip dalam putusan ini. Identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal oleh Terdakwa sehingga tidak terjadi adanya Error in persona dan dipersidangan Terdakwa dapat beraktivitas dengan menjawab semua pertanyaan tentang perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga hal tersebut membuktikan bahwa Terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur setiap orang telah terbukti ;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan memaksa anak melakukan persetubuhan ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan adalah yaitu berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun dari keterangan terdakwa sendiri serta didukung dengan alat bukti Surat maupun Petunjuk yang ada, terungkap bahwa antara saksi YUNI WULANDARI dan Terdakwa sudah saling kenal dan sering komunikasi melalui SMS sejak bulan Nopember 2016, kejadian pertama pada hari Juma’at tanggal 6 Januari 2017 sekitar pukul 01.00 wib di tempat tidur rumah Bapak saksi YUNI WULANDARI di alamat di Dusun Grobogan, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, pada waktu itu saksi YUNI WULANDARI sedang tidur tiba-tiba Terdakwa datang menindih saksi YUNI WULANDARI dan kedua tangan saksi YUNI WULANDARI dengan satu tangannya dan tangan Terdakwa melepas celana saksi YUNI WULANDARI hingga terlepas, Terdakwa sebelumnya menciumi leher, bibir saksi dan meremas-remas payudara saksi YUNI WULANDARI kemudian Terdakwa membuka kedua paha saksi YUNI WULANDARI dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi YUNI WULANDARI sampai Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam akat kelamin saksi YUNI WULANDARI, kejadian yang kedua pada hari dan tanggal lupa, sekitar bulan Januari 2017 sekitar pukul 01.00 WIB di tempat istirahat warung saksi ANWAR di Dusun Grobogan, Desa Karangpakis, Kecamatan kabuh, Kabupaten Jombang, saksi YUNI WULANDARI pada waktu tidur di dalam warung dengan posisi miring kesamping tiba-tiba Terdakwa datang menurunkan celana saksi YUNI WULANDARI sampai lepas dan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya sambil Terdakwa menciumi leher saksi YUNI WULANDARI dan meremas-remas payudara saksi YUNI WULANDARI, Terdakwa mengeluarkan dan memasukkan alat kelaminnya kurang lebih 10 (sepuluh) menit sampai spermanya keluar di dalam alat kelamin saksi YUNI WULANDARI, untuk kejadian yang ke tiga pada hari dan tanggal lupa, sekitar bulan Pebruari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB wib di lantai rumah saksi ANWAR di Dusun Grobogan, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, saksi YUNI WULANDARI pada waktu itu baru selesai pijat dan tidur tengkurapdi lantai dan Terdakwa datang dari arah belakang rumah kemudian langsung menindih punggung saksi YUNI WULANDARI dan membuka pahanya kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi YUNI WULANDARI serta mencium dan meremas payudara saksi YUNI WULANDARI hingga saksi YUNI WULANDARI merasakan caiaran yang keluar dari alat kelamin Terdakwa, pada waktu Terdakwa melakukan persetubuhan untuk yang pertama saksi ANWAR dan saksi PARMI tidur di warung yang ada didepan rumah saksi YUNI WULANDARI ANWAR, sedangkan untuk yang kedua saksi ANWAR dan saksi PARMI sedang tidur di rumah, dan untuk yang kedua saksi ANWAR dan saksi PARMI saksi ANWAR sedang kerja dan saksi SRIAH tidur di warung, ada waktu Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi YUNI WULANDARI, Terdakwa melakukan paksaan dan merayu saksi YUNI WULANDARI dan Terdakwa juga pernah bilang akan melamar saksi YUNI WULANDARI dan saksi YUNI WULANDARI merasakan perih di kemaluannya setelah disetubuhi oleh Terdakwa, Terdakwa pernah membelikan pulsa saksi YUNI WULANDARI setelah melakukan persetubuhan, saksi YUNI WULANDARI pernah meminta uang kepada Terdakwa dan Terdakwa selalu memberinya terkadang sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) dan Terdakwa juga pernah membelikan handphone Strawberry warna hitam, Terdakwa juga pernah memberikan uang sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada saksi YUNI WULANDARI yang tujuannya untuk menggugurkan kandungannya, antara Terdakwa dengan saksi YUNI WULANDARI memang ada hubungan asmara tetapi tidak ada ikatan pernikahan dan saksi YUNI WULANDARI pada waktu kejadian masih berumur 15 (lima belas) tahun ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi YUNI WULANDARI berdasarkan hasil Visum Et repertum yang dibuat oleh Dr. SUBUR SUPRAJA (RSUD) Jombang N0. 371/5628/415.47/2017 tanggal 12 Juli 2017. Dengan kesimpulan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Sdr. YUNI WULANDARI mengalami seperti selaput dara seorang perempuan yang pernah bersetubuh dengan usia kehamilan dua puluh dua sampai dua puluh tiga minggu ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan memaksa anak melakukan persetubuhan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur delik yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum dakwaan Penunut Umum telah dinyatakan terbukti secara sah menyakinkan menurut hukum maka terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan sudah sepantasnya dijatuhi hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa antara Terdakwa dengan saksi YUNI WULANDARI tidak ada hubungan pernikahan dan Terdakwa sendiri sudah mempunyai istri yang juga menjadi saksi yaitu saksi BUNGA LAILA yang pada keterangan saksi BUNGA LAILA mengetahui ada hubungan dengan saksi YUNI WULANDARI setelah membaca SMS masuk ke handphone Terdakwa dari saksi YUNI WULANDARI ;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan Surat Tuntutan Penuntut Umum dalam perkara ini dimana Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum pada Dakwaannya maka Majelis Hakim menyatakan akan mempertimbangkan lagi Surat Tuntutan Penuntut Umum dalam perkara ini terhadap kwalifikasi tindak pidananya dan lamanya pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum dari Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada intinya mohon kepada Majelis Hakim untuk keringanan hukuman karena Terdakwa mengakui apa yag telah dilakukan tersebut adalah perbuata yag salah ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menayakan kepada Penuntut Umum dan Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak selain dijatuhi hukuman pidana Terdakwa juga diharuskan untuk membayar denda yang besarnya akan ditentukan didalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa hukuman bagi Terdakwa bukanlah semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, melainkan hukuman atau pemidanaan adalah sebagai upaya pendidikan yuridis, intelektual dan moral untuk menyadarkan Terdakwa agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, patuh dan taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan dikhawatirkan untuk melarikan diri atau mengulangi lagi perbuatannya, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang dihadapkan dimuka persidangan Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut yaitu :
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan “ LUIS VUITTON “;
Karena barang bukti tersebut di sita dari Terdakwa maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) stel babydol motif boneka warna biru ;
1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hijau, 1 (satu) buah celana levis panjang warna biru ;
1 (satu) celana dalam motif pita warna merah muda ;
1 (satu) buah singlet motif garis-garis warna hitam dan putih ;
1 (satu) buah rok pendek warna biru ;
1 (satu) buah dalaman pendek warna hitam ;
1 (satu) buah celana dalam warna hitam ;
Karena barang bukti tersebut di sita dari saksi YUNI WULANDARI maka barang buktiterebut di kembalikan kepada saksi YUNI WULANDARI ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menghancurkan masa depan korban ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak bermoral ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD RISKA Alias ARIS Bin RIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Dan Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan “ LUIS VUITTON “ ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) stel babydol motif boneka warna biru ;
1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hijau, 1 (satu) buah celana levis panjang warna biru ;
1 (satu) celana dalam motif pita warna merah muda ;
1 (satu) buah singlet motif garis-garis warna hitam dan putih ;
1 (satu) buah rok pendek warna biru ;
1 (satu) buah dalaman pendek warna hitam ;
1 (satu) buah celana dalam warna hitam ;
Di kembalikan kepada saksi YUNI WULANDARI ;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 27 November 2017 rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang oleh kami : ENI MARTININGRUM, S.E.,S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, YUNITA HENDARWATI S.H., dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut, dengan dibantu oleh SUPRAPTO, S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ALI SOEGIONO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang, dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS
YUNITA HENDARWATI, S.H. ENI MARTININGRUM, S.E.,S.H.,M.H.
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
SUPRAPTO, S.H.