179/ Pid.Sus / 2014/ PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 179/ Pid.Sus / 2014/ PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JIMI Bin JUMARDIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JIMI Bin JUMARDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna putih ; - 1 (satu) lembar kaos warna kuning ; - 1 (satu) lembar BH warna ungu ; - 1 (satu) lembar celana dalam warna pink; Dikembalikan kepada saksi Azizah Binti Laudi 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tigaribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 179/ Pid.Sus / 2014/ PN.Nnk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nunukanyangmengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JIMI Bin JUMARDIN ;
Tempat lahir: Barru (Sulawesi Selatan) ;
Umur / tanggal lahir : 21 tahun / 05 Juli 1993 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Rimba Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Buruh ;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No Pol : SP.Kap/30/IX/2014/Sek.Nnk tanggal 25 September 2014, terhitung sejak tanggal 25 September 2014 s/d tanggal 26 September 2014 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan
Penyidik tanggal 26 September 2014, Nomor : SP.Han/29/IX/2014/Sek.Nnk, sejak tanggal 26 September 2014 s/d tanggal 15 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Penahananoleh Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan tanggal 14 Oktober 2014 Nomor : B-86/Q.4.17/Euh.1/10/2014, sejak tanggal 16 Oktober 2014 s/d tanggal 24 November 2014 ;
Penuntut Umum tanggal 20 November 2014 Nomor : PRIN-805/Q.4.17/Euh.2/11/2014, sejak tanggal 20 November 2014 s/d tanggal 09 Desember 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 24 November 2014 Nomor :180/Pen.Pid/2014/PN.Nnk, sejak tanggal 24 November 2014 s/d tanggal 23 Desember 2014 ;
Terdakwa di persidangan menyatakantidak mau didampingi Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkara a quo ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri NunukanNo.179/Pen.Pid/2014/PN.Nnk,tertanggal24 November 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No.179/Pen.Pid/2014/PN.Nnk, tertanggal 25 November 2014, tentang hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan, yang pada pokoknya berpendapat Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan :
Menyatakan terdakwa Jimi Bin Jumardin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang buktidalam perkara ini berupa :
- 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna putih ;
- 1 (satu) lembar kaos warna kuning ;
- 1 (satu) lembar BH warna ungu;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna pink;
Dikembalikan kepada saksi Azizah Binti Laudi
7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pula Permohonan dari Terdakwa secara lisan tertanggal 16 Desember 2014, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusanyang seringan-ringannya, karena Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Nunukan berdasarkan surat dakwaan No. Reg.Perk. : PDM-107/NNK/Euh.2/11/2014tertanggal 20 November 2014, yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
Pertama:
--------Bahwa terdakwa Jimi Bin Jumardin sejak tanggal 25 Desember 2013 sampai dengan tanggal 20 Februari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Februari 2014 bertempat di kost-kostan terdakwa di Jalan Bhayangkara RT.08 Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Bahwa terdakwa dan saksi Azizah Binti Laudi (yang berusia 17 tahun dan lahir pada tanggal 07 Juni 1996 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : 6405020907090041 tanggal 16 Juli 2009) berpacaran sejak bulan Desember 2013, kemudian pada tanggal 25 Desember 2013 sekira pukul 22.30 Wita terdakwa menelphon saksi Azizah dengan berkata “dek keluar dulu ke rumahku aku mau ketemu sama kamu” tetapi saksi Azizah menolaknya karena sudah malam dan ada orang tua saksi Azizah dirumah, kemudian terdakwa terus merayu dan membujuk saksi Azizah agar mau datang ke tempat kost terdakwa hingga akhirnya saksi Azizah mendatangi tempat kost terdakwa yang berada tidak jauh dari rumah saksi Azizah. Setelah berada didalam kamar kost terdakwa, terdakwa langsung memeluk saksi Azizah dengan berkata “dek aku kangen sama kamu” kemudian terdakwa merayu saksi Azizah dan berkata “dek bolehkah aku minta itu (berhubungan badan)” namun saksi Azizah menolaknya dan terdakwa terus merayu dan membujuk saksi Azizah dengan berkata “kasihlah dek tenang aja kamu, aku bakal tanggung jawab” kemudian terdakwa langsung membaringkan saksi Azizah diatas tilam dan menciumi saksi Azizah lalu terdakwa membuka pakaian dan pakaian dalamnya setelah dalam keadaan telanjang kemudian terdakwa membuka pakaian dan pakaian dalam saksi Azizah, selanjutnya terdakwa membuka kedua paha saksi Azizah dan memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam lubang alat kelamin saksi Azizah hingga saksi Azizah merasakan sakit dan berteriak “aduuhh sakit” namun terdakwa tidak menghiraukannya dan terus menggoyangkan pantatnya naik turun sampai akhirnya terdakwa klimaks dan mengeluarkan cairan sperma di dalam lubang vagina saksi Azizah. Setelah itu terdakwa berkata kepada saksi Azizah “diam-diam ya dek jangan kasih tahu orang”.
- Setelah kejadian tersebut terdakwa selalu meminta saksi Azizah datang ke tempat kostnya dan terdakwa kembali menyetubuhi saksi Azizah pada tanggal 05 Februari 2014 pukul 23.30 Wita dan yang terakhir pada tanggal 20 Februari 2014.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 068?VR/RHS/RSUD-NNK/IX/2014 tanggal 27 September 2014 yang ditandatangani oleh dr. Silvani Bachtiar, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 26 September 2014 telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap Azizah dengan hasil pemeriksaan pada kelamin :
- Tidak tampak tanda-tanda kekerasan, tidak ada luka.
- Selaput dara tidak intake/tidak utuh, terdapat robekan pada selaput dara arah jarum jam sembilan sampai jam tiga.
- Tampak lender berwarna putih pada lubang kemaluan.
Dengan kesimpulan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, selaput dara tidak utuh, terdapat robekan arah jarum jam sembilan sampai jam tiga.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkanPasal 81 Ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Atau
Kedua :
--------Bahwa terdakwa Jimi Bin Jumardin sejak tanggal 25 Desember 2013 sampai dengan tanggal 20 Februari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Februari 2014 bertempat di kost-kostan terdakwa di Jalan Bhayangkara RT.08 Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Bahwa terdakwa dan saksi Azizah Binti Laudi (yang berusia 17 tahun dan lahir pada tanggal 07 Juni 1996 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : 6405020907090041 tanggal 16 Juli 2009) berpacaran sejak bulan Desember 2013, kemudian pada tanggal 25 Desember 2013 sekira pukul 22.30 Wita terdakwa menelphon saksi Azizah dengan berkata “dek keluar dulu ke rumahku aku mau ketemu sama kamu” tetapi saksi Azizah menolaknya karena sudah malam dan ada orang tua saksi Azizah dirumah, kemudian terdakwa terus merayu dan membujuk saksi Azizah agar mau datang ke tempat kost terdakwa hingga akhirnya saksi Azizah mendatangi tempat kost terdakwa yang berada tidak jauh dari rumah saksi Azizah. Setelah berada didalam kamar kost terdakwa, terdakwa langsung memeluk saksi Azizah dengan berkata “dek aku kangen sama kamu” kemudian terdakwa merayu saksi Azizah dan berkata “dek bolehkah aku minta itu (berhubungan badan)” namun saksi Azizah menolaknya dan terdakwa terus merayu dan membujuk saksi Azizah dengan berkata “kasihlah dek tenang aja kamu, aku bakal tanggung jawab” kemudian terdakwa langsung membaringkan saksi Azizah diatas tilam dan menciumi saksi Azizah lalu terdakwa membuka pakaian dan pakaian dalamnya setelah dalam keadaan telanjang kemudian terdakwa membuka pakaian dan pakaian dalam saksi Azizah, selanjutnya terdakwa membuka kedua paha saksi Azizah dan memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam lubang alat kelamin saksi Azizah hingga saksi Azizah merasakan sakit dan berteriak “aduuhh sakit” namun terdakwa tidak menghiraukannya dan terus menggoyangkan pantatnya naik turun sampai akhirnya terdakwa klimaks dan mengeluarkan cairan sperma di dalam lubang vagina saksi Azizah. Setelah itu terdakwa berkata kepada saksi Azizah “diam-diam ya dek jangan kasih tahu orang”.
- Setelah kejadian tersebut terdakwa selalu meminta saksi Azizah datang ke tempat kostnya dan terdakwa kembali menyetubuhi saksi Azizah pada tanggal 05 Februari 2014 pukul 23.30 Wita dan yang terakhir pada tanggal 20 Februari 2014.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 068?VR/RHS/RSUD-NNK/IX/2014 tanggal 27 September 2014 yang ditandatangani oleh dr. Silvani Bachtiar, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 26 September 2014 telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap Azizah dengan hasil pemeriksaan pada kelamin :
- Tidak tampak tanda-tanda kekerasan, tidak ada luka.
- Selaput dara tidak intake/tidak utuh, terdapat robekan pada selaput dara arah jarum jam sembilan sampai jam tiga.
- Tampak lender berwarna putih pada lubang kemaluan.
Dengan kesimpulan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, selaput dara tidak utuh, terdapat robekan arah jarum jam sembilan sampai jam tiga.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum menghadapkan 2 (dua) orang saksi untuk didengar keteranganya dipersidangan, yaitu : 1. Azizah Binti Laudi, 2. Laudi Bin Lajinaka,yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi AZIZAH Binti LAUDI, di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan saksi pada BAP tersebut benar dan tanda tangan pada BAP tersebut benar tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini dikarenakan adanya kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi ;
Bahwa usia saksi saat ini 18 (delapan belas) tahun dan saat terdakwa menyetubuhi saksi saat itu usia saksi 17 (tujuh belas) tahun ;
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 sekitar jam 23.00 Wita di sebuah rumah kost terdakwa yang terletak di Jalan Bhayangkara RT.08 Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, yang kedua hari Rabu tanggal 05 Februari 2014 di rumah kost terdakwa juga dan terakhir hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 di rumah kost terdakwa juga ;
Bahwa untuk kejadian yang pertama hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 awalnya sekitar jam 22.30 Wita terdawa menelphon saksi dengan berkata ”dek keluar dulu ke rumahku aku mau ketemu sama kamu” dan saat itu saksi jawab ”gak bisa aku keluar kak ada orang tuaku dirumah” kemudian terdakwa berkata ”sebentar aja dek bukan lama, diam-diam kau keluar rumah” dan kemudian saksi menjawab ”mau ngapain juga keluar malam-malam” dan terdakwa berkata ”keluarlah dek cepat” kemudian saksi menjawab ”iyalah kak tunggulah disitu” ;
Bahwa setelah itu saksi pergi ke rumah kost terdakwa yang lokasinya dibelakang rumah saksi dan sesampainya didalam rumah kost terdakwa kemudian terdakwa langsung memeluk saksi dan berkata ”dek aku kangen sama kau” dan saksi pun menjawab ”aku juga kangen sama kau kak”, setelah itu kemudian terdakwa berkata kembali kepada saksi dengan mengatakan ”dek bolehkah aku minta itu” dan atas perkataan terdakwa saksi menjawab ”gak mau aku kak”, kemudian terdakwa terus merayu saksi dan kembali berkata ”kasihlah dek tenang aja kamu, aku bakal tanggung jawab nanti”, mendengar perkataan terdakwa seperti itu saksi terdiam dan menuruti permintaan terdakwa, setelah itu kemudian terdakwa membaringkan badan saksi di atas tilam dan langsung menciumi leher saksi dan bibir saksi dan kemudian terdakwa melepaskan baju dan celana pendek serta celana dalamnya sehingga posisi terdakwa saat itu telanjang, setelah dalam posisi telanjang kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi dan kemudian membuka kedua paha saksi dan langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kemaluan saksi dan menggoyangkan pantatnya naik turun hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan spermanya didalam lubang kemaluan saksi ;
Bahwa untuk kejadian yang kedua dan yang ketiga sama yaitu terdakwa meminta saksi untuk datang ke kostan terdakwa dan menyetubuhi saksi di kostan terdakwa juga seperti yang terdakwa lakukan saat menyetubuhi saksi yang pertama kali ;
Bahwa awalnya saksi tidak mau diajak berhubungan badan dengan terdakwa akan tetapi oleh karena terdakwa menjanjikan bahwa dirinya mau tanggung jawab kalau terjadi apa-apa mangkanya saksi mau disetubuhi terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi hamil dan kini telah melahirkan dan terdakwa sendiri tidak tanggung jawab atas perbuatannya dan yang semua terdakwa omongkan kepada saksi bohong semuanya ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
2. Saksi LAUDI Bin LAJINAKA,di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan saksi pada BAP tersebut benar dan tidak ada perubahan ;
Bahwa benar, saksi diperiksa di Kepolisian sehubungan dengan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadapanak saksi yang bernama Azizah ;
Bahwaanak saksi saat ini berusia 18 tahun akan tetapi saat terdakwa menyetubuhi anak saksi saat itu masih berusia 17 tahun ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian ini awalnya saksi melihat badan anak saksi yang bernama Azizah tersebut mengalami perubahan, dan melihat hal tersebut kemudian saksi menanyakan kepada Azizah dengan berkata “apa kamu ini hamil atau bagaimana karena bapak melihat kamu ini seperti ada kelainan” kemudian Azizah menjawab “memang pak aku sudah hamil”, mendengar Azizah berkata seperti itu membuat saksi terkejut dan bertanya kembali “laki-laki siapa yang hamili kau” dan dijawab Azizah “Jimi yang pernah ngekost di rumahnya pak Ibrahim”, kemudian saksi berusaha mencari Jimi ke rumah kostannya akan tetapi tidak ketemu, hingga akhirnya pada suatu hari terdakwa ini lewat didepan rumah saksi dan saat itu anak saksi yaitu kakak Azizah melihatnya dan langsung menarik tangan terdakwa ke rumah untuk bertemu dengan saksi, dan hingga akhirnya saksi melaporkab terdakwa ini ke kantor polisi ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau antara terdakwa dengan Azizah saling berpacaran dan saksi tidak mengenal secara langsung terdakwa Cuma saksi sering melihat terdakwa lewat di depan rumah saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan terdakwa yang berada di BAP penyidik adalah benar ;
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan ini dikarenakan adanya kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Azizah ;
Bahwa saat terdakwa menyetubuhi saksi Azizah saat itu usia saksi Azizah masih 17 tahun ;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi Azizah sebanyak 3 kali yaitu yang pertama hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 sekitar jam 23.00 Wita di sebuah rumah kost terdakwa yang terletak di Jalan Bhayangkara RT.08 Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, yang kedua hari Rabu tanggal 05 Februari 2014 di rumah kost terdakwa juga dan terakhir hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 di rumah kost terdakwa juga ;
Bahwa untuk kejadian yang pertama hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 awalnya sekitar jam 22.30 Wita terdawa menelphon saksi Azizah dengan berkata ”dek keluar dulu ke rumahku aku mau ketemu sama kamu” dan saat itu saksi Azizah jawab ”gak bisa aku keluar kak ada orang tuaku dirumah” kemudian terdakwa berkata ”sebentar aja dek bukan lama, diam-diam kau keluar rumah” dan kemudian saksi Azizah menjawab ”mau ngapain juga keluar malam-malam” dan terdakwa berkata ”keluarlah dek cepat” kemudian saksi Azizah menjawab ”iyalah kak tunggulah disitu” ;
Bahwa setelah itu saksi Azizah pergi ke rumah kost terdakwa yang lokasinya dibelakang rumah saksi Azizah dan sesampainya didalam rumah kost terdakwa kemudian terdakwa langsung memeluk saksi Azizah dan berkata ”dek aku kangen sama kau” dan saksi Azizah pun menjawab ”aku juga kangen sama kau kak”, setelah itu kemudian terdakwa berkata kembali kepada saksi Azizah dengan mengatakan ”dek bolehkah aku minta itu” dan atas perkataan terdakwa saksi Azizah menjawab ”gak mau aku kak”, kemudian terdakwa terus merayu saksi Azizah dan kembali berkata ”kasihlah dek tenang aja kamu, aku bakal tanggung jawab nanti”, mendengar perkataan terdakwa seperti itu saksi Azizah terdiam dan akhirnya menuruti permintaan terdakwa, setelah itu kemudian terdakwa membaringkan badan saksi Azizah di atas tilam dan langsung menciumi leher dan bibir saksiAzizah dan kemudian terdakwa melepaskan baju dan celana pendek serta celana dalam terdakwa sehingga posisi terdakwa saat itu telanjang, setelah dalam posisi telanjang kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi Azizah dan kemudian terdakwa membuka kedua paha saksi Azizah dan langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kemaluan saksi Azizah dan kemudian terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun hingga akhirnya terdakwa klimaks dan mengeluarkan cairan sperma terdakwa didalam lubang kemaluan saksiAzizah ;
Bahwa untuk kejadian yang kedua dan yang ketiga sama yaitu terdakwa meminta saksi Azizah untuk datang ke kostan terdakwa dan menyetubuhi saksi Azizah di kostan terdakwa juga seperti yang terdakwa lakukan saat menyetubuhi saksi Azizah yang pertama kali ;
Bahwa maksud terdakwa berkata “aku bakal tanggung jawab nanti” adalah untuk meyakinkan saksi Azizah supaya mau melakukan hubungan badan dengan terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Azizah hamil dan saat ini telah melahirkan ;
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatan yang telah terdakwa lakukan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan tercatat dalam Berita Acara Sidang dianggap tercantum dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan Terdakwa tersebut serta dihubungkan dan dikaitkan dengan barang bukti, surat-surat atau Visum et Repertum yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukum dalam perkara ini yang antara lain sebagai berikut :
Bahwa benar saksi Azizah masih berusia 17 (empat belas) tahun saat melakukan persetubuhan dengan terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi Azizah sebanyak 3 kali yaitu yang pertama hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 sekitar jam 23.00 Wita di sebuah rumah kost terdakwa yang terletak di Jalan Bhayangkara RT.08 Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, yang kedua hari Rabu tanggal 05 Februari 2014 di rumah kost terdakwa juga dan terakhir hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 di rumah kost terdakwa juga ;
Bahwa benar untuk kejadian yang pertama hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 awalnya sekitar jam 22.30 Wita terdawa menelphon saksi Azizah dengan berkata ”dek keluar dulu ke rumahku aku mau ketemu sama kamu” dan saat itu saksi Azizah jawab ”gak bisa aku keluar kak ada orang tuaku dirumah” kemudian terdakwa berkata ”sebentar aja dek bukan lama, diam-diam kau keluar rumah” dan kemudian saksi Azizah menjawab ”mau ngapain juga keluar malam-malam” dan terdakwa berkata ”keluarlah dek cepat” kemudian saksi Azizah menjawab ”iyalah kak tunggulah disitu” ;
Bahwa benar setelah itu saksi Azizah pergi ke rumah kost terdakwa yang lokasinya dibelakang rumah saksi Azizah dan sesampainya didalam rumah kost terdakwa kemudian terdakwa langsung memeluk saksi Azizah dan berkata ”dek aku kangen sama kau” dan saksi Azizah pun menjawab ”aku juga kangen sama kau kak”, setelah itu kemudian terdakwa berkata kembali kepada saksi Azizah dengan mengatakan ”dek bolehkah aku minta itu” dan atas perkataan terdakwa saksi Azizah menjawab ”gak mau aku kak”, kemudian terdakwa terus merayu saksi Azizah dan kembali berkata ”kasihlah dek tenang aja kamu, aku bakal tanggung jawab nanti”, mendengar perkataan terdakwa seperti itu saksi Azizah terdiam dan akhirnya menuruti permintaan terdakwa, setelah itu kemudian terdakwa membaringkan badan saksi Azizah di atas tilam dan langsung menciumi leher dan bibir saksi Azizah dan kemudian terdakwa melepaskan baju dan celana pendek serta celana dalam terdakwa sehingga posisi terdakwa saat itu telanjang, setelah dalam posisi telanjang kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi Azizah dan kemudian terdakwa membuka kedua paha saksi Azizah dan langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kemaluan saksi Azizah dan kemudian terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun hingga akhirnya terdakwa klimaks dan mengeluarkan cairan sperma terdakwa didalam lubang kemaluan saksiAzizah ;
Bahwa benar untuk kejadian yang kedua dan yang ketiga sama yaitu terdakwa meminta saksi Azizah untuk datang ke kostan terdakwa dan menyetubuhi saksi Azizah di kostan terdakwa juga seperti yang terdakwa lakukan saat menyetubuhi saksi Azizah yang pertama kali ;
Bahwa benar maksud terdakwa berkata “aku bakal tanggung jawab nanti” adalah untuk meyakinkan saksi Azizah supaya mau melakukan hubungan badan dengan terdakwa ;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 068/VR/RHS/RSUD-NNK/IX/2014 tanggal 27 September 2014 yang ditandatangani oleh dr. Silvani Bachtiar, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 26 September 2014 telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap Azizah dengan hasil pemeriksaan pada kelamin :
- Tidak tampak tanda-tanda kekerasan, tidak ada luka.
- Selaput dara tidak intake/tidak utuh, terdapat robekan pada selaput dara arah jarum jam sembilan sampai jam tiga.
- Tampak lendir berwarna putih pada lubang kemaluan.
Dengan kesimpulan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, selaput dara tidak utuh, terdapat robekan arah jarum jam sembilan sampai jam tiga.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna putih, 1 (satu) lembar kaos warna kuning, 1 (satu) lembar BH warna ungu, 1 (satu) lembar celana dalam warna pink, dimana barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dipersidangan dan baik saksi-saksi maupun terdakwa mengenali barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 068/VR/RHS/RSUD-NNK/IX/2014 tanggal 27 September 2014 yang ditandatangani oleh dr. Silvani Bachtiar, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 26 September 2014 telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap Azizah dengan hasil pemeriksaan pada kelamin :
- Tidak tampak tanda-tanda kekerasan, tidak ada luka.
- Selaput dara tidak intake/tidak utuh, terdapat robekan pada selaput dara arah jarum jam sembilan sampai jam tiga.
- Tampak lendir berwarna putih pada lubang kemaluan.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dari serangkaian perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa tersebut, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Nunukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu Pertamaterdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barangsiapa ;
2.Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
3. Melakukan persetubuhan dengannya ;
4.Yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Ad.1. Unsur Barangsiapa.
Menimbang, bahwa kata ‘barangsiapa’ disini bukan merupakan unsur delik, melainkan unsur pasal yang menunjuk kepada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan barangsiapa tersebut akan selalu melekat pada setiap unsur delik dan dengan demikian ia akan terpenuhi apabila semua deliknya juga terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum seseorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama Jimi Bin Jumardin, yang telah mengakui identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam surat penuntutan Penuntut Umum. Dengan demikian yang dimaksud dengan ‘barangsiapa’ disini adalah Terdakwa Jimi Bin Jumardin, dengan demikian unsur “barang siapa”, telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak .
Menimbang, bahwa unsur kedua ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, artinya apabila salah satu sub unsur saja telah terbukti, maka terpenuhi pulalah unsur secara keseluruhan
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja di sini, dalam riwayat pembentukan KUH Pidana yang dapat kita jumpai dalam memori van toelichting (MvT)-nya, adalah “willens en weten”, artinya seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu dan harus menginsyafi, menyadari atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu, sedangkan “tipu muslihat” merupakan tindakan yang demikian rupa sehingga menimbulkan kepercayaan kepada orang lain atau memberikan kesan kepada orang lain bahwa seolah-olah keadaan yang ia ciptakan tersebut adalah benar dan kata “rangkaian kebohongan” merupakan rangkaian kata-kata yang tersusun sedemikian rupa, seakan-akan apa yang dikatakan itu benar dan hal tersebut menimbulkan keyakinan atau membangkitkan kepercayaan pada diri orang lain yang diajak bicara, selanjutnya pengertian “membujuk” di sini adalah perbuatan mempengaruhi yang ditujukan kepada orang lain sehingga orang tersebut tergerak hatinya untuk mengikuti ajakannya, kemudian yang dimaksud “anak” di sini adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) dan belum menikah
Menimbang, bahwa dari fakta yang telah terungkap di persidangan, awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 sekitar jam 22.30 Wita terdakwa menelphon saksi Azizah dengan berkata ”dek keluar dulu ke rumahku aku mau ketemu sama kamu” dan saat itu saksi Azizah jawab ”gak bisa aku keluar kak ada orang tuaku dirumah” kemudian terdakwa berkata ”sebentar aja dek bukan lama, diam-diam kau keluar rumah” dan kemudian saksi Azizah menjawab ”mau ngapain juga keluar malam-malam” dan terdakwa berkata ”keluarlah dek cepat” kemudian saksi Azizah menjawab ”iyalah kak tunggulah disitu, setelah itu saksi Azizah pergi ke rumah kost terdakwa yang lokasinya dibelakang rumah saksi Azizah dan sesampainya didalam rumah kost terdakwa kemudian terdakwa langsung memeluk saksi Azizah dan berkata ”dek aku kangen sama kau” dan saksi Azizah pun menjawab ”aku juga kangen sama kau kak”, setelah itu kemudian terdakwa berkata kembali kepada saksi Azizah dengan mengatakan ”dek bolehkah aku minta itu” dan atas perkataan terdakwa saksi Azizah menjawab ”gak mau aku kak”, kemudian terdakwa terus merayu saksi Azizah dan kembali berkata ”kasihlah dek tenang aja kamu, aku bakal tanggung jawab nanti”, mendengar perkataan terdakwa seperti itu saksi Azizah terdiam dan akhirnya menuruti permintaan terdakwa, setelah itu kemudian terdakwa membaringkan badan saksi Azizah di atas tilam dan langsung menciumi leher dan bibir saksi Azizah dan kemudian terdakwa melepaskan baju dan celana pendek serta celana dalam terdakwa sehingga posisi terdakwa saat itu telanjang, setelah dalam posisi telanjang kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi Azizah dan kemudian terdakwa membuka kedua paha saksi Azizah dan langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kemaluan saksi Azizah dan kemudian terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun hingga akhirnya terdakwa klimaks dan mengeluarkan cairan sperma terdakwa didalam lubang kemaluan saksiAzizah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan saksi Azizah sebanyak 3 (tiga) pertama hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 sekitar jam 23.00 Wita di sebuah rumah kost terdakwa yang terletak di Jalan Bhayangkara RT.08 Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, yang kedua hari Rabu tanggal 05 Februari 2014 di rumah kost terdakwa juga dan terakhir ketiga hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 di rumah kost terdakwa juga, hingga mengakibatkan saksi Azizah hamil dan saat ini sudah melahirkan ;
Menimbang, bahwa, terungkap di persidangan, saksi Azizah saat melakukan hubungan badan dengan terdakwa saat itu masih berusia 17 tahun, sehingga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, saksi Azizah tersebut masih tergolong pengertian “anak” sebagaimana diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut diatas adapun maksud terdakwa berkata “kasihlah dek tenang aja kamu, aku bakal tanggung jawab” adalah supaya saksi Azizah mau menuruti kemauan terdakwa yaitu supaya mau diajak terdakwa berhubungan badan, hal mana juga diperkuat keterangan terdakwa sendiri dipersidangan yang menerangkkan bahwa kata-kata tersebut merupakan bentuk kata-kata bujukan atau rayuan terdakwa kepada saksi Azizah supaya saksi Azizah mau melakukan hubungan badan dengan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis berpendapat unsur “dengan sengaja membujuk anak” telah terpenuhi dari serangkaian perbuatan yang terbukti dilakukan Terdakwa ;
Ad.3. Unsur melakukan persetubuhan dengannya .
Menimbang, bahwa yang dimaksud ‘persetubuhan’ di sini adalah perbuatan memasukkan kelamin laki-laki ke dalam lubang kelamin perempuan dengan gerakan-gerakan sebagaimana layaknya dilakukan oleh sepasang suami isteri untuk mendapatkan anak dan ditandai dengan keluarnya sperma laki-laki ke dalam lubang kelamin perempuan ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang telah terungkap dipersidangan awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 sekitar jam 22.30 Wita terdakwa menelphon saksi Azizah dengan berkata ”dek keluar dulu ke rumahku aku mau ketemu sama kamu” dan saat itu saksi Azizah jawab ”gak bisa aku keluar kak ada orang tuaku dirumah” kemudian terdakwa berkata ”sebentar aja dek bukan lama, diam-diam kau keluar rumah” dan kemudian saksi Azizah menjawab ”mau ngapain juga keluar malam-malam” dan terdakwa berkata ”keluarlah dek cepat” kemudian saksi Azizah menjawab ”iyalah kak tunggulah disitu, setelah itu saksi Azizah pergi ke rumah kost terdakwa yang lokasinya dibelakang rumah saksi Azizah dan sesampainya didalam rumah kost terdakwa kemudian terdakwa langsung memeluk saksi Azizah dan berkata ”dek aku kangen sama kau” dan saksi Azizah pun menjawab ”aku juga kangen sama kau kak”, setelah itu kemudian terdakwa berkata kembali kepada saksi Azizah dengan mengatakan ”dek bolehkah aku minta itu” dan atas perkataan terdakwa saksi Azizah menjawab ”gak mau aku kak”, kemudian terdakwa terus merayu saksi Azizah dan kembali berkata ”kasihlah dek tenang aja kamu, aku bakal tanggung jawab nanti”, mendengar perkataan terdakwa seperti itu saksi Azizah terdiam dan akhirnya menuruti permintaan terdakwa, setelah itu kemudian terdakwa membaringkan badan saksi Azizah di atas tilam dan langsung menciumi leher dan bibir saksi Azizah dan kemudian terdakwa melepaskan baju dan celana pendek serta celana dalam terdakwa sehingga posisi terdakwa saat itu telanjang, setelah dalam posisi telanjang kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi Azizah dan kemudian terdakwa membuka kedua paha saksi Azizah dan langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kemaluan saksi Azizah dan kemudian terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun hingga akhirnya terdakwa klimaks dan mengeluarkan cairan sperma terdakwa didalam lubang kemaluan saksiAzizah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis berpendapat unsur “melakukan persetubuhan” ini juga telah terpenuhi dan terbukti dalam wujud nyata perbuatan terdakwa ;
Ad.4. Unsur Yang dilakukan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan bahwa suatu perbuatan pidana tersebut sebagai perbuatan berlanjut adalah apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut :
Adanya suatu niat, kehendak atau keputusan
Perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama macamnya
Waktu antara perbuatan satu dengan lainnya tidak terlalu lama
Menimbang, bahwa dari fakta yang telah terungkap dipersidangan membuktikan bahwa terdakwa mengajak saksi Azizah untuk melakukan hubungan badan sudah ada niat sebelumnya yaitu memang sejak dari awal terdakwa berniat melakukan hubungan badan dengan saksi Azizah ketika terdakwa awalnya menelphon saksi Azizah dan memintanya datang ke kostan terdakwa dan kemudian membujuknya dengan berkata “kasihlah dek tenang aja kamu, aku bakal tanggung jawab”, dengan perkataan terdakwa tersebut menunjukkan bahwa memang ada niat dari terdakwa untuk melakukan hubungan badan dengan saksi Azizah hingga akhirnya terdakwa berhasil menyetubuhi saksi Azizah, demikian juga syarat bahwa perbuatan-perbuatan itu harus sama dan waktu antara perbuatan satu dengan lainnya tidak terlalu lama juga telah terpenuhi dari rangkaian perbuatan terdakwa, terungkap dipersidangan bahwa terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi Azizah sebanyak 3 (tiga) kali yaitu tanggal 25 Desember 2013, tanggal 05 Februari 2014 dan terakhir tanggal 20 Februari 2014, dari rangkaian tanggal tersebut menunjukkan bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa masih sama yaitu sama-sama melakukan persetubuhan terhadap anak (saksi Azizah) dan jarak melakukan antara perbuatan tersebut juga tidak terlalu lama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “Yang dilakukan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” telah terpenuhi dan terbukti dalam wujud nyata perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur yang terdapat dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa, karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah ;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur dalam pasal yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan Terdakwa, sehingga Majelis atas dasar uraian tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang dikualifisir sebagai “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”;
Menimbang, bahwa sebelumnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis selama berlangsungnya persidangan perkara ini, dapat disimpulkan, Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertuturkata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya sidang, di samping itu tidak ternyata di persidangan bahwa Terdakwa mempunyai alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana pada dirinya, oleh karenanya maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi berat-ringannya pidana tersebut :
Hal-hal yang memberatkan
perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi Azizah ;
perbuatan terdakwa merugikan saksi Azizah ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak, maka selain akan dijatuhkan hukuman badan, terhadap Terdakwa juga akan dijatuhkan pidana denda sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan, yang mana apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditangkap dan ditahan, maka haruslah ditetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan kepadanya juga harus diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna putih, 1 (satu) lembar kaos warna kuning, 1 (satu) lembar BH warna ungu, 1 (satu) lembar celana dalam warna pink, oleh karena barang bukti tersebut sudah diketahui secara jelas kepemilikannya yaitu milik saksi Azizah maka status barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Azizah ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 193 ayat (1) KUHAP ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JIMI Bin JUMARDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna putih ;
- 1 (satu) lembar kaos warna kuning ;
- 1 (satu) lembar BH warna ungu ;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna pink;
Dikembalikan kepada saksi Azizah Binti Laudi
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tigaribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari SELASA, tanggal 16 DESEMBER 2014 dengan susunan : YUSRIANSYAH, SH.M.Humsebagai Ketua Majelis, NURACHMAT, SH dan HARIO PURWO HANTORO, SH sebagai Hakim-hakim Anggota dan putusan mana diucapkan pada hari RABU, tanggal 17 DESEMBER 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ORMULIA ORRIZA, SPPanitera Pengganti, dan NURHADI, SH Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nunukan,di hadapan Terdakwa.-
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
NURACHMAT, SH.YUSRIANSYAH, SH.M.Hum.
HARIO PURWO HANTORO, SH.
Panitera Pengganti
ORMULIA ORRIZA, SP.