12/PID.SUS.TPK/2016/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 12/PID.SUS.TPK/2016/PT.GTO
YUSRI ALI IKO
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto, tanggal 17 November 2016, yang dimohonkan banding tersebut 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 10. 000,-(sepuluh ribu rupiah)
TURUNAN RESMI
PUTUSAN
NOMOR 12/PID.SUS-TPK/2016/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : YUSRI ALI IKO;
2. Tempat lahir : Payunga;
3. Umur/tanggal lahir : 39 tahun / 25 September 1976;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun I Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato;
7. A g a m a : Islam;
8. Pekerjaan : PNS (Sekertaris Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato tahun 2010 s.d. 2014);
9. Pendidikan : SLTA;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Juli 2016 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Marisa, sejak tanggal 17 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 15 September 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 19 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 17 September 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 18 September 2016 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2016;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 17 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 16 Desember 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak 24 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 23 Desember 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak 24 Desember sampai dengan tanggal 21 Februari 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum HIRSAM GUSTIAWAN, S.H. beralamat di Jalan Baru No.183 Komplek Pasar Kamis Tapa, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, berdasarkan Surat Penunjukan Ketua Majelis Hakim Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto, tanggal 25 Agustus 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut telah membaca:
1. Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 22 Desember 2016 Nomor 12/PID.SUS-TPK/2016/PT.GTO tentang Penunjukan Majelis Hakim yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
2. Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto tanggal 17 Nopember 2016 atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No. Register Perkara: PDS-01/MRS/08/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang isi selengkapnya adalah sebagai berikut:
DAKWAAN
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa YUSRI ALI IKO selaku Sekretaris Desa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 828/BKPPD/SPT/855.a/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 bersama-sama dengan saksi SUWARDI DEHUHIYO selaku Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor : 191/01/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 dan saksi ZAINAB G. HEMUTO selaku Bendahara Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato No. 07 Tahun 2013 tanggal 14 Januari 2013 dan SK No. 07 Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yaitu pada bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 dan pada bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa YUSRI ALI IKO dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato pada tahun 2013 dan tahun 2014 telah menganggarkan bantuan keuangan kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato yaitu TA. 2013 sebesar Rp. 32.265.300.760,- (tiga puluh dua milyar dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) berdasarkan DPPA PPKD No.: 1.20.05.02.00.00.5.1 dan TA. 2014 sebesar Rp. 33.987.360.927,- (tiga puluh tiga milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) berdasarkan DPPA PPKD No.: 1.20.05.00.00.5.1.;
Bahwa pada tahun 2013 dan tahun 2014 Pemerintah Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato, dengan besar bantuan keuangan sebagai berikut:
TA. 2013 bantuan keuangan Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato sebesar Rp.314.380.669,- (tiga ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah), sebagaimana Lampiran Peraturan Bupati Pohuwato No. 38 Tahun 2013 tanggal 25 Nopember 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Mekanisme Bantuan Keuangan Kelurahan Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2013;
TA. 2014 bantuan keuangan Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato sebesar Rp.323.283.250,- (tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah), sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan Bupati Pohuwato No. 5 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014;
Bahwa untuk menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato tersebut, kemudian saksi SUWARDI DEHUHIYO dan saksi ZAINAB G HEMUTO membuka rekening giro di Bank Sulut Cabang Marisa dengan Nomor Rekening 01.12.000080.1 atas nama Pemerintah Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato. Bantuan keuangan yang diterima oleh Pemerintah Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato tersebut, selanjutnya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa maupun Perubahan (APBDes atau APB Desa Perubahan) TA. 2013 dan TA. 2014;
Bahwa terdakwa YUSRI A IKO selaku Sekertaris Desa menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan desa tentang APBDesa kepada saksi SUWARDI DEHUHIYO selaku Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan menjadi peraturan desa tentang APBDesa;
Bahwa pada tahun 2013 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato telah menerima seluruh bantuan keuangan (100%) dari Pemerintah Daerah Kab. Pohuwato sebesar Rp. 314.380.667 (tiga ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah), sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut;
| No. | No. SP2D | Tanggal Terbit SP2D | Tanggal Pindah Buku | Dana yang diterima di rekening Desa Marisa No.Rek.: 01.12.000080.1. (Rp) |
| 1. | 1251/LS/SP2D/1.20.05/III/2013 | 15 Maret 2013 | 15 Maret 2013 | 38.813.444,- |
| 2. | 4797/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 | 24 Juli 2013 | 24 Juli 2013 | 19.406.722,- |
| 3. | 4911/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 | 26 Juli 2013 | 26 Juli 2013 | 36.000.000,- |
| 4. | 5038/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 | 30 Juli 2013 | 30 Juli 2013 | 58.220.167,- |
| 5. | 6353/LS/SP2D/1.20.05/IX/2013 | 18 September 2013 | 18 September 2013 | 58.220.167,- |
| 6. | 8293/LS/SP2D/1.20.05/XI/2013 | 20 November 2013 | 20 November 2013 | 21.600.000,- |
| 7. | 9116/LS/SP2D/1.20.05/XII/2013 | 13 Desember 2013 | 13 Desember 2013 | 67.720.167,- |
| 8. | 9131/LS/SP2D/1.20.05/XII/2013 | 13 Desember 2013 | 13 Desember 2013 | 14.400.000,- |
| jumlah | 314.380.667,- | |||
Bahwa dana bantuan keuangan yang telah diterima tersebut selanjutnya tertuang dalam APBDesa dan ditambah dengan silpa tahun sebelumnya serta pendapatan desa, sehingga jumlah APBDesa Perubahan Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA. 2013 adalah sebesar Rp.330.973.840 (tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa No. 2 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa P) tanggal 25 Nopember 2013, terdiri dari:
Bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebesar Rp.314.380.667,- (tiga ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);
Silpa tahun 2012 sebesar Rp. 15.093.173,- (lima belas juta sembilan puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah);
Pendapatan Desa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tahun 2014 Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato telah menerima seluruh bantuan keuangan (100%) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato sebesar Rp. 323.283.240,- (tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh rupiah) sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut:
| No. | No. SP2D | Tanggal Terbit SP2D | Tanggal Pindah Buku | Dana yang diterima di rekening Desa Marisa No.Rek.: 01.12.000080.1. (Rp) |
| 1. | 01327/LS/SP2D/1.20.05/III/2014 | 24 Maret 2014 | 24 Maret 2014 | 20.940.270,- |
| 2. | 01421/LS/SP2D/1.20.05/III/2014 | 25 Maret 2014 | 26 Maret 2014 | 20.940.270,- |
| 3. | 03763/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 | 19 Juni 2014 | 20 Juni 2014 | 20.940.270,- |
| 4. | 03937/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 | 25 Juni 2014 | 26 Juni 2014 | 20.940.270,- |
| 5. | 04004/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 | 26 Juni 2014 | 26 Juni 2014 | 20.940.270,- |
| 6. | 04110/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 | 01 Juli 2014 | 02 Juli 2014 | 20.940.270,- |
| 7. | 04225/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 | 03 Juli 2014 | 04 Juli 2014 | 20.940.270,- |
| 8. | 04227/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 | 03 Juli 2014 | 04 Juli 2014 | 36.000.000,- |
| 9. | 05389/LS/SP2D/1.20.05/VIII/2014 | 14 Agustus 2014 | 14 Agustus 2014 | 20.940.270,- |
| 10. | 05855/LS/SP2D/1.20.05/IX/2014 | 02 September 2014 | 02 September 2014 | 20.940.270,- |
| 11. | 06438/LS/SP2D/1.20.05/IX/2014 | 18 September 2014 | 18 September 2014 | 21.600.000,- |
| 12. | 06998/LS/SP2D/1.20.05/X/2014 | 02 Oktober 2014 | 02 Oktober 2014 | 20.940.270,- |
| 13. | 07352/LS/SP2D/1.20.05/X/2014 | 15 Oktober 2014 | 15 Oktober 2014 | 14.400.000,- |
| 14. | 08105/LS/SP2D/1.20.05/XI/2014 | 06 November 2014 | 07 November 2014 | 20.940.270,- |
| 15. | 09152/LS/SP2D/1.20.05/XII/2014 | 04 Desember 2014 | 04 Desember 2014 | 20.940.270,- |
| Jumlah | 323.283.240,- | |||
Bahwa dana bantuan keuangan tahun 2014 yang telah diterima tersebut selanjutnya dituangkan dalam APBDesa setelah ditambah dengan silpa tahun sebelumnya dan pendapatan desa, sehingga jumlah APBDesa Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA. 2014 sebesar Rp.357.368.234,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa No. 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tanggal 12 Mei 2014, terdiri dari:
Bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebesar Rp.323.283.240,- (tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh rupiah);
Silpa tahun 2013 sebesar Rp.32.584.994,- (tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah);
Pendapatan Desa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah dana masuk ke rekening giro Pemerintah Desa Marisa dan tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA 2013 dan TA 2014, selanjutnya saksi SUWARDI DEHUHIYO memerintahkan saksi ZAINAB G HEMUTO untuk menanyakan kepada terdakwa YUSRI A IKO anggaran yang akan dicairkan, selanjutnya saksi ZAINAB G HEMUTO membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyerahkannya kepada terdakwa YUSRI A IKO untuk ditandatangani oleh saksi SUWARDI DEHUHIYO selaku Kepala Desa;
Bahwa setelah ditandatanganinya SPP dan SPM tersebut, saksi SUWARDI DEHUHIYO dan saksi ZAINAB G HEMUTO menandatangani cek giro untuk menarik dana dari rekening desa, selanjutnya terdakwa YUSRI A IKO bersama-sama dengan saksi SUWARDI DEHUHIYO dan saksi ZAINAB G HEMUTO melakukan penarikan dana di Bank Sulut Cabang Marisa. Kemudian setelah dana ditarik saksi SUWARDI DEHUHIYO memerintahkan secara liasan kepada saksi ZAINAB G HEMUTO untuk menyerahkan dana yang telah ditarik tersebut kepada terdakwa YUSRI A IKO selaku Seketaris Desa untuk dilakukan pembelanjaan;
Bahwa terdakwa YUSRI A IKO setelah menerima dana dari bendaraha desa (saksi ZAINAB G HEMUTO) kemudian membelanjakan dana tersebut dan selanjutnya terdakwa YUSRI A IKO membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut dilaporkan dalam bentuk laporan triwulan, sehingga dalam periode 1 (satu) tahun terdapat 4 (empat) Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana;
Bahwa laporan pertanggungjawaban tahun 2013 yang dibuat dan disusun oleh terdakwa YUSRI A IKO terdapat pembayaran yang tidak didukung oleh bukti pembelanjaan/ pengeluaran yang sah dan lengkap, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara/daerah sebagai berikut;
| Laporan Pertanggungjawaban | Uraian | Pembelanjaan (Rp). |
| TRIWULAN I tahun 2013 | Belanja hibah kepada PKK | 750.000,- |
| TRIWULAN III tahun 2013 | Belanja bantuan social PHBI | 1.000.000,- |
| Belanja ganti rugi tanah lokasi kantor desa | 10.000.000,- | |
| Belanja pakaian dinas harian | 2.500.000,- | |
| Belanja hibah kepada LPM | 1.500.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 900.000,- | |
| Belanja pengadaan meja ½ biro | 750.000,- | |
| Belanja hibah kepada Majelis Taklim | 1.000.000,- | |
| Belanja kepada PKK | 4.000.000,- | |
| TRIWULAN IV tahun 2013 | Belanja ATK | 1.830.000,- |
| Belanja bantuan sosial kepada PHBI | 500.000,- | |
| Belanja hibah kepada PKK | 1.250.000,- | |
| Belanja hibah kepada LPM | 1.500.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 2.900.000,- | |
| Belanja pengadaan meja ½ biro | 750.000,- | |
| Belanja pengadaan pakaian khusus dan hari-hari tertentu | 2.500.000,- | |
| Belanja tak terduga | 3.000.000,- | |
| Belanja hibah kepada Mejelis Taklim | 1.000.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas dalam daerah | 1.755.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas luar daerah | 9.500.000,- | |
| Belanja bahan bangunan dan upah kerja | 11.585.000,- | |
| Belanja pengadaan peralatan kantor | 1.000.000,- | |
| Jumlah kerugian Negara tahun 2013 | 61.470.000,- | |
Bahwa kerugian keuangan Negara/Daerah atas pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2013 sebagaimana dalam Laporan Pertanggungjawaban terdapat pembelanjaan yang tidak didukung bukti-bukti pengeluaran/pembelanjaan yang lengkap dan sah sebesar Rp.61.470.000,- (enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), hal tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato No.: 700/ITDA/LHPK/32/XI/2015 tanggal 20 Nopember 2015;
Bahwa pada akhir periode TA 2014 saldo rekening Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato sudah dalam keadaan kosong/nihil dan proses pencairan dana pada tahun 2014 tersebut telah dilakukan penarikan dana secara keseluruhan (100%) oleh saksi ZAINAB G HEMUTO dan saksi SUWARDI DEHUHIYO serta telah diserahkan kepada terdakwa YUSRI A IKO;
Bahwa terdakwa YUSRI A IKO setelah menerima dana tahun 2014 dari bendahara desa (saksi ZAINAB G HEMUTO) kemudian melakukan pembelanjaan- pembelanjaan dan selanjutnya terdakwa YUSRI A IKO membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas pembelanjaan yang telah terdakwa YUSRI A IKO lakukan;
Bahwa laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan belanja pada tahun 2014 yang dibuat dan disusun oleh terdakwa YUSRI A IKO terdapat pembayaran yang tidak didukung oleh bukti pengeluaran yang sah dan lengkap, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara/daerah sebagai berikut:
| Laporan Pertanggungjawaban | Uraian | Pembelanjaan (Rp). |
| TRIWULAN II tahun 2014 | Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan April 2014 | 900.000,- |
| Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan Mei 2014 | 450.000,- | |
| Belanja bahan hasil pakai (ATK) | 655.000,- | |
| Belanja pengadaan 1 buah meja ½ biro | 1.000.000,- | |
| Belanja cetak dan penggandaan | 140.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 660.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan Juni 2014 | 1.125.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke provinsi | 1.450.000,- | |
| Belanja bahan habis pakai (ATK) | 1.000.000,- | |
| Belanja cetak dan penggandaan | 260.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 660.000,- | |
| TRIWULAN III tahun 2014 | Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan Juli 2014 | 900.000,- |
| Belanja kompenen instalasi listrik | 250.000,- | |
| Belanja bahan habis pakai (ATK) | 630.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 1.650.000,- | |
| Belanja cetak dan penggandaan | 60.000,- | |
| Belanja makanan tambahan ibu hamil dan balita | 900.000,- | |
| Belanja hibah kepada LPM | 5.000.000,- | |
| Belanja Koran masuk desa | 648.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan September 2014 | 775.000,- | |
| Belanja perbaikan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kantor | 1.000.000,- | |
| Belanja operasional BPD | 1.500.000,- | |
| Belanja pengadaan komponen instalasi listrik | 150.000,- | |
| Belanja pulsa prabayar untuk modem eksternal | 400.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke provinsi bulan September 2014 | 725.000,- | |
| Belanja cetak dan penggandaan | 60.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 660.000,- | |
| TRIWULAN IV tahun 2014 | Belanja pulya prabayar modem eksternal | 400.000,- |
| Belanja hibah PKK | 3.000.000,- | |
| Biaya rekening listrik | 596.435,- | |
| Belanja cetak pengadaan | 185.000,- | |
| Belanja makan minum tamu | 500.000,- | |
| Belanja komponen instalasi listrik | 185.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan Nopember 2014 | 775.000,- | |
| Belanja perbaikan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kantor | 500.000,- | |
| Belanja hibah kepada majelis Taklim | 3.000.000,- | |
| Belanja bantuan hari-hari besar Islam | 1.000.000,- | |
| Belanja tak terduga | 2.000.000,- | |
| Belanja cetak dan penggandaan | 125.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 1.320.000,- | |
| Belanja makan minum tamu | 300.000,- | |
| Belanja pengadaan kompenen listrik | 115.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke provinsi bulan Desember 2014 | 725.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan Desember 2014 | 775.000,- | |
| Belanja makanan tambahan ibu hamil dan balita | 1.500.000,- | |
| Belanja biaya Koran masuk desa | 648.000,- | |
| Belanja biaya rekening listrik | 141.500,- | |
| Jumlah LPJ yang tidak didukung bukti pengeluaran yang lengkap dan sah | 41.398.935,- | |
Bahwa atas pemeriksaan laporan pertanggungjawaban TA 2014 Triwulan I sampai dengan triwulan IV yang dibuat oleh terdakwa YUSRI A IKO terdapat dana sebesar Rp. 51.939.274,- (lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) tidak ada bukti pertanggungjawabannya, sehingga merugikan keuangan Negara/daerah;
Bahwa perbuatan terdakwa YUSRI A IKO yang menerima, mengelola dan membelanjakan serta membuat laporan pertanggungjawaban pada tahun 2014 menyebabkan kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 93.338.209,- (sembilan tiga puluh juta tiga juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah), yang diperoleh dari:
Pembelanjaan tidak terdapat bukti pertanggungjawaban/tidak ada SPJ sebesar Rp.51.939.274,- (lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah);
Pembelanjaan tanpa bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sebesar Rp.41.398.935,- (empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah);
Bahwa kerugian keuangan Negara/ daerah pada pelaksanaan APBDesa tahun 2014 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato sebesar Rp.93.338.209,- (sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah), hal ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kab. Pohuwato No.700/ITDA/LHPK/03/IV/2015 tanggal 13 April 2015;
Bahwa pengelolaan keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato tahun 2013 dan tahun 2014 terdapat beberapa penyimpangan, antara lain:
Kelalaian dan ketidakmampuan saksi SUWARDI DEHUHIYO selaku Kepala Desa dalam hal pengendalian pengelolaan/penatausahaan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa);
Terdakwa YUSRI A IKO selaku Sekertaris Desa sangat mendominasi dalam hal pelaksanaan dan penatausahaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) baik mengenai pembelanjaan maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban, yaitu:
Terdakwa YUSRI A IKO memegang dan tidak menyerahkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) TA 2013 dan TA 2014 kepada saksi ZAINAB G HEMUTO selaku bendahara desa;
Terdakwa YUSRI A IKO menerima dana yang telah ditarik oleh saksi ZAINAB G HEMUTO untuk melakukan pembelanjaan desa;
Terdakwa YUSRI A IKO melakukan pembelanjaan atas pelaksanan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) TA 2013 dan TA 2014;
Terdakwa YUSRI A IKO menyusun dan membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) TA 2013 dan TA 2014;
Ketidakmampuan saksi ZAINAB G HEMUTO dalam hal menjalankan tugas sebagai bendahara desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka melaksanakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa);
Kelemahan lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa);
Kelalaian CAMAT Popayato Timur dalam hal membina dan mengawasi serta memverifikasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dalam hal ini pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato;
Bahwa penyimpangan-penyimpangan sebagaimana tersebut diatas, tidak sesuai dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 1 angka 4 menyatakan “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa”;
Pasal 1 angka 6 menyatakan “Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”;
Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”;
Pasal 2 ayat (2) menyatakan “Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”;
Pasal 3 ayat (6) Seketaris Desa mempunyai tugas:
Menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa;
Pasal 6 ayat (1) menyatakan “Sekertaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan pada RKPDesa”;
Pasal 8 ayat (1) menyatakan “Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”;
Pasal 9 ayat (1) menyatakan “Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Ayat (2) menyatakan “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekertaris Desa atas kebenaran material yang ditimbulkan dari penggunaan bukti dimaksud”;
Pasal 14 ayat (1) menyatakan “Penatausahaan Pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Desa”;
Pasal 16 ayat (1) menyatakan “Sekertaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pertanggungjawaban Kepala Desa”;
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Mekanisme Bantuan Keuangan Kelurahan Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2013:
Pasal 1 Angka 22 menyatakan “Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”;
Pasal 18 Ayat (2) menyatakan “setiap transaksi yang terjadi, baik itu penerimaan maupun pengeluaran harus dicatat dan dibukukan sebagaimana ketentuan yang berlaku”;
Ayat (3) menyatakan “setiap triwulan kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dan penggunaa dana bantuan keuangan dan bantuan pembangunan/ rehabilitasi rumah sehat kepada camat”;
Lampiran I Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Mekanisme Bantuan Keuangan Kelurahan Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2013;
Bab III Prinsip-prinsip Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan, menyatakan:
Angka 3: Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hokum;
Angka 4: Bantuan keuangan desa/ kelurahan dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Bab V Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), menyatakan:
Angka 6: Penggunaan Bantuan Keuangan Desa agar mencerminkan prinsip hemat, tidak mewah, efisien, efektif dan terarah;
Bab VIII Pelaksanaan APBDesa, menyatakan:
Angka 1: Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas umum desa;
Angka 6: Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh sekertaris desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Bab X Penata Usahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, menyatakan:
Angka 2: Bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan desa yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Angka 3: Penatausahaan pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Desa;
Angka 4: Dokumen penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan pada Peraturan Desa tentang APBDesa atau Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang disetujui PTPKD untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);
Angka 5: Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan pengeluaran desa yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Angka 6: Dokumen yang digunakan oleh bendahara desa dalam melaksanakan penatausahaan pengeluaran sesuai ketentuan perundang-undangan;
Bab XI Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa, menyatakan:
Angka 1: Sekertaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Randangan Keputusan Kepala Desa tentang Pertanggungjawaban Kepala Desa yang dilanjutnya disampaikan ke Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan untuk diajukan ke BPD;
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten pohuwato Tahun Anggaran 2014:
Pasal 1 angka 18 menyatakan “Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mepertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanan APBDesa”;
Pasal 15 Ayat (1) huruf b menyatakan “Pencairan dana harus berdasarkan dan berpedoman pada Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa”;
Ayat (2) menyatakan “Setiap transaksi yang terjadi, baik itu penerimaan maupun pengeluaran kas harus dicatat dan dibukukan sebagaimana ketentuan yang berlaku”;
Ayat (3) menyatakan “Setiap triwulan Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggujawaban pelaksanaan dan penggunaan dana bantuan keuangan kepada Camat”;
Pasal 16 Ayat (1) menyatakan “Selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2014, seluruh penggunaan bantuan keuangan, sudah dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa”;
Pasal 17 Ayat (1) menyatakan “Kepala Desa menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Desa (LKPDesa) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir”;
Pasal 18 Ayat (1) menyatakan “Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) paling lambat 6 (enam) bulan setiap tahun anggaran berakhir”;
Ayat (2) menyatakan “Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam bentuk peraturan desa yang dilampiri dengan laporan realisasi anggaran dan penjelasannya”;
Lampiran I Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten pohuwato Tahun Anggaran 2014;
Bab I Pokok-pokok Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014;
C. Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Desa, menyatakan:
Angka 2: Seluruh kegiatan yang didanai oleh Bantuan Keuangan Desa, direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di desa;
Angka 3: Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hokum;
Angka 4: Bantuan keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Bab II Teknis Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2014;
B. Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDesa), menyatakan;
Angka 1: Sekertaris desa menyusun rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Ranperdes APBDesa) berdasarkan visi dan misi Kepala Desa, Rencangan Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dengan menggunakan skala prioritas pembangunan yang mendesak dan memberikan dampak luas kepada masyarakat;
Angka 2: Sekertaris Desa menyampaikan Ranperdes RAPBDesa kepada Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan;
Bab III Hal-hal Khusus, menyatakan:
Angka 5: Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh sekertaris desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Angka 8: penatausahaan penerimaan dan pengeluaran wajib dilaksanakan oleh bendahara desa dengan menggunakan:
Buku Anggaran Penerimaan;
Buku Kas Umum Penerimaan;
Buku Kas Umum Pengeluaran;
Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan;
Buku Kas Pembantu Perincian Okyek Pengeluaran;
Bukti Penerimaan Yang Sah;
Bukti Pengeluaran Yang Sah;
Buku Pajak dan Bukti Penyetorannya;
Dokumen lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;
Angka 9: Penatausahaan pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Desa sesuai ketentuan perundang-undangan:
Bahwa tindakan terdakwa YUSRI A IKO selang tahun 2013 dan tahun 2014 yang menerima, menyimpan, membelanjakan dan membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) TA 2013 dan TA 2014 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/ Daerah, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus perhitungan kerugian keuangan daerah oleh Inspektorat Kab. Pohuwato atas pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA 2013 dan 2014 sebagai berikut:
| No | LHPK Inspektorat (No & Tgl) | Kerugian Keuangan Negara (Rp) |
700/ITDA/LHPK/03/IV/2015 tgl 13 April 2015 (perhitungan TA 2014) | 93.338.209,- | |
700/ITDA/LHPK/32/XI/2015 tgl 20 Nopember 2015 (perhitungan TA 2013) | 61.470.000,- | |
| Jumlah kerugian | 154.808.209,- | |
| Pengembalian kerugian | 8.620.000,- | |
| Nilai riil kerugian | 146.188.209,- | |
Bahwa telah dilakukan penyetoran ke Kas Umum Daerah oleh terdakwa YUSRI A IKO dan saksi SUWARDI DEHUHIYO serta saksi ZAINAB G HEMUTO sebesar Rp.8.620.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Pengembalian oleh terdakwa YUSRI A IKO sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
Pengembalian oleh saksi SUWARDI DEHUHIYO sebesar Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Pengembalian oleh saksi ZAINAB G HEMUTO sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa YUSRI A IKO dan saksi SUWARDI DEHUHIYO serta saksi ZAINAB G HEMUTO pada tanggal 23 Maret 2015 secara bersama-sama telah membuat dan menandatangani berita acara kesepatakan untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan dari pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) TA 2014 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato sebesar Rp. 93.338.209,- (sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah) dan disaksikan oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Kab. Pohuwato;
Bahwa terdakwa YUSRI A IKO pada tanggal 23 Nopember 2015 telah membuat dan menandatangani surat penyataan kesediaan untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA 2013 sebesar Rp. 61.470.000,- (enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) bersama-sama dengan saksi SUWARDI DEHUHIYO dan saksi ZAINAB G HEMUTO;
Bahwa dengan demikian kerugian keuangan Negara/ daerah atas pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA 2013 dan TA 2014 adalah sebesar Rp. 146.188.209,- (seratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah);
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa YUSRI A IKO bersama-sama dengan saksi SUWARDI DEHUHIYO dan saksi ZAINAB G HEMUTO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) atas pelaksaan pengeloaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato T.A 2013 dan T.A 2014 mengakibatkan Negara telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 146.188.209,- (seratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa YUSRI A IKO bersama-sama saksi SUWARDI DEHUHIYO dan saksi ZAINAB G HEMUTO melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri terdakwa YUSRI A IKO atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau daerah sebesar Rp. 146.188.209,- (seratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu;
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancamdalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa YUSRI ALI IKO selaku Sekretaris Desa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 828/BKPPD/SPT/855.a/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 bersama-sama dengan saksi SUWARDI DEHUHIYO selaku Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor : 191/01/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 dan saksi ZAINAB G. HEMUTO selaku Bendahara Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato No. 07 Tahun 2013 tanggal 14 Januari 2013 dan SK No. 07 Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yaitu pada bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 dan pada bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa YUSRI ALI IKO dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato pada tahun 2013 dan tahun 2014 telah menganggarkan bantuan keuangan kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato yaitu TA. 2013 sebesar Rp.32.265.300.760,- (tiga puluh dua milyar dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) berdasarkan DPPA PPKD No.: 1.20.05.02.00.00.5.1 dan TA. 2014 sebesar Rp.33.987.360.927,- (tiga puluh tiga milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) berdasarkan DPPA PPKD No.: 1.20.05.00.00.5.1.;
Bahwa pada tahun 2013 dan tahun 2014 Pemerintah Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato, dengan besar bantuan keuangan sebagai berikut:
TA. 2013 bantuan keuangan Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato sebesar Rp.314.380.669,- (tiga ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah), sebagaimana Lampiran Peraturan Bupati Pohuwato No. 38 Tahun 2013 tanggal 25 Nopember 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Mekanisme Bantuan Keuangan Kelurahan Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2013;
TA. 2014 bantuan keuangan Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato sebesar Rp.323.283.250,- (tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah), sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan Bupati Pohuwato No. 5 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014;
Bahwa untuk menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato tersebut, kemudian saksi SUWARDI DEHUHIYO dan saksi ZAINAB G HEMUTO membuka rekening giro di Bank Sulut Cabang Marisa dengan Nomor Rekening 01.12.000080.1 atas nama Pemerintah Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato. Bantuan keuangan yang diterima oleh Pemerintah Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato tersebut, selanjutnya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa maupun Perubahan (APBDes atau APBDesa Perubahan) TA. 2013 dan TA. 2014;
Bahwa terdakwa YUSRI A IKO selaku Sekertaris Desa menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan desa tentang APBDesa kepada saksi SUWARDI DEHUHIYO selaku Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan menjadi peraturan desa tentang APBDesa;
Bahwa pada tahun 2013 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato telah menerima seluruh bantuan keuangan (100%) dari Pemerintah Daerah Kab. Pohuwato sebesar Rp. 314.380.667 (tiga ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah), sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut:
| No. | No. SP2D | Tanggal Terbit SP2D | Tanggal Pindah Buku | Dana yang diterima di rekening Desa Marisa No.Rek.: 01.12.000080.1. (Rp) |
| 1. | 1251/LS/SP2D/1.20.05/III/2013 | 15 Maret 2013 | 15 Maret 2013 | 38.813.444,- |
| 2. | 4797/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 | 24 Juli 2013 | 24 Juli 2013 | 19.406.722,- |
| 3. | 4911/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 | 26 Juli 2013 | 26 Juli 2013 | 36.000.000,- |
| 4. | 5038/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 | 30 Juli 2013 | 30 Juli 2013 | 58.220.167,- |
| 5. | 6353/LS/SP2D/1.20.05/IX/2013 | 18 September 2013 | 18 September 2013 | 58.220.167,- |
| 6. | 8293/LS/SP2D/1.20.05/XI/2013 | 20 November 2013 | 20 November 2013 | 21.600.000,- |
| 7. | 9116/LS/SP2D/1.20.05/XII/2013 | 13 Desember 2013 | 13 Desember 2013 | 67.720.167,- |
| 8. | 9131/LS/SP2D/1.20.05/XII/2013 | 13 Desember 2013 | 13 Desember 2013 | 14.400.000,- |
| jumlah | 314.380.667,- | |||
Bahwa dana bantuan keuangan yang telah diterima tersebut selanjutnya tertuang dalam APBDesa dan ditambah dengan silpa tahun sebelumnya serta pendapatan desa, sehingga jumlah APBDesa Perubahan Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA. 2013 adalah sebesar Rp.330.973.840 (tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa No. 2 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa P) tanggal 25 Nopember 2013, terdiri dari:
Bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebesar Rp.314.380.667,- (tiga ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);
Silpa tahun 2012 sebesar Rp.15.093.173,- (lima belas juta sembilan puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah);
Pendapatan Desa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tahun 2014 Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato telah menerima seluruh bantuan keuangan (100%) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato sebesar Rp.323.283.240,- (tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh rupiah) sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut:
| No. | No. SP2D | Tanggal Terbit SP2D | Tanggal Pindah Buku | Dana yang diterima di rekening Desa Marisa No.Rek.: 01.12.000080.1. (Rp) |
| 1. | 01327/LS/SP2D/1.20.05/III/2014 | 24 Maret 2014 | 24 Maret 2014 | 20.940.270,- |
| 2. | 01421/LS/SP2D/1.20.05/III/2014 | 25 Maret 2014 | 26 Maret 2014 | 20.940.270,- |
| 3. | 03763/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 | 19 Juni 2014 | 20 Juni 2014 | 20.940.270,- |
| 4. | 03937/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 | 25 Juni 2014 | 26 Juni 2014 | 20.940.270,- |
| 5. | 04004/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 | 26 Juni 2014 | 26 Juni 2014 | 20.940.270,- |
| 6. | 04110/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 | 01 Juli 2014 | 02 Juli 2014 | 20.940.270,- |
| 7. | 04225/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 | 03 Juli 2014 | 04 Juli 2014 | 20.940.270,- |
| 8. | 04227/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 | 03 Juli 2014 | 04 Juli 2014 | 36.000.000,- |
| 9. | 05389/LS/SP2D/1.20.05/VIII/2014 | 14 Agustus 2014 | 14 Agustus 2014 | 20.940.270,- |
| 10. | 05855/LS/SP2D/1.20.05/IX/2014 | 02 September 2014 | 02 September 2014 | 20.940.270,- |
| 11. | 06438/LS/SP2D/1.20.05/IX/2014 | 18 September 2014 | 18 September 2014 | 21.600.000,- |
| 12. | 06998/LS/SP2D/1.20.05/X/2014 | 02 Oktober 2014 | 02 Oktober 2014 | 20.940.270,- |
| 13. | 07352/LS/SP2D/1.20.05/X/2014 | 15 Oktober 2014 | 15 Oktober 2014 | 14.400.000,- |
| 14. | 08105/LS/SP2D/1.20.05/XI/2014 | 06 November 2014 | 07 November 2014 | 20.940.270,- |
| 15. | 09152/LS/SP2D/1.20.05/XII/2014 | 04 Desember 2014 | 04 Desember 2014 | 20.940.270,- |
| Jumlah | 323.283.240,- | |||
Bahwa dana bantuan keuangan tahun 2014 yang telah diterima tersebut selanjutnya dituangkan dalam APBDesa setelah ditambah dengan silpa tahun sebelumnya dan pendapatan desa, sehingga jumlah APBDesa Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA. 2014 sebesar Rp.357.368.234,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa No. 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tanggal 12 Mei 2014, terdiri dari:
Bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebesar Rp.323.283.240,- (tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh rupiah);
Silpa tahun 2013 sebesar Rp.32.584.994,- (tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah);
Pendapatan Desa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah dana masuk ke rekening giro Pemerintah Desa Marisa dan tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA 2013 dan TA 2014, selanjutnya saksi SUWARDI DEHUHIYO memerintahkan saksi ZAINAB G HEMUTO untuk menanyakan kepada terdakwa YUSRI A IKO anggaran yang akan dicairkan, selanjutnya saksi ZAINAB G HEMUTO membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyerahkannya kepada terdakwa YUSRI A IKO untuk ditandatangani oleh saksi SUWARDI DEHUHIYO selaku Kepala Desa;
Bahwa setelah ditandatanganinya SPP dan SPM tersebut, saksi SUWARDI DEHUHIYO dan saksi ZAINAB G HEMUTO menandatangani cek giro untuk menarik dana dari rekening desa, selanjutnya terdakwa YUSRI A IKO bersama-sama dengan saksi SUWARDI DEHUHIYO dan saksi ZAINAB G HEMUTO melakukan penarikan dana di Bank Sulut Cabang Marisa. Kemudian setelah dana ditarik saksi SUWARDI DEHUHIYO memerintahkan secara lisan kepada saksi ZAINAB G HEMUTO untuk menyerahkan dana yang telah ditarik tersebut kepada terdakwa YUSRI A IKO selaku Seketaris Desa untuk dilakukan pembelanjaan;
Bahwa terdakwa YUSRI A IKO setelah menerima dana dari bendaraha desa (saksi ZAINAB G HEMUTO) kemudian membelanjakan dana tersebut dan selanjutnya terdakwa YUSRI A IKO membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut dilaporkan dalam bentuk laporan triwulan, sehingga dalam periode 1 (satu) tahun terdapat 4 (empat) Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana;
Bahwa laporan pertanggungjawaban tahun 2013 yang dibuat dan disusun oleh terdakwa YUSRI A IKO terdapat pembayaran yang tidak didukung oleh bukti pembelanjaan/ pengeluaran yang sah dan lengkap, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara/daerah sebagai berikut:
| Laporan Pertanggungjawaban | Uraian | Pembelanjaan (Rp) |
| TRIWULAN I tahun 2013 | Belanja hibah kepada PKK | 750.000,- |
| TRIWULAN III tahun 2013 | Belanja bantuan social PHBI | 1.000.000,- |
| Belanja ganti rugi tanah lokasi kantor desa | 10.000.000,- | |
| Belanja pakaian dinas harian | 2.500.000,- | |
| Belanja hibah kepada LPM | 1.500.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 900.000,- | |
| Belanja pengadaan meja ½ biro | 750.000,- | |
| Belanja hibah kepada Majelis Taklim | 1.000.000,- | |
| Belanja kepada PKK | 4.000.000,- | |
| TRIWULAN IV tahun 2013 | Belanja ATK | 1.830.000,- |
| Belanja bantuan sosial kepada PHBI | 500.000,- | |
| Belanja hibah kepada PKK | 1.250.000,- | |
| Belanja hibah kepada LPM | 1.500.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 2.900.000,- | |
| Belanja pengadaan meja ½ biro | 750.000,- | |
| Belanja pengadaan pakaian khusus dan hari-hari tertentu | 2.500.000,- | |
| Belanja tak terduga | 3.000.000,- | |
| Belanja hibah kepada Mejelis Taklim | 1.000.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas dalam daerah | 1.755.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas luar daerah | 9.500.000,- | |
| Belanja bahan bangunan dan upah kerja | 11.585.000,- | |
| Belanja pengadaan peralatan kantor | 1.000.000,- | |
| Jumlah kerugian Negara tahun 2013 | 61.470.000,- | |
Bahwa kerugian keuangan Negara/ Daerah atas pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2013 sebagaimana dalam Laporan Pertanggungjawaban terdapat pembelanjaan yang tidak didukung bukti-bukti pengeluaran/ pembelanjaan yang lengkap dan sah sebesar Rp.61.470.000,- (enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), hal tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato No.: 700/ITDA/LHPK/32/XI/2015 tanggal 20 Nopember 2015;
Bahwa pada akhir periode TA 2014 saldo rekening Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato sudah dalam keadaan kosong/ nihil dan proses pencairan dana pada tahun 2014 tersebut telah dilakukan penarikan dana secara keseluruhan (100%) oleh saksi ZAINAB G HEMUTO dan saksi SUWARDI DEHUHIYO serta telah diserahkan kepada terdakwa YUSRI A IKO;
Bahwa terdakwa YUSRI A IKO setelah menerima dana tahun 2014 dari bendahara desa (saksi ZAINAB G HEMUTO) kemudian melakukan pembelanjaan- pembelanjaan dan selanjutnya terdakwa YUSRI A IKO membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas pembelanjaan yang telah terdakwa YUSRI A IKO lakukan;
Bahwa laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan belanja pada tahun 2014 yang dibuat dan disusun oleh terdakwa YUSRI A IKO terdapat pembayaran yang tidak didukung oleh bukti pengeluaran yang sah dan lengkap, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara/daerah sebagai berikut:
Bahwa atas pemeriksaan laporan pertanggungjawaban TA 2014 Tiwulan I sampai dengan triwulan IV yang dibuat oleh terdakwa YUSRI A IKO terdapat dana sebesar Rp. 51.939.274,- (lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) tidak ada bukti pertanggungjawabannya, sehingga merugikan keuangan Negara/daerah;
Bahwa perbuatan terdakwa YUSRI A IKO yang menerima, mengelola dan membelanjakan serta membuat laporan pertanggungjawaban pada tahun Rp. 93.338.209,- (sembilan tiga puluh juta tiga juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah), yang diperoleh dari:
| Laporan Pertanggungjawaban | Uraian | Pembelanjaan (Rp) |
| TRIWULAN II tahun 2014 | Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan April 2014 | 900.000,- |
| Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan Mei 2014 | 450.000,- | |
| Belanja bahan hasil pakai (ATK) | 655.000,- | |
| Belanja pengadaan 1 buah meja ½ biro | 1.000.000,- | |
| Belanja cetak dan penggandaan | 140.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 660.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan Juni 2014 | 1.125.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke provinsi | 1.450.000,- | |
| Belanja bahan habis pakai (ATK) | 1.000.000,- | |
| Belanja cetak dan penggandaan | 260.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 660.000,- | |
| TRIWULAN III tahun 2014 | Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan Juli 2014 | 900.000,- |
| Belanja kompenen instalasi listrik | 250.000,- | |
| Belanja bahan habis pakai (ATK) | 630.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 1.650.000,- | |
| Belanja cetak dan penggandaan | 60.000,- | |
| Belanja makanan tambahan ibu hamil dan balita | 900.000,- | |
| Belanja hibah kepada LPM | 5.000.000,- | |
| Belanja Koran masuk desa | 648.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan September 2014 | 775.000,- | |
| Belanja perbaikan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kantor | 1.000.000,- | |
| Belanja operasional BPD | 1.500.000,- | |
| Belanja pengadaan komponen instalasi listrik | 150.000,- | |
| Belanja pulsa prabayar untuk modem eksternal | 400.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke provinsi bulan September 2014 | 725.000,- | |
| Belanja cetak dan penggandaan | 60.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 660.000,- | |
| TRIWULAN IV tahun 2014 | Belanja pulya prabayar modem eksternal | 400.000,- |
| Belanja hibah PKK | 3.000.000,- | |
| Biaya rekening listrik | 596.435,- | |
| Belanja cetak pengadaan | 185.000,- | |
| Belanja makan minum tamu | 500.000,- | |
| Belanja komponen instalasi listrik | 185.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan Nopember 2014 | 775.000,- | |
| Belanja perbaikan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kantor | 500.000,- | |
| Belanja hibah kepada majelis Taklim | 3.000.000,- | |
| Belanja bantuan hari-hari besar Islam | 1.000.000,- | |
| Belanja tak terduga | 2.000.000,- | |
| Belanja cetak dan penggandaan | 125.000,- | |
| Belanja makan minum rapat | 1.320.000,- | |
| Belanja makan minum tamu | 300.000,- | |
| Belanja pengadaan kompenen listrik | 115.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke provinsi bulan Desember 2014 | 725.000,- | |
| Belanja perjalanan dinas ke kabupaten bulan Desember 2014 | 775.000,- | |
| Belanja makanan tambahan ibu hamil dan balita | 1.500.000,- | |
| Belanja biaya Koran masuk desa | 648.000,- | |
| Belanja biaya rekening listrik | 141.500,- | |
| Jumlah LPJ yang tidak didukung bukti pengeluaran yang lengkap dan sah | 41.398.935,- | |
Pembelanjaan tidak ada bukti pertanggungjawaban/tidak ada SPJ sebesar Rp. 51.939.274,- (lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah);
Pembelanjaan tanpa bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sebesar Rp. 41.398.935,- (empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah);
Bahwa kerugian keuangan Negara/daerah pada pelaksanaan APBDesa tahun 2014 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato sebesar Rp. 93.338.209,- (sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah), hal ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kab. Pohuwato No. 700/ITDA/LHPK/03/IV/2015 tanggal 13 April 2015;
Bahwa pengelolaan keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato tahun 2013 dan tahun 2014 terdapat beberapa penyimpangan, antara lain:
Kelalaian dan ketidakmampuan saksi SUWARDI DEHUHIYO selaku Kepala Desa dalam hal pengendalian pengelolaan/ penatausahaan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa);
Terdakwa YUSRI A IKO selaku Sekertaris Desa sangat mendominasi dalam hal pelaksanaan dan penatausahaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) baik mengenai pembelanjaan maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban, yaitu:
Terdakwa YUSRI A IKO memegang dan tidak menyerahkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) TA 2013 dan TA 2014 kepada saksi ZAINAB G HEMUTO selaku bendahara desa;
Terdakwa YUSRI A IKO menerima dana yang telah ditarik oleh saksi ZAINAB G HEMUTO untuk melakukan pembelanjaan desa;
Terdakwa YUSRI A IKO melakukan pembelanjaan atas pelaksanan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) TA 2013 dan TA 2014;
Terdakwa YUSRI A IKO menyusun dan membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) TA 2013 dan TA 2014;
Ketidakmampuan saksi ZAINAB G HEMUTO dalam hal menjalankan tugas sebagai bendahara desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka melaksanakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa);
Kelemahan lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa);
Kelalaian CAMAT Popayato Timur dalam hal membina dan mengawasi serta memverifikasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dalam hal ini pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato;
Bahwa penyimpangan-penyimpangan sebagaimana tersebut diatas, tidak sesuai dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 1 angka 4 menyatakan “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa”;
Pasal 1 angka 6 menyatakan “Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”;
Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”;
Pasal 2 ayat (2) menyatakan “Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”;
Pasal 3 ayat (6) Seketaris Desa mempunyai tugas:
c. Menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
d. Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa;
Pasal 6 ayat (1) menyatakan “Sekertaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan pada RKPDesa”;
Pasal 8 ayat (1) menyatakan “Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”;
Pasal 9 Ayat (1) menyatakan “Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Ayat (2) menyatakan “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekertaris Desa atas kebenaran material yang ditimbulkan dari penggunaan bukti dimaksud”;
Pasal 14 Ayat (1) menyatakan “Penatausahaan Pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Desa”;
Pasal 16 Ayat (1) menyatakan “Sekertaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pertanggungjawaban Kepala Desa”;
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Mekanisme Bantuan Keuangan Kelurahan Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2013:
Pasal 1 Angka 22 menyatakan “Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”;
Pasal 18 Ayat (2) menyatakan “setiap transaksi yang terjadi, baik itu penerimaan maupun pengeluaran harus dicatat dan dibukukan sebagaimana ketentuan yang berlaku”;
Ayat (3) menyatakan “setiap triwulan kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dan penggunaa dana bantuan keuangan dan bantuan pembangunan/ rehabilitasi rumah sehat kepada camat”;
Lampiran I Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Mekanisme Bantuan Keuangan Kelurahan Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2013;
Bab III Prinsip-prinsip Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan, menyatakan:
Angka 3: Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hokum;
Angka 4: Bantuan keuangan desa/ kelurahan dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Bab V Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), menyatakan:
Angka 6: Penggunaan Bantuan Keuangan Desa agar mencerminkan prinsip hemat, tidak mewah, efisien, efektif dan terarah;
Bab VIII Pelaksanaan APBDesa, menyatakan:
Angka 1: Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas umum desa;
Angka 6: Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh sekertaris desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Bab X Penata Usahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, menyatakan:
Angka 2: Bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan desa yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Angka 3: Penatausahaan pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Desa;
Angka 4: Dokumen penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan pada Peraturan Desa tentang APBDesa atau Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang disetujui PTPKD untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);
Angka 5: Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan pengeluaran desa yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Angka 6: Dokumen yang digunakan oleh bendahara desa dalam melaksanakan penatausahaan pengeluaran sesuai ketentuan perundang-undangan;
Bab XI Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa, menyatakan:
Angka 1: Sekertaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Randangan Keputusan Kepala Desa tentang Pertanggungjawaban Kepala Desa yang dilanjutnya disampaikan ke Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan untuk diajukan ke BPD;
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten pohuwato Tahun Anggaran 2014:
Pasal 1 angka 18 menyatakan “Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mepertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanan APBDesa”;
Pasal 15 Ayat (1) huruf b menyatakan “Pencairan dana harus berdasarkan dan berpedoman pada Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa”;
Ayat (2) menyatakan “Setiap transaksi yang terjadi, baik itu penerimaan maupun pengeluaran kas harus dicatat dan dibukukan sebagaimana ketentuan yang berlaku”;
Ayat (3) menyatakan “Setiap triwulan Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggujawaban pelaksanaan dan penggunaan dana bantuan keuangan kepada Camat”;
Pasal 16 Ayat (1) menyatakan “Selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2014, seluruh penggunaan bantuan keuangan, sudah dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa”;
Pasal 17 Ayat (1) menyatakan “Kepala Desa menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Desa (LKPDesa) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir”;
Pasal 18 Ayat (1) menyatakan “Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) paling lambat 6 (enam) bulan setiap tahun anggaran berakhir”;
Ayat (2) menyatakan “Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam bentuk peraturan desa yang dilampiri dengan laporan realisasi anggaran dan penjelasannya”;
Lampiran I Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten pohuwato Tahun Anggaran 2014;
Bab I Pokok-pokok Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014;
C. Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Desa, menyatakan:
Angka 2: Seluruh kegiatan yang didanai oleh Bantuan Keuangan Desa, direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di desa;
Angka 3: Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hokum;
Angka 4: Bantuan keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Bab II Teknis Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2014;
B. Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDesa), menyatakan:
Angka 1: Sekertaris desa menyusun rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Ranperdes APBDesa) berdasarkan visi dan misi Kepala Desa, Rencangan Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dengan menggunakan skala prioritas pembangunan yang mendesak dan memberikan dampak luas kepada masyarakat;
Angka 2: Sekertaris Desa menyampaikan Ranperdes RAPBDesa kepada Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan;
Bab III Hal-hal Khusus, menyatakan:
Angka 5: Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh sekertaris desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Angka 8: penatausahaan penerimaan dan pengeluaran wajib dilaksanakan oleh bendahara desa dengan menggunakan:
Buku Anggaran Penerimaan;
Buku Kas Umum Penerimaan;
Buku Kas Umum Pengeluaran;
Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan;
Buku Kas Pembantu Perincian Okyek Pengeluaran;
Bukti Penerimaan Yang Sah;
Bukti Pengeluaran Yang Sah;
Buku Pajak dan Bukti Penyetorannya;
Dokumen lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;
Angka 9: Penatausahaan pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Desa sesuai ketentuan perundang-undangan;
Bahwa tindakan terdakwa YUSRI A IKO selang tahun 2013 dan tahun 2014 yang menerima, menyimpan, membelanjakan dan membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) TA 2013 dan TA 2014 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/ Daerah, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus perhitungan kerugian keuangan daerah oleh Inspektorat Kab. Pohuwato atas pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA 2013 dan 2014 sebagai berikut:
| No | LHPK Inspektorat (No & Tgl) | Kerugian Keuangan Negara (Rp) |
700/ITDA/LHPK/03/IV/2015 tgl 13 April 2015 (perhitungan TA 2014) | 93.338.209,- | |
700/ITDA/LHPK/32/XI/2015 tgl 20 Nopember 2015 (perhitungan TA 2013) | 61.470.000,- | |
| Jumlah kerugian | 154.808.209,- | |
| Pengembalian kerugian | 8.620.000,- | |
| Nilai riil kerugian | 146.188.209,- | |
Bahwa telah dilakukan penyetoran ke Kas Umum Daerah oleh terdakwa YUSRI A IKO dan saksi SUWARDI DEHUHIYO serta saksi ZAINAB G HEMUTO sebesar Rp. 8.620.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Pengembalian oleh terdakwa YUSRI A IKO sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
Pengembalian oleh saksi SUWARDI DEHUHIYO sebesar Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Pengembalian oleh saksi ZAINAB G HEMUTO sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa YUSRI A. IKO dan saksi SUWARDI DEHUHIYO serta saksi ZAINAB G HEMUTO pada tanggal 23 Maret 2015 secara bersama-sama telah membuat dan menandatangani berita acara kesepatakan untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan dari pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) TA 2014 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato sebesar Rp. 93.338.209,- (sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah) dan disaksikan oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Kab. Pohuwato;
Bahwa terdakwa YUSRI A IKO pada tanggal 23 Nopember 2015 telah membuat dan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA 2013 sebesar Rp. 61.470.000,- (enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) bersama-sama dengan saksi SUWARDI DEHUHIYO dan saksi ZAINAB G HEMUTO;
Bahwa dengan demikian kerugian keuangan Negara/ daerah atas pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato TA 2013 dan TA 2014 adalah sebesar Rp. 146.188.209,- (seratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah);
Bahwa tindakan terdakwa YUSRI A IKO telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya selaku Sekertaris Desa sebagai koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), sehingga Negara/Daerah telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 146.188.209,- (seratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah);
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa YUSRI A. IKO bersama-sama dengan saksi SUWARDI DEHUHIYO dan saksi ZAINAB G. HEMUTO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) atas pelaksaan pengeloaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato T.A 2013 dan T.A 2014 mengakibatkan Negara telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 146.188.209,- (seratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa YUSRI A IKO bersama-sama saksi SUWARDI DEHUHIYO dan saksi ZAINAB G HEMUTO melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri terdakwa YUSRI A IKO atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau daerah sebesar Rp. 146.188.209,- (seratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu;
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancamdalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan pidana Penuntut Umum No. Register Perkara: PDS-01/MRS/08/2016 tanggal 20 Oktober 2016,Terdakwa telah dituntut yang pada pokoknya agar pengadilan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YUSRI ALI IKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUSRI ALI IKO berupa hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus kuta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa YUSRI ALI IKO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 128.808.209 (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu dua ratus sembilan rupiah) dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Mekanisme Bantuan Keuangan Kelurahan Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan I (satu) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan II (dua) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan III (tiga) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan IV (empat) Tahun Anggaran 2014;
Dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Pohuwato;
1 (satu) set Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes P);
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 4911/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 beserta Permohonan Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap I (50%) Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 8293/LS/SP2D/1.20.05/XI/2013 tanggal 20 November 2013 beserta Permohonan Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap II (30%) Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 9131/LS/SP2D/1.20.05/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 beserta Permohonan Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap III (20%) Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) set Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2013 beserta SP2D Nomor : 1251/LS /SP2D/1.20.05/III/2013 tanggal 13 Maret 2013;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan IV TA.2012;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kab. Pohuwato Triwulan I (satu) TA. 2013;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kab. Pohuwato Triwulan II (dua) TA. 2013;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kab. Pohuwato Triwulan III (tiga) TA. 2013;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kab. Pohuwato Triwulan IV (empat) TA. 2013;
1 (satu) Set Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap I (50%) TA. 2013 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato;
1 (satu) Set Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap II (30%) TA. 2013 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato;
1 (satu) Set Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap III (100%) TA. 2013 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato;
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 4797/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 beserta lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Periode Maret 2013;
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 5038/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 beserta lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Periode April s/d Juni 2013 (Triwulan II);
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 6353/LS/SP2D/1.20.05/IX/2013 tanggal 18 September 2013 beserta lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Periode Juli s/d September 2013 Triwulan III;
1 (satu) Bundel SP2DN omor : 9116/LS/SP2D/1.20.05/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 beserta lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Periode Oktober s/d Desember 2013 Triwulan IV;
1 (satu) bundel Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2014 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 04227/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014 beserta dokumen Pencairan Bantuan Dana Pembangunan Rumah Sehat Tahap I (50%);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 06438/LS/SP2D/1.20.05/IX/2014 tanggal 18 September 2014 beserta dokumen Pencairan Bantuan Dana Pembangunan Rumah Sehat Tahap II (30%);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 07352/LS/SP2D/1.20.05/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014 beserta dokumen Pencairan Bantuan Dana Pembangunan Rumah Sehat Tahap III (20%);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 01421/LS/SP2D/1.20.05/III/2014 tanggal 25 Maret 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Februari TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 03763/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Maret TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 03937/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan April TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 04004/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 tanggal 26 Juni 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Mei TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 04110/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Juni TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 04225/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Juli TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 05389/LS/SP2D/1.20.05/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Agustus TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 05855/LS/SP2D/1.20.05/IX/2014 tanggal 02 September 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan September TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 08105/LS/SP2D/1.20.05/XI/2014 tanggal 06 November 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Oktober TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 06998/LS/SP2D/1.20.05/X/2014 tanggal 02 Oktober 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Oktober TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 09152/LS/SP2D/1.20.05/XII/2014 tanggal 04 Desember 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Desember TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 01327/LS/SP2D/1.20.05/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 beserta Peraturan Desa tentang APBdes TA. 2014;
1 (satu) set Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Pemkab Pohuwato atas Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2013 dan TA. 2014 Desa Marisa Kec. Popayato Timur;
1 (satu) rangkap Dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPA PPKD ) T.A 2013;
1 (satu) rangkap Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPPA PPKD ) T.A 2013;
1 (satu) rangkap Dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPA PPKD ) T.A 2014;
1(satu) rangkap Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPPA PPKD ) T.A 2014;
1 (satu) rangkap Rekening Koran Pemerintah Daerah Kab.Pohuwato T.A 2013 dan T.A 2014;
Dikembalikan kepada (BPKAD) Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Pohuwato;
25 (dua puluh lima) lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Bendahara Kepada Yusri A.Iko, Suwardi Duhehiyo, Sartin Kasim, Isram Otoluwa dan Arifin Tuda;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menyatakan terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YUSRI ALI IKO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum;
Menyatakan Terdakwa YUSRI ALI IKO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.128.808.209,00 (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu dua ratus sembilan rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama: 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Mekanisme Bantuan Keuangan Kelurahan Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan I (satu) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan II (dua) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan III (tiga) Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan IV (empat) Tahun Anggaran 2014;
Dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Pohuwato;
1 (satu) set Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes P);
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 4911/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 beserta Permohonan Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap I (50%) Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 8293/LS/SP2D/1.20.05/XI/2013 tanggal 20 November 2013 beserta Permohonan Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap II (30%) Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 9131/LS/SP2D/1.20.05/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 beserta Permohonan Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap III (20%) Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) set Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2013 beserta SP2D Nomor : 1251/LS /SP2D/1.20.05/III/2013 tanggal 13 Maret 2013;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Triwulan IV TA.2012;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kab. Pohuwato Triwulan I (satu) TA. 2013;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kab. Pohuwato Triwulan II (dua) TA. 2013;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kab. Pohuwato Triwulan III (tiga) TA. 2013;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kab. Pohuwato Triwulan IV (empat) TA. 2013;
1 (satu) Set Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap I (50%) TA. 2013 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato;
1 (satu) Set Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap II (30%) TA. 2013 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato;
1 (satu) Set Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Pembangunan Rumah Sehat Tahap III (100%) TA. 2013 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato;
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 4797/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 beserta lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Periode Maret 2013;
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 5038/LS/SP2D/1.20.05/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 beserta lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Periode April s/d Juni 2013 (Triwulan II);
1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 6353/LS/SP2D/1.20.05/IX/2013 tanggal 18 September 2013 beserta lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Periode Juli s/d September 2013 Triwulan III;
1 (satu) Bundel SP2DN omor : 9116/LS/SP2D/1.20.05/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 beserta lampiran Dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Periode Oktober s/d Desember 2013 Triwulan IV;
1 (satu) bundel Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2014 Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 04227/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014 beserta dokumen Pencairan Bantuan Dana Pembangunan Rumah Sehat Tahap I (50%);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 06438/LS/SP2D/1.20.05/IX/2014 tanggal 18 September 2014 beserta dokumen Pencairan Bantuan Dana Pembangunan Rumah Sehat Tahap II (30%);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 07352/LS/SP2D/1.20.05/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014 beserta dokumen Pencairan Bantuan Dana Pembangunan Rumah Sehat Tahap III (20%);
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 01421/LS/SP2D/1.20.05/III/2014 tanggal 25 Maret 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Februari TA. 2014
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 03763/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Maret TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 03937/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan April TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 04004/LS/SP2D/1.20.05/VI/2014 tanggal 26 Juni 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Mei TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 04110/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Juni TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 04225/LS/SP2D/1.20.05/VII/2014 tanggal 03 Juli 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Juli TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 05389/LS/SP2D/1.20.05/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Agustus TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 05855/LS/SP2D/1.20.05/IX/2014 tanggal 02 September 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan September TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 08105/LS/SP2D/1.20.05/XI/2014 tanggal 06 November 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Oktober TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 06998/LS/SP2D/1.20.05/X/2014 tanggal 02 Oktober 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Oktober TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 09152/LS/SP2D/1.20.05/XII/2014 tanggal 04 Desember 2014 beserta dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Bulan Desember TA. 2014;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 01327/LS/SP2D/1.20.05/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 beserta Peraturan Desa tentang APBdes TA. 2014;
1 (satu) set Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Pemkab Pohuwato atas Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2013 dan TA. 2014 Desa Marisa Kec. Popayato Timur;
1 (satu) rangkap Dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPA PPKD ) T.A 2013;
1 (satu) rangkap Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPPA PPKD ) T.A 2013;
1 (satu) rangkap Dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPA PPKD ) T.A 2014;
1(satu) rangkap Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah ( DPPA PPKD ) T.A 2014;
1 (satu) rangkap Rekening Koran Pemerintah Daerah Kab.Pohuwato T.A 2013 dan T.A 2014;
Dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pohuwato;
25 (dua puluh lima) lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Bendahara Kepada Yusri A.Iko, Suwardi Duhehiyo, Sartin Kasim, Isram Otoluwa dan Arifin Tuda;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Banding Nomor 16/Pid.Sus/2016/PN.Gto tanggal 24 November 2016 dan pernyataan bandingnya telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Terdakwa pada hari itu juga tanggal 24 November 2016;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana Akta Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo masing-masing kepada Terdakwa pada tanggal 2 Desember 2016 dan kepada Penuntut Umum pada tanggal 16 Desember 2016;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 30 November 2016 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 1 Desember 2016, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 2 Desember 2016;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu, serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Penuntut Umum yang diterima Majelis Hakim Tingkat Banding pada tanggal 23 Desember 2016 pada pokoknya Penuntut Umum kurang sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tidak dalam keadaan sedang memangku jabatan, karena Terdakwa sebagai Sekretaris Desa tugas dan tanggung jawabnya tidak untuk menerima, menyimpan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa Marisa Kec.Popayato Timur Kab. Pohuwato TA 2013 dan 2014;
Bahwa Terdakwa telah menikmati dan menggunakan uang APBDesa Marisa Kec.Popayato Timur Kab. Pohuwato TA 2013 dan 2014 untuk kebutuhan Terdakwa pribadi sehingga berakibat merugikan keuangan negara Rp. 146.188.209,00, sehingga Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca berkas perkara dengan seksama, mencermati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto tanggal 17 November 2016 atas nama Terdakwa YURI ALI IKO yang dimintakan banding tersebut, serta mencermati pula Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut ini;
Menimbang, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang menyatakan perbuatan Terdakwa YURI ALI IKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT”, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) hurufa, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan bersifat Subsidaritas, yaitu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidaritas, maka harus dibuktikan Dakwaan Primair terlebih dahulu, apabila Dakwaan Primair tidak terbukti maka baru kemudian dibuktikan Dakwaan Subsidair. Dalam kaitan prosedur pembuktian ini maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah benar dan tepat dalam memeriksa dan membuktikan kesalahan Terdakwa tersebut dan karena Terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam Dakwaan Primair, maka dibuktikan dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa objek tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa adalah Dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Marisa Kec. Popayato Timur Kabupaten Pohuwato TA 2013 dan TA 2014 yang merupakan bantuan keuangan kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato TA 2013 dan TA 2014 sehingga merupakan Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa yang dipermasalahkan oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Memori Bandingnya tersebut di atas adalah mengenai kedudukan Terdakwa selaku Sekretaris Desa tetapi melakukan kegiatan yang seharusnya menjadi tugas dan kewenangan Bendahara dalam mengelola, menyimpan, membelanjakan, dan membuat SPJ keuangan desa, sehingga berakibat terjadi kerugian keuangan negara. Selain itu Penuntut Umum juga mempermasalahkan mengenai kerugian negara yang cukup besar dan signifikan telah memperkaya Terdakwa, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Terdakwa YUSRI ALI IKO diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum adalah sebagai Sekretaris Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato yang telah melakukan kegiatan yang seharusnya menjadi tugas Bendahara (ZAINAB GALIB HEMUTO, Terdakwa perkara terpisah) dan berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara. Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa benar secara fakta memang demikian bahwa dilihat secara mandiri Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana tidak dalam keadaan sedang memangku jabatan sebagai bendahara melainkan sebagai Sekretaris Desa, oleh karenanya tidak ada kewenangan sebagai subjek untuk melakukan pekerjaan itu dan secara objek apa yang dilakukan Terdakwa bukanlah menjadi tupoksinya, dengan demikian maka Terdakwa telah melakukan “perbuatan melawan hukum”. Hal ini telah dibuktikan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pembuktian unsur “perbuatan melawan hukum” dari Dakwaan Primair. Dengan demikian menurut Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pembuktian unsur “perbuatan melawan hukum” telah tepat dan benar dalam kaitan perbuatan diri pribadi yang dilakukan oleh Terdakwa secara mandiri;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa “secara bersama-sama dan berlanjut” dengan terdakwa lain, maka kaitan peran Terdakwa dengan terdakwa lain tidak dapat dipisahkan dengan kedudukan, kewenangan, dan jabatan yang sedang dipegang oleh Terdakwa. Dalam hal ini Terdakwa selaku Sekretaris Desa selain mengerjakan tugas sesuai dengan tupoksinya juga Terdakwa mendapat tugas dari Suwardi Dehuhiyo selaku Kepala Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato untuk menerima, menyimpan, dan membelanjakan dana anggaran bantuan desa sesuai dengan perencanaan dalam APBDesa. Pemberian tugas ini dimana Terdakwa diberi kewenangan melaksanakan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh Bendahara, juga diketahui oleh Bendahara yang definitif yaitu Zaenab Galib Hemuto. Dengan demikian Terdakwa melakukan kegiatan berdasarkan kewenangan tambahan yang diberikan oleh Kepala Desa selaku penanggung jawab tertinggi dalam organisasi Pemerintahan Desa. Dengan kata lain Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana penyalahgunaan keuangan desa ini karena kewenangan dan kedudukan sebagai bendahara yang diberikan oleh atasannya, sehingga melekat pada jabatan yang dipegangnya yang bersumber dari perintah jabatan atasannya. Namun ditengah perjalanan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Kepala Desa ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya, bahkan diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat mempertanggungjawabkan baik bukti pengeluaran yang meyakinkan maupun SPJ yang tidak benar. Sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang membuktikan bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi ini karena “menyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan yang dapat merugikan keuangan negara” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, dan karenanya keberatan Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya angka ke-1 patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan keberatan Penuntut Umum dalam Memori Banding angka ke-2, yang menyatakan bahwa Terdakwa telah menikmati dan menggunakan uang APBDesa Marisa Kec.Popayato Timur Kab. Pohuwato TA 2013 dan 2014 untuk kebutuhan Terdakwa pribadi sehingga berakibat merugikan keuangan negara Rp. 146.188.209,00, sehingga Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa secara fakta telah terbukti akibat perbuatan Terdakwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 146.188.209,00. Besaran uang kerugian negara tersebut apakah memperkaya diri sendiri Terdakwa atau tidak. Menurut Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa besaran uang dikatakan dapat memperkaya diri atau hanya menguntungkan adalah sangat relatif. Tidak ada satu terminologi dan definisi yang mutlak tentang berapa besaran uang yang dapat dikatakan dapat memperkaya diri seseorang. Pengertian memperkaya berarti bertambahnya jumlah harta benda seseorang adalah sangat “debatable” dan tidak ada ukuran yang pasti, oleh karena itu harus dilihat secara kasuistis;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 146.188.209,00, namun penyalahgunaan dan atau pemakaian uang negara untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Terdakwa adalah Rp 128.808.209,00 yang dilakukan tidak dalam satu saat sebesar itu, namun dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 2 (dua) tahun, yaitu sepanjang tahun 2013 dan 2014. Jika jumlah pemakaian itu dibagi selama 2 (dua) yaitu 24 (dua puluh empat) bulan maka rata-rata pemakaian setiap bulan Rp. 5.367.008,00, maka tidak signifikan kalau jumlah tersebut dapat memperkaya Terdakwa. Dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak “memperkaya diri”, dengan demikian alasan keberatan Penuntut Umum dalam Memori Banding angka ke-2 patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan keseluruhan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan “secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini di tingkat banding, dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto tertanggal 17 November 2016 tersebut dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan di atas, pendapat Penuntut Umum yang disampaikan dalam Memori Bandingnya yang menyatakan Terdakwa terbukti dalam Dakwaan Primair, maka cukup beralasan untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa harus dinyatakan bersalah, dan haruslah dijatuhi pidana, dan sejauh mana tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, mengenai hal-hal yang memberatkan, dan yang meringankan pidana pada diri Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka kiranya sudah tepat sesuai fakta yang ada;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, kiranya sudah pantas dan dirasa cukup adil, pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, dan sebagai pelajaran bagi masyarakat lainnya, agar tidak mencontoh perbuatan yang serupa dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa yang sangat merugikan masyarakat, bangsa dan Negara;
Menimbang, bahwa karena status Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, dan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan lain dalam peraturan perundangan yang berkaitan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto, tanggal 17 November 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2016, oleh kami: H.TOTOK PRIJO SUKANTO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, H. BAMBANG SASMITO, S.H., M.H., dan H. NUR ADHIM, S.H., M.H. Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Tinggi, masing-masing sebagai anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 28 Desember 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Sri Chandra S.Ottoluwa, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
TTD. TTD.
H.BAMBANG SASMITO, S.H., M.H. H.TOTOK PRIJO SUKANTO, S.H., M.H.
TTD.
H. NUR ADHIM, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
TTD.
Sri Chandra S. Ottoluwa, S.H.
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GOR0NTALO
WAKIL PANITERA,
Sri Chandra S.Ottoluwa, S.H.
NIP. 19630103 199303 2 001