37/Pid.Sus-TPK//2016/PN-Amb
Putusan PN AMBON Nomor 37/Pid.Sus-TPK//2016/PN-Amb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST., MT
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa: Ir. MIEGSJEGLORIE VAN PUTUHENA, MT yang identitasnya telah disebut pada awal putusan ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi”, sebagaimana dakwaan primair pada dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum di atas; - Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Menyatakan Terdakwa: Ir. MIEGSJEGLORIE VAN PUTUHENA, MT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana dalam dakwaan subsidair pada dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, - dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka wajib diganti dengan menjalani pidana kurungan 4 (empat) bulan; - Menetapkan selama Terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan itu; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan barang-barang bukti dan alat bukti surat, masing-masing berupa : - 1 (satu) rangkap asli sertivikat (tanda bukti hak) Badan Pertanahan Nasional RI Nomor. 44, tanggal 23 September 2013 yang ditanda tangani Jaconias Walalayo, S.H selaku Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon; - 1 (satu) bundel berita acara pembayaran pekerjaan pembelian tanah Poltek Negeri Ambon dengan Ny. Elsye Parerung seluas 10.000 M2 nilai Rp.1.l750.000.000,- yang terdiri dari : - BA Pembayaran No.04/K25/BA-Pemb/PPK/2012, tanggal 20 Juni 2012, - Berita Acara Penyerahan Sertifikat Tanah Nomor: 02/K25/BA-PST/PPK/2012, tanggal 20 Juni 2012, - Surat Pernyataan Ny. ELSYE PARERUNG tanggal 15 November 2011, - Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Pembelian Tanah No. 01/K25/BA-Pemerik/2012 tanggal 28 Mei 2012, - Copian Buku Tanah Nomor: 21 / H.M / 1973, - Copian Gambar Situasi Nomor: 24 / M.T / 1973 tanggal 14 Juni 1973, - Copian Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 0I/2010 tanggal 10 Desember 2010; - 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 790737Z / 061 /117 tanggal 27 - 06 - 2012 dari Bendahara Umum Negara; - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 00108 tanggal 22 Juni 2012; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 05/K25/ SPTB-LS/2012 tanggal 22 Juni 2012; - 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak tanggal 22 Juni 2012; - 6 (enam) enam Lembar Kwitansi Asli Pembayaran Honor Panitia Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Ambon Tahun 2010, tanggal 29 Desember 2010; - Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor : 32.a / K25 / KP / 2010, tanggal 5 Oktober 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi - Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dilingkungan Politeknik Negeri Ambon Tahun 2010; - Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 2020 / A.A3/KU/2010, tanggai 18 Januari 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan Pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2010; - Kwitansi tanggal 30 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Ir. J. PATTY, MT sebesar Rp.40.000.000,- untuk pembayaran pinjaman dan lain-lain; - 1 (satu) rangkap Surat Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 126831/A.A3/KU/2011, tanggal 15 Desember 2011 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan Pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2012; - 1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00244, tanggal 17 Desember 2010 dengan dana sebesar Rp. 407.425.819,- (empat ratus tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan belas Rupiah); - 1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) Nomor: 7113290/061I117, tanggal 23 Desember 2010 dengan Dana sebesar Rp. 407.425.819,- (empat ratus tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan belas rupiah); - 1 (satu) lembar copy Surat Kuasa dari Ir. FERDINAND SEKERONEY, M.T kepada Sdr. MARINES G. F. SUGI, S.H selaku Staf Dosen pada Politeknik Negeri Ambon agar dapat melakukan pengurusan Jual-Beli Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Lingkungan Politeknik Negeri Ambon, yang ditandatangani sendiri oleh Ir. FERDINAND SEKERONEY, M.T selaku Pejabat Direktur Politeknik Negeri Ambon T.A. 2010 tertanggal 10 Desember 2010; - 1 (satu) rangkap copy Berita Acara Pemeriksaan Pengadaan Tanah Nomor: 73A / K251 KP / BAP / 2010, tanggal 14 Desember 2010; - 1 (satu) rangkap copy Akta Pengikatan Jual-Beli Nomor: 01 / 2010, tanggal 10 Desember 2010, yang dibuat di depan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Sdr. EDDY SUCELAW, S.H dengan alamat kantor Jl. Mutiara No. 35, Mardika Kota Ambon; - Surat Keterangan No : 02/PRR/KET/I/2012 tanggal 3 Januari 2012; - 1 (satu) bundel copy dokumen salinan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 01/2010 tanggal 10 Desember 2010; - 1 (satu) bundel copy dokumen Akta Notaris Pelepasan Hak Nomor: 03 pada hari Rabu tanggal 13 Februiari 2013; - 1 (satu) bundel dokumen Proposal Anggaran sesuai dengan Surat Direktur Ir. M. V. PUTUHENA, ST, MT Nomor : 459/K25/KP/2011, tanggal 10 November 2011 kepada Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Jl, Jenderal Sudirman Pintu ! Senayan Jakarta; - 1 (satu) set Surat Pengesahan Revisi - 3 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran T. Anggaran 2012 Nomor: 0785/023-04.2.01/29/2012 tanggal 9 Desember 2011; - 1 (satu) bundel Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2012 Politeknik Negeri Ambon Direktorat Pendidikn Tinggi Kement. Pendidikan dan Kebud. 2013; dan - 1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 21 Januari 2013. = Semuanya dikembalikan kepada instansi Politeknik Negeri Ambon. Sedangkan terhadap barang bukti yang berupa : - uang tunai sejumlah Rp, 5.000,000,- (lima juta Rupiah) dari hasil gratifikasi pengadaan tanah Politeknik Negeri Ambon oleh Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT dalam bentuk pecahan uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) sejumlah 100 (seratus) lembar = dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti atas nama Terdakwa Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST, MT tersebut; - Menghukum pula kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
P U T U S A N
No.37/Pid.Sus-TPK//2016/PN-Amb.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan terhadap perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST., MT. Tempat lahir : Saparua Umur/tanggal lahir : 52 tahun/ 1 Oktober 1963 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Mangga Dua RT. 001/RW 002 Desa Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon atau BTN Waitatiri Blok A Nomor 12 /Jalan Pulau Singorano Nomor 155 Kota Jogjakarta (Batas Kota Yogyakarta Kabupaten Bantul) Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Direktur Politeknik Negeri Ambon Pendidikan : S.2 (Teknik Sipil).
Penahanan
Penyidik tidak melakukan penahanan;.
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2016 s/d tanggal 29 Oktober 2016.
Ditahan oleh Majelis Hakim Tipikor sejak tanggal 25 Oktober 2016 s/d. 23 November 2016;
Pembantaran penahanan oleh Majelis Hakim karena Terdakwa menderita sakit yang harus dirawat di sumah sakit dari tanggal 30 November 2016 s/d.7 Des.2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 24 November 2016 s/d. 22 Januari 2017.
Perpanjangan penahanan oleh Pengadiloan Tinggi Ambon Tahap I, dari tanggal 23 Januari 2017 s/d. 21 Pebruari 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Pengadiloan Tinggi Ambon Tahap II, dari tanggal 22 Pebruari 2017 s/d. 23 Maret 2017;
(Dibuatkan Penetapan oleh Majelis Hakim sehubungan dengan, karena Terdakwa sempat dibantar dari penahanannya, - sebagaimana tersebut di atas, sehingga penahanan Terdakwa tersebut menjadi berakhir pada tanggal 1 April 2017);
Penasihat Hukum Terdakwa
Dalam menghadapi persidangan perkaranya, Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukumnya, yakni: Wendy Tuaputimain, SH, dkk; yang berkantor di “Kantor Advokat & Konsultan Hukum Wendy Tuaputimain, SH & Rekan, berkedudukan di jalan Haruhun-Karang Panjang, No.4, RT.002/RW.02 Kelurahan Waihoka, Kec. Sirimau, Kota Ambon, berdasarkan surat kuasa khusus No.025/KA.WT/SK/Pid.Sus /X/2016, tanggal 26 Oktober 2016, surat kuasa khusus tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon, dengan tercatat rigister No.812/2016, pada tanggal 26 Oktober 2016;
Pengadlan Tipikor tersebut:
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut;
Setelah membaca Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Setelah membaca Eksepsi (keberatan) dari Penasihat Hukum;
Setelah membaca Tanggapan atas Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum;
Setelah membaca Putusan Sela Majelis Hakim;
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, ahli dan Terdakwa;
Setelah mempelajari bukti-bukti surat dan barang bukti; dan
Setelah mendengarkan tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan memutuskan :
1). Menyatakan Terdakwa Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST, MT. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair;
2). Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST, MT. Dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan, dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan;
3). Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.702.324.181,- (tujuh ratus dua juta tiga ratus dua puluh empat ribu seratus delapan puluh satu Rupiah). Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan;
4). Menyatakan barang bukti berupa : - nomor urut 1 s/d. 6 dan 8 s/d. 20 dikembalikan kepada Politeknik Negeri Ambon, - nomor urut 7 s/d. Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama Terdakwa Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST, MT.
5). Menetapkan agar Terdakwa membgayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
Setelah mendengarkan pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan itu;
Setelah mendengarkan replik dan duplik dari para pihak, yang pada pokoknya tetap pada pendirian dan pendapatnya masing-masing;
Setelah mencermati segala sesuatunya di persidangan terhadap perkara Terdakwa ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dengan dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :
D A K W A A N
Pertama
P r i m a i r
Bahwa Terdakwa pada suatu waktu dalam bulan Mei 2012 sampai bulan Juni 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Politeknik Negeri Ambon di Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada tahun 2012 pada Politenik Negeri Ambon terdapat kegiatan Pengadaan Tanah seluas 10.000 M2 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 0785/023-04.2.01/29/2012 tanggal 9 Desember 2011 yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Bahwa terdakwa Ir. MIEGSJELORIE VIANSJEMEANUS PUTUHENA, S., MT. menjabat selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 232/MPM.A4/KP/2011 tanggal 6 Oktober 2011 dan Terdakwa juga menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 126831/A.A3/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011.
Bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 126831/A.A3/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 memiliki tugas pokok dan fungsi antara lain:
Mengangkat tim pengelola keuangan.
Mengkoordinir kegiatan.
Mengawas atau mengontrol pelaksanaan kegiatan, salah satunya Pembebasan Tanah Kampus seluas 10.000 m2 pada TA. 2012.
Bahwa kegiatan pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Ambon terletak di belakang kampus politeknik Negeri Ambon Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Dalam Ambon dengan luas 10.000 M2 sesuai dengan Sertifikat No. 24/1973 dan hak milik nomor 65 milik saksi Elsye Parerung.
Bahwa pada tanggal 4 Mei 2012 bertempat di ruangan terdakwa selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon, saksi Elsye Parerung selaku pemilik tanah mengajukan secara lisan kepada pihak Satker Politeknik Negeri Ambon untuk kegiatan perluasan kampus Politeknik Negeri Ambon berupa tanah seluas 10.000 m2. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Terdakwa Ir. Migsjeglorie V Putuhena, ST. MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon dan Victor Cornelis , SE, MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Pada pertemuan tersebut saksi Elsye Parerung mengajukan harga sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per meter persegi. Selanjutnya Terdakwa Ir. Migsjeglorie V Putuhena, ST. MT secara aktif melakukan penawaran terhadap harga tanah di bawah harga yang disepakati pada pembelian tanah tahun anggaran 2010 yang tercantum dalam Akta Pengikatan Jual Beli nomor 01 tahun 2010 antara Ir. Ferdinand Sekeroney, MT selaku mantan Plt Direktur Politeknik Negeri Ambon dengan saksi Elsye Parerung dibawah harga Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per meter2, tetapi saksi Elsye Parerung tidak menyetujui dan berkeinginan untuk menaikkan harga tanah tersebut sedangkan saksi Victor Cornelis hanya menyaksikan saja. Selanjutnya Terdakwa Ir. Migsjeglorie V Putuhena, ST. MT sepakat untuk membayar ganti rugi terhadap tanah yang akan digunakan untuk perluasa kampus Politeknik Negeri Ambon dengan harga sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per meter persegi terhadap tanah seluas 10.000 M2 milik dari saksi Elsye Parerung dengan nilai keseluruhan Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah). Terdakwa melakukan negosiasi berpatokan pada harga tanah yang telah disepakati sebelumnya pada pembelian tanah tahun anggaran 2010 yang tercantum dalam Akta Pengikatan Jual Beli nomor 01 tahun 2010 dengan harga satuan Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per meter persegi sedangkan nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun terakhir di lokasi tanah tersebut sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Ambon seluas 10.000 meter pesegi tidak pernah membentuk Panitia Pengadaan Tanah dan tidak pernah ditetapkan harga satuan terhadap tanah yang akan diberikan ganti rugi. Kesepakatan penentuan ganti rugi yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi Elsye Parerung terhadap tanah tersebut bukan didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan atau nilai riil atau nyata harga tanah sekitar karena tidak pernah dilakukan survey untuk mengetahui harga nyata atau sebenarnya harga tanah di sekitar lokasi yang akan diganti rugi.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menerbitkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 11 b/K25/KP2012 tanggal 14 Januari 2012 tentang Tim Pemeriksaan, Penerimaan Barang/Jasa Politeknik Negeri Ambon dengan susunan yaitu :
Ketua : Halawan Hitijahubessy, ST.
Sekretaris : Novrie Matulessy, ST.
Anggota : Jemi Matulessy, ST
Critter Leihitu
C.O. Pattinama, SE
Pemeriksaan terhadap pengadaan tanah seluas 10.000 m2 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Bara/Jasa yang diketuai oleh Halawan Hitijahubessy, ST, terhadap tanah tersebut yang disaksikan oleh unsur Pemerintah Desa Rumah Tiga dan Ketua RT setempat tanpa melibatkan pihak dari Kantor Badan Pertanahan Kota Ambon, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Pembelian Tanah nomor 01/K25/BA-Pemerik/2012 tanggal 28 Mei 2012 yang dilaporkan secara berjenjang kepada saksi Victor Cornelis, SE, MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa setelah terjadi kesepakatan harga antara Terdakwa dan saksi Elsye Parerung kemudian Terdakwa memerintahkan secara lisan saksi Victor Cornelis, SE., MSi. selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk melakukan proses pembayaran ganti rugi terhadap tanah milik saksi Elsye Parerung seluas 10.000 M2 dengan harga Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per meter dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan membuatkan Berita Acara Pembayaran nomor 04/K25/BA-Pemb/PPK/2012 tanggal 12 Juni 2012 dan Surat Perintah Membayar nomor 00108 tanggal 22 Juni 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana nomor 7907372 tanggal 27 Juni 2012 sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah). Penetapan pembayaran tersebut tidak mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak dan di kawasan tersebut NJOP tanah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per meter2 namun pembayaran tanah tersebut mengacu pada nilai volume yang telah ditetapkan dalam DIPA Satker Poltek Negeri Ambon Tahun Anggaran 2012 dengan harga Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa setelah menerima uang pembayaran ganti rugi tanah tersebut sekitar bulan Juni 2012 saksi Elsye Parerung mendatangi ruangan kerja Terdakwa di Kantor Polteknik Negeri Ambon kemudian memberikan ucapan terima kasih kepada Terdakwa berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa sendiri.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diuraikan diatas melanggar ketentuan sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan:
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah oleh Perturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 yaitu :
Pasal 61 :
Ayat (1) : Pengadaan Tanah selain bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, yakni pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk Kepentingan Instansi Pemerintah yang dimiliki pemerintah atau pemerintah daerah, dilaksanakan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati oleh para pihak.
Ayat (2) : Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menggunakan bantuan Panitia Pengadaan tanah Kabupaten/Kota, maka tata caranya berlaku juga ketentuan pasal 55 sampai dengan pasal 59.
Pasal 56 ayat (3): Pemberian ganti rugi oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah kepada pemegang hak atas tanah yang telah melepaskan/menyerahkan hak atas tanahnya didasarkan pada musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 59.
Pasal 59:
Ayat (1) : Bentuk dan/atau besarnya ganti rugi pengadaan tanah secara langsung ditetapkan berdasarkan musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan pemilik.
Ayat (2) : Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berpedoman pada NJOP atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan di sekitar lokasi.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Haryantoro Agustinus Tamba Nomor: 045/LP-P/KJPP-DHA-APT/V/ 2015 tanggal 12 Mei 2015 nilai penggantian wajar per m2 adalah Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Miegsjeglorie V Putuhena, ST., MT. sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah memperkaya saksi Elsye Parerung yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 707.324.181,- (Tujuh Ratus Tujuh Juta tiga ratus Dua Puluh Empat Ribu Seratus Delapan Puluh Satu Rupiah). Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil Audit Kerugian Keuangan Negara tanggal 4 Agustus 2015 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Perbuatan Terdakwa Ir. Miegsjeglorie V Putuhena, ST., MT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
S u b s i d a i r
Bahwa Terdakwa pada suatu waktu dalam bulan Mei 2012 sampai bulan Juni 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Politeknik Negeri Ambon di Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padany karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 232/MPM.A4/KP/2011 tanggal 6 Oktober 2011 dan Terdakwa juga menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 126831/A.A3/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011
Pada tahun 2012, Politenik Negeri Ambon terdapat kegiatan Pengadaan Tanah seluas 10.000 M2 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.750.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 0785/023-04.2.01/29/2012 tanggal 9 Desember 2011 yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Bahwa kegiatan pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Ambon terletak di belakang kampus politeknik Negeri Ambon Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Dalam Ambon dengan luas 10.000 M2 sesuai dengan Sertifikat no 24/1973 dan hak milik nomor 65 milik saksi Elsye Parerung.
Bahwa pada tanggal 4 Mei 2012 bertempat di ruangan terdakwa selaku Direktur Pilteknik negeri Ambon, saksi Elsye Parerung selaku pemilik tanah mengajukan secara lisan kepada pihak Satker Politeknik Negeri Ambon untuk kegiatan perluasan kampus Politeknik Negeri Ambon berupa tanah seluas 10.000 M2. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Terdakwa Ir. Migsjeglorie V Putuhena, ST. MT selaku Direktur Politekik Negeri Ambon dan Victor Cornelis , SE, MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Pada pertemuan tersebut saksi Elsye Parerung mengajukan harga sebesar Rp. 175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per meter persegi. Selanjutnya Terdakwa Ir. Migsjeglorie V Putuhena, ST. MT secara aktif melakukan penawaran terhadap harga tanah dibawah harga yang disepakati pada pembelian tanah tahun anggaran 2010 yang tercantum dalam Akta Pengikatan Jual Beli nomor 01 tahun 2010 antara Ir Ferdinand Sekaroney, MT selaku mantan Plt Direktur Politeknik Negeri Ambon dengan saksi Elsye Parerung sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per meter2, tetapi saksi Elsye Parerung tidak menyetujui dan berkeinginan untuk menaikkan harga tanah tersebut sedangkan saksi Victor Cornelis hanya menyaksikan saja. Selanjutnya Terdakwa Ir. Migsjeglorie V Putuhena, ST. MT sepakat untuk membayar ganti rugi terhadap tanah yang akan digunakan untuk perluasa kampus Politeknik Negeri Ambon dengan harga sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per meter persegi terhadap tanah seluas 10.000 M2 milik dari saksi Elsye Parerung;
Bahwa terhadap kegiatan pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Ambon seluas 10.000 meter pesegi tidak pernah dibentuk Panitia Pengadaan Tanah dan tidak pernah ditetapkan harga satuan terhadap tanah yang akan di berikan ganti rugi. Kesepakatan penentuan ganti rugi yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi Elsye Parerung terhadap tanah tersebut bukan didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan atau nilai riil atau nyata harga tanah sekitar karena tidak pernah dilakukan survey untuk mengetahui harga nyata atau sebenarnya harga tanah disekitar lokasi yang akan diganti rugi.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menerbitkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 11 b/K25/KP2012 tanggal 14 Januari 2012 tentang Tim Pemeriksaan, Penerimaan Barang/Jasa Politeknik Negeri Ambon dengan susunan yaitu :
Ketua : Halawan Hitijahubessy, ST.
Sekretaris : Novrie Matulessy, ST.
Anggota : Jemi Matulessy, ST
Critter Leihitu
C.O. Pattinama, SE
dilakukan pemeriksaan terhadap kegatan pengadaan tanah seluas 10.000 m2 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Bara/Jasa yang diketuai oleh Halawan Hitijahubessy, ST, terhadap tanah tersebut yang disaksikan oleh unsur Pemerintah Desa Rumah Tiga dan Ketua RT setempat tanpa melibatkan pihak dari Kantor Badan Pertanahan Kota Ambon, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Pembelian Tanah nomor 01/K25/BA-Pemerik/2012 tanggal 28 Mei 2012 yang dilaporkan secara berjenjang kepada saksi Victor Cornelis, SE, MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa saksi Victor Cornelis, SE., MSi. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui proses pembayaran ganti rugi terhadap tanah milik saksi Elsye Parerung seluas 10.000 M2 dengan harga Rp. 175.000,- (seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per meter dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan menandatangani Surat Perintah Membayar nomor 00108 tanggal 22 Juni 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana nomor 7907372 tanggal 27 Juni 2012 sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah). Penetapan pembayaran tersebut tidak mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak dan dikawasan tersebut NJOP tanah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per meter2 namun pembayarannnya mengacu pada nilai volume yang telah ditetapkan dalam DIPA Satker Poltek Negeri Ambon Tahun Anggaran 2012 dan seluruh pembayaran tanah masuk ke rekening saksi saksi Elsye Parerung.
Bahwa setelah menerima uang pembayaran ganti rugi tanah tersebut saksi Elsye Parerung memberikan ucapan terima kasih kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diuraikan diatas melanggar ketentuan sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan:
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah oleh Perturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 yaitu:
Pasal 61 :
Ayat (1) : Pengadaan Tanah selain bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, yakni pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk Kepentingan Instansi Pemerintah yang dimiliki pemerintah atau pemerintah daerah, dilaksanakan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati oleh para pihak.
Ayat (2) : Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menggunakan bantuan Panitia Pengadaan tanah Kabupaten/Kota, maka tata caranya berlaku juga ketentuan pasal 55 sampai dengan apasal 59.
Pasal 56 ayat (3): Pemberian ganti rugi oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah kepada pemegang hak atas tanah yang telah melepaskan/menyerahkan hak atas tanahnya didasarkan pada musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 59.
Pasal 59:
Ayat (1) : Bentuk dan/atau besarnya ganti rugi pengadaan tanah secara langsung ditetapkan berdasarkan musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan pemilik.
Ayat (2) : Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berpedoman pada NJOP atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan di sekitar lokasi.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Haryantoro Agustinus Tamba Nomor: 045/LP-P/KJPP-DHA-APT/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 nilai penggantian wajar per m2 adalah Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Miegsjeglorie V Putuhena, ST., MT. sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah memperkaya saksi Elsye Parerung yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 707.324.181,- (Tujuh Ratus Tujuh Juta tiga ratus Dua Puluh Empat Ribu Seratus Delapan Puluh Satu Rupiah). Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil Audit Kerugian Keuangan Negara tanggal 4 Agustus 2015 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Perbuatan Terdakwa Ir. Miegsjeglorie V Putuhena, ST., MT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
-------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------
KEDUA
P r i m a i r
Bahwa Terdakwa pada suatu waktu dalam bulan Juni 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Politeknik Negeri Ambon di Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuai dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sbb.:
Bahwa terdakwa menjabat selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 232/MPM.A4/KP/2011 tanggal 6 Oktober 2011 dan Terdakwa juga menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 126831/A.A3/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011.
Pada tahun 2012, Politenik Negeri Ambon terdapat kegiatan Pengadaan Tanah seluas 10.000 M2 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.750.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 0785/023-04.2.01/29/2012 tanggal 9 Desember 2011 yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
Bahwa kegiatan pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Ambon terletak di belakang kampus politeknik Negeri Ambon Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Dalam Ambon dengan luas 10.000 M2 sesuai dengan Sertifikat no 24/1973 dan hak milik nomor 65 milik saksi Elsye Parerung.
Bahwa pada tanggal 4 Mei 2012 bertempat di ruangan terdakwa selau Direktur Pilteknik negeri Ambon, saksi Elsye Parerung selaku pemilik tanah mengajukan secara lisan kepada pihak Satker Politeknik Negeri Ambon untuk kegiatan perluasan kampus Politeknik Negeri Ambon berupa tanah seluas 10.000 M2. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Terdakwa Ir. Migsjeglorie V Putuhena, ST. MT selaku Direktur Politekik Negeri Ambon dan Victor Cornelis , SE, MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Pada pertemuan tersebut saksi Elsye Parerung mengajukan harga sebesar Rp. 175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per meter persegi. Selanjutnya Terdakwa Ir. Migsjeglorie V Putuhena, ST. MT secara aktif melakukan penawaran terhadap harga tanah dibawah harga yang disepakati pada pembelian tanah tahun anggaran 2010 yang tercantum dalam Akta Pengikatan Jual Beli nomor 01 tahun 2010 antara Ir Ferdinand Sekaroney, MT selaku mantan Plt Direktur Politeknik Negeri Ambon dengan saksi Elsye Parerung sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per meter2, tetapi saksi Elsye Parerung tidak menyetujui dan berkeinginan untuk menaikkan harga tanah tersebut sedangkan saksi Victor Cornelis hanya menyaksikan saja. Selanjutnya Terdakwa Ir. Migsjeglorie V Putuhena, ST. MT sepakat untuk membayar ganti rugi terhadap tanah yang akan digunakan untuk perluasa kampus politeknik Negeri Ambon dengan harga sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per meter persegi terhadap tanah seluas 10.000 M2 milik dari saksi Elsye Parerung;
Bahwa terhadap kegiatan pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Ambon seluas 10.000 meter pesegi tidak pernah dibentuk Panitia Pengadaan Tanah dan tidak pernah ditetapkan harga satuan terhadap tanah yang akan di berikan ganti rugi. Kesepakatan penentuan ganti rugi yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi Elsye Parerung terhadap tanah tersebut bukan didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan atau nilai riil atau nyata harga tanah sekitar karena tidak pernah dilakukan survey untuk mengetahui harga nyata atau sebenarnya harga tanah disekitar lokasi yang akan diganti rugi.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menerbitkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 11 b/K25/KP2012 tanggal 14 Januari 2012 tentang Tim Pemeriksaan, Penerimaan Barang/Jasa Politeknik Negeri Ambon dengan susunan yaitu :
Ketua : Halawan Hitijahubessy, ST.
Sekretaris : Novrie Matulessy, ST.
Anggota : Jemi Matulessy, ST
Critter Leihitu.
C.O. Pattinama, SE.
dilakukan pemeriksaan terhadap kegatan pengadaan tanah seluas 10.000 m2 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Bara/Jasa yang diketuai oleh Halawan Hitijahubessy, ST, terhadap tanah tersebut yang disaksikan oleh unsur Pemerintah Desa Rumah Tiga dan Ketua RT setempat tanpa melibatkan pihak dari Kantor Badan Pertanahan Kota Ambon, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Pembelian Tanah nomor 01/K25/BA-Pemerik/2012 tanggal 28 Mei 2012 yang dilaporkan secara berjenjang kepada saksi Victor Cornelis, SE, MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa saksi Victor Cornelis, SE., MSi. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui proses pembayaran ganti rugi terhadap tanah milik saksi Elsye Parerung seluas 10.000 M2 dengan harga Rp. 175.000,- (seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per meter dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 1.750.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan menandatangani Surat Perintah Membayar nomor 00108 tanggal 22 Juni 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana nomor 7907372 tanggal 27 Juni 2012 sebesar Rp. 1.750.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Penetapan pembayaran tersebut tidak mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak dan dikawasan tersebut NJOP tanah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per meter2 namun pembayarannnya mengacu pada nilai volume yang telah ditetapkan dalam DIPA Satker Poltek Negeri Ambon Tahun Anggaran 2012 dan seluruh pembayaran tanah masuk ke rekening saksi saksi Elsye Parerung.
Bahwa setelah menerima uang pembayaran ganti rugi tanah tersebut sekitar bulan Juni 2012 saksi Elsye Parerung mendatangi ruangan kerja Terdakwa di Kantor Polteknik Negeri Ambon kemudian memberikan ucapan terima kasih atau hadiah kepada Terdakwa berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa sendiri. Bahwa terdakwa mengetahui hadiah berupa uang tersebut diterima terkait dengan pengadaan lahan untuk kampus Poltek negeri Ambon.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diuraikan diatas melanggar ketentuan sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan:
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah oleh Perturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 yaitu:
Pasal 61 :
Ayat (1) : Pengadaan Tanah selain bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, yakni pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk Kepentingan Instansi Pemerintah yang dimiliki pemerintah atau pemerintah daerah, dilaksanakan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati oleh para pihak.
Ayat (2) : Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menggunakan bantuan Panitia Pengadaan tanah Kabupaten/Kota, maka tata caranya berlaku juga ketentuan pasal 55 sampai dengan apasal 59.
Pasal 56 ayat (3): Pemberian ganti rugi oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah kepada pemegang hak atas tanah yang telah melepaskan/menyerahkan hak atas tanahnya didasarkan pada musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 59.
Pasal 59:
Ayat (1) : Bentuk dan/atau besarnya ganti rugi pengadaan tanah secara langsung ditetapkan berdasarkan musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan pemilik.
Ayat (2) : Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berpedoman pada NJOP atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan di sekitar lokasi.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Haryantoro Agustinus Tamba Nomor: 045/LP-P/KJPP-DHA-APT/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 nilai penggantian wajar per m2 adalah Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Miegsjeglorie V Putuhena, ST., MT. sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah memperkaya saksi Elsye Parerung yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 707.324.181,- (Tujuh Ratus Tujuh Juta tiga ratus Dua Puluh Empat Ribu Seratus Delapan Puluh Satu Rupiah). Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil Audit Kerugian Keuangan Negara tanggal 4 Agustus 2015 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Perbuatan Terdakwa Ir. Miegsjeglorie V Putuhena, ST., MT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
S u b s i d a i r
Bahwa Terdakwa pada suatu waktu dalam bulan Juni 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Politeknik Negeri Ambon di Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada tahun 2012, Politenik Negeri Ambon terdapat kegiatan Pengadaan Tanah seluas 10.000 M2 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.750.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 0785/023-04.2.01/29/2012 tanggal 9 Desember 2011 yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Bahwa terdakwa menjabat selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 232/MPM.A4/KP/2011 tanggal 6 Oktober 2011 dan Terdakwa juga menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 126831/A.A3/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011.
Bahwa kegiatan pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Ambon terletak di belakang kampus politeknik Negeri Ambon Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Dalam Ambon dengan luas 10.000 M2 sesuai dengan Sertifikat no 24/1973 dan hak milik nomor 65 milik saksi Elsye Parerung.
Bahwa pada tanggal 4 Mei 2012 bertempat di ruangan terdakwa selau Direktur Pilteknik negeri Ambon, saksi Elsye Parerung selaku pemilik tanah mengajukan secara lisan kepada pihak Satker Politeknik Negeri Ambon untuk kegiatan perluasan kampus Politeknik Negeri Ambon berupa tanah seluas 10.000 M2. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Terdakwa Ir. Migsjeglorie V Putuhena, ST. MT selaku Direktur Politekik Negeri Ambon dan Victor Cornelis , SE, MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Pada pertemuan tersebut saksi Elsye Parerung mengajukan harga sebesar Rp. 175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per meter persegi. Selanjutnya Terdakwa Ir. Migsjeglorie V Putuhena, ST. MT secara aktif melakukan penawaran terhadap harga tanah dibawah harga yang disepakati pada pembelian tanah tahun anggaran 2010 yang tercantum dalam Akta Pengikatan Jual Beli nomor 01 tahun 2010 antara Ir Ferdinand Sekaroney, MT selaku mantan Plt Direktur Politeknik Negeri Ambon dengan saksi Elsye Parerung sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per meter2, tetapi saksi Elsye Parerung tidak menyetujui dan berkeinginan untuk menaikkan harga tanah tersebut sedangkan saksi Victor Cornelis hanya menyaksikan saja. Selanjutnya Terdakwa Ir. Migsjeglorie V Putuhena, ST. MT sepakat untuk membayar ganti rugi terhadap tanah yang akan digunakan untuk perluasa kampus politeknik Negeri Ambon dengan harga sebesar Rp. 175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per meter persegi terhadap tanah seluas 10.000 M2 milik dari saksi Elsye Parerung
Bahwa terhadap kegiatan pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Ambon seluas 10.000 meter pesegi tidak pernah dibentuk Panitia Pengadaan Tanah dan tidak pernah ditetapkan harga satuan terhadap tanah yang akan di berikan ganti rugi. Kesepakatan penentuan ganti rugi yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi Elsye Parerung terhadap tanah tersebut bukan didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan atau nilai riil atau nyata harga tanah sekitar karena tidak pernah dilakukan survey untuk mengetahui harga nyata atau sebenarnya harga tanah disekitar lokasi yang akan diganti rugi.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menerbitkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 11 b/K25/KP2012 tanggal 14 Januari 2012 tentang Tim Pemeriksaan, Penerimaan Barang/Jasa Politeknik Negeri Ambon dengan susunan yaitu :
Ketua : Halawan Hitijahubessy, ST.
Sekretaris : Novrie Matulessy, ST.
Anggota : Jemi Matulessy, ST
Critter Leihitu
C.O. Pattinama, SE
dilakukan pemeriksaan terhadap kegatan pengadaan tanah seluas 10.000 m2 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Bara/Jasa yang diketuai oleh Halawan Hitijahubessy, ST, terhadap tanah tersebut yang disaksikan oleh unsur Pemerintah Desa Rumah Tiga dan Ketua RT setempat tanpa melibatkan pihak dari Kantor Badan Pertanahan Kota Ambon, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Pembelian Tanah nomor 01/K25/BA-Pemerik/2012 tanggal 28 Mei 2012 yang dilaporkan secara berjenjang kepada saksi Victor Cornelis, SE, MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa saksi Victor Cornelis, SE., MSi. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui proses pembayaran ganti rugi terhadap tanah milik saksi Elsye Parerung seluas 10.000 M2 dengan harga Rp. 175.000,- (seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per meter dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 1.750.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan menandatangani Surat Perintah Membayar nomor 00108 tanggal 22 Juni 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana nomor 7907372 tanggal 27 Juni 2012 sebesar Rp. 1.750.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Penetapan pembayaran tersebut tidak mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak dan dikawasan tersebut NJOP tanah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per meter2 namun pembayarannnya mengacu pada nilai volume yang telah ditetapkan dalam DIPA Satker Poltek Negeri Ambon Tahun Anggaran 2012 dan seluruh pembayaran tanah masuk ke rekening saksi saksi Elsye Parerung.
Bahwa setelah menerima uang pembayaran ganti rugi tanah tersebut sekitar bulan Juni 2012 saksi Elsye Parerung mendatangi ruangan kerja Terdakwa di Kantor Polteknik Negeri Ambon kemudian memberikan hadiah kepada Terdakwa berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa sendiri. Bahwa terdakwa mengetahui hadiah berupa uang tersebut diterima terkait dengan pengadaan lahan untuk kampus Poltek negeri Ambon.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diuraikan diatas melanggar ketentuan sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan:
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah oleh Perturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 yaitu:
Pasal 61 :
Ayat (1) : Pengadaan Tanah selain bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, yakni pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk Kepentingan Instansi Pemerintah yang dimiliki pemerintah atau pemerintah daerah, dilaksanakan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati oleh para pihak.
Ayat (2) : Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menggunakan bantuan Panitia Pengadaan tanah Kabupaten/Kota, maka tata caranya berlaku juga ketentuan pasal 55 sampai dengan apasal 59.
Pasal 56 ayat (3): Pemberian ganti rugi oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah kepada pemegang hak atas tanah yang telah melepaskan/menyerahkan hak atas tanahnya didasarkan pada musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 59.
Pasal 59:
Ayat (1) : Bentuk dan/atau besarnya ganti rugi pengadaan tanah secara langsung ditetapkan berdasarkan musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan pemilik.
Ayat (2) : Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berpedoman pada NJOP atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan di sekitar lokasi.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Haryantoro Agustinus Tamba Nomor: 045/LP-P/KJPP-DHA-APT/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 nilai penggantian wajar per m2 adalah Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Miegsjeglorie V Putuhena, ST., MT. sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah memperkaya saksi Elsye Parerung yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 707.324.181,- (Tujuh Ratus Tujuh Juta tiga ratus Dua Puluh Empat Ribu Seratus Delapan Puluh Satu Rupiah). Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil Audit Kerugian Keuangan Negara tanggal 4 Agustus 2015 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Perbuatan Terdakwa Ir. Miegsjeglorie V Putuhena, ST., MT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Eksepsi Penasihat Hukum
Menimbang, bahwa terhadap isi surat dakwaan di atas, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatannya (eksepsi);
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut, Majelis telah menjatuhkan putusan selanya. Adapun amar putusan sela tersebut berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA ST., MT tersebut tidak diterima;
Menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon berwenang mengadili perkara Terdakwa Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA ST., MT tersebut;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 37/Pid.Sus/2016/PN Amb atas nama Terdakwa Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA ST., MT tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Alat-alat Bukti Penuntut Umum
Menimbang, bahwa guna meneguhkan kebenaran dalil-dalil dakwaannya itu, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan sejumlah alat bukti, berturut-turut berupa keterangan para saksi, ahli, bukti-bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti;
Keterangan saksi-saksi :
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa sejumlah saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum. Para saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1). Saksi : VICTOR CORNELIS, SE, Msi.
Umur 48 tahun, Lahir di Kota Lama, tanggal 29 Agustus 1964, Jenis kelamin laki-laki, Suku Maluku, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Dosen Politeknik Negeri Ambon, Pendidikan terakhir PGSLP, Kewarganegraan Indonesia, Alamat Jl. Woter Monginsidi Rt. 005 Rw, 003 Kelurahan Lateri Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Saksi membenarkan dirinya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Terdakwa ini. Dan semua keterangan serta tanda tangan sebagaimana di BAP-Penyidik tersebut adalah keterangan dan tanda tangan Saksi sendiri;
- Bahwa benar pada TA. 2010 Politeknik Negeri Ambon pernah melakukan Kegiatan Pengadaan Tanah Tahap I seluas 2.600 M2, lalu pada TA. 2012 dilanjutkan dengan Pengadaan Tanah Tahap II seluas 10.000 M2;
Bahwa anggaran yang disediakan untuk kegiatan Pengadaan Tanah Tahap I seluas 2.600 M2 adalah sebesar Rp. 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta Rupiah). Sedangkan anggaran yang disediakan untuk kegiatan Pengadaan Tanah Tahap II seluas 10.000 M2 adalah sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima juta Rupiah) berdasarkan DIPA Nomor: 0785/023-04.2.01/29./2012, tanggal 09 Desember 2011;
Bahwa dalam Kegiatan Pengadaan Tanah Tahap I seluas 2.600 M2 sebesar Rp. 455.000.000,- dan Pengadaan Tanah Tahap II seluas 10.000 M2 sebesar Rp. 1.750.000.000,- tersebut semuanya bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
Bahwa saksi dilibatkan dalam Kegiatan Pengadaan Tanah Tahap II Tahun Anggaran 2012 seluas 10.000 M2 dengan biaya Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, yaitu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa yang menjadi tugas pokok dan fungsi saksi selaku PPK dalam kegiatan Pengadaan Tanah Tahap II Tahun Anggaran 2012 tersebut, yaitu: - menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan, - menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), - menetapkan dokumen kontrak, dan - membuat laporan kepada KPA;
Bahwa tanah yang diadakan atau dilakukan pembayaran ganti rugi oleh satuan kerja Politeknik Negeri Ambon itu adalah untuk pembangunan perluasan kampus yang berlokasi di Rumahtiga, Kecamatan Teluk Dalam, Kota Ambon. Pemilik asal tanah tersebut adalah Ny. ELSYE PARERUNG;
Bahwa proses pengadaan tanah dengan luas 10.000 M2 pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon tidak dibentuk Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum di lingkungan Politeknik Negeri Ambon karena proses pengadaan tanah tsb. tidak lebih dari 1 (satu) hektar (tanah berskala kecil);
Bahwa regulasi yang dijadikan sebagai pedoman oleh saksi selaku PPK dalam memproses kegiatan pengadaan tanah dan pembayaran ganti rugi lahan seluas 10.000 M2, yaitu berdasarkan Pertauran Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden RI Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum dan Perturan Kepala Badan Pertahan Nasional RI Nomor 3 tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 2007;
Bahwa nilai belanja lahan atau tanah seluas 10.000 M2 tersebut adalah dengan harga satuan per meter persegi sebesar Rp. 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau dengan total/ pembayaran Rp.1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa kami tidak melibatkan pihak lain seperti dari Kantor Pelayanan PBB Ambon, untuk melakukan taksiran harga tanah per meter persegi sebagai obyek pajak, kami hanya melakukan nego (musyawarah) harga antara Ir. M.V. PUTUHENA, ST, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon selaku KPA dengan pemilik tanah. Setelah harga disepakati kemudian dilakukan pembayaran;
Bahwa yang melakukan negosiasi penawaran harga dalam proses pengadaan tanah seluas 10.000 M2 pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2010 dengan Ny. ELSYE PARERUNG adalah Ir. M.V. PUTUHENA, ST, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa Ny. ELSYE PARERUNG selaku pemilik tanah seluas 10.000 M2 tersebut sama sekali tidak pemah mengajukan permohonan penjualan tanah dimaksud kepada Politeknik Negeri Ambon, dan saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satker Politeknik Negeri Ambon dapat menetapkan dan melakukan pembayaran ganti rugi tanah seluas 10.000 M2 milik Ny. ELSYE PARERUNG;
Bahwa Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 01/2010 tanggal 10 Desember 2010 Notaris EDDY SUCELAW, SH Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ambon yang dibuat oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT, yang waktu itu selaku Plt. Direktur Politeknik Negeri Ambon dengan Ny. ELSYE PARERUNG berdasarkan Serifikat No. 65 pada proses pengadaan tanah TA. 2010 seluas 2.600 M2;
Bahwa tanah milik Ny. ELSYE PARERUNG berdasarkan Sertifikat No. 65 adalah seluas 12.620 M2. Sedangkan sisa tanah 10.020 M2 dari pengadaan tanah TA. 2010 seluas 2.600 M2 ditentukan batas waktu pelunasan oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT dan Ny. ELSYE PARERUNG dengan batas waktu pembayaran adalah pada tanggal 10 Desember 2012;
Bahwa negosiasi penawaran harga yang dilakukan oleh Ir. M.V. PUTUHENA, ST, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon dengan Ny. ELSYE PARERUNG selaku pemilik tanah seluas 10.000 M2 pada tanggal 4 Mei 2012;
Bahwa pelaksanaan negosiasi penawaran harga tanah seluas 10.000 m2 yang dilakukan oleh Ir. M. V. PUTUHENA, ST, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon dengan Ny. ELSYE PARERUNG, pada tanggal 4 Mei 2012 bertempat di ruangan kerja Direktur Politeknik Negeri Ambon, yang saat itu disaksikan langsung oleh saksi selaku PPK Satker Poltek Ambon TA. 2012;
Bahwa awalnya Ir. M. V. PUTUHENA, ST, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon menawar tanah seluas 10.000 m2 tersebut dari Ny. ELSYE PARERUNG dengan harga di bawah harga yang disepakati pada TA. 2010 sebagaimana dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 01/2010 tanggal 10 Desember 2010 Notaris EDDY SUCELAW, SH Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ambon yang dibuat oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Plt. Direktur Politeknik Negeri Ambon dengan Ny. ELSYE PARERUNG sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada saat itu;
Bahwa ternyata Ny. ELSYE PARERUNG tidak bersedia menurunkan harga dari harga yang telah disepakati sesuai ikatan jual beli sebelumnya. Bahkan dia berkeinginan menaikan harga di atas dari harga yang telah disepakati sebelumnya. Sehingga tidak ada pilihan lain selain harga yang telah disepakati di tahun 2010 itu. Kemudian Ir. M. V. PUTUHENA, ST, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon memerintahkan saksi selaku PPK untuk melakukan proses pembayaran dengan harga satuan per meter persegi Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh limaribu rupiah);
Bahwa negosiasi penawaran harga tanah seluas 10.000 M2 antara Ir. M.V. PUTUHENA, ST, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon dengan Ny. ELSYE PARERUNG selaku pemilik tanah pada tanggal 4 Mei 2012 ditindaklanjuti dengan Berita Acara Pembayaran Nomor : 04/K25/BA-Pemb/PPK/2012, tanggal 20 Juni 2012 yang ditandatangani oleh saksi (VICTOR CORNELIS, SE, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dengan Ny. ELSYE PARERUNG dengan nilai kontrak Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau dengan harga satuan per meter persegi sebesar Rp. 175.000,-(seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa penentuan nilai harga per meter persegi sebesar Rp.175,-000,- tidak berdasarkan nilai nyata dengan memperhatikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tahun terakhir (2012) lokasi tanah milik Ny. ELSYE PARERUNG seluas 10.000 M2 tersebut;
- Bahwa NJOP tahun 2012 terhadap lokasi tanah seluas 10.000 M2 milik Ny. ELSYE PARERUNG yang berkedudukan di Desa Rumahtiga, Kec. Teluk Dalam Kota Ambon yang dijadikan sebagai lahan perluasan akses pendidikan perguruan tinggi Politeknik Negeri Ambon itu berdasarkan Pajak Bumi dan Bangunan (nota PBB) tahun 2012 adalah sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
Bahwa saksi (VICTOR CORNELIS, SE, M.Si) selaku PPK Satker Poltek Ambon TA. 2012, melakukan proses pembayaran ganti rugi tanah seluas 10.000 M2 kepada Ny. ELSYE PARERUNG dengan harga per meter persegi sebesar Rp. 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah), melebihi harga NJOP Tahun terakhir sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), berdasarkan .........
Bahwa negosiasi penawaran harga dilakukan pada tanggal 4 Mei 2012, antara antara Ir. M. V. PUTUHENA, ST, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon dengan Ny. ELSYE PARERUNG selaku pemilik tanah;
Bahwa Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 01/2010 tanggai 10 Desember 2010 Notaris EDDY SUCELAW, SH Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ambon yang dibuat oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku mantan Plt. Direktur Politeknik Negeri Ambon dengan Ny. ELSYE PARERUNG dengan penetapan harga satuan meter persegi Rp, 175.000,-
Bahwa melakukan proses ganti rugi tanah seluas 10.000 M2 dengan harga satuan per meter persegi sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) adalah berdasarkan perintah lisan Direktur Politeknik Negeri Ambon tanggal 4 Mei 2012 di ruangan kerjanya yang disaksikan oleh Ny. ELSYE PARERUNG selaku pemilik tanah tersebut;
Bahwa saksi dilibatkan dalam kegiatan pengusulan anggaran sebagaimana Surat Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor : 459/K25/KP/2011, tanggal 10 November 2011 perihal Proposal Anggaran kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang penyampaian Proposal Usulan Anggaran Tahun 2012 pada Politeknik Negeri Ambon tersebut, yaitu sebagai Sekretaris Perencanaan Satker Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa yang menjadi tugas dan fungsi saksi sebagai Sekretaris Bidang Perencanaan Satker Politeknik Negeri Ambon, yakni membantu pimpinan dalam hal ini Ketua Bidang Perencanaan Satker Politeknik Negeri Ambon dalam membuat proposal dan penyusunan anggaran serta pembahasan anggaran di Direktoran Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pengangkatan saksi sebagai Sekretaris Bidang Perencanaan berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Direktur Politeknik Negeri Ambon (Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT);
- Bahwa sesuai dengan Surat Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor : 459/K25/KP/ 2011, tangal 10 November 2011 perihal Proposal Anggaran kepada DirJen Pendidikan Tinggi tentang penyampaian Proposal Usulan Anggaran Tahun 2012, Kegiatan Pengadaan Lanjutan Tanah Tahap II seluas 10.000 M2 dimasukan dalam pengusulan proposal anggaran tersebut;
Bahwa mekanisme pambahasan anggaran Satker Politeknik Negeri Ambon, adalah sebagai berikut :
Sebelum pembahasan anggaran di Kementerian Keuangan RI lebih awal dilakukan pengusulan proposal anggaran tahun 2012 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Jakarta dengan Surat Pengantar Nomor: 459/K25/KP/2011, tanggal 10 November 2011 yang ditandatangani Direktur Politeknik Negeri Ambon (Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT);
Berdasarkan usulan proposal tersebut pihak Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menentukan nilai Pagu anggaran untuk tiap-tiap Satker dilingkungan kementerian pendidikan tinggi termasuk Politeknik Negeri Ambon;
Pihak Dikti menyampaikan jadwal pembahasan anggaran masing-masing Satker dengan Kementerian Keuangan RI;
Setelah mendapatkan jadwal kegiatan pembahasan anggaran kemudian Direktur memerintahkan saksi untuk mengikuti kegiatan pembahasan anggaran di Kementerian Keuangan dengan membawa usulan-usulan data pendukung anggaran;
Bahwa dalam pembahasan anggaran tersebut saksi berhubungan langsung dengan Pak. Awan sebagai petugas Kementerian Keuangan RI yang ditugaskan sebagai pembahas atas pengusulan anggaran kegiatan Satker Politeknik Negeri Ambon tahun 2012. Kemudian dari usulan anggaran kegiatan Satker Politeknik Negeri Ambon pada Kegiatan Lanjutan Pengadaan Tanah seluas 10.000 M2 sesuai usulan, proposal pengusulan anggaran itu disetujui namun ada beberapa data pendukung yang harus dilengkapi berupa Surat Keterangan dari Desa dan diketahui oleh camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, surat keterangan bahwa harga setempat sesuai dengan ikatan jual beli atau Rp. 175,000,- serta pernyataan dari pemilik tanah (Ny. ELSYE PARERUNG) bahwa tanah tersebut dijual per meter 175.000,-
Bahwa dengan adanya kekurangan data pendukung tersebut saksi menelepon Direktur dan menyampaikan bahwa perlu adanya tambahan data pendukung berupa surat keterangan dan pernyataan harga. Pak Direktur memerintahkan saksi untuk menghubung pak MARINES GABRIEL FRNAS SUGI dan Pak DANIEL PESURNAY untuk mengurus surat-surat dimaksud untuk selanjutnya dikirimkan ke Jakarta;
Bahwa saksi ditugaskan oleh Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon untuk melakukan pembahasan anggaran TA 2012 di Kementerian Keuangan RI. Dalam pembahasan anggaran itu saksi langsung berhubungan dengan Pak AWAN selaku petugas yang diberikan tanggung jawab menangani Satker Politeknik Negeri Ambon. Hasil pembahasan anggaran usulan Kegiatan Lanjutan Pengadaan Tanah seluas 10.000 M2 disetujui namun ada kekurangan data pendukung berupa Surat Pernyataan dari pemilik tanah, Surat Keterangan tidak dalam sengketa oleh Kepala Desa setempat yang diketahui oleh camat, dan Surat Keterangan dari Kepala Desa tentang pernyataan dari ahli waris ELSYE PARERUNG tentang benar penjualan atas bidang tanah tersebut adalah sebesar Rp.175.000 M2 yang diketahui camat, proposal pengusulan anggaran tersebut diketahui dan disetujui oleh Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon berdasarkan Surat Pengantar Nomor : 459/K25/KP/2011, tanggal 10 November 2011 perihal Proposal Anggaran kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang ditandatangani yang bersangkutan;
Bahwa peranan saksi terkait dengan Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Tanah seluas 10.000 M2 oleh Satker Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 kepada Ny. ELSYE PARERUNG pemilik tanah berdasarkan Hak Milik No 65 sebagai PPK Satker Politeknik Negeri Ambon TA. 2012, yaitu: - membuat Berita Acara Pembayaran Tanah seluas 10.000 M2 dengan harga per meter persegi Rp. 175.000,- atau Rp. 1.750.000.000,- - menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Pembelian Tanah oleh Panitia Penerimaan Barang Satker Politeknik Negeri Ambon, - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Resume Kontrak;
Bahwa saksi sebagai PPK Satker Politeknik Negeri Ambon, yaitu terkait dengan Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Tanah seluas 10.000 M2 oleh Satker Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 kepada Ny. ELSYE PARERUNG, dalam proses pembayaran ganti rugi berupa pembuatan Berita Acara Pembayaran Tanah antara saksi sebagai PPK dengan Ny. ELSYE PARERUNG tidak mengacu pada harga NJOP atau nilai nyata disekitar lokasi tanah tersebut, namun dibayarkan berdasarkan besar anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA Satker Politeknik Negeri Ambon TA. 2012, yaitu dengan harga permeter persegi sebesar Rp. 175.000,- atau seluruhnya sebesar Rp. 1.750.000.000;
Bahwa selaku PPK Satker Politeknik Negeri Ambon dapat menyetujui pembayaran harga tanah sebesar Rp. 175.000 M2 tanpa mengikuti harga yang tertuang dalam NJOP dan harga nyata di sekitar lokasi tahun 2012 dengan menandatangani Berita Acara Pembayaran No.04/K25/BA-Pemb/PPK/2012, tanggal 20 Juni 2012, yaitu berdasarkan :
a. Hasil negosiasi secara lisan di ruang Direktur antara Ir. Miegsjeglorie V. PUTUHENA, ST, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon dengan Ny. ELSYE PERUNG selaku pemilik tanah tanggal 4 Mei 2012 yang mana Ny. ELSYE PARERUNG tidak bersedia menurunkan harga dibawa dari harga Rp. 175.000 M2 bahkan berkeinginan menaikan harga tanah lebih besar dari harga Rp. 175.000 M2;
Perintah lisan Direktur Politeknik Negeri Ambon (Ir. MiEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT) di ruangan kerjanya pada tanggal 4 Mei 2012 kepada saksi selaku PPK untuk segera melakukan pembayaran tanah tahap kedua seluas 10.000 M2 atau dengan harga Rp.175.000,- M2;
Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 01/2010 tanggal 10 Desember 2010 antara Politeknik Negeri Ambon (Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT) yang menjelaskan bahwa pembayaran awal sebesar 2.600 M2 telah dibayar dengan harga Rp. 175.000 M2 atau sebesar Rp. 455.000.000,- sebagai pembayaran tahap pertama;
Pernyataan Harga Tanah dari pemilik tanah bahwa penjualan tahap kedua sama dengan harga tahun 2010 yaitu harga Rp. 175.000 M2;
Bahwa Satker Politeknik Negeri Ambon melakukan pembayaran ganti rugi tanah seluas 10.000 M2 kepada Ny. ELSYE PARERUNG selaku pemilik tanah, yaitu berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor: 00108 tanggal 22 Juni 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 7907372 tanggal 27 Juni 2012;
Bahwa pada saat pembayaran ganti rugi tanah seluas 10.000 M2 kepada Ny. ELSYE PARERUNG pada tanggal 27 Desember 2012 hanya diserahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 65, kemudian sertifikat tersebut saksi serahkan kepada Sdr. MARINES GANRIEL FRANS SUGI untuk proses pergantian nama dari Ny. ELSYE PARERUNG ke Politeknik Negeri Ambon, sedangkan Penyerahan Akta Pelepsan Hak tidak dilakukan pada waktu pembayaran ganti rugi tanah pada tanggal 27 Desember 2012 tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dibuatkan Penyerahan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah terkait pembayaran tanah seluas 10.000 M2 sehubungan pembayaran ganti rugi tanah seluas 10.000 M2 oleh Satker Politeknik Negeri Ambon kepada Ny. ELSYE PARERUNG selaku pemilik tanah itu. Karena hal tersebut langsung diambil alih oleh Sdr. MARINES GANRIEL FRANS SUGI berdasarkan perintah pak Direktur (Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT) kepada yang bersangkutan, dan selaku PPK Satker Politeknik Negeri Ambon saksi tidak pernah menerima uang atau barang dalam bentuk apapun dari ELSYE PARERUNG selaku pemilik tanah seluas 10.000 M2 itu;
Bahwa pembelian/pengadaan tanah tahap II itu mengacu pada ikatan jual beli sebelumnya, yaitu pada pembelian/pengadaan tanah tahap I (era kepemimpinan Plt. Direktur yang lama). Sedangkan untuk tahap II (pada era Terdakwa sebagai Direkturnya) tidak dibentuk panitia pengadaan tanah lagi/tersendiri;
Bahwa tanah Elsye Parerung tersebut adalah satu bidang dan satu Sertifikat Hak Milik yang tidak dipecah-pecah;
Bahwa untuk panitia pengadaan tanah tahap I, saksi tidak tahu seharusnya dari unsur apa dan dari mana saja. Pada tahap II ada panitia penerimaan dan pemeriksaan barang;
Bahwa dalam DIPA satker Poltek Ambon TA 2012 itu tidak dicantumkan kata-kata sebagai kelanjutan;
Bahwa Saksi tahu harga tanah tersebut dari dokumen-dokumen yang ada;
Bahwa RKAKL untuk tahap I saksi mengaku tidak tahu, sedangkan untuk tahap II saksi sudah lupa;
Bahwa terhadap barang-barang bukti/bukti surat (dokumen) yang terkait dengan saksi, yang dipertunjukkan kepadanya, saksi menyatakan tahu akan barang-barang bukti itu;
Bahwa keberadaan tanah atau lahan tersebut bagi Poltek Negeri Ambon menurut Saksi adalah penting dan urgen, mengingat kebutuhan akan sarana pendidikan kedepannya. Dan tanah itu sekarang sudah balik nama menjadi milik Kementerian Pendidikan Tinggi cq. Poltek Negeri Ambon;
Menimbang, bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi sebagaimana tercantum di BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menanggapi dengan pernyataan, bahwa waktu itu tidak ada negosiasi antara Terdakwa dengan pemilik tanah (Elsye Parerung), apalagi Terdakwa dengan tujuan untuk mencari keuntungan dari situ. Semua itu memang betul tidak ada. Saat itu Terdakwa hanya bilang kepada Saksi Victor C. Tersebut kalau sudah seperti itu, dan ternyata pemilik tanah tidak bersedia menurunkan harganya, apalagi sudah ada pengikatan jual beli di tahun sebelumnya (2010) yang seperti itu, dan aturannya seperti itu pula, ya sudah, bayarkan saja !
Menimbang, bahwa untuk tanggapan terhadap hal-hal lainnya akan disampaikan dalam pembelaan nanti;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan bahwa memang Terdakwa waktu itu, sempat ngomong yang isinya kurang lebih berbunyi seperti itu;
2). Saksi: HALAWAN HITIJAHUBESSY, ST alias ERWIN.
Umur: 37 tahun, Tempat tanggal lahir Titawaai, tanggal 19 Mei 1976, Jeniis Kelamin: laki-laki, Agama : Kristen Protestan, Pendidikan Terakhir : S2 (tamat berijazah), Pekerjaan: PNS Politeknik Negeri Ambon, Suku: Maluku, Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat : Skip Atas, Rt. 002 / Rw. 006 Kelurahan Karanpanjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Saksi membenarkan dirinya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Terdakwa ini. Dan semua keterangan serta tanda tangan sebagaimana di BAP-Penyidik tersebut adalah keterangan dan tanda tangan Saksi sendiri;
Bahwa saksi kenal dengan Ir. M.V.PUTUHENA, ST, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon dan VICTOR CORNELIS, SE, M.Si selaku PPK pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012, namun dengan mereka itu saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar pada TA. 2012 pada satker Politeknik Negeri Ambon pernah mengadakan kegiatan Pengadaan Tanah seluas 10.000 M2, dan saksi mengetahui tentang adanya kegiatan tersebut berdasarkan pemberitahuan VICTOR CORNELIS, SE, M.Si selaku PPK satker Poltek itu;
Bahwa jumlah dana yang disediakan untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah seluas 10.000 M2 pada satker Poltek Negeri Ambon TA 2012 itu adalah sebesar 1.750.000,- yang bersumber dari dana APBN Kemendikbud. Tetapi saksi mengaku tidak tahu pasti apa manfaat pengadaan tanah itu;
Bahwa pada TA 2012 saksi ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksaan, Penerimaan Barang/Jasa Poltek Ambon, berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Politeknik Negeri Ambon Nomor: 11 b/K25/KP/2012, tanggal 14 Januari 2012. Tugas pokok dan fungsi saksi selaku Ketua Tim Pemeriksaan, Penerimaan Barang/Jasa tersebut, yaitu berupa: - Memeriksa secara rinci dan jelas sesuai spesifikasi barang yang terterah dalam dokumen, - Menyerahkan dan menetapkan barang yang telah diperiksa sesuai unit kerja. Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang yang telah diperiksa sesuai unit kerja;
Bahwa acuan yang dijadikan saksi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Tim Pemeriksaan, Penerimaan Barang/Jasa Politeknik Negeri Ambon berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Politeknik Negeri Ambon Nomor: 11 b/K25/KP/2012, tanggal 14 Januari 2012 tersebut, adalah berdasarkan: pasal 18 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor ; 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, - Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Politeknik Negeri Ambon Nomor : 11b/K25/KP/2012, tanggal 14 Januari 2012;
Bahwa benar Tim Pemeriksaan, Penerimaan Barang/Jasa Politeknik Negeri Ambon berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Politeknik Negeri Ambon No.:11b/K25/KP/2012, tanggal 14 Januari 2012 juga dilibatkan dalam pemeriksaan dan penerimaan kegiatan Pengadaan Tanah seluas 10.000 M2 pada Sat.Ker. Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 tersebut;
Bahwa Tim Pemeriksaan, Penerimaan Barang/Jasa Politeknik Negeri Ambon, dilibatkan dalam pemeriksaan dan penerimaan kegiatan Pengadaan Tanah seluas 10.000 M2 pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 tersebut, yaitu berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Politeknik Negeri Ambon Nomor: 11 b/K25/KP/2012, tanggal 14 Januari 2012, dan petunjuk Sdr. VICTOR CORNELIS, SE, M.Si selaku PPK kepada Tim Pemeriksaan, Penerimaan Barang/Jasa Politeknik Negeri Ambon dalam rangka melakukan pemeriksaan kegiatan Pengadaan Tanah seluas 10.000 M2 pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 tersebut;
Bahwa pemilik tanah seluas 10.000 M2 yang ditetapkan oleh Politeknik Negeri Ambon adalah Ny. ELSYE PARERUNG, tanah tersebut berlokasi di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Dalam, Kota Ambon, tepatnya di belakang laboratorium teknik sipil dan bengkel teknik elektro Politeknik Negeri Ambon. Adapun harga yang ditetapkan oleh satker Politeknik Negeri Ambon terhadap tanah seluas 10.000 M2 milik Ny. ELSYE PARERUNG tersebut adalah sebesar Rp. 1.750.000.000;
Bahwa menurut saksi, secara administrasi yang terlibat atau bertanggung jawab terhadap kegiatan pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 adalah Sdr. VICTOR CORNELIS, SE, M.Si karena selaku PPK;
Bahwa Tim Pemeriksaan, Penerimaan Barang/Jasa Politeknik Negeri Ambon pernah melakukan pemeriksaan terhadap phisik hasil kegiatan pengadaan tanah seluas 10.000 M2 pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 yang berlokasi di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Dalam, Kota Ambon atau tepatnya di belakang laboratorium teknik sipil dan bengkel teknik elektro Politeknik Negeri Ambon dimaksud;
- Bahwa dalam pemeriksaan phisik kegiatan Pengadaan Tanah seluas 10.000 M2 pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 yang berlokasi di Desa Rumah Tiga Kecamatan teluk Dalam Kota Ambon itu, Tim Pemeriksa, Penerimaan Barang/Jasa Poltek Ambon melibatkan unsur pemerintah negeri Desa Rumah Tiga dan Ketua RT setempat, sedangkan dari pihak Kantor Pertanahan Kota Ambon tidak kami libatkan;
Bahwa dalam pemeriksaan phisik kegiatan Pengadaan Tanah seluas 10.000 M2 oleh Tim Pemeriksaan, Penerimaan Barang/Jasa Politeknik Negeri Ambon dengan unsur pemerintah negeri Desa Rumah Tiiga dan Ketua RT setempat tersebut dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Pembelian Tanah No. 01/K25/BA-Pemerik/2012, tanggal 28 Mei 2012;
Bahwa seingat saksi, Berita Acara pemeriksaan barang sudah dilengkapi;
Bahwa setahu saksi, peranan Terdakwa dalam pekerjaan Panitia Pemeriksaan Barang itu tidak pernah;
Bahwa saksi mengaku tidak tahu persis, apakah tanah yang dibeli dari Elsye Parerung oleh Satker Poltek itu sudah menjadi aset Satker Poltek Ambon atau belum;
Bahwa setahu saksi, tidak ada pihak lain yang merasa berkeberatan dengan pembelian/pembebasan tanah itu;
Bahwa kepada Bendahara Pengeluaran
Bahwa yang ada pada saksi hanya SPTB saja, sedangkan dokumen-dokumen ada pada PPK;
Bahwa tentang kebutuhan lahan untuk Poltek Negeri Ambon, saksi mengaku tidak tahu persis;
Bahwa keberadaan tanah itu untuk pengembangan kampus kedepannya menurut saksi adalah sesuatu hal yang sangat penting bagi Poltek sebagai institusi pendidikan dan masyarakat Ambon sekitarnya;
Bahwa pengadaan tanah itu dalam rangka untuk pengembangan kampus menurut saksi ada urgensinya, karena menjadi bagian penting sarana-prasarana pendidikan itu sendiri;
Bahwa apakah ada atau tidak ada inspektorat melakukan pemeriksaan pada Poltek Negeri Ambon waktu itu, saksi mengaku tidak tahu persis;
Bahwa setahu saksi peran Terdakwa dalam pengadaan tanah tahap I pada tahun 2010 tidak ada;
- Bahwa untuk Panitia Pemeriksa Barang, apakah itu mencakup belanja barang, atau yang mana, saksi mengaku tidak tahu persis;
- Bahwa untuk proses penerimaan barang, seingat Saksi saat itu sempat diarahkan juga oleh PPK;
- Bahwa seingat Saksi, waktu itu Saksi sempat melaporkan secara lisan hasil pemeriksaan Tim tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan semua bukti surat dan barang bukti yang terkait dengan Saksi yang ditunjukkan kepada Saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi sebagaimana tercantum di BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa atas semua keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa pada pokoknya membenarkannya, dan nanti juga ditanggapi dalam nota pembelaannya;
3). Saksi : NOVRIE STEVIE SYARANAMUAL, ST
Umur: 38 tahun, Tempat tanggal lahir Ambon tanggal 2 November 1975, Jeniis Kelamin : laki-laki, Agama : Kristen Protestan, Pendidikan Terakhir : S1 (tamat berijazah), Pekerjaan ; PNS Politeknik Negeri Ambon, Suku : Maluku, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat: Mangga dua Rt. 003 / Rw. 002 Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Saksi membenarkan dirinya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Terdakwa ini. Dan semua keterangan serta tanda tangan sebagaimana di BAP-Penyidik tersebut adalah keterangan dan tanda tangan Saksi sendiri;
Bahwa saksi mengaku kenal dengan Ir. M.V.PUTUHENA, ST, MT (selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon) dan VICTOR CORNELIS, SE, M.Si (selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012), namun terhadap keduanya tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar pada TA. 2012 Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon pernah mengadakan kegiatan pengadaan tanah seluas 10.000 M2, dan saksi mengetahui tentang hal tersebut berdasarkan pemberitahuan VICTOR CORNELIS, SE, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya;
Bahwa jumlah dana yang disediakan untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah seluas 10.000 M2 pada satuan kerja Politeknik Negeri TA. 2012 adalah sebesar Rp. 1.750.000.00, yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
Bahwa pada TA. 2012 saksi ditunjuk sebagai Tim Pemeriksaan, Penerimaan Barang/Jasa Politeknik Negeri Ambon dan dalam pengangkatan saksi sebagai Ketua Tim Pemeriksaan, Penerimaan Barang/Jasa Politeknik Negeri Ambon berdasrkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Politeknik Negeri Ambon Nomor: 11 b/K25/KP/2012, tanggal 14 Januari 2012;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku Tim Pemeriksaan, Penerimaan Barang/Jasa Politeknik Negeri Ambon berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, yaitu berupa: - Memeriksa secara rinci dan jelas sesuai spesifikasi barang yang terterah dalam dokumen, - Menyerahkan dan menetapkan barang yang telah diperiksa sesuai unit kerja. Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang yang telah diperiksa sesuai unit kerja;
Bahwa dasar hukum saksi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Tim Pemeriksaan, Penerimaan Barang/Jasa Politeknik Negeri Ambon berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Politeknik Negeri Ambon tersebut, adalah berdasarkan : - pasal 18 ayat (5) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, - Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Poltek Negeri Ambon No. 11b/K25/KP/2012, tanggal 14 Januari 2012;
- Bahwa Tim Pemeriksaan, Penerimaan Barang/Jasa Politeknik Negeri Ambon berdasarkan Keputusan KPA Poltek Negeri Ambon itu juga dilibatkan dalam pemeriksaan dan penerimaan kegiatan pengadaan tanah seluas 10.000 M2 pada satker Poltek Neger Ambon TA 2012 tersebut;
- Bahwa Tim Pemeriksaan, Penerimaan Barang/Jasa dilibatkan dalam pemeriksaan dan penerimaan kegiatan Pengadaan Tanah seluas 10.000 M2 pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 tersebut, yaitu berdasarkan KPA tersebut, dan penunjuk Sdr. VICTOR CORNELIS, SE, M.Si selaku PPK kepada Tim Pemeriksaan, Penerimaan Barang/Jasa Politeknik Negeri Ambon dalam rangka melakukan pemeriksaan kegiatan Pengadaan Tanah seluas 10.000 M2 pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 tersebut;
- Bahwa pemilik tanah seluas 10.000 M2 yang ditetapkan oleh Politeknik Negeri Ambon adalah milik Ny. ELSYE PARERUNG, yang berlokasi di Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Dalam, Kota Ambon, tepatnya di belakang laboratorium teknik sipil dan bengkel teknik elektro Politeknik Negeri Ambon;
- Bahwa harga yang ditetapkan oleh Politeknik Negeri Ambon dalam penetapan harga tanah seluas 10.000 M2 milik Ny. ELSYE PARERUNG tersebut adalah sebesar Rp. 1.750.000.000;
- Bahwa menurut saksi yang terlibat atau bertanggung jawab terhadap kegiatan pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 adalah Sdr. VICTOR CORNELIS, SE, M.Si selaku PPK.;
- Bahwa Tim Pemeriksaan, Penerimaan Barang/Jasa Politeknik Negeri Ambon pernah melakukan pemeriksaan terhadap fiisik kegiatan Pengadaan Tanah seluas 10.000 M2 pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012, yaitu tanah yang berlokasi di Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Dalam, Kota Ambon atau tepatnya di belakang laboratorium teknik sipil dan bengkel teknik elektro Politeknik Negeri Ambon dimaksud;
- Bahwa dalam pemeriksaan fisik kegiatan Pengadaan Tanah seluas 10.000 M2 Tim Pemeriksaan, Penerimaan Barang/Jasa Politeknik Negeri Ambon melibatkan unsur pemerintah negeri Desa Rumahtiga dan Ketua RT setempat, sedangkan dari pihak Kantor Pertanahan Kota Ambon tidak kami libatkan; dibuatkan juga Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Pembelian Tanah No. 01 /K25/BA-Pemerik/2012, tanggal 28 Mei 2012;
Bahwa keberadaan tanah atau lahan tersebut bagi Poltek Negeri Ambon menurut Saksi adalah penting dan urgen, mengingat kebutuhan akan sarana pendidikan kedepannya. Dan tanah itu sekarang sudah balik nama menjadi milik Kementerian Pendidikan Tinggi cq. Poltek Negeri Ambon;
Bahwa Saksi membenarkan semua bukti surat dan barang bukti yang terkait dengan Saksi yang ditunjukkan kepada Saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi sebagaimana tercantum di BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa atas semua keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa pada pokoknya membenarkannya, dan nanti juga ditanggapi dalam nota pembelaannya;
4).Saksi: NOVIE NICO MARANTIKA, SE
Umur: 38 Tahun, tempat tanggal lahir Ambon, 26 November 1975, Jenis Kelamin : laki-laki, Agama : Kristen Protestan : Pekerjaan Dosen Politeknik Negeri Ambon, Pendidikan Terakhir: S1 (Berijazah), Suku: Maluku, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat: Jin. Laksdya Leo Wattimena, BTN Passo Indah RT. 004 / RW. 02 Kec. Baguala Kota Ambon.
Pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Saksi membenarkan dirinya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Terdakwa ini. Dan semua keterangan serta tanda tangan sebagaimana di BAP-Penyidik tersebut adalah keterangan dan tanda tangan Saksi sendiri;
Bahwa benar pada TA. 2012 Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon pernah melaksanakan kegiatan pembebasan tanah Seluas 10.000 M2, terkait dengan Kegiatan Pembebasan Tanah Seluas 10.000 M2 pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012, saksi dilibatkan selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa tugas pokok dan fungsi selaku Bendahara Pengeluaran yakni: - menerima, menyimpan, dan menata usahakan dan membukukan uang atau surat berharga dan pengelolaannya; -Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); - Melakukan potongan pajak; -Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara;
Bahwa saksi mengenal Ir. MIEGSJEGLORIE VIANS JEMEANUS PUTUHENA, ST, MT dan Sdr. VECKY KORNELIS, SE, M.Si yang selaku atasan saksi pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon, saksi juga kenal Ny, ELSYE PARERUNG yang adalah sebagai Pemilik Tanah 10.000 M2 pada Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2012, namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan mereka;
Bahwa pagu anggaran yang ditetapkan dalam DIPA, sehubungan dengan kegiatan pembebasan tanah seluas 10.000 M2 pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 adalah sebesar Rp. 1.750.000.000,00 yang berasal dari APBN, dan anggaran Kegiatan Pembebasan Tanah Seluas ... M2 pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 berasal dari APBN sebesar Rp. 1.750.000.000,00 dan terealisasikan sebesar Rp. 1.750.000.000,00 sesuai DIPA Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon dengan Kode Pos Mata Anggaran 531112 yang telah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp. 5.010.000,00 sesuai dengan SP2D dan SPM yang dibukukan;
Bahwa terkait kegiatan pembebasan tanah seluas 10.000 M2 satuan kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012, per meter perseginya adalah sebesar Rp. 175.000,00 sesuai pagu DIPA Tahun Anggaran 2012. Saksi tidak tahu apa dasar penetapan harga NJOP sebesar Rp. 175.000,00 dari dana sebesar Rp. 1.750.000,000,00 yang dianggarakan sesuai pagu DIPA TA 2012 dalam kegiatan pembebasan tanah seluas 10.000 M2 satker Politeknik Negeri Ambon TA. 2012, karena bukan tupoksi saksi selaku Bendahara Pengeluaran pada TA. 2012;
- Bahwa dasar hukum yang digunaka sebagai acuan dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp.1.750.000.000,00 terkait dengan kegiatan pembebasan tanah seluas 10.000 M2 tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134 / PMK.06 / 2005, tanggal 27 Desember 2005 dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: 66 Tahun 2005, tanggal 27 Desember 2005;
Bahwa anggaran dalam Kegiatan Pembebasan Tanah seluas 10.000 M2 pada satuan kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 tersebut sebesar Rp. 1.750.000.000,00 telah dicairkan kepada pemilik tanah (Elsye Parerung) selaku pihak penyedia barang/jasa secara seratus persen sesuai dengan SP2D Nomor: 790737Z / 061 /117, tanggal 27 Juni 2012;
Bahwa keberadaan tanah atau lahan tersebut bagi Poltek Negeri Ambon menurut Saksi adalah penting dan urgen, mengingat kebutuhan akan sarana pendidikan kedepannya. Dan tanah itu sekarang sudah balik nama menjadi milik Kementerian Pendidikan Tinggi cq. Poltek Negeri Ambon;
Bahwa Saksi membenarkan semua bukti surat dan barang bukti yang terkait dengan Saksi yang ditunjukkan kepada Saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi sebagaimana tercantum di BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa atas semua keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa akan menanggapinya dalam nota pembelaannya nanti;
5). Saksi : ELSYE PARERUNG
Umur: 55 tahun, tempat tanggal lahir: Saparua, 16 April 1958, Jenis kelamin: Perempuan, Agama: Kristen Protestan, pendidikan terakhir: SMA, Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat: Jalan Cendrawasih No. 3 RT.003, RW. 003, Kelurahan Rijali, Kec. Sirimau, Kota Ambon.
Bahwa saksi mengaku pernah ada urusan/transaksi jual beli dengan adanya Kegiatan Pengadaan Tanah Tahap I seluas 2.600 M2 dan Pengadaan Tanah TA. 2012 seluas 10.020 M2 pada Politeknik Negeri Ambon, yang mana tanah dengan luas keseluruan 12.620 M2 tersebut adalah milik saksi;
Bahwa saksi pernah datang ke Politeknik Negeri Ambon untuk menawarkan tanah saksi kepada Politeknik Negeri Ambon. Pada saat itu yang menjabat sebagai Direktur Politeknik Negeri Ambon adalah Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT. Maksud saksi jika Politeknik Negeri Ambon membutuhkan tanah, maka saksi akan menjual tanah miliknya seluas 12.620 M2. Hal itu ternyata terealisasi sekitar bulan November 2010. Pihak Politeknik Negeri Ambon membayarkan tanah milik saksi seluas 2.600 M2, kemudian pada Tahun 2012 Politeknik Negeri Ambon kembali membayarkan tanah milik saksi seluas 10.020 M2;
Bahwa letak lahan/tanah seluas 12.620 M2 milik saksi yang dijual kepada Politeknik Negeri Ambon tersebut, yaitu terletak di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Dalam Baguala, Kota Ambon atau tepatnya di belakang Kampus Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa status hukum terhadap tanah seluas 12.620 M2 milik saksi yang dijual atau diganti rugikan oleh Politeknik Negeri Ambon pada TA. 2010 seluas 2.600 M2 dan TA. 2012 seluas 10.20 M2 adalah tanah berstatus hak milik berdasarkan Sertifikat Nomor 65/Rumah Tiga, seluas 12.620 M2;
Bahwa yang biasa saksi berurusan untuk proses pembayaran ganti rugi tanah seluas 2.600 M2 adalah dengan Ir. FERDINAN SEKORONEY, MT selaku Plt Direktur Politeknik Negeri Ambon. Sedangkan untuk Panitia Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Ambonnya saksi sama sekali tidak ketahui. Untuk proses pembayaran ganti rugi tanah seluas 10.020 M2 TA. 2012 adalah melalui Ir. M.V. PUTIHENA, S.T, M.T, selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon sekarang ini;
Bahwa kesepakatan antara saksi dengan Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan umum di lingkungan Politeknik Negeri Ambon dan atau dengan Sdr. Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku plt Direktur Politeknik Negeri Ambon yang dijadikan sebagai lahan perluasan akses pendidikan Politeknik Negeri Ambon dimaksud, adalah dalam bentuk lisan dengan harga per meter persegi sebesar Rp. 175.000;
Bahwa saksi kenal dengan Ir. DANIEL F. PESURNAY, MT dan MARINES F. SUGI, SH pada tahun 2010 dalam proses pembayaran ganti rugi lahan / tanah milik saksi seluas 12.620 M2 kepada Politeknik Negeri Ambon, dan diantara saksi dengan mereka tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa sesuai harga kesepakatan berasama yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Ambon sehubungan dengan pembayaran ganti rugi tanah oleh Ir. FERDINAN SEKORONEY, MT selaku Plt Direktur Politeknik Negeri Ambon pada TA. 2010 seluas 2.600 M2 dan pembayaran ganti rugi tanah seluas 10.020 M2 TA. 2012 oleh Ir. M. V. PUTIHENA, S.T, M.T. selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon pada TA. 2012 kepada saksi adalah sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per meter persegi;
Bahwa dengan Panitia, yaitu WARSITO, MARINES F. SUGI, SH dan Ir. FERDINAN SEKORONEY, MT selaku Plt Direktur Politeknik Negeri Ambon telah melakukan kesepakatan secara lisan dangan saksi untuk pembayaran lahan/tanah seluas 2.600 M2 tersebut. Kemudian dilakukan pengikatan jual beli pada Notaris Eddy Sucelaw, SH selaku PPAT. Sedangkan pembayaran ganti rugi tanah seluas 10.20 M2 TA 2012 saksi membuat kesepakatan dengan Ir.M.V. Putuhena, ST, MT selaku Direktur Polek Negeri Ambon dan VICTOR KORNELIS, SE, M.Si selaku PPK dengan harga per meter persegi sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa realisasi dana yang dibayarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Ambon sehubungan dengan pembayaran ganti rugi tanah oleh Ir. FERDINAN SEKORONEY, MT selaku Plt Direktur Politeknik Negeri Ambon pada TA. 2010 seluas 2.600 M2 adalah sebesar Rp. 455.000.000 dengan perhitungan harga yang disepakati per meter per segi sebesar 1.75.000,- setelah dipotong pajak PPn 10% Rp. 45.500.000 dan PPh 1,5% Rp. 6.142.500.000, sehingga tolal jumlah riil biaya ganti rugi yang saksi terima adalah Rp.403.357.500. Sedangkan pembayaran ganti rugi tanah seluas 10.20 M2 TA. 2012 oleh Ir. M. V. PUTIHENA, S.T, M.T. selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 seluas 10.20 M2 dengan penetapan harga yang disepakati sebesar Rp. 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per meter persegi sebesar Rp. 1.750.000,000 setelah dipotong pajak 5% Rp. 26.250.000 sehingga jumlah riil biaya ganti rugi yang saksi terima Rp. 1.723.750.000.;
- Bahwa Bendahara Pengeluaran 2010 tersebut yang proses pembayaran ganti rugi terhadap tanah seluas 2.600 M2 sebesar Rp. 455.000.000 pada TA 2010 itu adalah Sdr. STOVI SINGKERY. Sedangkan sebagai Bendahara Pengeluaran yang melakukan proses pembayaran ganti rugi terhadap tanah seluas 10.020 M2 dengan penetapan harga sebesar Rp. 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per meter per segi sebesar Rp.1.750.000.000,- TA. 2012 adalah Sdr. NOVI MARANTIKA;
Bahwa yang menentukan besar ganti rugi tanah seluas 10.020 M2 milik saksi dengan hitungan per meter persegi sebesar Rp. 175.000 tersebut yaitu merupakan kesepakatan antara saksi dengan Ir. M.V. PUTUHENA, S.T, M.T. selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa benar saksi pernah bertemu Ir. M. V. PUTUHENA, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon maupun Sdr. VIKTOR KORNELIS, SE, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Ambon sebelum dilakukannya proses ganti rugi tanah milik saksi seluas 10.020 M2 tersebut di ruangan kerja Ir. M, V. PUTUHENA, MT di Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa yang dibicarakan oleh saksi dengan Ir. M. V. PUTUHENA, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon maupun Sdr. VIKTOR KORNELIS, SE, M.Si selaku PPK Politeknik Negeri Ambon sebelum dilakukannya proses ganti rugi tanah milik saksi seluas 10.020 M2 di ruang Ir. M.V.PUTUHENA di Politeknik Negeri Ambon, yaitu dalam rangka membicarakan proses pembayaran ganti rugi lahan / tanah seluas 10.020 M2 kepada Politeknik Negeri Ambon dengan harga per meter persegi di atas harga Rp. 175.000, namun Ir. M. V. PUTUHENA, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon menjelaskan bahwa harga pembayaran per meter persegi lahan/tanah seluas 10.020 M2 tetap akan dilakukan pembayaran ganti rugi dengan mengacu pada pembayaran tahun 2010 dengan harga Rp.175.000.;
- Bahwa tidak ada kesepakatan tertulis yang dibuat oleh saksi dengan Ir. M. V. PUTUHENA, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon maupun Sdr. VIKTOR KORNELIS, SE, M.Si selaku PPK Politeknik Negeri Ambon dalam proses pembayaran ganti rugi tanah seluas 10.020 M2 yang tetap mengacu pada harga pembayaran TA. 2010 atau dengan harga Rp. 175.000, per meter persegi tersebut, namun yang saksi buat hanyalah Surat Keterangan yang dibuat Plt. Raja Rumah Tiga mengetahui Camat Teluk Ambon;
- Bahwa saksi pernah memberikan uang kepada Politeknik Negeri Ambon dalam hal ini Sdr. Ir. DANY PESURNAY dan Sdr. MARINES F. SUGI, SH dengan alasan untuk biaya honor sedangkan untuk Ir. M. V. PUTUHENA, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon maupun Sdr. VIKTOR KORNELIS, SE, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Ambon saksi juga pernah berikan sedikit uang sebagai tanda terimasih saksi kepada mereka;
- Bahwa saksi memberikan uang kepada Sdr. Ir. DANI PESURNAY dan Sdr. MARINES F. SUGI, SH untuk pembayaran honor Politeknik Negeri Ambon pada bulan Desember 2010 atau beberapa hari kemudian setelah dilakukan proses pembayaran Ganti Rugi lahan / tanah seluas 2.600 M2 oleh Politeknik Negeri Ambon kepada saksi yang bertempat di rumah saksi sendiri, sedangkan jumlahnya dengan jumlah sebesar Rp. 75.000.000.;
- Bahwa saksi memberikan sejumlah uang sebesar Rp.75.000.000,- kepada Ir. Day Pesurnay dan Maines F. Sugi, SH pada tanggal 22 Desenber 2010 yang bertempat di Rumah saksi yartu berdasarkan permintaan Sdr. Ferdinant Sekeroney, MT kepada saksi dengan alasan untuk membayar honor-honor di Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa kepada terdakwa Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon saksi pernah memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai uang ucapan terimakasih. Tetapi waktu itu dia bersikeras tidak mau terima uang itu, namun uang dalam amplop itu Saksi tinggal saja di ruangannya, lalu Saksi pergi meninggalkan tempat itu. Sedangkan Sdr. VICTOR CORNELIS, SE, M.Si selaku PPK saksi pernah mau memberikan uang ucapan terimaksih juga, namun yang bersangkutan menolak untuk menerima uang tersebut, sehingga saksi tidak ada memberikan uang dalam bentuk apapun kepada yang bersangkutan;
Bahwa Miesjeglorie Putuhena waktu itu tidak pernah minta uang kepada saksi, dan pada dasarnya dia tidak mau uang itu, tapi uang itu saksi tinggal saja di ruangannya. Jadi yang punya inisiatif memberi uang itu adalah saksi. Dan hanya sejumlah lima juta rupiah itu saja saksi memberikan uang itu kepada Miesjeglorie Putuhena;
Bahwa besar penawaran harga tanah seluas 1 Hektar / 10.000 M2 yang saksi ajukan kepada pihak Satker Politeknik Negeri Ambon, untuk perluasan akses pendidikan Politeknik Negeri Ambon di Desa Rumah Tiga, adalah sebesar Rp. 175.000 /M2, dan sebelum dilakukan kesepakatan harga ganti rugi tanah untuk tempat perluasan kampus Politeknik Negeri Ambon antara saksi selaku pemilik tanah dengan pihak Satker Politeknik Negeri Ambon, yang dihadiri oleh Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon dan VICTOR CORNELIS, SE, M.Si seiaku Pejabat Pembuat Komitmen Satker Politeknik Negeri Ambon, dan dari hasil musyawarah tersebut disepakati harga ganti rugi tanah milik saksi sebesar Rp 175.000/M2;
Bahwa yang memimpin rapat / musyawarah dalam rangka penetapan harga ganti rugi tanah untuk tempat perluasan akses pendidikan Politeknik Negeri Ambon seluas 10.000 M2, adalah Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon, sedangkan Sdr. VICTOR CORNELIS, SE, M.Si sefatnya mendengar dan menyaksikan pelaksaan rapat dalam rangka penawaran tanah antara saksi dengan Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT tersebut.
Bahwa pendapat Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST,MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon, mereka berpendapat bahwa harga yang saksi ajukan sebesar Rp 175,000 M2 terlalu mahal, sehingga mereka menawar harga kepada saksi dengan harga ganti rugi tanah di bawah Rp 175.000 /M2, namun saksi tidak menyetujuinya dan tetap bertahan dengan harga Rp.175.000,-/M2. Kemudian atas harga yang ditawarkan oleh saksi tersebut lalu Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon sepakat untuk membayar tanah seluas 1 Hektar/10.000 M2 dengan harga Rp 175.000,- per meter perseginya;
Bahwa kesepakatan penetapan ganti rugi tanah dengan harga Rp 175.000 /M2 atas lokasi tanah milik saksi seluas 1 Hektar / 10.000 M2 antara saksi dengan Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon dan yang disaksikan oleh Sdr, VICTOR CORNELIS, SE, M.Si juga didasarkan atau berpatokan pada Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 01/2010 tanggal 10 Desember 2010 yang dibuat antara saksi selaku pemilik tanah dengan MARINES GABRIEL FRANS SUGI, SH bertindak selaku kuasa untuk dan atas nama Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Pejabat Direktur Politeknik Negeri Ambon berdasarkan surat kuasa dibawa tangan tertanggal 15 Desember 2010;
Bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lokasi saksi tersebut, adalah 10.000/M2, sedangkan nilai nyata di sekitar lokasi tersebut sebagaimana yang saksi dapatkan informasi di lokasi tanah yang berdekatan dengan Polsek Teluk Dalam, adalah kurang lebih sekitar Rp. 150.000, sehingga saksi dapat menentukan nilai nyata dengan harga Rp, 150.000/M2;
Bahwa saksi tidak ingat, apakah dalam pelaksanaan musyawarah antara saksi selaku pemilik tanah dengan pihak Satker Politeknik Negeri Ambon, Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon pernah menjelaskan kepada saksi tentang harga NJOP atau nilai nyata lokasi tanah yang riil kepada saksi atau tidak;
Bahwa yang melatarbelakangi saksi menjual tanah milik saksi tersebut kepada Satketker Politeknik Negeri Ambon, karena tanah saksi berbatasan dengan kampus Politeknik Negeri Ambon, dan saksi berniat untuk menjual lokasi tanah tersebut, sehingga saksi menawarkan tanah dimaksud untuk dibeli oleh Satker Politeknik Negeri Ambon TA. 2010 dan TA. 2012;
Bahwa saksi tidak pemah mendatangi Kantor Desa I Negeri Rumah Tiga untuk dibuatkan Surat Keterangan No:02/PRR/KET/I/2012, tanggal 3 Januari 2012 yang menerangkan benar penjualan atas bidang tanah tersebut adalah sebesar Rp. 175.000 per meter persegi yang ditandatangani oleh SEMUEL HENDRIKS selaku Plt. Raja Rumah Tiga dan mengetahui A, SOPACUA selaku Camat Teluk Ambon;
Bahwa saksi tidak ketahui siapakah pihak yang meminta untuk membuat surat keterangan No.02/PRR/Ket/I/2012, tanggal 3 Januari 2012, yang menerangkan bahwa benar penjualan atas bidang tanah tersebut adalah sebesar Rp. 175.000,- per meter persegi yang ditandatangani oleh SEMUEL HENDRIKS selaku Plt. Raja Rumah Tiga dan mengetahui A. SOPACUA selaku Camat Teluk Ambon, lalu siapakah pihak yang melakukan untuk permintaan pembuatan surat keterangan tersebut, yang lebih mengetahui hal itu adalah pihak Kepala Desa Rumah Tiga yang menerbitkan surat keterangan tersebut;
- Bahwa penentuan harga tanah per meter persegi pada tanah seluas 10.000 meter persegi tersebut tidak tegas dicantumkan di akte jual belinya;
- Bahwa pada pembelian tanah untuk tahap I di tahun 2010 (seluas 2.600 meter persegi), saksi tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa;
- Bahwa sebenarnya waktu itu bukan bersifat nego, tetapi Miegsjeglorie waktu itu sempat meminta kalau bisa harga tanah itu diturunkan, tetapi saksi tidak mau, saksi tetap minta harga sama dengan yang di tahun 2010;
- Bahwa memang Terdakwa pernah menemui saksi sewaktu dia setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Penyidik. Yang pada pokoknya dia menyatakan bahwa menurut penyidik uang kelebihan pembayaran yang diterima saksi itu agar dikembalikan saja kepada negara. Namun Saksi tidak merespon permintaan itu, dengan alasan harga sudah disepakati, dan harga itu adalah harga wajar, apalagi uang itu sudah habis dibagikan kepada anak-anaknya, dan saksi pun seorang janda yang sudah tidak ada pekerjaan apa-apa lagi;
- Bahwa harga umum tanah di kawasan kampus Poltek Negeri Ambon itu menurut saksi relatif dan bervariasi, karena ada permukiman penduduk juga di sekitarnya;
Bahwa Saksi membenarkan semua bukti surat dan barang bukti yang terkait dengan Saksi yang ditunjukkan kepada Saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi sebagaimana tercantum di BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa atas semua keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan atau menanggapi bahwa hal itu bukan bentuk negosiasi, dalam arti Terdakwa cari keuntungan materi dari proyek itu. Tetapi hal itu dilakukan Terdakwa agar harga tanah itu bisa diturunkan sehingga negara diuntungkan dan tidak dirugikan. Selain itu agar supaya Terdakwa selaku pimpinan institusi pendidikan itu mendapat prestasi di depan Menteri Pendidikan Tinggi. Sedangkan yang menyangkut pemberian uang itu, Terdakwa tidak pernah mengharapkan atau meminta, dan pemberian uang itu sempat ditolak juga oleh Terdakwa, namun dipaksakan juga oleh pemilik tanah (saksi Elsje Parerung tersebut) dengan cara diam-diam ditaruh di ruang kerja Terdakwa lalu dia langsung buru-buru pergi. Uang dalam amplop coklat itu lalu Terdakwa buka, isinya lima juta, dan hal itu sempat diberitahukan juga kepada orang-orang yang ada di situ, lalu dipakai makan siang bersama kawan-kawannya. Sedangkan hal-hal lainnya akan ditanggapi dalam nota pembelaannya nanti;
6). Saksi: JUNUS PAULUS PATTY, SE, M.Si
Umur: 50 Tahun, tempat tanggal lahir: Alang, tanggal 15 Juni 1963, Jenis Kelamin : laki-laki, Agama : Kristen Protestan, Pekerjaan : Dosen Politeknik Negeri Ambon : S2 (Berijazah), Suku : Maluku, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat: Jl. DR. Siwabessy Rt. 002 / Rw. 004 Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Saksi membenarkan dirinya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Terdakwa ini. Dan semua keterangan serta tanda tangan sebagaimana di BAP-Penyidik tersebut adalah keterangan dan tanda tangan Saksi sendiri;
- Bahwa saksi ketahui tentang adanya kegiatan pengadaan tanah di lingkungan Satker Poltek Ambon pada TA 2010 seluas 2.600 M2 dan TA 2012 seluas 10.000 M2 saksi ditunjuk sebagai Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM;
Bahwa saksi menjabat selaku Pejabat Penguji dan Penandatanganan SPM pada Satker Poltek Ambon pada TA. 2010 memliki otentikasi atau Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 2020/A.A3/KU/2010, tanggal 18 Januari 2010, kemudian di TA. 2012 diangkat kembali sebagai Pejabat Penguji dan Penandatanganan SPM pada Satker Poltek Ambon berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 126831 / A.A3 / KU / 2011 tanggal 15 Desember 2011;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SMP pada Satker Poltek Ambon, dalam kegiatan pengadaan tanah di lingkungan Satker Poltek Ambon TA. 2010 seluas 2.600 M2 dan pengadaan tanah TA. 2012 seluas 10.000 M2 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI yaitu mempunyai tugas menganalisa dan menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai usulan dokumen permintaan pembayaran dan memverifikasi kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa, membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan, serta menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
Bahwa nama resmi dari kegiatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum pada Satker Poltek Ambon TA. 2010 seluas 2.600 M2 yaitu Pengadaan Tanah Pembayaran Pengadaan Tanah seluas 12.600 M2 Tahap I seluas 2.600 M2 dan nama resmi dari kegiatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum pada Satker Poltek Ambon TA. 2012 seluas 10.000 M2 yaitu Belanja Pembebasan Tanah 10.000 M2;
Bahwa dana yang disediakan untuk Pembayaran Pengadaan Tanah seluas 12600 M2 Tahap I volume 2.600 M2 berdasarkan Kertas Kerja RAK-KL T.A 2010 Satuan Kerja (023.04.576921) Poltek Ambon adalah sebesar Rp. 455.000.000 yang sumber dananya dari APBN Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI TA. 2010, dan Pengadaan Tanah seluas 10.000 M2 pada Satker Poltek Ambon berdasarkan DIPA No. 0785/023-04.2.01/29/2012 adalah sebesar Rp.1.750 .000.000,- juga bersumber dari APBN Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI TA. 2012;
Bahwa manfaat dan tujuan dari kegiatan Pengadaan Tanah seluas 12.600 M2 pada Satker Poltek Ambon yang pelaksanaannya dilakukan dalam dua tahun anggaran yakni TA. 2010 seluas 2.600 M2 dengan alokasi dana sebesar Rp. 455,000.000 dan TA. 2012 seluas 10.000 M2 dengan alokasi dana sebesar Rp. 1.750.000.000, yaitu untuk kepentingan perluasan akses pendidikan pada Poltek Negeri Ambon;
Bahwa pada TA. 2010 yang menjabat selaku Direktur Poltek Ambon adalah Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT, selaku Pembantu Direktur Satu Poltek Ambon dan Pejabat Pembuat Komitmen adalah Ir. JULIANUS PATTY, MT sedangkan yang menjabat selaku Direktur Poltek Ambon TA. 2012 adalah Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT dan Pejabat Pembuat Komitmen adalah VIKTOR CORNELIS, SE, M.Si;
Bahwa kegiatan pengadaan tanah seluas 2.600 M2 pada TA. 2010 dengan persediaan anggaran sebesar Rp. 455.000.000 tersebut waktu itu dibentuk Panitia Pengadaan Tanah di lingkungan Politeknik Negeri Ambon oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Plt Direktur. Sedangkan kegiatan pengadaan tanah seluas 10.000 M2 dengan persediaan anggaran sebesar Rp. 1.750.000.000 tidak ada dilakukan pembentukan Panitia Pengadaan Tanah karena menurut VICTOR CORNELIS, SE, MSi selaku PPK Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 proyek tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan pengadaan tanah TA. 2010 sehingga tidak perlu lagi dilakukan pembentukan Penitia Pengadaan Tanah di lingkungan Satker Poltek Ambon;
Bahwa pemilik tanah seluas 2.600 M2 yang ditetapkan Pantia Pengadaan Tanah pada TA. 2010 adalah milik Ny. ELSYE PARERUNG berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 65 atas nama SUSAN PARERUNG sedangkan tanah seluas 10.000 M2 yang dilakukan pembayaran ganti rugi oleh VICTOR CORNELIS, SE, MSi selaku PPK Poltek Ambon TA. 2012 adalah milik Ny. ELSYE PARERUNG yang merupakan satu lokasi atau sertifikat hak milik No. 65 dengan luas keseluruan 1.620 Ha atau 12.620 M2.;
Bahwa tanah milik Elsye Parerung yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah dan Ir. Ferdinan Sekeroney, MT selaku Plt Dir Poltek Ambon pada TA 2010 seluas 2.600 M2 dan pembayaran ganti rugi tanah oleh Ir. Miegsjeglorie V. PUTUHENA, ST, MT selaku Dir Pottek Ambon dan VIKTOR CORNELIS, SE, M.Si selaku PPK pada TA. 2012 seluas 10.000 M2 untuk areal perluasan akses pendidikan Poltek Ambon yaitu berkedudukan di Jln Dusun, Desa Ruma Tiga, Kecamatan Teluk Dalam, Kota Ambon, atau tepatnya di belakang kampus Poltek Negeri Ambon tersebut;
Bahwa lokasi / tanah seluas 2.600 M2 yang ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah dan Ir, FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Dir Poltek Ambon TA, 2010 adalah berdasarkan jumlah besar anggaran yang ditetapkan dalam DIPA Satker Poltek Ambon TA. 2010 sebesar Rp. 455.000.000,- dengan harga satuan atau harga meter persegi sebesar Rp. 175.000. Sedangkan lokasi / tanah seluas 10.000 M2 yang ditetapkan oleh Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT selaku Dir Poltek Ambon dan VIKTOR CORNELIS, SE, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada TA. 2012 juga berdasarkan anggaran yang ditetapkan dalam DIPA Poltek Ambon TA. 2012 sebesar Rp. 1.750.000.000,- dengan harga satuan atau harga meter persegi sebesar Rp. 175.000,-
Bahwa sebagaimana penjelaskan VIKTOR CORNELIS, SE, M.Si selaku PPK kepada saksi bahwa pembayaran pembayaran ganti rugi lahan / tanah seluas 10.000 M2 tersebut berdasarkan atau mengacu pada pembayaran lahan / tanah TA. 2010 seluas 2.600 M2 yang dilakukan oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku plt Dir Poltek Ambon dalam Akta Pengikatan jual Beli No. 01/2010 tanggal 10 Desember 2010 pada Notaris EDDY SUCELAW, SH & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ambon;
Bahwa sesuai dengan SPPT PBB Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon NOP :81.71.030.014.2 0264.0 tercatat NJOP per meter perseginya baik pada tahun 2010 maupun tahun 2012 terhadap lahan / tanah yang dijadikan sebagi lokasi perluasan akses pendidikan Poltek Ambon adalah sebesar Rp. 10.000, namun pada saat pelaksanaan pembayaran ganti rugi lahan / tanah seluas 2.600 M2 oleh TA. 2010 oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku plt. Dir Poltek Ambon dan pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah seluas 10,000 M2 TA. 2012 oleh Sdr. VICTOR CORNELIS, SE, MSi selaku PPK Poltek Ambon dilakukan pembayaran berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Kementrian / lembaga (RKA-KL) Satker Poltek Ambon;
Bahwa menurut saski tidak dapat dibolehkan pengadaan lahan I tanah TA. 2010 seluas 2.600 M2 ditetapkan dengan harga Meter Persegi Rp.175.000 dan pengadaan tanah TA. 2012 seluas 10.000 M2 ditetapkan dengan harga Meter Persegi Rp.1.750.000.000, karena setiap pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang sumber anggarannya dari pemerintah pusat maupun daerah dalam hal ini Satker Poltek Ambon harus berpadoman pada NJOP tanah yang ditetapkan sebagai lokasi pembebasan pada tahun 2010 sebesar Rp. 10.000 dan tahun 2012 sebesar Rp. 10.000.;
Bahwa pengadaan tanah seluas 2.600 M2 pada Satker Poltek Ambon dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 455.000.000 saksi selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM Satker Poltek Ambon sama sekali tidak pernah melakukan pengujian material terhadap surat-surat bukti mengenai usulan dokumen permintaan pembayaran dan menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pengadaan Tanah TA. 2010 tersebut, dengan alasan:
saksi selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM Satker Poltek Ambon tidak pernah melakukan pengujian dan penerbitan serta penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dalam rangka pembayaran pengadaan tanah TA. 2010 yang luasnya 2.600 M2 dengan nilai Rp. 455.000.000, karena Ir. JULIANUS PATTY, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tahap-tahap proses kegiatan pengadaan tanah tersebut;
Pada tanggal 21 Desember 2010 sekitar pukul 00.30 wit, Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Plt. Direktur Politeknik Negeri Ambon menelepon saksi dan memerintahkan untuk melakukan proses permintaan dan pembayaran kegiatan pengadaan tanah seluas 2.600 M2 tanpa ada permintaan pembayaran dari Ir. JULIANUS PATTY, MT selaku PPK;
Pada tanggal 21 Desember 2010, Sdr Stovy Singkery selaku bendahara Pengeluaran Poltek Ambon datang membawakan SPM pengadaan tanah seluas 2.600 M2 untuk ditandatangani, namun ditolak oleh saksi selaku Pejabat Penguji dan Penandatanganan SPM Satker Poltek Ambon, karena tidak didukung dengan dilampirkan dokumen-dokumen pendukung yang berhubungan dengan proses pengadaan tanah tersebut.
- Bahwa kata “harus” terkait aspek hukum NJOP tersebut, menurut saksi adalah bukan keharusan/kewajiban hukum;
- Bahwa jawaban saksi pada BAP yang berbunyi “tidak wajar” pada keterangan saksi di poin terkait itu menurut saksi adalah dalam proses pemeriksaan BAP. Waktu itu Penyidik membandingkan data-data dan dokumen terkait, lalu penyidik bilang yang pada intinya : “jika yang ini diatur begini ..., sedangkan fakta itu begitu ..., berarti kan tidak wajar...!? Atas pertanyaan dan pernyataan itu, saksi lalu meng –‘’ya”- kan saja atas pernyataan Penyidik itu;
- Bahwa tetap mengacu pada DIPA Tahun 2010, yang di situ dinyatakan bahwa per meter perseginya telah dinyatakan sebesar Rp.175.000,-
- Bahwa pada pemeriksaan BA yang ketiga halaman 3 poin c : maksud saya adalah merujuk RAKL , dan tidak semata-mata pada NJOP saja;
- Bahwa tanah atau lahan itu adalah bagian dari sarana pendidikan, termasuk di Satker Poltek Ambon. Menurut saksi, keberadaan tanah itu urgen sifatnya dan sangat penting khususnya bagi masyarakat Ambon dan Maluku;
- Bahwa setahu saksi ada akses jalan untuk masuk ke kawasan lahan itu, yang menurut saksi mobilpun bisa masuk ke situ;
- Bahwa kalau berdasarkan SK, maka saksi bertanggung jawab kepada Direktur, sedangkan terhadap PPK sifatnya hubungan koordinator saja;
- Bahwa tanah yang dibeli satker Poltek itu sudah dibalik nama menjadi milik satker Poltek Ambon;
- Bahwa harga tanah di kawasan itu, saat ini sudah cukup tinggi, bahkan kabar terakhir ada yang bilang tanah di kawasan itu ada sampai menyentuh hampir Rp.400.000,- per meter persegi. Tanah di Ambon itu cenderung mahal terus;
- Bahwa Saksi mengaku sudah lupa ketika ditanya dan diingatkan Terdakwa bahwa pada 2012 Saksi juga Pembantu Direktur III juga (yang membidangi administrasi dan keuangan), waktu itu Terdakwa membagi-bagikan dokumen DIPA tersebut untuk diketahui dan dipelajari sama-sama, dan kita saling kontrol;
- Bahwa setahu saksi BPK pernah audit tahun 2011, menurut aturannya jika ada temuan diminta untuk kembalikan ke negara. Tetapi untuk pengadaan tanah tahun 2010 itu apakah ada temuan atau tidak, saksi mengaku tidak tahu. Demikian pula, apakah ada masalah atau tidak, saksi mengaku tidak tahu juga;
Bahwa keterangan saksi itu, ada yang tidak benar, yaitu pada poin tahun 2011 yang mana saksi telah bilang tidak tahu tentang masalah itu. Menurut Terdakwa, saksi pasti tahu akan hal itu, karena tugasnya yang membidangi hal tersebut;
Bahwa menurut Terdakwa, saksi melaporkan kepada PPK, tetapi belum kepada Direktur;
Atas tanggapan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Bahwa keberadaan tanah atau lahan tersebut bagi Poltek Negeri Ambon menurut Saksi adalah penting dan urgen, mengingat kebutuhan akan sarana pendidikan kedepannya. Dan tanah itu sekarang sudah balik nama menjadi milik Kementerian Pendidikan Tinggi cq. Poltek Negeri Ambon;
Bahwa Saksi membenarkan semua bukti surat dan barang bukti yang terkait dengan Saksi yang ditunjukkan kepada Saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi sebagaimana tercantum di BAP Penyidik, kecuali kata “harus” dan kata “tidak wajar” terkait pertanyaan Penasihat Hukum di atas, yang menurut Saksi memang maksud saksi hampir seperti itu;
Menimbang, bahwa atas semua keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa akan menanggapinya juga dalam nota pembelaannya nanti;
7) Saksi : SEMUEL HENDRIKS
Umur : 58 Tahun, tempat tanggal lahir Rumahtiga, 06 Agustus 1955, Jenis Kelamin : laki-laki, Agama : Kristen Protestan, Pekerjaan : Karyawan Swasta Bidang Perikanan (Kepala Desa Rumah Tiga), Pendidikan Terakhir : Sekolah Usaha Perikanan (Berijazah), Suku : Maluku, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat Rumahtiga Rt / Rw 002 / 002 Desa Rumah tiga Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
Pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Saksi membenarkan dirinya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Terdakwa ini. Dan semua keterangan serta tanda tangan sebagaimana di BAP-Penyidik tersebut adalah keterangan dan tanda tangan Saksi sendiri;
- Bahwa saksi tidak tahu tentang adanya rencana pengadaan tanah oleh pihak Politeknik Negeri Ambon, yang saksi ketahui adalah pada saat Sdr. Ir. Daniel Pesurnay, MT dan Sdr. Marines Gabriel Frans Sugi, SH datang di Kantor Desa Rumah Tiiga pada tanggal 3 Januari 2012;
- Bahwa Saksi mengetahui pada tanggal 3 Januari 2012 saat . Ir. Daniel Pesurnay, MT dan Sdr. Marines Gabriel Frans Sugi, SH datang di kantor Desa Rumahtiga, serta datang juga pemilik tanah Ny. Elsye Parerung untuk meminta kehadiran saksi selaku Kepala Desa bersama-sama meninjau lokasi tanah yang akan dijual kepada Politeknik Negeri Ambon, dan saksi pun mengikuti dan menghadiri peninjauan lokasi tersebut;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan pemilik tanah Ny. Elsye Parerung, namun baru mengenalnya saat datang ke Kantor Desa Rumahtiga pada sekitar bulan Maret untuk meminta kehadiran saksi selaku Kepala Desa untuk bersama-sama meninjau lokasi tanah yang akan dijual kepada Politeknik Negeri Ambon. Sedangkan Sdr. Ir. Daniel Pesurnay, MT dan Sdr. Marines Gabriel Frans Sugi, SH saksi juga baru kenal pada saat datang mengurus surat keterangan jual beli tanah atas sertifikat Nomor 65 dengan besar NJOP Rp. 175.000,- per meter persegi di Kantor Desa Rumahtiga pada tanggal 3 Januari 2012;
- Bahwa laporan Panitia Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Ambon dalam hal ini Sdr. Marines Gabriel Frans Sugi, SH selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah hanya berupa lisan pada tanggai 3 Januari 2012 sambil meminta Surat Keterangan besaran NJOP Rp. 175.000.;
- Bahwa saksi membenarkan bahwa Surat Keterangan Nomor: 02 / PRR / KET/ 1/2012, tanggal 3 Januari 2012 ditandatangani oleh saksi selaku Kepala Desa Rumahtiga dan turut diketahui oleh Kepala Kecamatan Teluk Ambon yang menerangkan tentang besaran NJOP Rp. 175.000.;
- Bahwa apa yang dilakukan oleh saksi selaku Kepala Desa Rumah Tiga dalam pembuatan surat tersebut adalah semata-mata pelayanan saja. Menurut saksi, karena penjualan Ny. Elsye Parerung dan pembeli pihak Politeknik Negeri Ambon atas tanah tersebut telah disepakati untuk harga NJOP Rp.175.000,- per meter persegi, memang harga itu tidak mengacu pada NJOP, dan hal itu bukan kewenangan pemerintah Desa Rumahtiga;
- Bahwa atas pertanyaan Penasihat Hukum : kata “melawan hukum” dicabut saksi dengan alasan waktu itu meng-ya-kan saja ilustrasi Penyidik (terhadap pencabutan itu lalu Ketua Majelis mempersilahkan kepada masing-masing pihak untuk menfsiri sendiri-sendiri apa makna pernyataan Saksi tersebut, dan Majelispun punya hak untuk mempertimbangkan pencabutan itu, apakah beralasan hukum atau tidak);
Bahwa Saksi membenarkan semua bukti surat dan barang bukti yang terkait dengan Saksi yang ditunjukkan kepada Saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa Saksi pada pokoknya membenarkan semua keterangan Saksi sebagaimana tercantum di BAP Penyidik, kecuali kata: “melawan hukum” di atas;
Menimbang, bahwa atas semua keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa akan menanggapinya dalam nota pembelaannya nanti;
8). Saksi: MARINES GABRIEL FRANS SUGI, SH.
Tempat/tanggal lahir: Ambon, tanggal 24 Maret 1973, Umur: 40 Tahun, Jenis kelamin: Laki-laki, Pekerjaan : Dosen Politeknik Negeri Ambon, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jalan Perumtel Rt. 001 / Rw. 004 Kel. Soya Kec. Sirimau Kota Ambon.
Pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Saksi membenarkan dirinya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Terdakwa ini. Dan semua keterangan serta tanda tangan sebagaimana di BAP-Penyidik tersebut adalah keterangan dan tanda tangan Saksi sendiri;
Bahwa benar pada TA. 2010 Politeknik Negeri Ambon pernah melakukan Kegiatan Pengadaan Tanah Tahap I seluas 2.600 M2 dan TA. 2012 melanjutkan Pengadaan Tanah Tahap II seluas 10.000 M2 oleh Politeknik Negeri Ambon, dan anggaran yang disediakan untuk Kegiatan Pengadaan Tanah Tahap I seluas 2.600 M2 adalah sebesar Rp. 455.000.000,00,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) dengan volume harga meter persegi Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa saksi dilibatkan dalam kegiatan pengadaan tanah tahap I TA 2010 seluas 2.600 M2 dengan biaya Rp.455.000.000,- pada Poltek Negeri Ambon, yaitu sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di lingkungan Politeknik Negeri Ambon, dan tanah yang ditetapkan oleh Politeknik Negeri Ambon untuk pembangunan perluasan kampus yang berlokasi di Rumah Tiga Kec. Teluk Dalam Kota Ambon adalah milik Ny. ELSYE PARERUNG;
Bahwa pengangkatan Panitia Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di lingkungan Politeknik Negeri Ambon Tahun 2010 itu berdasarkan Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor: 32.a/ K25/ KP/ 2010 tanggal 5 Oktober 2010 oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Kuasa Pengguna Angaran pada satker Politeknik Negeri Ambon TA. 2010;
Bahwa nilai belanja lahan atau tanah adalah seluas 12.600 M2. Untuk Tahap I seluas 2.600 M2 TA. 2010 ditetapkan dengan harga per meter perseginya sebesar Rp. 175.000,- (seratu tujuh puluh lima ribu rupiah), tanah/lahan tersebut tergolong sebagai objek pajak;
Bahwa penetapan harga tanah seluas 2.600 M2 yang dilakukan oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Plt. Direktur Poltek Ambon dan Ir. DANI EL F PESURNAY, MT selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah seluas 2.600 M2 dengan Ny. ELSYE PARERUNG adalah sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa tidak ada produk hukum administrasi dalam bentuk apapun yang dibuat oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Plt. Direktur Poltek Ambon dan Ir. DANIEL F PESURNAY, MT selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah terhadap kesepakatan penetapan harga tanah seluas 2.600 M2 sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan Ny. ELSYE PARERUNG tersebut. Nnamun yang ada sebagai bukti kesepakatan penetapan harga tanah seluas 2.600 M2 dengan Ny. ELSYE PARERUNG sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) adalah Akta Pengitan Jual Beli Nomor: 01/2010 tanggal 10 Desember 2010 dengan Notaris EDDY SUCELAW, SH & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2010 saksi diperintahkan oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT via telepon untuk mendampingi Ir. DANIEL FREDRIK PESURNAY, MT bertemu dengan Ny. ELSYE PARERUNG di rumah kediamanannya, dalam rangka mengambil uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran honor Panitia Pengadaan Tanah dilingkungan Poltek Ambon;
Bahwa rapat secara kolektif panitia dalam membahas besarnya penetapan besar ganti rugi kepada Ny. ELSYE PARERUNG tidak pemah dibicarakan dalam panitia secara kolektif. Waktu itu hanya disampaikan secara personalitas saja yaitu oleh Ir. DANIEL FREDRIK PESURNAY, MT dan Sdr. WASKITO DWI POETRO, BE, S.Sos (Alm) dengan Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT;
Bahwa saat itu saksi bersama Ir. DANIEL FREDRIK PESURNAY, MT bertemu Ny. ELSYE PARERUNG pada tanggal 22 Desember 2010 sekitar jam 18.30 wit, di rumah kediaman Ny. ELSYE PARERUNG yaitu untuk mengambil uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah) untuk pembayaran honor Panitia Pengadaan Tanah atas perintah Ir. FERDINAN SEKERONEY tersebut,
Bahwa sumber dana sebesar Rp. 75.000.000,- yang diberikan Ny. ELSYE PARERUNG kepada saksi dan Ir. DANIEL FREDRIK PESURNAY, MT pada tanggal 22 Desember 2010 dari pembayaran ganti rugi tanah seluas 2.600 M2 sebesar Rp. 455.000.000,- oleh Poltek Ambon kepada Ny. ELSYE PARERUNG. Pemberian dana Rp. 75.000.000,- kepada saksi dan Ir. DANIEL FREDRIK PESURNAY, MT tersebut setelah dilakukan pembayaran tanah seluas 2.600 m2 kepada Ny, ELSYE PARERUNG;
Bahwa pemberian dana sebesar Rp. 75. 000.000,- oleh Ny. ELSYE PARERUNG untuk pembayar honor Panitia Pengadaan Tanah Poltek Ambon pada tanggal 22 Desember 2010 tersebut berdasarkan kesepakatan antara Ny. ELSYE PARERUNG dengan Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT, dan perintah pengambilan dana itu dari Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT;
Bahwa saksi selaku Wakil Ketua Panitia membuat Akta Pengikatan Jual Beli N0. 01/2010, tanggal 10 Desember 2010 mewakili Ir. Ferdinan Sekeroney, MT selaku Plt Direktur Politeknik Negeri Ambon dengan Ny. Elsye Parerung pada Notaris Eddy Sucelaw, SH selaku PPAT dengan menetapkan besar ganti rugi sebesar Rp. 455.000.000 untuk tanah seluas 2.600 M2 tersebut berdasarkan perintah Ir. Ferdinan Sekeroney, MT selaku Plt Direktur Politeknik Negeri Ambon berdasarkan Surat Kuasa pada tanggal 10 Desember 2010 yang dibuat oleh Ir. Ferdinan Sekeroney, MT;
Bahwa saksi selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah bertindak mewakili Ir. Ferdinan Sekeroney, MT selaku Plt. Direktur Politeknik Negeri Ambon berdasarkan Surat Kuasa pada tanggal 10 Desember 2010, menetapkan besar biaya ganti rugi tanah sebesar Rp. 455.000.000 kepada Ny. Elsye Parerung selaku pemilik tanah seluas 2.600 M2 dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 01/2010 tanggal 10 Desember 2010 tersebut, yaitu berdasarkan perintah lisan Ir. Ferdinan Sekeroney, MT, yang menjelaskan bahwa sudah ada kesepakatan antara Ir. Daniel Pesumay, MT dan Waskito Dwi Poetro, BE, S.Sos dengan Ny. Elsye Parerung, bahwa harga tanah ditetapkan dengan harga per meter persegi Rp. 175.000, dan hal itu menjadi dasar saksi membuat besar ganti rugi dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 01/2010 tanggal 10 Desember 2010 tersebut;
Bahwa tidak ada bukti tertulis kesepakatan bersama antara Ir. Daniel Pesurnay, MT dan Waskito Dwi Poetro, BE, S.Sos dengan Ny. Elsye Parerung, dengan penetapan harga tanah per meter persegi sebesar Rp. 175.000, sesuai penjelasan Ir. Ferdinan Sekeroney, MT kepada saksi untuk ditetapkan besar biaya ganti rugi dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 01/2010 tanggal 10 Desember 2010 sebesar Rp. 455.000.000 untuk tanah 2.600 M2 tersebut;
Bahwa besar NJOP tanah 2.600 M2 pada tahun 2010 milik Ny. Elsye Parerung yang ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah adalah sebesar Rp. 10.000, dan saksi selaku Wakil Ketua Panitia tidak mengetahui mengapa pada saat dilakukan pembayaran tanah seluas 2.600 M2 milik Ny. Elsye Parerung tersebut tidak berdasarkan NJOP tanah tersebut, karena yang melaksanakan negosiasi penawaran harga tanah itu adalah Ir. Daniel Pesurnay, MT dan Waskito Dwi Poetro, BE, S.Sos dengan Ny. Elsye Parerung. Ketika saksi ditugaskan untuk membuat Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 01/2010 tanggal 10 Desember 2010, besar biaya ganti rugi yang dimasukan dalam Akta tersebut berdasarkan petunjuk dari Ir. Ferdinan Sekeroney, MT;
Bahwa saksi selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah sama sekali tidak pernah melakukan peninjauan terhadap lokasi tanah seluas 2.600 M2 milik Ny. Elsye Parerung yang berkedudukan di Desa Rumahtiga Kec. Teluk Dalam Kota Ambon tersebut yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan perluasan wilayah kampus Politeknik Negeri Ambon dimaksud;
Bahwa menurut saksi, tanah seluas 2.600 M2 milik Ny. ELSYE PARERUNG yang berkedudukan di Desa Rumahtiga Kec. Teluk Dalam Kota Ambon yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan perluasan wilayah kampus Politeknik Negeri Ambon tidak layak dan tidak wajar untuk dilakukan pembayaran dengan harga satuan per meter persegi sebesar Rp. 175.000, karena dilihat dari kondisi tanah tersebut merupakan tanah berbukit.
Bahwa keberadaan tanah atau lahan tersebut bagi Poltek Negeri Ambon menurut Saksi adalah penting dan urgen, mengingat kebutuhan akan sarana pendidikan kedepannya. Dan tanah itu sekarang sudah balik nama menjadi milik Kementerian Pendidikan Tinggi cq. Poltek Negeri Ambon;
Bahwa Saksi membenarkan semua bukti surat dan barang bukti yang terkait dengan Saksi yang ditunjukkan kepada Saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi sebagaimana tercantum di BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa atas semua keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa akan menanggapinya dalam nota pembelaannya nanti;
9).Saksi: Dr. AGUS SIAHAYA, SE, MPD
Umur: 39 Tahun, tempat tanggal lahir: Laimu, tanggal 18 Juli 1973, Jenis Kelamin : laki-laki, Agama ; Kristen Protestan, Pekerjaan : Dosen Politeknik Negeri Ambon : S3 (Berijazah), Suku: Maluku, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Batu Meja Jl. Sirimau Rt, 001 Rw. 007 Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Saksi membenarkan dirinya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Terdakwa ini. Dan semua keterangan serta tanda tangan sebagaimana di BAP-Penyidik tersebut adalah keterangan dan tanda tangan Saksi sendiri;
Bahwa dana yang disediakan sehubungan pengadaan tanah Tahap I seluas 12.600 M2 pada Politeknik Negeri Ambon TA. 2010 dengan alokasi anggaran Rp.455.000.000,- dan Pengadaan Tanah TA. 2012 seluas 10.000 M3 dengan alokasi anggaran sebesar Rp.1.750.000,- bersumber dari dana APBN TA. 2010 dan TA. 2012 pada Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia;
Bahwa waktu itu ada dilakukan pembentukan Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum terkait dengan proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum pada Politeknik Negeri Ambon TA, 2010 seluas 2600 M2 dan pengadaan tanah pada Politeknik Negeri Ambon seluas 10.000 M2 TA. 2012 tersebut;
Bahwa pejabat yang membentuk dan mengangkat Panitia Pengadaan Tanah terkait dengan proses pengadaan tanah pada Politeknik Negeri Ambon TA. 2010 seluas 2600 M2 adalah Sdr. Ir. FERDINAN SEKORONEY, MT selaku KPA yang bertindak selaku Plt Direktur Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa sedangkan pengadaan tanah pada Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 seluas 10.000 M2 tidak dilakukan pembentukan panitia pengadaan tanah, karena Politeknik Negeri Ambon beranggapan bahwa Pengadaan Tanah seluas 10.000 M2 merupakan kelanjutan dari pengadaan tanah 2010, sehingga panitia 2010 tetap yang dipakai atau bekerja melakukan pembebasan terhadap pengadaan tanah TA. 2012 seluas 10.000 M2;
Bahwa yang terlibat sebagai Panitia Pengadaan Tanah pada Politeknik Negeri Ambon TA. 2010 dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp. 455.000.000 dan Pengadaan Tanah TA. 2012 dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp. 1.750.000.000, adalah : - Ketua Ir. DANI PESURNAY, MT, - Sekretaris WASKITO, - Anggota MARINES SUGI, SH, - HELENA APONO, S.Sos;
Bahwa dalam proses pengadaan tanah seluas 2600 M2 TA. 2010 pada Politeknik Negeri Ambon TA. 2010 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 455.000.000 dan pengadaan tanah TA. 2012 dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp. 1.750.000.000, apakah Politeknik Negeri Ambon juga melibatkan unsur Pemerintah Daerah Kota Ambon;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa dalam proses pengadaan tanah seluas 2600 M2 TA. 2010 pada Politeknik Negeri Ambon TA. 2010 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 455.000,000 dan Pengadaan Tanah TA. 2012 dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp.1.750.000.000. tersebut, Politeknik Negeri Ambon tidak melibatkan unsur Pemerintah Daerah Kota Ambon dimaksud;
Bahwa pemilik tanah seluas 2.600 M2 yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Ambon TA. 2010 dan pemilik tanah seluas 10.000 M2 yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Ambon TA. 2012, adalah milik Ny. Elsye Parerung yang beralamat di Soya Kecil;
Bahwa tanah seluas 12.600 M2 milik Ny. PARERUNG yang beralamat di Soya Kecil yang dilakukan pembebasan oleh Panitia Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Ambon pada Tahaun 2010 dan Tahun 2012 belum memiliki sertifikat;
Bahwa sebagaimana DIPA Politeknik Negeri Ambon TA. 2010 dan DIPA Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 tercatat harga NJOP adalah sebesar Rp. 175.000, namun yang saksi lihat pada daftar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tanah milik Ny. PARERUNG yang ditetapkan sebagai lokasi pembebasan Politeknik Negeri Ambon adalah sebesar Rp. 10.000. Tentang harga riil antara Panitia Pengadaan Tanah dengan Ny. PARERUNG selaku pemilik tanah, saksi mengaku tidak tahu dengan pasti;
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah tersebut dibentuk untuk proses pembebasan lahan guna lokasi perluasan areal kampus Politeknik Negeri Ambon di Wailea Kecamatan Teluk Dalam, Kota Ambon, atau tepat di belakang kampus Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa sesuai dengan laporan pertanggung jawaban panitia Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Ambon tanah seluas 12.600 M2 telah dilakukan pembayaran realisasi 100% dengan rincian pembayaran sebagai berikut : - Pembayaran tanah TA, 2010 seluas 2.600 M2 realisasi dananya sebesar Rp.455.000.000,- , dan Pembayaran tanah TA. 2012 seluas 10.000 M2 realisasi dananya sebesar Rp. 1.750.000.000,-
Bahwa saksi mengaku tahu tentang semua hal tersebut, berdasarkan keterangan dari Victor Cornelis selaku PPK;
Bahwa tentang Panitia Pengadaan Tanah, Saksi mengaku tidak tahu persis, hanya dengar-dengar saja;
Bahwa menurut saksi lahan tanah Elsye Parerung yang dibeli Poltek Ambon itu, sebagian berupa bukit, dan ada jurangnya pula;
Bahwa apakah pernah ada inspektorat, atau BPK datang ke Poltek malakukan audit atau tidak, saksi mengaku tidak tahu akan hal itu;
Bahwa seingat saksi, Terdakwa dilantik sebagai Direktur pada Oktober 2011;
Bahwa seingat saksi, waktu itu dokumen DIPA juga dibagi-bagikan;
Bahwa keberadaan tanah atau lahan tersebut bagi Poltek Negeri Ambon menurut Saksi adalah penting dan urgen, mengingat kebutuhan akan sarana pendidikan kedepannya. Dan tanah itu sekarang kabarnya sudah balik nama menjadi milik Kementerian Pendidikan Tinggi cq. Poltek Negeri Ambon;
Bahwa Saksi membenarkan semua bukti surat dan barang bukti yang terkait dengan Saksi yang ditunjukkan kepada Saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi sebagaimana tercantum di BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa atas semua keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa akan menanggapinya dalam nota pembelaannya nanti;
10) .Saksi: HELENA MAHINATUNl APONNO
Umur : 47 Tahun, Tempat/Tgl Lahir:Manokwari 20 Maret 1967, Jenis Kelamin perempuan, Agama kristen protestan, Pendidikan Terakhir S1 (tamat berijazah), Pekerjaan PNS Politeknik Negeri Ambon, Suku Maluku, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Inatuni RT 02 RW 01 Kelurahan Waihoka Kec Sirimau Karpan Ambon.
Pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Saksi membenarkan dirinya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Terdakwa ini. Dan semua keterangan serta tanda tangan sebagaimana di BAP-Penyidik tersebut adalah keterangan dan tanda tangan Saksi sendiri;
Bahwa benar satker Politeknik Negeri Ambon waktu itu ada proyek pengadaan tanah TA. 2010 seluas 2600 M2 sebesar Rp.455.000.000, dan pengadaan tanah pada TA. 2012 seluas 10.000 M2 sebesar Rp.1.750.000.000;
Bahwa pada pengadaan tanah TA 2012 saksi tidak terlibat, namun pada pengadaan tanah sebelumnya, yaitu pada pengadaan tanah TA 2010 yang seluas 2.600 M2 sebesar Rp.455.000.000,- saksi terlibat sebagai Sekretaris Tim Panitia Pengadaan tanah berdasarkan SK Penjabat Direktur Poltek Negeri Ambon No. 32.a/K25/KP/2010, tanggal 5 Oktober 2010,-
Bahwa dalam hal melaksanakan tugas pokok dan fungsi saksi pada kegiatan tersebut saksi bertanggung jawab kepada Penjabat Direktur Politeknik Negeri Ambon, dan tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Sekertariat Tim Panitia Pengadaan itu adalah mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkepentingan. Tetapi tugas tersebut tidak saksi laksanakan karena tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan tanah tersebut;
Bahwa anggaran untuk pekerjaan proyek pengadaan tanah TA. 2010 pada Politeknik Negeri Ambon seluas 2600 M2 dengan nilai Rp 455.000.000,00, yang bersumber dari APBN pada pos anggaran Kementerian Pendidikan. Proyek pengadaan tanah Tahap I pada TA. 2010 seluas 2600 M2 tersebut dikerjakan untuk lahan tanah yang berlokasi di belakang kampus Politeknik Negeri ambon tepatnya berada di belakang Gedung auditorium Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa yang dilibatkan sebagai Panitia Pengadaan pada Politeknik Negeri Ambon seluas 2.600 M2 dengan besar anggaran Rp 455.000.000,00 yang bersumber dari APBN T.A 2010 tersebut adalah : - Pengguna Anggaran (PA) : saksi mengaku tidak tahu persis, - Kuasa PA : Penjabat Direktur Poltek Negeri Ambon (Ir. Ferdinand Sekeroney, MT), - PPK : Ir. Julianus Patty, MT. Sedangkan Panitia Pengadaan Tanah : - Ketua (Ir. D.F. Pesurnay, MT, - Wakil Ketua (Marines F. Sugi, SH), - Sekretaris (Hendry R. Apituley, SH, - Anggota (Drs.Julianus Alfrod Nanlohy, - Sekretariat (Helena M. Apono, - Satgas (Waskito Dwi Putro, S. Sos, - Bendahara Pengeluaran (Cornelis Singkery);
Bahwa saksi mengaku tidak mengatahui apa dasar Panitia pengadaan tanah pada Politeknik Negeri Ambon menetapakan ganti rugi sebidang tanah seluas 2.600 M2 pada T.A 2010 sebesar Rp.455.000.000,- dan Pengadaan Tanah T.A 2012 seluas 10.000 M2 sebesar Rp.1.750.000.000,- tersebut. Menurut saksi mungkin anggaran tersebut sudah tersedia dalam DIPA;
Bahwa sepengetahuan saksi anggaran sudah terealisasi kepada pemilik tanah berupa ganti rugi atas tanah miliknya tersebut, yaitu dengan nilai sebesar Rp 455.000.000,- sudah seratus persen;
Bahwa saksi mengaku pernah menerima honor sebagai anggota Panitia Pengadaan pada Proyek pengadaan Tanah Tahap I pada Politeknik Negeri Ambon T.A 2010 seluas 2600 M2 pada Politeknik Negeri Ambon seluas 10.,000 M2 tersebut, namun besarannya saksi sudah tidak ingat lagi;
- Bahwa saksi sebagai sekertariat dalam Tim Pengadaan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Direktur Nomor 32.a/K25/KP/2010, tanggal 5 Oktober 2010, hanya mengetik Surat Keputusan Pengangkatan Panitia Pengadaan Tanah selanjutnya dalam proses pengadaan tanah sampai ganti ruginya saksi tidak terlibat langsung dalam proses tersebut;
Bahwa keberadaan tanah atau lahan tersebut bagi Poltek Negeri Ambon menurut Saksi adalah penting dan urgen, mengingat kebutuhan akan sarana pendidikan kedepannya. Dan tanah itu sekarang menurut informasi sudah balik nama menjadi milik Kementerian Pendidikan Tinggi cq. Poltek Negeri Ambon;
Bahwa Saksi membenarkan semua bukti surat dan barang bukti yang terkait dengan Saksi yang ditunjukkan kepada Saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi sebagaimana tercantum di BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada pokoknya membenarkan keterangan saksi, dan akan menanggapinya pula dalam nota pembelaannya nanti;
11). Saksi: CORNELES S. SINGKERY.
Umur: 39 Tahun, Tempat/Tgl Lahir: Latuhalat, 28 Mei 1974, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Kristen Protestan, Pekerjaan : PNS Politeknik Negeri Ambon, Suku : Maluku, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat: Halong Batu-Batu Rt. 037 / Rw. 012 Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Saksi membenarkan dirinya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Terdakwa ini. Dan semua keterangan serta tanda tangan sebagaimana di BAP-Penyidik tersebut adalah keterangan dan tanda tangan Saksi sendiri;
Bahwa saksi mengaku tahu tentang adanya kegiatan pengadaan tanah di lingkungan Poltek Negeri Ambon pada TA 2010 seluas 2.600 M2, dan pada TA 2012 seluas 10.000 M2.
Bahwa dalam kegiatan pengadaan tanah Satker Poltek Ambon TA. 2010 seluas 2.600 M2, saksi diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Satker Poltek Ambon, sedangkan untuk kegiatan pengadaan tanah TA. 2012 seluas 10.000 M2 saksi tidak terlibat atau dilibatkan dalam kegiatan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan dari Kementrian Pendidikan Nasional Sekretaris Jenderal Nomor: 2020/A.A3/KU/2010, tanggal 18 Januari 2010;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku Bendahara Pengeluaran Satker Poltek Ambon TA. 2010 adalah : menerima, menyimpan, menyetorkan uang atau surat berharga, meteusahakan, dan mempertanggungjawabkan uang negara yang ada dalam penguasaannya, sesuai dengan pasal 35 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 dan pasal 1 ayat 18 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004, dan dalam menjalankan tugas dan fungsi saksi selaku Bendahara Pengeluaran Satker Poltek Ambon sesuai dengan Surat Keputusan Kementrian Pendidikan Nasional Sekretaris Jenderal Nomor: 2020/A.A3/KU/2010, tanggal 18 Januari 2010, saksi bertanggung jawab kepada Direktur Politeknik Negeri Ambon sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Aparatur Negara dalam hal ini Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebuadayaan RI;
Bahwa nama resmi dari kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada Satker Poltek Ambon TA. 2010 seluas 2.600 M2 yaitu Pembayaran Pengadaan Tanah seluas 12.600 M2 Tahap I seluas 2.600 M2, dan dana yang disediakan untuk pembayaran pengadaan tanah seluas 12600 M2 Tahap I volume 2.600 M2 berdasarkan DIPA Kementrian Pendidikan Nasional Nomor: 0158/023/XXiX/2010, tanggal 21 Desember 2010 untuk Satker Poltek Ambon adalah sebesar Rp. 455.000.000 yang sumber dananya dari APBN Kem. Pendidikan dan Kebudayaan RI TA. 2010;
Bahwa manfaat dan tujuan dari kegiatan Pengadaan Tanah seluas 12.600 M2 Tahap I seluas 2.600 M2 pada Satker Poltek Ambon TA. 2010 tersebut, yaitu untuk kepentingan perluasan akses pendidikan Poltek Ambon;
Bahwa susunan pejabat yang terlibat dalam kegiatan pengadaan tanah seluas 12.600 M2 Tahap I seluas 2.600 M2 pada Satker Poltek Ambon TA. 2010 tersebut sesuai Surat Keputusan Kementrian Pendidikan Nasional Sekretaris Jenderal No: 2020/A.A3/KU/2010, tanggal 18 Januari 2010, yaitu :
Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Ir. JULIANUS PATTY, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / atasan langsung bendahara.
YUSUN PAULUS PATTY, SE, M.Si selaku Pejabat Memberi kewenangan untuk Menguji dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
ELISABET WATRATAN selaku Bendahara Penerima (PNBP).
CORNELES SINGKERY selaku Bendahara Pengeluaran.
NURJIA SALASA selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran.
Bahwa dalam kegiatan pengadaan tanah seluas 2.600 M2 pada TA. 2010 dengan persediaan anggaran sebesar Rp. 455.000.000 ada dilakukan pembentukan Panitia Pengadaan Tanah di lingkungan Politeknik Negeri Ambon oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Plt Direktur Politeknik Negeri Ambon;
- Bahwa sesuai Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor : 32.a/ K25/KP/2010, tanggal 5 Oktober 2010 Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Plt Direktur Poltek Ambon yang ditunjuk atau dilibat sebagai panitia pengadaan tanah adalah : Panitia Pengadaan Tanah : - Ketua (Ir. D.F. Pesurnay, MT, - Wakil Ketua (Marines F. Sugi, SH), - Sekretaris (Hendry R. Apituley, SH, - Anggota (Drs.Julianus Alfrod Nanlohy, - Sekretariat (Helena M. Apono, - Satgas (Waskito Dwi Putro, S. Sos, - Bendahara Pengeluaran (Cornelis Singkery);
- Bahwa pemilik tanah seluas 2.600 M2 yang ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah TA 2010 adalah milik Ny. Elsye Parerung berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.65 atas nama Susan Parerung;
- Bahwa tanah milik Ny. ELSYE PARERUNG yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah dan Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Plt Dir Poltek Ambon pada TA. 2010 untuk areal perluasan akses pendidikan Poltek Ambon yaitu berkedudukan di Jalan Dusun, Desa Ruma Tiga Kecamatan Teluk Dalam Kota Ambon atau tepatnya di belakang kampus Poltek Ambon;
Bahwa lokasi / tanah seluas 2.600 M2 yang ditetapkan Pengadaan Tanah dan Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Dir Poltek Ambon TA. 2010 adalah berdasarkan jumlah besar anggaran yang ditetapkan dalam DIPA Satker Poltek Ambon TA. 2010 sebesar Rp.455.000.000,- dengan harga satuan atau harga meter persegi sebesar Rp. 175.000;
Bahwa sesuai SPPT PBB Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon NOP : 81.71. 030.014.2-02 64.00264.0 tercatat NJOP Per M2 tahun 2010 dan tahun 2012 terhadap lahan/tanah yang dijadikan sebagi lokasi perluasan akses pendidikan Poltek Ambon seluas 2.600 M2 yang ditetapkan oleh Pantia Pengadaan Tanah dan Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Plt. Dir Poltek Ambon TA. 2010 dan lahan / tanah seluas ....M2 yang ditetapkan dan dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT selaku Dir Poltek Ambon dan VIKTOR CORNELIS, SE, M.Si selaku PPK TA. 2012 adalah sebesar Rp. 10.000, namun pada saat pelaksanaan pembayaran ganti rugi lahan / tanah seluas 2.600 M2 oleh TA. 2010 oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku plt. Dir Poltek Ambon dilakukan pembayaran berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Kementrian / lembaga (RKA-KL) Satker Poltek Ambon sebesar Rp. 175.000;
Bahwa sehubungan dengan proses pembayaran tanah seluas 2.600 M2 oleh Satker Poltek Ambon TA. 2010 kepada Ny. ELSYE PARERUNG selaku pemilik tanah, saksi selaku Bendahara Pengeluaran menyiapkan administrasi berupa Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 17-12-2010 Nomor : 00244 untuk pelaksanaan eksekusi pembayaran tanah seluas 2.600 M2 dengan total pembayaran sebesar Rp. 407.425.819 setelah dipotong pajak 11,5 %;
Bahwa administrasi yang harus dilampirkan sebagai lampiran penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 17-12-2010 Nomor : 00244 untuk pelaksanaan eksekusi dana sebesar Rp. 455.000.000 dengan luas tanah 2.600 M2 kepada Ny. ELSYE PARERUNG selaku pemilik tanah adalah sebagai berikut: - Berita Acara Pembayaran, - Sertifakat Tanah, - Harga Nilai Jual Objek Tanah tahun 2010, - Resume Kontrak, - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja;
Bahwa setalah administrasi tersebut dilengkapi baru diterbitkan SPM oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM, dan setelah SPM tersebut diterbitkan kemudian dilakukan proses pencairan pada Kantor Perbendaharaan Kas Negara dengan lampiran: - Surat Perinta Membayar (SPM), - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, - Resume Kontrak, - Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP), - Berita Acara Pembayaran;
Bahwa awalnya saksi mengusulkan SPM tanggal 17-12-2010 Nomor : 00244 kepada Sdr. YUNUS PAULUS PATTY, SE, M.Si selaku pejabat Penguji dan Penandatangan SPM Satker Poltek Ambon TA. 2010 untuk melakukan penandatangan SPM tanggal 17-12-2010 Nomor: 00244 untuk proses pembayaran tanah seluas 2.600 M2 kepada Ny. ELSYE PARERUNG namun Sdr. YUNUS PAULUS PATTY, SE, M.Si menolak dan tidak mau menandatangani SPM tersebut;
Bahwa atas hal tersebut, kemudian saksi melaporkan hal itu kepada Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Plt. Direktur Poltek Ambon. Lalu Ir. FERDINAN SEK. memerintahkan saksi untuk segera mengubah Pejabat Penandatangan SPM dari Sdr. YUNUS PAULUS PATTY, SE, M.Si menjadi Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau selaku Pejabat yang menandatangi SPM tanggal 17-12-2010 Nomor : 00244 untuk dilakukannya eksekusi atau pengeluaran anggaran pembayarn tanah seluas 2.600 M2 kepada Ny. ELSYE PARERUNG dimaksud;
- Bahwa saksi melakukan SPM tanggal 17-12-2010, No. 00244 kepada Yunus Paulus Patty, SE selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM Satker Poltek Ambon TA 2010 untuk melakukan proser penandatangan untuk dilakukannya pengusulan pembayaran tanah seluas 2.600 M2 tersebut pada tanggal 17 Desember 2010 bertempat di hotel Amboina;
Bahwa saksi melaporkan Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT terkait dengan masalah tidak maunya dilakukan penandatangan SPM tanggal 17-12-2010 Nomor: 00244 oleh Sdr. YUNUS PAULUS PATTY, SE, M.Si selaku pejabat Penguji dan Penandatangan SPM Satker Poltek Ambon TA. 2010 yaitu pada tanggal 20 Desember 2010 sekitar pukul 22.30 Wit di Hotel Amboina, kemudian saat itu juga Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT memerintahkan saksi untuk mengubah SPM dengan nama Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan malam itu juga ditandatangani oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa alasan Sdr. YUNUS PAULUS PATTY, SE, M.Si selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM tidak mau melakukan penandatangan SPM tangga! 17-12-2010 Nomor: 00244 tentang pembayaran Pengadaan Tanah Tahap I seluas 2.600 M2 pada Satker Poltek Ambon karena penetapan pembayaran Pengadaan Tanah oleh Panitia Pengadaan Tanah dan Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Direktur Poltek Ambon TA. 2010 terhadap tanah seluas 2.600 M2 kepada Ny. ELSYE PARERUNG tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebenarnya dan tidak ada administrasi pendukung.
Bahwa pengadaan tanah yang di tahun 2010 itu tidak ada hubungannya dengan Terdakwa;
Bahwa tanah itu sangat penting bagi pengembangan kampus ke depannya sebagai institusi pendidikan. Sehingga menurut saksi pengadaannya amatlah urgen;
Bahwa pada jawaban poin 3 d (halaman 3), Saksi mengikuti bahasa Penyidik pada waktu itu;
Bahwa apakah ada orang lain yang terlibat dalam proses pembuatan administrasi sehingga cepat pembayarannya, Saksi tidak tahu persis hal itu, hal itu mungkin Terdakwa sendiri yang lebih tahu akan hal itu;
Bahwa apakah Victor Cornelis membantu membuat pembayaran yang di tahun 2010, Saksi juga mengaku tidak tahu;
Bahwa Saksi membenarkan semua bukti surat dan barang bukti yang terkait dengan Saksi yang ditunjukkan kepada Saksi di persidangan;
Bahwa keberadaan tanah atau lahan tersebut bagi Poltek Negeri Ambon menurut Saksi adalah penting dan urgen, mengingat kebutuhan akan sarana pendidikan kedepannya. Dan tanah itu sekarang sudah balik nama menjadi milik Kementerian Pendidikan Tinggi cq. Poltek Negeri Ambon;
Menimbang, bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi sebagaimana tercantum di BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa atas semua keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan ragu atas jawaban saksi tersebut. Dan akan ditanggapinya dalam pembelaan nanti;
akan menanggapinya dalam nota pembelaannya nanti;
12). Saksi: Ir. HENDRIK D. NIKIJULUW, MT
Umur: 59 Tahun, tempat tanggal iahir Banda Neira, tanggal 28 Mei 1957, Jenis Kelamin : laki-laki, Agama : Kristen Protestan, Pekerjaan : Dosen Politeknik Negeri Ambon, Pendidikan Terakhir: S2 Teknik Perkapalan (Berijazah), Suku : Maluku, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jl. Rijali Rt. 001 / Rw. 004 Desa Kelurahan Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Saksi membenarkan dirinya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Terdakwa ini. Dan semua keterangan serta tanda tangan sebagaimana di BAP-Penyidik tersebut adalah keterangan dan tanda tangan Saksi sendiri;
Bahwa saksi diangkat sebagai Dosen Politeknik Negeri Ambon sejak 1988, dan saksi pernah menjabat Direktur Politeknik Negeri Ambon, yaitu pada periode 2002-2006 dan periode 2006-2010, namun sekitar bulan oktober 2009 saksi mengalami masalah hukum sehingga digantikan Ir.FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Pejabat Direktur Politeknik Negeri Ambon pada Januari 2010;
- Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Direktur Politeknik Negeri Ambon, adalah memimpin, mengarahkan dan membina Pendidikan Politeknik dalam bidang Pendidikan dan Penilitian, Administrasi Umum dan Keuangan, Kemahasiswaan, Perencanaan;
- Bahwa yang menjabat sebagai Bidang Perencanaan Satker Poltek Negeri Ambon pada kepemimpinan saksi selaku Direktur Poltek Negeri Ambo 2006-2010 adalah: Ir. Onisimus Sopallehuwakan, MT selaku Pembantu Direktur IV yang membidangi Perencanaan Satke Poltek Negeri Ambon;
- Bahwa mekanisme pengajuan proposal anggaran Satker Politeknik Negeri Ambon sampai dengan penetapan DIPA, adalah sebagai berikut :
a). Satker Poltek Neger Ambon menyusun perencanaan tahun anggaran berjalan di bawah koordinasi Pembantu Direktur IV sesuai kebutuhan berdasarkan rencana pengembangan dan rencana strategis baik ditingkat departemen maupun institusi;
b). Setelah itu diajukan ke Departemen Pendidikan Nasional melalui Dirjen Pendidikan Tinggi dengan Proposal Anggran untuk dibahas program kegiatan dan anggaran tahun yang akan berjalan sesuai dengan perencanaan, kemudian untuk penentuan rasionalisasi anggaran permata anggaran akan dilakukan pembahasan di Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI;
c). Setelah pembahasan di Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI dan disetujui maka dituangkan dalam DIPA tahun berjalan dan dalam proses pengambilan DIPA melalui Dirjen Pendidikan Nasional, dan ditahun 2009 Satker Politeknik Negeri Ambon pengambilan DIPA melalui rapat penyerahan DIPA Satker Politeknik Negeri Ambon dengan Gubernur Maluku.
Bahwa penetapan anggaran untuk mendukung program kegiatan Satker Politeknik Negeri Ambon sesuai dengan perencanaan bisa diberikan secara sekaligus ataupun bertahap tergantung kebutuhan dan hal tersebut dipertimbangkan dalam pembahasan anggaran program kegiatan di Departemen Pendidikan Nasional melalui Dirjen Pendidikan Tinggi dan Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI;
Bahwa benar Satker Politeknik Negeri Ambon pernah mengusulkan program kegiatan tanah pendukung pembelajaran seluas 12.600 M2 oleh tim Bidang Perencanaan dibawa koordinasi Pembantu Direktur IV sesuai kebutuhan berdasarkan rencana pengembangan dan rencana strategis baik ditingkat departemen maupun institusi Satker Politeknik Negeri Ambon di tahun 2009 untuk program kegiatan yang akan berjalan di tahun 2010;
Bahwa yang menjadi tujuan utama Satker Politeknik Negeri Ambon pada tahun 2009 mengusulkan program kegiatan tanah pendukung pembelajaran seluas 12.600 M2 oleh tim Bidang Perencanaan dibawa koordinasi Pembantu Direktur IV untuk program kegiatan yang akan berjalan di tahun 2010 tersebut, adalah untuk pengembangan daya kapasitas daya tampung berupa pembangunan gedung kulia dan gedung laboraterium serta bengkel praktek mahasiswa;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa anggaran yang diusulkan oleh tim Bidang Perencanaan dibawa koordinasi Pembantu Direktur IV guna mendukung program kegiatan tanah pendukung pembelajaran seluas 12.600 M2;
Bahwa belum ada penetapan lokasi tanah oleh saksi selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon, namun penentuan nilai luasan lokasi tanah berdasarkan rencana pengembangan sesuai kebutuhan pembangunan Satker Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa pengusulan dukungan anggaran program kegiatan tanah pendukung pembelajaran seluas 12.600 M2 oleh tim Bidang Perencanaan dibawa koordinasi Pembantu Direktur IV dalam rangka pengembangan daya kapasitas daya tampung berupa pembangunan gedung kuliah dan gedung laboraterium serta bengkel praktek mahasiswa disetujui oleh Departemen Pendidikan Nasional melalui Dirjen Pendidikan Tinggi dan Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI, namun pengalokasian anggaran dilakukan secara bertahap,, sedangkan tentang besarnya penetapan anggaran program kegiatan tanah pendukung pembelajaran seluas 12.600 M2 yang ditetapkan dalam DIPA Satker Politeknik Negeri Ambon menyangkut luas dan dukungan anggarannya di Tahun Anggaran 2010 saksi tidak ketahui, karena pada bulan November 2009 saksi tidak aktif lagi menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur Politeknik Negeri Ambon yang sudah diambil alih oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Pembantu Direktur I Satker Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa yang semestinya negara menyiapkan anggaran sesuai kebutuhan sesuai rancana pengembangan yang diusulkan oleh Satker Politeknik Negeri Ambon, namun hal ini tidak bisa dipenuhi karena berkaitan dengan kebijakan anggaran berdasarkan penilai kinerja Satker Politeknik Negeri Ambon pada Departemen Pendidikan Nasional melalui Dirjen Pendidikan Tinggi yang dibahas ditingkat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI, sehingga pada saat pengusulan program kegiatan tanah pendukung pembelajaran seluas 12.600 M2 untuk pembangunan daya kapasitas daya tampung berupa pembangunan gedung kuliah dan gedung laboratorium serta bengkel praktik mahasiswa diberikan anggaran secara bertahap, dan kelanjutannya diusulkan dalam program kegiatan di tahun yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan tersebut;
Bahwa lokasi tanah milik Ny. ELSYE PARERUNG dan ahliwarisnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 65 yang berlokasi di Rumah Tiga bukan yang ditargetkan sebagai lokasi program kegiatan tanah pendukung pembelajaran seluas 12.600 M2 oleh Satker Politeknik Negeri Ambon dalam rangka pengembangan daya kapasitas daya tampung berupa pembangunan gedung kulia dan gedung laboraterium serta bengkel praktek mahasiswa pada masa kepemimpinan saudara selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa lokasi tanah yang ditargetkan untuk pengembangan daya kapasitas daya tampung berupa pembangunan gedung kuliah dan gedung laboraterium serta bengkel praktek mahasiswa yaitu di Desa Passo, atau tepatnya di sekitar lokasi bangunan Satker Politeknik Negeri Ambon di Desa Passo tepatnya di depan Inakaka Kecamatan Baguala Kota Ambon;
Bahwa benar suami dari Ny. El.sye Parerung atas nama SUSAN PARERUNG (almarhum) pernah datang ke Kampus Politeknik Negeri Ambon dan menawarkan sebidang tanah miliknya yang berlokasi di belakang kampus Poltek Negeri Ambon tersebut (yaitu lokasi tanah yang telah dilakukan pembayaran ganti rugi saat ini Politeknik Negeri Ambon kepada Ny. Elsye Parerung), namun waktu itu penawaran tersebut ditolak oleh saksi sebagai Direktur Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa alsan saksi menolak tawaran tersebut karena kondisi geografis tanah milik Ny. Elsye Parerung yang berlokasi di Rumah Tiga atau tepatnya di belakang kampus Politeknik Negeri Ambon tersebut berbukit dan tidak bisa langsung dilakukan pembangunan, karena harus ada pekerjaan persiapan awal yang membutuhkan anggaran biaya yang sangat besar;
Bahwa saksi tidak ketahui pertimbangan apakah sehingga Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Pejabat Direktur Politeknik Negeri Ambon yang menggantikan saksi pada bulan Januari 2010 tersebut menetapkan lokasi tanah milik Ny. ELSYE PARERUNG sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 65 untuk dijadikan lokasi pengembangan daya kapasitas daya tampung berupa pembangunan gedung kuliah dan gedung laboratorium serta bengkel praktek mahasiswa yang dilakukan pembayaran ganti rugi tahap pertama seluas 2.600 M2. Lalu pada tahun 2012 dilanjutkan pembayaran tanah seluas 10.000 M2 oleh Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon menggantikan Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT tersebut;
Bahwa proses pembayaran tanah milik Ny. Elsye Perung oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Pejabat Direktur Politeknik Negeri tidak ada hubungannya dengan saksi, karena pada tahun 2010 tersebut saksi tidak lagi menjabat sebagai Direktur Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa sebelumnya Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT pernah melakukan koordinasi dengan saksi menyangkut lokasi tanah milik Ny. Elsye Parerung dimaksud. Saksi menyarankan kepada yang bersangkutan sebaiknya tanah tersebut jangan dilakukan pembayaran karena lokasi tanahnya berbukit dan tidak bisa langsung dilakukan pembangunan, dan harus ada pekerjaan persiapan awal yang membutuhkan anggaran biaya yang sangat besar;
Bahwa saksi menilai bahwa lokasi tanah hak milik Nomor : 65/ Rumah Tiga, seluas 12.620 M2 milik Ny. Elsye Pererung tidak layak untuk dijadikan lokasi pengembangan daya kapasitas tampung berupa pembangunan gedung kuliah dan gedung laboratorium serta bengkel praktik mahasiswa Politeknik Negeri Ambon, karena lokasi tanahnya berbukit dan tidak bisa langsung dilakukan pembangunan, selain itu juga harus ada pekerjaan persiapan awal yang membutuhkan anggaran biaya yang sangat besar;
Bahwa sampai dengan saat ini lokasi tanah milik Ny. Elsye Parerung yang sudah dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Satker Politeknik Negeri Ambon dalam hal ini Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Pejabat Direktur Politeknik Ambon tahun 2010 seluas 2.600 M2 dan Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon tahun 2012 seiuas 10.000 M2 belum dapat dimanfaatkan untuk lokasi pembangunan gedung kuliah dan gedung laboraterium serta bengkel praktek mahasiswa Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa lokasi tanah hak milik, Nomor: 65/ Rumah Tiga, seluas 12,620 M2 milik Ny. Elsye Pererung dan ahli warisnya, menurut saksi tidak layak untuk dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Satker Poltek Negeri Ambon dengan harga per meter persegi sebesar Rp.175.000,- yang dilakukan oleh Ir. Ferdinan Sekeroney selaku Plt Direktur Poltek Negeri Ambon yang menggantikan saksi pada Januari 2010. Dan Ir. Miegsjegolrie V. Putuhena selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon menggantikan Ir, FERDINAN SEKERONEY,MT, karena perlu mempertimbangkan harga NJOP dan nilai nyata terhadap tanah di sekitar lokasi tanah itu bpula;
- Bahwa jika dimintai pertimbangan: perencanaan dan pembahasan pada 2009 : Poltek sudah punya tanah di Passo. Untuk DIPA 2010 : menurut saksi bisa tidak untuk beli tanah Susan Parerung itu, tapi bisa juga di Passo atau tempat lain, harga tentunya menyesuaikan dengan lokasinya itu;
- Bahwa siapakah yang melakukan perencanaan dan pembahasan DIPA per meter perseginya Rp.175.000,- pada tahun 2009, yang direalisasikan pada tahun 2010, dan pada tahun 2012 Terdakwa di situ sifatnya hanya meneruskan saja, karena satker telah terikat dengan pelaksanaan di tahun 2010 sebelumnya (sebab satu paket tanah yang luasnya 12.600 meter persegi itu) ? = Hal itu, lebih tepat ditanhyakan kepada Plt. Direktur saja;
- Bahwa penanganan DIPA, aturannya adalah dari KPA satker yang bersangkutan lalu kepada PPK. Setelah DIPA turun, harus direalisasikan sesuai aturannya, dan waktu pelaksanannya. Dan di situ ditentukan target capaian atau serapan anggarannya. Terkait dengan hal itu maka dilakukan rapat untuk membahasanya;
- Bahwa kata ‘’tidak layak” yang digunakan saksi tersebut, lebih mengikuti bahasanya Penyidik pada waktu itu. Menurut Saksi, layak atau tidak layak itu sifatnya relatif;
Bahwa Saksi membenarkan semua bukti surat dan barang bukti yang terkait dengan Saksi yang ditunjukkan kepada Saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi sebagaimana tercantum di BAP Penyidik, kecuali kata “tidak layak’’, yang menurut Saksi hal itu bersifat relatif, dan menyerahkan penilaian hukumnya kepada para pihak dan Majelis;
Menimbang, bahwa atas semua keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa akan menanggapinya dalam nota pembelaannya nanti;
Keterangan Ahli
13). SONIMAN BUDI RAHARJO, SE (Ahli Perpajakan)
Umur : 36 Tahun,Tempat / tanggal lahir: Purworejo, 22 Juni 1977, Jenis Kelamin ; laki- laki, Agama :isiam, Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon (Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan), Pendidikan Terakhir: S1 (Berijazah), Suku: Jawa, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat: Mangga Dua Rt, 001 / Rw. 002 Desa / Kel Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- BahwaAhlii membenarkan dirinya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Terdakwa ini. Dan semua keterangan serta tanda tangan sebagaimana di BAP-Penyidik tersebut adalah keterangan dan tanda tangan Saksi sendiri;
Bahwa Ahli mengaku memiliki kompetensi (keahlian khusus) di bidang perpajakan. Pendidikan formal Ahli sebelumnya adalah spesiaiis perpajakan pada Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan jabatan saksi (waktu itu) adalah selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon;
-Bahwa ahli mulai menjabat sebagai kepala Seksi Ekstensifikasi Kantor Pelayanan Pajak Prima Ambon sejak tanggal 18 Pebruari 2013;
Bahwa atas permintaan Penyidik dalam perkara ini, maka pimpinan Ahli waktu itu menugasi Ahli, yaitu melalui surat tugas yang diberikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku Nomor ST-373/WPJ.18/2013 tanggal 24 Mei 2013, lalu ada surat dari Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon untuk memberikan keterangan sebagai ahli kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Pajak Bumi dan Bangunan terhadap objek lokasi pengadaan tanah tersebut;
Bahwa pengertia Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti;
Bahwa urusan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan bisa didelegasikan kepada bawahannya. Sebagai anggota dan berperan memberikan pendapat / usulan penetapan harga berdasarkan NJOP yang berlaku di daerah tersebut sesuai Keputusan Menteri Keuangan. Sedangkan terkait keputusan harga adalah merupakan hasil kesepakatan semua anggota tim;
Bahwa proses penghitungan NJOP bumi atau tanah dengan cara diawali dengan menentukan nilai indikasi rata-rata (NIR) dan zona nilai tanah (ZNT). Untuk menghitung NIR dan ZNT atas bumi yang memiliki ciri spesifik merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2006 tanggai 27 Nopember 2006 dintaranya diatur bahwa NIR/ZNT dipengaruhi oleh faktor-faktor :
Kawasan. Bumi terletak pada kawasan yang belum berkembang yang sarana dan prasarananya belum tersedia dengan baik sedangkan kawasan sekitarnya sudah berkembang dan sarana dan prasarananya sudah tersedia dengan baik atau sebaliknya;
Letak atau kedudukan. Misalnya, apakah tanah itu berbatasan langsung dengan jalan tau tidak;
Jenis tanah dan jenis penggunaan bangunan, yaitu jenis tanah dan penggunaannya dibandingkan dengan lingkungan sekitarnya, apakah sama, lebih rendah atau lebih tinggi;
Bentuk bidang tanahnya. Untuk tanah yang bentuknya beraturan nilainya akan lebih tinggi dari pada bentuk tidak beraturan, dan/atau
Faktor-faktor lainnya seperti, keluasan, ketinggian (elevasi), lebar sisi depan dan kondisi lain yang menjadi pertimbangan penilai.
Bahwa sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor; 523 / KMK.04 / 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Juai Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan, obyek pajak sektor pedesaan dan perkotaan yang tidak bersifat khusus, NJOP pajaknya ditentukan berdasarkan nilai indikasi rata-rata yang diperoleh dari hasil penilaian secara masal;
Bahwa berdasarkan data administrasi KPP Pratama Ambon, bahwa NJOP per meter perseginya atas obyek tersebut untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp 10.000,- dan untuk btahun 2012 sebesar Rp 10.000,-
Bahwa terhadap lokasi lahan/tanah dengan sertifikat 65 atas nama SUSAN PARERUNG tersebut telah terdaftar pada sistem Kantor Pelayan Pajak Pratama Ambon dengan harga klasifikasi NJOP sebesar Rp. 10.000;
Bahwa metode penghitungan NJOP tetap berpedoman pada NJOP sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti;
- Bahwa pembayaran pajak pembelian tanah itu menurut Ahli adalah salah, sebab mestinya dihitung oleh PPK sesuai norma pengenaan pajaknya, yaitu dikalikan dengan Rp.175.000,- (harga jualnya), bukan dikalikan dengan Rp.10.000,- (harga NJOP-nya);
- Bahwa Ahli mengaku pernah ke lokasi lahan yang bersangkutan dengan cara menyusuri tembok sampai patok ujung. Apakah ada jalan akses masuk yang truk bisa masuk atau tidak, Ahli tidak begitu memperhatikannya. Lahan tersebut kondisinya agak miring, ada bukit, sedangkan yang datar setahu Ahli sekitar empat puluh persen. Tetapi Ahli waktu itu tidak mengukur secara detail;
- Bahwa mengapa di sekitar lahan itu ternyata NJOP yang tertera di PBB-nya lebih tinggi, dan ada yang jauh lebih tinggi lagi, sedangkan tanah/lahan yang dibeli itu NJOP-nya kiecil. Atas pertanyaan itu, Ahli menjawab aturan di kantor PBB, biasanya data dilakukan update (diperbaharui) secara periodik, atau bisa atas pertimbangan tertentu kantor pajak. Tetapi bisa jadi karena faktor update-nya yang ada masalah;
- Bahwa NJOP hanya dalam rangka untuk pengenaan besaran pajak PBB saja;
- Bahwa jika ada yang merasa keberatan atas besaran NJOP, atau ingin melakukan pembetulan, maka bisa dimintakan proses keberatan, atau pembetulan sesuai prosedur yang ada kepada kantor PBB setempat;
Bahwa Saksi membenarkan semua bukti surat dan barang bukti yang terkait dengan Saksi yang ditunjukkan kepada Saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi sebagaimana tercantum di BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa atas semua keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa akan menanggapinya dalam nota pembelaannya nanti;
14). Ahli: RIDWAN SYAHRANI (Ahli BPKP Perwakilan Provinsi Maluku)
Umur: 37 Tahun, Tempat / tanggal lahir : Ternate, 30 April 1978, Jenis Kelamin :laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : PNS (ada BPKP Perwakilan Provinsi Maluku), Pendidikan Terakhir: D.lll Akuntansi (Berijazah), Suku: Banjarmasin, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Komplek Perumahan Perwakilan BPKP Provinsi Maluku, Jl. Petra No. 5 Karpan - Ambon.
Pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Ahli membenarkan dirinya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Terdakwa ini. Dan semua keterangan serta tanda tangan sebagaimana di BAP-Penyidik tersebut adalah keterangan dan tanda tangan Saksi sendiri;
- Bahwa Ahli mengerti dimintai keterangan dan data selaku Ahli di bidang akuntansi dan auditing dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembebasan tanah seluas 2.600 M2 TA. 2010 Tahap I, dan tanah seluas 10.000 M2 TA. 2012 Tahap Il pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon tersebut;
- Bahwa jabatan saksi pada Perwakilan BPKP Provinsi Maluku adalah sebagai Auditor Pelaksana Lanjutan, dan tupoksi saksi adalah : - menyusun rencana pemeriksaan, - mengumpulkan bukti-bukti atau dokumen yang relevan dengan kasus yang diperiksa, dan membuat hasil laporan sementara dan laporan final;
Bahwa yang melaksanakan tugas penghitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembebasan tanah seluas 2.600 M2 TA. 2010 Tahap I dan seluas 10.000 M2 TA. 2012 Tahap II pada Satuan Ketja Politeknik Negeri Ambon adalah: - Zainuri, Kepala Bidang Investigasi BPKP Maluku selaku Pembantu Penanggung jawab, - Irianto, selaku Pengendali Tekni, - Ridwan Syahranie, selaku Ketua Tim Audit PKKN, - Heber Anggara Pandapotan, selaku Anggota Tim Audit PKKN;
- Bahwa dasar penugasan perhitungan kerugian keuangan negara tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi korupsi pada kegiatan pembebasan tanah seluas 2.600 M2 TA. 2010 Tahap I, dan seluas 10.000 M2 TA. 2012 Tahap II pada Satuan Kerja Poiiteknik Negeri Ambon adalah : - Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Nomor R/01/I/2015/Ditreskrimsus tangga! 5 Januari 2015 dan laporan perhitungan ahli yang dikirim tanggal 23 Juni 2015, dan Surat Tugas Kepaia Perwakilan BPKP Provinsi Maluku nomor ST-272/PW25/5/2015 tanggai 25 Juni 2015 perihal Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di lingkungan Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2010 dan TA. 2012;
Bahwa prosedur penugasan Tim Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara tersebut meliputi: - Pemaparan awal oieh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku kepada auditor, - Penilaian dan penelaah terhadap kecukupan, relevansi, dan kompetensi dokumen-dokumen dan data pelaksanaan kegiatan untuk menguji kebenaran formal dan material, - Reviu dokumen, analisis, konfirmasi, dan klarifikasi untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam proses audit, - Menghitung kerugian keuangan negara, - Pemaparan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, - Penyusunan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa sesuai dengan metode perhitungan, maka diperoleh hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp. 857.960.000,- dengan rincian sebagai berikut : (rincian perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli tersebut sebagaimana tertuang pada BAP yang bersangkutan, dan untuk menyingkat uraian putusan ini, hal tersebut tidak dicantumkan, namun Majelis cukup menunjuknya saja);
Bahwa penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan kegiatan pengadaan tanah di Politeknik Negeri Ambon TA 2010 seluas 2.600 M2 dan 2012 seluas 10.000 M2 dilakukan dengan metode mengurangkan pengeluaran negara berdasarkan SP2D dengan niiai tanah hasii perhitungan ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Haryantono Agustinus Tamba;
Berdasarkan bukti pengeluaran / pembayaran (SP2D) dan hasii perhitungan diketahui terdapat total kerugian keuangan negara atas kegiatan pengadaan tanah seluas 2.600 M2 T.A. 2010 Tahap I, dan seluas 10.000 M2 T.A. 2012 Tahap II pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon adalah sebesar Rp. 857.960.000,00 yang terdiri dari kerugian keuangan TA 2010 adalah sebesar Rp. 150.665.819,00 dan TA. 2012 adalah sebesar Rp. 707.324.181,00 dengan rincian sebagai berikut: (rincian perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli tersebut sebagaimana tertuang pada BAP yang bersangkutan, dan untuk menyingkat uraian putusan ini, hal tersebut tidak dicantumkan, namun Majelis cukup menunjuknya saja);
Bahwa menurut Ahli, secara administarsi yang bertanggung atas kegiatan pengadaan tanah seluas 2.600 M2 T.A. 2010 Tahap I adalah Ir. FERDINAND SEKERONEY, MT selaku Plt. Direktur Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon, dan seluas 10.000 M2 TA 2012 Tahap II adalah Ir. MV. PUTUHENA, MT selaku Direktur Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 857.990.000,00 seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dalam rincian per Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 150.665.819,00 dan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 707.324.181,00.;
Bahwa sesuai hasil audit investigasi, dokumen/bukti yang ada dan hasil berita acara penyidik Dit Reskrimsus Polda Maluku maka dalam hal ini, Ir FERDINAND SEKERONEY, MT selaku Plt. Direktur Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2010, dan Ir, M. V, PUTUHENA, MT selaku Direktur Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 telah melaksanakan pengadaan tanah seluas 2.600 M2 T.A. 2010 Tahap I dan seluas 10.000 M2 T.A. 2012 Tahap II, yang menurut Ahli tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagai mana diatur Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Pasal 59 (musyawa- rah ganti rugi Pengadaan Tanah Dapat Berpedoman pada NJOP) atau nilai nyata dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan di sekitar lokasi itu.
Bahwa menurut Ahli sebab atau unsur yang tidak diperhatikan itu adalah :
a). Ir. FERDINAND SEKERONEY, MT telah menggunakan kewenangan dengan menandatangani SPM Nomor 00244 tanggai 17 Desember 2010 dalam rangka pembayaran tanah, dan menerima uang dari Ny. ELSYE PARERUNG melalui Ir. DANIEL FREDRIK PERSUNAY, MT sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah);
b). Ir. MV. PUTUHENA, MT tidak lagi melakukan koordinasi dengan pihak terkait (Kantor Badan Pertanahan, Kantor Pelayanan Pajak), dan ia menerima uang dari Ny. ELSYE PARERUNG selaku penjual tanah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) tanpa kwitansi.
- Bahwa apa yang disampaikan Ahli ini secara metodologi adalah reliabel sifatnya, hasilnya atau kesimpulannya harus sama, atau setidak-tidaknya mendekati sama, dengan standar deviasi (penyimpangan sekitar dua puluh persen);
- Bahwa menurut aturannya, menurut Ahli, pada proses awalnya pihak Poltek harus izin dulu kepada Pemda;
- Bahwa apraisal dimintai keterangan atau pendapat oleh Penyidik; setelah adanya kejadian ini;
Bahwa berdasarkan data yang ada, dalam pengadaan tanah itu, yaitu di tahun 2010 adalah Waskito dan Sekeroney yang menentukan harganya;
Bahwa NJOP adalah sebagai dasar pengenaan pajak dan bukan merupakan harga pasar, atau harga senyatanya atas tanah itu. NJOP pun juga tergantung dari apakah datanya telah dilakukan pembaharuan secara berkala dan terkini atau tidak. Hal itu menyangkut tugas kantor PBB yang bersangkutan;
Bahwa Kata “bertanggung jawab’’ di BAP Ahli itu, lebih bersifat aspek akuntansi, sedangkan secara hukum (Ahli mengaku tidak tahu akan hal itu, dan hal itu bukan urusan/wewenang Ahli dalam hal ini);
Bahwa menyangkut honor Panitia Pengadaan tanah, menurut aturan harus dibebankan kepada DIPA, dan bukan kepada si penjual tanah itu;
Bahwa Harga Rp.175.000,- per meter persegi tersebut menurut Ahli adalah harga bersih. Terhadap pengeluaran biaya surat-surat dan pajak bukan merupakan kerugian negara;
- Bahwa Ahli di kantornya adalah sebagai auditor sehingga ditugasi oleh kantornya melakukan tugas terkait dengan perkara ini;
- Bahwa jawaban poin 9 (3) BAP: tidak menemui Terdakwa saat itu, karena Terdakwa sudah diklarifikasi;
- Bahwa dalam menentukan kerugian negara bukan kepada orangnya, tetapi lebih mendasarkan pada data-data dokumen-dokumen yang ada;
- Bahwa Terdakwa tidak melakukan konfirmasi atau klarifikasi ulang, karena sebagai KPA menurut saksi sesuai aturannya harus ke pemerintah daerah setempat dan kantor pertanahan;
- Bahwa pengertian “untuk kepentingan umum’’ di beberapa regulasi terkait memang kadang di ataur secara bervariasi. Namun menurut Ahli, bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah diatur regulasinya, dan untuk urusan pendidikan; Ahli berpendapat itu untuk kepentingan umum;
Bahwa untuk pengadaan tanah skala besar harus dibentuk dengan panitia pengadaan tanah, tetapi kalau berskala kecil maka hal tidak perlu;
Bahwa asas umum penggunaan anggaran adalah, bahwa DIPA harus diperlakukan secara efektif dan efisien, transparan dan akuntabel sehingga KPA dituntut untuk bertindak cermat, teliti dan dan hati-hati di dalam melaksanakannya;
Bahwa Apraisal itu tugasnya adalah melakukan penilaian, dan bukan yang menetapkan harga, karena yang berwenang menetapkan harga adalah pihak Panitia Pengadaan Tanah;
Bahwa yang bertanggung jawab terkait dengan pekerjaan ini adalah lima orang, tanggung jawab di sini bisa terkait hukumny dan atau administratif;
Bahwa halaman 5 poin 13 : menurut Ahli tidak bisa dipisahkan secara perbidangnya, karena menjadi satu kesatuan dokumen;
Bahwa Audit BPK biasanya terkait dengan laporan keuangan satker yang bersangkutan secara umum. Sedangkan BPKP jika diminta oleh Penyidik dalam suatu perkara tertentu, maka bisa melakukan audit investigasi terhadap masalah yang diminta penyidik itu, untuk dilakukan pendalaman guna diteliti apakah ada kesalahan atau tidak sebagaimana temuan penyidik itu;
Bahwa untuk urusan audit yang sama, maka jika BPK sudah pernah turun ke lapangan, maka BPKP tidak akan turun untuk hal yang sama itu, begitu pula sebaliknya. Hal itu telah menjadi kesepakatan antara lembaga BPK dan BPKP;
Bahwa untuk proses audit berkala biasanya dilakukan oleh BPK, sedangkan audit setiap tahunnya oleh BPKP;
Bahwa audit yang sifatnya insidentil biasanya dilakukan atas permintaan Penyidik, bisa dimintakan kepada BPK atau BPKP;
Bahwa fungsi BPK atau BPKP itu pada dasarnya adalah untuk pengawasan terhadap keuangan negara, kedua institusi itu diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan keuangan;
Bahwa setahu Ahli, audit di satker Poltek Ambon oleh BPKP belum pernah dilakukan;
Bahwa atas pertanyaan PH tentang syarat-syarat pembatas terkait, Ahli menyatakan tidak bisa menjawabnya;
Bahwa izin Kepala Daerah dan BPN diataur dalam Peraturan Kepala BPN No.3 Tahun 2007 dalam pasa 1 s/d. 13, dan pasal 61, 56, dan 59, serta pasal lainnya terkait, yang pada prinsipnya dalam pengadaan tanah yang intinya wajib diajukan proposal atau permohonan kepada Kepala Daerah dalam rangka untuk penetapan lokasinya, terkait tata ruang kota atau daerah;
Bahwa honor Panitia dan uang yang diterima Terdakwa tersebut adalah tidak dihitung sebagai kerugian negara;
Bahwa atas petanyaan Terdakwa, yang berbunyi: bukankah KPA dalam hal itu telah memberikan wewenangnya kepada PPK dalam hal urusan itu. Pertanyaan itu dijawab oleh Ahli: bahwa hal itu menurut Penyidik karena hasil arahan KPA;
Bahwa atas petanyaan Terdakwa, yang berbunyi: menurut aturan formal, yang merealisasikan DIPA adalah PPK sepenuhnya, mengapa Terdakwa selaku KPA diikut-ikutkan ? Dijawab Ahli: karena menurut Penyidik dalam negosiasi dengan Elsye Parerung selaku pemilik tanah, KPA (Terdakwa) memerintahkan PPK;
Bahwa atas petanyaan Terdakwa, yang berbunyi: terhadap tanah tersebut, yaitu di tahun 2010 dihargai sebesar itu, dua tahun setelah itu yaitu di tahun 2012 juga masih dihargai sebesar itu, demikian pula NJOP-nya, padahal makin hari harga tanah pastilah meningkat, tentunya demikian pula NJOP-nya, mengapa tidak dilakukan penyesuaian dengan kondisi senyatanya ? Atas pertanyaan itu, Ahli tidak bisa menjawab atas pertanyaan Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan semua bukti surat dan barang bukti yang terkait dengan Saksi yang ditunjukkan kepada Saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi sebagaimana tercantum di BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa atas semua keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa akan menanggapinya dalam nota pembelaannya nanti;
15).Saksi: Ir. FERDINAND SEKERONEY, MT
Umur : 59 tahun,Tempat tanggal lahir: Ambon /11 Februari 1954, Jenis Kelamin: Laki- laki, Suku : Maluku, Agama : Kristen Protestan, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Polteknik Negeri Ambon ,dalam Jabatan Dosen, Pendidikan terakhir: Srata Dua bidang Tehnik sisitim dan pengedalian keluatan, Kewarganegraan Indonesia, Alamat Sekarang : Kompleks Pertanian Passo RT 002 / RW 001 Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Saksi membenarkan dirinya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Terdakwa ini. Dan semua keterangan serta tanda tangan sebagaimana di BAP-Penyidik tersebut adalah keterangan dan tanda tangan Saksi sendiri;
Bahwa saksi menjabat sebagai Penjabat Direktur Politeknik Negeri Ambon sejak pertengahan bulan Juli 2010 s/d bulan September 2011. Saksi menjabat Penjabat Direktur Politeknik Negeri Ambon berdasarkan Surat Keputusan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, Nomor: 348721 A4.2/KP/2010, tanggal 7 Juni 2010;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Penjabat sebagai penjabat Direktur Politeknik Negeri Ambon, pernah mengadakan kegiatan penyediaan tanah (lahan) untuk kepentingan umum berupa perluasan area kampus Politeknik Negeri Ambon TA. 2010, yang berlokasi di Rumah Tiiga, Kec. Teluk Dalam, Kota Ambon, seluas 2600 M2 (dua ribu enam ratus meter persegi), pemilik tanah tersebut adalah Ny. ELSYE PARERUNG;
Bahwa proses pengadaan tanah tersebut dilaksankan dengan membentuk suatu panitia pengadaan tanah secara internal pada Poltek Ambon untuk kepentingan umum yaitu perluasan area kampus Poltek Negeri ambon TA. 2010 sebagaimana pada SK Direktur Poltek Ambon No.32.a/K25/KP/2010, tanggal 10 Oktober 2010 tentang Pembentukan Paniti Pengadaa Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Lingkungan Politeknik Negeri Ambon 2010;
Bahwa yang dijadikan pedoman dalam proses pengadaan tanah tersebut adalah Peraturan Presiden RI No.36 tahun 2005 Jo. Peraturan Presiden RI No.l 65 tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksaan Pembangunan Umum Untuk Kepentingan Umum;
- Bahwa yang ditunjuk menjadi Panitia Pengadaan Tanah/Lahan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum berupa perluasan area kampus Politeknik Negeri Ambon TA. 2010, yang berlokasi di Desa Rumahtiga Kec. Teluk Dalam Kota Ambon, adalah sebagai berikut: (sebagaimana dalam BAP);
Bahwa penunjukan dan pengangkatan Panitia tersebut berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh saksi selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor: 32.a / K 25 / KP / 2010, tanggal 5 Oktober 2010;
Bahwa tugas pokok Panitai Pengadaan Tanah sebagaimana di maksud dalam pasal 7 Peraturan Presiden RI Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, adalah sebagai berikut :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, dan dokumen yang mendukungnya;
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembang unan dan/atau pemenang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi public baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah;
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
Mngadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.
Bahwa saksi tidak melibatkan instansi terkait sesuai tugas dan fungsi masing- masing seperti Pemerintah Kota Ambon, Badan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Presiden RI Nomor 65 Tahun 2006 tentang perubahan atas Per. Pres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
- Bahwa saksi tidak melibatkan instansi pemerintah terkait dalam proses pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum berupa perluasan area kampus Politeknik Negeri Ambon TA. 2010, dengan alasan karena bahwa pengadaan tanah yang saksi lakukan saat itu merupakan pengadaan tanah skala kecil, maka sesuai dengan bunyi :
1). Penjelasan pasal 20 Peraturan Presiden RI Nomor 65 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bahwa “ Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak;
2). Penjelasan pasal 54 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden Nomor 65 tahun 2006, tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksaan Pembangunan Umum untuk kepentingan umum, bahwa “Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, dilaksanakan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati para pihak tanpa bantuan panitia pengadaan tanah Kabupaten/Kota atau dengan bantuan panitia pengadaan tanah Kabupaten/Kota”;
Bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 2020 / A.A3 / KU / 2010, tanggal 18 Januari 2010, tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan / Pengelolaan Keuangan Pada politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2010, maka pejabat yang terlibat dalam pengelolaan keuangan pada proyek pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum berupa perluasan area kampus Politeknik Negeri Ambon TA. 2010, adalah sebagai berikut : - KPA: Ir. F. Sekeroney, MT (saksi), - PPK: Ir. Julianus Patty, MT, - Pejabat dan Penandatangan SPM: Junus Paulus Patty, SE, - Bendahara Penerima: Elisabeth Watranan, - Bendahara Pengeluaran: Cornelis Stovy Singkery, - Bendahara Pengeluaran Pembantu: Nurjia Salasa;
Bahwa nilai belanja tanah seluas 2600 M2 sebesar Rp 455.000.000 (empat ratus lima puluh lima juta Rupiah) dan besarnya Nilai Belanja Pajak Tanah seluas 2600 M2 adalah objek Pph sebesar 5% X Nilai Ganti Rugi Tanah (Rp.455.000.000,-) atau sama dengan Rp.22.750.000,- untuk Pph;
Bahwa dana untuk pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum berupa perluasan area kampus Politeknik Negeri Ambon, berasal dari APBN TA. 2010 (sebagaimana tertuang dalam DIPA satker Politeknik Negeri Ambon Kode MAK 00297), dan perhitungan nilai jualan sebagai objek pajak adalah 5% dari harga ganti rugi tanah, sebesar Rp.455.000.000.;
Bahwa kami tidak melibatkan pihak lain seperti dari Kantor Pelayanan PBB Ambon, untuk melakukan taksiran harga tanah per meter persegi sebagai obyek pajak, kami hanya melakukan nego (musyawarah) harga antara panitia dengan pemilik tanah. Setelah harga disepakati, kemudian dilakukan pembayaran;
Bahwa Panitia yang saksi bentuk tersebut, sebelumnya tidak pernah terlibat dalam panitia pengadaan tanah. Mereka semua berasal dari kalangan dosen yang ada di Polteknik Negeri Ambon;
Bahwa harga ganti rugi tanah per meter persegi yang dibayarkan kepada pemilik tanah adalah berdasarkan hasil musyawarah, yang bersepakat sebesar Rp 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah), yaitu sebagaimana yang tertuang dalam DIPA tersebut, dimana harga satuan 1 (satu) meter persegi-nya sebesar Rp 175.000.;
Bahwa saksi selaku Plt. Direktur Politeknik Negeri Ambon, menngangkat Panitia Pengadaan Tanah di lingkungan Politeknik Negeri Ambon, yang tugas pokoknya sesuai pasal 7 Peraturan Presiden RI Nomor: 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, Untuk Pengadaan Tanah Skalah Besar agar dapat membantu saksi guna melakukan pengadaan tanah seluas 2.600 M2 pada Poltek Negeri Ambon itu;
Bahwa pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan langsung pengadaan tanah seluas 2.600 M2 di lingkungan Politeknik Negeri Ambon TA. 2010 adalah Sdr. Ir. JULIANUS PATTY, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Ambon TA. 2010 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor: 2020/A.A3/KU/2010 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan Pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2010;
Bahwa saksi mengambil kebijakan untuk membentuk Panitia Pengadaan Tanah Di Lingkungan Politeknik Negeri Ambon dengan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor: 32.a/K25/KP/2010, tanggal 5 Oktober 2010 dalam rangka melakukan proses pengadaan tanah seluas 2.600 M2 tersebut, karena Sdr. Ir. JULIANUS PATTY, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak proaktif melaksanakan tugasnya untuk memproses pengadaan tanah seluas 2.600 M2 dimaksud;
Bahwa pertimbangan saksi selaku KPA Satker Politeknik Negeri Ambon membentuk panitia kecil pengadaan tanah di lingkungan Politeknik Negeri Ambon tersebut dengan menggunakan tugas pokok pengadaan tanah skalah besar atau pasal 7 Peraturan Presiden RI No. 65 Tahun 2006 dengan melibatkan instansi sendiri dengan tujuan untuk melakukan proses pengadaan kegiatan pengadaan tanah seluas 2.600 M2 yang dianggarkan dalam DIPA Satker Politeknik Negeri Ambon TA. 2010 sebesar Rp. 455.000.000, karena Ir. JULIANUS PATTY, MT selaku PPK tidak proaktif dalam memproses kegiatan pengadaan tanah tersebut;
Bahwa secara normatif, aturan yang digunakan sebagai tugas pokok panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh saksi tersebut bisa dibilang bertentangan dengan pengadaan tanah yang berukuran skalah kecil yang diadakan oleh Politeknik Negeri Ambon TA. 2010 tersebut;
Bahwa mekanisme proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh panitia yang telah saksi bentuk tersebut sama seperti panitia pengadaan tanah pada umumnya, hanya saja panitia yang saksi bentuk tidak melibatkan instansi terkait;
Bahwa yang ditugasi untuk melakukan negosiasi/musyawarah menyangkut harga tanah dengan pemilik tanah adalah Ir. Daniel F. Pesurnay, MT selaku ketua panitia, Untuk inventarisasi tanah dan pengukuran tanah dilakukan WASKITO DWI POETRO selaku Satgas. Yang melakukan penelitian status hukum tanah yang haknya akan dilepas dan dokumen yang mendukung dilakukan oleh Marines F. Sugi selaku Wakil Ketua Panitia. Sedangkan Hendry R. Apituley, SH, sdr. Drs. Julianus Alfrdo Nanlohy dan sdr. Helena M. Aponno, S.Sos termasuk dalam panitia, tetapi mereka tidak bekerja;
Bahwa sesuai laporan yang saksi terima dari sdr. Marines F. Sugi, SH selaku Wakil Ketua Panitia bahwa tanah yang akan dibayar ganti rugi oleh pihak Polteknik Negeri Ambon, yaitu kepada pemiliknya (Ny. Elsye Parerung) memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik, namun saksi lupa nomor sertifikat dimaksud;
Bahwa yang melakukan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum berupa perluasan kampus Politeknik Negeri Ambon TA. 2010 sebesar Rp 455.000.000 kepada Ny. ELSYE PARERUNG selaku pemilik tanah adalah sdr. CORNELES STOVY SINGKERY selaku bendahara pengeluaran pada Politeknik Negeri Ambon dengan persetujuan saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pembayaran ganti rugi tanah dimaksud dilakukan di bulan Desember 2010, bertempat di Kantor KPKN Ambon;
Bahwa mekanisme proses pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan dengan cara satu kali pembayaran, yaitu setelah kami memasukan dokumen ke kantor KPKN Ambon dan setelah diteliti tidak ada kesalahan maka dilakukan pembayaran secara langsung ke rekening pemilik tanah dan tidak melalui saksi lagi. Saksi hanya menerima bukti pembayaran kepada pemilik tanah dari KPKN Ambon;
Bahwa saksi hanya melakukan pembayaran ganti rugi tanah seluas 2600 M2 kepada Ny ELSYE PARERUNG, sebesar Rp 455.000.000 di TA 2010 sebagai pembayaran tahap I. Sedangkan untuk pembayaran tanah seluas 10.000 M2 kepada Ny. ELSYE PARERUNG sebesar Rp 1.750.000.000 di TA. 2012 sebagai pembayaran lanjutan atau pembayaran tahap II, dilakukan oleh Direktur Politeknik Negeri Ambon yang baru, yaitu Ir. M.G. PUTUHENA, ST, MT bersama stafnya;
Bahwa tanah seluas 2.600 M2 milik Ny. Elsye Parerung yang dilakukan pembayaran oleh Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon pada tahun 2010 yang berkedudukan di Desa Rumahtiga, Kec. Teluk Dalam, Kota Ambon adalah harga NJOP-nya sebesar Rp. 10.000, hal itu saksi ketahui pada tahun 2013 pada saat terjadi masalah;
- Bahwa Ir. JULIANUS PATTY, MT sebagai PPK pada satker Politeknik Negeri Ambon TA. 2010 melaksanakan tupoksinya dalam memproses kegiatan-kegiatan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah maupun yang lainnya, kecuali kegiatan Pengadaan Tanah seluas 2.600 M2, Ir. JULIANUS PATTY, MT sebagai PPK ia sama sekali tidak memproses kegiatan tersebut;
- Bahwa JUNUS PAULUS PATTY, SE, M.Si sebagai Pejabat Penguji dan Penandatanganan SPM pada satker Politeknik Negeri Ambon TA. 2010 melaksanakan tupoksinya dalam menerbitkan SPM terhadap kegiatan-kegiatan di satker Politeknik Negeri Ambon kecuali kegiatan Pengadaan Tanah seluas 2.600 M2, JUNUS PAULUS PATTY, SE, M.Si sebagai Pejabat Penguji dan Penandatanganan SPM menolak menandatangani SPM yang diajukan Bendahara Pengeluaran Satker Politeknik Negeri Ambon;
- Bahwa yang menandatangani Surat Perintah Membayar tanggal 17-12-2010 Nomor: 00244 dalam rangka pelaksanaan eksekusi pembayaran ganti rugi tanah seluas 2.600 M2 kepada Ny. ELSYE PARERUNG selaku pemilik tanah tersebut adalah saksi (Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT) sendiri, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon tersebut;
- Bahwa Terdakwa mulai menjabat Direktur Poltek Negeri Ambon pada Oktober 2011. Saat menjabat, seingat saksi Terdakwa tidak pernah bertanya kepada saksi, terkait dengan bidang tugasnya;
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah tersebut dibentuk pada tahun 2010 saja, sedangkan pada tahun 2012 tidak dibentuk panitia yang baru;
Bahwa Kalau yang sifatnya audit keuangan adalah oleh BPK, sedangkan audit investigasi adalah oleh BPKP;
- Bahwa karena petugas yang bersangkutan untuk urusan tersebut tidak mau memproses, sehingga saksi selaku KPA mengambil alihnya;
- Bahwa atas pertanyaan Terdakwa mengapa saksi menggunakan Victor Cornelis pada tahun 2010, padahal PPK dan Bendahara menolak, dijawab saksi, karena dia pembantunya Direktur II dan dia punya keahlian di bidang administrasi keuangan;
- Bahwa atas pertanyaan Terdakwa, bahwa Terdakwa selaku Direktur pada waktu itu (2012) sifatnya hanya melanjutkan apa yang telah diputuskan dan dikerjakan pada tahun 2010. Pada DIPA tahun 2011 tidak ada anggaran untuk pengadaan tanah, baru muncul lagi di tahun 2012, lalu siapa yang melakukan perencanaan anggaran pengadaan tanah pada tahun 2011, karena saya di dalam surat dakwaan dituduh merencanakan pula ? Atas pertanyaan itu, Saksi menjawab: saya hanya aktif sampai dengan Agustus, dan sudah tidak mengurusi itu lagi, sehingga saksi tidak ikut membuat keputusan lagi. Pada tahun 2011 awal, ada tiga orang untuk melakukan perencanaan termasuk Victor Cornelis, karena sehubungan adanya perintah Menteri Pendidikan untuk menyusun perencanaan DIPA untuk tahun berikutnya;
- Bahwa Saksi tahu bahwa Terdakwa adalah Direktur Poltek Ambon pada Tahun 2012, namun sehubungan dengan perkara ini, apakah peranan Terdakwa pada waktu itu, Saksi mengaku tidak tahu hal itu;
- Bahwa saksi mengaku sudah tidak ingat lagi, apakah pada tahun 2011 inspektorat Kementerian Pendidikan pernah melakukan pemeriksaan ke satker Poltek Negeri Ambon atau tidak;
- Bahwa seingat saksi BPK pernah turun setelah saksi sudah tidak menjabat lagi, kira-kira tahun 2012. Sedangkan hasil pemeriksaan BPK itu ada pada Direktur Poltek yang definitif, untuk tahun 2010 menurut saksi tidak ada temuannya;
- Bahwa pengadaan tanah itu sifatnya adalah urgen dan sangat penting dalam rangka pengembangan Poltek Negeri Ambon ke depannya, khususnya untuk masyarakat Ambon dan sekitarnya;
- Bahwa seingat Saksi pada DIPA itu, waktu itu tidak ada yang ditandai dengan kode bintang oleh Ditjen Anggaran;
- Menurut Saksi tidak ada masalah hukum pada tahun 2011, dan 2012 saat itu. Masalah hukum baru muncul pada tahun 2013;
Bahwa Saksi membenarkan semua bukti surat dan barang bukti yang terkait dengan Saksi yang ditunjukkan kepada Saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi sebagaimana tercantum di BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa atas semua keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menanggapinya bahwa tidak benar jika Terdakwa dikatakan Saksi tidak pernah komunikasi dengan Saksi tentang pembelian tanah itu. Sebab waktu itu Terdakwa selaku Direktur pernah juga tanya-tanya hal terkait dengan pekerjaannya kepada Saksi saat itu. Tanggapan selebihnya akan disampaikan dalam nota pembelaannya nanti. Atas tanggapan itu, saksi menyatakan bahwa hal itu tidak pernah ditanyakan. Kalau urusan yang lainnya, memang pernah.
Menimbang, bahwa atas semua keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa akan menanggapinya dalam nota pembelaannya nanti;
16). Nama: Ir. JULIANUS PATTY, MT
Umur : 59 Tahun, Tempat/Tgl Lahir : Ulath, tanggal 19 Juli 1953, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Kristen Protestan, Pekerjaan : Dosen Politeknik Negeri Ambon, Suku : Maluku, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat: Desa Passo Rt. 040 / Rw, 009 Kelurahan Passo Kecamatan Baguala.
Pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Saksi membenarkan dirinya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Terdakwa ini. Dan semua keterangan serta tanda tangan sebagaimana di BAP-Penyidik tersebut adalah keterangan dan tanda tangan Saksi sendiri;
- Bahwa saksi ada memiliki hubungan kerja secara langsung dengan kegiatan pengadaan tanah seluas 12600 M2 untuk Politeknik Negeri Ambon TA. 2010, dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI;
Bahwa yang menjadi tupoksi saksi selaku PPK dalam kegiatan Pengadaan Tanah seluas 12.600 M2 untuk Politeknik Negeri Ambon TA. 2010 dimaksud, yaitu melaksanakan pengawasan terhadap keuangan di Politeknik Negeri Ambon dan Penandatangan Kontrak, namun dalam pembebasan tanah seluas 12600 M2 untuk Politeknik Negeri Ambon TA. 2010 telah dibentuk Panitia Pengadaan Tanah oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sdr. FERDINAN SEKORONEY selaku Plh Direktur Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa anggaran yang disiapkan untuk kegiatan pengadaan tanah seluas 12.600 M2 untuk Politeknik Negeri Ambon TA. 2010 tersebut, yaitu sebesar Rp. 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta Rupiah), yaitu dana DIPA satker Poltek Ambon yang bersumber dari APBN Kementrian Pendidikan Nasional RI;
Bahwa benar dalam dalam pelaksanaan pembebasan tanah seluas 12600 M2 TA. 2010 pada Politeknik Negeri Ambon dilakukan Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah oleh KPA Sdr. FERDINAN SEKORONEY selaku Plh Direktur Politeknik Negeri Ambon waktu itu;
Bahwa saksi selaku PPK dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa TA 2010 pada Politeknik Negeri Ambon termasuk Pengadaan Tanah seluas 12.600 M2 TA. 2010 pada Poltek Negeri Ambon sama sekali tidak tahu sewaktu pembentukan panitia pengadaan tanah oleh KPA Sdr. FERDINAN SEKORONEY selaku Plh Direktur Politeknik Negeri Ambon untuk pelaksanaan pembebasan tanah seluas 12.600 M2 TA. 2010 pada Politeknik Negeri Ambon, apakah dia melibatkan Pemerintah Kota Ambon atau tidak saksi juga mengaku tidak tahu;
Bahwa yang saksi ketahui yang dilibatkan dalam kepanitiaan pengadaan tanah untuk pembebasan tanah seluas 12.600 M2 TA. 2010 pada Poltek Negeri Ambon, sebagai Ketua panitianya adalah Daniel Frediriks Pesornay, dan salah satu anggotanya adalah Marines Sugy, yang lainnya saksi tidak ketahui pasti;
Bahwa lokasi tanah yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan tanah (Daniel Frediriks Pesornay, dkk.) tersebut adalah tanah atau lahan yang bertempat di Wailela, Kecamatan Teluk Ambon Wayame, atau tepatnya di belakang kampus Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa saksi mengaku tidak ingat siapa pemilik tanah yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah tersebut dalam proses pelaksanaan pembebasan tanah seluas 12.600 M2 pada TA. 2010 itu, karena data-data yang berkaitan dengan pembebasan tanah tersebut berada di KPA (FERDINAN SEKORONEY) selaku Plh Direktur Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa luas lahan yang terealisasi sehubungan dengan pembebasan tanah seluas 12.600 M2 TA. 2010 pada Politeknik Negeri Ambon oleh Panitia Pengadaan Tanah dalam hal ini Sdr. DANIEL FREDRIKS PESORNAY dkk, yaitu seluas 2.600 M2 (dua ribu enam ratus meter persegi);
Bahwa saksi tidak ketahui dengan pasti berapa besar dana yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan antara pemilik tanah seluas 2.600 M2 (dua ribu enam ratus meter persegi) dengan Panitia Pengadaan Tanah Sdr. DANIEL FREDRIKS PESORNAY dkk, karena dalam hal pelaksanaan pembayaran tanah seluas 2.600 M2 tersebut langsung diambil alih oleh Sdr. FERDINAN SEKORONEY selaku Plh Direktur Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa saksi ketahui harga NJOP per meter persegi terhadap tanah seluas 2.600 M2 itu yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah tersebut adalah sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu Rupiah). Dan hal itu saksi ketahui pada saat pemilik tanah menyerahkan sertifikat tanahnya kepada saksi dalam rangka untuk realisasi pembayaran tanah tersebut;
Bahwa saksi mengaku tidak tahu berapa jumlah riil realisasi anggaran yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Daniel Fredriks Pesornay, dkk untuk pembayaran biaya ganti rugi tanah seluas 2.600 M2 kepada pemilik tanah sesuai dengan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Ambon TA. 2010. Namun sesuai DIPA per meter perseginya adalah sebesar Rp. 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah dana yang disediakan sebesar Rp. 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa harga tanah sebesar Rp.175.000,- per meter persegi hanya untuk bayar tanahnya saja, belum biaya yang lainnya;
Bahwa seingat saksi, BPKP tahun 2014 pernah turun melakukan pemeriksaan di satker Poltek Negeri Ambon, tetapi apa hasil pemeriksaannya saksi mengaku tidak tahu;
Bahwa menurut saksi, bendahara yang memalsu tanda tangan saksi pada kuitansi penerimaan uang itu jahat. Isinya tidak benar sama sekali, karena saksi merasa tidak pernah menandatanganinya, apalagi menerima uangnya pada waktu itu;
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2010, jam tiga pagi menjelang berakhirnya tutup tahun anggaran nbertempat di kantor KPPN Ambon, saksi diminta tanda tangan terkait pencairan dana untuk pembelian lahan itu namun saksi menolaknya. Dokumen itu lalu ditandatangani sendiri oleh KPA.
Bahwa Saksi tidak bersedia tanda tangan pada dokumen pencarian dana itu, karena menurut saksi ada permasalahan di situ;
Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh saksi, bahwa tanah yang sudah digunakan untuk membangun gedung kampus Poltek Negeri Ambon adalah tanah hak miliknya orang yang bernama Dacosta, namun belum dibayar, dan Dacosta sempat protes. Tetapi DIPA digunakan untuk Ny. Elsye Parerung. Luas tanah Dacosta kurang lebih seribu meteran meter persegi;
Bahwa waktu itu sempat ada orang yang pernah menghubungi saksi melalui telephon, pada intinya ia menyatakan bahwa saksi jangan takut melakukan pembelian tanah itu, karena ada penasihat hukumnya;
Bahwa pada suatu acara rapat senat waktu itu, sudah saksi sampaikan pula masalah pembelian lahan tersebut, waktu itu dijawab oleh Plt. Direktur, dengan kata-kata: saya Plt. Direkturnya, saya yang tanggung jawab;
Bahwa pada tanggal 11 November 2011 jam 10.30 Wit saksi selaku PPK meminta kepada Terdakwa Miegsyeglori Putuhena ini selaku Direktur Poltek Negeri Ambon agar dilakukan audit oleh BPKP, supaya ... Waktu itu dijawab oleh Direktur dengan ucapan: “saya selaku Direkturnya, saya yang tanggung jawab !”
Bahwa atas pertanyaan PH terdakwa, tentang apa arti kata “kepentingan umum” dalam rangka pengadaan tanah itu, dan apakah pengadaan tanah untuk pendidikan itu juga merupakan untuk kepentingan umum, saksi mengaku tidak bisa menjawabnya dengan persis;
Bahwa atas pertanyaan PH terdakwa, tentang apakah saksi bisa menjelaskan kategori kepentingan umum. Atas pertanyaan itu, saksi tidak bisa menjelaskannya. Karena tidak pernah baca aturan formalnya;
Bahwa atas pertanyaan PH terdakwa, tentang apakah saksi tahu gambar situasi tanah dan surat ukur tanah, dan apakah menjadi satu kesatuan dengan dokumen sertifikat. Atas pertanyaan itu saksi menyatakan mengerti tentang apa itu gambar situasi tanah dan surat ukur tanah, tetapi apakah menjadi satu kesatuan dengan dokumen sertifikat atau tidak, saksi mengatakan tidak tahu persis;
Bahwa saksi tidak tahu tentang ada atau tidak patok-patok tanah itu, karena tidak pernah memperhatikannya;
Bahwa menurut saksi, kategori tanah Elsye Parerung yang dibeli Poltek Ambon itu adalah tanah pertanian;
Bahwa Isi telephon itu pada waktu itu adalah: “tidak usah khawatir sebab Elsye Parerung punya penasihat hukum”, tetapi hal itu tidak dihiraukan oleh saksi;
Bahwa Saksi pada waktu itu mengaku tidak pernah bertanya kepada pejabat BPN untuk konsultasi hukum pertanahan sehubungan dengan pengadaan tanah tersebut;
Bahwa BPK pernah turun periksa pengelolaan keuangan di satker Poltek Ambon, tetapi lupa tahun berapa itu dilakukan, dan saksi juga mengaku tidak tahu apa hasilnya. Sedangkan BPKP turun tahun 2014;
Bahwa Dalam RKAKL atau DIPA satker Poltek Negeri Ambon tersebut pada waktu itu tidak disebutkan mata anggaran itu untuk pembayaran kepada Dacosta, atau Elsye Parerung;
Bahwa Victor Cornelis, Marine Sugi bawa berkas untuk pembebasan tanah;
Bahwa keberadaan tanah atau lahan tersebut bagi Poltek Negeri Ambon menurut Saksi adalah penting dan urgen, mengingat kebutuhan akan sarana pendidikan kedepannya. Dan tanah itu sekarang sudah balik nama menjadi milik Kementerian Pendidikan Tinggi cq. Poltek Negeri Ambon;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Victror Cornelis di tahun 2010 terlibat atau tidak;
Bahwa Saksi juga tidak tahu, apakah Victor Cornelis ikut melakukan perencanaan RKAKL atau tidak pada waktu itu;
Bahwa Saksi tahu terhadap dokumen barang bukti berupa sertifikat tanah yang diajukan oleh Penuntut Umum, dan dalam sertifikat tanah yang asalnya dari Elsye Parerung itu tertulis sebagai tanah pertanian;
Bahwa pada tanggal 11 November 2011 jam 10.30 Wit saksi selaku PPK meminta kepada Terdakwa Miegsyeglori Putuhena ini selaku Direktur Poltek Negeri Ambon agar dilakukan audit oleh BPKP, supaya semuanya jelas dan klir. Waktu itu dijawab oleh Direktur dengan ucapan: “saya selaku Direkturnya, saya yang tanggung jawab !”
Menurut Terdakwa, Terdakwa tidak pernah bilang seperti itu kepada saksi, karena tidaklah mungkin Terdakwa waktu itu baru saja menjabat kalau tidak tanya hal ini hal itu terkait tupoksi Direktur. Atas sanggahan itu, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Tanggapan lainnya akan disampaikan dalam pembelaan nanti;
Bahwa Saksi membenarkan semua bukti surat dan barang bukti yang terkait dengan Saksi yang ditunjukkan kepada Saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi sebagaimana tercantum di BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa atas semua keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa akan menanggapinya dalam nota pembelaannya nanti;
17). Saksi: Ir. DANIEL FREDRIK PESURNAY, MT
Umur: 54 tahun, Tempat tanggal lahir Jakarta, tanggai 11 Februari 1959, Jeniis Kelamin : laki-laki, Agama: Kristen Protestan, Pendidikan Terakhir : S2 (tamat berijazah), Pekerjaan: Dosen Poltek Ambon, Suku : Maluku, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jalan Sisingamangaraja Rt. 033 Rw. 007 Kelurahan Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Saksi membenarkan dirinya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Terdakwa ini. Dan semua keterangan serta tanda tangan sebagaimana di BAP-Penyidik tersebut adalah keterangan dan tanda tangan Saksi sendiri;
- Bahwa pada TA 2010 Poltek Negeri Ambon pernah melakukan kegiatan pengadaan tanah Tahap I seluas 2.600 M2, dan TA. 2012 melanjutkan pengadaan tanah Tahap II seluas 10.000 M2 oleh Poltek Negeri Ambon;
Bahwa anggaran yang disediakan untuk kegiatan pengadaan tanah tahap I seluas 2.600 M2 adalah sebesar Rp, 455.000.000,00,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) dengan volume harga meter persegi Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sedangkan Pengadaan Tanah Tahap II TA. 2012 seluas 10.000 M2 pada Politeknik Negeri Ambon saksi tidak ketahui dengan pasti, karena Panitia tidak dilibatkan dalam proses pengadaan tanah tersebut;
Bahwa sumber dana untuk kegiatan pengadaan tanah tahap I TA. 2010 seluas 2.600 M2 sebesar Rp. 455.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan pengadaan tanah tahap II TA. 2012 seluas 10.000 M2 sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pada satker Politeknik Negeri Ambon tersebut adalah bersumber dari dana APBN Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
Bahwa saksi dilibatkan dalam kegiatan pengadaan tanah tahap I TA 2010 seluas 2.600 M2 dengan biaya Rp. 455.000.000 pada Politeknik Negeri Ambon adalah sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Lingkungan Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa tanah yang diadakan oleh Politeknik Negeri Ambon untuk pembangunan perluasan kampus tersebut adalah berlokasi di Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Baguala, Kota Ambon adalah milik Ny. ELSYE PARERUNG;
Bahwa lahan/tanah yang dijadikan objek pembebasan NJOP-nya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), namun dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah tersebut saksi selaku panitia membuat kesepakatan secara lisan dengan pemilik tanah Ny. ELSYE PARERUNG dengan harga meter persegi Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai harga yang berada dalam DIPA Politeknik Negeri Ambon pada TA. 2010 tersebut;
Bahwa saksi selaku Ketua Panitia tidak pernah mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserakan, dalam hal ini tanah milik Ny. Elsye Parerung, dan saksi selaku Ketua Panitia tidak pernah mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Bahwa saksi selaku Ketua Panitia tidak pernah menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan itu, yaitu tanah seluas 2.600 M2 milik Ny. Elsye Parerung itu;
Bahwa saksi dan kawan-kawan panitia juga tidak pernah memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah;
Bahwa saksi dan teman-teman panitia tidak pernah pula mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi, dan saksi dan teman-teman panitia tidak pernah menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada Ny. Elsye Parerung selaku pemilik tanah;
Bahwa saksi dan teman-teman panitia tidak pernah membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, dan tidak pernah mengad- ministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkepentingan, karena dari seluruh tugas pokok panitia huruf a sampai h tidak pernah dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Tanah Di Lingkungan Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa saksi mengaku pernah bertemu dengan Ny. Elsye Parerung pada tanggal 22 Desember 2010 dengan didampingi oleh Marines F. Sugi, SH di rumah kediaman Ny. Elsye Parerung di Belakang Soya, Kec. Sirimau, Kota Ambon sekitar pukul 19.00 Wit, yang juga untuk keperluan ambil uang dari Ny.Elsyae Parerung. Uang sebesar Rp.75.000.000,- yang saksi ambil dari Ny. Elsye Parerung selaku pemilik/penjual tanah pada tanggal 22 Desember 2010 tersebut adalah berdasarkan perintah Ir. Ferdinan Sekeroney, MT yang dipergunakan untuk pembayaran honor Panitia Pengadaan Tanah di lingkungan Satker Poltek Negeri Ambon tersebut;
Bahwa jumlah panitia pengadaan tanah di lingkungan satuan kerja Politeknik Negeri Ambon berjumlah enam orang. Dana yang diperutukkan untuk pembayaran honor panitia adalah sebesar Rp. 25.000.000, dengan penerimaan bervariasi sesuai jabatannya. Sisa dana sebesar Rp.50.000.000 tersebut saksi serahkan kepada Ir. Ferdinan Sekeroney, MT selaku Plt. Direktur Politeknik Negeri Ambon. Penggunaan uang itu untuk apa saksi tidak tahu;
Bahwa uang sebesar Rp. 75.000.000 yang diberikan oleh Ny. Elsye Parerung kepada saksi dan Marines F. Sugi, SH atas perintah Ir. Ferdinan Sekeroney, MT yaitu bersumber dari pembayaran ganti rugi tanah dengan harga satuan per meter persegi sebesar Rp. 175.000 atau dengan total pembayaran Rp. 455.000.000.;
Bahwa yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk melakukan eksekusi anggaran kegiatan pada Satker Politeknik Negeri Ambon TA. 2010 termasuk pengadaan tanah seluas 2.600 M2 di lingkungan Satker Poltek Ambon adalah Drs. JUNUS PATTY, M.Si selaku Pejabat Penandatangan SPM, dan dalam pelaksanaan eksekusi dana sebesar Rp.455.000.000,- oleh Satker Poitek Ambon kepada Ny. Elsye Parerung, Surat Perintah Pembayarannya tidak tandatangani oleh Drs. JUNUS PATTY, M.Si selaku Pejabat Penandatangan SPM Satker Poltek Ambon, karena ia tidak mau;
Bahwa yang menandatangani SPM dalam rangka eksekusi anggaran pengadaan tanah seluas 2.600 M2 yang ditolak oleh Drs. JUNUS PATTY, M.Si selaku Pejabat Penandatangan SPM Satker Poltek Ambon tersebut, ditandatangani oleh ir. Ferdinan Sekeroney, MT selaku Plt. Direktur Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa menurut saksi, tanah seluas 2.600 M2 milik Ny. ELSYE PARERUNG yang berlokasi di Desa Rumahtiga, Kec. Teluk Dalam, Kota Ambon tersebut kurang tepat untuk dilakukan pembayaran dengan harga satuan per meter persegi sebesar Rp. 175.000, karena lokasi tanah tersebut adalah tanah berbukit (gunung) dan bukan tanah rata;
- Bahwa sebelum saksi melaksanakan tugas di luar daerah saksi pernah memberikan tanggung jawab untuk negosiasi harga dengan Ny. Elsye Parerung adalah Waskito Dwi Poetro, BE, S.Sos selaku Anggota Panitia, dan pada waktu itu saksi memerintahkan yang bersangkutan untuk tawar dengan Rp.125.000 sesuai petunjuk Ir. Ferdinan Sekeroney, MT kemudian hasilnya tolong dilaporkan kepada Ir. Ferdinan Sekeroney, MT;
- Bahwa setelah saksi kembali ke Ambon dan pada akhir bulan November 2010 Ir. Ferdinan Sekeroney, MT sampaikan kepada saksi bahwa Ny. Elsye Parerung tidak setuju dengan harga penawaran Rp.125.000 yang bersangkutan mau dengan harga Rp. 175.000, lalu pada awal bulan Desember saksi mendapatkan informasi juga dari Ir. Ferdinan Sekeroney, MT bahwa yang bersangkutan sudah memerintahkan Marines F. Sugi, SH untuk pengurusan Akta Pengikatan Jual Beli di Notaris dengan harga satuan per meter persegi sebesar Rp. 175.000;
- Bahwa pembayaran tersebut dilaksanakan tidak berdasarkan harga NJOP tahun 2010 sebesar Rp. 10,000, namun dilakukan dengan harga satuan per meter persegi sebesar Rp. 175.000 yaitu berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 01/2010 tanggal 10 Desember 2010 antara Ir. Ferdinan Sekeroney, MT yang diwakili oleh Marines F. Sugi, SH dan Ny. Elsye Parerung selaku pemilik tanah;
- Bahwa Elsye Parerung tidak pernah mengajukan permohonan secara resmi kepada Satker Poltek Ambon atau kepada Panitia Pengadaan tanah tersebut sehubungan dengan penjualan lahan seluas 2.600 M2 tersebut;
- Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan Elsye P. Itu, setelah Ferdinan Sekeroney meminta saksi untuk melakukan pendekatan dalam rangka rangka harga tanahnya itu melalui Marines Sugi, barulah saksi mengenalnya, dan ternyata ia akan menjual tanahnya itu. Saksi dan Marines Sugi menemui Elsye Parerung di rumahnya;
- Bahwa Ferdinan Sekerony pernah memerintahkan Waskito Dwi Putro, (karena saksi sedang diklat di Bali selama sekitar satu bulan) waktu itu agar tanah ditawar di bawah harga Rp.175.000,- per meter perseginya. Waskito Dwi Piutro tersebut lalu menemui Elsye Parerung, dan menawar tanah tersebut Rp.125.000,- per meter perseginya, namun Elsye Parerung tidak bersedia dengan harga itu;
- Bahwa pada tanggal 22 Desember 2010 Ferdinan Sekeroney menelphon saksi dan memerintahkan saksi untuk menemui Elsye Parerung guna menawar harga tanah itu agar bersedia melepas Rp.125.000,- per meter perseginya, dan mengambil dana honor panitia Rp.75.000.000,- Namun Elsye Parerung tetap berkeberatan, dan Elsye Par. Langsung memberikan amplop coklat yang di dalamnya berisikan uang;
- Bahwa waktu itu saksi menandatangani kwitansi, selanjutnya kwitansi itu diberikannya kepada Elsye Parerung, lalu amplop tersebut diserahkan kepada Ferdinan Sekeroney yang dibuatkan kwitansi tanda terima pula oleh saksi;
- Bahwa Saksi mendapat honor Panitia dari uang tersebut sebanyak Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu Rupiah) dari Ferdinan Sekeroney. Uang Rp.75.000.000,- tersebut diambil Ferdinan Sekeroney sebesar Rp.50.000.000,- sedang yang Rp.25.000.000,- dibagi-bagi beberapa orang, termasuk kepada saksi untuk uang tunjangan hari raya. Hal itu saksi tahu berdasarkan informasi dari salah staf Poltek Ambon waqktu itu. Uang tersebut bersumber dari pembayaran ganti rugi tanah dengan harga Rp.175.000,- per persegi dengan total pembayaran Rp.455.000.000,-
- Bahwa saksi selaku Panitia tidak pernah melakukan mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda lain yang terkait dengan tanah yang haknya akan dilepaskan oleh Elsye Parerung itu. Saksi juga tidak pernah melakukan penelitian mengenai status hukum tanah itu dan dokumennya. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan, juga tidak dilakukan oleh Panitia, termasuk kepada pemilik lahan dalam rangka musyawarah. Saksi juga tidak pernah melakukan penentuan harga tanah itu, karena saksi sibuk ada diklat di luar pulau dan menyerahkan urusan itu kepada Marines Sugi selaku wakil ketua panitia;
- Bahwa saksi juga mengaku tidak membuatkan berita acara pelepasan hak atas tanah, tidak pernah mengadministrasikan dan mendokumentasikan sesuai ketentuan dalam pengadaan tanah tersebut;
- Bahwa yang melakukan pengurusan Akta Pengikatan Jual Beli di Notaris adalah Marines F. Sugi, karena dia sebagai wakil ketua panitia dan mengerti hukum;
- Bahwa pembayaran tanah seluas 2.600 M2 kepada Elsye Parerung tersebut mengacu pada DIPA Poltek Ambon dengan harga satuan per meter persegi sebesar Rp.175.000,- dengan total pembayaran Rp.455.000.000,- Tetapi penentuan harga itu di luar pengetahuan saksi selaku Ketua Panitia;
- Bahwa yang ditunjuk sebagai yang melakukan eksekusi anggaran kegiatan pada Satker Poltek Ambon TA.2010 adalah Drs. Junus Patty, M.Si selaku Pejabat Penandatangan SPM. Tetapi untuk pembayaran tanah tersebut, dia tidak bersedia menandatangani selaku Pejabat Penandatangan SPM, sehingga yang menandatangani hal tersebut Ir. Ferdinan Sekeroney, MT seloaku Plt. Direktur Poltek Negeri Ambon;
- Bahwa pembuatan akta pengikatan jual beli tanah yang dibuat antara kedua pihak (Marines F. Sugi untuk dan atas nama Poltek Ambon) dengan Elsye Parerung selaku penjual tanah adalah wajib dilakukan karena bersumber dari uang negara, agar kuat di mata hukum, dan mencegah agar tidak disalahgunakan oleh pemilik tanah tersebut selaku penjual, misalnya tanah itu dijual lagi kepada pihak lain lagi;
- Bahwa benar saksi bersama Marines F. Sugi pernah ke Kantor Desa Negeri Rumah Tiga pada tanggal 27 desember 2011 dan bertemu dengan Samual Hendriks selaku Pejabat Kepala Desa Rumahtiga, dengan tujuan meminta agar Pemerintah Desa tersebut membuatkan surat kerterangan terkait dengan pembebaqsan lahan seluas 10.000 M2 Tahap II TA. 2012. Atas permintaan tersebut, Pemerintah Desa itu lalu menerbitkan surat keterangan tentang penetapan NJOP sebesar Rp.175.000,- yang menyuruh saksi dan Marines Sugi itu saat itu adalah Miegsjeglorie V. Putuhena selaku Direktur Satker Poltek Negeri Ambon, dengan alasan untuk melengkapi data-data pengusulan anggaran terkait dengan pengadaan tanah seluas 10.000 M2 Tahap II TA. 2012 oleh Satker Politeknik Negeri Ambon;
- Bahwa dasar untuk menentukan NJOP dengan harga Rp.175.000.000,- yang dituangkan dalam Surat Keterangan dari Desa tersebut No.02/PRR/KET/I/2012 tentang penetapan NJOP Rp.175.000.000,- yakni mengacu pada besar nilai pembayaran ganti rugi tanah seluas 2.600 M2 Tahap I TA. 2010 oleh Ferdinan Sekeroney dengan harga Rp.175.000,- yang telah dituangkan juga pada Akta Pengikatan Jual Beli No.01/2010 tanggal 10 Desember 2010 pada kantor notaris;
Bahwa Saksi mendapat honor dari pekerjaannya itu sebesar Rp.4.100.000,-
Bahwa Saksi tidak membaca isi kuitansi dari Elsye Parerung saat itu (Terdakwa lalu menyatakan bahwa Terdakwa pernah mendapatkan kuitansi itu, tetapi lupa sekarang tersimpan di mana. Kuitansi itu berisi kalau tidaki salah tentang pembayaran sisa, yang menurut Terdakwa ada pembayaran sebelumnya. Untuk itu mohon diizinkan Majelis agar Terdakwa diberi kesempatan untuk mencarinya dengan pengawalan pihak kejaksaan.
Bahwa Atas permintaaan Terdakwa tersebut, Hakim Ketua menyatakan bahwa sesuai aturan yang berlaku, maka Majelis tidak bisa memenuhi permintaan Terdakwa tersebut. Disarankan agar untuk mencari surat itu cukup meminta bantuan keluarganya dan/atau sekretarisnya saja. Lagi pula surat itu belum tentu ada korelasi hukumnya secara langsung terhadap esensi dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa Poin 4 (f) BAP: kata “tidak sesuai” dalam kalimat jawaban saksi, itu menurut Saksi bisa jadi kurang tepat. Tetapi saksi tidak bisa menerangkan bagaimana yang “sesuai” itu. Saksi waktu itu menyetujui saja apa menjadi bahasanya Penyidik itu;
Bahwa Saksi membenarkan semua bukti surat dan barang bukti yang terkait dengan Saksi yang ditunjukkan kepada Saksi di persidangan;
- Menimbang, bahwa surat dari Lurah/Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Dalam tersebut, memang atas perintah Terdakwa waktu itu, tetapi tujuannya hanya untuk bahan pembahasan RKAKL saja, dan bukan untuk perencanaan, dan ditanggali mundur. Surat itu sifatnya hanya administratif saja, yaitu untuk melengkapi dokumen RKAKL saja. Tanggapan lainnya akan disampaikan dalam pembelaan;
Menimbang, bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi sebagaimana tercantum di BAP Penyidik, dan tidak ada keterangan Saksi yang Saksi cabut, kecuali kata “”sesuai” di atas;
(Ket. Ahli Penilai Harga Tanah/Apraisal) :
18) Ahli :AGUSTINUS P.TAMBA, SE., MAPPI (Cert), ARISM
Umur: 50 Tahun, Tempat / tanggal lahir: Mentawai 30 Juni 1965, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Katholik, Pekerjaan: Penilai Publik di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono Agustinus Tamba, Pendidikan Terakhir: S1 (berijazah), Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat: Jl. Melati Nomor 30B Duren Sawit Jakarta Timur.
Pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Ahli membenarkan dirinya pernah diperiksa sebagai ahli dalam perkara Terdakwa ini. Dan semua keterangan serta tanda tangan sebagaimana di BAP-Penyidik tersebut adalah keterangan dan tanda tangan Ahli sendiri;
Bahwa Ahli memiliki keahlian khusus yang diakui eksistensinya di bidang Penilai Publik yang dilengkapi dengan otentikasi atas sertifikasi khusus, selaku penilai publik yang menilai aset atau properti yang memiliki izin sebagai Penilai Publi8k di bidang jasa penilai properti dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.931/KM.1/2008 tanggal 31 Desember 2008 dengan Nomor Izin Penilai Publik: P-1.08.00068, dan Lisensi Penilai Penilai Pertanhyan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan RI No.375/KEP-200.13.1.1/V/2013 tanggal 20 Mei 2013, serta Sertifikasi Penilai dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) No.2000/VIII/0055, tanggal 07 Maret 2000 dengan Nomor Registerasi: 95-S-00591 dengan klasifikasi penilai : Penilai Properti;
Bahwa Ahli mengetahui dari penjelasan KPK pada bulan April 2015 untuk diminta kesediaan sebagai ahli untuk melakukan penilaian tanah pembangunan Plotiteknik Negeri Ambon;
Bahwa menurut Ahli, komposisi Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum, wajib sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 36 Tabun 2005;
Bahwa Ahli menjelaskan, sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksananaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sesuai pasal 14 ayat 2 huruf d “Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah atau Pejabat yang ditunjuk sebagai anggota” dan apabila membentuk Tim Penilai Harga Tanah, Keanggotaannya, terdiri dari: sesuai pasal 26 ayat 2 huruf c “unsur instansi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan";
Bahwa merupakan kewajiban untuk dilaksanakan, Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana bertugas dan diatur dalam pasal 14 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf k, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksananaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagai Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Bahwa untuk memperoleh tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum instansi pemerintah yang memerlukan tanah sebagaimana pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksananaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum harus menyusun proposal rencana pembangunan paling lambat 1 (satu) tahun sebelumnya, yang menguraikan: - Maksud dan tujuan pembangunan, - Letak dan lokasi pembangunan, - Luas tanah yang diperlukan, - Sumber pendanaan, - Analisis kelayakan lingkungan perencanaan pembangunan, termasuk dampak pembangunan berikut upaya pencegahan dan pengendaliannya;
Bahwa Ahli menjelaskan, pengajuan permohonan penetapan lokasi tidak hanya dilakukan oleh Direktur Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon saja, tetapi oleh instansi pemerintah mana saja yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah DKI Jakarta dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota;
Bahwa Ahli menjelaskan, perlu mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada Walikota Ambon dengan tembusan disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kota Ambon sesuai pasal 14 ayat 1 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 tahun 2007 “Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, dibentuk Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten / Kota dengan Keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta”;
Bahwa Ahli menjelaskan, Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dalam hal ini Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon, setelah mendapat/ menerima keputusan penetapan lokasi, wajib mempublikasikannya kepada masyarakat umum, sebagaimana tertulis dalam ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2007, Bab IV Paragraf 1 Pasal 14 ayat 3 huruf d “mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c";
Pengadaan tanah 2 tahun anggaran, yaitu tahun 2010 dan tahun 2012, bukan merupakan keahlian/ wilayah Ahli, namaun dalam pengadaan tanah di atas 1 (satu) hektar perlu ada penetapan lokasi, sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat (5) Peratauran Kepala BPN RI Nol.3 Tahun 2007: “Keputusan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga sebagai ijin perolehan tanah bagi instansi pemerintah yang memerlukan tanah";
Bahwa selain kesepakatan jual beli, harus sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 tahun 2007 pasal 27; “Penilaian harga tanah yang terkena pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan oleh Lembaga Penilai Harga Tanah atau Tim Penilai Harga Tanah";
- Bahwa terkait hal tersebut, dalam pasal 28, dinyatakan bahwa :
Penilaian harga tanah dilakukan oleh Tim Penilai Harga Tanah, dalam hal tidak terdapat Lembaga Penilai Harga Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
Tim Penilai Harga Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian harga tanah berdasarkan pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan, dan dapat berpedoman pada variabel-variabel sebagai berikut: - lokasi dan letak tanah, - status tanah, - peruntukan tanah, - kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah atau perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada, - sarana dan prasarana yang tersedia, - dan faktor lainnya yang mempengaruhi harga tanah,
- Bahwa dalam pasal 29, dinyatakan pula bahwa “Penilaian harga bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dilakukan oleh Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yang membidangi bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, dengan berpedoman pada standar harga yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan sampai dengan pasal 30, yang mengatur bahwa : “Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, untuk dipergunakan sebagai dasar musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik”;
Bahwa Ahli menjelaskan, dalam hal Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana yang dilakukan oleh Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA 2010 dan TA 2012 bisa dilakukan oleh satu panitia saja bila masa tugas panitia yang bersangkutan masih sama antara Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Aanggaran 2012, sesuai dengan surat keputusan pengangkatan panitia;
Bahwa instansi yang bertindak sebagai Anggota Tim Penilai Harga Tanah Sesuai pasal 26, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2007 :
1. Dalam hal di kabupaten/kota atau di sekitar kabupaten /kota yang bersangkutan belum terdapat Lembaga Penilai Harga Tanah s ebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus ibukota Jakarta membentuk Tim Penilai Harga Tanah.
2. Keanggotaan Tim Penilai Harga Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : - unsur instansi yang membidangi bangunan dan/atau tanaman, - unsur instansi pemerintah pusat yang membidangi Pertanahan Nasional, - unsur instansi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, - Ahli atau orang yang berpengalaman sebagai penilai harga tanah, - Akademisi yang mampu menilai harga tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
3.Keanggotaan Tim Penilai Harga Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan apabila diperlukan dapat ditambah dengan unsur Lembaga Swadaya Masyarakat.
- Bahwa Lembaga Penilai Harga Tanah atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai Penilai Independen diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 tahun 2007
Pasal 25 ayat (1) : - Panitia Pengadaan Tanah kabupaten/Kota menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota, atau Gubernur untuk wilayah DKI Jakarta untuk menilai harga tanah. Ayat (2) Lembaga Penilai Harga Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga yang sudah mendapat lisensi dari BPN RI;
Selain itu, dalam Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (12) diatur bahwa: “Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah adalah lembaga/tim yang profesional dan independen untuk menentukan nilai/harga tanah yang akan dipakai sebagai dasar guna mencapai kesepakatan atas besarnya ganti rugi;
- Bahwa penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai tidak berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tetapi berdasarkan nilai pasar tahun berjalan berdasarkan variable-variabie atau factor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam melakukan justifikasi perbandingan untuk mendapatkan nilai ganti kerugian atau nilai nyata, yaitu sesuai pasal 28 ayat (2) “Tim Penilai Harga Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian harga tanah berdasarkan pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan, dan dapat berpedoman pada variabel-variabel sebagai berikut : - lokasi dan letak tanah, - status tanah, - peruntukan tanah, - kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah atau perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada, - sarana dan prasarana yang tersedia, - dan faktor lainnya yang mempengaruhi harga tanah;
- Bahwa ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah, sesuai Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 pasal 1 ayat (11), dan sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 tahun 2007, pasal 28 ayat (2); “Tim Penilai Harga Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian harga tanah berdasarkan pada NJOP atau nilai nyata/sebenamya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan, dan dapat berpedoman pada variabel-variabel sebagai berikut : - lokasi dan letak tanah, - status tanah, - peruntukan tanah, - kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah atau perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada, - sarana dan prasarana yang tersedia, - dan faktor lainnya yang mempengaruhi harga tanah;
Bahwa Ahii menjelaskan, mengingat objek tanah yang dimasalahkan luasnya lebih dari 1 (satu) hektar yakni 12.620 M2, maka objek tersebut dapat digolongkan/atau masuk dalam kategori skala besar sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 tahun 2007 Bab IV tentang Tata Cara Pengadaan Tanah, Bagian Pertama untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar;
Bahwa dalam pelaksanaan selaku Ahli Penilai Harga Tanah pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon, ahli menggunakan metode pendekatan pasar (market approach) sesuai ketentuan dalam Standar Penilaian Indonesia (SPI), dengan dasar nilai yaitu nilai penggantian wajar adalah nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan nilai pasar atas suatu properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian nonfisik yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas properti dimaksud (SPI 306-310);
Bahwa hasil penilaian yang kami laporkan adalah nilai tanah seluas 12.620 meter persegi di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, adalah nilai untuk kondisi atau tanggal penilaian 27 Januari 2012;
Bahwa pengertian hukum “nilai penggantian wajar” diartikan sama dengan nilai ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 tahun 2012. (SPI 306 - 3.10);
Bahwa Ahli menjelaskan, ahli dan tim mendapatkan penugasan untuk melakukan penilaian tanah untuk kepentingan ganti rugi di Ambon dari KPK. Setelah mendapatkan penugasan kami melakukan: - Mnspeksi atau survey ke lokasi obyek penilian atau yang menjadi obyek perkara, - Melakukan survey harga disekitar objek penilaian, - Melakukan pemotretan objek penilaian dan data pembanding, - Melakukan analisa penilaian terhadap objek penilaian,- Mengeluarkan opini kesimpulan nilai dalam bentuk buku laporan penilaian;
Bahwa hasil penilaian kami untuk tanah dengan luas 12.620 m2 sesuai dengan sertifikat hak pakai No 44 tahun 2013 atas nama pemegang hak; Pemerintah RI Cq. Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI, yang berkedudukan di Jakarta, dengan opini kesimpulan nilai penggantian wajar untuk tanah tersebut adalah sebesar: Rp. 1.236.790.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu Rupiah);
- Bahwa menurut Ahli, peraturan yang baru adalah bersifat melengkapi, dan bukan membatalkan, dalam hal ini membatalkan ketentuan pasal terkait, sehingga menurut Ahli pengadaan tanah tersebut dalam konteks untuk kepentingan umum karena untuk fasilitas pendidikan masyarakat;
- Bahwa pasal 61 ketentuan regulasi tersebut, menurut ahli normanya untuk dari pemerintah ke pemerintah, artinya antar instansi pemerintah. Penetapan lokasi sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya izin;
- Bahwa waktu Ahli mengukur luas bidang atau lahan yang dibeli tersebut dengan memakai alat sederhana, yaitu dengan busur saja. Setahu Ahli lahan tersebut ada yang berbukitnya;
- Bahwa menurut Ahli kuncinya dalam melaksanakan pekerjaan atau proyek apapun untuk kepentingan pemerintah ada di tahap perencanaannya, jika perencanaan awalnya baik, maka hasilnya juga akan bisa baik;
- Bahwa nilai penggantian kerugian yang dibuat oleh Ahli adalah nilai harga yang wajar menurut Ahli sebagai apraisal, berdasarkan cara hitungan yang ada di organisasi apraisal itu, yang bisa jadi antar apraisal bisa berbeda pendapat atau kesimpulan (deviasi) sampai dengan dua puluh persen. Pada prinsipnya, bahwa setiap data harus divalidasi dan dinilai;
- Bahwa di dokumen DIPA satker Poltek Ambon yang bersangkutan ternyata tidak disebutkan di lokasi tanah/lahan yang mana, Ahli juga menyatakan tidak tahu persis bagaimana nomenklatur DIPA itu, tetapi menurut Ahli sebaiknya dicantumkan lokasi tanahnya di dalam dokumen DIPA yang akan dibeli itu;
Bahwa dalam musyawarah penentuan harga tanah yang akan dibeli, harus ada pegangan harga, oleh karena itu maka perlu dibentuknya Tim atau Panitia itu;
- Bahwa menurut Ahli, pengadaan tanah berskala kecil terkait kepanitiaannya bisa diartikan dari ketentuan pasal 54;
Bahwa menurut Ahli, berdasarkan ketentuan yang ada terkait tupoksi Ahli, tidak bisa dan tidak boleh menentukan atau menyimpulkan perbuatan Terdakwa itu bersifat salah atau tidak salah, karena hal itu bukan menjadi wilayah Ahli. Ahli hanya menilai tingkat harga kewajarannya saja terhadap tanah itu, dan bukan menilai kerugian negaranya;
- Bahwa apakah yang telah dilakukan Terdakwa pada waktu itu telah prosedural atau tidak, itupun juga bukan wilayah Ahli;
- Bahwa Ahli menerima dokumen terkait dari Penyidik, dan turun ke lapangan pula, atas dasar data-data itu Ahli menggunakan sebagai alat analisis untuk menilai dan menyimpulkannya;
Bahwa pada waktu itu Ahli diberi sertifikat tanah tersebut, baik sertifikat yang lama maupun yang baru;
Bahwa tentang data luas tanah 12.620 M2, Ahli melihatnya di Sertifikat tanah tersebut dan dokumen akta pengikatan pembelian. Sedangkan selisih/kelebihan tanah seluas 20 M2 tersebut, Ahli tidak tahu, statusnya sebagai apa;
Bahwa atas pertanyaan Penasihat Hukum, bahwa di kawasan seputar tanah itu, yang jaraknya kurang lebih lima puluhan meter ternyata di NJOP-nya tertera nilai atau harganya jauh di atas NJOP tanah Elsye Parerung ini, bahkan telah terjual sampai empat ratus ribu Rupiah per meter perseginya. Bahwa atas pertanyaan atau tanggapan itu, Ahli menjawab bahwa sewaktu Ahli menghitung harga kewajaran tanah Elsye Parerung itu Ahli tidak menggunakan NJOP. Selain dari pada itu, dalam metode pengumpulan data di lapangan Ahli harus cermat dan hati-hati. Jika ada data atau dokumen yang menurut Ahli tidak bisa digunakan, maka data atau dokumen itu tidak diikutkan menjadi bahan pertimbangan, kesimpulan dan putusan. Semua data haruslah valid, supaya putusannya valid juga. Perlunya juga dilakukan inspeksi terhadap semua data dan fakta di lapangan secara menyeluruh dan detail, supaya hasilnya bisa dipertanggung jawabkan, termasuk di antaranya aspek perpajakannya;
Bahwa menurut Ahli, di awal perencanaan mestinya dilakukan secara keseluruhan dengan cara yang tidak dipisah-pisahkan (yaitu pada perjanjian awal untuk proses tahun 2010 itu) untuk itulah perlunya sebuah perencanaan yang baik dan matang untuk menghindari kesulitan dan multi tafsir di lapangan. Jadi kuncinya ada pada proses perencanaan awalnya;
Bahwa yang dilakukan Ahli dalam hal ini adalah untuk menentukan tingkat kewajaran harga, dengan kata lain nilai yang wajar terhadap harga ganti rugi tanah itu. Apakah penilian Ahli itu pada akhirnya digunakan atau tidak, maka hal itu sudah bukan urusan Ahli lagi. Sedangkan untuk menghitung tingkat/jumlah kerugian negara, maka hal itu adalah urusan lain lagi, sehingga harga yang wajar menurut Ahli itu digunakan atau tidak, maka hal itu diserahkan sepenuhnya kepada yang punya kepentingan;
Bahwa Ahli pada waktu itu sempat berkoordinasi dengan Kepala Kantor BPN Ambon. Waktu itu, Kepala Kantor BPN Ambon menyatakan pula bahwa di Ambon belum mempunyai ZNT (zona nilai tanah). Menurut Kepala BPN, bahwa pengadaan tanah tersebut bukan untuk kepentingan umum. Sehubungan dengan pendapat itu, Ahli mempersilahkan saja. Ahli berpendapat bahwa pengadaan lahan itu tetap dalam konteks untuk kepentingan umum;
Bahwa dokumen-dokumen terkait pekerjaan Ahli tersebut adalah berasal dari Penyidik dan sebagian lagi Ahli cari sendiri. Dalam urusan teknik pengumpulan datanya, Ahli melakukannya secara kredibel;
Bahwa Ahli dalam menuliskan di dokumen pekerjaan Ahli yaitu yang menyangkut waktu-waktu dilakukannya transaksi tidak ditulis secara detail, namun dicantrumkan secara ringkas saja. Tetapi pada dokumen pekerjaan lainnya yang menyangkut hal itu pula datanya telah dicantumkan secara lengkap, menurut Ahli hal itu tidak ada masalah, hanya soal teknis administratif saja;
Bahwa Ahli menyatakan bahwa nilai wajar terhadap tanah tersebut, sebagaimana hasil kerjanya itu, adalah tingkat kewajaran untuk nilai harga di tahun 2012 itu;
- Bahwa cara ahli dalam menghitung tingkat, sudut ketinggian tanah tersebut dengan tidak menggunakan alat-alat yang lengkap, tetapi hanya menggunakan busur dan amatan mata langsung dari beberapa sudut pandang. Dengan cara itu, Ahli berkesimpulan bahwa jika dirata-ratakan maka tingkat kemiringan tanah itu sekitar 60 derajat. Menurut Ahli, bahwa tanah yang berbukit-bukit itu, kurang lebih sekitar enam puluh persen dari seluruh tanah yang dibeli itu.
Bahwa Saksi membenarkan semua bukti surat dan barang bukti yang terkait dengan Saksi yang ditunjukkan kepada Saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa Saksi membenarkan semua keterangan Saksi sebagaimana tercantum di BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa atas semua keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menanggapinya, bahwa Terdakwa keberatan tentang penilaian 60 derajat itu. Menurut Terdakwa, tingkat kemiringannya kurang dari 60 derajat. Tanggapan lainnya atau selebihnya akan disampaikan dalam nota pembelaannya nanti;
Bukti Surat/Barang Bukti dari Penuntut Umum
Menimbang, bahwa di persidangan, terhadap perkara Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT ini, Penuntut Umum juga mengajukan sejumlah barang-barang bukti, yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan, yaitu masing-masing berupa :
1 (satu) rangkap Asli Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor. 44, tanggal 23 September 2013 yang ditandatangani JACONIAS WALALAYO, S.H selaku Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon;
- 1 (satu) bundel berita acara pembayaran pekerjaan pembelian tanah Poltek Negeri Ambon dengan Ny. Elsye Parerung seluas 10.000 M2 nilai Rp.1.l750.000.000,- yang terdiri dari : - BA Pembayaran No.04/K25/BA-Pemb/PPK/2012, tanggal 20 Juni 2012, - Berita Acara Penyerahan Sertifikat Tanah Nomor: 02/K25/BA-PST/PPK/2012, tanggal 20 Juni 2012, - Surat Pernyataan Ny. ELSYE PARERUNG tanggal 15 November 2011, - Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Pembelian Tanah No. 01/K25/BA-Pemerik/2012 tanggal 28 Mei 2012, - Copian Buku Tanah Nomor: 21 / H.M / 1973, - Copian Gambar Situasi Nomor: 24 / M.T / 1973 tanggal 14 Juni 1973, - Copian Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 0I/2010 tanggal 10 Desember 2010;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 790737Z / 061 /117 tanggal 27 - 06 - 2012 dari Bendahara Umum Negara;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 00108 tanggal 22 Juni 2012;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 05/K25/SPTB-LS/2012 tanggal 22 Juni 2012;
- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak tanggal 22 Juni 2012;
- 6 (enam) enam Lembar Kwitansi Asli Pembayaran Honor Panitia Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Ambon Tahun 2010, tanggal 29 Desember 2010;
- Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor : 32.a / K25 / KP / 2010, tanggal 5 Oktober 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi - Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dilingkungan Politeknik Negeri Ambon Tahun 2010;
- Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 2020 / A.A3/KU/2010, tanggai 18 Januari 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan Pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2010;
- Kwitansi tanggal 30 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Ir. J. PATTY, MT sebesar Rp.40.000.000,- untuk pembayaran pinjaman dan lain-lain;
Uang tunai sejumlah Rp, 5.000,000,- (lima juta rupiah) dari hasil Gratifikasi Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Ambon oleh Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT dalam bentuk pecahan uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 100 (seratus) lembar;
1 (Satu) Rangkap Surat Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 126831/A.A3/KU/2011, tanggal 15 Desember 2011 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan Pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00244, tanggal 17 Desember 2010 dengan dana sebesar Rp. 407.425.819,- (empat ratus tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan belas rupiah);
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) Nomor: 7113290/061I117, tanggal 23 Desember 2010 dengan Dana sebesar Rp. 407.425.819,- (empat ratus tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan belas rupiah);
1 (satu) lembar copy Surat Kuasa dari Ir. FERDINAND SEKERONEY, M.T kepada Sdr. MARINES G. F. SUGI, S.H selaku Staf Dosen pada Politeknik Negeri Ambon agar dapat melakukan pengurusan Jual-Beli Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Lingkungan Politeknik Negeri Ambon, yang ditandatangani sendiri oleh Ir. FERDINAND SEKERONEY, M.T selaku Pejabat Direktur Politeknik Negeri Ambon T.A. 2010 tertanggal 10 Desember 2010;
1 (satu) rangkap copy Berita Acara Pemeriksaan Pengadaan Tanah Nomor: 73A / K251 KP / BAP / 2010, tanggal 14 Desember 2010;
1 (satu) rangkap copy Akta Pengikatan Jual-Beli Nomor: 01 / 2010, tanggal 10 Desember 2010, yang dibuat di depan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Sdr. EDDY SUCELAW, S.H dengan alamat kantor Jl. Mutiara No. 35, Mardika Kota Ambon;
SURAT KETERANGAN No : 02/PRR/KET/I/2012 tanggal 3 Januari 2012;
1 (satu) bundel copy dokumen salinan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 01/2010 tanggal 10 Desember 2010;
1 (satu) bundel copy dokumen Akta Notaris Pelepasan Hak Nomor: 03 pada hari Rabu tanggal 13 Februiari 2013;
1 (satu) bundel dokumen Proposal Anggaran sesuai dengan Surat Direktur Ir. M. V. PUTUHENA, ST, MT Nomor : 459/K25/KP/2011, tanggal 10 November 2011 kepada Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Jl, Jenderal Sudirman Pintu ! Senayan Jakarta;
1 (satu) set Surat Pengesahan Revisi - 3 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran T. Anggaran 2012 Nomor: 0785/023-04.2.01/29/2012 tanggal 9 Desember 2011;
1 (satu) bundel Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2012 Politeknik Negeri Ambon Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebud. 2013;
1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 21 Januari 2013.
Keterangan Dua Ahli yang pendapatnya di BAP Dibacakan:
Menimbang, bahwa pihak Jaksa selaku Penuntut Umum menerangkan bahwa sehubungan dengan pihaknya selaku Penuntut Umum dalam perkara Terdakwa ini telah menghubungi dua orang Ahli dari kalangan Akademisi, sebagaimana yang telah menerangkan keahliannya di BAP-Penyidik, ternyata Ahli yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk memberikan keterangannya di persidangan, oleh karena itu agar keterangan Ahli yang bersangkutan dibacakan saja;
Menimbang, bahwa oleh karena faktanya yang demikian, dan hal itu merupakan hak Penuntut Umum untuk membacakannya, serta kepada para pihak diberi keleluasaan untuk menilai dan mempertimbangkan pendapat Ahli tersebut sebagaimana posisinya masing-masing. Bagi Hakim tidak ada kewajiban untuk terikat dengan keterangan Ahli tersebut, karena sifanya yang mandiri;
Prof. Dr. ANDI SOFYAN, S.H,M.H (Ahli Pidana UNHAS-Makasar)
Umur : 54 Tahun, Tempat / tanggal lahir : Bonelohe, Selayar 05 Januari 1962, Jenis Kelamin: laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan: Dosen Universitas Hasanuddin, Pendidikan Terakhir: S3, Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat : Perumahan Dosen Unhas Blok D/2 Tamalanrea Makasar.
Adapun keterangan kedua Ahli sebagaimana yang telah tercantum di dalam BAP-Penyidik yang dibacakan itu, (yang diambil pokok-pokoknya saja) masing-masing adalah sebagai di bawah ini:
Bahwa ahli mempunyai kompetensi atau keahlian di bidang hukum, khususnya Hukum Pidana;
- Bahwa sehubungan dengan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Politeknik Negeri Ambon seiuas 12.600 M2 yang dipisahkan dalam 2 (dua) Tahun Anggaran yakni Tahun 2010 oleh Ir, FERDINAND SEKERONEY, selaku Pejabat Direktur Politeknik Negeri Ambon seluas 2.600 M2 dan pada Tahun Anggaran 2012 oleh Ir. M.V. PUTUHENA, S.T.M.T, selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon, berdasarkan peraturan tentang Pengadaan Tanah maka dapat diketahui bahwa proposal rencana pembangunan ini sebenarnya adalah untuk satu kesatuan yang tidak terpisahkan hanya keluarnya anggaran yang bertahap untuk keperluan pengadaan tanah yang seperti ini dimungkinkan baik untuk penyelesaian satu tahun anggaran atau lebih (beberapa tahun) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum dan pasal 17 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasionai RI Nomor 3 Tahun 2007, dan Untuk proyek pengadaan tanah seperti ini seharusnya terlebih dahulu dibentuk panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Perat. Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, peraturan selanjutnya dipedomani Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2007;
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2020/A.A3/ KU/2010 tanggal 18 Januari 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola keuangan pada Politeknik Negeri Ambon, Saudara YUNUS PAULUS PATTY, SE selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) tidak melakukan tindak pidana, dikarenakan yang bersangkutan tidak melakukan penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan tidak bertindak dalam kapasitasnya. Dengan demikian yang bersangkutan tidak ada keterkaitan atau tidak ada keterlibatan atau tidak ada peran sedikitpun, yang bertanggung jawab penuh adalah Ir. FERDINAND SEKERONEY, M.T, selaku Pejabat Direktur Satker Politeknik Negeri Ambon (KPA) menurut hukum pidana;
- Bahwa perbuatan menerbitkan atau membentuk Panitia Pengadaan bagi Pelaksanaan Pembangunan Poltek Negeri Ambon tahun 2010 dengan surat keputusan Direktur Ir. Ferdinan Sekeroney, MT No. 32.a/K25/KP/2010, tanggal 5 Oktober 2010, karena yang berwenang adalah Walikota Ambon, bukan kewenangan Ir. Ferdinan Sekeroney, MT selaku Plt. Satker Politeknik Negeri Ambon, sehingga perbuatan itu merupakan tindakan melawan hukum;
- Bahwa penerbitan Surat Keputusan No.32.a/K25/KP/2010, tanggal 5 Oktober 2010 yang dilakukan oleh Pejabat direktur Politeknik Negeri Ambon Ir. Ferdinan Sekeroney, MT sama sekali tidak berdasar pada Perpres RI No.36 tahun 2005 tentang perubahan atas perpres 65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah
Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, demikian perbuatan yang bersangkutan untuk menerbitkan surat keputusan dimaksud adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa tidak dapat dibenarkan kalau yang sudah dibayarkan belum dipisahkan dan atau diserahkan, demikian penyerahan harus diketahui oleh Panitia Sembilan terkait dengan Kebutuhan tanah untuk kepentingan satker Politeknik Negeri Ambon yang diajukan dalam DIPA Tahun Anggaran 2010 seluas 12.620 M2 dan disetujui Dana sebesar Rp.455.000.000,00, sehingga hanya dapat diadakan tanah seluas 2.600 M2 yang bersumber dari sertifikat hak milik Nomor: 65, dengan demikian sisa tanah seluas 10.020 M2 belum menjadi milik Satker Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa perbuatan sebagaimana dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 01 / 2010 tanggal 10 Desember 2010 di Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPTA) EDDY SUCELAE, SH antara Ny.ELSYE PARERUNG selaku Pemilik Tahan dengan Saudara MARINES GABRIEL FRANS SUGI yang bertindak selaku kuasa Ir. FERDINAND SEKERONEY, M.T, juga telah disepakati bahwa sisa tanah seluas 10.020 M2 yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh kedua belah pihak paling lambat tanggal 10 Desember 2012 kepada pihak pertama dalam hal ini Ny.ELSYE PARERUNG selaku pemilik tanah, dan dengan terlaksananya persetujuan pembayaran ganti rugi tahap - II tahun 2012 oleh Ir, M.V, PUTUHENA, S.T.M.T, selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon, tanpa memperhatikan isi atau klausul dalam Akta Pengikatan Jual Beli memperjelas unsur-unsur tidak pidana menurut Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dilakukan pembayaran tanpa melalui panitia 9 yang dibentuk Walikota Ambon, sehingga indikator terjadinya kerugian keuangan sudah jelas terjadi, yang semestinya Ir. M.V. PUTUHENA, S.T.M.T, selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon tidak boleh melakukan pembayaran terhadap kelanjutan pengadaan tanah seluas 10.000 M2, karena pengadaan tanah yang dilakukan pada tahun 2010 oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT tidak sesuai dengan prosedur pengadaan tanah bagi kepentingan umum, dan dengan adanya pembyaran yang telah dilakukan oleh Ir. M.V. PUTUHENA, S.T.M.T, selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon atas kegiatan Pengadaan Tanah seiuas 10.000 M2 TA. 2012 kepada Ny. ELSYE PARERUNG maka telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara;
Bahwa dalam hal pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Politeknik Negeri Ambon yang dilakukan oleh Ir. M. V. PUTUHENA, ST, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon seluas 10.000 M2 atau sebesar Rp. 1.750.000.000 yang mengacu pada Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 01 / 2010, tanggal 10 Desember 2010 yang dibuat oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Pejabat Direktur Politeknik Negeri Ambon Tahun 2010 di depan Notaris EDDY SUCELAW, SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Ambon, adalah perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, dan perbuatan ini adalah tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama/turutserta/turut melakukan (medepleger) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana;
Bahwa dengan memperhatikan fakta yakni, atas tindakan Ir. FERDINAN SEKERONEY, M.T Pejabat Direktur Politeknik Negeri Ambon Tahun Angaran 2010 dan Ir. M.V. PUTUHENA, S.T.M.T selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2012, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 857.000.000.- dengan rincian Tahun 2010 sebesar Rp. 150.665.819,- dan tahun 2012 sebesar Rp. 707.324, 181 - dan merujuk pada segala peraturan yang terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana dalam jabatan atau kedudukannya;
Pengertian keuangan Negara dan pengertian kerugian negara/daerah sebagaimana tertera dalam Pasal 1 angka (7) dan (15) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan pemeriksa Keuangan;
Demikian disimpulkan bahwa perbuatan para tersangka bukan lagi berpotensi atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara tetapi sudah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara tersebut;
Bahwa tidak dapat dibenarkan karena perbuatan Ir.Ferdinanad Sekeroney dan Ir.Miegsjeglorie V Putuhena melakukan pembayaran tanah seluas 12.600 M2 kepada Elsye Parerung dengan harga per meter per segi sebesar Rp. 175.000,- (sertaus tujuh puluh lima ribuh rupiah) yang tidak berpedoman pada NJOP atau nilai nyata atau sebenamya dengan memperhatikan NJOP tahun berjaian di sekitar lokasi adalah perbuatan melawan hukum atau menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata, sehingga tindakan Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT dan Ir. MIEGSJEGLORIE VIANSJEMEANUS PUTUHENA, S.T.M.T tidak berpedoman ke Pasal 59 ayat (1) dan (2) dan tidak ada suatu dasar pertimbangan yang dapat digunakan untuk tidak menaati atau tidak mengikuti tata cara atau ketentuan yang diatur dalam Pasal 56 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Bahwa harus dibuat surat pelepasan hak atas tanah dan membuat berita acara penyerahan ganti rugi di mana harus dilaksanakan oleh para pihak di hadapan kepala Kantor Pertanahan Kota atau Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan tanggapannya atas pendapat Profesor Andi Sofyan tersebut, yang pada pokoknya :
Terdakwa keberatan atas keterangan ahli yang menyatakan bahwa pembayaran tanah tersebut tidak sesuai NJOP, sebab dengan harga sebagaimana NJOP apakah bersedia pemilik tanah melepasnya. Di situ juga ada harga di tingkat kewajaran sebagaimana aturan yang ada;
Terdakwa keberatan atas keterangan ahli, karena memang tidak ada kerugian negara. Sebab karena pembayaran pada tahun 2010 setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dinyatakan tidak ada temuan sehubungan pembayaran tanah tahun 2010 itu. Saya diangkat menjadi Direktur Poltek Negeri Ambon Oktober 2011.
Dipa Poltek Negeri Ambon Tahun 2012 untuk pembayaran tanah seluas 10.000 M2 dengan harga satuan Rp 175.000/M2 pada Januari 2012 sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/BMK/05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaaan Anggaran dan Belanja Negara maka saya mengangkat PPK untuk melaksanakan proses pembayaran secara keseluruhan Dipa Tahun 2012 sebagaimana Tupoksi PPK.
KPA telah mendelagisikan wewenang kepada PPK untuk urusan itu semua, oleh karena itu PPK bertanggung jawab mutlak, karena amanah dari peraturan. Jadi yang bisa membatalkan pembayaran pembelian tanah di tahun 2012 adalah PPK, dan bukan KPA.
Prof.Dr. SYAMSUL BACHRIE, S.H,M.S (Ahli HTN dan HAN UNHAS-Makasar)
Umur: 61 Tahun, Tempat/ tanggal lahir: Sinjai Sulawesi Selatan, 20 April 1954, Jenis Kelamin: laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan: Dosen Universitas Hasanuddin (Direktur Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makasar), Pendidikan Terakhir S3 (Berijazah), Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat: Komplek Dosen Unhas Tamalanrea Blok. L. No. 14 Makasar.
Menerangkan di BAP, yang juga pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa ahli dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia selaku Ahli untuk membelikan keterangan dalam bentuk pendapat sesuai dengan disiplin ilmu dan profesionalisme ahli;
Bahwa ahli paham dan mengerti tentang kedatangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku untuk meminta keterangan atau pendapat ahii yaitu tentang dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon sebagaimana kronologi yang disampaikan penyidik kepada ahli;
Bahwa terkait pengambilan kebijakan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan Pembangunan Politeknik Negeri Ambon seluas 12.600 M1 yang dipisahkan dalam 2(dua) Tahun Anggaran yakni Tahun 2010 oleh Ir. FERDINAND SEKERONEY, selaku Plt. Direktur Politeknik Negeri Ambon seluas 2.600 M2 dan pada tahun 2012 oleh Ir. M.V. PUTUHENA, S.T.M.T, selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon, dapat ahli jelaskan : selaku Plt. Direktur Politeknik Negeri Ambon, Ir.FERDINAND SEKERONEY, MT tidak patut dalam praktik dalam ketatanegaraan untuk mengambil kebijakan dan keputusan yang bersifat strategis terlebih dalam hal keuangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena ini bertentangan dengan hukum yang berlaku. Selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon, Ir. M. V. PUTUHENA, S.T.M.T yang Difinitif seyogyanya melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan keputusan yang ditetapkan oleh Plt. Direktur Politeknik Negeri Ambon karena pengelolaan dan pemanfaatan keuangan selalu memperhatikan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dijelaskan oleh ahli, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:2020/A.A3/KU/2010 tanggal 18 Januari 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan pada Politeknik Negeri Ambon, telah ditetapkan Pejabat Perbendaharaan bahwa pihak-pihak yang termatup dalam Keputusan Menteri tersebut:
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor: 32.a / K25 /KP / 2010, tanggal 5 Oktober 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengandaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dilingkungan Politeknik Negeri Ambon Tahun 2010 :
Memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan patut dilaksankan oleh pejabat yang sedang menduduki jabatan definitif pada saat kegiatan dilaksanakan sesuai S.K. Direktur Politeknik Negeri Ambon tersebut;
Bagi pejabat yang bersangkutan harus berbuat sesuai dengan maksud dan tujuan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ambon terasebut, apabila tidak berbuat atau berbuat melebihi kewenangan dari Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ambon dimaksud berimplikasi Hukum dalam hal tanggung jawab dan kewenangan sesuai kehendak SK tersebut;
Ex Oficio adalah karena jabatannya sehingga seseorang pejabat ditetapkan melaksanakan tugas tertentu, sebagaimnana halnya bagi Panitia Pengandaan Tanah Bagi Pelaksanaasn Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dilingkungan Politeknik Negeri Ambon Tahun 2010;
Berdasarkan bahwa SK Direktur Poltek Negeri Ambon tanggal 5 oktober 2010 tentang pembentukan panitian pengadaan tanah bagi pelaksnaaan pembangunan untuk kepentingan umum dilingkuinangan Poltek negeri Ambon : - Memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan patut dilaksanakan oleh pejabata yang sedang menduduki jabatan defenitif pada saat kegiatan dilaksanakan sesuai SK tersebut, - Bagi pejabat yang bersangkutan harus berbuat sesuai tujuan SK tersebut, jika tidak berbuat atau berbuat tetapi melebihi kewenangan SK tersebut maka berimplikasi hukum dalam hal tanggung jawab dan kewenangan sesuai kehendak SK tersebut, - Ex Oficio adalah karena jabatannya sehingga seseorang pejabat ditetapkan melaksanakan tugas tertentu sebagaimana halnya bagi panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembanguna untuk kepentingan umum dilingkungan Poltek Ambon TA 2010.
Plt. Direktur Politeknik Negeri Ambon, Ir. FERDINAND SEKERONEY, MT sebagai pemberi mandat ex oficio Kuasa Pengguna Anggaran dan Ir. DANIEL F. PERSUNAY, MT selaku Ketua, MARINES F. SUGI, SH selaku Wakil Ketua, HENDRI R. APITULEY, SH selaku Sekretaris, Drs. JULIANUS A. NANLOHY selaku Anggota, HELANA M. APONNO S.Sos selaku Sekretaris dan WASKITO DWI POETRO, B,E, S.Sos Satgas dalam hal pertanggungjawaban tugas pokok dan fungsi masing-masing selaku Panitia, mereka bertanggung jawab secara kolektif.
Bahwa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan disyaratkan membentuk panitia pengadaan sesuai dengan Perpres RI Nomor: 36 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Perpres 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang fungsinya untuk menentukan nilai besaran harga tanah yang mengacu pada NJOP dan harga nyata, namun panitia tersebut tidak bekerja tidak sesuai dengan ketentuan dalam ketentuan hukum seperti yang dimaksudkan;
Bahwa apabila Plt. Direktur Politeknik Negeri Ambon Ir. FERDINAND SEKERONEY, MT maupun Panitia bekerja tidak sesuai atau bertentangan dengan Perpres RI Nomor: 65 Tahun 2006 tentang perubahan Atas Perpres 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk kepentingan Umum, hal itu merupakan perbuatan secara melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan atau Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa hal ini adalah ketidakwajaran secara hukum di mana TA. 2010 Politeknik Negeri Ambon mengadakan tanah 2.600 M2 padahal tidak sejalan dengan kebutuhan perluasan pembangunan Satker Politeknik Negeri Ambon, sehingga hal tersebut secara hukum tidak dapat dibenarkan dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Plt Direktur Politeknik Negeri Ambon Ir. FERDINAND SEKERONEY, MT maupun Panitia Pengadaan Tanah TA. 2010 yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
Dijelaskan oleh ahli, bahwa;
1. Penerbitan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 01/2010 tanggal 10 Desember 2010 di Notaris atau Peiabat Pembuat Akta Tanah (PPTA) EDDY SUCELAE, SH antara Ny.ELSYE PARERUNG selaku Pemilik Tahan dengan MARINES GABRIEL FRANS SUGI yang bertindak selaku kuasa Ir. FERDINAND SEKERONEY, M.T adalah perbuatan menyimpang dari aturan hukum maka dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tanggungjawab, hal itu menjadi tanggung jawab pejabat yang bersangkutan;
Dengan telah disepakati Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 01 / 2010 tanggal 10 Desember 2010 dn sisah tanah seluas 10.020 M2 sebagaimana Sertivikat Nomor: 65 yang dalam
Klausulnya dijelaskan bahwa besarnya akan ditentukan kemidian oleh kedua belah pihak paling lambat tanggal 10 desenber 2012 pada pigak pertama (Elsye Parerung) selaku Pemilik Tanah, maka semestinya secara hukum Direktur Politeknik Negeri Ambon Ir. M. V. PUTUHENA, S.T, M.T melakukan negosisasi harga tanah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan tanah antara lain Nilai Opjek Pajak (NJOP) dan harga nyata TA. 2012 barulah dapat mengambil keputusan sehingga tidak melaksanakan ganti rugi dengan nilai 100 % pada DIPA yakni Rp. 175.000,- per meter persegi yang tidak memperhatikan efisiensi anggaran negara yang berakibat pada kerugian keuangan negara, maka dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan tanggung jawab dan hal itu menjadi tenggung jawab hukum pejabat yang bersangkutan.
Dijelaskan oleh ahli, bahwa kebijakan dan keputusan yang dilakukan oleh Direktur Politeknik Negeri Ambon Ir. M. V. PUTUHENA, S.T, M.T dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan tanah antara lain nilai objek pajak (NJOP) dan harga nyata TA. 2012 barulah dapat mengambil keputusan sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagaimana Perpres RI Nomor; 36 Tahun 2005 yo PERPPRES 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk kepentingan Umum, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyala gunaan kewenangan (detoumemet depovoir);
Bahwa Perpres RI Nomor; 36 Tahun 2005 yo Perpres 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sifatnya limitatif dan tidak mau tafsir, sehingga wajib hukumnya mentaati dan melaksanakan secara sempurna oleh Ir. M.V. PUTUHENA, S.T,M.T selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon dan VICTOR CORNELiS, S.E, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen, karena bila tidak ditaati dan dilaksanakan secara sempurna oleh pihak yang berwenang berimplikasi hukum pada mereka;
Bahwa Ir. M.V. PUTUHENA, S.T.M.T selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon telah memerintahkan VICTOR CORNELIS, S.E, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melakukan pembayaran ganti rugi secara 100 % dari luas tanah 10.000 M2 kepada Ny. ELSYE PARERUNG selaku pemilik tanah dengan harga Rp. 175.000,00 per meter persegi tanpa berpatokan pada NJOP dan harga nyata yang lebih murah dari yang ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Ambon yakni Ir. M.V. PUTUHENA, S.T.M.T sebesar Rp. 98.000,00 per meter per segi adalah tindakan kesewenang-wenangan yang melanggar hukum dan berakibat pada Kerugian Keuangan Negara;
- Bahwa Ir. M.V.PUTUHENA, S.T,M.T selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon dengan menerima pemberian uang sejumlah Rp. 5.000.000 dari pemilik tanah Ny. ELSYE PARERUNG adalah perbuatan melanggar etika pejabat negara dan dikategorikan sebagai perbuatan gratifikasi dan melawan hukum.
Dijelaskan oleh ahli, bahwa dengan tidak dilaksanakan tahapan-tahapan pengadaan tanah oleh Politeknik Negeri Ambon baik oleh Panitia maupun Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK yang tidak mengacu pada Perpres RI Nomor; 36 Tahun 2005 yo Perpres 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yo Peraturan Kepala BPN RI Nomor : 3 Tahun 2007, maka secara hukum terjadi pelanggaran hukum terhadap keputusan Presiden tersebut.
Tanggapan Terdakwa atas pendapat Ahli:
Terdakwa keberatan atas keterangan Ahli yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak melakukan evaluasi pembayaran tahun 2010. Menurut saya bahwa saya tidak mempunyai wewenang untuk melakukan evaluasi, karena hal itu adalah wewenang Inspektorat. Dan tahun 2011 Inspektorat tidak mendapatkan adanya temuan dalam belasan mata anggaran pada Dipa pada Poltek Negeri Ambon tahun 2010 itu;
Saya juga keberatan terhadap pendapat Ahli bahwa harus ada negosiasi dengan pemilik tanah sesuai NJOP atau harga setempat atau harga nyata. Karena hal itu sudah tercantum pada Dipa tahun 2012. Selain itu, saya berpatokan kepada akte jual beli tahun 2010 untuk proses pembayaran tahap I;
Saya juga keberatan atas pendapat Ahli yang katanya saya telah memerintahkan Viktor Cornelis selaku PPK untuk membayar kepada pemilik tanah yang menurutnya tidak mengacu pada NJOP. Karena saya tidak memerintahkannya. Tetapi tugas saya mengevaluasi kemajuan penyerapan Dipa tahun 2012.
Karena terkait dengan tanah 10.000 M2 yang waktu itu pemilik tanah mendatanginya sampai tiga kali, maka saya lalu memanggil PPK untuk menanyakan proses pembayaran tanah. Dijawab oleh PPK bahwa : “Pak Direktur...tidak ada masalah, kita tinggal membayarnya, karena sudah ada akta jual belinya, kita juga tidak perlu membentuk panitia untuk pembayaran tahap II.” Lalu minggu pertama bulan Mei 2012 pemilik tanah menghadap Direktur untuk minta pembayaran. Saya jawab kepadanya : “Ibu, proses pembayaran bukan pada saya tetapi ada pada PPK “. Saya lalu memanggil PPK untuk masuk ke ruangan Direktur. Lalu di hadapan saya, saya menanyakan : “Pak Viki, ini proses pembayaran tanah untuk Ibu Elsye Parerung bagaimana ? “ dia jawab : “ o.., tidak ada masalah pak !“ Kemudian saya menawar harga tanah itu kepada Elsye Parerung : “Bu kasih turun harga..!, kalau bisa turun harga itu merupakan prestasi saya sebagai Direktur karena saya baru tahun pertama kerja sebagai Direktur Poltek ini !”. Dijawab oleh Elsye Parerung dengan kata-kata : “seng bisa lae Pak..! (tidak bisa lagi Pak ..!), saya kan sudah bikin perjanjian jual beli, yang harganya akan dibayar di tahun 2012.
Tentang saya menerima uang Rp 5 juta dari Elsye Parerung tersebut, saya berkeberatan jika pemberian itu dianggap sebagai suap. Karena saya tidak pernah negosiasi dengan Elsye Parerung sebagai pemilik tanah. Waktu itu saya menolaknya berulang kali, bahkan dengan kesal saya lalu berdiri membuka pintu agar Elsye Parerung meninggalkan ruangan saya. Lalu Elsye Parerung berdiri dan diam-diam meninggalkan amplop coklat di atas meja ruang tamu, lalu dia cepat-cepat meninggalkan ruangan direktur. Saya kaget, lalu saya buka ternyata ada uangnya sebanyak lima juta Rupiah. Atas kejadian itu, lalu saya sampaikan kepada beberapa orang di kantor itu, lalu digunakan makan bersama dengan kawan-kawan saya di sebuah rumah makan. Dan hanya itu saja, saya tidak mengambil keuntungan apapun;
Ket. Terdakwa: MIEGSJEGLORIE VAN PUTUHENA
Menimbang, bahwa Terdakwa sendiri di persidangan telah memberikan keterangan. Adapun keterangan Terdakwa tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa membenarkan dirinya pernah diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara ini. Dan semua keterangan serta tanda tangan sebagaimana di BAP-Penyidik tersebut adalah keterangan dan tanda tangan Terdakwa sendiri;
- Bahwa benar Politeknik Negeri Ambon pemah melakukan proses pembayaran ganti rugi lahan / tanah seluas 12.600 M2 yang pelaksanaannya dilakukan pada TA. 2010 seluas 2.600 M2 dan TA. 2012 seluas 10.000 M2, dan maksud dan tujuan dan atau manfaat dari Kegiatan Pengadaan Tanah seluas 12.600 M2 oleh Politeknik Negeri Ambon tersebut, yaitu untuk pengembangan akses pendidikan Politeknik Negeri Ambon berupa pembangunan gedung untuk ruang kelas;
- Bahwa terdakwa tidak tahu tetapi sesuai dengan pemahaman terdakwa jika anggaran diturunkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada TA. 2010, maka pengusulan lahan/tanah seluas 12.600 M2 oleh Politeknik Negeri Ambon kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repoblik Indonesia pada tahun 2009;
- Bahwa pengusulan lahan/tanah seluas 12.600 M2 oleh Politeknik Negeri Ambon untuk pengembangan akses pendidikan Politeknik Negeri Ambon kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repoblik Indonesia disetujui dan dikucurkan anggarannya dalam 2 (dua) tahun anggaran, dengan rincian kegiatan : - pada TA. 2010 sesuai dengan DIPA Politeknik Negeri Ambon mendapatkan penggaran dana Pembayaran Pengadaan Tanah seluas 12.600 M2, Tahap I seluas 2.600 M2 dengan besar anggaran Rp. 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) yang pelaksanaanya anggaran dikelola oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku P!t. Direktur Politeknik Negeri Ambon, dan sesuai Surat Nomor: 459/K25/KP/2011, tanggal 10 November 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa (Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT) kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, salah satunya pengadaan tanah (total 12.600 m2) sudah dibebaskan 2.600 M2 dengan biaya Rp. 1.750.000.000, kemudian ditetapkan sebagai anggaran belanja tanah dengan luas 10.000 M2 TA. 2012, dengan DIPA TA. 2012 Nomor: 0785/023-04.2.01/29/2012, tanggal 9 Desember 2011 sebagai otentikasi dokumen anggarannya;
Bahwa terdakwa tidak ketahui dengan pasti siapa-siapa saja yang terlibat sebagai Ketua Tim Renstra (Rencana Strategis) Politeknik Negen Ambon pada TA. 2009 yang merencanakan kegiatan pengadaan lahan/tanah untuk perluasan akses pendidikan Politeknik Negeri Ambon dimaksud, yang mengetahui hal tersebut adalah Sdr. Ir. FERDINAN SEKERONY, MT selaku Plt. Direktur Politeknik Negeri Ambon yang menggantikan Ir, H.D. NIKIJULUW, MT;
Bahwa yang menjabat sebagai Direktur Politeknik Negeri Ambon pada TA. 2010 dan TA. 2011 pada bulan Oktober 2011 adalah Sdr. Ir. FERDINAN SEKERONY, MT selaku Plt. Direktur Politeknik Negeri Ambon yang menggantikan Ir. H.D. NIKIJULUW, MT;
Bahwa anggaran yang diusulkan ditahun 2009 oleh satuan kerja PoltekNegeri Ambon untuk pengadaan lahan/tanah seluas 12.600 M2, ditetapkan dalam DIPA TA. 2010 adalah sebesar 2.600 M2, kemudian setelah diusulkan kegiatan lanjutan pengadaan tanah seluas 10.000 M2 dengan Surat Nomor: 459/K25/KP/2011, tanggal 10 November 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa sendiri (Ir, M. V. PUTUHENA, ST, MT) selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, baru disetujui dan ditetapkan sebagai anggaran belanja tanah dengan luas 10.000 M2 TA. 2012, dengan DIPA TA. 2012 Nomor: 0785/023-04.2.01/29/2012, tanggal 9 Desember 2011 sebagai otentikasi dokumen anggarannya;
- Bahwa sebagaimana ditetapkan pada DIPA Politeknik Negeri Ambon TA 2010 ditetapkan anggaran sebesar Rp.455.000.000,- untuk pembayaran pengadaan tanah seluas 12.600 M2 Tahap I, yaitu seluas 2.600 M2. Lalu pada DIPA Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 ditetapkan dana sebesar Rp. 1.750.000.000 untuk belanja pembebasan tanah seluas 10.000 M2 tesebut;
- Bahwa bentuk pengelolaan anggaran sebesar Rp. 455.000.000 yaitu dilakukan proses ganti rugi lahan/tanah oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Plt. Direktur Politeknik Negeri Ambon seluas 12.600 M2 Tahap I seluas 2.600 M2 dengan harga per meter persegi sebesar Rp. 175.000,- dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah yang dibentuk oleh Ir. Ferdinan Sekeroney, MT di lingkungan satker Poltek Negeri Ambon. Untuk proses ganti rugi lahan/tanah seluas 10.000 M2, dilakukan pengadaan langsung oleh VIKTOR CORNELIS, SE, M,Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon dengan Ny. ELSYE PARERUNG selaku pemilik tanah dengan harga per meter persegi sebesar Rp.175.000;
- Bahwa dalam Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah seluas 12.600 M2 Tahap I seluas 2.600 M2 ada dibentuk Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum dilingkungan Politeknik Negeri Ambon, sedangkan untuk pengadaan tanah seluas 10.000 m2 diadakan pengadaan langsung oleh VIKTOR CORNELIS, SE, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012;
- Bahwa pejabat yang mengangkat Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum di lingkungan Politeknik Negeri Ambon tersebut adalah Ir. FERDINAND SEKERONEY, MT, namun secara umum terdakwa tidak ketahui dengan pasti apa maksud dan tujuan dari pembentukan Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum di lingkungan Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon tersebut;
- Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor : 32.a/K25/KP/2010, tanggal 5 Oktober 2010, regulasi yang digunakan sebagai pedoman oleh Panitia adalah Peraturan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2005 Jo Peraturan Presiden RI Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2007, sedangkan proses ganti rugi tanah seluas 10.000 M2 pada TA. 2012 mengacu pada pasal 20 Peraturan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2005 yo pasal 54 Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2007;
- Bahwa kapasitas terdakwa dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah seluas 10.000 M2 oleh Politeknik Negeri Ambon kepada Ny. ELSYE PARERUNG selaku pemilik tanah dimaksud, adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran Politeknik Negeri Ambon berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 126831 /A.A3/KU/2011 tanggai 15 Desember 2011;
- Bahwa secara rinci tugas pokok dan fungsi terdakwa sebagai KPA pada Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 126831 /A.A3/KU/2011 tanggai 15 Desember 2011, yaitu : - Mengangkat tim pengelola keuangan, - Mengko- ordinir kegiatan, - Mengawas atau mengontrol pelaksanaan kegiatan salah satunya Pembebasan Tanah Kampus seluas 10.000 M2 pada TA. 2012;
- Bahwa sehubungan dengan kinerja Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum di lingkungan Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon dalam proses pengadaan tanah seluas 12.600 M2, Tahap I seluas 2.600 M2, Panitia menetapkan tanah milik Ny. ELSYE PARERUNG yang berlokasi di Desa Rumah Tiga, Kec. Teluk Dalam, Kota Ambon, kemudian dalam kegiatan pengadaan tanah pada seluas 10.000 M2 TA. 2012, kami menetapkan tanah milik Ny. ELSYE PERERUNG yang merupakan satu sertifikat dengan pengadaan tanah TA. 2010 seluas 2.600 M2;
- Bahwa tanah seluas 10.000 M2 yang dilakukan proses ganti rugi oleh terdakwa selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon pada TA. 2012 merupakan kelanjutan pengadaan tanah pada TA. 2010 yang pelaksanaanya baru terealisasi seluas 2.600 M2 yang akan digunakan sebagai lahan/tanah untuk perluasan akses pendidikan Polteknlk Negeri Ambon;
- Bahwa harga satuan per meter persegi yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum di lingkungan Politeknik Negeri Ambon dalam proses pengadaan tanah seluas 12.600 M2 Tahap I TA. 2010 seluas 2.600 M2 kepada Ny. ELSYE PARERUNG selaku pemiliki lahan/tanah adalah sebesar Rp. 175.000, dan kegiatan pengadaan tanah seluas 10.000 M2 sesuai dengan penawaran harga pada tanggal 4 Mei 2012 antara saya, VIKTOR CORNELIS, SE, M.Si selaku PPK dan Ny. ELSYE PARERUNG di ruangan kerja Direktur Politeknik Negeri Ambon, disepakati dengan harga satuan per meter persegi sebesar Rp. 175.000, yaitu mengacu pada Akta Pengikatan Jual Beli No. 01/2010 tanggai 10 Desember 2010 antara Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT yang diwakili MARINES F. SUGI, SH dengan Ny. ELSYE PARERUNG dengan harga Rp. 175.000.;
- Bahwa nilai belanja lahan/tanah seluas 10.000 M2 tersebut adalah dengan harga satuan permeter persegi Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah), atau dengan total pembayaran Rp.1.750.000.000,- dan pada perspektif perpajakan tanah/lahan itu tergolong obyek pajak;
- Bahwa perhitungan NJOP adalah 5% dari harga ganti rugi tanah, sebesar Rp. 1.750.000.000,00,-(satu miiyar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah), dan kami tidak melibatkan pihak lain seperti dari Kantor Pelayanan PBB Ambon, untuk melakukan taksiran harga tanah per meter persegi sebagai obyek pajak, kami hanya menyepakati harga antara terdakwa (Ir. M.V. PUTUHENA, ST, MT) selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon selaku KPA dan Sdr. VIKTOR CORNELIS, SE, M.Si selaku PPK dengan pemilik tanah Ny. ELSYE PARERUNG sesuai yang tertera pada DIPA;
- Bahwa dilakukan penetapan pembayaran ganti rugi tanah seluas 10.000 M2 dengan harga permeter persegi sebesar Rp. 175.000, berdasarkan harga yang tertuang dalam DIPA Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012, dan harga ini sama dengan harga pada akta pengikatan jual beli tahun 2010;
- Bahwa penentuan nilai harga tanah per meter persegi (M2) Rp. 175.000,- tidak didasarkan pada nilai tanah berdasarkan nilai nyata atau dengan sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun terakhir tanah milik ELSYE PARERUNG, RUBY PARERUNG, DEWI PARERUNG, ARFANDY PARERUNG, dan DJODY PARERUNG pada tahun 2012 tersebut;
- Bahwa NJOP M2 lahan / tanah seluas 10.000 M2 milik ELSYE PARERUNG, RUBY PARERUNG, DEWI PARERUNG, ARFANDY PARERUNG, dan DJODY PARERUNG yang dijadikan sebagai perluasan akses pendidikan Polteknik Negeri Ambon berdasarkan sertifikat hak milik No. 65 tersebut sesuai dengan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu Rupiah), inipun terdakwa baru tahu setelah diperlihatkan kepada terdakwa NJOP tanah tersebut oleh petugas Penyidik;
- Bahwa terdakwa sudah pernah menawar kepada Ny. ELSYE PARERUNG untuk dilakukan penurunan harga. Tetapi Elsye Parerung mengatakan bahwa sudah tidak bisa lagi, karena dirinya sudah membuat pernyataan harga tanah tersebut dibayar sama dengan tahun 2010 yaitu Rp.175.000,- per meter persegi;
- Bahwa pada waktu itu, Elsye Parerung menyatakan pula kepada terdakwa yang pada pokoknya bahwa : “kalau Bapak tidak mau beli sudah ada orang yang mau membeli dengan harga yang jauh lebih mahal.” Sehingga terdakwa memutuskan harus beli karena satuan kerja Politeknik Negeri Ambon sangat membutuhkan lahan / tanah tersebut untuk pengembangan kampus Politeknik Negeri Ambon;
- Bahwa pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah seluas 10.000 M2 oleh sdr. VICTOR CORNELIS, SE, M.Si selaku PPK Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2012 kepada Ny. ELSYE PARERUNG dengan harga per meter persegi sebesar Rp. 175.000, berdasarkan arahan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Poltek Negeri Ambon, dan ini sesuai dengan harga sebagaimana yang tertera di dalam DIPA Satker Politeknik Negeri Ambon itu sendiri;
- Bahwa terdakwa tidak bisa memastikan layak atau tidak layak penetapan lahan/ tanah seluas 10.000 M2 milik Ny. ELSYE PARERUNG yang berlokasi di Desa Rumahtiga, Kec. Teluk Dalam, Kota Ambon tersebut dengan harga Rp. 175.000,- itu. Karena terdakwa berpatokan pada pembayaran yang sudah dilakukan pada tahun 2010 oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT;
- Bahwa yang menjadi alasan arahan terdakwa kepada Sdr. VICTOR CORNELIS, SE, M.Si, karena : - Ny. Elsye Parerung tidak mau melakukan penawaran lagi, - Sdr. Victor Komelis, SE, M.Si yang pergi melakukan pembahasan di Kementerian Keuangan RI., dan Sdr, Victor Komelis, SE, M.Si pernah mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya membantu administrasi pembayaran tahun 2010;
- Bahwa dalam proses pembayaran lahan/tanah seluas 10.000 M2 milik Ny. ELSYE PARERUNG yang berlokasi di Desa Rumahtiga Kec. Teluk Dalam Kota Ambon yang tidak berpedoman atau berdasarkan harga NJOP tahun 2012 sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), karena terdakwa sudah mencoba menawar tapi Ny. ELSYE PARERUNG tidak bersedia, sehingga saya mengatakan kepada Sdr. VICTOR CORNELIS, SE, M.Si selaku PPK membayar sesuai harga yang ada dalam DIPA satker Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 dengan harga permeter persegi sebesar Rp. 175.000, dan harga itu sesuai dengan pembayaran tanah tahun 2010 dan ini sesuai DIPA Satker Politeknik Negeri Ambon Tahun 2012;
- Bahwa sesuai dengan surat perintah membayar tanggal 22 Juni 2012 No.00108 tanggal 22 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Yunus Paulus Patty, SE, M.Si dana yang dibayarakan kepada Ny. Elsye Parerung dalam proses pembayaran lahan/tanah 10.000 M2 adalah sebesar Rp.1.744.990.000 setelah dilakukan potongan PPh sebesar 5% atau Rp. 5.010.000;
- Bahwa terdakwa tidak ketahui bagaimana cara atau bentuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 5% dari harga pembayaran lahan / tanah seluas 10.000 M2 sebesar Rp. 1.750.000.000 kepada Ny. ELSYE PARERUNG, yang lebih mengetahui hal tersebut adalah sdr. VICTOR CORNELIS, SE, Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Ambon dan Sdr. JUNUS PAULUS PATTY, SE, Msi selaku Pejabat Penandatanganan SPM Politeknik Negeri Ambon;
- Bahwa berdasarkan pembayaran pajak yang tertuang dalam Surat Perintah Membayar tanggal 22- 06-2012 Nomor: 00108 tanggal 22 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh JUNUS PAULUS PATTY, SE, Msi selaku Pejabat Penanda Tanganan SPM sama dengan perhitungan pajak dalam lembaran yang ditunjukan pemeriksa kepada terdakwa dalam pemeriksaan saat ini;
- Bahwa berdasarkan pembayaran pajak yang tertuang dalam Surat Perintah Membayar tanggal 22-06-2012 Nomor: 00108 tanggal 22 Juni 2012 yang ditandatangani oleh JUNUS PAULUS PATTY, SE, Msi selaku Pejabat Penanda Tanganan SPM sama dengan perhitungan pajak dalam lembaran yang ditunjukan pemeriksa kepada terdakwa dalam pemeriksaan saat ini;
- Bahwa dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah milik Ny. ELSYE PARERNG adalah sebesar Rp. 10.000 M2, namun sesuai perhitungan pajak 5 % dilakukan penghitungan dengan luas tanah 10.020 x Rp. 10.000 sehingga mendapatkan total pajak 5 % adalah sebesar Rp. 5.010.000 sesuai potongan pajak dalam, berdasarkan Surat Perintah Membayar tanggal 22-06-2012 Nomor: 00108 tanggal 22 Juni 2012;
- Bahwa pernah Ny. ELSYE PARERUNG datang ke ruangan kerja terdakwa untuk memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000, namun pada waktu itu terdakwa menolak untuk menerima uang tersebut. Tetapi Elsye Parerung tetap saja memaksakan, dengan alasan bahwa uang ini tidak seberapa dan ini berupa ungkapan terima kasihnya, sehingga terdakwa menerima uang Rp. 5.000.000 tersebut dari Ny. ELSYE PARERUNG,
- Bahwa setelah diperiksa terkait perkara ini, terdakwa menyadari bahwa uang itu adalah bukan hak terdakwa, sehingga terdakwa dengan kesadaran sendiri mau mengembalikan kepada Negara lewat penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan uang sebesar Rp. 5.000.000,- terdakwa sudah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku guna dilakukan penyitaan;
- Bahwa uang sebesar Rp. 5.000.000, yang diberikan oleh Ny. ELSYE PARERUNG kepada terdakwa sebagai ucapan terimaksih diberikan setelah dilakukan proses pembayaran ganti rugi tanah seluas 10.000. M2 antara satuan kerja Politeknik Negeri Ambon dengan Ny. ELSYE PARERUNG selaku pemilik tanah pada tanggal 22 Juni 2012;
- Bahwa terdakwa tidak memerintahkan Sdr. Victor Cornelis, SE, M,Si selaku PPK Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 untuk membayar tanah tersebut tetapi terdakwa mengarahkan untuk membayar sesuai dengan DIPA T.A. 2012;
- Bahwa alasan terdakwa mengarahkan Sdr. Victor Cornelis, SE, M.St selaku PPK untuk membayar tanah tersebut kepada Ny. ELSYE PARERUNG selaku pemilik tanah, karena : - Pembahasan terkait tanah seluas 10.000 M2 yang dilakukan di Kementerian Keuangan dibahas oleh Sdr. VICTOR CORNELIS, SE, M.Si., dan Sdr. VICTOR CORNELIS, SE, M.Si. pernah mengatakan kepada terdakwa bahwa yang bersangkutan membantu administrasi pembayaran tahun 2010;
- Bahwa dalam proyek pengadaan tanah tahun 2012 itu, Terdakwa mengaku tidak ada niat sama sekali untuk mencari keuntungan finansial di situ. Dan menurut Terdakwa, Terdakwa dididik oleh orang tuanya untuk bertindak jujur. Terdakwa selama ini tidak pernah berbuat yang merugikan pihak lain. Terdakwa hanya tahu apa yang termuat dalam DIPA, dan yang punya wewenang adalah PPK. Terdakwa pun tidak ikut merencanakan dan membahas DIPA tersebut;
- Bahwa sewaktu Terdakwa ditemui pemilik tanah Elsye Parerung, tidak ada kalimat yang isinya Terdakwa meminta bagian/fee kepada pemilik tanah itu. Terdakwa tidak pernah meminta uang kepada pemilik tanah itu, bahkan Terdakwa sangat menolak sewaktu Elsye Parerung itu mau memberikan amplop kepadanya, tetapi tahu-tahu amplop itu ditaruhnya di atas meja kerja Terdakwa;
- Bahwa kebutuhan tanah seluas itu, yaitu satu hektar lebih memang menjadi kebutuhan kampus Poltek, dan itu sangat mendesak. Kalau tanah hanya 2.600 M2, maka sangat tidak memadai dalam mendukung aktivitas pendidikan tinggi macam Poltek ini. Jika pembelian yang 10.000 M2 itu dibatalkan, rasanya tidak mungkin mengingat kebutuhan sarana prasarana akademik;
- Bahwa secara administratif, tupoksi KPA dalam hal itu secara administratif sudah terdelegasikan kepada PPK;
- Bahwa pernah pada suatu malam sewaktu Victor Cornelis di Jakarta membahas DIPA ia menghubungi Terdakwa melalui telephon yang intinya bahwa dalam pembahasan dan perencanaan DIPA harus lengkap persyaratannya, jika administrasi tidak lengkap maka akan ditandai dengan bintang, yang artinya tidak bisa dilaksanakan. Kelengkapan itu adalah semacam surat keterangan harga tanah, yang dikeluarkan oleh pemeritah desa setempat;
- Bahwa kemudian di tahun 2012, PPK memprosesnya, dan tidak ada satu surat pun yang Terdakwa tanda tangani;
- Bahwa, Terdakwa mengaku tahu tentang dokumen-dokumen surat yang ditunjukkan kepadanya sebagai alat bukti;
Bahwa keberadaan tanah atau lahan tersebut bagi Poltek Negeri Ambon menurut Terdakwa adalah amat penting dan urgen, mengingat kebutuhan akan sarana dan prasarana pendidikan di Poltek Negeri Ambon ke depannya.
Bahwa tanah itu sekarang sudah balik nama menjadi milik Kementerian Pendidikan Tinggi cq. Poltek Negeri Ambon. Nilai dan harga tanah di kawasan itu pun setiap saat naik terus seiring dengan perjalan waktu dan kebutuhan masyarakat akan tanah di kawasan itu;
- Bahwa Terdakwa membenarkan semua bukti surat dan barang bukti yang terkait dengan Teradkwa yang ditunjukkan kepada Saksi di persidangan;
- Bahwa Terdakwa membenarkan semua keterangannya sebagaimana di BAP-Penyidik tersebut;
Alat-alat Bukti Terdakwa dan Penasihat Hukumnya
Menimbang, bahwa Majelis Hakim, sesuai ketentuan Pasal 116 Ayat (3) KUHAP, telah memberi kesempatan cukup kepada Terdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya untuk mengajukan saksi dan/atau alat bukti lainnya yang meringankan baginya. Atas kesempatan itu, Terdakwa mengajukan seorang saksi yang meringankan dan seorang ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara;
Keter. Saksi Yang Meringankan:
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan, yaitu orang yang bernama: BENYAMIN CAREL PICAULY, Lahir di: Ambon, tanggal lahir: 19 januarai 1974, Agama: Kristen, Pekerjaan: Dosen FH Unpatti Ambon, kebangsaan; Indonesia, Alamat: Jalan dewi sartika, Rt.001/RW.001, waihaong, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;
Pada pokoknya Saksi tersebut menerangkan hal-hal sebagi berikut:
Bahwa Saksi menerangkan, pada tahun 2010 dirinya pernah diberi kuasa oleh Ny. Elsye Parerung untuk mengurus tanah yang akan dijualnya kepada Poltek, lahan/tanah itu terletak di belakang kampus Poltek;
Bahwa Saksi mengaku tidak pernah menelepon juga tidak pernah langsung menemui Julianus Patty terkait dengan pengadaan tanah itu. Saksi juga tidak pernah berhubungan melalui sipir penjara terkait Julianus Patty itu;
Bahwa Julianus Patty dengan Saksi (selaku Kuasa Elsje Parerung) pernah datang ke rumah Elsje Parerung tetapi tidak dilayani;
Bahwa Saksi pernah bertemu Sekeroney, dengan maksud untuk urusan tanah tahun 2010 itu, namun Sekeroney tidak bersedia menemui Saksi. Selanjutnya dikenalkan dengan Waskito,
Bahwa sehubungan dengan kuasa itu lalu Saksi menemui Waskito, yaitu pegawai yang bekerja di kampus Poltek Negeri Ambon; lalu Waskito menyuruh Saksi agar tunggu di luar dulu, karena Plt. Direktur masih ada tamu. Waskito akan menghadap kepada Sekeroney dulu, dan nanti akan dikasih tahu;
Bahwa setelah itu, Waskito menemui Plt. Direktur, tidak lama lagi ia lalu keluar ruangan dan menemui saksi. Waskito bilang kepada saksi bahwa harga tanah permeter perseginya diminta Rp.75.000.000,- dengan catatan yang Rp.50.000,- untuk pemilik tanah, dan yang Rp.25.000,- untuk Poltek;
Bahwa atas permintaan itu, saksi lalu melapor kepada Ny. Elsye Parerung selaku pemilik tanah/pemberi kuasa. Ternyata Ny. Elsye Parerung keberatan atas harga itu, yang menurutnya tidak sesuai dengan harga semula yang telah disepakati dengan Susan Parerung suaminya. Ia mengatakan “bukannya harganya Rp.175.000,-...!? harga sudah disepakati Rp.175.000,- di tahun 2010, mengapa harus diturunkan lagi. Sehubungan itu, Saksi dan Elsje Parerung lalu menemui Waskito dan pihak poltek Ambon;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2010, Saksi akhirnya tahu bahwa ternyata uang pembayaran tanah telah masuk ke rekening Elsje Parerung, dengan harga per meter perseginya Rp.175.000,- Saksi kecewa terhadap Elsje Parerung, karena sama sekali tidak memberitahu Saksi sebagai Kuasanya;
Bahwa waktu itu agar administrasinya cepat diproses oleh pihak KPPN, sehingga Elsye Parerung cepat dibayar, Saksi sempat menemui C.S. Singkerey. Singkerey bilang uang Elsje Parerung tersebut bisa cair jika Elsje memberikan uang kepada C.S. Singkerey, untuk diberikan kepada Julianus Patty;
Bahwa CS Singkerey meminta uang yang akan diberikan kepada Julianus Patty, kemudian Saksi menyampaikan kepada Elsje Parerung. Kemudian Elsje memberikan uang kepada Saksi lalu uang itu oleh diberikan kepada pegawai KPPN sebesar Rp.10.000.000,-
Bahwa tahu-tahu tanah yang seluas 2.600 M2 itu sudah dibayar kepada Elsye Parerung, dengan harga Rp.175.000,- per meter persegi. Saksi tidak diberitahu oleh Elsye Parerung tentang hal itu, Saksi merasa kecewa sekali atas hal itu;
Bahwa dalam kejadian sebelumnya, ternyata ada juga tanah yang menurut informasinya bahwa bangunan kampus Poltek Negeri Ambon itu dibangun di atas tanah milik Dacosta. Orang yang bernama Dacosta itu pernah komplain, bahwa ganti rugi tanahnya itu tidak pernah dibayar oleh pihak Poltek Ambon;
Bahwa pada suatu hari Dacosta datang dari Jakarta, dia marah-marah kepada orang kampus Poltek, yang intinya minta dibayar harga tanahnya. Waktu itu ia diterima oleh Pembantu Direktur IV yang membidangi Perencanaan Poltek (Sopaheuwakan). Pak Soupaheuwakan bilang kepada Dacosta, masih diuruskan untuk pembayarannya pada penganggaran ke depan. Anggaran yang sekarang ini, digunakan untuk membayar tanahnya Elsye Parerung dulu;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, lalu Sopaheuwakan meminta kepada Elsye Parerung agar memberi uang kepada Dacosta sepuluh juta untuk ongkos pulang ke Jakarta lagi;
Bahwa tentang proses pengadaan tanah yang tahun 2012 yang Terdakwa menjadi Direktur Polteknya, Saksi mengaku tidak tahu sama sekali tentang hal tersebut. Tahunya Saksi hanya yang menyangkut pengadaan tahun 2010 saja;
Keter. Ahli : Prof. Dr. NIRAHUA SALMON E.M., SH, M.Hum
(Tempat Lahir: Haruku, Umur : 61 tahun, Pekerjaan: Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon - konsentrasi keahlian di bidang HTN dan HAN, Agama: Kristen, Alamat: Jalan Wolter Monginsidi RT.01/RW.03);
- Bahwa Ahli mengaku mengerti dihadirkan oleh Terdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya di persidangan ini untuk memberikan keterangan sesuai dengan kemampuan dan keahlian dan keilmuannya terkait perkara Terdakwa ini;
- Bahwa sebagai Ahli diminta memberikan pendapat hukum mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST,. MT, Direktur Politeknik Negeri Ambon/KP A/PA Satker Politeknik Negeri Ambon Terkait Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah Seluas 10.000M2 T.A. 2012 yang diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan/atau perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah seluas 10.000M2 yang menimbulkan kerugian negara dalam bentuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain;
- Bahwa setiap tahun setiap satuan kerja pemerintahan pasti mendapatkan alokasi anggaran dari keuangan negara melalui APBN atau APBD. Sehubungan dengan hal itu, maka harus dibentuk organ pelaksananya, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan anggaran (DIPA) tersebut, yaitu Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabata Pembuat Komitmen (PPK), lalu Bendahara, dan jabatan-jabatan terkait lainnya;
- Bahwa masing-masing jabatan itu mempunyai tugas dan kewenangan yang telah diatur dengan jelas dan tegas dalam peraturan terkait. Misalnya PPK harus bertanggung jawab secara administratif, keuangan, dan fisik. PPK harus bekerja sesuai kewenangan yang diperolehnya, PPK melaporkan pekerjaannya kepada KPA, namun menurut Ahli KPA tidak bisa memaksakan kehendak kepada PPK;
- Bahwa menurut Ahli, seorang KPA hanya bisa mengontrol kinerja PPK secara global saja. Sedangkan terhadap setiap sektor pos penganggaran yang telah dikerjakan PPK, hanya bisa dikontrol oleh audit luar, yaitu BPK dan BPKP;
- Bahwa menurut Ahli, seorang KPA, dalam hal semacam ini tidak bisa dipertang- gungjawabkan secara pidana, karena secara regulatif sudah diatur bahwa PPK telah menerima kewenangan yang sesungguhnya yang telah ia terima dari Peraturan Presiden yang mengatur urusan hal itu;
- Bahwa, namun demikian, jika KPA mengambil alih kewenangan PPK dan bertanda tangan di situ, maka dia harus bertanggung jawab. Tetapi, hal yang bersifat inprosedural tidak serta-merta hal itu merupakan penyalahgunaan wewenang;
- Bahwa Terdakwa bertanya kepada Ahli dengan cara demikian: “Sewaktu saya diperiksa oleh Penyidik, Penyidik lalu bilang kepada saya, bahwa “Bapak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini !” Atas pernyataan itu saya kaget sekali, kesalahan saya apa ?. Lalu saya tanya kepada Penyidik itu, “salah saya apa saya kok dijadikan tersangka ?”, Penyidik itu menjawab bahwa ; “ karena Saudara tidak membatalkan pembayaran tanah kepada Elsye Parerung yang dalam proyek pengadaan tanah di tahun 2012”. Saya kaget, saya bingung, karena dalam pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian bahwa Poltek Negeri Ambon tidak diketemukan masalah apa-apa terkait dengan pelaksanaan DIPA itu! Coba bagaimana pendapat Ahli sehubungan dengan masalah itu, apakah saya dapat disalahkan dalam hal ini ?
- Bahwa atas pertanyaan Terdakwa tersebut, Ahli menyatakan tidak bisa menja wab, apakah hal itu bisa disalahkan atau tidak tentang hal yang dinyatakan Terdakwa itu. Tetapi menurut Ahli, pada prinsipnya bagi satker, DIPA tidak bisa dibatalkan, artinya harus dilaksanakan, karena tidak ada kewenangan untuk membatalkannya;
- Bahwa Ahli mengaku termasuk pengikut aliran legalisme, artinya apa-apa yang dituangkan atau tercantum dalam DIPA itu dan jika hal itu dilaksanakan, maka hal itu tidak ada masalah;
- Bahwa menurut Ahli, dengan mencermati aspek tanggungjawab dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka hal itu dapat ditelaah secara akademis beberapa pemikiran hukum sebagaimana dikemukakan di bawah ini, dan mohon dipertimbangkan selanjutnya;
- Beberapa isu hukum beberapa isu hukum yang dapat dianalisis dan dibahas untuk kemudian dicari alternatif penyelesaiannya, yaitu :
1). Apakah Sdr. Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST,. MT, Direktur Politeknik Negeri Ambon/KP A/P A Satker Politeknik Negeri Ambon Terkait Pengadaan Tanah BAgi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah Seluas 10.000M2 T.A. 2012 yang bersumber dari APBN telah melakukan suatu Perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara terkait Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Instansi Pemerintah ?;
2). Apakah sebagai KPA Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2012 yang melanjutkan perencanaan yang telah ditetapkan Pada Tahun Angggaran 2010 dalam kaitan dengan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pemeritnah Dapat diminta pertanggungjawaban pidana ?;
3). Lembaga Negara apakah yang memiliki wewenang untuk menetapkan kerugian negara dan apakah hasil pemeriksaan BPK bahwa tidak ada kerugian negara dapat dibatalkan dengan hasil pemerisaan BPKP bahwa teijadi kerugian negara ?;
4). Apakah Hasil Pemeriksaan BPKP tanpa dilaporkan kepada BPK dapat dij adikan dasar penyidikan dalam perkara ini ?;
Sehubungan, dengan isu-isu hukum tersebut, maka Ahli akan menganalisisnya dari segi hukum, sebagaimana di bawah ini :
- Bahwa beberapa pokok pikiran telaah hukum terhadap Dugaan Korupsi yang dilakukan Sdr. Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST,. MT, Direktur Politeknik Negeri Ambon/KP A/PA Satker Politeknik Negeri Ambon Terkait Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah Seluas 10.000M2 T.A. 2012.
- Bahwa terhadap isu hukum pertama dan kedua, jika dianalisis dari aspek kewenangan baik sumber dan cara memperoleh kewenangan akan diketahui secara jelas apakah Sdr. Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST,. MT, Direktur Politeknik Negeri Ambon/KP A/PA Satker Politeknik Negeri Ambon Terkait Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah Seluas 10.000M2 T.A. 2012 yang bersumber dari APBN telah melakukan suatu Perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara terkait Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Instansi Pemerintah sehingga dapat diminta pertanggungjawaban pidana dalam perkara a quo. sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :
Setiap tindak pemerintahan diisyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah. Wewenang sebagai dasar pelaksanaan fungsi pemerintahan dan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan negara atau ditetapkan oleh UUD NRI 1945 atau undang-undang, kewenangan delegasi dan mandat adalah kewenangan yang berasal dari pelimpahan.
- Bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah ditetapkan fungsi dan wewenang dari masing-masing jabatan dalam organisasi pengadaan barang/jasa, dan ditetapkan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah;
- Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/JAsa pemeritnah, mengatur tentang organisasi Pengadaan Barang/Jasa pada Pasal 7 mengatur mengenai Organisasi Pengadan Barang/Jasa untuk pengadaan melalui Penyedia barang, yaitu: PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan, dan PAnitia/Pejabat Penerima HAsil Pekerjaan;
- Bahwa masing-masing pejabat Pengadaan Barang/Jasa memiliki wewenang sesuai pengaturan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
- Bahwa Organisasi tersebut di atas, harus dibentuk di setiap instansi pemerintah baik Pusat maupun Daerah dalam hubungannya dengan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan masing-masing jabatan sebagaimana disebutkan di atas mempunyai fungsi dan wewenang yang diatur secara jelas dalam Peratuiran Presiden Nomor: 54 tahun 2010;
- Bahwa terkait dengan PA, KPA dan PPK Secara tegas diatur dalam Perpers 54 tahun 2010 sebagai berikut :
Pasal 8 menegaskan: PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: - Menetapkan Rencana Umum Pengadaan, - Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website, - Menetapkan PPK; - Menetapkan Pejabat pengadaan, - Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, - Menetapkan..., - Mengawasi pelaksanaan anggaran, - Menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan nperaturan perundang-undangan, - Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat, dan
Pasal 9 menegaskan: Atas dasar pertimbangan beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi:- PA pada kementeriqan/Lembaga/Institusi pusat lainnya menetapkan seorang atau beberapa orang KPA, - PA pada Pemerintah daerah mengusulkan 1 (satu) atau beberapa orang KPA kepada Kepala daerah untuk ditetapkan.
Pasal 10 menegaskan: - KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA, - KPA Pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA, - KPA Untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada Kementerian/Lemhaga/Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah
Bahwa KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA Pasal 11 menegaskan: (1). PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: - Spesifikasi teknis barang/Jasa, - Harga perkiraan Sendiri (HPS); dan Rancangan kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
menandatangani kontrak
melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa
mengendalikan pelaksanaan Konstrak
melaporkan pelaksanaanPengadaan Barang/Jasa kepada PA / KPA
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/JAsa kepada PA/KPA
melaporkan kemajuan pekeijaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekeijaan kepada PAKPA setiap triwulan, dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam hal diperlukan PPK dapat:
Mengusulkan kepada PA/KPA
Perubahan paket pekerjaan; dan/atau
Pembahan jadwal kegiatan pengadaan
Menetapkan tim pendukung
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP, dan
Dan menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/JAsa
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekeijaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk: - melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, - menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
- Bahwa wewenang merupakan dasar pelakaanaan fungsi pemerintahan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan, menunjukan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masing-masing jabatan dalam organisasi pengadaan barang/jasa memiliki tugas pokok dan wewenang yang diatur secara jelas, baik sebagai KPA, PPK, maupun Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekeijaan.
- Bahwa Sdr. Sdr. Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST,. MT, Direktur Politeknik Negeri Ambon/KP A/PA Satker Politeknik Negeri Ambon Terkait Pengadaan Tanah BAgi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah Seluas 10.000M2 T.A. 2012 dalam organisasi pengadaan barang/jasa pada kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingsn Umum ditetapkan sebagai KPA, bukan sebagai PPK;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor: 54 Tahun 2010 tentang tugas dan wewenang PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka “Pejabat Pembuat Komitmen bertanggungjawab secara administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan. Hal ini berarti pelaksanan Kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah pada Satker Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2012, PPK sesuai kewenangannya harus bertanggungjawab terhadap seluruh proses pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan Instansi Pemerintah sampai dengan penyerahan hasil pekerjaan tersebut kepada PA/ KPA;
- Bahwa oleh karena itu, berdasarkan sumber kewenangan yang dimiliki sebagaimana diatur dalam Perpres 54 Tahuyn 2010, maka Sdr. Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST,. MT, Direktur Politeknik Negeri Ambon/KP A/PA Satker Politeknik Negeri Ambon Terkait Pengadaan Tanah BAgi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah Seluas 10.000M2 T.A. 2012 sebagai Terdakwa dalm perkawa a quo tidak memiliki wewenang dan karena itu tidak dapat fiminta pertanggungjawaban;
- Bahwa yang harus diminta pertanggugjawaban terhadap Pengadaan Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan bagi Kepentingan Instansi Pemerintah Pada Satker Politeknin Tahun Anggaran 2012 adalah PPK;
- Bahwa oleh karena KP A tidak memiliki wewenang dalam kaitan dengan pengadaan barang /jasa pemerintah, menunjukan bahwa tidak terjadi Perbuatan Melawan Hukum/penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KP A dalam hal ini Sdr. Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST,. MT, Direktur Politeknik Negeri Ambon/KP A/P A Satker Politeknik Negeri Ambon Terkait Pengadaan Tanah BAgi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah Seluas 10.000M2 T.A. 2012 sebagai Terdakwa dalam perkar a quo yang menimbulkan tindak pidana korupsi;
- Bahwa hal ini sesuai dengan asas dalam hukum administrasi “Geen Bevoegdheid Zonder Verantwoordelijkheid/Tidak ada kewenangan tidak dapat diminta pertanggung jawaban”. Oleh karena itu, jika KP A tidak memiliki wewenang maka tidak dapat diminta pertanggungjawaban, yang harus diminta pertanggungjawaban adalah PPK;
- Bahwa suatu perbuatan dapat dipidana korupsi jika terlebih dahulu dibuktikan bagian inti delik (bestanddelen) sebagai unsur yang secara tegas dalam perumusan delik, sedangkan “element” sebagai yang terbenih (in haerent) di dalam rumusan delik;
- Bahwa unsur bagian inti delik (bestanddelen) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 yang berisi Perbuatan Melawan Hukum dan Pasal 3 berisi Penyalahgunaan Wewenang;
- Bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Bahwa sifat melawan hukum formil identik dengan melawan/bertentangan dengan UU atau kepentingan umum (perbuatan maupun akibat) yang disebut UU oieh karena itu sifat melawan hukum formil identik dengan onwetmatige daad;
- Bahwa unsur “menyalahgunakan wewenang” sebagai bestanddeel delict dan dengan tujuan menguntungkan ...” sebagai “element delict” .bestanddeeldelict selalu berhubungan dengan perbuatan yang dapat dipidana (Strafbare handeling), sedangkan element delict tidak menentukan suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak. Oleh kaena itu, jika bestanddeel delict tidak tidak terbukti maka unsur lain tidak perlu untuk dibuktikan;
- Bahwa timbul pertanyaan apakah KPA dalam hal ini Sdr. Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST,. MT, Direktur Politeknik Negeri Ambon/KPA/PA Satker Politeknik Negeri Ambon Terkait Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah Seluas 10.000M2 T.A. 2012 sebagai Terdakwa dalm perkawa a quo, melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalah- gunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara dan/atau memperkaya diri, memperkaya orang lain, sehingga harus diminta pertanggungjawaban dalam kegiatan pengadaan tersebut ?
- Bahwa untuk mengetahui apakah Sdr. Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST,. MT, Direktur Politeknik Negeri Ambon/KPA/PA Satker Politeknik Negeri Ambon Terkait Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah Seluas 10.000M2 T.A. 2012 sebagai Terdakwa dalm perkawa a quo, seelaku KPA telah melakukan perbuatan Melawan Hukum atau penyalahgunaan wewenang (sebagai bagian inti delik) harus dilihat dari segi sumber atau lahirnya wewenang. Hal ini sesuai dengan asas hukum administrasi bahwa di dalam setiap pemberian wewenang kepada pejabat pemerintahan tertentu tersirat pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan;
- Bahwa jika dalam hukum pidana dikenal asas Geen Straft Zonder schulud/Tidak ada hukuman tanpa kesalahan, maka dalam hukum Administrasi dikenal asas Geen Bevoedgheid Zonder Veranwordeleigheid” - Tidak ada kewenangan tidak dapat diminta pertanggungajwaban”;
- Bahwa dalam perkara a quo, Sdr. Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST,. MT, Direktur Politeknik Negeri Ambon/KPA/PA Satker Politeknik Negeri Ambon Terkait Pengadaan Tanah BAgi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah Seluas 10.000M2 T.A. 2012 sebagai Terdakwa dalm perkawa a quo tidak dapat dimita pertanggung jawaban hukum baik hukum administrasi maupun hokum pidana karena tidak ditemukan adanya perbuatan mealwan hokum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam jabatannya yang menimbulkan tindak pidana korupsi;
- Bahwa di samping aspek wewenang sebagaimana diuraikan di atas, maka aspek prosedur dan substansi terkait pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan Instansi Pemerintah pada Satker Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2012 akan dianalisis sebagaimana uraian di bawah ini, sehingga akan diketahui apakah terdapat cacat prosedur dan/atau substansi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentngan Instansi Pemerintah teresebut;
- Bahwa asas umum prosedur bertumpu atas tiga landasan utama hukum administrasi, yaitu asas negara hukum, asas demokrasi, dan asas instrumentalia. Asas demokrasi dalam prosedur berkenan dengan asas keterbukaan dalam penyelengaraan pemerintahan;
- Asas instrumentalia meliputi asas efisiensi (doelmatigheid: daya guna) dan asas efektivitas (doeltreffenheid : hasil guna);
- Bahwa jpabila dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau penyakahgunaan yang didakwakan kepada Sdr. Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST,. MT, Direktur Politeknik Negeri Ambon KPA/PA Satker Politeknik Negeri Ambon Terkait Pengadaan Tanah BAgi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah seluas 10.000M2 T.A. 2012 sebagai Terdakwa dalam perkawa a quo selaku KPA dianggap tidak terdapat cacat posedur, maka dapat dianalisis sbb. :
- Bahwa adanya cacat prosedur tidak secara mutatis mutandis penyalahgunaan wewenang terjadi, dengan kata lain terbuktinya cacat prosedur tidak serta merta penyalahgunaan wewenang terbukti;
- Bahwa cacat prosedur mempunyai implikasi pada penyalahgunaan wewenang jika penggunaan wewenang tersebut menyimpang atau bertentangan dengan suatu tujuan yang telah ditetapkan dalam peraturan per undang-undangan;
- Bahwa Apabila dikaitkan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sdr. Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST,. MT, Direktur Politeknik Negeri Ambon/KP A/PA Satker Politeknik Negeri Ambon Terkait Pengadaan Tanah BAgi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah Seluas 10.000M2 T.A. 2012 sebagai Terdakwa dalm perkawa a quo, maka selaku KPA dengan wewenang yang diterima melalui Perpres 54 Tahun 2010, tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari tujuan pemberian wewenang tersebut;
- Bahwa Pertanyaan hukumnya adalah apakah KPA dalam hal ini Sdr. Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST,. MT, Direktur Politeknik Negeri Ambon/KP A/PA Satker PSdr. Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST,. MT, Direktur Politeknik Negeri A.mbon/KPA/PA Satker Politeknik Negeri Ambon Terkait Pengadaan Tanah BAgi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah Seluas 10.000M2 T.A. 2012 sebagai Terdakwa dalm perkawa a quo telah melakukan suatu tindakan yang dapat diaktegorikan sebagai Cacat Prosedur? Yang berimplikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang ?
- Bahwa, selanjutnya Ahli memberikan uraian analisis hukum terhadap hal tersebut di atas sebagaimana terurai di bawa ini :
- Bahwa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indoensia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 TAhun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 TAhyun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
- Bahwa Kepentingan Umum adalah kepentingan sebagain besar lapisan masyarakat (Pasal 1 angka 5 Perpres Nomor Nomor 36 Tahun 2005), dan yang dimaksud dengan Pengadaan Tanah adalah stiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah (Pasal 1 angka 3 Perpres Nomor 36 Tahun 2005);
- Bahwa terkait pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dilakukan dengan cara jual, beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 36 Tahun 2005).
Bahwa ketentuan di atas menunjukan bahwa dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2005 selain mengatur Pengadaan Tanah untuk Kepentigan Umum juga mengatur Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Instansi Pemeritah tertentu baik instansi pemerintah maupun instansi Pemerintah Daerah;
Bahwa dalam kaitannya dengan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pemba- ngunan Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah Dalam hal ini Pengadaan Tanah seluas 10.000 m 2 atau 1 Ha pada tahun 2012 sesuai DIPA Tahun 2012 Satker Politeknik Negeri Ambon, maka Dasar Hukum yang dijadikan sandaran dalam pengadaan tanah tersebut adalah :
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk kepentingan Umum,
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2007 ? Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 TAhun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Bahwa Politeknik Negeri Ambon merupakan instansi pemeritah yang menjalankan sebagaian fungsi pemerintahan di bidang Pendidikan dalam hal ini Pendidikan Tinggi;
Bahwa jika dikaitkan dengan “Pembangunan untuk kepentingn umum yang dilaksanakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah” ternyata Pembangunan bidang pendidikan tidak termasuk bagian dari Pembangunan untuk kepentingan umum. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 Perpres Nomor 65 Tehun 2006 yang menegaskan: :"Pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang selanjutnya dimiliki atau akan dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, meliputi :
Jalan umum, jalan tol, rel kereta api (di ats tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
Waduk, bendungan, irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
Fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana;
Tempat pembuangan sampah;
Cagar alam dan cagar budaya;
Pembangkit, transminis, distribusi tenanga listrik.
Rumah Sakit umum dan pusat kesehatan masayrakat;
Bahwa dengan demikian, Pengadaan Tanah untuk pelaksanaan Pembangunan bagi Instansi Pemerintah seluas 10.000 m2 yang dilaksanakan oleh Satker Politeknik Negeri Ambon sesuai DIPA tahun 2012 harus mempergunakan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk kepentingan Umum Jo Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Jo Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 TAhun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, maka Pengadaan Tanah yang dilakukan Satker Politeknik sesuai DIPA Tahun 2012 seluas 10.000 M2 atau 1 Ha, maka sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2005 Jo Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007, merupakan Pengadaan Tanah Selain Bagi Kepentingan Umum Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Bahwa di dalam ketentuan BAB V, Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007, Pasal 61 menegaskan: Pengadaan Tanah Selain Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Bahwa Pasal 61 ayat (1) “Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk Untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, yakni pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan instansi pemerintah, yang dimiliki pemerintah atau pemerintah daerah, dilaksanakan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati oleh para pihak”.
Pasal 61 ayat (2) “Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, maka tata caranya berlaku juga ketentuan Pasal 55 sampai dengan Pasal 59”.
Pasal 55 menegaskan “Pengadaan tanah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilakukan sesuai dengan status yang akan dilepaskan atau diserahkan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah;
Bahwa pemberian ganti rugi terkait dengan Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan bagi Kepentingan Instansi Pemeritnah sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (3) Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 yang menegaskan: “Pemberian ganti rugi oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah kepada pemegang hak atas tanah yang telah melepaskan/menyerahkan hak atas tanahnya didasarkan pada musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59;
Bahwa Pasal 59 menegaskan: - Ayat (1) Bentuk dan/atau besarnya ganti rugi pengadaan tanah secara langsung ditetapkan berdasarkan musyawarah antara instansi yang memerlukan tanah dengan pemilik. -Ayat (2) musyawarah sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dapat berpedoman pada NJOP atau nilai nyata/sebenarnya dengan mempergunakan NJOP tahun berjalan di sekitar lokasi;
Bahwa ketentuan Pasal 59 di atas meunjukan bahwa ganti rugi terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan Instansi Pemeritnah yang dilakukan Satker Politeknik Negeri Ambon seluas 10.000M2/1 hektar, maka jika digunakan nilai nyata/sebenarnya dengan harga yang disepakati antara Politeknik Negeri Ambon dengan Pemilik Tanah sesuai dengan yang ditetapkan dalam DIPA tahun anggaran 2012, merupakan suatu tindakan yang tidak melawan hokum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan tindak pidana korupsi;
Berdasarkan uraian diatas, maka tidak terdapat cacat prosedur atau melakanakan kewenangan menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan tersebut dalam pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum yang dilakukan oleh Terdakwa dalam Perkara a quo dan/afau Satker Politeknik Negeri Ambon;
Bahwa kekuasaan pemerintahan yang berisi wewenang pengaturan dan pengendalian kehidupan masyarakat, dibatasi secara susbtansial. Berkaitan dengan Isu Hukum pertama dan kedua menunjukan bahwa tindakan Sdr. Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST,. MT, Direktur Politeknik Negeri Ambon/KPA/PA Satker Politeknik Negeri Ambon Terkait Pengadaan Tanah BAgi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah Seluas 10.000M2 T.A. 2012 sebagai Terdakwa dalam perkawa a quo selaku KP A yang bertindak berdasarkan wewenang yang dimiliki sesuai Perpres 54 Tahun 2010 Jo Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk kepentingan Umum, Jo Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 TAhun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, telah memenuhi aspek ini karena “untuk apa” dilakukan dalam hal ini terselenggaranya Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah pada Satker Politeknik Negeri Ambon,TA.2012;
Bahwa dengan demikian Sdr. Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST,. MT, Direktur Politeknik Negeri Ambon/KP A/PA Satker PSdr. Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST,. MT, Direktur Politeknik Negeri Ambon/KP A/PA Satker Politeknik Negeri Ambon Terkait Pengadaan Tanah BAgi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah Seluas 10.000M2 T.A. 2012 sebagai Terdakwa dalm perkawa a quo tidak dapat diminta pertangungjawaban karena tidak terdapat perbuatan Melawan Hukum dan/atau Penyalahgunaan Wewenang;
Bahwa terhadap Isu Hukum Ketiga dan Keempat terkait dengn Lembaga Negara apakah yang memiliki wewenang untuk menetapkan kerugian negara dan apakah hasil pemeriksaan BPK dengan Rekomendasi tidak terdapat kerugian negara dapat dibatalkan dengan hasil pemerisaan BPKP yang menyatakan telah terjadi kerugian negara dan Apakah Hasil Pemeriksaan BPKP tanpa dilaporkan kepada BPK dapat dijadikan dasar penyidikan dalam perkara ini ?;
Bahwa pemeriksaan BPK terhadap keuangan negara/maupun daerah dilakukan setiap tahun untuk melakukan pemeriksaan/audit terhdap pelakanaan anggaran tahun sebelumnya. Hal itu berarti untuk tahun anggaran 2010 Di Politeknik Negeri Ambon telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dengan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya Kerugian Negera dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan bagi Kepentingan Instansi Pemerintah;
Bahwa Lembaga Negara yang berwenang menentukan kerugian negara adalah BPK RI, hal ini sesuai dengan wewenang atribusi yang dimiliki oleh BPK RI sesuai ketentuan dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Pasal 23 E UUD NRI 1945
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Pasal 23 G UUD 1945;
Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan undang-undang.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 E UUD NRI 1945, maka dikeluarkan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (merupakan UU yang yang lahir atas perintah UUD NRI 1945), yang mengatur Tugas dan Wewenang BPK.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kineija, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pasal 8 menegaskan:
Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;
Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, B u pati/Walikota kepada BPK;
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut;
Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa terkait Wewenang BPK diatur daiam Pasal 10 sebagai berikut: Pasal 10 menegaskan:
BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkanoleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara;
Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK;
Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau :
penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan;
pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa Ratio Legis dari ketentuan di atas, memmjukan bahwa lembaga Negara yang memiliki wewewnang secara atributif untuk menetapkan kerugian Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan;
Bahwa persoalannya adalah Bagaimanakah diketahui jumlah kerugian Negara secara pasti dalam perkara korupsi ini? Untuk mengetahui jumlah kerugian Negara, maka didahului dengan pengertian kerugian Negara;
Bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang berbunyi :“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ...” Kata-kata : yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dapat ditafsirkan menurut kehendak siapa saja yang membacanya tidak mendatangkan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan penegak hukum, karena perbuatan atau peristiwa tersebut belum nyata atau belum tentu tetjadi dan belum pasti jumlahnya;
Bahwa sesuai Undang-Undang nomor 1 tahun Tahun 2004 telah memberikan definisi keuangan negara yang menciptakan kepastian hukum, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 ayat (22) : “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibatnya perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”. Definisi di atas menunjukan bahwa “Kerugian negara yang ditetapkan oleh BPK harus nyata dan pasti jumlahnya...”. Hal ini untuk memberi kepastian hukum;
Bahwa ratio legis dari Pasal 8 ayat (3) dan (4) Undang-Undang BPK yang menegaskan bahwa :
Ayat (3) menyebutkan “Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut”.
Ayat (4) menyebutkan “ “Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan”.
Bahwa ketentuan di atas menunjukan bahwa jika ditemukan kerugian negara (sebagai unsur pidana), maka Laporan BPK dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik bukan kepada pejabat penyelidik. Hal ini berarti, sebagai Lemabaga Negara yang berwenang untuk menetapkan dan menentukan kerugian negara, berdasarkan asas Contratrius Actus, dapat memulihkan keadaaan ketidak tertiban dengan menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara lagi, jika telah ditindaklanjuti hasil temuan BPK sebagai sanksi administrasi dalam bentuk Rekomendasi BPK RI;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tangggung jawab Keuangan Negara menegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :
Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah; dan
Untuk keperluan dimaksud pada ayat (1), laporan hasil pemeriksaan intern pemerintah wajib disampaikan kepada BPK.
Bahwa pada ketentuan di atas ditemukan 2 (dua) kata dalam perumusan norma, yaitu kata dapat pada ayat (1) dan kata wajib pada ayat (2);
Bahwa kata “dapat” dalam rumusan norma menunjukan bahwa rumusan tersebut merupakan rumusan norma blanko, yang dapat memberikan wewenang diskresi kepada BPK untuk mempergunakan atau tidak mempergunakan hasil pemeriksaan aparat pengawas inten pemerintah. Sedangkan kata “wajib” dalam rumusan norma menunjukan bahwa tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakan ketentuan tersebut;
- Bahwa Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menegaskan bahwa : (1) Aparat pengawasan intern pemerintah terdiri atas:- BPKP, - Inspektorat Jenderal atau nema lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, - Inspektorat Provinsi, dan Inspektorar Kabupaten/Kota;
- Bahwa sebagai Instansi Pengawas Intern Pemerintah, maka setelah melaksanakan tugas pengawasan, aparat pengawasan intern pemerintah wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang diawasi (ps.54 ayat (1), jika BPKP melaksanakan pengawasan atas kegiatan kebendaharaan umum negara, maka laporan hasil pengawasan disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang diawasi, dan wajib dilaporkan kepada BPK;
- Bahwa ratio legis dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tangggung jawab Keuangan Negara, jo Peaturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, menunjukan bahwa BPKP adalah instansi pengawasan intern pemerintah dalam pemeriksaaan keuangan negara wajib melaporkan hasil pengawasan kepada BPK, dan kepada Pimpinan Instansi yang diawasi;
Pertanyaannya adalah mengapa BPKP sebagai instansi pengawasan intern pemerintah setelah melakukan tugas pengawasan wajib menyampaikannya kepada BPK ?
Bahwa wajib disampaikan hasil pengawasan tersebut kepada BPK, karena BPK merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang untuk menetapkan kerugian negara dan Laporan BPK jika terdapat unsur pidana kepada pejabat penyidik, bukan BPKP. Hal Itu berarti, jika BPKP tidak melakukannya, maka hasil pengawasan BPKP dianggap cacat yuridis, karena inprosedurlal;
Bahwa jika demikian maka hasil pengawasan BPK dijadikan sebagai dasar penyidikan sedangkan hasil pengawasan BPKP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentuan kerugian negara dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyidikan;
Bahwa menurut Ahli, rekomendasi BPK, merupakan bentuk Sanksi Administratif, sehingga harus dilaksanakan terlebih dahulu;
Bahwa filosofi sanksi adalah perlindungan hukum (legal protection), dan penegakan hukum (law enforcement). Filosofi di atas mengandung arti siapa yang hendak dilindungi oleh ketentuan hukum tersebut, apakah kepentingan individu atau kepentingan umum?. Jika kepentingan individu yang hendak dilindungi maka rezim hukum yang berlaku adalah hukum perdata. Jika kepentingan umum yang hendak dilindungi maka rezim hukum yang berlaku adalah hukum pidana dan hukum administrasi;
Bahwa rezim hukum pidana lebih mengarah pada upaya melindungi kepentingan umum dalam hubungan antara warga dengan masyarakat. Sedang rezim hukum administrasi mengarah pada upaya melindungi kepentingan umum dalam hubungan antara warga dengan pemerintah;
Bahwa dari segi penegakan hukum, sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, sanksi sebagai instrumen perlindungan dan penegakan hukum pada hakikatnya merupakan “in cauda venenum” yang melekat pada setiap peraturan perundang-undangan yang apabila dilanggar maka ketentuan sanksi tersebut berfungsi. Sanksi meaipakan “safety belt” agar kaidah perilaku ditaati oleh semua pihak;
Bahwa dalam kaitannya dengan penjatuhan sanksi, maka sanksi perdata dijatuhkan sebagai kompensasi atas kerugian pihak yang dirugikan (individu). Sanksi pidana dijatuhkan sebagai hukuman atas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Sedang sanksi administrasi dijatuhkan sebagai upaya untuk memulihkan dari keadaan yang tidak tertib menuju keadaan yang tertib, atau melindungi kepentingan umum dalam hubungan antara warga dan pemerintah. Dengan kata lain, sanksi perdata bersifat reparatoir, sanksi pidana bersifat condemnatoir, dan sanksi administrasi bersifat reparatoir dan condemnatoir;
Bahwa Uraian di atas menunjukan bahwa jika telah dilaksanakan sanksi administrasi, maka tidak perlu adanya sanksi pidana, hendaknya upaya hukum pidana merupakan uliimum remedium. Upaya Hukum Pidana dilakukan jika sanksi administratif yang dijatuhkan oleh BPK RI berupa Rekomendasi tidak dilaksanakan oleh yang dituju dalam Rekomendasi tersebut;
Bahwa Rekomendasi BPK-RI merupakan upaya untuk memulihkan dari keadaan yang tidak tertib menuju keadaan yang tertib. Rekomendasi BPK- RI juga merupakan suatu penetapan Lembaga Negara yang harus ditaati oleh setiap Pejabat yang ditujukan dan merupakan suatu bentuk sanksi adminitrasi kepada pejabat yang dituju. Jika Pejabat yang dituju sesuai dengan Rekomendasi BPK RI tidak diikuti dan atau tidak dilaksanakan oleh Pejabat yang dituju, maka dapat diminta pertanggungjawaban pidana;
Bahwa terhadap Satker Politeknik telah dilakukan pengawasan oleh BPK RI pada tahun 2011 dan tidak ditemukan adanya kerugian negara terhadap perlaksanaan kinerja di Politeknik Negeri Ambon termasuk didalamnya;
Pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah sesuai DIPA Tahun Anggaran 2010;
Bahwa jika demikian timbul pertanyaan hukum adalah apakah Hasil Pengawasan BPK RI sesuai Kewenangannya dan dinyatakan Tidak Ditemukan Kerugian Negara dapat dibatalkan oleh BPKP yang diminta oleh Penyidik untuk melakukan Pemeriksaan dan menyatakan ditemukan kerugian negara ?;
Bahwa jika BPK sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menentukan kergugian negara telah melakukan Pemeriksaan dan hasilnya tidak ditemukan adanya kerugian negara, tidak dapat dibatalkan oleh BPKP pada saat melakukan audit yang dminta oleh Penyidikan dengan hasil pengawasannya terdapat kerugian negara ;
Bahwa asas dalam hukum administrasi yaitu Presumtio Iustae Causa/Het Vermoedeti van Rechtmatigheid artinya setiap tidakan pemerintah harus dianggap sah sepanjang belum dibatalkan, atau setiap tindakan pemerintah harus tetap dianggap benar menurut hukum sepanjang belum dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, lembaga negara yang memiliki wewenang dalam hal ini BPK RI telah menghasilkan suatu tindak pemerintahan dalam bentuk tidak ditemukannya kerugian negara dalam pelaksanaan Anggaran Tahun 2010 yang didalamnya termasuk Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum harus tetap dibenarkan menurut hukum sepanjang belum dibatalkan. Bahwa oleh karena itu, Jika BPKP diminta oleh Penyidik untuk melakukan Pemerisaaan terhadap kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Instansi Pemerintah pada Politeknik Negeri Ambon, bukan berarti hasil Pemeriksaaannya dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa telah teijadi tindak pidana korupsi;
Bahwa sebagai Instansi Pengawas Intern Pemerintah, maka setelah melaksanakan tugas pengawasan, aparat pengawasan intern pemerintah wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang diawasi, jika BPKP melaksanakan pengawasan atas kegiatan kebendaharaan umum negara, maka laporan hasil pengawasan disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang diawasi, dan wajib dilaporkan kepada BPK;
Bahwa hal ini berarti sebagai Lembaga Pemerintahan dengan sumber kewenangan dalam Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tangggung jawab Keuangan Negara, jo Peaturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, BPKP sebagai instansi pengawasan intern pemerintah dalam pemeriksaaan keuangan negara wajib melaporkan hasil pengawasan kepada BPK, dan kepada Pimpinan Instansi yang diawasi.
Bahwa dengan demikian, dalam perkara a quo sesungguhnya Penyidik harus mempergunakan hasil Pemeriksaan BPK RI sebagai lembaga negara yang berwewenang untuk menentukan kerugian negara dan hasilnya dijadikan sebagai dasar untuk melakukan penyidikan;
Bahwa berdasarkan analisis hukum yang telah dikemukakan di atas, Ahli lalu menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
Sdr. Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST,. MT, Direktur Politeknik Negeri Ambon/KP A/PA Satker Politeknik Negeri Ambon Terkait Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah Seluas 10.000M2 T.A. 2012 yang bersumber dari APBN tidak melakukan suatu Perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara terkait Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Instansi Pemerintah.
Sdr. Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST,. MT, Direktur Politeknik Negeri Ambon sebagai KPA Pengadaan Barang/JAsa Pemerintah Tahun Anggaran 2012 yang melanjutkan perencanaan yang telah ditetapkan Pada Tahun Angggaran 2010 dalam kaitan dengan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah TIDAK DAPAT diminta pertanggungjawaban pidana karena tidak memiliki kewenangan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 maupun Peraturan Perundang-Undangan terkait Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Instansi Pemerintah.
BPK sebagai Lembaga Negara yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian negara sehingga dijadikan sebagai dasar penyidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Undang- Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tangggung jawab Keuangan Negara, jo Peaturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan bukan hasil hasil pengawasan BPKP, yang dijadikan dasar penyidikan. Dan hasil Pemeriksaan BPK RI tidak dapat dibatalkan oleh BPKP sebagai bagian dari Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah yang berkewajiban melaporkan hasil pemeriksaannya kepada BPK RI.
Bukti Surat Dan/Atau Barang Bukti Penuntut Umum
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan sejumlah bukti surat dan atau barang bukti dalam perkara ini, sebagaimana telah disita oleh Penuntut Umum, yaitu masing-masing berupa :
1 (satu) rangkap Asli Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor. 44, tanggal 23 September 2013 yang ditanda tangani JACONIAS WALALAYO, S.H selaku Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon;
- 1 (satu) bundel berita acara pembayaran pekerjaan pembelian tanah Poltek Negeri Ambon dengan Ny. Elsye Parerung seluas 10.000 M2 nilai Rp.1.l750.000.000,- yang terdiri dari : - BA Pembayaran No.04/K25/BA-Pemb/PPK/2012, tanggal 20 Juni 2012, - Berita Acara Penyerahan Sertifikat Tanah Nomor: 02/K25/BA-PST/PPK/2012, tanggal 20 Juni 2012, - Surat Pernyataan Ny. ELSYE PARERUNG tanggal 15 November 2011, - Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Pembelian Tanah No. 01/K25/BA-Pemerik/2012 tanggal 28 Mei 2012, - Copian Buku Tanah Nomor: 21 / H.M / 1973, - Copian Gambar Situasi Nomor: 24 / M.T / 1973 tanggal 14 Juni 1973, - Copian Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 0I/2010 tanggal 10 Desember 2010;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 790737Z / 061 /117 tanggal 27 - 06 - 2012 dari Bendahara Umum Negara;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 00108 tanggal 22 Juni 2012;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 05/K25/ SP TB-LS/2012 tanggal 22 Juni 2012;
- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak tanggal 22 Juni 2012;
- 6 (enam) enam Lembar Kwitansi Asli Pembayaran Honor Panitia Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Ambon Tahun 2010, tanggal 29 Desember 2010;
- Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor : 32.a /K25/KP/2010, tanggal 5 Oktober 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi - Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dilingkungan Politeknik Negeri Ambon Tahun 2010;
- Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 2020 / A.A3/KU/2010, tanggai 18 Januari 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan Pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2010;
- Kwitansi tanggal 30 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Ir. J. PATTY, MT sebesar Rp.40.000.000,- untuk pembayaran pinjaman dan lain-lain;
Uang tunai sejumlah Rp, 5.000,000,- (lima juta rupiah) dari hasil Gratifikasi Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Ambon oleh Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT dalam bentuk pecahan uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 100 (seratus) lembar;
1 (satu) rangkap Surat Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 126831/A.A3/KU/2011, tanggal 15 Desember 2011 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan Pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00244, tanggal 17 Desember 2010 dengan dana sebesar Rp. 407.425.819,- (empat ratus tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan belas rupiah);
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) Nomor: 7113290/061I117, tanggal 23 Desember 2010 dengan Dana sebesar Rp. 407.425.819,- (empat ratus tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan belas rupiah);
1 (satu) lembar copy Surat Kuasa dari Ir. FERDINAND SEKERONEY, M.T kepada Sdr. MARINES G. F. SUGI, S.H selaku Staf Dosen pada Politeknik Negeri Ambon agar dapat melakukan pengurusan Jual-Beli Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Lingkungan Politeknik Negeri Ambon, yang ditandatangani sendiri oleh Ir. FERDINAND SEKERONEY, M.T selaku Pejabat Direktur Politeknik Negeri Ambon T.A. 2010 tertanggal 10 Desemb 2010;
1 (satu) rangkap copy Berita Acara Pemeriksaan Pengadaan Tanah Nomor: 73A / K251 KP / BAP / 2010, tanggal 14 Desember 2010;
1 (satu) rangkap copy Akta Pengikatan Jual-Beli Nomor: 01 / 2010, tanggal 10 Desember 2010, yang dibuat di depan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Sdr. EDDY SUCELAW, S.H dengan alamat kantor Jl. Mutiara No. 35, Mardika Kota Ambon;
SURAT KETERANGAN No : 02/PRR/KET/I/2012 tanggal 3 Januari 2012;
1 (satu) bundel copy dokumen salinan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 01/2010 tanggal 10 Desember 2010;
1 (satu) bundel copy dokumen Akta Notaris Pelepasan Hak Nomor: 03 pada hari Rabu tanggal 13 Februiari 2013;
1 (satu) bundel dokumen Proposal Anggaran sesuai dengan Surat Direktur Ir. M. V. PUTUHENA, ST, MT Nomor : 459/K25/KP/2011, tanggal 10 November 2011 kepada Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Jl, Jenderal Sudirman Pintu ! Senayan Jakarta;
1 (satu) set Surat Pengesahan Revisi - 3 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran T. Anggaran 2012 Nomor: 0785/023-04.2.01/29/2012 tanggal 9 Desember 2011;
1 (satu) bundel Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2012 Politeknik Negeri Ambon Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebud. 2013;
1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 21 Januari 2013.
Fakta-fakta Hukum
Menimbang, bahwa dari serangkaian proses pembuktian di persidangan, Majelis telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai bertikut :
Bahwa benar Terdakwa waktu itu menjabat sebagai Direktur Politeknik Negeri Ambon, sejak tanggal 6 Oktober 2011. Dan karena jabatannya itu, Terdakwa juga menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran sejak tanggal 15 Desember 2011;
- Bahwa benar Politeknik Negeri Ambon pemah melakukan proses pembayaran ganti rugi lahan / tanah seluas 12.600 M2 yang pelaksanaannya dilakukan pada Tahun Anggaran 2010 seluas 2.600 M2 dan di TA. 2012 seluas 10.000 M2. Tujuan dan manfaat dari kegiatan pengadaan tanah seluas 12.600 M2 oleh Politeknik Negeri Ambon tersebut, yaitu untuk pengembangan akses pendidikan Politeknik Negeri Ambon berupa pembangunan gedung untuk ruang kelas;
Bahwa benar pada tahun 2012, Politenik Negeri Ambon terdapat kegiatan pengadaan tanah seluas 10.000 M2 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) sebagaimana tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang bersangkutan;
- Bahwa pengusulan lahan/tanah seluas 12.600 M2 oleh Politeknik Negeri Ambon untuk pengembangan akses pendidikan Politeknik Negeri Ambon kepada Menteri Pendidikan disetujui dan dikucurkan anggarannya dalam dua tahun anggaran, dengan rincian kegiatan : - pada tahap I, yaitu TA. 2010 seluas 2.600 M2, dengan besar anggaran Rp. 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta Rupiah) yang pelaksanaan anggarannya dikelola oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT (selaku Plt. Direktur Politeknik Negeri Ambon). Kemudian di tahun 2012 ditetapkan sebagai anggaran belanja tanah lagi dengan luas 10.000 M2 di bawah kepemimpinan Terdakwa, selaku Direktur Poltek tersebut dengan nilai sebagaimana tercantum di DIPA yaitu Rp. 1.750.000.000,-
- Bahwa bentuk pengelolaan anggaran sebesar Rp. 455.000.000 yaitu dilakukan proses ganti rugi lahan/tanah oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Plt. Direktur Politeknik Negeri Ambon seluas 12.600 M2 Tahap I seluas 2.600 M2 dengan harga per meter persegi sebesar Rp. 175.000,- dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah yang dibentuk oleh Ir. Ferdinan Sekeroney, MT di lingkungan satker Poltek Negeri Ambon. Untuk proses ganti rugi lahan/tanah seluas 10.000 M2, dilakukan pengadaan langsung oleh VIKTOR CORNELIS, SE, M,Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon dengan Ny. ELSYE PARERUNG selaku pemilik tanah dengan harga per meter persegi sebesar Rp.175.000;
- Bahwa tanah seluas 10.000 M2 yang dilakukan proses ganti rugi oleh Terdakwa selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon pada TA. 2012 adalah merupakan kelanjutan pengadaan tanah pada TA. 2010 (yang pelaksanaanya baru terealisasi seluas 2.600 M2 di masa kepemimpinan Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT selaku Plt. Direktur Politeknik Negeri Ambon). Seluruh lahan itu akan digunakan untuk perluasan akses sarana-prasarana pendidikan pada Polteknlk Negeri Ambon;
- Bahwa dilakukan penetapan pembayaran ganti rugi tanah seluas 10.000 M2 dengan harga permeter perseginya sebesar Rp. 175.000, berdasarkan harga yang tertuang dalam DIPA Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012. Harga tanah ini sama dengan harga tanah pada akta pengikatan jual beli pada tahun 2010 sebelumnya tersebut;
- Bahwa waktu itu Terdakwa sempat menawar kepada pemilik tanah Ny. ELSYE PARERUNG untuk dilakukan penurunan harga. Tetapi Elsye Parerung mengatakan bahwa sudah tidak bisa lagi diturunkan harganya, dengan alasan karena dirinya sudah membuat pernyataan harga tanah tersebut dibayar sama dengan yang di tahun 2010, yaitu Rp.175.000,- untuk per meter perseginya;
- Bahwa pada waktu itu, Elsye Parerung sempat menyatakan pula kepada Terdakwa yang pada pokoknya bahwa : “kalau Bapak tidak mau beli, sudah ada orang yang mau membeli dengan harga yang jauh lebih mahal.” Sehingga Terdakwa memutuskan harus beli, karena satuan kerja Politeknik Negeri Ambon sangat membutuhkan lahan/tanah tersebut untuk pengembangan kampus Politeknik Negeri Ambon;
- Bahwa Terdakwa tidak bisa memastikan layak atau tidak layak penetapan lahan/ tanah seluas 10.000 M2 milik Ny. ELSYE PARERUNG yang berlokasi di Desa Rumahtiga, Kec. Teluk Dalam, Kota Ambon tersebut dengan harga Rp. 175.000,- tersebut. Karena Terdakwa berpatokan atau berpedoman pada pembayaran yang sudah dilakukan pada tahun 2010 oleh Ir. FERDINAN SEKERONEY, MT, dan itu sudah ada pengikatan jual belinya;
- Bahwa terdakwa tidak memerintahkan Sdr. Victor Cornelis, SE, M,Si selaku PPK Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon TA. 2012 untuk membayar tanah tersebut tetapi Terdakwa mengarahkan untuk membayar sesuai dengan DIPA T.A. 2012;
Bahwa kegiatan pengadaan tanah pada tahun 2012 seluas 10.000 M2 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.750.000.000,- tersebut, pada prinsipnya sebagai kelanjutan dari pekerjaan tahun 2010 (di bawah kepemimpinan yang lain, yaitu Plt Direktur Ferdinand Sekaroney), karena sebelumnya sudah ada pengikatan jual beli dengan pemilik tanah (Elsye Parerung); yaitu tanah atau lahan yang terletak di belakang kampus Politeknik Negeri Ambon, yakni di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Dalam, Kota Ambon (Sertifikat no 24/1973 dan hak milik nomor 65 milik saksi Elsye Parerung);
Bahwa kegiatan pengadaan tanah tersebut bertujuan untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Ambon, karena sarana dan prasarana yang ada dipandang sudah tidak memadai lagi untuk menampung kegiatan proses belajar-mengajar Poltek Negeri Ambon dan kebutuhan akademik lainnya;
Bahwa karena Terdakwa selaku pimpinan Poltek yang baru pada waktu itu (tahun 2012) merasa terikat hukum dengan perjanjian dan pengikatan jual beli oleh pimpinan Poltek sebelumnya (tahun 2010), dan apalagi anggaran untuk itu sudah dicantumkan/tersedia dalam DIPA tahun 2012 dengan harga per meter perseginya juga sama dengan yang DIPA Tahun 2010, maka Terdakwa tidak berpikir panjang dan tinggal mengikuti saja pola pengadaan tanah yang telah ada itu;
Bahwa kronologi kejadiannya, yaitu pada tanggal 4 Mei 2012 bertempat di ruang kerja direktur (Terdakwa), saksi Elsye Parerung selaku pemilik tanah mengajukan secara lisan kepada pihak Satker Politeknik Negeri Ambon untuk kegiatan perluasan kampus Politeknik Negeri Ambon berupa tanah seluas 10.000 M2. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Terdakwa Ir. Migsjeglorie V Putuhena, ST. MT selaku Direktur Politekik Negeri Ambon dan Victor Cornelis , SE, MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa pada pertemuan tersebut saksi Elsye Parerung mengajukan harga sebesar Rp. 175.000,- per meter persegi. Atas penawaran itu, lalu Terdakwa secara aktif melakukan penawaran terhadap harga tanah di bawah harga yang disepakati pada pembelian tanah tahun anggaran 2010 sebagaimana yang telah tercantum dalam Akta Pengikatan Jual Beli yang telah dibuat sebelumnya antara Ir Ferdinand Sekaroney, MT selaku Plt Direktur Politeknik Negeri Ambon dengan saksi Elsye Parerung sebesar Rp. 175.000,- per meter persegi;
Bahwa tujuan Terdakwa selaku Direktur menawar harga itu, semata-mata untuk kepentingan Poltek, dan tidak untuk mencari keuntungan pribadi, karena Terdakwa selaku pimpinan ingin berbuat yang terbaik dan punya prestasi di bidang pendidikan;
Bahwa atas penawaran itu, pihak pemilik tanah (Elsye Parerung) tetap bersikukuh pada harga semula, bahkan berkeinginan untuk menaikkan harga tanah tersebut. Karena usaha tawar-menawar itu menemui jalan buntu, lalu Terdakwa selaku Direktur menyerah, dan akhirnya menyetujui saja permintaan si pemilik tanah tersebut untuk membayar ganti rugi terhadap tanah yang akan digunakan untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Ambon dengan harga sebesar Rp. 175.000,- per meter perseginya terhadap tanah seluas 10.000 M2 milik dari saksi Elsye Parerung itu;
Bahwa terhadap kegiatan pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Ambon seluas 10.000 meter pesegi tidak pernah dibentuk Panitia Pengadaan Tanah dan tidak pernah ditetapkan harga satuan terhadap tanah yang akan diberikan ganti rugi, karena Terdakwa beranggapan bahwa sudah ada ikatan hukum sebelumnya, yaitu proses pada Tahun 2010 itu, apalagi tanah/lahan itu satu persil/bidang dan satu sertifikat yang tidak terpecah-pecah. Oleh karena proses dan faktanya seperti itu, sehingga Terdakwa menilai apa yang diputuskan itu sebagai kelanjutan saja dari proses sebelumnya;
Bahwa setelah menerima uang pembayaran ganti rugi tanah tersebut saksi Elsye Parerung memberikan ucapan terima kasih kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Bahwa menurut Terdakwa dan Elsje Parerung di persidangan, uang itu bukan atas permintaan Terdakwa, tetapi atas inisiatip Elsje Parerung sendiri sebagai bentuk basa-basi atau ucapan terima kasih. Namun pemberian itu sempat ditolak keras oleh Terdakwa, tetapi uang itu akhirnya tetap ditinggalkan begitu saja di meja ruangan Terdakwa, Elsje Parerung kemudian cepat-cepat pergi meninggalkan tempat itu. Karena Elsje Parerung sudah tidak berada di sekitar tempat itu, kemudian uang dalam amplop itu dibuka Terdakwa, isinya berupa uang sejumlah lima juta, akhirnya oleh Terdakwa digunakan makan siang bersama dengan beberapa temannya di sebuah rumah makan;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Haryantoro Agustinus Tamba Nomor: 045/LP-P/KJPP-DHA-APT/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 nilai penggantian wajar per meter perseginya terhadap tanah itu adalah Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu Rupiah). Namun, pihak apraisal ini, tidak mau dan tidak bersedia menyatakan hukum bahwa kerugian negara dalam hal ini adalah sebesar itu. Karena pihak apraisal hanya menghitung tingkat harga kewajaran saja, dan hal itu sifatnya relatif. Dan secara metodologis-statistik kemungkinan deviasi kesimpulannya itu sampai dua puluh persen, jika hal yang sama itu dilakukan oleh apraisal lain, artinya tingkat kesamaannya itu sekitar delapan puluh persen. Dalam hal ini, pihak Apraisal mempersilahkan, - khususnya kepada para penegak hukum untuk menafsiri sendiri apa yang menjadi hasil pekerjaan apraisal (Laporan Hasil Penghitungan Ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik itu;
Bahwa secara faktual dan hal itu tak terbantahkan pula, ternyata harga tanah di mana pun selalu meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Demikian pula terhadap tanah/lahan ini. Jika pun tanah atau lahan ini dijual pada saat sekarang pasti nilai atau harganya juga telah dan akan meningkat melebihi harga pembelian negara tersebut. Berdasarkan fakta demikian, negara tidak mengalami hal dengan apa yang disebut “total loss” (hilang total) sebagai sebuah kekayaan negara;
Menimbang, bahwa sekarang yang menjadi pertanyaan hukum adalah, apakah perbuatan Terdakwa Ir. Miegsjeglorie V Putuhena, ST., MT. sebagaimana yang telah diuraikan di atas itu telah bersalah secara hukum, dan apakah hal itu telah memperkaya saksi Elsye Parerung, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 707.324.181,- (tujuh ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu seratus delapan puluh satu Rupiah), sebagaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara tanggal 4 Agustus 2015 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku ?
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai di bawah ini;
Fakta, Norma, Dan Ajaran Hukum
Menimbang, bahwa prinsip negara hukum, dalam konteks kewenangan hakim pada saat mengadili suatu perkara, telah dikenal dengan apa yang disebut lembaga hukum diskresi hakim. Diskresi hakim adalah bentuk kebebasan untuk menentukan sikap dan kebijakan, kebebasan pikiran dan kebebasan untuk mengambil tindakan terhadap suatu permasalahan yang sedang ditanganinya. Undang-undang telah cukup memberikan keleluasaan kepada hakim sebagai bentuk kemerdekaan judisial ketika ia sedang mengadili suatu perkara. Hakim harus kedap dari segala campur tangan dan pengaruh kekuasaan ekstra judisial dan pengaruh lainnya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menguraikan lebih jauh tentang pertimbangan hukumnya terhadap pasal-pasal yang didakwakan itu, Majelis perlu menyinggung aspek-aspek yang melingkupi perkara Terdakwa in casu, yaitu aspek fakta atau peristiwa konkretnya, aspek norma, serta aspek ajaran hukum umum mengenai hukum dan keadilan universal, sebagai pijakan pertimbang putusan ini, dalam kerangka untuk memudahkan memberikan gambaran sehubungan fakta dan norma perkara tersebut. Adapun fakta, norma, dan ajaran hukum itu sebagai berikut :
Menimbang, bahwa perkara Terdakwa ini, ternyata keadaannya simetris dengan perkara korupsi lain (Perkara Nomor:36/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Amb. atas nama Terdakwa: Ferdinan Sekeroney), karena merupakan satu rentetan peristiwa, yang posisi kasusnya sama. Terhadap perkara Ferdinan Sekeroney ini, Terdakwa Ferdinan Sekeroney telah dituntut oleh Penuntut Umum yang sama dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, denda lima puluh juta Rupiah subsidair tiga bulan, serta uang pengganti seratus lima puluh juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus sembilan belas ribu Rupiah subsidair 1 tahu enam bulan. Oleh Majelis Hakim lain pada Pengadilan Tipikor Ambon perkara tersebut telah diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda lima puluh juta Rupiah subsidair satu bulan, dan uang pengganti sebesar sepuluh juta Rupiah subsidair 1 (satu) bulan;
Menimbang, bahwa dengan demikiian, praktis perkara Ferdinan Sekerony tersebut dituntut jauh lebih ringan dibandingkan dengan perkara Terdakwa ini. Padahal cikal bakal timbulnya masalah ini berawal dari inisiatif dan hasil pekerjaan Ferdinan Sekeroney selaku Plt. Direktur Poltek Negeri Ambon pada tahun anggaran sebelumnya, yaitu pada tahun 2010. Dan Majelis kurang sependapat dengan adanya disparitas itu;
Menimbang, selain daripada itu, bahwa tugas dan tanggungjawab seorang hakim selalu dalam posisi diametral di antara dua pihak yang selalu berseberangan kepentingannya. Dan dalam posisi semacam itulah, maka muncul ungkapan rasa yang menyentuh jiwa: “bahwa mengadili adalah sebuah pergulatan kemanusiaan;”
Menimbang, bahwa selain daripada itu, perlu disinggung pula di sini, bahwa secara doktrinal keilmuan hukum bahwa tugas Hakim di samping menegakkan hukum (to enforcement of law), juga memberikan keadilannya (to give of justice), demikian pula terhadap perkara in casu. Dua sikap manusia itu adalah merupakan dua hal dalam entitas batin dan intelektualitasnya. Jika aktivitas “menegakkan hukum”, maka hal itu lebih pada pelibatan akal, logika, dan rasio, sedangkan jika dalam kerangka “memberikan keadilannya” maka di situ ada pelibatan hati dengan bimbingan nurani, dengan tanpa meninggalkan nalar dan norma yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dalam proses penegakkan hukum, maka terdapat dua aliran hukum yang hingga hari ini masih menjadi perdebatan sengit di kalangan para ahli hukum dan penegak hukum. Di satu pihak beraliran legalism-positivism, tapi di lain pihak beraliran socio begreef jurisprudence. Aliran legalisme-positivisme berpandangan tiada hukum di luar undang-undang, artinya apapun bunyi undang-undang itu dianggapnya dan diperlakukan sebagai hukum. Dari berhukum model demikian lalu melahirkan adagium “lex dura tamen scripta”, yang bermakna “hukum memang kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya;”
Menimbang, bahwa di lain pihak terdapat aliran socio begreefj jurisprudence, mengajarkan bahwa hukum itu bukan sesuatu entitas yang mati dan kaku, tetapi teks undang-undang itu harus dimaknai sedemikian rupa, sehingga mempunyai ruh. Dan ruh itu adalah ruh keadilan. Dari cara berhukum macam ini maka lahirlah ajaran: “summum ius suma iuniora.”, yang berpesan kepada kita bahwa keadilan tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi pula;
Menimbang, bahwa dari fenomena hukum itu semua, maka kepada Hakimlah yang ditugasi oleh negara dan Tuhan untuk memberikan wajah dan ruhnya terhadap peristiwa konkrit itu. Hanya saja, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana bentuk dan warna keadilan itu. Justru di sinilah eksistensi dan tugas seorang hakim, yang dituntut oleh konstitusi untuk memberikan ruh keadilannya itu secara proporsional;
Menimbang, bahwa dalam peristiwa konkrit suatu kasus hukum di masyarakat, ternyata setiap perkara mempunyai karakter bawaanya sendiri-sendiri (bersifat per-kasuistis), demikian pula terhadap perkara ini. Kondisi yang demikian, memungkinkan tidak bisa menggeneralisir dan menerapkan norma secara deduktif silogisme semata. Perlu pendekatan secara tersendiri pula agar sebuah putusan pengadilan mencerminkan akan nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Di ranah itu pula lah tugas dan eksistensi seorang hakim dituntut untuk memberikan kearifannya;
Menimbang, bahwa dalam menilai fakta kasus ini Majelis akan mengkonstatir (yaitu mengkonstatasi untuk menemukan fakta-fakta hukumnya), mengkwalifisir (yaitu menemukan dan mengklasifikasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok perkara), dan untuk selanjutnya mengkonstituir (yaitu menetapkan hukum dari perkara tersebut). Perihal terkait sehubungan dengan hal-hal tersebut adalah sebagai di bawah ini;
Menimbang bahwa dilihat dari sisi sikap batin terdakwa (mens rea) setelah mencermati segala sesuatunya, menurut Majelis tidak terbukti adanya rencana yang sistematis (by design) dari sikap batin dan perilaku Terdakwa ini untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain (pemilik tanah: Elsje Parerung);
Menimbang, bahwa dari sisi atau aspek regulasi atau peraturan pengadaan tanah atau lahan itu sendiri, ternyata negara atau pemerintah telah tidak membuat peraturan/regulasi yang elegan, utuh, konprehensif dan holistik yang normatif-aplikatif, yang berkarakter: sederhana, mudah, menjunjung nilai kepastian, dengan tidak meninggalkan aspek dan sisi keadilan, sehingga darinya tidak menimbulkan multi tafsir atau bisa ditafsiri sesuai versi dan kepentingannya masing-masing, sehingga apa yang dibutuhkan negara menjadi lancar;
Menimbang, bahwa sebuah aturan juga wajib memberikan kejelasan dan jalan keluar serta harus dihindarkan timbulnya kebingungan di lapangan yang berakibat timbulnya persoalan hukum yang tumpang tindih (overlapping). Artinya, bagaimana dari perangkat regulasi itu bisa diharapkan bahwa sebuah pekerjaan/proyek pengadaan tanah semacam itu bisa berlangsung dengan mudah, lancar, dan tuntas serta tidak menimbulkan ekses atau korban akibat adanya aturan atau regulasi pemerintah yang tidak jelas. Untuk itulah perlunya dibentuk sistem aturan pengadaan tanah yang konprehensif. Contoh, misalnya saja dengan bentuk besaran ganti rugi dengan model atau pola sepuluh kali lipat dari harga NJOP terakhir bersih yang akan diterimakan kepada pemilik tanah, sedangkan biaya proses ditanggung pemerintah. Atau bisa dalam bentuk atau pola yang lain, asalkan jelas, tuntas dan tidak potensial menimbulkan masalah. Ternyata instrumen hukum berkenaan dengan pembebasan tanah ini, selama ini tidak jarang malah menimbulkan tafsir hukum;
Menimbang bahwa dalam perkara ini Majelis berpendapat bahwa kejadian tersebut lebih bersifat ketidakpahaman terdakwa akan aturan-aturan hukum yang terkait dengan proyek pekerjaan itu. Dari sisi institusi kenegaraan terkait urusan pekerjaan itu telah tidak memberikan sebentuk norma yang cukup berupa: - panduan birokratis, - kejelasan, - pembimbingan, pendampingi dan pengawasan yang ketat dan mumpuni proses pekerjaan tersebut dari awal sampai selesainya pekerjaan itu, sehingga pekerjaan pemerintah itu kurang bisa berlangsung secara tertib dan disiplin serta tidak menimbulkan persoalan hukum baru;
Menimbang, bahwa hal itu adalah tugas negara atau pemerintah, yang siapapun berhak mengoreksi dan menilainya. Karena dalam asas negara demokrasi, telah diajarkan bahwa negara tidak boleh menimbulkan kerugian bagi rakyat dan negara itu sendiri. Oleh karena itu, negara tidak boleh membuat aturan yang membingungkan sehingga aparat di lapangan menjadi korban. Juga tidak boleh memperlakukan segala sesuatu layaknya manajemen kebakaran, yang bertindak tatkala sudah terjadi kebakaran itu sendiri. Adalah menjadi kewajiban negara untuk memandu, mendampingi dan mengawal, serta mengawasi sejak dari perencanaan pekerjaan pengadaan tanah itu sampai selesai;
Menimbang bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa pada waktu itu setelah kita cermati, kita pahami, kita hayati dengan sangat seksama dengan pelibatan rasa dan intelektualitas, maka menurut Majelis lebih merupakan atau lebih bersifat kesalahan administratif, ceroboh dan gegabah dalam tata kelola internal institusinya. Sehubungan permasalahan faktual itu, Majelis Hakim akan mendekati masalah tersebut dengan tidak sekadar melakukan pendekatan normatif yuridis semata, sebagaimana akan disinggung di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam ajaran hukum umum terdapat metodologi interpretasi sistematis: adalah penafsiran teks Undang-Undang dengan menghubungkan makna dan teks dengan perundang-undangan lain. Dalam penafsiran sistematis ini, hukum dipandang secara utuh sebagai suatu sistem, karenanya dalam model penafsiran ini hakim akan melibatkan atau mengimplementasikan beberapa perundang-undangan bahkan mungkin sumber hukum lain di luar peraturan perundang-undangan, termasuk yurisprudensi, doktrin, dan hukum yang hidup (the living law);
Menimbang, bahwa penafsiran yang dilakukan hakim harus bersifat progresif, yaitu berorientasi ke masa depan, dengan memperhatikan perkembangan dinamika hukum saat ini. Ajaran hukum progresif - sebagaimana menurut Satjipto Rahardjo : agar hukum menjadi bermanfaat bagi masyarakat, maka para pelaku hukum (khususnya hakim) harus lebih kreatif dalam menerjemahkan hukum untuk melayanai kepentingan sosial dengan tidak meninggalkan sisi humanismenya;
Menimbang, bahwa terdapat pula ajaran teori hukum: “ketika konteks suatu kasus sangat berbeda dengan bahasa dalam suatu undang-undang, hakim boleh memutus secara berbeda dengan apa yang diatur dalam undang-undang itu”. Bahwa kepastian, tidak dapat dilihat hanya dari teks undang-undang semata, karena di luar teks undang-undang itu terdapat sekelebat makna yang tidak jarang merupakan roh atau jiwa dari aturan perundang-undangaan itu sendiri;
Menimbang, bahwa dari terminologi hukum itu muncul pemikiran hukum, bahwa menerapkan undang-undang begitu saja pada perkara yang sedang ditanganinya, akan merenggut nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Karena adanya situasi atau fakta tertentu yang menyebabkan penerapan teks sebuah undang-undang harus dilenturkan, atau dihaluskan (rechtsvervijning). Dengan demikian, secara doktriner dimungkinkan kepada Hakim untuk memandang sebuah undang-undang bukan sebagai acuan dan tempat bersumber satu-satunya kebenaran dalam menangani perkara;
Menimbang, bahwa perlu dinyatakan pula di sini, bahwa keterkaitan perkara ini dengan sektor pendidikan, apakah sektor pendidikan itu adalah dalam konteks untuk kepentingan umum atau tidak, karena para pihak menilai dan menghubung kannya dengan proses dan prosedur pengadaan lahan itu sendiri yang ternyata sebagai sumber hukum formal untuk urusan pengadaan tanah itu boleh dikatakan kurang konsisten sebagai rujukan hukum;
Menimbang, bahwa sektor pendidikan adalah sektor yang amat penting bagi pembangunan bangsa, sehingga diamanahkan oleh konstitusi. Oleh karena itu semua produk hukum di bawah UUD harus menjiwai dan dijiwai UUD itu. Dalam sejarah peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sektor pendidikan selalu masuk atau ditempatkan dalam ranah kepentingan umum, hingga saat ini;
Menimbang, bahwa di dalam regulasi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah oleh Perturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tidak secara eksplisit sektor pendidikan masuk di kepentingan umum. Namun secara a kontrario, adalah ganjil jika pembangunan waduk atau irigasi masuk kepentingan umum, namun pembangunan sarana-prasarana pendidikan tidak masuk sektor kepentingan umum. Kalau pun toh sektor pendidikan sebagaimana tersebut di atas itu tidak dinyatakan secara eksplisit, namun hal itu masih dalam koridor terminologi “untuk instansi pemerintah’’ atau ‘’untuk fasilitas umum’’ sebagaimana dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional dia tas;
Menimbang, bahwa dari sisi Terdakwa sendiri, berdasarkan teori kepemimpinan organisasi, seorang pemimpin dituntut untuk berlaku amanah, jujur, hati-hati, cermat, dan disiplin, serta menghindarkan adanya potensi kerusakan atau kerugian organisasi yang dipimpinnya. Untuk itu seorang pemimpin dituntut untuk bersikap dan berperilaku yang elegan dan positip di dalam membawakan organisasinya. Hal yang demikian, dalam ilmu kepemimpinan disebut dengan apa yang dinamakan dengan ajaran : “bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga (bapak) yang baik.”
Menimbang, bahwa sebagai seorang Direktur, yang karena jabatannya bertindak juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), di samping dituntut untuk bertindak cermat, teliti, hati-hati, juga dituntut untuk bersikap melindungi, mengawasi. Dan dalam hal ini tidak harus serta-merta meng-ekor apa yang telah menjadi kebijakan atau keputusan pemimpin Poltek Negeri Ambon sebelumnya (Ferdinan Sekeroney pada tahun 2010). Bentuk kehati-hatian perbuatan Terdakwa itu misalnya Terdakwa yang waktu itu menjabat Direktur Poltek berusaha mencari tahu apa yang menjadi peraturan dan apa yang menjadi prosedurnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pembebasan lahan tersebut. Dan hal itu adalah bagian dari fungsi kontrol (pengawasan melekat) seorang pemimpin yang sewajarnya terhadap hal apa saja yang berada di bawah kepemimpinannya;
Menimbang, bahwa dengan adanya tuntutan untuk menjadi seorang pemimpin yang baik, dan benar (terlebih di sektor pemerintahan), sebagaimana posisi dan fungsi yang Majelis nyatakan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa secara normatif Terdakwa pada waktu itu masih dimungkinkan untuk membatalkannya terhadap apa yang menjadi pengikatan jual beli di tahun 2010. Atau setidak-tidaknya menunda pembelian tanah tersebut sampai semuanya telah klir persoalannya, dan tidak boleh bersikap gegabah atau sembrono dalam memutuskan yang menyangkut keuangan negara. Sebab dalam aturan keuangan yang menyangkut DIPA, sikap itu dimungkinkan, asalkan dana pada anggaran itu tidak disalahgunakan. Apalagi dalam DIPA untuk mata anggaran itu, tidak disebutkan secara jelas untuk lahan tanah yang mana, sehingga masih bisa ditafsirkan atau digunakan untuk membeli lahan di tempat yang lain;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga mempunyai wewenang meminta kepada Else Parerung selaku pemilik tanah untuk dijual kepada pihak lain jika pemilik tanah itu bersikukuh pada pendiriannya. Terdakwa selaku Direktur/KPA tidak harus berpegangan secara teguh dengan pengikatan jual beli yang telah dilakuan oleh pemimpin Poltek sebelumnya (tahun 2010) itu;
Menimbang, bahwa prinsip yang secara umum diakui adalah, bahwa untuk adanya pertanggungjawaban pidana ialah keharusan adanya kesalahan, yang di negara-negara Anglo Saxon dikenal dengan asas “mens rea”. Asas ini menghendaki dipidananya seseorang tidaklah cukup jika orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Meskipun perbuatannya memenuhi rumusan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang, namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana. Untuk itu masih diperlukan adanya syarat bahwa orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan (subjective guilt) yang sedemikian rupa, yang karena kesalahannya itu dia layak dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa doktrin hukum pidana yang mengajarkan syarat umum adanya kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana dapat dikecualikan untuk tindak-tindak pidana tertentu, seperti korupsi. Dalam kaitan itu, telah dikenal adanya konsep “strict liability”, dan “vicarious liability”, yaitu bentuk pertanggungjawaban hukum mutlak;
Menimbang, bahwa strict liability dapat diartikan sebagai pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan (liability without fault). Dalam pengertian seperti itu maka dipahami, bahwa si pembuat sudah dapat dipertanggungjawabkan jika ia telah melakukan suatu perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang tanpa melihat bagaimana sikap batinnya. Jadi seseorang sudah dapat dipertanggung jawabkan walaupun pada dirinya tidak ada mens rea. Konsep strict liability dapat diterapkan atas dasar alasan-alasan tertentu, yaitu : karena sangat esensial untuk menjamin dipatuhinya peraturan-peraturan penting tertentu yang diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat. (Prof. Dr. H.Elwi Danil, SH, MH, dalam bukunya ‘’Korupsi, Konsep, Tindak Pidana Dan Penerapannya, halaman 112);
Menimbang, bahwa dari segenap variabel hukum di atas, Majelis akan gunakan dalam menilai dan mempertimbangkan hukum dan keadilannya berkenaan dengan fakta hukum perkara in casu, sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Pertimbangan Hukumnya
Menimbang, bahwa format surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas disusun secara alternatif. Dengan demikian, Majelis Hakim berwenang memilih dakwaan yang mana yang menurut Majelis Hakim telah memenuhi ketentuan hukumnya dan aspek keadilannya. Sehubungan hal tersebut, Majelis memilih dakwaan ke satu/pertama Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dan susunan putusan perkara Terdakwa ini, maka segala hal ihwal sebagaimana termaktub dalam berita acara perkara ini turut dipertimbangkan seluruhnya, dan ia menjadi bagian yang tidak terpisahkan pula dalam materi hukum putusan perkara ini;
Dakwaan Primair
Menimbang, bahwa oleh karena format dakwaan kesatu Penuntut Umum telah dibuat secara subsidairitas, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primairnya terlebih dahulu. Jika dakwaan itu tidak terbukti, maka akan dibuktikan dakwaan Subsidairnya;
Menimbang, bahwa yang harus dipertimbangkan hukumnya oleh Majelis terkait masalah perkara di atas adalah, apakah perbuatan Terdakwa selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon (yang karena jabatannya bertindak sebagai KPA/Kuasa Pengguna Anggaran) tersebut telah melanggar ketentuan hukum negara, sebagaimana surat dakwaan dan tuntutan tersebut ?
Menimbang, bahwa dakwaan Primair tersebut, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan- tasan Tindak Pidana Korupsi, yang berunsurkan :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi; dan
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa untuk bisa menyatakan Terdakwa terbukti akan kesalahannya sebagaimana dakwaan tersebut, maka secara hukum semua unsur itu haruslah terpenuhi. Artinya, jika ada salah satu unsur saja yang tidak terpenuhi, maka dengan demikian dakwaan tersebut tidaklah terbukti;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut, dengan cara mengawinkan antara variabel norma, fakta, serta ajaran hukum universal yang telah disinggung di atas, sebagaimana terurai di bawah ini;
Ad.1). Unsur : “Setiap Orang“
Menimbang, bahwa pengertian hukum “setiap orang” adalah orang-perorangan dan/atau suatu korporasi yang menjadi subyek hukum (pemegang hak dan kewajiban), yang sehat baik jasmani maupun rohaninya, serta dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Kepadanya juga tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar terhadap perbuatannya itu, sebagaimana ketentuan pasal 44, 45 dan 48 KUHPidana;
Menimbang, bahwa kata “setiap orang”, sepadan dengan kata “Barang siapa”, yang biasa tercantum dalam perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan suatu unsur tindak pidana, tetapi merupakan unsur pasal yang merujuk kepada siapa saja secara perseorangan atau badan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari adanya kata “setiap orang”, dalam unsur pasal adalah bersifat obyektif guna mencegah terjadinya “error in persona”. Unsur setiap orang ini, melekat pada setiap unsur tindak pidana sehingga ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut telah terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini adalah terhadap Terdakwa yang identitasnya sebagaimana tercantum di awal putusan ini, yang jati dirinya telah diakui dan dibenarkan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa sendiri dan alat bukti surat, ternyata benar Terdakwa dan identitas terdakwa tersebut yang diperiksa dalam tahap persidangan adalah sesuai dengan identitas dan jati diri Terdakwa itu sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku adalah orang perseorangan dan atau korporasi sebagai subjek hukum yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum. Dalam aturan itu pegawai negeri ataupun pegawai swasta juga termasuk di dalamnya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan pengadilan, ternyata Terdakwa sempurna akalnya dan berada dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.;
Menimbang, bahwa dengan demikian “Unsur Setiap Orang” dalam perkara ini telah terpenuhi adanya;
2). Unsur : “Secara Melawan Hukum“
Menimbang, bahwa unsur melawan hukum dalam terminologi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah meliputi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi secara “melawan hukum.” Terkait hal itu, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya menyatakan bahwa kalimat pertama dari penjelasan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bertentangan dengan UUD 1945, sehingga hal itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian menurut putusan tersebut bahwa untuk menafsirkan unsur melawan hukum pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak boleh lagi mempergunakan sistem ajaran melawan hukum materiil, namun sistem ajaran melawan hukum formil yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti di persidangan, telah terungkap fakta-fakta hukum perkara a quo tersebut; (untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka Majelis cukup menunjuk bab fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas);
Menimbang, bahwa aspek hukum yang terungkap dalam persidangan, yaitu (aspek normatif sebagaimana aturan yang ada; yang kemudian dibandingkan dengan perbuatan Terdakwa dalam dakwaan perkara a quo), ditinjau dari aspek fakta dan norma, maka sebagaimana terurai di bawah ini;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut, terkait dengan perkara Terdakwa ini, ternyata keadaannya sama atau simetris (kurang tepat jika disebut splitsing) dengan perkara terdakwa lain (Perkara Nomor:36/Pid.sus.TPK/2016/ PN.Amb. atas nama Terdakwa: Ferdinan Sekeroney). Terhadap perkara Ferdinan Sekeroney ini, Terdakwa Ferdinan Sekeroney telah dituntut oleh Penuntut Umum yang sama dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, denda lima puluh juta Rupiah subsidair tiga bulan, serta uang pengganti seratus lima puluh juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus sembilan belas ribu Rupiah subsidair 1 tahu enam bulan. Oleh Majelis Hakim lain pada Pengadilan Tipikor Ambon perkara itu telah diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda lima puluh juta Rupiah subsidair satu bulan, dan uang pengganti sebesar sepuluh juta Rupiah subsidair 1 (satu) bulan;
Menimbang, bahwa dengan demikiian, praktis perkara Ferdinan Sekerony tersebut dituntut jauh lebih ringan dibandingkan dengan perkara Terdakwa ini. Padahal cikal bakal timbulnya masalah ini berawal dari inisiatif dan hasil pekerjaan Ferdinan Sekeroney selaku Plt. Direktur Poltek Negeri Ambon pada tahun anggaran sebelumnya, yaitu pada tahun 2010;
Menimbang, bahwa selain daripada itu, secara doktrinal keilmuan hukum bahwa tugas Hakim di samping menegakkan hukum (to enforcement of law), juga memberikan keadilannya (to give of justice), demikian pula terhadap perkara in casu. Dua sikap manusia itu adalah merupakan dua hal dalam entitas batin dan intelektualitasnya;
Menimbang, bahwa terdapat dua dimensi dan aliran hukum yang hingga hari ini masih menjadi perdebatan sengit di kalangan para ahli hukum dan penegak hukum. Di satu pihak beraliran legalisme-positivisme, tapi di lain pihak beraliran socio begreef jurisprudence. Aliran legalisme-positivisme berpandangan tiada hukum di luar undang-undang, artinya apapun bunyi undang-undang itu dianggapnya dan diperlakukan sebagai hukum. Dari berhukum model demikian lalu melahirkan adagium “lex dura tamen scripta”, yang bermakna “hukum memang kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya;”
Menimbang, bahwa namun di lain pihak aliran socio begreefj jurisprudence, mengajarkan bahwa hukum itu bukan sesuatu entitas yang mati dan kaku, tetapi teks undang-undang itu harus dimaknai sehingga mempunyai ruh. Dan ruh itu adalah ruh keadilan. Dari cara berhukum macam ini maka lahirlah ajaran: “summum ius suma iuniora.”, yang berpesan kepada kita bahwa keadilan tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi pula. Hakimlah yang ditugasi oleh negara dan Tuhan untuk memberikan ruhnya. Hanya saja, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana bentuk dan warna keadilan itu. Justru di sinilah eksistensi dan tugas seorang hakim, yang dituntut konstitusi untuk memberikan ruhnya, yaitu ruh keadilannya, dan bukan siapa-siapa;
Menimbang, dalam kenyataan sosial masyarakat dan hukum, bahwa ternyata setiap perkara mempunyai karakter bawaanya sendiri-sendiri (bersifat per-kasuistis), demikian pula terhadap perkara ini, sehingga tidak bisa digeneralisir dan diterapkan secara deduktif silogisme semata. Perlu pendekatan secara tersendiri pula agar sebuah putusan pengadilan mencerminkan akan nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Di ranah itulah tugas dan eksistensi seorang hakim dituntut untuk memberikan keadilannya;
Menimbang, selain daripada itu, bahwa tugas dan tanggungjawab seorang hakim selalu dalam posisi diametral di antara dua pihak yang selalu berseberangan kepentingannya. Dan dalam posisi semacam itulah, maka muncul ungkapan rasa yang menyentuh jiwa: “bahwa mengadili adalah sebuah pergulatan kemanusiaan;”
Menimbang, bahwa dilihat dari sisi sikap batin terdakwa (mens rea) tidak terbukti adanya rencana yang sistematis (secara by design) dari sikap batin dan perilaku Terdakwa ini untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain (pemilik tanah: Elsje Parerung). Bahwa hal itu terungkap di persidangan bahwa setelah menerima uang pembayaran ganti rugi tanah tersebut saksi Elsye Parerung memberikan ucapan terima kasih kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah). Bahwa menurut Terdakwa dan Elsje Parerung di persidangan, uang itu bukan atas permintaan Terdakwa, tetapi atas inisiatip Elsje Parerung sendiri sebagai bentuk basa-basi atau ucapan terima kasih. Namun pemberian itu sempat ditolak keras oleh Terdakwa, tetapi uang itu akhirnya tetap ditinggalkan begitu saja di meja ruangan Terdakwa, Elsje Parerung kemudian cepat-cepat pergi meninggalkan tempat itu. Karena Elsje Parerung sudah tidak berada di sekitar tempat itu, kemudian uang dalam amplop itu dibuka Terdakwa, isinya berupa uang sejumlah lima juta, akhirnya oleh Terdakwa digunakan makan siang bersama dengan beberapa temannya di sebuah rumah makan;
Menimbang, bahwa dari sisi eksistensi regulasi, Negara atau Pemerintah RI telah tidak membuat peraturan/regulasi yang elegan dan holistik yang normatif-aplikatif, sifatnya: sederhana, mudah, menjunjung nilai kepastian, dengan tidak meninggalkan aspek keadilan, sehingga darinya tidak menimbulkan multi tafsir atau bisa ditafsiri sesuai versi dan kepentingannya masing-masing.
Menimbang, bahwa sebuah aturan juga wajib memberikan kejelasan dan jalan keluar serta harus dihindarkan timbulnya kebingungan di lapangan yang berakibat timbulnya persoalan hukum yang tumpang tindih (overlapping). Artinya, bagaimana dari perangkat regulasi itu bisa diharapkan bahwa sebuah pekerjaan/proyek pengadaan tanah semacam itu bisa berlangsung dengan mudah dan lancar, dan tidak menimbulkan ekses atau korban akibat adanya aturan atau regulasi terkait yang tidak jelas;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis berpendapat bahwa kejadian tersebut lebih bersifat ketidakpahaman Terdakwa akan aturan-aturan hukum yang terkait dengan proyek pekerjaan itu, dan dari sisi institusi-institusi kenegaraan terkait urusan pekerjaan itu telah tidak memberikan sebentuk norma yang berupa: - panduan birokratis, - kejelasan, - pembimbingan, pendampingi dan pengawasan yang ketat dan mumpuni proses pekerjaan tersebut dari awal sampai selesainya pekerjaan itu, sehingga pekerjaan pemerintah itu bisa berlangsung secara tertib dan disiplin serta tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Dan hal itu adalah tugas negara atau pemerintah, yang siapapun berhak mengoreksi dan menilainya. Karena dalam asas negara demokrasi, telah diajarkan bahwa kepada negara tidak boleh menimbulkan kerugian bagi rakyat dan negara itu sendiri. Oleh karena itu, negara tidak boleh membuat aturan yang membingungkan sehingga aparat di lapangan menjadi korban. Juga tidak boleh memperlakukan segala sesuatu layaknya manajemen kebakaran. Adalah menjadi kewajiban negara untuk memandu, mendampingi dan mengawal, serta mengawasi sejak dari perencanaan pekerjaan sampai selesai;
Menimbang bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa pada waktu itu setelah kita cermati, kita pahami, kita hayati dengan sangat seksama dengan pelibatan rasa dan intelektualitas, maka menurut Majelis bisa dikatakan di sini lebih merupakan atau lebih bersifat kesalahan administratif dalam tata kelola internal institusinya;
Menimbang, bahwa terkait dengan fakta pembelian, dan fenomena harga lahan, maka dalam perkara in casu, Majelis berpendapat bahwa jika harus dibayar sesuai harga NJOP (nilai jual obyek pajak) maka pasti akan merugikan pemilik tanah. Sebaliknya jika menggunakan patokan harga pasar maka negara yang akan dirugikan. Di lain pihak untuk urusan itu negara atau pemerintah telah membuat peraturan yang secara tidak tegas dan tidak jelas, alias mengambang, sehingga ujung-ujungnya menimbulkan kebingungan dan bisa dimaknai secara beda dan multi tafsir di tingkat aparat pelaksana di lapangan, praktis (potensial) menimbulkan persoalan hukum baru, sekalipun hal itu bukanlah tujuan. Terelebih, mengingat tidak semua orang paham akan hukum, apalagi memahami seluk-beluk aturan yang mengatur pekerjaan pengadaan tanah semacam itu;
Menimbang, bahwa selain serangkaian pertimbangan hukum berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, oleh karena perbuatan melawan hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang dimaksudkan setiap orang secara pribadi “persoonlijk”, sementara yang dilakukan oleh Terdakwa dari segi ius in causa positium (apa yang secara konkrit terjadi), dan hal itu dilakukan dalam jabatannya,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas itu, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut secara rasio legis, serta demi hukum dan keadilan tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum secara pribadi, tetapi hal itu merupakan suatu perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Tipikor;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dari dakwaan Primair itu, maka dengan demikian dakwaan Primair tersebut juga tidak terbukti adanya. Selanjutnya, Majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidairnya;
Pembuktian Dakwaan Subsidair
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya dakwan Primair tersebut, maka Majelis akan membuktikan dakwaan subsidairnya, yaitu melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi;
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara; dan
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal-ihwal sebagaimana tercantum dalam berita acara perkara ini, dianggap turut dipertimbangkan seluruhnya, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam esensi hukum putusan ini;
Ad. 1). Unsur : “Setiap orang“
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” maka dalam perkara ini telah terpenuhi/terbukti adanya, yaitu sebagaimana terurai dalam pertimbangan hukum pada dakwaan Primair di atas. Sehingga untuk mempersingkat uraian putusan ini, Majelis Hakim cukup menunjuk pertimbangan unsur ini sebagaimana telah ternyata di atas, dan tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Ad. 2). Unsur : “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri, atau Orang Lain atau Suatu Korporasi“
Menimbang, bahwa terhadap unsur di atas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hukumnya secara simultan sebagai di bawah ini;
Menimbang, secara harfiah kebahasaan bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mendapatkan faedah, guna atau manfaat sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa secara yuridis, bahwa unsur ini merupakan tujuan yang akan dicapai dari perbuatan terdakwa dalam suatu tindak pidana korupsi. Dengan kata lain, suatu perbuatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan baik berupa materi maupun keuntungan lainnya, bagi diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi. Terminologi memperoleh keuntungan itu sama artinya dengan memperoleh kekayaan. Karena keuntungan di situ merupakan keuntungan dalam hubungan dengan kekayaan materiil;
Menimbang, bahwa oleh karena susunan rumusan pasal ini bersifat alternatif, dengan demikian beban pembuktian terhadap unsur ini bersifat pilihan, artinya cukup membuktikan salah satu bagian unsur, yaitu apakah perbuatan itu menguntungkan diri sendiri, atau menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi;
Menimbang, bahwa klausa dengan tujuan, memiliki kesamaan pengertian dengan klausa “dengan sengaja” oleh karena sama-sama merujuk pada “ kehendak pelaku tindak pidana tersebut. Yang dimaksud dengan kesengajaan di sini adalah seseorang menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (willen en wetensvoorzaken van een gevolg);
Menimbang, bahwa “kesengajaan” itu sendiri dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan materiiil terdakwa (sebagaimana terungkap di persidangan). Terkait dengan suatu perkara korupsi, maka unsur “dengan tujuan” mengandung pengertian niat, kehendak atau maksud untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana belumlah merupakan strafbaar feit (perbuatan yang dapat dihukum). Baru merupakan strafbaar feit, jika telah dilaksanakan oleh orang yang punya niat atau kehendak itu, yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan Terdakwa yang terbukti selama persidangan, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak selesai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, sebagaimana telah diuraikan, maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi ini dengan uraian fakta yuridis sebagai berikut, dengan tetap memperhatikan fakta hukum tersebut secara perkasuistis;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, ternyata fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan, setelah dikaji dari aspek fakta dan norma, adalah sebagaimana telah diuraikan dalam bab fakta-fakta hukum di atas. Dan untuk mempersingkat uraian putusan ini fakta hukum itu tidak ditulis ulang di sini, namun cukup menunjuknya saja;
Menimbang, bahwa untuk memberikan gambaran yang utuh dalam pertimbangan unsur ini, maka akan disinggung sedikit kronologi kejadian perkara ini, yang akan dikaitkan dengan fakta dan norma tersebut;
Menimbang, bahwa ternyata dilihat dari sisi sikap batin terdakwa (mens rea) setelah mencermati segala sesuatunya, menurut Majelis tidak terbukti adanya rencana yang sistematis (secara by design) dari sikap batin dan perilaku Terdakwa ini untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain (pemilik tanah: Elsye Parerung);
Menimbang, bahwa dari sisi yang lain, yaitu aspek eksistensi regulasi, ternyata negara atau pemerintah telah tidak membuat peraturan/regulasi yang elegan dan holistik yang normatif-aplikatif, sifatnya: sederhana, mudah, menjunjung nilai kepastian, dengan tidak meninggalkan aspek keadilan, sehingga darinya tidak menimbulkan multi tafsir atau bisa ditafsiri sesuai pemahaman, versi dan kepentingannya masing-masing;
Menimbang, bahwa sebuah aturan juga wajib memberikan kejelasan dan jalan keluar serta harus dihindarkan timbulnya kebingungan di lapangan yang berakibat timbulnya persoalan hukum yang tumpang tindih (overlapping). Artinya, bagaimana dari perangkat regulasi itu bisa diharapkan bahwa sebuah pekerjaan/proyek pengadaan tanah semacam itu bisa berlangsung dengan mudah dan lancar, dan tidak menimbulkan ekses atau korban akibat adanya aturan atau regulasi yang tidak atau kurang jelas;
Menimbang bahwa dalam perkara ini Majelis berpendapat bahwa kejadian tersebut lebih bersifat ketidakpahaman terdakwa akan aturan-aturan hukum yang terkait dengan proyek pekerjaan itu, dan dari sisi institusi-institusi kenegaraan terkait urusan pekerjaan itu telah tidak memberikan sebentuk norma yang berupa: - panduan birokratis, - kejelasan, - pembimbingan, pendampingi dan pengawasan yang ketat dan mumpuni proses pekerjaan tersebut dari awal sampai selesainya pekerjaan itu, sehingga pekerjaan pemerintah itu bisa berlangsung secara tertib dan disiplin serta tidak menimbulkan persoalan hukum baru;
Menimbang, bahwa hal itu adalah tugas negara atau pemerintah, yang siapapun berhak mengoreksi dan menilainya. Karena dalam asas negara demokrasi, telah diajarkan bahwa kepada negara tidak boleh menimbulkan kerugian bagi rakyat dan negara itu sendiri. Oleh karena itu, negara tidak boleh membuat aturan yang membingungkan sehingga aparat di lapangan menjadi korban. Juga tidak boleh memperlakukan segala sesuatu layaknya manajemen kebakaran. Adalah menjadi kewajiban negara untuk memandu, mendampingi dan mengawal, serta mengawasi sejak dari perencanaan pekerjaan sampai selesai;
Menimbang bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa pada waktu itu setelah kita cermati, kita pahami, kita hayati dengan sangat seksama dengan pelibatan rasa dan intelektualitas, maka menurut Majelis lebih merupakan atau lebih bersifat kesalahan administratif dalam tata kelola internal institusinya;
Menimbang, secara faktual telah terungkap bahwasannya Terdakwa pada waktu itu sempat menerima uang dari pemilik/penjual tanah (Elsje Parerung) sebesar Rp.5.000.000 (lima juta Rupiah) beberapa hari setelah terjadinya pembayaran. Uang itu bukan merupakan permintaan Terdakwa, tetapi atas inisiatif pemilik tanah itu sendiri. Terhadap uang tersebut Terdakwa sempat menolaknya, namun oleh si pemilik tanah tersebut uang tetap dipaksakan diterimakan dengan cara ditinggalnya begitu saja di ruang kerja Terdakwa. Oleh Terdakwa uang itu lalu digunakan untuk makan bersama dengan beberapa temannya di sebuah rumah makan;
Menimbang, menurut Majelis Hakim bahwa perbuatan itu di mata hukum merupakan bentuk gratifikasi, juga merupakan perbuatan yang sifatnya tercela di mata masyarakat. Terhadap hal itu telah menjadi amanah konstitusi bahwa setiap penyelenggara negara dilarang berbuat sesuatu yang bersifat tercela seperti halnya kejadian itu dalam kapasitasnya Terdakwa sebagai seorang pejabat/penyelenggara negara, yang menurut Majelis pemberian uang itu masih ada hubungannya dengan pembelian tanah tersebut, sekalipun tidak secara langsung. Pemberian uang itu bukan merupakan prestasi atas dasar pengorbanan Terdakwa, apakah itu berupa tenaga, waktu dan/atau pikiran Terdakwa terhadap hadirnya/keberadaan uang itu terhadap Elsje Parerung;
Menimbang, bahwa secara hukum pidana, perbuatan Terdakwa yang menerima uang tersebut adalah merupakan delik formil, yaitu delik atau perbuatan pidana yang tidak memerlukan adanya suatu akibat;
Menimbang, bahwa secara hukum pidana sekalipun uang tersebut sudah dikembalikan kepada negara melalui Penyidik sewaktu Terdakwa diperiksa Penyidik, tetapi hal tersebut tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari delik formil tersebut. Dan norma ini diperintahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menegakkannya;
Menimbang, bahwa dari segenap fakta dan norma sebagaimana tertuang di atas, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum bahwa dengan demikian unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri; “ telah terpenuhi adanya.
Ad.3). Unsur : “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan“
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan penjelasan tentang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, namun di dalam doktrin hukum pidana, telah diartikan bahwa “kewenangan” adalah sesuatu yang erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki seseorang. Jadi subjek hukum di pasal ini tidak berlaku untuk semua orang, namun hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu, atau orang yang memiliki kualitas tertentu“.
Menimbang, bahwa secara harfiah, pengertian kata “kesempatan”, dapat diartikan sebagai peluang yang ada karena adanya kewenangan tersebut. Sedangkan kata “sarana”, dapat diartikan sebagai suatu alat, cara atau media;
Menimbang, bahwa dalam terminologi hukum, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang itu tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Adapun yang dimaksud dengan “sarana”, adalah peralatan kerja atau cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku. Demikian pula, yang dimaksud dengan “jabatan“ adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi Negara, sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya yang tidak terbatas pada pejabat;
Menimbang, bahwa kalangan pakar hukum pidana korupsi berpendapat bahwa “jabatan” dalam pasal 3 Undang-Undang Tipikor penggunaannya hanya untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan baik jabatan struktural maupun fungsional. Sedangkan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan” adalah tidak melakukan kewenangan atau melakukan tanpa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengan kewenangan. Dalam literatur hukum “menyalahgunakan kewenangan“ (misbruiken van gevoegd), yaitu seorang pejabat yang memiliki kekuasaan atau kewenangan yang melakukan suatu perbuatan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan terminologi dari berbagai kajian di atas ternyata bahwa frasa “menyalahgunakan kewenangan” itu erat kaitannya dengan jabatan seseorang atau kedudukan yang dijabatnya atau diperolehnya itu;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah bersifat alternatif, jadi tidak perlu harus semuanya dibuktikan, cukup salah satu diantara : - menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, - atau menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan/kedudukan, - atau menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, ternyata fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan, setelah dikaji dari aspek fakta dan norma, adalah sebagaimana telah diuraikan dalam bab fakta-fakta hukum di atas. Dan untuk mempersingkat uraian putusan ini fakta hukum itu tidak ditulis ulang di sini, namun cukup menunjuknya saja;
Menimbang, bahwa untuk memberikan gambaran yang utuh dalam pertimbangan unsur ini, maka akan disinggung sedikit kronologi kejadian perkara ini, yang akan dikaitkan dengan fakta dan norma tersebut;
Menimbang, bahwa penafsiran yang dilakukan hakim harus bersifat progresif, yaitu pemikiran hukum dan keadilan yang berorientasi ke masa depan, dengan memperhatikan perkembangan dinamika hukum saat ini. Ajaran hukum progresif - sebagaimana menurut Satjipto Rahardjo, bahwa agar hukum menjadi bermanfaat bagi masyarakat, maka para pelaku hukum (khususnya hakim) harus lebih kreatif dalam menerjemahkan hukum untuk melayani kepentingan sosial, dan tegaknya keadilan itu sendiri;
Menimbang, bahwa selain dari pada itu, telah terdapat pula ajaran teori hukum: “ketika konteks suatu kasus sangat berbeda dengan bahasa dalam Undang-Undang, hakim boleh memutus secara berbeda dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang itu”. Bahwa kepastian, tidak dapat dilihat hanya dari teks Undang-Undang semata, karena di luar teks Undang-Undang itu terdapat sekelebat makna yang tidak jarang merupakan roh atau jiwa dari aturan perundang-undangaan itu sendiri. Sehingga muncul pemikiran hukum, bahwa menerapkan Undang-Undang begitu saja pada perkara yang sedang ditanganinya, akan merenggut nilai-nilai keadilan yang hidup dalam di masyarakat. Karena adanya situasi atau fakta tertentu yang menyebabkan penerapan teks sebuah Undang-Undang harus dilenturkan, termasuk upaya rechtsvervijning (penghalusan hukum). Dengan demikian, secara doktriner dimungkinkan kepada Hakim untuk memandang sebuah Undang-Undang bukan sebagai acuan dan tempat bersumber satu-satunya kebenaran dalam menangani perkara;
Menimbang, bahwa interpretasi sistematis: adalah penafsiran teks Undang-Undang dengan menghubungkan makna dan teks dengan perundang-undangan lain. Dalam penafsiran sistematis ini, hukum dipandang secara utuh sebagai suatu sistem, karenanya dalam model penafsiran ini hakim akan melibatkan atau mengimplementasikan beberapa perundang-undangan bahkan mungkin sumber hukum lain di luar peraturan perundang-undangan, termasuk yurisprudensi, doktrin, dan hukum yang hidup (the living law);
Menimbang, bahwa sistem pembuktian merupakan instrumen penyaring inti (core filter), sebab melalui serangkaian proses pembuktian itulah akan ditentukan apakah kekuatan pembuktian (bewijskracht) dari setiap alat bukti itu dapat dijadikan dasar bahwa seorang terdakwa terbukti atau tidak terbukti perbuatan yang didakwakan kepadanya itu;
Menimbang, bahwa sektor pendidikan adalah sektor yang amat penting bagi pembangunan bangsa, sehingga keberadaannya serta infrastrukturnya diamanatkan oleh konstitusi. Oleh karena itu semua produk hukum di bawah Undang-Undang Dasar harus menjiwai dan dijiwai Undang-Undang Dasar itu sebagai konstitusi;
Menimbang, bahwa dalam sejarah peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sektor pendidikan selalu masuk atau ditempatkan dalam ranah kepentingan umum, hingga saat ini. Terkait dengan hal itu, beberapa peraturan terkait pengadaan tanah itu selama ini, tidak jarang reguasinya agak kurang konsisten. Sehingga dalam perkara ini, di antara para ahli yang dimintai keterangan para pihak juga menimbulkan perbedaan pendapat, apakah sektor pendidikan itu masuk ranah kepentingan umum atau tidak;
Hanya saja di regulasi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah oleh Perturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tidak secara eksplisit sektor pendidikan masuk di kepentingan umum. Namun secara a kontrario, adalah ganjil jika pembangunan waduk atau irigasi masuk kepentingan umum, namun pembangunan sarana-prasarana pendidikan tidak masuk sektor kepentingan umum. Kalau pun toh sektor pendidikan di dalam regulasiitu tidak dinyatakan secara eksplisit, tetapi hal itu masih terkaver dengan terminologi “untuk instansi pemerintah’’ atau ‘’untuk fasilitas umum’’ sebagaimana dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pekerjaan pengadaan tanah atau lahan oleh Poltek Negeri ambon tersebut adalah dalam koridor untuk kepentingan umum, karena Poltek tersebut adalah institusi pendidikan yang bersatus milik negara (negeri);
Menimbang, bahwa oleh karena faktanya adalah sebagaimana tersebut di atas, maka terkait proses yang menyangkut pekerjaan itu adalah dikuasasi oleh hukum administrasi negara sebagai hukum publik, yang untuk itu maka semua pihak wajib mematuhinya;
Menimbang, terkait hal tersebut, bagi Terdakwa adalah, bahwa dari aspek teori kepemimpinan organisasi, bahwa seorang pemimpin dituntut untuk berlaku amanah, transparan, akuntabel, cermat, dan disiplin, serta menghindarkan adanya potensi kerusakan atau kerugian organisasi yang dipimpinnya. Untuk itu seorang pemimpin dituntut untuk bersikap dan berperilaku yang elegan dan positip di dalam membawakan organisasinya, Hal yang demikian, dalam ilmu kepemimpinan disebut dengan apa yang dinamakan dengan ajaran : “bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga (bapak) yang baik.”
Menimbang, bahwa sebagai seorang Direktur, Terdakwa di samping dituntut untuk bertindak sebagaimana tersebut di atas, juga dituntut untuk bersikap melindungi, mengawasi, dan tidak gegabah atau sembrono. Dan dalam hal ini tidak harus serta-merta meng-ekor apa yang telah menjadi kebijakan atau keputusan pemimpin Poltek Negeri Ambon sebelumnya (Ferdinan Sekeroney pada tahun 2010);
Menimbang, bahwa bentuk kehati-hatian perbuatan Terdakwa itu misalnya waktu itu Terdakwa berusaha mencari tahu apa yang menjadi peraturan formalnya dan melakukan koordinasi apa yang menjadi prosedurnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pembebasan lahan tersebut. Dan hal itu adalah bagian dari fungsi kontrol (pengawasan melekat) seorang pemimpin yang sewajarnya terhadap hal apa saja yang menjadi tanggung jawab di bawah kepemimpinannya;
Menimbang, bahwa dengan adanya tuntutan untuk menjadi seorang pemimpin yang baik, dan benar (terlebih di sektor pemerintahan), sebagaimana posisi dan fungsi yang Majelis nyatakan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa secara normatif kepada Terdakwa pada waktu itu masih dimungkinkan untuk membatalkannya terhadap apa yang menjadi pengikatan jual beli telah disepakati di tahun 2010 itu. Atau setidak-tidaknya bersikap menunda pembelian tanah tersebut sampai semuanya telah klir persoalannya, dan tidak boleh bersikap ceroboh dalam memutuskan yang menyangkut keuangan negara. Sebab dalam aturan keuangan yang menyangkut DIPA, sikap itu dimungkinkan, asalkan dana pada anggaran itu tidak disalahgunakan. Apalagi dalam DIPA untuk mata anggaran itu, tidak disebutkan secara jelas untuk lahan tanah yang mana, sehingga masih bisa ditafsirkan atau digunakan untuk membeli lahan di tempat yang lain;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga mempunyai wewenang untuk meminta kepada Else Parerung selaku pemilik tanah untuk menjualnya kepada pihak lain jika pemilik tanah itu bersikukuh pada pendiriannya. Terdakwa selaku Direktur/KPA tidak harus berpegangan secara teguh dengan pengikatan jual beli yang telah dilakuan oleh pemimpin Poltek sebelumnya (tahun 2010) itu;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan penilaian hukum atas perbuatan materiil Terdakwa tersebut di atas, maka prinsip yang secara umum diakui adalah, bahwa untuk adanya pertanggungjawaban pidana ialah keharusan adanya kesalahan (asas “mens rea”). Asas ini menghendaki dipidananya seseorang tidaklah cukup jika orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Meskipun perbuatannya memenuhi rumusan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang, namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana. Untuk itu masih diperlukan adanya syarat bahwa orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan (subjective guilt); Doktrin hukum pidana yang mengajarkan syarat umum adanya kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana tersebut dapat dikecualikan untuk tindak-tindak pidana tertentu, seperti korupsi. Dalam kaitan itu, pada negara hukum telah dikenal adanya konsep “strict liability”, dan “vicarious liability”. Yang bertujuan mengikis suatu perbuatan tercela yang dianggap bersifat koruptif dalam konteks dinamika perilaku masyarakat;
Menimbang, bahwa strict liability dapat diartikan sebagai pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan (liability without fault). Dalam pengertian seperti itu maka dipahami, bahwa si pembuat sudah dapat dipertanggungjawabkan jika ia telah melakukan suatu perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang tanpa melihat bagaimana sikap batinnya;
Menimbang, bahwa menurut konsep hukum ini, seseorang sudah dapat dipertanggungjawabkan walaupun pada dirinya tidak ada mens rea. Konsep strict liability ini dapat diterapkan atas dasar alasan-alasan tertentu, yaitu : karena sangat esensial untuk menjamin dipatuhinya peraturan-peraturan penting tertentu yang diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat. (Buku: ‘’Korupsi, Konsep, Tindak Pidana Dan Penerapannya oleh Prof. Dr. H.Elwi Danil, SH, MH, halaman 112);
Menimbang, bahwa dengan segenap pertimbangan hukum di atas, maka doktrin akan tuntutan publik untuk terciptanya keadilan substansial, dan bukan sekadar keadilan prosedural, maka bisa diwujudkan, dengan pola pendekatan ajaran teori keadilan, yaitu legal justice, moral justice, social justice;
Menimbang, bahwa dengan segenap pertimbangan hukum di atas, maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi adanya.
Ad.4). Unsur: Merugikan Keuangan Negara
Menimbang, bahwa terkait dengan fakta pembelian tanah untuk kepentingan umum tersebut, terhadap fenomena harga lahan atau tanah, maka dalam perkara in casu, Majelis berpendapat bahwa jika harus dibayar dengan harga NJOP (nilai jual obyek pajak) maka pasti akan merugikan pemilik tanah. Sebaliknya jika menggunakan patokan harga pasar maka praktis negara yang akan dirugikan;
Menimbang, bahwa di lain pihak untuk urusan semacam itu ternyata negara atau pemerintah telah membuat peraturan yang secara tidak tegas, tidak jelas, dan mengambang. Sehingga ujung-ujungnya menimbulkan kebingungan dan bisa dimaknai secara beda dan multi tafsir di tingkat aparat pelaksana di lapangan, yang praktis atau potensial menimbulkan persoalan hukum baru, sekalipun hal itu bukanlah merupakan tujuannya. Terlebih, mengingat tidak semua orang paham akan hukum, apalagi memahami seluk-beluk aturan yang mengatur pekerjaan pengadaan tanah semacam itu;
Menimbang, bahwa dari pihak apraisal sendiri menyatakan bahwa pihaknya hanya melakukan penghitungan harga menurut tingkat kewajaran versi pihaknya sebagai institusi penilai atau apraisal. Pihak apraisal sendiri tidak bersedia dan atau tidak berani menyatakan hukum bahwa harga sebesar itu adalah merupakan sebentuk kerugian negara, karena apraisal hanya menghitung tingkat kewajarannya saja, berdasarkan tata cara penghitungan apraisal independen. Dan di tingkat harga yang bagaimana atau di titik besaran rupiah yang mana dikatakan bahwa harga itu adalah wajar, apraisal sendiri pun tidak bisa menyatakan sikap terhadap hal itu, sedangkan penilaian BPKP lebih bersifat asesoir terdapat pendapat apraisal tersebut;
Menimbang, namun demikian dalam tataran hukum kenegaraan bahwa perkara korupsi adalah perkara yang bersifat extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) yang negara dan masyarakat meminta agar diperlakukan secara luar biasa pula, demikian pula terhadap perkara ini. Sekalipun demikian, menurut Majelis, hal itu tentunya dengan tidak mengabaikan rasa keadilan dan aspek kebenarannya itu sendiri secara proporsional. Mengingat entitas kebenaran dan keadilan itu hakikinya adalah peradaban itu sendiri;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim hanya akan menegakkan hukum dan memberikan keadilannya dalam setiap kasus yang ditanganinya, hal itu tidak kurang dan juga tidak lebih; tentunya dengan menyebut Tuhan Yang Maha Mengetahui;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dalam ilmu hukum ada sebuah teori, yang disebut dengan teori absorbsi (penghisapan), artinya menggabungkan atau meleburkan dua fakta/makna hukum atau lebih ke dalam satu persoalan atau pertimbangan hukum dalam rangka terciptanya keadilan itu sendiri terhadap perkara in casu yang ternyata per-kasusistis sifatnya;
Menimbang, bahwa secara faktual telah terungkap pula bahwasaannya Terdakwa pada waktu itu sempat menerima uang dari pemilik/penjual tanah (Ny. Elsye Parerung) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) beberapa hari setelah terjadinya pembayaran ganti rugi tersebut;
Menimbang, bahwa uang pemberian itu bukan merupakan permintaan Terdakwa, tetapi atas ide dan inisiatif pemilik tanah itu sendiri. Terhadap uang tersebut, Terdakwa sempat menolaknya, namun oleh si pemilik tanah tersebut uang tetap dipaksakan diterimakan dengan cara ditinggalnya begitu saja di ruang kerja Terdakwa. Oleh Terdakwa uang itu lalu digunakan untuk makan bersama dengan beberapa temannya di sebuah rumah makan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim bahwa perbuatan Terdakwa semacam itu di mata hukum merupakan bentuk gratifikasi, dan juga merupakan perbuatan yang sifatnya tercela di mata masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap hal itu menjadi amanat konstitusi bahwa setiap penyelenggaran negara dilarang berbuat sesuatu yang sifatnya tercela seperti halnya kejadian tersebut dalam kapasitasnya Terdakwa sebagai seorang pejabat atau penyelenggaran negara, yang menurut Majelis pemberian uang itu masih ada hubungannya dengan pembelian tanah sebelumnya tersebut, sekalipun tidak secara langsung. Dan pemberian uang itu bukanlah merupakan bentuk prestasi atas dasar pengorbanan Terdakwa, apakah itu berupa tenaga, waktu, dan atau pikiran Terdakwa terhadap hadirnya atau keberadaan uang itu kepada Elsye Parerung tersebut;
Menimbang, bahwa secara hukum pidana, perbuatan Terdakwa yang menerima uang tersebut adalah merupakan delik formil, yaitu delik atau perbuatan pidana yang tidak memerlukan adanya suatu akibat;
Menimbang, bahwa sekalipun uang tersebut sudah dikembalikan oleh Terdakwa kepada negara melalui Penyidik sewaktu Terdakwa diperiksa Penyidik, namun hal tersebut secara hukum tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari delik formil tersebut. Terhadap norma tersebut diperintahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menegakkannya;
Tentang Uang Pengganti
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum pada unsur-unsur tersebut di atas sepanjang relevan dengan unsur ini, dipergunakan pula dalam mempertimbangkan unsur pasal ini;
Menimbang, bahwa kalaupun toh hasil perhitungan apraisal dijadikan dasar penghitungan kerugian negara (terhadap hal itu, pihak apraisal menyatakan di persidangan bahwa hasil perhitungan apraisal bukan menghitung kerugian negara, tetapi apraisal hanya menghitung tingkat harga kewajarannya saja sifatnya, berdasarkan tata cara penghitungan apraisal independen);
Menimbang, bahwa terhadap hal itu, maka menurut Majelis Hakim, kepada negara dipersilahkan jika hal itu dipahaminya sebagai suatu kelebihan pembayaran untuk meminta pengembalian uang dari orang yang dianggapnya telah menerima kelebihan pembayaran. Dan apakah hal itu sebagai bentuk kelebihan pembayaran atau tidak, maka masih perlu proses dan pertimbangan hukum lebih lanjut, mengingat dalam terjadinya peristiwa hukum jual beli tanah saat itu ternyata dari sisi penjual tanah tersebut juga bisa dikatakan bahwa prosesnya berjalan normal saja sebagai seorang penjual;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 rumusannya berbunyi sebagai berikut: “selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagaimana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka menurut Majelis, secara yuridis dan etis Majelis berpendapat tidaklah benar dan juga tidaklah adil jika Terdakwa harus dibebani untuk mengembalikan uang pengganti sebagaimana tuntutan Penuntut Umum in casu;
Menimbang, bahwa oleh karena uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) tersebut di tingkat penyidikan telah dilakukan pengembalian oleh Terdakwa dan telah dilakukan penyitaan dan telah dijadikan barang bukti untuk perkara ini, maka demi hukum dan peraturan yang ada uang sejumlah tersebut diperlakukan sebagai uang pengganti, dan untuk itu disita untuk negara, karena berdasarkan pertimbangan hukum pada unsur sebelumnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan norma dan semangat hukum sebagaimana konteksnya, bahwa uang pemberian itu tergolong bentuk gratifikasi kepada Penyelenggara Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur: “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara tersebut telah terpenuhi;
Pembelaan Pihak Terdakwa
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis, demikian pula Penasihat Hukumnya;
Menimbang, bahwa substansi pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, berupa konter atau perlawanan terhadap tuntutan Penuntut Umum, atau dengan rumusan lain bermaksud melumpuhkan dakwaan, dengan bermohon agar kepada Terdakwa dinyatakan sama sekali tidak bersalah, dan meminta agar dibebaskan oleh karenanya;
Menimbang, bahwa dalil-dalil apa yang telah dikemukakan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya dalam nota pledoinya tersebut, langsung atau tidak langsung bahwa apa yang telah menjadi maksud dan esensi hukum pembelaan pihak Terdakwa pada prinsipnya sudah terserap dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim sebagaimana tersebut di atas, yang telah mempertimbangkan dari segala aspeknya dalam memberikan putusan dalam kerangka “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Kesimpulan hukum
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum dengan segala aspkenya tersebut di atas maka Majelis Hakim, yaitu Hakim Ketua Majelis (Suwono, SH, M.Hum, SE, dan Hakim Anggota I (Samsidar Nawawi, SH, MH) berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa Miegsjeglorie V. Putuhena terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan subsidair pada dakwaan pilihan pertama, dan membebaskan terhadap yang selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sebagaimana yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa juga tidak terganggu ingatannya ataupun jiwanya, Terdakwa juga dapat menanggapi dengan baik keterangan saksi-saksi di persidangan, ia juga telah menunjukkan sikap, jiwa dan ingatan yang normal. Dengan demikian Terdakwa dapat mempertanggung- jawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dengan segenap pertimbangan hukum di atas, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pada dakwaan pertama tersebut di atas, dan kepada Terdakwa harus dipidana sesuai kadar kesalahannya. Dan dengan terbuktinya dakwaan itu, maka terhadap dakwaan yang selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2017, dalam menilai dan menentukan apakah kesalahan Terdakwa itu terbukti atau tidak, ternyata tidak terjadi permufakatan bulat atas perkara Terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa dalam musyawarah tersebut, Hakim Anggota II (Bernard Panjaitan, SH selaku Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon) tersebut telah mengambil sikap dan pendapat yang berbeda (dessenting opinion). Adapun alasan dan isi pendapat Hakim yang berbeda tersebut adalah sbb.:
Dissenting Opinion (dalam perkara Miegjse Glorie V. Putuhena)
----- Menimbang, bahwa Saya selaku hakim Anggota II tidak sependapat dengan Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota I terhadap Pertimbangannya dalam Putusan atas nama Terdakwa Ir. Miegsjeglroie V. PUTUHENA, ST.,MT, selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon/KPA/PA Satker Politeknik Negeri Ambon, terkait Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Instansi Pemerintah seluas 10.000M2 T.A 2012, seharusnya dibebaskan (vrijspraak) karena tidak terbukri adanya kesalahan secara pidana (Schuld) dan oleh karenanya perbuatannya bukanlah merupakan perbuatan pidana (strafbaarfeit), akan tetapi ada pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab yaitu dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa pendapat ini tetap mengacu pada Berita Acara Persidangan berdasarkan bukti-bukti serta Fakta-Fakta yang terungkap dengan jelas didepan Persidangan.
Bahwa perkara ini berawal dari adanya rencana kegiatan pada Satker Politeknik Negeri Ambon untuk memperluas kampus, yang bertujuan untuk mengembangan kegiatan Pendidikan, pada Politehnik Negeri Ambon yang sudah direncanakan oleh bahagian Perencanaan sejak tahun 2009, dimana pada saat bagian Perencanaan diketuai oleh saudara Oni Sopaheluwakan, dibantu oleh Victor Cornelis SE dan Kawan-kawan dibagian Perencanaan ;
Bahwa setelah rencana tersebut digodok dan dibahas oleh bagian Perencanaan, kemudian rencana tersebut setelah di usulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesiaan disetujui, lalu rencana tadi oleh Kementerian Pendididkan dan Kebudayaan Republik Indonesia dituangkanlah dalam bentuk DIPA yaitu pada tahun Anggaran Tahun 2010 ;
Bahwa agar semua rencana yang telah dituangkan dalam DIPA Tahun Anggaran 2010, termasuk rencana Pembelian tanah untuk pengembangan Kampus Poltek Negeri Ambon yang diusulkan oleh bagian Perencanaan dapat terlaksana dengan baik, maka Kementerian Pendididkan Nasional Republik Indonesia mengangkat Pejabat ( PLT ) Dierktur Politehnik Negeri Ambon yang pada saat itu dijabat oleh Ir. Ferdinand Sekerony, MT, sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Nomor : 34872 / A4.2 / KP / 2010 tertanggal 7 Juni 2010, dengan tugas pokok dan pungsinya secara Umum yaitu : Mengkoordinir, mengawasi dan mengontrol seluruh kegiatan yang telah direncanakan, apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan apa yang tertuang dalam DIPA ataukah tidak.;
Bahwa kemudian untuk melaksanakan semua kegiatan dalam DIPA tahun 2010 tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia juga mengangkat Pejabat PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) yang saat itu dijabat oleh Ir. JULIANUS PATTY, MT sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No : 2020 / A.A3 / KU / 2010 tahun 2010, tentang pengangkatan Pejabat Perbendaharaan / Pengelola Keuangan pada Politeknik Negeri Ambon tahun Anggaran 2010 dengan Tugas Pokok dan Pungsi antara lain :
Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan.
Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Menetapkan dokumen kontrak.
Membuat laporan kepada KPA.
Bahwa sedangkan yang diangkat sebagai Pejabat Penguji dan Penanda tangan SPM ( Surat Perintah Membayar ) pada saat itu adalah Junus Paulus Patty, SE,M.Si, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No: 2020 / A,A3 / KU / 2010, tanggal 18 Januari 2010, kemudian diangkat lagi di Tahun Anggran 2012 sebagai Pejabat Penguji dan penandatangan SPM pada Satker Poltet Ambon berdasrkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI No: 126831 / A,A3 / KU / 2011 tanggal 5 Desember 2011, dalam kegiatan Pengadaan Tanah dilingkungan Satker Poltek Negeri Ambon Tahun Anggaran 2010 seluas 2600 M2 dan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2012 seluas 10000 M2, dengan Tugas Pokok dan Pungsi yaiatu :
Menguji dan Menganalisa kebenaran Materil surat surat bukti mengenai usulan Dokumen permintaan Pembayaran serta memverifikasi kebenaran Dokumen Dokumen yang menjadi Persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjamuan pengadaan Barang dan Jasa.
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata Anggaran pengeluaran yang bersangkutan.
Menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar ( SPM ).
Bahwa sesuai dengan amanah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang dibuatkan dalam bentuk Surat keputusan tersebut, Ir. Ferdinand Sekerony sebagai Pelaksana Tugas Direktur ( PLT ) dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan Ir. Julianus Patty, yang diangkat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), serta Junus Paulus Patty, SE,M.Si, kemudian melaksanan semua rencana kegiatan, termasuk Pengadaan tanah dan rencana pengadaan lain, yang telah dituangkan dalam DIPA berdasarkan usulan dari bagian Perencanaan pada tahun 2010 dimaksud ;
Bahwa kemudian selaku KPA yang telah ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Ir. Ferdinand Sekerony membentuk Panitia Pengadaan Tanah secara Internal pada Satker Poltek Negeri Ambon, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor: 32. a / K 25 / KP / 2010 tanggal 10 Oktober 2010, dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Ketua Panitia : Ir. Daniel Pesurnay, MT
Wakil Ketua Panitia : Marines Gabriel Frans Sugi, SH
Sekretaris : Ny. Helena M. Aponno, S.Sos
Anggota : Hendrik Apituley, SH, Drs. Julianus Alfredo Nanlohy, Waskito Dwi Poetro, BE,S,Sos.
Bahwa untuk tindak lanjutnya kemudian Ferdinand Sekerony selaku KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran ) memerintahkan Ir. Julianus Patty, MT selaku PPK untuk melaksanakan dan mencairkan dana untuk kegiatan pengadaan tanah yang sudah dianggarkan oleh bagian perencanaan dan telah pula disediakan dalam DIPA tahun 2010, dengan anggaran Rp.455.000.000,-( empat ratus lima puluh lima juta rupiah ) dengan Volume harga / meter persegi adalah Rp. 175.000,- ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) ;
Bahwa akan tetapi pada saat itu Junus Paulus Patty selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM ( Surat Permintaan Pembayaran ) menolak untuk menandatangani SPM, dengan alasan setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan Dokumen Pembayaran oleh Junus Paulus Patty selaku Pejabat dan Penandatangan SPM, menemukan ada beberapa Dokumen pencairan yang belum lengkap, oleh karenanya pada saat itu saksi menolak untuk melakukan pembayaran sebelum semua Dokumen dan syarat untuk pembayaran dilengkapi oleh panitia ;
Bahwa oleh karena Saksi Junus Paulus Patty tidak bersedia menandatangani SPM dengan alasan bahwa dokumen syarat pembayaran belum lengkap, kemudian Ir. Ferdinand Sekerony selaku KPA, mengambil alih tugas Pejabat Penandatangan SPM, dengan cara menandatangani sendiri SPM ( Surat Permintaan Pembayaran ) lalu pembayaranpun terlaksana dan dibayarkan kepada pemilik tanah Ny. Elsye Parerung dengan realisasi pembayaran harga / meternya Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebgaimana tertuang dalam DIPA tahun 2010 dan Pengadaan Tanah pada saat itu dianggap telah selesai dan tidak ada masalah ;
Bahwa kemudian di tahun 2011, untuk melaksanakan semua kegiatan yang sudah direncanakan dan yang telah dituangkan dalam DIPA tahun anggaran 2011 dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengangkat Terdakwa Ir. Miegjse Glorie V. Putuhena menjadi Direktur Politehnik Negeri Ambon, menggantikan Ferdinand Sekerony.
Bahwa adapun dasar Pengangkatan Terdakwa Ir. Miegsje Glorie V. Putuhena adalah SK Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No: 232 / MPM . A4 / KP / 2011 tanggal 6 Oktober 2011,
Bahwa pada saat itu Terdakwa Ir. Miegjse Glorie V. Putuhena juga diangkat menjadi Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No : 126831 / A.A3 / KU / 2011 tanggal 15 Desember 2011.
Bahwa yang diangkat selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada saat itu adalah (VICTOR CORNELIS, SE, M.Si ), dengan SK Kementerian Pendidikan .
Bahwa Pejabat yang diangkat selaku Pejabat Penguji dan Penanda-tangan SPM pada saat itu adalah Junus Paulus Patty, berdasarkan SK dari Kementerian Pendidikan No. 126831 / A.A3 / KU / 2011 tanggal 5 Desember 2011, dalam kegiatan Pengadaan Tanah dilingkungan Satker Poltek Negeri Ambon Tahun Anggaran 2010 seluas 2600 M2 dan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2012 seluas 10000 M2 :
Bahwa adapun tugas pokok dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana SK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tersebut adalah Mengkoordinir, mengawasi dan mengontrol kegiatan secara umum yang telah direncanakan pada bagian Perencanaan, dengan memperhatikan apakah rencana-rencana tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan DIPA ataukah tidak.
Bahwa adapun tugas pokok dan tanggung jawab PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) sebagaimana tertuang dalam SK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tersebut adalah :
Menguji dan Menganalisa kebenaran Materil surat surat bukti mengenai usulan Dokumen permintaan Pembayaran serta memverifikasi kebenaran Dokumen Dokumen yang menjadi Persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjamuan pengadaan Barang dan Jasa.
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata Anggaran pengeluaran yang bersangkutan.
Menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar ( SPM ). Bahwa oleh karena Pengadaan tanah tahun Anggaran 2012 yang diawasi oleh Terdakwa dimaksud adalah merupakan kelanjutan dari Pembelian tahun Anggaran 2010 yang telah terlaksana dengan baik dengan acuan bahwa pengadaan tanah dimaksud tidak terjadi masalah, apalagi diyakinkan pula dengan adanya audit dari BPK pada Tahun 2011, yang menyatakan berdasarkan hasil Audit tersebut tidak ada temuan pada Anggaran DIPA Poltek Negeri Ambon, berdasarkan hal tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan kepada PPK agar melaksanakan tugasnya dengan baik yaitu :
Menguji dan Menganalisa kebenaran Materil surat surat bukti mengenai usulan Dokumen permintaan Pembayaran serta memverifikasi kebenaran Dokumen Dokumen yang menjadi Persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjamuan pengadaan Barang dan Jasa.
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata Anggaran pengeluaran yang bersangkutan.
Menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar ( SPM ).
Bahwa benar berdasarkan fakta Persidangan baik itu berdasarkan keterangan saksi antara lain pemilik tanah Elsye Parerung, Victor Cornelis, Junus Paulus Patty, Terdakwa sendiri bahkan berdasarkan alat bukti surat yang ada, benar diperoleh Fakta bahwa tanpa adanya koordinasi dan Laporan kepada Terdakwa ternyata pembayaran atas tanah tersebut telah dilaksanakan oleh VICTOR CORNELIS, SE, M.Si selaku PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) sendiri dengan bukti adanya Berita Acara Pembayaran Nomor : 04 / K25 / BA-Pemb / PPK / 2012, tanggal 20 Juni 2012 kepada Ny. ELSYE PARERUNG dengan harga pembayaran sebesar Rp. 1.750.000.000,- ( satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah ).
Bahwa benar setelah pembayaran yang dilakukan oleh Victor Cornelis, beberapa hari kemudian Ny. ELSYE PARERUNG ada mendatangi Terdakwa dikantornya dan meyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) sebagai ucapan terima kasih kepada Terdakwa, dimana awalnya pemberian tersebut ditolak oleh Terdakwa karena Terdakwa merasa tidak pantas menerima uang tersebut karena merasa tidak membantu Saksi Ny. Elsye Parerung dalam proses pencairan dimaksud, karena yang berperan membuat dan melakukan pembayaran atas tanah tersebut adalah Victor Cornelis, akan tetapi uang tersebut akhirnya diterima juga oleh Terdakwa kerena uang tersebut ditinggalkan begitu saja oleh Saksi Ny. Elsye Parerung, lalu uang tersebut oleh Terdakwa di beritahukan kepada para pegawai dilingkungan Poltek Negeri Ambon, lalu dihabiskan dengan cara makan bersama, dimana sisanya dibagi-bagikan pada para pegawai dimaksud pada saat itu.
Bahwa benar Regulasi yang dijadikan sebagai Pedoman dalam memproses kegiatan pengadaan tanah dan pembayaran ganti rugi lahan seluas 10.000 M2, adalah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden RI Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum dan Perturan Kepala Badan Pertahan Nasional RI Nomor 3 tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 2007 .
Berdasarkan Fakta-Fakta Hukum diatas maka saya sebagai Anggota Majelis Hakim II, mempunyai Pendapat sebagai berikut :
Bahwa benar Poltek Negeri Ambon pada tahun 2010 dan dilanjutkan pada tahun 2012 ada mengadakan pembelian tanah untuk kepentingan Instansi Pemerintah yaitu pada tahun 2010 seluas 2600 M2, dan di tahun 2012 seluas 10.000 M2,
Bahwa benar yang diangkat oleh Kementerian Pendidikan selaku PA ( Pengguna Anggaran ) dalam Perkara ini yang diberi Kuasa sebagai KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran ) untuk pelaksanaan DIPA tahun 2010 adalah Ferdinand Sekerony dan yang dikuasakan sebagai KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran ) untuk tahun 2012 adalah Ir. Miegjse Glorie V Putuhena, dengan tugas pokok dan pungsi diberi Kuasa untuk dapat melaksanakan semua kegiatan-kegiatan yang telah digodok dan dibahas oleh bagian perencanaan dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia serta tertuang dalam DIPA.
Bahwa demikian pula mengenai PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) dan Pejabat Penandatangan SPM ( Surat Perintah Membayar ) kesemuanya Pejabat tersebut diangkat dan diberi Kuasa oleh PA ( Pegguna Anggaran ) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sesuai dengan Tugas Pokok dan Pungsi yang masing-masing berbeda-beda sebagaimana telah diuraikan berdasarkan Fakta Hukum diatas, hal mana didukung pula oleh keterangan saksi Ahli Prof.DR.S.E.M.NIRAHUA,SH.,M.HUM telah sesuai dan berdasarkan PERPRES 54 TAHUN 2010 yaitu Pasal 8 menegaskan bahwa :
PA ( dalam perkara ini ) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan.
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di Website.
Menetapkan PPK.
Menetapkan Pejabat Pengadaan.
Menetapkan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Menetapkan .........
Mengawasi Pelaksanaan Anggaran.
Menyampaikan Laporan Keuangan sesuai Ketentua Peraturan Perundang-Undangan.
Menyelesaikan Perselisihan PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan dalam hal terjadi perbedaan Pendapat.
Sementara pada Pasal 9 menegaskan :
Atas dasar Pertimbangan beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi :
PA (Pengguna Anggaran) pada Kementerian Pendidikan/Lembaga/Institusi pusat lainnya menetapkan seorang atau beberapa orang KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran )
PA ( Pengguna Anggaran) pada Pemerintah Daerah mengusulkan 1 ( satu ) atau beberapa orang KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran ) kepada Kepala Daerah untuk diteapkan.
Pasal 11 menegaskan:
( 1 ) PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) memiliki tugas Pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang meliputi :
Spesifikasi Tehnis Barang / Jasa.
Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) dan
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang / Jasa.
Menandatangani kontrak
Melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa.
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak.
Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran,hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan, dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh Dokumen pelaksanan Barang/Jasa
( 2 ) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diatas dalam hal diperlukan PPK dapat:
Mengusulkan kepada PA/KPA untuk:
Perubahan Paket Pekerjaan; dan/atau
Perubahan Jadwal Kegiatan Pengadaan.
Menetapkan Tim Pendukung.
Menetapkan tim atau tenaga Ahli pemberi penjelasan ( Aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP, dan
Dan menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang dan jasa.
Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta Hukum diatas, semua pejabat pejabat tersebut, dalam pertanggung jawabannya masing-masing bertanggung jawab pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sesuai dengan TUPOKSI masing-masing ;
Bahwa benar terhadap pengadaan tanah untuk tahun 2010 memang ada terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PLT Direktur pada saat itu adalah Ferdinand Sekerony, dimana oleh karena pada saat itu Junus Paulus Patty selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM ( Surat Permintaan Pembayaran ) menolak untuk menandatangani SPM, dengan alasan setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan Dokumen Pembayaran, Junus Paulus Patty selaku Pejabat dan Penandatangan SPM, menemukan ada beberapa Dokumen pencairan yang belum lengkap, maka pada saat itu saksi menolak untuk melakukan pembayaran sebelum semua Dokumen dan syarat untuk pembayaran dilengkapi oleh panitia ;
Bahwa benar oleh karena saat itu Saksi Junus Paulus Patty selaku pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak bersedia menandatangani SPM dengan alasan bahwa dokumen syarat pembayaran belum lengkap, kemudian Ir. Ferdinand Sekerony selaku KPA, mengambil alih tugas Pejabat Penandatangan SPM, dengan cara menandatangani sendiri SPM ( Surat Permintaan Pembayaran ) lalu pembayaranpun terlaksana dan dibayarkan kepada pemilik tanah Ny. Elsye Parerung dengan realisasi pembayaran harga / meternya Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebgaimana tertuang dalam DIPA tahun 2010 dan Pengadaan Tanah pada saat itu dianggap selesai dan tidak ada masalah ;
Bahwa benar, dengan diambil alihnya tugas kewenangan yang dimiliki oleh Junus Paulus Patty, berdasarkan SK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia selaku Pejabat Penandatangan SPM, oleh PLT Direktur saat itu yaitu Ferdinand Sekerony, maka jelaslah bahwa Ferdinand Sekerony telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melampaui batas Kewenangannya mengambil alih Tugas dan kewenangan PPK ;
Bahwa berbeda dengan Pengadaan tanah untuk tahun 2012 dimana Direktur dan sekaligus selaku KPA pada saat itu adalah Terdakwa Ir. Migjse Glorie V Putuhena, berdasarkan fakta-fakta Persidangan tidak satupun perbuatan Terdakwa Ir. Miegsje Glorie V. Putuhena yang dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dapat dikwalifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum maupun Penyalah gunaan kewenangannya sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana SK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Repblik Indonesia, yang mengakibatkan dibayarnya harga tanah A-quo yang menurut Jaksa Penuntut Umum dibawah harga kewajaran.
Bahwa hal tersebut telah terbukti karena tanpa adanya koordinasi dan Laporan kepada Terdakwa ternyata pembayaran atas tanah tersebut telah dilaksanakan oleh VICTOR CORNELIS, SE, M.Si selaku PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) dengan Berita Acara Pembayaran Nomor : 04/K25/BA-Pemb/PPK/2012, tanggal 20 Juni 2012 kepada Ny. ELSYE PARERUNG dengan harga pembayaran sebesar Rp. 1.750.000.000,- ( satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah ), hal mana telah sesuai dengan Keterangan saksi Viictor Cornelis sendiri dan pemilik tanah.
Bahwa benar seharusnya yang bertanggung jawab atas terjadinya pembayaran atas tanah A-quo yang menurut Jaksa Penutut Umum dibayarkan diatas harga kewajaran adalah PPK yang dalam perkara ini dijabat oleh Victor Cornelis . SE, M,Si, bukan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebgaimana telah diuraikan pada Fakta-fakta terdahulu, apalagi telah terungkap dengan jelas berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri bahwa yang melakukan Pencairan atau pembayaran sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Nomor : 04/K25/BA-Pemb/PPK/2012, tanggal 20 Juni 2012 kepada Ny. ELSYE PARERUNG dengan harga pembayaran sebesar Rp. 1.750.000.000,- ( satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) adalah PPK Victor Cornelis,SE, Msi.
Bahwa pada pasal 18 ayat 3 Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara sudah dengan tegas dinyatakan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumenyang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”, dengan demikian asas kehati-hatian sebagaimana yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut sehrusnya dibebankan kepada PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) sebagaimana telah disebutkan diatas :
( 1 ) PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) memiliki tugas Pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang meliputi :
Spesifikasi Tehnis Barang / Jasa.
Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) dan
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang / Jasa.
Menandatangani kontrak
Melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa.
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak.
Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran,hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan, dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh Dokumen pelaksanan Barang/Jasa
( 2 ) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diatas dalam hal diperlukan PPK dapat:
Mengusulkan kepada PA/KPA untuk:
Perubahan Paket Pekerjaan; dan/atau.
Perubahan Jadwal Kegiatan Pengadaan.
Menetapkan Tim Pendukung.
Menetapkan tim atau tenaga Ahli pemberi penjelasan ( Aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP, dan
Dan menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang dan jasa.
Bahwa apabila diperhatikan tugas dan Kewenangan KPA sebgaimana telah diuraikan diatas maka, KPA yang dalam hal ini terdakwa yang kewenangan serta tupoksinya yang hanya mengkoordinir, mengawasi dan mengontrol kegiatan secara umum apakah dilakukan sesuai dengan DIPA ataukah tidak, apalagi telah terbukti di Persidangan tidak satupun surat yang berhubungan dengan Pembayaran yang ditandatangani oleh Terdakwa, halmana telah sesuai dengan Asas Hukum Pidana yang dianut di Indonesia yang menyebutkan Tiada Pidana Tanpa kesalahan ( bagaimana mungkin kesalahan seseorang dibebankan kepada orang lain?
Bahwa perlu untuk dipahami bahwa dalam Pengadaan tanah dalam Perkara ini, berbeda dengan Pengadaan-pengadaan lainnya yang dilaksanakan dilinkungan Pemerintahan atau Instansi lain, dimana biasanya KADIS yang sekaligus sebagai KPA adalah Pejabat yang diangkat oleh Kepala Daerah yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengangkat PPK dan Pejabat Penandatangan SPM, dimana dengan kewenangannya tersebut, KPA dapat dianggab turut bertanggung jawab berdasarkan Kewenangannya terhadap perbuatan Pejabat yang diangkatnya jika perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku ;
Bahwa mengenai setelah terjadinya pembayaran, beberapa hari kemudian Ny. ELSYE PARERUNG mendatangi Terdakwa dikantornya dan memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,-( lima juta rupiah ) sebagai ucapan terima kasih kepada Terdakwa, dimana awalnya pemberian tersebut ditolak oleh Terdakwa karena Terdakwa merasa tidak pantas menerima uang tersebut karena merasa tidak membantu Saksi Ny. Elsye Parerung dalam proses pencairan dimaksud, karena yang berperan membuat dan melakukan pembayaran atas tanah tersebut adalah PPK yang dijabat oleh Victor Cornelis, akan tetapi uang tersebut akhirnya diambil juga oleh Terdakwa kerena uang tersebut ditinggalkan begitu saja oleh Saksi Ny. Elsye Parerung diatas meja kerja Terdakwa, lalu uang tersebut oleh Terdakwa di beritahukan kepada para pegawai dilingkungan Poltek Negeri Ambon, lalu dihabiskan dengan cara makan bersama, dimana sisanya dibagi-bagikan pada para pegawai dimaksud pada saat itu.
Bahwa mengenai Pemberian tersebut adalah terlalu sumir dan terkesan semena-mena jika pemberian itu disebutkan Jaksa Penutut Umum sebagai pemberian dalam bentuk ( Gratifikasi ) karena tidak didukung oleh alat bukti yang lain untuk pemberian dimaksud ;
Bahwa bukan hanya itu Pasal Gratifikasi sebagaimana disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Pasal 12 hurup a dan b, kecil, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999, dimana Pasal tersebut pengertiannya berbeda atau tidak sesuai demgan Gratifikasi yang dimaksud oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999, karena Pemberian atau Gratifikasi yang dapat diterapkan pada Terdakwa seharusnya adalah Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 A dan B huruf besar Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan Pasal 12 huruf a dan b Kecil atas Undang-Undang dimaksud,
Bahwa untuk lebih jelasnya maka akan dikutip bunyi Pasal 12 huruf a dan b huruf kecil tersebut yaitu : Pasal 12. hurup a dan b ( kecil ) tersebut : Dipidana dengan Pidana Penjara Seumur hidup atau Pidana Penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 tahun ( dua puluh tahun ) dan Pidana denda paling sedikit 200.000.000,-( dua ratus juta rupiah ) dan Paling banyak 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah )
Huruf a ( kecil ):
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan Kewajibannya ;
Huruf b ( kecil )
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan bertentangan dengan Kewajibannya ;
Bahwa setelah anggota Majelis Hakim II menganalisa bunyi Pasal Pasal 12 a ( kecil ), berpendapat Bahwa pemberian yang dilakukan oleh Saksi ELSYE PARERUNG kepada Terdakwa tersebut tidaklah dapat dikwalifisir sebagai hadiah atau janji sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 12 huruf a kecil, dimana dalam Pasal tersebut jelas menyebutkan ba hwa pemberian atau janji tersebut diberikan adalah dengan tujuan untuk menggerakkan seseorang ( dalam hal ini Terdakwa ) agar tergerak untuk melakukan atau setidaknya memepercepat pembayaran dimana perbuatan tersebut juga harus dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum perbuatan mana yang dalam Jabatannya telah bertentangan dengan Kewajibannya sebagai Pejabat. Bahwa telah terungkap di Persidangan bahwa Pemberian oleh saksi Elsye Parerung kepada Terdakwa adalah setelah terjadinya Pencairan / Pembayaran yang dilakukan oleh PPK Victor Cornelis, dengan demikian dapat diartikan bahwa pemberian tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai Pemberian yang dapat mengerakkan Terdakwa untuk melakukan pembayaran atau pencairan karena pembayaran sudah terlaksana.
Bahwa bukan hanya itu Pejabat yang melakukan Pencairan atau proses Pencairan /Pembayaran terhadap tanah saksi tersebut bukanlah Terdakwa, melainkan Victor Cornelis SE, M.Si, sebagai PPK dimana hal tersebut juga telah jelas-jelas diketahui oleh saksi Elsye Parerung, itulah makanya pada saat itu Terdakwa menolak pemberian dimaksud karena merasa tidak berjasa membantu saksi pemilik tanah dalam proses pencairan.
Bahwa menurut Pasal ini memang bisa saja pemberian sebagai Gratifikasi dapat diberikan setelah transaksi (pembayaran) selesai dengan Perjanjian, akan tetapi mengenai adanya perjanjian bahwa setelah transaksi selesai baru ada pemberian itu, harus pula dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan demikian pemberian tersebut tidak dapat dikwalifisir sebagai Gratifikasi atas Pasal dimaksud.
Bahwa mengenai kata Hadiah atau Janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan Kewajibannya menurut Anggota Majelis Hakim II juga tidak terbukti, karena dalam Perkara ini, jelas Jabatan Terdakwa bukanlah selaku Pejabat yang dapat melakukan Pencairan dan Pembayaran, karena yang berwenang untuk melakukan Pencairan dan Pembayaran adalah saksi PPK Victor Cornelis . SE, M,Si sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Nomor : 04/K25/BA-Pemb/PPK/2012, tanggal 20 Juni 2012.
Bahwa apabila kita memperhatikan Pasal 12 A. Dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka seharusnya yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai Pasal yang di Dakwakan atas Perbuatan Terdakwa :
Dimana Ketentuan Mengenai Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara telah Cukup jelas disebutkan dalam Pasal 12 A dan B, Undang-Undang Tipikor dimaksud.
Bahwa mengenai adanya Pemberian atau Gratifikasi tersebut juga telah tidak terdapat benang merah atas pemberian tersebut karena bagaimana bisa pelaku yang menerima Gratifikasi dijadikan Terdakwa sementara Pemberinya tidak?
Bahwa padahal dalam Undang Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 5 ayat (1 ) jelas telah diatur perbutan tersebut dimana Pasal 5 ayat ( 1 ) menyebutkan : Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dan palin banyak R. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) setiap orang yang :
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya ;
Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Dengan demikian mengenai Pemberian sebgaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 12 huruf a dan b kecil Undang Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga tidak dapat dibuktikan oleh jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan Fakta-Fakta tersebut diatas, bahwa adanya Perbuatan Melawan Hukum dan Penyalah Gunaan Kewenangan serta adanya Tindak Pidana Gratifikasi tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perbuatan Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari semua Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas. Terima kasih. Hormat saya : Bernard Panjaitan, SH;
Menimbang, bahwa oleh karena suara dalam memutuskan perkara itu adalah dua suara berbanding satu suara, maka dengan demikian yang berlaku adalah suara yang terbanyak,. Sehingga dengan demikian secara hukum acara pidana perbuatan Terdakwa tersebut adalah terbukti, yaitu bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pada dakwaan pertama tersebut di atas, dan kepada Terdakwa harus dipidana sesuai kadar kesalahannya. Dan dengan terbuktinya dakwaan itu, maka terhadap dakwaan yang selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka lamanya Terdakwa ditahan itu dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana penjara tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selama di persidangan Majelis tidak menemukan hal-hal yang bisa menghapus kesalahan Terdakwa, baik itu yang berupa alasan pembenar maupun yang berupa alasan pemaaf, sehingga oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai bobot dan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa terhadap jumlah kerugian negara dalam perkara ini, berdasarkan fakta di persidangan Terdakwa telah sempat menikmati, tetapi di tingkat proses penyidikan Terdakwa telah mengembalikannya kepada negara melalui Penyidik, dan telah disita pula untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Tipikor tersebut maka Terdakwa wajib mengembalikan atau mengganti kerugian keuangan negara sebatas yang telah diperolehnya saja, yaitu uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) tersebut. Dan terhadap uang itu, Terdakwa sudah mengembalikannya dan telah pula dijadikan barang bukti dalam perkara ini, sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas;
Menimbang, bahwa sedangkan terhadap uang sejumlah Rp.702.324.181,- (tujuh ratus dua juta tiga ratus dua puluh empat ribu seratus delapan puluh satu Rupiah) sebagaimana tercantum pada amar tuntutan Penuntut Umum, Pengadilan mempersilahkan kepada pihak Penuntut Umum untuk meminta pengembalian kelebihan pembayaran uang negara tersebut, jika memang hal itu dianggapnya sebagai suatu kelebihan pembayaran, karena pihak apraisal sendiri tidak bisa dan tidak berani menyatakan bahwa hal itu merupakan suatu kerugian negara atau tidak. Sementara pemilik tanah menjual barangnya itu dengan proses yang boleh dikatakan dengan cara yang normal saja dalam proses jual belinya;
Menimbang, bahwa adalah menjadi fakta pula bahwa tanah atau lahan yang telah dibeli Poltek Negeri Ambon tersebut status hukumnya sudah menjadi aset resmi negara cq. Kementerian pendidikan Tinggi, dan kepemilikannya sudah dibalik nama pula, dalam hal ini menjadi aset hak milik Kementerian Pendidikan Tinggi RI tersebut. Dan jika hari ini tanah atau lahan itu dijual kembali, maka nilai atau harganya praktis akan lebih tinggi, atau setidaknya sama dengan jumlah pengeluaran negara tersebut;
Menimbang, bahwa secara faktual dan hal itu tak terbantahkan pula, ternyata harga tanah di mana pun selalu meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Demikian pula terhadap tanah atau lahan ini. Jika seandainya tanah atau lahan itu dijual pada saat ini, niscaya nilai atau harganya juga telah dan akan meningkat melebihi harga pembelian negara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang demikian, Majelis berpendapat bahwa negara praktis tidak mengalami hal dengan apa yang disebut dengan “total loss” (kehilangan total) sebagai sebuah kekayaan negara;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat dan atau barang bukti dalam perkara ini, sebagaimana telah disita Penuntut Umum, yaitu masing-masing berupa :
1 (satu) rangkap Asli Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor. 44, tanggal 23 September 2013 yang ditanda tangani JACONIAS WALALAYO, S.H selaku Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon;
- 1 (satu) bundel berita acara pembayaran pekerjaan pembelian tanah Poltek Negeri Ambon dengan Ny. Elsye Parerung seluas 10.000 M2 nilai Rp.1.l750.000.000,- yang terdiri dari : - BA Pembayaran No.04/K25/BA-Pemb/PPK/2012, tanggal 20 Juni 2012, - Berita Acara Penyerahan Sertifikat Tanah Nomor: 02/K25/BA-PST/PPK/2012, tanggal 20 Juni 2012, - Surat Pernyataan Ny. ELSYE PARERUNG tanggal 15 November 2011, - Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Pembelian Tanah No. 01/K25/BA-Pemerik/2012 tanggal 28 Mei 2012, - Copian Buku Tanah Nomor: 21 / H.M / 1973, - Copian Gambar Situasi Nomor: 24 / M.T / 1973 tanggal 14 Juni 1973, - Copian Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 0I/2010 tanggal 10 Desember 2010;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 790737Z / 061 /117 tanggal 27 - 06 - 2012 dari Bendahara Umum Negara;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 00108 tanggal 22 Juni 2012;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 05/K25/SPTB-LS/2012 tanggal 22 Juni 2012;
- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak tanggal 22 Juni 2012;
- 6 (enam) enam Lembar Kwitansi Asli Pembayaran Honor Panitia Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Ambon Tahun 2010, tanggal 29 Desember 2010;
- Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor : 32.a / K25 / KP / 2010, tanggal 5 Oktober 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi - Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dilingkungan Politeknik Negeri Ambon Tahun 2010;
- Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 2020 / A.A3/KU/2010, tanggai 18 Januari 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan Pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2010;
- Kwitansi tanggal 30 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Ir. J. PATTY, MT sebesar Rp.40.000.000,- untuk pembayaran pinjaman dan lain-lain;
Uang tunai sejumlah Rp, 5.000,000,- (lima juta rupiah) dari hasil Gratifikasi Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Ambon oleh Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT dalam bentuk pecahan uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 100 (seratus) lembar;
1 (Satu) Rangkap Surat Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 126831/A.A3/KU/2011, tanggal 15 Desember 2011 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan Pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00244, tanggal 17 Desember 2010 dengan dana sebesar Rp. 407.425.819,- (empat ratus tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan belas rupiah);
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) Nomor: 7113290/061I117, tanggal 23 Desember 2010 dengan Dana sebesar Rp. 407.425.819,- (empat ratus tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan belas rupiah);
1 (satu) lembar copy Surat Kuasa dari Ir. FERDINAND SEKERONEY, M.T kepada Sdr. MARINES G. F. SUGI, S.H selaku Staf Dosen pada Politeknik Negeri Ambon agar dapat melakukan pengurusan Jual-Beli Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Lingkungan Politeknik Negeri Ambon, yang ditandatangani sendiri oleh Ir. FERDINAND SEKERONEY, M.T selaku Pejabat Direktur Politeknik Negeri Ambon T.A. 2010 tertanggal 10 Desember 2010;
1 (satu) rangkap copy Berita Acara Pemeriksaan Pengadaan Tanah Nomor: 73A / K251 KP / BAP / 2010, tanggal 14 Desember 2010;
1 (satu) rangkap copy Akta Pengikatan Jual-Beli Nomor: 01 / 2010, tanggal 10 Desember 2010, yang dibuat di depan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Sdr. EDDY SUCELAW, S.H dengan alamat kantor Jl. Mutiara No. 35, Mardika Kota Ambon;
SURAT KETERANGAN No : 02/PRR/KET/I/2012 tanggal 3 Januari 2012;
1 (satu) bundel copy dokumen salinan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 01/2010 tanggal 10 Desember 2010;
1 (satu) bundel copy dokumen Akta Notaris Pelepasan Hak Nomor: 03 pada hari Rabu tanggal 13 Februiari 2013;
1 (satu) bundel dokumen Proposal Anggaran sesuai dengan Surat Direktur Ir. M. V. PUTUHENA, ST, MT Nomor : 459/K25/KP/2011, tanggal 10 November 2011 kepada Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Jl, Jenderal Sudirman Pintu ! Senayan Jakarta;
1 (satu) set Surat Pengesahan Revisi - 3 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran T. Anggaran 2012 Nomor: 0785/023-04.2.01/29/2012 tanggal 9 Desember 2011;
1 (satu) bundel Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2012 Politeknik Negeri Ambon Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebud. 2013;
1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 21 Januari 2013.
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat (dokumen) dan atau barang bukti tersebut di atas, status hukumnya akan ditentukan dalam amar putusan nanti;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidananya yaitu :
Hal - hal yang memberatkan :
Terdakwa mestinya bertindak secara hati-hati dan cermat di dalam melakukan tugasnya, mengingat Terdakwa pada dasarnya atau bagaimanapun juga adalah seorang Direktur Poltek yang berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran;
Hal - hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama dipersidangan;
- Terdakwa pada dasarnya mengaku terus terang apa yang dibuatnya;
- Terdakwa telah cukup lama mengabdi sebagai seorang pegawai negeri sipil (guru/dosen);
Terdakwa merupakan tulang punggung pencari nafkah keluarganya;
Terdakwa mengidap penyakit jantung dan syaraf yang cukup akut dan perlu perawatan dokter spesialis secara berkala;
Dan kejadian hukum itu lebih merupakan akibat dari adanya aturan pemerintah itu sendiri yang tidak secara konprehensif-holistik mengatur tentang bagaimana membuat peraturan yang sekiranya tidak menimbulkan tafsir hukum yang terlalu luas, yang akhirnya potensial menimbulkan korban; dan
Secara faktual dan hal itu tak terbantahkan pula, ternyata harga tanah di mana pun selalu meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Demikian pula terhadap tanah atau lahan ini. Jika pun tanah atau lahan ini dijual pada saat sekarang pasti nilai atau harganya juga telah dan akan meningkat melebihi harga pembelian negara tersebut. Berdasarkan fakta demikian, negara tidak mengalami hal dengan apa yang disebut “total loss” (hilang total) sebagai sebuah kekayaan negara;
Menimbang, bahwa oleh karena kesalahan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dan dijatuhi pidana oleh karena itu, maka biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Terdakwa, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan nanti;
Mengingat, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Undang-undang No.81 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan pasal-pasal lain yang bersangkutan dengan perkara Terdakwa ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa: Ir. MIEGSJEGLORIE VAN PUTUHENA, MT yang identitasnya telah disebut pada awal putusan ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi”, sebagaimana dakwaan primair pada dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum di atas;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa: Ir. MIEGSJEGLORIE VAN PUTUHENA, MT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana dalam dakwaan subsidair pada dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, - dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka wajib diganti dengan menjalani pidana kurungan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan selama Terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan itu;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti dan alat bukti surat, masing-masing berupa :
- 1 (satu) rangkap asli sertivikat (tanda bukti hak) Badan Pertanahan Nasional RI Nomor. 44, tanggal 23 September 2013 yang ditanda tangani Jaconias Walalayo, S.H selaku Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon;
- 1 (satu) bundel berita acara pembayaran pekerjaan pembelian tanah Poltek Negeri Ambon dengan Ny. Elsye Parerung seluas 10.000 M2 nilai Rp.1.l750.000.000,- yang terdiri dari : - BA Pembayaran No.04/K25/BA-Pemb/PPK/2012, tanggal 20 Juni 2012, - Berita Acara Penyerahan Sertifikat Tanah Nomor: 02/K25/BA-PST/PPK/2012, tanggal 20 Juni 2012, - Surat Pernyataan Ny. ELSYE PARERUNG tanggal 15 November 2011, - Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Pembelian Tanah No. 01/K25/BA-Pemerik/2012 tanggal 28 Mei 2012, - Copian Buku Tanah Nomor: 21 / H.M / 1973, - Copian Gambar Situasi Nomor: 24 / M.T / 1973 tanggal 14 Juni 1973, - Copian Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 0I/2010 tanggal 10 Desember 2010;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 790737Z / 061 /117 tanggal 27 - 06 - 2012 dari Bendahara Umum Negara;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 00108 tanggal 22 Juni 2012;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 05/K25/ SPTB-LS/2012 tanggal 22 Juni 2012;
- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak tanggal 22 Juni 2012;
- 6 (enam) enam Lembar Kwitansi Asli Pembayaran Honor Panitia Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Ambon Tahun 2010, tanggal 29 Desember 2010;
- Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor : 32.a / K25 / KP / 2010, tanggal 5 Oktober 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi - Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dilingkungan Politeknik Negeri Ambon Tahun 2010;
- Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 2020 / A.A3/KU/2010, tanggai 18 Januari 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan Pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2010;
- Kwitansi tanggal 30 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Ir. J. PATTY, MT sebesar Rp.40.000.000,- untuk pembayaran pinjaman dan lain-lain;
1 (satu) rangkap Surat Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 126831/A.A3/KU/2011, tanggal 15 Desember 2011 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan Pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00244, tanggal 17 Desember 2010 dengan dana sebesar Rp. 407.425.819,- (empat ratus tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan belas Rupiah);
1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) Nomor: 7113290/061I117, tanggal 23 Desember 2010 dengan Dana sebesar Rp. 407.425.819,- (empat ratus tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan belas rupiah);
1 (satu) lembar copy Surat Kuasa dari Ir. FERDINAND SEKERONEY, M.T kepada Sdr. MARINES G. F. SUGI, S.H selaku Staf Dosen pada Politeknik Negeri Ambon agar dapat melakukan pengurusan Jual-Beli Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Lingkungan Politeknik Negeri Ambon, yang ditandatangani sendiri oleh Ir. FERDINAND SEKERONEY, M.T selaku Pejabat Direktur Politeknik Negeri Ambon T.A. 2010 tertanggal 10 Desember 2010;
1 (satu) rangkap copy Berita Acara Pemeriksaan Pengadaan Tanah Nomor: 73A / K251 KP / BAP / 2010, tanggal 14 Desember 2010;
1 (satu) rangkap copy Akta Pengikatan Jual-Beli Nomor: 01 / 2010, tanggal 10 Desember 2010, yang dibuat di depan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Sdr. EDDY SUCELAW, S.H dengan alamat kantor Jl. Mutiara No. 35, Mardika Kota Ambon;
Surat Keterangan No : 02/PRR/KET/I/2012 tanggal 3 Januari 2012;
1 (satu) bundel copy dokumen salinan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 01/2010 tanggal 10 Desember 2010;
1 (satu) bundel copy dokumen Akta Notaris Pelepasan Hak Nomor: 03 pada hari Rabu tanggal 13 Februiari 2013;
1 (satu) bundel dokumen Proposal Anggaran sesuai dengan Surat Direktur Ir. M. V. PUTUHENA, ST, MT Nomor : 459/K25/KP/2011, tanggal 10 November 2011 kepada Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Jl, Jenderal Sudirman Pintu ! Senayan Jakarta;
1 (satu) set Surat Pengesahan Revisi - 3 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran T. Anggaran 2012 Nomor: 0785/023-04.2.01/29/2012 tanggal 9 Desember 2011;
1 (satu) bundel Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2012 Politeknik Negeri Ambon Direktorat Pendidikn Tinggi Kement. Pendidikan dan Kebud. 2013; dan
1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 21 Januari 2013.
= Semuanya dikembalikan kepada instansi Politeknik Negeri Ambon.
Sedangkan terhadap barang bukti yang berupa : - uang tunai sejumlah Rp, 5.000,000,- (lima juta Rupiah) dari hasil gratifikasi pengadaan tanah Politeknik Negeri Ambon oleh Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT dalam bentuk pecahan uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) sejumlah 100 (seratus) lembar = dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti atas nama Terdakwa Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST, MT tersebut;
- Menghukum pula kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2017 oleh kami : SUWONO, SH, M.Hum, SE sebagai Hakim Ketua, SAMSIDAR NAWAWI, SH dan BERNARD PANJAITAN, SH (Hakim Ad Hoc Tipikor) masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor tersebut, dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 30 Maret 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota SAMSIDAR NAWAWI, SH dan Hakim Anggota HERI LELIANTONO, SH (Hakim Ad. Hoc Tipikor), dibantu Khalid Jogja selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dan dalam pembacaan putusan tersebut dihadiri pula oleh SECRETHIL E. PENTURY, SH pihak Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Ambon, dan Terdakwa tersebut dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Ketua Majelis,
SUWONO, SH, M.Hum, SE
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
SAMSIDAR NAWAWI, SH HERI LELIANTONO, SH
Panitera Pengganti,
KHALID DJOKDJA