335/Pid/Sus/2011/PN.Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 335/Pid/Sus/2011/PN.Dpk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DOLLY GANDA SINAGA
1. Menyatakan Terdakwa DOLLY GANDA SINAGA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor : 335/Pid/Sus/2011/PN.Dpk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Depok, Yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | DOLLY GANDA SINAGA; |
| Tempat Lahir | : | Jakarta; |
| Umur/tanggal lahir | : | 34 Tahun/07 Agustus 1976 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Cagar Alam Selatan RT.06/RW.04 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kotamadya Depok; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
| Pendidikan | : | S-1; |
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walupun Majelis Hakim telah mengingatkan Terdakwa atas haknya tersebut.
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Penahanan :
Penyidik tertanggal 14 Mei 2011 No.Pol : SP.Han/117/V/2011/Dit Reskrim, sejak tanggal 14 Mei 2011 sampai dengan tanggal 02 Juni 2011;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 27 Mei 2011 Nomor : T-198/0.2.34/Epp.1/05/2011, sejak tanggal 03 Juni 2011 sampai dengan tanggal 12 Juli 2011;
Penuntut Umum tertanggal 12 Juli 2011 No : PRINT-1308/0.2.34/Ep.1/07/2011, sejak tanggal 12 Juli 2011 sampai dengan tanggal 31 Juli 2011;
Hakim Pengadilan Negari Depok, tertanggal 22 Juli 2011 No. 335/Pen.Pid/B/2011/PN.Dpk, sejak tanggal 22 Juli 2011 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2011;
Ketua Pengadilan Negari Depok, tertanggal 08 Agustus 2011 No.335/Pen.Pid/Sus/2011/PN.Dpk, sejak tanggal 21 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2011;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat berupa:
Pelimpahan berkas perkara Nomor : B-47/0.2.34/Ep.1/07/2011 tertanggal 21 Juli 2011 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, berikut surat dakwaan tertanggal 20 Juli 2011 Reg. Perkara No. PDM-29/Depok/07/2011 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa DOLLY GANDA SINAGA;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 22 Juli 2011 No.335/Pen.Pid/Sus/2011/PN.Dpk tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa DOLLY GANDA SINAGA;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 27 September 2011 No.335/Pen.Pid/Sus/2011/PN.Dpk tentang pergantian Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa DOLLY GANDA SINAGA;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 28 Juli 2011 No.335/Pen.Pid/Sus/2011/PN.Dpk tentang penetapan hari sidang;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa di persidangan.
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dimuka persidangan tanggal 04 Oktober 2011 yang pada pokoknya menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa DOLLY GANDA SINAGA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Perlindungan Konsumen” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DOLLY GANDA SINAGA dengan pdana selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam penahanan dengan perintah agar tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
11 (sebelas) tabung gas LPG kosong ukuran 12 (dua belas) kg;
40 (empat puluh) tabung gas LPG kosong ukuran 3 (tiga) kg;
Dirampas untuk Negara
5 (lima) stick regulator;
1 (satu) timbangan gantung;
1 (satu) teko;
1 (satu) unit Hand phone tipe 5070 warna hitam-putih-orange;
Dirampas untuk dmusnahkan;
Membebani kepada Terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan memohon hukuman yang seringan-ringannya, atas permohonan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Reg. Perkara No. PDM-29/Depok/07/2011 tertanggal 20 Juli 2011 Terdakwa didakwa sebagai berikut:
Pertama :
Pertama :
Bahwa Ia Terdakwa DOLLY GANDA SINAGA bersama – sama dengan Dian Franto Sinaga dan M. Saiful Bahri Sitanggang (berkas perkaranya diajukan terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa sejak awal Januari 2011 sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Mei 2011 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam tahun 2011, bertempat di Toko Ganda Jalan Cagar Alam Selatan RT.06/RW.04 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kotamadya Depok atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, yang melakukan, turut melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan, sebagai pelaku usaha untuk memperoduksi dan atau memperdagangkan barang, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagimana yang dinyatakan dalam label atau etikert barang itu, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut yang sebenarnya, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan Terdakwa sebagai penjual gas elpiji isi 3 kg dengan gas elpiji isi 12 kg, yang sebelumnya telah membeli gas elpiji isi 3 kg dengan harga Rp.11.600,-(sebelas ribu enam ratus rupiah) dari agen gas elpiji PT. Duta Raja Gas, lalu Terdakwa menyurh Dian Franto Sinaga dan M. Saiful Bahri Sitanggang untuk memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung kosong isi 12 kg yang sebelumnya Terdakwa telah membeli alat untuk memindahkan gas elpiji berupa astik regulator, selanjutnya Dian Franto Sinaga dan M. Saiful Bahri Sitanggang memindahkan isi gas elpiji dari 3 kg ke tabung kosong isi 12 kg dengan cara, tabung elpiji kosong ukuran 12 kg berdiri tegak dengan kepala tabung diatas kemudian setik regulator diletakan diatas kepala tabung elpiji kosong isi 12 kg dan disisinya ditaruh es batu diletakan diatas kepala elpiji kosong ukuran 12 kg dan disisinya ditaruh es batu supaya tekanan turun kemudian diatas regulator paling atas diletakan tabung gas elpiji ukuran 3 kg dengan posisi terbalik, setelah isi tabung gas elpiji 3 kg semua dipindahkan kedalam tabung isi 12 kg yang rata dipindah sebanyak 4 (empat) tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kg, kemudian Terdakwa menjual gas elpiji isi 12 kg kepada orang – orang yang datang ke warung milik Terdakwa diantaranya kepada Roma Sinaga dengan harga Rp.68.000,-(enam puluh delapan ribu rupiah), namun perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan Dian Franto Sinaga dan M. Saiful Bahri Sitanggang yang telah memindahkan gas elpijij dari tabung 3 (tiga) kg ke tabung koso isi 12 kg tersebut diketahui oleh saksi Ivan Fajar Sinaga dan saksi Donni Pardosi, SH yang keduannya anggota Kepolisian, selanjutnya tabung gas elpiji isi 12 kg sebanyak 11 (sebelas) tabung hasil pemindahan dari gas elpiji 3 kg tersebut disita dan setelah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan terhadap tabung gas tersebut ternyata isi tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersi atau netto, dan jumlah hitungan sebagimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang itu dan tidak sesuai dengan ukuran dan takaran yang tertera dalam tabung gas elpiji tersebut sesuai denga berita Acara Penimbangan tabung gas elpiji dari balai kemetrologian Bogor dengan laporan sahil penimbangan tabung elpiji nama perusahaan Dolly Ganda Sinaga (Togo Ganda) netto menurut tabel tiap tabung rata – rata selisih -4,556 melebihi toleransi 0,300, Perbuatan Terdakwa bersama – sama Dian Franto Sinaga dan M. Saiful Bahri Sitanggang memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung kosong isi 12 kg dan menjual tabung gas elpiji isi 12 kg yang isinya tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan menurut yang sebenarnya dan menjual seharga Rp.67.000,-(enam puluh tujuh ribu rupiah) hingga 78.000,-(tujuh puluh delapan ribu rupiah) pertabung tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi konsumen yang telah membeli gas elpiji ukuran 12 kg kepada Terdakwa;
Sedangkan Terdakwa tahu bahwa memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung kosong isi 12 kg dan menjual isi gas LPG tabung 12 kg yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jauh dalam hituingan sebagimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang itu dan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut yang sebenarnya tersebut dilarang undang – undang;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf C Undang – Undang RI No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana;
Atau
Kedua
Bahwa Ia Terdakwa DOLLY GANDA SINAGA bersama – sama dengan Dian Franto Sinaga dan M. Saiful Bahri Sitanggang (berkas perkaranya diajukan terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa sejak awal Januari 2011 sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Mei 2011 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam tahun 2011, bertempat di Toko Ganda Jalan Cagar Alam Selatan RT.06/RW.04 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kotamadya Depok atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, yang melakukan, turut melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan, sebagai pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditunjukan untuk dipergunakan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau penggunananya barang/jasa, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan Terdakwa sebagai penjual gas elpiji isi 3 kg dengan gas elpiji isi 12 kg, yang sebelumnya telah membeli gas elpiji isi 3 kg dengan harga Rp.11.600,-(sebelas ribu enam ratus rupiah) dari agen gas elpiji PT. Duta Raja Gas, lalu Terdakwa menyurh Dian Franto Sinaga dan M. Saiful Bahri Sitanggang untuk memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung kosong isi 12 kg yang sebelumnya Terdakwa telah membeli alat untuk memindahkan gas elpiji berupa astik regulator, selanjutnya Dian Franto Sinaga dan M. Saiful Bahri Sitanggang memindahkan isi gas elpiji dari 3 kg ke tabung kosong isi 12 kg dengan cara, tabung elpiji kosong ukuran 12 kg berdiri tegak dengan kepala tabung diatas kemudian setik regulator diletakan diatas kepala tabung elpiji kosong isi 12 kg dan disisinya ditaruh es batu diletakan diatas kepala elpiji kosong ukuran 12 kg dan disisinya ditaruh es batu supaya tekanan turun kemudian diatas regulator paling atas diletakan tabung gas elpiji ukuran 3 kg dengan posisi terbalik, setelah isi tabung gas elpiji 3 kg semua dipindahkan kedalam tabung isi 12 kg yang rata dipindah sebanyak 4 (empat) tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kg, kemudian Terdakwa menjual gas elpiji isi 12 kg kepada orang – orang yang datang ke warung milik Terdakwa diantaranya kepada Roma Sinaga dengan harga Rp.68.000,-(enam puluh delapan ribu rupiah), namun perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan Dian Franto Sinaga dan M. Saiful Bahri Sitanggang yang telah memindahkan gas elpijij dari tabung 3 (tiga) kg ke tabung koso isi 12 kg tersebut diketahui oleh saksi Ivan Fajar Sinaga dan saksi Donni Pardosi, SH yang keduannya anggota Kepolisian, selanjutnya tabung gas elpiji isi 12 kg sebanyak 11 (sebelas) tabung hasil pemindahan dari gas elpiji 3 kg tersebut disita dan setelah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan terhadap tabung gas tersebut ternyata isi tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersi atau netto, dan jumlah hitungan sebagimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang itu dan tidak sesuai dengan ukuran dan takaran yang tertera dalam tabung gas elpiji tersebut sesuai denga berita Acara Penimbangan tabung gas elpiji dari balai kemetrologian Bogor dengan laporan sahil penimbangan tabung elpiji nama perusahaan Dolly Ganda Sinaga (Togo Ganda) netto menurut tabel tiap tabung rata – rata selisih -4,556 melebihi toleransi 0,300, Perbuatan Terdakwa bersama – sama Dian Franto Sinaga dan M. Saiful Bahri Sitanggang memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung kosong isi 12 kg dan menjual tabung gas elpiji isi 12 kg yang isinya tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan menurut yang sebenarnya dan menjual seharga Rp.67.000,-(enam puluh tujuh ribu rupiah) hingga 78.000,-(tujuh puluh delapan ribu rupiah) pertabung tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi konsumen yang telah membeli gas elpiji ukuran 12 kg kepada Terdakwa;
Sedangkan Terdakwa tahu bahwa memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung kosong isi 12 kg dan menjual isi gas LPG tabung 12 kg yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jauh dalam hituingan sebagimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang itu dan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut yang sebenarnya tersebut dilarang undang – undang;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 ayat huruf a, e Undang – Undang RI No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana;
Atau
Ketiga :
Bahwa Ia Terdakwa DOLLY GANDA SINAGA bersama – sama dengan Dian Franto Sinaga dan M. Saiful Bahri Sitanggang (berkas perkaranya diajukan terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa sejak awal Januari 2011 sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Mei 2011 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam tahun 2011, bertempat di Toko Ganda Jalan Cagar Alam Selatan RT.06/RW.04 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kotamadya Depok atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, yang melakukan, turut melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan, telah menjual, menawarkan untuk membeli, atau mempertanggung jawabkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan, atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan Terdakwa sebagai penjual gas elpiji isi 3 kg dengan gas elpiji isi 12 kg, yang sebelumnya telah membeli gas elpiji isi 3 kg dengan harga Rp.11.600,-(sebelas ribu enam ratus rupiah) dari agen gas elpiji PT. Duta Raja Gas, lalu Terdakwa menyurh Dian Franto Sinaga dan M. Saiful Bahri Sitanggang untuk memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung kosong isi 12 kg yang sebelumnya Terdakwa telah membeli alat untuk memindahkan gas elpiji berupa astik regulator, selanjutnya Dian Franto Sinaga dan M. Saiful Bahri Sitanggang memindahkan isi gas elpiji dari 3 kg ke tabung kosong isi 12 kg dengan cara, tabung elpiji kosong ukuran 12 kg berdiri tegak dengan kepala tabung diatas kemudian setik regulator diletakan diatas kepala tabung elpiji kosong isi 12 kg dan disisinya ditaruh es batu diletakan diatas kepala elpiji kosong ukuran 12 kg dan disisinya ditaruh es batu supaya tekanan turun kemudian diatas regulator paling atas diletakan tabung gas elpiji ukuran 3 kg dengan posisi terbalik, setelah isi tabung gas elpiji 3 kg semua dipindahkan kedalam tabung isi 12 kg yang rata dipindah sebanyak 4 (empat) tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kg, kemudian Terdakwa menjual gas elpiji isi 12 kg kepada orang – orang yang datang ke warung milik Terdakwa diantaranya kepada Roma Sinaga dengan harga Rp.68.000,-(enam puluh delapan ribu rupiah), namun perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan Dian Franto Sinaga dan M. Saiful Bahri Sitanggang yang telah memindahkan gas elpijij dari tabung 3 (tiga) kg ke tabung koso isi 12 kg tersebut diketahui oleh saksi Ivan Fajar Sinaga dan saksi Donni Pardosi, SH yang keduannya anggota Kepolisian, selanjutnya tabung gas elpiji isi 12 kg sebanyak 11 (sebelas) tabung hasil pemindahan dari gas elpiji 3 kg tersebut disita dan setelah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan terhadap tabung gas tersebut ternyata isi tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersi atau netto, dan jumlah hitungan sebagimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang itu dan tidak sesuai dengan ukuran dan takaran yang tertera dalam tabung gas elpiji tersebut sesuai denga berita Acara Penimbangan tabung gas elpiji dari balai kemetrologian Bogor dengan laporan sahil penimbangan tabung elpiji nama perusahaan Dolly Ganda Sinaga (Togo Ganda) netto menurut tabel tiap tabung rata – rata selisih -4,556 melebihi toleransi 0,300, Perbuatan Terdakwa bersama – sama Dian Franto Sinaga dan M. Saiful Bahri Sitanggang memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung kosong isi 12 kg dan menjual tabung gas elpiji isi 12 kg yang isinya tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan menurut yang sebenarnya dan menjual seharga Rp.67.000,-(enam puluh tujuh ribu rupiah) hingga 78.000,-(tujuh puluh delapan ribu rupiah) pertabung tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi konsumen yang telah membeli gas elpiji ukuran 12 kg kepada Terdakwa;
Sedangkan Terdakwa tahu bahwa memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung kosong isi 12 kg dan menjual isi gas LPG tabung 12 kg yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jauh dalam hituingan sebagimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang itu dan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut yang sebenarnya tersebut dilarang undang – undang;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (2) Jo pasal 30 Undang – Undang RI No.02 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi PRIYONO,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengetahui pada saat Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Toko Ganda yang beralamat di Jalan Cagar Alam Selatan RT.05/RW.04 Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok yaitu pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2011 sekitar pukul 02.30 Wib;
Bahwa saksi meliaht sendiri pada saat Polisi melakukan pemeriksaan di Toko Ganda;
Bahwa pada saat polisi melakukan pemeriksaan di Toko Ganda Terdakwa tidak ada ditempat dan pada saat itu yang ada hanyalah karnyawannya yaitu saudara Saiful Bahri Sitanggang, Dian Franto Sinaga dan Fitrah Sawaludin Sinaga lalu saksi diminta oleh Polisi untuk mendampingi Polisi menjemput Terdakwa ke rumahnya;
Bahwa pada saat petugas Polisi memeriksa Toko Ganda kegiatan yang ada didalam toko Ganda adalah sedang memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg ke tabung kosong LPG ukuran 12 (dua belas) kg;
Bahwa toko Ganda setiap harinya menjual LPG ukuran 3 (tiga) kg, LPG 12 (dua belas) kg, aqua galon dan minuman ringan;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
2. Saksi ROMA SINAGA,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi merupakan langganan toko Ganda milik Terdakwa;
Bahwa saksi juga bekerja sebagai pendangan dimana toko milik saksi juga menjual berdagang LPG ukuran 12 (dua belas) kg dan 3 (tiga) kg serta sembako;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi merupakan langganan/konsumen dari toko milik Terdakwa;
Bahwa Toko Ganda (milik Terdakwa) beralamat di Jalan Cagar Alam Selatan RT.05/RW.04 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok dan toko milik Terdakwa setiap harinya menjual LPG ukuran 3 kg, ukuran 12 kg dan aqua galon;
Bahwa setiap kali saksi membel LPG ke toko Terdakwa selalu menggunakan sepeda motor milik saksi sendiri;
Bahwa saksi berlangganan membeli LPG dari toko milik Terdakwa sejak bulan Januari tahun 2011 sampai Terdakwa ditangkap;
Bahwa harga biasanya saksi membeli LPG ukuran 12 kg dari Toko milik Terdakwa dengan harga Rp.68.000,-(enam puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa saksi selalu menjual LPG 12 kg kepada konsumen seharga Rp.74.000,-(tujuh puluh empat ribu rupiah);
Bahwa saksi biasanya sekali membeli LPG dari Toko milk Terdakwa sebanyak 3 sampai 4 buah;
Bahwa jarak antara Toko milik saksi dengan Toko milik Terdakwa tidak terlalu jauh;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
3. Saksi FITRAH SAWALUDIN SINAGA
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi merupakan adik Terdakwa dan saksi juga merupakan salah satu karyawan Terdakwa;
Bahwa saksi menjadi karyawan Terdakwa sejak tanggal 27 April 2011 dan saksi bertugas sebagai penjaga toko milik Terdakwa;
Bahwa saksi mulai menjaga toko milik Terdakwa sejak jam 21.00 Wib sampai dengan jam 07.00 Wib ;
Bahwa saksi sekarang ini belum mendapatkan gaji dari Terdakwa karena saksi baru bekerja 3 (tiga) minggu sedangkan Terdakwa akan menggaji saksi setiap sebulan sekali;
Bahwa pada saat toko milik Terdakwa diperiksa oleh Polisi yang menjaga toko milik Terdakwa tersebut adalah saksi, Dian Franto Sinaga dan M. Saiful Bahri Sitanggang;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Polisi saksi sedang tiduran sedangkan untuk Dian Franto Sinaga dan M. Saiful Bahri Sitanggang sedang memindahkan isi tabung gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke tabung gas ukuran 12 (dua belas)kg ;
Bahwa pemilik dari Toko Ganda tersebut adalah Terdakwa dimana toko tersebut menjual tabung gas ukuran 3 (tiga) kg, ukuran 12 kg dan aqua galon serta minuman ringan;
Bahwa karyawan yang bekerja di toko milik Terdakwa tersebut semuanya berjumal 11 (sebelas) orang akan tetapi pada saat toko diperiksa oleh Polisi yang jaga Cuma 3 (tiga) orang yaitu saksi, Dian Franto Sinaga dan M. Saiful Bahri Sitanggang;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa mendapatkan/membeli gas LPG ukuran 3 (tiga) kg tersebut;
Bahwa toko milik Terdakwa mulai menjual tabung gas ukuran 3 (tiga) kg dan ukuran 12 (dua belas) kg sejak diberlakukannya konpensasi dari minyak tanah ke LPG sedangkan Terdakwa mulai melakukan pemindahan dari LPG 3 (tiga) kg ke LPG 12 (dua belas) kg sejak bulan Mei 2011;
Bahwa Terdakwa dalam menjual tabung gas ukuran 3 (tiga) kg dan 12 (dua belas) kg ke warung – warung yang ada disekitar toko milik Terdakwa tepatnya didaerah Pancoran Mas;
Bahwa dalam proses pemindahan isi LPG dari 3 (tiga) kg ke LPG isi 12 (dua belas) kg dengan menggunakan stick regulator dan es batu;
Bahwa pada saat Polisi melakukan pemeriksaan di Toko milik Terdakwa Polisi menyita 40 (empat puluh) buah tabung gas kosong ukuran 3 (tiga) kg dan 11 (sebelas) buah tabung gas kosong isi 12 (duabelas) kg;
Bahwa Polisi tidak menyita stick regulator karena stck regulator tersebut sudah saksi buang ke sungai karena saksi telah mendapatkan sms dari Terdakwa bahwa akan ada Polisi yang memeriksa toko tersebut sehingga Terdakwa menyuruh saksi untuk membuang stik regulator tersebut;
Bahwa dalam pemindahan isi tabung dari ukuran 3 (tiga) kg ke umuran 12 kg menghabiskan waktu sekitar 1 (satu) jam;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memindahkan isi tabung gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke ukuran 12 (dua belas) kg;
Bahwa jumlah stick yang digunkana untuk memindahkan isi tabung gas LPG dari 3 (tiga) kg ke isi tabung gas LPG ukuran 12 (dua belas) kg sebanyak 5 (lima) buah dan semunaya dipakai;
Bahwa waktu pemindahan isi tabung Gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke ukuran 12 (dua belas) kg biasanya dari jam 10 malam sampai pagi;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
4. Saksi IVAN FAJAR SISWANTO, SH
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik.
Bahwa saksi bersama rekan – rekan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2011 sekitar jam 02.30 Wib di toko Ganda milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Cagar Alam Selatan RT.05/RW.04 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok;
Bahwa pada saat saksi bersama rekan – rekan sedang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di toko ganda milik Terdakwa tertangkap tangan adanya kegiatan memindahkan is tabung gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke isi tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg;
Bahwa pada saat itu didalam toko milik Terdakwa ada 3 (tiga) orang karyawannya yaitu Saiful Bahri Sitanggang dan Franto Sinaga dan Fitrah Sawaludin Sinaga, sedangkan pada saat itu yang sedang melakukan pemindahan isi tabung gas ukuran 3 (tiga) kg ke isi tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg adalah Saiful Bahri Sitanggang dan Franto Sinaga dan Fitrah Sawaludin Sinaga;
Bahwa Saiful Bahri Sitanggang dan Franto Sinaga dan Fitrah Sawaludin Sinaga dalam melakukan kegiatan pemindahan dari isi tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg ke ukutang 12 (dua belas) kg karena merka disuruh oleh Terdakwa;
Bahwa Saiful Bahri Sitanggang dan Franto Sinaga dan Fitrah Sawaludin Sinaga mau melakukan kegiatan tersebut karena merka digaji oleh Terdakwa;
Bahwa setelah itu saksi bersama rekan – rekan langsung menjemput Terdakwa kerumahnya untuk dibawa ke warung milik Terdakwa tersebut;
Bahwa saksi dan rekan – rekan melakukan pemerksaan dan penggeledahan terhadap toko milik Terdakwa tersebut setelah saksi dan rekan – rekan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di toko Ganda milik Terdakwa tersebut telah melakukan pemindahan isi tabung gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke isi tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg yang selanjutnya tabung gas isi 12 (dua belas) kg tersebut dijual ke warung – warung yang ada disekitar toko ganda tersebut;
Bahwa dari informasi tersebut saksi bersama dengan rekan – rekannya langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap toko Ganda milik Terdakwa tersebut;
Bahwa saksi bersama rekan – rekan setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap toko Ganda milik Terdakwa tersebut berhasi menyita barang bukti berupa 11 (sebelas) tabung gas LPG ukuran 12 (dua belas) kg, 40 (empat puluh) tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg, 5 (lima) buah stick regulator, 1 (satu) buah congkelan karet, 1 (satu) buah teko 1 (satu) timbangan gantung;
Bahwa setelah itu saksi bersama rekan – rekan membawa Terdakwa dan barang bukti yng berhasil di sita ke Kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg ke ukuran 12 (dua belas) kg tanpa ada ijin dari pertamina;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan Saksi-Saksi dihadapan penyidik yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
5. Saksi DONNI PARDOSI,SH
Dihadapan Penyidik memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama rekan – rekan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2011 sekitar jam 02.30 Wib di toko Ganda milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Cagar Alam Selatan RT.05/RW.04 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok;
Bahwa pada saat saksi bersama rekan – rekan sedang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di toko ganda milik Terdakwa tertangkap tangan adanya kegiatan memindahkan is tabung gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke isi tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg;
Bahwa pada saat itu didalam toko milik Terdakwa ada 3 (tiga) orang karyawannya yaitu Saiful Bahri Sitanggang dan Franto Sinaga dan Fitrah Sawaludin Sinaga, sedangkan pada saat itu yang sedang melakukan pemindahan isi tabung gas ukuran 3 (tiga) kg ke isi tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg adalah Saiful Bahri Sitanggang dan Franto Sinaga dan Fitrah Sawaludin Sinaga;
Bahwa Saiful Bahri Sitanggang dan Franto Sinaga dan Fitrah Sawaludin Sinaga dalam melakukan kegiatan pemindahan dari isi tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg ke ukutang 12 (dua belas) kg karena merka disuruh oleh Terdakwa;
Bahwa Saiful Bahri Sitanggang dan Franto Sinaga dan Fitrah Sawaludin Sinaga mau melakukan kegiatan tersebut karena merka digaji oleh Terdakwa;
Bahwa setelah itu saksi bersama rekan – rekan langsung menjemput Terdakwa kerumahnya untuk dibawa ke warung milik Terdakwa tersebut;
Bahwa saksi dan rekan – rekan melakukan pemerksaan dan penggeledahan terhadap toko milik Terdakwa tersebut setelah saksi dan rekan – rekan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di toko Ganda milik Terdakwa tersebut telah melakukan pemindahan isi tabung gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke isi tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg yang selanjutnya tabung gas isi 12 (dua belas) kg tersebut dijual ke warung – warung yang ada disekitar toko ganda tersebut;
Bahwa dari informasi tersebut saksi bersama dengan rekan – rekannya langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap toko Ganda milik Terdakwa tersebut;
Bahwa saksi bersama rekan – rekan setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap toko Ganda milik Terdakwa tersebut berhasi menyita barang bukti berupa 11 (sebelas) tabung gas LPG ukuran 12 (dua belas) kg, 40 (empat puluh) tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg, 5 (lima) buah stick regulator, 1 (satu) buah congkelan karet, 1 (satu) buah teko 1 (satu) timbangan gantung;
Bahwa setelah itu saksi bersama rekan – rekan membawa Terdakwa dan barang bukti yng berhasil di sita ke Kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg ke ukuran 12 (dua belas) kg tanpa ada ijin dari pertamina;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
6. Saksi DIAN FARNTO SINAGA
Dihadapan Penyidik memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi merupakan salah satu karyawan Terdakwa dan saksi juga merupakan adik Terdakwa;
Bahwa saksi dalam setiap bulannya selalu mendapatkan gaji dari Terdakwa sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat toko milik Terdakwa diperiksa oleh Polisi yang menjaga toko milik Terdakwa tersebut adalah saksi, Fitrah Sawaludi Sinaga dan M. Saiful Bahri Sitanggang;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Polisi Fitrah Sawaludi Sinaga sedang tiduran sedangkan untuk saksi dan M. Saiful Bahri Sitanggang sedang memindahkan isi tabu gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke tabung gas ukuran 12 (dua belas)kg ;
Bahwa pemilik dari Toko Ganda tersebut adalah Terdakwa dimana toko tersebut menjual tabung gas ukuran 3 (tiga) kg, ukuran 12 kg dan aqua galon serta minuman ringan;
Bahwa karyawan yang bekerja di toko milik Terdakwa tersebut semuanya berjumal 11 (sebelas) orang akan tetapi pada saat toko diperiksa oleh Polisi yang jaga Cuma 3 (tiga) orang yaitu saksi, Fitrah Sawaludi Sinaga dan M. Saiful Bahri Sitanggang;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa mendapatkan/membeli gas LPG ukuran 3 (tiga) kg tersebut;
Bahwa toko milik Terdakwa mulai menjual tabung gas ukuran 3 (tiga) kg dan ukuran 12 (dua belas) kg sejak diberlakukannya konpensasi dari minyak tanah ke LPG sedangkan Terdakwa mulai melakukan pemindahan dari LPG 3 (tiga) kg ke LPG 12 (dua belas) kg sejak bulan Mei 2011;
Bahwa Terdakwa dalam menjual tabung gas ukuran 3 (tiga) kg dan 12 (dua belas) kg ke warung – warung yang ada disekitar toko milik Terdakwa tepatnya didaerah Pancoran Mas;
Bahwa dalam proses pemindahan isi LPG dari 3 (tiga) kg ke LPG isi 12 (dua belas) kg dengan menggunakan stick regulator dan es batu;
Bahwa pada saat Polisi melakukan pemeriksaan di Toko milik Terdakwa Polisi menyita 40 (empat puluh) buah tabung gas kosong ukuran 3 (tiga) kg, 11 (sebelas) buah tabung gas kosong isi 12 (duabelas) kg, Stick regulator, timbangan gantung, congkelan karet seal dan teko (ceret);
Bahwa dalam semalam saksi bersama teamn – teman menindahkan isi tabung dari ukuran 3 (tiga) kg ke umuran 12 kg sebanyak 10 sampai 20 buah tabung gas ukuran 12 kg;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memindahkan isi tabung gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke ukuran 12 (dua belas) kg;
Bahwa jumlah stick yang digunkana untuk memindahkan isi tabung gas LPG dari 3 (tiga) kg ke isi tabung gas LPG ukuran 12 (dua belas) kg sebanyak 5 (lima) buah dan semunaya dipakai;
Bahwa waktu pemindahan isi tabung Gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke ukuran 12 (dua belas) kg biasanya dari jam 10 malam sampai pagi;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
7. Saksi M. SAIFUL BAHRI SITANGGANG,
Dihadapan Penyidik memeberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi merupakan salah satu karyawan Terdakwa;
Bahwa saksi dalam setiap bulannya selalu mendapatkan gaji dari Terdakwa sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat toko milik Terdakwa diperiksa oleh Polisi yang menjaga toko milik Terdakwa tersebut adalah saksi, Fitrah Sawaludi Sinaga dan Dian Franto Sinaga;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Polisi Fitrah Sawaludi Sinaga sedang tiduran sedangkan untuk saksi dan Dian Franto Sinaga sedang memindahkan isi tabu gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke tabung gas ukuran 12 (dua belas)kg ;
Bahwa pemilik dari Toko Ganda tersebut adalah Terdakwa dimana toko tersebut menjual tabung gas ukuran 3 (tiga) kg, ukuran 12 kg dan aqua galon serta minuman ringan;
Bahwa karyawan yang bekerja di toko milik Terdakwa tersebut semuanya berjumal 11 (sebelas) orang akan tetapi pada saat toko diperiksa oleh Polisi yang jaga Cuma 3 (tiga) orang yaitu saksi, Fitrah Sawaludi Sinaga dan Dian Franto Sinaga;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa mendapatkan/membeli gas LPG ukuran 3 (tiga) kg tersebut;
Bahwa toko milik Terdakwa mulai menjual tabung gas ukuran 3 (tiga) kg dan ukuran 12 (dua belas) kg sejak diberlakukannya konpensasi dari minyak tanah ke LPG sedangkan Terdakwa mulai melakukan pemindahan dari LPG 3 (tiga) kg ke LPG 12 (dua belas) kg sejak bulan Mei 2011;
Bahwa Terdakwa dalam menjual tabung gas ukuran 3 (tiga) kg dan 12 (dua belas) kg ke warung – warung yang ada disekitar toko milik Terdakwa tepatnya didaerah Pancoran Mas;
Bahwa dalam proses pemindahan isi LPG dari 3 (tiga) kg ke LPG isi 12 (dua belas) kg dengan menggunakan stick regulator dan es batu;
Bahwa pada saat Polisi melakukan pemeriksaan di Toko milik Terdakwa Polisi menyita 40 (empat puluh) buah tabung gas kosong ukuran 3 (tiga) kg, 11 (sebelas) buah tabung gas kosong isi 12 (duabelas) kg, Stick regulator, timbangan gantung, congkelan karet seal dan teko (ceret);
Bahwa dalam semalam saksi bersama teamn – teman menindahkan isi tabung dari ukuran 3 (tiga) kg ke umuran 12 kg sebanyak 10 sampai 20 buah tabung gas ukuran 12 kg;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memindahkan isi tabung gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke ukuran 12 (dua belas) kg;
Bahwa jumlah stick yang digunkana untuk memindahkan isi tabung gas LPG dari 3 (tiga) kg ke isi tabung gas LPG ukuran 12 (dua belas) kg sebanyak 5 (lima) buah dan semunaya dipakai;
Bahwa waktu pemindahan isi tabung Gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke ukuran 12 (dua belas) kg biasanya dari jam 10 malam sampai pagi;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
8. Saksi H. YAHMAN SETIAWAN,
Dihadapan Penyidik memeberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sekarang ini adalah pemilik usaha agen LPG ukuran 3 (tiga) kg yang berna aPT. Duta Rajagas yang beralamat di Jalan Kalimulya No.88, Dpok sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi yang merupakan pemiliki agen LPG ukuran 3 (tiga) kg PT. Duta Rajagas saksi telah memiliki ijin dari intansi yang berwenang;
Bahsa saksi setiap kali mengambil lo (loading order) dari SPBE yang ditunjuk oleh PT. Pertamina dan saksi dalam sehari selalu mendapatkan 10 LO (loading Order);
Bahwa berdasarkan laporan dari karyawan saksi yang bernama Mila bahwa saudara Dolly Ganda Sinaga merupakan salah satu konsumen yang membeli LPG ukuran 3 (tiga) kg dari agen PT. Duta Rajagas dengan pembelian berpareasi dari 50 tabung sampai 100 tabung gas perminggunya;
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan Terdakwa selalu mebeli tabung gas ukuran 3 (tiga) kg dari PT. Duta Rajagas milik saksi dan PT. Duta Rajagas milik saksi selalu menjual isi tabung gas ukuran 3 (tiga) kg seharga Rp.12.300,-(dua belas ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mengathui dengan Terdakwa karena setiap kali yang melayani pembeli adalah karyawan saksi;
Bahwa saksi tidak mengathui apabila Terdakwa telah menjalankan usaha pemidahan isi tabung gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke isi tabung gas LPG ukuran 12 (dua belas) kg;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
9. Saksi DENY SWANDANA,
Dihadapan Penyidik memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa merupakan salah satu warga dari saksi;
Bahwa Terdakwa tinggal di lingkungan RT.06/RW.04 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok;
Bahwa setahu saksi Terdakwa setiap harinya bekerja sebagai penjual isi ulang tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg, ukuran 12 Kg dan isiulang aqua galon serta menjual minuman ringan;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa Terdawka sudah ditangkap oleh Polisi;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa Terdawka ditangkap oleh Polisi;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
10. Saksi RAHMA HADI MULYA,
Dihadapan Penyidik memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan Ketua RT.01/RW.05 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok;
Bahwa saksi M. Saiful Bahri Sitanggang adalah warga dari RT.01/RW.05 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok yangtingga menumpang di yayasan Al – Hidayah milik H. Sumail;
Bahwa saksi M. Saiful Bahri Sitanggang tinggal di tempat tersebut sejak 3 (tiga) tahun yang lalu;
Bahwa saksi sekarang ini tidak mengetahui kemana saksi M. Saiful Bahri Sitanggang pergi;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa M. Saiful Bahri Sitanggang ditangkap oleh Polisi;
Bahwa saksi tidak mengetahui M. Saiful Bahri Sitanggang sampai ditangkap oleh Polisi;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengarkan keterangan ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
11. saksi Ahli H. ISWARTONO, ST,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah mengerti diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai ahli, sehubungan dengan tindak pidanan perlindungan konsumen dalah hal ini Terdakwa telah memindahkan isi tabung LPG dari ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 12 Kg dengan menggunakan alat berupa stick regulator dan es batu yang kemudian dijual ke warung – warung yang ada disekitar toko milik Terdakwa tersebut sebagimana dimaksud dalam pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan c dan atau pasal 10 huruf a dan e Undang – Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 32 ayat (2) Jo pasal 30 Undang – Undang RI No.02 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana;
Bahwa jejang pendidikan formil yang telah diikuti oleh saksi adalah SD lulus tahun 1977 di Solo Jawa Tengah, SMP lulus tahun 1981 di Solo, Jawa Tengah, SMA lulus tahun 1983 di Solo Jawa Tengah dan S.1 (sarjana Tehnik) lulus tahun 2006 di STT Jawa Barat, Bandung;
Bahwa saksi sudah sering menjadi saksi ahli dibidang metrologi legal baik di Kepolisian maupun dalam siadang di Pengadilan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku ahli Metrologi/Penera di Bali Kemetrologian Bogor adalah memberikan pelayanan tera dan tera ulang, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta memberikan keterangan yang berhubungan dengan kwanta barang dalam keadaan terbungkus (BDKT);
Bahwa pengecekan yang lazim dilakukan terhadap tabung LPG adalah pengecekan pelabelan, berat bersih (netto) yang tercantum dalam tabung LPG dengan cara menimbang kembali yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan sesuai dengan yang tertulis di pelabelan tabung LPG;
Bahwa Metrologi legal adalah sautu Undang – Undang Negara Republik Indonesia yang memuat tentang peraturan – peraturan yang berkenaan dengan aspek Kemetrologian yang berorientasi pada Perlindungan Konsumen dan produsen;
Bahwa tidak ada ketentaun yang mengatur berat tabugn LPG, karena berat kosong tabung LPG ukuran 12 Kg bervareasi antara 15, 10 kg sampai dengan 15, 18 kg dan berat bersih isi tabung LPG ukuran 12 kg sebesar 12,00 kg per tabungnyadengan batas toleransi kekurangan ukuran 12 kg sebesar 0,3 kg (300 gram) per tabung;
Bahwa setelah saksi memahami hasil ukuran LPG, barang bukti yang dirampas dari Terdakwa yang telah ditimbang sebanyak 11 (sebelas) tabung LPG ukuran 12 kg terdapat kekurangan rata – rata minus 4,566 kg per tabung dan kekuranga tersebut telah melebihi batas toleransi, sehingga tabung gas LPG ukuran 12 kg yang kurangnya melebihi batas tolerasi maka tabung gas LPG tersebut tidak dibenarkan untuk diperjual belikan kepada siapapun, dan jika masih di jual maka masyarakat/konsumen yang membeli LPG tersebut akan dirugikan;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memindahkan isi tabung gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg adalah perbuatan yang dilarang menurut undang – undang RI No.2 tahun 1981 tentang metrologi legal yaitu telah mealnggar pasal 30 dengan ancama pidana penjara selama – lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi – tingginya sebesar Rp.500.000,-(lima ratus rbu rupiah);
11. Saksi Ahli ANGGORA DINI
Keterangan ahli dihadapan Penyidik pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah mengerti diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai ahli, sehubungan dengan tindak pidanan perlindungan konsumen dalah hal ini Terdakwa telah memindahkan isi tabung LPG dari ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 12 Kg dengan menggunakan alat berupa stick regulator dan es batu yang kemudian dijual ke warung – warung yang ada disekitar toko milik Terdakwa tersebut sebagimana dimaksud dalam pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan c dan atau pasal 10 huruf a dan e Undang – Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 32 ayat (2) Jo pasal 30 Undang – Undang RI No.02 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana;
Bahwa jejang pendidikan formil yang telah diikuti oleh saksi adalah SD lulus tahun 1994 di sdN Petrokimia Gresik, SMP lulus tahun 1997 di SMP Negeri 1 Surabaya, SMA lulus tahun 2000 di SMA Negeri 5 Surabaya dan S.1 (sarjana Tehnik Kimia) lulus tahun 2004 di Institut Teknologi Bandung;
Bahwa saksi sekarang ini bekerja sebagai Sales Representatif (SR) LPG Rayon VI PT.Pertamian (persero);
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai sales Representatif (SR) di PT. Pertamina (persero) adalah memberi pelayanan terbak kepada stake holders di wilayah Jakarta Selatan, Depok, Bogor dan Sukabumi, melakukan pembinaan kepada Agen LPG dan mitra keja lannya di wilayah Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Sukabumi;
Bahwa LPG adalah gas cair yang terdiri dari gas butane dan propane, Instansi yang dberikan keenangan oleh Pemerintah untuk memproduksi LPG adalah PT. Pertamina (persero);
Bahwa pendistribusian LPG menurut peraturan PT. Pertamian (persero) LPG dari kilang, dikirim ke suplay Pont (Depot Filing Point LPG dan SPPBE), kemudian dikirim ke Agen LPG dan selanjutnya dijual ke Sub Agen LPG maupun konsumen;
Bahwa tabung LPG yang dikeluarkan oleh PT. Pertamian berukuran 3 (tiga) kg, 12 (dua belas) kg dan 50 (lima puluh) kg;
Bahwa berat tabung LPG berukuran 3 kg adalah 5,00 gram sedangkan berat bersihnya adalah 8 kg per tabung, untuk ukuran 12 (dua belas) kg rata – rata 15,00 kg sedangkan berat bersihnya rata – rata 27,10 kg;
Bahwa batas toleransi kekurangan isi LPG ukuran 12 kg adalah 1 % arau 0,27 kg pertabung sedangakn ketentuan berat bersih tabung ukuran 12 (dua belas) kg yang dijual kekonsumen sesuai dengan peraturan pemerintah rata – rata minmal 26,8 kg pertabung;
Bahwa untuk harga jual ukuran 3 (tiga) kg ke konsumen sebesar Rp.12.750,-(dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) pertabungnya, sedangkan untuk ukuran 12 (dua belas) kg (non subsidi) sebesar Rp.70.200,-(tujuh puluh ribu dua ratus rupiah) per tabungnya;
Bahwa harga subsdi oleh Pertamian bukan merupakan harga keekonoman unutk LPG 3 (tiga) kg masyarakat mendapat harga subsidi sebesar Rp.4,250,-(empat ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kg sedangkan harga keekonomian sekitar Rp.7000,-(tujuh ribu rupiah) sampai dengan Rp.8.000,-(delapan ribu rupiah) pe kg, jadi harga LPG ukuran 3 (tiga) kg yang disubsidi pemerintah sebesar Rp.2.800,-(dua ribu delapan ratus rupiah) per kg;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa beserta karyawannya yaitu M. Saiful Bahri Sitanggang, Dian Franto Sinaga dan Fitrah Sawaludin Sinaga tidak dbenarkan karena sudah melanggar Undang – Undang Konsumen dan Undang – Undang Metrologi Legal;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak yang drugikan adalah Pemerintah karena menyangkut silsilah harga LPG dari 3 kg dengan ukuran 12 kg sebesar Rp.1.600,-(seribu enam ratus rupiah) per kg dan pihak konsumen karena telah membeli LPG yang isinya tidak sesuai dengan ukuran, takaran, tmbangan dan jumlah menurut hitungan yang sebenarnya;
11. Saksi Ahli AMAN SINAGA, SH
Keterangan ahli dihadapan Penyidik pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah mengerti diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai ahli, sehubungan dengan tindak pidanan perlindungan konsumen dalah hal ini Terdakwa telah memindahkan isi tabung LPG dari ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 12 Kg dengan menggunakan alat berupa stick regulator dan es batu yang kemudian dijual ke warung – warung yang ada disekitar toko milik Terdakwa tersebut sebagimana dimaksud dalam pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan c dan atau pasal 10 huruf a dan e Undang – Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 32 ayat (2) Jo pasal 30 Undang – Undang RI No.02 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana;
Bahwa saksi sekarang ini bekerja sebagai Direktorat Perlindungan Konsumen Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan RI sejak tahun 1979 dan jabatan saksi sekarang ini sebagai Asisten (konsultan);
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi adalah memberi tanggapan/pendapat hukum dan keterangan ahli dalam rangka membatu kelancaran pelaksanaan/penyelesaian kasus pengaduan konsumen atau pelanggaran terhadap Undang – Undang No.8 tahun 1999 (UUPK), rancangan peraturan perundang – undangan dibidang perlindungan konsumen, pemahaman subtansi UUPK dan kaitannya dengan perundang – undangan lainya, kerjasama Pemerintah daengan lebaga non Pemerintah dalam menyelesaikan perlindungan konsumen dan kasus yang terkait atau yang sedang ditangani oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan atas UUPK dan memberikan tanggapan atau masukan atas setiap pekerjaan yang disampikan/diberikan oleh Drektorat Perlindungan Konsumen;
Bahwa keajiban pelaku usaha dalam memasukan, memproduksi atau memperdagangkan produk barang/jasa untuk diperdagangkan dan diedarkan yang berlaku di Negara Republk Indonesia diantaranya memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemelharaan, menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau yang diperdagangkan berdasarkan ketentuan setandar mutu barang dan atau jasa yang berlaku serta memberi konpensasi, ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan;
Bahwa yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan;
Bahwa maksud dan tujuan perlindungan konsumen adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghndarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan atau jasa, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam melilih, menentukan dan menuntut hak – hak sebagai konsumen, menciptakan sistem perlindungan konsumen yangmengadung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, menumbuhkan pelaku usaha mengenai pentingnya perlndungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha dan meningkatkan kualitas barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memindahkan isi tabung gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg adalah perbuatan yang dilarang menurut undang – undang RI No.2 tahun 1981 tentang metrologi legal yaitu telah mealnggar pasal 30 dengan ancama pidana penjara selama – lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi – tingginya sebesar Rp.500.000,-(lima ratus rbu rupiah);
Bahwa setelah saksi memahami hasil ukuran LPG, barang bukti yang dirampas dari Terdakwa yang telah ditimbang sebanyak 11 (sebelas) tabung LPG ukuran 12 kg terdapat kekurangan rata – rata minus 4,566 kg per tabung dan kekuranga tersebut telah melebihi batas toleransi, sehingga tabung gas LPG ukuran 12 kg yang kurangnya melebihi batas tolerasi maka tabung gas LPG tersebut tidak dibenarkan untuk diperjual belikan kepada siapapun, dan jika masih di jual maka masyarakat/konsumen yang membeli LPG tersebut akan dirugikan, konsumen telah dikelabui/disesatkan dari sisi harga karena Terdakwa telah memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg yang telah disubsidi dimasukan ke tabung gas LPG ukuran 12 (dua belas) kg yang non subsidi, dan Terdakwa dalam memindahkan isi tabung gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke ukuran 12 (dua belas) kg tidak memiliki ijin dari pihak PT. Pertamina (Persero);
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memindahkan isi tabung gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg adalah perbuatan yang dilarang menurut undang – undang RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tidak harus menunggu laporan dari konsumen yang telah dirugikan, yang penting perbuatan pelaku usahan tersebut perbuatan yang dilarang menurut Undang – Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga perbautan Terdakwa telah melanggar pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan c jo pasal 10 huruf a dan e Undang – Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Benar bahwa Terdakwa pada saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa benar keterangan Terdakwa di Penyidik;
Bahwa Terdakwa merupakan pemilik toko Ganda yang beralamat di Jalan Cagar Alam Selatan RT.06/RW.04 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok;
Bahwa toko milik Terdakwa tersebut setiap harinya menjual isi ulang tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg, ukuran 12 (dua belas) kg, isi ulang aqua galon dan minuman ringan;
Bahwa Terdakwa memiliki karyawan untuk menjaga tokonya tersebut sebanyak 11 (sebelas) orang dan Terdakwa selalu menggaji karyawannya tersebut sebesar RP.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) per bulannya;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa petugas Kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap toko Ganda milik Terdakwa setelah Terdakwa didatangi oleh salah seorang Polisi dengan diatar oleh saudara Priyono (hansip) datang menjemput Terdakwa dirumah;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi karena Terdakwa telah melakukan penjualan tabung gas LPG ukuran 12 (dua belas) kg yang isinya merupakan perpindahan dari tabugn gas LPG ukruam 3 (tiga) kg sehingga isi tabung gas LPG ukuran 12 (dua belas) kg tidak sesuai dengan isi tabugn gas LPG yang dikeluarkan oleh Agen resmi (Pertamian);
Bahwa Terdakwa dalam mendapatkan tabung gas ukuran 3 (tiga) kg dengan cara menbeli dari dari PT. Duta Raja Gas yang beralamat di Jalan Raya Kalimulya, Kecamatan Cilodong melalui telepon, kemudian gas ukuran 3 (tiga) kg tersebut langsung dikirim ke Toko Ganda milik Terdakwa sesuai dengan pesanan;
Bahwa Terdakwa biasannya menbeli gas LPG ukuran 3 (tiga) kg dari PT. Duta Raja Gas dengan harga Rp.11.600,-(sebelas ribu enam ratus);
Bahwa Terdakwa dalam menjual tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg ke warung – warung yang ada di daerha Pancoran Mas, Kota Depok dengan harga Rp.67.000,-(enam puluh tujuh ribu rupiah) sampai dengan Rp.68.000,-(enam puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa adapun cara memindahkan isi gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke ukuran 12 (dua belas) kg adalah awalnya stick regulator dipasang pada tabung LPG ukuran 3 (tiga) kg kemudian tabung tersebut diletakan diatas pegangan tabung LPG ukuran 12 (dua belas) kg yang kosong selanjutnya stick regulator tersebut disambungkan ke tabung LPG ukuran 12 (dua belas) kg kemudian diletakan lah batu es untuk mempermudah perpindahan isi gas dari ukuran 3 (tiga) kg ke ukuran 12 (dua belas) kg;
Bahwa yang bertugas untuk memindahkan isi tabung LPG dari ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg adalah karyawan Terdakwa yang bernama M. Saiful Bahri Sitanggang dan saudar Dian Franto Sinaga;
Bahwa biasanya pemindagan isi Gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke ukuran 12 kg pada waktu malam hari;
Bahwa dari hasil penjulan tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg setiap bulanya Terdakwa selalu mendapatkan keuntungan rata – rata sebesar Rp.2.900.000,-(dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa melakukan pemindahan dari isi LPG ukuran 3 (tiga) kg ke ukuran 12 (dua belas) kg sejak bulan Mei 2011;
Bahwa alat yang digunakan untuk memindahkan isi tabung LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke tabung ukuran 12 (dua belas) kg adalah setick regulator, congkelan karet, teko, tibangan dan es batu;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita oleh Polisi pada sat togo Ganda milik Terdakwa di periksa berupa 5 stick regulator, 11 (sebelas) tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg, 40 (empat puluh) tabung gas ukuran 3 (tiga) kg, 1 (satu) buah timbangan gantung merk camary, 1 (satu) congkelan karet dan 1 9satu) unit handphone merk Nokia tipe 5070 warna hitam – putih – orange;
Bahwa Terdakwa mendapatkan stick regulator tersebut dengan cara membeli di pasar Kenari Glodok;
Bahwa setiap kalim mengisi tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg bisa menghabiskan isi gas LPG ukuran 3 (tiga) kg sebanya 4 (empat) sampai dengan 4½ (empat setengah) isi tabung gas;
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesal apa yang telah Terdakwa lakukan tersebut;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 11 (sebelas) tabung gas LPG kosong ukuran 12 (dua belas) kg, 40 (empat puluh) tabung gas LPG kosong ukuran 3 (tiga) kg, 5 (lima) stick regulator, (satu) timbangan gantung, 1 (satu) teko, 1 (satu) unit Hand phone tipe 5070 warna hitam-putih-orange;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa merupakan pemilik toko Ganda yang beralamat di Jalan Cagar Alam Selatan RT.06/RW.04 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok dan toko milik Terdakwa tersebut setiap harinya menjual isi ulang tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg, ukuran 12 (dua belas) kg, isi ulang aqua galon dan minuman ringan dimana Terdakwa memiliki karyawan untuk menjaga tokonya tersebut sebanyak 11 (sebelas) orang dan Terdakwa selalu menggaji karyawannya tersebut sebesar RP.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) per bulannya;
Bahwa benar Polisi melaukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2011 sekitar jam 02.30 Wib di toko Ganda milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Cagar Alam Selatan RT.05/RW.04 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada saat Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di toko ganda milik Terdakwa tertangkap tangan adanya kegiatan memindahkan is tabung gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke isi tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg yang kebetulan pada saat itu didalam toko milik Terdakwa ada 3 (tiga) orang karyawannya yaitu Saiful Bahri Sitanggang dan Franto Sinaga dan Fitrah Sawaludin Sinaga, sedangkan pada saat itu yang sedang melakukan pemindahan isi tabung gas ukuran 3 (tiga) kg ke isi tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg adalah Saiful Bahri Sitanggang dan Franto Sinaga dan Fitrah Sawaludin Sinaga dimana Saiful Bahri Sitanggang dan Franto Sinaga dan Fitrah Sawaludin Sinaga dalam melakukan kegiatan pemindahan dari isi tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg ke ukutang 12 (dua belas) kg karena merka disuruh oleh Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Polisi karena Terdakwa telah melakukan penjualan tabung gas LPG ukuran 12 (dua belas) kg yang isinya merupakan perpindahan dari tabugn gas LPG ukruam 3 (tiga) kg sehingga isi tabung gas LPG ukuran 12 (dua belas) kg tidak sesuai dengan isi tabugn gas LPG yang dikeluarkan oleh Agen resmi (Pertamian);
Bahwa benar Terdakwa dalam mendapatkan tabung gas ukuran 3 (tiga) kg dengan cara menbeli dari dari PT. Duta Raja Gas yang beralamat di Jalan Raya Kalimulya, Kecamatan Cilodong melalui telepon, kemudian gas ukuran 3 (tiga) kg tersebut langsung dikirim ke Toko Ganda milik Terdakwa sesuai dengan pesanan dan Terdakwa biasannya menbeli gas LPG ukuran 3 (tiga) kg dari PT. Duta Raja Gas dengan harga Rp.11.600,-(sebelas ribu enam ratus), sedangkan Terdakwa dalam menjual tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg ke warung – warung yang ada di daerha Pancoran Mas, Kota Depok dengan harga Rp.67.000,-(enam puluh tujuh ribu rupiah) sampai dengan Rp.68.000,-(enam puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa benar cara Terdakwa dalam memindahkan isi gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke ukuran 12 (dua belas) kg adalah awalnya stick regulator dipasang pada tabung LPG ukuran 3 (tiga) kg kemudian tabung tersebut diletakan diatas pegangan tabung LPG ukuran 12 (dua belas) kg yang kosong selanjutnya stick regulator tersebut disambungkan ke tabung LPG ukuran 12 (dua belas) kg kemudian diletakan lah batu es untuk mempermudah perpindahan isi gas dari ukuran 3 (tiga) kg ke ukuran 12 (dua belas) kg dan yang bertugas untuk memindahkan isi tabung LPG dari ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg adalah karyawan Terdakwa yang bernama M. Saiful Bahri Sitanggang dan saudar Dian Franto Sinaga dan biasanya pemindagan isi Gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke ukuran 12 kg pada waktu malam hari;
Bahwa benar dari hasil penjulan tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg, setiap bulanya Terdakwa selalu mendapatkan keuntungan rata – rata sebesar Rp.2.900.000,-(dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa melakukan pemindahan dari isi LPG ukuran 3 (tiga) kg ke ukuran 12 (dua belas) kg sejak bulan Mei 2011 sedangkan ;
Bahwa benar alat yang digunakan untuk memindahkan isi tabung LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke tabung ukuran 12 (dua belas) kg adalah setick regulator, congkelan karet, teko, tibangan dan es batu;
Bahwa benar untuk melakukan pengecekan yang lazim dilakukan terhadap tabung LPG adalah pengecekan pelabelan, berat bersih (netto) yang tercantum dalam tabung LPG dengan cara menimbang kembali yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan sesuai dengan yang tertulis di pelabelan tabung LPG;
Bahwa benar setelah saksi memahami hasil ukuran LPG, barang bukti yang dirampas dari Terdakwa yang telah ditimbang sebanyak 11 (sebelas) tabung LPG ukuran 12 kg terdapat kekurangan rata – rata minus 4,566 kg per tabung dan kekuranga tersebut telah melebihi batas toleransi, sehingga tabung gas LPG ukuran 12 kg yang kurangnya melebihi batas tolerasi maka tabung gas LPG tersebut tidak dibenarkan untuk diperjual belikan kepada siapapun, dan jika masih di jual maka masyarakat/konsumen yang membeli LPG tersebut akan dirugikan dan perbuatan Terdakwa yang telah memindahkan isi tabung gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg adalah perbuatan yang dilarang menurut undang – undang RI No.2 tahun 1981 tentang metrologi legal yaitu telah mealnggar pasal 30 dengan ancama pidana penjara selama – lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi – tingginya sebesar Rp.500.000,-(lima ratus rbu rupiah);
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka Persidangan, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka Persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif yaitu :
Pertama : melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf C Undang – Undang RI No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana;
Atau
Kedua : melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 ayat (1) huruf a, e Undang – Undang RI No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana;
Atau
Ketiga : melanggar pasal 32 ayat (2) Jo pasal 30 Undang – Undang RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif, maka sesuai dengan ketentuan Hukum acara Majelis Hakim dapat dengan langsung mempertimbangkan salah satu dakwaan yang paling mendekati sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan. Sedangkan apabila dakwaan tersebut telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati dengan fakta yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Pertama yaitu melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf C Undang – Undang RI No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat adapun unsur – unsur dari pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf C Undang – Undang RI No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana Sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa.
Unsur yang melakukan, turut melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan, sebagai pelaku usaha untuk memperoduksi dan atau memperdagangkan barang;
Unsur tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagimana yang dinyatakan dalam label atau etikert barang itu, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut yang sebenarnya;
Ad.1 Unsur Barang Siapa,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah seseorang selaku subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa DOLLY GANDA SINAGA yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan Saksi-Saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh pakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah Terdakwa DOLLY GANDA SINAGA dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan Terdakwa DOLLY GANDA SINAGA dalam keadaan sehat baik jasmai maupun rohani. Dalam hal ini Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau Saksit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaiman dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa DOLLY GANDA SINAGA juga tidak dalam keadaan adanya fakta menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarikan lagi sebagaimana dimaksud pasal 48 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur yang melakukan, turut melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan, sebagai pelaku usaha untuk memproduksi dan atau memperdagangkan barang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dalam melakukan, turut melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan, sebagai pelaku usaha untuk memperoduksi dan atau memperdagangkan barang, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagimana yang dinyatakan dalam label atau etikert barang itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi–Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan diperoleh fakta–fakta hokum, yaitu Terdakwa merupakan pemilik toko Ganda yang beralamat di Jalan Cagar Alam Selatan RT.06/RW.04 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok dan toko milik Terdakwa tersebut setiap harinya menjual isi ulang tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg, ukuran 12 (dua belas) kg, isi ulang aqua galon dan minuman ringan. Untuk membantu meringankan pekerjaan Terdakwa, Terdakwa mempekerjakan karyawan untuk menjaga tokonya tersebut sebanyak 11 (sebelas) orang, dengan gaji berkisar RP.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) per bulannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Saksi Donni Pardosi dan Saksi Ivan Fajar Siswanto menerangkan. Mereka telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Toko Ganda milik Terdakwa, kedua saksi tersebut mendapati para pekerja terdakwa, yaitu Saksi Dian Franto Sinaga dan Saksi M. Saiful Bahri Sitanggang tertangkap tangan sedang memindahkan is tabung gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke isi tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg. karena merka disuruh oleh Terdakwa. Berdasarkan keterangan Saksi Dian Franto Sinaga dan Saksi M. Saiful Bahri Sitanggang, mereka memindahkan gas isi tabung tersebut adalah karena perintah dari Terdakwa, oleh sebab itu Terdakwa kemudian ditangkap oleh Saksi Donni Pardosi dan Saksi Ivan Fajar Siswanto;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan diperoleh fakta yaitu Terdakwa dalam mendapatkan tabung gas ukuran 3 (tiga) kg dengan cara menbeli dari dari PT. Duta Raja Gas yang beralamat di Jalan Raya Kalimulya, Kecamatan Cilodong melalui telepon, kemudian gas ukuran 3 (tiga) kg tersebut langsung dikirim ke Toko Ganda milik Terdakwa sesuai dengan pesanan dan Terdakwa biasannya menbeli gas LPG ukuran 3 (tiga) kg dari PT. Duta Raja Gas dengan harga Rp.11.600,-(sebelas ribu enam ratus), sedangkan Terdakwa dalam menjual tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg ke warung – warung yang ada di daerha Pancoran Mas, Kota Depok dengan harga Rp.67.000,-(enam puluh tujuh ribu rupiah) sampai dengan Rp.68.000,-(enam puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua inipun juga telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagimana yang dinyatakan dalam label atau etikert barang itu, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi–saka dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan diperoleh fakta yaitu : Terdakwa DOLLY GANDA SINAGA dalam melakukan tindak pidanannya dengan cara Terdakwa menyuruh anak buahnya memindahkan isi gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke ukuran 12 (dua belas) kg dengan menggunakan stick regulator yang dipasang pada tabung LPG ukuran 3 (tiga) kg. Kemudian tabung tersebut diletakan diatas pegangan tabung LPG ukuran 12 (dua belas) kg yang kosong selanjutnya stick regulator tersebut disambungkan ke tabung LPG ukuran 12 (dua belas) kg kemudian diletakan lah batu es untuk mempermudah perpindahan isi gas dari ukuran 3 (tiga) kg ke ukuran 12 (dua belas) kg dan yang bertugas untuk memindahkan isi tabung LPG dari ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg adalah karyawan Terdakwa yang bernama M. Saiful Bahri Sitanggang dan Dian Franto Sinaga, dan biasanya pemindahan isi Gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke ukuran 12 kg dilakukan pada waktu malam hari;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan ahli H. ISWARTONO, ST. dari Balai Kemetrologian Bogor, yang dalam persidangan menerangkan bahwa untuk melakukan pengecekan yang lazim dilakukan terhadap tabung LPG adalah pengecekan pelabelan, berat bersih (netto) yang tercantum dalam tabung LPG dengan cara menimbang kembali yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan sesuai dengan yang tertulis di pelabelan tabung LPG dan setelah saksi H. ISWARTONO, ST memahami hasil ukuran LPG, barang bukti yang dirampas dari Terdakwa yang telah ditimbang sebanyak 11 (sebelas) tabung LPG ukuran 12 kg terdapat kekurangan rata – rata minus 4,566 kg per tabung dan kekuranga tersebut telah melebihi batas toleransi, sehingga tabung gas LPG ukuran 12 kg yang kurangnya melebihi batas tolerasi maka tabung gas LPG tersebut tidak dibenarkan untuk diperjual belikan kepada siapapun, dan jika masih di jual maka masyarakat/konsumen yang membeli LPG tersebut akan dirugikan dan perbuatan Terdakwa yang telah memindahkan isi tabung gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kg ke tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg adalah perbuatan yang dilarang menurut undang–undang RI No.2 tahun 1981 tentang metrologi legal yaitu telah melanggar pasal 30 dengan ancama pidana penjara selama – lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi – tingginya sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa, isi tabung LPG 12 Kg hasil penyuntikan yang dilakukan oleh anak buah Terdakwa dari tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah, ke tabung gas 12 kg yang tidak disubsidi pemerintah. Sebelum dijual oleh terdakwa, tabung gas yang telah diisi ditimbang lebih dahulu oleh terdakwa, yang biasanya beratnya tidak sesuai (lebih rendah) dengan etiket yang tercantum dalam tabung gas tersebut yaitu rata-rata minus 3 kg sampai dengan 4 Kg. Kemudian tabung gas ukuran 12 (dua belas) kg dipasarkan oleh Terdakwa ke warung-warung di sekitar Kelurahan Pancoran Mas Kota Depok, dengan harga Rp. 67.000 sampai dengan Rp. 68.000., dari hasil penjualan gas isi 12 Kgn setiap bulanya, Terdakwa mendapatkan keuntungan rata–rata sebesar Rp.2.900.000,-(dua juta sembilan ratus ribu rupiah). Kegiatan ini menurut Terdakwa telah berlangsung sejak bulan Mei 2011 samapai dengan Terdakwa ditangkap polisi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ketiga inipun juga telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf C Undang – Undang RI No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf C Undang – Undang RI No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan Pidana dengan Kualifikasi “Dengan sengaja memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang”;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif dan subsidaritas pertama primair, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Terdakwa di muka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pema’af tentang kesalahan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
11 (sebelas) tabung gas LPG kosong ukuran 12 (dua belas) kg;
40 (empat puluh) tabung gas LPG kosong ukuran 3 (tiga) kg;
Karena mempunyai nilai ekonomis, maka harus dinyatakan dirampas untuk Negara;
5 (lima) stick regulator;
1 (satu) timbangan gantung;
1 (satu) teko;
1 (satu) unit Hand phone tipe 5070 warna hitam-putih-orange;
Karena merupakan alat yang dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan tindak pidana, maka harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merugikan masyarakat terutama mayarakat yang menjadi konsumen gas LPG;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan keselamatan konsumen;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang perbuatannya;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali atas perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf C Undang – Undang RI No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana Jo Undang-Undang No 08 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DOLLY GANDA SINAGA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYURUH MELAKUKAN MEMPRODUKSI DAN MEMPERDAGANGANKAN BARANG YANG BERATNYA TIDAK SESUAI DENGAN UKURAN YANG SEBENARNYA “;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DOLLY GANDA SINAGA tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa :
11 (sebelas) tabung LPG kosong ukuran 12 (dua belas) kg;
40 (empat puluh) tabung LPG kosong ukuran 3 (tiga) kg;
Dirampas untuk Negara
5 (lima) stick regulator;
1 (satu) timbangan gantung merk Camry;
1 (satu) congkelan karet;
1 (satu) teko;
1 (satu) unit Hand phone tipe 5070 warna hitam-putih-orange;
Dirampas untuk dmusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada hari SELASA Tanggal 11 Oktober 2011 oleh kami PRIM HARYADI, SH.,MH sebagai Ketua Majelis, WAHYU WIDYA NUR FITRI, SH.,MH dan BAMBANG JOKO WINARNO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh BAMBANG SIRAJUDDIN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh ARNOLD, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok serta dihadiri oleh Terdakwa tersebut;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. WAHYU WIDYA NUR FITRI, SH.,MH PRIM HARYADI, SH.,MH
2. BAMBANG JOKO WINARNO, SH.
PANITERA PENGGANTI
BAMBANG SIRAJUDDIN, SH