21/Pid.Sus/2014/PN.Pbm
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 21/Pid.Sus/2014/PN.Pbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AKA DANI ASRU RANTA BIN DARMAN
HUKUM
PUTUSAN
No. 21 / Pid.Sus /2014 /PN.Pbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Prabumulih yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama : AKA DANI ASRU RANTA BIN DARMAN
Tempat Lahir : Prabumulih
Umur / Tanggal Lahir : 36 Tahun / 13 Juli 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan A.Yani No.369 RT.02 RW.01 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pedidikan : S-1 (Tamat)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tanggal sejak tanggal 20 Nopember 2013 s/d tanggal 09 Desember 2013 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak 10 Desember 2013 s/d tanggal 18 Januari 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Januari 2014 s/d tanggal 04 Februari 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih sejak tanggal 28 Januari 2014 s/d 26 Februari 2014 ;.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih sejak tanggal 27 Februari 2014 sampai dengan tanggal 27 April 2014 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengarkan keterangan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti di persidangan;
Telah mendengarkan tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan yang tanggal 04 Maret 2014 pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AKA DANI ASRU RANTA BIN DARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” melanggar pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKA DANI ASRU RANTA BIN DARMAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku kutipan nikah no. 729/26/XI/2006 tanggal 06 Nopember 2006 atas nama Aka Dani Asru Ranta dan Noviyanti Anggraeni yang dikeluarkan KUA kecamatan Kalidoni Palembang;
Dikembalikan kepada saksi korban Noviyanti Anggraeni binti Yang Cik;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya : mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya berjanji tidak akan mengulangi;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum di persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
-------- Bahwa ia terdakwa AKA DANI ASRU RANTA Bin DARMAN, pada Hari Sabtu tanggal 26 bulan Oktober Tahun 2013 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2013, bertempat di Jl. Ahmad Yani No. 369 RT 02 RW 01 Kec. Prabu Jaya Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
------------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari pertengkaran antara terdakwa dengan sopir keluarga terdakwa yang bernama saksi Iskandar Als Mang Kanduk dikarenakan terdakwa menyuruh saksi Mang Kanduk untuk menjemput kedua orang tua terdakwa yang sedang pergi kondangan, kemudian ketika terdakwa bertengkar dengan saksi Mang Kanduk, istri terdakwa yaitu saksi korban Noviyanti Yanti Anggraini Binti Yang Cik datang dan membela saksi Mang Kanduk, kemudian saksi Mang Kanduk pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi korban Noviyanti Yanti Anggraini Binti Yang Cik, lalu mulut saksi korban Noviyanti Yanti Anggraini Binti Yang Cik tersebut terdakwa tutup dengan tangan kiri terdakwa, kemudian saksi korban Noviyanti Yanti Anggraini Binti Yang Cik menggigit jari tengah tangan kiri terdakwa dan dibalas oleh terdakwa dengan memukul saksi korban Noviyanti Yanti Anggraini Binti Yang Cik ke arah wajah beberapa kali dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi korban Noviyanti Yanti Anggraini Binti Yang Cik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Noviyanti Yanti Anggraini Binti Yang Cik mengalami luka sebagai berikut :
Keadaan umum
Tingkat kesadaran : Sadar
Pemapasan : Dua Puluh Dua kali per menit
Denyut nadi : Delapan Puluh kali per menit
Tekanan darah : Seratus Empat Puluh per Delapan Puluh milimeter air raksa
Suhu badan : Tiga Puluh Enam koma Delapan derajat celcius.
Kelainan-kelainan fisik
Tampak merah pada kedua mata.
Teraba memar pada kepala depan sebelah kiri, delapan sentimeter dari garis tengah tubuh, empat sentimeter dari batas depan rambut, dengan diameter tiga sentimeter, teraba melingkar.
Tampak bengkak kemerahan pada dahi km, enam sentimeter dari garis tengah tubuh, tepat diatas alis bulu mata sebelah kiri, ukuran lima kali empat sentimeter.
Tampak bengkak kemerahan pada pipi sebelah kiri, empat sentimeter dari garis tengah tubuh, nol koma lima sentimeter di bawah bola mata, ukuran enam kali tiga sentimeter.
Tampak bengkak kemerahan pada dahi kanan, enam sentimeter dari garis tengah tubuh, tepat di alis mata sebelah kanan, ukuran empat kali tiga sentimeter.
Tampak bengkak kemerahan pada pipi sebelah kanan, enam sentimeter dari garis tengah tubuh, tepat dibawah bola mata, ukuran empat kali tiga sentimeter.
Pada daun telinga sebelah kanan bagian belakang tampak bengkak kemerahan, ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter.
Tampak luka lecet pada bibir bagian dalam sebelah kiri, tiga sentimeter dari garis tengah tubuh, ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter.
Tampak memar pada lengan tangan bawah sebelah kanan, pada bagian punggung lengan, tujuh sentimeter dari tangan kanan ukuran dua kali satu sentimeter.
Tampak memar pada paha kiri, sembilan sentimeter diatas lutut, ukuran lima kali tiga sentimeter.
Kesimpulan :
Dari fakta-fakta yang ditemukan pada pemeriksaan terhadap orang tersebut maka, Saya simpulkan bahwa telah diperiksa seorang Perempuan, umur kurang lebih Tiga Puluh tahun, kesan gizi cukup. Pada pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa bengkak dan luka memar pada wajah, anggota gerak atas dan bawah.
(sesuai Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palembang Nomor.: VER /358/ XI / 2013 / RUMKIT tanggal 01 November 2013 yang ditandatangani dr. BENY. K sebagai dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Bhayangkara Palembang).
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa AKA DANI ASRU RANTA Bin DARMAN, pada Hari Sabtu tanggal 26 bulan Oktober Tahun 2013 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2013, bertempat di Jl. Ahmad Yani No. 369 RT 02 RW 01 Kec. Prabu Jaya Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
------------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari pertengkaran antara terdakwa dengan sopir keluarga terdakwa yang bernama saksi Iskandar Als Mang Kanduk dikarenakan terdakwa menyuruh saksi Mang Kanduk untuk menjemput kedua orang tua terdakwa yang sedang pergi kondangan, kemudian ketika terdakwa bertengkar dengan saksi Mang Kanduk, istri terdakwa yaitu saksi korban Noviyanti Yanti Anggraini Binti Yang Cik datang dan membela saksi Mang Kanduk, kemudian saksi Mang Kanduk pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi korban Noviyanti Yanti Anggraini Binti Yang Cik, lalu mulut saksi korban Noviyanti Yanti Anggraini Binti Yang Cik tersebut terdakwa tutup dengan tangan kiri terdakwa, kemudian saksi korban Noviyanti Yanti Anggraini Binti Yang Cik menggigit jari tengah tangan kiri terdakwa dan dibalas oleh terdakwa dengan memukul saksi korban Noviyanti Yanti Anggraini Binti Yang Cik ke arah wajah beberapa kali dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi korban Noviyanti Yanti Anggraini Binti Yang Cik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Noviyanti Yanti Anggraini Binti Yang Cik mengalami luka sebagai berikut :
Keadaan umum
Tingkat kesadaran : Sadar
Pemapasan : Dua Puluh Dua kali per menit
Denyut nadi : Delapan Puluh kali per menit
Tekanan darah : Seratus Empat Puluh per Delapan Puluh milimeter air raksa
Suhu badan : Tiga Puluh Enam koma Delapan derajat celcius
Kelainan-kelainan fisik
Tampak merah pada kedua mata.
Teraba memar pada kepala depan sebelah kiri, delapan sentimeter dari garis tengah tubuh, empat sentimeter dari batas depan rambut, dengan diameter tiga sentimeter, teraba melingkar.
Tampak bengkak kemerahan pada dahi km, enam sentimeter dari garis tengah tubuh, tepat diatas alis bulu mata sebelah kiri, ukuran lima kali empat sentimeter.
Tampak bengkak kemerahan pada pipi sebelah kiri, empat sentimeter dari garis tengah tubuh, nol koma lima sentimeter di bawah bola mata, ukuran enam kali tiga sentimeter.
Tampak bengkak kemerahan pada dahi kanan, enam sentimeter dari garis tengah tubuh, tepat di alis mata sebelah kanan, ukuran empat kali tiga sentimeter.
Tampak bengkak kemerahan pada pipi sebelah kanan, enam sentimeter dari garis tengah tubuh, tepat dibawah bola mata, ukuran empat kali tiga sentimeter.
Pada daun telinga sebelah kanan bagian belakang tampak bengkak kemerahan, ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter.
Tampak luka lecet pada bibir bagian dalam sebelah kiri, tiga sentimeter dari garis tengah tubuh, ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter.
Tampak memar pada lengan tangan bawah sebelah kanan, pada bagian punggung lengan, tujuh sentimeter dari tangan kanan ukuran dua kali satu sentimeter.
Tampak memar pada paha kiri, sembilan sentimeter diatas lutut, ukuran lima kali tiga sentimeter.
Kesimpulan :
Dari fakta-fakta yang ditemukan pada pemeriksaan terhadap orang tersebut maka, Saya simpulkan bahwa telah diperiksa seorang Perempuan, umur kurang lebih Tiga Puluh tahun, kesan gizi cukup. Pada pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa bengkak dan luka memar pada wajah, anggota gerak atas dan bawah.
(sesuai Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palembang Nomor.: VER /358/ XI / 2013 / RUMKIT tanggal 01 November 2013 yang ditandatangani dr. BENY. K sebagai dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Bhayangkara Palembang).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dipersidangan masing-masing dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
NOVI YANTI ANGGRAINI Binti YANG CIK ;
Bahwa Terdakwa adalah suami saksi;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul.12.00 Wib, bertempat dirumah orang tua terdakwa di Jalan Jendral A.Yani No.369 RT.02 RW.01 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi;
Bahwa kejadiannya berawal dari sopir keluarga bernama Iskandar alias Mang Kanduk yang mau mengambil kunci mobil kepada suami saksi untuk menjemput mertua saksi kondangan, akan tetapi terdakwa tidak bersedia memberikan kunci tersebut kepada Mang Kanduk lalu Mang Kanduk berkata “ SUDAH KALO CAK ITU AKU NAK BALEK BAE “ sambil keluar kamar hendak ke depan rumah, saat itu terdakwa kembali memanggil Mang Kanduk dengan suara keras ia berkata “ NGOMONG APO KAU TADI “ sambil mendorong tubuh Mang Kanduk, akan tetapi Mang Kanduk tidak menanggapi terdakwa dan tetap berjalan menuju sepeda motornya, lalu terdakwa mencekik leher Mang Kanduk sehingga ribut mulut, lalu melihat itu saksi menjerit dan menangis lalu suami saksi melepaskan leher Mang Kanduk sehingga Mang Kanduk pergi lalu terdakwa kembali ke ruang tengah lalu saksi berkata “ AKU DAK TAHAN LAGI KALO NAK RIBUT TERUS CAK INI “ lalu mendengar perkataan saksi tersebut Terdakwa menghampiri saksi lalu bertengkar saling dorong dan Terdakwa terus memukul muka saksi dan saat itu juga jari tengahnya saksi gigit hingga berdarah dan terdakwa lalu terus memukul muka saksi ,saat itu saksi hanya diam saja sambil menjerit meminta tolong ;
Bahwa Terdakwa memukul muka saksi lebih dari 2 kali dengan menggunakan tangannya ;
Bahwa tidak lama kemudian, mertua saksi datang lalu kami dipisah ;
Bahwa selanjutnya saksi menelpon orang tua saksi di Palembang untuk minta jemput ;
Bahwa kemudian ibu saksi datang bersama adik saksi lalu kami pergi ke Palembang bersama-sama.
Bahwa setelah berada di Palembang saksi bersama Ibu saksi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk di Visum setelah itu saksi melapor ke Polda Sumatera Bagian Selatan .
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa saksi merasa pusing dan muka saksi memar, saksi diharuskan menjalani perawatan Opname (Rawat Inap) selama 3 hari sejak tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2013.
Bahwa setelah pulang dari Rumah Sakit Bhayangkara saksi sudah sembuh dan tidak terhalang untuk melakukan aktifitas sehari-hari;
Bahwa antara saksi dan terdakwa sudah berdamai dan saksi sudah tinggal dengan mertua lagi, saksi sudah memaafkan perbuatan terdakwa tersebut dan tidak ada niat untuk bercerai dengan Terdakwa karena memikirkan anak-anak masih kecil;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa sejak tahun 2006, sudah jalan 7 tahun, dari pernikahan saksi dengan terdakwa telah memiliki 3 orang anak, 1 perempuan dan 2 laki-laki.
Bahwa saksi melaporkan terdakwa untuk memberi pelajaran kepada terdakwa ;
Bahwa selain mengalami memar dimuka saksi juga memar di kaki mungkin terbentur kursi ;
Bahwa yang melihat saat saksi dipukul Terdakwa adalah anak saksi yang nomor satu ;
Bahwa sebelum kejadian saksi ada membanting kursi karena terdakwa ribut dengan Mang Kanduk ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. SRI SUSTIAH BINTI M.BAKRI SAYUTI
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa adalah menantu saksi;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekira pukul 09.00 WIB saksi mendapat telpon dan SMS dari anak saksi Novi Yanti Anggraini (saksi korban) yang mengatakan minta dijemput dirumah terdakwa di Prabumulih karena dia bilang sudah tidak tahan lagi tinggal dirumah tersebut karena telah dipukul oleh terdakwa ;
Bahwa mendengar keterangan Novi tersebut saksi bersama anak saksi bernama Alfian Eka Saputra pergi menjemput Saksi Novi ke Prabumulih ;
Bahwa setelah sampai di Prabumulih saksi melihat kondisi anak saksi Novi wajahnya luka lebam ;
Bahwa selanjutnya saksi Novi saksi bawa ke Palembang lalu sesampai di Palembang saksi bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di Visum, lalu kami lapor Ke Polda Sumsel ;
Bahwa saksi Novi menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa setelah pulang dari Rumah Sakit Bhayangkara saksi Novi sudah sembuh dan tidak terhalang untuk melakukan aktifitas sehari-hari;
Bahwa antara saksi Novi dan terdakwa sudah berdamai dan saksi Novi sudah tinggal dengan mertuanya lagi, saksi Novi sudah memaafkan perbuatan terdakwa tersebut dan tidak ada niat untuk bercerai dengan Terdakwa karena memikirkan anak-anak masih kecil;
Bahwa saksi Novi menikah dengan terdakwa sejak tahun 2006, sudah jalan 7 tahun, dari pernikahan saksi Novi dengan terdakwa telah memiliki 3 orang anak, 1 perempuan dan 2 laki-laki.
Bahwa setahu saksi selama pernikahan saksi Novi dengan Terdakwa, Terdakwa tidak ringan tangan;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
3.ALFIAN EKA SAPUTRA BIN YANGCIK
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa adalah kakak ipar saksi;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekira pukul 09.00 WIB ibu saksi mendapat telpon dan SMS dari ayuk saksi ( saksi Novi Yanti Anggraini /saksi korban) yang mengatakan minta dijemput dirumah terdakwa, karena dia bilang sudah tidak tahan lagi tinggal serumah dengan Terdakwa karena telah dipukul oleh terdakwa ;
Bahwa mendengar keterangan saksi Novi tersebut saksi bersama ibu saksi pergi menjemput saksi Novi ke Prabumulih ;
Bahwa setelah sampai di Prabumulih saksi melihat kondisi saksi Novi wajahnya luka lebam ;
Bahwa selanjutnya saksi Novi dibawa ke Palembang lalu sesampai di Palembang dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di Visum, lalu kami lapor Ke Polda Sumsel ;
Bahwa saksi Novi menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa setelah pulang dari Rumah Sakit Bhayangkara saksi Novi sudah sembuh dan tidak terhalang untuk melakukan aktifitas sehari-hari;
Bahwa antara saksi Novi dan terdakwa sudah berdamai dan saksi Novi sudah tinggal dengan mertuanya lagi, saksi Novi sudah memaafkan perbuatan terdakwa tersebut dan tidak ada niat untuk bercerai dengan Terdakwa karena memikirkan anak-anak masih kecil;
Bahwa saksi Novi menikah dengan terdakwa sejak tahun 2006, sudah jalan 7 tahun, dari pernikahan saksi dengan terdakwa telah memiliki 3 orang anak, 1 perempuan dan 2 laki-laki.
Bahwa setahu saksi selama pernikahan saksi Novi dengan Terdakwa, Terdakwa tidak ringan tangan;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
4.HJ.KASMI BINTI KASTAMI (Alm)
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi bekerja di rumah orang tua Terdakwa sebagai Pembantu rumah tangga;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul 12.00 WIB sdr H.darman dan istrinya (orang tua Terdakwa) saat itu menghadiri kondangan, sehingga yang ada dirumah hanya ada saksi Novi,Terdakwa dan anaknya bernama Latifah (5 tahun) serta Rafi (2 bulan) sedangkan saksi berada dibelakang rumah sedang memasak untuk makan siang dan membereskan dapur sambil mengasuh Rafi, pada saat itu saksi melihat saksi Novi menuju kebelakang/dapur sambil menangis ;
Bahwa saat itu saksi melihat wajah saksi Novi memar dan lebam dibagian mata sehingga terlihat kebiruan ; Saat itu saksi bertanya kepada Novi “ KENAPA PI MUKANYA KAYAK ITU : dijawab Novi “ BERANTEM DENGAN AKA BIK “ kemudian saksi menjawab “ BERHENTILAH BERANTEM, NGALAH SALAH SATU, KEMUDIAN SAAT ITU Novi hanya diam dan langsung menggendong anaknya yang saksi asuh ;
Bahwa saksi tidak melihat pemukulan yang dilakukan terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja dengan orang tua terdakwa sudah 22 tahun ;
Bahwa antara Terdakwa dan saksi Novi tidak sering bertengkar baru satu kali inilah Terdakwa memukul saksi Novi ;
Bahwa setahu saksi antara saksi Novi dan terdakwa sudah berdamai dan saksi Novi sudah tinggal dengan mertuanya lagi, saksi Novi sudah memaafkan perbuatan terdakwa tersebut dan tidak ada niat untuk bercerai dengan Terdakwa karena memikirkan anak-anak masih kecil;
Bahwa saksi Novi menikah dengan terdakwa sejak tahun 2006, sudah jalan 7 tahun, dari pernikahan saksi dengan terdakwa telah memiliki 3 orang anak, 1 perempuan dan 2 laki-laki.
Bahwa saat itu saksi melihat terdakwa ada luka dijari tengahnya;
Bahwa selama ini setahu saksi Terdakwa tidak ringan tangan kepada saksi Novi;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
5.ISKANDAR BIN CIK ONE
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul 12.00 WIB saksi mau mengambil kunci mobil kepada terdakwa untuk menjemput orang tuanya kondangan, akan tetapi terdakwa tidak bersedia memberikan kunci tersebut kepada saksi lalu saksi berkata “ SUDAH KALO CAK ITU AKU NAK BALEK BAE “ sambil keluar kamar hendak ke depan rumah, saat itu terdakwa kembali memanggil saksi dengan suara keras ia berkata “ NGOMONG APO KAU TADI “ sambil mendorong tubuh saksi, akan tetapi saksi tidak menanggapi terdakwa dan tetap berjalan menuju sepeda motor saksi lalu terdakwa mencekik leher saksi sehingga ribut mulut, lalu melihat itu sdri Novi menjerit dan menangis lalu Terdakwa melepaskan leher saksi dan mereka ribut sehingga saksi pergi dari rumah tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu setelah itu apa yang terjadi, keesokan harinya saksi baru tahu, saksi melihat wajah saksi Novi memar dan lebam dibagian mata sehingga terlihat kebiruan ;
Bahwa saksi bekerja sebagai sopir dirumah terdakwa ;
Bahwa setahu saksi antara Terdakwa dan saksi Novi tidak sering bertengkar baru satu kali inilah Terdakwa memukul saksi Novi, biasanya hanya ribut mulut saja ;
Bahwa antara saksi Novi dan terdakwa sudah berdamai dan saksi Novi sudah tinggal dengan mertuanya lagi, saksi Novi sudah memaafkan perbuatan terdakwa tersebut dan tidak ada niat untuk bercerai dengan Terdakwa karena memikirkan anak-anak masih kecil;
Bahwa saksi Novi menikah dengan terdakwa sejak tahun 2006, sudah jalan 7 tahun, dari pernikahan saksi dengan terdakwa telah memiliki 3 orang anak, 1 perempuan dan 2 laki-laki.
Bahwa saat itu saksi melihat ada luka dijari tengah Terdakwa;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap istri Terdakwa bernama Novi Yanti Anggraini Binti Yang Cik pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul.12.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan A.Yani No.369 RT.002 RW.001 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ;
Bahwa kejadian berawal pada hari itu Terdakwa ribut dengan Iskandar alias Mang Kanduk, tiba-tiba korban Novi datang dan membela Mang Kanduk, setelah Mang Kanduk pergi istri terdakwa Novi tersebut masih marah-marah lalu Terdakwa suruh diam tetapi istri Terdakwa masih marah-marah sehingga terjadi keributan antara Terdakwa dan istri Terdakwa Novi tersebut lalu Terdakwa menampar mukanya pakai telapak tangan kemudian istri Terdakwa Novi menggigit tangan Terdakwa lalu Terdakwa menampar lagi mukanya ;
Bahwa Terdakwa menampar muka Novi lebih dari 2 kali dengan telapak tangan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menampar Novi tersebut karena emosi dia menggigit jari tengah Terdakwa;
Bahwa tidak ada yang melihat saat Terdakwa menampar muka istri Terdakwa Novi tersebut;
Bahwa setelah memukul istrinya, Terdakwa pergi ke ruang sebelah dan tidak lama kemudian orang tua terdakwa datang ;
Bahwa setelah itu istri Terdakwa Novi pergi ke kamar anak kami dan besoknya dia pergi dari rumah ke Palembang ;
Bahwa Terdakwa menikah dengan Novi tahun 2006 dikaruniai 3 orang anak ;
Bahwa terdakwa sudah menikah 2 kali ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan terhadap saksi korban hanya cekcok mulut saja ;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas kejadian ini dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa Terdakwa memukul saksi korban karena khilaf dan Terdakwa tidak ada dendam dengan saksi korban ;
Bahwa Terdakwa masih menyanyangi korban dan tidak akan melakukan perbuatan tersebut lagi ;
Bahwa antara Terdakwa dan korban sudah ada perdamaian ;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku kutipan nikah no. 729/26/XI/2006 tanggal 06 Nopember 2006 atas nama Aka Dani Asru Ranta dan Noviyanti Anggraeni yang dikeluarkan KUA kecamatan Kalidoni Palembang;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum atas nama Noviyanti Anggraeni binti Yang Cik yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Beny.K, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Palembang tanggal 01 Nopember 2013 dengan kesimpulan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan tumpul berupa bengkak dan luka memar pada wajah, anggota gerak atas dan bawah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, Barang bukti, Visum Et Repertum yang saling berhubungan dan berkaitan di persidangan ditemukan fakta dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap istri Terdakwa bernama Novi Yanti Anggraini Binti Yang Cik pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul.12.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan A.Yani No.369 RT.002 RW.001 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan cara Terdakwa menampar muka istri Terdakwa dengan telapak tangan lebih dari 2 kali ;
Bahwa saat Terdakwa menampar istri Terdakwa Novi, Istri Terdakwa tersebut menggigit tangan Terdakwa lalu Terdakwa emosi dan menampar lagi muka istri Terdakwa ;
Bahwa kejadian berawal pada hari itu Terdakwa ribut dengan saksi Iskandar alias Mang Kanduk (sopir), tiba-tiba istri Terdakwa Novi datang dan membela Mang Kanduk, setelah Mang Kanduk pergi istri terdakwa Novi tersebut masih marah-marah lalu Terdakwa suruh diam tetapi istri Terdakwa masih marah-marah sehingga terjadi keributan antara Terdakwa dan istri Terdakwa Novi tersebut lalu Terdakwa menampar mukanya dengan telapak tangan kemudian istri Terdakwa Novi menggigit tangan Terdakwa lalu Terdakwa menampar lagi mukanya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Novi mengalami bengkak dan luka memar pada wajah, anggota gerak atas dan bawah sebagaimana hasil Visum Et Repertum.
Bahwa setelah kejadian tersebut keesokkan harinya istri Terdakwa Novi dijemput oleh ibu dan adiknya dari Palembang;
Bahwa di Palembang istri Terdakwa Novi menjalani perawatan Opname (Rawat Inap) selama 3 hari sejak tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2013 di Rumah sakit Bhayangkara dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Sumsel.
Bahwa Terdakwa menikah dengan Novi tahun 2006 dikaruniai 3 orang anak ;
Bahwa antara istri Terdakwa Novi dan terdakwa sudah berdamai dan saksi Novi sudah kembali ke Prabumulih tinggal dengan di rumah orang tua Terdakwa lagi, saksi Novi sudah memaafkan perbuatan terdakwa tersebut dan antara Terdakwa dan saksi Novi masih ingin mempertahankan perkawinan mereka;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif kesatu melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2004 ; atau kedua melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2004;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tersebut disusun dalam bentuk dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim dapat memilih salah satu dari keduanya untuk membuktikannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan kesatu melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2004 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
melakukan perbuatan kekerasan fisik
dalam lingkup rumah tangga.
1.Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa kata ‘setiap orang’ ini sepadan dengan kata ’barangsiapa’ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja orang perseorangan atau suatu badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan Surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki bernama AKA DANI ASRU RANTA BIN DARMAN sebagai Terdakwa di persidangan, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya, dan telah mengakui serta membenarkan identitas-identitas selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud dengan ‘setiap orang’ di sini adalah Terdakwa AKA DANI ASRU RANTA BIN DARMAN sebagai ‘orang perseorangan’, dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik sesuai ketentuan pasal 6 Undang-undang No. 23 tahun 2004 yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul.12.00 WIB, bertempat di rumah orang tua Terdakwa di Jalan A.Yani No.369 RT.002 RW.001 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, berawal Terdakwa ribut dengan saksi Iskandar alias Mang Kanduk (sopir), tiba-tiba istri Terdakwa Novi datang dan membela Mang Kanduk, setelah Mang Kanduk pergi istri terdakwa Novi tersebut masih marah-marah lalu Terdakwa suruh diam tetapi istri Terdakwa masih marah-marah sehingga terjadi keributan antara Terdakwa dan istri Terdakwa Novi tersebut lalu Terdakwa menampar mukanya dengan telapak tangan kemudian istri Terdakwa Novi menggigit tangan Terdakwa lalu Terdakwa menampar lagi mukanya ; Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Novi mengalami bengkak dan luka memar pada wajah, anggota gerak atas dan bawah sebagaimana hasil Visum Et Repertum. Bahwa istri Terdakwa Novi menjalani perawatan Opname (Rawat Inap) selama 3 hari sejak tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2013 di Rumah sakit Bhayangkara Palembang;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik telah terpenuhi.
3.Unsur dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa dalam pasal 2 ayat (1) a Undang-undang No. 23 tahun 2004 dijelaskan lingkup rumah tangga meliputi suami, istri, dan anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa hubungan Terdakwa dengan saksi korban Novi adalah suami istri yang menikah tahun 2006 dan telah dikaruniai 3 orang anak; Hal mana sesuai dengan kutipan akta nikah no. 729/26/XI/2006 tanggal 06 Nopember 2006 atas nama Aka Dani Asru Ranta dan Noviyanti Anggraeni yang dikeluarkan KUA kecamatan Kalidoni Palembang;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut unsur dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2004 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan kesatu Penuntut Umum maka terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan di persidangan Majelis hakim tidak menemukan alasan yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf atas diri terdakwa, maka terdakwa dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan :
- Terdakwa sebagai seorang suami seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada istrinya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa dan saksi korban sudah ada perdamaian, sudah saling memaafkan dan masih ingin mempertahankan perkawinan mereka;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dari segala segi baik bagi kepentingan masyarakat atau Negara maupun bagi kepentingan Terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan adalah bukan untuk pembalasan tetapi merupakan pembinaan bagi Terdakwa agar melalui pembinaan tersebut Terdakwa menyadari kesalahannya dan akan menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan diharapkan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Majelis Hakim dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan negara akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana yang layak, patut dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa sebagaimana maksud dan tujuan pemidanaan sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan yang sah maka cukup alasan untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan dikembalikan kepada pemiliknya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka haruslah dibebankan pula untuk membayar biaya perkara
Mengingat ketentuan pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.
MENGADILI
Menyatakan terdakwa AKA DANI ASRU RANTA BIN DARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) buah buku kutipan nikah no. 729/26/XI/2006 tanggal 06 Nopember 2006 atas nama Aka Dani Asru Ranta dan Noviyanti Anggraeni yang dikeluarkan KUA kecamatan Kalidoni Palembang;
Dikembalikan kepada saksi korban Noviyanti Anggraeni binti Yang Cik;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih pada hari : Senin tanggal 10 Maret 2014 oleh FATIMAH,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis dengan didampingi ALINE OKATAVIA KURNIA, SH.Mkn dan UMMI KUSUMA PUTRI, SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 dimuka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh HENDRI KUSTIAN.SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh FALISTHA GALA, S.H sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua,
Ttd Ttd
ALINE OKATAVIA KURNIA, SH.Mkn FATIMAH,SH.MH
Ttd
UMMI KUSUMA PUTRI, SH.
Panitera Pengganti
Ttd
HENDRI KUSTIAN.SH