31/Pid.Sus/2014/PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 31/Pid.Sus/2014/PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUMRI EFENDI Als ANCAU Bin JAPRI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FAHRUN Als AYONG Bin MAHSUN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAHRUN Als AYONG Bin MAHSUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan serta pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 305 (tiga ratus lima) biji obat merk Carnophen / zenith; Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang sebesar Rp.154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
No. 31/Pid.Sus/2014/PN.Btl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap : JUMRI EFENDI Als ANCAU Bin JAPRI.
Tempat Lahir : Banjarmasin.
Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun / 16 Agustus 1983.
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Bulurejo Rt.08 Dusun II Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SLTP (tidak tamat).
Terdakwa ditangkap dan ditahan berdasarkan Surat Penetapan Penangkapan/Penetapan Penahanan :
Penangkapan oleh Penyidik tanggal 23 Oktober 2013 No.Pol.SP.Kap/35/X/2013/Reskrim, ditangkap tanggal 23 Oktober 2013;
Penahanan oleh Penyidik tanggal 24 Oktober 2013, No.Pol.SP.Han/21/X/2013/Reskrim, ditahan sejak tanggal 24 Oktober 2013 sampai dengan 12 November 2013;
Penahanan oleh penyidik dengan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin, tanggal 11 November 2013 No.RT-2-154/Q.3.21/Euh.1/11/2013, ditahan sejak tanggal 13 November 2013 sampai dengan 22 Desember 2013;
Penahanan oleh penyidik dengan perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Negeri Batulicin, tanggal 17 Desember 2013 No.28/Pen.Pid/2013/PN.Btl., ditahan sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan 21 Januari 2014;
Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batulicin tanggal 21 Juli 2013, No. PRINT-20/Q.3.21/Euh.2/01/2014, sejak tanggal 21 Januari 2014 sampai dengan tanggal 9 Februari 2014;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 5 Februari 2014 No.28/Pen.Pid/2014/PN.Btl. sejak tanggal 5 Februari 2014 sampai dengan tanggal 6 Maret 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 3 Maret 2014, No.28/Pen.Pid/2014/PN.Btl. sejak tanggal 7 Maret 2014 sampai dengan tanggal 5 Mei 2014;
Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi oleh penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-17/Q.3.21/Euh.2/01/2014, tertanggal 2 April 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa JUMRI EFENDI Als ANCAU Bin JAPRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUMRI EFENDI Als ANCAU Bin JAPRI karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
305 (tiga ratus lima) biji obat merk Carnophen / zenith;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp.154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan, tetapi memohon kepada Majelis Hakim secara lisan yang pada pokoknya mohon keringan hukuman, karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dan atas permohonan dari terdakwa tersebut Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan NO.REG.PERK: PDM-17/Q.3.21/Euh.2/01/2014 tertanggal 31 Januari 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa JUMRI EFENDI Als ANCAU Bin JAPRI, pada hari Rabu tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan Oktober tahun 2013 sekira pukul 23.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober pada tahun 2013, bertempat di Desa Bulurejo Rt.08 Dusun II Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan Oktober tahun 2013 sekira pukul 21.00 Wita dilakukan operasi pekat oleh anggota kepolisian Sektor Mantewe di Desa Bulurejo Rt.08 Dusun II Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 305 (tiga ratus lima) butir obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT.
Bahwa obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari seseorang, kemudian dijual kembali oleh terdakwa.
Bahwa obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. P0.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa JUMRI EFENDI Als ANCAU Bin JAPRI, pada hari Rabu tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan Oktober tahun 2013 sekira pukul 23.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober pada tahun 2013, bertempat di Desa Bulurejo Rt.08 Dusun II Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan Oktober tahun 2013 sekira pukul 21.00 Wita dilakukan operasi pekat oleh anggota kepolisian Sektor Mantewe di Desa Bulurejo Rt.08 Dusun II Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 305 (tiga ratus lima) butir obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT.
Bahwa obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari seseorang, kemudian dijual kembali oleh terdakwa.
Bahwa obat jenis CARNOPHEN merk ZENITmasuk dalam obat keras daftar G, disimpan tanpa ijin pihak berwenang, dan dijual oleh terdakwa tanpa resep dokter.
Bahwa terhadap tindakan praktik kefarmasiaan yang dilakukan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari yang berwenang, dan terdakwa bukanlah tenaga kesehatan dan tidak memiliki latar belakang pendidikan keahlian untuk praktik kefarmasian.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 198 jo. Pasal 108 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut umum tersebut terdakwa mengerti maksud dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan/eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan, menerangkan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SUPRAPTO Bin MIARJO, memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik pada Polsek Mantewe berkaitan dengan saksi telah menangkap terdakwa yang telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT dan tanda tangan serta keterangan saksi benar seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik pada Polsek Mantewe seperti yang terlampir dalam berkas perkara.
Bahwa saksi menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan Oktober tahun 2013 sekira pukul 21.00 Wita dilakukan operasi pekat oleh anggota kepolisian Sektor Mantewe di Desa Bulurejo Rt.08 Dusun II Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Polsek Mantewe melaksanakan rutin razia penyakit masyarakat bersama BRIGADIR HERI KISWANTO dengan sasaran kenakalan remaja, kami langsung melaksanakan pemeriksaan ke target operasi kami yaitu rumah JUMRI yang sebelumnya kami mendapat informasi dari penangkapan Sdr.JAMAL yang pernah membeli obat-obatan tersebut di rumah JUMRI. saat pemeriksaan kami menemukkan obat jenis CARNOPHEN merk ZENITH PHARMACEUTICAL yang diakui milik sdr. JAMAL yaitu sebanyak 305 (tiga ratus lima) butir obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT. kemudian barang bukti dan terdakwa JAMAL dibawa ke Polsek Mantewe.
Bahwa saksi menjelaskan sdr. JAMAL mendapatkan barang bukti tersebut dari sdr JUMRI EFENDI Als ANCAU.
Bahwa saksi menjelaskan selain obat obatan tersebut kami juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp.154.000,00 (seratus Lima puluh empat ribu rupiah) dan terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin edar obat-obatan tersebut.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi HERI KISWANTO Bin JUMADI, memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik pada Polsek Mantewe berkaitan dengan saksi telah menangkap terdakwa yang telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT dan tanda tangan serta keterangan saksi benar seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik pada Polsek Mantewe seperti yang terlampir dalam berkas perkara.
Bahwa saksi menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan Oktober tahun 2013 sekira pukul 21.00 Wita dilakukan operasi pekat oleh anggota kepolisian Sektor Mantewe di Desa Bulurejo Rt.08 Dusun II Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Polsek Mantewe melaksanakan rutin razia penyakit masyarakat bersama BRIGADIR HERI KISWANTO dengan sasaran kenakalan remaja, kami langsung melaksanakan pemeriksaan ke target operasi kami yaitu rumah JUMRI yang sebelumnya kami mendapat informasi dari penangkapan Sdr.JAMAL yang pernah membeli obat-obatan tersebut di rumah JUMRI. saat pemeriksaan kami menemukkan obat jenis CARNOPHEN merk ZENITH PHARMACEUTICAL yang diakui milik sdr. JAMAL yaitu sebanyak 305 (tiga ratus lima) butir obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT. kemudian barang bukti dan terdakwa JAMAL dibawa ke Polsek Mantewe.
Bahwa saksi menjelaskan sdr. JAMAL mendapatkan barang bukti tersebut dari sdr JUMRI EFENDI Als ANCAU.
Bahwa saksi menjelaskan selain obat obatan tersebut kami juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp. 154.000,00 (seratus Lima puluh empat ribu rupiah) dan terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin edar obat-obatan tersebut.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang bahwa terhadap keterangan ahli ITA FETERIAH, telah dibacakan didepan persidangan yang berdasarkan keahliannya memberikan keternagan sebagai berikut :
Bahwa saksi ahli menjelaskan saya PNS pada kantor DINAS KESEHATAN tanah bumbu golongan 2B, suku banjar, saya menjalani pendidikan kefarmasian pada sekolah menengah farmasi-ISFI dan lulus tahun 2004 kmudian saa bekerja pada apotek swasta di kodya Banjarmasin dan menjadi staf kefarmasian di RS TPT Kel. teluk dalam Banjarmasin sejak uan Juni 2004 kurng lebih sekitar 5 (lima) tahun, mulai tanggal 1 april 2009 saya diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kab. Tanah Bumbu dalam jabatan asisten apoteker di Puskesmas Mantewe keterkitn dengan perkara yang sedang ditangani adalah ditunjuk sebagai ahli dar kantor DINAS KESEHATAN tentang peredaran atau pendistribusian obat sebagai mana yang sedang dilkukan pemeriksaan saat ini.
Bahwa saksi ahli menjelaskan saya telah bekerja di dinas kesehatan selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan sejak april 2009.
Bahwa saksi ahli menjelaskan Dapat saya jelaskan bahwa berdasarkan pasal 108 ayat (1) undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan (lembaran Negara republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, tambahan lembaran Negara republic indonesianomor 5063) sepanjang kalimat “……harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian da kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak di maknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara ain, dokter/dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan di perlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien”. Dan dipertegas lagi oleh keputusan MK 12/PU-VIII/2010 yaitu, “bahwa praktik kefarmasian di akui dan dilakdsanakan oleh tenaga kefarmasian kecuali dalam keadaan daruratyang mengancam keselamatan jiwa, dokter, dokter gigi dan perawat dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas. Persyaratan untuk mendirikan apotek dan mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah ebagai berikut :
Ijasah apoteker.
Surat sumpah apoteker.
KTP apoteker.
NPWP.
SIUP (surat ijin usaha perdagangan).
SITU (suratijin tempat usaha).
Surat rekomendasi dari ISFI ( ikatan sarjana farmasi Indonesia).
Dapat saya jeaskan bahwa sdr. JUMRI EFENDI Als. ANCAU Bin JAPRI tidak memiiki kualifikasi seperti dokter gigi, bidan serta bidang keperawatan lainnya. Sedangkan dinas kesehatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ijin edar sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Yang berhak atau berwenang mengeluarkan perijinan praktek/kewenangan peracikan obat/zat adiktif lainnya adalah kepala dinas kesehatan.
Bahwa saksi ahli menjelaskan :
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Alat kesehatan adalah instrument, apparatus mesin dan atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan / keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Obat adalah bahan / paduan bahan, termasuk produk biologi yang di guakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi / keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik),atau campuran dari bahan terebut secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Obat yang dimaksud obat kategori “ daftar G” adalah obat-obatan yang hanya dapat dijual dengan resep dokter. Pada obat terebut tertera logo K didalam lingkaran hitam dengan resep dokter. Obat dalam kategori “daftar G” Berasal dari bahasa belanda dengan singkatan gefarlijk berarti obat berbahaya dan obat keras.
Kandungan yang terdapat dalam obat tersebut berdasarkan penelitian yang telah dilakukan mengandung zat yang berbahaya, oleh karena itu pemerintah membagi obat keras menjadi 2 golongan, yaitu obat keras dan obat keras tertentu yang didalamnya mengandung psikotropika.
Diantara obat tersebut yang di tunjukkan dapat saya jelaskan bahwa yang termasuk dalam kategori obat “Daftar G” atau obat keras adalah carnophen “zenith”.
Mekanisme pendistribusian obat-obat tersebut adalah mulai dari produsen didistribusikan kepada pedagang besar farmasi kemudian distribusi di salurkan ke rumah sakit atau puskesmas atau apotik atau took obat. Pendistribusiantersebut harus di lengkapi dengan perijinan yang di keluarkan oleh pejabat terkait dalam hal ini menteri kesehatan / dinas kesehatan propinsi dan BPOM. Sedangkan untuk obat-obatan yang mengandung zat psikotropika dan narkotika harus dilengkapi dengan surat ijin pengangkutan obat yang dikeluarkan oleh menteri kesehatan. Untuk took obat maupun perorangan tidak diperbolehkan untuk mengedarkan obat keras atau obat “daftar G”.
Yang berhak mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan atau mengedarkan obat atau bahan-bahan yang berkhasiat obat adalah orang / badan hukum yang telah meiliki ijin yang di keluarkan oleh pejabat pemerintah yang ditunjuk, namun kegiatan tersebut di batasi menyesuaikan dengan ijin yang telah di miliki setiap pelaku usaha yang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan atau mengedarkan obat / bahan yang berkhasiat obat yang termasuk dalam kategori lingkaran hitam dengan dasar hijau dan obat bebas terbatas dengan lingkaran hitam berdasar biru. Namun penjualan tersebut harus dalam batas-batas tertentu sesuai dengan standar aturan pakai obat terebut ( tidak menjual dalam jumlah melebihi konsumsi yang dianjurkan).
Pasien atau pembeli untuk memeroleh obat dengan kategori “datar G” atau obat keras setelah memiliki resep dokter dan pembelian obat tersebut hanya dilakukan di apotik yang memiliki ijin.
Setiap orang dalam menyelenggarakan kegiatan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan atau mengedarkan sediaan farmasiharus memiliki ijin dari pejabat yang di tunjuk dalam hal ini adalah Kepala Dinas Kesehatan. Dan salam penjualan obat keras harus dengan resep dokter dan hanya diperbolehkan di jual di apotik yang telah memiliki ijin yang sah dari pemerintah. Sedangkan untuk kategori obat bebas terbatas hanya dapat dijual 9 (Sembilan)- 10(sepuluh) butir jika tanpa resep dokter. Dari obat-obat tersebut yang termasuk dalam obat keras adalah carnophen sedang yang lainnya merupakan kategori obat keras terbatas. Maka terhadap terdakwa yang telah menjual obat keras dan bebas terbatas dengan tanpa resep dokter dapat dipersangkakan tindak pidana sebagaimana yang disebut didalam pasal 196 dan 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik pada Polsek Mantewe berkaitan dengan telah tertangkap pihak Kepolisian Polsek Mantewe karena telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT dan tanda tangan serta keterangan terdakwa benar seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka yang dibuat oleh Penyidik pada Polsek Mantewe seperti yang terlampir dalam berkas perkara.
Selama ini saya belum terlibat dalam perkara pelanggaran maupun perkara tindak pidana.
Bahwa terdakwa menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan Oktober tahun 2013 sekira pukul 23.00 Wita, bertempat di Desa Bulurejo Rt.08 Dusun II Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu saya didatangi petugas dari polsek mantewe melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah. dan menemukan obat berupa sebanyak 305 (tiga ratus lima) butir obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT di dalam bagian dapur rumah saya.
Bahwa obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari seseorang, kemudian dijual kembali oleh terdakwa.
Bahwa obat jenis CARNOPHEN merk tersebut disimpan tanpa ijin pihak berwenang, dan dijual oleh terdakwa tanpa resep dokter.
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari yang berwenang, dan terdakwa bukanlah tenaga kesehatan dan tidak memiliki latar belakang pendidikan keahlian untuk praktik kefarmasian.
Bahwa ditunjukkan barang bukti uang sebesar Rp.154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah) dan 305 (tiga ratus lima) butir obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT, terdakwa membenarkan barang tersebut yang dijual terdakwa tanpa ijin maupun terdakwa tidak mengetahui apakah ada inin edar terhadap obat tersebut.
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dengan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan setelah dihubungkan satu dengan lainnya, maka dapat disimpulkan fakta-fakta dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi Polsek Mentewe pada hari Rabu tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan Oktober tahun 2013 sekira pukul 23.00 Wita, bertempat di Desa Bulurejo Rt.08 Dusun II Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu dan setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan obat sebanyak 305 (tiga ratus lima) butir obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT di dalam bagian dapur rumah.
Bahwa obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari seseorang, kemudian dijual kembali oleh terdakwa tanpa resep dokter.
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari yang berwenang, dan terdakwa bukanlah tenaga kesehatan dan tidak memiliki latar belakang pendidikan keahlian untuk praktik kefarmasian.
Menimbang bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan adalah 305 (tiga ratus lima) biji obat merk Carnophen/zenith, Uang sebesar Rp.154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah), dimana barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian, dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik dari pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu Primair melanggar Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Subsidair melanggar Pasal 198 Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara subsidairitas, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu yaitu melanggar Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. UNSUR SETIAP ORANG;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah ditujukan kepada manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang sehat baik jasmani maupun rohaninya sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, di samping itu juga dimaksudkan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona) dalam perkara ini yang diajukan sebagai terdakwa JUMRI EFENDI Als ANCAU Bin JAPRI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal yang didakwakan sebagaimana dalam surat dakwaan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
2. UNSUR DENGAN SENGAJAMEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 106 AYAT (1) (YANG BERBUNYI “SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN HANYA DAPAT DIEDARKAN SETELAH MENDAPAT IZIN EDAR”);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah mengetahui dan menghendaki perbuatan dan akibat yang dilakukan, berdasarkan teori hukum pidana, kesengajaan terbagi menjadi 3 (tiga) corak yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (yang dekat). Merupakan bentuk kesengajaan yang biasa dan sederhana. Perbuatan si pelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang. Kalau akibat ini tidak ada, maka ia tidak akan berbuat demikian. Si pelaku menghendaki perbuatan beserta akibatnya.
Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn). Dalam hal ini perbuatan mempunyai dua akibat. Pertama akibat yang memang dituju si pembuat. Ini dapat merupakan delik tersendiri atau tidak. Kedua, akibat yang tidak diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan dalam nomor pertama tadi, akibat ini pasti timbul / terjadi.
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (voorwaardelijk opzet). Dalam hal ini ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian ternyata benar - benar terjadi.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas PolisiPolsek Mentewe pada hari Rabu tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan Oktober tahun 2013 sekira pukul 23.00 Wita, bertempat di Desa Bulurejo Rt.08 Dusun II Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu dan setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan obat sebanyak 305 (tiga ratus lima) butir obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT di dalam bagian dapur rumah terdakwa;
Menimbang bahwa obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari seseorang, kemudian dijual kembali oleh terdakwa tanpa resep dokter, dan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari yang berwenang, serta terdakwa bukanlah tenaga kesehatan dan tidak memiliki latar belakang pendidikan keahlian untuk praktik kefarmasian;
Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No.36 tahun 2009 yang berhak mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan atau mengedarkan obat atau bahan-bahan yang berkhasiat obat adalah Tenaga Kefarmasian yang telah memiliki ijin praktek yang di keluarkan Dinas kesehatan Kabupaten/Kota, sedangkan terdakwa tidak memiliki ijin tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta –fakta tersebut diatas dihubungkan dengan teori kesengajaan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1) (Yang Berbunyi “Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan Hanya Dapat Diedarkan Setelah Mendapat Izin Edar”) telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana yang memenuhi rumusan unsur-unsur dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti, maka Majelis tidak akan lagi mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;
Menimbang dan memperhatikan pasal 183 jo Pasal 193 KUHAP karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan;
Menimbang dan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP karena dalam perkara ini Terdakwa ditangkap dan ditahan, maka lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan akan diperhitungkan segenap dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa Majelis tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menangguhkan ataupun mengalihkan penahanan yang sedang dijalani terdakwa, maka terhadap terdakwa dinyatakan tetap dalam tahanan RUTAN;
Menimbang, bahwa penuntut umum terhadap barang bukti berupa 305 (tiga ratus lima) biji obat merk Carnophen/zenith, agar dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa Uang sebesar Rp.154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah) agar dirampas untuk negara, oleh karena permohonan tersebut patut dan beralasan maka Majelis menilai permohonan tersebut haruslah dikabulkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhi pidana perlu terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa selama persidangan berlaku sopan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Mengingat ketentuan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FAHRUN Als AYONG Bin MAHSUN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAHRUN Als AYONG Bin MAHSUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan serta pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
305 (tiga ratus lima) biji obat merk Carnophen / zenith;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp.154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari RABU, tanggal 2 April 2014 oleh kami, VIVI INDRASUSI SIREGAR, SH sebagai Hakim Ketua, AGUNG SULISTIONO, SH dan F E R D I, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut di atas, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota serta BUDIYAN NOOR, SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh AGUNG WIBOWO, SH Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
AGUNG SULISTIONO, SH VIVI INDRASUSI SIREGAR, SH
PANITERA PENGGANTI
BUDIYAN NOOR, SH