10/PID.SUS.TPK/2017/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 10/PID.SUS.TPK/2017/PT.GTO
MITCHELL JIRAENNIORI PONTOH ALIAS MITCHELL
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 18 Januari 2017 Nomor 267/Pid.Sus/2016/PN.Gto yang dimintakan banding 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah) Demikianlah diputuskan didalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 20 Maret 2017, oleh kami: WURIANTO, SH sebagai Ketua Majelis, dengan H. TAMTO, SH.,MH dan RITA KOMALA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan tinggi Gorontalo tanggal 10 Februari 2017 Nomor : 10/Pid.Sus/2017/PT GTO, untuk memeriksa dan MENGADILI perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari KAMIS, tanggal 23 Maret 2017, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta ONY S. AMAI, SH sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa Hakim Anggota, Hakim Ketua, TTD TTD H. TAMTO, SH.,MH WURIANTO, SH TTD RITA KOMALA, SH Panitera Pengganti, TTD ONY S. AMAI, SH TURUNAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO WAKIL PANITERA SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA,SH
P U T U S A N
Nomor 10/PID.SUS/2017/PT GTO.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : MITCHELL JIRAENMORI FREDRIK PONTOH alias MITCHELL;
Tempat Lahir : Tomohon;
Umur/Tanggal lahir : 28 tahun/07 Maret 1988;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kelurahan Heledulaa Utara Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo;
Agama : Kristen Pantekosta;
Pekerjaan : Tiada;
Pendidikan : SMA (Tamat);
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 13 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 01 September 2016 (Rutan);
Perpanjangan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 02 September 2016 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2016 (Rutan);
Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2016;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 18 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 16 November 2016 (Rutan);
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 17 November 2016 sampai dengan tanggal 15 Januari 2017 (Rutan);
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 16 Januari 2017 sampai dengan tanggal 14 Februari 2017;
Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 24 Januari 2017 sampai dengan tanggal 22 Februari 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 23 Februari 2017 sampai dengan tanggal 23 April 2017;
Terdakwa di Pengadilan Negeri Gorontalo didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama 1). PATTA AGUNG, SH, 2). ABDUL HARIS ALI SULEMAN, SH, 3). HIRSAM GUSTIAWAN, SH, 4). PENDI FERDIAN SAIFUL, SH, para advokat dan Konsultan Hukum, berkedudukan pada Lembaga bantuan Hukum Universitas Negeri Gorontalo (LBH UNG), beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 06, Gedung Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 24 Oktober 2016 yang telah didaftarkan pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo dibawah Nomor W20-U1/23/AT.03.06/X/2016 dan ditingkat banding Pembanding (Terdakwa) telah memberikan kuasa kepada :
Dr. DUKE ARIE WIDAGDO, SH.,MH;
SARIF PONETO, SH;
ANDI UMAR, SH;
IFRIANTO S. RAHMAN, SH;
YUDIN YUNUS, SH.,MH
Advokat/Konsultan Hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo (YLBHI Gorontalo) alamat Jl. Durian No. 28 Kelurahan Dulalowo Kota Gorontalo, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, berdasarkan surat kuasa No. 012/YLBHIG-PID/I/2017, tertanggal 20 Januari 2017 pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo dibawah No. W20-U1/18/AT.03.06/I/2017;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 10/PID.SUS/2017/PT GTO. tanggal 10 Februari 2017, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan sah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 267/Pid.Sus/2016/PN Gto, tanggal 18 Januari 2017 dalam perkara terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tertanggal 18 Oktober 2016, No. Reg. Perk : PDM-75/GORON/10/2016, terdakwa didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa Ia Terdakwa MITCHELL JIRAENMORI FREDRIK PONTOH Alias MITCHELL, pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2016 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2016, bertempat di Kantin Kampus UNG Kelurahan Dulalowo Timur Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni saksi korban REYHANA QANITAH Alias REY untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi korban RAYHANA QANITAH alias REY sedang mencari kucing yang berada di kantin kampus UNG milik orang tua terdakwa, kemudian terdakwa yang saat itu berada di kantin tersebut melihat saksi korban sedang mencari kucing dan mengatakan kepada saksi korban bahwa di kamar terdakwa terdapat banyak kucing, kemudian terdakwa langsung menarik tangan kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sampai kedalam kamar terdakwa yang berada di kantin tersebut, setelah berada dalam kamar terdakwa langsung mengangkat saksi korban keatas tempat tidur terdakwa lalu membaringkan saksi korban diatas tempat tidur dengan posisi terlentang kemudian terdakwa menurunkan celana jeans dan celana dalam yang terdakwa gunakan sampai diatas lutut saksi korban, melihat hal tersebut kemudian saksi korban menanyakan kepada terdakwa “mo bikin apa ini” artinya “mau berbuat apa ini” terdakwa menjawab “Cuma mo kase bersih kotoran” artinya “ hanya mau membersihkan kotoran” kemudian terdakwa mulai menggesek-gesekan kedua jarinya yakni jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan terdakwa diatas kemaluan saksi korban kemudian menjilat kemaluan saksi korban dengan lidah terdakwa selama beberapa menit, tiba-tiba adik saksi korban memanggil saksi korban dengan mengatakan “kakak dimana kakak”, mendengar suara teriakan tersebut terdakwa berhenti dan langsung memakaikan kembali celana saksi korban lalu menyuruh saksi korban untuk pergi meninggalkan kantin tersebut namun sebelum saksi korban pergi, terdakwa mngancam saksi korban dengan mengatakan “ jangan bilang siapa-siapa tentang kejadian ini, kalua nanti di bilang akan kakak pukul” selanjutnya saksi korban langsung berlari keluar kantin tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tertanggal 14 Desember 2016 No.Reg.Perk : PDM-75/GORON/10/2016, terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MITCHELL JIRAENMORI FREDRIK PONTOH Alias MITCHELL bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MITCHELL JIRAENMORI FREDRIK PONTOH Alias MITCHELL berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan Kurungan, serta dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MITCHELL JIRAENMORI FREDRIK PONTOH Alias MITCHELL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum terdakwa, pada tanggal 24 Januari 2017 dan Penuntut Umum pada tanggal 25 Januari 2017, telah menyatakan mengajukan permintaan banding dihadapan
Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo, sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomor 04/Pid/2017/PN.Gto untuk Penasihat Hukum terdakwa, sedang untuk Penuntut Umum, akta permintaan banding No. 06/Pid/2017/PN.Gto dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum terdakwa dan Penuntut Umum, masing-masing pada tanggal 26 Januari 2017, akta pemberitahuan banding untuk Penasihat Hukum terdakwa No. 06/Pid/2017/PN.Gto dan pada tanggal 25 Januari 2017, akta pemberitahuan banding untuk Penuntut Umum No. 04/Pid/2017/PN.Gto;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan memori banding, tertanggal 09 Februari 2017 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo, tanggal 09 Februari 2017, dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan kepada Penuntut Umum oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Penuntut Umum pada tanggal 13 Februari 2017;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding, tertanggal 28 Februari 2017 dan kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan kepada Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 01 Maret 2017, sesuai dengan akta pemberitahuan/penyerahan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa, telah diberi kesempatan mempelajari berkas perkara, masing-masing pada tanggal 02 Februari 2017;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam memori bandingnya, pada pokoknya telah mengemukakan hal-hal yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
Telah Terjadi Eror In Persona
Bahwa dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 14 Desember 2016 dan putusan oleh Majelis Hakim No. 267/Pid.Sus/2016/PN.Gto, yang dibacakan pada tanggal 16 Januari 2017, Terdakwa atau Pembanding, lahir pada 07 Maret 1988, yang benar Terdakwa/Pembanding lahir pada tanggal 07 Maret 1998;
Fakta Hukum yang dijadikan bahan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim tingkat pertama, tidak merupakan fakta hukum sebagaimana didenstatir oleh tingkat pertama dalam putusannya, oleh karena itu putusan tingkat pertama “Batal demi Hukum”, karena tidak memenuhi ketentuan KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf d, menyatakan : Surat putusan pemidanaan memuat, pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
Bahwa Pembanding/terdakwa keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, karena sebagian besar pertimbangan hukum tingkat pertama tersebut tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap dipersidangan, majelis tingkat pertama dalam putusan telah mengkonstandir fakta yang tersingkap didepan persidangan sebagai fakta hukum, kemudian fakta hukum tersebut telah dijadikan sebagai bahan pertimbangan hukum dalam membahas unsur pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2004 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Perlindungan Anak, akhirnya dijadikan sebagai dasar menentukan kesalahan Pembanding/Terdakwa;
Bahwa didalam persidangan terbukti majelis hakim Pengadilan Negeri tidak cermat dan seksama memperhatikan keterangan saksi-saksi, oleh karenanya banyak hal-hal yang tidak sesuai antara keterangan saksi-saksi sebagaimana termuat dalam putusan dengan keterangan yang sebenarnya diberikan saksi-saksi didalam persidangan;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka terdakwa/Pembanding mohon dengan segala kerendahan hati kepada Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Cq. Majelis Hakim Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Pembanding/Terdakwa MITCHELL JIRAENMORI FREDRIK PONTOH alias MITCHELL;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo No. 267/Pid.Sus/2016/PN.Gto tanggal 18 Januari 2017;
Menyatakan bahwa Pembanding/Terdakwa MITCHELL JIRAENMORI FREDRIK PONTOH alias MITCHELL tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal;
Membebaskan terdakwa MITCHELL JIRAENMORI FREDRIK PONTOH alias MITCHELL dari segala dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala dakwaan (Constlaag Van Alle Recht Keavolging);
Memulihkan harkat dan martabat serta meretabilitasi nama baik Pembanding/Terdakwa MITCHELL JIRAENMORI FREDRIK PONTOH alias MITCHELL;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melepaskan Pembanding/Terdakwa dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan kelas Ib Kota Gorontalo;
Membebankan segala biaya yang timbul akibat penyidangan Pembanding/Terdakwa MITCHELL JIRAENMORI FREDRIK PONTOH alias MITCHELL kepada Negara atau;
Jika Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan uraian yang tertuang dalam kontra memorinya, Jaksa Penuntut Umum mohon supaya Pengadilan Tinggi Gorontalo menolak permohonan Banding dan menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekuasaan atau ancaman kekuasaan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” melanggar pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa seperti yang telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo No. 267/Pid.Sus/2016/PN.Gto pada tanggal 18 Januari 2017;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Gorontalo setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari terdakwa, terutama yang tertuang pada angka 1 telah terjadi Eror In Personal, yaitu dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 14 Desember 2016 dan putusan oleh majelis hakim No. 267/Pid.Sus/2016/PN.Gto yang dibacakan pada tanggal 16 Januari 2017, terdakwa atau pembanding lahir pada tanggal 07 Maret 1988 yang benar terdakwa/pembanding lahir tanggal 07 Maret 1998; Majelis Hakim Tinggi bependapat semestinya ketidak sesuaian mengenai tahun kelahiran tersebut keberatannya diajukan pada saat setelah Jaksa Penuntut Umum selesai membacakan surat dakwaan, dalam bentuk eksepsi, akan tetapi terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum:
PATTA AGUNG, SH
ABDUL HARIS ALI SULEMAN, SH
NIRSAM GUSTIAWAN, SH
PENDI FERDIAN SAIFUL, SH
Para Advokat dan Konsultan Hukum, pada Lembaga bantuan hukum Universitas Negeri Gorontalo, beralamat di jln. Sudirman No. 26 Gedung Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga dengan demikian sudah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan lagi dalam perkara banding ini, oleh karena perihal ketidak sesuaian mengenai tahun kelahiran terdakwa seperti yang terdapat dalam surat dakwaan, sudah masuk dalam lingkup eksepsi, sehingga haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai memori banding angka 2 yang menyatakan fakta hukum yang dijadikan bahan pertimbangan hukum oleh majelis hakim tingkat pertama tidak merupakan fakta hukum sebagaimana dikonstatir oleh tingkat pertama dalam putusannya. Oleh karena itu putusan tingkat pertama “Batal demi Hukum”, karena tidak memenuhi ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP, menurut pendapat Majelis Hakim Tinggi, setelah membaca turunan sah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 267/Pid.Sus/2016/PN.Gto, tanggal 18 Januari 2017 putusan yang diambil oleh Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, karena dalam memutus perkara tersebut sudah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu KUHAP, dengan mempertimbangkan keterangan-keterangan saksi secara objektif, petunjuk dan alat bukti lainnya, sehingga timbul keyakinan bagi majelis hakim tingkat pertama untuk membuktikan adanya kesalahan dari terdakwa, sehingga dengan demikian pendapat yang menyatakan adanya fakta hukum yang dijadikan bahan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dan memutus perkara tersebut tidak merupakan fakta hukum adalah keliru, oleh karenanya pendapat yang demikian haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai memori banding lainnya sebagaimana terdapat dalam memori banding Penasihat Hukum terdakwa, setelah Majelis Hakim Tinggi perhatikan dengan seksama, ternyata hanya merupakan ulangan dari pembelaan yang disampaikan Penasihat Hukum ditingkat pertama dan tidak merupakan hal-hal yang baru, dan hal tersebut telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dan oleh karenanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 267/Pid.Sus/2016/PN. Gto, tanggal 18 Januari 2017 serta memori banding dan kontra memori banding, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 Jo 27 (1) dan (2), pasal 193 (3) b KUHAP tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 267/pid.sus/2016/PN.Gto tanggal 18 Januari 2017 yang dimohonkan banding;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 21, 27, 193, 241, 242 KUHAP jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 18 Januari 2017 Nomor 267/Pid.Sus/2016/PN.Gto yang dimintakan banding;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan didalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 20 Maret 2017, oleh kami: WURIANTO, SH sebagai Ketua Majelis, dengan H. TAMTO, SH.,MH dan RITA KOMALA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan tinggi Gorontalo tanggal 10 Februari 2017 Nomor : 10/Pid.Sus/2017/PT GTO, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari KAMIS, tanggal 23 Maret 2017, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta ONY S. AMAI, SH sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
H. TAMTO, SH.,MH WURIANTO, SH
TTD
RITA KOMALA, SH
Panitera Pengganti,
TTD
ONY S. AMAI, SH
TURUNAN RESMI
PUTUSAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO
WAKIL PANITERA
SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA,SH