24/Pid.Sus/2014/PN.Prob
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 24/Pid.Sus/2014/PN.Prob
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADENAN Bin MISTO
1. Menyatakan terdakwa ADENAN Bin MISTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak membawa senjata tajam “; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ADENAN Bin MISTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 24/Pid.Sus/2014/PN.Prob.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Probolinggo yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : ------------------------------------------------------------------------
| Nama lengkap | : | ADENAN Bin MISTO ; ------------------------------------- |
| Tempat lahir | : | Probolinggo ;----------------------------------------------------- |
| Umur/Tgl. Lahir | : | 25 tahun / 29 Agustus 1988 ; ---------------------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; -------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia; -------------------------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Didusun Damaran Rt.01, Rw.02 Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ; - -------------------- |
| Agama | : | Islam ; ------------------------------------------------------------ |
| Pekerjaan | : | Swasta/ nelayan ; ----------------------------------------------- |
Terdakwa ditahan di RUTAN oleh :--------------------------------------------------------------
1.Penyidik pada Kepolisian Polresta Kota Probolinggo terhitung sejak tanggal 1 Desember 2013 s/d 20 Desember 2013, diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Desember 2013 s/d 29 Januari 2014 ; -------------------------------------------
2.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Probolinggo terhitung sejak tanggal 21 Januari 2014 ;
3. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo terhitung sejak tanggal 30 Januari 2014 s/d 28 Pebruari 2014 ;
Terdakwa di persidangan tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum ; -----------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT : ----------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ; --------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum ; ---------------------------------
Setelah mendengar di persidangan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa ; ---
Setelah mendengar tuntutan pidana / requisitoir Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ADENAN BIN MISTO bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADENAN BIN MISTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terpidana, jika dinyatakan bersalah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon diberikan keringanan hukuman ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-03/Probo/01/2014, tertanggal 29 Januari 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
DAKWAAN …………………………………………………………………………………..
Bahwa terdakwa ADENAN BIN MISTO pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2013 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Sukarno-Hatta termasuk Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, Tanpa hak telah memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa pisau jenis sangkur panjang 43 cm beserta sarungnya, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, sewaktu terdakwa mengendarai sepeda motor berhenti di lampu merah perempatan Pilang, karena terdakwa mengendarai sepeda motor tidak menggunakan Helm lalu terdakwa dihampiri oleh M. ILHAM, SH (petugas Kepolisian dari Sat. Lantas Polres Probolinggo Kota) tetapi terdakwa berusaha melarikan diri, kemudian M. ILHAM, SH bersama-sama dengan SUSIONO melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah terdakwa berhasil ditangkap dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa lalu ditemukan sebilah pisau jenis sangkur panjang 43 cm beserta sarungnya yang diselipkan disebelah kiri didalam kaos yang dipakai oleh terdakwa ;
Selanjutnya karena terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membawa senjata tajam, kemudian terdakwa beserta barang buktinya oleh M. ILHAM, SH bersama-sama dengan SUSIONO diserahkan ke Polsek Kademangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
SUSIONO : -------------------------------
Bahwa saksi adalah salah seorang polisi dari Polresta Kota Probolinggo yang ikut dalam penangkapan Terdakwa ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian Polresta Kota Probolinggo dan keterangan yang saksi berikan berdasarkan pengetahuan saksi sendiri ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai pemeriksaan, saksi membaca sendiri hasil pemeriksaan tersebut dan telah membubuhkan tanda tangan dalam berita acara pemeriksaan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan penangkapan Terdakwa yang diduga membawa senjata tajam tanpa izin ; -----------------------------------
Bahwa Saksi bersama-sama dengan saksi M. ILHAM, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2013, bertempat di Jl. Sukarno Hatta Kel. Pilang, Kec. Kademangan, Kota Probolinggo karena terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya ;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa ADENAN BIN MISTO diberhentikan dan diperiksa kelengkapan tetapi tidak mau kemudian saksi melakukan penggeledahan badan / pakaian terhadap terdakwa ADENAN BIN MISTO dan ditemukan senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya ;
Bahwa terdakwa pada saat ditangkap bersama temannya yang bernama Sdr. Agus Afandi namun Sdr. Agus Afandi dilepaskan karena tidak mengetahui terdakwa ADENAN BIN MISTO membawa senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya tersebut dipergunakan untuk menjaga diri dari kemungkinan ada orang yang berbuat jahat kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki musuh dan senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya dimiliki terdakwa membuat sendiri pada tahun 2001 di pasuruan yang bahan dasarnya terbuat dari cakram sepeda motor dengan biaya 90.000,- (sebilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa ADENAN BIN MISTO mengerti perbuatan tersebut dilarang dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut sendirian tanpa ada yang menyuruh
Bahwa terdakwa ADENAN BIN MISTO melakukan perbuatan tersebut sudah disiapkan berangkat dari rumah dan tidak ada ijin yang sah dari pihak yang berwajib ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; -------------------------------
SUSIONO : -------------------------------
Bahwa saksi adalah salah seorang polisi dari Polresta Kota Probolinggo yang ikut dalam penangkapan Terdakwa ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian Polresta Kota Probolinggo dan keterangan yang saksi berikan berdasarkan pengetahuan saksi sendiri ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai pemeriksaan, saksi membaca sendiri hasil pemeriksaan tersebut dan telah membubuhkan tanda tangan dalam berita acara pemeriksaan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan penangkapan Terdakwa yang diduga membawa senjata tajam tanpa izin ; -----------------------------------
Bahwa Saksi bersama-sama dengan saksi Susiono melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2013, bertempat di Jl. Sukarno Hatta Kel. Pilang, Kec. Kademangan, Kota Probolinggo karena terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya ;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa ADENAN BIN MISTO diberhentikan dan diperiksa kelengkapan tetapi tidak mau kemudian saksi melakukan penggeledahan badan / pakaian terhadap terdakwa ADENAN BIN MISTO dan ditemukan senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya ;
Bahwa terdakwa pada saat ditangkap bersama temannya yang bernama Sdr. Agus Afandi namun Sdr. Agus Afandi dilepaskan karena tidak mengetahui terdakwa ADENAN BIN MISTO membawa senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya tersebut dipergunakan untuk menjaga diri dari kemungkinan ada orang yang berbuat jahat kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki musuh dan senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya dimiliki terdakwa membuat sendiri pada tahun 2001 di pasuruan yang bahan dasarnya terbuat dari cakram sepeda motor dengan biaya 90.000,- (sebilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa ADENAN BIN MISTO mengerti perbuatan tersebut dilarang dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut sendirian tanpa ada yang menyuruh
Bahwa terdakwa ADENAN BIN MISTO melakukan perbuatan tersebut sudah disiapkan berangkat dari rumah dan tidak ada ijin yang sah dari pihak yang berwajib ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; -------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan dirinya (a de charge) di persidangan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2013, bertempat di Jl. Sukarno Hatta Kel. Pilang, Kec. Kademangan, Kota Probolinggo, terdakwa membawa, memiliki, dan atau menyimpan senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya tanpa ijin yang berwenang dan bukan peruntukannya serta tidak pada tempat dan situasinya ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya tersebut dipergunakan sebagai pelindung diri dari kemungkinan ada yang berbuat jahat terhadap dirinya ;
Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan Sdr. AGUS AFANDI dari alun-alun tidak menggunakan helm dan pada saat diperempatan Pilang berhenti dilampu merah kemudian dihampiri petugas yang bertujuan memeriksa kelengkapan kendaraan tetapi terdakwa mencoba melarikan diri sehingga oleh petugas dilakukan penggeledahan dan ditemukan senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya yang diselipkan disebelah kiri didalam kaos yang dipakai oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki musuh dan senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya dimiliki terdakwa membuat sendiri pada tahun 2001 di pasuruan yang bahan dasarnya terbuat dari cakram sepeda motor dengan biaya 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa ADENAN BIN MISTO melakukan perbuatan tersebut sudah disiapkan berangkat dari rumah dan tidak ada ijin yang sah dari pihak yang berwajib ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan barang bukti di persidangan berupa: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang telah diajukan kemuka persidangan, maka Majelis akan menguraikan fakta hukum sebagai berikut : ------------------------------------------------------
1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2013, bertempat di Jl. Sukarno Hatta Kel. Pilang, Kec. Kademangan, Kota Probolinggo, terdakwa membawa, memiliki, dan atau menyimpan senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya tanpa ijin yang berwenang dan bukan peruntukannya serta tidak pada tempat dan situasinya ;
2. Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya tersebut dipergunakan sebagai pelindung diri dari kemungkinan ada yang berbuat jahat terhadap dirinya ;
3. Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan Sdr. AGUS AFANDI dari alun-alun tidak menggunakan helm dan pada saat diperempatan Pilang berhenti dilampu merah kemudian dihampiri petugas yang bertujuan memeriksa kelengkapan kendaraan tetapi terdakwa mencoba melarikan diri sehingga oleh petugas dilakukan penggeledahan dan ditemukan senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya yang diselipkan disebelah kiri didalam kaos yang dipakai oleh terdakwa ;
4. Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya dimiliki terdakwa membuat sendiri pada tahun 2001 di pasuruan yang bahan dasarnya terbuat dari cakram sepeda motor dengan biaya 90.000,- (sebilan puluh ribu rupiah) ;
5. Bahwa terdakwa ADENAN BIN MISTO melakukan perbuatan tersebut sudah disiapkan berangkat dari rumah ;
6. Bahwa pisau sangkur tersebut termasuk senjata tajam yang dilarang oleh undang-undang dibawa secara bebas karena dapat membahayakan nyawa orang lain ; --
7. Bahwa pada saat Terdakwa membawa clurit tersebut sama sekali tidak ada berkaitan dengan pekerjaan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya; --------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt.No.12 Tahun 1951 dengan unsur-unsur sebagai berikut : ----------------------------------------
Barang siapa : --------------------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ; -----------------------------------------------------------------
AD.1. Unsur Barang Siapa : ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud barang siapa dalam unsur ini mengacu pada pribadi/orang atau suatu badan hukum sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu melakukan perbuatan yang dapat dipidana dan dipersalahkan sebagai pelaku dari suatu tindak pidana; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan terdakwa ADENAN Bin MISTO dimana terdakwa tersebut merupakan pribadi atau orang yang beridentitas tersebut dalam dakwaan dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi, keadaan sehat dan cukup umur/dewasa, keterangan mana sesuai dengan pemeriksaan sidang dan terdakwa mengerti dakwaan ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berkeyakinan unsur barang siapa ini telah terpenuhi ; -------------------------------------------------------------------------
AD.2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ke 2 (dua) mengandung beberapa kriteria secara alternatif karena menggunakan tanda baca koma dan kata-kata atau, sehingga untuk terbuktinya unsur tersebut tidak perlu terpenuhi semua kriteria secara kumulatif oleh terdakwa atas perbuatannya tetapi cukup apabila salah satu kriteria terpenuhi secara alternatif maka terbuktilah unsur tersebut dipersidangan;------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2013 sekitar jam 00.30 Wib, bertempat di Jalan Sukarno-Hatta termasuk Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, sewaktu terdakwa mengendarai sepeda motor berhenti di lampu merah perempatan Pilang, karena terdakwa mengendarai sepeda motor tidak menggunakan Helm lalu terdakwa dihampiri oleh M. ILHAM, SH (petugas Kepolisian dari Sat. Lantas Polres Probolinggo Kota) tetapi terdakwa berusaha melarikan diri, kemudian M. ILHAM, SH bersama-sama dengan SUSIONO melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah terdakwa berhasil ditangkap dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa lalu ditemukan sebilah pisau jenis sangkur panjang 43 cm beserta sarungnya yang diselipkan disebelah kiri didalam kaos yang dipakai oleh terdakwa ;
Selanjutnya karena terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membawa senjata tajam, kemudian terdakwa beserta barang buktinya oleh M. ILHAM, SH bersama-sama dengan SUSIONO diserahkan ke Polsek Kademangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa pisau sangkur tersebut diakui terdakwa sebagai miliknya yang dibawa dari rumah dan terdakwa tidak mepunyai izin untuk membawa clurit tersebut di muka umum serta sama sekali tidak ada berkaitan dengan pekerjaan terdakwa saat itu ; ---------------
Menimbang, bahwa clurit tersebut termasuk senjata penikam yang dilarang oleh undang-undang dibawa secara bebas karena dapat membahayakan nyawa orang lain ; ----------
Menimbang, bahwa dari uraian diatas, Majelis menilai unsur ini telah terpenuhi ; ------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis berkesimpulan terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, serta menurut Majelis Hakim ternyata terdakwa dapat /mampu untuk mempertanggungjawabkan terhadap perbuatannya dengan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi diri terdakwa baik adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara, berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut; ------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan untuk mengalihkan, menangguhkan dan menghentikan penahanan terhadap terdakwa, maka beralasan untuk menyatakan terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti statusnya akan ditentukan didalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa suatu “Pemidanaan” adalah dimaksudkan disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan agar membawa manfaat dan berguna pula bagi pribadi terpidana itu sendiri, oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai dendam dan duka nestapa bagi Terdakwa, melainkan dimaksudkan agar Terdakwa kelak dikemudian hari setelah menjalani pidana, dapat kembali ke masyarakat menempuh hidup dan kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran penuh disertai tekad dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati-hati didalam menapaki perjalanan hidup ; ------------
Menimbang, bahwa dalam hubungan dengan hal tersebut, maka sebelum terdakwa dijatuhi pidana akan dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa ; ---------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat ; ---------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya ; -------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No.12 Tahun 1951 dan ketentuan lainnya dalam KUHAP ; -----------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------M E N G A D I L I--------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ADENAN Bin MISTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak membawa senjata tajam “;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ADENAN Bin MISTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang 43 cm beserta sarungnya dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2014 oleh Kami: ACEP SOPIAN SAURI, SH. M.H. Sebagai Hakim Ketua, I.G.N.A ARYANTA E.W, SH dan ERLINAWATI,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, SUBANDRIO, SH sebagai panitera pengganti, dengan dihadiri WARTAJIONO HADI, SH sebagai Penuntut Umum dan dihadapan terdakwa ; ------------------------------------
MAJELIS HAKIM TERSEBUT,
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I.G.N.A. ARYANTA E.W, SH ACEP SOPIAN SAURI, SH,MH.
ERLINAWATI, SH
PANITERA PENGGANTI
SUBANDRIO, SH