64/Pid.Sus/2013/PN.KUBAR
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 64/Pid.Sus/2013/PN.KUBAR
-
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa AGUS RIYADI bin SAMSU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AGUS RIYADI bin SAMSU dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan tindakan berupa latihan kerja selama 60 (enam) puluh hari ; 3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa dalam tahanan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju tidur beserta celana warna hijau muda dengan ciri-ciri bergambar boneka beruang ; - 1 (satu) lembar gaun warna hijau bermotif kotak-kotak ; Dikembalikan kepada saksi Dewi Suci Wulandari ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,-.(Dua ribu lima ratus Rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 64/Pid.Sus/2013/PN.KUBAR
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara Pidana dalam acara pemeriksaan BIASA dalam tingkat Pertama dengan Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa : ----------------------------
| Nama Lengkap | : | AGUS RIYADI bin SAMSU ; --------------------------------- |
| Tempat Lahir | : | Malaysia ; ----------------------------------------------------- |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 15 tahun/12 September 1997 ; --------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; ----------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; --------------------------------------------------- |
| Tempat Tinggal | : | Kampung Muhur Kecamatan Siluq Ngurai Kabupaten Kutai Barat ; -------------------------------------------------- |
| Agama | : | Islam ; --------------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Tidak ada ; --------------------------------------------------- |
| Pendidikan | : | SD (tidak tamat) ; ------------------------------------------- |
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya bernama : LIRIN COLEN DINGIT, SH., Advokat dan Penasihat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Purai Ngeriman yang beralamat di Jalan Patimura Gg. Sepakat Rt. IX Busur, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 64/Pen.Pid/2013/PN. KUBAR, tentang Penunjukan Advokat/Penasihat Hukum yang mendampingi terdakwa AGUS RIYADI bin SAMSU dalam proses persidangan, tertanggal 27 Mei 2013 ; ------------------------------------
Terdakwa ditahan oleh : --------------------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 25 April 2013, No. SP.Han/02/IV/2013/Reskrim, sejak tanggal 25 April 2013 s/d 14 Mei 2013 ; ----------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 06 Mei 2013, No. B-554/Q.4.19/Epp.2/05/2013, sejak tanggal 15 Mei 2013 s/d 24 Mei 2013 ; --------
Penuntut Umum, tanggal 20 Mei 2013, No. PRIN-303/Q.4.19/Ep.2/05/2013, sejak tanggal 20 Mei 2013 s/d 29 Mei 2013 ; ------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, tanggal 27 Mei 2013, No. 64/Pen.Pid/2013/PN.KUBAR, sejak tanggal 27 Mei 2013 s/d tanggal 10 Juni 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, tanggal 07 Juni 2013, No. 64/Pen.Pid/2013/PN. KUBAR, sejak tanggal 11 Juni 2013 sampai dengan 10 Juli 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara Terdakwa tersebut diatas ; ----------------
Telah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : 67/APB/SDWR/03/2013, tertanggal 23 Mei 2013 ; --------------
Telah membaca surat dakwaan No.Reg. Perk. PDM-33/SDWR/TPUL/05/2013 tertanggal 20 Mei 2013 dari Jaksa Penuntut Umum ; ------------------------
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat No. 64/Pen.Pid/2013/PN.KUBAR., tertanggal 27 Mei 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini; -------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca pula surat Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 64/Pen.Pid/2013/PN.KUBAR., tertanggal 27 Mei 2013 tentang penetapan hari sidang ; -----------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa di persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan alat bukti lain yang diajukan ke persidangan ; ----------
Setelah membaca dan memperhatikan kesimpulan dan saran dari Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan atas nama Klien AGUS RIYADI bin SAMSU, yang dibuat dan ditandatangani oleh ASWAN, NIP :19600127 198303 1001, Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Klas II Samarinda ; -------------------------
Setelah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum, tanggal 17 Juni 2013, No.Reg.Perkara: PDM-33/SDWR/TPUL/05/2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa AGUS RIYADI bin SAMSU terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS RIYADI bin SAMSU berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 60 (enam puluh) hari latihan kerja.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju tidur beserta celana warna hijau muda dengan ciri-ciri bergambar boneka beruang;
1 (satu) lembar gaun warna hijau bermotif kotak-kotak.
dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdri DEWI SUCI WULANDARI.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan secara lisan tertanggal : 19 Juni 2013, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan Putusan yang seringan-ringannya bagi terdakwa : ---------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum Telah menyampaikan pula Tanggapan/REPLIK secara lisan pada tanggal 19 Juni 2013 yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan Pidananya tertanggal 17 Juni 2013 ; ---------------------------------------------
Menimbang , bahwa terhadap Tanggapan/Replik dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, telah menyampaikan pula DUPLIK secara lisan pada tanggal 19 Juni 2013 yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya tertanggal 19 Juni 2013 ; -----------------
Menimbang, bahwa terdakwa tersebut diatas, oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Kutai Barat, berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : -------------------------------------------
DAKWAAN :
KESATU :
---------- Bahwa ia terdakwa AGUS RIYADI Bin SAMSU pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di rumah saksi KIDANG anak dari OMBEN di RT 1 Kampung Muhur, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat dan Pada Hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekitar pukul 06.00 Wita bertempat di RT 4 Kampung Muhur, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat atau setidak- tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Desember tahun 2012 sampai dengan bulan Maret 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat telah “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu terhadap DEWI SUCI WULANDARI Binti SUMIRSO berumur 13 (tiga belas) tahun, lahir di Gunung Bayan Kecamatan Muara Pahu pada tanggal 09 Juli 1999 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 039/IST/XI/2009 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa mengirim sms ke handphone milik saksi korban yang isinya ”saya mau ketemu kamu” kemudian dibalas oleh saksi korban ”ya, ketemu dimana” lalu dibalas lagi oleh terdakwa ”dirumahomKidangkita ketemu”. Selanjutnya saksi korban berjalan kaki menuju rumah saksi KIDANG tersebut di RT 1 Kampung Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab.Kutai barat, sewaktu saksi korban tiba dirumah saksi KIDANG sudah ada terdakwa yang menunggu saksi korban, kemudian saksi korban bersama terdakwa duduk-duduk di belakang rumah tersebut namun secara tiba-tiba baju tidur dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi korban langsung dibuka oleh terdakwa oleh karena saksi korban merasa ketakutan sehingga saksi korban hanya diam saja dan tidak melakukan perlawanan sama sekali, selanjutnya terdakwa membuka baju dan celana dalam yang dikenakannya kemudian merebahkan badan saksi korban di lantai rumah tersebut dan terdakwa menindih saksi korban dengan cara terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban kemudian terdakwa menekan-nekan serta menggerak-gerakkan dengan gerakan naik turun sehingga selama ± 10 (sepuluh) menit saksi korban merasakan ada sperma (air mani) yang keluar dari alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban. Kemudian perbuatan tersebut diatas dilakukan oleh terdakwa kedua kalinya pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 06.00 wita dimana pada waktu itu berawal dari saksi korban menerima sms dari terdakwa yang isinya ”Aku ada di belakang rumah kamu” kemudian saksi korban tidak membalas sms tersebut, namun sewaktu saksi korban keluar rumah melalui pintu belakang rumah saksi korban, tiba-tiba saksi korban melihat terdakwa berada di belakang rumah saksi korban, selanjutnya saksi korban diajak ke rumah kost terdakwa dan setelah saksi korban bersama terdakwa sampai di dalam rumah kost terdakwa tersebut, kemudian terdakwa membawa saksi korban ke dalam kamar. Selanjutnya di dalam kamar tersebut saksi korban dan terdakwa duduk berdampingan di atas tilam, dan pada saat itu saksi korban melihat terdakwa sudah tidak memakai baju atau celana (dalam keadaan telanjang) kemudian terdakwa memaksa saksi korban untuk membuka baju dan celana dalam yang dikenakannya, namun saksi korban mengatakan “jangan”, tetapi terdakwa tetap merebahkan saksi korban di atas tilam kemudian terdakwa menindih saksi korban dan menyetubuhi saksi korban dengan cara terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban kemudian terdakwa menekan-nekan serta menggerak-gerakkan dengan gerakan naik turun sehingga selama ±10 (sepuluh) menit saksi korban merasakan ada sperma (air mani) yang keluar dari alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban. .-----------------------------------------------
---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban DEWI SUCI WULANDARI mengalami luka robekan di selaput dara pada kemaluannya, hal tersebut sesuai dengan VISUM ET REPERTUM LUKA dari Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Nomor : 0075/752/RSUD HIS/ IV/13 tanggal 15 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu dr. MUSRAH MUZAKKAR, SPOG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kepala : dalam batas normal;
Leher : dalam batas normal;
Anggota Tubuh : dalam batas normal;
Alat Kelamin : Didapatkan robekan lama selaput dara pada jam 3,5,7, dan 9;
Tangan : dalam batas normal;
Dubur : dalam batas normal.
Kesimpulan : dengan selaput dara menyerupai selaput dara wanita yang telah pernah melakukan persetubuhan dan saat ini sedang hamil 21/22 minggu.
---------- Bahwa pada waktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut di atas saksi korban DEWI SUCI WULANDARI adalah berumur 13 (tiga belas) tahun, lahir di Gunung Bayan Kecamatan Muara Pahu pada tanggal 09 Juli 1999 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 039/IST/XI/2009 ------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa AGUS RIYADI Bin SAMSU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. --------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa AGUS RIYADI Bin SAMSU pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di rumah saksi KIDANG anak dari OMBEN di RT 1 Kampung Muhur, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat dan Pada Hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekitar pukul 06.00 Wita bertempat di RT 4 Kampung Muhur, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat atau setidak- tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Desember tahun 2012 sampai dengan bulan Maret 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat telah “dengan sengaja melakukan percobaan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu terhadap DEWI SUCI WULANDARI Binti SUMIRSO berumur 13 (tiga belas) tahun, lahir di Gunung Bayan Kecamatan Muara Pahu pada tanggal 09 Juli 1999 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 039/IST/XI/2009 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
---------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa mengirim sms ke handphone milik saksi korban yang isinya ”saya mau ketemu kamu” kemudian dibalas oleh saksi korban ”ya, ketemu dimana” lalu dibalas lagi oleh terdakwa ”dirumahomKidangkita ketemu”. Selanjutnya saksi korban berjalan kaki menuju rumah saksi KIDANG tersebut di RT 1 Kampung Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab.Kutai barat, sewaktu saksi korban tiba dirumah saksi KIDANG sudah ada terdakwa yang menunggu saksi korban, kemudian saksi korban bersama terdakwa duduk-duduk di belakang rumah tersebut namun secara tiba-tiba baju tidur dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi korban langsung dibuka oleh terdakwa oleh karena saksi korban merasa ketakutan sehingga saksi korban hanya diam saja dan tidak melakukan perlawanan sama sekali, selanjutnya terdakwa membuka baju dan celana dalam yang dikenakannya kemudian merebahkan badan saksi korban di lantai rumah tersebut dan terdakwa menindih saksi korban dengan cara terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban kemudian terdakwa menekan-nekan serta menggerak-gerakkan dengan gerakan naik turun sehingga selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit saksi korban merasakan ada sperma (air mani) yang keluar dari alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban. Kemudian perbuatan tersebut diatas dilakukan oleh terdakwa kedua kalinya pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 06.00 wita dimana pada waktu itu berawal dari saksi korban menerima sms dari terdakwa yang isinya ”Aku ada di belakang rumah kamu” kemudian saksi korban tidak membalas sms tersebut, namun sewaktu saksi korban keluar rumah melalui pintu belakang rumah saksi korban, tiba-tiba saksi korban melihat terdakwa berada di belakang rumah saksi korban, selanjutnya saksi korban diajak ke rumah kost terdakwa dan setelah saksi korban bersama terdakwa sampai di dalam rumah kost terdakwa tersebut, kemudian terdakwa membawa saksi korban ke dalam kamar. Selanjutnya di dalam kamar tersebut saksi korban dan terdakwa duduk berdampingan di atas tilam kemudian terdakwa mencium bibir saksi korban, kemudian terdakwa merebahkan tubuh saksi korban di atas kasur dan terdakwa juga ikut merebahkan tubuhnya dengan disamping kanan saksi korban sehingga saling bersentuhan. Saksi korban dengan posisi yang terlentang kemudian terdakwa menggunakan tangan kanannya untuk menurunkan tali baju yang dikenakan oleh saksi korban sampai dibawah payudara saksi korban kemudian tali beha (bra) saksi korban juga diturunkan oleh terdakwa sehingga kedua payudara saksi korban dapat terlihat, selanjutnya terdakwa meremas-remas payudara saksi korban, kemudian terdakwa mengisap payudara saksi korban secara bergantian dengan menggunakan mulut terdakwa selama ±2 (dua) menit, kemudian terdakwa membuka baju dan celana yang dikenakannya sehingga terdakwa dalam keadaan telanjang, kemudian terdakwa menindih saksi korban namun saksi korban yang masih menggunakan celana dalam, sehingga terdakwa kembali berada di samping kiri saksi korban untuk membuka celana dalam yang digunakan oleh saksi korban tersebut namun saksi korban mendorong tangan terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya sambil saksi korban mengatakan “jangan”, oleh karena itu terdakwa mengurungkan niatnya untuk membuka celana dalam yang digunakan oleh saksi korban, kemudian terdakwa melanjutkan menindih saksi korban dan sambil mencium bibir saksi korban dan terdakwa menggoyang-goyangkan pantat terdakwa sambil menyentuhkan alat kelamin terdakwa pada bagian alat kelamin saksi korban yang masih menggunakan celana dalam tersebut selama ±1 (satu) menit, dan tubuh terdakwa yang masih berada di atas tubuh saksi korban yang masih melakukan ciuman pada bibir saksi korban dimana terdakwa lakukan perbuatan tersebut ±1 (satu) jam dan terdakwa tidak ada mengeluarkan sperma (air mani) dari alat kelaminnya. -----------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban DEWI SUCI WULANDARI mengalami luka robekan di selaput dara pada kemaluannya, hal tersebut sesuai dengan VISUM ET REPERTUM LUKA dari Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Nomor : 0075/752/RSUD HIS/ IV/13 tanggal 15 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu dr. MUSRAH MUZAKKAR, SPOG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kepala : dalam batas normal;
Leher : dalam batas normal;
Anggota Tubuh : dalam batas normal;
Alat Kelamin : Didapatkan robekan lama selaput dara pada jam 3,5,7, dan 9;
Tangan : dalam batas normal;
Dubur : dalam batas normal.
Kesimpulan : dengan selaput dara menyerupai selaput dara wanita yang telah pernah melakukan persetubuhan dan saat ini sedang hamil 21/22 minggu.
---------- Bahwa pada waktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut di atas saksi korban DEWI SUCI WULANDARI adalah berumur 13 (tiga belas) tahun, lahir di Gunung Bayan Kecamatan Muara Pahu pada tanggal 09 Juli 1999 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 039/IST/XI/2009 ------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa AGUS RIYADI Bin SAMSU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 53 KUHPidana.
--------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------
KETIGA :
---------- Bahwa ia terdakwa AGUS RIYADI Bin SAMSU pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di rumah saksi KIDANG anak dari OMBEN di RT 1 Kampung Muhur, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat dan Pada Hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekitar pukul 06.00 Wita bertempat di RT 4 Kampung Muhur, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat atau setidak- tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Desember tahun 2012 sampai dengan bulan Maret 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat telah “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu terhadap DEWI SUCI WULANDARI Binti SUMIRSO berumur 13 (tiga belas) tahun, lahir di Gunung Bayan Kecamatan Muara Pahu pada tanggal 09 Juli 1999 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 039/IST/XI/2009melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa mengirim sms ke handphone milik saksi korban yang isinya ”saya mau ketemu kamu” kemudian dibalas oleh saksi korban ”ya, ketemu dimana” lalu dibalas lagi oleh terdakwa ”dirumahomKidangkita ketemu”. Selanjutnya saksi korban berjalan kaki menuju rumah saksi KIDANG tersebut di RT 1 Kampung Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab.Kutai barat, sewaktu saksi korban tiba dirumah saksi KIDANG sudah ada terdakwa yang menunggu saksi korban, kemudian saksi korban bersama terdakwa duduk-duduk di belakang rumah tersebut sambil berhadapan kemudian terdakwa memeluk saksi korban sambil mengatakan “Dewi, kamu cantik sekali” kemudian terdakwa mencium bibir saksi korban selama ±1 (satu) menit, kemudian terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya selama ±1 (satu) menit, kemudian terdakwa melanjutkan mencium bibir saksi korban sambil kedua tangan terdakwa memegang kepala saksi korban, kemudian setelah itu terdakwa bersama saksi korban saling berbincang-bincang, dan sekitar pukul 22.30 wita terdakwa bersama saksi korban pergi meninggalkan tempat tersebut. Kemudian perbuatan tersebut diatas dilakukan oleh terdakwa kedua kalinya pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 06.00 wita dimana pada waktu itu berawal dari saksi korban menerima sms dari terdakwa yang isinya ”Aku ada di belakang rumah kamu” kemudian saksi korban tidak membalas sms tersebut, namun sewaktu saksi korban keluar rumah melalui pintu belakang rumah saksi korban, tiba-tiba saksi korban melihat terdakwa berada di belakang rumah saksi korban, selanjutnya saksi korban diajak ke rumah kost terdakwa dan setelah saksi korban bersama terdakwa sampai di dalam rumah kost terdakwa tersebut, kemudian terdakwa membawa saksi korban ke dalam kamar. Selanjutnya di dalam kamar tersebut saksi korban dan terdakwa duduk berdampingan di atas tilam kemudian terdakwa mencium bibir saksi korban, kemudian terdakwa merebahkan tubuh saksi korban di atas kasur dan terdakwa juga ikut merebahkan tubuhnya dengan disamping kanan saksi korban sehingga saling bersentuhan. Saksi korban dengan posisi yang terlentang kemudian terdakwa mengatakan “Dewi, kamu cantik sekali” selanjutnya terdakwa menggunakan tangan kanannya untuk menurunkan tali baju yang dikenakan oleh saksi korban sampai dibawah payudara saksi korban kemudian tali beha (bra) saksi korban juga diturunkan oleh terdakwa sehingga kedua payudara saksi korban dapat terlihat, selanjutnya terdakwa meremas-remas payudara saksi korban, kemudian terdakwa mengisap payudara saksi korban secara bergantian dengan menggunakan mulut terdakwa selama ±2 (dua) menit, kemudian terdakwa membuka baju dan celana yang dikenakannya sehingga terdakwa dalam keadaan telanjang, kemudian terdakwa menindih saksi korban namun saksi korban yang masih menggunakan celana dalam, sehingga terdakwa kembali berada di samping kiri saksi korban untuk membuka celana dalam yang digunakan oleh saksi korban tersebut namun saksi korban mendorong tangan terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya sambil saksi korban mengatakan “jangan”, oleh karena itu terdakwa mengurungkan niatnya untuk membuka celana dalam yang digunakan oleh saksi korban, kemudian terdakwa melanjutkan menindih saksi korban sambil mencium bibir saksi korban dan terdakwa menggoyang-goyangkan pantat terdakwa sambil menyentuhkan alat kelamin terdakwa pada bagian alat kelamin saksi korban yang masih menggunakan celana dalam tersebut selama ±1 (satu) menit, dan tubuh terdakwa yang masih berada di atas tubuh saksi korban yang masih melakukan ciuman pada bibir saksi korban dimana terdakwa lakukan perbuatan tersebut ±1 (satu) jam dan terdakwa tidak ada mengeluarkan sperma (air mani) dari alat kelaminnya. -----------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban DEWI SUCI WULANDARI mengalami luka robekan di selaput dara pada kemaluannya, hal tersebut sesuai dengan VISUM ET REPERTUM LUKA dari Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Nomor : 0075/752/RSUD HIS/ IV/13 tanggal 15 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu dr. MUSRAH MUZAKKAR, SPOG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kepala : dalam batas normal;
Leher : dalam batas normal;
Anggota Tubuh : dalam batas normal;
Alat Kelamin : Didapatkan robekan lama selaput dara pada jam 3,5,7, dan 9;
Tangan : dalam batas normal;
Dubur : dalam batas normal.
Kesimpulan : dengan selaput dara menyerupai selaput dara wanita yang telah pernah melakukan persetubuhan dan saat ini sedang hamil 21/22 minggu.
---------- Bahwa pada waktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut di atas saksi korban DEWI SUCI WULANDARI adalah berumur 13 (tiga belas) tahun, lahir di Gunung Bayan Kecamatan Muara Pahu pada tanggal 09 Juli 1999 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 039/IST/XI/2009 ------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa AGUS RIYADI Bin SAMSU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk : PDM - 33/SDWR/TPUL/05/2013, Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi/keberatan terhadap surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk meneguhkan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah, kecuali untuk saksi Dewi Suci Wulandari karena masih dibawah 15 tahun maka tidak disumpah dalam memberikan keterangan, yang pada intinya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------
Saksi DEWI SUCI WULANDARI Binti SUMIRSO, tidak disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa saksi korban bertemu dengan terdakwa sejak tanggal 28 Desember 2012, ketika itu saksi korban bertemu dengan terdakwa di rumah kakak kandung saksi korban saksi IKA SETIA NINGSIH di RT.01 Kampung Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab.Kutai Barat, Dan saksi korban ada mempunyai hubungan yaitu berpacaran dengan terdakwa ; -----------------------------------
Bahwa saksi korban pertama kali dipaksa melakukan persetubuhan oleh terdakwa yaitu pada senin malam tanggal 31 Desember 2012 sekira pukul 21.00. wita di rumah saksi KIDANG yang belum selesai tahap pembangunannya tepatnya di RT.01 Kampung Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab.Kutai barat dan yang kedua kalinya saksi korban dipaksa melakukan persetubuhan di rumah Kios terdakwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 06.00 wita tepatnya di RT.04 Kampung Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab.Kutai Barat ; --------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan saksi korban adalah terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pencabulan dan persetubuhan yang pertama kali dilakukan oleh terdakwa pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 sekira pukul 20.00 wita dengan cara berawal ketika saksi korban mendapat sms dari terdakwa yaitu ”saya mau ketemu kamu” kemudian saksi korban membalasnya yaitu ”ya,ketemu dimana?” kemudian dibalas lagi oleh terdakwa ”dirumah om Kidang kita ketemu”. Selanjuntya saksi korban pergi meninggalkan rumah kakak kandung saksi IKA SETIA NINGSIH yang ketika itu bersama kakak ipar saksi korban saksi SULKHAN, kemudian saksi korban berjalan kaki menuju rumah saksi KIDANG yang belum selesai tahap pembangunannya tepatnya di RT.01 Kampung Muhur Kec.Siluq Ngurai, Kab.Kutai Barat, sewaktu tiba dirumah tersebut kondisi rumah dalam keadaan gelap tanpa ada cahaya lampu, namun saksi korban menggunakan lampu handphone miliknya ketika itu melihat terdakwa berada di dalam rumah saksi KIDANG tepatnya berada dibagian belakang. Selanjutnya setelah bertemu dengan terdakwa ketika itu korban dan terdakwa duduk-duduk bersama di belakang rumah tersebut, lalu ketika itu saksi korban diam dan membalik arah berdiri dan saksi korban menghadap jendela, tiba–tiba terdakwa memeluk saksi korban dari belakang kemudian terdakwa menciumi pipi saksi korban dari arah samping kanan lalu terdakwa berpindah di depan saksi korban dan menciumi pipi saksi korban sebelah kiri kemudian jidat saksi korban, lalu terdakwa menciumi bibir saksi korban agak lama lalu terdakwa berusaha memasukan tangan kanan terdakwa kedalam baju saksi korban dari bagian bawah, namun saksi korban menghalangi tangan terdakwa dengan cara memegang tangan terdakwa, kemudian terdakwa berusaha melepas tanganya dengan paksa dari pegangan tangan saksi korban, karena saksi korban tidak kuat dan juga takut akhirnya tangan saksi korban terlepas dari tangan terdakwa kemudian terdakwa memasukan tangannya ke dalam baju saksi korban dari arah bawah dan memasukannya tangannya di dalam BH (bra) yang saksi korban kenakan ketika itu dan langsung memegang dan meremas-remas payudara saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sambil menciumi bibir saksi korban selanjutnya Korban dipaksa melakukan persetubuhan kemudian baju tidur warna hijau dan celana dalam warna merah yang dikenakan oleh saksi korban dibuka oleh terdakwa dari posisi di depan saksi korban, karena saksi korban merasa takut, saksi korban hanya diam saja dan tidak melawan, selanjutnya saat itu badan saksi korban di rebahkan di lantai rumah yang terbuat dari kayu dan ditindih oleh badan terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban kemudian terdakwa menekan-nekan serta menggerak-gerakkan dengan gerakan naik turun sehingga selama ± 10 (sepuluh) menit saksi korban merasakan ada sperma (air mani) yang keluar dari alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban, selanjutnya setelah melakukan persetubuhan tersebut saksi korban memakai celana dalam dan baju miliknya kemudian pulang kerumah saksi IKA SETIA NINGSIH dan terdakwa juga pulang kerumahnya ; ----------
Bahwa pencabulan dan persetubuhan yang kedua dilakukan oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul pukul 06.00 Wita berawal pada saat saksi korban mendapat sms dari terdakwa yaitu ”aku ada di belakang rumah kamu” kemudian saksi korban tidak membalas sms tersebut, kemudian saat saksi korban keluar rumah melalui pintu belakang secara tiba-tiba saksi korban melihat ada terdakwa dibelakang rumah saksi korban, selanjutnya saksi korban diajak pergi ke rumah kios jualan terdakwa, kemudian setelah sampai di dalam rumah kios tersebut saksi korban dibawa ke kamar dan posisi saksi korban duduk bersampingan ditilam kemudian terdakwa tanpa berkata apapun langsung memegang kepala saksi korban dengan menggunakan tangan kiri dan mendekatkan wajah saksi korban ke arah wajah terdakwa mencium pipi kanan dan pipi kiri saksi korban, kemudian jidat serta bibir saksi korban yang juga dicium oleh terdakwa, kemudian sambil mencium bibir saksi korban terdakwa memasukkan tangannya ke dalam baju saksi korban dan memegang serta meremas-remas payudara saksi korban, setelah itu terdakwa berdiri dihadapan saksi korban, lalu saksi korban menunduk melihat ke bawah karena saksi korban merasa takut, dan setelah itu terdakwa kembali duduk jongkok dan memegang kembali kepala saksi korban dan mendekatkannya dengan wajahnya, dan ketika itu saksi korban mengetahui bahwa terdakwa telah dalam keadaan telanjang, kemudian terdakwa berusaha membuka baju tidur saksi korban dari atas, karena baju tidur korban dengan model gaun tanpa lengan, lalu saksi korban melarang terdakwa dengan mengatakana ” jangan”, namun terdakwa tetap melepaskan baju dan BH (bra) yang dikenakan oleh saksi korban, dan saksi korban tidak berani memberontak karena merasa takut, kemudian terdakwa merebahkan saksi korban ditilam kemudian menindih saksi korban dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban kemudian terdakwa menekan-nekan serta menggerak-gerakkan dengan gerakan naik turun sehingga selama ± 10 (sepuluh) menit saksi korban merasakan ada sperma (air mani) yang keluar dari alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korbans dan setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut tiba-tiba datang saksi HERI salah seorang pembantu jualan dagangan kakak ipar saksi korban yakni saksi SULKHAN untuk mencari saksi korban ; --------------
Bahwa setelah terdakwa melakukan pencabulan dan persetubuhan tersebut, saksi korban ketika itu hanya mengenakan pakaian saksi korban kembali dan berbaring bersama terdakwa di atas tilam, dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban ”Kalau ada apa- apa sama kamu aku tanggung jawab” dan saksi korban hanya diam saja karena merasa sakit hati atas perlakuan terdakwa, kemudian datang saksi HERI mengetok pintu rumah kios terdakwa dan saksi korban langsung dibawa pulang oleh saksi HERI dengan cara membonceng Korban menggunakan sepeda motor ; ----------------------
Bahwa saksi korban saat melakukan persetubuhan dengan terdakwa tanpa ada status Perkawinan dan tanpa ada ijin atau diketahui orang tua atau wali saksi korban yakni saksi HERI ; ------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa keberatan dengan keterangan saksi korban yang mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban pada tanggal 31 Desember 2012 dan pada tanggal 30 Maret 2013, yang mana menurut terdakwa pada tanggal 31 Desember 2012 terdakwa memeluk, mencium pipi dan bibir saksi korban serta memegang dan meremas-remas payudara saksi korban kemudian terdakwa dan saksi korban pulang kerumah masing-masing sedangkan pada tanggal 30 Maret 2013 terdakwa tidak melakukan persetubuhan dengan saksi korban namun terdakwa memeluk, mencium bibir dan memegang serta meremas-remas payudara saksi korban dan terdakwa menindih saksi korban yang masih menggunakan celana dalam dan pada saat terdakwa ingin memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban, saksi korban mendorong tangan terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya sambil saksi korban mengatakan “jangan” sehingga terdakwa tidak jadi memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban dan tidak mengeluarkan air mani (sperma) ; --------------------------------------------------
Saksi SULKHAN bin SAMIRAN, dibawah sumpah di Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban DEWI SUCI WULANDARI yaitu adik ipar saksi ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada perbuatan asusila antara terdakwa dengan saksi Dewi Suci wulandari ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut hanya menurut pengakuan saksi Dewi dan saksi tidak melihat sendiri kejadiannya ; -------------------------------
Bahwa saat ini saksi Dewi tinggal bersama saksi di Kampung Muhur RT 01 Kec. Siluq Ngurai Kab. Kubar dan saksi Dewi saat ini dalam pengawasan saksi selaku kakak yang dituakan dalam keluarga saksi korban ; --------------
Bahwa saat ini umur saksi Dewi adalah sekitar 13 tahun 9 bulan ; -----------
Bahwa saksi Dewi belum pernah menikah ; ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban tetapi pada tanggal 30 Maret 2013 terdakwa ditemukan nginap bersama di kios jualan terdakwa ; ----------------
Bahwa saksi mengetahui terdakwa dan saksi korban nginap bersama di kios jualan terdakwa berdasarkan informasi dari saksi HERI SANTOSO yang menghubungi saksi melalui telepon seluler sekira jam 10.00 Wita tanggal 30 Maret 2013 mengatakan bahwa saksi korban kabur dari rumah kemdian ditemukan nginap di kios jualan terdakwa bersama dengan terdakwa ; ------
Bahwa saksi tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa untuk membawa/ mengajak menginap saksi korban di kios jualan terdakwa pada tanggal 30 Maret 2013 dan bahkan terdakwa tidak pernah meminta ijin untuk membawa/mengajak menginap saksi korban di kios jualan terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui persis berapa kali terjadi persetubuhan tersebut tetapi setelah saksi korban cerita dan mengatakan persetubuhan itu terjadi sebanyak 2 (dua) kali, pertama kali pada tanggal 31 Desember 2012 dirumah kosong saksi KIDANG Kmp Muhur RT 01 Kec. Siluq Ngurai Kab. Kubar kemudian yang kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 di kios jualan terdakwa Kmp Muhur RT 04 Kec. Siluq Ngurai Kab. Kubar ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi antara saksi korban dengan terdakwa memiliki hubungan asmara (pacaran) ; -------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ------------------------------------------------------------------------
Saksi HERI SANTOSO bin SUPARMAN, dibawah sumpah di Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa saksi saksi mengetahui ada perbuatan asusila antara terdakwa dengan saksi Dewi Suci wulandari ; ------------------------------------------------
Bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 07.00 Wita di rumah kios terdakwa tepatnya di RT. 04 Kamp. Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat, dan ketika itu saksi berada di tempat kejadian bersama dengan saksi SUPONO, dan ketika itu saksi sedang mencari saksi korban yang telah hilang dari rumah tanpa sepengetahuan saksi yang di berikan amanat oleh saksi SULKHAN untuk menjaga saksi Dewi ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 06.00 wita bertempat di rumah saksi SULKHAN tepatnya di RT. 01 Kamp. Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat, saksi diberitahukan oleh Sdri. NOVI bahwa saksi korban tidak ada dirumah kemudian saksi mencari di sekeliling rumah dan ternyata tidak ada dan langsung saksi melaporkannya kepada saksi SULKHAN melalui via telephone, lalu saksi teringat bahwa pada suatu malam tepatnya kapan saksi lupa, saksi pernah memergoki saksi Dewi bersama terdakwa berada di rumah kosong milik saksi KIDANG, lalu timbul kecurigaan bahwa saksi Dewi ada bersama terdakwa, kemudian saksi mencarinya di rumah kios terdakwa namun rumah kios masih dalam keadaan tertutup, akhirnya saksi langsung mengetok pintu rumah kios terdakwa selang beberapa waktu kemudian terdakwa membuka pintunya kemudian terdakwa keluar dari rumah kios terdakwa bersama dengan saksi Dewi ; --------------------------------------------
Bahwa saksi melihat keadaan saksi Dewi ketika itu, rambutnya di gerai dengan acak-acakan dengan menggunakan baju yang semrawut seakan nampak tergesa-gesa dalam memakainya ; ---------------------------------------
Bahwa setelah saksi melihat saksi Dewi dirumah terdakwa, saksi langsung membawa saksi Dewi pulang dan melaporkannya kepada saksi SULKHAN melalui via telephone bahwa saksi Dewi telah di ketemukan di rumah kios terdakwa bersama dengan terdakwa dan saksi SULKHAN merasa keberatan;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara persis sehingga saksi Dewi berada di rumah kios terdakwa bersama dengan terdakwa ketika itu, namun sekira pukul 01.30 Wita saksi melihat saksi Dewi masih berada di kamarnya dan sedang tidur dan ketika itu saksi masih belum tidur dan sedang menonton Televisi, lalu sekira jam 02.00 wita baru saksi tidur dan saksi tidak mengetahui apa yang terjadi setelah itu sampai saksi bangun pada pukul 06.00 wita setelah saksi dibangunkan oleh Sdri. NOVI dan di beritahukan bahwa saksi Dewi tidak ada di rumah, namun menurut keterangan dari saksi Dewi bahwa sekira pukul 05.30 wita terdakwa mengajak ketemuan dengan saksi korban di belakang rumah saksi melalui via SMS, kemudian saksi Dewi keluar dari rumah melalui pintu belakang dan menemui terdakwa, lalu terdakwa mengajak saksi Dewi untuk pergi ke rumah kios terdakwa di RT. 04 Kamp. Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat dengan cara berjalan kaki ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak meminta ijin untuk bertemu atau membawa saksi Dewi ketika itu kepada saksi sendiri yang telah di berikan amanat oleh saksi SULKHAN untuk menjaga saksi Dewi ; ----------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi usia saksi Dewi saat ini adalah ± 14 Tahun (empat belas tahun) ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak mengetahui tentang hubungan antara saksi korban dengan terdakwa dan antara saksi korban dengan terdakwa belum ada ikatan pernikahan ; --------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ------------------------------------------------------------------------
Saksi MISINAH binti YAHMU, dibawah sumpah di Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dengan saksi korban yaitu saksi adalah ibu kandung saksi DEWI SUCI WULANDARI ; -----------------------------------------------------
Bahwa saat ini saksi Dewi tinggal bersama kakak kandungnya yaitu saksi IKA SETIA NINGGSIH dikampung Muhur RT 01 Kec. Siluq Ngurai Kab. Kubar dan saksi Dewi saat ini dalam pengawasan saksi IKA SETIA NINGSIH dan suaminya yaitu saksi SULKAN ; ------------------------------------------------------
Bahwa umur saksi Dewi adalah sekitar 13 tahun 9 bulan ; ---------------------
Bahwa saksi tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa untuk membawa atau mengajak menginap saksi Dewi disebuah rumah dan melakukan persetubuhan terhadap saksi Dewi ; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa melakukan perbuatan asusila terhadap saksi Dewi ; ------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui persis berapa kali terjadi perbuatan asusila tersebut tetapi setelah saksi Dewi bercerita dan mengatakan persetubuhan itu terjadi sebanyak 2 (dua) kali, pertama kali pada tanggal 31 Desember 2013 dirumah kosong saksi KIDANG Kmp Muhur RT 01 Kec. Siluq Ngurai Kab. Kubar kemudian yang kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 di kios jualan terdakwa Kmp Muhur RT 04 Kec. Siluq Ngurai Kab. Kubar ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Dewi belum pernah menikah ; ----------------------------------------
Bahwa sehubungan dengan masalah ini saksi merasa keberatan karena terdakwa telah merusak masa depan anak saksi ; --------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Saksi SUPONO bin SLAMET, saksi IKA SETIA NINGSIH binti SUMIRSO (alm), saksi KIDANG anak dari OMBEN (alm), yang tidak datang di Persidangan walapun telah dipanggil secara sah dan layak oleh Penuntut Umum, dan Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk membacakan keterangan Saksi tersebut dari Berita Acara yang dibuat oleh Penyidik, maka setelah mendapat persetujuan dari Terdakwa, dan setelah bermusyawarah, Hakim Ketua Majelis mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan saksi-saksi tersebut dari berita acara yang dibuat di penyidik, yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SUPONO bin SLAMET, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui secara persis terdakwa telah memaksa saksi korban untuk melakukan persetbuhan dengan terdakwa namun setelah kejadian tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 07.00 Wita di rumah kios terdakwa tepatnya di RT. 04 Kamp. Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat, saksi di beritahu oleh saksi SULKHAN bahwa adik ipar saksi SULKHAN yaitu saksi Dewi telah di paksa untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2013 Sekira pukul 07.00 Wita di rumah kios terdakwa tepatnya di RT. 04 Kamp. Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat tersebut adalah sewaktu saksi HERI SANTOSO mendatangi rumah kios terdakwa dan mengetok-ngetok pintu rumahnya, dan selang beberapa lama kemudian terdakwa membuka pintu rumah kiosnya dan terdakwa bersama dengan saksi Dewi keluar dari rumah kios terdakwa tersebut, lalu saksi HERI SANTOSO membawa pulang saksi korban dengan memboncengnya menggunakan kendaraan sepeda motor ; ------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu cara terdakwa dalam memaksa saksi Dewi untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa ; -------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu sejak kapan terdakwa dan saksi Dewi berada di dalam rumah kios terdakwa, namun sekira pukul 23.30 Wita tanggal 29 Maret 2013 itu terdakwa terdengar tertawa hanya sendirian saja, di dalam rumah terdakwa yang kebetulan bersebelahan dengan rumah yang saksi tempati ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi antara saksi Dewi dan terdakwa tidak ada ikatan pernikahan ; ---------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ------------------------------------------------------------------------
Saksi IKA SETIA NINGSIH binti SUMIRSO (alm), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dengan saksi Dewi adalah saudara kandung ; --------
Bahwa saksi mengetahui dari saksi Dewi bahwa telah disetubuhi oleh terdakwa yaitu pada bulan maret tahun 2013 hari dan tanggalnya saksi lupa; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Dewi tetapi pada saat kejadian persetubuhan pertama kali ada saksi KIDANG melihat terdakwa dan saksi Dewi keluar dari rumah kosong tersebut dan persetubuhan yang kedua ada saksi HERI SANTOSO menemukan terdakwa dan saksi Dewi keluar dari berdua dari kios jualan terdakwa sekira pukul 07.00 Wita ; -------------------------------------------------
Bahwa saat ini saksi Dewi tinggal bersama dengan saksi di Kampung Muhur RT 01 Kec. Siluq Ngurai Kab. Kubar dalam pengawasan saksi dan suami saksi (saksi SULKAN) ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa umur saksi Dewi adalah jalan 14 (empat belas) tahun ; -----------------
Bahwa antara saksi Dewi dan terdakwa ada hubungan asmara (pacaran) ; --
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ------------------------------------------------------------------------
Saksi KIDANG anak dari OMBEN (alm), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa rumah kosong yang belum selesai pembangunannya adalah rumah keluarga saksi ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat saksi Dewi dan terdakwa berduaan di rumah kosong milik keluarga saksi ; ------------------------------------------------
Bahwa pernah melihat saksi Dewi berjalan didepan rumah kosong milik keluarga saksi menuju rumah saksi SULKAN ; -------------------------------------
Bahwa saksi melihat Dewi korban berjalan dari depan rumah kosong milik keluarga saksi menuju rumah saksi SULKAN pada tanggal 31 Desember 2012 sekira pukul 20.00 Wita ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh saksi Dewi pada tanggal 31 Desember 2012 sekira pukul 20.00 Wita di depan rumah kosong milik keluarga saksi tersebut ; --------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada intinya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan persetubuhan dengan saksi korban namun terdakwa hanya melakukan perbuatan pencabulan terhadap saksi korban ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengenal saksi korban pertama kali pada tanggal 30 Desember 2012, dan terdakwa mempunyai hubungan pacaran dengan saksi korban pada tanggal 31 Desember 2013 ; -----------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan pencabulan terhadap saksi korban sebanyak 2 (dua) kali ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi korban yang pertama pada hari senin tanggal 31 Desember 2012, sekira pukul 21.30 wita di rumah saksi KIDANG yang belum selesai tahap pambangunannya tepatnya di RT.001 Kampung Muhur Kec.Siluq Ngurai Kab.Kubar dan yang kedua terdakwa lakukan pada tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 04.00 wita di rumah Kios terdakwa tepatnya Kampung Muhur RT.004 Kec.Siluq Ngurai Kab.Kubar ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pencabulan pertama kali dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban dengan cara berawal pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa mengirim sms ke handphone milik saksi korban yang isinya ”saya mau ketemu kamu” kemudian dibalas oleh saksi korban ”ya, ketemu dimana” lalu dibalas lagi oleh terdakwa ”dirumahomKidangkita ketemu”. Selanjutnya saksi korban berjalan kaki menuju rumah saksi KIDANG tersebut di RT 1 Kampung Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab.Kutai barat, sewaktu saksi korban tiba dirumah saksi KIDANG sudah ada terdakwa yang menunggu saksi korban, kemudian saksi korban bersama terdakwa duduk-duduk di belakang rumah tersebut sambil berhadapan kemudian terdakwa memeluk saksi korban sambil mengatakan “Dewi, kamu cantik sekali” kemudian terdakwa mencium bibir saksi korban selama ±1 (satu) menit, kemudian terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya selama ±1 (satu) menit, kemudian terdakwa melanjutkan mencium bibir saksi korban sambil kedua tangan terdakwa memegang kepala saksi korban, kemudian setelah itu terdakwa bersama saksi korban saling berbincang-bincang, dan sekitar pukul 22.30 wita terdakwa bersama saksi korban pergi meninggalkan tempat tersebut ; -
Bahwa pencabulan yang kedua kalinya dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban dengan cara berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 06.00 wita dimana pada waktu itu berawal dari saksi korban menerima sms dari terdakwa yang isinya ”Aku ada di belakang rumah kamu” kemudian saksi korban tidak membalas sms tersebut, namun sewaktu saksi korban keluar rumah melalui pintu belakang rumah saksi korban, tiba-tiba saksi korban melihat terdakwa berada di belakang rumah saksi korban, selanjutnya saksi korban diajak ke rumah kost terdakwa dan setelah saksi korban bersama terdakwa sampai di dalam rumah kost terdakwa tersebut, kemudian terdakwa membawa saksi korban ke dalam kamar. Selanjutnya di dalam kamar tersebut saksi korban dan terdakwa duduk berdampingan di atas tilam kemudian terdakwa mencium bibir saksi korban, kemudian terdakwa merebahkan tubuh saksi korban di atas kasur dan terdakwa juga ikut merebahkan tubuhnya dengan disamping kanan saksi korban sehingga saling bersentuhan. Saksi korban dengan posisi yang terlentang kemudian terdakwa mengatakan “Dewi, kamu cantik sekali” selanjutnya terdakwa menggunakan tangan kanannya untuk menurunkan tali baju yang dikenakan oleh saksi korban sampai dibawah payudara saksi korban kemudian tali beha (bra) saksi korban juga diturunkan oleh terdakwa sehingga kedua payudara saksi korban dapat terlihat, selanjutnya terdakwa meremas-remas payudara saksi korban, kemudian terdakwa mengisap payudara saksi korban secara bergantian dengan menggunakan mulut terdakwa selama ±2 (dua) menit, kemudian terdakwa membuka baju dan celana yang dikenakannya sehingga terdakwa dalam keadaan telanjang, kemudian terdakwa menindih saksi korban namun saksi korban yang masih menggunakan celana dalam, sehingga terdakwa kembali berada di samping kiri saksi korban untuk membuka celana dalam yang digunakan oleh saksi korban tersebut namun saksi korban mendorong tangan terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya sambil saksi korban mengatakan “jangan”, oleh karena itu terdakwa mengurungkan niatnya untuk membuka celana dalam yang digunakan oleh saksi korban, kemudian terdakwa melanjutkan menindih saksi korban sambil mencium bibir saksi korban dan terdakwa menggoyang-goyangkan pantat terdakwa sambil menyentuhkan alat kelamin terdakwa pada bagian alat kelamin saksi korban yang masih menggunakan celana dalam tersebut selama ±1 (satu) menit, dan tubuh terdakwa yang masih berada di atas tubuh saksi korban yang masih melakukan ciuman pada bibir saksi korban dimana terdakwa lakukan perbuatan tersebut ±1 (satu) jam dan terdakwa tidak ada mengeluarkan sperma (air mani) dari alat kelaminnya ; -------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 31 desember 2012, terdakwa tidak mengetahui apakah saksi korban dalam kondisi sedang hamil, namun pada tanggal 30 maret 2013 terdakwa sudah mengetahui saksi korban sedang hamil ; ----------------
Bahwa terdakwa mengetahui saksi korban sedang hamil pada bulan Februari 2013 sedangkan tanggalnya terdakwa sudah lupa, dan terdakwa mengetahui dari saksi korban sendiri yang memberitahukan kepada terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa diberitahukan sedang hamil terdakwa menanyakan kembali kepada saksi korban “siapa yang menghamili“ kemudian dijawab oleh saksi korban “tidak tahu“. ; -----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai hubungan pernikahan dengan saksi korban ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara terdakwa dan saksi korban ada hubungan pacaran ; ----------
Bahwa terdakwa mengetahui pada saat terdakwa melakukan pencabulan saksi korban masih berusia 13 (tiga belas) tahun ; -------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diperlihatkan barang bukti, berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju tidur beserta celana warna hijau muda dengan ciri-ciri bergambar boneka beruang ; ----------------------------------------------
1 (satu) lembar gaun warna hijau bermotif kotak-kotak ; ------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah ditujukkan Visum Et Repertum LUKA dari Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar No. 0075/752/RSUD HIS/ IV/13 tanggal 15 April 2013 yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. MUSRAH MUZAKKAR, SPOG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kepala : dalam batas normal;
Leher : dalam batas normal;
Anggota Tubuh : dalam batas normal;
Alat Kelamin : Didapatkan robekan lama selaput dara pada jam 3,5,7, dan 9;
Tangan : dalam batas normal;
Dubur : dalam batas normal.
Kesimpulan : dengan selaput dara menyerupai selaput dara wanita yang telah pernah melakukan persetubuhan dan saat ini sedang hamil 21/22 minggu. (terlampir dalam berkas perkara) ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi yang tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut, sehingga keterangannya dibacakan dari berita acara pemeriksaan di penyidik, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa: “keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan” ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 162 ayat (2) KUHAP berbunyi “jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang” ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 185 ayat (7) KUHAP, dinyatakan bahwa: “keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain” ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dinyatakan bahwa: “alat bukti yang sah ialah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa” ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, dan petunjuk dapat diperolah dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa” (vide Pasal 188 ayat (1) dan (2) KUHAP) ; ------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti dan juga hasil Visum Et Repertum No. 0075/752/RSUD HIS/ IV/13 tanggal 15 April 2013 yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. MUSRAH MUZAKKAR, SPOG, serta alat bukti lain di persidangan, dimana terdapat adanya persesuaian yang satu dengan lainnya, maka dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengenal saksi korban pertama kali pada tanggal 30 Desember 2012, dan terdakwa mempunyai hubungan pacaran dengan saksi korban pada tanggal 31 Desember 2013 ; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan pencabulan terhadap saksi korban sebanyak 2 (dua) kali ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi korban yang pertama pada hari senin tanggal 31 Desember 2012, sekira pukul 21.30 wita di rumah saksi KIDANG yang belum selesai tahap pambangunannya tepatnya di RT.001 Kampung Muhur Kec.Siluq Ngurai Kab.Kubar dan yang kedua terdakwa lakukan pada tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 04.00 wita di rumah Kios terdakwa tepatnya Kampung Muhur RT.004 Kec.Siluq Ngurai Kab.Kubar ; ------
Bahwa pencabulan pertama kali dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban dengan cara berawal pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa mengirim sms ke handphone milik saksi korban yang isinya ”saya mau ketemu kamu” kemudian dibalas oleh saksi korban ”ya, ketemu dimana” lalu dibalas lagi oleh terdakwa ”dirumahomKidangkita ketemu”. Selanjutnya saksi korban berjalan kaki menuju rumah saksi KIDANG tersebut di RT 1 Kampung Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab.Kutai barat, sewaktu saksi korban tiba dirumah saksi KIDANG sudah ada terdakwa yang menunggu saksi korban, kemudian saksi korban bersama terdakwa duduk-duduk di belakang rumah tersebut sambil berhadapan kemudian terdakwa memeluk saksi korban sambil mengatakan “Dewi, kamu cantik sekali” kemudian terdakwa mencium bibir saksi korban selama ±1 (satu) menit, kemudian terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya selama ±1 (satu) menit, kemudian terdakwa melanjutkan mencium bibir saksi korban sambil kedua tangan terdakwa memegang kepala saksi korban, kemudian setelah itu terdakwa bersama saksi korban saling berbincang-bincang, dan sekitar pukul 22.30 wita terdakwa bersama saksi korban pergi meninggalkan tempat tersebut ; ----------
Bahwa pencabulan yang kedua kalinya dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban dengan cara berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 06.00 wita dimana pada waktu itu berawal dari saksi korban menerima sms dari terdakwa yang isinya ”Aku ada di belakang rumah kamu” kemudian saksi korban tidak membalas sms tersebut, namun sewaktu saksi korban keluar rumah melalui pintu belakang rumah saksi korban, tiba-tiba saksi korban melihat terdakwa berada di belakang rumah saksi korban, selanjutnya saksi korban diajak ke rumah kost terdakwa dan setelah saksi korban bersama terdakwa sampai di dalam rumah kost terdakwa tersebut, kemudian terdakwa membawa saksi korban ke dalam kamar. Selanjutnya di dalam kamar tersebut saksi korban dan terdakwa duduk berdampingan di atas tilam kemudian terdakwa mencium bibir saksi korban, kemudian terdakwa merebahkan tubuh saksi korban di atas kasur dan terdakwa juga ikut merebahkan tubuhnya dengan disamping kanan saksi korban sehingga saling bersentuhan. Saksi korban dengan posisi yang terlentang kemudian terdakwa mengatakan “Dewi, kamu cantik sekali” selanjutnya terdakwa menggunakan tangan kanannya untuk menurunkan tali baju yang dikenakan oleh saksi korban sampai dibawah payudara saksi korban kemudian tali beha (bra) saksi korban juga diturunkan oleh terdakwa sehingga kedua payudara saksi korban dapat terlihat, selanjutnya terdakwa meremas-remas payudara saksi korban, kemudian terdakwa mengisap payudara saksi korban secara bergantian dengan menggunakan mulut terdakwa selama ±2 (dua) menit, kemudian terdakwa membuka baju dan celana yang dikenakannya sehingga terdakwa dalam keadaan telanjang, kemudian terdakwa menindih saksi korban namun saksi korban yang masih menggunakan celana dalam, sehingga terdakwa kembali berada di samping kiri saksi korban untuk membuka celana dalam yang digunakan oleh saksi korban tersebut namun saksi korban mendorong tangan terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya sambil saksi korban mengatakan “jangan”, oleh karena itu terdakwa mengurungkan niatnya untuk membuka celana dalam yang digunakan oleh saksi korban, kemudian terdakwa melanjutkan menindih saksi korban sambil mencium bibir saksi korban dan terdakwa menggoyang-goyangkan pantat terdakwa sambil menyentuhkan alat kelamin terdakwa pada bagian alat kelamin saksi korban yang masih menggunakan celana dalam tersebut selama ±1 (satu) menit, dan tubuh terdakwa yang masih berada di atas tubuh saksi korban yang masih melakukan ciuman pada bibir saksi korban dimana terdakwa lakukan perbuatan tersebut ±1 (satu) jam dan terdakwa tidak ada mengeluarkan sperma (air mani) dari alat kelaminnya ; -------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 31 desember 2012, terdakwa tidak mengetahui apakah saksi korban dalam kondisi sedang hamil, namun pada tanggal 30 maret 2013 terdakwa sudah mengetahui saksi korban sedang hamil ; --------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui saksi korban sedang hamil pada bulan Februari 2013 sedangkan tanggalnya terdakwa sudah lupa, dan terdakwa mengetahui dari saksi korban sendiri yang memberitahukan kepada terdakwa ; --------------
Bahwa saat terdakwa diberitahukan sedang hamil terdakwa menanyakan kembali kepada saksi korban “siapa yang menghamili“ kemudian dijawab oleh saksi korban “tidak tahu“. ; --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai hubungan pernikahan dengan saksi korban;
Bahwa antara terdakwa dan saksi korban ada hubungan pacaran ; -------------
Bahwa terdakwa mengetahui pada saat terdakwa melakukan pencabulan saksi korban masih berusia 13 (tiga belas) tahun ; -----------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termuat dan telah turut dipertimbangkan dalam Putusan ini ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta–fakta hukum yang terungkap di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum semua unsur-unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan : -------------------------------------------------------------------------------
Kesatu : Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; -------------------------------------------------
atau
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 53 KUH. Pidana ; ------------------
atau
Ketiga : Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan yang bersifat alternatif memberikan kebebasan kepada Majelis untuk memilih dakwaan mana yang tepat bagi perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ; ----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis Hakim paling sesuai dengan fakta-fakta persidangan yaitu dakwaan Ketiga melanggar Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Setiap Orang ; ----------------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Unsur untuk melakukan atau dilakukan perbuatan cabul ; -------------------------
Ad. 1 : tentang unsur “Setiap Orang“ ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dapat dipersamakan dengan barang siapa, yang mana menunjukkan orang yang seharusnya bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan atau setidak-tidaknya siapa orang yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata “barangsiapa” menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1 994 tanggal 30 Juni 1995 kata “barangsiapa” identik dengan “setiap orang” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan AGUS RIYADI bin SAMSU sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali ia Terdakwa yang uraian identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dibenarkan oleh Terdakwa sendiri dan para saksi yang hadir di persidangan sehingga tidak terdapat kekeliruan (error in persona) terhadap orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum; ----------------------------------------------------
Ad. 2 : tentang unsur “sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak”; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, dimana apabila salah satu terbukti maka unsur tersebut dianggap telah terbukti ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tersebut bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan unsur yang bersesuaian dengan fakta yaitu unsur sengaja membujuk anak ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja disini, adalah setiap perbuatan / tindakan baik secara verbal (ucapan) maupun fisik yang dapat dilihat dari ada atau tidaknya niat dalam suatu perbuatan, dan apakah seseorang mengetahui dengan sadar kepastian akan akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya tersebut, sedangkan yang dimaksud dengan membujuk disini adalah suatu perbuatan fisik ataupun lisan dari pelaku yang dapat menggerakan atau tergeraknya hati seseorang dan mau melakukan perbuatan apa yang diinginkan oleh pelaku ; ----------
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (1), yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan berawal pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa mengirim sms ke handphone milik saksi korban yang isinya ”saya mau ketemu kamu” kemudian dibalas oleh saksi korban ”ya, ketemu dimana” lalu dibalas lagi oleh terdakwa ”dirumahomKidangkita ketemu”. Selanjutnya saksi korban berjalan kaki menuju rumah saksi KIDANG tersebut di RT 1 Kampung Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab.Kutai barat, sewaktu saksi korban tiba dirumah saksi KIDANG sudah ada terdakwa yang menunggu saksi korban, kemudian saksi korban bersama terdakwa duduk-duduk di belakang rumah tersebut sambil berhadapan kemudian terdakwa memeluk saksi korban sambil mengatakan “Dewi, kamu cantik sekali” kemudian terdakwa mencium bibir saksi korban selama ±1 (satu) menit, kemudian terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya selama ±1 (satu) menit, kemudian terdakwa melanjutkan mencium bibir saksi korban sambil kedua tangan terdakwa memegang kepala saksi korban, kemudian setelah itu terdakwa bersama saksi korban saling berbincang-bincang, dan sekitar pukul 22.30 wita terdakwa bersama saksi korban pergi meninggalkan tempat tersebut ; ------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya juga diketahui pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 06.00 wita dimana pada waktu itu berawal dari saksi korban menerima sms dari terdakwa yang isinya ”Aku ada di belakang rumah kamu” kemudian saksi korban tidak membalas sms tersebut, namun sewaktu saksi korban keluar rumah melalui pintu belakang rumah saksi korban, tiba-tiba saksi korban melihat terdakwa berada di belakang rumah saksi korban, selanjutnya saksi korban diajak ke rumah kost terdakwa dan setelah saksi korban bersama terdakwa sampai di dalam rumah kost terdakwa tersebut, kemudian terdakwa membawa saksi korban ke dalam kamar. Selanjutnya di dalam kamar tersebut saksi korban dan terdakwa duduk berdampingan di atas tilam kemudian terdakwa mencium bibir saksi korban, kemudian terdakwa merebahkan tubuh saksi korban di atas kasur dan terdakwa juga ikut merebahkan tubuhnya dengan disamping kanan saksi korban sehingga saling bersentuhan. Saksi korban dengan posisi yang terlentang kemudian terdakwa mengatakan “Dewi, kamu cantik sekali” selanjutnya terdakwa menggunakan tangan kanannya untuk menurunkan tali baju yang dikenakan oleh saksi korban sampai dibawah payudara saksi korban kemudian tali beha (bra) saksi korban juga diturunkan oleh terdakwa sehingga kedua payudara saksi korban dapat terlihat, selanjutnya terdakwa meremas-remas payudara saksi korban, kemudian terdakwa mengisap payudara saksi korban secara bergantian dengan menggunakan mulut terdakwa selama ±2 (dua) menit, kemudian terdakwa membuka baju dan celana yang dikenakannya sehingga terdakwa dalam keadaan telanjang, kemudian terdakwa menindih saksi korban namun saksi korban yang masih menggunakan celana dalam, sehingga terdakwa kembali berada di samping kiri saksi korban untuk membuka celana dalam yang digunakan oleh saksi korban tersebut namun saksi korban mendorong tangan terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya sambil saksi korban mengatakan “jangan”, oleh karena itu terdakwa mengurungkan niatnya untuk membuka celana dalam yang digunakan oleh saksi korban, kemudian terdakwa melanjutkan menindih saksi korban sambil mencium bibir saksi korban dan terdakwa menggoyang-goyangkan pantat terdakwa sambil menyentuhkan alat kelamin terdakwa pada bagian alat kelamin saksi korban yang masih menggunakan celana dalam tersebut selama ±1 (satu) menit, dan tubuh terdakwa yang masih berada di atas tubuh saksi korban yang masih melakukan ciuman pada bibir saksi korban dimana terdakwa lakukan perbuatan tersebut ±1 (satu) jam dan terdakwa tidak ada mengeluarkan sperma (air mani) dari alat kelaminnya ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim ucapan terdakwa yang mengatakan “Dewi, kamu cantik sekali” adalah suatu jenis bujukan atau rayuan ; ----
Menimbang, bahwa juga diketahui usia saksi Dewi Suci Wulandari pada saat melakukan hubungan badan layaknya suami isteri adalah 13 tahun, dimana usia tersebut masih tergolong dalam usia anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (1) ; ----------------------------------------------
Menimbang dari uraian fakta-fakta tersebut, dengan demikian ”unsur dengan sengaja membujuk anak ” telah terpenuhi menurut hukum ; --------------------------
Ad. 3 : tentang unsur “untuk melakukan atau dilakukan perbuatan cabul”; -
Menimbang, bahwa R. Soesilo menjelaskan perbuatan cabul di dalam KUHP yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin ; --------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa dikaitkan dengan alat bukti, maka di dapatlah fakta – fakta hukum dimana pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa mengirim sms ke handphone milik saksi korban yang isinya ”saya mau ketemu kamu” kemudian dibalas oleh saksi korban ”ya, ketemu dimana” lalu dibalas lagi oleh terdakwa ”dirumahomKidangkita ketemu”. Selanjutnya saksi korban berjalan kaki menuju rumah saksi KIDANG tersebut di RT 1 Kampung Muhur Kec. Siluq Ngurai Kab.Kutai barat, sewaktu saksi korban tiba dirumah saksi KIDANG sudah ada terdakwa yang menunggu saksi korban, kemudian saksi korban bersama terdakwa duduk-duduk di belakang rumah tersebut sambil berhadapan kemudian terdakwa memeluk saksi korban sambil mengatakan “Dewi, kamu cantik sekali” kemudian terdakwa mencium bibir saksi korban selama ±1 (satu) menit, kemudian terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya selama ±1 (satu) menit, kemudian terdakwa melanjutkan mencium bibir saksi korban sambil kedua tangan terdakwa memegang kepala saksi korban, kemudian setelah itu terdakwa bersama saksi korban saling berbincang-bincang, dan sekitar pukul 22.30 wita terdakwa bersama saksi korban pergi meninggalkan tempat tersebut ; ------------------------------
Menimbang, bahwa juga diketahui pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul 06.00 wita dimana pada waktu itu berawal dari saksi korban menerima sms dari terdakwa yang isinya ”Aku ada di belakang rumah kamu” kemudian saksi korban tidak membalas sms tersebut, namun sewaktu saksi korban keluar rumah melalui pintu belakang rumah saksi korban, tiba-tiba saksi korban melihat terdakwa berada di belakang rumah saksi korban, selanjutnya saksi korban diajak ke rumah kost terdakwa dan setelah saksi korban bersama terdakwa sampai di dalam rumah kost terdakwa tersebut, kemudian terdakwa membawa saksi korban ke dalam kamar. Selanjutnya di dalam kamar tersebut saksi korban dan terdakwa duduk berdampingan di atas tilam kemudian terdakwa mencium bibir saksi korban, kemudian terdakwa merebahkan tubuh saksi korban di atas kasur dan terdakwa juga ikut merebahkan tubuhnya dengan disamping kanan saksi korban sehingga saling bersentuhan. Saksi korban dengan posisi yang terlentang kemudian terdakwa mengatakan “Dewi, kamu cantik sekali” selanjutnya terdakwa menggunakan tangan kanannya untuk menurunkan tali baju yang dikenakan oleh saksi korban sampai dibawah payudara saksi korban kemudian tali beha (bra) saksi korban juga diturunkan oleh terdakwa sehingga kedua payudara saksi korban dapat terlihat, selanjutnya terdakwa meremas-remas payudara saksi korban, kemudian terdakwa mengisap payudara saksi korban secara bergantian dengan menggunakan mulut terdakwa selama ±2 (dua) menit, kemudian terdakwa membuka baju dan celana yang dikenakannya sehingga terdakwa dalam keadaan telanjang, kemudian terdakwa menindih saksi korban namun saksi korban yang masih menggunakan celana dalam, sehingga terdakwa kembali berada di samping kiri saksi korban untuk membuka celana dalam yang digunakan oleh saksi korban tersebut namun saksi korban mendorong tangan terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya sambil saksi korban mengatakan “jangan”, oleh karena itu terdakwa mengurungkan niatnya untuk membuka celana dalam yang digunakan oleh saksi korban, kemudian terdakwa melanjutkan menindih saksi korban sambil mencium bibir saksi korban dan terdakwa menggoyang-goyangkan pantat terdakwa sambil menyentuhkan alat kelamin terdakwa pada bagian alat kelamin saksi korban yang masih menggunakan celana dalam tersebut selama ±1 (satu) menit, dan tubuh terdakwa yang masih berada di atas tubuh saksi korban yang masih melakukan ciuman pada bibir saksi korban dimana terdakwa lakukan perbuatan tersebut ±1 (satu) jam dan terdakwa tidak ada mengeluarkan sperma (air mani) dari alat kelaminnya ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa mencium bibir saksi korban, meremas-remas payudara saksi korban, kemudian terdakwa mengisap payudara saksi korban secara bergantian dengan menggunakan mulut terdakwa, kemudian terdakwa membuka baju dan celana yang dikenakannya sehingga terdakwa dalam keadaan telanjang, kemudian terdakwa menindih saksi korban, selanjutnya terdakwa melanjutkan menindih saksi korban sambil mencium bibir saksi korban dan terdakwa menggoyang-goyangkan pantat terdakwa sambil menyentuhkan alat kelamin terdakwa pada bagian alat kelamin saksi korban yang masih menggunakan celana dalam adalah merupakan perbuatan cabul sebagaimana pengertian cabul dalam kamus besar bahasa indonesia yaitu perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh serta melanggar kesopanan dan kesusilaan ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta dan pertimbangan hukum tersebut, dengan demikian unsur ”untuk melakukan atau dilakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi menurut hukum ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsur pokok pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan alternatif, dimana dakwaan Ketiga telah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak perlu di pertimbangkan lagi ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada waktu melakukan perbuatannya itu terdakwa Tersebut berada dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan tiada suatu alasan-pun yang dapat mengecualikan Pidananya, maka terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan atau tindak Pidana yang telah dilakukannya itu ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemui adanya alasan-alasan pembenar dan pemaaf atas diri terdakwa sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 44 KUH Pidana yang sifatnya dapat mengahapus pidananya terdakwa, maka pidana tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepadanya ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat melakukan perbuatan pidana Terdakwa adalah masih merupakan anak dibawah umur yaitu tepat berusia 17 (Tujuh Belas Tahun) tahun, yang mana dalam melakukan perbuatan pidananya belum dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya atas pidana yang dilakukan ; -----------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim memperhatikan kesimpulan dan saran dari Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan atas nama Klien AGUS RIYADI bin SAMSU, yang dibuat dan ditandatangani oleh ASWAN, NIP :19600127 198303 1001, Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Klas II Samarinda, Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Klas II Samarinda, yang pada pokoknya mohon diputus Pidana Penjara ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping itu di persidangan Hakim telah mendengar pula keterangan orang tua Terdakwa yang memohon agar anaknya mendapatkan keringanan hukuman ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap penjatuhan pidana yang diterapkan untuk terdakwa Majelis Hakim punya penilaian sendiri, yaitu oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka demi keadilan hukum (Legal Justice) terdakwa haruslah dihukum dengan pidana penjara yang setimpal dengan kesalahannya dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat (Social Justice) ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa jenis pidana penjara ini adalah tepat diterapkan terhadap terdakwa dengan harapan agar terdakwa menyesali atas perbuatannya, dan bisa memberi pelajaran kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pidana penjara ini juga diharapkan agar terdakwa bisa merenung (melakukan kontempelasi) atas segala kesalahannya dan tidak akan melakukannya lagi dikemudian hari ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana penjara ini bukanlah semata-mata pelaksanaan dari teori pembalasan (balas dendam) belaka, tetapi adalah jauh dari itu, yaitu sebagai sarana pemasyarakatan untuk mempersiapkan terdakwa kembali agar menjadi orang yang baik dikemudian hari, dan juga mendidik masyarakat untuk sadar hukum ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dalam penjatuhan pidana menganut komulasi beberapa hukuman pokok, di mana kepada terdakwa disamping di jatuhi pidana penjara, juga di jatuhi pidana denda, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar oleh terdakwa dapat diganti dengan pidana kurungan atau tindakan berupa latihan kerja ; ------------
Menimbang, bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana bukanlah sebagai pelaku murni akan tetapi anak sebagai pelaku juga sebagai korban, dalam hal ini anak sebagai korban ekonomi (kemiskinan) dan korban kurang perhatian dari orang tua sehingga dapat dikatakan anak melakukan suatu perbuatan tindak pidana bukanlah sebagai miniature orang dewasa, yang harus bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya. Namun anak pelaku tindak pidana haruslah dilindungi hak-haknya, haruslah dipulihkan (restore) menjadi anak bangsa yang memiliki masa depan sebagai harapan bangsa ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa ; -------------------------------
1 (satu) lembar baju tidur beserta celana warna hijau muda dengan ciri-ciri bergambar boneka beruang ; ----------------------------------------------
1 (satu) lembar gaun warna hijau bermotif kotak-kotak ; ------------------
Karena terhadap barang bukti tersebut milik saksi Dewi Suci Wulandari maka terhadap barang bukti tersebut diperintahkan supaya dikembalikan kepada saksi Dewi Suci Wulandari ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP dan pasal 197 ayat ( 1 ) sub k KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP dan Pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara akan dibebankan kepada terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan amar putusan dalam perkara terdakwa terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri terdakwa: ; -----------------------
Hal-hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan norma kesusilaan dan keagamaan; --------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------------
- Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;----------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dimasa-masa mendatang ;--------------------------------------------------------------------
- Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat merubah sikap dan perilaku nya dimasa depan menjadi lebih baik lagi ; -------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang dijadikan dasar pertimbangan penjatuhan pidana sebagaimana tersebut di atas, maka pidana sebagaimana tersebut di dalam amar Putusan di bawah ini dipandang sudah adil, baik ditinjau dari segi edukatifnya kepada Terdakwa maupun preventifnya bagi masyarakat ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981, serta ketentuan lain yang berkenaan dengan perkara ini : -----------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AGUS RIYADI bin SAMSU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” ; ------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AGUS RIYADI bin SAMSU dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan tindakan berupa latihan kerja selama 60 (enam) puluh hari ; --------------------------
Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa dalam tahanan ; --------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; -----------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju tidur beserta celana warna hijau muda dengan ciri-ciri bergambar boneka beruang ; -------------------------------------------------------
1 (satu) lembar gaun warna hijau bermotif kotak-kotak ; -----------------------
Dikembalikan kepada saksi Dewi Suci Wulandari ; ----------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,-.(Dua ribu lima ratus Rupiah) ; ------------------------------------------------------
DEMIKIANLAH, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat pada hari RABU, tanggal : 19 JUNI 2013, yang terdiri dari : AGUSTY HADI WIDARTO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, SETI HANDOKO, SH. MH., dan AGUNG KUSUMO NUGROHO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal : 26 JUNI 2013 oleh Hakim Ketua Majelis, dan Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ARI PRASETYO. SH. Selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh : NADRAH NASIR, SH., Selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sendawar dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya serta orang tua ; --------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
SETI HANDOKO, SH. MH.AGUSTY HADI WIDARTO SH.
AGUNG KUSUMO NUGROHO, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ARI PRASETYO, SH.