25/PID/2018/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 25/PID/2018/PT.SMR
Nama Lengkap : JUNAIDY Alias YADI Anak Dari MAWE ABO; Tempat Lahir : Sungai Trang (Kaltara); Umur / Tanggal Lahir : 23 Tahun / 5 Juni 1994; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Desa Long Bisai Rt.1 Kec. Mentarang Hulu; A g a m a : Protestan; Pekerjaan : Petani;
- Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 25/PID/2018/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : JUNAIDY Alias YADI Anak Dari MAWE ABO;
Tempat Lahir : Sungai Trang (Kaltara);
Umur / Tanggal Lahir : 23 Tahun / 5 Juni 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Long Bisai Rt.1 Kec. Mentarang Hulu;
A g a m a : Protestan;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Perintah/ Penetapan penahanan;
Penyidik sejak tanggal 1 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 18 Desember 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Desember 2017 sampai dengan tanggal 11 Januari 2018;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Januari 2018 sampai dengan tanggal 2 Maret 2018;
Hakim / Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, sejak tanggal 24 Januari 2018 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda sejak tanggal 23 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 23 April 2018 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun haknya untuk itu telah diberitahu oleh Majelis Hakim;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 14 Pebruari 2018 Nomor 25/PID/2018/PT.SMR tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat- surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Malinau tanggal 29 Nopember 2017 No. Reg.Perk : PDM-129/Mal/11/2017 yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa JUNAIDY Als YADI Anak Dari MAWE ABO pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2017 bertempat di jalan arah menuju Desa Sesua Kec.Malinau Barat Kab.Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Malinau, “Dengan kekerasan atau atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa JUNAIDY Als YADI Anak Dari MAWE ABO pada hari Selasa tanggal 26 september 2017 sekira jam 20.00 Wita dijemput oleh Sdr SURYADI Als DAWAT (DPO) di depan rumah nenek terdakwa yang berada di Desa Long Bisai Kec.Mentarang Kab.Malinau, kemudian sdr SURYADI Als DAWAT berkata kepada terdakwa “pigi jalan kita yuk, pigi minum” terdakwa pun mengaikuti ajakan sdr SURYADI Als DAWAT tersebut dengan mengendari mobil Toyota Hilux warna putih, kemudian saat ditengah perjalanan sdr SURYADI Als DAWATmengajak terdakwa untuk menjemput seseorang dengan berkata “pigi jemput cewek dulu kita, ledis ni” lalu terdakwa ikut saja dengan sdr SURYADI Als DAWAT.
Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Setember 2017 sekira jam 23.00 wita terdakwa, sdr SURYADI Als DAWAT dan Sdr MIKEL pergi menjemput saksi korban RATIE, setelah menjemput saksi korban RATIE terdakwa dan kedua temannya tersebut bersama dengan saksi korban pergi ke Desa Pelita Kanaan untuk menjemput Sdri NOVI dan Sdri LAURA lalu terdakwa bersama dengan semua temannya tersebut menuju ke kuliner pelangi untuk minim-minuman keras sambil karaoke, setelah selesai terdakwa dan seluruh temannya yang ikut serta tersebut pulang ke Desa Pelita Kanaan untuk untuk mengantarsdr MIKEL, Sdri NOVI dan sdri LAURA.
Bahwa terdakwa bersama sdr SURYADI Als DAWAT dan saksi korban RATIE melanjutkan untuk pergi minum-minuman keras lagi jenis Ciu dan Labour di pinggir sungai (dermaga) dan setelah selesai minum terdakwa bersama sdr SURYADI Als DAWAT dan saksi korban RATIE pergi makan di pasar buah, kemudian setelah selesai makan di pasar buah terdakwa bersama dengan sdr SURYADI Als DAWAT bermaksud mengantar saksi korban RATIE pulang kerumahnya di Desa Sempayang dengan mengendarai mobil Hilux warna putih, lalu sesampainya di Desa Sempayang sdr SURYADI Als DAWAT tidak langsung berhenti didepan rumah saksi korban Sdri RATIE melainkan melewati rumah saksi korban RATIE kemudian dengan spontan saksi korban berkata kepada teman terdakwa sdr SURYADI Als DAWAT “antar aku pulang, bagus kita kembali” teman terdakwa sdr SURYADI Als DAWAT menjawab “ah untuk apa berhenti, lewat aja, aku mau main ini belum puas” lalu saksi korban berkata “kalau kamu ndak balik kerumah, teriak aku ni” saat itu terdakwa hanya diam saja.
Bahwa sdr sdr SURYADI Als DAWAT berhenti di simpang dekat pembuangan sampah sementara terdakwa diam di dalam mobil lalu sdr SURYADI Als DAWAT membawa saksi korban keluar dari mobil ±30 (tiga) puluh menit kemudian sdr SURYADI Als DAWAT masuk kedalam mobil dan berkata kepada terdakwa “kau sudah lagi di” kemudian terdakwa langsung keluar dari mobil langsung menarik saksi korban dan menggendong saksi korban dengan cara memeluknya dan membanting tubuh saksi korban di atas rumput.
Bahwa setelah saksi korban terbaring diatas rumput terdakwa pun langsung menaiki badan saksi korban kemudian terdakwa membuka paksa celana saksi korban dengan cara menarik dan menurunkannya namun saksi korban tetap menahan agar celananya tidak bisa dibuka oleh terdakwa, sambil menciumi leher saksi korban terdakwa juga menaikkan baju saksi korban sampai diatas payudara saksi korban, lalu terdakwa meremas kedua payudara saksi korban sementara saksi korban dengan mengepalkan tangannya dan terus memukuli kepala terdakwa sebanyak 3 kali, terdakwa pun mencekik leher saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri sambil berkata “bagus-bagus kau ya” lalu saksi korban pun menangis sambil menggigit pundak terdakwa sebelah kanan namun terdakwa tetap memegangi kedua tangan saksi korban dan meletakkanya diatas kepala saksi korban, sementara terdakwa terus berusaha untuk membuka celana saksi korban hingga akhirnya celana saksi korbanpun terbuka kemudian terdakwa menurunkan celana saksi korban hingga kebawah lutut, lalu terdakwa membuka bajunya sendiri dan meletakkannya di bawah kepala saksi korban. Setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya lalu mencoba untuk memasukkan alat kelamin (penis) nya kedalam kemaluan (vagina) saksi korban dengan cara badan saksi korban terlentang kemudian terdakwa memegangi kedua tangan saksi korban dengan maksud untuk mencoba memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa kedalam alat kemaluan saksi korban namun saksi korban menyilangkan pahanya dengan maksud agar terdakwa tidak bisa memasukkan alat kelamin (penis) nya ke dalam kemaluan (vagina) saksi korban, terdakwa masih tetap berusaha dengan cara mendorong kaki saksi korban agar lebih mudah untuk memasukkan alat kelamin (penis) nya namun saksi korban tetap menyilangkan kakinya agar terdakwa tidak bisa memasukkan alat kelamin (penis) nya kedalam alat kemaluan (vagina) saksi korban setelah ± 30 menit terdakwa berusaha untuk memasukkan alat kelamin (penis) nya kedalam vagina saksi korban lalu terdakwa mengeluarkan cairan sperma/ air mani di atas alat kemaluan (vagina) saksi korban setelah itu terdakwa pun berkata kepada saksi korban “sudahlah kalau nda mau, kasihan juga kau” kemudian saksi korban langsung berdiri dan mengenakan kembali celana dan celana dalamnya terdakwa juga mengenakan pakainnya, lalu saksi korban masuk kedalam mobil tidak lama kemudian terdakwa juga masuk kedalam mobil dan duduk disamping saksi korban setelah itu saksi korban diantar oleh teman terdakwa yang bernama sdr SURYADI Als DAWAT dengan berkata “maksih ya dek” saksi korban tidak menjawab dan hanya diam saja.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban RATIE Anak dari RONNY BALANG mengalami trauma dan badan saksi korban terasa sakit.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 442/VER/RM-RSUD/Mln/ X/2017 pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 jam 19.19 wita. Yang ditandatangani oleh Dokter Samuel Rheinhard R Ratulangi Dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah Malinau dengan kesimpulan:
Terdapat luka Gores bentuk garis titik
Selaput Dara tidak utuh titik
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa JUNAIDY Als YADI Anak Dari MAWE ABO pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Septembertahun 2017 bertempat di jalan arah menuju Desa Sesua Kec.Malinau Barat Kab.Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Malinau, “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa JUNAIDY Als YADI Anak Dari MAWE ABO pada hari Selasa tanggal 26 september 2017 sekira jam 20.00 Wita dijemput oleh Sdr SURYADI Als DAWAT (DPO) di depan rumah nenek terdakwa yang berada di Desa Long Bisai Kec.Mentarang Kab.Malinau, kemudian sdr SURYADI Als DAWAT berkata kepada terdakwa “pigi jalan kita yuk, pigi minum” terdakwa pun mengaikuti ajakan sdr SURYADI Als DAWAT tersebut dengan mengendari mobil Toyota Hilux warna putih, kemudian saat ditengah perjalanan sdr SURYADI Als DAWATmengajak terdakwa untuk menjemput seseorang dengan berkata “pigi jemput cewek dulu kita, ledis ni” lalu terdakwa ikut saja dengan sdr SURYADI Als DAWAT;
Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Setember 2017 sekira jam 23.00 wita terdakwa, sdr SURYADI Als DAWAT dan Sdr MIKEL pergi menjemput saksi korban RATIE, setelah menjemput saksi korban RATIE terdakwa dan kedua temannya tersebut bersama dengan saksi korban pergi ke Desa Pelita Kanaan untuk menjemput Sdri NOVI dan Sdri LAURA lalu terdakwa bersama dengan semua temannya tersebut menuju ke kuliner pelangi untuk minim-minuman keras sambil karaoke, setelah selesai terdakwa dan seluruh temannya yang ikut serta tersebut pulang ke Desa Pelita Kanaan untuk untuk mengantarsdr MIKEL, Sdri NOVI dan sdri LAURA;
Bahwa terdakwa bersama sdr SURYADI Als DAWAT dan saksi korban RATIE melanjutkan untuk pergi minum-minuman keras lagi jenis Ciu dan Labour di pinggir sungai (dermaga) dan setelah selesai minum terdakwa bersama sdr SURYADI Als DAWAT dan saksi korban RATIE pergi makan di pasar buah, kemudian setelah selesai makan di pasar buah terdakwa bersama dengan sdr SURYADI Als DAWAT bermaksud mengantar saksi korban RATIE pulang kerumahnya di Desa Sempayang dengan mengendarai mobil Hilux warna putih, lalu sesampainya di Desa Sempayang sdr SURYADI Als DAWAT tidak langsung berhenti didepan rumah saksi korban Sdri RATIE melainkan melewati rumah saksi korban RATIE kemudian dengan spontan saksi korban berkata kepada teman terdakwa sdr SURYADI Als DAWAT “antar aku pulang, bagus kita kembali” teman terdakwa sdr SURYADI Als DAWAT menjawab “ah untuk apa berhenti, lewat aja, aku mau main ini belum puas” lalu saksi korban berkata “kalau kamu ndak balik kerumah, teriak aku ni” saat itu terdakwa hanya diam saja;
Bahwa sdr sdr SURYADI Als DAWAT berhenti di simpang dekat pembuangan sampah sementara terdakwa diam di dalam mobil lalu sdr SURYADI Als DAWAT membawa saksi korban keluar dari mobil ±30 (tiga) puluh menit kemudian sdr SURYADI Als DAWAT masuk kedalam mobil dan berkata kepada terdakwa “kau sudah lagi di” kemudian terdakwa langsung keluar dari mobil langsung menarik saksi korban dan menggendong saksi korban dengan cara memeluknya dan membanting tubuh saksi korban di atas rumput;
Bahwa setelah saksi korban terbaring diatas rumput terdakwa pun langsung menaiki badan saksi korban kemudian terdakwa membuka paksa celana saksi korban dengan cara menarik dan menurunkannya namun saksi korban tetap menahan agar celananya tidak bisa dibuka oleh terdakwa, sambil menciumi leher saksi korban terdakwa juga menaikkan baju saksi korban sampai diatas payudara saksi korban, lalu terdakwa meremas kedua payudara saksi korban sementara saksi korban dengan mengepalkan tangannya dan terus memukuli kepala terdakwa sebanyak 3 kali, terdakwa pun mencekik leher saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri sambil berkata “bagus-bagus kau ya” lalu saksi korban pun menangis sambil menggigit pundak terdakwa sebelah kanan namun terdakwa tetap memegangi kedua tangan saksi korban dan meletakkanya diatas kepala saksi korban, sementara terdakwa terus berusaha untuk membuka celana saksi korban hingga akhirnya celana saksi korbanpun terbuka kemudian terdakwa menurunkan celana saksi korban hingga kebawah lutut, lalu terdakwa membuka bajunya sendiri dan meletakkannya di bawah kepala saksi korban. Setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya lalu mencoba untuk memasukkan alat kelamin (penis) nya kedalam kemaluan (vagina) saksi korban dengan cara badan saksi korban terlentang kemudian terdakwa memegangi kedua tangan saksi korban dengan maksud untuk mencoba memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa kedalam alat kemaluan saksi korban namun saksi korban menyilangkan pahanya dengan maksud agar terdakwa tidak bisa memasukkan alat kelamin (penis) nya ke dalam kemaluan (vagina) saksi korban, terdakwa masih tetap berusaha dengan cara mendorong kaki saksi korban agar lebih mudah untuk memasukkan alat kelamin (penis)nya namun saksi korban tetap menyilangkan kakinya agar terdakwa tidak bisa memasukkan alat kelamin (penis) nya kedalam alat kemaluan (vagina) saksi korban setelah ±30 menit terdakwa berusaha untuk memasukkan alat kelamin (penis)nya kedalam vagina saksi korban lalu terdakwa mengeluarkan cairan sperma/ air mani di atas alat kemaluan (vagina) saksi korban setelah itu terdakwa pun berkata kepada saksi korban “sudahlah kalau nda mau, kasihan juga kau” kemudian saksi korban langsung berdiri dan mengenakan kembali celana dan celana dalamnya terdakwa juga mengenakan pakainnya, lalu saksi korban masuk kedalam mobil tidak lama kemudian terdakwa juga masuk kedalam mobil dan duduk disamping saksi korban setelah itu saksi korban diantar oleh teman terdakwa yang bernama sdr SURYADI Als DAWAT dengan berkata “maksih ya dek” saksi korban tidak menjawab dan hanya diam saja.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban RATIE Anak dari RONNY BALANG mengalami trauma dan badan saksi korban terasa sakit.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 442/VER/RM-RSUD/Mln/ X/2017 pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 jam 19.19 wita. Yang ditandatangani oleh Dokter Samuel Rheinhard R Ratulangi Dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah Malinau dengan kesimpulan :
Terdapat luka Gores bentuk garis titik
Selaput Dara tidak utuh titik
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan tersebut, Penuntut Umum dalam Tuntutannya yang dibacakan dan diserahkan dalam sidang tanggal 9 Januari 2018 No.REG.PERK : PDM-129/MAL/Epp.2/11/2017, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
Menyatakan terdakwa JUNAIDY Als. YADI Anak Dari MAWE LABO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan.” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 285 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna hitam bertuliskan Bergambarkan MONAS bertuliskan “MONAS” “JAKARTA WEST JAVA”;
1 (satu) lembar celana kain, pendek warna hitam polos;
1 (satu) lembar BH bermotif garis – garis biru putih;
1 (satu) lembar celana dalam warna hitam polos;
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang berwarna orange bergambarkan jam diding dan bertuliskan “WOODMAX” “-for work-”
1 (satu) lembar celana jeans bermerk the lois.
Dikembalikan Kepada Saksi Korban Ratie Anak Dari Ronny Balang
- 1 (satu) unit Mobil jenis Toyota Double Kabin Merk HILUX warna putih dengan nopol KT 8204 LJ
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Malinau telah menjatuhkan Putusannya tanggal 18 Januari 2018 Nomor 118/Pid.B/2017/PN.Mln yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Junaidy als Yadi anak dari Mawe Abo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerkosaan” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna hitam bertuliskan Bergambarkan MONAS bertuliskan “MONAS” “JAKARTA WEST JAVA”;
1 (satu) lembar celana kain, pendek warna hitam polos;
1 (satu) lembar BH bermotif garis – garis biru putih;
1 (satu) lembar celana dalam warna hitam polos;
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang berwarna orange bergambarkan jam diding dan bertuliskan “WOODMAX” “-for work-”
1 (satu) lembar celana jeans bermerk the lois.
Dikembalikan Kepada Saksi Korban Ratie Anak Dari Ronny Balang;
1 (satu) unit Mobil jenis Toyota Double Kabin Merk HILUX warna putih dengan No.Pol. KT. 8204 LJ
Dikembalikan kepada Bernadus Ganang als Bernad anak dari Ganang;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh SUDIRMAN SITIO, SH. Panitera Pengadilan Negeri Malinau ternyata bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2018 Penuntut Umum telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Malinau tanggal 18 Januari 2018 Nomor 118/Pid.B/2017/PN.Mln dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Malinau kepada Terdakwa pada tanggal 26 Januari 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Penuntut Umum telah menyerahkan memorie bandingnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malinau tanggal 31 Januari 2018, dan terhadap memorie banding dari Penuntut Umum tersebut telah diserahkan Jurusita Pengadilan Negeri Malinau kepada Terdakwa pada tanggal 2 Pebruari 2018.
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, pada tanggal 31 Januari 2018 kepada Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malinau selama 7 (tujuh) hari kerja, dan demikian juga kepada Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malinau selama 7 (tujuh) hari kerja, hal mana ternyata dari relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara pidana tertanggal: 5 Pebruari 2018;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai dengan tata cara serta syarat- syarat yang ditentukan oleh Undang- Undang, oleh karena itu terhadap permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memorie banding dari Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 sekitar pukul 03.00 Wita SURYADI Als DAWAT telah menyetubuhi saksi RATIE Anak Dari RONNY BALANG di bak belakang mobil Toyota Double Kabin Merk HILUX warna putih dengan No.Pol KT 8204 LJ, setelah SURYADI Als DAWAT selesai menyetubuhi saksi RATIE Anak Dari RONNY BALANG di mobil Toyota Double Kabin Merk HILUX tersebut, lalu SURYADI Als DAWAT menyuruh terdakwa untuk menyetubuhi saksi RATIE Anak Dari RONNY BALANG di mobil Toyota Double Kabin Merk HILUX warna putih dengan No.Pol KT 8204 LJ.
Bahwa sebelum kejadian tersebut SURYADI Als DAWAT telah beberapa kali menyetubuhi saksi RATIE Anak Dari RONNY BALANG sejak tahun 2016 (saat itu saksi RATIE Anak Dari RONNY BALANG belum berusia 18 tahun / masih anak-anak menurut ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014), dan sebelumnya perbuatan persetubuhan tersebut juga pernah dilakukan di mobil Toyota Double Kabin Merk HILUX warna putih dengan No.Pol KT 8204 LJ;
Bahwa bahwa karena perbuatan SURYADI Als DAWAT dan terdakwa dilakukan di mobil Toyota Double Kabin Merk HILUX warna putih dengan No.Pol KT 8204 LJ maka Kepala Kepolisian Resor Malinau menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/53b/X/2017/Reskrim tanggal 15 Oktober 2017, tetapi oleh karena SURYADI Als DAWAT telah melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) maka Penyidik menyita barang bukti berupa mobil Toyota Double Kabin Merk HILUX warna putih dengan No.Pol KT 8204 LJ dari:BERNADUS GANANG Als BERNARD Anak Dari GANANG. Alamat: Desa Pelita Kanaan RT. 003 Kec.Malinau Kota Kab.Malinau. Pekerjaan : Petani. yang merupakan orang tua kandung SURYADI Als DAWAT;
Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi pada tingkat Penyidikan tanggal 15 Oktober 2017, BERNADUS GANANG Als BERNARD Anak Dari GANANG mengaku bahwa mobil yang disita oleh Penyidik adalah miliknya, demikian juga YOSEP Anak Dari RURUT BESA yang merupakan kakak sepupu dari SURYADI Als DAWAT dalam BAP Saksi tingkat Penyidikan juga mengaku mobil tersebut milik BERNADUS GANANG Als BERNARD Anak Dari GANANG. Namun demikian baik BERNADUS GANANG Als BERNARD Anak Dari GANANG maupun YOSEP Anak Dari RURUT BESA sama sekali tidak menerangkan dan/atau menyertakan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa mobil tersebut adalah benar milik BERNADUS GANANG Als BERNARD Anak Dari GANANG;
Bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah memanggil BERNADUS GANANG Als BERNARD Anak Dari GANANG dan YOSEP Anak Dari RURUT BESA dengan maksud untuk membuktikan mengenai kepemilikan mobil Toyota Double Kabin Merk HILUX warna putih dengan No.Pol KT 8204 LJ yang sehari-hari dipergunakan oleh SURYADI Als DAWAT tersebut, namun demikian sampai dengan batas waktu yang ditentukan, baik BERNADUS GANANG Als BERNARD Anak Dari GANANG maupun YOSEP Anak Dari RURUT BESA tidak pernah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Malinau tanpa alasan yang jelas;
Bahwa dengan tidak pernah hadirnya BERNADUS GANANG Als BERNARD Anak Dari GANANG maupun YOSEP Anak Dari RURUT BESA untuk membuktikan kepemilikan mobil Toyota Double Kabin Merk HILUX warna putih dengan No.Pol KT 8204 LJ, dan dihubungkan dengan status SURYADI Als DAWAT yang saat ini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Penyidik Polres Malinau, maka pengakuan BERNADUS GANANG Als BERNARD Anak DarI GANANG atas kepemilikan Toyota Double Kabin Merk HILUX warna putih dengan Nopol KT 8204 LJ tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga hal tersebut hanya sekedar usaha untuk mengambil kembali mobil Toyota Double Kabin Merk HILUX warna putih dengan No.Pol KT 8204 LJ milik SURYADI Als DAWAT, sekaligus upaya untuk menghindarkan SURYADI Als DAWAT dari proses hukum atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Bahwa oleh karena mobil Toyota Double Kabin Merk HILUX warna putih dengan No.Pol KT 8204 LJ tersebut telah beberapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali digunakan oleh SURYADI Als DAWAT (DPO) sebagai sarana langsung untuk melakukan perbuatan persetubuhan dengan saksi RATIE Anak Dari RONNY BALANG, maka seharusnya mobil Toyota Double Kabin Merk HILUX warna putih dengan No.Pol KT 8204 LJ tersebut dirampas untuk negara.
Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut di atas Penuntut Umum mohon agar Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mengabulkan permohonan banding Penuntut Umum khusus terhadap barang bukti sebagai berikut :
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil jenis Toyota Double Kabin Merk HILUX warna putih dengan No.Pol KT 8204 LJ
Dirampas untuk negara
Sesuai tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum tanggal 9 Januari 2018.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum a quo menurut Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau mengenai lamanya pidana (strafmaat) yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang menyatakan Terdakwa JUNAIDY als. YADI Anak Dari MAWE ABO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerkosaan”, namun, terhadap putusan mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Double Kabin merk HILUX warna putih dengan No.Pol. KT-8204 LJ yang didalam amar putusan dinyatakan Majelis Hakim dikembalikan kepada Bernadus Ganang als. Bernad Anak Dari Ganang, Penuntut Umum tidak sependapat, dikarenakan hal tersebut tidak sesuai dengan amar Tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari serta mencermati dengan seksama memorie banding dari Penuntut Umum, berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Malinau tanggal 18 Januari 2018 Nomor : 118/Pid.B/2017/PN.Mln, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu telah di pertimbangkan dengan tepat dan benar, baik mengenai unsur- unsur tindak pidana yang didakwakan maupun mengenai barang bukti dan pidana yang dijatuhkan dipandang telah sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa oleh karena itu terhadap pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Malinau tanggal 18 Januari 2018 Nomor : 118/Pid.B/2017/PN.Mln, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang- Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang- undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara tersebut ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malinau, tanggal 18 Januari 2018 Nomor : 118/Pid.B/2017/PN.Mln. yang dimohonkan banding tersebut.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00,- (dua ribu lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari S e n i n, tanggal 26 Pebruari 2018 oleh kami S.J. MARAMIS, SH sebagai Hakim Ketua Majelis H. SULTHONI, SH.MH dan DR. SUBIHARTA, SH, MHum. selaku Hakim- Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 14 Pebruari 2018 Nomor: 25/PID/2018/PT.SMR ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari R a b u, tanggal: 28 Pebruari 2018, oleh Ketua Majelis tersebut,
dengan didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota dengan dibantu oleh HALIFAH, SH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim- Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
H. SULTHONI, SH.MH. S.J. MARAMIS, SH
DR. SUBIHARTA, SH.MHum Panitera Pengganti,
HALIFAH, SH