205/PID.SUS/2014/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 205/PID.SUS/2014/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NUGROHO AGUS SAMBORO Als AMBAR Bin SEHONO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa NUGROHO AGUS SAMBORO Alias AMBAR Bin SEHONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUGROHO AGUS SAMBORO Alias AMBAR Bin SEHONO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa NUGROHO AGUS SAMBORO Alias AMBAR Bin SEHONO sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tanahan Negara; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 17 (tujuh belas) buah jerigen plastic berwarna biru ukuran 35 (tiga puluh lima) liter; Dirampas untuk dimusnahkan; - Minyak solar dengan jumlah 350 (tiga ratus lima puluh) liter; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) mobil merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G jenis minibus warna hitam metalic No.Pol. KB. 1509 RC, tahun 2006, isi silinder 1998 cc, Noka : MHFXW42G462074389 Nosin : 1TR-6303541 No. BPKB : E1882157K, STNK An. YULIATI beserta satu buah anak kunci mobil tersebut; Dikembalikan kepada yang berhak dengan melampirkan surat kepemilikan mobil; 7. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 205/ PID. SUS/ 2014/ PN SKW.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : NUGROHO AGUS SAMBORO Alias AMBAR Bin SEHONO Tempat lahir : Sambas Umur / Tanggal lahir : 01 Agustus 1983 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Ampera Rt. 001 Rw. 002 Desa Parit Baru Kec. Selakau Kab. Sambas Prov. Kalimantan Barat. A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMU (Tamat)
Terdakwa dilakukan penahanan dengan surat perintah/penetapan oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 September 2014 s/d.tgl. 30 September 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 September 2014 s/d tgl. 13 Oktober 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 02 Oktober 2014 s/d.tgl. 31 Oktober 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 01 Nopember 2014 s/d tgl. 30 Desember 2014;
Terdakwa tidak di dampingi dan secara tegas menyatakan sanggup menghadap sendiri dalam proses pemeriksaan perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang No. 205/Pen.Pid/B/2014/PN Skw tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim No. 205/Pen.Pid/B/2014/PN Skw tentang Penetapan Hari Sidang;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Tuntutan Pidana ( Requisitoir ) yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NUGROHO AGUS SAMBORO Alias AMBAR bin SEHONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menyalahgunakan pengangkutan” melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUGROHO AGUS SAMBORO Alias AMBAR bin SEHONO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
17 (tujuh belas) buah jerigen plastic berwarna biru ukuran @ 35 liter
Dirampas untuk dimusnahkan
Minyak solar dengan jumlah 350 (tiga ratus lima puluh) liter;
Dirampas untuk Negara
1 (satu) mobil merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G jenis minibus warna hitam metalic No.Pol. KB. 1509 RC, tahun 2006, isi silinder 1998 cc, Noka : MHFXW42G462074389 Nosin : 1TR-6303541 No. BPKB : E1882157K, STNK An. YULIATI beserta satu buah anak kunci mobil tersebut;
Dikembalikan kepada yang berhak dengan melampirkan surat kepemilikan mobil.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut secara lisan dalam persidangan yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan-alasan terdakwa menyesali perbuatannya, mengaku bersalah, terdakwa masih muda dan terdakwa memiliki tanggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa NUGROHO AGUS SAMBORO Alias AMBAR Bin SEHONO pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekira Pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013 bertempat di Simpang Vit, Jl. Ratu Sepudak Kel. Sungai Garam Kec. Singkawang Utara Kota Singkawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang di subsidi Pemerintah. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa NUGROHO AGUS SAMBORO Alias AMBAR Bin SEHONO membeli BBM jenis Solar tersebut didapatkan dari teman-teman terdakwa (para pengantri Solar) di Pertamina SPBU Desa Sei Rusa Kec. Selakau kab. Sambas sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) liter dengan harga per liternya Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah), kemudian solar tersebut dimasukkan kedalam 10 (sepuluh) buah jerigen sebanyak ± 350 (tiga ratus lima puluh) liter, adapun terdakwa kemudian memuat dan memasukkan jerigen-jerigen tersebut kedalam mobil merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G jenis minibus warna hitam metalic No.Pol. KB. 1509 RC tahun 2006 STNK An. YULIATI yang di sewa terdakwa dari Sdr. ANDI SAPUTRA di Pontianak. Bahwa kemudian solar tersebut diangkut dengan menggunakan mobil merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G jenis minibus warna hitam metalic No.Pol. KB. 1509 RC tahun 2006 STNK An. YULIATI yang disopiri oleh terdakwa sendiri menuju ke Singkawang, rencananya solar tersebut dijual kembali secara eceran kepada masyarakat di Singkawang. Namun belum sampai ke tempat tujuan, datang beberapa Anggota Gabungan dari jajaran Polres Singkawang yang sedang melakukan rajia dan pada saat diperiksa ditemukan 17 (tujuh belas) jerigen plastic warna biru @ ukuran 35 liter, namun jerigen yang terisi hanya 10 (sepuluh) jerigen sebanyak ± 350 (tiga ratus lima puluh) liter, sedangkan 7 (tujuh) buah jerigen yang lain tidak ada isinya (kosong) dengan @ ukuran jerigen 35 liter dalam muatan mobil kijang, tanpa dilengkapi Surat Izin Yang Sah dalam hal Izin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut. Bahwa pada saat itu terdakwa mengakui Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut adalah milik terdakwa dan ketika ditanyakan mengenai ijin usaha niaga Bahan Bakar Minyak tersebut, terdakwa ternyata tidak memilikinya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa NUGROHO AGUS SAMBORO Alias AMBAR Bin SEHONO pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013 bertempat Simpang Vit, Jl. Ratu Sepudak Kel. Sungai Garam Kec. Singkawang Utara Kota Singkawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, telah melakukan pengangkutan untuk usaha minyak bumi, gas bumi atau hasil olahannya berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tanpa Ijin Usaha Pengangkutan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
Bahwa awalnya terdakwa NUGROHO AGUS SAMBORO Alias AMBAR Bin SEHONO membeli BBM jenis Solar tersebut didapatkan dari teman-teman terdakwa (para pengantri Solar) di Pertamina SPBU Desa Sei Rusa Kec. Selakau kab. Sambas sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) liter dengan harga per liternya Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah), kemudian solar tersebut dimasukkan kedalam 10 (sepuluh) buah jerigen sebanyak ± 350 (tiga ratus lima puluh) liter, adapun terdakwa kemudian memuat dan memasukkan jerigen-jerigen tersebut kedalam mobil merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G jenis minibus warna hitam metalic No.Pol. KB. 1509 RC tahun 2006 STNK An. YULIATI yang di sewa terdakwa dari Sdr. ANDI SAPUTRA di Pontianak. Bahwa kemudian solar tersebut diangkut dengan menggunakan mobil merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G jenis minibus warna hitam metalic No.Pol. KB. 1509 RC tahun 2006 STNK An. YULIATI yang disopiri oleh terdakwa sendiri menuju ke Singkawang, rencananya solar tersebut dijual kembali secara eceran kepada masyarakat di Singkawang. Namun belum sampai ke tempat tujuan, datang beberapa Anggota Gabungan dari jajaran Polres Singkawang yang sedang melakukan rajia dan pada saat diperiksa ditemukan 17 (tujuh belas) jerigen plastic warna biru @ ukuran 35 liter, namun jerigen yang terisi hanya 10 (sepuluh) jerigen sebanyak ± 350 (tiga ratus lima puluh) liter, sedangkan 7 (tujuh) buah jerigen yang lain tidak ada isinya (kosong) dengan @ ukuran jerigen 35 liter dalam muatan mobil kijang, tanpa dilengkapi Surat Izin Yang Sah dalam hal Izin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut. Bahwa pada saat itu terdakwa mengakui Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut adalah milik terdakwa dan ketika ditanyakan mengenai ijin usaha niaga Bahan Bakar Minyak tersebut, terdakwa ternyata tidak memilikinya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa NUGROHO AGUS SAMBORO Alias AMBAR Bin SEHONO pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013 bertempat Simpang Vit, Jl. Ratu Sepudak Kel. Sungai Garam Kec. Singkawang Utara Kota Singkawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, telah melakukan usaha niaga minyak bumi, gas bumi atau hasil olahannya berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tanpa Ijin Usaha Niaga. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa NUGROHO AGUS SAMBORO Alias AMBAR Bin SEHONO membeli BBM jenis Solar tersebut didapatkan dari teman-teman terdakwa (para pengantri Solar) di Pertamina SPBU Desa Sei Rusa Kec. Selakau kab. Sambas sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) liter dengan harga per liternya Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah), kemudian solar tersebut dimasukkan kedalam 10 (sepuluh) buah jerigen sebanyak ± 350 (tiga ratus lima puluh) liter, adapun terdakwa kemudian memuat dan memasukkan jerigen-jerigen tersebut kedalam mobil merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G jenis minibus warna hitam metalic No.Pol. KB. 1509 RC tahun 2006 STNK An. YULIATI yang di sewa terdakwa dari Sdr. ANDI SAPUTRA di Pontianak. Bahwa kemudian solar tersebut diangkut dengan menggunakan mobil merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G jenis minibus warna hitam metalic No.Pol. KB. 1509 RC tahun 2006 STNK An. YULIATI yang disopiri oleh terdakwa sendiri menuju ke Singkawang, rencananya solar tersebut dijual kembali secara eceran kepada masyarakat di Singkawang. Namun belum sampai ke tempat tujuan, datang beberapa Anggota Gabungan dari jajaran Polres Singkawang yang sedang melakukan rajia dan pada saat diperiksa ditemukan 17 (tujuh belas) jerigen plastic warna biru @ ukuran 35 liter, namun jerigen yang terisi hanya 10 (sepuluh) jerigen sebanyak ± 350 (tiga ratus lima puluh) liter, sedangkan 7 (tujuh) buah jerigen yang lain tidak ada isinya (kosong) dengan @ ukuran jerigen 35 liter dalam muatan mobil kijang, tanpa dilengkapi Surat Izin Yang Sah dalam hal Izin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut. Bahwa pada saat itu terdakwa mengakui Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut adalah milik terdakwa dan ketika ditanyakan mengenai ijin usaha niaga Bahan Bakar Minyak tersebut, terdakwa ternyata tidak memilikinya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan kalau dalam perkara ini ia akan menghadapi sendiri.
Menimbang, bahwa selama persidangan untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi dan masing-masing saksi pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi JAWAWI (bersumpah), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada Sabtu Tanggal 13 Juli Tahun 2013sekitar jam 23.30 wib, disimpang fit Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sugai Garam , Kec.Singkawang Utara, Kota Singkawang sewaktu diadakan kegiatan razia ;
Bahwa kejadian penangkapan berawal ketika saksi dan beberapa petugas Kepolisian Resort Singkawang sedang melakukan razia di Simpang Fit;
Bahwa pada waktu itu saksi memberhentikan mobil merk Toyota jenis Innova No. KB. 1509 RC warna hitam metalik dan dilakukan pemeriksaan;
Bahwa pada saat itu di belakang mobil ditemukan banyak jerigen-jerigen plastic yang berisi BBM jenis solar;
Bahwa selanjutnya kepada supir yang kemudian diketahui bernama Terdakwa Nugroho Agus Samboro Alias Ambar Bin Sehono ditanyakan mengenai ijin untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut dan pada saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkannya selanjutnya Terdakwa berikut mobil dan barang bukti muatannya di bawa ke Polsek Singkawang Utara;
Bahwa dari keterangan Terdakwa diketahui kalau pada saat penangkapan tersebut Terdakwa mengangkut BBM jenis solar sekitar 350 liter yang dimuat ke dalam 10 (sepuluh) buah jerigen plastic berwarna biru yang yang berukuran 35 liter yang diperoleh didapatkan dari teman-teman terdakwa (para pengantri Solar) di Pertamina SPBU Desa Sei Rusa Kec. Selakau kab. Sambas dengan harga per liternya Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa dari keterangan Terdakwa diketahui kalau BBM Jenis solar tersebut adalah milik Terdakwa Nugroho Agus Samboro Alias Ambar Bin Sehono;
Bahwa terhadap barang bukti berupa mobil merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G jenis minibus warna hitam metalic No.Pol. KB. 1509 RC tahun 2006 STNK An. YULIATI menurut keterangan terdakwa di sewa terdakwa dari Sdr. Andi Saputra di Pontianak dan bermuatan 10 (sepuluh) buah jerigen plastic berwarna biru yang yang berukuran 35 liter yang berisikan minyak solar sekitar 350 liter yang disita oleh petugas Kepolisian pada saat penangkapan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
Saksi SURIYANTO Alias AMOK Bin SABRAN (bersumpah), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 13 Juli 2013sekitar jam 23.30 wib, disimpang fit Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sugai Garam , Kec.Singkawang Utara, Kota Singkawang ada razia yang dilakukan oleh Polisi;
Bahwa pada waktu itu terdakwa sedang mengemudikan mobil yang membawa solar dalam jirigen ;
Bahwa pada waktu itu di dalam mobil yang dikemudikan terdakwa terdapat BBM Jenis Solar tersebut dan waktu itu peranan saksi adalah sebagai Kernet saja yang sebelumnya diminta oleh terdakwa Nugroho Agus Samboro Alias Ambar untuk menemaninya membawa BBM jenis solar ke Singkawang.
Bahwa menurut keterangan terdakwa, BBM jenis Solar yang dibawa pada waktu itu adalah milik terdakwa.Nugroho Agus Samboro Alias Ambar tersebut tidak memilik surat iijin atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang.
Bahwa pada waktu itu terdakwa membawa BBM jenis SOLAR tersebut dengan menggunakan mobil Merk Toyota, Jenis INNOVA, No.Plat KB 1509 RC, Warna Hitam Metalik dan rencananya BBM Solar tersebut akan dibawa ke rumah temannya Sdr.Eka yang beralamat di jalan Alianyang Singkawang.
Bahwa kejadian saksi ikut terdakwa menjadi kernet pada waktu kejadian yaitu pada hari Sabtu Tanggal 13 Juli 2013, sekitar Jam : 22.00 wib, saksi ditelpon oleh terdakwa Nugroho Agus Samboro Alias Ambar, untuk kerumahnya untuk menemaninya ke Singkawang;
Bahwa setibanya saksi di rumah terdakwa Nugroho Agus Samboro Alias Ambar, dijalan Ampera , Kec.Selakau Kabupaten Sambas, saksi melihat terdakwa Nugroho Agus Samboro Alias Ambar sedang memuat SOLAR kedalam Mobil INNOVA warnah hitam metalik;
Bahwa setelah selesai memuat lalu saksi dan terdakwa Nugroho Agus Samboro Alias Ambar membawa BBM jenis SOLAR tersebut kearah Singkawang;
Bahwa saat dalam perjalanan menuju arah Singkawang tiba tiba di simpang Fit Jl.Ratu Sepudak, Kel.Sei.Garam, Kec.Singkawang Utara, saksi dan terdakwa Nugroho Agus Samboro Alias Ambar akan melintas teryata ada rajia lalu mobil terdakwa Nugroho Agus Samboro Alias Ambar diperiksa oleh beberapa anggota Kepolisian lalu petugas menayakan surat-menyurat Mobil tersebut dan langsung memeriksa muatan didalam mobil dan petugas tersebut mendapati jerigen berisi SOLAR lalu petugas tersebut menayakan surat dan dokumen tentang BBM jenis SOLAR kepada terdakwa Nugroho Agus Samboro Alias Ambar;
Bahwa pada waktu itu terdakwa Nugroho Agus Samboro Alias Ambar tidak dapat menunjukan surat dokomen yang sah dari pihak yang berwenang maka terdakwa Nugroho Agus Samboro Alias Ambar dan saksi dibawa ke kantor POLSEK SingkawangUtara untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa pada waktu penangkapan di dalam mobil terdapat BBM jenis solar sebanyak ± 350 ( tiga ratus lima puluh ) liter yang terdiri dari 17 ( tujuh belas) buah jerigen Plastik warnah biru ukuran ±35 (tiga puluh) lima Liter, sebanyak ±350 ( tiga ratus lima puluh) Liter namun jerigen yang terisi hanya 10 jerigen, sebanyak ±350 ( tiga ratus lima puluh) Liter namun 7 buah jerigen lainnya tidak ada isinya / Kosong dengan ukurun jerigen yang sama 35 Liter.
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana BBM jenis SOLAR tersebut didapatkan oleh terdakwa Nugroho Agus Samboro Alias Ambar karena saksi hanya diminta menemaninya ke Singkawang saja dan saksi baru sekali ini menamani terdakwa membawa SOLAR tersebut.
Bahwa terhadap barang bukti berupa mobil merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G jenis minibus warna hitam metalic No.Pol. KB. 1509 RC tahun 2006 STNK An. YULIATI menurut terdakwa disewa terdakwa dari Sdr. Andi Saputra di Pontianak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
Menimbang, bahwa setelah mendengar permohonan Jaksa Penuntut Umum dan setelah terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak keberatan apabila keterangan ahli tersebut dibacakan,maka selanjutnya Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum membacakann keterangan ahli tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut:
AHLI ASREZA, S.Si.MT.
Bahwa setiap kegiatan pengangkutan dan niaga (pembelian, penjualan) Bahan Bakar Minyak (minyak Solar) yang disubsidi pemerintah di SPBU yang tidak sesuai dengan peruntukan konsumen penggunanya sebagaimana yang dimaksud dalam Perpres No. 15 Tahun 2012 merupakan tindak pidana penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (minyak Solar) yang disubsidi pemerintah, dimana berdasarkan penjelasan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas bahwa yang dimaksud dengan penyalahgunaan salah satunya adalah kegiatan penyimpangan alokasi bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah yang bertujuan untuk mencari keuntungan baik untuk pribadi maupun badan usaha.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa yang telah mengangkut Bahan Bakar Minyak (minyak Solar) sebanyak ± 350 liter, yang dibeli dari konsumen yang telah dibeli dari konsumen /supir truck/bus yang telah mengisi di SPBU Desa Sungai Rusa lalu disimpan dalam 10 (sepuluh) Jerigen plastic, ukuran 35 liter, warna biru (No. Plat Polisi : KB 1509 RC merk Toyota , Type : Kijang innova 2.0 G, Jenis/model : minibus, tahun pembuatan : 2006, warna hitam metalik, Isi Selinder :1998 cc Bahan Bakar : Bensin, No.Rangka :MHFXW42G462074389, No. Sin :1TR-6303541, No. BPKB : E1882157K, STNKB ; YULIATI), yang rencananya hendak dititipkan untuk diperjualbelikan kembali kepada orang lain, dimana BBM Sunsidi (Solar Subsidi) yang ada di SPBU yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang berhak menerima BBM subsidi sebagaimana yang dimaksud dalam Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna Jenis BBM tertentu dan BBM Subsidi (Solar Subsidi ) tersebut tidak boleh dijual kembali kepada pihak lain atau industry dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan (laba), sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Sdr. Nugroho Agus Samboro Alias Ambar Bin Sehono patut diduga termasuk dalam Tindak Pidana kegiatan penyalahgunaan Pengangkutan dan / atau Niaga bahan Bakar Minyak yang bersubsidi oleh ppemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 U RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli sebagaimana dibacakan tersebut di atas terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini telah pula didengar keterangan Terdakwa, dimana pada pokoknya terdakwa menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh aparat kepolsian pada hari Sabtu Tanggal 13 Juli Tahun 2013sekitar jam 23.30 wib, disimpang fit Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sugai Garam , Kec.Singkawang Utara, Kota Singkawang karena membawa bbm jenis solar bersubsidi dalam sebuah mobil;
Bahwa kejadian berawal ketika terdakwa membeli BBM jenis Solar dari teman-teman terdakwa (para pengantri Solar) di Pertamina SPBU Desa Sei Rusa Kec. Selakau kab. Sambas sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) liter dengan harga per liternya Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa kemudian solar tersebut dimasukkan ke dalam 10 (sepuluh) buah jerigen sebanyak ± 350 (tiga ratus lima puluh) liter, adapun terdakwa kemudian memuat dan memasukkan jerigen-jerigen tersebut kedalam mobil merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G jenis minibus warna hitam metalic No.Pol. KB. 1509 RC tahun 2006 STNK An. YULIATI yang di sewa terdakwa dari Sdr. ANDI SAPUTRA di Pontianak.
Bahwa kemudian solar tersebut diangkut dengan menggunakan mobil merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G jenis minibus warna hitam metalic No.Pol. KB. 1509 RC tahun 2006 STNK An. YULIATI yang disopiri oleh terdakwa sendiri menuju ke Singkawang, rencananya solar tersebut dijual kembali secara eceran kepada masyarakat di Singkawang.
Bahwa terdakwa sebelum sampai ke tempat tujuan, datang beberapa Anggota Gabungan dari jajaran Polres Singkawang yang sedang melakukan razia dan turut melakukan razia serta pemeriksaan atas mobil yang terdakwa kemudikan pada waktu itu;
Bahwa pada saat diperiksa ditemukan 17 (tujuh belas) jerigen plastic warna biru ukuran 35 liter, namun jerigen yang terisi hanya 10 (sepuluh) jerigen sebanyak ± 350 (tiga ratus lima puluh) liter, sedangkan 7 (tujuh) buah jerigen yang lain tidak ada isinya (kosong) dengan ukuran jerigen 35 liter dalam muatan mobil kijang yang terdakwa kemudikan;
Bahwa pada waktu itu terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Yang Sah dalam hal Izin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut;
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut adalah milik terdakwa dan ketika ditanyakan mengenai ijin usaha niaga Bahan Bakar Minyak tersebut, terdakwa tidak memilikinya;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut-
Bahwa barang bukti berupa mobil merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G jenis minibus warna hitam metalic No.Pol. KB. 1509 RC tahun 2006 STNK An. YULIATI sebelumnhya di sewa terdakwa dari Sdr. ANDI SAPUTRA di Pontianak;
Bahwa barang-barang bukti yang dipersidangan adalah barang bukti yang disita dari terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
17 (tujuh belas) buah jerigen plastic berwarna biru ukuran @ 35 liter
Minyak solar dengan jumlah 350 (tiga ratus lima puluh) liter;
1 (satu) mobil merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G jenis minibus warna hitam metalic No.Pol. KB. 1509 RC, tahun 2006, isi silinder 1998 cc, Noka : MHFXW42G462074389 Nosin : 1TR-6303541 No. BPKB : E1882157K, STNK An. YULIATI beserta satu buah anak kunci mobil tersebut;
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan menurut hukum dan telah pula dibenarkan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dan Terdakwa-terdakwa, maka dalam pemeriksaan perkara ini telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa Nugroho Agus Samboro Alias Ambar Bin Sehono telah ditangkap oleh aparat kepolsian pada hari Sabtu Tanggal 13 Juli Tahun 2013sekitar jam 23.30 wib, disimpang fit Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sugai Garam , Kec.Singkawang Utara, Kota Singkawang karena membawa bbm jenis solar bersubsidi dalam sebuah mobil;
Bahwa benar pada waktu penangkapan terdakwa Nugroho Agus Samboro Alias Ambar Bin Sehono yang sedang mengemudikan mobil terkena razia dari dalam mobil yang dikemudikan terdakwa ditemukan bbm jenis solar sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) liter;
Bahwa benar bbm jenis solar tersebut diperoleh terdakwa Nugroho Agus Samboro Alias Ambar Bin Sehono dari teman-teman terdakwa (para pengantri Solar) di Pertamina SPBU Desa Sei Rusa Kec. Selakau kab. Sambas sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) liter dengan harga per liternya Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa benar kendaraan yang dipakai terdakwa Nugroho Agus Samboro Alias Ambar Bin Sehono untuk mengangkut bbm jenis solar tersebut merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G jenis minibus warna hitam metalic No.Pol. KB. 1509 RC tahun 2006 STNK An. YULIATI yang di sewa terdakwa dari Sdr. ANDI SAPUTRA di Pontianak.
Bahwa benar bbm jenis solar tersebut rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa Nugroho Agus Samboro Alias Ambar Bin Sehono secara eceran kepada masyarakat di Singkawang.
Bahwa benar pada saat penangkapan dan diperiksa ditemukan 17 (tujuh belas) jerigen plastic warna biru ukuran 35 liter, namun jerigen yang terisi hanya 10 (sepuluh) jerigen sebanyak ± 350 (tiga ratus lima puluh) liter, sedangkan 7 (tujuh) buah jerigen yang lain tidak ada isinya (kosong) dengan ukuran jerigen 35 liter dalam muatan mobil kijang yang terdakwa kemudikan;
Bahwa benar pada waktu penangkapan terdakwa Nugroho Agus Samboro Alias Ambar Bin Sehono tidak dapat menunjukkan Surat Izin Yang Sah dalam hal Izin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut;
Bahwa benar atas perkara ini dari terdakwa telah disita barang bukti berupa 17 (tujuh belas) buah jerigen plastic berwarna biru ukuran 35 liter, Minyak solar dengan jumlah 350 (tiga ratus lima puluh) liter,1 (satu) mobil merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G jenis minibus warna hitam metalic No.Pol. KB. 1509 RC, tahun 2006, isi silinder 1998 cc, Noka : MHFXW42G462074389 Nosin : 1TR-6303541 No. BPKB : E1882157K, STNK An. YULIATI beserta satu buah anak kunci mobil tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Subsidair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi, Lebih Subsidair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum dalam penyusunan surat dakwaannya dengan dakwaan subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti akan dibuktikan dakwaan selanjutnya berturut-turut sampai terdakwa dakwaan yang terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menyalahgunakan Pengangkutan Dan / Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Yang Di Subsidi Pemerintah;
UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Setiap Orang adalah adanya subyek hukum baik subyek perorangan (badan pribadi) maupun Badan Usaha/koorporasi yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan dua orang terdakwa sebagai badan pribadi dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab.
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa NUGROHO AGUS SAMBORO Alias AMBAR Bin SEHONO, dimana berdasarkan keterangan para saksi maupun Terdakwa sendiri ternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, serta tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana, dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dengan kata lain Terdakwa-terdakwa merupakan orang pribadi yang memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya baik secara jasmani maupun rohani.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur setiap orang maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terbukti kebenarannya menurut hukum.
UNSUR MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN/ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Menyalahgunakan dalam penjelasan pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke Luar Negeri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi (Pasal 1 ke-12);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi seperti Bensin (Gasoline), Minyak Tanah (Karosene), Solar (Gasoil), Avtur (Jet A-1) dan lain-lain dimana standard dan mutu (spesifkasi) serta penentuan harga dilakukan oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di Persidangan bahwa terdakwa telah ditangkap oleh aparat kepolsian pada hari Sabtu Tanggal 13 Juli Tahun 2013sekitar jam 23.30 wib, disimpang fit Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sugai Garam , Kec.Singkawang Utara, Kota Singkawang karena membawa bbm jenis solar bersubsidi dalam sebuah mobil;
Menimbang, bahwa kejadian berawal ketika terdakwa membeli BBM jenis Solar dari teman-teman terdakwa (para pengantri Solar) di Pertamina SPBU Desa Sei Rusa Kec. Selakau kab. Sambas sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) liter dengan harga per liternya Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah).
Menimbang, bahwa kemudian solar tersebut dimasukkan ke dalam 10 (sepuluh) buah jerigen sebanyak ± 350 (tiga ratus lima puluh) liter, adapun terdakwa kemudian memuat dan memasukkan jerigen-jerigen tersebut kedalam mobil merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G jenis minibus warna hitam metalic No.Pol. KB. 1509 RC tahun 2006 STNK An. YULIATI yang di sewa terdakwa dari Sdr. ANDI SAPUTRA di Pontianak.
Menimbang, bahwa kemudian solar tersebut diangkut dengan menggunakan mobil merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G jenis minibus warna hitam metalic No.Pol. KB. 1509 RC tahun 2006 STNK An. YULIATI yang disopiri oleh terdakwa sendiri menuju ke Singkawang, rencananya solar tersebut dijual kembali secara eceran kepada masyarakat di Singkawang.
Menimbang, bahwa terdakwa sebelum sampai ke tempat tujuan, datang beberapa Anggota Gabungan dari jajaran Polres Singkawang yang sedang melakukan razia dan turut melakukan razia serta pemeriksaan atas mobil yang terdakwa kemudikan pada waktu itu;
Menimbang, bahwa pada saat diperiksa ditemukan 17 (tujuh belas) jerigen plastic warna biru ukuran 35 liter, namun jerigen yang terisi hanya 10 (sepuluh) jerigen sebanyak ± 350 (tiga ratus lima puluh) liter, sedangkan 7 (tujuh) buah jerigen yang lain tidak ada isinya (kosong) dengan ukuran jerigen 35 liter dalam muatan mobil kijang yang terdakwa kemudikan;
Menimbang, bahwa pada waktu itu terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Yang Sah dalam hal Izin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut;
Menimbang, bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut adalah milik terdakwa dan ketika ditanyakan mengenai ijin usaha niaga Bahan Bakar Minyak tersebut, terdakwa tidak memilikinya;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa mobil merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G jenis minibus warna hitam metalic No.Pol. KB. 1509 RC tahun 2006 STNK An. YULIATI sebelumnhya di sewa terdakwa dari Sdr. ANDI SAPUTRA di Pontianak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut dan dihubungkan dengan ketentuan dan pengertian tersebut di atas maka terdakwa telah terbukti melakukan pengangkutan bahan bakar minyak in casu solar;
Menimbang, bahwa pengangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas haruslah dengan izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba (pasal 1 ke 20);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Migas maka yang dimaksudkan dengan ijin usaha adalah ijin usaha pengangkutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur sebelumnya telah terbukti bahwa terdakwa telah melakukan pengangkutan minyak bumi in casu minyak solar dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli atas nama ASREZA, S.Si.MT diberikan di depan penyidik dengan dibawah sumpah dan telah pula dibacakan didepan persidangan setelah terdakwa menyatakan tidak keberatan apabila keterangan ahli tersebut dibacakan menerangkan Bahwa BBM subsidi (solar subsidi) yang ada di SPBU hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang berhak menerima BBM bersubsidi. Bahwa BBM Subsidi (solar subsidi) tersebut tidak boleh dijual kembali kepada pihak lain atau industri dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa sewaktu penangkapan , terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin usaha khususnya ijin usaha dalam mengangkut minyak in casu solar yang disita dari terdakwa. Bahwa selain itu berdasarkan keterangan Terdakwa, ia bukanlah orang yang menjalankan suatu badan usaha yang melakukan pengangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka terdakwa telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah oleh karena itu unsure ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan di atas, menurut Majelis Hakim unsur dari tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa dan karena perbuatan Terdakwa terbukti telah memenuhi unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang membenarkan atau memaafkan perbuatan Terdakwa hingga dapat menghapuskan pidana dari perbuatan Terdakwa, maka atas kesalahannya tersebut, Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena telah dinyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana dan terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya maka terdakwa dijatuhi pidana penjara sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagaimana didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa selain dijatuhi pidana penjara maka sesuai dengan ketentuan dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut terhadap terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang dikumulatifkan dengan pidana penjara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa tentang penangkapam dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dan Majelis Hakim tidak menemukan alas an-alasan yang dapat menangguhkan atau mengalihkan penahanan atas diri terdakwa maka Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dalam rumah tahanan Negara;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
17 (tujuh belas) buah jerigen plastic berwarna biru ukuran 35 (tiga puluh lima) liter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Minyak solar dengan jumlah 350 (tiga ratus lima puluh) liter;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) mobil merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G jenis minibus warna hitam metalic No.Pol. KB. 1509 RC, tahun 2006, isi silinder 1998 cc, Noka : MHFXW42G462074389 Nosin : 1TR-6303541 No. BPKB : E1882157K, STNK An. YULIATI beserta satu buah anak kunci mobil tersebut;
Dikembalikan kepada yang berhak dengan melampirkan surat kepemilikan mobil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa-terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, Terdakwa sudah sejogjanya pula untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-Hal yang memberatkan.
Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam penyalurah minyak bumi bersubsidi;
Hal-Hal yang meringankan.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Mengingat, ketentuan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 serta Pasal 193 ayat (1) KUHAP ( Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981) ;
------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------
Menyatakan Terdakwa NUGROHO AGUS SAMBORO Alias AMBAR Bin SEHONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ";
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUGROHO AGUS SAMBORO Alias AMBAR Bin SEHONO dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa NUGROHO AGUS SAMBORO Alias AMBAR Bin SEHONO sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tanahan Negara;
Menetapkan barang bukti berupa :
17 (tujuh belas) buah jerigen plastic berwarna biru ukuran 35 (tiga puluh lima) liter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Minyak solar dengan jumlah 350 (tiga ratus lima puluh) liter;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) mobil merk Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G jenis minibus warna hitam metalic No.Pol. KB. 1509 RC, tahun 2006, isi silinder 1998 cc, Noka : MHFXW42G462074389 Nosin : 1TR-6303541 No. BPKB : E1882157K, STNK An. YULIATI beserta satu buah anak kunci mobil tersebut;
Dikembalikan kepada yang berhak dengan melampirkan surat kepemilikan mobil;
Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah di putuskan dalam Rapat permusyawarahan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2014 oleh kami P.H.H. PATRA SIANIPAR, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, SRI HASNAWATI, SH., M.Kn., dan ERHAMMUDIN, SH, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebutoleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh APRIANTI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singkawang, dan dengan dihadiri pula oleh DIAN NURMAWATI HADIJAH, SP.,SH., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang, dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
SRI HASNAWATI, SH. M.Kn. P.H.H. PATRA SIANIPAR, SH.
ttd
E R H A M M U D I N, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
A P R I A N T I, SH.