175/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 175/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MUTIARA BR. SIREGAR, DKK. X LASMA SIAHAAN, DKK.
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 175/PDT/2016/PT-MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN di Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
MUTIARA Br. SIREGAR, wiraswasta, Alamat Jl. Malanthon Siregar No. 224 Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat Pematangsiantar, sebagai Tergugat I dalam perkara pokok
ANAK-ANAK DARI MUTIARA BR.SIREGAR yaitu :
1.SION TAMBUNAN. 2. RIKA TAMBUNAN. 3. ANDRE TAMBUNAN. 4. NIKO TAMBUNAN., masing-masing atau secara bersama-sama bertempat tinggal di Jl. Malanthon Siregar No. 224 Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar selanjutnya disebut sebagai PARAPEMBANDING semula PARA TERGUGAT ;
L A W A N :
LASMA SIAHAAN (istri dari Alm.Marajo Tambunan), Perempuan Pekerjaan Berjualan, Alamat Jl. Sawi No. 15, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, selanjutnya disebut TERBANDING I semula sebagai PENGGUGAT I ;
RIAMA DAME ULI TAMBUNAN (anak dari Alm. Marajo Tambunan) Bidan, Alamat Jl. Dalil Tani, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, selanjutnya disebut TERBANDING II semula sebagai PENGGUGAT II ;
Penggugat I dan II tersebut dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Tumpal Sinaga, SH, Advokat- Penasihat Hukum, berkantor di Jl. Lingga No. 25 Kota Pematangsiantar berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 28 Pebruari 2015 selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula sebagai PARA PENGGUGAT ;
DAN ;
BINTANG VALENTINO TAMBUNAN, Lahir di Medan tanggal 9 Juni 1992, pekerjaan Mahasiswa, jenis kelamin laki-laki, agama Kristen, warga Negara Indonesia, tempat tinggal di Dusun I Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu Propinsi Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya FERERIUS PURBA, S.H, Advocat/Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Fererius Purba, S.H & Associates yang berkantor di Jalan Mujahir No. 1 Pematangsiantar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 Aril 2015, selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula PENGGUGAT INTERVENSI ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Mei 2016 No.175/Pdt/2016/PT.MDN tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 21 Oktober 2015 No.16/Pdt.G/2015/PN.Pms dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 16 Maret 2015, yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tanggal 16 Maret 2015 dalam Register perkara nomor : 16/Pdt.G/2015/PN. PMS, telah mengajukan gugatan kepada Tergugat dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa penggugat I adalah istri dari Alm. Marajo Tambunan, kawin tahun 1978 dari hasil perkawinan dilahirkan anak 4 orang : Tambunan, Riama Dame Uli Tambunan (Penggugat II), Tambunan, Tambunan, sejak perkawinan hingga sekitar tahun 1985 tinggal bersama dirumah kontrakan di Pematangsiantar.
Bahwa antara Penggugat I dengan Alm. Marajo Tambunan semasa hidupnya hingga meninggalnya sekitar Oktober 2011 telah pisah rumah karena Marajo Tambunan meninggalkan penggugat I dan anak-anak di rumah kontrakan sejak 1985, sehingga yang mengasuh, memberi nafkah hidup dan pendidikan anak-anak adalah Penggugat I.
Bahwa walau Penggugat I pisah rumah dengan Marajo Tambunan tetapi sering ketemu ditempat usaha berjualan Penggugat I bahkan meminta uang untuk biaya hidup sehari-hari.
Bahwa sekitar tahun 1986 penggugat I dari hasil usahanya berjualan bersama kakaknya bernama Sonti Br.Harianja, Almh. (istri abang suami penggugat I) membeli sebidang tanah pertapakan seluas 807 M2 terletak di Jl. Malanthon Siregar No. 224 Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, namun kurang lebih 2 (dua) tahun kemudian kakak ipar penggugat Almh.Sonti Br.Harianja meminta uangnya agar dikembalikan penggugat I supaya tanah dan surat-suratnya diserahkan pada penggugat I, setelah jumlah uang dikembalikan penggugat I maka surat-surat tanah serta surat penyerahan hak tanah diperbuat Alm. Sonti Br. Harianja dan hak tanah sepenuhnya diserahkan kepada Penggugat I.
Bahwa saat Marajo Tambunan datang ke tempat usaha Penggugat I, oleh Penggugat I dengan jujur dan polosnya bercerita baru membeli sebidang tanah pertapakan seluas 807 M2 terletak di Jl. Malanthon Siregar No.224 Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Bahwa beberapa bulan kemudian sekitar tahun 1998 Marajo Tambunan memberitahu dan meminta ijin berniat membangun rumah diatas tanah yang dibeli Penggugat I dengan janji setelah selesai dibangun akan ditempati dan akan kembali bersama anak-anaknya.
Bahwa niat Alm.Marajo Tambunan ternyata didasari niat jahat dan tipu muslihat ternyata diatas tanah pertapakan yang dibeli Penggugat I hanya ada bangunan rumah semi darurat telah ditempati Alm.Marajo Tambunan bersama Tergugat I.
Bahwa Alm. Marajo Tambunan menemui dan meminta maaf pada Penggugat I.
Penggugat I tidak menginginkan pertengkaran dengan suaminya dan memberi ijin menempati tanah dengan menegaskan syarat bahwa diatas tanah hanya boleh sebatas ditempati dengan bangunan yang ada dan tidak boleh dibangun bangunan batu atau permanen, dan apa bila Penggugat I menghendaki tanahnya maka Alm. Marajo Tambunan dan Tergugat I harus segera mengosongkan tanah dan menyerahkannya pada Penggugat I.
Bahwa Penggugat-penggugat tidak mengetahui hubungan hukum antara Alm. Marajo Tambunan dengan Tergugat I serta terhadap Tergugat II.
Bahwa sekitar tahun 2010 Penggugat I,II melihat bangunan rumah semi darurat diatas tanah pertapakan telah berubah menjadi bangunan terbuat dari batu.
Penggugat berusaha mencari suaminya ic. Alm.Marajo Tambunan namun Penggugat baru bertemu sekitar tahun 2011 setelah meninggal.
Bahwa Penggugat I tetap menunjukkan tanggung jawab secara materil dengan menanggulangi biaya-biaya penguburan Alm. Marajo Tambunan.
Bahwa setelah Alm. Marajo Tambunan meninggal, Penggugat I meminta agar Tergugat I dan II mengosongkan dan meninggalkan tanah pertapakan yang ditempatinya namun tidak diindahkan tergugat I, II.
Bahwa oleh karena tanah pertapakan seluas 807 M2 terletak di Jl. Malanthon Siregar No. 224 Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatas tanah negara/marga Siahaan ;
Sebelah Selatan berbatas tanah negara/Napitupulu ;
Sebelah Timur berbatas Jl. Malanthon Siregar ;
Sebelah Barat berbatas tanah negara ;
hingga saat ini tetap ditempati dan dikuasai Tergugat I bersama anak-anaknya maka tanah pertapakan tersebut disebut sebagai objek perkara.
Bahwa Penggugat I telah mendaftarkan tanah perkara ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar dan telah terbit sertifikat hak milik No. 1535 atas nama Lasma Br. Siahaan, luas tanah 807 M2, terletak di Jl. Malanthon Siregar No.224 Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Bahwa tindakan Tergugat I, II tetap menempati tanah pertapakan dan bangunan rumah diatasnya tidak atas ijin penggugat bahkan telah diperingatkan agar mengosongkan dan menyerahkan tanah perkara kepada Penggugat-penggugat namun Tergugat-tergugat tidak memperdulikan dan tetap menempati dan menguasai tanah milik Penggugat maka Tergugat-tergugat patut dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa oleh karena Tergugat I dan anak-anaknya bukan sebagai pemilik atas tanah dan perbuatan tetap menguasai dan menempati tanah perkara tidak atas dasar hak berdasarkan hukum maka Tergugat-tergugat patut dihukum untuk membongkar bangunan rumah batu yang ditempati Tergugat-tergugat serta dihukum untuk menyerahkan tanah perkara kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong seperti keadaan semula tanpa dibebani sesuatu hak apapun.
Bahwa oleh karena Tergugat I, II menempati tanah perkara tanpa persetujuan dan ijin Penggugat I maka perbuatan Tergugat I, II telah merugikan penggugat I baik secara materil maupun moril karena tidak bisa menguasai dan mempergunakan hak miliknya.
Bahwa penggugat patut meragukan adanya perbuatan tergugat-tergugat atau orang lain siapapun atau aparat pemerintah membuat atau menerbitkan surat-surat baik atas nama tergugat-tergugat atau nama orang lain atau siapapun yang berhubungan dengan objek perkara maka perbuatan tersebut patut dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum dan atau melawan hukum, sehingga segala surat-surat yang diperbuat atau diterbitkan yang berhubungan dengan tanah perkara patut dinyatakan tidak sah secara hukum dan atau batal demi hukum.
Bahwa penggugat meragukan etikad baik tergugat-tergugat atas objek perkara, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang ditetapkan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini agar terhadap objek tanah perkara diletakkan sita jaminan atau sita pengekalan.
Bahwa Tergugat I patut dihukum untuk membayar dwangsoom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak Putusan berkekuatan hukum tetap atas keterlambatan Tergugat mematuhi dan melaksanakan putusan.
Bahwa oleh karena gugatan ini dimajukan atas alasan, bukti dan fakta sebenarnya maka cukup beralasan apabila Pengadilan menyatakan putusan uit voerbaar bij vooraad, walaupun ada verzet, banding atau kasasi.
Berdasarkan uraian-uraian penggugat diatas sebagai alasan dalam gugatan ini cukup beralasan hukum dan bukti, saksi dan berdasarkan fakta-fakta dilapangan, maka Mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar atau Majelis Hakim yang ditetapkan untuk memeriksa dan mengadili perkara agar menetapkan hari persidangannya dan memanggil para pihak berperkara untuk persidangannya, dan penggugat I, II mohon putusan hukum dengan amar Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat I, II seluruhnya ;
Menyatakan sita jaminan atau sita pengekalan atas tanah perkara sah dan berharga ;
Menyatakan dalam hukum bahwa tanah perkara seluas 807 M2., terletak di Jl. Malanthon Siregar No.224 Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, sertifikat hak milik No.1535, dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatas tanah negara/marga Siahaan ;
Sebelah Selatan berbatas tanah negara/Napitupulu ;
Sebelah Timur berbatas Jl. Malanthon Siregar ;
Sebelah Barat berbatas tanah negara
adalah tanah hak milik Penggugat;
menyatakan tindakan dan perbuatan tergugat- tergugat yang menempati dan menguasai tanah pertapakan sebagai objek perkara tidak sah secara hukum merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat-tergugat agar membongkar bangunan rumah terbuat dari batu yang berdiri diatas tanah perkara ;
Menghukum Tergugat-tergugat agar menyerahkan tanah perkara kepada Penggugat-penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani hak apapun ;
Menyatakan segala surat-surat yang dibuat atau diterbitkan oleh Tergugat-tergugat atau orang lain siapapun yang berhubungan dengan objek perkara dinyatakan tidak sah secara hukum dan atau batal demi hukum ;
Menghukum Tergugat I membayar dwangsoom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan atau ketidak mauan Tergugat-tergugat menjalankan dan melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum hingga dilaksanakan ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu dengan serta merta meskipun ada verzet, banding atau kasasi ;
Menghukum tergugat-tergugat membayar biaya perkara ;
Subsidair :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan hukum yang seadil-adilnya;
membacakan surat gugatan Penggugat yang mana Penggugat telah memperbaiki isi gugatannya tertanggal 13 Mei 2015 sebagai berikut :
• Pada halaman (1) gugatan diperbaiki menjadi :
MUTIARA Br. SIREGAR, wiraswasta, Alamat Jl. Malanthon Siregar No. 224 Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat Pematangsiantar, sebagai Tergugat I. dan,
Anak-anak dari Mutiara Br.Siregar yaitu :
1. SION TAMBUNAN. 2. RIKA TAMBUNAN. 3. ANDRE TAMBUNAN. 4. NIKO TAMBUNAN., masing-masing atau secara bersama-sama bertempat tinggal di Jl. Malanthon Siregar No. 224 Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat II. 1 - 4
• Pada halaman (1) dalil gugatan poin (1) diperbaiki menjadi :
1. Bahwa penggugat I adalah istri dari Aim. Marajo Tambunan, kawin tahun 1978 dari hasil perkawinan dilahirkan anak 4 orang : Riama Dame Uli Tambunan (Penggugat II), Ando Agustinus Tambunan, Rina Tambunan, Liliyanti Tambunan, sejak perkawinan hingga sekitar tahun 1985 tinggal bersama dirumah kontrakan di Pematangsiantar.
• Pada halaman 2, gugatan poin/nomor (3) diperbaiki menjadi .
3. Bahwa dari hasil usaha berjualan penggugat I sekitar tahun 1986 juga meminjam sebagian uang Sonti Br.Harianja. Almh. (kakak penggugat I/masih ada hubungan keluarga pihak suami) untuk menambah uang Penggugat I membeli sebidang tanah pertapakan seluas 807 M2 terletak di Jl. Malanthon Siregar No. 224 Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Sianiar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Bahwa setelah tanah dibeli Penggugat I surat-surat tanah sempat dipegang kakaknya Sonti Br.Harianja sebagai jaminan uang pinjamannya, namun setelah kurang lebih 2 (dua) tahun kemudian Almh.Sonti Br.Harianja meminta uangnya agar dikembalikan penggugat I supaya surat-surat tanahnya diserahkan pada penggugat I.
Bahwa setelah jumlah uang dikembalikan penggugat I maka surat-surat tanah serta surat penyerahan hak tanah diperbuat Alm. Sonti Br. Harianja dan hak tanah sepenuhnya diserahkan kepada Penggugat I
• Pada halaman 2, gugatan poin/nomor (7) diperbaiki menjadi :
7. Bahwa sekitar tahun 2010 Penggugat I, II masih melihat bangunan rumah semi darurat, namun diatas tanah pertapakan telah berubah bertambah berdiri bangunan terbuat dari batu;
Penggugat berusaha mencari suaminya ic. Alm. Marajo Tambunan namun Penggugat I baru bertemu sekitar tahun 2011 setelah meningga!.
Bahwa Penggugat I tetap meminjukkan tanggung jawab secara materil dengan menanggulangi biaya-biaya penguburan Aim. Marajo Tanibunan.
Pada balaman 2, 3, aan 4 terhadap dalil gugatan :
Untuk tidak mengulangi kembali penulisan dalil gugatan dalam perbaikan ini, maka Penggugat I, II menyebutkan semua penulisan " Tergugat II" dalam gugatan diperbaiki menjadi : Tergugat II.1-4.
Menimbang, bahwa Penggugat dalam perkara pokok telah mengajukan tanggapan atas Permohonan Pemohon Intervensi tersebut, tertanggal 27 Mei 2015 pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dalam Putusan Sela :
Menyatakan bahwa Pemohon tidak sebagai Pemohon yang baik dan benar;
Menolak permohona Pemohon seluruhnya; atau,
Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima;
Membebankan biaya permohona kepada Pemohon;
Atau :
Dalam Pokok perkara :
Menolak permohonan Pemohon seluruhnya; atau
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Membebankan biaya permohonan Pemohon kepadaPemohon;
Menimbang, bahwa Tergugat I dan II dalam Perkara Pokok, telah mengajukan tanggapan atas permohonan untuk masuk sebagai pihak intervensi oleh Pemohon intervensi, pada tanggal 27 Mei 2015, pada pokoknya sependapat dengan permohonan Bintang Valentini Tambunan melalui Kuasa Hukumnya Fererius Purba, SH agar pemohon diikutkan sebagai Pihak Intervensi dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan intervensi tersebut Pengadilan menjatuhkan putusan sela tanggal 10 Juni 2015 Nomor 16?PDT.G/2015/PN Pms yang pada pokoknya mengijinkan Penggugat Intervensi menjadi pihak dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat I dan II dalam perkara pokok telah mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat pada persidangan tanggal 17 Juni 2015 sebagai berikut :
Bahwa ParaTergugat membantah dengan tegas dalil-dalil dalam Gugatan ini kecuali apa yang telah diakui dengan tegas dibawah ini.
Bahwa Penggugat I adalah Istri dari Alm.MARAJO TAMBUNAN Sejak Tahun 1978 hingga tahun 1985,dari hasil perkawinan Penggugat I dan Alm MARAJO TAMBUNAN lahirlah anak-anak yaitu 1. Ando Agustinus Tambunan 2.Riama Dame Uli Tambunan (Penggugat II) 3. Rina Tambunan 4 Liliyanti Tambunan
Bahwa Penggugat I telah melangsungkan perkawinan dengan Rano Karno Hutagaol,Pekerjaan Supir angkot GOK, Alamat Jl Ercis Tomuan Pematang Siantar pada tahun 1988, dari hasil perkawinannya menghasilkan anak yaitu: 1. Mando Hutagaol Umur 25 Tahun dan Horas Hutagaol umur 21 Tahun yang keduanya diasuh oleh Penggugat I
Bahwa Alm.MARAJO TAMBUNAN dengan Penggugat I telah putus hubungan perkawinan sejak Tahun 1985
Bahwa pada Tanggal 23 Februari 1988 Alm MARAJO TAMBUNAN dan Alm SONTI Br HARIANJA bersepakat membeli sebidang tanah dari Monang Siahaan dengan harga Rp.3.500.000,-( Tiga juta lima ratus Ribu Rupiah) yang terletak di Jl Malanthon Siregar No 224 Kota Siantar, dimana uang pembelian tanah berasal dari Alm SONTI Br HARIANJA sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta Rupiah) dan sisanya sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima Ratus Ribu Rupiah) merupakan uang Alm MARAJO TAMBUNAN.
Bahwa tanah yang dibeli dari Monang Siahaan akan dibuat surat atas nama Alm SONTI Br HARIANJA dan tanah tersebut akan diberikan kepada Alm MARAJO TAMBUNAN apabila uang Alm SONTI Br HARIANJA sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta Rupiah) dikembalikan.
Bahwa Alm MARAJO TAMBUNAN melangsungkan perkawinan dengan Tergugat I pada tanggal 05 Oktober 1989 di Pematang Siantar dan menghasilkan keturunan yang bernama:1.SION TAMBUNAN 2. RIKA TAMBUNAN 3.ANDRE TAMBUNAN 4, NIKO TAMBUNAN.
Bahwa anak hasil perkawinan Alm MARAJO TAMBUNAN dengan Penggugat I diasuh oleh Alm MARAJO TAMBUNAN bersama Tergugat I dimana
ANDO AGUSTINUS TAMBUNAN diasuh sejak kelas 1 SD sampai tamat SMA
RIAMA DAME ULI TAMBUNAN diasuh sejak kelas 1 SD sampai dengan kelas II SMP
RINA TAMBUNAN diasuh sejak belum sekolah sampai dengan kelas III SD
LILIYANTI TAMBUNAN diasuh sejak umur 2 Tahun sampai dengan kelas II SD
Bahwa pembelian tanah yang terletak di Jl Malanthon No 224 yang dilakukan oleh Alm SONTI Br HARIANJA bersama dengan Alm MARAJO TAMBUNAN dari MONANG SIAHAAN tidak ada sangkut pautnya dengan Lasma Br Siahaan karena yang bersangkutan tidak ada namanya dicantumkan dalam bukti surat, baik sebagai para pihak maupun sebagai Saksi.
Bahwa sejak putusnya hubungan perkawinan antara Alm MARAJO TAMBUNAN dengan LASMA Br SIAHAAN sejak Tahun 1985 maka secara hukum adat Batak bahwa yang bersangkutan bukan lagi tanggung jawab keluarga besar Tambunan apalagi Penggugat I sudah pernah melangsungkan perkawinan dengan Rano Karno Hutagaol maka otomatis Penggugat I merupakan tanggung jawab keluarga Besar Marga Hutagaol.
Bahwa Tanah yang terletak di Jl Malanthon Siregar No 224 Pematangsiantar dibeli oleh Alm SONTI Br HARIANJA (Istri dari Alm BINSAR TAMBUNAN/ Abang kandung Alm MARAJO TAMBUNAN) bersama dengan Alm MARAJO TAMBUNAN tidak mungkin diberikan atau dihibahkan kepada orang lain yang tidak ada sangkut paut dengan keluarga besar Marga Tambunan, kecuali kepada ahli waris dari Alm BINSAR TAMBUNAN dan ahli waris Alm MARAJO TAMBUNAN.
Bahwa pada Tahun 2004 keluarga Alm SONTI Br HARIANJA dengan keluarga Alm MARAJO TAMBUNAN dengan disaksikan keluarga besar Tambunan Yakni 1. ROTUA Br TAMBUNAN /A.NAIBAHO (Kakak kandung) 2. BARINGIN TAMBUNAN/istri Br MANURUNG (Abang) 3. JAN TAMBUNAN/Bpk HORAS(Abang) beserta Para Tergugat bersepakat untuk mengembalikan uang Alm SONTI Br HARIANJA sebesar Rp 2.000.000,- ( Dua juta Rupiah) dimana hasil musyawarah keluarga bahwa uang tersebut dikembalikan menjadi Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Bahwa uang untuk mengembalikan uang Alm SONTI Br HARIANJA merupakan hasil jerih payah dari Alm MARAJO TAMBUNAN dan Tergugat I dan secara otomatis tanah tersebut sebahagian menjadi harta bersama antara MARAJO TAMBUNAN dengann MUTIARA Br SIREGAR dan sisanya adalah harta bawaan Alm MARAJO TAMBUNAN.
Bahwa selama ini Alm MARAJO TAMBUNAN tidak pernah dibantu oleh Penggugat I bahkan anak-anak hasil perkawinan mereka ditanggung oleh Alm MARAJO TAMBUNAN bersama Tergugat I
Bahwa pada saat acara adat pemakaman Alm MARAJO TAMBUNAN biaya ditanggung oleh Tergugat I dan dibantu oleh LASMA Br SIAHAAN.
Bahwa penerbitan Sertifikat No 1535 Tahun 2013 atas nama LASMA Br SIAHAAN tidak sesuai dengan prosedur hukum, dimana tanah tersebut dikuasai oleh Para Tergugat dan tanah tersebut diterbitkan atas nama orang yang tidak berhak karena Penggugat I bukan lagi masuk dalam keluarga besar Marga Tambunan melainkan keluarga besar Marga Hutagaol untuk itu Kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan bahwa sertifikat No1535 tahun 2013 batal demi Hukum.
Bahwa Para Tergugat memempati pertapakan dan membangun rumah diatasnya adalah didasarkan bahwa Tergugat I bersama Alm MARAJO TAMBUNAN telah mengembalikan uang Alm SONTI Br HARIANJA sedangkan Tergugat II 1-4 merupakan ahli waris dari Alm MARAJO TAMBUNAN.
Bahwa tidak ada alasan hukum Majelis Hakim mengabulkan Sita Jaminan yang diajukan oleh Para Penggugat atas tanah yang terletak di Jl Malanthon Siregar No 224 Pematangsiantar.
Bahwa tidak ada alasan hukum Majelis Hakim mengabulkan dwangsoom Rp 1.000.000.-/hari.
Bahwa tidak ada alasan hukum Majelis Hakim mengabulkan Putusan serta merta (Uit voerbaar bij vooraad).
Bahwa para Tergugat dengan tegas menolak untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dimohonkan kehadapan Majelis Hakim yang terhormat, yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan :
Menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Membebankan biaya perkara kepada para Penggugat
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah menjatuhkan putusan tanggal 21 Oktober 2015 Nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Pms yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PERKARA POKOK :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa tanah obyek perkara seluas 807 M2 yang terletak di Jalan Melanthon Siregar No. 224 Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1535 dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Marga Siahaan;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Marga Napitupulu;
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Melanthon Siregar;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Negara/orang lain;
Adalah milik Para Penggugat;
Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat-Tergugat yang menempati dan menguasai tanah pertapakan sebagai obyek perkara tidak secara hukum, merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat- Tergugat agar membongkar bangunan rumah terbuat dari batu yang berdiri di atas tanah perkara;
Menghukum Tergugat -Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek perkara kepada para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani hak apapun;
Menyatakan segala surat-surat yang dibuat atau diterbitkan oleh Tergugat –Tergugat atau orang lain yang berhubungan dengan objek perkara dinyatakan tidak sah secara hukum;
Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar dwangsoom sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya untuk setiap keterlambatan atau ketidakmauan menjalankan dan melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat- ergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.171.000,- (Satu juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM INTERVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Intervensi;
Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya berkara sebesar Nihil;
Membaca relas pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No 16/Pdt.G/2015/PN.Pms telah memberitahukan kepada Pembanding semula Para Tergugat pada tanggal 13 Nopember 2015, kepada Penggugat Intervensi pada tanggal 16 Nopember 2015 ;
Membaca Akta Penyataan Banding Nomor : No.16/Pdt.G/2015/PN.Pms yang dibuat oleh SALOMO SIMANJORANG,SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Pematangsiantar, yang menerangkan bahwa Para Pembanding semula Tergugat I,II 1-4 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 Nopember 2015 ;
Relas Pemberitahuan pernyataan banding mana oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah dengan sempurna diberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 28 Desember 2015, kepada Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi pada tanggal 15 Pebruari 2016;
Membaca Memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertanggal 14 Desember 2015 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 16 Desember 2015, dan memori banding tersebut telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 28 Desember 2015, kepada Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi pada tanggal 15 Pebruari 2016, dengan Relas Penyerahan Memori Banding No. 16/Pdt.G/2015/PN-Pms ;
Membaca kontra Memori banding yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Penggugat tertanggal 29 Januari 2016 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 2 Pebruari 2016, dan kontra memori banding tersebut telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Para Pembanding semula Para Tergugat pada tanggal 08 Maret 2016;
Menimbang, bahwa Relaas Pemberitahuan Kesempatan Membaca Berkas perkara No. 16/Pdt.G/2015/PN-Pms, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pematang Siantar, telah diberitahukan kepadaPara Pembanding semula Para Tergugat pada tanggal 08 Maret 2016,kepada Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 16 Maret 2016 dan kepada Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi pada tanggal 12 April 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara No. 16/Pdt.G/2015/PN-Pms, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Para Tergugat melalui Kuasa hukumnya telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Para Tergugat dalam memori bandingnya tersebut diatas, telah mengajukan keberatan-keberatannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No. 16/Pdt.G/2015/PN-Pms tanggal 21 Oktober 2015 pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar sangat keliru dan persangkaan itu tidak benar dengan alasan :
Bahwa Sonti Br. Harianja tidak pernah sepakat dengan Lasma Br.Siahaan karena surat TI,II,-1 diberi kepada Lasma Br. Siahaan guna pengajuan permohonan pendaftaran tanah atas nama Bintang Valentino Tambunan namun kenyataannya malah digunakan untuk mengurus sertifikat atas nama Penggugat I Lasma Br.Siahaan, berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pembanding memohon kepada Pengadilan Tinggi Medan berkenan memutuskan sebagai berikut :
1. Membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No.16/Pdt.G/2015/PN.Pms tanggal 21 Oktober 2015 dan mengadili sendiri yaitu menyatakan gugatan dan tuntutan Penggugat tidak dapat dikabulkan ;
2. Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula para Penggugat mengajukan kontra memori banding terhadap memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding yang pada pokoknya menolak memori banding tersebut serta mohon putusan Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 21 Oktober 2015 ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat yang keberatannya tersebut telah dipertimbangkan secara tepat dan benar serta telah memenuhi rasa keadilan, termasuk yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama maka memori banding tersebut dinyatakan ditolak, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi selanjutnya terhadap kontra memori banding yang diajukan oleh Para Terbanding semula para Penggugat dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 21 Oktober 2015, No. 16/Pdt.G/2015/PN-Pms serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah tepat dan benar, karena pertimbangan-pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari bukti-bukti surat maupun saksi-saksi dari kedua belah pihak, oleh karena itu maka pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara aquo ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 21 Oktober 2015 Nomor 16/Pdt.G/2015/PN-Pms tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan harus di kuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Tergugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut ;
-
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016, oleh Kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA,SH.MH dan ADI SUTRISNO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Mei 2016 Nomor : 175/PDT/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016, oleh hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh Hj.SURYA HAIDA,SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Para Pihak maupun Kuasa Hukumnya.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
DAHLIA BRAHMANA,SH.MH ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH
ttd
ADI SUTRISNO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. SURYA HAIDA, SH.MH.
P
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-