50/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 50/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HADRIANSYAH Bin (Alm) JOHANSYAH
1. Menyatakan terdakwa HADRIANSYAH Bin (Alm) JOHANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil merk IZUSU MINI BUS No. Pol. KH 7029 BI yang berisi + 150 (seratus lima puluh) liter Bahan Bakar Minyak jenis solar yang dimuat dalam tangki besi ukuran panjang 100 cm, lebar 80 cm dan tinggi 30 cm; - 1 (satu) lembar STNK Nomor : 0046459/KG/2006 dengan identitas kendaraan No. Pol. KH 7029 BI atas nama KOPERASI CITRA MULIA BERSAMA; - 1 (satu) lembar BPKB Nomor : 8153980 dengan identitas kendaraan No. Pol. KH 7029 BI atas nama KOPERASI CITRA MULIA BERSAMA; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 50/Pid.B/2015/PN Mrh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-------------Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap terdakwa :---------------------------------
Nama lengkap : HADRIANSYAH Bin (Alm) JOHANSYAH;----------------
Tempat lahir : Anjir Pasar;--------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 32 tahun/01 April 1982;-----------------------------------------
Jenis kelamin : laki-laki;-------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Anjir Pasar Lama RT. 01, Kec. Anjir Pasar, Kab. Barito Kuala;----------------------------------------------------------------
Agama : Islam;-----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : swasta;---------------------------------------------------------------
--------Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan sejak tanggal 28 Desember 2015 sampai dengan sekarang;------------
---------Pengadilan Negeri tersebut;---------------------------------------------------------------
---------Setelah membaca berkas perkara;-------------------------------------------------------
---------Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;------------------------
---------Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;-----------------
---------Setelah mendengar tuntutan/requisitoir dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Rabu , tanggal 22 April 2015, pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa HADRIANSYAH Bin (Alm) JOHANSYAH bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana Dakwaan Ke satu kami dan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;-------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HADRIANSYAH Bin (Alm) JOHANSYAH dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil merk IZUSU MINI BUS No. Pol. KH 7029 BI yang berisi + 150 (seratus lima puluh) liter Bahan Bakar Minyak jenis solar yang dimuat dalam tangki besi ukuran panjang 100 cm, lebar 80 cm dan tinggi 30 cm;----
1 (satu) lembar STNK Nomor : 0046459/KG/2006 dengan identitas kendaraan No. Pol. KH 7029 BI atas nama KOPERASI CITRA MULIA BERSAMA;---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar BPKB Nomor : 8153980 dengan identitas kendaraan No. Pol. KH 7029 BI atas nama KOPERASI CITRA MULIA BERSAMA;-------------------
Dirampas untuk negara;------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);------------------------------------------------------------
---------Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa yang menyatakan mohon keringanan, dengan alasan terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta mempunyai tanggungan keluarga;--
----------Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;---------------------------------------------------------
--------Menimbang, di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Rek. Perkara : PDM-26/q.3.19/Euh.2/02/2015 tanggal 24 Pebruari 2015 sebagai berikut :------------------------------------------------------
KESATU
----------Bahwa Terdakwa HADRIANSYAH Bin (Alm) JOHAHSYAH,pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 214 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014 bertempat di Terminal Anjir Pasar Jalan Trans Kalimantan Km. 14 Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Marabahan berwenang memeriksa dan mengadili, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidikan Pemerintah, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika terdakwa sedang melintas dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk ISUZU MINI BUS No.Pol KH. 7029 BI, Terdakwa kemudian dihentian oleh saksi WEVIN HERI VINATA dan saksi SALMAN, Keduanya adalah anggota Polri pada Polres Barito Kuala yang sedang melakukan operasi dengan sasaran penyalahgunaan Migas untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut didalam mobil yang dikendarai Terdakwa tersebut ditemukan tangki besi dengan ukuran panjang 100 (seratus) Cm. Lebar 80 (delapan puluh) Cm dan tinggi 30 (tiga Puluh) Cm yang didalamnya berisi ± 150 (seratus lima puluh) Liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar. Ketika ditanyakan kepada Terdakwa perihal Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut Terdakwa mengakui Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari SPBU Anjir Pasar dangan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan rencananya akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya di daerah Kapuas, Kalimantan Tengah. Terdakwa telah melakukan aktivitas niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut selama 3(tiga) bulan. Ketika ditanyakan kepada Terdakwa perihal Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak dari instansi yang berwenang Terdakwa tidak dapat menunjukkan.----------------------
----------Bahwa berdasarkan Ahli HARNI RIANTO PONTO, S.E., Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah adalah Bahan Bakar Minyak Jenis dengan tertentu, volume tertentu, konsumen tertentu dan harga tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah. Jenis Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah adalah Premium, Solar, dan Minyak Tanah dengan harga berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2014 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen adalah Premium Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per Liternya, Solar seharga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) per Liternya serta Minyak Tanah seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per Liternya. Sedangkan Bahan Bakar Minyak non subsidi adalah Bahan Bakar Minyak yang dijual kepada Masyarakat berdasarkan harga pasar yang dapat berubah sewaktu – waktu. Setiap orang dan Badan Usaha yang akan melakukan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dengan maksud untuk memperoleh keuntungan harus mempunyai Izin Usaha Pengangkutan dan/atau Niaga. Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah tidak boleh dijual kembali kepada pihak lain atau industri dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.-------------------------
Atau
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa HADRIANSYAH Bin (Alm) JOHAHSYAH,pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 214 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014 bertempat di Terminal Anjir Pasar Jalan Trans Kalimantan Km. 14 Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Marabahan berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Niaga, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika terdakwa sedang melintas dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk ISUZU MINI BUS No.Pol KH. 7029 BI, Terdakwa kemudian dihentian oleh saksi WEVIN HERI VINATA dan saksi SALMAN, Keduanya adalah anggota Polri pada Polres Barito Kuala yang sedang melakukan operasi dengan sasaran penyalahgunaan Migas untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut didalam mobil yang dikendarai Terdakwa tersebut ditemukan tangki besi dengan ukuran panjang 100 (seratus) Cm. Lebar 80 (delapan puluh) Cm dan tinggi 30 (tiga Puluh) Cm yang didalamnya berisi ± 150 (seratus lima puluh) Liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar. Ketika ditanyakan kepada Terdakwa perihal Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut Terdakwa mengakui Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari SPBU Anjir Pasar dangan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan rencananya akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya di daerah Kapuas, Kalimantan Tengah. Terdakwa telah melakukan aktivitas niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut selama 3(tiga) bulan. Ketika ditanyakan kepada Terdakwa perihal Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak dari instansi yang berwenang Terdakwa tidak dapat menunjukkan.---------------------
----------Bahwa berdasarkan Ahli HARNI RIANTO PONTO,S.E., setiap orang dan Badan Usaha yang akan melakukan Pengangakutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dengan maksud untuk memperoleh keuntungan harus mempunyai Usaha Pengangkutan dan/atau Niaga dari Instansi yang berwenang.----------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.--------------
---------Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum di atas, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dakwaantersebut dan tidak akan mengajukan keberatan;-----------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI WEVIN HERI VINANTA
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian dan keterangannya benar semua;-----------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2015, sekitar pukul 13,00 Wita, di Terminal Anjir Pasar tepatnya di Jalan Trans Kalimantan KM 14, Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala;------------------
Bahwa pada saat itu saksi sedang melaksanakan operasi Kepolisian dengan sasaran penyalahgunaan migas dan sesampainya di di Terminal Anjir Pasar tepatnya di Jalan Trans Kalimantan KM 14, Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala saksi menemukan 1 (satu) unit mobil izusu mini bus Nopol. KH 7029 BI yang di dalamnya berisikan tangki besi berisikan berukuran panjang 100 cm lebar 80 cm dan tinggi 30 cm berisikan solar sebanyak sekitar 150 liter;----------------------------
Bahwa pada waktu itu di dalam mobil tidak ada orangnya, kemudian saksi bersama temannya mencari orang yang mempunyai mobil tersebut;-----------
Bahwa orang yang mempunyai mobil ada di rumahnya, rumahnya dekat dengan terminal, sedang mobilnya diparkir di terminal;-----------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menangkap terdakwa selaku pemilik mobil tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuannya solar tersebut terdakwa beli dari SPBU Anjir Pasar dengan harga Rp. 7.500,- per liternya;------------------------------------------
Bahwa rencananya akan dijual di pasar di daerah Kapuas Kalteng dengan harga Rp. 8.500,- per liter;------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku sudah sekitar 3 bulan berjualan solar dengan mengambil keuntungan Rp. 1.000,- per liter;-------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam melakukan jual beli solar tersebut tidak mempunyai izin;------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;-----------
SAKSI S A L M A N
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian dan keterangannya benar semua;-----------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2015, sekitar pukul 13,00 Wita, di Terminal Anjir Pasar tepatnya di Jalan Trans Kalimantan KM 14, Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala;------------------
Bahwa pada saat itu saksi sedang melaksanakan operasi Kepolisian dengan sasaran penyalahgunaan migas dan sesampainya di di Terminal Anjir Pasar tepatnya di Jalan Trans Kalimantan KM 14, Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala saksi menemukan 1 (satu) unit mobil izusu mini bus Nopol. KH 7029 BI yang di dalamnya berisikan tangki besi berisikan berukuran panjang 100 cm lebar 80 cm dan tinggi 30 cm berisikan solar sebanyak sekitar 150 liter;----------------------------
Bahwa pada waktu itu di dalam mobil tidak ada orangnya, kemudian saksi bersama temannya mencari orang yang mempunyai mobil tersebut;-----------
Bahwa orang yang mempunyai mobil ada di rumahnya, rumahnya dekat dengan terminal, sedang mobilnya diparkir di terminal;-----------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menangkap terdakwa selaku pemilik mobil tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuannya solar tersebut terdakwa beli dari SPBU Anjir Pasar dengan harga Rp. 7.500,- per liternya;------------------------------------------
Bahwa rencananya akan dijual di pasar di daerah Kapuas Kalteng dengan harga Rp. 8.500,- per liter;------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku sudah sekitar 3 bulan berjualan solar dengan mengambil keuntungan Rp. 1.000,- per liter;-------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam melakukan jual beli solar tersebut tidak mempunyai izin;------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;-----------
--------Menimbang, bahwa di persidangan juga dibacakan keterangan saksi ahli yang bernama HARNI RIANTO PONTO, SE., yang pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memberikan keterangan sebagai ahli dalam pemeriksaan perkara ini dilengkapi dengan Surat Tugas dari Direktur BBM BPH Migas Nomor : 13/07.12/DBM/BPH/2015 tanggal Januari 2015;-------------------------------------------
Bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri dari 2 kegiatan, yaitu Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup Ekplorasi dan Eksploitasi dan Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengelolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir minyak dan gas bumi tersebut dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta tentunya setelah mendapatkan izin usaha dari Menteri;--
Bahwa prinsip dari KegiatanUsaha Minyak dan Gas Bumi tersebut adalah izin usaha/memiliki perizinan;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa minyak dan gas bumi tersebut masih disubsidi oleh pemerintah, maka dalam pendistribusiannya harus diawasi dan salah satu bentuk pengawasannya adalah izin usaha;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa izin usaha yang diperlukan untuk Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga;----------------------------------------------------------
Bahwa mengenai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang telah membeli sekitar 150 (seratus lima puluh) liter solar dan yang akan dijual kembali tidak dapat dibenarkan, karena telah melanggar ketentuan pidana khususnya Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf d UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu apabila BBM yang dibeli dari SPBU atau pengepul dan dijual kembali oleh seseorang/badan usaha tersebut adalah BBM bersubsidi, maka seseorang atau badan hukum tersebut dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.00 (enam puluh juta);----
---------Atas keterangan ahli tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan juga diajukan barang bukti berupa :------
1 (satu) unit mobil merk IZUSU MINI BUS No. Pol. KH 7029 BI yang berisi + 150 (seratus limapuluh) liter Bahan Bakar Minyak jenis solar yang dimuat dalam tangki besi ukuran panjang 100 cm, lebar 80 cm dan tinggi 30 cm;-------------------
1 (satu) lembar STNK Nomor : 0046459/KG/2006 dengan identitas kendaraan No. Pol. KH 7029 BI atas nama KOPERASI CITRA MULIA BERSAMA;------------
1 (satu) lembar BPKB Nomor : 8153980 dengan identitas kendaraan No. Pol. KH 7029 BI atas nama KOPERASI CITRA MULIA BERSAMA;------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pernah ditangkap oleh petugas pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2015, sekitar pukul 13,00 Wita, di Terminal Anjir Pasar tepatnya di Jalan Trans Kalimantan KM 14, Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena kedapatan membawa BBM jenis solar di dalam sebuah mobil merk IZUSU MINI BUS No. Pol. KH 7029 BI di Terminal Anjir Pasar tepatnya di Jalan Trans Kalimantan KM 14, Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala;------------------------------------------
Bahwa terdakwa memperoleh BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU Anjir Pasar dengan harga Rp. 7.500,- per liternya dan rencananya akan dijual kembali di daerah Kab. Kapuas dengan harga Rp. 8.500,- per liter;---
Bahwa terdakwa mengaku sudah sekitar 3 bulan berjualan solar dengan mengambil keuntungan Rp. 1.000,- per liter;------------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa membawa BBM jenis solar tersebut adalah dengan cara jok mobil terdakwa dilepas dan kemudian dipasang tangki besi berukuran panjang 100 cm, lebar 80 cm dan tinggi 30 cm;--------------------------------------------
Bahwa mobil tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang dibeli dari seseorang dengan harga Rp. 10.000.000,- dan STNK maupun BPKB nya masih atas nama Koperasi Citra Mulia Bersama:---------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu mobil dibeli oleh terdakwa di dalamnya sudah ada tangkinya;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melanjutkan pekerjaan dari pemilik mobil sebelumnya, yaitu membeli dan memjual kembali BBM jenis solar tersebut;--------------------------------
Bahwa terdakwa dalam melakukan jual beli solar tersebut tidak mempunyai izin pengangkutan maupun izin niaga;-------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah mengetahui kalau perbuatannya dilarang, karena solarnya bersubsidi, tapi terdakwa tetap melakukan;---------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :--------
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2015, sekitar pukul 13,00 Wita, di Terminal Anjir Pasar tepatnya di Jalan Trans Kalimantan KM 14, Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian;------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat itu petugas Kepolisian sedang melaksanakan operasi Kepolisian dengan sasaran penyalahgunaan migas dan sesampainya di Terminal Anjir Pasar tepatnya di Jalan Trans Kalimantan KM 14, Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) unit mobil izusu mini bus Nopol. KH 7029 BI yang di dalamnya berisikan tangki besi berisikan berukuran panjang 100 cm lebar 80 cm dan tinggi 30 cm berisikan solar sebanyak sekitar 150 liter;-----------
Bahwa benar pada waktu itu di dalam mobil tidak ada orangnya, kemudian petugas bersama temannya mencari orang yang mempunyai mobil tersebut;----
Bahwa benar orang yang mempunyai mobil ada di rumahnya, rumahnya dekat dengan terminal, sedang mobilnya diparkir di terminal;----------------------------------
Bahwa benar selanjutnya petugas menangkap terdakwa selaku pemilik mobil tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar menurut pengakuannya solar tersebut terdakwa beli dari SPBU Anjir Pasar dengan harga Rp. 7.500,- per liternya dan rencananya akan dijual di pasar di daerah Kapuas Kalteng dengan harga Rp. 8.500,- per liter;-----------------
Bahwa benar terdakwa mengaku sudah sekitar 3 bulan berjualan solar dengan mengambil keuntungan Rp. 1.000,- per liter;------------------------------------------------
Bahwa benar cara terdakwa membawa BBM jenis solar tersebut adalah dengan cara jok mobil terdakwa dilepas dan kemudian dipasang tangki besi berukuran panjang 100 cm, lebar 80 cm dan tinggi 30 cm;--------------------------------------------
Bahwa benar mobil tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang dibeli dari seseorang dengan harga Rp. 10.000.000,- dan STNK maupun BPKB nya masih atas nama Koperasi Citra Mulia Bersama:------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu mobil dibeli oleh terdakwa di dalamnya sudah ada tangkinya;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa melanjutkan pekerjaan dari pemilik mobil sebelumnya, yaitu membeli dan menjual kembali BBM jenis solar tersebut;-------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam melakukan jual beli solar tersebut tidak mempunyai Surat Izin Pengangkutan maupun Surat Izin Niaga;---------------------
Bahwa benar sebelumnya terdakwa sudah mengetahui kalau perbuatannya dilarang, karena solarnya bersubsidi, tapi terdakwa tetap melakukan;---------------
Bahwa di persidangan terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan kepadanya;-------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dipersalahkan telah melanggar pasal-pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;-----------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan yang disusun secara alternatif, sehingga berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa lebih sesuai apabila dibuktikan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang;----------------------------------------------------------------------------------------
Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa dilengkapi Izin Usaha;-----------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang”, dalam hal ini adalah orang atau orang perseorangan sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;-------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah mengakui dan membenarkan semua identitasnya yang ada pada dakwaan dan Majelis Hakim memandang bahwa terdakwa telah memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas, maka unsur “barang siapa” dinyatakan terpenuhi;---------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan terpenuhinya unsur “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa dilengkapi Izin Usaha”, di persidangan terungkap fakta bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2015, sekitar pukul 13,00 Wita, di Terminal Anjir Pasar tepatnya di Jalan Trans Kalimantan KM 14, Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian, karena tepatnya di Jalan Trans Kalimantan KM 14, Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) unit mobil izusu mini bus Nopol. KH 7029 BI yang di dalamnya berisikan tangki besi berisikan berukuran panjang 100 cm lebar 80 cm dan tinggi 30 cm berisikan solar sebanyak sekitar 150 liter, pada waktu itu di dalam mobil tidak ada orangnya, kemudian petugas mencari orang yang mempunyai mobil tersebut, ternyata orang yang mempunyai mobil ada di rumahnya, rumahnya dekat dengan terminal, sedang mobilnya di parkir di terminal, selanjutnya petugas menangkap terdakwa selaku pemilik mobil tersebut dan menurut pengakuannya solar tersebut terdakwa beli dari SPBU Anjir Pasar dengan harga Rp. 7.500,- per liternya dan rencananya akan dijual di pasar di daerah Kapuas Kalteng dengan harga Rp. 8.500,- per liter, terdakwa mengaku sudah sekitar 3 bulan berjualan solar dengan mengambil keuntungan Rp. 1.000,- per liter, adapun cara terdakwa membawa BBM jenis solar tersebut adalah dengan cara jok mobil terdakwa dilepas dan kemudian dipasang tangki besi berukuran panjang 100 cm, lebar 80 cm dan tinggi 30 cm, mobil tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang dibeli dari seseorang dengan harga Rp. 10.000.000,- dan STNK maupun BPKB nya masih atas nama Koperasi Citra Mulia Bersama, pada waktu mobil dibeli oleh terdakwa di dalamnya sudah ada tangkinya dan terdakwa melanjutkan pekerjaan dari pemilik mobil sebelumnya, yaitu membeli dan menjual kembali BBM jenis solar tersebut dan ternyata terdakwa dalam melakukan jual beli solar tersebut tidak mempunyai Surat Izin Pengangkutan maupun Surat Izin Niaga dan sebelumnyapun terdakwa sudah mengetahui kalau perbuatannya dilarang, karena solarnya bersubsidi, tapi terdakwa tetap melakukan, dengan demikian maka unsur “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa dilengkapi Izin Usaha” dinyatakan terpenuhi;-----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan ke satu telah terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa harus dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan ke satu;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan alasan pemaaf dan pembenar yang ada pada diri para terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya dan sifat melawan hukumnya, maka para terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;--------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang sudah cukup adil apabila dilihat dari segi kepentingan umum maupun kepentingan para terdakwa sendiri, mengingat pemidanaan itu sendiri bukan merupakan suatu balas dendam, akan tetapi lebih mengutamakan sifat pendidikan dan pembinaan agar di kemudian hari setelah terdakwa keluar dari tahanan dapat diterima oleh masyarakat setempat, dan di persidanganpunternyata terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;-------------------------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan menetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :--------------------------------
1 (satu) unit mobil merk IZUSU MINI BUS No. Pol. KH 7029 BI yang berisi + 150 (seratus lima puluh) liter Bahan Bakar Minyak jenis solar yang dimuat dalam tangki besi ukuran panjang 100 cm, lebar 80 cm dan tinggi 30 cm;-------------------
1 (satu) lembar STNK Nomor : 0046459/KG/2006 dengan identitas kendaraan No. Pol. KH 7029 BI atas nama KOPERASI CITRA MULIA BERSAMA;------------
1 (satu) lembar BPKB Nomor : 8153980 dengan identitas kendaraan No. Pol. KH 7029 BI atas nama KOPERASI CITRA MULIA BERSAMA;------------------------
oleh karena barang bukti yang berupa 1 (satu) unit mobilmerk IZUSU MINI BUS No. Pol. KH 7029 BI telah diakui dan dibenarkan oleh terdakwa adalah miliknya, dan pada waktu dibeli sudah dalam kondisi joknya diambil dan diganti dengan tangki besi ukuran panjang 100 cm, lebar 80 cm dan tinggi 30 cm, dan terdakwa mengaku bahwa membeli mobil tersebut karena akan melanjutkan pekerjaan dari penjual mobil, yakni jual beli BBM jenis solar, maka agar kendaraan tersebut tidak dipergunakan lagi oleh terdakwa, menurut Majelis Hakim barang bukti tersebut harus dirampas untuk negara, sedang BBM jenis solarnya yang akan diperdagangkan oleh terdakwa harus dirampas untuk negara;----------------------------
----------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merugikan pemerintah dan meresahkan masyarakat;--------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui perbuatannya;-------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;-----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;--------------------------------------------------------------------------
--------Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan yang bersangkutan khususnya Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HADRIANSYAH Bin (Alm) JOHANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI”;--------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;---------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil merk IZUSU MINI BUS No. Pol. KH 7029 BI yang berisi + 150 (seratus lima puluh) liter Bahan Bakar Minyak jenis solar yang dimuat dalam tangki besi ukuran panjang 100 cm, lebar 80 cm dan tinggi 30 cm;----
1 (satu) lembar STNK Nomor : 0046459/KG/2006 dengan identitas kendaraan No. Pol. KH 7029 BI atas nama KOPERASI CITRA MULIA BERSAMA;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar BPKB Nomor : 8153980 dengan identitas kendaraan No. Pol. KH 7029 BI atas nama KOPERASI CITRA MULIA BERSAMA;-------------------
Dirampas untuk negara;--------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------
----Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, pada hari : RABU, tanggal : 22 APRIL 2015, oleh kami Hj. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, R. HIDAYAT BATUBARA, S.H., M.H. dan M. IKHSAN RIYADI F., S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkn pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : GUSTI PADMA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan dan dihadiri oleh RIZKI PURBO NUGROHO, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta terdakwa.-----------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
HIDAYAT BATUBARA, S.H., M.H. HJ. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H.
ttd
IKHSAN RIYADI F., S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
GUSTI PADMA