570/PDT.G/2016/PN.JKT.PST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 570/PDT.G/2016/PN.JKT.PST
PERSATUAN TENIS SELURUH INDONESIA (“PELTI”) X Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno,Cs
MENGADILI DALAM PROVISI - Menolak tuntutan Provisi Penggugat DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat dan para Turut Tergugat DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat - Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp. 1. 816. 000,- (satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 570/ PDT.G/2016/PN.JKT.PST.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-
perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut
dalam perkara antara;
- PERSATUAN TENIS SELURUH INDONESIA (“PELTI”), yang berkedudukan di Jl. Widya Chandra XI No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, yang dalam hal ini diwakili oleh WS. Wirjawan selaku Ketua Umum dan Umbu S. Samapaty, SH.,MH, selaku Sekretaris Jenderal, oleh karenanya WS. Wirjawan dan Umbu S. Samapaty, SH.,MH., adalah sah bertindak untuk dan atas nama PELTI, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH.,MH., Manuarang Manalu, SH.,MH., dan Sururudin, SH., Para Advokat dari Kantor Hukum Rudi Kabunang & Partners yang beralamat dan berkedudukan di Beitway Suite 303, Lt. 3 Graha Rema Building, Jl. Utan Kayu Raya No. 48, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Agustus 2016, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
MELAWAN
DIrektur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno, yang beralamat
dan berkedudukan di Jl. Pintu I Senayan, Jakarta Pusat 10270, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jl.
Gerbang Pemuda No. 3, Senayan - Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I ;
Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Jl. Medan
Merdeka Utara - Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II ;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang
berkedudukan di Jl. Patimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT III;
Menteri Keuangan Republik Indonesia yang berkedudukan di Gedung Djuanda
Jl. DR. Wahidin Raya No. 1 - Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT IV ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mebaca gugatan Penggugat dan Eksepsi Tergugat;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan
persidangan ;
Menimbang bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 14 Oktober
2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat pada tanggal 17 Oktober 2016, dalam Register Nomor
570/PDT.G/2016/PN JKT.PST, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa olahraga tenis sudah dimainkan oleh Pribumi/Orang Indonesia sejak tahun 1920, setelah olahraga tenis tersebut dibawa oleh Belanda pada akhir tahun 1800-an, kemudian sekitar tahun 1930, Dr. Hoerip mengajukan gagasan untuk dibentuknya organisasi olahraga tenis tersebut, akhirnya Penggugat didirikan pada tanggal 26 Desember 1935 oleh Mr. Budiyanto Martoatmodjo di Semarang, Indonesia.
Bahwa setelah penggugat terbentuk, kemudian diadakan beberapa kali Musyawarah Nasional, dan terakhir dilaksanakannya Musyawarah Nasional adalah pada tahun 2012 sebagaimana Hasil Musyawarah Nasional PELTI di Manado, pada tanggal 25 - 27 November 2012, dan dari hasil Munas tersebut telah terpilih WS. Wirjawan selaku Ketua Umum PELTI, dan Umbu S. Samapaty, SH.,MH, selaku Sekretaris Jenderal PELTI, dan hasil keputusan Munas Ini telah disetujui oleh KONI berdasarkan Surat Keputusan No. 33 Tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014, oleh karenanya WS. Wirjawan dan Umbu S. Samapaty, SH.,MH, berhak bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum PELTI selaku Penggugat dalam perkara gugatan a quo.
HUBUNGAN HUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT
Bahwa sebelum Penggugat berkantor dan berkedudukan di Jl. Widya Chandra XI No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, dimana Penggugat berkantor dan berkedudukan di Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan, Jl. Pintu I Senayan, Jakarta Pusat 10270;
Bahwa yang mengelola dan yang melakukan Renovasi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan dan juga yang akan melakukan Alih Fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut adalah Tergugat.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT
Bahwa berdasarkan data dan informasi yang diterima oleh Klien Kami, ternyata Tergugat telah melakukan Renovasi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan dan juga akan melakukan Alih Fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan untuk venue cabang olahraga lainnya yaitu Cabang olah raga Baseball dengan hanya menyisakan centre court menjelang Asian Games 2018 di Jakarta - Palembang.
Bahwa Penggugat sangat keberatan atas tindakan Renovasi dan Alih Fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan yang akan dilakukan oleh Tergugat tersebut karena sudah pasti akan merugikan PELTI sebagai Induk Cabang Organisasi yang menaungi
olahraga Tenis di Indonesia, merugikan seluruh Atlet Tenis Nasional maupun Internasional, serta merugikan penggemar dan pemerhati olehraga Tenis di Indonesia.
Bahwa Renovasi dan Alih Fungsi Komplek Tenis Gelora Bunga Karno Senayan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh Tergugat karena telah bertentangan dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa tidak banyak fasilltas lapangan tenis yang memenuhl standar Internasional di Jakarta;
Bahwa Komplek Tenis Gelora Bunga Karno Senayan adalah salah satu yang memenuhi Standar Internasional Tenis Federatioan (ITF) untuk menyelenggarakan kejuaraan Internasional dan multievent bergengsi di DKI Jakarta;
Bahwa apablla menllik faktor sejarah, maka dapat disimpulkan bahwa Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan merupakan salah satu bagian dari sejarah olahraga Indonesia yang dibangun bersamaan dengan pelaksanaan Asian Games IV tahun 1962 di Jakarta dan harus dilestarikan, apalagi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan telah masuk sebagai bangunan cagar budaya yang dllindungi berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,
sehingga sudah seharusnyalah Renovasi dan Alih Fungsi Komplek Tenis Gelora Bunga Karno Senayan tersebut dihentikan atau dibatalkan.
Bahwa dengan dilakukannya Renovasi dan Alih Fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut, telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat yaitu antara lain:
Biaya perpindahan Kantor PELTI dari Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan ke alamat kantor baru di Jl. Widya Chandra XI No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa dengan dilakukannya Renovasi dan Alih Fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut, juga telah mengakibatkan kerugian bagi Atlet Tenis Nasional maupun Internasional yaitu terganggunya jadwal latihan dan Pemusatan latihan Tim Nasional Tenis yang telah disusun dan dikelola dengan matang oleh PP PELTI. Selain itu, rencana renovasi Ini juga akan semakin membatasi pelaksanaan Kejuaraan Tenis Internasional bergengsi di Jakarta yang ironisnya merupakan Ibukota Negara;
Bahwa PELTI sebagai induk cabang Organisasi yang menaungi olahraga Tenis di Indonesia juga tidak pernah dllkutsertakan/dilibatkan sama sekali dalam pembahasan rencana kebijakan renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bunga Karno Senayan tersebut.
Bahwa Penggugat juga telah menyampaikan Surat Undangan Nomor : 01/RKA/III/2016 tanggal 26 Agustus 2016 kepada Tergugat untuk membicarakan masalah dan mencari jalan keluar atas tindakan Tergugat yang
akan melakukan Renovasi dan Alih Fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut, namun tidak mendapat tanggapan apapun dari Tergugat.
Bahwa Penggugat juga telah menyampaikan Surat Somasi/Peringatan Pertama Nomor: 02/RK/IX/2016 tanggal 7 September 2016, dan Somasi/Peringatan Kedua Nomor : 09/RK/IX/2016 tanggal 21 September 2016 kepada Tergugat agar Tergugat tidak melakukan atau menghentikan Renovasi dan Alih Fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut, namun tetap juga tidak mendapat tanggapan apapun dari Tergugat
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, telah terbukti dengan jelas dan nyata bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat dan yang telah mengakibatkan kerugian materil bagi Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebuf.
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat atas Renovasi dan Alih Fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut, telah mengakibatkan kerugian materil bagi Penggugat yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa untuk menjamin agar Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut tidak direnovasi dan dialihfungsikan oleh Tergugat maupun pihak- plhak lainnya, maka Penggugat dengan ini mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadlli perkara ini berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan yang terletak di Jl. Pintu I Senayan, Jakarta Pusat 10270 tersebut, dan permohonan sita jaminan ini akan diajukan oleh Penggugat secara tersendiri dalam suatu permohonan setelah gugatan ini didaftarkan.
Bahwa untuk menghindarl kerugian yang lebih besar lagi bagi Penggugat dan juga agar Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadlli perkara ini berkenan meletakkan uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp 50.000.000,- (lima juta rupiah) per hah apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan Ini sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti autentik, maka sudah sangat beralasan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadlli perkara ini berkenan memberikan putusan serta merta dengan menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terleblh dahulu walaupun ada upaya perlawanan, banding dan kasasi dari Tergugat maupun dari Turut Tergugat I, II, III, IV, dan V (uit voerbar bij vooraad), dan juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa oleh karena Tergugat tetap melakukan renovasi Komplek Tenis Gelora Bunga Karno Senayan walaupun Penggugat telah memberikan beberapa kali Somasi/Peringatan kepada Tergugat untuk menghentikan dan/atau tidak melakukan renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bunga Karno Senayan tersebut, maka Penggugat mohon kepada Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan atau membuat Putusan Provisi atau Putusan Pendahuluan dalam perkara ini untuk menetapkan dan memerintahkan Tergugat atau pihak yang bekerja sama dengan Tergugat untuk menghentikan dan/atau tidak melakukan renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bunga Karno Senayan tersebut sejak didaftarkannya Gugatan ini sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini, dan permohonan putusan provisi ini akan diajukan oleh Penggugat secara tersendiri dalam suatu permohonan setelah gugatan ini didaftarkan.
Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan diatas, dengan ini Penggugat mohon
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut;
Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi dari Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga Putusan Provisi yang diletakkan dalam perkara ini;
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk menghentikan dan/atau tidak melakukan renovasi dan alih fungsi apapun atas Komplek Tenis Gelora Bunga Karno Senayan tersebut.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat segera, tunai dan sekaligus sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,-( lima puluh juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdaad);
Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan taat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij vooraad)]
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bond).
Menimbang, bahwa pada sidang pertama Penggugat hadir Kuasanya, MANUARANG MANALU, SH..MH., sedangkan untuk Tergugat memberi kuasa kepada SUDUNG SITUMORANG, SH.MH. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, selaku Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Desember 2016, dan telah hadir SUYANTO, SH., NURMALA SARI, SH.MH., TOTON RASYID, SH.MH. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Substitusi bertanggal 14 Desember 2016, Turut Tergugat I, telah hadir : PHILIP TING MAHAMA NAFI, SH., IMAM EKO PUTRANTO, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 November 2016, Turut Tergugat II memberi kuasa kepada H.M. PRASETYO, Jaksa Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 November 2016, dan memberi kuasa kepada : ROROGO ZEGA, SH.MH. dkk. Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi tanggal 28 Nopember 2016, Turut Tergugat III telah memberi kuasa kepada : SITI MARTINI, SH.MSi., dkk. Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerlan PUPR, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 November 2016, untuk Turut Tergugat IV telah memberi kuasa kepada : TIO SEREPINA SIAHAAN, SH.LL.M. dkk. Biro Bantuan Hukum Bantuan pada Sekretariat Jenderal Kementerlan Keuangan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 November 2016 ;
Menimbang, bahwa pada awal mula persidangan majelis telah menyarankan kepada kedua belah pihak untuk menyelesalkan perkara Ini melalui jalur mediasi, namun ternyata berdasarkan laporan tertanggal 01 Desember 2016 dari Hakim Mediator WIWIK SUHARTONO, SH.MH. ternyata telah gagal, maka selanjutnya acara diteruskan dengan pembacaan surat gugatan dan setelah pembacaan gugatan Penggugat menyatakan tidak mengajukan perubahan gugatan dan menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
A. Dalam Eksepsi:
Bahwa hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat dan objek gugatan terjadi karena adanya hubungan yang bersifat kontraktual dan bersifat insidental, dengan uraian sebagai berikut:
Dalam hal ini hubungan kontraktual yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat adalah karena adanya hubungan sewa menyewa ruangan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Nomor Perjan.
Hal 6 Putusan No.570/PdLG/2016/PN,JKT,PST
217/PPKGBK/Dirut/07/2013 tanggal 31 Juli 2013 Tentang Sewa Penggunaan Ruangan di Unit IV Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olah Raga Bung Kamo antara Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) dengan Ketua Umum Pengurus Marian Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI). Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Perjanjian a quo menyatakan bahwa ruangan dimaksud digunakan sebagai Kantor Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI);
Bahwa Perjanjian a quo telah diakhiri dengan dibuat dan ditandatanganinya Berita Acara Pengakhiran Perjanjian Sewa Menyewa Penggunaan Ruangan di Unit IV/Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno Nomor pada tanggal 31 Maret 2016 antara Direktur Utama PPGBK dengan Pengurus Marian Persatuan Tenis Seluruh Indonesia. Dalam Pasal 1 Berita Acara dimaksud menyatakan “Para Pihak sepakat untuk mengakhih Perjanjian Sewa Penggunaan Ruangan Unit IV Stadion Tenis sesuai ketentuan dalam Perjanjian”.
Bahwa dengan berakhirnya Perjanjian sewa menyewa antara Penggugat dengan Tergugat maka tidak ada lagi hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat, sebagaimana isi Pasal 2 berita Acara a quo yang menyatakan “Dengan berakhirnya Perjanjian ini, maka seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Para Pihak berakhir"’.
2.
ubungan yang bersifat insidentalMubungan yang bersifat insidental ini terjadi ketika PP PELTI menggunakan lapangan tenis yang berada di Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan Jakarta Pusat (secara sewa) untuk melakukan pertandingan kejuaraan baik naslonal maupun internasional serta latihan, dimana setelah selesai PP PELTI menggunakan lapangan tenis dimaksud, maka berakhir pula hubungan antara Penggugat, Tergugat dan Obyek Gugatan.
Bahwa terhadap penggunaan atau sewa lapangan tenis dimaksud akan dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Pada Kementerian Sekretariat Negara.
Berdasarkan uralan di atas, membuktikan bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum {legal standing) dalam perkara Perdata Nomor : 570/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. Dengan demikian sudah sepatutnya gugatan Penggugat untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
KOMPETENSI RELATIF
Berdasarkan Pasal 125 ayat (2) dan Pasal 133 HIR bahwa eksepsi tentang kompetensi relatif diajukan bersamaan dengan pengajuan jawaban pertama terhadap materi pokok perkara.
Eksepsi kompetensi relatif berkaitan dengan Pasal 118 HIR dan Pasal 142 Rbg yang telah menggariskan cara menentukan kompetensi relatif Pengadilan Negeri yang benwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata.
Bahwa Gugatan Penggugat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hal tersebut telah memenuhi syarat formll gugatan mengenai kompetensi relatif mengingat Tergugat dan Objek Gugatan berkedudukan dl daerah hukum Jakarta Pusat, namun dalam rumusan dalil (posita) surat gugatan yang sama, Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo, sebagaimana dalil surat gugatan pada angka 15, angka 16, angka 17 dan pada kalimat “apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Majells Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadll-adilnya (ex aequo et bonof.
Bahwa dengan adanya permohonan dari Penggugat untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam satu surat gugatan yang sama, mengakibatkan ketidakjelasan gugatan yang sebenarnya ditujukan kepada Pengadilan Negeri yang mana.
Bahwa dengan tidak tegas dan tidak jelasnya gugatan ditujukan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili sesuai dengan ketentuan Pasal 118 HIR dan Pasal 142 Rbg, mengakibatkan tidak jelasnya kemana gugatan penggugat ditujukan, maka Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo, oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan penggugat dinyatakan tidak diterlma.
c. GUGATAN ERROR IN PERSONA
Bahwa pada dalil angka 4 dan angka 5 gugatan Penggugat menyatakan sebagai berikut:
Pada dalil angka 4 Gugatan Penggugat menyatakan “bahwa yang mengelola dan yang melakukan renovasi komplek Tenis Gelora Bung Kamo Senayan dan juga yang akan melakukan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Kamo Senayan tersebut adalah Tergugat”;
Pada dalil angka 5 Gugatan Penggugat menyatakan “bahwa berdasarkan data dan informasi yang diterima oleh klien kami, ternyata Tergugat telah melakukan renovasi Komplek Tenis Gelora Bung Kamo Senayan dan juga akan melakukan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Kamo Senayan untuk venue cabang olahraga lainnya yaitu cabang olahraga Baseball dengan hanya menyisakan centre court menjelang Asian Games 2018 di Jakarta-Palembang”.
Bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Rl Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Dukungan Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 bagian KETIGA angka 10 menyatakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
Melakukan koordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC terkait prasarana dan sarana olahraga serta prasarana dan sarana pendukung yang akan dibangun dalam persiapan pelaksanaan Asian Games XVIII Tahun 2018 untuk mencapai sukses persiapan prasarana dan sarana;
Mengalokaslkan anggaran dan melaksanakan
pembangunan/rehabilitasi prasarana dan sarana olahraga dan penataan kawasan Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta serta melaksanakan pembangunan rumah susun sewa bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang sementara waktu selama pelaksanaan Asian Games XVIII Tahun 2018 digunakan sebagai Wisma atlet di Komplek Kemayoran, Jakarta dan Komplek Olahraga Jakabaring, Palembang yang diperlukan dalam persiapan pelaksanaan Asian Games XVIII Tahun 2018;
Melakukan langkah-langkah percepatan pembangunan prasarana dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan melakukan kerjasama teknis dengan instansi/lembaga terkait; dan
Membentuk satuan tugas guna melaksanakan pengawasan pembangunan prasarana dan sarana olahraga dalam upaya percepatan persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
Bahwa selanjutnya ditetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 80/KPTS/M/2016 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Prasarana dan Sarana ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018, yang antara lain pada Ketetapan Kedua, Kelima dan Keenam menyatakan sebagai berikut:
KEDUA ; Dalam rangka percepatan pelaksanaan
pembangunan/rehabilitasi infrastruktur Asian Games VIII- 2018, Satgas Infrastruktur Asian Games XVIII-2018 melakukan koordinasi dengan Instansi terkait, Asosiasi Profesi, dan Tim Teknis Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat.
KELIMA : Dalam melaksanakan tugasnya Satgas Infrastruktur Asian
Games XVIII-2018 bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat melalui Sekretaris Jendral Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KEENAM : Segala blaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Sekretariat Jendral Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Rl Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Dukungan Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 80/KPTS/M/2016 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Prasarana dan Sarana ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 sebagaimana diuraikan di atas, maka secara jelas dan tegas dinyatakan bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengalokasikan anggaran dan melaksanakan
pembangunan/rehabilitasi prasarana dan sarana olahraga dan penataan kawasan Gelora Bung Karno Senayan Jakarta, sehingga Tergugat bukanlah pihak yang melakukan renovasi terhadap prasarana dan sarana olahraga dan penataan kawasan Gelora Bung Karno Senayan Jakarta, khususnya renovasi terhadap Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan.
Dengan demiklan gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan renovasi komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan, serta menjadikan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno sebagai Tergugat adalah salah mengambil pihak (error in persona), sebab Tergugat bukan pihak yang melakukan renovasi terhadap prasarana dan sarana olahraga dan penataan kawasan Gelora Bung Karno Senayan Jakarta, khususnya renovasi terhadap Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan.
Oleh karena Gugatan Penggugat salah mengambil pihak (error in persona) maka sudah sepatutnya untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterlma.
GUGATAN OBSCUUR LIBEL
Bahwa dalll gugatan yang dikemukakan oleh Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan, yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima {niet onvankelijk verklaard), dengan alasan sebagai berikut;
. Tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan
Bahwa dalam posita gugatan, Penggugat tidak menguralkan dasar hukum dan fakta hukum yang mendasari adanya perolehan hak atas objek gugatan.
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan sewa menyewa ruangan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Nomor : Perjan. 217/PPKGBK/Dirut/07/2013 tanggal 31 Juli 2013 Tentang Sewa Penggunaan Ruangan dl Unit IV Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olah Raga Bung Karno antara Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek
Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) dengan Ketua Umum Pengurus Marian Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI). Dan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Perjanjian a quo menyatakan bahwa ruangan dimaksud digunakan sebagai Kantor Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI);
Bahwa Perjanjian Nomor : Perjan. 217/PPKGBK/Dirut/07/2013 tanggal 31 Juli 2013 telah diakhiri dengan dibuat dan ditandatanganinya Berita Acara Pengakhiran Perjanjian Sewa Menyewa Penggunaan Ruangan di Unit IV/Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno pada tanggal 31 Maret 2016 antara Direktur Utama PPGBK dengan Pengurus Marian Persatuan Tenis Seluruh Indonesia. Dan dalam Pasal 1 Berita Acara a quo menyatakan “Para Pihak sepakat untuk menaakhiri Perjanjian Sewa Penpounaan Ruangan Unit IV Stadion Tenis sesuai ketentuan dalam Perianiian”. Serta Pasal 4 Berita Acara a quo menyatakan “Pihak Pertama dan Pihak kedua tidak akan salina menaauaat satu dengan yang lain dalam bentuk apapun, baik auaatan perdata maupun pidana”:
Bahwa dengan berakhirnya Perjanjian sewa menyewa antara Penggugat dengan Tergugat maka tidak ada lagi hubungan hukum antara Penggugat, Tergugat dan Objek Gugatan, sebagalmana isl Pasal 2 Berita Acara a quo yang menyatakan “Dengan berakhirnya Perjanjian ini, maka seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Para Pihak berakhir”.
2). Bahwa objek gugatan Penggugat tidak jelas apakah mengenai renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan atau mengenai perpindahan Kantor PELTI yang berada dalam Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan Jakarta Pusat, hal tersebut dapat dilihat pada gugatan Penggugat sebagai berikut:
Pada angka 6 dalil gugatan menyatakan “Bahwa Penggugat sangat keberatan atas tindakan renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan yang akan dilakukan oleh Tergugat tersebut karena sudah past! akan merugikan PELTI sebagai Induk Cabang Organisasi yang menaungi olah raga tenis di Indonesia, merugikan seluruh atlet tenis nasional maupun internasional, serta merugikan penggemar dan pemerhati olahraga tenis di Indonesia”.
Pada angka 8 dalil gugatan menyatakan “Bahwa dengan dilakukannya renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut, telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat yaltu antara lain Biaya perpindahan kantor PELTI dari Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan ke alamat kantor baru di Jl. Widya Chandra XI No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Halil PutmanNo,570/P(U.G/2016/PKJKT.PST
Bahwa berdasarkan dalil gugatan pada angka 6 yang menyatakan Penggugat sangat keberatan atas tindakan renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Kamo Senayan tidak bersesuaian dengan dalil gugatan pada angka 8 yang menyatakan bahwa dengan dilakukannya renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut, telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat yaitu antara lain Biaya perpindahan kantor PELTI. Dengan demikian menjadi tidak jelas yang menjadi objek gugatan Penggugat, sehingga sudah sepatutnya gugatan untuk ditolak.
3). Bahwa terdapat kontradiksi atau pertentangan antara Posita
dengan Petitum dalam Gugatan Perdata yang diajukan oleh
Penggugat, yaitu sebagai berikut;
Dalam angka 15 dalil gugatan menyatakan “bahwa untuk menjamin agar komplek tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut tidak direnovasi dan dialihfungsikan oleh Tergugat maupun pihak-pihak lainnya, maka Penggugat dengan ini mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan yang terletak di Jl. Pintu I Senayan, Jakarta Pusat 10270 tersebut, dan permohonan sita jaminan ini akan diajukan oleh Penqquqat secara tersendiri dalam suatu permohonan setelah gugatan ini didaftarkan”.
Dalam Petitum Pokok Perkara angka 7 berbunyi “Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini”.
Dalam Provisi angka 18 dalil gugatan menyatakan “bahwa oleh karena Tergugat tetap melakukan renovasi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan walaupun Penggugat telah memberikan beberapa kali Somasi/Peringatan kepada Tergugat untuk menghentikan dan/atau tidak melakukan renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan atau membuat putusan provisi atau putusan pendahuluan dalam perkara ini untuk menetapkan dan memerintahkan Tergugat atau pihak yang berkerja sama dengan Tergugat untuk menghentikan dan/atau tidak melakukan renovasi dan alih fungsi komplek tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut sejak didaftarkannya gugatan Ini sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini, dan permohonan putusan provisi ini akan diajukan oleh Penggugat secara tersendiri dalam suatu permohonan setelah gugatan ini didaftarkan.
Dalam Petitum Provisi angka 1 menyatakan “Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi dari Penggugat”.
Hal 12 Putusan No.570/PdtG/2016/PN,JKT,PST
Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti bahwa Posita 15 tidak bersesuaian dengan Petitum Pokok Perkara angka 7 dan Posita 18 tidak bersesuaian dengan Petitum Provisi angka 1. Dengan demikian gugatan Penggugat tidak cermat dan tidak berdasarkan hukum sehingga sudah sepatutnya untuk di tolak.
4). Bahwa tidak ada hubungan kausal antara perbuatan Tergugat dengan kerugian yang timbul akibat adanya biaya perpindahan Kantor PELTI dari Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan ke alamat baru di JL. Widya Chandra XI No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190, dengan alasan sebagai berikut;
Pada angka 8 dalil gugatan berbunyi “Bahwa dengan dilakukannya renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut, telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat yaitu antara lain biaya perpindahan kantor PELTI dari Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan ke alamat kantor baru di Jl. Widya Chandra XI No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)”;
Pada angka 9 dalil gugatan menyebutkan “bahwa dengan dilakukannya renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut, juga telah mengakibatkan kerugian bagi atlet tenis nasional maupun internasional, yaitu terganggunya jadwal latihan dan pemusatan latihan tim nasional tenis yang telah disusun dan dikelola dengan matang oleh PP PELTI. Selain itu rencana renovasi ini juga akan semakin membatasi pelaksanaan kejuaraan tenis internasional bergengsi di Jakarta yang ironisnya merupakan ibukota negara”.
Bahwa Penggugat tidak menguraikan lebih lanjut mengenai jadwal latihan dan pemusatan latihan tim nasional tenis yang telah disusun dan dikelola dengan matang oleh PP PELTI serta kerugian yang diderita oleh atlet tenis nasional dan internasional, namun Penggugat hanya menguraikan kerugian akibat perpindahan kantor PELTI saja, dan hal tersebut juga yang dituntut oleh Penggugat dalam Petitum Pokok Perkara angka 4 yang menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat segera, tunai dan sekaligus sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa kerugian akibat perpindahan kantor PELTI adalah tidak sama dengan kerugian yang diderita oleh atlet tenis nasional maupun internasional, serta terganggunya jadwal latihan dan pemusatan latihan tim nasional tenis yang telah disusun dan dikelola dengan matang oleh PP PELTI. Dengan demikian gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) dan tidak berdasarkan hukum sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak.
TENTANG KEPEMILIKAN OBJEK GUGATAN
Bahwa dasar diajukannya gugatan disebabkan adanya rencana renovasi terhadap Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan dan juga akan melakukan pengalihan peruntukan Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan untuk venue cabang olahraga baseball menjelang Asian Games 2018 di Jakarta-Palembang.
Bahwa renovasi dilakukan dalam rangka mempersiapkan infrastruktur penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 sebagaimana Instruksi Presiden Rl Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
Bahwa Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan adalah aset milik negara yang hak pengelolaannya atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, yang sekarang disebut Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (Tergugat), berdasarkan:
Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPUBPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, memutuskan pada poin kelima huruf (b) menetapkan memberikan kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, hak pengelolaan atas bidang tanah seluas 2.664.210 m2 (dua juta enam ratus enam puluh empat ribu dua ratus sepuluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 15 Juni 1989 Nomor 96/P/1989 dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan ketentuan dan syarat-syarat hak pengelolaan tersebut diberikan untuk jangka waktu selama tanah tersebut dipergunakan untuk pembangunan dan berlaku sejak tanggal didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat;
Sertifikat Hak Pengelolaan No. 1 Tahun 1989, Nama Pemegang Hak : Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan di Jalan/Persil : Jl. Jend. Sudirman dan Jl. Jend. Gatot Subroto Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001 Tentang Perubahan Nama Gelanggang Olahraga Senayan menjadi Gelanggang Olahraga Bung Karno;
Keputusan Presiden Nomor 94 tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 Tentang Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno, Pasal 2 antara lain menyatakan untuk mengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dibentuk Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 233/KMK.05/2008 Tentang Penetapan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung karno Jakarta pada Sekretariat Negara sebagai Instansi Pemerintahan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Dengan demikian gugatan penggugat sangat tidak berdasar hukum sebab objek gugatan tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat sehingga gugatan a quo harus ditolak.
B. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang diuraikan Tergugat dalam eksepsi ini merupakan bagian satu kesatuan dalam pokok perkara, dan Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat kecuali yang diakui kebenarannya menurut fakta- fakta hukum;
Pada angka 5 dalil gugatan berbunyi “bahwa berdasarkan data dan informasi yang ditehma oleh Klien kami, ternyata Tergugat telah melakukan Renovasi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan dan juga akan melakukan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan untuk venue cabang olahraga lainnya yaitu cabang olahraga baseball dengan hanya menyisakan center court menjelang Asian Games 2018 di Jakarta- Palembang”.
Bahwa Komplek Gelora Bung Karno Senayan ditetapkan sebagai salah satu tempat penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Aslan Games XVIII tahun 2018.
Bahwa sesuai hasll rapat Koordinasi KomWelCoordination Committe Meeting (Corcom) ke-3 tanggal 30 s/d 31 Januari 2016 yang dihadiri OCA dan KOI menyatakan cabang olahraga tenis lapangan dalam Aslan Games XVIII tahun 2018 akan diselenggarakan di Palembang.
Bahwa pada tanggal 5 April 2016 telah dllaksanakan rapat yang dihadiri oleh Direktur Utama PPKGBK, Kemenpora, Dit. Bina Penataan Bangunan DJCK, Waketum KONI, KOI, PB Perbasasi, PB. PELTI dan Satgas Infrastruktur Asian Games XVIII-2018, dengan kesepakatan antara lain sebagai berlkut:
Cabang olahraga baseball akan memastikan hari Rabu tanggal 6 April 2016, apakah lapangan softball pintu I (blok 13) dapat dijadikan untuk cabang olahraga softball dan baseball (multifungsi) dengan melakukan pembongkaran pembangunan pendukung dan tribune. Jika demikian maka akan terdapat 1 lapangan baseball dan 2 lapangan softball (salah satu multifungsi dengan lapangan baseball). Lapangan softball Cemara III (blok 3) tetap dipertahankan keberadaannya untuk ditingkatkan menjadi lapangan softball dengan standar internasional;
Apabila point 1 bisa dilakukan, maka cabang olahraga tenis tetap dilaksanakan di kawasan Gelora Bung Kamo. PPKGBK mengusulkan yang tetap dipertahankan adalah 12 lapangan tenis (dengan permukaan plexi) di luar center court 6 diantaranya adalah semi indoor.
Apabila point 1 tidak bisa dilakukan, maka alternatif sebagai berikut:
Lapangan softball di Cemara III dipertahankan sebagaimana adanya sekarang;
Baseball mencari lapangan di luar kawasan Gelora Bung Karno;
Baseball tetap berada di kawasan Gelora Bung Karno dengan mengurangi area lapangan tenis (blok 6).
Dengan demikian rencana kegiatan untuk melakukan renovasi dan alih fungsi lapangan tenis menjadi lapangan baseball merupakan keputusan yang telah melalui proses dengan melibatkan pihak-pihak terkait, dan hal tersebut telah sesuai menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Bahwa Pasal 67 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional menyebutkan “Sef/ap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dan yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Dalam penjelasannya menyatakan:
Yang dimaksud dengan meniadakan prasarana olahraga dalam ketentuan ini adalah tindakan/perbuatan menghilangkan prasarana olahraga, misalnya melalui penjualan kepemilikan, penggusuran, dan/atau perbuatan lain yang menyebabkan hllangnya prasarana olahraga.
Yang dimaksud dengan mengalihfungsikan prasarana olahraga dalam ketentuan ini adalah beralihnya fungsi prasarana olahraga menjadi fungsi kegiatan lain di luar olahraga.
Dengan demikian dalll Penggugat tidak berdasar sebab alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan untuk venue cabang olahraga baseball adalah tidak bertentangan dengan hukum, oleh karenanya gugatan penggugat sudah sepatutnya untuk ditolak
Pada angka 6 dalil gugatan menyatakan “Bahwa Penggugat sangat keberatan atas tindakan renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Kamo Senayan yang akan dilakukan oleh Tergugat tersebut karena sudah pasti akan merugikan PELTI sebagai Induk Cabang Organisasi yang menaungi olah raga tenis di Indonesia, merugikan seluruh atlet tenis nasional maupun intemasional, serta merugikan penggemar dan pemerhati olah raga tenis di Indonesia''.
Bahwa Tergugat membantah dengan tegas dalil Penggugat dalam angka 6 sebab Tergugat bukan pihak yang melakukan renovasi terhadap prasarana dan sarana olahraga dan penataan kawasan Gelora Bung Karno Senayan Jakarta, khususnya renovasi terhadap Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan.
Bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Rl Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Dukungan Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 bagian KETIGA angka 10 menyatakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
Melakukan koordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC terkait prasarana dan sarana olahraga serta prasarana dan sarana pendukung yang akan dibangun dalam persiapan pelaksanaan Asian Games XVIll Tahun 2018 untuk mencapal sukses persiapan prasarana dan sarana;
Mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan/ rehabilitasi prasarana dan sarana olahraga dan penataan kawasan Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta serta melaksanakan pembangunan rumah susun sewa bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang sementara waktu selama pelaksanaan Asian Games XVIll Tahun 2018 digunakan sebagai Wisma atlet di Komplek Kemayoran, Jakarta dan Komplek Olahraga Jakabaring, Palembang yang diperlukan dalam persiapan pelaksanaan Asian Games XVIll Tahun 2018;
Melakukan langkah-langkah percepatan pembangunan prasarana dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan melakukan kerjasama teknis dengan instansi/lembaga terkait; dan
Membentuk satuan tugas guna melaksanakan pengawasan pembangunan prasarana dan sarana olahraga dalam upaya percepatan persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIll Tahun 2018.
Bahwa selanjutnya ditetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 80/KPTS/M/2016 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Prasarana dan Sarana ASIAN
GAMES XVIII Tahun 2018, yang pada Ketetapan Kedua, Kelima dan Keenam menyatakan sebagai berikut:
KEDUA : Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan/
rehabilitasi infrastruktur Asian Games VIII-2018, Satgas Infrastruktur Asian Games XVIII-2018 melakukan koordinasi dengan Instansi terkait, Asosiasi Profesi, dan Tim Teknis Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat.
KELIMA : Dalam melaksanakan tugasnya Satgas Infrastruktur Asian
Games XVIII-2018 bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat melalui Sekretaris Jendral Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KEENAM : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Jendral Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Rl Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Dukungan Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 80/KPTS/M/2016 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Prasarana dan Sarana ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 sebagaimana diuraikan diatas, maka secara jelas dan tegas dinyatakan bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan/ rehabilitasi prasarana dan sarana olahraga dan penataan kawasan Geiora Bung Karno Senayan Jakarta, sehingga Tergugat bukanlah pihak yang melakukan renovasi terhadap prasarana dan sarana olahraga dan penataan kawasan Geiora Bung Karno Senayan Jakarta, khususnya renovasi terhadap Komplek Tenis Geiora Bung Karno Senayan.
Dengan demikian dalil gugatan Penggugat pada angka 6 yang menyatakan tindakan renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Geiora Bung Karno Senayan yang akan dilakukan oleh Tergugat adalah tidak berdasar dan sepatutnya untuk ditolak.
Pada angka 7 dalil gugatan menyatakan “Bahwa renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Geiora Bung Kamo Senayan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh Tergugat karena telah bertentangan dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa tidak banyak fasilitas lapangan tenis yang memenuhi standar internasional di Jakarta;
Bahwa Komplek Tenis Geiora Bung Karno Senayan adalah salah satu yang memenuhi Standar Internasional Tenis Federation (ITF) untuk
menyelenggarakan kejuaraan intemasional dan multi event bergengsi di DKI Jakarta;
Bahwa apabila menilik faktor sejarah, maka dapat disimpulkan bahwa komplek tenis Gelora Bung Karno Senayan merupakan salah satu bagian dari sejarah olahraga Indonesia yang dibangun bersamaan dengan pelaksanaan Asian Games IV tahun 1962 di Jakarta dan harus dilestarikan, apalagi Komplek Tenis Gelora Bung Kamo Senayan telah masuk sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
of. Sehingga sudah seharusnyalah renovasi dan alih fungsi komplek Gelora Bung Karno Senayan tersebut dihentikan atau dibatalkan.
Bahwa Tergugat mengakui jika Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan adalah salah satu yang memenuhi Standar Intemasional Tenis Federation (ITF) sebagaimana dalil gugatan pada angka 7 huruf (a) dan (b), namun di dalam lokasi Komplek Gelora Bung Karno terdapat Hotel Sultan yang mempunyai 11 (sebelas) lapangan tenis dan 5 (lima) lapangan tenis tersebut disewa oleh Sportama yaitu Sport Management yang mengelola turnamen tennis di Indonesia dan mengelola sekolah tenis. Dengan demikian dalil penggugat yang menyatakan tidak banyak fasilitas lapangan tenis yang memenuhi standar intemasional di Jakarta sebagaimana dalil gugatan pada angka 7 huruf (a) dan (b) adalah tidak berdasar sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak.
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 475 tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Cagar Budaya, maka Komplek Gelanggang Olah Raga Senayan yang dibangun antara tahun 1960-1962 merupakan bangunan olah raga monumental dibangun dalam rangka Asian Games IV masuk sebagai bangunan cagar budaya yang harus dipertahankan dan dilestarikan dan Komplek Tenis Gelora Bung Kamo Senayan masuk sebagai bangunan cagar budaya.
Bahwa Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan yang akan dilakukan renovasi adalah bangunan yang bukan merupakan cagar budaya, yaitu 18 (delapan belas) lapangan tenis yang berada diluar Stadion Tenis Center Court dan Stadion Tenis Indoor, yaitu :
Lapangan gravel 1 sampai dengan 10
Lapangan gravel 13 sampai dengan 14
Lapangan Flexi A sampai dengan F
Dengan demikian dalil gugatan pada angka 7 huruf c adalah tidak berdasarkan fakta dan hukum, sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak.
Pada angka 8 dalil gugatan berbunyi “Bahwa dengan dilakukannya renovasi dan alih fungsi komplek tenis Gelora Bung Karno Senayan
tersebut, telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat yaitu antara lain : Biaya perpindahan kantor PELTI dari Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan ke alamat kantor baru di Jl. Widya Chandra XI No. 3 Kebayoran Barn, Jakarta Selatan 12190 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)”]
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 8 adalah sangat tidak berdasar, sebab hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan sewa menyewa lapangan tenis yang dilakukan secara insidental dan hubungan sewa menyewa ruangan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Nomor ; Perjan. 217/PPKGBK/Dirut/07/2013 tanggal 31 Juli 2013 Tentang Sewa Penggunaan Ruangan di Unit IV Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno. Perjanjian tersebut telah diakhirl dengan dibuat dan ditandatanganinya Berlta Acara Pengakhiran Perjanjian Sewa Menyewa Penggunaan Ruangan di Unit IV/Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno pada tanggal 31 Maret 2016 antara Direktur Utama PPK GBK dengan Pengurus Marian Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.
Bahwa dalam Pasal 1 Berita Acara a quo menyatakan “Para Pihak seoakat untuk menaakhiri Pehaniian Sewa Penaaunaan Ruangan Unit IV Stadion Tenis sesuai ketentuan dalam Perjanjian”. Serta Pasal 4 Berita Acara a quo menyatakan “Pihak Pertama dan Pihak kedua tidak akan salina menaauaat satu dengan yang lain dalam bentuk apapun, baik gugatan perdata maupun pidana”]
Bahwa berakhirnya Perjanjian sewa menyewa antara Penggugat dengan Tergugat merupakan kesepakatan bersama dan dengan berakhirnya Perjanjian sewa menyewa tersebut, maka tidak ada lagi hubungan hukum antara Penggugat, Tergugat dan objek gugatan, sebagaimana bunyi Pasal 2 Berita Acara a quo yang menyatakan “Dengan berakhirnya Perjanjian ini, maka seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Para Pihak berakhir^'.
Bahwa biaya perpindahan kantor PELTI dari Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan ke alamat kantor baru di Jl. Widya Chandra XI No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) bukan merupakan tanggungjawab Tergugat. Bahkan secara nyata yang mengalami kerugian adalah Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno yang disebabkan karena PP PELTI belum membayar kewajibannya terhadap sewa ruangan di Unit IV/Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Maret 2016 sebagaimana bunyi Pasal 2 Berita Acara a quo, dengan total sebesar Rp. 46.292.400,- (empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah).
Dengan tidak relevan dan tidak berdasarnya dalil gugatan Penggugat, sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak.
Pada angka 9 dalil gugatan menyebutkan ''bahwa dengan dilakukannya renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Kamo Senayan tersebut, juga telah mengakibatkan kerugian bagi atlet tenis nasional maupun intemasonai, yaitu terganggunya jadwal latihan dan pemusatan latihan tim nasional tenis yang telah disusun dan dikelola dengan matang oleh PP PELTI. Selain itu rencana renovasi ini juga akan semakin membatasi pelaksanaan kejuaraan tenis intemasional bergengsi di Jakarta yang ironisnya merupakan ibukota negara"\
Bahwa dalil gugatan angka 9 sangat tidak jelas, sebab penggugat tidak menguraikan lebih lanjut mengenai jadwal latihan dan pemusatan latihan tim nasional tenis yang telah disusun dan dikelola dengan matang oleh PP PELTI serta kerugian yang diderita oleh atlet tenis nasional dan Intemasional. Oleh karenanya dalil gugatan penggugat tidak berdasar dan sudah sepatutnya untuk ditolak.
Pada angka 10 dalil gugatan berbunyi “bahwa PELTI sebagai induk cabang organisasi yang menaungi olahraga tenis di Indonesia Juga tidak pemah diikutsertakan/dilibatkan sama sekali dalam pembahasan rencana kebijakan renovasi dan alih fungsi komplek tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebuf ;
Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan pada angka 10, disebabkan sebelum dilakukannya renovasi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan, telah diadakan 5 (lima) kali rapat pembahasan renovasi venue cabang olahraga dan 3 (tiga) kali PP PELTI telah diundang serta menghadirl undangan tersebut, yaitu pada acara rapat sebagai berikut:
Rapat pembahasan pada tanggal 8 Maret 2016, yang mengundang adalah Sekjen Kemen PUPR, agenda rapat : Pembahasan venue GBK Senayan Jakarta untuk cabang olahraga akuatik, bulutangkis, voll dan tenis, yang menghadirl rapat dari PP PELTI adalah Susan Soebakti (Kabid Pertandingan PELTI) dan Slamet Widodo (Staf Pertandingan PELTI);
Rapat pembahasan pada tanggal 5 April 2016, yang mengundang adalah DIrut PPK GBK, agenda rapat: Pembahasan rencana renovasi kawasan Gelora Bung Karno, yang menghadirl rapat dari PP PELTI adalah Goenawan Tedjo (Wakil Sekjen);
Rapat pembahasan pada tanggal 13-14 Oktober 2016, yang mengundang adalah Dirjen Cipta Karya, agenda rapat ; Sosialisasi Desain Bangungan Venues GBK Senayan, yang menghadirl rapat dari PP PELTI adalah Maman Wirjawan (Ketua Umum PP PELTI) dan Susan Soebakti (Kabid Pertandingan PELTI).
Dengan adanya fakta yang tak terbantahkan diatas, maka sudah sepatutnya dalil gugatan untuk di tolak.
Pada angka 11 dalil gugatan dinyatakan ‘‘bahwa Penggugat telah menyampaikan surat undangan Nomor : 01/RKA/III/2016 tanggal 26 Agustus 2016 kepada Tergugat untuk membicarakan masalah dan mencari jalan keluar atas tindakan Tergugat yang akan melakukan renovasi dan alih fungsi komplek tenis Gelora Bung Kamo Senayan tersebut, namun tidak mendapat tanggapan apapun dari Tergugaf.
Bahwa dalil gugatan pada angka 11 tidak berdasar, sebab sebelum dilakukannya rencana renovasi terhadap Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan yang akan dialihkan peruntukannya untuk lapangan baseball, telah dilakukan beberapa kali rapat koordinasi, hingga tercapainya keputusan untuk melakukan renovasi terhadap 18 (delapan belas) lapangan tenis yang berada diluar Stadion Tenis Center Court dan Stadion Tenis Indoor, yang terdiri dari:
Lapangan gravel 1 sampai dengan 10
Lapangan gravel 13 sampai dengan 14
Lapangan Flexi A sampai dengan F
Rapat koordinasi tersebut adalah sebagal berlkut:
Rapat pembahasan pada tanggal 3 Maret 2016, yang mengundang adalah Sekjen Kemen PUPR, agenda rapat: Pembahasan venue GBK Senayan Jakarta untuk cabang olahraga atletik, softball dan baseball, yang dihadiri oleh Dit Bina Penataan Bangunan DJCK, Deputi IV Kemenpora, Waketum KONI, PPK GBK, PB Perbasasi dan Satgas Infrastruktur AG XVIII-2018;
Rapat pembahasan pada tanggal 8 Maret 2016, yang mengundang adalah Sekjen Kemen PUPR, agenda rapat: Pembahasan venue GBK Senayan Jakarta untuk cabang olahraga akuatik, bulutangkis, voli dan tenis, yang dihadiri oleh Dit Bina Penataan Bangunan DJCK, Wasekjen KOI, Kabid Renggar KONI, Kadiv Pembangunan dan Pemeliharaan PPK GBK, PB PBVSI, PB Pelti dan Satgas Infrastruktur AG XVIII-2018;
Rapat pembahasan pada tanggal 4 April 2016, yang mengundang adalah Dirut PPKGBK, agenda rapat: Pembahasan rencana renovasi kawasan Gelora Bung Karno, yang dihadiri oleh Direktur Utama PPKGBK, Kemenpora, Direktur Bina Penataan Bangunan DJCK, Waketum KONI, KOI, PB. PRUI, PB. PASI, Sekjen PB. PSSI dan Satgas Infrastruktur AG XVIII-2018.
Rapat pembahasan pada tanggal 5 April 2016, yang mengundang adalah Dirut PPKGBK, agenda rapat; Pembahasan rencana renovasi kawasan Gelora Bung Karno, yang dihadiri oleh Direktur Utama PPKGBK, Kemenpora, Dit. Bina Penataan Bangunan DJCK, Waketum
KONI, KOI, PB Perbasasi, PB. PELT!, Satgas Infrastruktur AG XVIII- 2018;
Rapat pembahasan pada tanggal 13-14 Oktober 2016, yang mengundang adalah Dirjen Cipta Karya, agenda rapat : Sosialisasi Desain Bangungan Venues GBK Senayan, Undangan rapat ditujukan pada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Direktur Utama PPKGBK, Deputi I Games Operation INASGOC, KONI Pusat cq Marsda TNI (Purn) Ir. K. Inugroho, MM., Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR, Pengurus Besar PASI, Pengurus Besar PSSI, Pengurus Besar Perbasasi, Pengurus Besar Perpani, Pengurus Besar FHI, Pengurus Besar PRSI, Pengurus Besar Perbasi, Pengurus Besar PBSI, Pengurus Besar PBVSI, Pengurus Besar PELTI, Kasatker PPBLS Dit BPB-DJCK Kementrian PUPR, PPK PPBS 2, 3 dan 4 Dit BPB DJCK Kementrian PUPR, Tim Satgas Perencanaan lAI Asian Games XVIII 2018, Pelaksana D/B AG 01, AG 03, AG 04, AG 05 dan AG 06, Konsultan MK Induk PT Virama Karya, Tim Satgas Infrastruktur Asian Games XVIII 2018.
Dengan demikian dalil gugatan penggugat sangat tidak berdasar hukum, sudah sepatutnya untuk ditolak.
Pada angka 12 dalil gugatan menyebutkan “bahwa Penggugat juga telah menyampaikan Surat Somasi/Peringatan Pertama Nomor: 02/RK/IX/2016, tanggal 7 September 2016 dan Somasi/Peringatan Kedua Nomor : 09/RK/IX/2016 kepada Tergugat agar Tergugat tidak melakukan atau menghentikan renovasi dan alih fungsi komplek tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut, namun tetap tidak mendapat tanggapan apapun dan Tergugat”.
Bahwa Tergugat membantah dengan tegas dalil dalam angka 12 gugatan, disebabkan Tergugat telah memberikan jawaban somasi pertama dengan surat nomor : B.124/PPKGBK/Kummas/09/2016, tanggal 21 September 2016 yang ditujukan pada Kabunang Rudi Y.H, SH. MH. Law Office Rudi Kabunang & Partners Advocates & Legal Consultans, yang beralamat di Beitway Suite 303, 3” fl Graha Rhema Building Jalan Utankayu Raya No. 48 Jakarta Timur.
Bahwa Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan adalah aset milik negara yang hak pengelolaannya atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan (PPK GBK) sebagai Tergugat. Dengan demikian somasi Penggugat kepada Tergugat sangat tidak berdasar hukum sebab objek gugatan tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat dan sudah sepatutnya gugatan untuk ditolak.
Pada angka 13 dalil gugatan dinyatakan “bahwa berdasarkan penjelasan diatas, telah terbukti dengan jelas dan nyata bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat dan yang telah mengakibatkan kerugian materiil bagi Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata".
Bahwa dalil gugatan pada angka 13 sangatlah tidak berdasar, sebab
renovasl Komplek Tenis Gelora Bung Kamo Senayan tidak dikerjakan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno melainkan dikerjakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengalokasikan anggaran dan melaksanakan
pembangunan/rehabilitasi prasarana dan sarana olahraga dan penataan kawasan Gelora Bung Karno Senayan Jakarta berdasarkan Instruksi Presiden Rl Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Dukungan Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
80/KPTS/M/2016 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Prasarana dan Sarana ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.
Bahwa berdasarkan fakta yang ada, terbukti jika Tergugat bukanlah pihak yang melakukan renovasl terhadap prasarana dan sarana olahraga dan penataan kawasan Gelora Bung Karno Senayan Jakarta, khususnya renovasl terhadap Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan, maka tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat. Dengan demikian gugatan sudah sepatutnya untuk ditolak.
Pada angka 14 dalil gugatan disebutkan ‘'bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat atas renovasl dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut, telah mengakibatkan kerugian materiil bagi Penggugat yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh Juta rupiah)”;
Bahwa kerugian materiil bagi Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat atas renovasl dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan sebagaimana dalil gugatan pada angka 14 adalah berupa kerugian blaya perpindahan kantor PELTI dari Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan ke alamat kantor baru dl Jl. Widya Chandra XI No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Dan hal tersebut sangatlah tidak relevan dengan fakta yang ada, mengingat perjanjian sewa menyewa ruangan kantor PELTI dl Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan telah diakhlrl dengan kesepakatan antara Direktur Utama PPK GBK dengan Pengurus Harlan Persatuan Tenis Seluruh Indonesia yang tertuang dalam Berita Acara Pengakhiran Perjanjian Sewa Menyewa Penggunaan
Ruangan di Unit IV/Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno pada tanggal 31 Maret 2016.
Bahwa yang secara nyata mengalami kerugian adalah Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno yang disebabkan karena PP PELTI belum membayar kewajibannya terhadap sewa ruangan di Unit IV/Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Maret 2016 sebagaimana bunyi Pasal 2 Berita Acara a quo, dengan total sebesar Rp. 46.292.400,- (empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah).
Dengan demikian perpindahan kantor PELTI bukanlah menjadi tanggungjawab Tergugat sehingga dalil a quo sangatlah tidak berdasar hukum dan sudah sepatutnya untuk ditolak.
Pada angka 15 dalil gugatan dinyatakan “bahwa untuk menjamin agar Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut tidak direnovasi dan dialih fungsikan oleh Tergugat maupun pihak-pihak lainnya, maka Penggugat dengan ini mohon kepada PenpadUan Neaeri Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan yang terletak di Jl. Pintu I Senayan, Jakarta Pusat 10270 tersebut, dan permohonan sita jaminan ini akan diaiukan oleh Penaauaat secara tersendiri daiam suatu permohonan setelah Quaatan ini didaftarkan”.
Bahwa dalil gugatan pada angka 15, sangat tidak cermat, sebab Penggugat mengajukan gugatannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meletakkan sita jaminan {conservatoir beslag) terhadap Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan yang terletak di Jl. Pintu I Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Bahwa sita jaminan yang dimohonkan Penggugat terhadap Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan merupakan permintaan yang tidak berdasarkan hukum, sebab Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan adalah aset milik negara dan berdasarkan Pasal 50 huruf (d) Undang- undang Rl Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa “Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah”.
Bahwa berdasarkan pernyataan daiam gugatan yang menyebutkan “permohonan sita jaminan ini akan diaiukan oleh Penaauaat secara tersendiri daiam suatu permohonan seteiah gugatan ini didaftarkan”,
bila dikaitkan dengan petitum pokok perkara pada angka 7 yang berbunyi “menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini” sangatlah tidak bersesuaian, mengingat dalam Posita dengan jelas Penggugat menyatakan akan mengajukan permohonan tersendiri sehingga Penggugat tidak memohon untuk dilakukan sita jaminan dalam gugatan a quo.
Bahwa oleh karena dalil gugatan pada angka 15 tidak berdasarkan hukum dan tidak cermat maka sudah sepatutnya untuk ditolak.
Pada angka 16 dalil gugatan berbunyi '"bahwa untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi Penggugat dan juga agar tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka Penggugat mohon kepada Penaadilan Neaeri Jakarta Selatan atau Majeiis Hakim yang memeriksa dan mengadiii perkara ini berkenan meletakkan uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puiuh juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)’\
Bahwa dalil Penggugat pada angka 16 adalah tidak berdasar, sebab Penggugat memohon kepada Pengadilan Neqeri Jakarta Selatan untuk meletakkan uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat, sedangkan Gugatan Perdata di tujukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga kepada siapa sesungguhnya Penggugat memohon sangatlah tidak jelas.
Bahwa tuntutan uang paksa (dwangsom) hanya bisa berlaku terhadap perkara wanprestasi karena Tergugat tidak melaksanakan perbuatan tertentu, dan tidak dapat diterapkan dalam perkara perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu sudah sepatutnya dalil Penggugat untuk ditolak.
Pada angka 17 dalil gugatan menyebutkan "bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti autentik, maka sudah sangat beralasan apabila Penpadilan Neaeri Jakarta Selatan atau Majeiis Hakim yang memeriksa dan mengadiii perkara ini berkenan memberikan putusan serta merta dengan menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding dan kasasi dan Tergugat maupun Turut Tergugat I, II, III, IV dan V (uit voerbar bij vooraad), dan Juga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inT.
Bahwa dalil angka 17 gugatan sangat tidak berdasar, sebab Penggugat memohon kepada Penaadilan Neaeri Jakarta Selatan untuk memberikan putusan serta merta sedangkan Gugatan Perdata di tujukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa pada dasarnya putusan serta merta tidak dapat dilaksanakan kecuali dalam keadaan khusus (exceptional), Dasar hukum atas larangan tersebut adalah Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBg, Pasal 54 dan 57 Rv dan SEMA No. 3 tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil serta SEMA Nomor 4 tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil. Maka alasan Penggugat untuk melaksanakan Putusan Serta Merta tersebut tidak berdasar hukum, oleh karenanya sudah sepatutnya untuk ditolak.
Dalam Provisi, angka 18 dalil gugatan menyatakan ''bahwa oleh karena Tergugat tetap melakukan renovasi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan walaupun Penggugat telah memberikan beberapa kali Somasi/Peringatan kepada Tergugat untuk menghentikan dan/atau tidak melakukan renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan atau membuat putusan provisi atau putusan pendahuluan dalam perkara ini untuk menetapkan dan memerintahkan Tergugat atau pihak yang berkerja sama dengan Tergugat untuk menghentikan dan/atau tidak melakukan renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut sejak didaftarkannya gugatan ini sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini, dan permohonan putusan provisi ini akan diaiukan oleh Penaauaat secara tersendiri dalam suatu permohonan setelah gugatan ini didaftarkan”.
Bahwa dalil angka 18 yang meminta adanya putusan provisi yang memerintahkan Tergugat atau pihak yang berkerja sama dengan Tergugat untuk menghentikan dan/atau tidak melakukan renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut sejak didaftarkannya gugatan ini sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini, sudah termasuk dalam pokok perkara sehingga patut untuk ditolak, karena berdasarkan SEMA No. 3 tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil serta SEMA Nomor 4 tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, serta Yurisprudensi Putusan MA No. 1070.K/Sip/1972 tertanggal 07 Mei 1973 dan Putusan MA No. 279.K/Sip/1976, tertanggal 05 Juli 1977 menyatakan “...tuntutan atau putusan provisionil tidak boleh mengenai pokok perkara dan jika begitu harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Bahwa berdasarkan pernyataan dalam gugatan yang menyebutkan “ permohonan putusan provisi ini akan diaiukan oleh Penggugat secara tersendiri dalam suatu permohonan setelah gugatan ini didaftarkan bila dikaitkan dengan bunyi Petitum dalam provisi point 1 yang menyatakan ''menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari Penggugaf,
sungguhlah tidak bersesuaian, sebab dalam Posita dengan jelas Penggugat menyatakan akan mengajukan permohonan tersendiri sehingga Penggugat tidak memohon putusan provisi dalam gugatan a quo.
Bahwa oleh karena dalil gugatan pada angka 18 tidak berdasarkan hukum dan tidak cermat maka sudah sepatutnya untuk ditolak.
Bahwa dalam penutup gugatan, Penggugat mencantumkan kalimat “apabila Penaadiian Neaeri Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)’\
Bahwa penutup gugatan a quo dibuat dengan sangat tidak cermat dan teliti, sebab gugatan perkara perdata a quo ditujukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena permohonan Penggugat tidak berdasar hukum, sudah sepatutnya untuk ditolak.
Berdasarkan uraian fakta-fakta dan alasan-alasan hukum di atas, bersama ini Tergugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima {Niet Ontvankeiijk Verkiaard)]
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Turut Tergugat I telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa TURUT TERGUGAT I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil PENGGUGAT dalam gugatannya kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dan jelas oleh TURUT TERGUGAT I dalam jawaban ini.
Bahwa tidak terdapat Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan PENGGUGAT berupa tindakan Renovasi Komplek Tenis Gelora Bung Karno, mengingat pembangunan/rehabilitasi prasarana dan sarana olahraga dan penataan kawasan di Komplek Gelora Bung Karno Senayan merupakan pelaksanaan dari ketentuan DIKTUM KETIGA angka 10 huruf b Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, yang pelaksanaanya ditugaskan kepada TURUT TERGUGAT III cq Satuan Tugas (SATGAS) Infrastruktur, sehingga daiil dan penilaian yang diajukan PENGGUGAT sebagai Perbuatan Melawan Hukum sangat tidak berdasarkan hukum, mengada-ada, dan tidak didasari kompetensi dalam memahami dan memberikan pemaknaan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai metodologi penafsiran hukum.
Bahwa PENGGUGAT telah keliru, salah dan tidak memiliki pemahaman serta pengetahuan terhadap ketentuan Pasal 67 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) beserta penjelasannya terbukti bahwa seluruh dalil-dalil posita gugatan PENGGUGAT menyatakan frasa “alih fungsi” atas tindakan Renovasi Komplek Tenis Gelora Bung Kamo oleh TERGUGAT padahal tindakan tersebut sama sekali bukan termasuk pengalihfungsian dan/atau peniadaan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (7) UU SKN mengingat dalam pembangunan/rehabilitasi prasarana dan sarana olahraga dan penataan kawasan di Komplek Gelora Bung Karno termasuk merelokasi lapanqan tenis meniadi Baseball tetap merupakan rangkaian tindakan dalam ranqka pelaksanaan fungsi kegiatan olahraga. Hal ini dipertegas bahwa pemaknaan mengalihfungsikan prasarana olahraga pada penjelasan Pasal 67 ayat (7) UU SKN yakni;
“Yana dimaksud denaan meniadakan prasarana olahraga dalam ketentuan ini adalah tindakan/perbuatan menghilangkan prasarana olahraga, misalnya, melalui peniualan kepemilikan, pengausuran, dan/atau perbuatan lain yang menvebabkan hilananva prasarana olahraga.
Yang dimaksud dengan mengalihfungsikan prasarana olahraga dalam ketentuan ini adalah beralihnva fungsi prasarana olahraga meniadi fungsi kegiatan lain di iuar olahraga”
Dengan demikian jelas dan tegas bahwa merelokasi lapangan tenis meniadi Baseball bukan termasuk kategori tindakan pengalihfungsian dan/atau peniadaan prasarana olahraga sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (7) UU SKN mengingat tetap merupakan fungsi kegiatan olahraga. Oleh karena itu, kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat pemeriksa dan pemutus perkara a-quo harus ditolak.
Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT tidak berdasarkan hukum maka tuntutan PENGGUGAT agar putusan dalam pokok perkara dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij Voorraad) juga tidak beralasan karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang otentik serta bertentangan dengan perundang- undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, prasarana dan sarana lapangan olahraga tenis yang berada dalam kawasan di Komplek Gelora Bung Karno Senayan merupakan milik TERGUGAT (Kementerian Sekretariat Negara cq Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno/PPK-GBK) selaku Pengguna Barang, sehingga PENGGUGAT tidak memiliki kedudukan hukum//eqa/ standing untuk mengaiukan Gugatan mengingat obiek gugatan bukan merupakan aset milik PENGGUGAT tetapi PENGGUGAT hanva menempati dan menggunakan sesuai Perianiian Sewa sehingga tidak memiliki kewenangan terhadap Obiek Gugatan tersebut.
Mengingat PENGGUGAT tidak mempunyai kedudukan hukum//ega/ standing untuk mengajukan gugatan tersebut, lebih dari itu, Kami mohon kepada Maieiis Hakim Yang Terhormat pemeriksa dan pemutus perkara a-auo hams ditolak.
Bahwa TURUT TERGUGAT I (Menteri Pemuda dan Olahraga) menolak seluruh dalil-dalil PENGGUGAT yang menjadikan objek sengketa atas Penetapan Kebijakan yang dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan (baca : Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018), dalil-dalil PENGGUGAT sanqatlah kabur, menqada-ada, dan tidak berdasarkan hukum serta tidak didasari kompetensi dalam memahami
d
sesuai
an memberikan pemaknaan ketentuan peraturan perundanq-undanqan metodoloqi penafsiran hukum. Adapun fakta-fakta sebenarnya
sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Bahwa salah satu kewenangan atributif dan TURUT TERGUGAT I dalam sistem keolahragaan nasional adalah mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), yakni:
“Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional”.
Dalam implementasi kewenangan Pemerintah tersebut, Menteri merupakan penanggung jawab sistem keolahragaan nasional, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU SKN, yakni:
“Pengelolaan sistem keolahragaan nasional merupakan tanggung jawab Menteri”.
Selanjutnya dalam penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga Internasional, dalam hal ini Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara Asian Games XVIII Tahun 2018, maka Pemerintah bertanggungjawab mulal tahap perencanaan, persiapan, sampal dengan pelaksanaan yang pelaksanaanya ditugaskan kepada Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (untuk selanjutnya disebut PP 17 Tahun 2007), yakni
Ayat (1) Pemerintah membantu dan memfasilitasi pelaksanaan keikutsertaan Indonesia di pekan olahraga internasional mulai tahap perencanaan, persiapan, sampai dengan pelaksanaan.
Ayat (3) Dalam hal Indonesia menjadi tuan rumah pekan olahraga internasional, penyelenggaraannya menjadi tanggung Jawab Pemerintah.
Ayat (4) Dalam melaksanakan tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah menugaskan KOI sebagai pelaksana”.
Bentuk penugasan Pemerintah pada Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sebagai pelaksana, Pemerintah cq Presiden Rl menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2016 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, dengan susunan Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 selanjutnya disebut Panitia Nasional INASGOC, terdiri dari:
Ketua Pengarah langsung dipimpin Bapak Presiden Rl
Ketua Penanggungjawab Bapak Menpora;
Ketua Penyelenggara, Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI)
Selanjutnya, sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab pemerintah sebagaimana diamanatkan Pasal 9 PP 17 Tahun 2007, maka ditetapkan Instrumen hukum pelengkap Keputusan Presiden penyelenggaraan multi event internasional guna penguatan koordinasi dalam rangka persiapan penyelenggaraan Asian Games 2018 berupa Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, yang substansi intinya memerintahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait termasuk kepada TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV. Oleh karena itu, dalil PENGGUGAT yang pada pokoknya menyatakan bahwa TURUT TERGUGAT I melakukan perbuatan melawan hukum sangatlah tidak beralasan, tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada dan tidak didasari kompetensi dalam memahami dan memberikan pemaknaan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai metodologi penafsiran hukum, mengingat kegiatan pelaksanaan renovasi merupakan wujud implementasi atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tersebut. Dengan demikian Majelis Hakim Yang Terhormat pemeriksa dan pemutus perkara a-quo harus ditolak.
Bahwa TURUT TERGUGAT I tidak sependapat dan bahkan menolak dalil posita gugatan PENGGUGAT pada angka 6 dan angka 14 berupa kepentingan PENGGUGAT yang menyatakan pada pokoknya bahwa dengan dilakukan renovasi dan alih fungsi komplek tenis GBK telah menimbulkan kerugian PENGGUGAT antara lain biaya perpindahan kantor PELTI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Menurut TURUT TERGUGAT I, dalil PENGGUGAT tersebut tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada dan tidak didasari kompetensi dalam memahami dan memberikan pemaknaan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai metodologi penafsiran hukum karena kerugian tidak disertai penjelasan bukti-bukti secara terperinci, serta kerugian tersebut merupakan konsekuensi logis dari PENGGUGAT yang tidak memiliki prasarana dan sarana termasuk Kantor Sekretariat PELTI sehingga setelah selesai masa sewa maka dengan sendirinya PENGGUGAT harus siap atas sesuatu yang menjadi tanggungjawabnya termasuk pindahan dan biaya sewa ditempat lainnya. Oleh karena itu, kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat pemeriksa dan pemutus perkara a-quo harus ditolak;
Hal Ini diperkuat melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai
berikut;
Yurisprudensi MA Rl No. 117K/Sip/1971.tangqal 2 Juni 1971
bertuliskan:
“Gugatan atas ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan tidak disertai dengan pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti kerugian yang hams diterima oleh PENGGUGAT tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan”.
Y
Bandung
Tinqgi
Pengadilan
No.
urisprudensi57/1974/Perd/PTB.tanggal 29 Mei 1975, bertuiiskan:
“Tuntutan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum dari pihak terhadap siapapun ganti rugi tadi ditujukan sebagaimana temyata da lam perkara a-quo harus diperinci sebagaimana mestinya”.
Karena dalil PARA PENGGUGAT posita angka 6 dan 14 tidak beralasan hukum, maka layak dikesampingkan dan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa TURUT TERGUGAT I tidak sependapat dan bahkan menolak dalil posita gugatan PENGGUGAT pada angka 10, angka 11 dan Angka 12 yang menyatakan pada pokoknya bahwa PELTI selaku Induk Organisasi Cabang Olahraga Tenis di Indonesia tidak pernah diikutsertakan/dilibatkan sama sekali dalam pembahasan rencana kebijakan renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis GBK dan telah menyampaikan surat somasi/peringatan kepada TERGUGAT namun tetap juga tidak mendapat tanggapan apapun dari TERGUGAT.
Menurut TURUT TERGUGAT I, dalil PENGGUGAT tersebut tidak berdasarkan hukum, mengada-ada dan tidak benar karena kegiatan pembangunan/rehabilltasi prasarana dan sarana olahraga dan penataan kawasan di Komplek Gelora Bung Karno Senayan telah dilakukan koordinasi, komunikasi dan pemberltahuan kepada seluruh pemangku kepentingan keolahragaan yang ada di sekitar kawasan GBK termasuk semua Induk Organisasi cabang olahraga yang berkantor di kawasan GBK, bahkan PENGGUGAT sesuai dengan risalah berita acara rapat kesepakatan bersama INASGOC, Satgas Infrastruktur, dan TURUT TERGUGAT I telah menyepakati dan menvetuiui bahwa renovasi/pembangunan dan penataan kawasan GBK oleh Satgas Infrastruktur yang sebagian merelokasi prasarana olahraga tenis menjadi prasarana Baseball mengingat cabang olahraga tenis akan dipertandingkan di Palembang. Oleh karena itu, kami mohon kepada Majells Hakim Yang Terhormat pemeriksa dan pemutus perkara a-quo harus ditolak.
Selanjutnya mengenai surat somasi/peringatan kepada TERGUGAT, berdasarkan surat TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang
ditembuskan kepada TURUT TERGUGAT I, yang pada pokoknya bahwa Somasi PENGGUGAT telah direspon dan ditanggapi dengan penjelasan secara tegas dari TERGUGAT bahwa perencanaan renovasi/pembangunan dan penataan kawasan GBK oleh Satgas Infrastruktur sesuai ketentuan DIKTUM KETIGA angka 10 huruf b Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, yakni:
“khusus kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan/rehabilltasi prasarana dan sarana olahraga dan penataan kawasan di komplek Gelora Bung Kamo Senayan, Jakarta”.
Dengan demikian jelas bahwa dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa somasi/tanggapan belum direspon TERGUGAT sangatlah tidak benar dan mengandung kebohongan, oleh karena-nya kami mohon
kepada Majelis Hakim Yang Terhormat pemeriksa dan pemutus perkara a-quo harus ditolak.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, terbukti menurut hukum bahwa tindakan Renovasi Komplek Tenis Gelora Bung Karno, merupakan bagian dari pembangunan/rehabilitasi prasarana dan sarana olahraga dan penataan kawasan di Komplek Gelora Bung Karno Senayan sesuai ketentuan DIKTUM KETIGA angka 10 huruf b Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, dalam arti tidak mengandung perbuatan melawan hukum dan bukan merupakan tindakan pengalihfungsian dan/atau peniadaan prasarana dan sarana olahraga sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 67 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) sehingga kegiatan tersebut harus dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Sebaliknya PENGGUGAT tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka gugatan PENGGUGAT harus ditolak seluruhnya atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan hal tersebut diatas, TURUT TERGUGAT I memohon kepada Majelis
Hakim Yang Terhormat untuk memutuskan sebagai berikut:
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Atau,
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, TURUT TERGUGAT I
memohon putusan yang seadil-adiinya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Turut Tergugat II telah mengajukan Eksepsi/Jawaban yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. PENGGUGAT TIDAK PUNYA ALAS HAK (Persona Standi in Juditio)
UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN PERKARA A QUO
Bahwa Penggugat dalam gugatannya halaman 2 angka 3 dan 4 tentang Hubungan Hukum Penggugat dan Tergugat, pada pokoknya menjelaskan mengenai domilisi Penggugat dan kedudukan Tergugat.
Bahwa dalil-dalil Penggugat tersebut tidak beralas hukum dan tidak berdasar hukum, karena ;
Bahwa Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan adalah aset milik negara yang hak pengelolaannya atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan atau yang disebut sebagai Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olah Raga Bung Karno (Tergugat), berdasarkan:
• Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 169/HPL/BPN//89 Tanggal 15 Agustus 1989 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olah
Raga Senayan, memutuskan pada poin 5 huruf b menetapkan memberikan kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan, hak pengelolaan atas bidang tanah seluas 2.664.210 m2 (dua juta enam ratus enam puluh empat ribu dua ratus sepuluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi Tanggal 15 Juni 1989 Nomor 96/P/1989 dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan ketentuan dan syarat-syarat hak pengelolaan tersebut diberikan untuk jangka waktu selama tanah tersebut dipergunakan untuk pembangunan dan berlaku sejak tanggal didaftarkan pada kantor pertanahan setempat;
Serifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 Tahun 1989, nama pemegang hak Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan di jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat;
Keputusan Presidenn Nomor 7 Tahun 2001 Tangga; 17 Januari 2001 Tentanf Perubahan nama Gelanggang Olahraga Senayan menjadi Gelanggang Olahraga Bung Kamo;
Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 Tanggal 18 Oktober 2004 Tentang Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dibentuk Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 233/KMK.05/2008 Tentang Penetapan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Jakarta pada Sekretariat Negara sebagai Instansi Pemerintahan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Berdasarkan Perjanjian Nomor: Perjan 217/PPK
GBK/Dirut/07/2013 Tanggal 31 Juli 2013 Tentang sewa Penggunaan ruangan di unit IV Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno antara Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olah Raga Bung Karno (PPK GBK) dengan Ketua Umum Pengurus Harlan Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI), berdasarkan Pasal 1 ayat (2) perjanjian tersebut menyatakan bahwa ruangan dimaksud digunakan sebagai Kantor Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI);
Bahwa perjanjian Nomor: Perjan 217/PPK GBK/Dirut/07/2013 Tanggal 31 Juli 2013 telah berakhir dengan dibuat dan ditandatanganinya Berita Acara Pengakhiran sewa menyewa Penggunaan Ruangan di Unit IV Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno pada tanggal 31 Maret 2016 antara Direktur Utama PPGBK dengan Pengurus Marian PELTI, yang dalam Pasal 1 menyatakan bahwa
yPara pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Sewa Penggunaan Ruangan Unit IV Stadion Tenis sesuai ketentuan dalam perjanjian.” Maka dengan berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa antara Penggugat dengan Tergugat maka tidak ada lagi hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat;
• Bahwa status Penggugat menyewa lapangan tenis yang berada di Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan Jakarta Pusat untuk melakukan pertandingan kejuaraan baik nasional maupun internasional ataupun dipergunakan untuk latihan, adapun pengenaan tarif sewa lapangan tenis dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor; 35/PMK.05/2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan MA Nomor Register: 213 K / Sip / 1979 Tanggal 27 Januari 1981, yang KAIDAH HUKUM nya sebagai berikut:
“Sebagai penyewa, penggugat tidak mempunyai kedudukan (hoedangigheid) untuk dapat menggugat tentang beralihnya kepemiUkan."
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 639 K/Sip/1975 tanggal 28 Mei 1977 menyebutkan bahwa :
“bila salah satu pihak dalam suatu perkara tidak ada hubungan hukum dengan objek perkara maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Dengan demikian Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan objek gugatan, serta tidak memiliki alas hak (persona standi in juditio) untuk mengajukan gugatan mengingat objek gugatan bukanlah merupakan aset milik Penggugat melainkan Penggugat hanya menempati dan menggunakan berdasarkan perjanjian sewa menyewa, dimana ketika perjanjian sewa menyewa tersebut telah berakhir, maka berakhir pula hak dan kewajiban Penggugat terhadap objek gugatan tersebut, sehingga gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima {Niet Ontvankelijk Verklaard).
GUGATAN OBSCUUR LIBEL (GUGATAN KABUR)
Bahwa Penggugat dalam gugatannya angka 15, 16 dan 17 serta pada petitum “atau” pada pokoknya menyebutkan memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Bahwa perkara a quo diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dalam surat gugatan dan petitum yang memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Bahwa Penggugat dalam dalil-dalil gugatannya tidak satupun menguraikan mengenai dasar perolehan hak atas objek gugatan dan tidak menguraikan perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat.
Bahwa gugatan penggugat kabur atau tidak jelas karena alasan gugatan perbuatan melawan hukum tidak mendalilkan mengenai uraian perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur:
“tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”
Berdasarkan Pasal 8 Nomor 3 Rv, gugatan pada pokoknya harus memuat alasan-alasan (fundamentum petendi) berupa bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwanya (fetelijkegronden) dan bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechtgronden).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah jelas dalil-dalil Penggugat tidak berdasar dan tidak beralas hukum sehingga gugatan Penggugat patut dan layak untuk tidak dapat diterima karena tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa apa yang telah diajukan didalam eksepsi adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari jawaban terhadap pokok perkara.
Bahwa Turut Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Turut Tergugat II.
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya halaman 2 s/d 3 tentang Perbuatan Melawan Hukum, pada pokoknya menjelaskan bahwa perbuatan Tergugat yang melakukan renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan adalah suatu perbuatan yang melawan hukum dan merugikan Penggugat.
Bahwa dalil-dalil Para Penggugat sebagaimana diuraikan diatas adalah tidak berdasar atas hukum dengan alasan sebagai berikut:
4.1. TENTANG KEPEMILIKAN OBYEK SENGKETA
Bahwa Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan adalah aset milik negara yang hak pengelolaannya atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan atau yang disebut sebagai Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olah Raga Bung Karno (Tergugat), berdasarkan:
• Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 169/HPL7BPN//89 Tanggal 15 Agustus 1989 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan, memutuskan pada poin 5 huruf b menetapkan memberikan kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan, hak pengelolaan atas bidang tanah seluas 2.664.210 m2 (dua juta
enam ratus enam puluh empat ribu dua ratus sepuluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi Tanggal 15 Juni 1989 Nomor 96/P/1989 dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan ketentuan dan syarat-syarat hak pengelolaan tersebut diberikan untuk jangka waktu selama tanah tersebut dipergunakan untuk pembangunan dan berlaku sejak tanggal didaftarkan pada kantor pertanahan setempat;
Serifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 Tahun 1989, nama pemegang hak Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan di jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat;
Keputusan Presidenn Nomor 7 Tahun 2001 Tangga; 17 Januari 2001 Tentanf Perubahan nama Gelanggang Olahraga Senayan menjadi Gelanggang Olahraga Bung Karno;
Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 Tanggal 18 Oktober 2004 Tentang Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dibentuk Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 233/KMK.05/2008
Tentang Penetapan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Jakarta pada Sekretariat Negara sebagai Instansi Pemerintahan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Berdasarkan Perjanjian Nomor: Perjan 217/PPK
GBK/Dirut/07/2013 Tanggal 31 Juli 2013 Tentang sewa Penggunaan ruangan di unit IV Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno antara Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olah Raga Bung Karno (PPK GBK) dengan Ketua Umum Pengurus Marian Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI), berdasarkan Pasal 1 ayat (2) perjanjian tersebut menyatakan bahwa ruangan dimaksud digunakan sebagai Kantor Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI);
Bahwa perjanjian Nomor: Perjan 217/PPK GBK/Dirut/07/2013 Tanggal 31 Juli 2013 telah berakhir dengan dibuat dan ditandatanganinya Berita Acara Pengakhlran sewa menyewa Penggunaan Ruangan di Unit IV Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno pada tanggal 31 Maret 2016 antara Direktur Utama PPGBK dengan Pengurus Marian PELTI, yang dalam Pasal 1 menyatakan bahwa "Para pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Sewa Penggunaan Ruangan Unit IV Stadion Tenis sesuai ketentuan dalam perjanjian.” Maka dengan berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa antara Penggugat dengan Tergugat maka tidak ada lagi hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa status Penggugat menyewa lapangan tenis yang berada di Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan Jakarta Pusat untuk melakukan pertandingan kejuaraan baik nasional maupun internasional ataupun dipergunakan untuk latihan, adapun pengenaan tarif sewa lapangan tenis dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor; 35/PMK.05/2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dibuktikan bahwa Penggugat bukanlah pemegang hak milik yang sah atas objek sengketa dan perjanjian sewa menyewa antara Penggugat dan Tergugat telah selesai sehingga cukup beralasan bagi majelis hakim untuk menolak gugatan Penggugat.
4.2. TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Apabila dicermati maka dalam uraian pasal 1365 KUHPerdata terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
Ada Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum;
Harus ada unsur kesalahan;
Harus ada kerugian yang diderita;
Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan.
Unsur-unsur tersebut bersifat kumuiatif, hal ini berarti apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah perbuatan Tergugat telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1365 KUHPerdata sebagai berikut:
Perbuatan Melawan Hukum memiliki makna yang sama dengan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi sejak Lindenbaum vs. Cohen Arrest (1919) terdapat kriteria baru mengenai Perbuatan Melawan Hukum yaitu “suatu perbuatan yang walaupun tidak bertentangan dengan hukum apabila ternyata bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan masyarakat”.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak ada satupun mendalilkan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum apa dan peraturan apa yang dilanggar oleh Tergugat dan Turut Tergugat.
Bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tanggal 12 Februari 2016 Tentang
Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIll Tahun 2018 menetapkan Komplek Gelora Bung Karno Senayan sebagai salah satu tempat Penyelenggaraan Asian Games XVIll Tahun 2018;
Bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi Komite / Coordination Committe Meeting (Corcom) ke- 3 Tanggal 30 s/d 31 Januari 2016 menyatakan cabang olahraga tenis lapangan dalam Asian Games XVIll Tahun 2018 akan diselenggaran di Palembang;
Bahwa tanggal 05 April 2016 telah dilaksanakan rapat yang dihadiri oleh Direktur Utama PPK GBK, Kemenpora, Dit Bina Penataan Bangunan DJCK, Wakil Ketua Umum KONI, KOI (KomIte Olimpiade Indonesia), PB PERBASI, PB PELTI dan Satgas Infrastruktur Asian Games XVIII-2018, dengan kesepakatan antara lain:
Cabang olahraga Baseball akan memastikan hari Rabu Tanggal 06 April 2016, apakah lapangan softball pintu I (Blok 13) dapat dijadikan untuk cabang olahraga softball dan baseball dengan melakukan pembongkaran pembangunan pendukung dan tribune. Jika demikian maka akan terdapat satu lapangan baseball dan dua lapangan softball (salah satu multifungsi dengan lapangan baseball). Lapangan softball Cemara III (Blok 3) tetap dipertahankan keberadaannya untuk ditingkatkan menjadi lapangan softball dengan standart internasional;
Apabila poin 1 bisa dilakukan, maka cabang olahraga tenis tetap dilaksanakan di Kawasan Gelora Bung Karno. PPK GBK mengusulkan yang tetap dipertahankan adalah 12 lapangan tenis (dengan permukaan plexi) di luar center court 6 diantaranya semi indoor;
Apabila poin 1 tidak dapat dilaksanakan, maka alternatif sebagai berikut:
Lapangan softball Cemara III dipertahankan sebagaimana adanya sekarang;
Baseball mencari lapangan di luar kawasan Gelora Bung Karno;
Baseball tetap berada di kawasan Bung Karno dengan mengurangi area lapangan tenis (Blok 6).
Bahwa rencana merelokasi lapangan tenis menjadi lapangan baseball telah melalui proses yang melibatkan seluruh pihak terkait;
Bahwa Pasal 67 ayat (7) UU No. 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional berbunyi: “Setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olah raga yang telah menjadi aset/mUik
Pemrintah atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dan yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.” Dan jika mencermati Penjelasan Pasal 67 ayat (7) UU No 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasionai yakni: “Yang dimaksud dengan meniadakan prasarana otah raga dalam ketentuan ini adatah tindakan/perbuatan menghilangkan prasarana olahraga, misalnya metaiui penjualan kepemiiikan, penggusuran dan/atau perbuatan lain yang menyebabkan hilangnya prasarana olah raga. Yang dimaksud dengan mengalihfungsikan prasaran oiah raga dalam ketentuan ini adalah beralihnya fungsi prasarana olah raga menjadi fungsi kegiatan lain di luar olah raga.”
• Bahwa dengan demikian perbuatan merelokasi lapangan tenis menjadi lapangan baseball bukanlah termasuk tindakan pengalihfungsian dan/atau peniadaan prasarana olahraga sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (7) UU No. 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasionai, oleh karena itu dalil-dalil Penggugat yang menyetakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah tidak beralas hukum dan tidak berdasar hukum sehingga haruslah ditolak.
Unsur kesalahan dimaksudkan sebagai perbuatan dan akibat-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku yang dapat diukur secara obyektif dan harus dibuktikan bahwa manusia biasa dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini akan mencegah seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat. Sedangkan secara subyektif harus dibuktikan bahwa pelaku memiliki keahlian untuk berbuat dan dapat menduga akibat perbuatannya
Bahwa tidak ada usur kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara a quo.
Bahwa Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan objek gugatan, Penggugat juga tidak memiliki alas hak atas objek gugatan, dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan keberatan atas tindakan relokasi lapangan tenis menjadi lapangan baseball adalah tidak berdasar dengan kata lain Penggugat tidak berhak atas objek gugatan;
Bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Rl Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 bagian ketiga angka 10 menyatakan bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Melakukan koordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC terkait prasarana dan sarana olahraga serta prasarana dan sarana pendukung yang akan dibangun dalam persiapan pelaksanaan Asian Games XVIII Tahun 2018 untuk mencapai sukses persiapan prasarana dan sarana;
Mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan/rehabilitasi prasarana dan sarana olahraga dan penataan kawasan Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta serta melaksanakan pembangunan rumah susun sewa bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sementara waktu selama pelaksanaan Asian Games XVIII Tahun 2018 digunakan sebagai Wisma Atlet di Komplek Kemayoran, Jakarta dan Komplek Olahraga Jakabaring, Palembang yang diperlukan dalam persiapan pelaksanaan Asian Games XVIII Tahun 2018;
Melakukan langkahdangkah percepatan pembangunan prasarana dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud huruf b dengan melakukan kerjasama teknis dengan instansi/lembaga terkait;
Membentuk satuan tugas guna melaksanakan pengawasan pembangunan prasarana dan sarana olahraga dalam upaya percepatan persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
Bahwa pembangunan/rehabilitasi prasarana dan sarana olahraga dan penataan kawasan di Komplek Gelora Bung Karno Senayan merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, sehingga tidak ada unsur keselahan yang dilakukan oleh Tergugat dan Tururt Tergugat.
3)
ARUS ADA KERUGIAN YANG DIDERITA;
Kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa kerugian materiil maupun kerugian immateriil yang nyata-nyata diderlta dan keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh. Kerugian immateriil merupakan kerugian yang bersifat psikologis, misalnya; ketakutan, sakit atau kehilangan kesenangan hidup serta terganggunya aktivitas akibat dari perbuatan orang lain tersebut yang bisa dinilai dengan uang.
Syarat Substansi gugatan yang berkaitan dengan kerugian haruslah ada suatu penjabaran atau rincian bukti-bukti yang jelas mengenai kerugian yang diderita Penggugat sebagai akibat perbuatan Turut Tergugat, bukan hanya rekaan saja.
Darwan Prinst, SH dalam bukunya yang berjudul Strategi Menangani Gugatan, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bdg, 1992, cetakan ke-1 halaman 30 antara lain mengatakan:
“Uraian kerugian adalah suatu penjabaran antara rincian mengenai kerugian yang diderita Penggugat sebagai akibat perbuatan Tergugat. Kerugian ini dapat berupa kerugian material ataupun kerugian moril yang harus ditaksir dengan sejumlah uang. Uraian kerugian tidak dapat direka-reka saja, tetapi harus diuraikan satu persatu unsur-unsurnya dan kerugian yang timbul. Suatu kerugian yang diajukan tanpa perincian dianggap sebagai kabur.”
Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republlk Indonesia tentang masalah ganti rugi yaitu :
Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 546K/Sip/1970 tanggal 28 Oktober 1970 menyatakan:
“Ganti rugi sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterlma, karena tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna.”
Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 550K/Sip/1979 tanggal 3 September 1979 menyatakan:
“Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak mengadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut.”
Putusan Mahkamah Agung R.l Nomor: 19K/Slp/1983 tanggal 28 Oktober 1970 menyatakan:
“Karena ganti rugi tidak diperinci, lagi pula belum diperiksa Judex Factie, gugatan ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Bahwa Turut Tergugat II menolak dengan tegas dalil yang disampaikan Penggugat dalam gugatannya dengan penjelasan sebagai berikut:
• Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan sewa menyewa lapangan tenis yang dllakukan secara Insidental dan hubungan sewa menyewa ruangan sebagaimana tertuang dalam perjanjian Nomor: Perjan.217/PPK GBK/Dirut/07/2013 Tanggal 31 Juli 2013 Tentang sewa penggunaan ruangan di unit IV Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno. Perjanjian sewa menyewa tersebut telah berakhir, sehingga dengan berakhirnya perjanjian sewa menyewa tersebut maka berakhir pula hak dan kewajiban yang dimiliki para pihak;
Hal42 Putusan No.570/PdtG/2016/PKJKT.PST
Kerugian yang didalilkan oleh Penggugat tidak disebabkan oleh “perbuatan melawan hukum” yang menurut Tergugat ataupun para Turut Tergugat lainnya, bahkan Penggugat tidak berhak untuk menuntut ganti kerugian karena faktanya memang Penggugat telah berakhir hak dan kewajibannya dalam hal sewa menyewa lapangan tenis secara insidental ataupun sewa ruangan unit IV Stadion Tenis pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno;
Bahwa PP PELTI belum membayar kewajibannya terhadap sewa ruangan unit IV Stadion Tenis pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dari Bulan Januari 2016 sampai dengan Bulan Maret 2016, sehingga yang mengalami kerugian adalah Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno sebesar Rp. 46.292.400,- (empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah);
Bahwa Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan adalah aset milik negara yang hak pengelolaannya atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan (PPK GBK), dengan demikian Penggugat tidak memiliki alas hak atas aset negara tersebut, dengan demikian Penggugat tidak berhak menuntut ganti kerugian materiil.
Bahwa biaya perpindahan kantor PELTI bukan merupakan tanggung jawab Tergugat ataupun para Turut Tergugat lainnya, bahkan PP PELTI belum membayar kewajiban sewa ruangan di unit IV/Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dari bulan Januari 2016 sampai dengan Maret 2016 sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Berita Acara Pengakhiran Perjanjian sewa menyewa penggunaan ruangan di unit IV/Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno pada Tanggal 31 Maret 2016 antara Direktur Utama PPK GBK dengan Pengurus Harlan Persatuan Tenis Seluruh Indonesia, dengan total sebesar Rp. 46.292.400,- (empat puluh enam juta dua ratus embilan puluh dua ribu empat ratus rupiah), dengan demikian dalil Penggugat tidak berdasar fakta dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya sudah selayaknya ditolak.
hubungan kausal (hubungan sebab akibat) perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan.
D
antara
ari uraian huruf a tentang unsur perbuatan melawan hukum jika dikaitkan dengan uraian huruf c tentang unsur kerugian, jelas tidak ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.Penggugat tidak secara jelas menguraikan perbuatan melawan hukum dari Tergugat.
Sedangkan unsur kerugian sebagaimana diuraikan pada huruf c diatas bukan merupakan kerugian yang dimaksud dalam ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, karena kerugian yang Penggugat tuntut dalam petitum bukan merupakan kerugian yang nyata-nyata diakibatkan langsung oleh perbuatan melawan hukum dimaksud.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, membuktikan tidak terdapat hubungan kausal antara unsur perbuatan melawan hukum dengan unsur kerugian yang didalilkan Penggugat, sehingga cukup beralasan bagi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak gugatan Penggugat.
Bahwa tuntutan Penggugat sehubungan dengan uang paksa (dwangsom) sebagaimana posita angka 16 serta Petitum angka 5 tidak berdasar hukum dengan alasan sebagai berikut:
Posita dan Petitum Penggugat (vide Gugatan posita angka 16 dan petitum angka 5) bertentangan dengan ketentuan Pasal 606 a Reglemen Acara Perdata yang menyatakan :
“Sepanjang suatu keputusan Hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan oleh keputusan Hakim dan uang tersebut dinamakan uang paksa”.
Isl dari gugatan yang bersifat condemnatoir (penghukuman) berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, yaitu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalaiS menjalankan isi putusan ini setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Karena isl petitum gugatan yang bersifat condemnatoir (penghukuman) semuanya sehubungan dengan pembayaran sejumlah uang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 606 a Regelemen Acara Perdata, Penggugat tidak berhak untuk mengajukan tuntutan pembayaran uang paksa. Jadi dalam hal ini secara hukum Penggugat tidak mempunyai
hak untuk menuntut pembayaran uang paksa {dwangsom) terhadap Tergugat dan/atau para Turut Tergugat lainnya dan untuk itu gugatan Penggugat hams ditolak untuk seluruhnya.
Tuntutan Tentang Putusan Serta Merta Tidak Sesuai Dengan Ketentuan
Hukum Acara Perdata
Petitum gugatan pada angka 8 pada pokoknya mohon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoorbaar bij voorraad).
Tuntutan dimaksud tidak benar dan tidak berdasar atas hukum dengan aiasan sebagai berikut;
Bahwa hukum acara perdata yang berlaku hanya memperkenankan diberikannya putusan serta merta dalam suatu perkara perdata jika gugatan tersebut didukung alat bukti yang kuat (vide pasal 180 HIR).
Posita gugatan Penggugat dalam perkara Ini ternyata tidak didukung oleh alat bukti yang kuat. Dalam posita gugatan, Penggugat tidak menguraikan dalil-dalil dan bukti-bukti yang mendukung untuk dapat dilaksanakannya putusan serta merta.
Bahwa SEMA No. 3 Tahun 2000 angka 4 menyebutkan :
“Selanjutnya, Mahkamah Agung memberikan petunjuk, yaitu Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Agama tidak menjatuhkan Putusan Serta Merta, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
Gugatan didasarkan pada bukti surat auntentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti.
Gugatan tentang Hutang - Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah.
Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gudang dan Iain- lain, di mana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau Penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Penyewa yang beritikad baik.
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dikabulkannya gugatan Provisionil, dengan pertimbangan agar hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv.
Gugatan berdasarkan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan.
Pokok senaketa mengenai bezitsrecht. ”
. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tentang
Permasalahan Putusan Serta Merta (uitvoorbaar bij voorraad) menyebutkan :
“Setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta ((Uitvoorbaar Bij Voorraad) harus disertai dengan penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No. 3 Tahun 2000 yang menyebutkan :
“Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.”
. Dari uraian tersebut di atas, ternyata bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan pasal 180 HIR, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001, oleh karena itu cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak permohonan putusan serta merta yang diajukan oleh Penggugat.
TENTANG PROVISI
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya halaman 3 angka 15 menyebutkan :
“Bahwa untuk menjamin agar komplek tenis Gelora Bung Kamo Senayan tersebut tidak direnovasi dan dialihfungsikan oleh Tergugat maupun pihak- pihak lainnya, maka Penggugat dengan ini mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan meletakkan sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Komplek Tenis Gelora Bung Kamo Senayan di Jalan Pintu I Senayan, Jakarta Pusat 10270 tersebut, dan permohonan sita Jaminan ini akan diajukan oleh Penggugat secara tersendiri dalam suatu permohonan setelah gugatan ini didaftarkan. ”
Bahwa Penggugat dalam petitum gugatannya Dalam Provisi angka 2 berbunyi: "Menyatakan sah dan berharga Putusan Provisi yang diletakkan dalam perkara ini. ”
Bahwa Penggugat dalam petitum gugatannya Dalam Pokok Perkara angka 7 berbunyi:”Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.”
Bahwa dalil-dalil Penggugat tersebut di atas tidak berdasar dan tidak beralas hukum, karena :
a
a.
b.
c.
Uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga;
Uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;
Barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga;
. Bahwa mendasarkan ketentuan Bab VIII Tentang Larangan penyitaan uang dan barang milik negara/daerah dan/atau yang dikuasai negara/daerah Pasal 50 DU No. 1 Tahun 2004, ketentuan Pasal ini menyatakan bahwa pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap;
Barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;
Barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Mencermati bunyi Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara maka dapat diketahui bahwa Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan merupakan Barang Milik Negara cq. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia sehingga berdasarkan UU Ps. 50 UU No. 1 Tahun 2004 tidak dapat dilakukan penyitaan terhadapnya.
Bahwa oleh karena Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan adaiah aset milik negara yang hak pengelolaannya atas nama Turut Tergugat II (Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia) cq Badan Pengeloia Geianggang Olahraga Senayan (PPK GBK) yang merupakan Tergugat dalam perkara ini, maka Penggugat tidak berhak untuk memberikan somasi/peringatan kepada Tergugat untuk menghentikan dan/atau tidak melakukan renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut, mengingat Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan adaiah aset milik Turut Tergugat II;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan menolak permohonan provisi Penggugat tersebut.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, bersama ini perkenankanlah kami Turut Tergugat M mengajukan permohonan agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat.
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Turut Tergugat II;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara.
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara.
ATAU,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Turut Tergugat III telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya adaiah sebagai berikut:
Eksepsi Error in Persona
Bahwa Penggugat telah keliru dalam menarik Turut Tergugat III dalam gugatan ini;
Bahwa tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Turut Tergugat III sehingga sangat tidak mendasar Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Turut Tergugat III;
Bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 khususnya diktum ketiga angka 10 huruf b yang menyatakan, “Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan/rehabilitasi prasarana dan sarana olahraga dan penataan kawasan di komplek Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta” sehingga tindakan Turut Tergugat III di dalam melakukan pembangunan/rehabilitasi prasarana dan sarana olahraga dan penataan kawasan terhadap objek gugatan adalah sah dan sesuai hukum dengan didasarkan pada Instruksi Presiden tersebut di atas sehingga tidak tepat Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Turut Tergugat III.
1. Bahwa Kedudukan Hukum/Kapasitas Penggugat dalam gugatan a quo tidak jelas;
- Bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan kepada Turut Tergugat III terkait dengan renovasi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan yang terletak di Jl. Pintu I Senayan Jakarta Pusat;
Bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan karena Penggugat tidak mempunyai alas hak apapun terhadap objek perkara;
Penggugat tidak mempunyai dasar hukum dalam mengajukan dalil gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat;
Bahwa unsur-unsur dalam Perbuatan Melawan Hukum adalah :
Adanya perbuatan yang melawan hukum;
Adanya kesalahan;
Adanya kerugian;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Namun di dalam dalil gugatannya tidak diuraikan keempat unsur dimaksud yang secara kumulatif harus terpenuhi untuk dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Turut Tergugat ill.
Dengan demikian maka gugatan kabur karena tidak terlihat unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar dalam mengajukan dalil gugatan.
Isi gugatan tidak konsisten
- Bahwa terdapat kekeliruan dalam gugatan dimana gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun dalam posita khususnya butir 15, 16 dan 17 Penggugat mengajukan permohonan kepada Pengadilan
Hal48 Putman No.S70/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST
Negeri Jakarta Selatan untuk meletakkan sita jaminan, uang paksa dan memberikan putusan.
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, namun dalam petitum memohon kepada Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan dan meletakkan uang (dwangsom) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdaad).
Bahwa sita jaminan {conservatoir beslag) dan uang paksa (dwangsom) hanya dapat diterapkan dalam gugatan wanprestasi, sedangkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum;
1. Bahwa dalam dalil gugatannya pada angka 7 Penggugat menyebutkan:
"Bahwa Renovasi dan Alih Fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Kamo Senayan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh Tergugat karena telah bertentangan dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa tidak banyak fasilitas lapangan tenis yang memenuhi standar Internasional di Jakarta;
Bahwa Komplek Tenis Gelora Bung Kamo Senayan adalah salah satu yang memenuhi Standar Internasional Tenis ' Federation (ITF) untuk menyelenggarakan kejuaraan dan Multievent berg eng si di OKI Jakarta;
Bahwa apabila menilik faktor sejarah, maka dapat disimpulkan bahwa Komplek Tenis Gelora Bung Kamo Senayanmerupakan salah satu bagian dari sejarah olahraga Indonesia yang dibangun bersamaan dengan pelaksanaan Asian Games IV tahun 1962 di Jakarta dan harus dilestarikan, apalagi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan telah masuk sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,"
Bahwa Turut Tergugat III menolak secara tegas dalil tersebut karena lapangan tenis terbuka di Komplek Lapangan Tenis GBK Senayan bukan merupakan Bangunan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud Penggugat.
Berdasarkan Lampiran Huruf A angka 67 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya, yang ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya adalah Kompleks Gelanggang Olah Raga Senayan yang dibangun antara tahun 1960-1962 merupakan bangunan olah raga monumental dibangun dalam rangka ASIAN GAMES IV tahun 1962.
Bahwa dalam dalil gugatannya angka 10 Penggugat menyebutkan:
"Bahwa PELTI sebagai induk cabang Organisasi yang menaungi olahraga Tenis di Indonesia Juga tidak pernah diikutsertakan/dilibatkan sama sekaii
Hal49 Putusan No.570/PdtG/2016/PNJKT,PST
dalam pembahasan rencana kebijakan renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Kamo Senayan tersebut”
Bahwa Turut Tergugat III menolak secara tegas dalil tersebut karena pada kenyataannya telah dilakukan beberapa kali pembahasan dalam rangka Rencana Kebijakan Renovasi dan Alih Fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan.
Bahwa pihak PELTI pernah ikut hadir pada rapat pembahasan dan menandatangani Kesimpulan Rapat pada tanggal 8 Maret 2016 yang diwakili oleh Susan Subakti (selaku Ketua Bidang Pertandingan PB PELTI) dan Berita Acara Rapat pada tanggal 5 April 2016 yang diwakili oleh Gunawan Tedjo (selaku Wakil Sekretaris Jenderal II PB PELTI).
Bahwa dalam dalil gugatan pada angka 15 Penggugat menyatakan pada intinya memohon kepada Majells Hakim untuk meletakkan sita jaminan {conservatoir beslag) terhadap Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan yang terletak di Jl. Pintu I Senayan Jakarta Pusat dengan alasan untuk menjamin agar Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut tidak direnovasi dan dialihfungsikan oleh Tergugat maupun pihak-pihak lainnya;
Bahwa Turut Tergugat III menolak secara tegas dalil tersebut dan permohonan Penggugat tersebut sangat tidak mendasar.
Bahwa Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan merupakan Barang Milik Negara, berdasarkan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terhadap Barang Milik Negara / Daerah tidak dapat dilakukan penyitaan oleh pihak manapun;
Bahwa dalam dalil gugatannya Dalam Provisi angka 18 Penggugat menyebutkan bahwa oleh karena Tergugat tetap melakukan renovasi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan walaupun Penggugat telah memberikan beberapa kali Somasi/Peringatan kepada Tergugat untuk menghentikan dan/atau tidak melakukan renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut, maka Penggugat mohon kepada Ketua Majells Hakim untuk menetapkan dan memerintahkan Tergugat atau pihak yang bekerja sama dengan Tergugat untuk menghentikan dan/atau tidak melakukan renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan sejak didaftarkannya gugatan ini sampal dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;
Bahwa Turut Tergugat III menolak secara tegas Tuntutan Provisi tersebut karena pembangunan Renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan akan digunakan untuk ajang olahraga internasional Asian Games XVIII Tahun 2018 yang dllaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 (dalam konsiderans huruf a disebutkan bahwa berdasarkan Olympic Council of Asia Meeting di Incheon tanggal 19 September 2014, Indonesia telah ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018) dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat kami sampaikan bahwa pembangunan Renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan untuk menunjang pelaksanaan Asian GamesXVIll Tahun 2018 adalah demi kepentingan Nasional yang sifatnya lebih diutamakan daripada kepentingan organisasi atau kelompok tertentu.
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan Turut Tergugat III di atas, selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memutus perkara dengan amar sebagai berikut:
Daiam Eksepsi:
Menerima dan mengabulkan eksepsi Turut Tergugat Mi untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas gugatan a quo]
Daiam Provisi:
Menolak permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
Daiam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas gugatan a quo]
Atau : Sekiranya Ibu / Bapak Majelis Hakim daiam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Turut Tergugat IV telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
GUGATAN PENGGUGAT KABUR {OBSCUUR LIBEL)
Bahwa di daiam gugatannya Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun di daiam posita halaman 4 angka 17 dan petitum halaman 5 gugatan Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili serta memutus perakara tersebut.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat yang demiklan tersebut sangat tidak jelas dan kabur baik daiam posita maupun daiam petitumnya karena Penggugat sangat tidak cermat dan tidak jelas dimana gugatan tersebut ditujukan dan diperiksa, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ataukah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima {Niet Ontvankelijk Verklaard), karena gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas.
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan keberatan atas tindakan dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan yang akan dilakukan oleh Tergugat karena menurutnya akan merugikan PELTI, karena:
Tidak banyak fasilitas lapangan tenis yang memenuhi standar internasional di Jakarta;
Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan adalah salah satu yang memenuhi standar Internasional Tenis Federation (ITF) untuk menyelenggarakan kejuaraan internasional dan multievent bergengsi di DKI Jakarta.
Bahwa dapat Turut Tergugat IV tegaskan, Penggugat tidak mempunyai legal standing terhadap objek sengketa, karena dirinya hanya sebagai pihak yang diberikan izin untuk menempati objek sengketa, sehingga tidak ada hak untuk mempersoalkan alih fungsi lahan lapangan tenis di Komplek Gelora Bung Karno menjadi lapangan bisbol guna mendukung penyelenggaraan Asian Games XVII tahun 2018.
Bahwa didalam gugatannya, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan provisi untuk menetapkan dan memerintahkan kepada Tergugat atau pihak yang bekerjasama dengan Tergugat untuk menghentikan dan/atau tidak melakukan renovasi dan alih fungsi Kompleks Tenis Gelora Bung Karno Senayan sejak didaftarkannya gugatan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Bahwa Turut Tergugat IV dengan tegas menolak dalil-dalil Penggugat dalam provisi tersebut karena sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan atas hukum.
Bahwa selain Penggugat tidak memiliki legal standing dalam pengajuan gugatan a quo, permohonan provisi tersebut telah menyangkut pemeriksaan dalam pokok perkara.
Bahwa oleh karena itu, sejalan dengan Yurlsprudensi Mahkamah Agung Rl tanggal 5 Juli 1977 No. 279 K/Sip/1976 disebutkan bahwa: “Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan Hakim yang tidak mengenai pokok perkata, permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak”, sudah seharusnya permohonan provisi Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan oeh Turut Tergugat IV dalam eksepsi dan dalam provisi tersebut diatas mohon dianggap sebagai satu kesatuan dengan pokok perkara ini dan dengan tegas Turut Tergugat IV menolak dalil- dalil Penggugat dalam pokok perkara kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam gugatan a quo menurut Penggugat adalah Penggugat sangat keberatan atas tindakan renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan yang akan dilakukan oleh Tergugat karena menurutnya akan merugikan PELTI. Selain itu renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut telah bertentangan dengan fakta-fakta hukum yaitu:
tidak banyak fasilitas lapangan tenis yang memenuhi standar internasional di Jakarta;
Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan adalah salah satu yang memenuhi standar Internasional Tenis Federation (ITF) untuk menyelenggarakan kejuaraan internasional dan multievent bergengsi di OKI Jakarta.
Bahwa sebagaimana telah Turut Tergugat IV tegaskan dalam eksepsi bahwa Penggugat tidak mempunyai legal standing terhadap objek sengketa. Penggugat dalam hal ini hanyalah sebagai pihak yang diberikan izin untuk menempati objek sengketa, sehingga tidak ada alasan bagi Penggugat untuk keberatan atas tindakan alih fungsi lahan lapangan tenis di Komplek Gelora Bung Karno menjadi lapangan bisbol guna mendukung penyelenggaraan Asian Games XVII tahun 2018 di Indonesia yang diselenggarakan di Kota Jakarta dan Palembang.
Bahwa dapat Turut Tergugat IV sampaikan, bahwa objek sengketa yang terletak di Komplek Gelora Bung Karno tersebut adalah aset negara, yang diatur di dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Bahwa kedudukan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan Negara adalah sebagai Pengguna Barang, sedangkan Menteri Keuangan selaku pembantu Presiden Rl telah menerlma tugas pendelegasian wewenang sebagai Chief Financial Officer (CFO) yang diberi kuasa untuk melakukan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Bendahara Umum Negara.
Bahwa kedudukan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno adalah suatu pusat/badan yang diberikan kuasa oleh Sekretariat Negara sebagai Kuasa Pengguna Barang dalam pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk mengelola Barang Milik Negara (BMN), sedangkan Kementerian/Lembaga dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia adalah selaku Pengguna Barang
Bahwa perlu Turut Tergugat IV sampaikan bahwa, Komplek Gelora Bung Karno yang digunakan oleh Kementerian Sekretariat Negara, yang selanjutnya dikuasakan kepada Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno merupakan Barang Milik Negara, dimana perolehan aset tersebut diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka sangat jelas Penggugat tidak mempunyai legal standing terhadap objek sengketa a quo. Oleh karena itu tindakan yang dilakukan oleh Tergugat untuk melakukan alih fungsi lahan lapangan tenis di Komplek Gelora Bung Karno menjadi lapangan bisbol guna mendukung penyelenggaraan Asian Games XVII tahun 2018 di Indonesia yang diselenggarakan di Kota Jakarta dan Palembang adalah bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan guna mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah dalam mensukseskan penyelenggaran Asean Games pada tahun 2018 yang akan diselenggaran di Indonesia.
Bahwa Penggugat mendalilkan keberatan-keberatan pengalih fungsian lapangan tenis menjadi lapangan bisbol yang berada di Komplek Gelora Bung Karno tersebut hanya berdasarkan kepada bagian sejarah olahraga di Indonesia yang dibangun bersamaan dengan pelaksanaan Asian Games Tahun 1962 dan mendalilkan bahwa lapangan tenis tersebut telah masuk sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Bahwa dalil-dalil tersebut sangat mengada-ada, tidak berdasar atas hukum dan perlu dilakukan pembuktian oleh Penggugat. Bahwa adalah sangat tidak masuk akal suatu lapangan yang dipergunakan untuk bermain tenis termasuk kedalam bangunan cagar budaya yang harus dilindungi.
Bahwa oleh karena itu, Turut Tergugat IV menolak dalil-dalil Penggugat pada halaman 3 angka 13 dan 14 gugatan yang mendalikan bahwa secara jelas dan nyata bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dan telah mengakibatkan kerugian materiiil bagi Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata sehingga menuntut ganti rugi secara materiil sebesare Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, suatu perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada seseorang haruslah mengandung unsur-unsur yang harus terpenuhi yakni:
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Adanya kerugian bagi korban;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Bahwa gugatan Penggugat sama sekali tidak memenuhl unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, sebagaimana dluaraikan sebagai berikut:
a. Gugatan Penggugat tidak memenuhl unsur “adanya suatu perbuatan”
14.a.1 Bahwa Penggugat di dalam gugatannya sama sekali tidak menunjukkan atau menyebutkan bahwa Turut Tergugat IV telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum, Penggugat juga tidak menunjukkan dan menyebutkan dengan jelas dan pasti peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum yang menurut Penggugat telah dilanggar oleh Turut Tergugat IV.
14.a.2 Bahwa Penggugat di dalam posita gugatannya mendalilkan bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh instansi-instansi tertentu yang menurut Penggugat merugikan dan melawan hukum bagi Penggugat, namun Penggugat sama sekali tidak menyebutkan adanya suatu perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Turut Tergugat IV kepada Penggugat. Dengan demikian tidak terdapat adanya perbuatan Turut Tergugat IV, baik berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merugikan Penggugat terlebih perbuatan yang melawan hukum.
Gugatan Penggugat tidak memenuhl unsur “perbuatan tersebut melawan hukum”.
14.b.1 Bahwa sebagaimana telah Turut Tergugat IV kemukakan di atas, bahwa Penggugat di dalam posita gugatannya sama sekali tidak menyebutkan adanya perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Turut Tergugat IV, terlebih lagi perbuatan yang berhubungan atau merugikan Penggugat. Dengan demikian, unsur “perbuatan tersebut
melawan hukum” jelas-jelas tidak terpenuhi, karena Perbuatan yang seharusnya menjadi dasar Turut Tergugat IV dinilai melakukan kesalahan atau tidak, tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat. Oleh karena itu, tidak ada satupun perbuatan Turut Tergugat IV yang dapat dijadikan dasar penilaian apakah melawan hukum atau tidak.
Gugatan Penggugat tidak memenuhi unsur “adanva kesalahan dari pihak
14.C.1 Bahwa agar dapat dikenakan Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum tersebut, Undang-Undang dan Yurisprudensi menyaratkan agar pada pelaku haruslah mengandung unsur kesalahan (schuldelement) dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Unsur kesalahan tersebut haruslah di dasarkan kepada undang- undang tertentu yang dianggap telah dilanggar.
14.C.2 Bahwa sebagaimana telah Turut Tergugat IV uraikan diatas, tidak ada satupun Perbuatan Turut Tergugat IV yang dijadikan dalil oleh Penggugat sebagai suatu perbuatan melawan hukum, dan selain itu Penggugat juga tidak menyebutkan undang-undang yang dianggap dilanggar oleh Turut Tergugat IV. Dengan demikian secara hukum Turut Tergugat IV tidak dapat digugat terhadap sesuatu hal yang tidak di dalilkan oleh Penggugat kepada Turut Tergugat IV sehigga oleh karena tidak ada perbuatan Turut Tergugat IV yang di dalilkan oleh Penggugat, maka tidak ada kesalahan yang dapat dibebankan kepada Turut Tergugat IV. Oleh karenanya gugatan Penggugat tidak memenuhi unsur “adanya kesalahan dari pihak pelaku” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Gugatan Penggugat tidak memenuhi unsur “adanva kerugian bagi korban” dan unsur “adanva hubunqan kausai antara perbuatan dengan kerugian”.
14.d.1 Bahwa di dalam gugatannya, Penggugat telah mendalilkan mengalami kerugian, menurut Penggugat kerugian yang dialami tersebut disebabkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh instasi- instansi tertentu, namun Penggugat sama sekali tidak mendalilkan kerugian yang dialaminya tersebut yang disebabkan perbuatan yang dilakukan oleh Turut Tergugat IV.
Bahwa oleh karena itu, dalil Penggugat yang menyatakan telah adanya suatu perbuatan melawan hukum sangatlah tidak berdasar hukum dan sepatutnya di tolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena Penggugat tidak dapat menyebutkan perbuatan Turut Tergugat IV yang merugikan Penggugat.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, sementara tidak ada satupun dalil-dalil dalam gugatan Penggugat yang menyebutkan dan menunjukan Turut Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum dan landasan hukum dalam gugatan juga tidak jelas, maka cukup beralasan apabila gugatan terhadap Tergugat II tidak dapat diterima karena tidak jelas alias kabur.
Bahwa selain itu, dalam keseluruhan dalil-dalil di dalam posita gugatannya, Penggugat tidak dapat menunjukkan adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat IV karena Penggugat sangat jelas tidak memiliki legal standing dalam pengajuan gugatan a quo.
Bahwa dalam dalil-dalil gugatannya, Penggugat hanya mendalilkan keberatan atas pengalihfungsian lapangan tenis menjadi lapangan bisbol yang berada di Komplek Gelora Bung Karno guna mendukung penyelenggaran Asian Games Tahun 2018 di Indonesia, sementera Penggugat tidak dapat menunjukkan hubungan hukum antara Penggugat dengan TurutTergugat IV yang merupakan pengelola atas Barang Milik Negara tersebut.
Bahwa oleh karena tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Turut Tergugat IV, maka oleh karenanya tidak berdasar hukum Penggugat mengajukan gugatan aquo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa sesuai dengan Yusrirprudnsi Mahkamah Agung Rl No. 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 menyatakan bahwa “suatu gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dan bukan oleh orang yang mempunyai kepentingan”.
B
k.
ahwa oleh karena tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Turut Tergugat IV, maka cukup beralasan apabila gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa selanjutnya Turut Tergugat IV menolak dalil Penggugat dalam permohonannya kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan isi putusan ini terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi {uitvoerbaar bij voorraad).
Bahwa perlu Turut Tergugat IV tegaskan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2001 Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil dengan tegas dinyatakan bahwa “setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) harus disertai dengan penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No. 3 Tahun 2000 yang menyebutkan: Adanya pemberian Jaminan yang nilainya sama dengan nila/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama”.
Bahwa dengan demikian permohonan Penggugat kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo dan meminta untuk dilakukan putusan serta merta sama sekali tidak berdasarkan hukum, dan oleh karena itu sudah sepatutnya permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas tidak ada satupun tindakan Turut Tergugat IV yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, maka sudah sepantasnya dalil dan alasan Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Turut Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar yang menyatakan:
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Turut Tergugat IV;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Dalam Provisi:
Menolak permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat.
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima {Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.
Menimbang, bahwa atas Eksepsi/Jawaban Terggugat dan Para Turut Tergugat tersebut, Penggugat telah menanggapi dalam Repliknya pada tanggal 24 Januari 2017 ;
Menimbang, bahwa atas Replik Penggugat, Tergugat dan Para Turut Tergugat masing-masing telah mengajukan Duplik pada tanggal 7 Pebruari 2017 ; -
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan eksepsi oleh Tergugat tentang kewenangan mengadili dan telah diputus dalam putusan sela Nomor : 570/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST tertanggal 28 Pebruari 2017 yang pada pokoknya : —
Menolak eksepsi Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara ini;
Menangguhkan ongkos perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa karena eksepsi Tergugat ditolak, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan pengajuan alat bukti tertulis maupun saksi saksi dari para pihak;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan foto copy surat bukti yang telah disesuaikan dengan aslinya di persidangan (kecuali yang dinyatakan sebaliknya) dan diberi meterai cukup dan selanjutnya diiberi tanda P-1 sampai dengan P- 9 sebagai berikut;
1. Bukti P-1 : Copy sesua asli, Surat Keputusan KONI No.33 Tahun 2014
tanggal 19 Maret 2014, tentang Penyempurnaan SK 16 Tahun 2013, tentang Susunan Personalia Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PELTI) Masa Bakti 2012-2017 ;
Hal 57 Putusan No.S70/PdtG/2016/PN.JKT.PST
: Copy sesuai asli, Perjanjian Sewa Menyewa Nomor Perjan.217/PPKGBK/Dirut/07/2013, tertanggal 31 Juli 2013, tentang Sewa Penggunaan Ruangan di Unit IV Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno ;
:
3. Bukti P-3
4. Bukti P-4
5. Bukti P-5
6. Bukti P-6
Copy dari copy, Surat Nomor : B-021/PPKGBK/Unit-IV/03/2016, tanggal 11 Maret 2016, Perihal : Pemberitahuan batas waktu sewa ruang ;; Print out, Undang-Undang Rl. No.11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya ;
: Print out, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor : 127 Tahun 2007, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Penataan dan Pengembangan Kawasan Kota Tua Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Provinsi DKI Jakarta ;
: Copy sesuai asli, Kwitansi Nomor: 025/111/2016, tanggal 25 April 2016, untuk pembayaran Sewa Kendaraan truk, Kardus dan Ongkos Tukang dalam rangka pindahan kantor dari Geloara Bung Karno ke Widya Candra, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
7. Bukti P-7 : Copy dari foto copy, Surat Nomor : 01/RK/VIII/2016, tanggal 26
Agustus 2016, Perihal Undangan ;
:
8. Bukti P-8
9. Bukti P-9
Copy sesuai asli, Tanda Terima pengiriman surat Nomor : 02/RK/IX/2016, tanggal 7 September 2016, perihal : Somasi / Peringatan Pertama ;: Copy dari foto copy, surat Nomor : 09/RK/IX/2016, tanggal 21 September 2016, perihal: Somasi / Peringatan Kedua ;
Menimbang. bahwa selain bukti-bukti surat, Penggugat telah pula mengajukan 3 (tiga) orang saksi untuk didengar keterangannya didepan persidangan dibahwa sumpah masing-masing memberikan keterangan sebagai
berikut:
Bahwa Saksi sebagai pelatih tenes 1970 - 87 pelatih nasional;
87 meneruskan sekolah Club Tenes.
Bahwa pemain nasional yang saksi latih iaiah antara lain Lita Sugiarto (isteri saksi),Yustejo Tarik, Atet Wiyono, Waelan Walalangi,
Bahwa selain di GBK.Lapangan tenis ada di Hilton, Borobudur, Kuningan dan lainlain ;
Bahwa dengan adanya lapangan tenis yang memadai untuk latihan, maka otomatis akan memicu prestasi tenis akan lebih bagus lagi.
Bahwa saksi tidak tahu seal pembangunan lapangan tenis, tahunya hanya main.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada perjanjian atau tidak antara Pelti dengan GBK.
Bahwa Side court center court itu peraturan ITF.
Bahwa dalam suatu tempat untuk pertandingan sebaiknya tersedia 14 lapangan sudah cukup.
Bahwa Saksi pernah usulkan kepada gubernur dki, Ali Sadikin agar dibangun lapangan tenis, maka dibangunlah lapangan Senayan.
Bahwa Lapangan Tenis dibangun tahun 1962.
Bahwa rajin berlatih, disiplin dan tahu aturan, merupakan kunci keberhasilan.
Bahwa pada saat Lapangan di gbk pernah direhab , mereka berlatih di Hotel Hilton.
Bahwa PELTI mengurusi Atlit, bukan mengurusi Lapangan.
Bahwa pembiayaan lapangan tenis saksi tidak tahu.
Bahwa setahu saksi Pelti membayar ke GBK.
Bahwa Pelti dulu berkantor di Jalan H. Agus Salim (dr Suwondo Darmajaya)
Bahwa Kantor Pelti sekarang di Jalan Widya Candra XI, Dulu di Stadion Tenes sekarang keluar karena dengar dengar sewanya mahal.
Bahwa pengelolaan lapangan dikuasai oleh GBK, sehingga pemain yang mau main tinggal main
Bahwa apakah ada perjanjian sewa atau tidak antara GBK dengan Pelti, saksi tidak tahu
Bahwa syarat lapangan standar Internasional ada lapangan utama dan 12- 14 lapangan tambahan
Bahwa Saksi tidak mengetahui pengalih fungsian dari lapangan tenes menjadi lapangan basebol.
Bahwa sekarang lapangan tenes semua tergusur habis, sekarang tidak bisa dipakai tenes.
Bahwa satuan Pelaksana Program Indonesia Emas. Trining center dibawah Mempora.
Bahwa Lapangan tenis sudah dihilangkan yg ada tinggal center Court nya.
Bahwa Saksi tidak tahu lapangan Tenes sudah jadi cagar budaya apa belum.
Bahwa GBK sudah menjadi balai Layanan Umum .. Badan hams mandiri, tidak mendapat subsidi dari megara, tapi hams setor kepada negara sehingga negara dapat masukan.
Bahwa setahu saksi GBK properti milik negara yang dipergunakan sebanyak mungkin untuk kepentingan masyarakat.
Bahwa dalam tulisan saksi sebaiknya GBK jangan dialih fungsikan.
Bahwa Pelti ngurusi Remain bukan ngurusi lapangan bukan.
Bahwa pembiayaan Pelti dari donatur perusahaan besar, dan negara.
Bahwa sumber pendapatan tiket: donor, penjualan tiket
Bahwa Pelti tidak dibebani penghasilan kepada negara.
Bahwa Kantor Pelti pindah ke rumah Pak Maman Ketua Umum Pelti karena tidak kuat bayar sewa.
Bahwa setahu saksi kantor Pelti di Gelora Bungkarno.
Bahwa Lapangan tenis berstandar internasional. Hotel Hilton, Kuningaan.
Bahwa ada pemain yang keberatan Christover Lupard, mengeluh karena tidak punya stadion kebanggaan.
Bahwa saksi dahulu adalah pemain tenis nasional dan sekarang menjadi pelatih Tim Tenis Pelatnas Prima dan pemain level 2 .
Bahwa saksi menjadi pelatih Pelatnas sejak bulan Januari 2017.
Bahwa sebelumnya ada pelatih lain di tim Prima sebelumnya latihan di Senayan.
Bahwa Pelti menyewa lapangan senayan untuk berlatih.
Bahwa pemain Prima dipersiapkan untuk persiapan Sea Games di Kualalumpur 2017.
Bahwa pemain Prima ada 5 orang, 4 orang pemain putri, sedangkan di level 2 ada 4 (empat) orang pemain putra dan 4 (empat) orang pemain putri.
Bahwa Jadwal latihan Senin sampai Sabtu dan latihan sehari dua kali dengan jadwal istirahat hah Rabu dan hah Minggu.
Bahwa sebelumnya saksi juga pelatih tenis di SKO Ragunan dan Sekolah Tenis Yayuk Basuki di Bulungan.
Bahwa sejak bulan Januari 2017 para pemain Pelatnas Prima tidak latihan di lapangan tenis Senayan, karena lapangan sedang dibongkar dan akan dibangun lapangan bisbol.
Bahwa pemain Pelatnas Prima berlatih di lapangan tenis depan rumah ibu Martina ( Ketua Pelti dua periode).
Bahwa yang behnisiatif pindah latihan ke lapangan tenis dekat ibu Martina bukan dari pemerintah.
Bahwa jumlah lapangan tenis yang terletak di di dekat rumah ibu Martina berjumlah 3 (tiga) lapangan out door dan 1 (satu) lapangan In door.
Bahwa syarat lapangan untuk menyelenggarakan pertandingan tenis internasional tersedia 1(satu) Court Center dan 6(enam) lapangan di luar, namun masih tergantung drownya, semakin banyak pemain yang dipertandingkan, maka akan semakin banyak lapangan yang dibutuhkan. Bahwa lapangan tenis Gelora Bung Karno sudah memenuhi standar Internasional sesuai Lapangan ideal standar ITF (International Tennis Federation).
Bahwa Lapangan Tenis Gelora Bung Karno memiliki 10 (sepuluh) lapangan keras (hard Cort) dan lapangan tanah liat (gravel) sejumlah 12 lapangan. Bahwa standar lapangan tenis paling bagus adalah lapangan tenis Gelora Bung Karno.
Bahwa fasilitas lapangan Tenis Bung Karno sangat lengkap karena berdekatan dengan lapangan sepak bola yang dapat dipergunakan untuk latihan fisik, dekat dengan tempat fitnes, lebih conferteble.
Bahwa yang membiayai Training Centre Tenis pemain Prima adalah Menpora.
Bahwa ada lapangan tenis selain lapangan tenis GBK dan dapat dipergunakan untuk even Internasional ialah ada di Kemayoran, Kelapa Gading .
Bahwa apabila pemain sering berlatih di GBK maka mereka akan mengetahui dan terbiasa dengan lapangan tersebut, sehingga telah terlebih dahulu merasakan lapangan tersebut.
Bahwa lapangan Tenis Gelora Bung Karno adalah milik pemerintah Bahwa yang mengelola BGK adalah Sekretariat Negara.
Bahwa PELTI mengurusi menejemen pembinaan atlet Yunior, senior., menyiapkan pelatih, Namun tidak mengurusi pembangunan lapangan. Bahwa Pelti tidak memiliki lapangan tenis sendiri.
Bahwa dana Pelti berasal dari mana saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak tahu, apakah Menpora sudah berkirim surat ke Pelti yang isinya meminta agar pelatnas Prima berlatih di lapangan tenis Hotel Sultan. Bahwa kerugian yang dialami oleh petenis sesudah tidak latihan lagi di Senayan.
Bahwa kantor Pengurus Pelti pinah ke Widya Chandra.
Bahwa untuk latihan tenis Pelatnas dapat dialihkan ke Palembang. Lapangan tenis Palembang sudah cukup memadai, namun perlu perbaikan.
Bahwa Gelora senayan terdiri dari lapangan volly, renang, atlethik. Lapangan bola
Bahwa yang mengontrak saksi sebagai pelatih iaiah Pelti dan yang membayar adalah Menpora.
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil Jawabannya, Tergugat telah mengajukan foto copy surat bukti yang telah disesuaikan dengan aslinya dipersidangan (kecuali yang dinyatakan sebaliknya) dan diberi meterai cukup selanjutnya diberi tanda T-1 sampai dengan T.- 25 sebagai berikut:
P
1. Bukti T -1
rint out, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005, Tentang Sistem Keolahragaan NasionI;
Bukti T-2 ; Print out, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2001 tanggal 17
Januari 2001 tentang Perubahan Nama Gelanggang Olah Raga Senayan menjadi Gelanggang Olahraga Bung Karno ;
Bukti T-3 : Print Out, Keputusan Presiden nomor : 94 Tahun 2004 tanggal
18 Oktober 2004 Tentang Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno ;
P
Bukti T-4
Bukti T-5
6. Bukti T- 6
7. Bukti T-7
rint Out, Instruksi Presiden Rl Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Dukungan Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 ;Print out, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.05/2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Geloara Bung Karno pada Kementerlan Sekretariat Negara ;
Copy dari copy, Keputusan Badan Pertanahan NasionI Nomor : 169/HPLN/89, tanggal 15 Agustus 1989 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara Rl cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan ;
Copy dari Copy, Keputusan Gubenr Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 475 Tahun 1993 Tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Cagar Budaya ;
Copy sesual asli, Perjanian Nomor Perjan
217/PPKGBK/Dirut/07/2013 tanggal 31 Juli 2013 Tentang Sewa Pengguganaan Ruangan di Unit IV Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno ;
Copy sesuai asli, Berita Acara Pengakhiran Perjanjian Sewa menyewa Penggugaan Ruang di Unit IV/Satdion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno, tanggal 31 Maret 2016 ;
C
10. Bukti T-10
11. Bukti T-11
12. BuktiT-12
13. BuktiT-13
14. BuktiT-14
BuktiT-15
Bukti T-16
BuktiT-17
Copy dari asli, Surat tanggal 16 Desember 2016 dari Hotel Sultan kepada Direktur Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ;
Copy sesuai asli. Invoice No. lnv.133/PPKGBK/unit IV/03/2016, tanggal 31 Maret 2016 ;
Foto copy dari copy, Surat dari PP PELTI kepada Direktur Pembangunan dan Pengembangan Usaha PPKGBK, Nomor ; 159/KU/IV/2014, tanggal 17 April 2014, Perihal : Permohonan Keringan Biaya Tempat Pertandingan Kejuaraan Davis Cup by BNP Paribas Indonesia vs Homh Kong ;
Copy sesuai asli, Surat PPKGBK kepada PP PELTI Nomor : B.187/PPKGBK/Dirut/04/2014, tanggal 25 April 2014, Perihal : Penggugaan Stadion Tenis Gelora Bung Karno ;
Copy dari copy, Undangan Rapat nomor : UM.02.06-SJ/55, tanggal 1 Maret 2016 ;
Copy sesuai asli, Kesimpulan Rapat pada tanggal 3 Maret 2016 ;
Copy sesuai asli, Undangan Rapat nomor : UM.02.06-SJ/57, tanggal 7 Maret 2016 ;
18. Bukti T-18 : Copy sesuai asli, Kesimpulan Rapat pada tanggal 8 Maret 2016 ;
BuktiT-19 : Copy sesuai asli, Undangan Rapat Nomor
B.03/PPKGBK/Dirut/04/2016, tanggal 1 April 2016 ;
C
Bukti T-20
Bukti T-21
Copy dari copy, Undangan Rapat Nomor B.04/PPKGBK/Dirut/04/2016, tanggal 5 April 2016 ;
C
22. Bukti T-22
opy sesuai asli, Berita Acara Rapat pada tanggal 5 April 2016 ;23. Bukti T-23 : Copy dari copy, Undangan Rapat Nomor : UM.02.06-DC/694
tanggal 6 Oktober 2016 ;
Copy sesuai asli, Undangan Rapat Nomor : UM.06-SJ/114 tanggal 24 Juni 2016 ;
Copy sesuai asli, Kesimpulan Rapat Kock Off Meeting Satgas Infrastruktur Asian Games XVIII Tahun 2018 ;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat, Tergugat telah pula mengajukan 2 (dua) orang saksi untuk didengar keterangannya didepan persidangan, dibahwa sumpah memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa saksi bekerja di stadion GBK sejak tahun 2000 di bagian Koperasi, tahun 2004 bagian keuangan, tahun 2014 bagian anggaran dan sejak 2014 menjabat sebagai Kepala Unit IV Stadion tenis.
Bahwa Saksi mengelola Lapangan tenis yang ada di stadion GBK dengan tugas pokok fungsi Pemeliharaan, pemanfaatan dan pemakaian.
Bahwa jumlah lapangan tenis yang saksi kelola iaiah Centre Court ada 2 (dua) lapangan, 1 (satu) lapangan In door Ribon ace. Lapangan Out Door Gravel 12 (dua belas) lapangan, Hexi ada 6 (enam) lapangan, dan lapangan remot control ada 2(dua ) lapangan.
Bahwa agar para pemain Pelti dapat main atau latihan di lapangan tenis GBK, maka dibuat perjanjian .
Bahwa Pelti menyewa ruangan di Center Court untuk kantornya seluas 467 m2 mulai tahun 2013 sampai dengan Desember 2017 berdasarkan perjanjian Nomor: Perjan 217/PPKGBK/ Dirut/07/2013 tanggal 31 Juli 2013 guna kantor Pelti.
Bahwa Perjanjian tersebut iaiah sewa menyewa ruangan.
Bahawa karena akan ada renovasi lapangan tenis GBK, sebelum Desember 2017 perjanjian diakhiri dengan menggunakan Berita Acara Pengakhiran (bukti Surat T-9) dan sewa menyewa tersebut berakhir pada bulan Maret 2016 dengan ketentuan bahwa sewa bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2016 tetap harus dibayar oleh Pelti.
Bahwa alasan penghentian sewa lebih awal iaiah karena lapangan tenis akan dibuat lapangan olah raga lainnya dalam rangka persiapan Asean Games 2018
Bahwa kantor PB Pelti telah pindah tempat dan barang barang yang dibawa oleh PB Pelti iaiah peralatan perkantoran yang diangkut dengan truk.
Bahwa yang mengonsep perjanjian sewa dan Berit Acara Pengakhiran iaiah Bagian Hukum.
Bahwa apabila Pelti akan menggunakan lapangan maka harus mengajukan permohonan kepada menejemen GBK dan membayar Sewa.
Hal 64 Putusan No,S70/PdtG/2016/PN.JKT.PST
Bahwa stadion GBK adalah milik Sekneg.
Bahwa selain kantor PB Pelti yang harus pindah karena ada renovasi iaiah kantor PB PORKI. Atas kepindahan tersebut tidak pernah ada komplain .
Bahwa yang terkena gusur iaiah pertokoan yang ada di stadion GBK.
Bahwa saksi tidak tahu, apakah lapangan tenis yang ada di GBK masuk Cagar budaya atau tidak.
Bahwa Gelora Bungkarno bukan merupakan BUMN, namun merupakan Badan Layanan Umum ( BLU).
Bahwa setahu saksi uang yang dipergunakan melakukan pembangunan Gelora Bungkarno iaiah uang APBN diluar dana GBK.
Bahwa siapa yang menjadi pemilik kebijakan alih fungsi GBK , saksi tidak tahu.
Bahwa saksi mengetahui dari berita di koran , bahwa lapagan tenis akan dijadikan lapangan Bisbol sebanyak 18 lapangan.
Bahwa saksi bekerja sebagai Pensiunan PU dan Pensiun pada tahun 2013
Bahwa dulu di bina penataan bangunan, tidak termasuk dalam pembangunan lapangan tenis.
Bahwa ditunjukan Barang bukti T-4, T-5, T-6 , T-13 s/d T-25
Bahwa sekarang saksi bertugas sebagai anggauta Satgas Infra Struktur Sea Games 2018 yang tercantum dalam Inpres nomor 2 tahun 2016 Tentang Dukungan Penyelenggaraan Asean Games XVIII Tahun 2018 (T-4). Untuk pembangunan infrastruktur Asian Games perlu dibentuk Satgas.
Bahwa Para pimpinan daerah dilibatkan sebagai tim pengawas.
Bahwa tugas satgas iaiah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016.
Bahwa setahu saksi lapangan Tenis akan diganti menjadi lapangan Bisboll.
Bahwa sebelum penentuan pembangunan lapangan Bisboll, telah beberapa kali diadakan rapat yang membahas menganai hal tersebut’ namun saksi hanya mengikuti sebanyak dua kali.
Bahwa ada pengusulan pembangunan Lapangan Bisbol dari Pengurus Persatuan Bisbol Indonesia yang intinya meminta agar dibangun lapangan bisbol yang dapat dijadikan sebagai tempat pertandingan Bisboll bertaraf internasional;
Bahwa pertama tama diusulkan dalam rapat agar lapangan bisbol di arena softbol, namun tidak cukup ukuran panjangnya, diusulkan di lapangan Golf ditolak oleh Menteri Kuangan, bahwa untuk membangun lapangan bisbol
ditetapkan di lapangan tenis GBK, sedangkan pertandingan tenis dapat dialihkan ke Stadion Jakabaring Palembang.
Bahwa pada saat rapat, masing masing pemimpin suatu cabang olahraga yang ada di GBK diundang dan didengar pendapatnya.
Bahwa suatu lapangan bisbol hams memenubhi beberapa persyaratan, yakni.
Bahwa rapat Pelti dengan pengelola stadion Gelora Bungkarno dihadiri seluruh pimpinan cabang olah raga yang ada di stadion GBK diundang dalam rapat tersebut.
Bahwa rapat selanjutnya bertingkat dalam tataran pejabat yang lebih tinggi;
Bahwa untuk lapangan pengganti Tenis keperluan Asean Games akan dilaksanakan di stadion Jakabaring Palembang.
Bahwa lapangan tenis di GBK sudah memenuhi standar internasional.
Bahwa Penyelenggaraan Asean Games tahun 2018 di Indonesia bertaraf internasional, sehingga dijadwalkan pembangunan lapangan Bisbol di GBK Senayan semua pembangunan akan selesai pada bulan November 2017.
Bahwa dalam pembangunan tersebut sangat serius, karena mendapatkan kunjungan Wapres, Presidan OCA, InnasCuo.
Bahwa di Palembang ada lapangan Bisbol, namun belum memnuhi standar Internasional.
Bahwa memang penentuan pertandingan Tenes maupun bisbol« sudah ada penentuan sebelumnya dari panitia Asean Games, bahwa Tenes akan diselenggarakan di Palembang dan Bisbol akan diselenggarakan di Jakarta..
Bahwa sepakbola akan diselenggarakan di Bekasi, Serpong dan Jakarta.
Bahwa atas keterangan saksi, balk Penggugat maupun Tergugat akan menanggapinya di dalam kesimpulan.
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil Jawabannya, Turut Tergugat I telah mengajukan foto copy surat buktl yang telah disesuaikan dengan aslinya dipersidangan (kecuali yang dinyatakan sebaliknya) dan diberl meterai cukup selanjutnya diberl tanda TT.M sampai dengan TT.I-17 sebagai berikut:
1. Bukti TT.I-1 : Buku, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005, Tentang Sistem
Keolahragaan NasionI, Pasal 13 ayat (1);
B
2. Bukti TT.I-2
uku, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005, Tentang Sistem Keolahragaan NasionI, Pasal 32 ayat (1);Buku, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005, Tentang Sistem Keolahragaan NasionI, Pasal 44 ayat (1), (2), (3) dan (4);
Buku, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005, Tentang Sistem Keolahragaan Nasionl, Pasal 67 ayat (7);
P
Bukti TT.I-4
Bukti TT.I-5 :
Bukti TT.I- 6 :
P
7. Bukti TT.I-7
8. BuktiTT.I-8 :
9. Bukti TT.I-9 :
10. Bukti TT.MO
11.Bukti TT.Ml :
Print out, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Dukungan Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018, Diktum Ketiga angka 16 huruf C ;
Copy sesuai asli, Perjanian Nomor Perjan
217/PPKGBK/Dirut/07/2013 tanggal 31 Juli 2013 Tentang Sewa Pengguganaan Ruangan di Unit IV Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno, Pasal 6 ayat (9);
Copy sesuai asli, Berita Acara Pengakhiran Perjanjian Sewa menyewa Penggugaan Ruang di Unit IV Satdion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno, tanggal 31 Maret 2016, Pasal 4 ;
Copy sesuai asli, Berita Acara rapat tanggal 5 April 2016, antara PPKGBK dengan Dit. Bina Pentaan Bangunan DJCK, Deputi IV Kemenpora, KONI, KOI, PB. PERBASI, PB. PELTI, Satgas Infrastruktur Asian Games XVIII Tahun 2018 ;
Copy sesuai asli, Surat Nomor : B.124/PPKGBK/Kummas/ 09/2016, tanggal 21 September 2016, Perihal : Jawaban Somasi Pertama kepada Kabunang Rudy Y.H., SH.MH. Law Office Rudi Kabunang & Partners Advocates & Legal Consultans ;
12. Bukti TT.I-12
Print out, Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 1398 Tahun 2015 Tentang Pedoman Permohonan dan Pemberian Rekomendasi Peniadaan Dan/Atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Asset/Milik Pemerintah Atau Pemerintah Daerah, Pasal 1 angka 2, Pasala 1 angka 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2);
Foto copy sesuai asli, Undangan Rapat Kepala Biro Humas dan Hukum Kementerlan Pemuda dan Olahraga nomor ; 248/BII/XII/2016, tanggal 6 Desember 2016, Perihal Undangan Rapat Tindaklanjut Forum Mediasi pada perkara gugatan Perdata Nomor; 570/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 1 Desmber 2016 ;
rint out, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, Pasal 4 huruf B ;Copy sesuai asli, Surat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga tanggal 8 Desember 2016 Nomor 1232/D.IV/XI1/2016 Perihal ; Penyampaian Hasil Mediasi di Luar Pengadilan, Kepada Direktur Utama PPK-BLU GBK ;
C
15. BuktiTT.I-15
le.Bukti TT.M6
opy sesuai asli, Surat Direktur Utama PPKGBK tanggal 9 Desember 2016 Nomor : B-185/PPKGBK/dirut/122016, Perihal : Tanggapan atas hasil mediasi di luar Pengadilan ;Copy sesuai asli, Surat Kepala Biro humas dan Hukum Kementerlan Pemuda dan Olahraga tanggal 15 Desember 2016 Nomor ; 245/BII/XII/2016 Perihal : Tindak Lanjut Hasil Mediasi Luar sidang Kepada Ketua PB. PELT!;
17. Buktl TT.I-17 : Copy sesuai asli, Tanda terima Pengiriman surat Tindak lanjut Hasil mediasi Luar sidang, Kamis tanggal 15 Desember 2016 ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil Jawabannya, Turut Tergugat II telah mengajukan foto copy surat bukti yang telah disesuaikan dengan aslinya dipersidangan (kecuali yang dinyatakan sebaliknya) dan diberi meterai cukup selanjutnya diberi tanda TT.IM sampai dengan TT.II-12 sebagai berikut:
1. Bukti TT.IM
2. Bukti TT.II-2 :
3. Bukti TT.II-3 :
4. Bukti TT.II-4 :
5. Bukti TT.II-5 :
Print out, Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2005, Tentang SIstem Keolahragaan Nasional, Pasal 67 ayat (7);
copy dari copy, Keputusan kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89, tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretarlat Negara Rl Cq. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan ;
Prin out Keputusan Presiden Rl Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Perubahan Nama Gelanggang Olahraga Senayan menjadi Gelanggang Olahraga Bung Karno ;
Print out, Keputusan Presiden Rl Nomor 94 Tahun 2004 Tentang Pengolahan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno;
Print out Instruksi Presiden Rl Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Dukungan Penyelenggaraan ASEAN GAMES XVIII Tahun 2018 ;
Print out, Peraturan Menteri Keuangan Rl. Nomor 35/PMK.05/2014, Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelola Komplek Geloara Bung Karno pada Kementerlan Sekretarlat Negara ;
Copy dari copy, Perjanjian Nomor : Perjan 217/PPKGBK/ Dirut/07/2013 tanggal 31 Juli 2013 Tentang Sewa Pengguganaan Ruangan di Unit IV Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno, Pasal 1 ayat (2);
C
8. BuktiTT.II-8 :
9. BuktiTT.II-9 :
opy sesuai asli, Berita Acara Pengakhiran Perjanjian Sewa menyewa Penggugaan Ruang di Unit IV/ Satdion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno, tanggal 31 Maret 2016, Pasal 1 ;Copy dari foto copy, Undangan Rapat Nomor : UM.02.06- SJ/57, tanggal 7 Maret 2016, Perihal : Pembahasan Venues Gelora Bung Karno Senayan Jakarta, Cabang olahraga bulutangkis, Voli dan Tenis ;
Bukti TT.II-10 : Copy dari copyi, Surat Nomor : B.4/PPKGBK/Dirut/ 04/2016,
tanggal 5 April 2016, Perihal: Undangan Rapat;
Bukti TT.IM1 ; Copy sesuai asli, Surat Nomor : UM.02.06-Dc/694, tanggal 6
Oktober 2016, Perihal : Sosialisasi Desain Bangunan Venues Geloara Bung Karno (GBK) Senayan ;
Bukti TT.II-12 : copy dari copy, Surat Nomor : B.124/PPKGBK/Kummas/
09/2016, tanggal 21 September 2016, Perihal : Jawaban Somasi Pertama ;
Bukti TT.II-13 : copy dari copy. Invoice No.lnv.133/PPKGBK/Unlt IV/ 03/2016,
tanggal 31 Maret 2016, sebesar Rp.46.292.400 ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil Jawabannya, Turut Tergugat III telah mengajukan foto copy surat bukti yang telah disesuaikan dengan aslinya dipersidangan (kecuali yang dinyatakan sebaliknya) dan diberi meterai cukup selanjutnya diberi tanda TT.Ill-1 sampai dengan TT.III-15 sebagai berlkut:
1. Bukti TT.III-1 : Copy dari foto copy, Undangan Rapat Nomor : UM.02.06- SJ/55, tanggal 1 Maret 2016, Perihal : Pembahasan Venues Gelora Bung Karno Senayan Jakarta, untuk Cabang olahraga Atletik, Sftbaal dan Baseball;
C
2. Bukti TT.III-2 :
opy dari foto copy, Daftar hadir Pembahasan Venues Gelora Bung Karno Senayan Jakrta, untuk Cabang olahraga Atletik, Sftbaal dan Baseball, tanggal 3 Maret 2016;Copy sesuai asli, Kesimpulan Rapat Pembahasan Venues Gelora Bung Karno Senayan Jakrta, untuk Cabang olahraga Atletik, Softbaal dan Baseball, tanggal 3 Maret 2016;
Bukti TT.III-4 : Copy sesuai asli, Undangan Rapat Nomor : UM.02.06-SJ/57,
tanggal 7 Maret 2016, Perihal : Pembahasan Venues Gelora Bung Karno Senayan Jakarta, Akuatik, bulutangkis, Voli dan Tenis ;
C
5. Bukti TT.III-5 :
6. BuktiTT.III-6
opy dari foto copy, Daftar hadir Pembahasan Venues Gelora Bung Karno Senayan Jakrta, untuk Cabang olahraga Akuatik, Bulutangkis, Voli dan Tenis, tanggal 8 Maret 2016 ;Copy sesuai asli, Kesimpulan Rapat Venues Gelora Bung Karno Senayan Jakarta untuk Cabang olahraga Akuatik, Bulutangkis, Voli dan Tenis, tanggal 8 Maret 2016 ;
Bukti TT. 111-7 : Copy sesuai asli, Undangan Rapat Nomor: UM.02.06-SJ/114,
tanggal 24 Juni 2016, Perihal : Kick-off Meeting Satgas Infraktur Asian Games XVIII-2018 ;
Bukti TT.III- 8 : Copy dari copy, Daftar Hadir Kick-off Meeting Satgas Infraktur
Asian Games XVIII-2018, tanggal 30 Juni 2016 ;
Bukti TT.III- 9 ; Copy sesuai asli, Kesimpulan Rapat Kick-off Meeting Satgas
Infraktur Asian Games XVIII-2018, tanggal 30 Juni 2016 ;
Bukti TT.III-10: Copy sesuai asli, Surat Kementerian Sekretariat Negara Rl.
nomor : B-1600/Kemensetneg/Ses/PB/05/2016 tertanggal 23 Mei 2016, Hal : Kelengkapan persyaratan administrasi untuk renovasi Bangunan Gedung Olahraga dan Kawasan dl Gelora Bung Karno dan Peralatan Kawasan Wisma Atlet di Kemayoran ;
Bukti TT.III-11 : Copy sesuai asli, Surat Keterangan Lahan tidak dalam
sengketa Nomor: Sket-12/Kemensetneg/Ses/05/2016 ;
Bukti TT. 111-12 : Foto copy sesuai regalisir. Master Plan Proyek Renovasi
Satdion Madya, Lapangan Softball, Lapangan Baseball dan Gedung Basket Bung Karno ;
Bukti TT.III-13 : Foto copy sesuai regalisir, Rencana Tapak Proyek Master Plan
Proyek Renovasi Satdion Madya, Lapangan Softball, Lapangan Baseball dan Gedung Basket Bung Karno ;
BuktiTT.III-14 : Print out, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara ;
BuktiTT.III-15: Print out Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2016 tentang
Dukungan Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 ;
Hal 70 Putman No,S70/PdtG/2016/PN,JKT.PST
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil Jawabannya, Turut Tergugat IV telah mengajukan foto copy surat bukti yang telah disesuaikan dengan aslinya dipersidangan (kecuali yang dinyatakan sebaliknya) dan diberi meterai cukup selanjutnya diberi tanda TT.IV-1 sampai dengan TT.IV-5 sebagai berikut:
Bukti TT.IV-1 : Print out, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara ;
Bukti TT.IV-2 : Print out, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Tentang
Keuangan Negara ;
Bukti TT.IV-3 ; Print out, Peraturan Pemerintah Rl, Nomor : 27 Tahun 2014,
Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara ;
Bukti TT.IV-4 : Print out, Keputusan Presiden Rl Nomor 94 Tahun 2004
Tentang Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno;
Bukti TT.IV-5 : Copy dari copy, Perjanian Nomor : Perjan 217/PPKGBK/
Dirut/07/2013 tanggal 31 Juli 2013 Tentang Sewa Pengguganaan Ruangan di Unit IV Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno ;
Menimbang, bahwa Para Turut Tergugat menyatakan tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak menyatakan tidak mengajukan alat bukti lainnya lagi, sehingga mereka mengajukan kesimpulan yang isinya sebagimana tercantum di dalam kesimpulan mereka masing masing ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkan uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum di dalam Berita Acara dianggap telah tercantum dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa di dalam jawaban Tergugat dan para Tergugat terdapat eksepsi kompetensi relatif (dari Tergugat) dan eksepsi pokok perkara. bahwa untuk eksepsi kompetensi relatif telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 570/Pdt.G/2016/PN JKT PST tertanggal 28 Februari 2017 yang pada pokoknya menolak eksepsi Tergugat dan memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka dalam putusan ini majelis tidak akan mempertimbangkan lagi eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat dan tidak pula akan mencantumkannya dalam amar putusan dan selanjutnya majelis akan mempertimbangkan eksepsi lainya.
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan alasan eksepsi dari Tergugat dan para Turut Tergugat secara bersama sama ;
1. Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing
Menimbang, bahwa Tergugat dan Turut Tergugat II (Mensesneg), Turut Tergugat IV (Menteri Keuangan Republik Indonesia) mengajukan eksepsi yang
pada pokoknya sebagal berikut di bawah Ini;
Hubungan Penggugat dan Tergugat bersifat kontraktual, karena adanya sewa menyewa ruangan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Nomor : Perjan.217/PPKGBK/Dirut/07/2013 tanggal 31 Jull 2013, yakn adanya sewa menyewa penggunaan ruangan di unit IV Stadion Tenis GBK antara Dirut Pengelolaan komplek GBK dengan Ketua Umum Pengurus harlan Pelti,(surat buktl P-2 , P-3, T-8, TT 1-8) dimana Pelti telah menyewa ruangan untuk kantor di GBK selama 5(lima) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 dan berakhir tanggal tanggal 31 Desember 2017.
Menimbang, bahwa ternyata perjanjian berakhir lebih cepat dari yang diperjanjikan, namun penghentian perjanjian tersebut telah dibuatkan Berita Acara Pengakhiran Perjanjian Sewa menyewa Penggunaan Ruangan tanggal 31 Maret 2016 (surat bukti T-9, TT 1-9,);
Bahwa masalah sewa menyewa ini dibenarkan oleh saksi Tergugat bernama SaksI Sentot Harsonoyang bekerja sebagal Kasi Pengelola Lapangan Tenis, dimana benar Pelti menyewa ruangan untuk perkantoran PB Pelti;
Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan telah memiliki legal standing mengajukan gugatan. Hal Ini dikuatkan adanya Surat kuasa yang memberi kuasa kepada kuasa Penggugat adalah orang yang sesuai dalam AD ART Pelti;
Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan, bahwa hubungan penggugat dengan Tergugat bersifat incidental, artinya dengan berakhirnya perjanjian ini, maka berakhir pula hubungan antara Penggugat dan Tergugat dan obyek gugatan. (Surat bukti T-9, BA Pengakhiran);
Hal 72 Putusan No.S70/PdLG/2016/PN,JKT.PST
Menimbang, bahwa dengan berkhirnya perjanjian dan dengan dibuatnya Berita Acara pengakhiran Perjanjian, maka tidak serta merta Penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan ini. Penggugat tetap berhak mengajukan gugatan, namun mengenai menang atau kalah akan dibuktikan dengan pembuktian yang akan dipertimbangkan dalam pokok perkara, maka dengan demikian alasan eksepsi ini harus dikesampingkan ;
2. Gugatan Error in Persona
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya mengatakan bahwa untuk pembangunan dan renovasi lapangan Tenis Gelora Bung Karno, bukanlah Tergugat, melainkan Menteri Pekerjaan Umum (Turut Tergugat III) hal ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Dukungan Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 sebagai pihak yang mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan / rehabilitasi prasarana dan sarana olahraga dan penataan kawasan Gelora Bung Karno (surat bukti T-4,TT. 1-6);
Menimbang, bahwa hal ini dipertegas dengan adanya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 80/KPT/M/2016 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Prasarana dan Sarana ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 ;
Menimbang, bahwa saksi II Tergugat bernama Sentot Harsono menyatakan dirinya sebagai satgas yang bertugas untuk melakukan pembangunan serta membenarkan bahwa anggaran dan yang bertanggungjawab melakukan pembangunan adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Menimbang, bahwa ternyata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat termasuk sebagai pihak yang digugat sebagai Turut Tergugat III, maka dengan demikian gugatan ini tidak merupakan gugatan yang salah pihak (error in persona). Maka dengan demikian alasan eksepsi Ini harus dikesampingkan ;
Gugatan Obscuur Libel
Menimbang, bahwa Tergugat(Pengelola GBK) Turut Tergugat II (Menteri Sekretaris Negara Rl), Turut Tergugat III (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Turut Tergugat IV ( Menteri Keuangan Republik Indonesia) menyatakan dalam eksepsinya bahwa gugatan Penggugat tidak jelas mengenai apa yang dituntut tidak jelas apakah mengenai renovasi dan alih fungsi Komplek
Tenis Gelora Bung Kamo Senayan atau mengenai perpindahan Kantor PELT! yang berada dalam Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan Jakarta Pusat, hal tersebut dapat dilihat pada gugatan Penggugat sebagai berikut:
Pada angka 6 dalil gugatan menyatakan “Bahwa Penggugat sangat keberatan
atas tindakan renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan yang akan dilakukan oleh Tergugat tersebut karena sudah past! akan merugikan PELTI sebagai Induk Cabang Organisasi yang menaungi olah raga tenis di Indonesia, merugikan seluruh atlet tenis nasional maupun intemasional, serta merugikan penggemar dan pemerhati olah raga tenis di Indonesia”.;
Pada angka 8 dalil gugatan menyatakan “Bahwa dengan dilakukannya renovasi
dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut, telah mengakibatkan kerugian bag! Penggugat yaitu antara lain Biaya perpindahan kantor PELTI dari Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan ke alamat kantor baru di Jl. WIdya Chandra XI No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan pada angka 6 yang menyatakan Penggugat sangat keberatan atas tindakan renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tidak bersesuaian dengan dalil gugatan pada angka 8 yang menyatakan bahwa dengan dilakukannya renovasi dan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut, maka mejadikan atlet nasional maupun Intemasional, yaknl terganggunya jadwal latihan dan pemusatan latihan Tim Nasional Tenis yang telah dikelola dan disusun Pelti. Telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat yaitu antara lain Biaya perpindahan kantor PELTI. Dengan demiklan menjadi tidak jelas yang menjadi objek gugatan Penggugat, sehingga sudah sepatutnya gugatan untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap untuk memperkuat dalil gugatannya, Penggugat telah menghadirkan saksi 1. Sugiarto Sutarjo, saksi 2 Sumohadi Marsis dan saksi 3 Suharyadi, yang pada pokoknya masing masing saksi menerangkan, bahwa dengan dibangunnya Lapangan Tenis GBK atau dialih fungsikan, maka para pemain yang sedang berlatih di Lapangan Tenis menjadi terganggu tempat latihannya, harus pindah latihan di tempat lain ;
Menimbang, bahwa saksi saksi Penggugat menerangkan tentang kerugian para atlet nasional khususnya dengan dibongkar/direnovasi lapangan tenis GBK. —
Menimbang, bahwa dari posita Penggugat yang demikian itu Penggugat meminta ganti kerugian atas biaya pindah Kantor Pelti ke Widya Candra XI Nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
Menimbang, bahwa lapangan Tenis GBK adalah Kementerian Sekretariat Negara dan untuk pembiayaan atau operasional ditanggung dari DIPA Kementrian Sekretariat Negara ;
Bahwa pemilik GBK berhak melakukan perawatan atau alih fungsi lapangan Tenis GBK guna kepentingan penyelenggaraan Asean Games ke XVIII (surat bukti TTI-11);
Menimbang, bahwa Penggugat juga telah melayangkan surat Somasi/peringatan Nomor 02/RK/IX/2016 tertanggal 7 September 2016 (P-8) dan somasi kedua tertanggal 21 September 2016 (P-9) dan telah dibalas oleh Turut Tergugat I di dalam surat jawaban atas somasi (TT 1-11);
Menimbang, bahwa di satu sisi Penggugat menyatakan betapa pentingnya Lapangan Tenis yang ada di Gelora Bungkarno untuk latihan para atlet nasional maupun internasional, namun di sisi lain Penggugat merasa dirugikan karena harus pindah kantor ke Widya Candra XI dengan memerlukan biaya pindahan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah mencermati posita dan petitum Penggugat, maka majells berpendapat bahwa gugatan Penggugat lebih mengarah pada tuntutan pemberlan sejumlah uang kepada Penggugat dikarenakan adanya renovasi dan alih fungsi lapangan tenes yang dikelola oleh Tergugat. Maka menurut majelis gugatan Penggugat telah jelas untuk Itu maka alasan eksepsi dari Tergugat dan para Tergugat harus dikesampingkan ;
Tentang Kepemilikan objek gugatan.
Menimbang, bahwa alasan eksepsi dari Tergugat dan para Turut Tergugat tentang kepemilikan objek gugatan menurut majelis telah memasuki pokok perkara, untuk itu akan dipertimbangkan dalam pertimbangan dalam pokok perkara, maka dengan demikian maka alasan eksepsi Ini harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa karena seluruh alasan eksepsi telah dikesampingkan, maka eksespsi Tergugat dan para Tergugat harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat iaiah sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa dalam Positanya Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan Renovasi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan dan juga akan melakukan alih fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan untuk venues cabang olahraga lainnya yaitu cabang olahraga baseball dengan hanya menyisakan center court menjelang Asian Games 2018 di Jakarta- Palembang”. Padahal Gelora Bung Karno merupakan Cagar Budaya yang harus dilestarlkan. Dengan direnovasinya lapangan tenis tersebut, maka Kantor PELTI yang tadinya menyewa disitu, harus pindah ke JL. Widyacandra XI dengan memakan biaya Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dasar diajukannya gugatan disebabkan adanya rencana renovasi terhadap Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan dan juga akan melakukan pengalihan peruntukan Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan untuk venues cabang olahraga baseball menjelang Asian Games 2018 di Jakarta- Palembang ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Tergugat dan para Turut Tergugat mendalilkan pada pokoknya renovasi Gelora Bungkarno dilakukan dalam rangka mempersiapkan infrastruktur penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 sebagaimana Instruksi Presiden Rl Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018. ( Surat Bukti T-4, TT.I-7);
Bahwa Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan adalah milik negara yang hak pengelolaannya atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, yang sekarang disebut Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (Tergugat), berdasarkan:
Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 Tentang Pemberlan Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, bahwa Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, hak pengelolaan atas bidang tanah seluas 2.664.210 m2 (dua juta enam ratus enam puluh empat ribu dua ratus sepuluh meter persegl), sebagaimana diuralkan dalam gambar situasi tanggal 15 Juni
1989 Nomor 96/P/1989 dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Khusus Ibukota Jakarta (surat bukti T-6);
Sertifikat Hak Pengelolaan No. 1 Tahun 1989, Nama Pemegang Hak
Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan di Jalan/Persil : Jl. Jend. Sudirman dan Jl. Jend. Gatot Subroto Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Surat bukti TT.II-2);
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001 Tentang
Perubahan Nama Gelanggang Olahraga Senayan menjadi Gelanggang Olahraga Bung Karno ( surat bukti T-2);
Keputusan Presiden Nomor 94 tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 Tentang
Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno, Pasal 2 antara lain menyatakan untuk mengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dibentuk Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno. ( surat bukti T.-3, TT.IV-4):
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 233/KMK.05/2008 Tentang Penetapan
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Jakarta pada Sekretariat Negara sebagai Instansi Pemerintahan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka Turut Tergugat II selaku pengelola GBK berhak melakukan tindakan terhadap pembangunan ataupun alih fungsi lapangan tenis GBK sesuai peraturan perundangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan sangat keberatan atas tindakan Renovasi dan Alih Fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan yang akan dilakukan oleh Tergugat tersebut karena sudah pasti akan merugikan PELTI sebagai Induk Cabang Organisasi yang menaungi olahraga Tenis di Indonesia, merugikan seluruh Atlet Tenis Nasional maupun Internasional, serta merugikan penggemar dan pemerhati olehraga Tenis di Indonesia ;
Bahwa Renovasi dan Alih Fungsi Komplek Tenis Gelora Bunga Karno Senayan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh Tergugat karena telah bertentangan dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa tidak banyak fasilitas lapangan tenis yang memenuhi standar
Internasional di Jakarta ;
Bahwa Komplek Tenis Gelora Bunga Kamo Senayan adalah salah satu yang memenuhi Standar Internasional Tenis Federatioan (ITF) untuk menyelenggarakan kejuaraan Internasional dan multievent bergengsi di DKI
Jakarta ;
Bahwa apabila menilik faktor sejarah, maka dapat disimpulkan bahwa Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan merupakan salah satu bagian dari sejarah olahraga Indonesia yang dibangun bersamaan dengan pelaksanaan Asian Games IV tahun 1962 di Jakarta dan harus dilestarikan, apalagi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan telah masuk sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya,( surat bukti P-4);
Merugikan Penggugat yang telah pindah kantor ke Widya Chandra XII hingga menghabiskan biaya Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) (surat bukti P-6);
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut, Penggugat memohon agar Renovasi dan Alih Fungsi Komplek Tenis Gelora Bung Karno Senayan tersebut dihentikan atau dibatalkan ;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan Provisionil Penggugat memohon agar renovasi lapangan tenis dihentikan. Terhadap hal tersebut Penggugat telah melayangkan somasi kepada Tergugat dala suratnya tertanggal 7 September 2017 dan 21 September 2016 Bahkan Penggugat telah mengundang Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membicarakan hal tersebut, sesuai surat undangan yang ada (surat bukti P-7, P-8 dan P-9);
Menimbang, bahwa renovasi dan alih fungsi lapangan tenis yang ada di Gelora Bung Karno tidak dapat dihindari demi keperluan nasional dalam rangka penyelenggaraan Sea Games Tahun 2018, sedangkan lapangan tenes telah disediakan di Stadion Jakabaring Palembang, maka tuntutan Provisionil Penggugat agar Tergugat dan para Turut Tergugat menghentikan pembangunan tersebut tidak dapat dikabulkan, maka dengan demikian tuntutan Provisionil Penggugat harus ditolak;
Menimbang, bahwa Tergugat dan para Turut Tergugat I menyatakan memiliki hak mengelola Lapangan Tenis Gelora Bung Karno serta tidak akan merugikan pihak manapun, namun sesuai kondisi atau keperluan yang untuk
menjamin prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan pemerintah. Hal ini telah diatur di dalam Pasal 67 UU No 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional ( surat bukti TT II -1 );
Menimbang, bahwa sebelum dilakukan renovasi dan alih fungsi lapangan Tenis tersebut Tergugat dan para Turut Tergugat telah mengundang pihak pihak membicarakan masalah tersebut, sebagaimana tercantum dalam surat undangan rapat yang ada dan hal ini telah dibicarakan dalam beberapa kali pertemuan dengan beberpa kali mengundang pihak pihak terkait serta mendapatkan beberapa kesimpulan rapat (surat bukti T-15 - T-25, Surat bukti TT II-9 s/d TT II- 11, surat bukti TT MI-1 s/d TT III- 7). Bahwa dengan diadakannya pembicaraan dengan mengundang pihak pihak terkait, maka Tergugat dan para Turut Tergugat telah melakukan pentahapan pembangunan renovasi dengan baik, sehingga tidak terdapat perbuatan yang bersifat melawan hukum dan tidak ada kesalahan dari Tergugat dan Para Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitumnya menyatakan bahwa Tergugat dan para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan alasan sebagaimana tercantum dalam posita gugatannya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan seseorang atau pihak melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka harus memenuhi persyaratan sebagal berlkut:
Ada Perbuatan bersifat melawan hukum;
Harus ada unsure kesalahan;
Harus ada kerugian yang diderita;
Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur a, b tidak terdapat dalam perbuatan Tergugat dan para Turut Tergugat.
Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan perbuatan Tergugat dan para Turut Tergugat sebanyak Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) karena dengan dibangunnya atau direnovasinya lapangan tenes tersebut, maka kantor Pusat Penggugat harus pindah dari komplek Gelora Bung Karno ke Widya Candra XI No 3 ;
Hal 79 PutusanNo.570/P(U,G/2016/PKJKT.PST
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dengan berdasar pada Berita Acara Pengakhiran Perjanjian Sewa menyewa Penggunaan Ruang di Unit IV/Stadion Tenis Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno, tanggal 31 Maret 2016 (Surat Bukti T- 9) maka perbuatan Tergugat serta para Turut Tergugat tidak meninnbulkan kerugian kepada Penggugat, maka dengan demikian unsur c dari syarat adanya Perbuatan Melawan Hukum tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena tidak ada kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan Tergugat serta para Turut Tergugat kepada Penggugat, maka unsur tentang keharusan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan, harus binyatakan tidak terpenuhi juga
Menimbang, bahwa karena unsur unsur yang tercantum dalam persyaratan adanya Perbuatan Melawan Hukum tidak terpenuhi, maka Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak dapat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga petitum Penggugat poin 2 harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena petitum utama dari Penggugat telah ditolak, maka petitum selanjutnya harus dinyatakan ditolak pula, maka dengan demikian gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat telah ditolak, maka Penggugat berada pada plhak yang kalah dan oleh karenanya harus dihukum membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Mengingat Peraturan Perundangan yang berhubungan dengan itu ;
Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
Menolak eksepsi Tergugat dan para Turut Tergugat;
Menolak gugatan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp. 1.816.000,- (satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah);
iTSmAJI
iSiFKL
:31AEF5^e
IBNU BASUKI WldODO,SH.MH.
D
CASMAYA, SH.MH.
emikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh IBNU BASUKI WIDODO, SH. MH., selaku Hakim Ketua Majelis, CASMAYA, SH. MH. dan YOHANES PRIYANA, SH.MH. masing- masing selaku Hakim Anggota pada hari Senin, tanggai 29 Mei 2017 putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggai 30 Mei 2017 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota dibantu SUAEB, SH. Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat serta Kuasa Turut Tergugat, I, II dan III, tanpa hadirnya Turut Tergugat IV ;Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Biava-biava :
PNBP
Biaya Proses
Redaksi
Meterai
Panggilan —
75.000,-
-
Rp. 1.700.000,-
OHANES PRIYANA, SH.MH.:
J U M L A H-
Rp.1.816.000,-