16/PDT/2019/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 16/PDT/2019/PT PAL
Perdata - JACOB TOLOKENDE (Pembanding) - Hi. AZIS GANI, DKK (Terbanding)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 66/Pdt.G/2018/PN Pso tanggal 6 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
SALINAN P U T U S A N
Nomor 16/PDT/2019/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
JACOB TOLOKENDE, Tempat / tanggal lahir : Sangira, 28 November 1951, Jenis kelamin:Laki-laki, Agama : Kristen, Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Bahodopi Kec. Bahodopi Kab. Morowali Provinsi Sulteng, Yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yaitu MIRAWATI NURHAMIDIN, S.H. Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Mirawati Nurhamidin, S.H. & Associates, beralamat di Jalan Pulau Roti No.16 Gebang Rejo Poso Kota Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Desember 2018, dan untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
L a w a n :
1. Hi. AZIS GANI, Agama Islam, Tempat / tanggal lahir : Bone, 22 Mei 1948, Umur : 70 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Bahodopi Kec. Bahodopi Kab. Morowali Propinsi Sulteng, dan untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ;
2. H. NATSIR N, Agama Islam, Tempat / tanggal lahir : Bahodopi, 12 Februari 1956, Umur 62 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Bahodopi Kec. Bahodopi Kabupaten Morowali Propinsi Sulteng, Dan untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II ;
3. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN POSO, Alamat Kabupaten Poso Propinsi Sulawesi Tengah, dan untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 16/PDT/2019/PT PAL tanggal 22 Februari 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tertanggal 25 Juli 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 26 Juli 2018 yang tercatat dalam Register perkara Nomor : 66/Pdt.G/2018/PN.Pso telah mengajukan gugatan terhadap para Tergugat dengan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah seluas 7500 M2 yang dahulu terletak di Bahodopi Kec.Bungku Selatan Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah sekarang di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, atas dasar alas hak berupa Surat Penyerahan Jual Beli dari Andris Thiodorus kepada Jacob Tolokende pada tanggal 1 Juni 1998 di Poso (Vide bukti surat bertanda P-1) dengan dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan dengan Laut ;
Timur berbatasan dengan Kintal Hi.Abd.Azis ;
Selatan berbatasan dengan Jalan Raya ;
Barat berbatasan dengan Sungai Bahonbaru ;
Selanjutnya mohon disebut sebagai Objek Perkara ;
Bahwa Penggugat memperoleh tanah tersebut dengan cara membeli dari saudara Andris Thiodorus pada tanggal 1 Juni 1998, jual beli dilakukan antara Penggugat dengan Andris Thiodorus, jual beli mana dilakukan dihadapan Drs.Tahir Alatas selaku Camat Bungku Selatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana Surat Penyerahan pada tanggal 1 Juni 1998 (Vide bukti surat bertanda P-1) ;
Bahwa Penggugat memperoleh tanah tersebut dengan membeli dari saudara Andris Thiodorus seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Kwitansi Pembayaran pada tanggal 1 Juni 1998 (Vide bukti surat bertanda P-2) ;
Bahwa terhadap tanah yang telah dibeli oleh Penggugat tersebut, Penggugat selalu memenuhi kewajibannya kepada Negara dengan membayar pajak Bumi dan Bangunan (Vide bukti surat bertanda P-3) ;
Bahwa pada saat sebelum dibeli oleh Penggugat objek tersebut adalah milik tanah adat ;
Bahwa kemudian pada tahun 2002 Hi. Azis Gani (Tergugat I) mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah miliknya yang berbatasan langsung dengan tanah milik Penggugat (sebelah timur) di Badan Pertanahan Kabupaten Poso ;
Bahwa atas permohonan Tergugat I tersebut kemudian pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Poso (Tergugat III) melakukan pengukuran, akan tetapi tidak melibatkan Penggugat sebagai saksi batas ;
Bahwa dari hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional Kab.Poso ternyata telah melebihi ukuran batas dengan tanah Penggugat yakni sebanyak lebar 11 Meter dan panjang 60 Meter. Karena Penggugat merasa dirugikan dalam hal pengukuran tanah tersebut Penggugat memberitahukan kepada Hi. Azis Gani agar dimediasikan atau diselesaikan secara kekeluargaan tentang batas tanah sebelah Timur yang sudah melebihi batas ukuran sebesar 11 x 60 M² (dengan menyampaikan kepada Tergugat I, kenapa pada saat pengukuran tanah Tergugat I dan Tergugat III tidak mengundang saya (Penggugat), atas pertanyaan Penggugat tersebut Tergugat I menyampaikan karena Bos (Penggugat) pada Saat itu tidak ada sehingga tidak diundang untuk menyaksikan pengukuran dari Tergugat III (BPN) ;
Bahwa menurut Tergugat I batas tanah antara Penggugat dan Tergugat I ditandai dengan pohon Kelapa yang bercabang, cabang yang menjulur kekiri itu adalah batas tanah Penggugat dan cabang yang menjulur kekanan adalah batas tanah Tergugat I, batas yang ditandai dengan pohon Kelapa yang bercabang tersebut setelah pengukuran dari BPN sampai sekarang sudah tidak ada dan tidak diketahui siapa yang menebang atau yang menghilangkannya ;
Bahwa setelah disertifikatkan oleh Hi. Azis Gani (Tergugat I), Penggugat masih beritikad baik kepada Tergugat I bahwa kita atur damai saja bahwa batas tersebut kasih ke saya (Penggugat) sebesar 7 Meter akan tetapi Tergugat I (Hi. Azis Gani) menolaknya ;
Bahwa setelah Penggugat dan Tergugat I berusaha untuk duduk bersama dan membicarakan / diselesaikan secara kekeluargaan akan tetapi tidak mencapai mufakat, dan Tergugat I (Hi. Azis Gani) membuat tembok pondasi pembatas tanah tanpa sepengetahuan Penggugat ;
Bahwa perbuatan Tergugat I (Hi. Azis Gani) dan Tergugat III (BPN Poso) yang tidak melibatkan Penggugat pada saat pengukuran tanah milik Tergugat I tersebut telah merugikan Penggugat yang mengakibatkan Penggugat kehilangan Hak Atas Tanah tersebut, perbuatan Tergugat I dan Tergugat III tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar hak subyektif Penggugat terhadap tanah miliknya tersebut ;
Bahwa pada tahun 2017 datang seorang laki-laki bernama H. NATSIR N (Tergugat II) mengklaim bahwa tanah sebelah utara yang tadinya berbatasan dengan laut adalah miliknya yang ditandai dengan pohon Kelapa sebanyak ± 21 pohon Kelapa ;
Bahwa karena Tergugat II H. Natsir N mengklaim bahwa sebelah utara itu adalah tanahnya sehingga Penggugat bermohon di Kepala Desa Bahodopi untuk dimediasikan tentang permasalahan ini, setelah dimediasikan Tergugat II H. Natsir N tetap menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanahnya yang ditandai dengan ± 21 pohon Kelapa yang ditanam dibagian belakang tanah milik Penggugat (bagian Utara tanah perkara) ;
Bahwa karena Penggugat bermaksud menjual tanah Penggugat kepada Andi Tadang Pali sehingga Penggugat mengajukan Permohonan Surat Pernyataan tanda Batas di Kepala Desa Bahodopi sehingga terbitlah Surat Pernyataan Tanda Batas yang ditandatangani pada tgl 6 Juli 2017 oleh pihak-pihak sebagai berikut :
Penggugat (Yacob T) disebelah Timur ;
H. Natsir N disebelah Utara ;
Junaedin disebelah Barat ;
JL.Trans Sulawesi disebelah Selatan (Vide bukti surat bertanda P-2) ;
16. Bahwa karena Penggugat bermaksud menjual tanah miliknya tersebut seluas 563,25 M2 kepada Andi Tadang Pali sehingga Penggugat bermohon untuk dikeluarkan Surat Pernyataan tanda batas yang di tandatangani oleh :
- Penggugat (Yacob T) disebelah Timur ;
- H. Natsir N disebelah Utara ;
- Junaedin disebelah Barat ;
- JL.Trans Sulawesi disebelah Selatan (Vide bukti surat bertanda P-2) ;
17. Bahwa pada tanggal 07 Juli 2017 Penggugat menjual tanah kepada Andi Tadang Pali seluas 563,25 M2 seharga Rp.168.975.000,- (seratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai surat penyerahan Nomor : 593.2/33/1993 (Vide bukti surat bertanda P-2) ;
18. Bahwa setelah Penggugat menjual tanah sebesar 563,25 M2, Penggugat masih memiliki tanah yang bersebelahan dengan tanah yang sudah dibeli oleh Andi Tadang Pali disebelah barat yakni seluas 7x40 M² ;
19. Bahwa tanah disebelah barat yakni seluas 7x40 M² diklaim oleh Tergugat II H. Natsir N bahwa tanah tersebut adalah miliknya, padahal senyatanya sudah jelas Tergugat II H. Natsir N telah menandatangani Surat Pernyataan Tanda Batas Tanah di Sebelah Utara ;
20. Bahwa Tergugat II H. Natsir N mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanahnya, bahkan Tergugat II H. Natsir N tanpa seijin Penggugat membangun pagar seng diatas tanah tersebut, selain itu Tergugat II juga menyingkirkan bahan bangunan berupa batu milik Penggugat yang sudah disiapkan Penggugat diatas tanah tersebut karena rencananya akan dibuat tembok pembatas tanah, akan tetapi justru Tergugat II H. Natsir N memagari tanah tersebut dengan pagar seng;
21. Bahwa atas perbuatan Tergugat II H. Natsir N tersebut Penggugat menegur Tergugat II H. Natsir N akan tetapi Tergugat II H. Natsir N tidak terima teguran tersebut justru Penggugat diancam oleh kedua anaknya dan menantu Tergugat II, selain itu mereka juga sempat menghina Penggugat bahkan mengajaknya beradu fisik / berkelahi ;
22. Bahwa sudah berkali kali Penggugat menegur Tergugat II H. Natsir N agar menghentikan pekerjaan yang dilakukan diatas tanah Penggugat akan tetapi pada awal bulan Juli 2018 Tergugat II H. Natsir N meratakan/menyingkirkan batu milik PENGGUGAT ditanah tersebut sehingga Penggugat tidak dapat membuat tembok Pembatas tanah;
23. Bahwa saat diajukannya gugatan ini oleh Penggugat, keadaan terakhir yang dapat digambarkan adalah bahwa berdiri pagar seng tanah milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat II H. Natsir N sebelah Barat tanah Penggugat, terhadap hal itu Penggugat tidak lagi meneruskan pekerjaan untuk membuat tembok pembatas tanah, karena pastilah akan kembali diganggu dan dihalangi oleh Tergugat II H. Natsir N, oleh karena itu Penggugat lebih memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Poso demi kepastian hukum terkait permasalahan ini;
24. Bahwa perbuatan Tergugat II H. Natsir N yang telah menghalangi Penggugat membuat tembok Pembatas tanah dan Tergugat II H. Natsir N telah membuat pagar seng ditanah Penggugat sebelah Timur milik Penggugat diatas tanah objek perkara merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian baik Materiil maupun Immateriil bagi Penggugat ;
25. Bahwa kerugian Materiil mana dapat dihitung sebagai berikut :
Biaya pengadaan Batu beberapa kali yang diperkirakan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) ;
Biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk beberapa kali proses mediasi yang difasilitasi baik oleh pihak Kepala Desa Bahodopi Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya pengurusan permasalahan ini di Pengadilan Negeri Poso yang diperkirakan sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;
Jadi total kerugian Materiil yaitu sebesar Rp.95.000.000,-(sembilan puluh limajuta rupiah) ;
26. Bahwa akibat permasalahan ini mengakibatkan kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat akibat tersitanya waktu, pikiran dan tenaga yang digunakan untuk pengurusan permasalahan ini yang diperkirakan sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) ;
27. Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah nyata dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum, maka sudah seyogyanya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dihukum untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat secara tanggung renteng dan diperintahkan agar Tergugat I mengembalikan tanah Penggugat, Tergugat II tidak lagi menghalangi Penggugat membuat pembatas tanah sebelah Timur milik Penggugat jika nantinya tembok pembatas dimaksud dibangun setelah Putusan dalam perkara ini diucapkan;
28. Bahwa dikarenakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, Penggugat mohon agar Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum apapun yang diajukan oleh Para Tergugat ;
29. Bahwa untuk menjamin agar Putusan dalam perkara ini dapat dipatuhi, ditaati dan dilaksanakan oleh Para Tergugat, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan perkara ini diucapkan ;
30. Bahwa gugatan Penggugat berakibat timbulnya biaya-biaya yang harus ditanggung pula oleh Tergugat ;
Berdasarkan uraian sebagaimana disebutkan diatas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanah objek perkara dalam perkara ini seluas 11 Meter x 60 Meter yang terletak di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana alas hak berupa Surat Penyerahan Jual Beli dari Andris Thiodorus kepada Jacob Tolokende pada tanggal 1 Juni 1998 di Poso (Vide bukti surat bertanda P-1) dengan dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan dengan Laut ;
Timur berbatasan dengan Kintal Hi.Abd.Azis ;
Selatan berbatasan dengan Jalan Raya ;
Barat berbatasan dengan Sungai Bahonbaru ;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanah objek perkara dalam perkara ini seluas 7 Meter x 40 Meter yang terletak di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana alas hak berupa Surat Penyerahan Jual Beli dari Andris Thiodorus kepada Jacob Tolokende pada tanggal 1 Juni 1998 di Poso (Vide bukti surat bertanda P-1) dengan dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan dengan Laut ;
Timur berbatasan dengan Jacob Tolokende ;
Selatan berbatasan dengan Jalan Raya ;
Barat berbatasan dengan Sungai Bahonbaru ;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat III yang tidak mengundang dan meminta keterangan Penggugat sebagai saksi batas pada saat pengukuran tanah milik Tergugat I dalam proses penerbitan sertifikat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah merugikan Penggugat yang kehilangan hak atas tanah miliknya ;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang membangun pagar seng diatas tanah milik Penggugat sebelah Barat serta menyingkirkan bahan bangunan berupa batu milik Penggugat yang sudah disiapkan Penggugat diatas tanah tersebut bahkan mengancam Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum
6. Memerintahkan agar Tergugat I menyerahkan tanah milik Penggugat sebagaimana dalam keadaan semula tanpa ada beban apapun diatasnya ;
7. Memerintahkan Tergugat III mengembalikan batas tanah antara tanah milik Penggugat dan tanah milik Tergugat I sebagaimana keadaan semula ;
8. Memerintahkan agar Tergugat II membongkar pagar seng diatas tanah milik Penggugat dan tidak lagi menghalang-halangi Penggugat untuk membangun tembok/pagar pembatas diatas tanah tersebut ;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Biaya pengadaan Batu beberapa kali yang diperkirakan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) ;
Biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk beberapa kali proses mediasi yang difasilitasi baik oleh pihak Kepala Desa Bahodopi Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Biaya pengurusan permasalahan ini di Pengadilan Negeri Poso yang diperkirakan sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;
Jadi total kerugian Materiil yaitu sebesar Rp.95.000.000,-(sembilan puluh lima juta rupiah) ;
Kerugian Immateriil
Kerugian Immateriil sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) ;
10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum apapun dari Tergugat ;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1000.000,-(satu juta rupiah) perhari setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan ;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono) ;
Memperhatikan dan mengutip segala yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 66/Pdt.G/2018/PN Pso tanggal 6 Desember 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk selurunya ;
Menghukum Penggugat membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini, hingga kini sebesar Rp.10.471.000,- (sepuluh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca, Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 66/Pdt.G/2018/PN Pso, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Poso yang menerangkan pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 66/Pdt.G/2018/PN Pso tanggal 6 Desember 2018, permohonan banding mana telah pula diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat I dan II pada tanggal 7 Januari 2019, kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 16 Januari 2019,;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 7 Januari 2019, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso tanggal 14 Januari 2019, memori banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding III semula Tergugat III tertanggal 16 Januari 2019, Kuasa Terbanding I,II semula Tergugat I, II tanggal 21 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara sebagaimana Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara masing-masing kepada Pembanding semula Penggugat tanggal 7 Januari 2019, Kuasa Terbanding I, II semula Tergugat I, II tanggal 7 Januari 2019, Terbanding III semula Tergugat III tanggal 16 Januari 2019, kesempatan memeriksa berkas perkara tersebut adalah dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding semula Penggugat diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang- undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding semula Penggugat pada pokoknya sebagai berikut:
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Poso dalam memutus perkara tersebut hanya menggunakan alat bukti Persangkaan yang di simpulkan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pembanding maupun Terbanding I dan Terbanding II , atas saksi Makmun, Arsin B, Arifudin dan muh. Hatta, dimana nilai pembuktian Persangkaan Hakim adalah bebas ( vrij bewiskracht ) , selain itu Hakim dilarang atau tidak boleh memperhitungkan persangkaan yang bersumber dari fakta yang saling berlawanan. Tanah milik Penggugat yang di peroleh dengan cara membeli dari Andri Theodorus ( Ko Alieng) sudah tidak ada lagi pohon kelapanya karena sudah di tebang penjual pada saat akan membangun pabrik rotan, sebaliknya tanah yang masih ada pohon kelapanya di bagian barat dan utara bukan tanah milik Penggugat.
Bahwa kesimpulan Pembanding adalah persangkaan yang di tarik oleh majelis hakim yang di dasarkan hanya pada keterangan saksi yang tidak benar, di kategorikan sebagai persangkaan yang tidak mendekati kepastian ;
Berdasarkan hal tersebut, maka mohon agar seluruh eksepsi tergugat III/terbanding di tolak seluruhnya, dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat seluruhnya sebagaimana dalam gugatan pokok ;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang di ajukan pembanding, terbanding tidak memberikan tanggapannya ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, baik gugatan maupun jawaban, bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak, memori banding, berita acara sidang dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 66/Pdt.G/2018/PN Pso tanggal 6 Desember 2018, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagaimana akan diuraikan berikut ini
Menimbang, bahwa bukti persangkaan majelis hakim tingkat pertama sebagaimana dalam pertimbangannya, di pandang telah sesuai dengan hukum, yang mendasarkan pada selain keterangan saksi – saksi dari kedua belah pihak juga hasil dari sidang di tempat / pemeriksaan setempat, yang merupakan alat bukti yang sempurna, sehingga majelis Hakim Pengadilan Banding, berpendapat tidak ada hal – hal baru yang perlu di pertimbangkan di tingkat banding ini, dimana seluruh pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, dalam mengadili perkara ini di pandang telah tepat dan benar, kiranya seluruh pertimbangan tersebut dapat di gunakan sebagai pertimbangan dalam mengadili perkara ini di tingkat banding, dan dengan demikian maka alasan memori banding dari Pembanding di pandang tidak beralasan hukum dan harus di kesampingkan, dengan demikian maka terhadap perkara ini patut untuk di kuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dinyatakan di tolak, maka Penggugat semula Pembanding adalah pihak yang dikalahkan yang harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 1865 KUHPerdata, 162 Rbg, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 66/Pdt.G/2018/PN Pso tanggal 6 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 oleh kami H.MOCHAMMAD SHOLEH, S.H.,M.H selaku Ketua Majelis, MARISI SIREGAR, S.H.,M.H dan BONTOR ARUAN, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota dibantu oleh SARIPA MALOHO, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
TTD TTD
MARISI SIREGAR, S.H.,M.H. H.MOCHAMMAD SHOLEH, S.H.,M.H
TTD
BONTOR ARUAN, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
TTD
SARIPA MALOHO, S.H.
a. Redaksi Rp. 5.000,-
b. Meterai Rp. 6.000,-
c. Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk salinan yang sama bunyinya
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah,
I KETUT SUMARTA, S.H.,M.H.
NIP. 19581231 1985031047