169/Pid/Sus/2015/PN.Kds
Putusan PN KUDUS Nomor 169/Pid/Sus/2015/PN.Kds
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD BAYHAKIM bin MUNJIB
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD BAYHAKIM bin MUNJIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyerahkan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya”. 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MUHAMMAD BAYHAKIM bin MUNJIB dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka dijatuhi pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1) 6 bale rokok jenis SKM merek “SAKURA” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 24.000 batang; 2) 29 bale rokok jenis SKM merek “S3 Mild” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 116.000 batang; 3) 6 bale rokok jenis SKM merek “BERUANG EXECUTIVE” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 24.000 batang; 4) 1 bale rokok jenis SKM merek “FRED SUPER” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 4.000 batang; 5) 2 bale rokok jenis SKM merek “ELANK EXECUTIVE” isi 20 batangdilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 8.000 batang; 6) 3 bale rokok jenis SKM merek “FEL SUPER” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 12.000 batang; Dirampas Negara untuk dimusnahkan. 7) 1 buah nota penjualan tanpa nomor tertanggal 15 Maret 2015 atas nama Tuan Jono, dengan uraian barang tertulis : Regular Super sebanyak 87 @ Rp. 350.000 = Rp. 30.450.000, Fel Super sebanyak 10 @ Rp. 460.000 = Rp. 4.600.000, Dhan Mild sebanyak 5 @ Rp. 360.000 = Rp. 1.800.000, Fel Mild sebanyak 15 @ Rp. 400.000 = Rp. 6.000.000, CC Mild sebanyak 33 @ Rp. 460.000 = Rp. 15.180.000, dan Beruang sebanyak 12 @ Rp. 520.000 = Rp. 6.240.000; 8) 1 buah nota pembelian tanpa nomor tertanggal 06 Juni 2015 atas nama Saudara BIDIN dengan uraian barang tertulis : CC sebanyak 12 @ Rp. 430.000 = Rp. 5.160.000, Elang sebanyak 5 @ Rp. 470.000 = Rp. 2.350.000, dan PB sebanyak 9 @ Rp. 300.000 = Rp. 2.700.000; 9) 1 buah nota pembelian tanpa nomor tertanggal 25 Juli 2015 atas nama Saudara Jono W Cilacap dengan uraian barang tertulis : Regular sebanyak 25, CC sebanyak 9, POL sebanyak 4, dan sebanyak 1, dan Fell sebanyak 1; 10) 1 buah nota pembelian tanpa nomor dan tanggal atas nama Saudara Bidin dengan uraian barang tertulis : CC mil sebanyak 24 @ Rp. 450.000 = Rp. 10.800.000, dan Elang sebanyak 7 @ Rp. 500.000 = Rp. 3.500.000; 11) 1 buah kuitansi dengan nomor 1 + 2 tanggal 30-08-2015 dengan nilai transaksi sebesar Rp. 25.000.000; 12) 1 buah kuitansi dengan nomor 2 II tanggal 03-09-2015 dengan nilai transaksi sebesar Rp. 10.000.000; 13) 1 lembar catatan produksi rokok 14) 1 buah nota pembelian tanpa nomor tertanggal 08 Agusus 2015 atas nama Saudara Mas Jon dengan uraian barang tertulis : Gudang Garam sebanyak 10.000 + do @ Rp. 210.000 = Rp. 2.100.000, Maduroso sebanyak 5000 + do @ Rp. 180.000 = Rp. 900.000, dan CC Ijo sebanyak Rp. 5000 + do @ Rp. 240.000 = Rp. 1.200.000 dengan total keseluruhan sebesar Rp. 4.200.000; 15) Bukti transfer ATM dari nomor rekening 356801017071536 ke nomor rekening 754101000490531 atas nama BUDI SETIAWAN sejumlah Rp. 4.500.000 pada tanggal 13 Juni 2015; 16) Bukti pembelian pulsa simpati/AS via ATM ke nomor 081390222373 sejumlah Rp. 100.000 pada tanggal 13 Juni 2015; 17) Bukti pembelian pulsa XL/Axis via ATM ke nomor 087746236078 sejumlah Rp. 100.000 pada tanggal 13 Juni 2015; 18) Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor nomor JPA11491 atas nama pemilik kendaraan Saudari Triswanti; dan Tetap terlampir dalam berkas perkara. 19) 1 (satu) buah dompet; 20) 1 buah KTP atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM yang bertanggal lahir pada tanggal 22 Januari 1978; 21) 1 buah ATM Bank BRI atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM dengan nomor 6013 0123 6280 6132; 22) 1 buah ATM Bank BNI dengan nomor 5731 7614 6002 2160; 23) 1 buah NPWP atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM dengan nomor 44.636.332.7-516.000; 24) 1 buah SIM A atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM yang bertanggal lahir pada tanggal 22 Januari 1978; 25) 1 buah SIM C atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM yang bertanggal lahir pada tanggal 22 Januari 1978; 26) 1 buah STNK motor Yamaha Mio Tahun 2011 dengan nomor polisi K-6280-WV atas nama WARTONO; 27) Uang tunai Rp. 50.000 sebanyak 7 lembar = Rp. 350.000; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa MUHAMMAD BAYHAKIM bin MUNJIB. 28) 1 unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam dengan nomor polisi K-1825-LQ berikut kunci dan STNK atas nama Triswanti. 29) Uang tunai Rp. 50.000 sebanyak 2 lembar = Rp. 100.000; Dirampas untuk Negara. 30) 1 unit handphone merek Samsung nomor model GT-S5312 dengan nomor IMEI : 357099/05/069078/8 dan 357126/05/069076/9. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor Perkara : 169/Pid/Sus/2015/PN.Kds
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Kudus yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD BAYHAKIM bin MUNJIB
Tempat Lahir : Jepara-Jawa Tengah
Umur / Tgl Lahir : 37 tahun / 22 Januari 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Robayan RT. 08 RW. 02, Kecamatan Kalinyamatan,
Kabupaten Jepara.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik PPNS Bea Cukai tanggal 10 September 2015Nomor : SPHAN-03/WBC.09/KPP.MC.0203/PPNS/2015, sejak tgl. 10-09-2015 s/d. tgl. 29-09-2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 30 September 2015 NOMOR : B-1633/0.3.18/Fd.2/09/2015, sejak tgl. 30-09-2015 s/d. tgl. 06-11-2015;
Penuntut Umum tanggal 06 November 2015 Nomor. PRINT- 1378/0.3.18/Ft.2/11/2015, sejak tgl. 06-11-2015 s/d. tgl. 25-11-2015;
Majelis Hakim tanggal 12 November 2015 No. 217/Pid.Sus/2015/PN.Kds. sejak tgl. 12-11-2015 s/d. tgl. 11-12-2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kudus, 02 Desember 2015 Nomor. 169/Pid.Sus/2013/PN.Kds sejak tgl. 12-12-2015 s/d. tgl. 09-02-2016 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum, dan menyatakan akan menghadapi persidangan sendiri.
Pengadilan Negeri tersebut.
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan.
Setelah membaca Penetapan PLH.Ketua Pengadilan Negeri Kudus tanggal 12 November 2015, Nomor :169/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kds. tentang Penunjukkan Majelis Hakim.
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang hari sidang serta Penetapan-penetapan lain yang bersangkutan.
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat Penyidik Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Kudus.
Setelah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini.
Setelah mendengar keterangan para Saksi dan Terdakwa.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus NO. REG. PERK : PDS- 08/KDS/Ft.2/11/2015, tertanggal 14 Desember 2015, yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Cukai”, oleh karena itu mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD BAYHAKIM bin MUNJIB telah terbuktisecara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana “Cukai”, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 54Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD BAYHAKIM bin MUNJIB denganpidana penjara selama 2 (dua) tahundikurangi selama terdakwa beradadi dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka dijatuhi pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan terhadap Barang Bukti yang telah disita berupa :
6 bale rokok jenis SKM merek “SAKURA” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 24.000 batang;
29 bale rokok jenis SKM merek “S3 Mild” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 116.000 batang;
6 bale rokok jenis SKM merek “BERUANG EXECUTIVE” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 24.000 batang;
1 bale rokok jenis SKM merek “FRED SUPER” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 4.000 batang;
2 bale rokok jenis SKM merek “ELANK EXECUTIVE” isi 20 batangdilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 8.000 batang;
3 bale rokok jenis SKM merek “FEL SUPER” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 12.000 batang;
Barang Bukti angka 1) s/d 6) tersebut dirampas Negara untuk dimusnahkan. (Pasal 62 ayat (1) UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 Jo Pasal 3 ayat (1) Permenkeu Nomor 39/PMK.04/2014)
1 buah nota penjualan tanpa nomor tertanggal 15 Maret 2015 atas nama Tuan Jono, dengan uraian barang tertulis : Regular Super sebanyak 87 @ Rp. 350.000 = Rp. 30.450.000, Fel Super sebanyak 10 @ Rp. 460.000 = Rp. 4.600.000, Dhan Mild sebanyak 5 @ Rp. 360.000 = Rp. 1.800.000, Fel Mild sebanyak 15 @ Rp. 400.000 = Rp. 6.000.000, CC Mild sebanyak 33 @ Rp. 460.000 = Rp. 15.180.000, dan Beruang sebanyak 12 @ Rp. 520.000 = Rp. 6.240.000;
1 buah nota pembelian tanpa nomor tertanggal 06 Juni 2015 atas nama Saudara BIDIN dengan uraian barang tertulis : CC sebanyak 12 @ Rp. 430.000 = Rp. 5.160.000, Elang sebanyak 5 @ Rp. 470.000 = Rp. 2.350.000, dan PB sebanyak 9 @ Rp. 300.000 = Rp. 2.700.000;
1 buah nota pembelian tanpa nomor tertanggal 25 Juli 2015 atas nama Saudara Jono W Cilacap dengan uraian barang tertulis : Regular sebanyak 25, CC sebanyak 9, POL sebanyak 4, dan sebanyak 1, dan Fell sebanyak 1;
1 buah nota pembelian tanpa nomor dan tanggal atas nama Saudara Bidin dengan uraian barang tertulis : CC mil sebanyak 24 @ Rp. 450.000 = Rp. 10.800.000, dan Elang sebanyak 7 @ Rp. 500.000 = Rp. 3.500.000;
1 buah kuitansi dengan nomor 1 + 2 tanggal 30-08-2015 dengan nilai transaksi sebesar Rp. 25.000.000;
1 buah kuitansi dengan nomor 2 II tanggal 03-09-2015 dengan nilai transaksi sebesar Rp. 10.000.000;
1 lembar catatan produksi rokok;
1 buah nota pembelian tanpa nomor tertanggal 08 Agusus 2015 atas nama Saudara Mas Jon dengan uraian barang tertulis : Gudang Garam sebanyak 10.000 + do @ Rp. 210.000 = Rp. 2.100.000, Maduroso sebanyak 5000 + do @ Rp. 180.000 = Rp. 900.000, dan CC Ijo sebanyak Rp. 5000 + do @ Rp. 240.000 = Rp. 1.200.000 dengan total keseluruhan sebesar Rp. 4.200.000;
Bukti transfer ATM dari nomor rekening 356801017071536 ke nomor rekening 754101000490531 atas nama BUDI SETIAWAN sejumlah Rp. 4.500.000 pada tanggal 13 Juni 2015;
Bukti pembelian pulsa simpati/AS via ATM ke nomor 081390222373 sejumlah Rp. 100.000 pada tanggal 13 Juni 2015;
Bukti pembelian pulsa XL/Axis via ATM ke nomor 087746236078 sejumlah Rp. 100.000 pada tanggal 13 Juni 2015;
Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor nomor JPA11491 atas nama pemilik kendaraan Saudari Triswanti; dan
Barang Bukti angka 7) s/d 18) tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah dompet;
1 buah KTP atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM yang bertanggal lahir pada tanggal 22 Januari 1978;
1 buah ATM Bank BRI atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM dengan nomor 6013 0123 6280 6132;
1 buah ATM Bank BNI dengan nomor 5731 7614 6002 2160;
1 buah NPWP atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM dengan nomor 44.636.332.7-516.000;
1 buah SIM A atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM yang bertanggal lahir pada tanggal 22 Januari 1978;
1 buah SIM C atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM yang bertanggal lahir pada tanggal 22 Januari 1978;
1 buah STNK motor Yamaha Mio Tahun 2011 dengan nomor polisi K-6280-WV atas nama WARTONO;
Uang tunai Rp. 50.000 sebanyak 7 lembar = Rp. 350.000;
Barang Bukti angka 19) s/d 27) tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa MUHAMMAD BAYHAKIM bin MUNJIB.
1 unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam dengan nomor polisi K-1825-LQ berikut kunci dan STNK atas nama Triswanti.
Uang tunai Rp. 50.000 sebanyak 2 lembar = Rp. 100.000;
Barang Bukti angka 28 s/d 29 tersebut dirampas untuk Negara.
1 unit handphone merek Samsung nomor model GT-S5312 dengan nomor IMEI : 357099/05/069078/8 dan 357126/05/069076/9.
Barang Bukti angka 30) tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwadibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan / Pledooi secara tertulis yang disampaikan dalam persidangan yang pada pokoknya mohon keringan hukuman dengan alasan merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
Menimbang atas Pembelaan / Pledoi Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan pada persidangan hari juga menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa dalam Dupliknya yang disampaikan secara lisan menyatakan pula tetap pada pembelaan (pledoi) nya.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan NO. REG. PERK : PDS- 08/KDS/Ft.2/11/2015 tertanggal November 2015, telah didakwa dengan dakwaan Alternatifmelakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidanaPertama Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ATAU Kedua Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagai berikut :
D A K W A A N :
Pertama :
Bahwa terdakwaMUHAMMAD BAYHAKIM bin MUNJIB pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 18.40 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan September tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di depan Hotel Griptha di Jalan AKBP R. Agil Kusumadya Kabupaten Kudus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kudus, menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar pukul 15.57 WIB terdakwa dihubungi oleh Bapak WARTONO untuk datang ke rumahnya guna mengantarkan rokok ilegal, kemudian menjelang Maghrib terdakwa menuju ke rumah Bapak WARTONO di Pendosawalan dengan menggunakan sepeda motor dan setelah sampai di rumah Bapak WARTONO terdakwa diberikan kunci mobil Daihatsu Grand Max Nopol K-1825-LQ untuk mengantarkan rokok ke PT ALS Semarang dengan upah yang dijanjikan adalah sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan terdakwa terima setelah pulang mengantarkan rokok tersebut, selanjutnya terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam tersebut beserta muatannya berupa rokok yang telah dikemas untuk penjualan eceran untuk dijual dengan cara dititipkan menuju ke PT ALS Semarang.
Bahwa sekira pukul 18.00 WIB saat Sdr. Qiyamal Khoifin dan Sdr. Edward Prayitno Tamara sedang berpatroli di sekitar wilayah Kudus, Sdr. Edward Prayitno Tamara melihat mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol K-1825-LQ ditutupi dengan kain terpal yang dikendarai terdakwa sedang melaju dengan kecepatan tinggi, selanjutnya Sdr. Qiyamal Khoifin dan Sdr. Edward Prayitno melakukan pengejaran terhadap mobil pick up tersebut, lalu sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan AKBP R. Agil Kusumadya, tepatnya di depan Hotel Griptha, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus berhasil mendahului mobil tersebut kemudian meminta terdakwa yang mengemudikan mobil pick up tersebut untuk menepi dan menghentikan mobil serta turun dari mobil yang dikemudikannya.
Bahwa Tim Penindak melihat muatan mobil pick up tersebut yaitu barang yang dikemas dalam bentuk ball lalu dimasukkan ke dalam karton dan dibungkus karung putih serta ditutupi kain terpal. Selanjutnya terdakwa beserta mobil dan muatannya dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa mobil pick up yang dikendarai oleh terdakwa memuat barang kena cukai berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang diduga palsu dengan rincian : merek SAKURA sebanyak 6 bale, merek S3 Mild sebanyak 29 bale, merek BERUANG EXECUTIVE sebanyak 6 bale, merek FRED SUPER sebanyak 1 bale, merek ELANK EXECUTIVE sebanyak 2 bale, merek FEL SUPER sebanyak 3 bale, untuk selanjutnya dilakukan pencacahan dengan rincian :
6 bale rokok jenis SKM merek “SAKURA” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,- isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00” dan tariff Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @20 batang) = 24.000 batang.
29 bale rokok jenis SKM merek “S3 Mild” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,- isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00” dan tariff Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @20 batang) = 116.000 batang.
6 bale rokok jenis SKM merek “BERUANG EXECUTIVE” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,- isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00” dan tariff Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @20 batang) = 24.000 batang.
1 bale rokok jenis SKM merek “FRED SUPER” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,- isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00” dan tariff Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @20 batang) = 4.000 batang.
2 bale rokok jenis SKM merek “ELANK EXECUTIVE” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,- isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00” dan tariff Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @20 batang) = 8.000 batang.
3 bale rokok jenis SKM merek “FEL SUPER” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,- isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00” dan tariff Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @20 batang) = 12.000 batang.
Bahwa rokok-rokok tersebut diatas telah dikemas sedemikian rupa dan siap untuk dijual ke pelanggan / pembeli melalui PT. ALS Semarang dengan cara dititipkan Bus PT ALS Semarang.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ali Nafi dari PT. Pura Nusapersada setelah dilakukan penelitian / pengujian keaslian pita cukai jenis SKM seri III tahun 2015 dengan personalisasi SEJABAD>>00, HJE Rp. 7.500,- tarif Rp. 350,- perbatang yang dilekatkan pada rokok-rokok merek SAKURA, S3 Mild, BERUANG EXECUTIVE, FRED SUPER, ELANK EXECUTIVE dan FEL SUPER tersebut diatas seluruhnya adalah palsu.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual berupa rokok-rokok merek SAKURA sebanyak 6 bale, merek S3 Mild sebanyak 29 bale, merek BERUANG EXECUTIVE sebanyak 6 bale, merek FRED SUPER sebanyak 1 bale, merek ELANK EXECUTIVE sebanyak 2 bale, merek FEL SUPER sebanyak 3 bale telah dikemas untuk penjualan eceran yang hendak dijual kepada pelanggan / pembeli melalui PT. ALS Semarang pada kenyataannya tidak disertai Tanda Pelunasan Cukai atau tidak disertai Pita Cukai asli yang dilekatkan sesuai dengan Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran rokok yang ditetapkan dan pembuatan rokok tersebut tidak memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) serta berdasarkan perhitungan Ahli Erwin Corbusier Amrullah, SE. MH. selaku PNS pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kabupaten Kudus atas perbuatan terdakwa maka Negara mengalami kerugian sejumlah Rp. 62.871.712,- (enam puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Nilai Cukai = Tarif Cukai/batang x Jumlah Batang
= Rp. 265,- x 188.000 batang = Rp. 49.820.000,-
PPN = 8,4 % x HJE/batang x Jumlah Batang.
= 8,4 % x Rp. 511,- x 188.000 batang = Rp. 8.069.712,-
Pajak Rokok = 10 % x Nilai Cukai
= 10 % x Rp. 49.820.000,- = Rp. 4.982.000,-
Total Kerugian Negara = Rp. 49.820.000,- + Rp. 8.069.712,- + Rp. 4.982.000,- = Rp. 62.871.712,- (enam puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua belas rupiah)
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwaMUHAMMAD BAYHAKIM bin MUNJIB pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 18.40 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan September tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di depan Hotel Griptha di Jalan AKBP R. Agil Kusumadya Kabupaten Kudus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kudus, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar pukul 15.57 WIB terdakwa dihubungi oleh Bapak WARTONO untuk datang ke rumahnya guna mengantarkan rokok ilegal, kemudian menjelang Maghrib terdakwa menuju ke rumah Bapak WARTONO di Pendosawalan dengan menggunakan sepeda motor dan setelah sampai di rumah Bapak WARTONO terdakwa diberikan kunci mobil Daihatsu Grand Max Nopol K-1825-LQ untuk mengantarkan rokok ke PT ALS Semarang dengan upah yang dijanjikan adalah sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan terdakwa terima setelah pulang mengantarkan rokok tersebut, selanjutnya terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam tersebut beserta muatannya berupa rokok yang telah dikemas untuk penjualan eceran untuk dijual dengan cara dititipkan menuju ke PT ALS Semarang.
Bahwa sekira pukul 18.00 WIB saat Sdr. Qiyamal Khoifin dan Sdr. Edward Prayitno Tamara sedang berpatroli di sekitar wilayah Kudus, Sdr. Edward Prayitno Tamara melihat mobil pick up Daihatsu Gran Max warna hitam Nopol K-1825-LQ ditutupi dengan kain terpal yang dikendarai terdakwa sedang melaju dengan kecepatan tinggi, selanjutnya Sdr. Qiyamal Khoifin dan Sdr. Edward Prayitno melakukan pengejaran terhadap mobil pick up tersebut, lalu sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan AKBP R. Agil Kusumadya, tepatnya di depan Hotel Griptha Tim Penindakan Bea Cukai Kudus berhasil mendahului mobil tersebut kemudian meminta terdakwa yang mengemudikan mobil pick up tersebut untuk menepi dan menghentikan mobil serta turun dari mobil yang dikemudikannya.
Bahwa Tim Penindak melihat muatan mobil pick up tersebut yaitu barang yang dikemas dalam bentuk ball lalu dimasukkan ke dalam karton dan dibungkus karung putih serta ditutupi kain terpal. Selanjutnya terdakwa beserta mobil dan muatannya dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa mobil pick up yang dikendarai oleh terdakwa memuat barang kena cukai berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang diduga palsu dengan rincian : merek SAKURA sebanyak 6 bale, merek S3 Mild sebanyak 29 bale, merek BERUANG EXECUTIVE sebanyak 6 bale, merek FRED SUPER sebanyak 1 bale, merek ELANK EXECUTIVE sebanyak 2 bale, merek FEL SUPER sebanyak 3 bale, untuk selanjutnya dilakukan pencacahan dengan rincian :
6 bale rokok jenis SKM merek “SAKURA” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,- isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00” dan tariff Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @20 batang) = 24.000 batang.
29 bale rokok jenis SKM merek “S3 Mild” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,- isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00” dan tariff Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @20 batang) = 116.000 batang.
6 bale rokok jenis SKM merek “BERUANG EXECUTIVE” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,- isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00” dan tariff Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @20 batang) = 24.000 batang.
1 bale rokok jenis SKM merek “FRED SUPER” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,- isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00” dan tariff Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @20 batang) = 4.000 batang.
2 bale rokok jenis SKM merek “ELANK EXECUTIVE” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,- isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00” dan tariff Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @20 batang) = 8.000 batang.
3 bale rokok jenis SKM merek “FEL SUPER” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,- isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00” dan tariff Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @20 batang) = 12.000 batang.
Bahwa rokok-rokok tersebut diatas telah dikemas sedemikian rupa dan siap untuk dijual ke pelanggan / pembeli melalui PT. ALS Semarang dengan cara dititipkan Bus PT ALS Semarang.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ali Nafi dari PT. Pura Nusapersada setelah dilakukan penelitian / pengujian keaslian pita cukai jenis SKM seri III tahun 2015 dengan personalisasi SEJABAD>>00, HJE Rp. 7.500,- tariff Rp. 350,- perbatang yang dilekatkan pada rokok-rokok merek SAKURA, S3 Mild, BERUANG EXECUTIVE, FRED SUPER, ELANK EXECUTIVE dan FEL SUPER tersebut diatas seluruhnya adalah palsu.
Bahwa terdakwa dalam menjual atau memberikan barang kena cukai berupa rokok-rokok merek SAKURA sebanyak 6 bale, merek S3 Mild sebanyak 29 bale, merek BERUANG EXECUTIVE sebanyak 6 bale, merek FRED SUPER sebanyak 1 bale, merek ELANK EXECUTIVE sebanyak 2 bale, merek FEL SUPER sebanyak 3 bale telah dikemas untuk penjualan eceran yang hendak dijual kepada pelanggan / pembeli melalui PT. ALS Semarang pada kenyataannya tidak disertai Tanda Pelunasan Cukai atau tidak disertai Pita Cukai asli yang dilekatkan sesuai dengan Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran rokok yang ditetapkan dan pembuatan rokok tersebut tidak memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) serta berdasarkan perhitungan Ahli Erwin Corbusier Amrullah, SE. MH. selaku PNS pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kabupaten Kudus atas perbuatan terdakwa maka Negara mengalami kerugian sejumlah Rp. 62.871.712,- (enam puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Nilai Cukai = Tarif Cukai/batang x Jumlah Batang
= Rp. 265,- x 188.000 batang = Rp. 49.820.000,-
PPN = 8,4 % x HJE/batang x Jumlah Batang.
= 8,4 % x Rp. 511,- x 188.000 batang = Rp. 8.069.712,-
Pajak Rokok = 10 % x Nilai Cukai
= 10 % x Rp. 49.820.000,- = Rp. 4.982.000,-
Total Kerugian Negara = Rp. 49.820.000,- + Rp. 8.069.712,- + Rp. 4.982.000,- = Rp. 62.871.712,- (enam puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua belas rupiah)
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan Eksepsi / Keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi sebanyak 5(lima) orang yang pada pokoknya dibawah sumpah dipersidangan menerangkan sebagai berikut :
Saksi QIYAMAL KHOIFIN :
Bahwa saat ini saksi bertugas di Seksi Intelijen dan Penindakan, dengan tugas dan tanggung jawab yaitu :
Mengambil tindakan penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap barang kena cukai yang berada di dalam pabrik, tempat penyimpanan, sarana pengangkut, jasa kiriman/titipan, dan tempat-tempat peredaran barang kena cukai yang berada di bawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.
Melakukan penyelidikan terhadap kegiatan pabrik rokok yang berada di bawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.
Melakukan pemeriksaan mendadak terhadap pengambilan pita cukai.
Melaporkan setiap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan kepada atasan yaitu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar pukul 18.00 WIB, saksi dan Saudara EDWARD PRAYITNO TAMARA sedang berpatroli di sekitar wilayah kudus, lebih tepatnya di Jalan Lingkar Selatan Kudus, dan Saudara EDWARD PRAYITNO TAMARA melihat ada mobil pick up Daihatsu Gran Max warna hitam Nopol K-1825-LQ membawa muatan yang ditutupi dengan kain terpal sedang melaju dengan kecepatan tinggi.
Bahwa dilihat dari bentuk muatan yang menyerupai kemasan rokok-rokok ilegal yang selama ini pernah dilakukan penindakan dan kecepatan mobil tersebut yang kurang wajar, kami menduga mobil tersebut sedang membawa muatan berupa rokok ilegal, sehingga dilakukan pengejaran terhadap mobil pick up Daihatsu Gran Max Nopol K-1825-LQ tersebut.
Bahwa sekitar pukul 18.40 WIB di jalan AKBP R. Agil Kusumadya, tepatnya di depan hotel Griptha, Tim penindakan berhasil mendahului mobil pick up Daihatsu Gran Max Nopol K-1825-LQ tersebut, dan kemudian meminta pengemudi untuk menepi dan menghentikan kendaraannya.
Bahwa pada saat dihentikan terdakwa adalah pengemudi mobil pick up Daihatsu Gran Max Nopol K-1825-LQ tersebut.
Bahwa Tim penindakan melihat sekilas muatan mobil pick up Daihatsu Gran Max Nopol K-1825-LQ tersebut, yaitu barang dikemas dalam bentuk ball lalu dimasukkan ke dalam karton dan dibungkus karung putih, lalu ditutupi dengan kain terpal, selanjutnya terdakwa beserta mobil dan muatannya, dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata mobil tersebut memuat barang kena cukai berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang diduga palsu yang berjumlah 47 ball, dengan rincian :
merek “SAKURA” sebanyak 6 ball;
merek “S3 Mild” sebanyak 29 ball;
merek “BERUANG EXECUTIVE” sebanyak 6 ball;
merek “FRED SUPER” sebanyak 1 ball.
merek “ELANK EXECUTIVE” sebanyak 2 ball. dan
merek “FEL SUPER” sebanyak 3 ball.
Bahwa benar rokok-rokok yang ditemukan telah dilekati pita cukai.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa rokok-rokok tersebut adalah benar-benar milik Saudara WARTONO.
Bahwa benar saksi sudah melakukan pencacahan terhadap barang-barang yang ditemukan di dalam mobil pick up Daihatsu Gran Max Nopol K-1825-LQ.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam dengan nomor polisi K-1825-LQ dan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan dilekati dengan pita cukai yang diduga palsu.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi EDWARD PRAYITNO TAMARA :
Bahwa saat ini saksi bertugas di Seksi Intelijen dan Penindakan, dengan tugas dan tanggung jawab yaitu :
Mengambil tindakan penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap barang kena cukai yang berada di dalam pabrik, tempat penyimpanan, sarana pengangkut, jasa kiriman/titipan, dan tempat-tempat peredaran barang kena cukai yang berada di bawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.
Melakukan penyelidikan terhadap kegiatan pabrik rokok yang berada di bawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.
Melakukan pemeriksaan mendadak terhadap pengambilan pita cukai.
Melaporkan setiap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan kepada atasan yaitu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar pukul 18.00 WIB, saksi dan Saudara KIYAMAL KHOIFIN sedang berpatroli di sekitar wilayah kudus, lebih tepatnya di Jalan Lingkar Selatan Kudus, dan saksi melihat ada mobil pick up Daihatsu Gran Max warna hitam Nopol K-1825-LQ membawa muatan yang ditutupi dengan kain terpal sedang melaju dengan kecepatan tinggi.
Bahwa dilihat dari bentuk muatan yang menyerupai kemasan rokok-rokok ilegal yang selama ini pernah dilakukan penindakan dan kecepatan mobil tersebut yang kurang wajar, kami menduga mobil tersebut sedang membawa muatan berupa rokok ilegal, sehingga dilakukan pengejaran terhadap mobil pick up Daihatsu Gran Max Nopol K-1825-LQ tersebut.
Bahwa sekitar pukul 18.40 WIB di jalan AKBP R. Agil Kusumadya, tepatnya di depan hotel Griptha, Tim penindakan berhasil mendahului mobil pick up Daihatsu Gran Max Nopol K-1825-LQ tersebut, dan kemudian meminta pengemudi untuk menepi dan menghentikan kendaraannya.
Bahwa pada saat dihentikan terdakwa adalah pengemudi mobil pick up Daihatsu Gran Max Nopol K-1825-LQ tersebut.
Bahwa Tim penindakan melihat sekilas muatan mobil pick up Daihatsu Gran Max Nopol K-1825-LQ tersebut, yaitu barang dikemas dalam bentuk ball lalu dimasukkan ke dalam karton dan dibungkus karung putih, lalu ditutupi dengan kain terpal, selanjutnya terdakwa beserta mobil dan muatannya, dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata mobil tersebut memuat barang kena cukai berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang diduga palsu yang berjumlah 47 ball, dengan rincian :
merek “SAKURA” sebanyak 6 ball;
merek “S3 Mild” sebanyak 29 ball;
merek “BERUANG EXECUTIVE” sebanyak 6 ball;
merek “FRED SUPER” sebanyak 1 ball.
merek “ELANK EXECUTIVE” sebanyak 2 ball. dan
merek “FEL SUPER” sebanyak 3 ball.
Bahwa benar rokok-rokok yang ditemukan telah dilekati pita cukai.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa rokok-rokok tersebut adalah benar-benar milik Saudara WARTONO.
Bahwa benar saksi sudah melakukan pencacahan terhadap barang-barang yang ditemukan di dalam mobil pick up Daihatsu Gran Max Nopol K-1825-LQ.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam dengan nomor polisi K-1825-LQ dan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan dilekati dengan pita cukai yang diduga palsu.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi NUR RAHMAT S :
Bahwa saat ini saksi bertugas di Seksi Intelijen dan Penindakan, dengan tugas dan tanggung jawab yaitu :
Mengambil tindakan penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap barang kena cukai yang berada di dalam pabrik, tempat penyimpanan, sarana pengangkut, jasa kiriman/titipan, dan tempat-tempat peredaran barang kena cukai yang berada di bawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.
Melakukan penyelidikan terhadap kegiatan pabrik rokok yang berada di bawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.
Melakukan pemeriksaan mendadak terhadap pengambilan pita cukai.
Melaporkan setiap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan kepada atasan yaitu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sore hari, saat itu saksi sedang berada di Kantor Bea dan Cukai dan sekitar pukul 18.10 saksi dihubungi oleh Saudara EDWARD TAMARA melalui telepon seluler memberitahukan bahwa terdapat mobil pick up Daihatsu Gran Max warna hitam Nopol K-1825-LQ yang dicurigai membawa muatan berupa rokok ilegal sedang melaju di Jalan Lingkar Selatan Kudus ke arah Kota Kudus dengan kecepatan tinggi.
Bahwa kemudian saksi dan tim penindakan menunggu di Terminal Kudus dan ekitar pukul 18.45 WIB, sesampainya di depan Hotel Griptha yang beralamat di Jalan AKBP R. Agil Kusumadya, saksi melihat Mobil pick up Daihatsu Gran Max warna hitam Nopol K-1825-LQ tersebut telah berhasil dihentikan oleh Tim penindak yang terdiri dari Saudara QIYAMAL KHOIFIN dan Saudara EDWARD PRAYITNO TAMARA.
Bahwa mobil pick up Daihatsu Gran Max warna hitam Nopol K-1825-LQ tersebut membawa muatan yang ditutupi dengan kain terpal dan dikemudikan oleh terdakwa, yang kemudian dibawa oleh Tim penindakan ke Kantor Bea dan cukai Kudus.
Bahwa setelah di Kantor Bea dan Cukai Kudus dilakukan pemeriksaan terhadap muatan dalam mobil pick up Daihatsu Gran Max Nopol K-1825-LQ tersebut didapati bahwa ternyata mobil pick up Daihatsu Gran Max Nopol K-1825-LQ yang dikendarai oleh terdakwa tersebut memuat barang kena cukai berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang diduga palsu dengan rincian :
merek “SAKURA” sebanyak 6 ball;
merek “S3 Mild” sebanyak 29 ball;
merek “BERUANG EXECUTIVE” sebanyak 6 ball;
merek “FRED SUPER” sebanyak 1 ball.
merek “ELANK EXECUTIVE” sebanyak 2 ball. dan
merek “FEL SUPER” sebanyak 3 ball.
Bahwa benar rokok-rokok yang ditemukan telah dilekati pita cukai.
Bahwa selanjutnya dilakukan pengecekan pita cukai dengan scan barcode, kalau pita cukainya asli, maka ketika digesek langsung keluar tahun pembuatan cukainya, sedangkan apabila tidak terdaftar dalam scan barcode maka pita cukainya palsu.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, pemilik rokok-rokok ilegal yang dimuat daalam mobil adalah milik Pak Wartono yang dibawa dari Jepara.
Bahwa saat pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan HP Samsung yang berisi sms percakapan berkaitan dengan transaksi di bidang cukai serta berkaitan dengan pemesanan rokok ilegal.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa ataas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi TRISWANTI binti PAWIRODIHARJO :
Bahwa nama saksi adalah nama yang tercantum dalam STNKmobil pick up Daihatsu Grand Max Nopol K-1825-LQ dan saksi tidak mengetahui tentang penindakan yang telah dilakukan oleh Petugas Bea dan Cukai terhadap sebuah mobil pick up Daihatsu Gran Max Nopol K-1825-LQ yang kedapatan memuat barang kena cukai berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang diduga palsu di Jalan AKBP R. Agil Kusumadya (Depan Hotel Griptha) pada tanggal 09 September 2015 sekitar pukul 18.40 WIB tersebut.
Bahwa saksi baru mengetahui tentang kejadian tersebut setelah dijelaskan oleh penyidik di Kantor Bea dan Cukai Kudus pada saat dimintai keterangan.
Bahwa benar mobil pick up Daihatsu Gran Max tersebut saksi beli pada bulan Juni 2014 dari ASTRA di Jalan Majapahit Semarang secara leasing melalui PT Astra Credit Company Kudus dengan uang muka sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kewajiban pembayaran secara kredit per bulan sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) selama 48 kali. Mobil tersebut saksi beli untuk keperluan usaha jual beli mebel milik saksi.
Bahwa sekitar pada akhir April 2015, karena beban cicilannya terlalu memberatkan, maka mobil tersebut saksi jualsebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) melalui seorang perantara jual beli mobil yang bernama SUPRIYANTO yang beralamat di Besito Kudus, alamat lengkapnya saksi kurang mengetahuinya. Menurut keterangan dari Bapak SUPRIYANTO, mobil tersebut dijual kepada Bapak WARTONO. Saksi sendiri belum pernah bertemu langsung dengan Bapak WARTONO.
Bahwa terhadap penjualan mobil pick up Daihatsu Gran Max Nopol K-1825-LQ tersebut dibuatkan surat perjanjian jual beli dimana mobil dijual dengan harga sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan pihak pembeli yaitu Bapak WARTONO berkewajiban meneruskan kekurangan pembayaran angsuran ke PT Astra Credit Company selama 36 bulan. Perjanjian jual beli tersebut dibawa oleh Bapak Supriyanto yang merupakan perantara jual beli mobil tersebut.
Bahwa terhadap jual beli mobil saksi tersebut tidak diketahui oleh PT Astra Credit Company dan dilakukan secara di bawah tangan tanpa sepengetahuan. Di dalam administrasi PT Astra Credit Company, kewajiban pembayaran cicilan mobil tersebut masih terdaftar atas nama saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal barang bukti berupa rokok-rokok illegal yang ditunjukkan kepada saksi di persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi SUWATI binti (Alm) SUWARDI :
Menimbang bahwa saksi telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam persidangan sehingga atas persetujuan Majelis Hakim dan Terdakwa, keterangan saksi yang tertuang dalam BAP dibacakan di depan persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi sebagai pegawai PT ALS Cabang Semarang tugas saksi adalah melayani tiket penumpang yang akan berangkat ke Sumatera selain itu jika ada yang menitipkan paket saksi juga melayani dan menerima paket. Untuk pengiriman paket saksi hanya mencatat tujuan pengiriman saja, tidak ada nama penerima yang disebutkan oleh pengirim.
Bahwa benar seingat saksi orang dalam foto yang ditunjukkan oleh penyidik (terdakwa) pernah saksi lihat.
Bahwa saksi tidak ingat pasti kapan saksi pernah melihat orang dalam foto terdakwa tersebut karena sudah lama.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan pula 2 (dua) orang Ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
ERWIN CORBUSIER AMRULLAH, S.E., M.H :
Bahwa ahli sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dan saat ini ahli bertugas Kantor Bea dan Cukai Aceh dan sudah bekerja di Kantor Bea dan Cukai selama 23 Tahun.
Bahwa saat kejadian penindakan terhadap terdakwa, Ahli masih bertugas sebagai Kasubsi Administrasi dan Distribusi Pita Cukai di KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.
Bahwa benar Ahli pernah mengikuti Diklat Dasar dan Diklat Lanjutan di bidang Cukai.
Bahwa benar syarat Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang di tet.apkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yaitu : konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan
Bahwa benar Rokok adalah istilah yang digunakan oleh khalayak umum untuk menyebut Hasil Tembakau berupa Sigaret. Sedangkan Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya
Bahwa benar Rokok atau Sigaret merupakan barang kena cukai yang terhadapnya berlaku semua ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Bahwa benar cara pelunasan cukai atas barang kena cukai berupa rokok adalah hanya dengan cara pelekatan Pita Cukai.
Bahwa benar sebelum dilekati pita cukai, BKC berupa rokok tersebut tentunya harus dikemas untuk penjualan eceran terlebih dahulu. Pita cukai yang dilekatkan dalam rangka pelunasan cukai tersebut harus sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan. Apabila pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan, maka cukai atas barang kena cukai tersebut dianggap tidak dilunasi.
Bahwa benar yang dimaksud dengan dilekati pita cukai yang diwajibkan adalah pita cukai yang dilekatkan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, antara lain pita tersebut harus :
asli;
sesuai dengan tarif cukai yang ditetapkan;
sesuai dengan harga jual eceran yang ditetapkan;
sesuai dengan perutukan jenis hasil tembakaunya (segaret kretek mesin, sigaret putih mesin, sigaret kretek tangan, atau tembakau iris);
merupakan hak pengusaha pabrik yang bersangkutan (kode personalisasi sesuai);
utuh, tidak rusak dan/atau bukan bekas pakai; dan
sesuai dengan cara-cara pelekatannya.
Bahwa benar yang dimaksud dengan dikemas untuk penjualan eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, perbuatan memproduksi dan/atau mengemas untuk penjualan eceran atas hasil tembakau merupakan salah satu kegiatan pabrik hasil tembakau. Sedangkan orang yang diperbolehkan untuk melakukan usaha kegiatan pabrik hasil tembakau adalah orang yang telah mempunyai izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan telah mendaftarkan merk serta memiliki pentapan Harga Jual Eceran (HJE) untuk setiap merk yang telah didaftarkan tersebut dan kalau sudah mempunyai HJE baru bisa memproduksi rokok.
Bahwa benar nama terdakwa tidak terdaftar dalam NPPBKC.
Bahwa benar ketika seseorang telah memiliki izin berupa NPPBKC, maka ia hanya dapat memperoleh Pita Cukai secara sah dengan cara mengajukan pemesanan pita cukai ke Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) yang mengawasinya dan sebelum melakukan pemesanan pita cukai, pemilik NPPBKC harus terlebih dahulu mendaftarkan merek hasil tembakau yang ia miliki untuk mendapatkan penetapan Harga Jual Eceran (HJE).
Bahwa benar berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dinyatakan bahwa barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai yang diwajibkan. Oleh karena barang kena cukai berupa Rokok merupakan barang kena cukai yang cara pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, maka barang kena cukai berupa Rokok hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai yang diwajibkan.
Bahwa benar atas hasil tembakau yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukai harus dilakukan di dalam pabrik. Jadi hasil tembakau yang keluar dari pabrik, harus sudah dilekati pita cukai. Pelekatan pita cukai tersebut harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa pada kemasan hasil tembakau sehingga apabila kemasannya dibuka, pita cukai yang melekat harus rusak
Bahwa benar ketika AHLI ditunjukkan Barang Bukti yang disita dari terdakwa MUHAMMAD BAYHAKIM Bin MUNJIB, yaitu barang-barang berupa :
6 bale rokok jenis SKM merek “SAKURA” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 24.000 batang;-
29 bale rokok jenis SKM merek “S3 Mild” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 116.000 batang;
6 bale rokok jenis SKM merek “BERUANG EXECUTIVE” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 24.000 batang;
1 bale rokok jenis SKM merek “FRED SUPER” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 4.000 batang; -
2 bale rokok jenis SKM merek “ELANK EXECUTIVE” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 8.000 batang;
3 bale rokok jenis SKM merek “FEL SUPER” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 12.000 batang
AHLI menerangkan bahwa :
barang-barang tersebut adalah Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dimana Sigaret Kretek Mesin (SKM) merupakan Barang Kena Cukai yang terhadapnya berlaku semua ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Barang kena cukai berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersebut adalah dalam keadaan sudah dikemas untuk penjualan eceran, akan tetapi Barang kena cukai berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersebut dilekati dengan pita cukai yang diduga palsu. Untuk mengetahui keaslian pita cukai yang dilekatkan pada rokok-rokok tersebut dapat dimintakan pengujian oleh ahli dari PT Pura Nusapersada Kudus yang merupakan pihak pembuat hologram pita cukai.
Bahwa berdasarkan penelitian data Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, kedapatan bahwa Saudara MUHAMMAD BAYHAKIM, lahir di Jepara pada tanggal 22 Januari 1978, yang beralamat di Desa Robayan RT.008 RW.002 Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara tersebut, tidak pernah memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
AHLI menerangkan bahwa jumlah kerugian negara adalah sama dengan jumlah Nilai Cukai yang Seharusnya Dilunasi, ditambah dengan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Seharusnya Dilunasi,dan ditambah dengan Pajak Rokok yang Seharusnya Dilunasi, atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang disita MUHAMMAD BAYHAKIM Bin MUNJIB berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor SPP-04/WBC.09/KPP.MC.0203/PPNS/2015 tanggal 09 September 2015 tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 205/PMK.011/2014 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, ditetapkan bahwa Tarif Cukai terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp 265,-/batang, sehingga perhitungan kerugian negaranya adalah :
Nilai Cukai = Tarif Cukai/batang x Jumlah Batang .
Rp 265,- x 188.000 batang = Rp. 49.820.000,-
PPN = 8,4% x HJE/batang x Jumlah Batang.
= 8,4% x Rp 511,- x 188.000 batang = Rp 8.069.712,-
Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai.
= 10% x Rp. 49.820.000,- = Rp. 4.982.000,-
Jadi Nilai Kerugian Negara adalah sama dengan Nilai Cukai yang Seharusnya Dilunasi, ditambah dengan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Seharusnya Dilunasi, Pajak Rokok yang Seharusnya Dilunasi yaitu sebesar Rp 62.871.712,- (enam puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua belas rupiah).
Menimbang bahwa atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
ALI NAFI :
Bahwa benar pada tanggal 10 September 2015 permintaan dari Kantor Bea dan Cukai Kudus uuntuk memeriksa pita cukai.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli sebagai Kepala Bidang Quality Controll di PT. Pura Nusapersada Kudus adalah mengontrol, memonitor, dan menguji kualitass atau mutu hasil produksi aplikasi hologram, mulai dari proses awal sampai dengan hasil jadi.
Bahwa benar PT Pura Nusapersada bergerak di bidang usaha kertas dan hologram. PT Pura Nusapersada menerima subkontrak untuk pembuatan hologram pada pita cukai dari Perum Peruri. Perum Peruri adalah satu-satunya pembuat pita cukai untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bahwa benar sejak tahun 2005, Ahli sudah sering diminta bantuan oleh pihak Bea Cukai selaku mitra dari PT. Pura Nusapersada untuk melakukan penelitian/pengujian keaslian pita cukai berdasarkan spesifikasi hologram.
Bahwa benar hologram adalah suatu produk yang digunakan sebagai pengaman produk lain agar tidak dapat ditiru / dipalsu, yang pembuatannya menggunakan teknik penggabungan antara konvensional / manual dengan Computer Generated Hologram.
Bahwa benar untuk memeriksa keaslian pita cukai dalat dilakukan dengan cara kasat mata, alat bantu eletronik serta dengan menggunakan cairan kimia.
Bahwa benar ketika AHLI ditunjukkan Barang Bukti yang disita terdakwa, yaitu barang-barang berupa :
6 bale rokok jenis SKM merek “SAKURA” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 24.000 batang;-
29 bale rokok jenis SKM merek “S3 Mild” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 116.000 batang;
6 bale rokok jenis SKM merek “BERUANG EXECUTIVE” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 24.000 batang;
1 bale rokok jenis SKM merek “FRED SUPER” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 4.000 batang; -
2 bale rokok jenis SKM merek “ELANK EXECUTIVE” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 8.000 batang;
3 bale rokok jenis SKM merek “FEL SUPER” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatang yang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 12.000 batang.
AHLI kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian keaslian pita cukai tersebut kemudian AHLI menuangkan hasil pengujian dan pemeriksaan pita cukai pada Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Hasil Tembakau TA 2015 Berdasarkan Spesifikasi Hologram Nomor: 013/PNP-HLG/BA.IPC/IX/2015 tanggal 10 September 2015, serta menyerahkan Berita Acara tersebut kepada Penyidik.
AHLI menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian/pengujian yang ahli lakukan terhadap pita cukai tersebut maka disimpulkan bahwa pita cukai jenis SKM seri III tahun 2015 dengan personalisasi SEJABAD>>00, HJE Rp. 7.500,- tarif Rp. 305,- perbatang yang dilekatkan pada rokok-rokok merek SAKURA, S3 Mild, BERUANG EXECUTIVE, FRED SUPER, ELANK EXECUTIVE dan FEL SUPER tersebut diatas seluruhnya adalah palsu atau dipalsukan.
Bahwa Ciri-ciri pita cukai hasil tembakau TA 2015 yang asli adalah sebagai berikut :
Bahwa benar sesuai pengujian yang ahli lakukan pada pita cukai jenis SKM seri III, tahun 2015 dengan personalisasi SEJABAD>>00, HJE Rp. 7.500,- tarif Rp. 305,- perbatang yang melekat pada rokok-rokok merek SAKURA, S3 Mild, BERUANG EXECUTIVE, FRED SUPER, ELANK EXECUTIVE dan FEL SUPER terdapat beberapa perbedaan mendasar sebagai berikut :
| PC HASIL TEMBAKAU ASLI TA 2015 | |
| Spesifikasi | Ciri-ciri |
| A. HOLOGRAM | |
| 1. Warna Dasar | Lemon Green |
| 2. Lebar | 5 mm |
| 3. Jenis Hologram | Konvensional dan CGH |
| 4. Akromagram / hologram putih | Berbentuk tapal kuda di sisi bintang / teks BC |
| 5. Efek 3D | Bentuk bintang terlihat block & solid |
| 6. Filter Image 90° | Berbentuk teks BC & RI |
| 7. Efek Channeling | Teks BC RI, 2015 |
| 8. Minitext | Teks INDONESIA |
| B. DEMETALIZING | |
| 1. Bentuk | Ornamen belah ketupat kombinasi dengan ornamen rantai warna Lemon Green |
| 2. Kualitas Demetalizing | Tampak tembus & solid |
| C. INVISIBLE INK | Ornamen demet warna biru, teks BC warna kuning, teks RI warna merah |
| D. HOLO READER | Terbaca TA 2015 |
| E. HOLO SCANNER | Terbaca / terdeteksi dengan alat |
| F. SENSITIZING | Image teks BC warna biru dengan line merah Image teks RI warna merah dengan line biru |
| Pita Cukai yang melekat pada rokok-rokok merek SAKURA, S3 Mild, BERUANG EXECUTIVE, FRED SUPER, ELANK EXECUTIVE dan FEL SUPER | |
| Spesifikasi | Ciri-ciri |
| A. HOLOGRAM | |
| 1. Warna Dasar | Soft Gold |
| 2. Lebar | 5 mm |
| 3. Jenis Hologram | Blank ( tanpa hologram ) |
| 4. Akromagram / hologram putih | Tidak Ada |
| 5. Efek 3D | Tidak Ada |
| 6. Filter Image 90° | Tidak Ada |
| 7. Efek Channeling | Tidak Ada |
| 8. Minitext | Tidak Ada |
| B. DEMETALIZING | |
| 1. Bentuk | Tidak Ada |
| 2. Kualitas Demetalizing | - |
| C. INVISIBLE INK | Tidak Ada |
| D. HOLO READER | Tidak Terbaca |
| E. HOLO SCANNER | Tidak Terbaca |
| F. SENSITIZING | Tidak Ada |
Berdasarkan beberapa perbedaan ciri-ciri tersebut di atas, maka Pita cukai yang melekat pada rokok-rokok merek SAKURA, S3 Mild, BERUANG EXECUTIVE, FRED SUPER, ELANK EXECUTIVE dan FEL SUPER tersebut saksi nyatakan seluruhnya palsu atau dipalsukan.
Menimbang, bahwa atas keterangan-keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagi berikut :
Terdakwa MUHAMMAD BAYHAKIM bin MUNJIB:
Bahwa benar terdakwa pernah tersangkut perkara cukai pada tahun 2007.
Bahwa awal mula penangkapan terdakwa yakni pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar pukul 15.57 WIB terdakwa dihubungi oleh Bapak WARTONO untuk datang ke rumahnya guna mengantarkan rokok ilegal. Kemudian menjelang Maghrib Terdakwa menuju ke rumah Bapak WARTONO di Pendosawalan dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa sesampainya di rumah Bapak WARTONO terdakwa diberikan kunci mobil Daihatsu Gran Max Nopol K-1825-LQ untuk mengantarkan rokok ke PT ALS Semarang.
Bahwa terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang telah diberikan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) saat hendak berangkat dan Rp. 100.000,- (seratus ribu) akan diberikan setelah terdakwa kembali.
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil tersebut yang diatasnya telah diisi muatan berupa rokok yang telah dikemas untuk penjualan eceran untuk dijual dengan cara dititipkan ke PT. ALS Semarang.
Bahwa sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan AKBP R. Agil Kusumadya Kudus, di depan hotel Griptha, terdakwa dihentikan oleh beberapa orang Petugas Bea dan Cukai dan kemudian Terdakwa diminta turun untuk kemudian berpindah menaiki mobil petugas Bea dan Cukai tersebut. Selanjutnya terdakwa diajak ke Kantor Bea dan Cukai Kudus. Mobil pick up Daihatsu Gran Max Nopol K-1825-LQ yang memuat rokok yang terdakwa bawa tersebut, juga dibawa oleh petugas ke Kantor Bea dan Cukai Kudus.
Bahwa benar bertempat di Kantor Bea dan Cukai Kudus, Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang terdakwa angkut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedapatan bahwa barang yang terdakwa bawa dengan mobil pick up adalah berupa rokok yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang diduga palsu dengan merek “SAKURA” sebanyak 6 ball, merek “S3 Mild” sebanyak 29 ball, merek “Beruang Executive” sebanyak 6 ball, merek “FRED SUPER” sebanyak 1 ball, dan merek “FEL SUPER sebanyak 2 ball. Total semuanya adalah 47 ball
Bahwa rokok-rokok illegal tersebut adalah milik Bapak WARTONO yang siap untuk dijual dengan cara dititipkan ke PT ALS di Semarang dan Pak Wartono tidak mempunyai izin sebagai produsen hasil tembakau berupa NPPBKC.
Bahwa cara menitipkan ke PT ALS yaitu setelah terdakwa sampai di PT ALS, terdakwa menelpon Pak Wartono dan urusan pembayarannya langsung dari Pak Wartono ke PT ALS.
Bahwa terdakwa sudah tiga kali melakukan pengiriman rokok milik Bapak WARTONO ke PT ALS Semarang. Pada pengiriman rokok yang terakhir tanggal 09 September 2015 terdakwa tertangkap oleh Petugas Bea dan Cukai.
Bahwa terdakwa melihat pita cukai yang ditempelkan pada rokok yang telah dikemas untuk penjualan eceran tidak sesuai dengan isinya, dan terdakwa mengetahui kalau pita cukai yang ditempelkan adalah palsu.
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual barang kena cukai berupa rokok dengan pita cukai palsu merupakan pelanggaran, tapi tetap terdakwa lakukan karena terdesak kebutuhan.
Bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan di persidangan Terdakwa membenarkannya.
Bahwa benar pekerjaan terdakwa sebagai sopir dan perantara jual beli rokok illegal, sebagai perantara jual beli rokok terdakwa menerima order berupa rokok yang diproduksi tanpa ijin dari Saudara Amirudin Rk. Atas pesanan Saudara Amirudin Rk tersebut kemudian terdakwa pesankan kepada Saudara WARTONO, akan tetapi atas pesanan Amirudin Rk terdakwa baru sekali mengirimkan rokok merek Gudang Gaman sebanyak 5 ball (1000 bungkus), pengiriman selanjutnya belum sempat saya kirim karena terdakwa sudah terlebih dahulu tertangkap Petugas Bea dan Cukai Kudus pada tanggal 09 september 2015. Rencananya pesanan Saudara Amirudin Rk akan terdakwa kirimkan pada tanggal 09 September 2015 setelah terdakwa pulang dari PT ALS Semarang. Selain kedua orang tersebut terdakwa juga telah menjual rokok yang diproduksi tanpa ijin kepada Saudara BIDIN yang beralamat di Kebumen dan Saudara JONO yang beralamat di Cilacap. Rokok-rokok yang diproduksi tanpa ijin yang terdakwa jual kepada Saudara BIDIN dan Saudara JONO semuanya terdakwa peroleh dari Saudara WARTONO.
Bahwa dari penjualan rokok yang diproduksi tanpa ijin milik Saudara WARTONO tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000,- tiap ball.
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah pula diajukan barang bukti yang berupa :
Rokok dengan data sebagai berikut :
6 bale rokok jenis SKM merek “SAKURA” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 24.000 batang;
29 bale rokok jenis SKM merek “S3 Mild” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 116.000 batang;
6 bale rokok jenis SKM merek “BERUANG EXECUTIVE” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 24.000 batang;
1 bale rokok jenis SKM merek “FRED SUPER” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 4.000 batang;
2 bale rokok jenis SKM merek “ELANK EXECUTIVE” isi 20 batangdilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 8.000 batang;
3 bale rokok jenis SKM merek “FEL SUPER” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 12.000 batang;
1 unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam dengan nomor polisi K-1825-LQ berikut kunci dan STNK atas nama Triswanti.
1 buah dompet yang berisi :
1 buah KTP atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM yang bertanggal lahir pada tanggal 22 Januari 1978;
1 buah ATM Bank BRI atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM dengan nomor 6013 0123 6280 6132;
1 buah ATM Bank BNI dengan nomor 5731 7614 6002 2160;
1 buah NPWP atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM dengan nomor 44.636.332.7-516.000;
1 buah SIM A atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM yang bertanggal lahir pada tanggal 22 Januari 1978;
1 buah SIM C atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM yang bertanggal lahir pada tanggal 22 Januari 1978;
1 buah STNK motor Yamaha Mio Tahun 2011 dengan nomor polisi K-6280-WV atas nama WARTONO;
1 buah nota penjualan tanpa nomor tertanggal 15 Maret 2015 atas nama Tuan Jono, dengan uraian barang tertulis : Regular Super sebanyak 87 @ Rp. 350.000 = Rp. 30.450.000, Fel Super sebanyak 10 @ Rp. 460.000 = Rp. 4.600.000, Dhan Mild sebanyak 5 @ Rp. 360.000 = Rp. 1.800.000, Fel Mild sebanyak 15 @ Rp. 400.000 = Rp. 6.000.000, CC Mild sebanyak 33 @ Rp. 460.000 = Rp. 15.180.000, dan Beruang sebanyak 12 @ Rp. 520.000 = Rp. 6.240.000;
1 buah nota pembelian tanpa nomor tertanggal 06 Juni 2015 atas nama Saudara BIDIN dengan uraian barang tertulis : CC sebanyak 12 @ Rp. 430.000 = Rp. 5.160.000, Elang sebanyak 5 @ Rp. 470.000 = Rp. 2.350.000, dan PB sebanyak 9 @ Rp. 300.000 = Rp. 2.700.000;
1 buah nota pembelian tanpa nomor tertanggal 25 Juli 2015 atas nama Saudara Jono W Cilacap dengan uraian barang tertulis : Regular sebanyak 25, CC sebanyak 9, POL sebanyak 4, dan sebanyak 1, dan Fell sebanyak 1;
1 buah nota pembelian tanpa nomor dan tanggal atas nama Saudara Bidin dengan uraian barang tertulis : CC mil sebanyak 24 @ Rp. 450.000 = Rp. 10.800.000, dan Elang sebanyak 7 @ Rp. 500.000 = Rp. 3.500.000;
1 buah kuitansi dengan nomor 1 + 2 tanggal 30-08-2015 dengan nilai transaksi sebesar Rp. 25.000.000;
1 buah kuitansi dengan nomor 2 II tanggal 03-09-2015 dengan nilai transaksi sebesar Rp. 10.000.000;
1 lembar catatan produksi rokok;
Uang tunai Rp. 50.000 sebanyak 9 lembar = Rp. 450.000;
1 buah nota pembelian tanpa nomor tertanggal 08 Agusus 2015 atas nama Saudara Mas Jon dengan uraian barang tertulis : Gudang Garam sebanyak 10.000 + do @ Rp. 210.000 = Rp. 2.100.000, Maduroso sebanyak 5000 + do @ Rp. 180.000 = Rp. 900.000, dan CC Ijo sebanyak Rp. 5000 + do @ Rp. 240.000 = Rp. 1.200.000 dengan total keseluruhan sebesar Rp. 4.200.000;
Bukti transfer ATM dari nomor rekening 356801017071536 ke nomor rekening 754101000490531 atas nama BUDI SETIAWAN sejumlah Rp. 4.500.000 pada tanggal 13 Juni 2015;
Bukti pembelian pulsa simpati/AS via ATM ke nomor 081390222373 sejumlah Rp. 100.000 pada tanggal 13 Juni 2015;
Bukti pembelian pulsa XL/Axis via ATM ke nomor 087746236078 sejumlah Rp. 100.000 pada tanggal 13 Juni 2015;
Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor nomor JPA11491 atas nama pemilik kendaraan Saudari Triswanti; dan
1 unit handphone merek Samsung nomor model GT-S5312 dengan nomor IMEI : 357099/05/069078/8 dan 357126/05/069076/9.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dengan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan didukung dengan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, maka dapat disimpulkan adanya fakta-fakta dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa awal mula penangkapan terdakwa yakni pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar pukul 15.57 WIB terdakwa dihubungi oleh Bapak WARTONO untuk datang ke rumahnya guna mengantarkan rokok ilegal. Kemudian menjelang Maghrib Terdakwa menuju ke rumah Bapak WARTONO di Pendosawalan dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa sesampainya di rumah Bapak WARTONO terdakwa diberikan kunci mobil Daihatsu Gran Max Nopol K-1825-LQ untuk mengantarkan rokok ke PT ALS Semarang.
Bahwa terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang telah diberikan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) saat hendak berangkat dan Rp. 100.000,- (seratus ribu) akan diberikan setelah terdakwa kembali.
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil tersebut yang diatasnya telah diisi muatan berupa rokok yang telah dikemas untuk penjualan eceran untuk dijual dengan cara dititipkan ke PT. ALS Semarang.
Bahwa sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan AKBP R. Agil Kusumadya Kudus, di depan hotel Griptha, terdakwa dihentikan oleh beberapa orang Petugas Bea dan Cukai dan kemudian Terdakwa diminta turun untuk kemudian berpindah menaiki mobil petugas Bea dan Cukai tersebut. Selanjutnya terdakwa diajak ke Kantor Bea dan Cukai Kudus. Mobil pick up Daihatsu Gran Max Nopol K-1825-LQ yang memuat rokok yang terdakwa bawa tersebut, juga dibawa oleh petugas ke Kantor Bea dan Cukai Kudus.
Bahwa benar bertempat di Kantor Bea dan Cukai Kudus, Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang terdakwa angkut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedapatan bahwa barang yang terdakwa bawa dengan mobil pick up adalah berupa rokok yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang diduga palsu dengan merek “SAKURA” sebanyak 6 ball, merek “S3 Mild” sebanyak 29 ball, merek “Beruang Executive” sebanyak 6 ball, merek “FRED SUPER” sebanyak 1 ball, dan merek “FEL SUPER sebanyak 2 ball. Total semuanya adalah 47 ball
Bahwa rokok-rokok illegal tersebut adalah milik Bapak WARTONO yang siap untuk dijual dengan cara dititipkan ke PT ALS di Semarang dan Pak Wartono tidak mempunyai izin sebagai produsen hasil tembakau berupa NPPBKC.
Bahwa cara menitipkan ke PT ALS yaitu setelah terdakwa sampai di PT ALS, terdakwa menelpon Pak Wartono dan urusan pembayarannya langsung dari Pak Wartono ke PT ALS.
Bahwa terdakwa sudah tiga kali melakukan pengiriman rokok milik Bapak WARTONO ke PT ALS Semarang. Pada pengiriman rokok yang terakhir tanggal 09 September 2015 terdakwa tertangkap oleh Petugas Bea dan Cukai.
Bahwa terdakwa melihat pita cukai yang ditempelkan pada rokok yang telah dikemas untuk penjualan eceran tidak sesuai dengan isinya, dan terdakwa mengetahui kalau pita cukai yang ditempelkan adalah palsu.
Bahwa Terdakwa mengetahui menjual barang kena cukai berupa rokok dengan pita cukai palsu merupakan pelanggaran, tapi tetap terdakwa lakukan karena terdesak kebutuhan.
Bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan di persidangan Terdakwa membenarkannya.
Bahwa benar pekerjaan terdakwa sebagai sopir dan perantara jual beli rokok illegal, sebagai perantara jual beli rokok terdakwa menerima order berupa rokok yang diproduksi tanpa ijin dari Saudara Amirudin Rk. Atas pesanan Saudara Amirudin Rk tersebut kemudian terdakwa pesankan kepada Saudara WARTONO, akan tetapi atas pesanan Amirudin Rk terdakwa baru sekali mengirimkan rokok merek Gudang Gaman sebanyak 5 ball (1000 bungkus), pengiriman selanjutnya belum sempat saya kirim karena terdakwa sudah terlebih dahulu tertangkap Petugas Bea dan Cukai Kudus pada tanggal 09 september 2015. Rencananya pesanan Saudara Amirudin Rk akan terdakwa kirimkan pada tanggal 09 September 2015 setelah terdakwa pulang dari PT ALS Semarang. Selain kedua orang tersebut terdakwa juga telah menjual rokok yang diproduksi tanpa ijin kepada Saudara BIDIN yang beralamat di Kebumen dan Saudara JONO yang beralamat di Cilacap. Rokok-rokok yang diproduksi tanpa ijin yang terdakwa jual kepada Saudara BIDIN dan Saudara JONO semuanya terdakwa peroleh dari Saudara WARTONO.
Bahwa dari penjualan rokok yang diproduksi tanpa ijin milik Saudara WARTONO tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000,- tiap ball.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan alternatif melakukan tindak pidana sebagai berikut :
PERTAMA : melanggar Pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 Jo Pasal 56 Ke- 2 KUHP
ATAU
KEDUA: melanggarPasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 Jo Pasal 56 Ke- 2 KUHP
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan Dakwaan Alternatif maka oleh karenanya Majelis Hakim akan langsung memilih pasal yang tepat untuk dikenakan kepada Terdakwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka seluruh perbuatan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternative Pertama Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 Jo Pasal 56 Ke- 2 KUHPyang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang.
Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
ad. 1.Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja (natuurlijke persoon) sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta dapat bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dimuka persidangan terdakwa MUHAMMAD BAYHAKIM bin MUNJIBdengan identitas lengkap sebagaimana termuat dalam surat Dakwaan yang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menunjukkan bahwa Terdakwalah sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa pada saat memberikan keteranganpun Terdakwa sendiri ternyata tidak dapat menghindarkan penempatan dirinya sebagai pelaku dari tindak pidana, dan terdakwa telah mengakui bahwa dirinyalah sebagai pelaku perbuatan pidana tersebut.
Menimbang, bahwa apabila dinilai dari diri terdakwa selama menjalani proses pemeriksaan di persidangan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa sehat jasmani maupun rohaninya, yang terlihat dari kemampuan Terdakwa dalam menanggapi keterangan saksi-saksi dan dalam memberikan keterangan cukup mampu menerangkan secara detail yang terjadi dalam perkara pidana ini, sehingga dengan berdasarkan keadaan tersebut dapat dikatakan bahwa terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terbukti dan terpenuhi.
ad.2. Unsur Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1):
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “dengan sengaja” ini terletak diawal unsur perbuatan dalam rumusan delik dimaksud, sehingga karenanya unsur dengan sengaja ini meliputi atau mempengaruhi unsur perbuatan yang ada dibelakangnya dari rumusan delik tersebut, maka oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembuktian unsur perbuatannya terlebih dahulu, setelah itu barulah unsur dengan sengaja akan dipertimbangkan, apakah perbuatan yang terbukti itu dilakukan oleh Terdakwa dengan sengaja ataukah tidak.
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa ini yaitu “memberi kesempatan, sarana atau keterangan, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya” merupakan unsur perbuatan yang bersifat alternative kwalifikasi, sehingga Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan semua unsurnya, cukup apabila salah satu unsur perbuatan telah terpenuhi, maka telah cukup untuk dinyatakan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur kedua tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) UU UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 adalah barang-barang tetentu yang mempunyai sifat atau karakteristik : konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkingan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.
Menimbang, bahwa rokok adalah termasuk salah satu jenis barang yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang cukai sehingga harus dikenai cukai.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yakni dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dipersidangan membuktikan bahwa pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 18.40 WIB di depan Hotel Griptha di Jalan AKBP R. Agil Kusumadya Kabupaten Kudus, telah dilakukan penindakan oleh Tim Penindak Bea Cukai Kudus terhadap mobil pick up Daihatsu Gran Max Nopol K-1825-LQ dengan muatannya berupa barang dikemas dalam bentuk bale lalu dimasukkan ke dalam karton dan dibungkus karung putih, lalu ditutupi dengan kain terpal yang dikemudikan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta mobil dan muatannya dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan dalam mobil pick up Daihatsu Gran Max Nopol K-1825-LQ tersebut, diketahui bahwa barang-barang yang termuat adalah berupa rokok yang merupakan barang kena cukai hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 47 bale yaitu merek SAKURA sebanyak 6 bale, merek S3 Mild sebanyak 29 bale, merek BERUANG EXECUTIVE sebanyak 6 bale, merek FRED SUPER sebanyak 1 bale, merek ELANK EXECUTIVE sebanyak 2 bale, merek FEL SUPER sebanyak 3 bale yang telah dikemas untuk penjualan eceran yang siap dijual dengan cara dititipkan ke PT. ALS Semarang.
Menimbang, bahwa terungkap dalam persidangan bahwa rokok-rokok illegal tersebut adalah milik Bapak Wartono yang diketahui oleh terdakwa sebagai produsen rokok illegal dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengantarkan rokok yang siap dijual kepada pelanggan dengan cara dititipkan PT. ALS Semarang serta mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap kali mengantarkan rokok illegal tersebut dan terdakwa juga telah mengetahui bahwa rokok yang dititipkan ke PT. ALS adalah rokok-rokok illegal yang telah dikemas untuk penjualan eceran dengan dilekati pita cukai palsu. Untuk pengiriman rokok illegal yang terakhir, yang dilakukan terdakwa pada hari Rabu tanggal 09 September 2015, terdakwa telah menerima upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) saat hendak berangkat dan Rp. 100.000,- (seratus ribu) akan diberikan setelah terdakwa kembali, namun sebelum terdakwa kembali sudah dilakukan penindakan oleh Tim Penindak Bea dan Cukai Kudus.
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap pula bahwa terdakwa selain mengantarkan rokok-rokok illegal juga sebagai perantara dalam jual beli rokok illegal yaitu terdakwa menerima order berupa rokok yang diproduksi tanpa ijin dari Saudara Amirudin Rk. Atas pesanan Saudara Amirudin Rk tersebut kemudian terdakwa pesankan kepada Pak Wartono, terdakwa juga telah menjual rokok yang diproduksi tanpa ijin kepada Saudara Bidin yang beralamat di Kebumen dan Saudara Jono yang beralamat di Cilacap, yang mana rokok-rokok illegal yang dijual kepada pelanggan tersebut diperoleh dari Pak Wartono dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tiap bale-nya rokok illegal yang dijual.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD BAYHAKIM bin MUNJIB, menurut perhitungan Ahli, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 205/PMK.011/2014 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, ditetapkan bahwa Tarif Cukai terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp 265,-/batang, perhitungan kerugian negaranya adalah :
Nilai Cukai = Tarif Cukai/batang x Jumlah Batang .
Rp 265,- x 188.000 batang = Rp. 49.820.000,-
PPN = 8,4% x HJE/batang x Jumlah Batang.
= 8,4% x Rp 511,- x 188.000 batang = Rp 8.069.712,-
Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai.
= 10% x Rp. 49.820.000,- = Rp. 4.982.000,-
Jadi Nilai Kerugian Negara adalah sama dengan Nilai Cukai yang Seharusnya Dilunasi, ditambah dengan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Seharusnya Dilunasi, Pajak Rokok yang Seharusnya Dilunasi yaitu sebesar Rp 62.871.712,- (enam puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua belas rupiah).
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Dengan sengaja menyerahkan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya” telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyerahkan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya” sehingga oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan tidak terdapat adanya bukti-bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa maka Terdakwa tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan / Pledoi Terdakwa yang disampaaikan dalam persidangan yang pada pokoknya hanya bersifat permohonan keringanan hukuman, Majelis akan mempertimbangkannya dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa tujuan utama dari Hukum pidana menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH, dalam bukunya yang berjudul Asas-asas hukum Pidana di Indonesia, terbitan Rafika Aditama, Halaman 19-20, adalah untuk mewujudkan dan memenuhi rasa keadilan, dan dengan tujuan tambahan yang berfungsi untuk menakut-nakuti orang tertentu / orang banyak (speciale preventie / general preventie) agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi, disamping itu tujuan tambahannya juga berfungsi untuk memperbaiki orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa maka Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan dimuka persidangan yakni berupa :
6 bale rokok jenis SKM merek “SAKURA” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 24.000 batang;
29 bale rokok jenis SKM merek “S3 Mild” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 116.000 batang;
6 bale rokok jenis SKM merek “BERUANG EXECUTIVE” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 24.000 batang;
1 bale rokok jenis SKM merek “FRED SUPER” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 4.000 batang;
2 bale rokok jenis SKM merek “ELANK EXECUTIVE” isi 20 batangdilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 8.000 batang;
3 bale rokok jenis SKM merek “FEL SUPER” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 12.000 batang;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangandari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa terbukti sebagai barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku maka terhadap barang bukti angka 1) s/d 6) tersebut dirampas Negara untuk dimusnahkan. (Pasal 62 ayat (1) UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 Jo Pasal 3 ayat (1) Permenkeu Nomor 39/PMK.04/2014),
Sedangkan terhadap barang bukti berupa :
1 buah nota penjualan tanpa nomor tertanggal 15 Maret 2015 atas nama Tuan Jono, dengan uraian barang tertulis : Regular Super sebanyak 87 @ Rp. 350.000 = Rp. 30.450.000, Fel Super sebanyak 10 @ Rp. 460.000 = Rp. 4.600.000, Dhan Mild sebanyak 5 @ Rp. 360.000 = Rp. 1.800.000, Fel Mild sebanyak 15 @ Rp. 400.000 = Rp. 6.000.000, CC Mild sebanyak 33 @ Rp. 460.000 = Rp. 15.180.000, dan Beruang sebanyak 12 @ Rp. 520.000 = Rp. 6.240.000;
1 buah nota pembelian tanpa nomor tertanggal 06 Juni 2015 atas nama Saudara BIDIN dengan uraian barang tertulis : CC sebanyak 12 @ Rp. 430.000 = Rp. 5.160.000, Elang sebanyak 5 @ Rp. 470.000 = Rp. 2.350.000, dan PB sebanyak 9 @ Rp. 300.000 = Rp. 2.700.000;
1 buah nota pembelian tanpa nomor tertanggal 25 Juli 2015 atas nama Saudara Jono W Cilacap dengan uraian barang tertulis : Regular sebanyak 25, CC sebanyak 9, POL sebanyak 4, dan sebanyak 1, dan Fell sebanyak 1;
1 buah nota pembelian tanpa nomor dan tanggal atas nama Saudara Bidin dengan uraian barang tertulis : CC mil sebanyak 24 @ Rp. 450.000 = Rp. 10.800.000, dan Elang sebanyak 7 @ Rp. 500.000 = Rp. 3.500.000;
1 buah kuitansi dengan nomor 1 + 2 tanggal 30-08-2015 dengan nilai transaksi sebesar Rp. 25.000.000;
1 buah kuitansi dengan nomor 2 II tanggal 03-09-2015 dengan nilai transaksi sebesar Rp. 10.000.000;
1 lembar catatan produksi rokok;
1 buah nota pembelian tanpa nomor tertanggal 08 Agusus 2015 atas nama Saudara Mas Jon dengan uraian barang tertulis : Gudang Garam sebanyak 10.000 + do @ Rp. 210.000 = Rp. 2.100.000, Maduroso sebanyak 5000 + do @ Rp. 180.000 = Rp. 900.000, dan CC Ijo sebanyak Rp. 5000 + do @ Rp. 240.000 = Rp. 1.200.000 dengan total keseluruhan sebesar Rp. 4.200.000;
Bukti transfer ATM dari nomor rekening 356801017071536 ke nomor rekening 754101000490531 atas nama BUDI SETIAWAN sejumlah Rp. 4.500.000 pada tanggal 13 Juni 2015;
Bukti pembelian pulsa simpati/AS via ATM ke nomor 081390222373 sejumlah Rp. 100.000 pada tanggal 13 Juni 2015;
Bukti pembelian pulsa XL/Axis via ATM ke nomor 087746236078 sejumlah Rp. 100.000 pada tanggal 13 Juni 2015;
Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor nomor JPA11491 atas nama pemilik kendaraan Saudari Triswanti; dan
Barang bukti tersebut berupa dokumen yang masih terkait dengan perkara maka Barang Bukti angka 7) s/d 18) tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara.
Untuk barang-barang bukti berupa :
1 (satu) buah dompet;
1 buah KTP atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM yang bertanggal lahir pada tanggal 22 Januari 1978;
1 buah ATM Bank BRI atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM dengan nomor 6013 0123 6280 6132;
1 buah ATM Bank BNI dengan nomor 5731 7614 6002 2160;
1 buah NPWP atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM dengan nomor 44.636.332.7-516.000;
1 buah SIM A atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM yang bertanggal lahir pada tanggal 22 Januari 1978;
1 buah SIM C atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM yang bertanggal lahir pada tanggal 22 Januari 1978;
1 buah STNK motor Yamaha Mio Tahun 2011 dengan nomor polisi K-6280-WV atas nama WARTONO;
Uang tunai Rp. 50.000 sebanyak 7 lembar = Rp. 350.000;
Oleh karena berupa dokumen-dokumen pribadi milik terdakwa yang tidak terkai dengan jenis kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa maka barang Bukti angka 19) s/d 27) tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa MUHAMMAD BAYHAKIM bin MUNJIB.
Sedangkan barang bukti berupa :
1 unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam dengan nomor polisi K-1825-LQ berikut kunci dan STNK atas nama Triswanti.
Uang tunai Rp. 50.000 sebanyak 2 lembar = Rp. 100.000;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan barang b ukti terbut terbukti sebagai sarana dan hasil kejahatan maka terhadap barang Bukti angka 28 s/d 29 tersebut dirampas untuk Negara.
Untuk barang bukti berupa :
1 unit handphone merek Samsung nomor model GT-S5312 dengan nomor IMEI : 357099/05/069078/8 dan 357126/05/069076/9.
Oleh karena terbukti sebagai alat yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan kejahatannya maka barang Bukti angka 30) tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa berpotensi menimbulkan kerugian Negara.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Mengingat, ketentuan pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 serta pasal-pasal dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD BAYHAKIM bin MUNJIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyerahkan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya”.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MUHAMMAD BAYHAKIM bin MUNJIB dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka dijatuhi pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
6 bale rokok jenis SKM merek “SAKURA” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 24.000 batang;
29 bale rokok jenis SKM merek “S3 Mild” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 116.000 batang;
6 bale rokok jenis SKM merek “BERUANG EXECUTIVE” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 24.000 batang;
1 bale rokok jenis SKM merek “FRED SUPER” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 4.000 batang;
2 bale rokok jenis SKM merek “ELANK EXECUTIVE” isi 20 batangdilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 8.000 batang;
3 bale rokok jenis SKM merek “FEL SUPER” isi 20 batang dilekati pita cukai SKM seri III, tahun 2015, HJE Rp. 7.500,00, isi 16 batang, kode personalisasi “SEJABAD>>00”, dan tarif Rp. 305,- perbatangyang diduga palsu (@ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) = 12.000 batang;
Dirampas Negara untuk dimusnahkan.
1 buah nota penjualan tanpa nomor tertanggal 15 Maret 2015 atas nama Tuan Jono, dengan uraian barang tertulis : Regular Super sebanyak 87 @ Rp. 350.000 = Rp. 30.450.000, Fel Super sebanyak 10 @ Rp. 460.000 = Rp. 4.600.000, Dhan Mild sebanyak 5 @ Rp. 360.000 = Rp. 1.800.000, Fel Mild sebanyak 15 @ Rp. 400.000 = Rp. 6.000.000, CC Mild sebanyak 33 @ Rp. 460.000 = Rp. 15.180.000, dan Beruang sebanyak 12 @ Rp. 520.000 = Rp. 6.240.000;
1 buah nota pembelian tanpa nomor tertanggal 06 Juni 2015 atas nama Saudara BIDIN dengan uraian barang tertulis : CC sebanyak 12 @ Rp. 430.000 = Rp. 5.160.000, Elang sebanyak 5 @ Rp. 470.000 = Rp. 2.350.000, dan PB sebanyak 9 @ Rp. 300.000 = Rp. 2.700.000;
1 buah nota pembelian tanpa nomor tertanggal 25 Juli 2015 atas nama Saudara Jono W Cilacap dengan uraian barang tertulis : Regular sebanyak 25, CC sebanyak 9, POL sebanyak 4, dan sebanyak 1, dan Fell sebanyak 1;
1 buah nota pembelian tanpa nomor dan tanggal atas nama Saudara Bidin dengan uraian barang tertulis : CC mil sebanyak 24 @ Rp. 450.000 = Rp. 10.800.000, dan Elang sebanyak 7 @ Rp. 500.000 = Rp. 3.500.000;
1 buah kuitansi dengan nomor 1 + 2 tanggal 30-08-2015 dengan nilai transaksi sebesar Rp. 25.000.000;
1 buah kuitansi dengan nomor 2 II tanggal 03-09-2015 dengan nilai transaksi sebesar Rp. 10.000.000;
1 lembar catatan produksi rokok
1 buah nota pembelian tanpa nomor tertanggal 08 Agusus 2015 atas nama Saudara Mas Jon dengan uraian barang tertulis : Gudang Garam sebanyak 10.000 + do @ Rp. 210.000 = Rp. 2.100.000, Maduroso sebanyak 5000 + do @ Rp. 180.000 = Rp. 900.000, dan CC Ijo sebanyak Rp. 5000 + do @ Rp. 240.000 = Rp. 1.200.000 dengan total keseluruhan sebesar Rp. 4.200.000;
Bukti transfer ATM dari nomor rekening 356801017071536 ke nomor rekening 754101000490531 atas nama BUDI SETIAWAN sejumlah Rp. 4.500.000 pada tanggal 13 Juni 2015;
Bukti pembelian pulsa simpati/AS via ATM ke nomor 081390222373 sejumlah Rp. 100.000 pada tanggal 13 Juni 2015;
Bukti pembelian pulsa XL/Axis via ATM ke nomor 087746236078 sejumlah Rp. 100.000 pada tanggal 13 Juni 2015;
Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor nomor JPA11491 atas nama pemilik kendaraan Saudari Triswanti; dan
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah dompet;
1 buah KTP atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM yang bertanggal lahir pada tanggal 22 Januari 1978;
1 buah ATM Bank BRI atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM dengan nomor 6013 0123 6280 6132;
1 buah ATM Bank BNI dengan nomor 5731 7614 6002 2160;
1 buah NPWP atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM dengan nomor 44.636.332.7-516.000;
1 buah SIM A atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM yang bertanggal lahir pada tanggal 22 Januari 1978;
1 buah SIM C atas nama MUHAMMAD BAYHAKIM yang bertanggal lahir pada tanggal 22 Januari 1978;
1 buah STNK motor Yamaha Mio Tahun 2011 dengan nomor polisi K-6280-WV atas nama WARTONO;
Uang tunai Rp. 50.000 sebanyak 7 lembar = Rp. 350.000;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa MUHAMMAD BAYHAKIM bin MUNJIB.
1 unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam dengan nomor polisi K-1825-LQ berikut kunci dan STNK atas nama Triswanti.
Uang tunai Rp. 50.000 sebanyak 2 lembar = Rp. 100.000;
Dirampas untuk Negara.
1 unit handphone merek Samsung nomor model GT-S5312 dengan nomor IMEI : 357099/05/069078/8 dan 357126/05/069076/9.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada hari Kamis Tanggal 17 Desember 2015 oleh kami : RUDI ANANTA WIJAYA, SH, MH.Liselaku Ketua Majelis, IKHA TINA, SH, MHum danEDWIN PUDYONO M.SH.MHmasing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin yanggal 21 Desember 2015 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota dan dibantu oleh SRI PUJIANTI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dihadiri olehHAPSORO EKA PUJIYANTI, SH. MH.selaku Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Kudus, dan dihadapan Terdakwa tersebut.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
IKHA TINA, SH, MHumRUDI ANANTA WIJAYA, SH, MH.Li
EDWIN PUDYONO M.SH.MH
Panitera Pengganti,
SRI PUJIANTI, SH