21 /PID /2016 /PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 21 /PID /2016 /PT TJK
DEDEN HIDAYAT ALS DIDING BIN SUBUH
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut. 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 180/Pid.B/2015/PN.Kbu. tanggal 27 Januari 2016 yang dimintakan banding tersebut. 3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 21 /PID /2016 /PT TJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
----- Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------------------------------------
Nama : DEDEN HIDAYAT ALS DIDING BIN SUBUH
Tempat lahir : Papan Rejo
Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun / 02 Oktober 1994
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Tata Karya Rk. 01 Kec. Abung Surakarta
Kabupaten Lampung Utara.
Agama : Islam
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) yaitu:
Penyidik tanggal 08 September 2015 sampai dengan tanggal 27 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 28 September 2015 sampai dengan tanggal 6 November 2015;
Penuntut Umum, tanggal 05 November 2015 sampai dengan tanggal 24 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 19 November 2015 sampai dengan. tanggal 18 Desember 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, tanggal 19 Desember 2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016;
Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sejak tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2016.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sejak tanggal 26 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 25 April 2016.
Terdakwa dipersidangan Pengadilan Negeri didampingi oleh Penasihat Hukum secara prodeo yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor :171/Pen.Pid./2015/PN.Kbu tanggal 24 November 2015 atas nama M. Baijuri, SH & rekan Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan yang beralamat di Jl. Ahmad Akuan Gg Pirel No. 37 / 35 Kotabumi Lampung Utara dan di tingkat banding tidak didampingi Penasehat Hukum.
------ PENGADILAN TINGGI tersebut ;-------------------------------------------------
------- Telah membaca berkas perkara ini dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 180/Pid.B/2015/PN.Kbu. tanggal 27 Januari 2016 ; -----------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-141/K.BUMI/11/2015 tertanggal 17 Nopember 2015, terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------------
KESATU
Bahwa ia terdakwa DEDEN HIDAYAT ALS DIDING BIN SUBUH pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Jalan Raya Dusun Dulang Mas Desa Tata Karya Kec. Abung Surakarta Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, diikuti atau disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas berawal ketika pada saat saksi korban Romli Bin Musehat dan saksi Dwi Nuradi W Bin Yetno mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dan pada saat saksi korban Romli Bin Musehat dan saksi Dwi Nuradi W Bin Yetno melintas di Desa Tata Karya Rk. 01 Kec. Abung Surakarta Kab. Lampung Utara saksi korban dibalap oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor kemudian korban menyalip terdakwa kembali kemudian terdakwa langsung memepet sepeda motor milik korban dan langsung mencabut kontak kunci korban sehingga korban berenti kemudian terdakwa berkata kepada korban ”kamu orang mana”dan dijawab korban ”saya orang way abung” kemudian terdakwa berkata kembali ” kamu jangan kebut-kebut” dan korban berkata ”iya bang” kemudian terdakwa berkata kembali ”minta uang” dan korban berkata ”gak ada bang” kemudian terdakwa mengambil dompet saksi Dwi yang berisi uang sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa berkata ”mana hp mana hp” yang kemudian mengambil paksa 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam milik saksi DWI kemudian mengambil 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dari dalam kantong celana milik korban Romli kemudian menarik 1 (satu) buah tas gendong warna loreng TNI korban yang berisikan dompet dan uang tunai lebih kurang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), KTP An. Romli dan pakaian dengan paksa yang pada saat itu tas tersebut digendong oleh korban setelah itu terdakwa pergi sambil melemparkan kunci kontak sepeda motor korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa DEDEN HIDAYAT ALS DIDING BIN SUBUH pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Jalan Raya Dusun Dulang Mas Desa Tata Karya Kec. Abung Surakarta Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas berawal ketika pada saat saksi korban Romli Bin Musehat dan saksi Dwi Nuradi W Bin Yetno mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dan pada saat saksi korban Romli Bin Musehat dan saksi Dwi Nuradi W Bin Yetno melintas di Desa Tata Karya Rk. 01 Kec. Abung Surakarta Kab. Lampung Utara saksi korban dibalap oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor kemudian korban menyalip terdakwa kembali kemudian terdakwa langsung memepet sepeda motor milik korban dn langsung mencabut kontak kunci korban sehingga korban berenti kemudian terdakwa berkata kepada korban ”kamu orang mana”dan dijawab korban ”saya orang way abung” kemudian terdakwa berkata kembali ” kamu jangan kebut-kebut” dan korban berkata ”iya bang” kemudian terdakwa berkata kembali ”minta uang” dan korban berkata ”gak ada bang” kemudian terdakwa mengambil dompet saksi Dwi yang berisi uang sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa berkata ”mana hp mana hp” yang kemudian mengambil paksa 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam milik saksi DWI kemudian mengambil 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dari dalam kantong celana milik korban Romli kemudian menarik 1 (satu) buah tas gendong warna loreng TNI korban yang berisikan dompet dan uang tunai lebih kurang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), KTP An. Romli dan pakaian dengan paksa yang pada saat itu tas tersebut digendong oleh korban setelah itu terdakwa pergi sambil melemparkan kunci kontak sepeda motor korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana.
----- Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidana Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-141/ K.BUMI/ 11/2015 tertanggal 12 Januari 2016 , terdakwa dituntut sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa DEDEN HIDAYAT ALS DIDING BIN SUBUH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan pemberatan" yang diatur dan diancam pidana menurut pasal 365 Ayat (1) KUHP sebagaimana yang kami dakwaan dalam dakwaan kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDEN HIDAYAT ALS DIDING BIN SUBUH berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000. (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Kotabumi telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Deden Hidayat Als Diding Bin Subuh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deden Hidayat Als Diding Bin Subuh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
----- Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi dalam hal ini diwakili oleh Panitera Muda Hukum pada tanggal 27 Januari 2016, sebagaimana tertera dalam Akta Permohonan Banding Nomor : 1/Akta Bdg./2016/PN.Kbu; ------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa permintaan banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 28 Januari 2016 sebagaimana tertera dalam Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor : 1/Akta.Bdg/2016/PN.Kbu ; ----------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Memori Banding sebagaimana dalam surat pernyataan belum mengajukan memori banding tanggal 9 Pebruari 2016 ; --------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan Relas tanggal 29 Januari 2016 kepada Terdakwa dan Penuntut Umum telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing 7 hari terhitung sejak tanggal 29 Januari 2016 sampai dengan tanggal 9 Pebruari 2016. --------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan pada tingkat banding oleh Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, sehingga permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan memori banding sehingga Pengadilan Tinggi tidak dapat mengetahui secara jelas apa yang menjadi alasan Terdakwa untuk mengajukan permintaan banding. -------------------------------------
-------Menimbang, bahwa setelah mencermati Putusan Pengadilan Negeri dan Tuntutan Penuntut Umum , Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Terdakwa mengajukan banding adalah karena pidana yang dijatuhkan masih terlalu berat bagi Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah merupakan kewenangan dari Majelis Hakim yang didasarkan kepada pertimbangan fakta persidangan sejauh mana Terdakwa berperan dalam terjadinya tindak pidana yang dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ; -----------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa jika di cermati perbuatan Terdakwa dari fakta persidangan dimana Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai saksi di salib dan dipepet oleh terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor Polisi (Trondol) warna merah dan Terdakwa langsung mencabut kunci kontak motor saksi sehingga saksi berhenti, Kemudian Terdakwa mengatakan “Kamu orang mana”, saksi menjawab “saya orang Way Abung”, kemudian Terdakwa mengatakan “Kamu jangan kebut-kebut” dan saksi menjawab “ia bang” dan Terdakwa mengatakan kepada saksi “Minta uang” dan saksi mengatakan “ Gak ada bang” lalu terdakwa langsung mengambil dompet saksi Dwi Nuradi Wibowo Bin Yetno yang berisi uang sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa berkata ”mana hp mana hp” yang kemudian mengambil paksa 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam milik saksi Dwi Nuradi Wibowo Bin Yetno kemudian mengambil 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dari dalam kantong celana milik saksi Romli Bin Musehat kemudian menarik 1 (satu) buah tas gendong warna loreng TNI yang berisikan dompet dan uang tunai lebih kurang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), KTP An. Romli Bin Musehat dan pakaian dengan paksa yang pada saat itu tas tersebut digendong oleh saksi Romli Bin Musehat setelah itu terdakwa pergi sambil melemparkan kunci kontak sepeda motor saksi dan saksi Romli Bin Musehat dan saksi Dwi Nuradi Wibowo Bin Yetno tidak melawan atau menghalanginya karena para saksi merasa takut sebab terdakwa mengancam para saksi apabila tidak mau memberikan uang, maka terdakwa akan memanggil kawan-kawannya dan terdakwa mengatakan sudah banyak orang Way Abung yang ditujah disini .-------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan cara Terdakwa melakukan tindak pidana dan akibat dari perbuatan Terdakwa dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dirasa telah memenuhi rasa keadilan hukum karena ahir-ahir ini di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah marak pembegalan dijalanan dan dilakukan tanpa perikemanusiaan sehingga pelaku pidana tersebut perlu diberikan pembelajaran dan kesempatan yang cukup untuk dapat menginsafi perbuatannya sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya setelah selesai menjalani pidana.----------------
----- Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan mencermati berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 180/Pid.B/2015/PN.Kbu. tanggal 27 Januari 2016, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding .-------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut, maka Pengadilan Tinggi memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 180/Pid.B/2015/PN.Kbu. tanggal 27 Januari 2016 yang dimintakan banding tersebut . ---------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, karena Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan terdakwa berada dalam tahanan maka menurut ketentuan pasal 242 KUHAP terdakwa perlu dinyatakan tetap ditahan ; --
----- Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka menurut ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I Jo. Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Mengingat : -------------------------------------------------------------------------------
Undang-Undang Nomor : 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ; -------------------------------------------------------------------------
Undang-Undang No 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah dirubah pertama dengan Undang- Undang No. 8 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang- Undang No. 49 tahun 2009 ; -------------------------
Undang- Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP ; -------------------------
Pasal 365 ayat 1 KUHP
Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan ; ----------------------
----------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 180/Pid.B/2015/PN.Kbu. tanggal 27 Januari 2016 yang dimintakan banding tersebut.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari SENIN tanggal 7 MARET 2016 yang dipimpin oleh H.A.MOEHAN EFENDI.SH. sebagai Hakim Ketua Majelis INDAH SULISTIYOWATI,SH.MH. dan SAHMAN GIRSANG,SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini di Tingkat Banding berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor : 21/PEN.PID/2016/PT.TJK tanggal 18 Pebruari 2016, putusan tersebut pada hari SELASA tanggal 8 MARET 2016 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota serta dibantu oleh LAKSMI VARIA DARSINI,SH.MH sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, dan Terdakwa . ----------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Ttd Ttd
INDAH SULISTIYOWATI,SH.MH. H.A.MOEHAN EFENDI,SH
SAHMAN GIRSANG,SH.MHum.
PANITERA PENGGANTI
LAKSMI VARIA DARSINI,SH.MH.
UNTUK SALINAN RESMI
PANITERA
HJ. SUMARLINA, SH.MH.
NIP : 196208021983032005