8/Pdt/2016/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 8/Pdt/2016/PT TJK
MAT SARPUDIN L A W A N : Direktur Utama PT. SWEET INDO LAMPUNG (SIL),
Menerima permohonan banding dari Pembanding–semula Penggugat/Ter-gugat Rekonvensi - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 12 Mei 2015 Nomor: 23/Pdt.G/2014/PN.Mgl. yang dimohonkan banding tersebut, dengan menambah amar putusan sepanjang mengenai dalam rekonvensi, sehingga bunyi amar putusan selengkapnya sebagai berikut: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: ï€ Menerima Eksepsi Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi - Dalam Pokok Perkara: ï€ Menyatakan gugatan Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima - DALAM REKONVENSI: ï€ Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: ï€ Menghukum Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).-
Salinan:
P U T U S A N
Nomor: 8/Pdt/2016/PT TJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
MAT SARPUDIN, umur 44 Tahun, tempat lahir di Menggala tanggal 15 September 1970, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan buruh tani, beralamat di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: 1. WAHRUL FAUZI SILALAHI, S.H., 2.ANGGIT A NUGROHO, S.H., M.H., 3.HASANUDDIN, S.H., 4.JUENDI LEKSA UTAMA, S.H., 5.ERICK SUBARKA, S.H., 6.ALIAN SETIADI, S.H., 7.LERRY PRIMADINHO, S.H., Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bandar Lampung, yang beralamat di Jalan MH.Thamrin No.63/3, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Propinsi Lampung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Nopember 2014, dan telah di daftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala Nomor:56/SK/ 2014/PN.Mgl. tanggal 6 Nopember 2014, selanjutnya disebut Pembanding-semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi;-
L A W A N :
Direktur Utama PT. SWEET INDO LAMPUNG (SIL), berdomisili di KM 108 Astra Ksetra, Desa Gunung Sakti, Kabupaten Tulang Bawang. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1.THERESITA MARIA DWIASTUTI, S.H., M.Bus., 2.ANINDA P.HARYOTO, S.H., MBA., 3.HENDRIK PRIYATNA, S.H., M.Hum., 4.RUBHEN EMERSION ALFREDHO, S.H., 5.EGGAR DUARA PRABHOWO, S.H., 6.DENDY DERRIAN AZIS, S.H., LLM., Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor Hukum SYAM & SYAM beralamat di Jalan Sisingamaraja No.11 Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Desember 2014, yang telah di daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala Nomor:74/SK/2014/PN.Mgl. tanggal 11 Desember 2014 dan kepada 1.MARX ANDRYAN, S.H.,M.M.,M.Hum., 2.SANGTI P. NAINGGOLAN, S.H.,M.Hum., 3.HADIJANTO, S.H.,M.Hum., 4.NANCY NOVYANA,S.H., 5.RANDI SAPUTRA,S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum MARX & Co. berkantor di Gedung Wisma GKBI Lantai 15 Suite 1501, Jalan Jendral Sudirman No.28 Jakarta 10210, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 November 2015; selanjutnya disebut Terbanding-semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi;-
Direktur Utama PT. SUGAR GRUP COMPANY (SGC), berdomisili di Jalan Jendral Sudirman Wisma GKBI Lt. 5 Bendungan Ilir Tanah Abang Jakarta, selanjutnya disebut Turut Terbanding-semula Tergugat II;-
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang (BPN), berdomisili di Jalan Cemara Gunung Sakti Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1.YUSRIL, S.H., 2.HAZAIRIN, S.H., 3.SAPIIN, A.Ptnh., 4.ENDI PURNOMO, S.H., 5.IDA AGUS PRIANDANA, S.ST., 6.WIWIT WIDIYANTO, S.H., beralamat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang di Jalan Cemara No.-, Kompleks Perkantoran Pemda Tulang Bawang yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala Nomor:63/SK/2014/PN.Mgl, tanggal 27 November 2014; Selanjutnya disebut Turut Terbanding-semula Tergugat III;-
Pengadilan Tinggi tersebut;-
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat yang bersangkutan;-
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekon-vensi telah menggugat Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi dan Turut Terbanding–semula Tergugat II, III, sebagaimana tertera dalam surat gugatannya tertanggal 6 November 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala dalam Register Perkara Nomor:23/Pdt.G/ 2014/PN.Mgl. sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah pertanian beserta tanam tumbuh diatasnya dengan luas 211,5 m x 191,5 m = 40.502 m2 yang terletak di Desa Umbul Menguk Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Rawa Kali Bawang Bakung;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit PT.SIL;
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Bapak Erson;
Sebelah Barat berbatasan dengan Rawa Jurang Tiku; -
Bahwa tanah tersebut adalah tanah ulayat adat marga Kec. Menggala Kabupaten Tulang bawang yang Penggugat peroleh pada tahun 2002 berdasarkan jual beli dari Saudara Erson Bin Bakri berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Lepas tertanggal 14 Oktober 2002;
Bahwa selama menguasai tanah tersebut Penggugat tidak ada gangguan dari pihak manapun dan Penggugat telah menanam tanaman dan memanfaatkan sebagai matapencarian antara lain:
Tanaman Singkong seluas 3 hektare;
Tanaman karet 250 batang;
Tanaman campuran kayu keras dan buah-buahan;
2 (dua) petak kerambah ikan;
Rumah panggung dan kandang sapi;
Bahwa pada sekitar tahun 2008, tanah milik Penggugat digusur paksa oleh PT. Sweet Indo Lampung (SIL) yang merupakan anak perusahaan atau grup dari PT. Sugar Group Company (SGC) / Tergugat 2 karena dianggap masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sweet Indo Lampung (SIL) / Tergugat 1;
Bahwa pada tahun 1996 Tergugat 1 memang pernah memberikan ganti rugi/kompensasi atas tanah milik Ayah Penggugat yaitu BADRIN tetapi bukan objek tanah milik Penggugat. Tanah tersebut adalah tanah milik Ayah Penggugat terletak di Umbul Tulung Pasir Desa Lingai seluas 87,10 Hektar dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Umbul Somat Aka;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Gersik Tua;
Sebelah Timur berbatasan dengan Gersik Muda;
Sebelah Barat berbatasan dengan Temedak Balak;
Bahwa tanah milik Penggugat yang sedang dipermasalahkan dalam gugatan ini (objek sengketa) jelas berbeda objek dan subjek hukumnya dengan yang pernah diganti rugi Tergugat 1 karena tanah milik Penggugat adalah terletak di luas 211,5 m x 191,5 m = 40.502 m2 yang terletak di Desa Umbul Menguk Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Rawa Kali Bawang Bakung;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit PT.SIL;
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik bapak Erson;
Sebelah Barat berbatasan dengan Rawa Jurang Tiku;
Bahwa tanah milik Penggugat yang diklaim oleh Tergugat 1 masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sweet Indo Lampung (SIL) dan menurut Tergugat 1 sudah pernah dibebaskan dengan tegas Penggugat menolaknya karena Penggugat sama sekali belum pernah menjual, melepaskan dan mengalihkan haknya kepada Tergugat 1 ataupun kepada pihak lain;
Bahwa kedudukan Tergugat 2 adalah sebagai perusahaan induk yang saling berkaitan erat dengan Tergugat 1 selaku anak usaha maka sudah sepantasnya ikut bertanggung jawab dalam perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1 yang Penggugat tarik sebagai pihak yang berper-kara pula demi terangnya kebenaran perkara ini;-
Bahwa atas permasalahan tersebut Penggugat sudah pernah mengirimkan surat permohonan informasi dan klarifikasi kepada pihak Tergugat 3 pada tanggal 06 Maret 2014 untuk menanyakan status tanah Penggugat apakah masuk dalam areal HGU Tergugat 1 atau diluar, dan surat tersebut telah dijawab oleh Tergugat 3 dalam suratnya Nomor 125/600-18.05/V/2014 bulan Mei 2014 yang isinya pada pokoknya menjelaskan tidak dapat memberikan informasi secara jelas serta menyarankan Penggugat untuk menempuh melalui jalur pengadilan. Maka sudah patut kiranya Penggugat menarik Tergugat 3 sebagai pihak yang turut digugat pula demi terangnya kebenaran dalam perkara ini;
Bahwa perbuatan Tergugat 1 yang telah melakukan penggusuran secara sepihak terhadap tanah Penggugat dilakukan secara melawan hukum, sewenang-wenang dan mengabaikan hak-hak Penggugat karena tidak pernah diberikan ganti rugi apapun baik ganti rugi tanah pertanian maupun ganti rugi tanam tumbuh diatasnya, sehingga akibat perbuatan tersebut Penggugat mengalami kerugian materiil dan Imateriil karena tanah tersebut adalah salah satu sumber mata pencarian Penggugat sebagai petani;
Bahwa apabila dirinci kerugian materiil dan imateriil Penggugat meliputi antara lain sebagai berikut:
Kerugian Materiil;
Tanaman Karet;
Harga bibit perbatang Rp.7500 X 2500 Batang = Rp.18.750.000,-
Upah tanam per batang Rp.2000 X 2500 Batang = Rp. 5.000.000,-
Pupuk karet sebesar Rp. 6.000.000,-
Upah Transport sebesar Rp. 2.500.000,-
Jadi Total biaya penanaman karet sebesar Rp.30.000.000,-
Tanaman Singkong;
Harga bibit perikat Rp.2500 X 400 ikat = Rp.10.000.000,-
Upah tanam perhektar Rp.1.000.000 X 3 Ha = Rp.3.000.000,-
Pupuk singkong sebesar Rp.2.000.000,-
Upah Bajak Tanah dengan traktor dan rumput sebesar Rp.3.000.000,-
Upah transport sebesar Rp.2.000.000,-
Jadi Total biaya penanaman singkong sebesar Rp.20.000.000,-
Tanaman Campuran;
Terdiri dari Kayu Keras yang terdiri dari:
Pohon kayu gelam bulat sebanyak 200 batang;-
Harga perbatang Rp.8000 X 200 batang = Rp.1.600.000,-
pohon kayu kelapa, kayu jengkol, kayu petai;
dan Buah-buahan seperti:
Pohon mangga, jambu, nangka, dan 5 rumpun bamboo;
Jadi total kerugian yang bila dihitung senilai Rp.10.000.000,-
Bangunan;
Bangunan yang digusur meliputi:
2 petak keramba ikan dengan nilai pembuatannya Rp.5.000.000,-
Kandang peternakan sapi dan rumah panggung yang bila ditotal biaya pembangunannya sebesar Rp.25.000.000,-
Jadi total kerugian yang dihitung adalah sebesar Rp.30.000.000,-
Sehingga bila ditotal seluruhnya poin a, b, c dan d adalah Rp.30.000.000,- + Rp.20.000.000,- + Rp.10.000.000,- + Rp.30.000.000,- = Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah);-
Kerugian Imateriil Penggugat;
Kerugian imateriil Penggugat adalah rusaknya nama baik Penggugat di mata masyarakat dan keluarga karena tidak lagi mempunyai tanah garapan yang dimana tanah tersebut adalah salah satu lumbung penghasilan bagi Penggugat dan untuk anak istrinya, sehingga Penggugat pantas kiranya meminta ganti rugi immateril (moril) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Pada tahun 2008 saat di gusur terdapat tanam tumbuh berupa pohon karet sebanyak 250 batang yang sudah berumur 2 tahun. Apabila dihitung sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 batang karet sudah dapat disadap selama 1 tahun panen yang bila dirinci adalah:
- Masa panen pohon karet adalah per 20 hari apabila 1 tahun maka hasilnya: 360 / 20 hari = 18 kali panen);
- 1 Pohon karet dapat menghasilkan 10 Kg;
- 250 pohon karet x 10 Kg = 2500 Kg;
- Harga jual karet mentah = Rp.7.000/Kg;
- Rp. 7.000 x 2500 Kg = Rp.17.500.000,-;
Jumlah Pendapatan Penggugat yang hilang sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 adalah: Rp.17.500.000 x 18 kali panen = Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah);
Tanaman singkong yang pada saat itu sudah berusia 3 bulan saat penggusuran, apabila singkong tersebut dipanen maka kerugian Penggugat adalah Rp.20.000.000. X 3 Ha = Rp.60.000.000,-
Jadi Total kerugian imateriil Penggugat adalah sebesar Rp.60.000.000,-
Sehingga bila ditotal seluruhnya poin a, b, c dan d adalah Rp.1.000.000.000 + Rp.315.000.000. + Rp. 60.000.000. = Rp. 1.375.000.- (Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);-
Bahwa menurut Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III tentang Perikatan, Definisi Perbuatan Melawan Hukum adalah “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti Kerugian tersebut ”;
Menurut J Satrio, 1992, Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang Bagian Kedua, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, Suatu perbuatan untuk dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum harus terpenuhi 4 (empat) hal yaitu:
1) Harus ada perbuatan, yang dimaksud dengan perbuatan disini adalah perbuatan baik bersifat positif maupun negatif;
2) Perbuatan itu harus melawan hukum, dapat berupa:-
a. bertentangan melanggar hak orang lain;
b. bertentangan dengan kewajiban hukum si Pelaku;
c. bertentangan dengan kesusilaan;
d. bertentangan dengan kepentingan umum;
3) Ada kerugian;
4) Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian yang timbul;
Bahwa dari definisi Pasal 1365 KUH Perdata dan pendapat J.Satrio diatas, maka jelaslah perbuatan yang dilakukan Tergugat 1 telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yaitu:
- Perbuatan Tergugat 1 melakukan penggusuran secara sepihak terhadap tanah dan tanam tumbuh milik Penggugat tanpa dilakukan secara sah dan melawan hukum disertai dengan tanpa adanya hubungan hukum yang sah (jualbeli atau ganti rugi) terhadap Penggugat dengan cara menebang dan menggusur tanaman dan bangunan menggunakan alat berat;
- Perbuatan Tergugat 1 telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat yaitu kehilangan mata pencariannya sebagai petani, kehilangan hak untuk menguasai tanah miliknya sendiri, kerugian materil atas rusak dan musnahnya tanam tumbuh serta peternakan kandang sapi milik Penggugat;
14. Bahwa perbuatan Tergugat 1 yang telah memanfaatkan dan menguasai tanah yang bukan miliknya secara ilegal dan melawan hukum (tanpa prosedur yang sah) telah menciderai hak-hak keperdataan Penggugat sebagai kaum yang lemah apalagi Tergugat 1 adalah salah satu perusahaan yang besar yang hidup dan berusaha diatas tanah masyarakat adat sudah sepatutnya Tergugat 1 menghormati hak-hak Penggugat selaku masyarakat adat dan sekaligus petani lokal, sehingga terciptanya kerukunan dalam suatu hubungan social;
15. Bahwa supaya gugatan Penggugat tidak sia-sia dan menghindari dialihkannya objek sengketa atau tanah milik Penggugat, maka dengan ini Penggugat mohon kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Menggala melalui Yang Terhormat Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan mengabulkan permohonan Penggugat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap sebidang tanah pertanian beserta tanam tumbuh diatasnya dengan luas 211,5 m x 191,5 m = 40.502 m2 yang terletak di Desa Umbul Menguk Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rawa Kali Bawang Bakung;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit PT.SIL;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik bapak Erson;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rawa Jurang Tiku; -
Maka berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang Penggugat uraikan dalam gugatan ini, mohon kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah pertanian beserta tanam tumbuh diatasnya dengan luas 211,5 m x 191,5 m = 40.502 m2 yang terletak di Desa Umbul Menguk Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rawa Kali Bawang Bakung;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit PT.SIL;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik bapak Erson;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rawa Jurang Tiku;
3. Menyatakan Tergugat 1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara menggusur, menguasai serta mengambil manfaat atas tanah milik Penggugat secara melanggar hukum;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah pertanian beserta tanam tumbuh diatasnya dengan luas 211,5 m x 191,5 m = 40.502 m2 yang terletak di Desa Umbul Menguk Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Rawa Kali Bawang Bakung;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit PT.SIL;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik bapak Erson;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rawa Jurang Tiku;
5. Memerintahkan kepada Tergugat 1 untuk mengosongkan tanah atau objek sengketa dari segala macam bentuk apapun dan menyerahkannya kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar ganti rugi materiil dan imateril kepada Penggugat dengan rincian:
Kerugian Materiil;
Tanaman Karet;
Harga bibit perbatang Rp.7500 X 2500 Batang = Rp.18.750.000,-
Upah tanam per batang Rp.2000 X 2500 Batang = Rp.5.000.000,-
Pupuk karet sebesar Rp. 6.000.000,-
Upah Transport sebesar Rp. 2.500.000,-
Jadi Total biaya penanaman karet sebesar Rp.30.000.000,-
Tanaman Singkong;
Harga bibit perikat Rp.2500 X 400 ikat = Rp.10.000.000,-
Upah tanam perhektar Rp.1.000.000 X 3 Ha = Rp.3.000.000,-
Pupuk singkong sebesar Rp.2.000.000,-
Upah Bajak Tanah dengan traktor dan rumput sebesar Rp.3.000.000,-
Upah transport sebesar Rp.2.000.000,-
Jadi Total biaya penanaman singkong sebesar Rp.20.000.000,-
Tanaman Campuran;
Terdiri dari Kayu Keras yang terdiri dari:
Pohon kayu gelam bulat sebanyak 200 batang;-
Harga perbatang Rp.8000 X 200 batang = Rp.1.600.000,-
pohon kayu kelapa, kayu jengkol, kayu petai;
dan Buah-buahan seperti:
Pohon mangga, jambu, nangka, dan 5 rumpun bamboo;
Jadi total kerugian yang bila dihitung senilai Rp.10.000.000,-;
Bangunan;
Bangunan yang digusur meliputi:
2 petak keramba ikan dengan nilai pembuatannya Rp.5.000.000,-
Kandang peternakan sapid an rumah panggung yang bila ditotal biaya pembangunannya sebesar Rp.25.000.000,-
Jadi total kerugian yang dihitung adalah sebesar Rp.30.000.000,-
Sehingga bila ditotal seluruhnya poin a, b, c dan d adalah Rp.30.000.000,- + Rp.20.000.000,- + Rp.10.000.000,- + Rp.30.000.000,- = Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah);-
Kerugian Imateriil Penggugat;
Kerugian imateriil Penggugat adalah rusaknya nama baik Penggugat di mata masyarakat dan keluarga karena tidak lagi mempunyai tanah garapan yang dimana tanah tersebut adalah salah satu lumbung penghasilan bagi Penggugat dan untuk anak istrinya, sehingga Penggugat pantas kiranya meminta ganti rugi immateril (moril) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);-
Pada tahun 2008 saat di gusur terdapat tanam tumbuh berupa pohon karet sebanyak 250 batang yang sudah berumur 2 tahun. Apabila dihitung sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 batang karet sudah dapat disadap selama 1 tahun panen. Yang bila dirinci adalah:
- Masa panen pohon karet adalah per 20 hari apabila 1 tahun maka hasilnya: 360 / 20 hari = 18 kali panen);
- 1 Pohon karet dapat menghasilkan 10 Kg;
- 250 pohon karet x 10 Kg = 2500 Kg;
- Harga jual karet mentah = Rp.7.000/Kg;
- Rp. 7.000 x 2500 Kg = Rp.17.500.000,-;
Jumlah Pendapatan Penggugat yang hilang sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 adalah: Rp.17.500.000 x 18 kali panen = Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah);-
Tanaman singkong yang pada saat itu sudah berusia 3 bulan saat penggusuran, apabila singkong tersebut dipanen maka kerugian Penggugat adalah Rp.20.000.000. X 3 Ha = Rp.60.000.000;
Jadi Total kerugian imateriil Penggugat adalah sebesar Rp.60.000.000,-;
Sehingga bila ditotal seluruhnya poin a, b, c dan d adalah Rp.1.000.000.000 + Rp.315.000.000. + Rp. 60.000.000. = Rp.1.375.000.- (Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);-
7. Menyatakan, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
8. Membebankan kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku;-
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala berpendapat lain:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Terbanding–semula Tergu-gat I/Penggugat Rekonvensi memberi Jawaban yang didahului dengan eksepsi dan disertai gugatan Rekonvensi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
I. PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KAPASITAS/KEDUDUKAN HUKUM UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN AQUO (DISKUALIFIKASI IN PERSON);
1. Bahwa Penggugat mendalilkan mempunyai tanah seluas 40.502 m2 yang diperoleh dengan cara jual beli dengan Sdr. Erson Bin Bakri berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Lepas tertanggal 14 Oktober 2002, dengan nama Umbul Menguk yang terletak di Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung; -
2. Bahwa dari tahun 1992 Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Lampung telah mengeluarkan Daftar Tanah dan Inventarisasi Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung (Tergugat I) Kecamatan Menggala Kabupaten Lampung Utara yang berisi Daftar Pemilik Tanah yang terletak di Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung;
3. Bahwa berdasarkan Daftar Tanah dan Inventarisasi Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung (Tergugat I) yang dibuat oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Lampung tahun 1992 tidak terdapat objek Tanah Ulayat Adat Marga dengan nama Umbul Menguk di Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung;
4. Bahwa dengan tidak terdapatnya tanah Ulayat Adat Marga dengan nama Umbul Menguk yang terletak di Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Ka-bupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung, maka sepatutnya Penggu-gat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan untuk men-dapatkan ganti rugi dari Tergugat I pada saat pembebasan lahan di Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lam-pung untuk di jadikan Hak Guna Usaha (Perkebunan) Milik Tergugat I;-
5. Bahwa dikarenakan Penggugat tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan terhadap tanah objek sengketa Perkara A quo (sejarah tanah), maka dalil Penggugat adalah mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim dalam perkara ini untuk menyatakan bahwa gugatan A quo tidak dapat diterima, sebagaimana ditentukan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung No 565 K/Sip/1973 tertanggal 21 Agustus 1978 yang kaidah hukumnya adalah sebagai berikut:
“Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak penggugat atas tanah sengketa tidak jelas”;
Bahwa dikarenakan Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak berdasarkan menurut hukum karena terdapat Diskualifikasi In Person, yaitu dimana yang bertindak sebagai Penggugat adalah orang yang tidak memenuhi syarat untuk bertindak sebagai Penggugat;
Berdasarkan uraian diatas maka, dapat disimpulkan bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat formil dalam bentuk error in persona yang dalam hal ini berbentuk diskualifikasi in person, dan oleh karenanya sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan agar gugatan ini tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);-
II. EKSEPSI TENTANG GUGATAN KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM);
Bahwa Penggugat mendalilkan memiliki tanah seluas 40.502 m2 yang diperoleh berdasarkan jual beli lepas dengan Sdr. Erson Bin Bakri sebagaimana dimaksud Surat Keterangan Jual Beli Lepas tertanggal 14 Oktober 2002, dengan nama Umbul Menguk yang terletak di Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung;
Bahwa jika demikian pemilik tanah sebelum dibeli oleh Penggugat adalah Erson Bin Bakri yang bertindak sebagai Penjual dan Penggugat adalah sebagai Pembeli, quad non demikian, maka seharusnya Erson Bin Bakri sebagai Penjual haruslah di tarik sebagai Pihak dalam perkara A quo sebagaiamana dimaksud Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 1078 K / Sip / 1972 Tanggal 11 November 1975, yang Kaidah Hukumnya berbunyi:
“Bahwa Tergugat II Pembanding mendalilkan bahwa tanah sengketa telah dijual kepadanya oleh Paultje Pinontoan dan ia minta agar Sartje dan Paultje Pinontoan juga dipanggil dalam Perkara ini;
Bahwa seharusnya Paultje Pinontoan itu diikutsertakan dalam perkara, sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut kepada Tergugat – Terbanding dan Sartje Pinontoan berhak penuh atas warisan yang belum dibagi itu;
Bahwa berdasarkan kekurangan formil ini gugatan Penggugat – Terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa dikarenakan dalam perkara A quo Erson bin Bakri tidak dijadikan pihak, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat terdapat kekurangan pihak (Plurium Litis Consortium), maka sudah selayaknya menurut hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima;
III. GUGATAN KABUR (OBSCUR LIBEL);
Bahwa Penggugat mengaku sebagai pemilik atas sebidang tanah pertanian seluas 211,5 m x 191,5 m = 40.502 m2 beserta tanaman tumbuh diatasnya, dengan nama Umbul Menguk, Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung, yang diperoleh dengan cara jual beli lepas yang dilakukan pada tahun 2002 antara Penggugat dengan Sdr. Erson;
Bahwa Penggugat mendalilkan tanah miliknya mempunyai batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Rawa Kali Bawang Bakung;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit PT. SIL; -
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Bapak Erson;
Sebelah Barat berbatasan dengan Rawa Jurang Tiku; -
Bahwa pada tahun 1992 Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Lampung telah mengeluarkan Daftar Tanah dan Inventarisasi Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung (Tergugat I) Kecamatan Menggala Kabupaten Lampung Utara yang dalam Daftar Tanah dan Inventarisasi Areal tersebut tidak terdapat objek tanah milik Penggugat yang terletak di Desa Umbul Menguk, Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung;
Bahwa berdasarkan hal tersebut dalil gugatan Penggugat tidaklah berdasarkan hukum dikarenakan terdapatnya pertentangan antara dalil Penggugat dengan Bukti yang dimiliki oleh Tergugat III mengenai obyek sengketa, terlebih lagi Tergugat I telah membayar lunas semua tanah yang di dasarkan pada Daftar Tanah dan Inventarisasi Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung (Tergugat I) Kecamatan Menggala Kabupaten Lampung Utara yang di buat oleh BPN Propinsi Lampung yang kemudian oleh Tergugat I di ajukan Hak Guna Usaha;
Bahwa berdasarkan SK Hak Guna Usaha No:43/1997, Tergugat I memiliki hak atas tanah seluas 12.860,66 ha yang terletak di Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Rawa-rawa Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Way Terusan;
Sebelah Timur berbatasan dengan HGU PT. Indo Lampung Perkasa;
Sebelah Barat berbatasan dengan Enclave lahan Pangkalan TNI AU Astra Ksetra;
Bahwa berdasarkan SK Hak Guna Usaha No:43/1997, milik Tergugat I yang diterbitkan oleh Tergugat III tidak pernah di temukan tanah dengan batas-batas sebagaimana yang di dalilkan oleh Penggugat, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim dalam perkara ini untuk menyatakan bahwa gugatan A quo tidak dapat diterima, sebagaimana ditentukan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung No 565 K/Sip/1973 tertanggal 21 Agustus 1978 yang kaidah hukumnya adalah sebagai berikut:
“Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak penggugat atas tanah sengketa tidak jelas”;
Bahwa selain itu dikarenakan tidak pernah di temukan tanah dengan batas-batas sebagaimana yang di dalilkan oleh Penggugat, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim dalam perkara ini untuk menyatakan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima, sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Agung No : 378/K/Pdt/1985 tertanggal 11 Maret 1986, yang kaidah hukumnya adalah sebagai berikut:
“Oleh karena gugatan penggugat-penggugat mengandung kekurangan formil, antara lain tidak semua ahli waris diikutkan dalam gugatan, dan lagi pula letak, luas serta batas-batas yang disengketakan tidak dijelaskan dalam gugatan, maka gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa dengan tidak jelasnya batas-batas dan letak tanah yang didalilkan oleh Penggugat tersebut, maka hal ini secara yuridis mengakibatkan Gugatan Penggugat menjadi Kabur dan tidak jelas, sehingga sudah seharusnya Majelis Hakim Tingkat Pertama yang berwenang mengadili perkara ini menyatakan bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara A quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);-
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Tergugat I mohon kepada Yang Terhormat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk veerrklaard);-
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa dalil-dalil yang telah disampaikan di dalam bagian eksepsi mohon dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara;
Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat I;
Tergugat I adalah Pemilik sah atas lahan seluas 12,860,66 Ha di Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung (Objek Sengketa) dan Pemerintah c.q Badan Pertanahan Nasional telah menyatakan secara tegas bahwa Tergugat I adalah pemilik sah atas lahan tersebut dan Penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat dalam perkara ini, karena tidak ada satu fakta pun yang membuktikan Penggugat adalah sebagai pemilik lahan;-
Bahwa Tergugat I adalah pemilik lahan perkebunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha No: 43/1997, yang terletak di Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung seluas 12,860,66 ha dengan batas - batas sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Rawa-rawa Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir;
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai way terusan;
c. Sebelah Timur berbatasan dengan HGU PT. Indo Lampung Perkasa;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Enclave lahan Astra Ksetra;
Bahwa HGU yang diperoleh Tergugat I, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No 24 Tahun 1997);-
Bahwa sebelum terbitnya Sertifikat Hak Guna Usaha No: 43/1997, Tergugat I terlebih dahulu telah memperoleh Izin lokasi dan Perolehan lahan PT. Sweet Indo Lampung atas tanah seluas + 20.066 ha, berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor: G.231/BPN/HK/1991, tanggal 18-6-1991, hal ini telah sesuai Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Agraria No 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi (Permeneg Agraria No 2 Tahun 1999), yang menentukan sebagai berikut:
“Setiap perusahaan yang memperoleh persetujuan penanaman modal wajib mempunyai izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”;
Bahwa untuk melengkapi izin lokasi perkebunan Tergugat I juga telah memperoleh Ijin Usaha Perkebunan, sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Direktorat Jendral Perkebunan Republik Indonesia Nomor: 350/E4.864/10.91, tanggal 22-10-1991, Hal ini telah sesuai Pasal 17 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (UU No 18 Tahun 2004) yang menentukan sebagai berikut:
“Setiap pelaku usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan”;
Bahwa menindaklanjuti Izin lokasi dan Ijin Usaha Perkebunan, Tergugat I telah pula melaksanakan kewajiban Pembayaran ganti rugi/Kompensasi atas pelepasan objek tanah yang terletak di Desa Lingai, Kecamatan Menggala, dahulu Kabupaten Lampung Utara sekarang Kabupaten Tulang Bawang guna memenuhi syarat dalam perolehan lahan dan permohonan HGU, hal tersebut dapat dilihat berdasarkan:
(1) Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Pembayaran Uang Ganti Rugi tertanggal 14 Maret 1997 mengenai pelepasan hak dan ganti rugi atas tanah Persil No.3 seluas 52,0 ha yang terletak di Desa Lingai, Kecamatan Menggala milik dari Sdr.Ruster;
(2) Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Pembayaran Uang Ganti Rugi tertanggal 14 Maret 1997 mengenai pelepasan hak dan ganti rugi atas tanah Persil No.3 seluas 20,0 ha yang terletak di Desa Lingai, Kecamatan Menggala milik dari Sdr.Juanda St. Mangku Negarow;
(3) Surat Pernyataan tanggung jawab tertanggal 10 Desember 1992 mengenai Pembayaran uang ganti rugi kepada Sdr. Menak Raja Alam atas tanah seluas 97,5 ha yang merupakan bagian dari Umbul Temedak Muda Persil No.3;
(4) Surat Pernyataan tanggung jawab tertanggal 10 Desember 1992 mengenai Pembayaran uang ganti rugi kepada Sdr. Ruster atas tanah seluas 97,5 ha yang merupakan bagian dari Umbul Temedak Muda Persil No.3;
(5) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr.Muhammad Arief,S.H atas tanah yang terletak di Umbul Kapitan Kalung seluas 45 ha, pada tanggal 14 Juni 1993;
(6) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr.Fauzi Arief,S.H dan Sdr. Muhammad Arief, S.Pd. atas tanah yang terletak di Umbul Kapitan Kalung seluas 133,98 ha, pada tanggal 27 April 2002;
(7) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr.Rairul Mursalin, Sdr. Ruster, dan Sdr. Emir Iskandar atas tanah yang terletak di Umbul Temedak Tua seluas 300 ha, pada tanggal 18 Januari 1993;
(8) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Ruster, dan Sdr. Emir Iskandar atas tanah yang terletak di Umbul Temedak Tua seluas 147,69 ha, pada tanggal 8 Maret 2002;
(9) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Ruster dan Sdr. Menak Raja Alam atas tanah yang terletak di Umbul Temedak Muda seluas 195 ha, pada tanggal 10 Desember 1992;
(10) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Ruster, Sdr. Fauzi Minak Raja Alam, Sdr. Ridwan, Sdr. Hartoni, Sdr. Juwanda, Sdr.Hasan, Sdr. Hitteler, Sdr. Syahril, Sdr. Mahdi Kabul, serta Sdr. Danuri Dahlan atas tanah yang terletak di Umbul Temedak Muda seluas 416 ha, pada tanggal 2 November 2001;
(11) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Hendri Abunawar, S.H. dan Sdr. Drs. Sarpudin atas tanah Inclave seluas 72 ha, pada tanggal 19 Maret 1997;
(12) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Yusuf Badri atas tanah yang terletak di Umbul Beling seluas 200 ha, pada tanggal 20 November 1992;
(13) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Jasman atas tanah yang terletak di Umbul Beling seluas 34,22 ha, pada tanggal 8 Maret 2002;
(14) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. ST.Badri atas tanah yang terletak di Umbul Somat Ak seluas 19,11 ha, pada tanggal 24 Juli 2001;
(15) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Barhannudin, Sdr. Haidir, serta Sdr. ID. Hom atas tanah yang terletak di Umbul Minak Nuluh seluas 70 ha, pada tanggal 20 November 1992;
(16) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Usman, Sdr. Hidir, Sdr. ID.Hom serta Sdr. Burna Mudia atas tanah yang terletak di Umbul Minak Nuluh seluas 176,62 ha, pada tanggal 24 Juli 2001;
(17) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Raden Mas Nusantara atas tanah yang terletak di Umbul Pangeran Balak seluas 40 ha, pada tanggal 20 November 1992;
(18) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Raden Mas Nusantara, Sdr. Drs.Tamyis, serta Sdr. Edi Sangaji atas tanah yang terletak di Umbul Pangeran Balak seluas 72,35 ha, pada tanggal 24 Juli 2001;
(19) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Basyuni Hasan atas tanah yang terletak di Umbul Badrien seluas 20 ha, pada tanggal 20 November 1992;
(20) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Badrien atas tanah yang terletak di Umbul Badrien seluas 67,1 ha, pada tanggal 18 Oktober 2001;
(21) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Madjid, Sdr. Taib. BB, Sdr. Efendi, Sdr. Hamdani Hi.Alwi, Sdr. Sudirman Patih, Sdr. Sapri Patih, Sdr. Miswar Hadi. LN, Sdr. Alamsyah Kasim, serta Sdr. Yusup Arib atas tanah yang terletak di Umbul Gersik Tua seluas 197,5 ha, pada tanggal 20 November 1992;
(22) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. M.Tayib dan Sdr. Panji Kesumayuda.BA atas tanah yang terletak di Umbul Gersik Muda seluas 92,5 ha, pada tanggal 3 Januari 1993;
(23) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Miswar Hadi, Sdr. Lukman, Sdr. Yusup Arib, Ny. Johansyah Binti Bakri, Sdr. Sudirman, serta Sdr. Perak. BJ atas tanah yang terletak di Umbul Gajah Gegaharu seluas 410 ha, pada tanggal 18 Oktober 2001;
(24) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Wirman dan Sdr. Ismail atas tanah yang terletak di Umbul Ismail seluas 50 ha, pada tanggal 20 November 1992;
(25) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Ismail dan Sdr. Perak Janim atas tanah yang terletak di Umbul Ismail seluas 128 ha, pada tanggal 18 Desember 2001;
(26) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Birsan, Sdr. Perak Achmad, Sdr.Badrin Tuan Turun, serta Suku Marga, atas tanah yang terletak di Umbul Tulung Pasir seluas 50 ha, pada tanggal 25 Januari 1993;
(27) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Drs. RM. Tamsyis.JR, dan Sdr. Rozali atas tanah yang terletak di Umbul Tulung Pasir seluas 20 ha, pada tanggal 6 Januari 1993;
(28) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Johansyah atas tanah yang terletak di Umbul Tulung Pasir seluas 30 ha, pada tanggal 13 Januari 1993;
(29) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Johansyah, Sdr.Darkoni Hakim, Sdr. Tamyis, Sdr. Tehong (Dewantoro), Sdr. Rozali, Sdr. Suku Marga, Sdr.Dirsan, Sdr. Muktar, serta Sdr. Badri atas tanah yang terletak di Umbul Tulung Pasir seluas 147,85 ha, pada tanggal 8 Maret 2002;
(30) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Pengukuran Badan Pertanahan Nasional Pada Tahun 2000 terhadap Areal Hak Guna Usaha PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Joni Bin Johan Bakri atas tanah yang terletak di Umbul Bawang Tiker seluas 221,38 ha, pada tanggal 5 Agustus 2005;
(31) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Pengukuran Badan Pertanahan Nasional Pada Tahun 2000 terhadap Areal Hak Guna Usaha PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Johansyah atas tanah yang terletak di Umbul Tulung Pasik seluas 213,4 ha, pada tanggal 4 Agustus 2005;
(32) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Pengukuran Badan Pertanahan Nasional Pada Tahun 2000 terhadap Areal Hak Guna Usaha PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Yusuf Arip atas tanah yang terletak di Umbul Petrobatin seluas 227,832 ha, pada tanggal 8 Agustus 2005;
Bahwa bukti yang tidak terbantahkan Tergugat I telah melakukan seluruh pembayaran atas lahan perkebunannya adalah pengakuan Penggugat sendiri didalam gugatannya pada halaman 2 butir 5 yang menyatakan telah dilaksanakannya Pembayaran ganti rugi/kompensasi oleh Tergugat I atas Tanah yang berada di Desa Lingai tersebut yang salah satunya milik Sdr. Badrin yang tidak lain adalah ayah dari Penggugat, dimana Pemberian ganti rugi/kompensasi tersebut telah dilaksanakan pada Tahun 1996;
Jadi terbukti adanya itikad buruk dari Penggugat untuk memperoleh pembayaran 2 (dua) kali atas ganti rugi yang sama, dan diduga gugatan ini adalah upaya untuk memeras Tergugat;
Bahwa secara tegas Tergugat I menolak dalil Penggugat mengenai kepemilikan Penggugat atas objek tanah yang terletak di area Umbul Menguk Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung, dikarenakan objek tanah tersebut tidak pernah ada berdasarkan Daftar Tanah dan Inventarisasi areal Pencadangan milik Tergugat I di Kecamatan Manggala, Kabupaten Lampung Utara, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Propinsi Lampung pada tanggal 1 Nopember 1992;
Bahwa secara tegas Tergugat I tidak pernah melakukan Penggusuran terhadap tanah milik Penggugat, yang dilakukan oleh Tergugat I adalah perataan tanah perkebunan diatas lahan perkebunan milik Tergugat I berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 43/1997;
Bahwa sebelum Tergugat I melakukan perataan tanah yang menjadi Haknya tersebut, dengan itikad baik Tergugat I melakukan pemanggilan kepada seluruh Pihak yang menempati Hak Guna Usaha milik Tergugat I agar segera mengosongkan lokasi dalam jangka waktu satu minggu, selain itu juga Tergugat I juga menyediakan sejumlah truck untuk membantu pengangkutan barang-barang yang akan diangkut dan diantarkan ke kampung tempat tinggal masing-masing;
Bahwa dengan demikian dalil Penggugat pada butir 4, 7 dan 10 posita gugatan adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya harus ditolak. Bahkan sebaliknya berdasarkan fakta-fakta diatas, pemberian hak atas tanah berdasarkan Sertifikat HGU No. 43/1997 telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 Permeneg Agraria No 2 Tahun 1999, dimana Tergugat I sebagai pemegang izin lokasi diwajibkan memberikan ganti rugi dalam melakukan perolehan tanah untuk kepentingan usahanya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, semakin jelas perolehan lahan perkebunan milik Tergugat I sebagaimana dimaksud Sertifikat HGU No. 43/1997, telah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga adapun tindakan upaya penguasaan atas tanah yang dilakukan oleh Tergugat I tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
REKONPENSI:
Bahwa hal-hal yang telah disampaikan oleh Penggugat Rekonpensi/Ter-gugat I Konpensi pada bagian Eksepsi dan Konpensi, mohon dianggap telah dimasukan dalam bagian Rekonpensi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi adalah suatu badan hukum yang bergerak dalam bidang usaha lahan perkebunan tebu;
Bahwa sebagaimana telah disampaikan diatas, Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi dalam memperoleh hak atas tanah, telah secara cermat menjalankan kewajiban taat Administrasi Pertanahan Nasional dengan penuh itikad baik dan mematuhi segala ketentuan Perundang-undangan serta perijinan yang berlaku;
Tergugat Rekonpensi Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Yaitu Menggunakan Tanah (Lahan) Milik Penggugat Rekonpensi Tanpa Seijin Penggugat Rekonpensi Dan Menyebabkan Kerugian Terhadap Penggugat Rekonpensi;
Bahwa terhadap tanah yang terletak di Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung seluas 12.860,66 ha, Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi telah melakukan Pembukaan atas lahan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha No:43/1997;
Bahwa pada saat Penggugat Rekonpensi/Tergugat I melakukan pembebasan tanah yang terletak di Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung untuk di jadikan Areal perkebunan didasarkan pada Daftar Tanah dan Inventarisasi areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Kecamatan Manggala, Kabupaten Lampung Utara, yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 1 Nopember 1992;
Bahwa terkait proses pelepasan tanah, Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi telah memberikan Pembayaran ganti Rugi / Kompensasi atas objek tanah tersebut guna memenuhi syarat dalam perolehan lahan dan permohonan HGU, sebagaimana terbukti dalam:
(1) Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Pembayaran Uang Ganti Rugi tertanggal 14 Maret 1997 mengenai pelepasan hak dan ganti rugi atas tanah Persil No.3 seluas 52,0 ha yang terletak di Desa Lingai, Kecamatan Menggala milik dari Sdr.Ruster;
(2) Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dan Penerimaan Pembayaran Uang Ganti Rugi tertanggal 14 Maret 1997 mengenai pelepasan hak dan ganti rugi atas tanah Persil No.3 seluas 20,0 ha yang terletak di Desa Lingai, Kecamatan Menggala milik dari Sdr.Juanda St. Mangku Negarow;
(3) Surat Pernyataan tanggung jawab tertanggal 10 Desember 1992 mengenai Pembayaran uang ganti rugi kepada Sdr. Menak Raja Alam atas tanah seluas 97,5 ha yang merupakan bagian dari Umbul Temedak Muda Persil No.3;
(4) Surat Pernyataan tanggung jawab tertanggal 10 Desember 1992 mengenai Pembayaran uang ganti rugi kepada Sdr. Ruster atas tanah seluas 97,5 ha yang merupakan bagian dari Umbul Temedak Muda Persil No.3;
(5) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti rugi kepada Sdr.Muhammad Arief ,S.H atas tanah yang terletak di Umbul Kapitan Kalung seluas 45 ha, pada tanggal 14 Juni 1993;
(6) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti rugi kepada Sdr.Fauzi Arief,S.H dan Sdr. Muhammad Arief, S.Pd. atas tanah yang terletak di Umbul Kapitan Kalung seluas 133,98 ha, pada tanggal 27 April 2002;
(7) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti rugi kepada Sdr.Rairul Mursalin, Sdr. Ruster, dan Sdr. Emir Iskandar atas tanah yang terletak di Umbul Temedak Tua seluas 300 ha, pada tanggal 18 Januari 1993;
(8) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti rugi kepada Sdr. Ruster, dan Sdr. Emir Iskandar atas tanah yang terletak di Umbul Temedak Tua seluas 147,69 ha, pada tanggal 8 Maret 2002;
(9) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti rugi kepada Sdr. Ruster dan Sdr. Menak Raja Alam atas tanah yang terletak di Umbul Temedak Muda seluas 195 ha, pada tanggal 10 Desember 1992;
(10) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti rugi kepada Sdr. Ruster, Sdr. Fauzi Minak Raja Alam, Sdr. Ridwan, Sdr. Hartoni, Sdr. Juwanda, Sdr.Hasan, Sdr. Hitteler, Sdr. Syahril, Sdr. Mahdi Kabul, serta Sdr. Danuri Dahlan atas tanah yang terletak di Umbul Temedak Muda seluas 416 ha, pada tanggal 2 November 2001;
(11) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti rugi kepada Sdr. Hendri Abunawar, S.H. dan Sdr. Drs. Sarpudin atas tanah Inclave seluas 72 ha, pada tanggal 19 Maret 1997;
(12) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti rugi kepada Sdr. Yusuf Badri atas tanah yang terletak di Umbul Beling seluas 200 ha, pada tanggal 20 November 1992;
(13) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti rugi kepada Sdr. Jasman atas tanah yang terletak di Umbul Beling seluas 34,22 ha, pada tanggal 8 Maret 2002;
(14) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti rugi kepada Sdr. ST.Badri atas tanah yang terletak di Umbul Somat Ak seluas 19,11 ha, pada tanggal 24 Juli 2001;
(15) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti rugi kepada Sdr. Barhannudin, Sdr. Haidir, serta Sdr. ID. Hom atas tanah yang terletak di Umbul Minak Nuluh seluas 70 ha, pada tanggal 20 November 1992;
(16) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti rugi kepada Sdr. Usman, Sdr. Hidir, Sdr. ID.Hom serta Sdr. Burna Mudia atas tanah yang terletak di Umbul Minak Nuluh seluas 176,62 ha, pada tanggal 24 Juli 2001;
(17) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti rugi kepada Sdr. Raden Mas Nusantara atas tanah yang terletak di Umbul Pangeran Balak seluas 40 ha, pada tanggal 20 November 1992;
(18) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti rugi kepada Sdr. Raden Mas Nusantara, Sdr. Drs.Tamyis, serta Sdr. Edi Sangaji atas tanah yang terletak di Umbul Pangeran Balak seluas 72,35 ha, pada tanggal 24 Juli 2001;
(19) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti rugi kepada Sdr. Basyuni Hasan atas tanah yang terletak di Umbul Badrien seluas 20 ha, pada tanggal 20 November 1992;
(20) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti rugi kepada Sdr. Badrien atas tanah yang terletak di Umbul Badrien seluas 67,1 ha, pada tanggal 18 Oktober 2001;
(21) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti rugi kepada Sdr. Madjid, Sdr. Taib. BB, Sdr. Efendi, Sdr. Hamdani Hi.Alwi, Sdr. Sudirman Patih, Sdr. Sapri Patih, Sdr. Miswar Hadi. LN, Sdr. Alamsyah Kasim, serta Sdr. Yusup Arib atas tanah yang terletak di Umbul Gersik Tua seluas 197,5 ha, pada tanggal 20 November 1992;
(22) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti rugi kepada Sdr. M.Tayib dan Sdr. Panji Kesumayuda.BA atas tanah yang terletak di Umbul Gersik Muda seluas 92,5 ha, pada tanggal 3 Januari 1993;
(23) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti rugi kepada Sdr. Miswar Hadi, Sdr. Lukman, Sdr. Yusup Arib, Ny. Johansyah Binti Bakri, Sdr. Sudirman, serta Sdr. Perak. BJ atas tanah yang terletak di Umbul Gajah Gegaharu seluas 410 ha, pada tanggal 18 Oktober 2001;
(24) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Wirman dan Sdr. Ismail atas tanah yang terletak di Umbul Ismail seluas 50 ha, pada tanggal 20 November 1992;
(25) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Ismail dan Sdr. Perak Janim atas tanah yang terletak di Umbul Ismail seluas 128 ha, pada tanggal 18 Desember 2001;
(26) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Birsan, Sdr. Perak Achmad, Sdr.Badrin Tuan Turun, serta Suku Marga, atas tanah yang terletak di Umbul Tulung Pasir seluas 50 ha, pada tanggal 25 Januari 1993;
(27) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Drs. RM. Tamsyis.JR, dan Sdr. Rozali atas tanah yang terletak di Umbul Tulung Pasir seluas 20 ha, pada tanggal 6 Januari 1993;
(28) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Johansyah atas tanah yang terletak di Umbul Tulung Pasir seluas 30 ha, pada tanggal 13 Januari 1993;
(29) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Inventarisasi Badan Pertanahan Nasional terhadap Areal Pencadangan PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Johansyah, Sdr.Darkoni Hakim, Sdr. Tamyis, Sdr. Tehong (Dewantoro), Sdr. Rozali, Sdr. Suku Marga, Sdr.Dirsan, Sdr. Muktar, serta Sdr. Badri atas tanah yang terletak di Umbul Tulung Pasir seluas 147,85 ha, pada tanggal 8 Maret 2002;
(30) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Pengukuran Badan Pertanahan Nasional Pada Tahun 2000 terhadap Areal Hak Guna Usaha PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Joni Bin Johan Bakri atas tanah yang terletak di Umbul Bawang Tiker seluas 221,38 ha, pada tanggal 5 Agustus 2005;
(31) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Pengukuran Badan Pertanahan Nasional Pada Tahun 2000 terhadap Areal Hak Guna Usaha PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Johansyah atas tanah yang terletak di Umbul Tulung Pasik seluas 213,4 ha, pada tanggal 4 Agustus 2005;
(32) Bukti Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh Umbulan, Hasil Pengukuran Badan Pertanahan Nasional Pada Tahun 2000 terhadap Areal Hak Guna Usaha PT. Sweet Indo Lampung di Desa Lingai mengenai Pembayaran Ganti Rugi kepada Sdr. Yusuf Arip atas tanah yang terletak di Umbul Petrobatin seluas 227,832 ha, pada tanggal 8 Agustus 2005;
Bahwa berdasarkan permohonan Hak Guna Usaha yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi atas tanah yang terletak di Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung yang telah memenuhi prosedur pendaftaran tanah dan prosedur administrasi Pertanahan Indonesia, maka Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 43/1997 (seluas 12.860,66 ha) atas nama Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi;
Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan Penggugat Rekonpensi/Ter-gugat I Konpensi, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah memanfaatkan bagian dari area tanah yang terletak di Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung seluas 40.502 m2 sejak tahun 2002 hingga tahun 2008 dengan menanam dan memanfaatkan sebagai mata pencariannya sebagaimana telah secara tegas diakui oleh Tergugat Reknopensi/Penggugat Konpensi dalam posita butir 2 dan 3 gugatannya;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang telah memanfaatkan bagian dari area tanah milik Penggugat Rekonpensi/Ter-gugat I Konpensi yang terletak di Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung seluas 40.502 m2 secara sepihak dan tanpa seijin Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi adalah jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi baik materiiil maupun imateriil sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan itu mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi/Ter-gugat I Konpensi sebagai akibat dari tindakan Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi memanfaatkan area tanah milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi yang terletak di Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung seluas 40.502 m2 (setara dengan 4,05 ha) secara sepihak dan tanpa seijin Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi adalah sebagai berikut:
a. Dengan digunakannya tanah (lahan) milik Penggugat Rekonpensi seluas 4 ha oleh Tergugat Rekonpensi dari sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2008 secara melawan hukum dan tanpa seijin dari Penggugat Rekonpensi yang setiap hektarnya dapat menghasilkan gula sebanyak 7.000 kg dan harga gula untuk setiap kilogramnya seharga Rp. 8.500,- dan untuk setiap tahunnya tebu di panen sebanyak 2 kali maka kerugiannya sebesar Rp.2.856.000.000,- dengan perincian :
4 ha X 7.000 kg X Rp. 8.500 x 12 panen = Rp. 2.856.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh enam juta rupiah);
b. Biaya advokat serta akomodasi dan transportasi yang ditanggung Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi yang timbul sebagai akibat gugatan yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi berjumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus juta Rupiah);
Bahwa kerugian Imateriil yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi/Ter-gugat I Konpensi sebagai sebuah perusahaan besar berksala Nasional dengan adanya tindakan dan perbuatan hukum serta Gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam Perkara 23/Pdt.G/2014/PN.MGL, yang dalam hal ini telah mengorbankan waktu, pikiran, tenaga, serta nama baik dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang tentunya hal tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dalam hal ini akan menetapkan bahwa kerugian Imateriil yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi adalah sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh Miliar Rupiah);
Sehingga total nilai kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi adalah sebesar Rp.13.356.000.000,00 (Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil Rp. 3.356.000.000,-
b. Kerugian Imateriil Rp. 10.000.000.000,- (+)
Total Jumlah Kerugian Rp. 13.356.000.000,-
(Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah).-
Bahwa demi terjaminnya keadilan dan kepastian hukum, didasarkan bukti-bukti yang cukup, yang fakta dan kebenarannya tidak terbantahkan lagi, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Menggala c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad), meskipun ada upaya banding, kasasi, dan atau verzet; -
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum, agar Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konpensi membayar denda (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan;
Bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat dari perkara ini ditanggung atau dibebankan kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi;
Bahwa mengingat uraian yang telah disampaikan di atas berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan tidak dapat dibantah lagi kebenarannya, maka sudah sewajarnya dan sepantasnya apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan, dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
1. Menerima Eksepsi dari Tergugat I seluruhnya;
2. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk veerrklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM KONPENSI:
1. Menerima Jawaban Tergugat I untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menolak seluruh Gugatan Penggugat, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI:
1. Mengabulkan dalil-dalil Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi memanfaatkan area tanah milik Penggugat Rekonpensi yang terletak di Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung seluas 40.502 m2 secara sepihak sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menghukum Tergugat Rekonpensi mengganti kerugian materiil dan imateriil yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi secara tunai dan seketika, yaitu:
a. Kerugian Materiil Rp. 3.356.000.000,-
b. Kerugian Imateriil Rp. 10.000.000.000,- (+)
Total Jumlah Kerugian Rp. 13.356.000.000,-
(Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah);
4. Menghukum agar Tergugat Rekonpensi membayar denda (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan;
5. Demi Hukum menyatakan putusan perkara A quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad), meskipun ada upaya banding, kasasi, dan atau verzet; -
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Dalam menjunjung tinggi nilai-nilai suatu peradilan yang baik, yang didasarkan asas kepatutan dan asas kepantasan, maka apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya tentang duduk perkara dalam putusan ini, Pengadilan Tinggi mengutip jawab jinawab dan pembuktian dari para pihak seperti terurai dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 12 Mei 2015 Nomor: 23/Pdt.G/2014/PN.Mgl. dalam perkara para pihak tersebut diatas;-
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 12 Mei 2015 Nomor:23/Pdt.G/2014/PN.Mgl. amarnya berbunyi:
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Tergugat I tersebut;-
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);-
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.416.000,- (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah);-
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 12 Mei 2015 Nomor:23/Pdt.G/2014/PN.Mgl., Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi mengajukan permohonan banding pada tanggal 25 Mei 2015, sebagaimana ternyata dari Akte Pernyataan Banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Menggala dan tentang adanya permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi pada tanggal 7 Oktober 2015;-
Menimbang, bahwa Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekon-vensi mengajukan memori banding tertanggal 7 Juli 2015. Turunan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi pada tanggal 7 Oktober 2015;-
Menimbang, bahwa Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekon-vensi mengajukan kontra memori banding tertanggal 18 November 2015. Turunan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi pada tanggal 25 November 2015;-
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk melihat dan mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala, sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan kepada Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 23 Nopember 2015 dan surat Panitera Pengadilan Negeri Menggala tertanggal 4 November 2015 Nomor:W9.U6/937/HK.02/XI/2015 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perihal mohon bantuan pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) terhadap Terbanding–semula Tergugat I/ Penggugat Rekonvensi;-
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dari Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut dapat diterima;-
Menimbang, bahwa Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekon-vensi didalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Menggala yang telah menyatakan gugatan kekurangan pihak (plurium litis consortium) karena tidak menarik ERSON Bin BAKRI sebagai Tergugat, merupakan pernyataan dan pertimbangan yang tidak tepat karena ERSON Bin BAKRI sebagai penjual tanah yang telah dibeli oleh Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi telah didengar keterangannya sebagai saksi di persidangan;
Bahwa dari semua bukti pembayaran ganti rugi yang diajukan oleh Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi, tidak ada satupun bukti pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh yang diterima atas nama Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi atau kepada ERSON Bin BAKRI. Oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Menggala yang menyatakan ERSON Bin BAKRI harus digugat merupakan pertimbangan yang keliru;
Bahwa tanah obyek sengketa terletak di Umbul Menguk Desa Lingai Kecamatan Menggala bukan terletak di Umbul Ruster. Bahwa tanah di Umbul Ruster telah mendapat ganti rugi dari Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi yang dibayarkan melalui RUSTER dan teman-temanya. Jadi Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Menggala membuat kekeliruan karena telah mengatakan Umbul Menguk adalah sama dengan Umbul Ruster yang telah menerima pembayaran ganti rugi dari Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi;
Bahwa tanah milik Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi berada di luar areal perkebunan tebu milik Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi;-
Menimbang, bahwa Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekon-vensi menanggapi memori banding tersebut didalam kontra memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang didalilkan Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekon-vensi seolah-olah telah membeli tanah yang sekarang menjadi obyek sengketa dari ERSON Bin BAKRI adalah dalil rekayasa. Jika benar Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi telah membeli tanah tersebut dari ERSON Bin BAKRI maka untuk kepentingan gugatannya harus memasukkan ERSON Bin BAKRI sebagai Tergugat;-
Bahwa Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi (PT. Sweet Indo Lampung) adalah pemilik sah hak atas tanah seluas 12.860,66 Ha (dua belas ribu delapan ratus enam puluh koma enam puluh enam hekto are) yang didalamnya termasuk tanah yang berlokasi di Desa Lingai Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang. Tanah tersebut telah terdaftar dan telah bersertifikat, yakni Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No.43/1997 atas nama PT. Sweet Indo Lampung;-
Bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha No.43/1997 diperoleh secara sah karena proses penerbitannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan sebelumnya telah memperoleh izin lokasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G.231/BPN/HK/1991 tanggal 18 Juni 1991;-
Bahwa tanah yang diklaim secara rekayasa oleh Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi, yang menurutnya terletak di Umbul Menguk Desa Lingai Kecamatan Menggala, ternyata tidak ada Umbul Menguk pada Daftar Tanah dalam Inventaris Badan Pertanahan Provinsi Lampung;-
Menimbang, bahwa dari segala apa yang telah dikemukakan oleh para pihak, baik yang didalilkan dalam gugatan maupun dalam jawab jinawab dan dari alat bukti masing-masing, sebagaimana terurai dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 12 Mei 2015 Nomor:23/Pdt.G/ 2014/PN.Mgl. serta dari memori banding dan kontra memori banding tersebut diatas, dapat disimpulkan tentang adanya peristiwa atau fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi mengaku (mengklaim) memiliki tanah seluas 40.502 M2 (empat puluh ribu lima ratus dua meter persegi) yang diperoleh karena membeli dari ERSON Bin BAKRI pada tanggal 14 Oktober 2002, dimana ERSON Bin BAKRI punya tanah itu berdasarkan wasiat dari orang tuanya bernama BAKRI pada tahun 1982;-
Bahwa menurut Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi tanah tersebut terletak di Umbul Menguk, Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung;
Bahwa Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi (PT. Sweet Indo Lampung) mempunyai hak atas tanah seluas 12.860,66 Ha (dua belas ribu delapan ratus enam puluh koma enam puluh enam hekto are) yang terletak di Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Tanah tersebut diperoleh Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi setelah memenuhi persyaratan sebagai pelaku usaha di bidang perkebunan dan telah melaksanakan kewajiban membayar ganti rugi/konpensasi atas pelepasan obyek/tanah kepada para pemegang haknya dan telah terbit Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No.43/1997 atas nama Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi (PT. Sweet Indo Lampung);-
Bahwa tanah yang diaku (diklaim) sebagai milik Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi yang luasnya 40.502 M2 (empat puluh ribu lima ratus dua meter persegi) ternyata berada dalam areal tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No.43/1997 atas nama Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi (PT. Sweet Indo Lampung). Jadi tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Usaha No.43/1997 seluas 12.860,66 Ha. didalamnya include tanah seluas 40.502 m2 yang diklaim oleh Pembanding – semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi;
Bahwa menurut Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi tanah yang diklaim milik Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi (tanah yang menjadi obyek sengketa) bukan terletak di Umbul Menguk, tetapi lokasinya berada di Umbul Temindak Muda dan Temindak Tua masuk dalam bidang tanah milik RUSTER dan teman-temannya yang keseluruhannya tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut telah diganti rugi oleh Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi;
Menimbang, bahwa dari peristiwa atau fakta hukum yang dikemukakan diatas, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekon-vensi didalam eksepsinya pada pokoknya mengemukakan:
Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan (Diskwalification in persona);
Gugatan kekurangan pihak (plurium litis consortium) karena tidak menarik ERSON Bin BAKRI sebagai pihak yang digugat;
Gugatan tidak jelas/kabur (Obscuur libel).-
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Menggala telah menolak eksepsi yang tersebut pada angka 1 dan 3 dengan alasan yang dipertimbangkannya dengan tepat dan benar, sehingga dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi;-
Menimbang, bahwa eksepsi yang tersebut pada angka 2 telah diterima oleh Majelis Hakim tingkat pertama dan oleh karenanya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan-alasan di dalam pertimbangannya pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tanah obyek sengketa yang diklaim milik Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi seluas 40.502 M2 (empat puluh ribu lima ratus dua meter persegi) terletak di Umbul Menguk, Desa Lingai, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, diperoleh karena membeli dari ERSON Bin BAKRI pada tanggal 14 Oktober 2002;
Bahwa ERSON Bin BAKRI tidak cukup hanya dijadikan saksi di persidangan, tetapi harus ditarik sebagai pihak yang digugat, baik sebagai Tergugat atau Turut Tergugat supaya membuktikan asal-usul riwayat tanah obyek sengketa;
Bahwa tanpa menarik ERSON Bin BAKRI sebagai pihak, maka permasalahan dalam perkara a quo menjadi bias dan Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi tidak akan dapat membuktikan dalil gugatannya;
Bahwa mengacu pada putusan Mahkamah Agung tanggal 27 September 1990 Nomor 200 K/Pdt/1988 yang kaidah hukumnya menyatakan: “Dalam gugatan perdata mengenai sengketa pemilikan bangunan rumah yang didasarkan atas perbuatan hukum jual beli tanah, maka menurut hukum acara si pemilik bangunan rumah yang telah memberi kuasa mutlak kepada seseorang selaku penjual (dengan mengingat sangat pentingnya kedudukannya untuk menentukan sah atau tidaknya jual beli tersebut), maka penarikan pemilik sebagai pihak adalah mutlak perlu. Tanpa menariknya sebagai pihak yang digugat, maka gugatan oleh Hakim harus dinyatakan tidak dapat diterima”;-
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertim-bangan Majelis Hakim tingkat pertama, namun demikian masih memandang perlu untuk menambahkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa kaidah hukum yang dirumuskan dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 27 September 1990 Nomor 200 K/Pdt/1988, relevan untuk dijadikan pedoman dan diterapkan dalam perkara a quo;
Bahwa Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi telah memberikan ganti rugi tanah tersebut keseluruhannya, kepada para pemegang hak atas tanah yang kini menjadi areal perkebunan milik Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi dan telah terbit Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No.43/1997;-
Bahwa untuk tanah yang diklaim Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi, ganti ruginya telah dibayarkan kepada RUSTER dan teman-temannya, maka dengan melibatkan ERSON Bin BAKRI sebagai pihak yang digugat, akan bisa menjelaskan ada atau tidak adanya hubungan antara ERSON Bin BAKRI dengan RUSTER dan teman-temannya, siapa yang paling berhak atas tanah dimaksud;-
Bahwa ERSON Bin BAKRI punya bukti pemilikan atas tanah yang kini menjadi obyek sengketa berupa foto copy surat wasiat yang tidak ditemukan aslinya. Alat bukti tersebut hanya dapat dinilai sebagai permulaan pembuktian yang masih harus didukung oleh bukti-bukti lainnya. Jadi dengan menariknya sebagai pihak yang digugat akan ada upaya pembuktian tentang keabsahan wasiat tersebut, sehingga akan membuat terang tentang sahnya peralihan hak atas tanah darinya kepada Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi.-
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi diterima, maka gugatan Pembanding–semula Peng-gugat/Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima;-
Menimbang, bahwa selain gugatan konvensi yang telah dipertimbangkan diatas, dalam perkara a quo ada gugatan rekonvensi yang seharusnya dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim tingkat pertama bersama-sama dengan gugatan konvensi, ternyata tidak diputusnya, maka Pengadilan Tinggi berkewajiban untuk mempertimbangkan dan memutus gugatan rekonvensi tersebut sebagai berikut:
DALAM REKONVENSI:
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dalam konvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan rekonvensi pun harus dinyatakan tidak dapat diterima;-
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding–semula Penggugat/Ter-gugat Rekonvensi sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini;-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 12 Mei 2015 Nomor: 23/Pdt.G/2014/PN.Mgl. yang dimohonkan banding tersebut harus dikuatkan tetapi dengan menambah amar putusan sepanjang mengenai dalam rekonvensi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana disebutkan dalam putusan ini;-
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 1947, ketentuan-ketentuan Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in De Gewesten Buiten Java en Madura Stb 1947/227 (R.Bg.) / Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura (khususnya Pasal 199-205), dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;-
M E N G A D I L I :
----- Menerima permohonan banding dari Pembanding–semula Penggugat/Ter-gugat Rekonvensi;-
----- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 12 Mei 2015 Nomor: 23/Pdt.G/2014/PN.Mgl. yang dimohonkan banding tersebut, dengan menambah amar putusan sepanjang mengenai dalam rekonvensi, sehingga bunyi amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi;-
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;-
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Pembanding–semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).-
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Kamis tanggal 3 MARET 2016 yang dipimpin oleh Dr. Hj. SRI SUTATIEK, S.H., M.Hum. Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, HASBY JUNAIDI TOLIB, S.H., M.H. dan MUHAMMAD YUSUF, S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari SELASA tanggal 8 MARET 2016 diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para Hakim Anggota, dan dibantu Hj. SUMARLINA, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tanpa dihadiri oleh Pembanding–semula Penggugat/ Tergugat Rekonvensi dan Terbanding–semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi, serta para Turut Terbanding-semula Tergugat II dan III atau pun kuasanya.-
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
d.t.o. d.t.o.
1. HASBY JUNAIDI TOLIB,S.H.,M.H. Dr. Hj. SRI SUTATIEK, S.H., M.Hum.
d.t.o.
2. MUHAMMAD YUSUF, S.H., M.Hum.
PANITERA,
d.t.o.
Hj. SUMARLINA, S.H., M.H.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
(Tgl. .....-….-2016).
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
Nip.19620802 198303 2005
Perincian Biaya Perkara :
Materai Putusan ............................. Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan ............................ Rp. 5.000,-
Biaya Proses ................................. Rp. 139.000,-
Jumlah .................................... Rp. 150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- ----------------