29/PID/2016/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 29/PID/2016/PT.BTN
Nama lengkap : SUSALIT ALIUS bin ALIUS MORAN; Tempat lahir : Banda Aceh; Umur/Tgl. Lahir : 55 Tahun / 08 Juli 1960; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Dr.Muwardi III Nomor 43, Rt.002/003, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat; Agama : Islam; Pekerjaan : PNS; Pendidikan terakhir : S1;
MENGADILI: I. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum II. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor: 193/Pid.B/2015/PN.Pdl tanggal 2 Pebruari 2016 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa menjadi pidana bersyarat, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa SUSALIT ALIUS bin ALIUS MORAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengadakan perkawinan, menyembunyikan kepada pihak lain, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUSALIT ALIUS bin ALIUS MORAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan selesai dijalani oleh Terdakwa 4. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 2(dua) buah buku nikah suami istri Nomor 509/0989 an. Susalit Alius Bin Alius Moran dengan Syarifah Salmah Binti Said Idrus ï€ 1(satu) buah Kartu Keluarga Nomor 3201. 058726 Kepala Keluarga Susalit Alius, alamat Jl. Dr. Muwardi III Nomor 43, Rt. 02 Rw. 03 ï€ 1(satu) fotocopy KTP atas nama Susalit Alius NIK. 3203100807600002 Dikembalikan pada saksi Syarifah Salmah dan terdakwa Susalit Alius ï€ 1(satu) buah foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 383/01/VIII/2012 atas nama Susalit Alius dengan Liliem Solichah yang telah dilegalisir oleh KUA Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ï€ 1(satu) buah Akta Nikah Nomor 383/01/VIII/2012 atas nama Susalit Alius Bin Alius Moran dengan Liliem Solichah Binti Mahmud ï€ 1 (satu) berkas Daftar Pemeriksaan Nikah Nomor 383/01/VIII/2012 yang terdiri dari : Form N1, N2, N3 dan N4 atas nama Susalit Alius Bin Alius Moran dan Form N1, N2 dan N4 An.Liliem Solichah Binti Mahmud Tetap terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang pada tingkat banding ini ditetapkan sebeasar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 29/PID/2016/PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
-
-
Nama lengkap : SUSALIT ALIUS bin ALIUS MORAN; Tempat lahir : Banda Aceh; Umur/Tgl. Lahir : 55 Tahun / 08 Juli 1960; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Dr.Muwardi III Nomor 43, Rt.002/003, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat; Agama : Islam; Pekerjaan : PNS; Pendidikan terakhir : S1;
-
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik tanggal 6 Juli 2015 Nomor SP.Han/51/VII/2015/Ditreskrimum sejak tanggal 6 Juli 2015 sampai dengan tanggal 25 Juli 2015;
Penangguhan penahanan oleh Penyidik tanggal 7 Juli 2015 Nomor SP. Han/51.d/VII/2015/Ditreskrimum, sejak tanggal 7 Juli 2015;
Penuntut Umum tanggal 24 Agustus 2015 Nomor Print-875/0.6.12/ Ep.2/08/2015, sejak tanggal 24 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 12 September 2015;
Majelis Hakim tanggal 28 Agustus 2015 Nomor 193/Pen.Pid/2015/PN.Pdl sejak tanggal 28 Agustus 2015 sampai tanggal 26 September 2015;
Penangguhan oleh Majelis Hakim tanggal 22 Sepetember 2015 Nomor 193/Pen.Pid/2015/PN.Pdl, sejak tanggal 22 September 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Candry Lupita, SH., Mustika Indah J Sinaga, SH. MSI., Syaiful Bahari, SH; Shinta Marghiyana, SH,MH., Makhfud, SH,MH., Ronald D Mueller, SH.MH.LLM., Advokad dan Konsultan Hukum pada SAT & Partners, beralamat di Kota Kasablanka Tower A, Level 38, Jalan Casablanca Raya Kav.88 Jakarta 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/SAT-SK/08/2015 tanggal 08 Agustus 2015;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
Memperhatikan dan membaca penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 29/Pen.Pid/2016/PT.BTN tanggal 16 Maret 2016 tentang penunjukan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding;
Memperhatikan dan membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi surat putusan Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 02 Pebruari 2016 Nomor 193/Pid.B/2015/PN.Pdl atas nama Terdakwa tersebut;
Memperhatikan dan membaca dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 28 Agustus 2015 Nomor Reg. Perkara: PDM-76/PANDE/08/2015 yang dibacakan pada sidang tanggal 08 September 2015 sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa SUSALIT ALIUS Bin ALIUS MORAN pada hari Kamis tanggal 26 April 2012 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2012 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012 bertempat di Kampung Perikanan I, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengadakan perkawinan padahal bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menikah dengan saksi SYARIFAH SALMAH Binti SAID IDRUS pada hari Senin tanggal 8 Juli 1989 dan terhadap perkawinannya tersebut telah diterbitikan Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan Akta Nikah Nomor 509/1989 dan terhadap perkawinannya tersebut tidak terjadi perceraian;
Bahwa dalam perjalanan pernikahannya sekira awal tahun 2012, Terdakwa berkenalan dengan saksi LILIEM SOLICHA yang bekerja di perusahaan reksadana dan menawarkan jasa investasi keuangan kepada Terdakwa, saat itu Terdakwa mengaku kepada saksi LILIEM SOLICHA bahwa statusnya masih jejaka atau belum mempunyai istri hingga akhirnya perkenalan Terdakwa kemudian berlanjut menjadi hubungan yang semakin dekat bahkan tidak lama kemudian Terdakwa diperkenalkan kepada keluarga saksi LILIEM SOLICHA yang beralamat di Kampung Perikanan I, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang sebagai calon suami dari saksi LILIEM SOLICHA;
Bahwa selanjutnya masih ditahun 2012, Terdakwa melamar saksi LILIEM SOLICHA sebagai istrinya tanpa sepengetahuan dari istrinya yang sah, yaitu saksi SYARIFAH SALMAH. Lamaran Terdakwa tersebut diterima oleh saksi MACMUD sebagai ayah dari saksi LILIEM SOLICHA dan langsung direncanakan pernikahannya. Mengingat domisili Terdakwa berbeda dengan saksi LILIEM SOLICHA sehingga membutuhkan persyaratan pernikahan yang cukup panjang sehingga pada hari Kamis tanggal 26 April 2012 dilangsungkan akad nikah terlebih dahulu antara Terdakwa dengan saksi LILIEM SOLICHA bertempat di kediaman saksi MACHMUD yang beralamat di Kampung Perikanan I, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa pernikahan Terdakwa dan saksi LILIEM SOLICHA tersebut kemudian dicatatkan di KUA Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang dimana dalam semua persyaratan pernikahan yang antara lain adalah blanko N1 (Surat Keterangan Untuk Nikah), N2 (Surat Keterangan Asal Usul), N3 (Surat Persetujuan Mempelai) dan N4 (Surat Keterangan Orang Tua) Nomor 245/Ds.2006/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012 tercatat alamat Terdakwa di Kampung Perikanan I, Desa Teluk, Kecamatan Labuan dengan status jejaka hingga akhirnya dikeluarkan bukti akta nikah Nomor.383/01/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten;
Bahwa pada tanggal 08 Februari 2014 pernikahan Terdakwa dengan saksi LILIEM SOLICHA diketahui oleh saksi SYARIFAH SALMAH dan terjadilah kesepakatan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui bahwa perkawinannya dengan saksi LILIEM SOLICHA adalah tidak sah karena tidak seizin dari saksi SYARIFAH SALMAH sebagai istri sah Terdakwa dan Terdakwa bersedia untuk menceraikan saksi LILIEM SOLICHA;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
ATAU :
KEDUA PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa SUSALIT ALIUS Bin ALIUS MORAN pada tanggal 18 Juli 2012 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2012 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012 bertempat di Kampung Perikanan I, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memakai akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menikah dengan saksi SYARIFAH SALMAH Binti SAID IDRUS pada hari Senin tanggal 8 Juli 1989 dan terhadap perkawinannya tersebut telah diterbitkan Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan Akta Nikah Nomor 509/1989 dan terhadap perkawinannya tersebut tidak terjadi perceraian;
Bahwa dalam perjalanan pernikahannya sekira tahun 2012, Terdakwa berkenalan dengan saksi LILIEM SOLICHA yang bekerja di perusahaan reksadana yang menawarkan jasa investasi keuangan kepada Terdakwa. Saat itu Terdakwa mengaku kepada saksi LILIEM SOLICHA bahwa statusnya masih jejaka atau belum mempunyai istri hingga akhirnya perkenalan Terdakwa kemudian berlanjut menjadi hubungan yang semakin dekat bahkan tidak lama kemudian Terdakwa diperkenalkan kepada keluarga saksi LILIEM SOLICHA yang beralamat di Kampung Perikanan I, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang sebagai calon suami dari saksi LILIEM SOLICHA;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi tahun 2012 Terdakwa memerintahkan HADI (DPO) untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Terdakwa dan 2(dua) hari kemudian KTP yang diminta Terdakwa telah selesai pembuatannya dengan alamat di APT. THAMRIN RESIDENCE TB/39/BE Rt.006 Rw.009, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang Kota, Jakarta Pusat dan status Terdakwa adalah belum kawin. Fotocopy KTP Terdakwa tersebut kemudian diserahkan kepada saksi MACHMUD dan digunakan untuk melengkapi persyaratan dikeluarkannya Buku Nikah atas pernikahan yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi LILIEM SOLICHA yang akad nikahnya dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 26 April 2012 di kediaman saksi MACHMUD yang beralamat di Kampung Perikanan I, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Semua persyaratan pernikahan yang antara lain adalah blanko N1 (Surat Keterangan Untuk Nikah), N2 (Surat Keterangan Asal Usul), N3 (Surat Persetujuan Mempelai) dan N4 (Surat Keterangan Orang Tua) Nomor:245/Ds.2006/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012 tercatat alamat Terdakwa di Kampung Perikanan I, Desa Teluk, Kecamatan Labuan dengan status jejaka hingga akhirnya dikeluarkan bukti akta nikah Nomor 383/01/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan buku nikah tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan saksi LILIEM SOLICHA;
Bahwa pada tanggal 08 Februari 2014 pernikahan Terdakwa dengan saksi LILIEM SOLICHA diketahui oleh saksi SYARIFAH SALMAH dan terjadilah kesepakatan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui bahwa perkawinannya dengan saksi LILIEM SOLICHA adalah tidak sah karena tidak seizin dari saksi SYARIFAH SALMAH sebagai istri sah Terdakwa dan Terdakwa bersedia untuk menceraikan saksi LILIEM SOLICHA;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
KEDUA SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa SUSALIT ALIUS Bin ALIUS MORAN pada tanggal 18 Juli 2012 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2012 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012 bertempat di Kampung Perikanan I, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menikah dengan saksi SYARIFAH SALMAH Binti SAID IDRUS pada hari Senin tanggal 8 Juli 1989 dan terhadap perkawinannya tersebut telah diterbitkan Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan Akta Nikah Nomor 509/1989 dan terhadap perkawinannya tersebut tidak terjadi perceraian;
Bahwa dalam perjalanan pernikahannya sekira tahun 2012, Terdakwa berkenalan dengan saksi LILIEM SOLICHA yang bekerja di perusahaan reksadana yang menawarkan jasa investasi keuangan kepada Terdakwa. Saat itu Terdakwa mengaku kepada saksi LILIEM SOLICHA bahwa statusnya masih jejaka atau belum mempunyai istri hingga akhirnya perkenalan Terdakwa kemudian berlanjut menjadi hubungan yang semakin dekat bahkan tidak lama kemudian Terdakwa diperkenalkan kepada keluarga saksi LILIEM SOLICHA yang beralamat di Kampung Perikanan I, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang sebagai calon suami dari saksi LILIEM SOLICHA;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi tahun 2012 Terdakwa memerintahkan HADI (DPO) untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Terdakwa dan 2 (dua) hari kemudian KTP yang diminta Terdakwa telah selesai pembuatannya dengan alamat di APT. THAMRIN RESIDENCE TB/39/BE Rt.006 Rw.009, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang Kota, Jakarta Pusat dan status Terdakwa adalah belum kawin. Fotocopy KTP Terdakwa tersebut kemudian diserahkan kepada saksi MACHMUD dan digunakan untuk melengkapi persyaratan dikeluarkannya Buku Nikah atas pernikahan yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi LILIEM SOLICHA yang akad nikahnya dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 26 April 2012 di kediaman saksi MACHMUD yang beralamat di Kampung Perikanan I, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Semua persyaratan pernikahan yang antara lain adalah blanko N1 (Surat Keterangan Untuk Nikah), N2 (Surat Keterangan Asal Usul), N3 (Surat Persetujuan Mempelai) dan N4 (Surat Keterangan Orang Tua) No: 245/Ds.2006/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012 tercatat alamat Terdakwa di Kampung Perikanan I, Desa Teluk, Kecamatan Labuan dengan status jejaka hingga akhirnya dikeluarkan bukti akta nikah Nomor 383/01/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan buku nikah tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan saksi LILIEM SOLICHA;
Bahwa pada tanggal 08 Februari 2014 pernikahan Terdakwa dengan saksi LILIEM SOLICHA diketahui oleh saksi SYARIFAH SALMAH dan terjadilah kesepakatan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui bahwa perkawinannya dengan saksi LILIEM SOLICHA adalah tidak sah karena tidak seizin dari saksi SYARIFAH SALMAH sebagai istri sah Terdakwa dan Terdakwa bersedia untuk menceraikan saksi LILIEM SOLICHA;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Memperhatikan dan membaca Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 15 September 2015 Nomor 008/SAT-PID/E/IX/2015 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 15 September 2015;
Memperhatikan dan membaca putusan sela Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 193/Pid.B/2015/PN.Pdl, tanggal 29 September 2015 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan/eksepsi dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa SUSALIT ALIUS bin ALIUS MORAN tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 193/Pid.B/2015/PN.Pdl atas nama Terdakwa SUSALIT ALIUS bin ALIUS MORAN tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Memperhatikan dan membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang tanggal 12 Januari 2016 Nomor Reg. PERK: PDM – 76/PANDE/08/2015, sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUSALIT ALIUS Bin ALIUS MORAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk itu sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 279 ayat (2) KUHP”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUSALIT ALIUS Bin ALIUS MORAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa pernah berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
2(dua) buah buku nikah suami istri Nomor 509/0989 an. Susalit Alius bin Alius Moran dengan Syarifah Salmah Binti Said Idrus;
1(satu) buah KK Nomor 3201.058726 Kepala Keluarga Susalit Alius, alamat Jl. Dr. Muwardi III No.43, Rt.02 Rw.03;
1(satu) fotocopy KTP an. Susalit Alius NIK.3203100807600002;
Dikembalikan pada saksi Syarifah Salma dan Terdakwa Susalit Alius;
1(satu) buah foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 383/01/VIII/2012 an. Susalit Alius dengan Liliem Solicha yang telah dilegalisir oleh KUA Kec. Labuan, Kab. Pandeglang, Prov.Banten;
1(satu) buah Akta Nikah Nomor 383/01/VIII/2012 an.Susalit Alius Bin Alius Moran dengan Liliem Solicha Binti Mahmud;
1(satu) berkas Daftar Pemeriksaan Nikah Nomor 383/01/VIII/2012 yang terdiri dari: Form N1, N2, N3 dan N4 An.Susalit Alius Bin Alius Moran dan Form N1, N2 dan N4 An.Liliem Solicha Binti Mahmud;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menyatakan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah);
Memperhatikan dan membaca Pembelaan/Pleidoi Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 19 Januari 2016 yang dibacakan dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa alat bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan yang dijadikan dasar surat Dakwaaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengandung cacat hukum karena didalamnya terdapat rekayasa paraf dan kutipan keterangan Terdakwa yang saling bertentangan. Dengan demikian baik surat Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum patut dipertanyakan;
Bahwa Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meniadakan alasan pembenar dan alasan pemaaf kepada Terdakwa untuk Dakwaan Kesatu Pasal 279 KUHP tidak melihat dan mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya. Terdakwa telah mengakui bersalah melaksanakan perkawinan kedua tanpa izin dari saksi Sarifah Salmah, tetapi perbuatan yang dilakukan Terdakwa disebabkan suatu kondisi dan situasi yang memaksa Terdakwa pada akhirnya melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Seharusnya dengan keterangan Terdakwa dan saksi-saksi dipersidangan ada fakta-fakta hukum lain yang harus menjadi dasar pertimbangan dimasukkannya alasan pemaaf didalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa hukum Pidana di Indonesia tidak dijalankan secara kaku tetapi harus responsive dan flesibel. Seseorang melakukan perbuatan pidana tentu ada kausalitasnya. Dalil Daya Paksa (Overmacht) yang tercantum di dalam pasal 48 KUHP harus menjadi pertimbangan keputusan Majelis Hakim yang Mulia untuk mejatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa secara adil dan penuh rasa kemanusiaan;
Bahwa salah satu unsur peniadaan hukuman pidana adalah pengaduan terhadap perbuatan pidana seseorang telah lewat waktu (daluarsa). Jika mengacu fakta-fakta dipersidangan yang berasal dari keterangan Terdakwa dan saksi Syarifah Salmah bahwa Pengadu (saksi Syarifah Salmah) telah mengetahui adanya perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa 14 bulan sebelum saksi Syarifah Salmah melaporkan ke POLDA Banten. Dengan demikian sejak awal dan semakin meyakinkan dari mulai pengaduan dan penyidikan di POLDA Banten dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan sudah mengandung cacat hukum;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, analisa yuridis dan kesimpulan yang kami sampaikan, maka kami dengan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dapat memutus untuk memberikan pengampunan yang seringan-ringannya kepada Terdakwa dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Memperhatikan dan membaca Pembelaan/Pleidoi Terdakwa tertanggal 19 Januari 2016 yang dibacakan dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa jujur telah mengakui pelanggaran yang dilakukan yaitu menikah dengan orang lain tanpa seijin istri Terdakwa yang sah;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah membuat seluruh hidup Terdakwa berubah total dan itu bukan saja merugikan dan mencederai hidup Terdakwa secara pribadi tetapi juga orang-orang disekeliling Terdakwa, Istri dan anak-anak Terdakwa, Ibu Terdakwa, keluarga besar Terdakwa juga teman-teman dan atasan Terdakwa ditempat Terdakwa berdinas;
Bahwa Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan Terdakwa kesempatan lagi untuk membenahi hidup Terdakwa dan keluarga Terdakwa yang porak poranda dan menyelesaikan hal-hal yang tidak pernah terselesaikan selama menghadapi kasus yang telah menyita seluruh hidup, hati, pikiran dan energy Terdakwa ini;
Bahwa Terdakwa masih ingin merangkul dan membimbing dan menyaksikan ibu Terdakwa yang sudah berusia 82 Tahun itu menghadapi hari tuanya tanpa memikirkan permasalahan-permasalahan Terdakwa yang membebaninya;
Memperhatikan dan membaca putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 193/Pid.B/2015/PN.Pdl tanggal 2 Pebruari 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUSALIT ALIUS Bin ALIUS MORAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Mengadakan perkawinan, menyembunyikan kepada pihak lain, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu ”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUSALIT ALIUS Bin ALIUS MORAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2(dua) buah buku nikah suami istri Nomor 509/0989 an. Susalit Alius Bin Alius Moran dengan Syarifah Salmah Binti Said Idrus;
1(satu) buah Kartu Keluarga Nomor 3201.058726 Kepala Keluarga Susalit Alius, alamat Jl.Dr. Muwardi III No.43, Rt.02 Rw.03;
1(satu) fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Susalit Alius NIK. 3203100807600002;
Dikembalikan pada saksi Syarifah Salmah dan Terdakwa Susalit Alius;
1(satu) buah foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 383/01/VIII/2012 atas nama Susalit Alius dengan Liliem Solichah yang telah dilegalisir oleh KUA Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten;
1(satu) buah Akta Nikah Nomor 383/01/VIII/2012 atas nama Susalit Alius Bin Alius Moran dengan Liliem Solichah Binti Mahmud;
1(satu) berkas Daftar Pemeriksaan Nikah Nomor 383/01/VIII/2012 yang terdiri dari Form N1, N2, N3 dan N4 atas nama Susalit Alius bin Alius Moran dan Form N1, N2 dan N4 An.Liliem Solichah binti Mahmud;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).;
Memperhatikan dan membaca permintaan banding dari Mustika Indah J Sinaga, SH. Msi. Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 9 Pebruari 2016 sebagaimana dalam akte permintaan banding Nomor 01/Akta.Pid/2016/PN.Pdl dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang pada tanggal 10 Pebruari 2016 sesuai Relaas Pemberitahuan Banding Nomor 193/Pid.B/2015/PN.Pdl;
Memperhatikan dan membaca permintaan banding dari Leny Warito Hutagalung, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang pada tanggal 9 Pebruari 2016 sebagaimana dalam akte permintaan banding Nomor 02/Akta.Pid/2016/PN.Pdl dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa dengan surat pemberitahuan permohonan banding melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 Pebruari 2016 Nomor W29.U2/228/Pid.HN.01.10/II/2016;
Memperhatikan dan membaca memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 18 Maret 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara patut kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal dan hari itu juga;
Memperhatikan dan membaca pula kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 28 Maret 2016 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara patut kepada Penasihat Hukum Terdakwa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 Maret 2016;
Memperhatikan dan membaca surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing tanggal 07 Maret 2016, bahwa Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum diberi kesempatan selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 07 Maret 2016;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 193/Pid.B/2015/PN.Pdl diucapkan pada tanggal tanggal 2 Pebruari 2016 dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, bahwa permintaan banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing diajukan pada tanggal 9 Pebruari 2016, dengan demikian maka kedua permintaan banding tersebut formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa beberapa pertimbangan yang disebutkan oleh judex facti tingkat pertama adalah keliru dan harus ditinjau ulang karena kekeliruan itu menimbulkan ketidakadilan pada hukuman yang diberikan majelis hakim tingkat pertama terhadap Terdakwa, mencerminkan terdapat ketidak selarasan antara pertimbangan-pertimbangan hukum dengan fakta-fakta persidangan dalam concurring opinion hakim anggota I, telah pula terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim anggota II; beberapa diantara pertimbangan-pertimbangan hakim anggota I menunjukkan adanya hal-hal yang mengindikasikan ketidakcermatan, keberpihakan serta penilaian-penilaian subjektif terhadap Penasihat Hukum Terdakwa yang tidak memiliki parameter terukur;
Bahwa beberapa pertimbangan judex facti adalah keliru dan harus ditinjau ulang karena kekeliruan itu menimbulkan ketidakadilan dalam penjatuhan hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, seperti termaktub pada halaman 49 putusan a quo;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan secara panjang lebar oleh tim Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori banding tersebut di atas memperlihatkan adanya perbedaaan pertimbangan-pertimbangan yang diberikan oleh hakim anggota I dan II pada majelis hakim tingkat pertama dalam perkara a quo mengindikasikan keragu-raguan diantara para hakim, karena adanya hal tersebut, kami memohon kepada Majelis Hakim Banding untuk berkenan memberikan keadilan yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa/pemohon banding;
Menimbang, bahwa kontra memori banding Jaksa Penuntut Umum Terdakwa pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa beberapa pertimbangan judex facti adalah keliru dan harus ditinjau ulang karena kekeliruan itu menimbulkan ketidakadilan pada hukuman yang diberikan terhadap Terdakwa;
Bahwa terdapat beberapa ketidakselarasan antara pertimbangan-pertimbangan hukum dengan fakta-fakta persidangan yang disebutkan dalam concurring opinion oleh hakim anggota I yang mengusik rasa keadilan terdakwa serta pernyataan subjektif terhadap Penasihat Hukum Terdakwa yang menimbulkan dugaan-dugaan dan pertanyaan bagi Tim Penasihat Hukum Terdakwa;
Bahwa telah terjadi perbedaan pendapat yang dinyatakan oleh hakim anggota II yang menjabarkan alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum berbeda dalam pemidanaan terhadap diri Terdakwa;
Bahwa beberapa diantara pertimbangan-pertimbangan yang diuraikan hakim anggota I menunjukkan adanya hal-hal yang mengindikasikan ketidakcermatan, keberpihakan serta penilaian-penilaian subjektif terhadap Penasihat Hukum Terdakwa yang tidak memiliki parameter terukur;
Bahwa selama proses persidangan telah terjadi beberapa kejadian yang menurut pendapat Penasihat Hukum Terdakwa telah menciderai proses peradilan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh hakim anggota I yang mengindikasikan ketidakadilan bagi Terdakwa;
Bahwa concurring opinion dan dissenting opinion dinatara hakim anggota I dan hakim anggota II menunjukkan tidak terjadi kesepakatan dan kesepahaman diantara hakim dalam pertimbangan-pertimbangan pemidanaan dan penghukuman terhadap diri Terdakwa;
Bahwa dissenting opinion juga menunjukkan adanya ketidakyakinan serta keragu-raguan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo dalam memutus dan menentukan atas tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa dengan adanya ketidakyakinan atau keragu-raguan dari majelis hakim tersebut, sudah seharusnya majelis hakim berpegang pada asas In Dubio Pro Reo yang artinya “dalam keadaan yang mergaukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa”; Keputusan yang menguntungkan Terdakwa dalam perkara a quo dapat diterjemahkan majelis hakim dengan memberikan hukuman yang adil, pantas dan bersifat membangun bagi Terdakwa;
Bahwa pada kenyataannya, amar putusan a quo atas Terdakwa justru memberikan putusan yang lebih memberatkan Terdakwa sehingga bertentangan dengan asas In Dubio Pro Reo dan hal ini membuat Terdakwa yakin bahwa telah terjadi kekeliruan yang berakibat ketidakadilan bagi pemohon banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan cermat dan seksama berita acara pemeriksaan, penyidikan, berita acara sidang dan surat-surat dalam berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor: 193/Pid.B/2015/PN.Pdl. tanggal 2 Februari 2016, memori banding Penasihat Hukum Terdakwa dan kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum serta persesuaiannya satu dengan yang lain, di persidangan diperoleh fakta hukum yang dapat membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya No.Reg.Perkara: PDM-76/PANDE/08/2015 tanggal 28 Agustus 2015 dalam Dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa dari serangkaian perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut, menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding telah cukup memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal 279 ayat (2) KUHPidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam Dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya pemeriksaan perkara tidak diketemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf pada diri Terdakwa, hal tersebut membuktikan bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya yang melanggar Pasal 279 ayat (2) KUHPidana, karenanya sudah benar jika kepada Terdakwa dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan alasan dan pertimbangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tetap bertanggungjawab untuk memberikan nafkah kepada istri-istrinya dan kelima anaknya;
Bahwa Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa kehadiran Terdakwa secara pisik di tempat kerjanya dan di tengah keluarga besarnya sangat diperlukan;
Bahwa tenaga dan pengabdian Terdakwa kepada Negara lebih berarti, lebih nyata dan lebih bermanfaat jika Terdakwa tidak ditahan secara fisik, Terdakwa dapat mengerjakan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara jika berada di luar tahanan;
Bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan untuk membalas atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi adalah bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa sadar dan bisa menjadi warga negara yang berdaya guna;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas dan dengan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana tersebut dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pidana yang tepat, adil dan sesuai dengan derajat kesalahan Terdakwa adalah pidana bersyarat sebagaimana tersebut dalam amar putusan tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor: 193/Pid.B/2015/PN.Pdl tanggal 2 Februari 2016 yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Hakim tingkat banding telah menanggapi dan menjawab secara ringkas memori banding dari tim Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 18 Maret 2016 dan kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 28 Maret 2016;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ini;
Memperhatikan pasal 279 ayat (2), pasal 14 a Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tantang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor: 193/Pid.B/2015/PN.Pdl tanggal 2 Pebruari 2016 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa menjadi pidana bersyarat, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUSALIT ALIUS bin ALIUS MORAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengadakan perkawinan, menyembunyikan kepada pihak lain, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUSALIT ALIUS bin ALIUS MORAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan selesai dijalani oleh Terdakwa;
Menetapkan barang bukti berupa:
2(dua) buah buku nikah suami istri Nomor 509/0989 an. Susalit Alius Bin Alius Moran dengan Syarifah Salmah Binti Said Idrus;
1(satu) buah Kartu Keluarga Nomor 3201.058726 Kepala Keluarga Susalit Alius, alamat Jl. Dr. Muwardi III Nomor 43, Rt. 02 Rw. 03;
1(satu) fotocopy KTP atas nama Susalit Alius NIK. 3203100807600002;
Dikembalikan pada saksi Syarifah Salmah dan terdakwa Susalit Alius;
1(satu) buah foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 383/01/VIII/2012 atas nama Susalit Alius dengan Liliem Solichah yang telah dilegalisir oleh KUA Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten;
1(satu) buah Akta Nikah Nomor 383/01/VIII/2012 atas nama Susalit Alius Bin Alius Moran dengan Liliem Solichah Binti Mahmud;
1 (satu) berkas Daftar Pemeriksaan Nikah Nomor 383/01/VIII/2012 yang terdiri dari : Form N1, N2, N3 dan N4 atas nama Susalit Alius Bin Alius Moran dan Form N1, N2 dan N4 An.Liliem Solichah Binti Mahmud;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang pada tingkat banding ini ditetapkan sebeasar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari: Selasa, tanggal 5 April 2016 oleh ABDULHAMID PATTIRADJA, S.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, AGUS HERJONO, S.H. dan CHRISNO RAMPALODJI, S.H, M.H. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten sebagai anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 29/PEN.PID/2016/PT.BTN tanggal 16 Maret 2016 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana pada hari: Kamis, tanggal 7 April 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dihadiri Hakim-Hakim Anggota dan dibantu SOEHARDI, S.H. sebagai Panitera, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA 1. AGUS HERJONO, S.H. 2. CHRISNO RAMPALODJI, SH, MH. | HAKIM KETUA MAJELIS ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H. PANITERA, SOEHARDI, S.H. |