63 / Pid.Sus / 2014 / PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 63 / Pid.Sus / 2014 / PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Izin Edar ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 26 (dua puluh enam) bungkus yang berisi 150 (seratus lima puluh) butir obat/pil jenis Dextro bentuk lonjong warna kuning ; - 60 (enam puluh) bungkus berisi 420 (empat ratus dua puluh) butir obat/pil jenis Dextro bentuk bulat warna kuning ; - 45 (empat puluh lima) bungkus berisi 270 (dua ratus tujuh puluh) butir/pil jenis THD ; - 203 (dua ratus tiga) butir obat/pil jenis Carnophen/Zenith ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DA 3993 GA ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Lukmanul Hakim ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 63 / Pid.Sus / 2014 / PN.Btl.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN ; Tempat Lahir : Pagatan Tanah Bumbu ; Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun / 07 November 1983 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jl. Provinsi Gg. Gema Citra Desa Bersujud Kec. Simpang Empat ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ; Pendidikan : SMP (tamat) ;
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) beradasarkan Surat Perintah / Penetapan oleh :
Penyidik tanggal 15 Desember 2013 Nomor : SP-HAN/49/XII/2013/Reskrim, sejak tanggal 15 Desember 2013 sampai dengan 03 Januari 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum tanggal 31 Desember 2013 Nomor : RT-2-203/Q.3.21/Euh.1/12/2013, sejak tanggal 04 Januari 2014 sampai dengan 12 Februari 2014 ;
Penahanan oleh penuntut umum tanggal 11 Februari 2014 Nomor : PRINT-47/Q.3.21/Euh.2/10/2013, sejak tanggal 11 Februari 2014 sampai dengan 02 Maret 2014 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 25 Februari 2014 Nomor : 21/Pen.Pid/2014/PN.Btl, sejak tanggal 25 Februari 2014 sampai dengan tanggal 26 Maret 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 25 Maret 2014 No. 21/Pen.Pid/2014/PN.Btl. sejak tanggal 27 Maret 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei 2014 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Dewi Hertiningsih, S.H., M.Hum. Advocat/Penasihat Hukum, beralamat di Jalan Insgub RT.11 Perumahan Pelita Permai C2-19 Kelurahan Kampuang Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum No : 63/Pid.Sus/2014/PN.Btl tertanggal 12 Maret 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 63/Pen.Pid/2014/PN.Btl. tertanggal 25 Februari 2014 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum Nomor : PDM-38/BTL/02/2014 tertanggal 16 April 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
|
|
Menimbang, terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa/Penasihat Hukum tidak mengajukan pembelaan tertulis akan tetapi Terdakwa/Penasihat Hukum mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya dan mohon diberikan hukuman seringan-ringannya ;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum atas tanggapan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan, serta dari Terdakwa/Penasihat Hukum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 25 Februari 2014 No. Reg. Perk : PDM-38/BTL/02/2014, adalah sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa Terdakwa ABDUL ABBAS als ABBAS bin SYAHRUDIN pada hari sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak tidaknya pada 2013 bertempat di Jalan Gawi Sabumi Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulucin, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika saksi ISMAWAN HARIYANTO dan MUHAMMAD ERWIN (anggota Polres Tanah Bumbu) melaksanakan patrol rutin operasi PEKAT pada hari dan tanggal seperti tersebut diatas sekitar pukul 21.30 Wita, saksi bertemu dengan seseorang yang kemudian diketahui bernama REFENDI dalam keadaan cukup mencurigakan, kemudian saksi ISMAWAN dan MUHAMMAD ERWIN menghampiri dan memeriksa REFENDI dari pemeriksaan mereka ditemukan 1 bungkus yang berisi 7 butir obat jenis pil Dextro, kemudian REFENDI diamankan ke Polres Tanah Bumbu dan di tanyakan pada REFENDI dari mana memperoleh obat jenis pil Dextro tersebut dijawab oleh yang bersangkutan membeli dari terdakwa yang berada di jalan Gawi Sabumi Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa kemudian saksi ISMAWAN dan MUHAMMAD ERWIN mencari keberadaan terdakwa dengan mendatangi dimana alamat yang diberitahukan oleh REFENDI, setelah bertemu dengan orang yang yang cirinya diberitahukan oleh REFENDI tersebut kemudian saksi ISMAWAN dan MUHAMMAD ERWIN dan rekan polisi lainnya mengamankan terdakwa dari hasil pemeriksaan pada diri terdakwa ditemukk[an 26 (dua puluh enam) bungkus yang berisi 150 (seratus lima puluh) butir obat/pil jenis DEXTRO bentuk lonjong warna kuning, 60 (enam puluh) bungkus berisi 420 (empat ratus dua puluh) butir/pil bentuk bulat warna kuning, 45 (empat puluh lima) bungkus berisi 270 (dua ratus tujuh puluh) butir/pil jenis THD,203 (dua ratus tiga) butir/pil jenis Carnophen /Zenith dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam nomor Polisi DA 3993 GA ;
Bahwa setelah ditanyakan pada terdakwa apakah terdakwa memiliki ijin untuk mengedarkan/ menjual bebas obat-obatan keras merk Carnophen Zenith tersebut yang telah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 atau terdakwa memiliki ijin untuk mengedarkan/ menjual bebas obat jenis Dextro yang termasuk dalam obat bebas terbatas dan dalam penjualannya hanya boleh dilakukan oleh took obat/ apotek yang mempunyai ijin resmi dengan tidak boleh diracik ulang atau dilepaskan dari kemasan terkecilnya serta terdakwa bukanlah sebagai ahli kefarmasian atau tenaga kesehatan lainnya seperti dokter, dokter gigi, bidan ataupun perawat kesehatan ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa/Penasihat Hukum menyatakan telah mengerti isi dan maksud Surat Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
26 (dua puluh enam) bungkus yang berisi 150 (seratus lima puluh) butir obat/pil jenis Dextro bentuk lonjong warna kuning ;
60 (enam puluh) bungkus berisi 420 (empat ratus dua puluh) obat/pil jenis Dextro bentuk bulat warna kuning ;
45 (empat puluh lima) bungkus berisi 270 (dua ratus tujuh puluh) butir/pil jenis THD ;
203 (dua ratus tiga) butir obat/pil jenis Carnophen/Zenith ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DA 3993 GA ;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa/Penasihat Hukum dan mereka membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa :
Laporan Pengujian Badan POM RI Banjarmasin Nomor: PM.01.06.1001.01.14.0012.LP tanggal 22 Januari 2014 terhadap sampel seberat 5 satuan tablet sediaan dalam bentuk tablet warna kuning bentuk oval,dengan penandaaan B,C pada satu sisi dan tapa penandaaan pada sisi lainnya adalah POSITIF mengandung Dekstrometorphan HBr, Nomor:M.01.06.1001.01.14.0014.LP tanggal 22 Januari 2014 terhadap sampel seberat 5 satuan tablet sediaan dalam bentuk tablet warna putih dengan penandaan Y pada satu sisi dan penandaaan pada sisi lainnya POSITIF mengandung Trihexyphenidyl HCL ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti dan alat bukti surat, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang dipersidangan telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yang masing-masing adalah sebagai sebagai berikut :
SAKSI ISMAWAN HARIYANTO ;
Bahwa saksi diperiksa di depan persidangan menerangkan sehubungan dengan yang menangkap terdakwa ;
Bahwa benar saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat dijalan Gawi Sabumi Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu telah diamankan dan ditangkap karena telah mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa berawal ketika saksi dan MUHAMMAD ERWIN (Anggota Polres Tanah Bumbu) melaksanakan Patroli rutin operasi PEKAT pada hari dan tanggal seperti tersebut diatas sekitar pukul 21.30 Wita, saksi bertemu dengan seseorang yang kemudian diketahui bernama REFENDI dalam keadaan cukup mencurigakan, kemudian saksi ISMAWAN dan MUHAMMAD ERWIN menghampiri dan memeriksa REFENDI dari pemeriksaan mereka ditemukan 1 bungkus yang berisi 7 butir obat jenis pil Dextro, kemudian REFENDI diamankan di Polres Tanah Bumbu dan ditanyakan kepada REFENDI darimana memperoleh obat jenis pil Dextro tersebut dijawab oleh yang bersangkutan membeli dari terdakwa yang berada di Jalan Gawi Sabumi Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu ;
Bahwa kemudian saksi dan MUHAMMAD ERWIN mencari keberadaan terdakwa dengan mendatangi dimana alamat yang diberitahukan oleh REFENDI, setelah bertemu dengan orang yang cirinya diberitahukan oleh REFENDI tersebut kemudian saksi ISMAWAN dan MUHAMMAD ERWIN dan rekan Polisi lainnya mengamankan terdakwa dari pemeriksaan pada diri terdakwa ditemukan 26 (dua puluh enam) bungkus yang berisi 150 (seratus lima puluh) butir obat/pil jenis Dextro bentuk lonjong warna kuning, 60 (enam puluh) bungkus berisi 420 (empat ratus dua puluh) butir obat/pil bentuk bulat warna kuning , 45 (empat puluh lima) bungkus berisi 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat/pil jenis THD, 203 (dua ratus tiga) butir obat/pil jenis Carnophrn / Zenith dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam nomor Polisi DA 3993 GA ;
Bahwa setelah ditanyakan pada terdakwa apakah terdakwa memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat-obatan keras merk Carnophen Zenith tersebut yang telah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 atau terdakwa memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat jenis Dextro yang termasuk dalam obat bebas terbatas dan dalam penjualannya hanya boleh dilakukan oleh toko obat/apotik yang mempunyai ijin resmi dengan tidak boleh diracik uang atau dilepaskan dari kemasan terkecilnya serta terdakwa bukanlah sebagai ahli kefarmasian atau tenaga kesehatan lainnya seperti dokter,dokter gigi, bidan ataupun perawat kesehatan ;
Bahwa waktu itu saksi bersama rekan lainnya menemukan barang bukti obat-obatan ilegal milik tedakwa dipinggir jalan Gawe Sabumi dan terdakwa meletakkan/menyimpan obat tersebut didalam plastik yang digantung di Sepeda motor ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
2. SAKSI MUHAMMAD ERWIN;
Bahwa saksi diperiksa di depan persidangan menerangkan sehubungan dengan yang menangkap terdakwa ;
Bahwa benar saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat dijalan Gawi Sabumi Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu telah diamankan dan ditangkap karena telah mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa berawal ketika saksi dan ISMAWAN HARYANTO (Anggota Polres Tanah Bumbu) melaksanakan Patroli rutin operasi PEKAT pada hari dan tanggal seperti tersebut diatas sekitar pukul 21.30 Wita, saksi bertemu dengan seseorang yang kemudian diketahui bernama REFENDI dalam keadaan cukup mencurigakan, kemudian saksi ISMAWAN dan saksi MUHAMMAD ERWIN menghampiri dan memeriksa REFENDI dari pemeriksaan mereka ditemukan 1 bungkus yang berisi 7 butir obat jenis pil Dextro, kemudian REFENDI diamankan di Polres Tanah Bumbu dan ditanyakan kepada REFENDI darimana memperoleh obat jenis pil Dextro tersebut dijawab oleh yang bersangkutan membeli dari terdakwa yang berada di Jalan Gawi Sabumi Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu ;
Bahwa kemudian saksi dan ISMAWAN HARYANTO mencari keberadaan terdakwa dengan mendatangi dimana alamat yang diberitahukan oleh REFENDI, setelah bertemu dengan orang yang cirinya diberitahukan oleh REFENDI tersebut kemudian saksi MUHAMMAD ERWIN dan ISMAWAN HARYANTO dan rekan Polisi lainnya mengamankan terdakwa dari pemeriksaan pada diri terdakwa ditemukan 26 (dua puluh enam) bungkus yang berisi 150 (seratus lima puluh) butir obat/pil jenis Dextro bentuk lonjong warna kuning, 60 (enam puluh) bungkus berisi 420 (empat ratus dua puluh) butir obat/pil bentuk bulat warna kuning , 45 (empat puluh lima) bungkus berisi 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat/pil jenis THD, 203 (dua ratus tiga) butir obat/pil jenis Carnophrn / Zenith dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam nomor Polisi DA 3993 GA ;
Bahwa setelah ditanyakan pada terdakwa apakah terdakwa memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat-obatan keras merk Carnophen Zenith tersebut yang telah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 atau terdakwa memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat jenis Dextro yang termasuk dalam obat bebas terbatas dan dalam penjualannya hanya boleh dilakukan oleh toko obat/apotik yang mempunyai ijin resmi dengan tidak boleh diracik uang atau dilepaskan dari kemasan terkecilnya serta terdakwa bukanlah sebagai ahli kefarmasian atau tenaga kesehatan lainnya seperti dokter,dokter gigi, bidan ataupun perawat kesehatan ;
Bahwa terdakwa tertangkap tangan mengedarkan obat tersebut terdakwa tidak difasilitasi toko atau apotik dan saksi tanyakan kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak ada memiliki keahlian khusus meracik obat tersebut karena terdakwa berpendidikan terakhir adalah SMP ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa/Penasihat Hukum untuk mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ), dan atas kesempatan tersebut Terdakwa/Penasihat Hukum menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABAS Bin SYAHRUDIN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum atau terlibat tindak pidana lainnya yang berurusan dengan pihak yang berwajib ;
Bahwa benar terdakwa pada Hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat dijalan Gawi Sabumi Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu telah diamankan dan ditangkap karena telah mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa berawal ketika saksi MUHAMMAD ERWIN dan ISMAWAN HARYANTO (Anggota Polres Tanah Bumbu) melaksanakan Patroli rutin operasi PEKAT pada hari dan tanggal seperti tersebut diatas sekitar pukul 21.30 Wita, saksi bertemu dengan seseorang yang kemudian diketahui bernama REFENDI dalam keadaan cukup mencurigakan, kemudian saksi ISMAWAN dan saksi MUHAMMAD ERWIN menghampiri dan memeriksa REFENDI dari pemeriksaan mereka ditemukan 1 bungkus yang berisi 7 butir obat jenis pil Dextro, kemudian REFENDI diamankan di Polres Tanah Bumbu dan ditanyakan kepada REFENDI darimana memperoleh obat jenis pil Dextro tersebut dijawab oleh yang bersangkutan membeli dari terdakwa yang berada di Jalan Gawi Sabumi Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu ;
Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD ERWIN dan ISMAWAN HARYANTO mencari keberadaan terdakwa dengan mendatangi dimana alamat yang diberitahukan oleh REFENDI, setelah bertemu dengan orang yang cirinya diberitahukan oleh REFENDI tersebut kemudian saksi MUHAMMAD ERWIN dan ISMAWAN HARYANTO dan rekan Polisi lainnya mengamankan terdakwa dari pemeriksaan pada diri terdakwa ditemukan 26 (dua puluh enam) bungkus yang berisi 150 (seratus lima puluh) butir obat/pil jenis Dextro bentuk lonjong warna kuning, 60 (enam puluh) bungkus berisi 420 (empat ratus dua puluh) butir obat/pil bentuk bulat warna kuning , 45 (empat puluh lima) bungkus berisi 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat/pil jenis THD, 203 (dua ratus tiga) butir obat/pil jenis Carnophrn / Zenith dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam nomor Polisi DA 3993 GA ;
Bahwa setelah ditanyakan pada terdakwa apakah terdakwa memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat-obatan keras merk Carnophen Zenith tersebut yang telah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 atau terdakwa memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat jenis Dextro yang termasuk dalam obat bebas terbatas dan dalam penjualannya hanya boleh dilakukan oleh toko obat/apotik yang mempunyai ijin resmi dengan tidak boleh diracik uang atau dilepaskan dari kemasan terkecilnya serta terdakwa bukanlah sebagai ahli kefarmasian atau tenaga kesehatan lainnya seperti dokter,dokter gigi, bidan ataupun perawat kesehatan ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obat tersebut dari sdr. UFIK untuk menjalkan obat-obat tersebut kemudian terdakwa mendapatkan upah dari sdr UFIK untuk menjualkan obat-obat tersebut ;
Bahwa terdakwa mendapatkan upah dari sdr. UFIK sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila terdakwa bisa menjual habis obat ZENITH sebanyak 30 (tiga puluh) keping atau 300 (tiga ratus) butir Pil ZENITH;
Bahwa sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol DA 3993 GA tersbeut adalah miliki sdr UFIK guna mempermudah terdakwa menjual obat-obatan tersebut ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah ;
Bahwa terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan telah tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi pertimbangan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti, serta bukti surat yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat dijalan Gawi Sabumi Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu telah diamankan dan ditangkap oleh saksi MUHAMMAD ERWIN dan ISMAWAN HARYANTO (Anggota Polres Tanah Bumbu) karena telah mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa benar saksi MUHAMMAD ERWIN dan ISMAWAN HARYANTO (Anggota Polres Tanah Bumbu) melaksanakan Patroli rutin operasi PEKAT pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekitar sekitar pukul 21.30 Wita, saksi MUHAMMAD ERWIN dan ISMAWAN HARYANTO bertemu dengan seseorang yang kemudian diketahui bernama REFENDI dalam keadaan cukup mencurigakan, kemudian saksi ISMAWAN dan saksi MUHAMMAD ERWIN menghampiri dan memeriksa REFENDI dari pemeriksaan mereka ditemukan 1 bungkus yang berisi 7 butir obat jenis pil Dextro, kemudian REFENDI diamankan di Polres Tanah Bumbu dan ditanyakan kepada REFENDI darimana memperoleh obat jenis pil Dextro tersebut dijawab oleh yang bersangkutan membeli dari Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN yang berada di Jalan Gawi Sabumi Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu ;
Bahwa benar saksi MUHAMMAD ERWIN dan ISMAWAN HARYANTO kemudian mencari keberadaan Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN dengan mendatangi dimana alamat yang diberitahukan oleh REFENDI, setelah bertemu dengan orang yang cirinya diberitahukan oleh REFENDI tersebut kemudian saksi MUHAMMAD ERWIN dan ISMAWAN HARYANTO dan rekan Polisi lainnya mengamankan Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN ;
Bahwa benar dari pemeriksaan pada diri Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN ditemukan 26 (dua puluh enam) bungkus yang berisi 150 (seratus lima puluh) butir obat/pil jenis Dextro bentuk lonjong warna kuning, 60 (enam puluh) bungkus berisi 420 (empat ratus dua puluh) butir obat/pil bentuk bulat warna kuning, 45 (empat puluh lima) bungkus berisi 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat/pil jenis THD, 203 (dua ratus tiga) butir obat/pil jenis Carnophrn / Zenith dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam nomor Polisi DA 3993 GA ;
Bahwa benar Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN tidak memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat-obatan keras merk Carnophen Zenith tersebut yang telah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 dan tidak memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat jenis Dextro yang termasuk dalam obat bebas terbatas ;
Bahwa benar Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN mendapatkan obat-obat tersebut dari sdr. UFIK untuk menjualkan obat-obat tersebut kemudian terdakwa mendapatkan upah dari sdr UFIK untuk menjualkan obat-obat tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN mendapatkan upah dari sdr. UFIK sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila terdakwa bisa menjual habis obat ZENITH sebanyak 30 (tiga puluh) keping atau 300 (tiga ratus) butir Pil ZENITH ;
Bahwa benar sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol DA 3993 GA tersebut adalah miliki sdr UFIK guna mempermudah Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN utuk menjual obat-obatan tersebut ;
Bahwa benar berdasarkan Hasil pemeriksaan Laporan Pengujian Badan POM RI Banjarmasin Nomor: PM.01.06.1001.01.14.0012.LP tanggal 22 Januari 2014 terhadap sampel seberat 5 satuan tablet sediaan dalam bentuk tablet warna kuning bentuk oval,dengan penandaaan B,C pada satu sisi dan tapa penandaaan pada sisi lainnya adalah POSITIF mengandung Dekstrometorphan HBr, Nomor:M.01.06.1001.01.14.0014.LP tanggal 22 Januari 2014 terhadap sampel seberat 5 satuan tablet sediaan dalam bentuk tablet warna putih dengan penandaan Y pada satu sisi dan penandaaan pada sisi lainnya POSITIF mengandung Trihexyphenidyl HCL ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, Terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu akan dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu terhadap Terdakwa hanya didakwakan satu perbuatan yang memenuhi uraian dalam satu pasal tertentu dari undang-undang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “ sebagai dalam keadaan sadar ” ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa yang membenarkan identitas dari dirinya maka diketahui bahwa Terdakwa yang diperhadapkan di persidangan ini adalah Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN dengan identitas tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa ia berada dalam kondisi yang sehat dan jasmani dalam memberikan keterangan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi, yang mana dari keterangan-keterangan tersebut terungkap fakta-fakta bahwa Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN adalah subjek hukum yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang ini adalah diri Terdakwa sebagai subjek hukum, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam hal Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar akan diuraikan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dengan melihat ketentuan tersebut maka dalam hal ini bersifat alternatif, dimana dalam hal tanpa hak atau melawan hukum ada beberapa elemen perbuatan sehingga apabila terpenuhi salah satu saja dari beberapa perbuatan tersebut maka dianggap terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas telah tergambar dengan jelas bahwa :
Bahwa benar terdakwa pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat dijalan Gawi Sabumi Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu telah diamankan dan ditangkap oleh saksi MUHAMMAD ERWIN dan ISMAWAN HARYANTO (Anggota Polres Tanah Bumbu) karena telah mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa benar saksi MUHAMMAD ERWIN dan ISMAWAN HARYANTO (Anggota Polres Tanah Bumbu) melaksanakan Patroli rutin operasi PEKAT pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekitar sekitar pukul 21.30 Wita, saksi MUHAMMAD ERWIN dan ISMAWAN HARYANTO bertemu dengan seseorang yang kemudian diketahui bernama REFENDI dalam keadaan cukup mencurigakan, kemudian saksi ISMAWAN dan saksi MUHAMMAD ERWIN menghampiri dan memeriksa REFENDI dari pemeriksaan mereka ditemukan 1 bungkus yang berisi 7 butir obat jenis pil Dextro, kemudian REFENDI diamankan di Polres Tanah Bumbu dan ditanyakan kepada REFENDI darimana memperoleh obat jenis pil Dextro tersebut dijawab oleh yang bersangkutan membeli dari Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN yang berada di Jalan Gawi Sabumi Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu ;
Bahwa benar saksi MUHAMMAD ERWIN dan ISMAWAN HARYANTO kemudian mencari keberadaan Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN dengan mendatangi dimana alamat yang diberitahukan oleh REFENDI, setelah bertemu dengan orang yang cirinya diberitahukan oleh REFENDI tersebut kemudian saksi MUHAMMAD ERWIN dan ISMAWAN HARYANTO dan rekan Polisi lainnya mengamankan Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN ;
Bahwa benar dari pemeriksaan pada diri Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN ditemukan 26 (dua puluh enam) bungkus yang berisi 150 (seratus lima puluh) butir obat/pil jenis Dextro bentuk lonjong warna kuning, 60 (enam puluh) bungkus berisi 420 (empat ratus dua puluh) butir obat/pil bentuk bulat warna kuning, 45 (empat puluh lima) bungkus berisi 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat/pil jenis THD, 203 (dua ratus tiga) butir obat/pil jenis Carnophrn / Zenith dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam nomor Polisi DA 3993 GA ;
Bahwa benar Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN tidak memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat-obatan keras merk Carnophen Zenith tersebut yang telah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 dan tidak memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual bebas obat jenis Dextro yang termasuk dalam obat bebas terbatas ;
Bahwa benar Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN mendapatkan obat-obat tersebut dari sdr. UFIK untuk menjualkan obat-obat tersebut kemudian terdakwa mendapatkan upah dari sdr UFIK untuk menjualkan obat-obat tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN mendapatkan upah dari sdr. UFIK sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila terdakwa bisa menjual habis obat ZENITH sebanyak 30 (tiga puluh) keping atau 300 (tiga ratus) butir Pil ZENITH ;
Bahwa benar sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol DA 3993 GA tersebut adalah miliki sdr UFIK guna mempermudah Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN utuk menjual obat-obatan tersebut ;
Bahwa benar berdasarkan Hasil pemeriksaan Laporan Pengujian Badan POM RI Banjarmasin Nomor: PM.01.06.1001.01.14.0012.LP tanggal 22 Januari 2014 terhadap sampel seberat 5 satuan tablet sediaan dalam bentuk tablet warna kuning bentuk oval,dengan penandaaan B,C pada satu sisi dan tapa penandaaan pada sisi lainnya adalah POSITIF mengandung Dekstrometorphan HBr, Nomor:M.01.06.1001.01.14.0014.LP tanggal 22 Januari 2014 terhadap sampel seberat 5 satuan tablet sediaan dalam bentuk tablet warna putih dengan penandaan Y pada satu sisi dan penandaaan pada sisi lainnya POSITIF mengandung Trihexyphenidyl HCL ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN Tidak Memiliki Izin Edar dari pejabat yang berwenang dalam mengedarkan sediaan farmasi (jenis obat/pil Dextro, obat/pil jenis THD, dan obat/pil jenis Carnophrn/Zenith), maka dengan demikian unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf atau alasan-alasan pembenar bagi perbuatan Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas obat-obatan telarang ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, status penahanan Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
26 (dua puluh enam) bungkus yang berisi 150 (seratus lima puluh) butir obat/pil jenis Dextro bentuk lonjong warna kuning ;
60 (enam puluh) bungkus berisi 420 (empat ratus dua puluh) obat/pil jenis Dextro bentuk bulat warna kuning ;
45 (empat puluh lima) bungkus berisi 270 (dua ratus tujuh puluh) butir/pil jenis THD ;
203 (dua ratus tiga) butir obat/pil jenis Carnophen/Zenith ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan diakui dan dibenarkan milik Terdakwa adalah benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan tidak mempunyai nilai ekonomis sehingga sudah sepatutnya agar di rampas untuk dirusak dan dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DA 3993 GA ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan diakui dan dibenarkan milik Lukmanul Hakim adalah barang yang berwujud dan mempunyai nilai ekonomis sehingga sudah sepatutnya agar di kembalikan kepada pemiliknya yaitu Lukmanul Hakim agar dapat dipergunakan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Izin Edar ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL ABBAS Als ABBAS Bin SYAHRUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan dan denda sebesarRp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
26 (dua puluh enam) bungkus yang berisi 150 (seratus lima puluh) butir obat/pil jenis Dextro bentuk lonjong warna kuning ;
60 (enam puluh) bungkus berisi 420 (empat ratus dua puluh) butir obat/pil jenis Dextro bentuk bulat warna kuning ;
45 (empat puluh lima) bungkus berisi 270 (dua ratus tujuh puluh) butir/pil jenis THD ;
203 (dua ratus tiga) butir obat/pil jenis Carnophen/Zenith ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DA 3993 GA ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Lukmanul Hakim ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014 oleh kami FIDIYAWAN SATRIANTORO, S.H. sebagai Ketua Majelis, HARRY GINANJAR, S.H. dan DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh BUDIYAN NOOR, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dihadiri oleh ADI RIFANI, S.H., M.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin dan serta dihadiri oleh Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
HARRY GINANJAR, S.H. FIDIYAWAN SATRIANTORO, S.H.
DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
BUDIYAN NOOR, S.H.