No. 106/Pid.Sus/2014/PN.Tjg.
Putusan PN TANJUNG Nomor No. 106/Pid.Sus/2014/PN.Tjg.
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa NORBAYAH Als MAYA Bin YUNANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memudahkan Perbuatan Cabul oleh Orang Lain Dengan Orang Lain untuk Dijadikan Sebagai mata Pencaharian”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwatersebu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah djalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian : - Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah dengan nomor seri : ZJG949142; - Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah dengan nomor seri : SEQ872311; Dirampas untuk negara. 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
p u t u s a n
No. 106/Pid.Sus/2014/PN.Tjg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadian Negeri Tanjung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ----------------------------------------------------
Nama lengkap : NORBAYAH Als MAYA Binti YUNANI. --
Tempat lahir : Banjarmasin. --------------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 31 tahun / 06 Pebruari 1983. ------------------
Jenis kelamin : Perempuan. ----------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. ------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Kupang Nunding Rt. 03 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prop. Kal-Sel. ------------
Agama : Islam. ------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta (Dagang). --------------------------------
Terdakwa selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan negara (RUTAN) di Tanjung, oleh : -------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 06 April 2014 sampai dengan tanggal 25 April 2014, diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 April 2014 sampai dengan tanggal 04 Juni 2014; -----------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Juni 2014 sampai dengan tanggal 23 Juni 2014; -----------------------------------------------------------------------------------
Hakim, sejak tanggal 18 Juni 2014 sampai dengan tanggal 17 Juli 2014, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, sejak tanggal 18 Juli 2014 sampai dengan tanggal 16 September 2014; -------------------------
Terdakwa dipersidangan menyatakan tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan akan haknya didampingi oleh Penasehat Hukum yang biayanya dibebankan kepada Negara, hal ini telah ditungkan terdakwa dalam sebuah surat pernyataan yang terlampir dalam berkas perkara ini; ------------------------------------------------------------------------
Telah membaca : --------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 18 Juni 2014 No. 106/Pid.Sus/2014/PN.Tjg. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; --------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 18 Juni 2014 No. 105/Pen.Pid/2014/PN.Tjg. tentang penetapan hari sidang; -------
Berkas perkara atas nama terdakwa NORBAYAH Als MAY Binti YUNANI, beserta seluruh lampirannya; ---------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; --------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa; -----------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; ---------------------
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa NORBAYAH Als MAYA Binti YUNANI bersalah melakukan tindak pidana “memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 296 KUHP sebagaimana Dakwaan alternatif Kedua jaksa Penuntut Umum; ---------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NORBAYAH Als MAYA Binti YUNANI dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian : ---------------
Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah dengan nomor seri : ZJG949142; -----------------------------------------------------------------------------------
Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah dengan nomor seri : SEQ872311; ----------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk negara. ----------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya hanya mohon keringanan pidana, dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya; ----
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa-terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN NOMOR REG. PERK. : PDM- 100/TANJG/06/2014 tertanggal 17 Juni 2014, sebagai berikut : ------------------------
KESATU --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa NORBAYAH Als MAYA Binti YUNANI pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekira jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2014, bertempat di sebuah Warung kontrakan milik terdakwa di Gunung Batu Desa Kasiau Kec. Murung Pudak kab. Tabalong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung yagn berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa masyarakt yang resah dengan adanya kegiatan warung yang memberikan pelayanan untuk melakukan persetubuhan di warung-warung sepanjang jalan di jalan trans kalsel-kaltim, kemudian mendapatkan informasi tersebut saksi petugas kepolisian dinataranya saksi EKA MULIANSYAH bersama saksi ABIZAR GIFARY beserta petugas kepolisian lainnya melakukan penyelidikan dan penyamaran dan pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekira jam 13.00 wita, ditindaklanjuti dengan melakukan razia penyakit masyarakat di lokasi tersebut dan benar ternyata terdakwa adalah pemilik warung yang bertanggung jawab terhadap anak buahnya yaitu saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY, dimana terdakwa memberikan fasilitas / kemudahan kepad aanak buahnya untuk melakukan persetubuhan dengan tamu-tamu yang datang ke warung, selanjutnya terdakwa, bersama saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY dan barang Bukti dibawa ke Polres tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------
Bahwa terdakwa adalah salah satu pemilik warung di Desa Kasiau Murung Pudak, dan memiliki 2 (dua) anak buah yang bekerja di tempat itu yaitu saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY yang bertugas melayani tamu yang datang ke warung tersebut, bahwa terdakwa memiliki 3 (tiga) buah kamar, 1 (satu) kamar untuk terdakwa, 2 (dua) kamar digunakan saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY untuk tidur sekaligus untuk menerima tamu lelaki hidung belang melakukan hubungan badan. ------------------------------
Bahw aterdakwa yang memberikan makan terhadap anak buahnya yaitu saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY. ------------------------------------------
Bahwa tugas saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY adalah melayani tamu-tamu yang menyampaikan apakah hendak minta dilayani / melakukan persetubuhan, apabila telah bersepakat selanjutnya tamu dan anak buhanya terdakwa yaitu saksi YATI atau saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY melakukan untuk pembayaran pelayanan antara Rp. 150.000,- s/d Rp. 250.000,- dan setelah sepakat dengan pembayaran tersebut kemudian tamu dan saksi YATI atau saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY masuk ke dalam kamar yang telah tersedia dan di dalam kamar tamu memberikan uang kesepakatannya dan setelah menerima uang saksi YATI atau saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY memberikan pelayanan kepada tamu dengan cara melakukan persetubuhan, selanjutnya setelah selesai melayani tamu selanjutnya saksi YATI atau saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap kali menggunakan kamar dengan tamu atau sebagai sewa kamar kepada terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keuntungan yang didapatkan terdakwa dari sewa kamar yang digunakan anak buah terdakwa yaitu saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY yaitu Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), selain itu terdakwa mendapatkan keuntungan dari pasangan yang dari luar yang sesekali berhubungan badan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan apabila menginap dikenakan sewa kamar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa telah menampung saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY di warungnya dengan tujuan komersil, dimana terdakwa mendapatkan bayaran atau upah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per setiap anak buah terdakwa yaitu saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY melayani para tamu, dimana antara terdakwa dan saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY telah melakukan kesepakatan sebelumnya. -------------
Bahwa tujuan terdakwa mengeksploitasi saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY di warungnya adalah mencari keuntungan / materi di wilayah Tabalong. -----------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tetnang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. -----------------------------------------------------------------------------
KEDUA -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa NORBAYAH Alias MAYA Binti YUNANI pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekira jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2014, bertempat di sebuah Warung kontrakan milik terdakwa di Gunung Batu Desa Kasiau Kec. Murung Pudak kab. Tabalong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung yagn berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa masyarakt yang resah dengan adanya kegiatan warung yang memberikan pelayanan untuk melakukan persetubuhan di warung-warung sepanjang jalan di jalan trans kalsel-kaltim, kemudian mendapatkan informasi tersebut saksi petugas kepolisian dinataranya saksi EKA MULIANSYAH bersama saksi ABIZAR GIFARY beserta petugas kepolisian lainnya melakukan penyelidikan dan penyamaran dan pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekira jam 13.00 wita, ditindaklanjuti dengan melakukan razia penyakit masyarakat di lokasi tersebut dan benar ternyata terdakwa adalah pemilik warung yang bertanggung jawab terhadap anak buahnya yaitu saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY, dimana terdakwa memberikan fasilitas / kemudahan kepad aanak buahnya untuk melakukan persetubuhan dengan tamu-tamu yang datang ke warung, selanjutnya terdakwa, bersama saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY dan barang Bukti dibawa ke Polres tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------
Bahwa terdakwa adalah salah satu pemilik warung di Desa Kasiau Murung Pudak, dan memiliki 2 (dua) anak buah yang bekerja di tempat itu yaitu saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY yang bertugas melayani tamu yang datang ke warung tersebut, bahwa terdakwa memiliki 3 (tiga) buah kamar, 1 (satu) kamar untuk terdakwa, 2 (dua) kamar digunakan saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY untuk tidur sekaligus untuk menerima tamu lelaki hidung belang melakukan hubungan badan. ------------------------------
Bahw aterdakwa yang memberikan makan terhadap anak buahnya yaitu saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY. ------------------------------------------
Bahwa tugas saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY adalah melayani tamu-tamu yang menyampaikan apakah hendak minta dilayani / melakukan persetubuhan, apabila telah bersepakat selanjutnya tamu dan anak buhanya terdakwa yaitu saksi YATI atau saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY melakukan untuk pembayaran pelayanan antara Rp. 150.000,- s/d Rp. 250.000,- dan setelah sepakat dengan pembayaran tersebut kemudian tamu dan saksi YATI atau saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY masuk ke dalam kamar yang telah tersedia dan di dalam kamar tamu memberikan uang kesepakatannya dan setelah menerima uang saksi YATI atau saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY memberikan pelayanan kepada tamu dengan cara melakukan persetubuhan, selanjutnya setelah selesai melayani tamu selanjutnya saksi YATI atau saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap kali menggunakan kamar dengan tamu atau sebagai sewa kamar kepada terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keuntungan yang didapatkan terdakwa dari sewa kamar yang digunakan anak buah terdakwa yaitu saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY yaitu Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), selain itu terdakwa mendapatkan keuntungan dari pasangan yang dari luar yang sesekali berhubungan badan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan apabila menginap dikenakan sewa kamar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa telah menjadikan warung yang terdapat 3 (tiga) bauh kamar beserta anak buahnya yaitu saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY sebagai pencaharian atau kebiasaan. -----------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 296 KUHP. ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa : -----------------------------------------------------
Uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian : -------------------
Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah dengan nomor seri : ZJG949142; -----------------------------------------------------------------------------------
Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah dengan nomor seri : SEQ872311; ----------------------------------------------------------------------------------
dan menghadapkan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------
Saksi HASPUDI Als PUDI Bin JAMHARI (Alm) . --------------------------------
Bahwa terdakwa di tangkap pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di warung milik terdakwa di Gunung Batu Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong; ---
Bahwa saat itu saksi juga diamankan polisi karena berada di dalam kamar terdakwa bersama terdakwa; --------------------------------------------
Bahwa saksi sudah bertunangan dengan terdakwa selama 4 (empat) bulan; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengelola warung kopi, tetapi disana juga ada wanita yang dapat melayani berhubungan badan dan ada juga kamar untuk melakukan hubungan badan dengan wanita tersebut; ----------------------
Bahwa selain tiu saksi juga bertugas menjaga keamanan warung kalau ada orang yang ingin membuat keributan di warung; ------------------------
Bahwa ada 2 (dua) orang wanita yang dapat melayani berhubungan badan dengan tamu di warung milik terdakwa yaitu saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY, tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana 2 (dua) orang tersebut bisa ada di warung terdakwa; --------
Bahwa saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY tinggal di dalam 2 (dua) buah kamar yang ada di dalam warung terdakwa dan sekaligus digunakan untuk melayani tamu berhubungan badan, sedangkan terdakwa tinggal di kamar yang lainnya, karena di warung terdakwa terdapat 3 (tiga) buah kamar; ------------------------------------------
Bahwa warung tersebut disewa terdakwa dari Sdr. JURNI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan; ----------------------------------------
Bahwa setiap kali saksi YATI atau saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY melayani tamu untuk berhubungan badan di kamarnya masing-masing maka akan memberikan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tarif saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI Alias SANDY setiap kali berhubungan badan dengan tamu adalah sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui saksi YATI dan UMI PUJIANTI Alias SANDY di warung terdakwa melayani tamu laki-laki untuk berhubungan badan, tetapi terdakwa tidak pernah melarangnya, tetapi terdakwa tidak pernah menyuruh saksi YATI dan UMI PUJIANTI Alias SANDY untuk melayani tamu laki-laki berhubungan badan dan juga terdakwa tidak pernah memberikan arahan kepada saksi YATI dan UMI PUJIANTI Alias SANDY bagaimana cara menghindari kehamilan atau penyakit menular hubungan badan; ----------------------------------------
Bahwa yang saksi maksud dengan berhubungan badan tersebut adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan; --------------------------------------------------------------------------
Saksi YATI Binti HADRAN. ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di warung milik terdakwa di Gunung Batu Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong; ---
Bahwa di warung milik terdakwa tersebut terdapat 3 (tiga) buah kamar yang mana 1 (satu) kamar digunakan terdakwa, sedangkan 2 (du) buah kamar masing-masing ditempati saksi dan UMI PUJIANTI Alias SANDY sekaligus sebagai tempat melayani tamu laki-laki yang ingin berhubungan badan dengan saksi atau saksi UMI PUJIANTI Als SANDY; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi datang ke warung terdakwa, saksi tahu dari teman saksi yang kenal dengan terdakwa bahwa di warung terdakwa dapat menampung wanita yang ingin menjadi pekerja sex komersial, selanjutnya saksi menghubungi terdakwa dan mengutarakan diatnya dan oleh terdakwa tidak dilarang. Tapi selama tinggal di warung terdakwa tersebut saksi tidak digaji oleh terdakwa meskipun saksi juga melayani tamu yang hanya ingin makan dan minum di warung terdakwa saja, tetapi saksi mendapatkan makan oleh terdakwa; ---------
Bahwa sebelumnya, saat saksi ada di dalam kamar saksi di warung terdakwa sesaat setelah selesai mandi ada tamu laki-laki yang mengetok pintu kamar saksi dan menyampaikan ingin berhubungan badna dengan saksi, selanjutnya disepakati tarifnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------
Bahwa baik saksi maupun UMI PUJIATI Alias SANDY dalam melayani tamu untuk berhubungan badan memasang tarif sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kesemuannya atas sepengetahuan terdakwa tetapi terdakwa tidak pernah melarangnya, tetapi terdakwa tidak pernah menyuruh saksi YATI dan UMI PUJIANTI Alias SANDY untuk melayani tamu laki-laki berhubungan badan dan juga terdakwa tidak pernah memberikan arahan kepada saksi YATI dan UMI PUJIANTI Alias SANDY bagaimana cara menghindari kehamilan atau penyakit menular hubungan badan; ----------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud oleh saksi berhubungan badna dalam hal ini adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelmin perempuan; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan; -
Saksi EKA MULIANSYAH Bin BAHRIANSYAH. --------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di warung milik terdakwa sendiri di Gunung Batu Desa Kasiau Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota polisi dari Polres Tabalong; ------------------
Bahwa berawal dari infomasi dari masyarakat yang resah karena ada praktek prostitusi di sekitar daerah Gunung Batu, maka saksi dan beberapa anggota polisi lainnya mendapatkan tugas dari pimpinan untuk melakukan penyidikan; ------------------------------------------------------
Bahwa dalam proses penyidikan tersebut, saksi bertugas untuk melakukan penyamaran sebagai tamu laki-laki di warung terdakwa yang ingin berhubungan badan dengan anak buah terdakwa; ------------
Bahwa saat saksi datang ke warung terdakwa, saksi bertanya kepada seorang pelayan di warung terdakwa dan ditawari oleh pelayan tersebut apakah saksi ingin berhubungan badan dan saksi lalu mengiayakan tawaran tersebut, lalu saksi di suruh langsung saja masuk ke kamar di belakang warung tersebut tepatnya di kamar tengah; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya saksi ke depan pintu kamar tengah tersebut lalu saksi mengetok pintu kamarnya dan ketika itu keluar saksi YATI, selanjutnya saksi mengatakan ingin berhubungan badan dengan saksi YATI dan saksi YATI setuju lalu mengatakan tarif untuk berhubungan badan dengannya adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh saksi yang selanjunya langsung masuk ke dalam kamar dan lalu pintu ditutup dan dikunci oleh saksi YATI dari dalam; ------------
Bahwa ketika di dalam kamar saksi YATI sudah membuka pakaiannya dan saat itu saksi menyatakan ingin merokok dulu sambil menghubungi anggota polisi lainnya untuk masuk ke dalam kamar, tidak berapa lama datang anggota polisi lainnya yang mengamankan saksi YATI dan saksi juga sebagai bentuk penyamaran dan selanjutnya juga mengamankan terdakwa; ------------------------------------
Bahwa yang saksi maksud berhubungan badan tersebut adalah masukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin wanita; -----------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan; -
Saksi ABIZAR GHIFARY Bin ILMAN. -------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di warung milik terdakwa sendiri di Gunung Batu Desa Kasiau Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong bersama saksi YATI, UMI PUJIANTI dan saksi HASPUDI; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota polisi dari Polres Tabalong; ------------------
Bahwa berawal dari infomasi dari masyarakat yang resah karena ada praktek prostitusi di sekitar daerah Gunung Batu, maka saksi dan beberapa anggota polisi lainnya mendapatkan tugas dari pimpinan untuk melakukan penyidikan; ------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi EKA MULIANSYAH bertugas melakukan penyamaran di warung terdakwa sebagai tamu ayng ingin berhubungan badan dengan salah satu pelayan di warung terdakwa tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan anggota polisi lainnya berada di luar warung sambil menunggu saksi EKA MULIANSYAH memberi kabar kapan bergerak, tidak berapa lama ketika saksi melihat saksi EKA MULIANSYAH masuk ke dalam warung, saksi EKA MULIANSYAH menghubungi ke handphone saksi yang tandanya sudah bisa dilakukan penangkapan, lalu saksi dan anggota polisi lainnya bergerak ke warung terdakwa dan langusng menuju ke 3 (tiga) buah kamar yang ada di belakang warung dan disalah satu kamarnya ada saksi EKA YULIANSYAH bersama saksi YATI yang hanya mengenakan pakaian dalam dan langsung diamankan, sedangkan di kamar lainnya ada terdakwa dan saksi HASPUDI yang juga diamankan; -------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan para saksi, UMI PUJIANTI dan terdakwa disebutkan terdakwa selalu mendapatkan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap kali saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI melakukan hubungan badan dengan tamu laki-laki; -----------------------------------------
Bahwa yang saksi maksud berhubungan badan tersebut adalah masukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin wanita; -----------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan; -
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain menghadapkan barang bukti dan saksi-saksi tersebut di atas, dengan persetujuan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa, Penuntut Umum telah membacakan keterangan saksi UMI PUJIANTI Als SANDY Binti AMAT UDIP, sebagaimana tersebut dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan, yang dibuat oleh EPONG TANTORA, SH dan SAHARUDDIN, SH Pangkat AIPTU dan BRIPTU Polisi NRP. 75060431 dan NRP. 87050832 selaku Penyidik dan Penyidik Pembantu pada Polres Tabalong pada hari Sabtu, tanggal 05 April 2014; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; ------
Menimbang, bahwa terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di warung terdakwa di Gunung Batu Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong; -------------------------------------
Bahwa warugn tersebut di sewa terdakwa dari JURNI seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan, di warung tersebut memiliki 3 (tiga) buah kamar yang masing-masing ditempati terdakwa, saksi YATI dan UMI PUJIANTI; ------
Bahwa di warung tersebut terdakwa berjualan makanan dan minuman ringan, yang bertugas melayani tamu yang datang adalah saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI, tetapi tidak digaji oleh terdakwa, karena terdakwa telah memberikan tumpangan tempat tinggal dan makan; -----------------------------------
Bahwa awalnya saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI ada menelepon terdakwa dan mengatakan ingin membantu terdakwa dalam menjaga warung, tetapi dikatakan terdakwa tidak dapat memberikan gaji, oleh saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI tidak apa-apa, tetapi mereka meminta kepada terdakwa agar tidak melarang mereka untuk menerima tamu yang ingin berhubungan badan dengan mereka di kamar mereka di warung tersebut; ------------------------
Bahwa setiap saksi YATI atau saksi UMI PUJIANTI selesai melayani tamu berhubungan badan, maka mereka selalu memberikan uang kepada terdakwa Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diletakkan di dalam laci di warung tetapi terpisah dengan uang hasil warung dan uang tersbeut digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-harinya , juga untuk membayar listrik dan air warung, selain itu juga untuk makan terdakwa dan saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tarif saksi YATI atau saksi UMI PUJIANTI untuk melayani tamu laki-laki yang ingin berhubungan badan adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah): --
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa berada di dalam kamar dengan tunangan terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI tidak pernah memiliki hutang kepada terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah melarang saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI untuk berhubungan badan dengan tamu di dalam kamar warung milik terdakwa, terdakwa juga tidak pernah meminta saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI untuk berhubungan badan dengan orang lain, terdakwa juga tidak pernah memberikan masukan kepada terdakwa untuk menggunakan alat kontrasepsi tertentu untuk menghindari kehamilan; -----------------------------------
Bahwa hubungan badan yang terdakwa maksud adalah masukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin wanita; ------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan di persidangan terdakwa menyatakan tidak tahu; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa tersebut, ternyata bersesuaian pula dengan keterangan saksi UMI PUJIANTI Als SANDY Binti AMAT UDIP yang keterangannya sebagai saksi dalam BAP penyidikan telah dibacakan di persidangan; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan saksi UMI PUJIANTI Als SANDY Binti AMAT UDIP tersebut disumpah, dalam hal ini dapat dipersamakan dengan keterangan saksi yang diberikan di persidangan disumpah. Karenanya alat bukti yang telah ada telah memenuhi batas minimum pembuktian; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi yang diberikan di bawah sumpah di persidangan, keterangan saksi UMI PUJIANTI Als SANDY Binti AMAT UDIP yang keterangannya sebagai saksi dalam BAP penyidikan telah dibacakan di persidangan tetapi diberikan dibwah sumpah dan keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti dalam perkara ini yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut : --------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di warung terdakwa yang terdakwa sewa dari Sdr. JURNI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulannya, di Gunung Batu Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, saat bersama dengan saksi HASPUDI di dalam salah satu kamar di warung tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar di warung terdakwa tersebut berjualan makanan dan minuman ringan, yang bertugas melayani tamu yang datang adalah saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI, tetapi tidak digaji oleh terdakwa, karena terdakwa telah memberikan tumpangan tempat tinggal dan makan; -----------------------------------
Bahwa benar awalnya saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI ada menelepon terdakwa dan mengatakan ingin membantu terdakwa dalam menjaga warung, tetapi dikatakan terdakwa tidak dapat memberikan gaji, oleh saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI tidak apa-apa, tetapi mereka meminta kepada terdakwa agar tidak melarang mereka untuk menerima tamu yang ingin berhubungan badan dengan mereka di kamar mereka di warung tersebut; ------------------------
Bahwa benar setiap saksi YATI atau saksi UMI PUJIANTI selesai melayani tamu berhubungan badan, maka mereka selalu memberikan uang kepada terdakwa Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diletakkan di dalam laci di warung tetapi terpisah dengan uang hasil warung dan uang tersbeut digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-harinya , juga untuk membayar listrik dan air warung, selain itu juga untuk makan terdakwa dan saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tarif saksi YATI atau saksi UMI PUJIANTI untuk melayani tamu laki-laki yang ingin berhubungan badan adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah): -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI tidak pernah memiliki hutang kepada terdakwa; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak pernah melarang saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI untuk berhubungan badan dengan tamu di dalam kamar warung milik terdakwa, terdakwa juga tidak pernah meminta saksi YATI dan saksi UMI PUJIANTI untuk berhubungan badan dengan orang lain, terdakwa juga tidak pernah memberikan masukan kepada terdakwa untuk menggunakan alat kontrasepsi tertentu untuk menghindari kehamilan; -----------------------------------
Bahwa benar selama ikut dengan terdakwa, saksi tidak pernah merasa dikekang oleh terdakwa atau dipaksa terdakwa untuk melayani tamu terdakwa untuk berhubungan badan; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar hubungan badan yang maksud adalah masukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin wanita; ----------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengetahui kalau saksi YATI dan UMI PUJIANTI melayani hubungan badan dengan tamu lelaki di warungnya dan memakai kamar yang ada di warung terdakwa, tetapi terdakwa tidak melarangnya; -------
Bahwa benar saksi YATI dan UMI PUJIANTI tidak ada memiliki hutang kepada terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi-saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan ini; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbbentuk alternatif yaitu kesatu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang atau Kedua didakwa melanggar Pasal 296 KUHP; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka dalam hal ini Majelis Hakim dapat memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dengan ketentuan apabila dakwaan tersebut tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif yang lain, tetapi apabila terbukti maka dakwaan alternatif yang lain sudah tidak perlu dibuktikan lagi; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua yaitu terdakwa didakwa melanggar Pasal 296 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Barang siapa; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja; ---------------------------------------------------------------------------
Menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain; -----------------------------------------------------------------------
Menjadikannya sebagia mata pencaharian atau kebiasaan. -------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “barang siapa”; -------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama NORBAYAH Als MAYA Binti YUNANI yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini : ----------------------------------------------------
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan; ---------
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “barang siapa“ telah terpenuhi; ----------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “dengan sengaja”; ------------------
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja” artinya perbuatan beserta akibatnya memang dikehendaki, yakni ditujukan untuk “Menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain” sebagaimana disebutkan pada unsur ketiga. Dengan demikian, unsur “dengan sengaja” ini pembuktiannya digantungkan pada terbuktinya perbuatan materiil sebagaimana diuraikan pada unsur ketiga, yang untuk itu akan dipertimbangkan terlebih dahulu; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “Menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain”; -------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif baik menghubungkan ataupun mempermudah, dimana terbuktinya salah satu saja terbukti cukup mebuktikan unsur ini; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, telah terbukti benar saksi YATI dan UMI PUJIANTI Als SANDY yang tingga di warung terdakwa yang terletak di Gunung Batu Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, disana saksi ERNI Als ERMA Binti KURDI selain tinggal sebuah kamar di warung tersebut dengan tidak digaji oleh terdakwa, disana saksi YATI dan UMI PUJIANTI Als SANDY selain melayani tamu yang datang ke warung untuk makan dan minum, saksi YATI dan UMI PUJIANTI Als SANDY juga melayani tamu di warung tersebut untuk berhubungan badan dengan tarif Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), di dalam kamar di warung tersebut, dimana setiap saksi saksi YATI dan UMI PUJIANTI Als SANDY berhubungan badan dengan tamu yang datang, terdakwa mengetahui dan tidak pernah melarangnya; ------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan berhubungan badan disini adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan; ---------
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa mengetahui adanya perbautan cabul atau hubungan badan layaknya hubungan suami isteri yang mana alat kelamin orang lain bertemu dengan alat kelamin orang lain di dalam kamar yang ada di dalam warung milik terdakwa, padahal terdakwa dapat mencegahnya tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa; ----------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan terdakwa membiarkan salah satu kamar yang ada di warung tersebut untuk saksi YATI dan UMI PUJIANTI Als SANDY melakukan perbuatan cabul atau berhubungan badan dengan orang lain dapat dikatakan adalah tindakan memudahkan, karena untuk melakukan hubungan badan antara 2 (dua) orang baik laki-laki dan perempuan harus ada sarana yang salah satunya adalah tempat atau ruang; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “Memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain” telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar, perbuatan materiil yaitu perbuatan cabul sebagaiman terbukti dalam pembuktian unsur ketiga sebelumnya telah dilakukan oleh saksi saksi YATI dan UMI PUJIANTI Als SANDY tersebut telah melayani tamu laki-laki berhubungan badan di warung terdakwa kesemuannya diketahui dan tidak dilarang oleh terdakwa, padahal ada kemampuan pada diri terdakwa untuk mencegahnya; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “dengan sengaja” telah terpenuhi; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan peran terdakwa dalam perkara ini, “Menjadikannya sebagia mata pencaharian atau kebiasaan”; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar, setiap kali saksi saksi YATI dan UMI PUJIANTI Als SANDY tersebut setiap kali melayani tamu yang datang untuk berhubungan badan dengan tarif Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), terdakwa biasanya mendapat bagian Rp. 30.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) yang disimpan di dalam laci di warung dan dipisahkan dengan uang minuman dan makanan yang dijual di warung dan digunakan terdakwa sendiri, selain untuk makan dan minum juga listrik dan air warung; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur ke empat “Menjadikannya sebagia mata pencaharian” telah terpenuhi; ------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan; ------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya, yang adalah merupakan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepada terdakwa; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana; --------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut : ------
Hal-hal yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; ------------------------------------
Perbuatan terdakwa beresiko menyebarkan penyakin menular kelamin; ---
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan ajaran agama atau nilai-nilai morang yang dianut masyarakat sekitar; -------------------------------------------
Terdakwa sempat menikmati hasil perbuatannya; --------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan, mengaku terus terang dan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya; --------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dipidana; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan di persidnagan ini telah dapat dibuktikan sebagai alat untuk melakukan tindak pindan, tetapi karena merupakan mata uang resmi Negara Republik Indonesia dan merupakan alat tukar yang sah dan masih berlaku, maka perlu ditetapkan untuk dirampas untuk Negara; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; --------
Mengingat Pasal 296 KUHP dan Pasal 193 KUHAP serta peraturan perundang-undang lain yang bersangkutan; -------------------------------------------------
M E N G A D I L I : -----------------------------------
Menyatakan terdakwa NORBAYAH Als MAYA Bin YUNANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memudahkan Perbuatan Cabul oleh Orang Lain Dengan Orang Lain untuk Dijadikan Sebagai mata Pencaharian”; ----
Menjatuhkan pidana kepada terdakwatersebu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; ---------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah djalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; --------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan; ------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------
Uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian : ----------
Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah dengan nomor seri : ZJG949142; -----------------------------------------------------------------------------
Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah dengan nomor seri : SEQ872311; ----------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk negara. -----------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung pada hari Senin, tanggal 04 Agusuts 2014 oleh kami JOKO SAPTONO, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis, CHAIRIL MAHYUDI, SH. dan HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 05 Agustus 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh HAIRADAT Panitera Pengganti, dihadiri oleh MUHAMMAD INDRA, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung dan terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
CHAIRIL MAHYUDI, SH JOKO SAPTONO, SH., MH
HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH
Panitera Pengganti,
HAIRADAT