Nomor 88/Pid.Sus/2015/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 88/Pid.Sus/2015/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SUNARTO bin KASIM ;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUNARTO bin KASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memungut Hasil Hutan di Dalam Hutan tanpa Hak atau Izin dari Pejabat yang Berwenang” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUNARTO bin KASIM dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) unit SPM Suzuki Cristal warna hitam tanpa plat nomer, dirampas untuk negara ; ï€ 1 (satu) buah tali warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan ; ï€ 1 (satu) buah kayu bentuk pesagen dengan ukuran 110cm X 30cm X 25cm, dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Cepu ; 6. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 88/Pid.Sus/2015/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama lengkap | : | SUNARTO bin KASIM; |
| Tempat lahir | : | Blora ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 45 Tahun ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Desa Cabak Kecamatan Jiken Kabupaten Blora ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Tani ; |
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 28 Oktober 2015 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 November 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 November 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 November 2015 sampai dengan tanggal 19 Desember 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 08 Desember 2015 sampai dengan tanggal 06 Januari 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora, sejak tanggal 07 Januari 2015 sampai dengan tanggal 06 Maret 2015 ;
Terdakwa maju sendiri dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun telah diberikan haknya untuk itu;
PENGADILAN NEGERI Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 88/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 08 Desember 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora Nomor:: 88/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 08 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa SUNARTO bin KASIM beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan;
Keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Pembacaan Surat Tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 21 Januari 2016 Nomor REG.PERK : PDM-85/BLORA/Euh.2/12/2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUNARTO bin KASIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SUNARTO bin KASIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdawa tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit SPM Suzuki Cristal warna hitam tanpa plat nomer dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah tali warna hitam dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah kayu bentuk pesagen dengan ukuran 110cm X 30cm X 25cm dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Permohonan dari Terdakwa yang disampaikan dipersidangan secara lisan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman;
Tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan dari Terdakwa, yang pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 04 Desember 2015, No.Reg.Perk.:PDM-85/BLORA/Euh.2/12/2015, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut: :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SUNARTO BIN KASIM pacla hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015 bertempat dijalan bekas Rel Kereta Api turut tanah Desa cabak Kecamatan jiken Kab. Blora atau seticlakJdaknya pads suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cars sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 28 0ktober 2015 sekira jam 06.00 wib terdakwa menggendara sepeda motor Suzuki Cristal wama hitam tanpa plat nomor dengan membawa sebuah alat kapak /perkul dan sebuah tali ban warna hitam dengan maksud untuk mengambil rencek jati kayu bakar didalam kawasan hutan jati milik perhutani KPH Cepu, dan pada saat terdakwa melihat kayu jati sisa/bekas tebangan orang lain yang sudah roboh dan tergeletak selanjutnya terdakwa mengambil kayu tersebut dengan menggunakan sebuah kapak/perkul yang dipotong dengan ukuran panjang 110 cm x 30 cm x 25 cm dan dibawa dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Cristal wama hitam tanpa plat nomor, yang ditutupi rumput diikat dengan menggunakan sebuah tali, ban wama hitam dengan maksud untuk dibawa pulang kerumah dan pada saat sampai di Desa cabak Kecamatan Jiken Kab. Blora lalu terdakwa singgah dulu diwarung minum Es, dan sekira jam 12.00 wib terdakwa melanjutkan perjalanan lagi dengan menaiki sepeda motor dan membawa kayu jati menuju Dk. Boleran Desa jiken kab. Blora dan dalam perjalanan tepatnya dijalan bekas Rel Kereta Api turut tanah Desa cabak Kecamatan jiken Kab. Blora selanjutnya diberhetikan oleh petugas Perhutani yang sedang melakukan patroli yakni saksi Priyono bin Wuryono bersama dengan saksi Ngadi Hartono bin Reso Sambi melakukan pemeriksaan muatan yang ada diatas Sepeda motor tersebut dan diketemukan potongan kayu jati ukuran panjang 110 cm x 30 cm x 25 cm ;
Bahwa selanjutnya Saksi Priyono menghubungi saksi Yugo Yugi Yuhono Karyawan Perhutani/KRPH Kemuning selaku yang punya wilayah Pemangkuan clan tak lama kemudian saksi Yugo Yugi Yuhono datang mengamankan terdakwa berikut barang bukfi clan diserahkan ke Polsek Jiken untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Bahwa terdakwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa 1 (satu) buah kayu bentuk pesagen dengan ukuran 110 cm x 30 cm x 25 cm Volume /isi 0,0825 M3 tersebut tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak Perhutani Cq.KPH Cepu menderita kerugian sekitar kurang lebih Rp.302.198,00 (tiga ratus dua ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur clan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b Undang Undang RI.No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan clan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUNARTO BIN KASIM pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2015 sekira jam 06.30 wib atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015 bertempat didalam kawasan hutan jati milik Perhutani RPH Pengkok BKPH Cabak KPH Cepu, turut tanah Dk. Pengkok Desa Nglebur Kec. Jiken Kab. Blora atau setidak-bdaknya pada suatu tempat lain atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, dengan sengaja, menebang pohon atau memanen atau, memungut hasilhutan berupa1 (satu) buah kayu bentuk pesagen dengan ukuran 110 cm x 30 cm x 25 cm Volume/ isi 0,0825M3 didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya pada had Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira jam 06.00 wib terdakwa menggendara sepeda motor Suzuki Cristal warna hitam tanpa plat nomor dengan membawa sebuah kapak /perkul clan sebuah tali ban wama hitam dengan maksud untuk mengambil rencek jati kayu bakar didalam kawasan hutan jati milik perhutani KPH Cepu, clan pada saat terdakwa melihat kayu jati sisa/bekas tebangan orang lain yang suclah roboh clan tergeletak lalu terdakwa mengambil kayu jati tersebut dengan menggunakan sebuah kapak/perkul yang dipotong dengan ukuran panjang 110 cm x 30 cm x 25 cm yang dibawa dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Cristal wama hitam tanpa plat Nomor, yang ditutupi rumput yang diikat dengan menggunakan sebuah tali ban wama hitam untuk dibawa pulang kerumah ,dan pada saat sampai di Desa cabak Kec. Jiken Kab. Blora lalu terdakwa singgah dulu diwarung minum Es, dan sekira jam 12.00 wib terdakwa melanjutkan perjalanan lagi menaiki sepeda motor dan membawa kayu jati menuju Dk. Boleran Desa jiken kab. Blora dan dalam perjalanan tepatnya dijalan bekas Rel Kereta Api turut tanah Desa cabak Kecamatan jiken Kab. Blora selanjutnya dibetetikan oleh petugas Perhutani yang seclang melakukan patroli yakni saksi Priyono bin Muryono bersama dengan saksi Ngadi Hartono bin Reso Sambil melakukan pemeriksaan muatan yang ads diatas Sepeda motor terdakwa diketemukan potongan kayu jati ukuran panjang 110 cm x 30 cm x 25 cm ;
Bahwa selanjutnya Saksi Priyono menghubungi saksi Yugo Yugi Yuhono karyawan Perhutani/KRPH Kemuning selaku yang punya wilayah Pemangkuan dan tak lama kemudian saksi Yugo Yugi Yuhono datang mengamankan terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polsek Jiken untuk diproses sesuai dengan hukum yang beraku ;
Bahwa terdakwa menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan 1 (satu) buah kayu bentuk pesagen dengan ukuran 110 cm x 30 cm x 25 cm Volume / isi 0,0825 M3 didalam hutan tersebut tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang ;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak Perhutani Cq.KPH Cepu menderita kerugian sekitar kurang lebih Rp. 302.198,00 (tiga ratus dua ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat 5 Undang Undang RI.No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat- alat bukti sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 3 (tiga) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yaitu :
Saksi YUGO YUGI YUHONO bin DARMO SUGONDO:
Bahwa saksi merupakan karyawan pada Perhutani KRPH. Kemuning Desa Cabak ;
Bahwa sewaktu melakukan patroli rutin pada hari rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira jam 12.00 wib di jalan bekas kereta api Desa Cabak Kecamatan Jiken Kabupaten Blora saksi bersama saksi Priyono dan Ngadi Hartono telah menangkap Terdakwa karena mengangkut kayu jati dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Cristal warna hitam tanpa plat nomer ;
Bahwa Terdakwa mengangkut 1 (satu) batang kayu bentuk gelondongan dengan ukuran 110 cm x 30 cm dengan volume 0,0825 m3 dengan diikat di motor yang ditutupi dengan rumput serta daun-daunan ;
Bahwa Terdakwa sewaktu ditangkap tidak dapat menunjukan surat-surat berkaitan dengan kayu yang dibawanya ;
Bahwa Terdakwa mengaku kayu jati tersebut diambilnya dari hutan sisa potongan orang lain ;
Bahwa saksi tidak melakukan pengecekan ke lokasi tempat Terdakwa menemukan kayu tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya;
Saksi PRIYONO bin MURYONO ;
Bahwa saksi merupakan karyawan Perhutani KPH. Cepu Polter RPH Kemuning ;
Bahwa pada hari rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 12.00 wib di jalan bekas kereta api Desa Cabak Kecamatan Jiken Kabupaten Blora saksi telah menangkap Terdakwa karena membawa kayu jati ;
Bahwa Terdakwa mengangkut 1 (satu) batang kayu bentuk gelondongan dengan ukuran 110 cm x 30 cm dengan volume 0,0825 m3 dengan diikat di motor yang ditutupi dengan rumput serta daun-daunan ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 118.728,00 (seratus delapan belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya ;
Saksi NGADI HARTONO bin RESO SAMBI ;
Bahwa saksi adalah karyawan Perhutani KPH Cepu KRPH Cabak ;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Priyono dan saksi Yugo Yugi pada hari rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira jam 12.00 wib di jalan bekas kereta api Desa Cabak Kecamatan Jiken Kabupaten Blora telah menangkap Terdakwa karena mengangkut kayu jati dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Cristal warna hitam tanpa plat nomer ;
Bahwa Terdakwa mengangkut 1 (satu) batang kayu bentuk gelondongan dengan ukuran 110 cm x 30 cm dengan volume 0,0825 m3 dengan diikat di motor yang ditutupi dengan rumput serta daun-daunan ;
Bahwa Terdakwa sewaktu ditangkap tidak dapat menunjukan surat-surat berkaitan dengan kayu yang dibawanya ;
Bahwa Terdakwa mengaku kayu jati tersebut diambilnya dari hutan sisa potongan orang lain ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Ahli SUKIMAN bin JASMIN yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli saat ini menjabat sebagai penguji tingkat I pada Perhutani KPH Cepu ;
Bahwa Ahli telah mengukur barang bukti atas nama Terdakwa Sunarto bin Kasim berupa 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan ukuran 110 cm x 30 cm x 25 cm dengan total kubikasi 0,0825 M3 ;
Bahwa Ahli berpendapat kayu tersebut berasal dari kawasan hutan karena memiliki ciri khusus berupa warna kayucoklat tua, pori-pori kayu kecil dan seratnya padat ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Perum Perhutani KPH Cepu/negara mengalami kerugian sebesar Rp. 302.198,00 (tiga ratus dua ribu seratus sembilan delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut diatas Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa SUNARTO bin KASIM yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 06.00 wib sewaktu Terdakwa mencari rencek kayu bakar dalam kawasan hutan KPH Cepu, Terdakwa melihat kayu jati bekas tebangan ;
Bahwa oleh Terdakwa kayu tersebut kemudian dipotong menggunakan kapak lalu diikat di atas jok motor Suzuki Cristal tanpa plat nomer menggunakan tali ban warna hitam yang ditutupi dengan rumput ;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu tersebut untuk dijual ;
Bahwa sewaktu melewati jalan wilayah hutan, tepatnya di jalan bekas rel kereta api Desa Cabak Kecamatan Jiken Kabupaten Blora Terdakwa ditangkap oleh petugas perhutani ;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan surat dokumen untuk membawa kayu jati tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit SPM Suzuki Cristal warna hitam tanpa plat nomer ;
1 (satu) buah tali warna hitam ;
1 (satu) buah kayu bentuk pesagen dengan ukuran 110cm X 30cm X 25cm ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan, apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 12.00 wib di jalan bekas rel kereta api Desa Cabak Kecamatan Jiken Kabupaten Blora Terdakwa ditangkap oleh petugas perhutani karena kedapatan mengangkut kayu jati ;
Bahwa Terdakwa membawa kayu tersebut dengan cara diikat di atas jok motor Suzuki Cristal menggunakan tali ban warna hitam yang ditutupi dengan rumput;
Bahwa kayu tersebut awalnya ditemukan Terdakwa sewaktu mencari rencek kayu bakar di kawasan hutan KPH Cepu ;
Bahwa sewaktu ditangkap, Terdakwa tidak dapat menunjukan surat dokumen untuk membawa kayu jati tersebut ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Perum Perhutani KPH Cepu/negara mengalami kerugian sebesar Rp. 302.198,00 (tiga ratus dua ribu seratus sembilan delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan seseorang bersalah haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan setiap unsur dapat dibuktikan dengan minimal dua alat bukti yang sah serta didukung oleh keyakinan Hakim;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan PERTAMA melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan ATAU KEDUA melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf e Jo Pasal 78 ayat 5 Undang-undang RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan KEDUA melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf e Jo Pasal 78 ayat 5 Undang-undang RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Dengan sengaja menebang atau memanen atau memungut hasil hutan didalam kawasan hutan ;
Tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang ;
Ad. 1 Unsur “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” menunjuk kepada subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang padanya dapat dimintai pertanggungjawabannya, serta maksud dibuatnya unsur ini adalah untuk menghindari adanya kesalahan subjek dalam suatu perkara pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dapat diketahui sebagai berikut :
Bahwa benar sejak awal persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa SUNARTO bin KASIM yang setelah dibacakan identitasnya oleh Ketua Majelis tidak disangkal oleh terdakwa bahkan dibenarkannya ;
Bahwa benar sejak awal persidangan Terdakwa mampu menjawab serta merespon apa yang terjadi dipersidangan dengan baik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian serta fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum pribadi kodrati yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”barang siapa“ telah terpenuhi;
Ad. 2 Tentang Unsur “Dengan sengaja menebang atau memanen atau memungut hasil hutan didalam kawasan hutan ”
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mengemukakan dasar hukum yang merupakan pengertian dari unsur pasal ini, yaitu:
Dengan sengaja: yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan dapat dilihat dalam MvT (memorie van toelichting). Kesengajaan diartikan sebagai “menghendaki atau mengetahui” (willens en weten) artinya seseorang yang melakukan sesuatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki atau menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya ;
Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif maka jika salah satu jika salah satu sub unsur terbukti maka berarti unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dapat diketahui sebagai berikut :
Bahwa pada hari rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 12.00 wib di jalan bekas rel kereta api Desa Cabak Kecamatan Jiken Kabupaten Blora Terdakwa ditangkap oleh petugas perhutani karena kedapatan mengangkut kayu jati ;
Bahwa awalnya kayu tersebut ditemukan Terdakwa sewaktu mencari rencek kayu bakar di kawasan hutan KPH Cepu lalu Terdakwa memotongnya dan membawa kayu tersebut dengan diikat di atas jok motor Suzuki Cristal menggunakan tali ban warna hitam yang ditutupi dengan rumput ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian serta fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa telah memungut kayu jati di dalam kawasan hutan KPH Cepu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “dengan sengaja memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan” terpenuhi ;
Ad. 3 Unsur“Tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang ” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang ialah bahwa perbuatan Terdakwa harus didasari dengan hak atau izin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dapat diketahui sebagai berikut:
Bahwa pada hari rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 12.00 wib di jalan bekas rel kereta api Desa Cabak Kecamatan Jiken Kabupaten Blora Terdakwa ditangkap oleh petugas perhutani karena kedapatan mengangkut kayu jati ;
Bahwa Terdakwa sewaktu ditangkap, Terdakwa tidak dapat menunjukan surat dokumen untuk membawa kayu jati tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian serta fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa telah memungut kayu jati tanpa izin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan pidana pada diri maupun perbuatan terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar dalam diri atau perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pembelaan lisan terdakwa dalam persidangan yang pada intinya terdakwa meminta “hukuman yang seringan-ringannya” ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebaga berikut ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa merugikan negara khususnya KPH Cepu ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar proses persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan permohonan dari Terdakwa dan alasan pemberat maupun yang meringankan serta teori penghukuman maka semua itu telah dipertimbangkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim dalam menentukan penjatuhan pidana terhadap perbuatan Terdakwa, sehingga telah adil, arif dan bijaksana apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan, mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan persidangan, terhadap diri terdakwa dilakukan penangkapan dan penahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka adalah beralasan apabila Terdakwa tetap dinyatakan berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat 5 Undang-undang RI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, selain menjatuhi hukuman badan, juga mengatur pidana berupa denda, maka besarnya denda akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit SPM Suzuki Cristal warna hitam tanpa plat nomer, oleh karena merupakan sarana melakukan tindak pidana dan masih mempunyai nilai ekonomis maka adalah tepat, adil, arif dan bijaksana apabila terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
1 (satu) buah tali warna hitam, oleh karena merupakan sarana melakukan tindak pidana, maka adalah tepat, adil, arif dan bijaksana apabila terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah kayu bentuk pesagen dengan ukuran 110cm X 30cm X 25cm, oleh karena merupakan milik Perhutani KPH Cepu dan tidak ada surat-surat / dokumen resminya, maka adalah tepat, adil, arif dan bijaksana apabila terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Cepu ;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat 5 Undang-undang RI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, serta pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUNARTO bin KASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memungut Hasil Hutan di Dalam Hutan tanpa Hak atau Izin dari Pejabat yang Berwenang”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUNARTO bin KASIM dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit SPM Suzuki Cristal warna hitam tanpa plat nomer, dirampas untuk negara ;
1 (satu) buah tali warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah kayu bentuk pesagen dengan ukuran 110cm X 30cm X 25cm, dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Cepu ;
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada hari Rabu, tanggal 27 Januari 2016 oleh kami, AWAL DARMAWAN AKHMAD, SH. selaku Hakim Ketua, MORINDRA KRESNA, S.H. dan DWI ANANDA FAJARWATI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 28 Januari 2016 juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SATRIYO PRINGGODANI, SH. selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh LILIK SUGIYANTO, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MORINDRA KRESNA, SH. AWAL DARMAWAN AKHMAD, SH.
DWI ANANDA FAJARWATI, SH.MH.
Panitera Pengganti,
SATRIYO PRINGGODANI, SH