614/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 614/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JOKO SUSILO Bin SELARIADI
1. Menyatakan terdakwa JOKO SUSILO Bin SELARIADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan / penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor AG 3298 KN, 1 (Satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor AG 3298 KN dikembalikan kepada terdakwa, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor AG 4547 I, 1 (Satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor AG 4547 I dikembalikan kepada saksi korban; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 614/Pid.Sus/2013/PN.Blt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JOKO SUSILO Bin SELARIADI.
Tempat lahir : Blitar .
Umur / tanggal lahir : 18 tahun/19 Oktober 1995;
Jenis kelamin : Laki-laki .
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Desa Ringinrejo Rt.02 Rw.03 Kecamatan Wates
Kabupaten Blitar
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pelajar.
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan.
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum DWI FIRDA SETYANINGSIH, S.H.M.Hum beralamat di Jalan Gajah Mada Gang Sriti No. 2 Wlingi Kabupaten Blitar berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor No.594/Pen.Pid/2013/PN.Blt, tanggal 21 Nopember 2013, pembimbing kemasyarakatan dan kakak terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Nomor 614/Pen.Pid/2013/PN.Blt. tanggal 12 Nopember 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 614/Pen.Pid/2013 tanggal 12 Nopember 2013 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
MENUNTUT :
Menyatakan terdakwa JOKO SUSILO Bin SELARIADI bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan sebagaimana diatur dalam pasal 310 (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan ANgkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOKO SUSILO Bin SELARIADI dengan hukuman penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesa Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair selama 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor AG 3298 KN, 1 (Satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor AG 3298 KN dikembalikan kepada terdakwa, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor AG 4547 I, 1 (Satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor AG 4547 I dikembalikan kepada saksi korban.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa, JOKO SUSILO Bin SELARIADI, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2013 sekira jam 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun dua ribu tiga belas, bertempat di Jalan Umum, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka ringan. yang kejadiannya antara lain:
Bahwa semula terdakwa mengendari sepeda motor Suzuki AG 3298 KN dengan kecepatan 50 km/jam berboncengan dengan temannya yang bernama SELVINA, berjalan dari arah selatan ke utara dengan tujuan ke toko Sinar Makmur, sebelum sampai tujuan yang di maksud sekira kurang lebih 20 meter terdakwa menoleh ke belakang dan tidak ada kendaraan sepeda motor AG 4547 I, sesampainya di depan Toko Sinar Makmur kurang lebih jarak 3-4 meter terdakwa langsung membelokkan kendaraannya ke kanan tanpa memberi isvarat atau melambai- lambaikan tangan. Terdakwa tidak menyadari bahwa dieblekang kendaraan terdakwa meluncur kendaraan sepeda motor AG-4547-I yang dikemudikan oleh SRI UNINGSIH berboncengan dengan MUGIARTI (IBUNYA) DAN faratus solihah (ananknya) dengan kecepatan 50 km/jam. Sehingga tejadi benturan roda depan samping kanan sepeda motor terdakwa tertabrak roda depan sepeda motor AG-4547-I dengan titik bentur berada di sebelah barat As jalan. Sesaat setelah terjadi kecelakaan kendaraan sepeda motor AG-3298-KN terdakwa beserta SELVINAterjatuh di utara titik bentur di sebelah timkur As jalan, sedangkan sepeda motor AG-4547-I, yang dikemudikan SRI UNINGSIH (korban) terjatuh di utara titik bentur di timur As jalan. Akibat kecelakan tersebut korban SRI UNINGSIH mengalami luka di bagian muka dan tangan kanan dan kiri, sedangkan korban FARATUS SOLIHAH (anak korban) mengalami luka di kepala, tangan, kaki dan wajah selanjutnya korban di rawat di RSU Ngudi Waluyo Wlingi Blitar.. Akibat tabrakan tersebut berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi Nomor : 445/995/409.206/2013 tanggal 23 Juni 2013, yang di tanda tangai oleh Dr Ratnasari Rahayu, dari hasil pemeriksaan terhadap korban SRI UNINGSIH diterangkan dengan kesimpulan : Luka babras pada dahi, bibir bagian atas, tangan kanan dan kiri, Di temukan luka memar pada dada kanan bawah kemungkinan akibat benda keras tumpul. Dan berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi Nomor : 445/994/409.206/2013 tanggal 23 Juni 2013,yang di tanda tangani oleh Dr Ratnasari Rahyu, dari hasil pemeriksaan terhadap korban IMROATUS SHOLEKAH/FARATUS SHOLIHA diterangkan dengan kesimpulan : Luka babras pada kedua tangan kanan dan kiri, pada kaki kiri, kepala bagian kanan sangat di mungkinkan akibat benturan benda tumpul keras.
Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SRI UNINGSIH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya kecelakaan lalulintas;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2013 sekira jam 13.30 Wib, di jalan umum, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar;
Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor Suzuki AG 3298 KN dengan Kendaraan sepeda Motor Honda AG 4547 I yang berjalan dari arah selatan ke utara tanpa memberi isyarat kemudian berbelok kearah kanan;
Bahwa awal mula kejadian tersebut, saksi mengemudikan kendaraan sepeda motor Honda AG 4547 I dengan membonceng ibu dan anak kandung saksi, berjalan dari arah selatan ke utara, memasuki jalan umum Kel. Babadan, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tiba- tiba kendaraan sepeda motor AG 3298 KN, yang berjalan searah di depannya membelokan kendaraannya kearah kanan tanpa memberi isyarat sehingga terjadi benturan;
Bahwa situasi cuaca cerah pada saat terjadi kecelakaan, siang hari, jalan lurus, beraspal baik, rata, disebelah kanan dan kiri jalan terdapat trotoar dan disekitarnya pemukiman dan pertokoan;
Bahwa akibat benturan tersebut saksi mengalami luka babras pada dahi, bibir bagian atas, tangan kanan dan kiri, Di temukan luka memar pada dada kanan bawah, sedangkan anak saksi IMROATUS SHOLEKAH / FARATUS SHOLIHA mengalami luka babras pada kedua tangan kanan dan kiri, pada kaki kiri, kepala bagian kanan. Selnjutnya di bawa ke rumah sakit Ngudi Waluyo Wlingi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut benar;
Saksi SELVINA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2013 sekira jam 13.30 Wib, di jalan umum, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar;
Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor Suzuki AG 3298 KN yang di kemudikan oleh terdakwa kontra dengan Kend. Sepeda motor AG 4547 I, yang sama- sama berjalan dari arah selatan ke utara kemudian berbelok kekanan sehingga terjadi benturan;
Bahwa awal mula kejadian tersebut, semula saksi berboncengan dengan terdakwa menggunakan kend. Seeda motor Suzuki AG 3298 KN, berjalan dari arah selatan ke utara, memasuki jalan umn Kel. Babadan, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, terdakwa membelokan kendaraannya kearah timur (kekanan) selanjutnya terjadi benturan dengan kendaraan yang berjalan searah di belakang saksi;
Bahwa situasi cuaca cerah pada saat terjadi kecelakaan, siang hari, jalan lurus, beraspal baik, rata disebelah kanan dan kiri jalan terdapat trotoar ;
Bahwa akibat benturan tersebut pengendara sepeda motor AG 4547 I mengalami luka babras pada tangan, wajah dan kaki;
Terhadap keterangan saksi, tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2013 sekira jam 13.30 WIB, bertempat di Jalan Umum, Kel. Babadan, Kec. Wlingi, Kab. Blitar terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor;
Bahwa kejadiannya antara lain semula terdakwa mengendari sepeda motor Suzuki AG 3298 KN dengan kecepatan 50 km/jam berboncengan dengan temannya yang bernama SELVINA, berjalan dari arah selatan ke utara dengan tujuan ke toko Sinar Makmur, sesampainya di depan Toko Sinar Makmur kurang lebih jarak 3-4 meter terdakwa langsung membelokkan kendaraannya ke kanan tanpa memberi isyarat atau melambai - lambaikan tangan;
Bahwa Terdakwa tidak menyadari kalau di belakang kendaraan terdakwa meluncur kendaraan sepeda motor AG 45471 yang di kemudikan oleh SRI UNINGSIH berboncengan dengan MUGIARTI (ibunya) dan FARATUS SOLIHAH (anaknya) dengan kecepatan 50 km/jam;
Bahwa sesaat setelah terjadi tabrakan, terdakwa berhenti di tengah As jalan, sedangkan saksi SELVINA terjatuh di utara titik bentur di sebelah timur As jalan, dan pengemudi Kend sepeda motor Honda AG 4547 I, beserta yang di boncengnya terjatuh di utara titik bentur di timur As jalan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengemudi kend.sepeda motor AG 4547 I (korban) mengalami luka di bagian muka, tangan kanan dan kiri, sedangkan anak kandunganya yang bernama FARATUS SOLIHAH mengalami luka pada kepala, tangan, kaki dan wajah, selanjutnya semua korban di bawa ke RSUD "Ngudi Waluyo" Wlingi, Blitar. Dan SELVINA mengalami luka di tulang belakang selanjutnya menjalani pengobatan Alternatif;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor AG 3298 KN, 1 (Satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor AG 3298 KN, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor AG 4547 I, 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor AG 4547 I;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 23 juni 2013, jam 13.30 wib di jalan umum Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan sepeda motor Suzuki Nopol AG-3298-KN yang duikemudikan oleh terdakwa yang membonceng temannya bernama Selvina berjalan dari arah selatan ke utara yang kemudian berbelok kearah kanan (timur) selanjutnya terjadi benturan dengan kendaraan sepeda motor AG 4547 I yang berjalan searah dibelakangnya;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pengemudi kemdaraan sepeda motor AG 4547 I bernama SRI UNINGSIH mengalami luka kepala dan bibir, serta orang yang dibonceng yaitu anak kandungnya bernama Faratus Solimah mengalami luka di kepala dan tangan kanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang siapa.;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan;
Ad. 1 Unsur “ Barang Siapa “
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” dalam rumusan delik ini adalah orang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa JOKO SUSILO Bin SELARIADI telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdapat kesesuaian antara keterangan saksi-saksi, barang bukti dengan keterangan terdakwa sebagai berikut ;
Bahwa semula terdakwa mengendarai sepeda motor uzuki AG 3298 KN dengan kecepatan 50 km/jam berboncengan dengan temannya yang bernama SELVIANA berjalan dari arah selatan keutara denga tujuan ke took Sinar Makmur;
Bahwa sebelum sampai tujuan yang dimaksud kurang lebih jarak 20 meter terdakwa menoleh ke belakang dan tidak ada kendaraan sepeda motor AG 4547 I, tapi setelah sampai di depan toko Sinar Makmur jarak kurang lebih 3-4 meter terdakwa langsung membelokkan kendaraannya kekanan tanpa memberi isyarat atau melambai - lambaikan tangan;
Bahwa terdakwa tidak menyadari kalau di belakang kendaraan terdakwa meluncur kendaraan sepeda motor AG 4547 I yang di kemudikan oleh SRI UNINGSIH berboncengan dengan MUGIARTI (ibunya) dan FARATUS SOLIHAH (anaknya) dengan kecepatan 50 km/jam, sehingga terjadi benturan roda depan samping kanan sepeda motor terdakwa tertabrak roda depan sepeda motor AG 4547 I;
Bahwa sesaat setelah terjadi tabrakan, terdakwa berhenti di tengah As jalan, sedangkan saksi SELVINA terjatuh di utara titik bentur di sebelah timur As jalan, dan pengemudi Kend sepeda motor Honda AG 45471, beserta yang di boncengnya terjatuh di utara titik bentur di timur As jalan;
Bahwa akibat tabrakan tersebut berdasarkan Visum Et Repertum dan Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi Nomor 445/995/409.206/2013 tanggal 23 Juni 2013, yang di tanda tangani oleh Dr Ratnasari Rahayu, dari hasil pemeriksaan terhadap korban SRI UNINGSIH diterangkan dengan kesimpulan : Luka babras pada dahi, bibir bagian atas, tangan kanan dan kiri, Di temukan luka memar pada dada kanan bawah kemungkinan akibat benda keras tumpul. Dan berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi Nomor : 445/994/409.206/2013 tanggal 23 Juni 2013,yang di tanda tangani oleh Dr Ratnasari Rahyu, dari hasil pemeriksaan terhadap korban IMROATUS SHOLEKAH / FARATUS SHOLIHA diterangkan dengan kesimpulan : Luka babras pads kedua tangan kanan dan kiri, pada kaki kiri, kepala bagian kanan sangat di mungkinkan akibat benturan benda tumpul keras;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka “Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan” tersebut diatas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor AG 3298 KN, 1 (Satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor AG 3298 KN, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor AG 4547 I, 1 (Satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor AG 4547 I yang telah disita dari terdakwa dan korban maka dikembalikan kepada.terdakwa dan korban;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan: --
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Antara korban dan terdakwa sudah sudah tidak aa tuntutan berdasarkan perdamaian yang dibuat kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa JOKO SUSILO Bin SELARIADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan / penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor AG 3298 KN, 1 (Satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor AG 3298 KN dikembalikan kepada terdakwa, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor AG 4547 I, 1 (Satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor AG 4547 I dikembalikan kepada saksi korban;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014, oleh H. AHMAD ARDIANDA PATRIA, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Blitar dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh SAMPURNO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar serta dihadiri oleh SAMYONO, S.H.,M.Hum. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, serta kakak Terdakwa dan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan;
Panitera Pengganti, Hakim,
ttd ttd
SAMPURNO, S.H. H. AHMAD ARDIANDA PATRIA, S.H.,M.Hum.
Salinan yang sama bunyinya
Panitera Pengadilan Negeri Blitar.
ttd
J. LUMBAN GAOL, S.H.
NIP. 19561011 198012 1 001