74/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 74/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDRIYANI Als. ANDRI BIN BADERI
1. Menyatakan Terdakwa ANDRIYANI Als. ANDRI Bin BADERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1000.000.,- (Satu juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 475 (empat ratus tujuh puluh lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith); Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan perincian : • 1 (satu) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); • 3 (tiga) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 74/Pid.Sus/2015/PN Mrh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----------Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap terdakwa :---------------------------------
---------Nama lengkap : ANDRIYANI Als. ANDRI BIN BADERI;--------------------
----------Tempat lahir : Marabahan;--------------------------------------------------------
---------Umur/tanggal lahir : 38 tahun/02 Oktober 1976;-------------------------------------
---------Jenis kelamin : laki-laki;-------------------------------------------------------------
---------Kebangsaan : Indonesia;-----------------------------------------------------------
---------Tempat tinggal : Kelurahan Lepasan, RT. 12, Kec. Bakumpai, Kab.
Barito Kuala;--------------------------------------------------------
---------Agama : Islam;-----------------------------------------------------------------
---------Pekerjaan : wiraswasta;----------------------------------------------------------
---------Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan sejak tanggal 15 Pebruari 2015 sampai dengan sekarang;----------------
---------Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------------
---------Setelah membaca berkas perkara;-------------------------------------------------------
---------Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;------------------------
---------Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;----------------
---------Setelah mendengar tuntutan/requisitoir dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Selasa , tanggal 05 Mei 2015, pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ANDRIYANI Als. ANDRI Bin BADERI bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDRIYANI Als. ANDRI Bin BADERI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;---------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------
475 (empat ratus tujuh puluh lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith);------
Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------
Uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan perincian:---
1 (satu) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);--------------
3 (tiga) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);------------------
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);------------------------------------------------------------
--------Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa yang menyatakan mohon keringanan, dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;--
---------Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;-------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-37/Mrb/03/2015, tanggal 30 Maret 2015 sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa ia terdakwa ANDRIYANI Als ANDRI Bin BADERI pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2015 bertempat di Kelurahan Lepasan Rt. 12 Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja memproduksi atau mengerdarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
---------Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, saksi HENDRA SAPUTRA (anggota kepolisian Polsek Bakumpai) bersama-sama dengan anggota kepolisian yang lainsedang melaksanakangiat patroli rutin dan mencurigai seorang laki-laki dalam keadaan mabuk yaitu saksi MAULIDI. Setelah diintrogasi dan diperiksa ditemukan obat Carnophen sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir yang disimpan di kantong celana bagian belakang sebelah kiri. Bahwa obat Carnophen tersebut dibeli dari terdakwa dengan harga Rp. 270.000,- (dua raatus tujuh puluh ribua rupiah) namun baru dibayar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi HENDRA, saksi MAULIDI dan anggota Kepolisian yang lain mendatangi rumah terdakwa di kelurahan Lepasan Rt. 012 Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala. Selanjutnya saksi HENDRA melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan obat Carnophen sebanyak 400 (empat ratus) butir yang disimpan dibelakang rumah di bawah pohon Mangga. Bahwa terdakwa mengakui obat Carnophen tersebut miliknya yang di beli di Pasar Lima Banjarmasin dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box atau 10 (sepuluh) keping dan dijual kepada masyarakat dengan harga Rp. 270.000,-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box atau 10 (sepuluh) keping. Bahwa terdakwa melakukan jual beli sedian farmasi jenis Carnophen sudah berlangsung selama ± 1 (satu) bulan dan terdakwa tidak memiliki izin menjual maupun izin mengedarkan sedian farmasi tersebut.-----------------------------------------------------------
---------Bahwa sedian farmasi jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan surat BPOM RI No.HK.000.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi.--------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.-------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan;----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI HENDRA SAPUTRA Bin HAMDI NOOR
Bahwa terdakwa ditangkap karena kedapatan menjual obat jenis carnophen;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 14 Pebruari 2015, sekitar pukul 14.30 Wita, saksi menangkap terdakwa di rumahnya di Kel. Lepasan, RT. 12. Kec. Bakumpai, Kab. Barito Kuala;--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena pengembangan atas ditangkapnya Maulidi Als. Imul Bin Hadirin (Alm);--------------------------------------------------------
Bahwa Maulidi Als. Imul Bin Hadirin (Alm) menerangkan kepada saksi kalau membeli obat jenis Carnophen kepada terdakwa sebanyak 100 butir/10 keping dengan harga Rp. 270.000,- tapi Maulidi Als. Imul Bin Hadirin (Alm) masih membayar Rp. 50.000,- ;------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap awalnya tidak mengakui, setelah dilakukan penggeledahan oleh saksi selaku petugas dari Polsek Bakumpai, maka akhirnya ditemukan 400 butir obat jenis Carnophen di semak-semak di bawah pohon mangga di halaman rumah bagian belakang;----------------------
Bahwa letak pohon mangga ada sekitar 3 meter jaraknya dari rumah terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akhirnya terdakwa mengakui obat jenis Carnophen tersebut adalah miliknya;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku kalau menjual obat jenis Carnophen kepada Maulidi Als. Imul Bin Hadirin (Alm) sebanyak 100 butir/10 keping dengan harga Rp. 270.000,- tapi Maulidi Als. Imul Bin Hadirin (Alm) masih membayar Rp. 50.000,- ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut tidak ada tokonya;--
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut juga tidak ada izinnya;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan semua barang buktinya;--------------------------------
---------Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;----------
---------Menimbang, bahwa di persidangan dibacakan keterangan saksi MAULIDI Als. IMUL BIN HADIRIN (Alm), yang pada pokoknya sebagai berikut -----------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena sesama sopir;-----------------------
Bahwa setahu saksi, terdakwa bekerjanya serabutan, kadang sebagai sopir juga;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah membeli obat jenis Carnophen kepada terdakwa sebanyak 100 butir/10 keping dengan harga Rp. 270.000,- tapi Maulidi Als. Imul Bin Hadirin (Alm) masih membayar Rp. 50.000,- ;------------------------------
Bahwa saksi pernah membeli obat jenis Carnophen kepada terdakwa selama sekitar 1 bulan dan untuk dikonsumsi sendiri;-------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan terdakwa melakukan penjualan obat jenis Carnophen tersebut;--------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau saksi membeli mendatangi terdakwa langsung ke rumahnya;---
Bahwa setiap saksi datang ke rumah terdakwa, saksi disuruh menunggu di luar rumah, terdakwa mengambil barangnya di dalam rumah;--------------------
Bahwa tujuan saksi mengkonsumsi obat tersebut untuk penyemangat kerja;-
---------Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;----------
----------Menimbang, bahwa selain itu di persidangan juga dibacakan keterangan dari saksi ahli yang bernama SALWATI, S.SI, Apt. Binti THAHER AMIN sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian karena kedapatan mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen (Zenith) di Kel Lepasan, RT. 12, Kec. Bakumpai, Kab. Barito Kuala;-----------------
Bahwa Carnophen (Zenith) termasuk kategori golongan obat keras dan sejak tahun 2009 sudah dicabut izin edarnya oleh pemerintah;-------------------------------
Bahwa apabila berlebihan mengkonsumsi Carnophen, maka sesorang akan mengalami pusing, muntah, halusinasi dan dapat mempengaruhi gangguan sintem syaraf pusat;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kalau menjual obat jenis Carnophen termasuk melanggar UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan Pasal 197, karena terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi yaitu obat jenis Carnophen yang sudah dicabut izin edarnya;----------------------------------------
---------Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;----------
---------Menimbang, bahwa di persidangan diajukan barang bukti berupa :------------
475 (empat ratus tujuh puluh lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith);-----------
Uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan perincian:------
1 (satu) lembar pecahan Ro. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);--------------------
3 (tiga) lembar pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);-------------------------
Adapun barang bukti tersebut di atas telah disita berdasarkan Penetapan No. 53/Pen.Pid/2015/PN. Mrh. tertanggal 24 Pebruari 2015;------------------------------------
----------Menimbang, bahwa di persidangan juga didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjual obat jenis Carnophen;----------------------------------
Bahwa kalau ada orang yang menginginkan, terdakwa menyediakan;-------------
Bahwa terdakwa membeli obat tersebut di Banjarmasin di sebuah toko obat;-----
Bahwa 1 box isinya 10 keping dengan harga Rp. 200.000,- ;---------------------------
Bahwa dalam 1 bulan terdakwa sudah membeli 4 kali, dalam seminggu terdakwa membeli sebanyak 5 box, sehingga dalam sebulan terdakwa membeli 20 box;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tahu menjual obat tersebut dilarang;------------------------------------
Bahwa terdakwa sendiri tidak pernah mengkonsumsi obat tersebut karena takut mabuk;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu digeledah oleh petugas obat tersebut ditemukan di bawah pohon mangga di halaman belakang rumah terdakwa, tujuannya agar tidak diketahui oleh orang;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa juga tidak mempunyai toko untuk menjual obat-obat yang lain selain Carnophen;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa hanya menjual Carnophen saja;-----------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam menjual Carnophen tidak ada izinnya;-----------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :------
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 14 Pebruari 2015, sekitar pukul 14.30 Wita, terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Bakumpai di rumahnya di Kel. Lepasan, RT. 12. Kec. Bakumpai, Kab. Barito Kuala, karena ada informasi terdakwa telah menjual obat jenis Carnophen;--------------------------
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena pengembangan atas ditangkapnya saksi Maulidi Als. Imul Bin Hadirin (Alm), yang mana saksi Maulidi Als. Imul Bin Hadirin (Alm) menerangkan pernah membeli obat jenis Carnophen kepada terdakwa sebanyak 100 butir/10 keping dengan harga Rp. 270.000,- tapi Maulidi Als. Imul Bin Hadirin (Alm) masih membayar Rp. 50.000,- ;-----------------------------
Bahwa benar pada waktu terdakwa ditangkap awalnya tidak mengakui, setelah dilakukan penggeledahan oleh saksi selaku petugas dari Polsek Bakumpai, maka akhirnya ditemukan 400 butir obat jenis Carnophen di semak-semak di bawah pohon mangga di halaman rumah bagian belakang;---------------------------
Bahwa benar letak pohon mangga ada sekitar 3 meter jaraknya dari rumah terdakwa, terdakwa sengaja meletakkan barang tersebut di tempat yang dimaksud agar tidak diketahui orang;---------------------------------------------------------
Bahwa benar akhirnya terdakwa mengakui obat jenis Carnophen tersebut adalah miliknya;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengaku kalau menjual obat jenis Carnophen kepada saksi Maulidi Als. Imul Bin Hadirin (Alm) sebanyak 100 butir/10 keping dengan harga Rp. 270.000,- tapi saksi Maulidi Als. Imul Bin Hadirin (Alm) masih membayar Rp. 50.000,- ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar di rumah terdakwa tidak mempunyai toko yang khusus menjual obat, terdakwa hanya melakukan penjualan obat jenis Carnophen itu saja;------
Bahwa benar terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut juga tidak ada izinnya;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membenarkan semua barang buktinya;----------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melanggar pasal-pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;-----------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan tunggal, yakni melanggar Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang;-----------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;-----------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang”, dalam hal ini adalah orang atau orang perseorangan sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;-------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah mengakui dan membenarkan semua identitasnya yang ada pada dakwaan dan Majelis Hakim memandang bahwa terdakwa telah memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas, maka unsur “setiap orang” dinyatakan terpenuhi;-------------------
----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, pada dasarnya unsur “dengan sengaja” dapat diartikan bahwa adanya niat atau kehendak seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, dan mereka mengetahui atau menyadari akibat dari perbuatannya;---------------------------------
---------Menimbang, bahwa sehubungan dengan uraian pertimbangan di atas, di persidangan terungkap fakta bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 14 Pebruari 2015, sekitar pukul 14.30 Wita, terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Bakumpai di rumahnya di Kel. Lepasan, RT. 12. Kec. Bakumpai, Kab. Barito Kuala, karena ada informasi terdakwa telah menjual obat jenis Carnophen, pada waktu terdakwa ditangkap awalnya tidak mengakui, setelah dilakukan penggeledahan oleh saksi selaku petugas dari Polsek Bakumpai, maka akhirnya ditemukan 400 butir obat jenis Carnophen di semak-semak di bawah pohon mangga di halaman rumah bagian belakang yang jaraknya sekitar 3 meter dari rumah terdakwa, terdakwa sengaja meletakkan barang tersebut di tempat yang dimaksud agar tidak diketahui orang, akhirnya terdakwa mengakui obat jenis Carnophen tersebut adalah miliknya dan terdakwa telah mengaku kalau menjual obat jenis Carnophen kepada saksi Maulidi Als. Imul Bin Hadirin (Alm) sebanyak 100 butir/10 keping dengan harga Rp. 270.000,- tapi saksi Maulidi Als. Imul Bin Hadirin (Alm) masih membayar Rp. 50.000,- dan ternyata terdakwa tidak mempunyai toko yang khusus untuk menjual obat di rumahnya, terdakwa hanya melakukan penjualan obat jenis Carnophen itu saja, dan ternyata terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut juga tidak ada izinnya, sesuai Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi yaitu obat jenis Carnophen yang sudah dicabut izin edarnya, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dinyatakan telah memenuhi unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;-----------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, oleh karena semua unsur-unsur delik yang terkandung dalam 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dinyatakan terbukti telah melanggar pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;--------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan alasan pemaaf dan pembenar yang ada pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya dan sifat melawan hukumnya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;-------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang sudah cukup adil apabila dilihat dari segi kepentingan umum maupun kepentingan terdakwa sendiri, mengingat sifat pemidanaan itu sendiri bukanlah merupakan suatu balas dendam, akan tetapi lebih mengutamakan sifat pendidikan dan pembinaan, agar dikemudian hari apabila terdakwa telah keluar dari tahanan dapat diterima masyarakat lebih baik dan bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi;-------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan menetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :--------------------------------
---------475 (empat ratus tujuh puluh lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith);-------
---------Uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan perincian:----
1 (satu) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);-------------------
3 (tiga) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);-----------------------
Adapun barang bukti berupa 475 (empat ratus tujuh puluh lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith) yang terdiri dari 400 (empat ratus) yang disita dari terdakwa dan 75 (tujuh puluh lima) yang disita dari saksi Maulidi Als. Imul Bin Hadirin (Alm), karena obat jenis Carnophen tersebut telah dicabut hak izin edarnya, maka harus dirampas untuk dimusnahkan, sedang uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan kepada saksi Maulidi Als. Imul Bin Hadirin (Alm), maka harus dirampas untuk negara;--------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;-----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui perbuatannya;-------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;-----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;-------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan yang bersangkutan khususnya 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ANDRIYANI Als. ANDRI Bin BADERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1000.000.,- (Satu juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;-----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa ditahan;----------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------
475 (empat ratus tujuh puluh lima) butir obat jenis Carnophen (Zenith);------
Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------------
Uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan perincian :----
1 (satu) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);---------------
3 (tiga) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);-------------------
--------Dirampas untuk negara;----------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);------------------------------------------------------------
---------Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, pada hari : SELASA, tanggal : 05 MEI 2015, oleh kami Hj. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, RECHTIKA DIANITA, S.H., M.H. dan PETRUS NICO KRISTIAN, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : ARDIANSYAH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan dan dihadiri oleh AGUNG WIJAYANTO, SH., S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta terdakwa.------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
RECHTIKA DIANITA, S.H., M.H. HJ. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H.
ttd
PETRUS NICO KRISTIAN, S.H., Panitera Pengganti,
ttd
ARDIANSYAH