3/Pid.Sus/2015/PN Tbh
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 3/Pid.Sus/2015/PN Tbh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- M. SALEH ALS SALEH ALS PAK LEH BIN ARBAIN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa M. SALEH ALS SALEH ALS PAK LEH BIN ARBAIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Suatu perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan dan tipumuslihat serta kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhn dengannya atau orang lain” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa M. SALEH ALS SALEH ALS PAK LEH BIN ARBAIN dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa Tidak membayar Pidana Denda tersebut denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah TahananNegara ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) buah baju warna hijau. • 1 (satu) buah celana dalam warna merah jambu. • 1 (satu) buah rok warna merah jambu. Dikembalikan kepada saksi korban ANA SAJADA ALS ANA BINTI ABDUL HAMID ; • 1 (satu) buah kasur busa warna kuning. • 1 (satu) buah karpet warna hijau. • 1 (satu) buah bantal bersarung baju. • 1 (satu) buah handphone Nokia senter warna ungu beserta kartu. Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR 3/Pid.Sus/2015/PN Tbh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tembilahan yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
| Nama lengkap | : | M. SALEH ALS SALEH ALS PAK LEH BIN ARBAIN; |
| Tempat Lahir | : | Tembilahan ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 45 Tahun / 31 Desember 1968 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | JL. Harapan Ujung Parit 8 Kel. Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Inhil ; |
| A g a m a | : | Islam; |
| P e k e r j a a n | : | Tani ; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal, 25 Oktober 2014, Nomor : SP. Han/06/X/2014/Reskrim, sejak tanggal 25 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 11 Nopember 2014, Nomor: 91/N.4.15/Euh.1/11/2014, Sejak tanggal 14 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 23 Desember 2014 ;
Penuntut Umum tanggal, 23 Desember 2014 No : PRINT-103/N.4.15/Euh.2/12/2014, sejak tanggal, 23 Desember 2014 sampai dengan tanggal 11 Januari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, tanggal 06 Januari 2015, Nomor : 3/Pen.Pid/2015/PN.TBH, Sejak tanggal 06 Januari 2015 sampai dengan tanggal 04 Februari 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 05 Februari 2015 sampai dengan tanggal 05 April 2015 ;
Dalam Perkara Ini Terdakwa didampingi Oleh Pengacara atau Penasihat Hukum berdasarkan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 3/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Tbh tertanggal 14 Januari 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan Dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dalam persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan kepada Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa M. SALEH ALS SALEH ALS PAK LEH BIN ARBAIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. SALEH ALS SALEH ALS PAK LEH BIN ARBAIN dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dan menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan Kurungan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju warna hijau.
1 (satu) buah celana dalam warna merah jambu.
1 (satu) buah rok warna merah jambu.
Barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban ANA SAJADA ALS ANA BINTI ABDUL HAMID ;
1 (satu) buah rok warna merah jambu.
1 (satu) buah kasur busa warna kuning.
1 (satu) buah karpet warna hijau.
1 (satu) buah bantal bersarung baju.
1 (satu) buah handphone Nokia senter warna ungu beserta kartu.
Barang bukti tersebut di dirampas untuk dimusnahkan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dipersidangan telah mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya memohonkan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, atas pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum di persidangan menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-107/TMBIL/12/2014 tertanggal 05 Januari 2015 yang dibacakan dalam persidangan tanggal 14 Januari 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa M. SALEH Als SALEH Als Pak LEH Bin ARBAIN, pada hari dan tanggal sudah tidak di ingat lagi mulai pertengahan tahun 2012 sekira pukul 12.00 Wib sampai dengan hari Kamis tanggal 23 Oktober tahun 2014 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di sebuah pondok yang berada di kebun kelapa tempat Terdakwa bekerja yang terletak di Jalan Harapan Ujung Parit 08 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yaitu saksi korban ANA SAJADA Als ANA Binti ABDUL HAMID yang masih berumur 12 (dua belas) tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula saat saksi korban sedang berada dirumahnya yang terletak di Jalan Harapan Parit 08 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kab. Inhil, kemudian saksi korban menonton video porno di handphone miliknya, tanpa di ketahui oleh saksi korban, Terdakwa berdiri di belakang saksi korban sambil melihat video porno tersebut maka dari sanalah timbul niat Terdakwa untuk menyetubuhi saksi korban.
Bahwa kemudian pada pertengahan tahun 2012 sekira pukul 12.00 Wib ketika saksi korban baru pulang dari sekolah hendak menuju rumahnya, di tengah perjalanan saksi korban melihat Terdakwa sudah menunggu saksi korban, lalu Terdakwa mengajak saksi korban ke kebun kelapa tempat Terdakwa bekerja sambil berkata “ ayok ikut saksi” lalu dijawab oleh saksi korban “ngapa” setelah itu Terdakwa berkata lagi “ ayo kita coba kayak di handphone tu” lalu dijawab oleh saksi korban “ aku tak mau” dan Terdakwa tetap memaksa sambil menarik tangan saksi korban dan membawanya ke pondok tempat Terdakwa bekerja, sesampai di pondok tersebut kemudian Terdakwa berkata kepada saksi korban dengan mengatakan kamu cantik dan baik hati sehingga Terdakwa suka sama saksi korban, kemudian secara tiba-tiba Tedakwa membuka baju saksi korban dengan cara mengangkatnya ke atas, setelah itu Terdakwa mencium pipi dan lehernya, selanjutnya Terdakwa membuka rok sekolah dan celana dalam saksi korban, saksi korban mencoba menolaknya namun tidak berhasil karena Terdakwa memegang saksi korban dengan kuat, setelah itu saksi korban melihat Terdakwa membuka seluruh pakaiannya sehingga tak memakai apapun, saksi korban berusaha menolak namun saksi korban diancam oleh Terdakwa dengan mengatakan “ Kalau tak mau awaslah ya “ mendengar ancaman dari Terdakwa tersebut saksi korban menjadi takut sehingga tak berani berbuat apa-apa, kemudian Terdakwa merebahkan tubuh saksi korban dikasur dalam pondok tersebut, kemudian Terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban sambil menciumi pipi dan meraba-raba payudaranya, kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban, pada saat itu saksi korban merasakan sakit pada alat kemaluannya, lalu Terdakwa tetap saja menggoyang-goyangkan pantatnya, dan tak lama kemudian Terdakwa mengeluarkan alat kemaluannya dari dalam kemaluan saksi korban dan membuang spermanya dikasur. Setelah Terdakwa selesai melakukan perbuatan tersebut kemudian Terdakwa memberi saksi korban uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setelah menerima uang dari Terdakwa kemudian saksi korban pulang kerumahnya, sesampai dirumah saksi korban melihat ada noda darah di celana dalam saksi korban.
Bahwa sekitar seminggu setelah melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa kembali menunggu saksi korban pulang dari mengaji dan kembali mengajak saksi korban ke kebun kelapa tempat Terdakwa bekerja, selanjutnya Terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan saksi korban,setelah Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban kemudian saksi korban berkata kepada Terdakwa “ sudah lah jangan ganggu saksi lagi” lalu dijawab oleh Terdakwa “ rugi besar saksi berhenti kalau sudah kayak gitu”, kemudian dijawab lagi oleh saksi korban “saksi mau berhenti kenapa tidak boleh” dan Terdakwa menjawab “ rugi besar sudah saksi gitukan, kau berhenti“ setelah itu Terdakwa kembali memberi saksi korban uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setelah memberi uang tersebut Terdakwa kembali mengancam saksi korban dengan berkata “ awas kau, kalau bicarakan kepada orang” karena ada ancaman dari Terdakwa tersebut saksi korban merasa takut dan tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuannya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di rumah orang tua saksi korban yang berada di Jalan Harapan Ujung Parit 08 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kab. Inhil, Terdakwa datang kerumah saksi korban, pada saat itu kedua orang tua saksi korban sedang tidak ada di rumah, Terdakwa datang dan menggunakan kesempatan itu untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban, dimana saat itu Terdakwa memasukan alat kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemalauan saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pinggulnya secara berulang kali sehingga spermanya keluar di dalam kemaluan saksi korban.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa menghubungi saksi korban melalui pesan singkat yang isinya “na ayok kita gituan lagi” lalu dijawab oleh saksi korban “iya lah, tetapi ini yang terakhir” dan dijawab lagi oleh Terdakwa “cepatlah ke kebun”. Kemudian saksi korban pergi ke kebun yang dimaksud oleh Terdakwa, sesampai ditempat tersebut Terdakwa langsung membuka baju, celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi korban, dengan posisi berdiri Terdakwa mencium pipi, leher, dan payudara saksi korban, selanjutnya Terdakwa membaringkan tubuh saksi korban ke tanah yang telah dialasi dengan kain, dengan posisi saksi korban berada dibawah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukan alat kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban sambil mengoyang-goyang pinggulnya secara berulang kali lalu Terdakwa mencabut alat kemaluannya dan menembakkan spermanya diluar, setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut saksi korban langsung pulang kerumah.
Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan persetubuhan dengan saksi korban, Terdakwa ada memberikan saksi korban uang sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan memberikan saksi korban 3 (tiga) buah celana dalam dan 1 (satu) buah BH.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 440/RSUD – RM/ 38 tanggal 28 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AIDA, Sp. OG dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan Kab. Inhil dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan Umum : Baik, sadar, tidak anemis.
Kepala Leher : - Lebam (-), nyeri tekan (-),
Abdomen : - Lebam (-), nyeri tekan(-),
Ekstrimitas : Atas : Bite mark (-), lebam (-),
Bawah : Bite mark (-), lebam (-),
Inspeksi : Pakaian :
Baju lengan panjang
Bh mini set putih
Celana dalam putih / krem
Celana jeans abu-abu.
USG : Uterus sebesar telur ayam, nyeri tekan (-), massa tumor (-)..
Rectal Touche (Pemeriksaan Dalam) : Tunica mucosa licin, hymen robekan pada pukul 03 dan 09.
Bahwa ketika Terdakwa menyetubuhi saksi korban ANA SAJADA Binti ABDUL HAMID saksi korban masih berumur 12 (dua belas) tahun sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kab.Inhil yang ditanda tangani oleh DIANTO MAMPANINI, SE, MT yang menerangkan saksi korban lahir di Tembilahan pada tanggal 16 Januari 2002.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa M. SALEH Als SALEH Als Pak LEH Bin ARBAIN, pada hari dan tanggal sudah tidak di ingat lagi mulai pertengahan tahun 2012 sekira pukul 12.00 Wib sampai dengan hari Kamis tanggal 23 Oktober tahun 2014 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di sebuah pondok yang berada di kebun kelapa tempat Terdakwa bekerja yang terletak di Jalan Harapan Ujung Parit 08 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban ANA SAJADA Als ANA Binti ABDUL HAMID yang masih berumur 12 (dua belas) tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula saat saksi korban sedang berada dirumahnya yang terletak di Jalan Harapan Parit 08 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kab. Inhil, kemudian saksi korban menonton video porno di handphone miliknya, tanpa di ketahui oleh saksi korban, Terdakwa berdiri di belakang saksi korban sambil melihat video porno tersebut maka dari sanalah timbul niat Terdakwa untuk menyetubuhi saksi korban.
Bahwa kemudian pada pertengahan tahun 2012 sekira pukul 12.00 Wib ketika saksi korban baru pulang dari sekolah hendak menuju rumahnya, di tengah perjalanan saksi korban melihat Terdakwa sudah menunggu saksi korban, lalu Terdakwa mengajak saksi korban ke kebun kelapa tempat Terdakwa bekerja sambil berkata “ ayok ikut saksi” lalu dijawab oleh saksi korban “ngapa” setelah itu Terdakwa berkata lagi “ ayo kita coba kayak di handphone tu” lalu dijawab oleh saksi korban “ aku tak mau” dan Terdakwa tetap memaksa sambil menarik tangan saksi korban dan membawanya ke pondok tempat Terdakwa bekerja, sesampai di pondok tersebut kemudian Terdakwa berkata kepada saksi korban dengan mengatakan kamu cantik dan baik hati sehingga Terdakwa suka sama saksi korban, kemudian secara tiba-tiba Tedakwa membuka baju saksi korban dengan cara mengangkatnya ke atas, setelah itu Terdakwa mencium pipi dan lehernya, selanjutnya Terdakwa membuka rok sekolah dan celana dalam saksi korban, saksi korban mencoba menolaknya namun tidak berhasil karena Terdakwa memegang saksi korban dengan kuat, setelah itu saksi korban melihat Terdakwa membuka seluruh pakaiannya sehingga tak memakai apapun, saksi korban berusaha menolak namun saksi korban diancam oleh Terdakwa dengan mengatakan “ Kalau tak mau awaslah ya “ mendengar ancaman dari Terdakwa tersebut saksi korban menjadi takut sehingga tak berani berbuat apa-apa, kemudian Terdakwa merebahkan tubuh saksi korban dikasur dalam pondok tersebut, kemudian Terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban sambil menciumi pipi dan meraba-raba payudaranya, kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban, pada saat itu saksi korban merasakan sakit pada alat kemaluannya, lalu Terdakwa tetap saja menggoyang-goyangkan pantatnya, dan tak lama kemudian Terdakwa mengeluarkan alat kemaluannya dari dalam kemaluan saksi korban dan membuang spermanya dikasur. Setelah Terdakwa selesai melakukan perbuatan tersebut kemudian Terdakwa memberi saksi korban uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setelah menerima uang dari Terdakwa kemudian saksi korban pulang kerumahnya, sesampai dirumah saksi korban melihat ada noda darah di celana dalam saksi korban.
Bahwa sekitar seminggu setelah melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa kembali menunggu saksi korban pulang dari mengaji dan kembali mengajak saksi korban ke kebun kelapa tempat Terdakwa bekerja, selanjutnya Terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan saksi korban,setelah Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban kemudian saksi korban berkata kepada Terdakwa “ sudah lah jangan ganggu saksi lagi” lalu dijawab oleh Terdakwa “ rugi besar saksi berhenti kalau sudah kayak gitu”, kemudian dijawab lagi oleh saksi korban “saksi mau berhenti kenapa tidak boleh” dan Terdakwa menjawab “ rugi besar sudah saksi gitukan, kau berhenti“ setelah itu Terdakwa kembali memberi saksi korban uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setelah memberi uang tersebut Terdakwa kembali mengancam saksi korban dengan berkata “ awas kau, kalau bicarakan kepada orang” karena ada ancaman dari Terdakwa tersebut saksi korban merasa takut dan tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuannya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di rumah orang tua saksi korban yang berada di Jalan Harapan Ujung Parit 08 Kelurahan Pekan Arba Tembilahan Kab. Inhil, Terdakwa datang kerumah saksi korban, pada saat itu kedua orang tua saksi korban sedang tidak ada di rumah, Terdakwa datang dan menggunakan kesempatan itu untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban, dimana saat itu Terdakwa memasukan alat kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemalauan saksi korban sambil mengoyang-goyang pinggulnya secara berulang kali sehingga spermanya keluar di dalam kemaluan saksi korban.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa menghubungi saksi korban melalui pesan singkat yang isinya “na ayok kita gituan lagi” lalu dijawab oleh saksi korban “iya lah, tetapi ini yang terakhir” dan dijawab lagi oleh Terdakwa “cepatlah ke kebun”. Kemudian saksi korban pergi ke kebun yang dimaksud oleh Terdakwa, sesampai ditempat tersebut Terdakwa langsung membuka baju, celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi korban, dengan posisi berdiri Terdakwa mencium pipi, leher, dan payudara saksi korban, selanjutnya Terdakwa membaringkan tubuh saksi korban ke tanah yang telah dialasi dengan kain, dengan posisi saksi korban berada dibawah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukan alat kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pinggulnya secara berulang kali lalu Terdakwa mencabut alat kemaluannya dan menembakkan spermanya diluar, setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut saksi korban langsung pulang kerumah.
Bahwa Terdakwa telah sering melakukan persetubuhan dengan saksi korban, Terdakwa ada memberikan saksi korban uang sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan memberikan saksi korban 3 (tiga) buah celana dalam dan 1 (satu) buah BH.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 440/RSUD – RM/ 38 tanggal 28 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AIDA, Sp. OG dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan Kab. Inhil dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan Umum : Baik, sadar, tidak anemis.
Kepala Leher : - Lebam (-), nyeri tekan (-),
Abdomen : - Lebam (-), nyeri tekan(-),
Ekstrimitas : Atas : Bite mark (-), lebam (-),
Bawah : Bite mark (-), lebam (-),
Inspeksi : Pakaian :
Baju lengan panjang
Bh mini set putih
Celana dalam putih / krem
Celana jeans abu-abu.
USG : Uterus sebesar telur ayam, nyeri tekan (-), massa tumor (-)..
Rectal Touche (Pemeriksaan Dalam) : Tunica mucosa licin, hymen robekan pada pukul 03 dan 09.
Bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi saksi korban ANA SAJADA Binti ABDUL HAMID saksi korban masih berumur 12 (dua belas) tahun sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kab.Inhil yang ditanda tangani oleh DIANTO MAMPANINI, SE, MT yang menerangkan saksi korban lahir di Tembilahan pada tanggal 16 Januari 2002.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
A T A U
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa M. SALEH Als SALEH Als Pak LEH Bin ARBAIN, pada hari dan tanggal sudah tidak di ingat lagi mulai pertengahan tahun 2012 sekira pukul 12.00 Wib sampai dengan hari Kamis tanggal 23 Oktober tahun 2014 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di sebuah pondok yang berada di kebun kelapa tempat Terdakwa bekerja yang terletak di Jalan Harapan Ujung Parit 08 Kelurahan Pekan Arba Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban ANA SAJADA Als ANA Binti ABDUL HAMID yang masih berumur 12 (duabelas) tahun melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula saat saksi korban sedang berada dirumahnya yang terletak di Jalan Harapan Parit 08 Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kab. Inhil, kemudian saksi korban menonton video porno di handphone miliknya, tanpa di ketahui oleh saksi korban Terdakwa berdiri dibelakang saksi korban sambil melihat video porno tersebut maka dari sanalah timbul niat Terdakwa untuk menyetubuhi saksi korban.
Bahwa selanjutnya pada pertengahan tahun 2012 sekira pukul 12.00 Wib ketika saksi korban baru pulang dari sekolah hendak menuju rumahnya, di tengah perjalanan saksi korban melihat Terdakwa sudah menunggu saksi korban, lalu Terdakwa mengajak saksi korban ke kebun kelapa tempat Terdakwa bekerja sambil berkata “ ayok ikut saksi” lalu dijawab oleh saksi korban “ngapa” setelah itu Terdakwa berkata lagi “ ayo kita coba kayak di handphone tu” lalu dijawab oleh saksi korban “ aku tak mau” dan Terdakwa tetap memaksa sambil menarik tangan saksi korban dan membawanya ke pondok tempat Terdakwa bekerja, sesampai di pondok tersebut kemudian Terdakwa berkata kepada saksi korban dengan mengatakan kamu cantik dan baik hati sehingga Terdakwa suka sama saksi korban, kemudian secara tiba-tiba Tedakwa membuka baju saksi korban dengan cara mengangkatnya ke atas, setelah itu Terdakwa mencium pipi dan lehernya, selanjutnya Terdakwa membuka rok sekolah dan celana dalam saksi korban, saksi korban mencoba menolaknya namun tidak berhasil karena Terdakwa memegang saksi korban dengan kuat, setelah itu saksi korban melihat Terdakwa membuka seluruh pakaiannya sehingga tak memakai apapun, saksi korban berusaha menolak namun saksi korban diancam oleh Terdakwa dengan mengatakan “ Kalau tak mau awaslah ya “ mendengar ancaman dari Terdakwa tersebut saksi korban menjadi takut sehingga tak berani berbuat apa-apa, kemudian Terdakwa merebahkan tubuh saksi korban dikasur dalam pondok tersebut, kemudian Terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban sambil menciumi pipi dan meraba-raba payudaranya, setelah Terdakwa selesai melakukan perbuatan tersebut kemudian Terdakwa memberi saksi korban uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setelah menerima uang dari Terdakwa kemudian saksi korban pulang kerumahnya, sesampai dirumah saksi korban melihat ada noda darah di celana dalam saksi korban.
Bahwa sekitar seminggu setelah melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa kembali menunggu saksi korban pulang dari mengaji dan kembali mengajak saksi korban ke kebun kelapa tempat Terdakwa bekerja, kemudian saksi korban berkata kepada Terdakwa “ sudah lah jangan ganggu saksi lagi” lalu dijawab oleh Terdakwa “ rugi besar saksi berhenti kalau sudah kayak gitu”, kemudian dijawab lagi oleh saksi korban “saksi mau berhenti kenapa tidak boleh” dan Terdakwa menjawab “ rugi besar sudah saksi gitukan, kau berhenti“ setelah itu Terdakwa kembali memberi saksi korban uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setelah memberi uang tersebut Terdakwa kembali mengancam saksi korban dengan berkata “ awas kau, kalau bicarakan kepada orang” karena ada ancaman dari Terdakwa tersebut saksi korban merasa takut dan tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuannya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di rumah orang tua saksi korban yang berada di Jalan Harapan Ujung Parit 08 Kelurahan Pekan Arba Tembilahan Kab. Inhil, Terdakwa datang kerumah saksi korban, pada saat itu kedua orang tua saksi korban sedang tidak ada di rumah, Terdakwa datang untuk menemui saksi korban dan kesempatan itu tidak di sia-siakan oleh Terdakwa untuk merayu saksi korban.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa menghubungi saksi korban melalui pesan singkat yang isinya “na ayok kita gituan lagi” lalu dijawab oleh saksi korban “iya lah, tetapi ini yang terakhir” dan dijawab lagi oleh Terdakwa “cepatlah ke kebun”. Kemudian saksi korban pergi ke kebun yang dimaksud oleh Terdakwa, sesampai ditempat tersebut Terdakwa langsung membuka baju, celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi korban, dengan posisi berdiri Terdakwa mencium pipi, leher, dan payudara saksi korban, selanjutnya Terdakwa membaringkan tubuh saksi korban ke tanah yang telah dialasi dengan kain, dengan posisi saksi korban berada dibawah Terdakwa, setelah itu saksi korban langsung pulang kerumah.
Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan persetubuhan dengan saksi korban, Terdakwa ada memberikan saksi korban uang sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan memberikan saksi korban 3 (tiga) buah celana dalam dan 1 (satu) buah BH.
Bahwa ketika Terdakwa menyetubuhi saksi korban ANA SAJADA Binti ABDUL HAMID saksi korban masih berumur 12 (dua belas) tahun sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kab.Inhil yang ditanda tangani oleh DIANTO MAMPANINI, SE, MT yang menerangkan saksi korban lahir di Tembilahan pada tanggal 16 Januari 2002.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui penasehat hukumnya menerangkan bahwa ia telah mengerti akan isi dan maksud dari Surat Dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum di persidangan pengadilan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu: saksi ANA SAJADA ALS ANA BINTI ABDUL HAMID, saksi ABDUL HAMID BIN ABDUL RAHMAN, dan saksi ROBBY BIN SUKIRMAN, dimana para saksi tersebut sebelum memberikan keterangannya, masing-masing telah bersumpah menurut Agama yang dianutnya dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi ANA SAJADA ALS ANA BINTI ABDUL HAMID ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena Terdakw adalah tetangga dekat saksi ;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian menyangkut perbuatan terdakwa dan keterangan saksi di BAP adalah benar ;
Bahwa benar saksi pertama kali saksi melakukan hubungan badan atau bersetubuh dengan terdakwa pada pertengahan tahun 2012 sewaktu saksi masih duduk dibangku kelas 3 SD yang terjadi pada siang hari di kebun kelapa tempat terdakwa bekerja tepatnya dibawah pohon kebun kelapa tersebut terletak di Jl. Harapan Ujung Kel. Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Inhil ;
Bahwa benar saksi tidak ingat lagi sudah berapa kali melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa, yang saksi ingat adalah terdakwa berulang-ulang kali melakukannya ;
Bahwa benar pertama kali saksi melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, ketika saksi masih duduk di bangku kelas 3 SD atau tahun 2012 dan saksi belum pernah menstruasi/haid, karna saksi baru haid pada bulan Oktober 2014 ;
Bahwa benar kejadian tersebut berawal ketika saksi iseng menonton video porno di handphone saksi (ketika itu saksi menggunakan HP yang bisa nonton video, namun HP tersebut sudah dijual) dirumahnya, kebetulan ketika itu terdakwa berada dirumah saksi dan ternyata dari belakang terdakwa melihat saksi menonton video porno tersebut, kemudian 10 hari setelah itu sekitar pertengahan tahun 2012 sepulang saksi sekolah sekira jam 12.00 wib terdakwa menunggu saksi di Jl. Harapan ujung Kel. Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Inhil tepatnya dekat rumah saksi, kemudian terdakwa mengajak saksi kekebun kelapa tempat terdakwa bekerja, “ayok ikut saya” saksi jawab “ngapa” terdakwa menjawab “ayo kita coba kaya di handphone tu” dan saksi jawab “aku tak mau” dan terdakwa membawa saksi ke kebun kelapa, kemudian sesampainya di bawah pohon yang berada dikebun kelapa tersebut terdakwa merebahkan badan saksi ditanah dibawah pohon dan memaksa saksi membuka baju, lalu saksi mencoba menolak namun terdakwa memegang saksi lalu membuka baju, celana bahkan celana dalam saksi, kemudian terdakwa mengancam saksi dengan kata “awas ajalah kau kalau tidak mau” lalu terdakwa menindih saksi lalu mencium dibagian pipi, bagian leher dan bagian dada/payudara saksi, kemudian terdakwa mulai memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi, selesai melakukan persetubuhan tersebut saksi di beri uang sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) lalu saksi pulang kerumah, sekitar seminggu setelah melakukan persetubuhan tersebut terdakwa kembali menunggu saksi sepulang dari mengaji dan mengajak saksi ke kebun kelapa kembali melakukan persetubuhan seperti biasanya setelah melakukan persetubuhan, saksi berkata kepada terdakwa “sudahlah jangan ganggu saya lagi” lalu terdakwa menjawab “rugi besar saya berhenti kalau sudah kayak gitu” kemudian saksi menjawab “saya mau berhenti kenapa tidak boleh” dan terdakwa menjawab “rugi besar sudah saya gitukan kau berhenti” lalu saksi kembali diberi uang sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) setelah memberi uang tersebut terdakwa kembali mengancam saksi dengan berkata “awas kau kalau bicarakan kepada orang” ;
Bahwa benar, setelah melakukan persetubuhan yang kedua kalinya tersebut, terdakwa selalu meminta melakukan persetubuhan dengan saksi, dimana seingat saksi, saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa seminggu sekali, dan seingat saksi pada tahun 2013 saksi pergi ke sapat bersama dengan orangtua saksi selama kurang lebih 8 (delapan) bulan dan selama 8 (delapan) bulan tersebut terdakwa tidak ada menyetubuhi saksi, sekembalinya saksi dari Sapat ke Tembilahan, terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan saksi, setelah itu terdakwa melakukannya beberapa kali, namun saksi tidak ingat lagi persisnya berapa kali kemudian saksi ada pergi ke air molek bersama dengan orangtua saksi selama kurang lebih 3 (tiga) bulan, kemudian setelah itu kembali lagi ke Tembilahan dan terdakwa masih tetap melakukan persetubuhan dengan saksi ;
Bahwa benar, Terdakwa dapat memasukan alaat kelaminnya kedalam kemaluan saksi secara keseluruhan adalah ketika terdakwa menyetubuhi saksi dirumah saksi pada tanggal 21 Agustus 2014 sekira jam 09.00 wib, dimana ketika itu tidak ada orang dirumah saksi dan terdakwa menggunakan kesempatan itu untuk melakukan persetubuhan dengan saksi, dimana ketika itu terdakwa memasukan alat kelaminnya dan terdakwa menggoyang goyangkan pinggulnya berulang kali hingga alat kelaminnya mengeluarkan sperma dan spermanya di tembakan didalam alat kelamin saksi ;
Bahwa benar, terakhir kalinya terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi yaitu pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira jam 18.30 wib bertempat di sebuah pondok yang berada di kebun kelapa tempat terdakwa bekerja dengan cara menghubungi saksi melalui pesan singkat yang mengaja saksi untuk melakukan persetubuhan tersebut dengan pesan singkat “na yok kita gituan lagi” saksi jawab “iya lah tapi ini yang terakhir” dan terdakwa kembali menjawab “cepatlah kekebun” lalu saksi menuju kekebun yang dimaksud terdakwa, sesampainya saksi di pondok tersebut, terdakwa langsung membuka baju, celana dan celana dalam saksi dengan posisi berdiri kemudian memegang payudara saksi dan mencium bagian pipi, leher dan payudara, lalu terdakwa merebahkan saksi ke tanah yang di alasi kain dengan posisi saksi berada dibawah, selanjutnya terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi, selesai melakukan persetubuhan tersebut saksi pulang ;
Bahwa benar, sebelumnya saksi belum pernah melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain ;
Bahwa benar saksi terpaksa melakukannya, karena saksi diancam oleh terdakwa dengan mengatakan “awas aja lah kau kalau tidak mau” ;
Bahwa benar, saksi merasakan sakit dikemaluannya saatbterdakwa menyetubuhi saksi ;
Bahwa benar, saksi mau melakukannya, karena terdakwa merayu saksi dengan memuji saksi cantik, baik hati dan bahkan terdakwa memberi saksi buah-buahan dan menjanjikan sejumlah uang kepada saksi, namun saksi tidak ingat lagi berapa kali saksi diberi uang oleh terdakwa, jumlah rata-rata saksi diberi uang sekitar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar, Terdakwa mengetahui berapa usia saksi karena pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi, saksi adalah kelas 3 SD ;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi ABDUL HAMID BIN ABDUL RAHMAN ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian menyangkut perbuatan terdakwa dan keterangan saksi di BAP adalah benar ;
Bahwa saksi awalnya tidak tahu kapan dan dimana persetubuhan tersebut terjadi, akan tetapi setelah mendengar cerita dari saksi korban tersebut barulah saksi mengetahui bahwa persetubuhan terhadap saksi korban tersebut terjadi sejak pertengahan tahun 2012 sampai dengan hari Kamis 23 Oktober 2014 sekira pukul 18.30 di kebun kelapa milik terdakwa yang terletak di Jl. Harapan parit 8 Kel. Pekan arba kec. Tembilahan Kab. Inhil ;
Bahwa benar, awalnya saksi tidak tahu siapa yang telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban, namun saksi curiga dengan kebiasaan anak saksi yang sering pulang malam, kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekira pukul 18.00 wib saat berada dirumah dan menanyakan saksi korban “jangan turun malam” kemudian saksi korban langsung keluar rumah dan tidak menjawab pertanyaan saksi tersebut, kemudian saksi bersama dengan istrinya langsung pergi kerumah menantu saksi yang bernama ROBBY, yang berjarak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) meter dari rumah saksi untuk membicarakan dan meminta pendapat sehubungan dengan perubahan sikap saksi korban, lalu sesampainya dirumah ROBBY, istri saksi bertanya kepada ROBBY, kenapa si ana ne, aku curiga dia sering keluar malam, mungkin dia ada pacar” dan kemudian ROBBY mengatakan “cari ana nya dulu, nanti aku tanyakan” kemudian tak lama saksi korban datang kerumah ROBBY dan ROBBY bertanya “dari mana” kemudian korban menjawab “baru ngaji” kemudian ROBBY mengatakan “betul ya saleh memperkosa kau” dan saksi korban menjawab “tidak” kemudian ROBBY mengatakan “salehnya sudah mengaku” mendengar hal tersebut barulah saksi korban mengaku bahwa dia telah disetubuhi oleh terdakwa, dan saat itulah saksi baru mengetahui bahwa saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa, dan kemudian saksi korban mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh terdakwa berulang kali sejak ia kelas 3 (tiga) sekolah dasar, dan mengetahui hal tersebut saksi dan saksi ROBY atas saran dari istri saksi, yaitu saksi SITI, melaporkan ke pihak polisi ;
Bahwa benar, akibat Perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami sakit pada kemaluannya pada saat pertama kali disetubuhi oleh terdakwa ;
Bahwa benar saat ini umur saksi korban sekitar 12 tahun 9 bulan ;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi ROBBY BIN SUKIRMAN ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian menyangkut perbuatan terdakwa dan keterangan saksi di BAP adalah benar ;
Bahwa benar sebelumnya saksi tidak tahu, kapan dan dimana terjadi persetubuhan terhadap saksi korban, akan tetapi setelah mendengar cerita dari saksi korban, barulah saksi mengetahuinya, bahwa saksi korban disetubuhi terdakwa sejak pertengahan tahun 2012 sampai dengan 23 Oktober 2014 sekira pukul 18.30 di sebuah pondok yang berada di kebun kelapa milik terdakwa di Jl. Harapan Ujung parit 8 Kel. Pekan Arba Kec. Tembilahan ;
Bahwa benar sebelumnya saksi merasa curiga karena saksi pernah melihat terdakwa berjalan berdua dengan saksi korban, pada saat ada acara orgen tunggal di JL. Harapan Parit 8 pada sekitar bulan September 2014 dan sebelumnya saksi juga pernah mendengar saksi korban berbicara di handphone dengan menyebut nama terdakwa, dan mengatakan aku mau tidur, dan saat itu saksi berpikir ada hubungan apa saksi korban dengan terdakwa, sehubungan dengan hal tersebut saksi merasa curiga ada hubungan antara saksi korban dengan terdakwa, namun saksi tidak bisa membuktikan, dan pada saat mertua saksi (ABDUL HAMID dan SITI) datang kerumah saksi pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekira pukul 19.00 wib di Jl. Harapan Ujung Parit 8 Kel. Pekan Arba Tembilahan untuk meminta saran saksi sehubungan dengan perubahan sikap saksi korban yang sering keluar malam beberapa waktu belakangan, kemudian saat itu saksi berpikir ini kesempatan untuk menanyakan langsung kepada saksi korban, ada apa hubungan saksi korban dengan terdakwa, dan saat saksi pertama kali bertaya kepada saksi korban “apakah ia diperkosa oleh terdakwa” saksi korban menjawab “tidak” dan saat itu saksi berpikir dan masih curiga dengan jawaban saksi korban, kemudian saksi berpura-pura mengatakan kepada saksi korban “bahwa terdakwa sudah datang kerumah bapak, saleh nya sudah mengaku” dan kemudian saksi korban mengakui “ia, saya disetubuhi oleh saleh berulang kali sejak kelas 3 SD”, dan mengetahui hal tersebut saksi dan mertua saksi atas saran saksi SITI (ibu mertua saksi), melaporkan kepada pihak kepolisian ;
Bahwa benar, akibat Perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami sakit pada kemaluannya pada saat pertama kali disetubuhi oleh terdakwa ;
Bahwa benar saat ini umur saksi korban sekitar 12 tahun 9 bulan ;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan saksi a de charge ke persidangan, walaupun telah diberi kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa M. SALEH ALS SALEH ALS PAK LEH BIN ARBAIN telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi.
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik kepolisian menyangkut perbuatannya dan keterangan saksi di BAP adalah benar ;
Bahwa benar Anak yang setubuhi oleh Terdakwa adalah saksi korban ANA SAJADA.
Bahwa benar Terdakwa memiliki niat untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban sejak Terdakwa melihat video porno didalam handphone saksi korban, dimana Terdakwa melihat video porno tersebut sekira 10 hari sebelum melakukan persetubuhan yang pertama kali dengan saksi korban ;
Bahwa benar Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban karena sejak bercerai dengan istrinya, Terdakwa sudah lama tidak berhubungan badan dengan perempuan, yang mana setelah Terdakwa bercerai dengan istri Terdakwa sering melakukan onani dan jajan untuk melampiaskan nafsunya ;
Bahwa benar, kejadian tersebut berawal dari sekira 10 hari setelah menonton video porno, sekira jam 16.00 wib ketika itu nafsu Terdakwa sedang naik kemudian timbul dalam pemikiran Terdakwa untuk menyetubuhi saksi korban, lalu Terdakwa mencari saksi korban kerumahnya dan setiba didepan rumah saksi korban Terdakwa bertemu dengan saksi korban dan Terdakwa berkata “handak mancoba yang di video HP tu kah (mau mencoba kayak kita lihat di HP tu kah), hamun handak ku julungi duit (kalau mau kukasih duit)” lalu saksi korban menjawab “ayuhak (ayoklah) kalau kasih duit maulah aku” kemudian Terdakwa membawa saksi korban ke kebun, tepatnya dibawah pohon lalu Terdakwa berebahkan badan saksi korban dibawah pohon tersebut, setelah itu Terdakwa mengangkat pakaian saksi korban keatas (menggunakan baju langsung/daster) dan Terdakwa membuka celana dalamnya, setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Terdakwa sendiri kemudian alat kelamin Terdakwa menegang dan Terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban, namun alat kelamin Terdakwa tidak bisa masuk seluruhnya karena sepertinya saksi korban masih perawan, yang bisa masuk hanya kepala alat kelamin Terdakwa saja, kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma, setelah itu Terdakwa kembali memakai celananya, begitu juga dengan saksi korban, dan ditempat itu Terdakwa langsung memberikan uang kepada saksi korban sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa pulang kerumah dan saksi korban pun pulang kerumah ;
Bahwa benar Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban yang kedua kalinya kira-kira seminggu setelah melakukan persetubuhan yang pertama, Terdakwa melakukannya ditempat yang sama yaitu dibawah pohon, ketika itu Terdakwa bertemu dengan saksi korban di jalan dan Terdakwa berkata “handak lagi kah kayak ituan (mau lagi ya bersetubuh kayak kemarin), kaina kujulungi duit lagi (nanti kukasih duit lagi)” dan saksi korban menjawab “ayuhak (iyalah) lalu Terdakwa membawa ketempat Terdakwa melakukan pertama kali dan Terdakwa membuka pakaian saksi korban dan Terdakwa membuka pakaiannya dan Terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban, namun alat kelamin Terdakwa tidak bisa masuk semuanya, yang masuk hanya kepalanya saja dan alat kelamin Terdakwa langsung mengeluarkan sperma, setelah itu Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi korban ;
Bahwa benar Terdakwa dapat memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban secara keseluruhan adalah ketika Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban dirumah saksi korban pada tanggal 21 Agustus 2014 sekira jam 09.00 wib, dimana ketika itu tidak ada orang dirumah saksi korban, dan Terdakwa menggunakan kesempatan itu untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban, dimana ketika itu Terdakwa memasukan alat kelaminnya sedalam dalamnya kedalam alat kelamin saksi korban dan Terdakwa menggoyang pinggulnya berulang kali hingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma dan sperma Terdakwa tembakan didalam alat kelamin saksi korban ;
Bahwa benar Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban yang terakhir kalinya pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira jam 18.30 wib di pondok yang telah Terdakwa siapkan tersebut, dimana Terdakwa melakukannya dengan cara sebelumnya saya mengirim sms untuk mengajak bersetubuh dan saksi korban mau kemudian Terdakwa mengajaknya ke pondok tersebut dan setiba dipondok tersebut Terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara Terdakwa meraba payudara dan mencium pipinya kemudian Terdakwa membuka celananya dan saksi korban membuka celananya kemudian Terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam kalamin saksi korban dengan posisi badan miring kemudian Terdakwa menggoyangkan pinggulnya sampai mengeluarkan sperma dan Terdakwa tembakan di luar ;
Bahwa benar, Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban tidak terhitung lagi, sudah sering Terdakwa melakukannya, dimana Terdakwa melakukannya sejak tahun 2012 atau ketika saksi korban berumur 10 tahun sampai dengan berumur 12 tahun ;
Bahwa benar Terdakwa memang ada melakukan pemaksaan terhadap saksi korban untuk bersetubuh dengannya, pemaksaan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara memegang tangan saksi korban kemudian menggiringnya ke pondok tersebut untuk melakukan persetubuhan ;
Bahwa benar Terdakwa merasakan nikmat dan nyaman setiap melakukan persetubuhan dengan saksi korban karena alat kelamin saksi korban masih sempit ketika Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin saksi korban, hal itulah yang membuat Terdakwa ketagihan untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban sehingga Terdakwa melakukannya berulang kali ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya ;
Menimbang bahwa, di persidangan telah dibacakan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan Kab. Inhil Nomor : 440/RSUD – RM/ 38 tanggal 28 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. AIDA, Sp. OG, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan Kab. Inhil, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama ANA SAJADA Als ANA Binti ABDUL HAMID dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :
Keadaan Umum : Baik, sadar, tidak anemis.
Kepala Leher : - Lebam (-), nyeri tekan (-),
Abdomen : - Lebam (-), nyeri tekan(-),
Ekstrimitas : Atas : Bite mark (-), lebam (-),
Bawah : Bite mark (-), lebam (-),
Inspeksi : Pakaian :
Baju lengan panjang
Bh mini set putih
Celana dalam putih / krem
Celana jeans abu-abu.
USG : Uterus sebesar telur ayam, nyeri tekan (-), massa tumor (-)
Rectal Touche (Pemeriksaan Dalam) : Tunica mucosa licin, hymen robekan pada pukul 03 dan 09.
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan alat bukti yang diajukan di persidangan maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi ANA SAJADA Als ANA Binti ABDUL HAMID untuk pertama kali pada pertengahan tahun 2012 sewaktu saksi masih duduk dibangku kelas 3 SD yang terjadi pada siang hari di kebun kelapa tempat terdakwa bekerja tepatnya dibawah pohon kebun kelapa tersebut terletak di Jl. Harapan Ujung Kel. Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Inhil ;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi korban iseng menonton video porno di handphone saksi korban (ketika itu saksi korban menggunakan HP yang bisa nonton video, namun HP tersebut sudah dijual) dirumahnya, kebetulan ketika itu terdakwa berada dirumah saksi korban dan ternyata dari belakang terdakwa melihat saksi korban menonton video porno tersebut, kemudian 10 hari setelah itu sekitar pertengahan tahun 2012 sepulang saksi korban sekolah sekira jam 12.00 wib terdakwa menunggu saksi di Jl. Harapan ujung Kel. Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Inhil tepatnya dekat rumah saksi korban, kemudian terdakwa mengajak saksi korban kekebun kelapa tempat terdakwa bekerja, “ayok ikut saya” saksi korban jawab “ngapa” terdakwa menjawab “ayo kita coba kaya di handphone tu” dan saksi korban jawab “aku tak mau” dan terdakwa membawa saksi korban ke kebun kelapa, kemudian sesampainya di bawah pohon yang berada dikebun kelapa tersebut terdakwa merebahkan badan saksi korban ditanah dibawah pohon dan memaksa saksi korban membuka baju, lalu saksi korban mencoba menolak namun terdakwa memegang saksi korban lalu membuka baju, celana bahkan celana dalam saksi korban, kemudian terdakwa mengancam saksi korban dengan kata “awas ajalah kau kalau tidak mau” lalu terdakwa menindih saksi lalu mencium dibagian pipi, bagian leher dan bagian dada/payudara saksi korban, kemudian terdakwa mulai memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban, selesai melakukan persetubuhan tersebut saksi korban di beri uang sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) lalu saksi korban pulang kerumah, sekitar seminggu setelah melakukan persetubuhan tersebut terdakwa kembali menunggu saksi korban sepulang dari mengaji dan mengajak saksi korban ke kebun kelapa kembali melakukan persetubuhan seperti biasanya setelah melakukan persetubuhan, saksi korban berkata kepada terdakwa “sudahlah jangan ganggu saya lagi” lalu terdakwa menjawab “rugi besar saya berhenti kalau sudah kayak gitu” kemudian saksi menjawab “saya mau berhenti kenapa tidak boleh” dan terdakwa menjawab “rugi besar sudah saya gitukan kau berhenti” lalu saksi korban kembali diberi uang sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) setelah memberi uang tersebut terdakwa kembali mengancam saksi korban dengan berkata “awas kau kalau bicarakan kepada orang” ;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban tidak terhitung lagi berapa kali, sudah sering Terdakwa melakukannya, dimana Terdakwa melakukannya sejak tahun 2012 atau ketika saksi korban berumur 10 tahun sampai dengan berumur 12 tahun ;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban yang terakhir kalinya pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira jam 18.30 wib di pondok yang telah Terdakwa siapkan tersebut, dimana Terdakwa melakukannya dengan cara sebelumnya Terdakwa mengirim sms untuk mengajak bersetubuh dan saksi korban mau kemudian Terdakwa mengajaknya ke pondok tersebut dan setiba dipondok tersebut Terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara Terdakwa meraba payudara dan mencium pipinya kemudian Terdakwa membuka celananya dan saksi korban membuka celananya kemudian Terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam kalamin saksi korban dengan posisi badan miring kemudian Terdakwa menggoyangkan pinggulnya sampai mengeluarkan sperma dan Terdakwa tembakan di luar ;
Bahwa Terdakwa melakukan pemaksaan terhadap saksi korban untuk bersetubuh dengannya, pemaksaan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara memegang tangan saksi korban kemudian menggiringnya ke pondok tersebut untuk melakukan persetubuhan ;
Bahwa saksi korban mau melakukannya, karena terdakwa merayu saksi korban dengan memuji saksi korban cantik, baik hati dan bahkan terdakwa memberi saksi buah-buahan dan menjanjikan sejumlah uang kepada saksi korban, namun saksi tidak ingat lagi berapa kali saksi diberi uang oleh terdakwa, jumlah rata-rata saksi diberi uang sekitar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan kalau Terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari Pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternative, yaitu kesatu Primer Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwamaksud dari dakwaan berbentuk AltLiabilityernative yang ditunjukkan dengan menempatkan kata “ATAU” diantara Dakwaan kesatu, dan Kedua sebagaimana dalam surat Dakwaan Penuntut Umum, memiliki makna, yaitu “memberikan dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, yang pada dasarnya bertujuan agar menghindari pelaku terlepas atau terbebas dari pertanggungjawaban Pidana (Crime Liability), sehingga hakim dapat menerapkan hukum yang lebih tepat terhadap terjadinya suatu peristiwa pidana” ;
Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat diatas, maka setelah hakim mempelajari dan mencermati dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini, serta melihat persesuaian antara keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, maupun petunjuk sebagaimana bukti-bukti dan fakta-fakta dipersidangan, maka hakim berpendapat dalam hal ini apabila dakwaan Kesatu Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan dakwaan yang dipandang paling mendekati dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sehingga dalam hal ini majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam requisitoirnya yang dibacakan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat diatas, maka Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu, dakedua dan ketiga secara berurutan ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu oleh Penuntut Umum unsur-unsurnya berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak ;
Untuk melakukan persetubuhan dengannya ;
Antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” dalam perkara ini adalah setiap orang sebgai Subyek Hukum yaitu setiap pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan kepadanya atas perbuatannya yang telah ia lakukan didepan Hukum, dan terdakwa pada waktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang dalam hal ini yaitu terdakwa M. SALEH ALS SALEH ALS PAK LEH BIN ARBAIN yang identitasnya seperti dalam surat dakwaan dan terdakwa terbukti dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab pertanyaan Majelis Hakim dengan baik dan jelas serta berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa adalah pelaku atau subyek hukum yang melakukan tindak pidana sehingga tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) dalam perkara maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi secara secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2.Unsur “Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah dapat dibuktikan maka sudah cukup untuk menyatakan bahwa unsur ini telah terpenuhi dan sub unsur yang lain tidak perlu dibuktikan semuanya ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “dengan sengaja” adalah pelaku tindak pidana yang mengetahui dan menyadari terjadinya suatu tindak pidana beserta akibatnya yang timbul atau mungkin timbul dari perbuatan pidana tersebut ;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan anak berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada bab 1 ketentuan umum pasal 1, anak adalah seseorang yang belum berusian 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa pada pertengahan tahun 2012 sepulang saksi korban sekolah sekira jam 12.00 wib, saksi korban dengan terdakwa melakukan persetubuhan untuk pertama kalinya di kebun kelapa tempat Terdakwa bekerja yang terletak di Jl. Harapan ujung Kel. Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Inhil tepatnya dekat rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa dan saksi melakukan persetubuhan itu secara berulang-ulang, dan Terdakwa maupun saksi korban tidak dapat mengingat berapa kali telah melakukannya smpai pada tahun 2014 ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan terungkap bahwa terdakwa melakukan pemaksaan terhadap saksi korban untuk bersetubuh dengannya, pemaksaan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara memegang tangan saksi korban kemudian mengiringnya ke pondok tersebut untuk melakukan persetubuhan, selain itu saksi korban mau melakukannya, karena terdakwa merayu saksi korban dengan memuji saksi korban cantik, baik hati dan bahkan terdakwa memberi saksi buah-buahan dan menjanjikan sejumlah uang kepada saksi korban, namun saksi tidak ingat lagi berapa kali saksi diberi uang oleh terdakwa, jumlah rata-rata saksi diberi uang sekitar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak“menurut hukum telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Untuk melakukan persetubuhan dengannya" ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada pertengahan tahun 2012 sepulang saksi korban sekolah sekira jam 12.00 wib terdakwa menunggu saksi korban di Jl. Harapan ujung Kel. Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Inhil tepatnya dekat rumah saksi korban, kemudian terdakwa mengajak saksi korban kekebun kelapa tempat terdakwa bekerja, “ayok ikut saya” saksi jawab “ngapa” terdakwa menjawab “ayo kita coba kaya di handphone tu” dan saksi jawab “aku tak mau” dan terdakwa membawa saksi korban ke kebun kelapa, kemudian sesampainya di bawah pohon yang berada dikebun kelapa tersebut terdakwa berkata kepada saksi korban dengan mengatakan saksi korban cantik dan baik hati sehingga Terdakwa suka sama saksi korban, kemudian Terdakwa merebahkan badan saksi ditanah dibawah pohon dan memaksa saksi korban membuka baju, lalu saksi korban mencoba menolak namun terdakwa memegang saksi korban lalu membuka baju, celana bahkan celana dalam saksi korban, kemudian terdakwa mengancam saksi korban dengan kata “awas ajalah kau kalau tidak mau” lalu terdakwa menindih saksi korban lalu mencium dibagian pipi, bagian leher dan bagian dada/payudara saksi, kemudian terdakwa mulai memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi, selesai melakukan persetubuhan tersebut saksi di beri uang sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) lalu saksi pulang kerumah ;
Menimbang dipersidangan terungkap bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban tidak terhitung lagi berapa kali, sudah sering Terdakwa melakukannya, dimana Terdakwa melakukannya sejak tahun 2012 atau ketika saksi korban berumur 10 tahun sampai dengan berumur 12 tahun ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihungkan dengan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan, terungkap bahwa Terdakwa terakhir kali melakukan persetubuhan dengan saksi korban pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira jam 18.30 wib di pondok yang telah Terdakwa siapkan tersebut, dimana Terdakwa melakukannya dengan cara sebelumnya Terdakwa mengirim sms untuk mengajak bersetubuh dan saksi korban mau kemudian Terdakwa mengajaknya ke pondok tersebut dan setiba dipondok tersebut Terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara Terdakwa meraba payudara dan mencium pipinya kemudian Terdakwa membuka celananya dan saksi korban membuka celananya kemudian Terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam kalamin saksi korban dengan posisi badan miring kemudian Terdakwa menggoyangkan pinggulnya sampai mengeluarkan sperma dan Terdakwa tembakan di luar, dan Terdakwa merasakan nikmat dan nyaman setiap melakukan persetubuhan dengan saksi korban karena alat kelamin saksi korban masih sempit ketika Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin saksi korban, hal itulah yang membuat Terdakwa ketagihan untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban sehingga Terdakwa melakukannya berulang kali ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Untuk melakukan persetubuhan dengannya“ menurut hukum telah terpenuhi ;
Ad.4.Unsur “Antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan, terungkap bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban secara berulang-ulang, mulai dari pertengahan tahun 2012 sekira pukul 12.00 Wib sampai dengan hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira jam 18.30 wib bertempat di sebuah pondok yang berada di kebun kelapa tempat terdakwa bekerja yang terletak di Jl. Harapan ujung Kel. Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Inhil dengan cara Terdakwa meraba payudara dan mencium pipi saksi korban kemudian Terdakwa membuka celananya dan saksi korban membuka celananya kemudian Terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam kalamin saksi korban kemudian Terdakwa menggoyangkan pinggulnya sampai mengeluarkan sperma dan Terdakwa tembakan di luar, dan Terdakwa merasakan nikmat dan nyaman setiap melakukan persetubuhan dengan saksi korban karena alat kelamin saksi korban masih sempit ketika Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin saksi korban, hal itulah yang membuat Terdakwa ketagihan untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban sehingga Terdakwa melakukannya berulang kali ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut “ menurut hukum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan kesatu Subsidair Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut kepada terdakwa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan-alasan pembenar dan pemaaf terhadap perbuatan Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggung-jawaban pidana dari perbuatan Terdakwa, maka atas kesalahannya tersebut Terdakwa harus bertanggung jawab dengan menerima pidana ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperlihatkan barang bukti dan akan ditetapkan statusnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangan bertentangan dengan Norma-norma agama.
Akibat perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi korban
Terdakwa belum sepantasnya untuk melakukan perbuatan tersebut kepada saksi korban karena saksi korban masihanak-anak dan masih duduk dibangku kelas 5 SD
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan persidangan sehingga mempermudahkan jalannya persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa dari hal-hal dan yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut telah dirasa tepat dan memenuhi rasa keadilan Terdakwa dipidana dengan pidana penjara ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam Penahanan maka Majelis Hakim memandang perlu untuk mengurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan pidana yang dijatuhkan (Vide Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) ;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa masih dalam lingkup Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang mengenai barang bukti :
1 (satu) buah baju warna hijau.
1 (satu) buah celana dalam warna merah jambu.
1 (satu) buah rok warna merah jambu.
berdasarkan fakta di persidangan ternyata barang tersebut adalah milik saksi korban sdri. ANA SAJADA ALS ANA BINTI ABDUL HAMID sehingga dinyatakan dikembalikan kepada saksi korban sdri. ANA SAJADA ALS ANA BINTI ABDUL HAMID ;
Dan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah kasur busa warna kuning.
1 (satu) buah karpet warna hijau.
1 (satu) buah bantal bersarung baju.
1 (satu) buah handphone Nokia senter warna ungu beserta kartu.
Merupakan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sehingga sepatutnyalah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sudah seyogyanya pula Terdakwa untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul ;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa M. SALEH ALS SALEH ALS PAK LEH BIN ARBAIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Suatu perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan dan tipumuslihat serta kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhn dengannya atau orang lain” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa M. SALEH ALS SALEH ALS PAK LEH BIN ARBAIN dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa Tidak membayar Pidana Denda tersebut denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah TahananNegara ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju warna hijau.
1 (satu) buah celana dalam warna merah jambu.
1 (satu) buah rok warna merah jambu.
Dikembalikan kepada saksi korban ANA SAJADA ALS ANA BINTI ABDUL HAMID ;
1 (satu) buah kasur busa warna kuning.
1 (satu) buah karpet warna hijau.
1 (satu) buah bantal bersarung baju.
1 (satu) buah handphone Nokia senter warna ungu beserta kartu.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari RABU tanggal 04 Maret 2015 oleh kami RAHMAT SAHALA PAKPAHAN, SH sebagai Hakim Ketua, LUKMAN NULHAKIM, SH., MH. dan BUDI SETYAWAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh hakim ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota dan dibantu oleh ZULFAYANTI sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri SUMITYA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tembilahan, dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri oleh Kuasa Hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
LUKMAN NULHAKIM, SH., MH. RAHMAT SAHALA PAKPAHAN, SH
BUDI SETYAWAN, SH
PANITERA PENGGANTI
ZULFAYANTI