73/Pid.Sus.B/2014/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 73/Pid.Sus.B/2014/PN Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Wiyono bin Mutrorejo
MENGADILI: 1. Menyatakan WIYONO Bin MITROREJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN NIAGA MINYAK BUMI DAN/ATAU HASIL OLAHANNYA TANPA IZIN USAHA NIAGA DARI PEMERINTAH sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) buah jerigen kosong ukuran 35 liter ; - 2 (dua) buah jiriken berisi solar ukuran 35 liter (tidak terisi penuh); - 1 (satu) buah krombong tempat solar; - 4 (empat) buah jerigen kapasitas @35 liter berisi BBM jenis solar (tidak berisi penuh); - 1 (satu) buah jerigen kapasitas @35 liter kosong; - 1 (satu) buah krombong; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Astrea/C100 tahun 1997, nomor polisi H ¬5677-LE, warna hitam, nomor rangka MHlNFG00VVK687602, nomor mesin NFGE1688647; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda tipe Astrea/C 100 tahun 1997, nomor polisi H-5677-LE, warna hitam, nomor rangka MHINFGOOVVK687602, nomor mesin NFGE1688647; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Astrea Star berwarna hitam; Dikembalikan kepada NANTO LIPUR BIN SUMARDI; - 1 (satu) unit eksavator warna kuning merk SAMSUNG SAMSUNG SE 210-1, kapasitas bucket 0,6 m ³; - 1 (satu) unit eksavator warna kuning merk KOMATSU PC 200-6 LC, kapasitas bucket 0,7 m ³; Dikembalikan kepada saksi SUGIARTO BIN SULKHAN; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor73/Pid.Sus.B/2014/PN Dmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | WIYONO Bin MITROREJO; |
| 2. | Tempat lahir | : | Boyolali; |
| 3. | Umur/tanggal Lahir | : | 42 Tahun / 04 Oktober 1970; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jalan Umbulrejo RT.04 RW.01, Kelurahan Kebonbimo, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Karyawan swasta; |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa di depan persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 73/Pen.Pid.Sus.B/2014/PN Dmk tanggal 6 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 73/Pen.Pid.Sus.B/2014/PN Dmk tanggal 6 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Wiyono bin Mitrorejo terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan niaga minyak bumi tanpa izin usaha niaga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d jo. Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Surat Dakwaan Alternatif ke-dua Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wiyono bin Mitrorejo dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan mesa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Astrea Star /100 tahun 1997, nomor Polisi H‑5667-LE warna Hitam. Nomor Rangka MHINFGOOVK687602, Nomor Mesin NFGE1688647.
4 (empat) buah Drigen kapasitas @ 35 liter berisi BBM jenis penuh);
1 (sate) buah Drigen kapasitas @ 35 liter (kosong);
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Astrea Star /100 tahun 1997, nomor Polisi H-5667-LE warna Hitam Nomor Rangka NMI NF,GOOVK687602, Nomor Mesin NFGE1688647;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Astrea Star berwarna Hitam;
3 (tiga) buah Drigen kosong ukuran 35 liter;
2 (dua) buah Drigen berisi Solar ukuran 35 liter (tidak terisi penuh);
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah krombong;
1 (satu) buah krombong tempat solar;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit eksavator warna kuning merk Samsung SE 210-1, Kapasitas bueket 0,6 m³;
1 (satu) unit eksavator warna kuning merk Komatsu PC 200-6 LC, Kapasitas bueket 0,7 m³;
Dikembalikan kepada saksi Sugiarto bin Sulkhan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengaku bersalah dan merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi, selanjutnya mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan demikian pula Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa WIYONO Bin MITROREJO, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira jam 10.30 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2013, atau pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Kali Kenceng, Dusun Mbermi, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan dengan :
Bahwa pada awal bulan Juni 2013, terdakwa WIYONO Bin MITROREJO dipercaya oleh saksi Nur Arifin untuk menjadi pelaksana proyek pengerukan atau normalisasi Kali Kenceng, Dusun Mbermi, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, dengan tugas dan tangungjawabnya antara lain menyiapkan alat berat, pemenuhan bahan bakar untuk alat berat dan membayar upah tenaga kerja;
Bahwa dalam melaksanakan proyek pengerukan atau normalisasi Kali Kenceng tersebut, terdakwa memperkerjakan Git Siampul dan Andik Sugiyanto, untuk menjadi operator eksavator, dibantu oleh Sandi sebagai tenaga pendukung, selanjutnya terdakwa menyewa 2 (dua) unit eksavator masing-masing merek Samsung dan Komatsu kepada H. Sugiyarto;
Bahwa untuk kebutuhan bahan bakar 2 (dua) unit eksavator tersebut, seharusnya terdakwa membeli BBM non subsidi jenis Solar, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga jual eceran dan Konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu dan Peraturan Menteri Energi dan Somber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Harga, jual eceran dan Konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu, namun untuk menghemat biaya operasional dan untuk memperoleh keuntungan yang banyak dalam pelaksanaan proyek tersebut, terdakwa membeli bahan bakar untuk eksavator berupa BBM bersubsidi jenis Solar dari ROHADI yang tidak memiliki izin usaha niaga, umum atau bukan agen/penyalur yang memiliki kerjasama, izin usaha niaga umum.
Bahwa sejak pelaksanaan proyek tersebut, terdakwa telah membeli BBM bersubsidi jenis Solar untuk eksavator sebanyak 1.080 liter dengan harga, Rp 5.800,00 (lima ribu delapan ratus rupiah) per liter dan untuk pembayarannya, terdakwa telah menyerahkan kepada ROHADI sebesar Rp 6.264.000,00 (enam juts dua ratus enam puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa membeli BBM bersubsidi jenis Solar untuk eksavator sebanyak 10 (sepuluh) jerigen masing-masing ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang diantar oleh Muhammad Amin Bin Iskhak dan Nanto Lipur Bin Sumardi ke lokasi proyek pengerukan atau normalisasi Kali Kenceng, Dusun Mbermi Kecamatan Mijen Kabupaten Demak. Setelah menerima solar tersebut, Terdakwa memerintahkan Andik Sugiyanto dan Git Siampul untuk memasukan solar tersebut ke dalam tangki eksavator, selanjutnya Git Siampul memasukkan 1 (satu) jerigen berisi 30 (tiga, puluh) liter BBM bersubsidi jenis Solar ke dalam tangki eksavator merek Samsung clan Andik Sugiyanto memasukkan 3 (tiga) jerigen berisi 90 (sembilan puluh) liter ke dalam tangki eksavator merek Komatsu yang diperasionalkannya sendiri, namun sebelum Andik Sugiyanto dan Git Siampul memasukan semua solar yang ada di jerigen ke dalam tangki eksavator, datang Petugas Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Jawa, Tengah melakukan pemeriksaan, dan diketahui bahwa bahan bakar jenis solar yang digunakan untuk bahan bakar eksavator dalam proyek pengerukan atau normalisasi Kali Kenceng, Dusun Mbermi, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak tersebut merupakan BBM bersubsidi jenis Solar yang didapat oleh saksi Rohadi, saksi Solekhan dan saksi Sukaini dengan cara membeli dari kencingan truk-truk yang parkir di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, (SPBU) Nggandum Katonsari Demak yang kemudian dijual kembali kepada terdakwa.
Bahwa, perbuatan terdakwa yang membeli BBM bersubsidi jenis Solar untuk bahan bakar eksavator telah menyalahgunakan penggunaan BBM bersubsidi ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana, diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa WIYONO Bin MITROREJO, pada, hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira, jam 10.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam. bulan Juni 2013, atau pada, suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Kali Kenceng, Dusun Mbermi, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, atau pada, suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, Telah melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tanpa izin usaha niaga, yang dilakukan dengan :
Bahwa pada, awal bulan Juni 2013, terdakwa WIYONO Bin MITROREJO dipercaya, oleh Nur Arifin menjadi pelaksana, proyek pengerukan atau normalisasi Kali Kenceng, Dusun Mbermi, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, dengan tugas diantaranya, menyiapkan alat berat, pemenuhan bahan bakar untuk alat berat dan membayar upah tenaga kerj a;
Bahwa, kemudian terdakwa, memperkerjakan Git Siampul dan Andik Sugiyanto untuk menjadi operator eksavator, dibantu oleh Sandi sebagai tenaga pendukung, selanjutnya terclakwa, menyewa, 2 (dua) unit eksavator masing-masing merek Samsung dan Komatsu kepada. H. Sugiyarto. Kemudian agar memperoleh keuntungan dalam pelaksanaan proyek tersebut, terdakwa, menghemat biaya, operasional dengan cara membeli BBM bersubsidi jenis Solar untuk bahan bakar eksavator dari ROHADI yang tidak memiliki izin usaha niaga, umum atau bukan agen/penyalur yang memiliki kerjasama, izin usaha, niaga umum, sebanyak 1.080 liter dengan harga, Rp, 5.800,00 (lima ribu delapan ratus rupiah) per liter dan untuk pembayarannya terdakwa telah menyerahkan kepada ROHADI sebesar Rp, 6.264.000,00 (enam juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa membeli BBM bersubsidi jenis Solar untuk eksavator sebanyak 10 (sepuluh) jerigen masing-masing ukuran 35 (tiga, puluh lima) liter yang diantar oleh Muhammad Amin Bin Iskhak dan Nanto Lipur Bin Sumardi ke lokasi proyek pengerukan atau, normalisasi Kali Kenceng, Dusun Mbermi, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Setelah menerima, solar tersebut, terdakwa, memerintahkan Andik Sugiyanto dan Git Siampul untuk memasukan solar tersebut ke dalam tangki eksavator, selanjutnya Git Siampul memasukkan 1 (satu) jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter BBM bersubsidi jenis Solar ke dalam tangki eksavator merek Samsung dan Andik Sugiyanto memasukkan 3 (tiga) jerigen berisi 90 (sembilan puluh) liter ke dalam tangki eksavator merek Komatsu yang diperasionalkannya sendiri, namun sebelum Andik Sugiyanto dan Git Siampul memasukan semua solar yang ada. di jerigen ke dalam tangki eksavator, datang Petugas Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Jawa, Tengah melakukan pemeriksaan, dan diketahui bahwa, bahan bakar jenis solar yang digunakan untuk bahan bakar eksavator dalam proyek pengerukan atau normalisasi Kali Kenceng, Dusun Mbermi, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak tersebut merupakan BBM bersubsidi jenis Solar yang didapat oleh saksi Rohadi, saksi Solekhan dan saksi Sukaini dengan cara membeli dari kencingan truk-truk yang parkir di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nggandum Katonsari Demak yang kemudian dijual kembali kepada. terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa, membeli BBM bersubsidi jenis Solar tidak memiliki izin usaha niaga umum dan Terdakwa membeli bukan dari agen/penyalur yang memiliki kerjasama ijin usaha niaga umum.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
TEGUH WINARTO BIN SUTIKNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar puku 10.30 WIB saksi bersama tim Subdit Gakkum Dit Pol Air Polda Jateng yaitu Bripka Darmin dan Briptu Subur Subroto, SH melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengisian BBM jenis solar ke dalam tangki excavator di Kali Kenceng Desa Mbermi Kecamatan Mijen Kabupaten Demak;
Bahwa hasil dari pemeriksaan terhadap kegiatan pengisian BBM ke dalam excavator tersebut adalah BBM yang diisikan ke dalam excavator menurut keterangan dari Muhammad Amin Bin (Alm) Iskhak dan Nanto Lipur Bin Sumardi adalah berasal dari Sdr. Rohadi yang dibeli dari truk-truk yang sedang parkir disekitar SPBU Gandum Katonsari Demak yang kemudian dijual kepada terdakwa Wiyono Bin Mitrorejo dengan harga sekitar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) per liter, dan dalam kegiatan pembelian BBM tersebut terdakwa tidak melengkapinya dengan surat maupun dokumen yang sah dari pemerintah dan tidak mempunyai surat izin usaha niaga dari pemerintah;
Bahwa yang melakukan kegiatan pengisian BBM ke dalam tangki excavator yang berada di Kali Kenceng Desa Mbermi Kecamatan Mijen Kabupaten Demak adalah operator dari excavator yaitu Andik Sugianto Bin Jasmin dan Git Siampul Bin Alm Kasnadi;
Bahwa adapun BBM yang diisikan ke dalam tangki excavator adalah BBM jenis solar yang telah diantarkan oleh Muhammad Amin Bin (Alm) Iskhak dan Nanto Lipur Bin Sumardi dengan menggunakan jirigen yang diangkut dengan sepeda motor;
Bahwa BBM yang dibeli oleh terdakwa Wiyono bin Mitrorejo adalah untuk bahan bakar Eksavator yang digunakan oleh terdakwa Wiyono bin Mitrorejo dalam proyek normalisasi / pengerukan Kali Kenceng Dusun Mbermi Kecamatan Mijen Demak. '
Bahwa eksavator yang digunakan untuk normalisasi sungai tersebut sebanyak 2 (dua) buah yaitu : 1 (satu) unit eksavator warna kuning merk SAMSUNG, kapasitas bucket 0,6 M3; 1 (satu) unit eksavator warns kuning merk KOMATSU, kapasitas bucket 0,7 m³;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa pemilik excavator adalah H. SUGIYARTO;
Bahwa cara terdakwa Wiyono Bin Mitrorejo mendapatkan BBM jenis solar yang berasal dari Sdr. Rohadi adalah dengan cara membeli secara tunai;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap kegiatan pengerukan tanah di Kali Kenceng Desa Mbermi Kecamatan Mijen Kabupaten Demak adalah terdakwa;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan pembelian BBM yang berasal dari Sdr. ROHADI tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha niaga dari pemerintah;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
SUBUR SUBROTO, SH BIN IKMAN (ALM), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar puku 10.30 WIB saksi bersama tim Subdit Gakkum Dit Pol Air Polda Jateng yaitu Bripka Darmin dan Teguh Winarto melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengisian BBM ke dalam tangki excavator di kali Kenceng Desa Mbermi Kecamatan Mijen Kabupaten Demak;
Bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut adalah bahwa BBM yang diisikan ke dalam excavator menurut keterangan dari Muhammad Amin Bin (Alm) Iskhak Dan Nanto Lipur Bin Sumardi adalah berasal dari Sdr. Rohadi yang diambil dari kencingan/pembelian dari truk-truk yang sedang parkir disekitar SPBU Gandum Katonsari Demak yang kemudian dijual kepada terdakwa dengan harga sekitar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) per liter, dan dalam kegiatan pembelian BBM tersebut terdakwa tidak mempunyai surat izin usaha niaga dari pemerintah;
Bahwa yang melalakukan kegiatan pengisian BBM ke dalam tangki excavator tersebut adalah operator dari excavator yaitu Andik Sugianto Bin Jasmin Dan Git Siampul Bin Alm Kasnadi, dimana BBM yang diisikan tersebut telah diantarkan oleh Muhammad Amin Bin (Alm) Iskhak Dan Nanto Lipur Bin Sumardi dengan menggunakan jirigen yang diangkut dengan sepeda motor;
Bahwa BBM yang'dibeli oleh terdakwa tersebut adalah jenis solar;
Bahwa eksavator yang digunakan untuk normalisasi sungai tersebut sebanyak 2 (dua) buah yaitu : 1 (satu) unit eksavator warns kuning merk SAMSUNG, kapasitas buckett 0,6 m³ dan 1 (satu) unit eksavator warna kuning merk KOMATSU, kapasitas bucket 0,7 m³, dimana excavator tersebut adalah milik H. SUGIYARTO;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap kegiatan pengerukan tanah di Kali Kenceng Desa Mbermi Kecamatan Mijen Kabupaten Demak adalah terdakwa;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan pembelian BBM yang berasal dari Sdr. ROHADI tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha niaga dari pemerintah;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
MUHAMMAD AMIN BIN ISHAK (ALM), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013, sekitar pukul 19.30 WIB saksi ditelpon oleh sdr. Solekan als. Kantong untuk mengambil jirigen yang sudah terisi BBM jenis solar di depan SPBU Gandum Katonsari Demak sebanyak 7 (tujuh) jerigen ;
Bahwa BBM jenis solar tersebut berasal dari kencingan/pembelian dari truk-truk yang sedang parkir disekitar SPBU Gandum Katonsari Demak yang telah dibeli oleh saksi Sukaeni;
Bahwa selanjutnya ketujuh jerigen tersebut sesuai perintah sdr. Rohadi agar dibagi menjadi 10 (sepuluh) jerigen supaya bisa diangkut oleh 2 (dua) motor, 1 (satu) motor yang saksi pakai dan 1 (satu) motor lagi yang dipakai sdr. Nanto Lipur;
Bahwa setelah itu saksi bawa pulang ke rumah, sambil menunggu telepon dari sdr. Solekan als. Kantong;
Bahwa esok harinya Rabu tanggal 26 Juni 2013, sekitar pukul 08.30 WIB saksi ditelpon sdr. Solekan als. Kantong untuk membawa jerigen yang saksi ambil tadi malam ke Desa Mbermi Kecamatan Mijen Kabupaten Demak Jawa Tengah, dimana kegiatan pengerukan sungai Kali Kenceng berlangsung, setelah sampai di sungai Kali Kenceng. 5 (lima) buah drigen tersebut saksi turunin dan diterima oleh Terdakwa selaku mandor excavator;
Bahwa kegiatan pengerukan sungai Kali Kenceng yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi membawa BBM jenis solar tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Astrea C 100 nopol H 5677 LE milik Rohadi;
Bahwa saksi diberi upah dari sdr. Rohadi dalam pengangkutan BBM jenis Solar tersebut sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi mengangkut BBM jenis solar untuk pengisian bahan bakar exsavator dalam pekerjaan pengerukan kali Kenceng sudah 3 (tiga) minggu, namun saksi tidak tahu berapa kali mengangkut BBM tersebut karena tergantung cuaca dan pada saat itu musim hujan;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana pembayaran BBM jenis solar yang saksi kirimkan kepada Terdakwa tersebut;
Bahwa saat diperiksa oleh petugas Kepolisian, excavator sedang melakukan pengisian BBM jenis solar sebanyak 3 (tiga) jerigen ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti berapa jumlah pasti BBM jenis solar tersebut, setahu saksi disuruh untuk membagi dari 7 jerigen menjadi 10 jerigen oleh sdr. ROHADI;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan dalam persidangan adalah yang berkaitan dengan kegiatan pengiriman BBM.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
GIT SIAMPUL BIN KASNADI (ALM), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah operator excavator dalam pekerjaan normalisasi sungai di Kali kenceng Dusun Mbermi Kecamatan Mijen Demak;
Bahwa pemilik eksavator yang melakukan proyek normalisasi sungai tersebut adalah saksi H. Sugiarto selaku pimpinan PT. BUMI NUR CAHYA;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai operator eksavator adalah menjalankan eksavator untuk melakukan pengerukan, merawat eksavator, mengisikan bbm dari jerigen ke dalam eksavator dan membersihkan eksavator setelah selesai digunakan dan saksi sudah bekerja padaT. BUMI NURCAHYA selama 8 ( delapan ) tahun;
Bahwa upah saksi selama bekerja diberikan setiap sebulan sekali dengan cara mengambil sendiri di Kantor PT. BUMI NUR CAHYA melalui sekretaris dengan gaji pokok sebesar Rp. 350.000;- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), sedangkan jika melakukan kegiatan di hitung perjamnya sebesar Rp. 5000;- ( lima ribu rupiah ) dan uang makan sebesar Rp.125.000 per hari yang akan ditambahkan dengan Gaji pokok;
Bahwa yang menyuplai BBM yang digunakan eksavator selama proyek normalisasi/pengerukan kali kenceng adalah saksi Amin dan Lipur dengan BBM jenis solar;
Bahwa eksavator yang digunakan dalam proyek normalisasi/pengerukan kali kali kenceng sebanyak 2 (dua) buah yaitu eksavator Merk KOMATSU buatan Jepang, warna kuning muda, eksavator Merk SAMSUNG buatan Korea, warns kuning tua; 2 (dua) buah tongkang atau ponton dengan ukuran masing-masing ± panjang 9 m dan lebar 3 meter;
Bahwa saksi-saksi tidak mengetahui asal usul BBM tersebut yang disuplai oleh saksi Amin dan Lipur;
Bahwa saksi tidak tahu yang menentukan jumlah kuota BBM yang dibutuhkan eksavator untuk operasional proyek kali Kenceng dan jumlah BBM yang telah diisikan ke dalam eksavator Merk KOMATSU sebanyak 3 (tiga) jerigen masing-masing jerigen berisi solar ± 30 liter total 90 liter yang seharusnya akan diisi sebanyak 150 liter dan eksavator Merk SAMSUNG sebanyak 1 ( satu ) Jerigen yang berisi ± 30 liter yang seharusnya akan diisi 150 liter;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, merupakan barang bukti yang dipakai untuk melakukan kejahatan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
SUKAINI BIN SENEN (ALM), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah bekerja kepada Solekan Alias Kantong yang merupakan anak buah Rohadi dalam hal pembelian BBM melalui kencingan truk atau mobil boks dan saksi pernah mengangkut BBM yang telah dibeli Solekan alias Kantong dari pangkalan truk Katonsari Demak menuju ke rumah saksi;
Bahwa saksi bekerja pada Solekan untuk mengangkut BBM jenis Solar dari pangkalan truk Katonsari ke rumah saksi, awal mulanya saksi ditawari oleh Solekan di rumah saksi dan saksi mau karena saksi diberikan upah;
Bahwa yang melakukan pembelian BBM dari sopir-sopir truk atau mobil boks yang sedang parkir di pangkalan truk Katonsari Demak adalah Solekan alias Kantong;
Bahwa pada bulan Juni 2013 saksi pernah diperintah oleh Solekhan untuk mengangkut BBM jenis solar dari Pangkalan Truk di Katonsari untuk dibawa ke rumah saksi;
Bahwa BBM jenis solar tersebut belum pasti jumlahnya kadang-kadang sehari bisa mendapatkan 1 – 2 jirigen ukuran @ 35 liter tergantung dari truk/mobil boks yang parkir, adapun harga BBM yang telah dibeli oleh Solekan alias Kantong adalah Rp. 4.200,00 per liter;
Bahwa saksi mengangkut BBM jenis solar tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan trombong dan saksi diberikan upah oleh Solekhan sebesar Rp. 20.000 perhari tergantung ada kegiatan pengangkutan;
Bahwa BBM jenis solar yang telah berada di rumah saksi kemudian diambil oleh Muhammad Amin dan Nanto Lipur;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang-barang yang dipakai untuk menunjang terlaksananya tindak pidana ini;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi SUGIARTO Bin SULKHAN dan saksi Ahli ASREZA, S.Si.MT. walaupun telah dipanggil secara sah dan patut tetap tidak dapat hadir, maka dengan persetujuan terdakwa keterangan saksi didepan penyidik yang diambil dibawah sumpah dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
SUGIARTO BIN SULKHAN;
Bahwa saksi selaku pemilik alat berat eksavator yang sebelumnya telah dipinjamkan kepada Terdakwa dengan bukti kepemilikan saksi terhadap alat berat eksavator adalah untuk eksavator jenis SAMSUNG SE 210 – 1 adalah kuitansi tanggal 19 September 2000 dan untuk eksavator jenis KOMATSU adalah kuitansi tanggal 6 Agustus 2002;
Bahwa maksud dari Terdakwa melakukan penyewaan alat berat eksavator kepada saksi adalah untuk penanganan darurat bencana pengerukan Kali Kenceng Dusun Mbermi Kecamatan Mijen Kabupaten Demak karena pada saat itu tanggul kali Mbermi yang merupakan terusan kali Kenceng mengalami kerusakan yang menenggelamkan Dusun Mbermi Kecamatan Mijen Kabupaten Demak termasuk Polsek Mijen Demak, Koramil Mijen Demak, BRI Unit Mijen, Puskesmas Unit Mijen, beberapa Sekolah Dasar (SD) dan beberapa desa;
Bahwa saksi meminjamkan alat berat kepada Terdakwa secara lisan pada awal Juni 2013 di rumah saksi sebanyak 2 (dua) buah dengan ciri-ciri : 1 (satu) unit eksavator warna kuning merk SAMSUNG SE 210-1, kapasitas bucket 0,6 m³; 1 (satu) unit eksavator warna kuning merk KOMATSU PC 200-6 LC, kapasitas bucket 0,7 m³;
Bahwa saksi melakukan persewaan alat berat kepada Terdakwa secara lisan dan tidak dibuatkan surat kesepakatan/surat perjanjian sewa menyewa;
Bahwa harga sewa alat berat yang saksi pinjamkan kepada Terdakwa tersebut adalah Rp. 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) tiap jam untuk 1 (satu) buah eksavator;
Bahwa pemenuhan BBM untuk eksavator menjadi tanggungjawab penyewa (Terdakwa), adapun gaji dan intensif operator dan helper tanggungjawab saksi, namun uang makan operator dan helper selama dalam penyewaan menjadi tanggungjawab penyewa (Terdakwa) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang per hari;
Bahwa yang menjadi operator untuk eksavator SAMSUNG SE 210-1Sdr. GIT SIAMPUL dan helpernya adalah Sdr. SANDI sedangkan operator eksavator KOMATSU PC 200-6 LC adalah ANDI SUGIYARTO dan tanpa helper.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa eksavator adalah benar eksavator milik saksi yang disewa oleh Terdakwa untuk pengerukan kali Kenceng;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ahli ASREZA, S.Si.,MT.;
Bahwa saksi ahli memiliki Sertifikat Training Luar Negeri Retail Marketing Maximising Oullests And Networks di Ciprus tanggal 17 – 22 September 2006;
Bahwa Ijin Usaha adalah Izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan / atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba ;
Bahwa Kegiatan Usaha Niaga. Umum (wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, Pembelian, export dan impor BBM, Bahan bakar gas, bahan bakar lain dan / atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai . / mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna terakhir dengan menggunakan merk dagang tertentu;
Bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dari pemerintah adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Bahwa Konsumen pengguna bahan bakar bersubsidi adalah konsumen akhir pengguna BBM bersubsidi yang diatur dalam Perpres RI Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
Bahwa yang mengatur tentang penggunaan BBM bersubsidi adalah Perpres RI Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
Bahwa yang berhak menerima BBM bersubsidi adalah siapa saja yang tercantum sebagai pengguna di dalam Perpres RI Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
Bahwa yang berhak menerima BBM non subsidi adalah siapa saja yang tidak tercantum sebagai pengguna di dalam Perpres RI Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ;
Bahwa perbuatan/tindakan pembelian bahan bakar minyak yang dilakukan oleh Terdakwa dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) perliter, padahal diketahui bahwa BBM tersebut berasal/didapat dari kencingan/pembelian dari truk-truk yang sedang parkir di sekitar S.P.B.U. Gandum Katonsari Demak Jawa Tengah, tidak dapat dibenarkan karena melanggar Pasal, 23 ayat (2) huruf d Jo Pasal 53 huruf d Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa Perbuatan/tindakan Terdakwa sudah memenuhi unsur pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 avat 2 huruf d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas;
Bahwa menurut ahli bilamana dikemudian hari ditemukan bukti terbaru bahwa BBM yang dibeli oleh Terdakwa berasal dari S-P.B,U. (solar bersubsidi), pasal yang patut disangkakan terhadap Terdakwa adalah melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa menurut ahli, tindakan/kegiatan sdr. ROHADI dkk. yang menjual BBM kepada Terdakwa, dimana asal usul BBM yang dijual dari kencingan/pembelian dari truk-truk yang sedang parkir di sekitar S.P.B.U. Gandum Katonsari Demak Jawa Tengah maka sdr. ROHADI dkk. sudah memenuhi unsur pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Jo Pasal 53 huruf d Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan bilamana dikemudian hari ditemukan bukti terbaru bahwa BBM yang dijual oleh sdr. ROHADI dkk kepada sdr. WIYONO Bin MITROREJO berasal dari S.P.B.U. (solar bersubsidi), maka sdr. ROHADI dkk. sudah memenuhi unsur melangrar pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Terhadap keterangan saksi ahli, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar pukul 10.30 WIB di Kali Kenceng Dusun Mbermi Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, Terdakwa sedang melakukan pengisian BBM jenis solar ke tangki eksavator yang berada di Kali Kenceng Dusun Mbermi Kecamatan Mijen Demak datang Polisi Airud Semarang melakukan pemeriksaan;
Bahwa pengisian BBM ke dalam tangki eksavator tersebut dalam rangka pengerjaan normalisasi/pengerukan Kali Kenceng Dusun Mbermi Kecamatan Mijen Kabupaten Demak;
Bahwa atas kegiatan pengisian BBM ke dalam tangki eksavator telah dilakukan pemeriksaan oleh Polisi Airud Semarang;
Bahwa kapasitas terdakwa dalam proyek normalisasi/pengerukan Kali Kenceng Dusun Mbermi Kecamatan Mijen Demak adalah sebagai pelaksana proyek, dimana pada awalnya tanggal 5 Juni 2013 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa ditelepon Sdr. Nur Arifin untuk melaksanakan proyek normalisasi / pengerukan Kali Kenceng Dusun Mbermi Kecamatan Mijen Demak dan terdakwa bersedia dan sanggup melaksanakan proyek tersebut dengan tanpa bukti tertulis hanya secara lisan dengan kesepekatan harga adalah sekitar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 5 Juni 2013 sekitar pukul 12.00 WIB pada saat di rumah terdakwa ditelepon oleh Sdr. Nur Arifin untuk mengerjakan proyek pengerukan / normalisasi Kali Kenceng Dusun Mbermi Kecamatan Mijen Demak, dimana untuk mengerjakan proyek tersebut semua pengadaan alat berat, BBM dan uang makan operator menjadi tanggungjawab terdakwa, setelah ditawari tersebut terdakwa menyanggupinya;
Bahwa pemilik eksavator dan tongkang yang melakukan proyek normalisasi / pengerukan Kali Kenceng Dusun Mbermi Kecamatan Mijen Demak adalah saksi H. SUGIYARTO, dimana terdakwa menyewa alat berat untuk pengerjaan proyek tersebut dengan tanpa dibuatkan surat kesepakatan / surat perjanjian sewa menyewa dan Terdakwa tersangka hanya menyewa secara lesan dengan perjanjian bahwa harga sewa alat berat Rp. 90.000,00 tiap jam, BBM dan uang makan operator menjadi tanggungjawab tersangka.
Bahwa BBM yang digunakan untuk eksavator diperoleh Terdakwa dari Sdr. Rohadi, sedangkan operator dan helper dari eksavator adalah saksi GIT SIAWUL, ANDI SUGIYARTO dan helpernya digaji oleh pemilik alat berat namun tersangka hanya membayar uang makan sebesar Rp. 100.000,00 per orang per hari;
Bahwa proyek normalisasi/pengerukan Kali Kenceng Dusun Mbermi Kecamatan Mijen Demak dimulai sejak tanggal 5 Juni 2013 dan menurut perkiraan terdakwa akan berakhir pada tanggal 28 Juni 2013;
Bahwa pemenuhan BBM solar untuk eksavator yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari Sdr. Rohadi, dimana Terdakwa baru mengenal Sdr. Rohadi pada saat terdakwa jalan-jalan di sekitar Kali Kenceng bertemu Sdr. Rohadi yang menawarkan solar kepada terdakwa dan terdakwa menerimanya dengan perjanjian bahwa pemenuhan BBM solar untuk 1 (satu) alat per hari membutuhkan 120 liter-150 liter dan untuk 2 (dua) alat per hari membutuhkan 250 liter-300 liter dengan harga per liter Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) dibayarkan 3 hari sekali;
Bahwa terdakwa tidak tahu darimana asal BBM solar yang telah tersangka dapatkan dari Sdr. Rohadi dan harga BBM solar tersebut adalah Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) per liter dibayar secara tunai, dimana pembayarannya diserahkan oleh Terdakwa kepada Rohadi melalui anak buahnya secara tunai setelah 3 hari pengiriman;
Bahwa pemenuhan BBM untuk eksavator adalah dengan harga ekonomi dari SPBU yang dulu harganya Rp. 4.500,00 per liter dan terdakwa berani membayar solar seharga Rp. 6.000,00 per liter kepada Sdr. Rohadi karena alasan untuk biaya pengangkutan.
Bahwa yang bertanggungjawab dalam pemenuhan BBM untuk proyek normalisasi / pengerukan Kali Kenceng Dusun Mbermi Kecamatan Mijen Demak adalah terdakwa sendiri;
Bahwa selama proyek berjalan, BBM solar yang digunakan adalah sekitar 240 liter-300 liter per hari untuk 2 eksavator dan jikalau dijumlahkan dengan perhitungan 20 hari kerja (5 hari libur / trouble) dikalikan rata-rata BBM per hari adalah 250 liter sehingga totalnya sekitar 5.000 liter;
Bahwa terdakwa telah melakukan pembelian BBM jenis solar dari sdr. Rohadi kurang lebih 8 kali dengan jumlah pengiriman 2-3 jerigen dan yang terakhir sebanyak 10 jerigen dan terdakwa telah melakukan pembayaran kepada sdr. Rohadi Sebesar Rp. 6.264.000. (enam juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Bahwa cara pengisian BBM jenis solar ke dalam tangki eksavator adalah semula saksi Lipur dan saksi Amin mengantarkan BBM jenis solar dalam bentuk jerigenan yang dibawa dengan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan keranjang, setelah BBM sampai di Kali Kenceng dekat eksavator kemudian jerigen yang berisi BBM diangkat dan solar dimasukan oleh helper Sdr. SANDI ke dalam tangki eksavator jenis SAMSUNG dan oleh operator Sdr. Andik solar dimasukan ke dalam tangki KOMATSU;
Bahwa yang menjadi operator untuk eksavator SAMSUNG saksi Git Siampul dan helpernya adalah Sdr. Sandi sedangkan operator eksavator KOMATSU adalah Andi Sugiyarto dan tanpa helper.
Bahwa dalam melakukan pembelian BBM solar dari Sdr. Rohadi Terdakwa tidak melengkapinya dengan Surat Izin Usaha Niaga dari Pemerintah maupun surat-surat yang sah dari pemerintah;
Bahwa tujuan Terdakwa membeli BBM solar dari Sdr. Rohadi tersebut adalah hanya berusaha semaksimal mungkin menghemat biaya-biaya pengeluaran sehingga akan mendapat keuntungan yang lebih besar dari harga kesepakatan pengerjaan proyek pengerukan kali tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dirinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Sepeda Motor,Honda Astrea Star berwarna hitam;
3 (tiga) buah jerigen kosong ukuran 35 liter ;
2 (dua) buah jiriken berisi solar ukuran 35 liter (tidak terisi penuh);
1 (satu) buah krombong tempat solar;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Astrea/C100 tahun 1997, nomor polisi H5677-LE, warna hitam, nomor rangka MHlNFG00VVK687602, nomor mesin NFGE1688647;
4 (empat) buah jerigen kapasitas @35 liter berisi BBM jenis solar (tidak berisi penuh);
1 (satu) buah jerigen kapasitas @35 liter kosong;
1 (satu) buah krombong;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda tipe Astrea/C 100 tahun 1997, nomor polisi H-5677-LE, warna hitam, nomor rangka MHINFGOOVVK687602, nomor mesin NFGE1688647;
1 (satu) unit eksavator warna kuning merk SAMSUNG SAMSUNG SE 210-1, kapasitas bucket 0,6 m³;
1 (satu) unit eksavator warna kuning merk KOMATSU PC 200-6 LC, kapasitas bucket 0,7 m³;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa membeli BBM jenis solar untuk 2 eksavator sebanyak 10 (sepuluh) jerigen masing-masing ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang diantar oleh Muhammad Amin Bin Iskhak dan Nanto Lipur Bin Sumardi ke lokasi proyek pengerukan atau normalisasi Kali Kenceng, Dusun Mbermi, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Setelah menerima solar tersebut, terdakwa memerintahkan Andik Sugiyanto, dan Git Siampul untuk memasukan solar tersebut ke dalam tangki eksavator, selanjutnya Git Siampul memasukkan 1 (satu) jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter BBM bersubsidi jenis solar ke dalam tangki eksavator merek Samsung dan Andik Sugiyanto memasukkan 3 (tiga) jerigen berisi 90 (sembilan puluh) liter ke dalam tangki eksavator merek Komatsu yang diperasionalkannya sendiri, namun sebelum Andik Sugiyanto dan Git Siampul memasukan semua solar yang ada di jerigen ke dalam tangki eksavator, datang Petugas Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pemeriksaan.
Bahwa awal mulanya pada tanggal 5 Juni 2013, terdakwa ditelpon oleh sdr Nur Arifin untuk mengerjakan proyek pengerukan atau normalisasi Kali Kenceng, Dusun Mbermi, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, dengan tugas diantaranya menyiapkan alat berat, pemenuhan bahan bakar untuk alat berat dan membayar upah tenaga kerja dan Terdakwa menyanggupi tawaran tersebut dengan kesepakatan secara lisan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut dengan harga proyek sekitar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juts rupiah);
Bahwa proyek normalisasi/pengerukan Kali Kenceng Dusun Mbermi Kecamatan Mijen Demak tersebut dimulai sejak tanggal 5 Juni 2013 dan menurut perkiraan terdakwa akan berakhir pada tanggal 28 Juni 2013;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyewa eksavator dan tongkang milik saksi H. SUGIYARTO tanpa dibuatkan surat kesepakatan/surat perjanjian sewa menyewa, hanya menyewa secara lisan dengan perjanjian bahwa harga sewa alat berat Rp. 90.000,00 tiap jam, BBM dan uang makan operator menjadi tanggungjawab tersangka;
Bahwa pemenuhan BBM solar untuk eksavator yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari Sdr. Rohadi, dimana Terdakwa baru mengenal Sdr. Rohadi pada saat terdakwa jalan-jalan di sekitar Kali Kenceng bertemu Sdr. Rohadi yang menawarkan solar kepada terdakwa dan terdakwa menerimanya dengan perjanjian bahwa pemenuhan BBM solar untuk 1 (satu) alat per hari membutuhkan 120 liter-150 liter dan untuk 2 (dua) alat per hari membutuhkan 250 liter-300 liter dengan harga per liter Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) dibayarkan 3 hari sekali, sedangkan untuk operator dan helper dari eksavator adalah saksi GIT SIAWUL, ANDI SUGIYARTO dan helpernya digaji oleh pemilik alat berat namun tersangka hanya membayar uang makan sebesar Rp. 100.000,00 per orang per hari;
Bahwa pemenuhan BBM untuk eksavator adalah dengan harga ekonomi dari SPBU yang dulu harganya Rp. 4.500,00 per liter dan terdakwa berani membayar solar seharga Rp. 6.000,00 per liter kepada Sdr. Rohadi karena alasan untuk biaya pengangkutan, dimana Rohadi mendapatkan solar tersebut dari kencingan truk-truk yang parkir di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nggandum Katonsari Demak;
Bahwa selama proyek berjalan, BBM solar yang digunakan adalah sekitar 240 liter-300 liter per hari untuk 2 eksavator dan jikalau dijumlahkan dengan perhitungan 20 hari kerja (5 hari libur / trouble) dikalikan rata-rata BBM per hari adalah 250 liter sehingga totalnya sekitar 5.000 liter;
Bahwa terdakwa telah melakukan pembelian BBM jenis solar dari sdr. Rohadi kurang lebih 8 kali dengan jumlah pengiriman 2-3 jerigen dan yang terakhir sebanyak 10 jerigen dan terdakwa telah melakukan pembayaran kepada sdr. Rohadi Sebesar Rp. 6.264.000. (enam juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Bahwa BBM solar tersebut dikirim oleh Muhammad Amin dan Nanto Lipur yang merupakan anak buah sdr. Rohadi dengan cara solar yang sudah berada di dalam jerigen diangkut dengan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan trombong, dimana Muhammad Amin dan Nanto Lipur diberi upah setiap kali pengiriman sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa cara pengisian BBM jenis solar ke dalam tangki eksavator adalah semula saksi Lipur dan saksi Amin mengantarkan BBM jenis solar dalam bentuk jerigenan yang dibawa dengan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan keranjang, setelah BBM sampai di Kali Kenceng dekat eksavator kemudian jerigen yang berisi BBM diangkat dan solar dimasukan oleh helper Sdr. SANDI ke dalam tangki eksavator jenis SAMSUNG dan oleh operator Sdr. Andik solar dimasukan ke dalam tangki KOMATSU;
Bahwa dalam melakukan pembelian BBM solar dari Sdr. Rohadi tersebut Terdakwa memiliki rekomendasi dan dokumen-dokumen untuk pembelian BBM jenis solar tersebut dan juga terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Niaga, dalam melakukan kegiatan tersebut;
Bahwa tujuan Terdakwa membeli BBM solar dari Sdr. Rohadi yang bukan merupakan agen/penyalur yang memiliki kerjasama izin usaha, niaga umum dalam niaga BBM, semata-mata hanya berusaha semaksimal mungkin menghemat biaya-biaya pengeluaran sehingga akan mendapat keuntungan yang lebih besar dari harga kesepakatan pengerjaan proyek pengerukan kali tersebut;
Bahwa harga jual eceran jenis BBM tertentu untuk setiap liternya adalah : Minyak Tanah sebesar Rp. 2.500,-, bensin sebesar Rp. 4.500,- dan Minyak Solar sebesar Rp. 4.500,-. Sebagaimana Peraturan Presiders No. 15 tahun 2012 tanggal 7 Pebruari 2012 tentang harga, jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu, dan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tanggal,21 Juni 2013 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu, harga jual eceran jenis BBM tertentu untuk setiap liternya adalah : Minyak Tanah sebesar Rp. 2.500,-, bensin sebesar Rp. 6.500,- dan Minyak Solar sebesar Rp. 5.500,-.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan adalah satu kesatuan dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif, Pertama melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Kedua Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan yang dianggap paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu dakwaan kedua melanggar Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsumya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang Melakukan Niaga Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23;
Tanpa Izin Usaha Niaga Dari Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang/manusia yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah - pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa dari berita acara penyidikan yang hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitas Terdakwa, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa ternyata keseluruhannya menunjuk pada diri WIYONO Bin MITROREJO sebagai pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini dengan identitas sebagaimana tersebut diatas, yang sepanjang pemeriksaan perkara ini sehat pikirannya baik jasmani maupun rohani sehingga menurut Majelis Hakim terdakwa tersebut adalah orang yang mampu bertanggung jawab menurut hukum;
Menimbang, bahwa sesuai pertimbangan tersebut diatas maka unsur setiap orang ini telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Yang Melakukan Niaga Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa (Pasal 1 angka 14 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi);
Menimbang, bahwa Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi disebutkan bahwa :
Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :
a. Izin Usaha Pengolahan;
b. Izin Usaha Pengangkutan;
c. Izin Usaha Penyimpanan;
d. Izin Usaha Niaga.
Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti maka diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa membeli BBM jenis solar untuk 2 eksavator sebanyak 10 (sepuluh) jerigen masing-masing ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang diantar oleh Muhammad Amin Bin Iskhak dan Nanto Lipur Bin Sumardi ke lokasi proyek pengerukan atau normalisasi Kali Kenceng, Dusun Mbermi, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Setelah menerima solar tersebut, terdakwa memerintahkan Andik Sugiyanto, dan Git Siampul untuk memasukan solar tersebut ke dalam tangki eksavator, selanjutnya Git Siampul memasukkan 1 (satu) jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter BBM bersubsidi jenis solar ke dalam tangki eksavator merek Samsung dan Andik Sugiyanto memasukkan 3 (tiga) jerigen berisi 90 (sembilan puluh) liter ke dalam tangki eksavator merek Komatsu yang diperasionalkannya sendiri, namun sebelum Andik Sugiyanto dan Git Siampul memasukan semua solar yang ada di jerigen ke dalam tangki eksavator, datang Petugas Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pemeriksaan;
Menimbang, bahwa awal mulanya pada tanggal 5 Juni 2013, terdakwa ditelpon oleh sdr Nur Arifin untuk mengerjakan proyek pengerukan atau normalisasi Kali Kenceng, Dusun Mbermi, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, dengan tugas diantaranya menyiapkan alat berat, pemenuhan bahan bakar untuk alat berat dan membayar upah tenaga kerja dan Terdakwa menyanggupi tawaran tersebut dengan kesepakatan secara lisan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut dengan harga proyek sekitar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juts rupiah);
Menimbang, bahwa proyek normalisasi/pengerukan Kali Kenceng Dusun Mbermi Kecamatan Mijen Demak tersebut dimulai sejak tanggal 5 Juni 2013 dan menurut perkiraan terdakwa akan berakhir pada tanggal 28 Juni 2013;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa menyewa eksavator dan tongkang milik saksi H. SUGIYARTO tanpa dibuatkan surat kesepakatan/surat perjanjian sewa menyewa, hanya menyewa secara lisan dengan perjanjian bahwa harga sewa alat berat Rp. 90.000,00 tiap jam, BBM dan uang makan operator menjadi tanggungjawab Terdakwa;
Menimbang, bahwa pemenuhan BBM solar untuk eksavator yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari Sdr. Rohadi, dimana Terdakwa baru mengenal Sdr. Rohadi pada saat terdakwa jalan-jalan di sekitar Kali Kenceng bertemu Sdr. Rohadi yang menawarkan solar kepada terdakwa dan terdakwa menerimanya dengan perjanjian bahwa pemenuhan BBM solar untuk 1 (satu) alat per hari membutuhkan 120 liter-150 liter dan untuk 2 (dua) alat per hari membutuhkan 250 liter-300 liter dengan harga per liter Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) dibayarkan 3 hari sekali, sedangkan untuk operator dan helper dari eksavator adalah saksi GIT SIAWUL, ANDI SUGIYARTO dan helpernya digaji oleh pemilik alat berat namun terdakwa hanya membayar uang makan sebesar Rp. 100.000,00 per orang per hari;
Menimbang, bahwa pemenuhan BBM untuk eksavator adalah dengan harga ekonomi dari SPBU yang dulu harganya Rp. 4.500,00 per liter dan terdakwa berani membayar solar seharga Rp. 6.000,00 per liter kepada Sdr. Rohadi karena alasan untuk biaya pengangkutan, dimana Rohadi mendapatkan solar tersebut dari kencingan truk-truk yang parkir di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nggandum Katonsari Demak;
Menimbang, bahwa selama proyek berjalan, BBM solar yang digunakan adalah sekitar 240 liter-300 liter per hari untuk 2 eksavator dan jikalau dijumlahkan dengan perhitungan 20 hari kerja (5 hari libur / trouble) dikalikan rata-rata BBM per hari adalah 250 liter sehingga totalnya sekitar 5.000 liter;
Menimbang, bahwa terdakwa telah melakukan pembelian BBM jenis solar dari sdr. Rohadi kurang lebih 8 kali dengan jumlah pengiriman 2-3 jerigen dan yang terakhir sebanyak 10 jerigen dan terdakwa telah melakukan pembayaran kepada sdr. Rohadi Sebesar Rp. 6.264.000. (enam juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa BBM solar tersebut dikirim oleh Muhammad Amin dan Nanto Lipur yang merupakan anak buah sdr. Rohadi dengan cara solar yang sudah berada di dalam jerigen diangkut dengan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan trombong, dimana Muhammad Amin dan Nanto Lipur diberi upah setiap kali pengiriman sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa cara pengisian BBM jenis solar ke dalam tangki eksavator adalah semula saksi Lipur dan saksi Amin mengantarkan BBM jenis solar dalam bentuk jerigenan yang dibawa dengan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan keranjang, setelah BBM sampai di Kali Kenceng dekat eksavator kemudian jerigen yang berisi BBM diangkat dan solar dimasukan oleh helper Sdr. SANDI ke dalam tangki eksavator jenis SAMSUNG dan oleh operator Sdr. Andik solar dimasukan ke dalam tangki KOMATSU;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa membeli BBM solar dari Sdr. Rohadi yang bukan merupakan agen/penyalur yang memiliki kerjasama izin usaha, niaga umum dalam niaga BBM, semata-mata hanya berusaha semaksimal mungkin menghemat biaya-biaya pengeluaran sehingga akan mendapat keuntungan yang lebih besar dari harga kesepakatan pengerjaan proyek pengerukan kali tersebut;
Menimbang, bahwa harga jual eceran jenis BBM tertentu untuk setiap liternya adalah : Minyak Tanah sebesar Rp. 2.500,-, bensin sebesar Rp. 4.500,- dan Minyak Solar sebesar Rp. 4.500,-. Sebagaimana Peraturan Presiders No. 15 tahun 2012 tanggal 7 Pebruari 2012 tentang harga, jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu, dan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tanggal,21 Juni 2013 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu, harga jual eceran jenis BBM tertentu untuk setiap liternya adalah : Minyak Tanah sebesar Rp. 2.500,-, bensin sebesar Rp. 6.500,- dan Minyak Solar sebesar Rp. 5.500,-.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan pembelian BBM jenis solar pada sdr Rohadi yang Terdakwa mengetahui kalau Rohadi mendapatkannya dari kencingan kendaraan, sehingga Terdakwa seharusnya yang sudah mengetahui asal BBM tersebut bisa melihat bahwa BBM solar tersebut telah dibeli para sopir kendaraan dari SPBU (BBM bersubsidi) dan BBM tersebut telah dibeli Terdakwa dari Sdr Rohadi yang notabene merupakan orang yang tidak mempunyai ijin serta kewenangan untuk melakukan jual beli Bahan Bakar Minyak dari pemerintah;
Menimbang, bahwa oleh karena kejadian tertangkapnya Terdakwa oleh Polair adalah tanggal 26 Juni 2013 akan tetapi pembelian tersebut telah dilakukan sejak awal Juni 2013, maka menurut Lampiran PP No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu dan Lampiran PP Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu, usaha Terdakwa dalam rangka menjalankan proyek pengerukan/normalisasi Kali Kenceng bukan termasuk konsumen dan titik serah jenis bahan bakar minyak tertentu, sehingga pembelian BBM solar oleh Terdakwa tersebut menyalahi ketentuan;
Menimbang, bahwa jika ditilik dari tujuan Terdakwa melakukan pembelian BBM solar dari kecingan tersebut semata-mata adalah mendapat keuntungan dari selisih harga yang seharusnya dibayarkan oleh Terdakwa untuk jumlah solar yang sama jika Terdakwa membeli pada tempat yang seharusnya;
Dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Ad. 3. Unsur Tanpa Izin Usaha Niaga Dari Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan keterangan saksi Ahli bahwa dalam melakukan pembelian BBM solar dari Sdr. Rohadi tersebut Terdakwa tidak memiliki rekomendasi dan dokumen-dokumen untuk pembelian BBM jenis solar tersebut dan terdakwa juga tidak memiliki Izin Usaha Niaga dari pemerintah, demikian pula sdr Rohadi juga tidak memiliki ijin usaha niaga dari pemerintah;
Dengan demikian unsur ke-3 ini telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kedua sudah dinyatakan terbukti, maka terhadap dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
3 (tiga) buah jerigen kosong ukuran 35 liter ;
2 (dua) buah jiriken berisi solar ukuran 35 liter (tidak terisi penuh);
1 (satu) buah krombong tempat solar;
4 (empat) buah jerigen kapasitas @35 liter berisi BBM jenis solar (tidak berisi penuh);
1 (satu) buah jerigen kapasitas @35 liter kosong;
1 (satu) buah krombong;
yang telah disita dari Terdakwa dan dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi maupun Terdakwa terbukti barang bukti tersebut merupakan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Astrea/C100 tahun 1997, nomor polisi H5677-LE, warna hitam, nomor rangka MHlNFG00VVK687602, nomor mesin NFGE1688647;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda tipe Astrea/C 100 tahun 1997, nomor polisi H-5677-LE, warna hitam, nomor rangka MHINFGOOVVK687602, nomor mesin NFGE1688647;
yang telah disita dari saksi Muhammad Amin dan dalam persidangan dari keterangan saksi diperoleh fakta bahwa sepeda motor tersebut adalah milik Rohadi yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dan Rohadi merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap pengadaan solar dan peredarannya, maka cukup beralasan jika barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Astrea Star berwarna hitam;
yang telah disita dari Nanto Lipur Bin Sumardi dan dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi diperoleh fakta bahwa sepeda motor tersebut adalah milik Nanto Lipur Bin Sumardi yang dipakai untuk melakukan kejahatan, akan tetapi Nanto Lipur melakukan pengiriman solar ke Terdakwa hanya karena mendapat upah dari Rohadi yang jika dilihat jumlah upah yang diterimanya tidak sebanding dengan nilai dari sepeda motor tersebut, maka cukup beralasan jika barang bukti tersebut dikembalikan kepada Nanto Lipur Bin Sumardi;
1 (satu) unit eksavator warna kuning merk SAMSUNG SAMSUNG SE 210-1, kapasitas bucket 0,6 m³;
1 (satu) unit eksavator warna kuning merk KOMATSU PC 200-6 LC, kapasitas bucket 0,7 m³;
yang telah disita dari Terdakwa dan dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi maupun Terdakwa terbukti barang bukti tersebut merupakan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, akan tetapi barang bukti tersebut merupakan milik saksi Sugiarto Bin Sulkhan yang disewa oleh Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Sugiarto Bin Sulkhan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan WIYONO Bin MITROREJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN NIAGA MINYAK BUMI DAN/ATAU HASIL OLAHANNYA TANPA IZIN USAHA NIAGA DARI PEMERINTAH sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) buah jerigen kosong ukuran 35 liter ;
2 (dua) buah jiriken berisi solar ukuran 35 liter (tidak terisi penuh);
1 (satu) buah krombong tempat solar;
4 (empat) buah jerigen kapasitas @35 liter berisi BBM jenis solar (tidak berisi penuh);
1 (satu) buah jerigen kapasitas @35 liter kosong;
1 (satu) buah krombong;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Astrea/C100 tahun 1997, nomor polisi H5677-LE, warna hitam, nomor rangka MHlNFG00VVK687602, nomor mesin NFGE1688647;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda tipe Astrea/C 100 tahun 1997, nomor polisi H-5677-LE, warna hitam, nomor rangka MHINFGOOVVK687602, nomor mesin NFGE1688647;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Astrea Star berwarna hitam;
Dikembalikan kepada NANTO LIPUR BIN SUMARDI;
1 (satu) unit eksavator warna kuning merk SAMSUNG SAMSUNG SE 210-1, kapasitas bucket 0,6 m³;
1 (satu) unit eksavator warna kuning merk KOMATSU PC 200-6 LC, kapasitas bucket 0,7 m³;
Dikembalikan kepada saksi SUGIARTO BIN SULKHAN;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak, pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2014 oleh I MADE SUBAGIA ASTAWA, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, YURI ADRIYANSAH, S.H. dan HENY FARIDHA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HANIK MAGHFIROH, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Demak, serta dihadiri oleh ANNY ASYIATUN, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota YURI ADRIYANSAH, S.H. HENY FARIDHA, S.H., M.H. | Hakim Ketua, I MADE SUBAGIA ASTAWA, S.H.,M.Hum. | |
Panitera Pengganti, HANIK MAGHFIROH, S.H. | ||