541/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 541/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
H.M. RIF’AN bin H. BAHRUN lawan H. SADJAM BUDI SANTOSO dkk
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 40/Pdt.G/ 2017//PN Kds, tanggal 3 Mei 2018, yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah );
Nomor 541/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
H.M. RIF’AN bin H. BAHRUN, Tempat Lahir Jepara, tanggal 10 Oktober 1951, alamat Dukuh Sidomulyo, RT.003/RW.003, Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ahmad Baidowi, S.H.,M.H. dan Vieko Meiska P M, S.H. Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor, Ahmad Baidowi, S.H.,M.H. & Rekan yang beralamat di Desa Kuwawur Rt. 006/Rw. 002, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Propinsi Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Mei 2018;
selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
lawan:
H. SADJAM BUDI SANTOSO, alamat Desa Dersalam, RT.01 / RW.
04, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
H. ASMIRAH, alamat Desa Dersalam, RT.01/RW.04, Kecamatan Bae
Kabupaten Kudus, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Tergugat I dan Tergugat II dalam hal ini memberikan kuasa kepada H. Suprayitno Widodo, S.H., Dwi Hadianto, S.H., Kuswandi, SH., Bambang Hariyanto, S.H. dan Mahmed Atrasina Wafi, S.H.,M.H. semuanya Advokat yang bergabung pada Kantor : Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kabupaten Kudus, beralamat Kantor di Cranggang Rt. 04/Rw. 03, Kec. Dawe, Kab. Kudus, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Mei 2018;
Untuk selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Tergugat
H. PAIMAN, SH., Agama Islam, Umur...Tahun, Pekerjaan Notaris /
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), beralamat di jalan Pramuka nomor 5 Kudus,
Kabupaten Kudus, Propinsi Jawa Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Naskan, SHI. dan DR. Subarkah, S.H., M.Hum. berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Januari 2018, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I
PT. DJARUM, yang berkedudukan di jalan A. Yani nomor 26-28,
Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Propinsi Jawa Tengah, yang diwakili oleh Thomas Budi Santoso Direktur PT. Djarum, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Endar Mardian Utama, S.H., Candra Oktavianus Silalahi, S.H., Yonatan Oktaviano, S.H. dan Grendi Jaya Darmawan, S.H., M.Kn., semuanya adalah Karyawan Divisi HRD-Industrial Relations & Legal PT. Djarum, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Nopember 2017, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
LINDAWATI, SH., Agama Islam, Umur...Tahun, Pekerjaan Notaris /
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), beralamat di jalan H. Agus Salim, Blok B, nomor 14, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Propinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN KUDUS,
yang berkedudukan di Jalan Mejobo Mlati Kidul, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV;
Untuk selanjutnya disebut sebagai Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 22 Nopember 2018 Nomor 541/Pdt/2018/PT SMG. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal Oktober 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 3 Nopember 2017 dalam Register Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Kds, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa di Desa Dersalam RT. 01/RW. 04, Kec. Bae, Kab. Kudus hidup sepasang suami istri masing-masing bernama H. M. RIF’AN Bin H. BAHRUN (Suami)/ Penggugat dan ANISAH binti ABDURROSUL (Istri) selanjutnya Penggugat pindah tempat di DK. Sidomulyo, RT.003/RW.003, Desa Daren, Kec. Nulumsari, Kab. Jepara;
Bahwa semasa tinggal Desa Dersalam RT. 01/RW. 04, Kec. Bae, Kab. Kudus, H. M. RIF’AN Bin H. BAKRUN (Suami)/ Penggugat memiliki harta berupa tanah Pertanian yang terletak di Desa Dersalam Kec. Bae, Kab. Kudus dengan No. SHM 436 atas nama H. Mohamad Rifan, luas dahulu 2080 m2 sekarang luas 1.986 m2 sebagaimana surat ukur Nomor : 1046/Dersalam/2007 dengan batas-batas :
Sebelah Timur : berbatasan SMA 1 Bae Kudus / B ondo Desa
Ngembal Rejo
Sebelah Barat : berbatasan dahulu Hj. Asmirah sekarang PT.
Djarum.
Sebelah Selatan : berbatasan Sanah sekarang PT. Djarum.
Sebelah Utara : berbatasan dahulu H. Sajam sekarang PT.
Djarum.
Objek tanah tersebut Selanjutnya (Tanah Sawah/Pertanian) dalam gugatan ini disebut Objek SENGKETA.
Bahwa selanjutnya di karnakan Penggugat pindah tempat di di DK. Sidomulyo, RT.003/RW.003, Desa Daren, Kec. Nulumsari, Kab. Jepara, pengelolaan objek sengketa milik Penggugat untuk kepengurusan dan pengelolaan di percayakan kepada H. Sadjam Budi Santoso (Tergugat I);
Bahwa sekitar bulan Oktober 2006 di karnakan kebutuhan ekonomi kala itu, penggugat meminta bantu H. Sadjam Budi Santoso/Tergugat I selaku pengelola objek sengketa dan kepercayaan Penggugat untuk menjualkan objek seketa dengan konsekwensi Penggugat meminjam uang terlebih dahulu kepada H. Sadjam Budi Santoso/Tergugat I untuk menutup kebutuhan Penggugat dan mereka sepakat bahwa uang tersebut tidak berbunga dan Penggugat hanya membayar uang pokok saja;
Bahwa selanjutnya Sertifikat No. SHM 436 atas nama H. Mohamad Rifan
(objek sengketa) di berikan kepada Tergugat I dan Penggugat tanda tangan di atas Kertas kosong dan pada saat itu akan di gunakan Tergugat I untuk di jadikan Surat Kuasa Menjual Objek Sengketa;
Bahwa sekitar bulan Desember 2006, Penggugat telah memberikan pemberitahuan kepada Tergugat I (H. SADJAM BUDI SANTOSO) baik secara lesan maupun tulisan (dengan datang ke rumah Tergugat I dan II) jika Penggugat tidak jadi menjual Objek sengketa dan mencabut Surat Kuasa Menjual yang telah di berikan Penggugat kepada Tergugat I tertanggal 14 Desember 2006, serta akan membayar/memberikan seluruh hutang Penggugat yang telah di berikan Tergugat I kala itu;
Bahwa dengan adanya hal tersebut di atas, di karnakan Tergugat I merupakan sahabat/orang kepercayaan Penggugat untuk mengelola/menggarap Objek sengketa sehingga Sertifikat SHM No. 436 atas nama H. Mohamad Rifan (objek sengketa) tetap di percayakan untuk di bawa Tergugat I;
Bahwa sekitar tahun 2015, ketika Penggugat meminta Sertifikat SHM No. 436 atas nama H. Mohamad Rifan/Penggugat ternyata sudah di pindah tangankan/pindah nama Hak Kepemilikan dan atau di jual Tergugat I kepada Pihak lain Hajjah Asmirah (Tergugat II) yang antara lain :
8.1 Objek sengketa Sertifikat SHM No. 436 atas nama H. Mohamad Rifan/Penggugat dahulu 2080 m2 sekarang luas 1.986 m2 sebagaimana surat ukur Nomor : 1046/Dersalam/2007dengan batas-batas :
Sebelah Timur : berbatasan SMA 1 Bae Kudus / Bondo Desa
Ngembal Rejo
Sebelah Barat : berbatasan dahulu Hj. Asmirah sekarang PT.
Djarum.
Sebelah Selatan : berbatasan Sanah sekarang PT. Djarum.
Sebelah Utara : berbatasan dahulu H. Sajam sekarang PT.
Djarum.
telah berubah menjadi SHM No. 436 atas nama HAJJAH ASMIRAH (Tergugat II) dengan luas 1.986 m2 sebagaimana surat ukur Nomor : 1046/Dersalam/2007 dan batas-batas :
Sebelah Timur : berbatasan SMA 1 Bae Kudus / Bondo Desa
Ngembal Rejo
Sebelah Barat : berbatasan dahulu Hj. Asmirah sekarang PT.
Djarum.
Sebelah Selatan : berbatasan Sanah sekarang PT. Djarum.
Sebelah Utara : berbatasan dahulu H. Sajam sekarang PT.
Djarum.
Hajah Asmirah merupakan Istri dari H. Sadjam Budi Santoso/Tergugat I dengan atas dasar Akta Jual Beli No. 058/BAE/2007 pada tanggal 24 Januari 2007 yang di buat di oleh Notaris/PPAT H. PAIMAN, S.H (Turut Tergugat I), adapun akad jual beli di lakukan oleh H. Sadjam Budi Santoso/Tergugat I selaku Penjual atas dasar surat Kuasa dari H. Mohamad Rifan/Penggugat sebagaimana surat kuasa menjual tertanggal 20 Oktober 2006 kepada HAJJAH ASMIRAH/Tergugat II (yang merupakan Istri dari H.Sadjam Budi Santoso/Tergugat I) selaku Pembeli dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
8.2 Bahwa selanjutnya Objek sengketa Sertifikat SHM No. 436 atas nama H. Mohamad Rifan/Penggugat luas dahulu 2080 m2 sekarang luas 1.986 m2 sebagaimana surat ukur Nomor : 1046/Dersalam/2007dengan batas-batas :
Sebelah Timur : berbatasan SMA 1 Bae Kudus / Bondo Desa
Ngembal Rejo
Sebelah Barat : berbatasan dahulu Hj. Asmirah sekarang PT.
Djarum.
Sebelah Selatan : berbatasan Sanah sekarang PT. Djarum.
Sebelah Utara : berbatasan dahulu H. Sajam sekarang PT.
Djarum.
Yang telah berubah menjadi atas nama Hajjah Asmirah (Tergugat II) sebagaimana posita 8.1 di atas selanjutnya telah dijual kembali oleh Tergugat II kepada PT. DJARUM (Turut Tergugat II) sebagaimana Akta jual beli No. 10 tertanggal 19 Juni 2014 yang di buat di oleh Notaris/PPAT LINDAWATI, S.H (Turut Tergugat III), adapun akad jual beli di lakukan oleh HAJJAH ASMIRAH/Tergugat II selaku penjual dengan BOBBY YANTO WIDJAJA yang bertindak selaku penerima kuasa dari pemberi kuasa Direktur PT. DJARUM (Thomas Budi Santoso) selaku Pembeli dengan Harga Rp. 1.141.950.000 (satu milyar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa berdasarkan posita di atas dasar peralihan Objek sengketa Sertifikat SHM No. 436 atas nama H. Mohamad Rifan/Penggugat luas dahulu 2080 m2 sekarang luas 1.986 m2 sebagaimana surat ukur Nomor : 1046/Dersalam/2007 dengan batas-batas :
Sebelah Timur : berbatasan SMA 1 Bae Kudus / Bondo Desa
Ngembal Rejo
Sebelah Barat : berbatasan dahulu Hj. Asmirah sekarang PT.
Djarum.
Sebelah Selatan : berbatasan Sanah sekarang PT. Djarum.
Sebelah Utara : berbatasan dahulu H. Sajam sekarang PT. Djarum.
berubah menjadi atas nama Hajjah Asmirah (Tergugat II) dengan atas dasar Akta Jual Beli No. 058/BAE/2007 pada tanggal 24 Januari 2007 yang di buat di oleh Notaris/PPAT H. PAIMAN, S.H (Turut Tergugat I), adapun akad jual beli di lakukan oleh H. Sadjam Budi Santoso/Tergugat I selaku Penjual yang menggunakan Dasar Surat Kuasa dari H. Mohamad Rifan/Penggugat sebagaimana surat kuasa menjual tertanggal 20 Oktober 2006 yang telah di cabut oleh Penggugat sebagaimana Posita enam (6) di atas sehingga Akta Jual Beli No. 058/BAE/2007 pada tanggal 24 Januari 2007 yang di buat di oleh Notaris/PPAT H. PAIMAN, S.H (Turut Tergugat I) haruslah dinyatakan tidak sah/cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum
Bahwa tindakan Tergugat I dengan menjual objek sengketa (SHM No. 436 atas nama H. Mohamad Rifan/Penggugat ) dan menggunakan Surat Kuasa Menjual dari Penggugat, tertanggal 20 Oktober 2006 yang telah di cabut oleh Penggugat kepada Hj. ASMIRAH (Tergugat II) yang merupakan Istri dari Tergugat I (H. Sadjam Budi Santoso) tanpa sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum
Bahwa tindakan Tergugat II (Hajjah Asmirah) dengan membeli objek sengketa (SHM No. 436 atas nama H. Mohamad Rifan/Penggugat ) dan bersekongkol dengan Tergugat I (H. Sadjam Budi Santoso) dalam proses Jual beli Objek sengketa (SHM No. 436 atas nama H. Mohamad Rifan/Penggugat ) padahal Tergugat I/ H. Sadjam Budi Santoso (Suami) dan Tergugat II/ Hajjah Asmirah (Istri) sama-sama telah mengetahui jika surat kuasa menjual yang telah di berikan Penggugat kepada Tergugat I telah di cabut serta mensertifikatkan/balik nama objek sengketa ke atas nama Hajjah Asmirah (Tergugat II) selanjutnya menjual objek sengketa ke PT. Djarum (Turut Tergugat II) tanpa sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan proses jual beli (Akta Akta Jual Beli No. 058/BAE/2007 pada tanggal 24 Januari 2007 yang di buat di oleh Notaris/PPAT H. PAIMAN, S.H (Turut Tergugat I) tersebut di dasari oleh Surat Kuasa Menjual Penggugat , tertanggal 20 Oktober 2006 yang telah di cabut oleh Penggugat sebagaimana Posita enam (6) di atas) dan balik nama objek perkara tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka sangat berdasar apabila Ketua Pengadilan Negeri Kudus cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan menyatakan jual beli tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya jual beli tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum apapun/ dinyatakan tidak sah/cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum;
Bahwa oleh karena Akta Akta Jual Beli No. 058/BAE/2007 pada tanggal 24 Januari 2007 yang di buat di oleh Notaris/PPAT H. PAIMAN, S.H/Turut Tergugat I, terhadap objek sengketa dinyatakan tidak sah/cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum, maka secara hukum pula, sertifikat objek sengketa (sertivikat HM Nomor. 436 atas nama Hajjah Asmirah peralihan dari atas nama H. Mohamad Rifan /Penggugat) dengan luas 1.986 m2 sebagaimana surat ukur Nomor : 1046/Dersalam/2007 dan batas-batas :
Sebelah Timur : berbatasan SMA 1 Bae Kudus / Bondo Desa Ngembal Rejo
Sebelah Barat : berbatasan dahulu Hj. Asmirah sekarang PT. Djarum.
Sebelah Selatan : berbatasan Sanah
Sebelah Utara : berbatasan dahulu H. Sajam sekarang PT. Djarum.
harus dinyatakan tidak sah /cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum;
Bahwa selanjutnya sebagaimana posita di atas Sertifikat HM Nomor. 436 atas nama Hajjah Asmirah dinyatakan tidak sah /cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum, maka segala tindakan hukum yang telah di lakukan Hajjah Asmirah (Tergugat II) terhadap objek sengketa harus pula di nyatakan tidak sah /cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang antara lain Jual beli yang telah dilakukan Hajjah Asmirah (Tergugat II) kepada PT. DJARUM sebagaimana Akta jual beli No. 10 tertanggal 19 Juni 2014 yang di buat di oleh Notaris/PPAT LINDAWATI, S.H (Turut Tergugat III), adapun akad jual beli di lakukan oleh HAJJAH ASMIRAH selaku penjual dengan BOBBY YANTO WIDJAJA yang bertindak selaku penerima kuasa dari pemberi kuasa Direktur PT. DJARUM (Thomas Budi Santoso) selaku Pembeli;
Bahwa tindakan Para Tergugat (H. Sadjam Budi Santoso /Suami/Tergugat I dan Hajjah Asmirah/Istri/Tergugat II) yang telah melakukan perbutan melawan hukum sebagaimana posita 10 dan 11 di atas dan menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya tindakan penguasaan tersebut harus dinyatakan tidak sah, serta tanah tersebut harus dikembalikan atas nama Penggugat;
Bahwa oleh karena Para Tergugat (H. Sadjam Budi Santoso /Suami/Tergugat I dan Hajjah Asmirah/Istri/Tergugat II) telah melakukan perbutan melawan hukum maka dan segala tindakan hukum yang telah di lakukan Hajjah Asmirah (Tergugat II) harus di nyatakan tidak sah /cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum antara lain Jual beli yang telah dilakukan Hajjah Asmirah (Tergugat II) dengan PT. DJARUM (Turut Tergugat II) sebagaimana Akta jual beli No. 10 tertanggal 19 Juni 2014 yang di buat di oleh Notaris/PPAT LINDAWATI, S.H (Turut Tergugat III) Serta Sertifikat SHM HM Nomor. 436 atas nama Hajjah Asmirah dengan luas 1.986 m2 sebagaimana surat ukur Nomor : 1046/Dersalam/2007 dan batas-batas :
Sebelah Timur : berbatasan SMA 1 Bae Kudus / Bondo Desa Ngembal Rejo
Sebelah Barat : berbatasan dahulu Hj. Asmirah sekarang PT. Djarum.
Sebelah Selatan : berbatasan Sanah
Sebelah Utara : berbatasan dahulu H. Sajam sekarang PT. Djarum.
dinyatakan tidak sah /cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum maka Objek tanah sengketa tersebut harus diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari segala bentuk pembebanan maupun penghunian dan selanjutnya menyerahkan SHM Nomor. 436 atas nama Hajjah Asmirah dengan luas 1.986 m2 yang sekarang ini di bawah penguasaan Turut Tergugat II (PT. Djarum) untuk di kembalikan kepada Penggugat selanjutnya untuk di kembalikan ke atas nama Penggugat;
Bahwa Penggugat (H. Mohammad Rifan) sudah berusaha beberapa kali mengajak untuk bermusyawarah dengan Tergugat I dan Tergugat II, akan tetapi Tergugat tidak mengindahkannya;
Bahwa akibat dari tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat yakni menguasai dan mensertifikatkan objek perkara tersebut selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun maka sangat beralasan apabila Para Tergugat dibebankan untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat;
Bahwa adapun rincian kerugian materiel dari Penggugat sebagaimana yang dimaksud pada uraian di atas adalah sebagai berikut:
Tanah sawah/Pertanian jika disewakan kepada pihak lain setiap tahun menghasilkan Rp. 20.000.000. (dua puluh juta rupiah/tahun) X 10 tahun yakni sejak tahun 2007 sampai dengan 2017 Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah).
Selain kerugian materil tersebut juga kerugian yang seharusnya diperoleh dari objek tanah tersebut selama perkara ini belum di putus yang diperkirakan memakan waktu lima tahun ke depan. Sehingga kerugian tersebut berjumlah 5 Tahun X 20.000.000. (dua puluh juta rupiah) sama dengan Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah).
Dengan demikian jumlah kerugian seluruhnya berjumlah Rp. 400.000.000. (Empat ratus juta rupiah).
Bahwa oleh karena proses pensertivikatan Objek sengketa tersebut melibatkan Turut Tergugat IV serta dokumen yang terkait dengan pernerbitan sertifikat objek sengketa dengan sertivikat SHM : 436 atas nama H. Mohamad Rifan (Penggugat) kemudian beralih menjadi Hajjah Asmirah (Tergugat II), masih disimpan sebagai dokumen penting oleh Turut Tergugat IV maka adalah sah secara hukum dan memiliki kaitan hukum apabila Turut Tergugat IV ditarik sebagai pihak dalam gugatan ini. Sekaligus bila nanti putusan Pengadilan Negeri Kudus mengabulkan gugatan Penggugat maka Turut Tergugat IV harus patuh dan taat atas putusan tersebut;
Bahwa untuk menjamin agar penerbiatan sertifikat baru atas nama H. Mohamad Rifan (Penggugat) terhadap tanah objek sengketa tersebut jika putusan ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kudus, sehingga Turut Tergugat IV tidak mengalami kesulitan secara administrasi untuk menerbitkan sertifikat baru atas nama H. Mohamad Rifan /Penggugat (karena berdasarkan pengalaman, apabila Turut Tergugat IV menerbitkan sertifkat baru, maka syarat mutlak yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh Penggugat adalah menyerahkan sertifikat lama), maka sangat beralasan apabila sertifikat hak milik sertifikat SHM Nomor. 436 atas nama Hajjah Asmirah yang saat ini dibawah penguasaan PT. Djarum/Turut Tergugat II, diletakan sita jaminan (CB);
Bahwa untuk menghindari segala kemungkinan yang lebih merugikan Penggugat yang sewaktu-waktu tanah tersebut dijual atau dipindah tangankan oleh Turut Tergugat II (PT. DJARUM) kepada pihak lain, maka cukup beralasan apabila Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kudus berkenan untuk meletakan sita jaminan (CB) atas objek sengketa tersebut di atas;
Bahwa sebagai upaya prefentif agar Tergugat tidak lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini sebagaimana mestinya, perlu kiranya Para Tergugat dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) secara tanggung-renteng setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berdasarkan hukum yang ada maka sesuai dengan ketentuan Pasal 180 (1) HIR, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum berupa verzet, banding, kasasi atau Permohonan Peninjauan Kembali;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kudus Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan untuk menerima, memeriksa serta mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah Pertanian objek sengketa dengan, SHM Nomor. 436 atas nama H. Mohamad Rifan (Penggugat) kemudian beralih menjadi Hajjah Asmirah (Tergugat II) dengan luas 1.986 m2 sebagaimana surat ukur Nomor : 1046/Dersalam/2007 dan batas-batas :
Sebelah Timur : berbatasan SMA 1 Bae Kudus / Bondo Desa
Ngembal Rejo
Sebelah Barat : berbatasan dahulu Hj. Asmirah sekarang PT.
Djarum.
Sebelah Selatan : berbatasan Sanah
Sebelah Utara : berbatasan dahulu H. Sajam sekarang PT.
Djarum.
Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap sertifikat SHM Nomor. 436 nama H. Mohamad Rifan (Penggugat) kemudian beralih menjadi Hajjah Asmirah (Tergugat II) yang saat ini ada di bawah penguasaan Turut Tergugat II.
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah Pertanian objek sengketa dengan, SHM Nomor. 436 atas nama H. Mohamad Rifan (Penggugat) kemudian beralih menjadi atas nama Hajjah Asmirah (Tergugat II) yang dulunya dengan luas 2080 m2 selanjutnya sebagaimana surat ukur Nomor : 1046/Dersalam/2007 menjadi luas 1.986 m2 yang terletak di Desa Dersalam Kec. Bae, Kab. Kudus batas-batas :
Sebelah Timur : berbatasan SMA 1 Bae Kudus / Bondo Desa
Ngembal Rejo
Sebelah Barat : berbatasan dahulu Hj. Asmirah sekarang PT.
Djarum.
Sebelah Selatan : berbatasan Sanah sekarang PT. Djarum.
Sebelah Utara : berbatasan dahulu H. Sajam sekarang PT.
Djarum.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap sertifikat hak milik SHM Nomor. 436 atas nama H. Mohamad Rifan (Penggugat) kemudian beralih menjadi atas nama Hajjah Asmirah (Tergugat II) yang dulunya dengan luas 2080 m2 selanjutnya sebagaimana surat ukur Nomor : 1046/Dersalam/2007 menjadi luas 1.986 m2 yang terletak di Desa Dersalam Kec. Bae, Kab. Kudus yang saat ini ada di bawah penguasaan PT. Djarum (Turut Tergugat II).
Menyatakan menurut hukum tanah sawah Pertanian objek sengketa dengan, SHM Nomor. 436 atas nama H. Mohamad Rifan (Penggugat) kemudian beralih menjadi atas nama Hajjah Asmirah (Tergugat II) yang dulunya dengan luas 2080 m2 selanjutnya sebagaimana surat ukur Nomor : 1046/Dersalam/2007 menjadi luas 1.986 m2 yang terletak di Desa Dersalam Kec. Bae, Kab. Kudus, dengan batas-batas :
Sebelah Timur : berbatasan SMA 1 Bae Kudus / Bondo Desa
Ngembal Rejo
Sebelah Barat : berbatasan dahulu Hj. Asmirah sekarang PT.
Djarum.
Sebelah Selatan : berbatasan Sanah sekarang PT. Djarum.
Sebelah Utara : berbatasan dahulu H. Sajam sekarang PT.
Djarum.
Adalah Objek Sengketa;
Menyatakan menurut hukum Tidak sah /cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga batal demi hukum surat kuasa menjual terhadap objek sengketa yang di berikan Penggugat kepada Tergugat I (H. Sadjam Budi Santoso) tertanggal 20 Oktober 2006;
Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat I dengan menjual objek sengketa dengan menggunakan Surat Kuasa Menjual dari Penggugat, tertanggal 20 Oktober 2006 yang telah di cabut oleh Penggugat kepada Hj. ASMIRAH (Tergugat II) yang merupakan Istri dari Tergugat I (H. Sadjam Budi Santoso) tanpa sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige dads) yang merugikan kepentingan penggugat;
Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat II (Hajjah Asmirah) dengan membeli objek sengketa dan bersekongkol dengan Tergugat I (H. Sadjam Budi Santoso) dalam proses Jual beli Objek sengketa padahal Tergugat I / H. Sadjam Budi Santoso (Suami) dan Tergugat II/ Hajjah Asmirah (Istri) yang sama-sama telah mengetahui jika surat kuasa menjual yang telah di berikan Penggugat kepada Tergugat I telah di cabut oleh Penggugat serta tindakan Tergugat II yang telah mensertifikatkan/balik nama objek sengketa ke atas namanya (HAJJAH ASMIRAH/Tergugat II) serta menjual objek sengketa ke PT. Djarum (Turut Tergugat II) tanpa sepengetahuan Penggugat adalah adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige dads) yang merugikan kepentingan penggugat
Menyatakan menurut hukum tidak sah /cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga batal demi hukum Akta jual beli No. 058/BAE/2007 pada tanggal 24 Januari 2007 terhadap objek sengketa yang di buat di oleh Notaris/PPAT H. PAIMAN, S.H (Turut Tergugat I) antara H. Sadjam Budi Santoso/Tergugat I selaku Penjual atas dasar surat Kuasa dari H. Mohamad Rifan/Penggugat sebagaimana surat kuasa menjual tertanggal 20 Oktober 2006 kepada HAJJAH ASMIRAH/Tergugat II selaku Pembeli dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
Menyatakan menurut hukum tidak sah /cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga batal demi hukum Akta jual beli No. 10 tertanggal 19 Juni 2014 yang di buat di oleh Notaris/PPAT LINDAWATI, S.H (Turut Tergugat III), yang dilakukan oleh Hajjah Asmirah (Tergugat II) selaku penjual dengan BOBBY YANTO WIDJAJA yang bertindak selaku penerima kuasa dari pemberi kuasa Direktur PT. DJARUM selaku pembeli dengan Harga Rp. 1.141.950.000 (satu milyar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus lima puluh rupiah) terhadap Objek Sengketa;
Menyatakan menurut hukum sertifikat objek sengketa sertifikat SHM Nomor. 436 atas nama HAJJAH ASMIRAH yang merupakan peralihan hak/berasal dari sertifikat SHM Nomor. 436 atas nama H. Mohamad Rifan (Penggugat) dengan luas 1.986 m2 berdasarkan surat ukur Nomor : 1046/Dersalam/2007 yang sebelumnya dengan luas 2080 m2, dengan batas-batas:
Sebelah Timur : berbatasan SMA 1 Bae Kudus / Bondo Desa
Ngembal Rejo
Sebelah Barat : berbatasan dahulu Hj. Asmirah sekarang PT.
Djarum.
Sebelah Selatan : berbatasan Sanah PT. Djarum.
Sebelah Utara : berbatasan dahulu H. Sajam sekarang PT.
Djarum.
Tidak sah /cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga batal demi hukum;
Menetapkan menurut hukum bahwa penggugat adalah pemilik tanah tanah pertanian dengan SHM Nomor. 436 nama HAJJAH ASMIRAH yang merupakan peralihan hak/berasal dari sertifikat SHM Nomor. 436 atas nama H. Mohamad Rifan (Penggugat) yang dulunya dengan luas 2080 m2 selanjutnya sebagaimana surat ukur Nomor : 1046/Dersalam/2007 menjadi luas 1.986 m2 yang terletak di Desa Dersalam Kec. Bae, Kab. Kudus batas-batas :
Sebelah Timur : berbatasan SMA 1 Bae Kudus / Bondo Desa
Ngembal Rejo
Sebelah Barat : berbatasan dahulu Hj. Asmirah sekarang PT.
Djarum.
Sebelah Selatan : berbatasan Sanah sekarang PT. Djarum.
Sebelah Utara : berbatasan dahulu H. Sajam sekarang PT.
Djarum.
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari pada tanah objek sengketa, untuk diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari segala bentuk pembebanan maupun penghunian;
Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian Penggugat secara berupa kerugian Materiel yang perinciannya sebgai berikut:
Tanah sawah/Pertanian jika disewakan kepada pihak lain setiap tahun menghasilkan Rp. 20.000.000. (dua puluh juta rupiah/tahun) X 10 tahun yakni sejak tahun 2007 sampai dengan 2017 Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah).
Selain kerugian materil tersebut juga kerugian yang seharusnya diperoleh dari objek tanah tersebut selama perkara ini belum di putus yang diperkirakan memakan waktu lima tahun ke depan. Sehingga kerugian tersebut berjumlah 5 Tahun X 20.000.000. (dua puluh juta rupiah) sama dengan Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah).
Dengan demikian jumlah kerugian seluruhnya berjumlah Rp. 400.000.000. (Empat ratus juta rupiah).
Menghukum Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, II, III dan IV ) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Menghukum Turut Tergugat IV untuk menerbitkan sertifikat baru atas nama Penggugat terhadap tanah Objek Sengketa;
Menghukum Tergugat, untuk membayar kepada Para Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya dalam hal para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) sampai putusan ini dilaksanakan;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet dari Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Jika Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kudus Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II melalui kuasanya memberikan jawaban secara tertulis sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa gugatan Penggugat obscuurlibel ( Kabur ) , oleh karena :
Bahwa Penggugat tidak menyebutkan secara pasti berapa uang yang telah dipinjam oleh Penggugat dari Tergugat I ( Posita No. 4 gugatan Penggugat ) sebagai dasar penyerahan SHM No. 436 atas obyek sengketa dari Penggugat kepada Tergugat I, dengan demikian gugatan Penggugat dalam perkara ini menjadi kabur.
Bahwa gugatan Penggugat pada posita No. 6 disebutkan secara jelas bahwa : jika Penggugat tidak jadi menjual obyek sengketa dan mencabut Surat Kuasa Menjual yang telah diberikan Penggugat kepada Tergugat I tertanggal 14 Desember 2006, serta akan membayar / memberikan seluruh hutang Penggugat yang telah diberikan kepada Tergugat I kala itu, sedangkan pada Posita No. 8.1, Posita No. 9, Posita No. 10 dan Posita No. 12, disebutkan secara jelas yang pada intinya bahwa : surat kuasa menjual atas obyek sengketa tertanggal 20 Oktober 2006, jadi surat kuasa menjual pada Posita No. 6 tertulis : tanggal 14 Desember 2006 TIDAK SAMA dengan surat kuasa menjual atas obyek sengketa pada Posita No. 8.1, Posita No. 9, Posita No. 10 dan Posita No. 12 yaitu : tanggal 20 Oktober 2006, sehingga gugatan Penggugat menjadi kabur.
Bahwa pada Posita No. 8.2, Posita No. 14, Posita No. 16 dan Petitum No. 9 gugatan Penggugat telah disebutkan secara jelas yang pada intinya bahwa : sebagaimana akta jual beli No. 10 tertanggal 19 Juni 2014 yang dibuat oleh Notaris/PPAT LINDAWATI, SH ( Turut Tergugat III ) dst;
Bahwa tulisan : akta jual beli sebagaimana tersebut diatas adalah SALAH, oleh karena yang benar adalah : Akta Pelepasan Hak Dan Pembebasan No. 10 tertanggal 19 Juni 2014, sehingga gugatan Penggugat dalam perkara ini menjadi kabur.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara ini kabur, maka gugatan Penggugat dalam perkara ini sudah sepatutnya apabila dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa subyek hukum Tergugat dalam perkara ini masih kurang dan tidak lengkap, oleh karena :
Bahwa pada waktu Penggugat meminjam uang dari Tergugat I sejumlah : Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) sejak bulan Oktober 2006 sampai dengan bulan November 2006 dengan jaminan 4 (empat) SHM milik Penggugat yaitu : SHM No. 436 ( obyek sengketa dalam perkara ini ), SHM No. 1611, SHM No. 1760 dan SHM No. 1759 semuanya atas nama : H. Mohamad Rif`an ( Penggugat ), adalah melalui perantara H. TIMOER SANTOSO, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jl. UMK No. 470, Desa Dersalam Rt. 06/Rw. 02, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, sehingga Tergugat I mau dan bersedia memberikan pinjaman uang kepada Penggugat.
Bahwa ternyata H. TIMOER SANTOSO tidak ditarik sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini oleh Penggugat, sehingga subyek hukum Tergugat dalam perkara ini masih kurang dan tidak lengkap.
Bahwa oleh karena ternyata subyek hukum Tergugat dalam perkara ini masih kurang dan tidak lengkap, maka berdasarkan Yurisprodensi Mahkamah Agung R.I No. 437 K/Sip/1973 tanggal 9 Desember 1975 dan No. 1669 K/Sip/1983 tanggal 29 November 1984, maka sudah sepatutnya apabila gugatan Penggugat dalam perkara ini dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM KONVENSI
Bahwa Para Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil - dalil gugatan Penggugat, kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya.
Bahwa mohon agar apa yang yang termuat didalam Bab Eksepsi mutatis mutandis berlaku pula di dalam Bab Konvensi ini.
Bahwa Posita No. 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8, gugatan Penggugat akan Para Tergugat tanggapi sebagai berikut :
Bahwa tidak benar kalau Penggugat berasal dari penduduk Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, oleh karena Penggugat adalah penduduk Desa Daren, Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.
Bahwa benar obyek sengketa semula memang milik Penggugat. -
Bahwa tidak benar kalau sebelumnya Tergugat I mengelola obyek sengketa, karena yang benar adalah Para Tergugat mengelola obyek sengketa setelah obyek sengketa menjadi milik Tergugat II pada tanggal 25 Januari 2007.
Bahwa Penggugat pada bulan Oktober 2006 dengan perantaraan H. TIMOER SANTOSO telah menemui Para Tergugat dirumah Para Tergugat untuk meminjam uang sejumlah : Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dengan jaminan 4 (empat) buah SHM milik Penggugat yaitu : SHM No. 436 ( obyek sengketa dalam perkara ini ), SHM No. 1611, SHM No. 1760 dan SHM No. 1759, semuanya atas nama : Mohamad Rif`an ( Penggugat ).
Bahwa setelah disepakati antara Penggugat, H. TIMOER SANTOSO dan Para Tergugat, kemudian uang sejumlah Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) di transfer oleh Tergugat I kepada Rekening Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 19 Oktober 2006 sejumlah : Rp. 75.000.000,-.
Tanggal 31 Oktober 2006 sejumlah : Rp. 50.000.000,-.
Tanggal 23 November 2006 sejumlah : Rp. 65.000.000,-.
Tanggal 27 November 2006 sejumlah : Rp. 10.000.000,- +.
Jumlah : Rp. 200.000.000,-.
Bahwa pinjaman uang sebagaimana tersebut telah disepakati bersama antara : Penggugat, H. TIMOER SANTOSO dan Para Tergugat yaitu :
Bahwa pinjaman uang tersebut akan dikembalikan / dilunasi oleh Penggugat kepada Para Tergugat paling lama 3 ( tiga ) bulan.
Bahwa apabila Penggugat tidak bisa melunasi pinjaman tersebut, maka salah satu agunan / jaminan yaitu SHM No. 436 (obyek sengketa dalam perkara ini) dapat dibalik nama menjadi atas nama Para Tergugat.
Bahwa Para Tergugat bertanya kepada Penggugat, bagaimana Para Tergugat bisa balik nama, sedangkan Penggugat sendiri sering di Jakarta.
Bahwa atas pertanyaan dari Para Tergugat tersebut, kemudian Penggugat menyerahkan kepada Tergugat I yaitu: surat kuasa menjual yang telah ditandatangani oleh Penggugat diatas meterai dan memberikan KTP asli milik Penggugat dan SPPT asli tanah SHM No. 436 ( obyek sengketa dalam perkara ini ).
Bahwa ke 4 (empat) SHM yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat I tersebut nilainya kalau di rata - rata 1 SHM nya senilai : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ), jadi kalau 4 (empat) SHM senilai : Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ), jadi sebenarnya sudah klop / senilai dengan jumlah pinjaman uangnya.
Bahwa oleh karena lebih dari 3 (tiga) bulan Penggugat tidak bisa melunasi panjaman uang kepada Para Tergugat, maka pada tanggal 24 Januari 2007, salah satu jaminan yaitu SHM No. 436 ( obyek sengketa ) Tergugat I jual kepada Tergugat II atas dasar surat kuasa menjual dari Penggugat kepada Tergugat I, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat I.
Bahwa selanjutnya obyek sengketa pada 19 Juni 2014 telah dijual oleh Tergugat II kepada Turut Tergugat II, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat III berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dan Pembebasan No. 10 tanggal 19 Juni 2014.
Bahwa atas fakta hukum tersebut diatas, maka jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas dasar surat kuasa menjual dari Penggugat adalah sah secara hukum, begitu pula jual beli obyek sengketa antara Tergugat II dengan Turut Tergugat Turut Tergugat II juga sah secara hukum.
Bahwa selama ini Para Tergugat TIDAK PERNAH menerima surat pencabutan surat kuasa menjual dari Penggugat tertanggal 14 Desember 2006.
Bahwa oleh karena ternyata dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama antara Penggugat, H. TIMOER SANTOSO dan Para Tergugat, yaitu sejak bulan Oktober 2006 sampai dengan bulan Januari 2007 / 3 (tiga) bulan Penggugat TIDAK BISA melunasi pinjaman uang kepada Para Tergugat, dan kenyataannya pula Penggugat pada tanggal 14 Desember 2006 telah mencabut Surat Kuasa Menjual atas obyek sengketa dan Para Tergugat ternyata juga tidak pernah menerima surat pencabutan surat kuasa menjual tersebut, maka Surat Pencabutan Kuasa tersebut adalah tidak sah dan cacat hukum, sehingga berakibat batal demi hukum.
Bahwa kurang lebih setelah 3 (tiga) bula obyek sengketa di jual oleh Tergugat I kepada Tergugat II yaitu (tanggal 24 Januari 2017), Penggugat kerumah Para Tergugat dan pada intinya Penggugat berbicara dengan Para Tergugat yang pada intinya : sing wis kadhung di baliknama ( obyek sengketa dalam perkara ini ) yo wis, sing 3 SHM ojo ( yang sudah terlanjur dibaliknama ( obyek sengketa dalam perkara ini ) ya sudah, tapi yang 3 SHM jangan ).
Bahwa apa yang disampaikan / di omongkan Penggugat kepada Para Tergugat ternyata tidak ditepati / di khianati oleh Penggugat sendiri, karena Penggugat kurang lebih 1 (satu) bulan kemudian mensomasi Para Tergugat dan melaporkan Para Tergugat ke Polres Kudus, yaitu :
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2015 Tergugat II telah menerima SOMASI dari Kantor AYP & PARTNERS atas kuasa dari Penggugat yang ditandatangani oleh Kuasa Hukumnya yang bernama bernama : A. YUDO PRIHARTONO, SH. MH. MM, yang kemudian mempermasalahkan obyek sengketa dalam perkara ini.
Bahwa pada tanggal 4 September 2015 Penggugat juga telah mengadukan Para Tergugat di Polres Kudus tentang obyek sengketa dalam perkara ini, dan hasil penyelidikan Polres Kudus pada intinya bahwa : surat kuasa menjual untuk balik nama HM No. 436 ( obyek sengketa dalam perkara ini ) tidak dapat dikategorikan sebagai surat palsu.
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2016 Penggugat melalui kuasa hukumnya bernama : SETYO EKO CAHYONO, SH, juga telah memberikan SOMASI I kepada Tergugat I dan dilanjutkan SOMASI II pada tanggal 03 Oktober 2016 melalui kuasa hukum yang sama.
Bahwa dalam perkara ini yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah Surat Pencabutan Kuasa atas obyek sengketa pada tanggal 14 Desember 2006 ( Posita No. 6 gugatan Penggugat ) atau tanggal 20 Oktober 2006 ( Posita No. 8.1, Posita No. 9, Posita No. 10 dan Posita No. 12 gugatan Penggugat ),
dan oleh karena ternyata sejak bulan Oktober 2006 ( Penggugat meminjam uang dari Para Tergugat ) sampai dengan bulan Januari 2007 ( batasan akhir Pelunasan pinjaman uang sesuai dengan kesepakatan bersama antara Penggugat, H. Timoer Santoso dan Para Tergugat ) maka secara hukum Surat Pencabutan Kuasa dari Penggugat tersebut adalah tidak sah dan cacat hukum, sehingga berakibat batal demi hukum, dengan demikian Posita No. 9, 10. 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24 gugatan Penggugat sudah sepatutnya apabila dikesampingkan dan ditolak.
Berdasarkan hal - hal serta fakta - fakta hukum tersebut diatas, maka Para Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus yang memeriksa perkara ini sudilan kiranya memutuskan dan menetapkan sebagai hukum sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menolak gugatan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak - tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM KONVENSI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak - tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM PROVISI, EKSEPSI DAN KONVENSI.
Menghukum kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat I tidak mempergunakan haknya untuk memberikan jawaban;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat II melalui kuasanya memberikan jawaban secara tertulis sebagai berikut:
MENGENAI KOMPETENSI ABSOLUTE
Bahwa gugatan penggugat yang menyatakan SHM Nomor 436 atas nama Hajjah Asmirah batal demi hukum dan mengembalikan obyek sengketa diikuti dengan penyerahan SHM Nomor 436 karena perolehannya tidak sah / cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana dinyatakan dalam posita gugatan angka 14, 16, dan 21 dan petitum angka 8, adalah merupakan kualifikasi sengketa Tata Usaha Negara yang merupakan kewenangan absolute Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara aquo. Gugatan aquo juga bukan kualifikasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 BW.
Sehingga telah terjadi kesalahan tempat pengajuan gugatan berdasarkan kompetensi absolute (jenis lembaga peradilan), Sengketa Permohonan pembatalan sertifikat aquo merupakan Kompetensi absolute (atributief) Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang bukan Pengadilan Negeri Kudus (Eksepsi Deklinatoir), sesuai dengan Pasal 118 dan 134 HIR.
II. MENGENAI GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mencampuradukan antara sengketa hak kepemilikan secara melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam posita angka 9,11,12 dan petitum angka 4,5,7 dengan perihal sengketa tata usaha negara sebagaimana disebutkan dalam posita angka 13,14,16 dan petitum angka 9 dimana dua hal tersebut dimasukan kedalam satu gugatan, maka sudah seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas TERBUKTI bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi kaidah formil pasal 118 dan 134 HIR serta Pasal 8 Rv, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil, sehingga Turut Tergugat II mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuskan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaart).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa secara mutatis mutandis sepanjang relevan dan berkaitan mohon apa yang telah dikemukakan dalam Eksepsi dianggap diajukan kembali dalam jawaban pada Pokok Perkara ini.
Bahwa Turut Tergugat II dengan tegas menolak dalil-dalil dan petitum gugatan Penggugat, kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat II.
Bahwa TIDAK BENAR posita yang disebutkan Penggugat pada angka 11 dan 12 serta petitum nomor 9 yang intinya proses pengalihan obyek sengketa kepada Turut Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum dan agar dokumen peralihan Obyek Sengketa nomor 10 tertanggal 19 Juni 2014 dibatalkan demi hukum.
Bahwa Turut Tergugat II menolak posita gugatan Penggugat angka pada angka 7, 11 dan 12 dan petitum nomor 9 karena fakta PT. Djarum telah melakukan proses jual beli tanah secara sah demi hukum dan dikuasai dengan iktikad baik atas obyek sengketa sertifikat HM Nomor 436 atas nama penjual dibuktikan dengan adanya akta pelepasan hak dan pembebasan No.10 tanggal 19 Juni 2014 dihadapan Notaris dan telah dilakukan pengecekan sertifkat fisik di BPN Kudus tertanggal 13 November 2014 dengan adanya tulisan “Telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan” yang dilengkapi dengan nomor daftar isian dan tanggal dilakukan pengecekan kemudian diparaf oleh petugas yang berkompeten sehingga dalam hal ini hak Turut Tergugat II atas Obyek Sengketa tersebut demi hukum wajib dilindungi.
Bahwa gugatan Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum dan mohon Sita Jaminan atas tanah tidak beralasan, sehingga dengan demikian unsur Perbuatan Melawan Hukum atas penguasaan Obyek Sengketa yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian atau menderita kerugian tidak dapat dibuktikan, dan permohonan Sita Jaminan mohon tidak dikabulkan.
Bahwa sesuai dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka Gugatan dari Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan Penggugat dinyatakan sebagai Penggugat yang tidak baik.
Berdasarkan hal tersebut diatas, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berkenan memutus sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi yang diajukan Turut Tergugat II untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menolak permohonan sita jaminan;
Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Demikian, mohon Yang Mulia Majelis Hakim memeriksa dan memutus perkara dengan seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat III tidak mempergunakan haknya untuk memberikan jawaban;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat IV tidak mempergunakan haknya untuk memberikan jawaban;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Kudus telah menjatuhkan putusan Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Kds, tanggal 3 Mei 2018, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi
Menolak tuntutan provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, serta Turut Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.257.000,00(tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Relas Pemberitahuan putusan telah diberitahukan tentang isi putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Kds, tanggal 3 Mei 2018, kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Kds, tanggal 15 Mei 2018 yang dibuat oleh Budi Harsoyo, S.H. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Kudus yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Kds, tanggal 3 Mei 2018, dan telah diberitahukan kepada:
Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 17 Mei 2018;
Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 17 Mei 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 28 Mei 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 28 Mei 2018 dan Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan masing-masing kepada:
Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 28 Mei 2018;
Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 28 Mei 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II telah mengajukan Kontra memori banding tertanggal 20 Juni 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 21 Juni 2018 dan Kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan masing-masing kepada:
Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 4 Juli 2018;
Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 21 Juni 2018;
Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat I, III dan IV masing-masing pada tanggal 21 Juni 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Terbandimg semula Para Tergugat telah mengajukan Kontra memori banding tertanggal 26 Juni 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 26 Juni 2018 dan Kontra Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan masing-masing kepada:
Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 19 Oktober 2018;
Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 28 Juni 2018;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Kudus telah memberi kesempatan mempelajari berkas perkara banding (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini, masing-masing kepada :
Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 19 Oktober 2018;
Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 28 Mei 2018;
Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 28 Mei 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kudus yang tertera pada halaman 48 adalah pertimbangan yang nampak gegabah dan sama sekali tidak berdasar, seharusnya majelis Hakim tingkat Pertama memahami yang dimaksud dengan surat kuasa dengan surat perjanjian serta yang dimaksud Asesoir;
Berdasarkan hal tersebut mohon kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 40/Pdt.G.2017/PN Kds dan Mengadili sendiri perkara tersebut;
Menimbang, bahwa Kontra Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Turut Terbanding III semula Turut Tergugat II yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Kudus tersebut sudah tepat dan benar dalam menerapkan hukumnya dengan menyatakan bahwa oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, putusan tersebut didasari atas pertimbangan tentang hukumnya (Rechts Gronden) yang tepat, sesuai dengan aturan dan kaidah hukum yang beralku dari sisi hukum acaranya, sehingga apa yang disampaikan oleh Pembanding semula Penggugat dalam Memori bandingnya adalah tidak tepat dan tidak benar sama sekali;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut mohon Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 40/Pdt.G.2017/PN Kds, tanggal 3 Mei 2018;
Menimbang, bahwa Kontra Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat yang pada pokoknya adalah bahwa Para Terbanding semula Para Tergugat mendukung sepenuhnya atas putusan Pengadilan negeri Kudus tersebut, oleh karena didalam pertimbangan hukumnya telah tepat dan benar, oleh karenanya mohon dikuatkan oleh Majelis Hakim tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan cermat berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 40/Pdt.G/2017/ PN Kds, tanggal 3 Mei 2018, Memori banding dan Kontra Memori banding dari para pihak yang berperkara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding dan pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena keberatan-keberatan didalam memori banding maupun dalam Kontra Memori banding dari para pihak yang berperkara, tidak ada hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya Memori banding dan Kontra Memori banding tersebut tidak dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Kds, tanggal 3 Mei 2018 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tingkat pertama dikuatkan sehingga Pembanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Pengadilan Peradilan Ulangan juncto Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, HIR dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 40/Pdt.G/ 2017//PN Kds, tanggal 3 Mei 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Selasa, tanggal 8 Januari 2019 oleh kami, Suharjono, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Ketua, Sri Wahyuni, S.H.,M.H. dan Dewa Putu Wenten, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Nomor 541/Pdt/2018/PT SMG, tanggal 27 Nopember 2018, putusan tersebut pada hari SENIN, tanggal 18 PEBRUARI 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut, Andriani Tri Wismintarti, S.H.,M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim-hakim Anggota, ttd Sri Wahyuni, S.H.,M.H. ttd Dewa Putu Wenten, S.H. | Hakim Ketua, ttd Suharjono, S.H.,M.H. |
| Panitera Pengganti ttd Andriani Tri Wismintarti, S.H.,M.H. | |
Perincian biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,00
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,00
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp139.000,00 +
Jumlah Rp150.000,00
( Seratus lima puluh ribu rupiah )