90/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 90/PDT/2018/PT.PLG
LENNY FATIYANI,DKK LAWAN Ir. H. AHMAD AMAN ASTRA RAMLI, S.E,DKK
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 10 April 2018 Nomor 219/Pdt.G/2017/PN.Plg yang dimohonkan banding tersebut
P U T U S A N
NOMOR 90/PDT/2018/PT PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
LENNY FATIYANI, bertempat tinggal di Ruko Komplek TPI, Jalan Lintas Timur KM. 35, RT. 009, RW. 006, Kelurahan Inderalaya Mulya, Kecamatan Inderalaya Ogan Ilir, sebagai Pembanding I / semula Penggugat I / Terbanding II ;
SULHAN IBRAHIM, bertempat tinggal di Komplek Taman Permata Buana, Jalan Pulau Putri 3, N, RT. 001, RW. 009, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, sebagai Pembanding I / semula Penggugat II/ Terbanding II;
DIAN ANGGRAINI, bertempat tinggal di Jalan Upaya, No. 1130, RT. 010, RW. 003 Kelurahan Komperta, Kecamatan Plaju, Palembang,sebagai Pembanding I / semula Penggugat III/ Terbanding II;
MUJIBURRAHMAN, bertempat tinggal di Jalan Griya Musi Permai, Blok A6, RT. 063, RW. 019, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang, sebagai Pembanding I / semula Penggugat IV/ Terbanding II;
APRILIAWATI UTAMA DEWI, bertempat tinggal di Jalan Anggrek III, No.06 RT. 003, RW. 005, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan Tangerang, sebagai
Pembanding I/ semula Penggugat V/ Terbanding II;
MELLY MELATI, bertempat tinggal di Mahogani Residence, Blok C, No. 11, RT. 002, RW. 003, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis Depok, sebagai Pembanding I / semula Penggugat VI / Terbanding II;
ASMURNI YANTI, bertempat tinggal di Gang Kompas, No. 1838, RT. 016, RW. 005, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang,sebagai Pembanding I / semula Penggugat VII / Terbanding II;
LUKMAN SUSATIO, bertempat tinggal di Jalan Tembok Baru, No. 2, RT. 008 RW. 008, Kelurahan 9 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, sebagai Pembanding I / semula Penggugat VIII / Terbanding II;
AGUNG YUBI UTAMA, bertempat tinggal di Jalan Dwikora II YKP-II, No. 18, RT. 005, RW. 002, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, sebagai Pembanding I / semula Penggugat IX/ Terbanding II;
ZURMEYNI SYAHRUL, bertempat tinggal di Jalan Talang Kerangga, No. 27, RT. 032, RW. 011, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, sebagai Pembanding I / semula Penggugat X/ Terbanding II;
DONNY ISKANDAR, bertempat tinggal di Lorong Kedukan, No. 888B, RT. 024, RW. 007, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan seberang Ulu I, Palembang, sebagai Pembanding I / semula Penggugat XI/ Terbanding II ;
Hj. RENI ANGGRAINI, S.E, bertempat tinggal di Dwikora II, No. 4, RT. 013, RW. 003, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, sebagai Pembanding I/ semula Penggugat XII/ Terbanding XIII;
Penggugat I sampai Penggugat XII dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Abunawar Basyeban, S.H.. MH, 2. Benny Murdani, S.H.,M.H, 3.M. Hidayat, S.H, 4. Fikri Brata, S.H., 5. Sangaji Ananda, S.H, Advokat yang berkantor di Kantor Hukum Abunawar Basyeban & Partners. Jl. Residen A. Rozak Komp. PHDM XII, No. 22, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Oktober 2017, yang selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding/semula Para Penggugat/ Para Terbanding II ;
LAWAN:
Ir. H. AHMAD AMAN ASTRA RAMLI, S.E, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Sumpah Pemuda Blok K-1a, Kel. Lorok Pakjo, Kec. Ilir Barat I Kota Palembang, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Letjen TNI (Purn) DR.HC.H. Ramli Hasan Basri 2. Hj. Fatma Razimona,SE., 3. Dra. Meta Sriyani. Masing-masing beralamatkan di PT. Momea Jalan Sumpah Pemuda Blok K-IA. Kampus Palembang berdasarkan surat Kuasa Khusus Insidentil tanggal 7 Juni 2018 yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I ;
PT AMEN MULIA, tempat kedudukan Jl. Veteran No. 429/K, Palembang, dalam hal ini diwakili kuasanya Titis Rachmawati, SH.MH,CLA, 2. Andre Yunialdi, SH. 3. Bayu Prasetya, SH.CLA , 4. Ririn Dwi Agustin, SH. 5. Lukman Nauli ,SH., masing-masing adalah Advokat pada Kaontor Advocates & Legal Consultan Titis Rachmawati, SH.,MH., C.L.A. & Associates yang beralamat di Jalan Angkatan 45 / Kaca piring , Nomor 1123 A, RT.007. RW. 002, Kelurahan Demang Lebar Daun , Kecamatan Ilir Barat I Palembang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 April 2018, yang selanjutnya disebut Pembanding II / semula Turut Tergugat I / Turut Terbanding I;
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG, diwakili kuasanya 1.Ahmad Syahabudin, SH., 2.Novi Armita, SH.MSi, 3.Umi Kalsum, SH.MSi,, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nopember 2017 tempat kedudukan Jl. Kapten A.Rivai No.99, Kota Palembang, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II / semula Turut Tergugat II;
MUSTOPA DJAER, bertempat tinggal di Jalan Balayudha, No. 1516, RT. 016, RW. 004, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Ilir Timur I Palembang yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III;
DENI MUTTAQIN., pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Bandar Lampung, Jalan Rambutan Agrowisata 2, No. 58 Lk. III, RT. 008, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV;
H. TOLA’AT HASYIM., pekerjaan Karyawan BUMN, bertempat tinggal di Jalan Slamet Riady No. 246 Rt. 022 Rw. 001 Kelurahan Lawang kidul Kecamatan Ilir Timur II Palembang, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding V semula Turut Tergugat V;
DARWIS, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Bandar Lampung, Jalan Rambutan Agrowisata 2, No. 58 Lk. III, RT. 008 , yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding VI semula Turut Tergugat VI;
YUBI FAJAR KESUMA, pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Jalan Dwikora II, No. 18 A, RT. 005, RW. 002, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding VII semula Turut Tergugat VII;
NOTARIS/PPAT, ALIA GHANIE, S.H., bertempat tinggal di Jalan Veteran Nomor 361/97, Kelurahan 32 Ilir ,Kecamatan Ilir Timur I Palembang, dalam hal ini diwakili kuasanya 1. Stepanus Wijiantor, SH. dan 2. Supendi SH.MH, Advokat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Januari 2018, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding VIII semula Turut Tergugat VIII;
NOTARIS/PPAT, FITRI YULIANA, S.H., bertempat tinggal di Jalan Basuki Rahmat, No. 06, RT. 01, RW. 01 Palembang, yang selanjutya disebut sebagai Turut Terbanding IX semula Turut Tergugat IX;
NOTARIS/PPAT, THAMRIN AZWARI, S.H., bertempat tinggal di Jalan Kolonel Atmo, Nomor 324, Palembang, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding X semula Turut Tergugat X;
NOTARIS/PPAT, TAUFIQURRACHMAN, S.H., bertempat tinggal di Jalan Kebon Jahe, No. 530, Kelurahan 18 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding XI semula Turut Tergugat XI;
NOTARIS/PPAT, THAMRIN, S.H, bertempat tinggal di Jalan Veteran, Nomor 29,Kelurahan 32 Ilir , Kecamatan Ilir Timur I Palembang, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding XII semula Turut Tergugat XII;
NOTARIS/PPAT, Ny. ELMADIANTINI, S.H.,Sp.N bertempat tinggal di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto, No. 24 Bukit Besar (Depan PHB) Palembang, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding XIII semula Turut Tergugat XIII;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 9 Agustus 2018 Nomor 90/PEN/PDT/2018/PT PLG. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca berkas perkara Nomor 219/Pdt.G/2017/PN Plg. tanggal 10 April 2018 dan surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 25 Oktober 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 25 Oktober 2017 dalam Register Nomor 219/Pdt.G/2017/PN PLG, dan gugatan tersebut telah diperbaiki oleh kuasa hukum Para Penggugat pada tanggal 22 Januari 2018 dengan dalil- dalil sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat adalah pemilik bidang tanah yang terletak di Komplek Taman Ogan Permai, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Nama | Blok Kavling | Luas (M2) | Bukti Kepemilikan | Nomor & Tanggal Akta Jual Beli / Akta Hibah | Dibuat Dihadapan |
| 1. | Leny Fati Yani (Penggugat I) | A2 No. 13 | 400 | SHGB No. 3963 | 453/2006 / 04 Oktober 2006 | Turut Tergugat IX |
| 2. | Sulhan Ibrahim (Penggugat II) | A3 No. 2 | 400 | SHGB No. 3971 | 071/2010 / 18 Mei 2010 | Turut Tergugat X |
| A3 No. 3 | 400 | SHGB No. 3972 | 072/2010 / 18 Mei 2010 | Turut Tergugat X | ||
| 3. | Dian Anggraini (Penggugat III) | A3 No. 15 | 400 | SHM No. 2849 | 194/2013 / 28 Maret 2013 | Turut Tergugat XI |
| 4. | Mujiburrahman (Penggugat IV) | A4 No. 16 | 400 | SHGB No. 3116 | 095/2012 / 24 Mei 2012 | Turut Tergugat X |
| 5. | Apriliawati Utama Dewi (Penggugat V) | A4 No. 25 | 395 | SHGB No. 3125 | 184/2016 / 17 Mei 2016 | Turut Tergugat X |
| 6. | Melly Melati (Penggugat VI) | A7 No. 68 | 403 | SHGB No. 4034 | 234/2011 / 20 Desember 2011 | Turut Tergugat X |
| 7. | Asmurni Yanti (Penggugat VII) | A8 No. 21 | 447 | SHM No. 3307 | 195/SU.I/2015 / 06 April 2015 | Turut Tergugat XII |
| 8. | Lukman Susatio (Penggugat VIII) | A9 No. 6 | 400 | SHGB No. 4056 | 441/2005 / 10 Oktober 2005 | Turut Tergugat IX |
| 9. | Agung Yubi Utama (Penggugat IX) | A13. No. 12 | 666 | SHGB No. 3250 | 36/2008 / 14 Januari 2008 | Turut Tergugat IX |
| A2 No. 2 | 400 | SHGB No. 3952 | Akta Hibah 74/2016 / 26 Oktober 2016 | Turut Tergugat XIII | ||
| A2 No. 3 | 400 | SHGB No. 3953 | Akta Hibah 73/2016 / 26 Oktober 2016 | Turut Tergugat XIII | ||
| 10. | Zurmeyni Syahrul (Penggugat X) | A9 No. 11 | 400 | SHGB No. 4061 | 18/2015 / 13 Januari 2015 | Turut Tergugat X |
A9 No. 1 2 – B | 153 | SHGB No. 4062 | 17/2015 / 13 Januari 2015 | Turut Tergugat X | ||
| A9 No. 12 – A | 286 | SHGB No. 3115 | 16/2015 / 13 Januari 2015 | Turut Tergugat X | ||
| A9 No. 13 | 400 | SHGB No. 3036 | 19/2015 / 13 Januari 2015 | Turut Tergugat X | ||
| 11. | Donny Iskandar (Penggugat XI) | A10 No. 9 | 405 | SHM No. 258 | 214/2014 / 14 Agustus 2014 | Turut Tergugat XIV |
| 12. | Hj. Reni Anggraini, S.E. (Penggugat XII) | A7 No. 6 | 759 | SHGB No. 4016 | 245/2011 / 27 Desember 2011 | Turut Tergugat X |
Bahwa Para Penggugat memperolah tanah tersebut adalah dengan cara-cara yang dibenarkan oleh hukum yaitu :
Penggugat I, Penggugat IV, Penggugat VI, Penggugat VIII, Penggugat IX (khusus Blok Kavling A13 No. 12), Penggugat X, dan Penggugat XII adalah dengan cara membeli dari Turut Tergugat I;
Penggugat II dengan cara membeli dari Turut Tergugat III;
Penggugat III dengan cara membeli dari Turut Tergugat IV;
Penggugat V dengan cara membeli dari Turut Tergugat V;
Penggugat VII dengan cara membeli dari Turut Tergugat VI;
Penggugat IX (khusus Blok Kavling A2 No. 2 dan A2 No. 3) dengan cara hibah dari Turut Tergugat VII;
Penggugat XI dengan cara jual beli sesuai Akta Jual beli No. 214/2014 tanggal 14 Agustus 2014;.
Yang masing-masing dibuat dihadapan Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XII, dan Turut Tergugat XIII;
Bahwa adapun batas-batas tanah dari masing-masing Para Penggugat sebagaimana yang tercantum dalam bukti kepemilikan diatas adalah sebagai berikut:
| - | Penggugat I | : |
|
| - | Penggugat II | : |
|
| - | Penggugat III | : |
|
| - | Penggugat IV | : |
|
| - | Penggugat V | : |
|
| - | Penggugat VI | : |
|
| - | Penggugat VII | : |
|
| - | Penggugat VIII | : |
|
| - | Penggugat IX | : |
|
| - | Penggugat X | : |
|
| - | Penggugat XI | : |
|
| - | Penggugat XII | : |
|
Bahwa perihal batas-batas tanah masing-masing Para Penggugat tersebut diatas adalah sesuai dengan yurisprudensi yang menyatakan bahwa tanah yang bersertipikat tidak harus mencantumkan batas-batas karena sudah tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Bahwa terhadap tanah yang Para Penggugat peroleh baik dengan cara membeli maupun dengan cari hibah sebagaimana tersebut diatas, sudah dibalik nama menjadi nama Para Penggugat yang dilakukan oleh Turut Tergugat II dan terhadap tanah tersebut Para Penggugat telah melaksanakan kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Bahwa atas jual beli dan hibah yang dilakukan secara sah oleh Para Penggugat, maka secara hukum Para Penggugat memiliki hak atas penguasaan tanah tersebut secara penuh tanpa adanya gangguan dari pihak manapun yang tidak berhak atas tanah Para Penggugat dimaksud.
Bahwa oleh sebab itu, secara hukum Para Penggugat merupakan pemilik yang beritikad baik mengingat Para Penggugat mendapatkan hak atas tanah tersebut dengan cara yang sesuai dengan hukum dan tidak melawan hukum.
Bahwa kemudian ternyata terhadap tanah milik Para Penggugat sebagaimana tersebut diatas, terdapat penguasaan secara tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat yaitu dengan cara melakukan pemagaran dengan menggunakan kawat berduri atas tanah milik Para Penggugat dan Tergugat juga memasang papan / plang nama yang isinya bertuliskan, “dilarang masuk melanggar pasal 167 KUHP tanah ini milik : H. Ahmad Aman Astra, SE. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 87 K/Pdt/2017 Jo. Berita Acara Eksekusi NO: 4/172/PDT-G/2015/EKS/2017/PN-PLG TGL: 12 September 2017”.
Bahwa terhadap tindakan penguasaan tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, secara tegas Para Penggugat menolaknya mengingat Para Penggugat tidak mendapatkan tanah tersebut dengan cara yang melawan hak dan melawan hukum, melainkan mendapatkan tanah tersebut dengan cara jual beli dan hibah yang diperbolehkan oleh hukum,yang kemudian dibuatkan Akta Jual Beli dan Akta Hibahnya yang masing-masing dilakukan dihadapan Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XII, Turut Tergugat XIII, dan Turut Tergugat XIV.
Bahwa kemudian baru diketahui oleh Para Penggugat bahwa penguasaan secara tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 87 K/Pdt/2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Ir. AHMAD AMAN ASTRA RAMLI, S.E. dan Pemohon Kasasi II PT. AMEN MULIA tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 64/PDT/2016/PT.PLG tanggal 12 Agustus 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 172/PDT.G/ 2015 /PN.Plg tanggal 29 Maret 2016 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi dari Pembanding/semula Tergugat dan Turut Terbanding/semula Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Primer :
Mengabulkan gugatan Terbanding/semula Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Pembanding/semula Tergugat (PT. Amen Mulia) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Terbanding/semula Penggugat;
Menghukum Pembanding/semula Tergugat (PT. Amen Mulia) dan siapapun yang mendapat hak daripada PT. Amen Mulia untuk menyerahkan kepada Terbanding/semula Penggugat tanah hasil reklamasi seluas 552.396.936 M2 (55,23 Ha) yang bebas dari segala perikatan dari tanah yang menjadi bagiannya PT. Amen Mulia berdasarkan Berita Acara Rapat Likuidator PT. Taman Ogan Permai tanggal 21-09-2002 yang luasnya 1.841.323.120 M2 (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tiga seratus dua puluh meter persegi) yang harus diserahkan kepada Terbanding/semula Penggugat (Ir. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E.) adalah sebagai berikut;
SHGB Nomor 4862 luas ± 44.268 M2 (empat puluh empat ribu dua ratus enam puluh delapan meter persegi) ;
Dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan Komplek dan Lingkar (Utara);
Sebelah Selatan : Jalan Komplek (Selatan);
Sebelah Timur : Jalan Gubernur H. A. Bastari ;
Sebelah Barat : Jalan Komplek (Barat);
Vide Lampiran Nomor 01 ;
SHGB Nomor 1877 luas ± 57.538 M2 (lima puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh delapan meter persegi) ;
Dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan Komplek (Utara);
Sebelah Selatan : Pipa Pertamina;
Sebelah Timur : Jalan Gubernur H. A. Bastari;
Sebelah Barat : Tanah Pak Tirto;
Vide Lampiran Nomor 02 ;
SHGB Nomor 4183 luas ± 4.637 M2 (empat ribu enam ratus tiga puluh tujuh meter persegi) ;
Dengan batas-batas :
Sebelah utara : Jalan Komplek (Utara);
Sebelah selatan : Jalan Komplek (Selatan);
Sebelah timur : B. Nomor 3950 SU. 318/2004
: Nomor 3916 SU.284/2004
Sebelah barat : Jalan Pangeran Ratus (Barat);
Vide Lampiran Nomor 03 ;
SHGB Nomor 2595 luas ± 231.604 M2 (dua ratus tiga puluh satu ribu enam ratus empat meter persegi) ;
Dengan batas-batas :
Sebelah utara : Jalan Panca Usaha (Utara) ;
Sebelah selatan : S. Kedukan (Saluran PU Selatan);
Sebelah timur : Jalan Pangeran Ratu (Timur);
Sebelah barat : Jalan Panca Usaha Dalam (Barat);
Vide Lampiran Nomor 04 ;
SHGB Nomor 2563 luas ± 18.520 M2 (delapan belas ribu lima ratus dua puluh meter persegi) ;
Dengan batas-batas :
Sebelah utara : Jalan Tepi S. Durian (Utara);
Sebelah selatan : Jakaria (selatan);
Sebelah timur : Jalan Pangeran Ratu;
Sebelah barat : Jakaria (barat);
Vide Lampiran Nomor 05 ;
SHGB Nomor 2564/3699 luas ± 138.433 M2 (seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh tiga meter persegi) ;
Dengan batas-batas :
Sebelah utara : Jalan Komplek dan Lingkar (Utara);
Sebelah selatan : Jalan Komplek (Selatan);
Sebelah timur : Jalan Gubernur H. A. Bastari;
Sebelah barat : Jalan Pangeran Ratu (Barat);
Vide Lampiran Nomor 06 ;
SHGB Nomor 2566 luas ± 57.396 M2 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi) ;
Dengan batas-batas :
Sebelah utara : Sungai Buaya (Saluran PU) utara;
Sebelah selatan : S.U. 132/2002 (Selatan);
Sebelah timur :
Sebelah barat : Sungai Ogan (Barat);
Vide Lampiran Nomor 07 ;
Menghukum Turut Terbanding/semula Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima / niet onvankelijk verklaard;
Subsider :
Apabila Pembanding/semula Tergugat (PT. Amen Mulia) tidak bisa menyerahkan tanah maka harus diganti dengan nilai uang sejumlah Rp. 1.285.833.500.000,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), diserahkan kepada Terbanding/Penggugat;
Menghukum Pemohon Kasasi II juga Termohon Kasasi I dahulu Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa tanah milik Penggugat IV, Penggugat IX (khusus Blok Kavling A13 No. 12 dengan SHGB No. 3250), Penggugat X (khusus Blok Kavling A9 No. 12 – A dengan SHGB No. 3115 dan Blok Kavling A9 No. 13 dengan SHGB No. 3036) adalah merupakan Pemisahan / Pemecahan dari Sertifikat HGB No. 2564 sebagaimana dimaksud dalam diktum amar Putusan Mahkamah Agung diatas.
Bahwa sejatinya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 87 K/Pdt/2017 sebagaimana tersebut diatas adalah putusan kasasi terhadap sengketa yang terjadi antara Tergugat dengan Turut Tergugat I yang pada intinya adalah berkaitan dengan sengketa pembagian deviden dari PT. Taman Ogan Permai antara Tergugat dengan Turut Tergugat I, bukan permasalahan sengketa tanah yang terjadi antara Tergugat dengan Turut Tergugat I.
Hal ini kiranya dapat terlihat dari, bahwa selama berlangsungnya proses persidangan tidak pernah sekalipun dilakukannya Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, sementara jika merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, maka kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata yang objek sengketanya berupa barang-barang tidak bergerak (misalnya : sawah, tanah pekarangan dan sebagainya) harus melaksanakan Pemeriksaan Setempat dengan maksud agar diketahui secara jelas mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi objek sengketa dimaksud.
Bahwa oleh sebab itu, dengan alasan apapun dan dengan dalil apapun maka Para Penggugat berhak secara hukum menyatakan dan meminta kepada Tergugat untuk tidak melakukan penguasaan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun terhadap tanah milik Para Penggugat, mengingat Para Penggugat mendapatkan hak atas tanah tersebut dengan cara yang diperbolehkan oleh hukum yaitu dengan cara jual beli dan hibah yang diperbolehkan oleh hukumyang masing-masing dilakukan dihadapan Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XII, Turut Tergugat XIII, dan Turut Tergugat XIV.dengan suatu itikad baik, yang oleh karenanya tanah tersebut adalah sah milik Para Penggugat secara hukum.
Bahwa secara khusus perlu Para Penggugat tegaskan kembali bahwa Para Penggugat adalah pembeli beritikad baik yang sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum.
Dalam kamus Business Dictionary, pembeli yang beritikad baik dijelaskan dengan dua pengertian berikut ini. Pertama, permbeli beritikad baik adalah, “entity that purchases something for value without notice of another’s claim on it, or of any defects in the seller’s title, and pays valuable consideration in exchange”. Artinya pembeli yang beritikad baik adalah entitas yang membeli suatu barang untuk dimiliki, tanpa mengetahui adanya pengakuan pihak lain terhadapnya atau cacat dalam alas hak si penjual, serta membayar sejumlah harga yang disepakati di antara para pihak. Kedua, pembeli yang beritikad baik juga diartikan sebagai, “party that buys a property for its own use, and is not representing the interests of a third (known or unknown) party”, yaitu pihak yang membeli barang untuk digunakannya sendiri dan tidak mewakili kepentingan pihak ketiga (yang diketahuinya atau tidak diketahuinya).(Dikutip dari laman internet : http://www.businessdictionary.com/definition/purchaser-in-good-faith.html)
Pengertian serupa juga dikemukakan oleh Ridwan Khairandy dalam bukunya yang berjudul “Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta, UI Press, 2004, halaman 194”, yang mengartikan pembeli beritikad baik sebagai seseorang yang membeli barang dengan penuh kepercayaan bahwa si penjual benar-benar pemilik dari barang yang dijualnya itu.
Sementara itu, Rachmadi Usman dalam bukunya yang berjudul “Hukum Kebendaan, Jakarta, Sinar Grafika, 2013,halaman 143”, juga memberikan definisi pembeli beritikad baik dengan mengaitkannya pada Pasal 531 KUHPerdata tentang bezitterberitikad baik. Bezit adalah ‘te goeder trouw’ (beritikad baik) bilamana bezitter memperoleh suatu kebendaan di antara cara untuk memperoleh hak milik, sementara dia tidak mengetahui hal akan cacat cela yang terkandung di dalamnya. Artinya, bezitter yang jujur adalah bezitter yang menyangka dirinya adalah pemilik yang sesungguhnya atas kebendaan yang dikuasai atau didudukinya tersebut.
Lebih lanjut, pengertian agak ‘formalistik’ dikemukakan oleh Muhammad Faisal dalam tulisannya berjudul “The Legal Protection for A Good Faith Buyer Under A Court Decision, Yogyakarta, Jurnal Mimbar Hukum Volume 27, Juni 2015, halaman 368”, mengatakan seseorang dikatakan mempunyai itikad baik, ketika posisinya saat mendapatkan hak milik tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dia tidak mengetahui adanya cacat hukum dalam memperoleh hak milik tersebut.
Dari uraian diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pembeli beritikad baik adalah pembeli yang memiliki kejujuran dalam dirinya dan pembeli beritikad baik merupakan kriteria pembeli yang mendapat perlindungan hukum.
Untuk itu merujuk pada uraian diatas patut kiranya Para Penggugat dinyatakan sebagai pembeli beritikad baik yang patut pula untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Berikut Para Penggugat sampaikan klasifikasi pembeli beritikad baik dalam beberapa yurisprudensi :
-
No. Klasifikasi No. Perkara Argumentasi Hakim 1 Itikad baik dianggap ada, karena dibeli dari pemegang SHM dan dilaksanakan di hadapan PPAT sesuai prosedur 509 PK/Pdt/2011 Jual beli diantara para pihak adalah sah karena jual beli dilakukan oleh orang yang berhak sesuai dalam SHM dan dilaksanakan dihadapan Pejabat yang berwenang sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Oleh karena itu pembeli yang beritikad baik harus dilindungi dan apabila masih ada permasalahan antara pihak-pihak lain terkait dengan kepemilikan haknya, maka ia dapat menuntut ganti rugi kepada pihak-pihak lain tersebut.
2 Itikad baik dianggap ada, karena pembeli dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan dan jual beli 765 PK/Pdt/2009 Pemohon PK / Tergugat I adalah pembeli yang beritikad baik karena telah melakukan jual beli tanah secara sah yang dibuktikan melalui bukti-bukti otentik mengenai kepemilikan tanah sebelumnya. 3. Itikad baik dianggap ada, karena pembeli membeli dihadapan PPAT dari pemegang sertifikat 710 PK/Pdt/2011 Pelawan adalah pembeli yang beritikad baik. Pembeli telah beritikad baik dalam melakukan jual beli tanah dengan melakukan jual beli secara sah dan dapat membuktikannya melalui bukti-bukti otentik. 4. Itikad baik dianggap ada, karena pembeli memiliki buktisertifikat, sementara tergugat tidak dapat membuktikan alas hak 1090 K/Pdt/2013 jo. 12/Pdt/2012/
PT.KT.SMDA jo. 77/ PDT .G / 2010/PN.BPP
Pembeli tanah yang melakukan jual beli melalui prosedur hukum dan dapat membuktikan kepemilikan atas tanah melalui bukti-bukti otentik maka ia adalah pembeli yang beritikad baik dan wajib diberikan perlindungan terhadapnya. 5. Itikad baik dianggap ada, karena pembeli membeli tanah bersertifikat dihadapan PPAT 1210 K/Pdt/2011 Pelawan adalah pembeli yang beritikad baik, didasarkan pada bukti otentik berupa akta HGB atas nama Pelawan sehingga harus dilindungi oleh undang-undang. 6. Itikad baik dianggap ada, karena jual beli tanah bersertifikat dilakukan dihadapan PPAT 2831 K/Pdt/2011 Terlawan Kasasi merupakan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah yang kemudian hari dikenai eksekusi putusan atas perkara yang tidak melibatkan dirinya (perkara antara Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi). Termohon Kasasi telah membeli tanah dan bangunan SHGB tersebut melalui prosedur hukum yang benar, yaitu dihadapan PPAT.
Maka Termohon Kasasi adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum.
7. Itikad baik dianggap ada, karena pembelian dilakukan atas tanah bersertifikat dihadapan PPAT 561 K/Pdt/2012 Pembeli dilindungi karena telah beritikad baik dengan melakukan jual-beli tanah di muka PPAT yang berwenang menurut cara dan berdasarkan peraturan hukum yang ada, sehingga jual-beli itu sah menurut hukum. 8. Itikad baik dianggap ada, karena pembelian dilakukan atas tanah dihadapan PPAT 2416 K/Pdt/2009 Pemohon Kasasi/Pembeli dikatakan telah beritikad baik karena telah melakukan jual beli dihadapan PPAT sesuai prosedur hukum yang benar dan tidak terbukti melakukan tindakan yang melawan hukum sehingga harus dilindungi secara hukum (terpenuhilah asas terang dan tunai dalam jual beli).
Maka merujuk pada uraian beberapa yurisprudensi diatas, patut kiranya jika Para Penggugat juga mendapatkan perlindungan hukum.
Bahwa lebih lanjut, Para Penggugat tidak pernah mengetahui adanya sengketa terhadap tanah miliknya yang berada di Komplek Taman Ogan Permai, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, yang hal ini dikarenakan Para Penggugat pun tidak pernah menjadi Pihak Prinsipal baik dalam perkara yang diputus dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 87 K/PDT/2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 64/PDT/2016/PT.PLG tanggal 12 Agustus 2016 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 172/PDT.G/2015/PN.PLG tanggal 29 Maret 2016 Jo. Berita Acara Eksekusi Nomor : 4/172/Pdt-G/2015/EKS/2017/PN-PLG tanggal 12 September 2017, maupun perkara lainnya.
Bahwa untuk itu perbuatan Tergugat yang melakukan penguasaan atas tanah milik Para Penggugat dengan cara pemasangan pagar dengan menggunakan kawat berduri dan pemasangan papan / plang nama diatas tanah milik Para Penggugat, hal tersebut merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat baik secara materiel maupun immateriel, karena tidak seharusnya Tergugat melakukan hal tersebut diatas tanah yang telah dimiliki oleh pihak lain yang telah memiliki surat-surat tanah yang sah secara hukum.
Bahwa kerugian materiel Para Penggugat atas penguasaan yang dilakukan oleh Tergugat mengakibatkan Para Penggugat tidak dapat dengan leluasanya menguasai tanah miliknya tersebut dengan sebagaimana mestinya, dan hal tersebut menyebabkan Para Penggugat mengalami kerugian materiel dengan total kerugian sebesar Rp. 37.570.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah)dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiel = Luas Tanah x Harga Tanah Per Meter Persegi
Maka, Para Penggugat mengalami kerugian materiel masing-masing sebesar :
-
Penggugat Blok
Kavling
Luas
(M2)
Harga
Tanah/Meter
Kerugian
Materiel (Rp)
Jumlah
Kerugian Materiel (Rp)
Penggugat I A2 No.13 400 5.000.000,- 2.000.000.000.- 2.000.000.000,- Penggugat II A3 No.2 400 5.000.000,- 2.000.000.000,- A3 No.3 400 5.000.000,- 2.000.000.000,- 4.000.000.000,- Penggugat III A3 No.15 400 5.000.000,- 2.000.000.000,- 2.000.000.000,- Penggugat IV A4 No.16 400 5.000.000,- 2.000.000.000,- 2.000.000.000,- Penggugat V A4 No.25 395 5.000.000,- 1.975.000.000,- 1.975.000.000,- Penggugat VI A7 No.68 403 5.000.000,- 2.015.000.000,- 2.015.000.000,- Penggugat VII A8 No.21 447 5.000.000,- 2.235.000.000,- 2.235.000.000,- Penggugat VIII A9 No. 6 400 5.000.000,- 2.000.000.000,- 2.000.000.000,- Penggugat IX A13 No.12
A2 No.2
A2 No.3
666
400
400
5.000.000,-
5.000.000,-
5.000.000,-
3.330.000.000,-
2.000.000.000,-
2.000.000.000,-
7.330.000.000,- Penggugat X A9 No.11
A9 No.12 B
A9 No.12 A
A9 No.13
400
153
285
400
5.000.000,-
5.000.000,-
5. 000.000,-
5.000.000,-
2.000.000.000,-
765.000.000,-
1.430.000.000,-
2.000.000.000,-
6.195.000.000,- Penggugat XI A10 No.9 405 5.000.000,- 2.025.000.000,- 2.025.000.000,- Penggugat XII A7 No. 6 759 5.000.000,- 3.795.000.000,- 3.795.000.000,-
TOTAL KERUGIAN MATERIEL PARA PENGGUGAT 37.570.000.000,-
T
erbilang : Tiga puluh tujuh milyar lima ratus tujuh puluh juta Rupiah
Bahwa selanjutnya perbuatan Tergugat yang telah melakukan penguasaan atas tanah milik Para Penggugat tersebut juga telah mengakibatkan Para Penggugat memiliki perasaan takut dan khawatir akan kehilangan hak yang dimilikinya terhadap tanah tersebut sehingga hal tersebut secara langsung mempengaruhi psikologis / mental Para Penggugat. Hal-hal yang dirasakan oleh Para Penggugat tersebut tentu tidak dapat dinilai dengan besaran nilai mata uang, akan tetapi demi kepastian gugatan ini maka masing-masing Penggugat meletakkan nilai kerugian immateriel senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sehingga secara keseluruhan total kerugian immateriel adalah sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah).
Bahwa guna menghindari gugatan Para Penggugat ini menjadi tidak sia-sia atau ilusioner, maka Para Penggugat mohon agar kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap bidang tanah milik Para Penggugat sebagaimana Poin 1 diatas yang dikuasai oleh Tergugat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 87 K/PDT/2017.
Bahwa dikarenakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XII, Turut Tergugat XIII, dan Turut Tergugat XIV selaku Pihak yang mengetahui perolehan Para Penggugat atas tanah objek sengketa maka sudah sepatutnya terhadap Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XII, Turut Tergugat XIII, dan Turut Tergugat XIV dihukum untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.
Bahwa gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat ini diajukan berdasarkan bukti yang sah menurut hukum maka sudah sepatutnya apabila Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan Putusan Serta Merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Bahwa oleh karena Tergugat telah menyebabkan Para Penggugat mengajukan gugatan ini, maka sudah seharusnya dan wajar apabila Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul atas gugatan ini.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik yang beritikad baik berdasarkan pembeli yang beritikad baik terhadap tanah yang menjadi objek sengketa ini;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dibuat dihadapan Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XII, dan Turut Tergugat XIII, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Nama | Nomor & Tanggal Akta Jual Beli / Akta Hibah | Dibuat Dihadapan |
| 1. | Leny Fati Yani (Penggugat I) | 453/2006 / 04 Oktober 2006 | Turut Tergugat VIII |
| 2. | Sulhan Ibrahim (Penggugat II) | 071/2010 / 18 Mei 2010 | Turut Tergugat IX |
| 072/2010 / 18 Mei 2010 | Turut Tergugat IX | ||
| 3. | Dian Anggraini (Penggugat III) | 194/2013 / 28 Maret 2013 | Turut Tergugat X |
| 4. | Mujiburrahman (Penggugat IV) | 095/2012 / 24 Mei 2012 | Turut Tergugat IX |
| 5. | Apriliawati Utama Dewi (Penggugat V) | 184/2016 / 17 Mei 2016 | Turut Tergugat IX |
| 6. | Melly Melati (Penggugat VI) | 234/2011 / 20 Desember 2011 | Turut Tergugat IX |
| 7. | Asmurni Yanti (Penggugat VII) | 195/SU.I/2015 / 06 April 2015 | Turut Tergugat XI |
| 8. | Lukman Susatio (Penggugat VIII) | 441/2005 / 10 Oktober 2005 | Turut Tergugat VIII |
| 9. | Agung Yubi Utama (Penggugat IX) | 36/2008 / 14 Januari 2008 | Turut Tergugat VIII |
| Akta Hibah 74/2016 / 26 Oktober 2016 | TurutTergugat XII | ||
| Akta Hibah 73/2016 / 26 Oktober 2016 | TurutTergugat XII | ||
| 10. | Zurmeyni Syahrul (Penggugat X) | 18/2015 / 13 Januari 2015 | Turut Tergugat IX |
| 17/2015 / 13 Januari 2015 | Turut Tergugat IX | ||
| 16/2015 / 13 Januari 2015 | Turut Tergugat IX | ||
| 19/2015 / 13 Januari 2015 | Turut Tergugat IX | ||
| 11. | Donny Iskandar (Penggugat XI) | 214/2014 / 14Agustus 2014 | Turut Tergugat XIII |
| 12. | Hj. Reni Anggraini, S.E. (Penggugat XII) | 245/2011 / 27 Desember 2011 | Turut Tergugat IX |
Menyatakan Para Penggugat masing-masing adalah pemilik sah atas bidang tanah yang terletak di Komplek Taman Ogan Permai Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Nama | Blok Kavling | Luas (M2) | Bukti Kepemilikan | Nomor & Tanggal Akta Jual Beli / Akta Hibah | Dibuat Dihadapan |
| 1. | Leny Fati Yani (Penggugat I) | A2 No. 13 | 400 | SHGB No. 3963 | 453/2006 / 04 Oktober 2006 | Turut Tergugat VIII |
| 2. | Sulhan Ibrahim (Penggugat II) | A3 No. 2 | 400 | SHGB No. 3971 | 071/2010/18 Mei 2010 | Turut Tergugat IX |
| A3 No. 3 | 400 | SHGB No. 3972 | 072/2010 / 18 Mei 2010 | Turut Tergugat IX | ||
| 3. | Dian Anggraini (Penggugat III) | A3 No. 15 | 400 | SHM No. 2849 | 194/2013 / 28 Maret 2013 | Turut Tergugat X |
| 4. | Mujiburrahman (Penggugat IV) | A4 No. 16 | 400 | SHGB No. 3116 | 095/2012 / 24 Mei 2012 | Turut Tergugat IX |
| 5. | Apriliawati Utama Dewi (Penggugat V) | A4 No. 25 | 395 | SHGB No. 3125 | 184/2016 / 17 Mei 2016 | Turut Tergugat IX |
| 6. | Melly Melati (Penggugat VI) | A7 No. 68 | 403 | SHGB No. 4034 | 234/2011 / 20 Desember 2011 | Turut Tergugat IX |
| 7. | Asmurni Yanti (Penggugat VII) | A8 No. 21 | 447 | SHM No. 3307 | 195/SU.I/2015 / 06 April 2015 | Turut Tergugat XI |
| 8. | Lukman Susatio (Penggugat VIII) | A9 No. 6 | 400 | SHGB No. 4056 | 441/2005 / 10 Oktober 2005 | Turut Tergugat VIII |
| 9. | Agung Yubi Utama (Penggugat IX) | A13. No. 12 | 666 | SHGB No. 3250 | 36/2008 / 14 Januari 2008 | Turut Tergugat VIII |
| A2 No. 2 | 400 | SHGB No. 3952 | Akta Hibah 74/2016 / 26 Oktober 2016 | Turut Tergugat XII | ||
| A2 No. 3 | 400 | SHGB No. 3953 | Akta Hibah 73/2016 / 26 Oktober 2016 | Turut Tergugat XII | ||
| 10. | Zurmeyni Syahrul (Penggugat X) | A9 No. 11 | 400 | SHGB No. 4061 | 18/2015 / 13 Januari 2015 | Turut Tergugat IX |
| A9 No. 12 – | 153 | SHGB No. 4062 | 17/2015 / 13 Januari 2015 | Turut Tergugat IX | ||
| A9 No. 12 – A | 286 | SHGB No. 3115 | 16/2015 / 13 Januari 2015 | Turut Tergugat IX | ||
| A9 No. 13 | 400 | SHGB No. 3036 | 19/2015 / 13 Januari 2015 | Turut Tergugat IX | ||
| 11. | Donny Iskandar (Penggugat XI) | A10 No. 9 | 405 | SHM No. 258 | 214/2014 / 14Agustus 2014 | Turut Tergugat XIII |
| 12. | Hj. Reni Anggraini, S.E. (Penggugat XII) | A7 No. 6 | 759 | SHGB No. 4016 | 245/2011 / 27 Desember 2011 | Turut Tergugat IX |
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 87 K/Pdt/2017 Tanggal 06 Maret 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 64/PDT/2016/ PT.PLG tanggal 12 Agustus 2016 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 172/PDT.G/2015/PN.PLG tanggal 29 Maret 2016 Jo. Berita Acara Eksekusi Nomor : 4/172/Pdt-G/2015/EKS/2017/PN-PLG tanggal 12 September 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak mempunyai nilai eksekutorial terhadap Para Penggugat karena tidak ada Para Penggugat sebagai pihak dalam putusan tersebut;
Menghukum Tergugat untuk membongkar pagar kawat berduri dan papan / plang nama milik Tergugat yang berada diatas tanah milik Para Penggugat serta mengembalikan atau menyerahkan bidang tanah milik Para Penggugat yang berada di Komplek Taman Ogan Permai Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang dalam keadaan baik, aman, kosong, dan seketika kepada Para Penggugat pada saat putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiel sebesar Rp. 37.570.000.000,-(tiga puluh tujuh milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai, langsung dan seketika setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dengan rincian sebagai berikut :
-
Penggugat Blok
Kavling
Luas
(M2)
Harga
Tanah/Meter
Kerugian
Materiel (Rp)
Jumlah
Kerugian Materiel (Rp)
Penggugat I A2 No.13 400 5.000.000,- 2.000.000.000.- 2.000.000.000,- Penggugat II A3 No.2 400 5.000.000,- 2.000.000.000,- 4.000.000.000,- A3 No.3 400 5.000.000,- 2.000.000.000,- Penggugat III A3 No.15 400 5.000.000,- 2.000.000.000,- 2.000.000.000,- Penggugat IV A4 No.16 400 5.000.000,- 2.000.000.000,- 2.000.000.000,- Penggugat V A4 No.25 395 5.000.000,- 1.975.000.000,- 1.975.000.000,- Penggugat VI A7 No.68 403 5.000.000,- 2.015.000.000,- 2.015.000.000,- Penggugat VII A8 No.21 447 5.000.000,- 2.235.000.000,- 2.235.000.000,- Penggugat VIII A9 No. 6 400 5.000.000,- 2.000.000.000,- 2.000.000.000,- Penggugat IX A13 No.12
A2 No.2
A2 No.3
666
400
400
5.000.000,-
5.000.000,-
5.000.000,-
3.330.000.000,-
2.000.000.000,-
2.000.000.000,-
7.330.000.000,- Penggugat X A9 No.11
A9 No.12 B
A9 No.12 A
A9 No.13
400
153
285
400
5.000.000,-
5.000.000,-
5. 000.000,-
5.000.000,-
2.000.000.000,-
765.000.000,-
1.430.000.000,-
2.000.000.000,-
6.195.000.000,- Penggugat XI A10 No.9 405 5.000.000,- 2.025.000.000,- 2.025.000.000,- Penggugat XII A7 No. 6 759 5.000.000,- 3.795.000.000,- 3
.795.000.000,-
TOTAL KERUGIAN MATERIEL PARA PENGGUGAT 37.570.000.000,-
T
erbilang : Tiga puluh tujuh milyar lima ratus tujuh puluh juta Rupiah
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriel sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) atau sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang dibayarkan masing-masing kepada Para Penggugat secara tunai, langsung dan seketika setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus pada bidang tanah milik Para Penggugat yang berada di Komplek Taman Ogan Permai Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang;
Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XII, dan Turut Tergugat XIII, untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban tanggal 21 Pebruari 2018 pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Para Penggugat Tersebut Salah Alamat, Seharusnya Gugatan Ditujukan Kepada PT. AMEN MULIA. Sebagai pihak yang ada hubungan Hukum (rechthandeling) dengan Para Penggugat. PT. Amen Mulia harus bertanggung jawab karena dia yang menerima uang (sebagai penjual yang beritikat buruk).
Jual – beli tanah objek sengketa antara Para Penggugat dengan PT. Amen Mulia, tidak sah, batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat sahnya jual-beli
Pasal 1320 B.W :
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri ;
Kecakapan untuk berbuat suatu perikatan;
Suatu pokok persoalan tertentu ( Objek yang nyata);
Sesuatu sebab yang tidak terlarang ( Causa yang halal):
Tidak ada kekhilafan, kekeliruan, kecurangan/ penipuan (tidak ada bedrog, dwang dan dwaling).
Lihat Pasal-Pasal 1320,1321,1322,1335, dan Pasal 1338 KUH Perdata;
Dan Pasal 1338 KUH-Perdata pada alinea ketiga, menyebutkan :
“Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikat baik”
Padahal dalam kasus ini PT. AMEN MULIA tidak beritikat baik.
Lihat ITIKAT BURUK PT. Amen Mulia yang kami uraikan dalam jawaban kami ini, pada halaman 12 sampai dengan halaman 15.
Dalam kasus ini ~ kecuali kesepakatan kedua belah pihak ~ syarat sahnya jual-beli tidak terpenuhi.
Didalam Jual-beli ini ada : bedrog dan dwaling.
Terbukti PT. AMEN MULIA telah beritikat buruk (te-kwader trow).
Maka jual beli para Penggugat dengan PT. AMEN MULIA tidak sah dan batal demi hukum.
Kepemilikan tanah hak berdua PT. AMEN MULIA dengan Ir. H. AHMAD AMAN ASTRA RAMLI, S.E. seluas 184,1 Ha. adalah sejak tanggal 21 September Tahun 2002 yaitu sejak pembubaran PT. TOP.
Jadi, jauh-jauh hari sebelum jual-beli PT. AMEN MULIA dengan Para Penggugat, Hak Ir. H. AHMAD AMAN ASTRA RAMLI, S.E. sudah melekat di dalam tanah seluas 184,1 ha. tersebut bersama PT. AMEN MULIA
Pada rincian-nya adalah :
Bahwa Para Penggugat Dalam Pokok Posita Gugatannya Menyebutkan :
Posita No. 1 menyebutkan sebagai pemilik bidang tanah yang terletak di Komplek Taman Ogan Permai, Kel. 15 Ulu, Kec. Seberang Ulu I, Kota Palembang. Dengan rincian seperti tercatat dalam bagian Posita No. 1 tersebut.
Posita No. 2 menyebutkan tentang perolehan tanah-tanah dari Penggugat I sampai Penggugat ke-XII, dengan detail rinciannya.
Posita No. 2 juga menyebutkan bahwa Penggugat I, IV, VI, VIII, IX, X, XII, memperoleh tanah objek sengketa langsung membeli dari PT. Amen Mulia.
Posita No. 2 menyebutkan bahwa :
Penggugat II membeli dari Turut Tergugat III (Mustopa Djaer).
Penggugat III (Dian Anggraini) membeli dari Turut Tergugat IV (Deni Muttaqin).
Penggugat V (Apriliawati Utama Dewi) membeli dari Turut Tergugat V (H. Tola’at Hasyim).
Penggugat VII (Asmurni Yanti) membeli dari Turut Tergugat VI (Darwis).
Penggugat IX (Agung Yubi Utama) dapat HIBAH dari Turut Tergugat VII (Yubi Fajar Kususma).
Penggugat XI (Dony Iskandar) membeli dari Turut tergugat VIII (Lukiswara Faisal Perdana).
Tanggapan / Jawaban Tergugat :
Gugatan Para Penggugat pada Posita No. 1 dan 2, tersebut tidak dapat dibenarkan dan Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan dan petitum-nya, oleh karena :
Baik kelompok Para Penggugat yang langsung membeli dari PT. Amen Mulia, yaitu : Penggugat I, IV, VI, VIII, IX, X, XII maupun yang berasal dari membeli ATAU mendapat HIBAH dari orang lain selain PT. Amen Mulia, akan tetapi ujung-ujungnya kembali kepada SHGB milik PT. Amen Mulia yang berasal dari pembagian tanah hasil reklamasi dari pembubaran PT. TOP dimana PT. Amen Mulia mendapat bagian seluas 184,1 Hektar yang diantara SHGB-nya adalah :
SHGB NO. 4862.
SHGB NO. 1877.
SHGB NO. 4183.
SHGB NO. 2595.
SHGB NO. 2563.
SHGB NO. 2564.
SHGB NO. 2566
Bahwa ke-7 SHGB ini ada dalam Putusan MA-RI No. 87 K/Pdt/2017, yang dilaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 11, 12, 13, 14 September 2017 adalah berdasarkan tanah yang ada didalam SHGB-SHGB berjumlah 7 SHGB tersebut, dan tidak dapat keluar sedikitpun dari dalam SHGB tersebut.
Bahwa Eksekusi Pengadilan Negeri Palembang telah berkoordinasi, dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang dan Aparat Keamanan.
Jadi telah dilaksanakan secara teliti, resmi dan sesuai dengan peraturan.
Posita No. 3, 4, 5, 6 menyatakan bahwa pembelian tanah-tanah objek perkara telah dilaksanakan Para Penggugat secara sah, notariil lengkap dengan batas tanah dan sudah dibalik nama a/n Para Penggugat masing-masing. Karenanya Para Penggugat sebagai pemilik yang beritikat baik.
Tanggapan / Jawaban Tergugat :
Bahwa mengenai Posita No. 3, 4, 5, 6, tersebut dalil Para Penggugat bahwa telah membeli tanah-tanah tersebut dari PT. Amen Mulia dan juga ada membeli atau mendapat HIBAH dari pihak ke-III ~ selain PT. Amen Mulia ~ yang juga telah kami sampaikan bahwa, kesemuanya itu ujung-ujungnya berasal dari PT. Amen Mulia dari dalam 7 SHGB tersebut diatas. Maka Tergugat menjawab dengan jelas bahwa meskipun jual-beli tanah tersebut dilakukan didepan notaris, akan tetapi penjualnya yakni PT. Amen Mulia beritikat tidak baik yakni beritikat buruk. Karena tanah yang dijual bukan tanahnya sendiri tetapi masih milik bersama Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E., maka jual-beli tersebut tidak sah batal demi Hukum dengan segala akibat Hukumnya, yaitu semua dokumen jual-beli (A.J.B.) dan sertifikat-nya batal dan lumpuh tidak mempunyai kekuatan Hukum berlaku.
Posita No. 7 dan 8 menyatakan Tergugat (Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E.) telah menguasai tanah Para Penggugat tanpa hak dan melawan Hukum, karena perolehan tanah Para Penggugat tersebut dengan cara sah, baik secara jual-beli ataupun perolehan dari hibah.
Tanggapan / Jawaban Tergugat :
Bahwa mengenai Posita No. 7 dan 8, meskipun Penggugat telah membeli dari PT. Amen Mulia dan mendapat hibah akan penjualnya yaitu PT. Amen Mulia, pada waktu menjual tanah tersebut beritikat buruk.
Bukti bahwa PT. Amen Mulia pada waktu menjual tanah kepada Para Penggugat beritikat buruk :
Transaksi jual-beli antara Para Penggugat dengan PT. Amen Mulia dan jual-beli dengan pihak ke-tiga selain PT. Amen Mulia terjadi :
Penggugat I, pada tanggal 4 Oktober 2006.
Penggugat II, pada tanggal 18 Mei 2010.
Penggugat III, pada tanggal 28 Maret 2013.
Penggugat IV, pada tanggal 24 Mei 2012.
Penggugat V, pada tanggal 17 Mei 2016.
Penggugat VI, pada tanggal 20 Desember 2012.
Penggugat VII, pada tanggal 6 April 2015.
Penggugat VIII pada tanggal 10 Oktober 2005.
Penggugat IX, pada tanggal 14 Januari 2008
Hibah, 26 Oktober 2016.
Pengugat X, pada tanggal 13 Januari 2015.
Penggugat XI, pada tanggal 14 Agustus 2014.
Penggugat XII, pada tanggal 27 Oktober 2011.
Jadi transaksi terjadi antara tahun 2005 – tahun 2016.
Padahal pada tanggal 13 Juni 2013 PT. Amen Mulia mengajukan gugatan kepada Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E. untuk membatalkan kepemilikan tanah bersama seluas 184,1 Ha. agar dapat dinikmati sendiri, ini membuktikan bahwa waktu juak-beli tersebut PT. Amen Mulia Beritikat Buruk.
Gugatan PT. Amen Mulia Ini didaftar pada tanggal 13 Juni 2013 di PN. Palembang dibawah No. 82/Pdt.G/2013/PN.Plg.
Hal ini membuktikan bahwa PT. Amen Mulia pada saat-saat menjual tanah kepada Para Penggugat beritikat buruk, karena setelah menjual tanah pada tahun 2005 dan seterusnya pada tahun 2013, BARU akan melepaskan diri dari kebersamaan memiliki tanah seluas 184,1 Ha. dari kawan sekerja (Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E.).
Jadi PT. Amen Mulia mengetahui betul, sadar betul bahwa tanah-tanah yang dijual itu bukan kepunyaannya sendiri.
ULAH PT. Amen Mulia tersebut berlangsung sebagai berikut :
Mohon Perhatikan (Resume) Putusan-Putusan Ini :
a. Putusan Perkara No. 82/Pdt.G/2013/PN.Plg :
Dalam Konvensi
Tolak gugatan PT. Amen Mulia
Dalam Rekonvensi
Menyatakan PT. Amen Mulia melakukan wanprestasi
Menghukum PT. Amen Mulia menyerahkan tanah 11,5 Ha kepada Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E.
b. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 15/Pdt/2014/PT.Plg : Dalam Konvensi
Tolak gugatan PT. Amen Mulia
Dalam Rekonvensi
Menyatakan PT. Amen Mulia, wanprestasi
Menghukum PT. Amen Mulia menyerahkan tanah 11,5 Ha kepada Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E.
c. Putusan MA-RI No.2904 K/ Pdt/2014 :
Dalam Konvensi
Tolak Kasasi PT. Amen Mulia
Dalam Rekonvensi
Menyatakan PT. Amen Mulia, wanprestasi
Menghukum PT. Amen Mulia menyerahkan tanah 55,23 Ha kepada Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E.
d. PT. Amen Mulia, membangkang :
Tidak bersedia menyerahkan tanah 55,23 Ha. dengan suka-rela keada Ir. H. Ahmad Aman Asra Ramli, S.E.
e. Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E mengajukan gugatan baru untuk melaksanakan Putusan MA-RI No. 2904 K/Pdt/2014.
f. Gugatan Baru, Putusan PN.Plg No. 172/Pdt.G/PN.Plg.
Gugatan Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E., tidak dapat diterima.
g. Putusan PT.Plg No. 64/Pdt/2016/PT.Plg.
PT. Amen Mulia Banding.
Dalam Konvensi;
Tolak eksepsi PT. Amen Mulia.
Dalam Rekonvensi;
Mengabulkan gugatan Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E.
Menyatakan PT. Amen Mulia, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
Menghukum PT. Amen Mulia dan siapapun yang mendapat hak dari pada PT. Amen Mulia, untuk menyerahkan tanah seluas 55,23 Ha kepada Penggugat.
h. Putusan PK. MA-RI No. 157 PK/Pdt/2016 :
Menolak permohonan PK PT. Amen Mulia
i. Putusan MA-RI No. 87 K/Pdt/2017 :
Dalam Konvensi
Menolak eksepsi PT. Amen Mulia
Dalam Rekonvensi
Perbaiki Putusan PT.Palembang.
Mengabulkan gugatan Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E. sebagian.
Menyatakan PT. Amen Mulia, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
Menghukum PT. Amen Mulia dan siapapun yang mendapat hak dari pada PT. Amen Mulia untuk menyerahkan tanah hasil Reklamasi, yang menjadi bagian PT. Amen Mulia, seluas 55,23 Ha kepada Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E.
Bahwa apa yang tergugat utarakan diatas ini, merupakan bukti fakta, bahwa PT. Amen Mulia mengetahui betul, menyadari betul, mengakui betul, dengan “kesengajaan” penuh bahwa tanah-tanah yang PT. Amen Mulia jual-jual kepada para Penggugat tersebut adalah bukan kepunyaan dia sendiri, masih kepunyaan bersama-sama kawan sekerja.
Bahwa sampai 7 kali vonis badan Peradilan, PT. Amen Mulia selalu kalah dan memang harus kalah.
Jadi nyata, PT. Amen Mulia pada waktu melaksanakan transaksi jual-beli dengan Para Penggugat berlaku sebagai Penjual yang beritikat buruk. Karena menjual tanah yang bukan miliknya sendiri (tanpa memberi tahu pemilik yang lain).
Bahwa penjual yang beritikat buruk adalah pidana.
Kalau mau membuktikan Pidan-nya, boleh saja.
PUTUSAN MA-RI NO. 87 K/PDT/2017 DI EKSEKUSI :
Putusan MA-RI No. 87 K/Pdt/2017, telah dilaksanakan eksekusi pada tanggal 11, 12, 13, dan 14 September 2017
PUTUSAN MA-RI NO. 87 K/PDT/2017 DI EKSEKUSI :
Putusan MA-RI No. 87 K/Pdt/2017, telah dilaksanakan eksekusi pada tanggal 11, 12, 13, dan 14 September 2017
Posita No. 9, hanya mengkutip Putusan MA-RI dan Posita No. 10 menyebutkan, bahwa kepemilikan tanah objek sengketa Tergugat IV Mujiburrahman, Penggugat IX Agung Yuli Utama dan Penggugat X Zumeini Syahrul. SHGB-nya merupakan pemecahan dari SHGB No. 2564 sesuai Amar Putusan MA-RI No. 87 K/Pdt/2017.
Tanggapan / Jawaban Tergugat :
Tergugat tidak menanggapi Posita tersebut sebab irrelevant.
Posita No. 11, pemeriksaan Pengadilan tidak dilakukan pemeriksaan setempat, sedangkan ada SEMA No. 7 tahun 2001, harus ada pemeriksaan setempat.
Tanggapan / Jawaban Tergugat :
Pemeriksaan setempat menjadi kewenangan Pertimbangan Pengadilan tidak ada kewajiban untuk pemeriksaan setempat, apalagi berkenaan dengan tanah yang sudah ada sertifikatnya.
Mengenai SEMA, itu bersifat kasuistis dan SEMA hanya pedoman, bukan undang-undang. Jadi, tetap menjadi kewenangan / pertimbangan Pengadilan. Hakim tidak wajib ikuti SEMA.
Posita No. 12, minta kepada Tergugat tidak kuasai tanah para Penggugat dengan dalil apapun, karena Para Penggugat sebagai pembeli beritikat baik. Sepatutnya mendapat perlindungan Hukum.
Tanggapan / Jawaban Tergugat :
Bahwa mengenai pembeli yang beritikat baik dilindungi Hukum, maka disini kami sampaikan bahwa ungkapan tersebut bukan undang-undang maka hal tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.
Tetap jual-beli Para Penggugat tidak sah.
Posita No. 13 bahwa mengenai dalil Para Penggugat bahwa Tergugat dengan memagar kawat duri dan menguasai tanah sengketa secara melawan Hukum.
Tanggapan / Jawaban Tergugat :
maka Tergugat menjawab, bahwa Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan Hukum karena menerima tanah hasil Eksekusi Pengadilan Negeri, bukanlah perbuatan melawan Hukum.
Bahwa PN. Palembang melaksanakan Eksekusi Putusan MA-RI No. 87 K/Pdt/2017, juga bukan perbuatan melawan Hukum.
Posita No. 14, mengkutip nomor perkara / jurisprudensi, maka patut Para Penggugat mendapat perlindungan Hukum.
Tanggapan / Jawaban Tergugat :
Disini Tergugat menjawab bahwa semua perkara yang diajukan ke Pengadilan mengandung ciri-ciri Hukum tersendiri.
Bahwa oleh karena jurisprudensi itu, bersifat kasuistis tidak mesti harus dicontoh atau diikuti.
Hakim tidak wajib mengikuti jurisprudensi.
Jurisprudensi BUKAN undang-undang.
Jadi tidak harus diikuti
Lagi pula Republik Indonesia menganut sistem Hukum Eropa Kontinental, jadi Hakim tidak ada kewajiban mengikuti jurisprudensi.
Bahwa hal tersebut berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat, dia menganut sistem Hukum Anglo-Saxon dimana Hakim harus mengikuti jurisprudensi.
Jadi Hakim Indonesia bebas, independen, tidak ada kewajiban mengikuti jurisprudensi.
Posita No. 15 dan 16, mengatakan bahwa Para Penggugat tidak tahu-menahu antara PT. Amen Mulia dengan Ir. H. Ahmad Aman Astra Ramli, S.E. tidak tahu-menahu adanya Perkara No. 87 K/Pdt/2017. tanggal 6 Maret 2017.
Tanggapan / Jawaban Tergugat :
Maka dalam hal ini Tergugat merespon bahwa hal tersebut sama dengan Tergugat alami, tidak tahu bahwa tanah milik bersama dengan PT. Amen Mulia dijual sendiri oleh PT. Amen Mulia kepada Para Penggugat.
Posita No. 17 dan 18, bahwa Para Penggugat menuntut Tergugat membayar ganti rugi materiil RP. 37.570.000.000,- dan immateriil Rp. 12.000.000.000,-.
Tanggapan / Jawaban Tergugat :
Tergugat merespon bahwa hal tersebut tidak layak dibebankan kepada Tergugat, sebab Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Apakah Tergugat yang menerima tanah hasil Eksekusi Pengadilan Negara dihukumi telah melakukan perbuatan melawan Hukum??
Apa Pengadilan Negeri Palembang melaksanakan Putusan MA-RI No. 87 K/Pdt/2017, telah melakukan perbuatan melawan Hukum??
tidak-kan?
Tergugat menolak bayar ganti-rugi.
Bahwa demikian pula mengenai Para Penggugat mengajukan C.B. dan Putusan U.B.V. (serta-merta) kami tolak dengan alasan yang sama seperti tersebut diatas yaitu Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan Hukum.
Berdasarkan hal-hal tersebut kami mohon Pengadilan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
MENGADILI
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan jual-beli tanah obyek sengketa antara PT. Amen Mulia dengan Para Penggugat tidak sah dan batal demi Hukum.
Menyatakan sertifikat atas nama Para Penggugat :
Leny Fatiyani, SHGB No. 3963 Blok Kav. A-2, No. 13, luas 400 m2.
Sulhan Ibrahim, SHGB No. 3971 Blok Kav. A-3, No. 3, luas 400 m2.
Sulhan Ibrahim, SHGB No. 3972 Blok Kav. A-3, No. 3, luas 400 m2.
Dian Anggraini, SHM No. 2849 Blok Kav. A-3, No. 15, luas 400 m2.
Mujiburrahman, SHGB No. 3116 Blok Kav. A-4, No. 16, luas 400 m2.
Apriliawati Utama Dewi, SHGB No. 3125 Blok Kav. A-4, No. 25, luas 395 m2.
Melly Melati, SHGB No. 4034 Blok Kav. A-7, No. 68, luas 403 m2.
Asmurni Yanti, SHM No. 3307 Blok Kav. A-8, No. 21, luas 447 m2.
Lukman Susanto, SHGB No. 4056 Blok Kav. A-9, No. 6, luas 400 m2.
Agung Yubi Utama, SHGB No. 3250 Blok Kav. A-13, No. 12, luas 666 m2.
Agung Yubi Utama, SHGB No. 3952 Blok Kav. A-2, No. 2, luas 400 m2.
Agung Yubi Utama, SHGB No. 3953 Blok Kav. A-2, No. 3, luas 400 m2.
Zumeyni Syahrul, SHGB No. 4061 Blok Kav. A-9, No. 11, luas 400 m2.
Zumeyni Syahrul, SHGB No. 4062 Blok Kav. A-9, No. 12 B, luas 153 m2.
Zumeyni Syahrul, SHGB No. 3115 Blok Kav. A-9, No. 12 A, luas 285 m2.
Zumeyni Syahrul, SHGB No. 3036 Blok Kav. A-9, No. 13, luas 400 m2.
Donny Iskandar, SHM No. 258 Blok Kav. A-10, No. 9, luas 405 m2.
HJ. Reni Anggraini, SHGB No. 4016 Blok Kav. A-7, No. 6, luas 759 m2.
Kesemuanya sertifikat tersebut tidak sah, batal demi Hukum dan lumpuh tidak mempunyai kekuatan Hukum berlaku.
Menghukum Turut Tergugat tunduk dan mentaati Putusan ini.
Menghukum Para Penggugat membayar ongkos perkara.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Turut Tergugat I memberikan jawaban tanggal 21 Pebruari 2018 pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa Turut Tergugat I menolak semua dalil-dalil gugatan Para Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Turut Tergugat I;
Bahwa Turut Tergugat I membenarkan dalil Gugatan Para Penggugat pada angka 1 ( satu ) samapai dengan 6 ( enam ) yang mengatakan Para Penggugat adalah pembeli yang sah atas tanah yang terletak di Komplek Taman Ogan Permai, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama | Blok Kavling | Luas (M²) | Bukti Kepemilikan | Nomor & Tanggal Akta Jual Beli | Dibuat Dihadapan |
| 1. | Leny Fati Yanti (Penggugat I) | A2 No. 13 | 400 | SHGB No. 3963 | 453/2006/ 04 Oktober 2006 | Turut Tergugat VIII |
| 2. | Sulhan Ibrahim (Penggugat II) | A3 No. 2 | 400 | SHGB No. 3971 | 071/2010 / 18 Mei 2010 | Turut Tergugat IX |
| A3 No. 3 | 400 | SHGB No. 3972 | 072/2010 / 18 Mei 2010 | Turut Tergugat IX | ||
| 3. | Dian Anggraini (Penggugat III) | A3 No. 15 | 400 | SHM No. 2849 | 194/2013 / 28 Maret 2013 | Turut Tergugat X |
| 4. | Mujiburrahman (Penggugat IV) | A4 No. 16 | 400 | SHGB No. 3116 | 095/2012 / 24 Mei 2012 | Turut Tergugat IX |
| 5. | Apriliawati Utama Dewi (Penggugat V) | A4 No. 25 | 395 | SHGB No. 3125 | 184/2016 / 17 Mei 2016 | Turut Tergugat IX |
| 6. | Melly Melati (Penggugat VI) | A7 No. 68 | 403 | SHGB No. 4034 | 234/2011 / 20 Desember 2011 | Turut Tergugat IX |
| 7. | Asmumi Yanti (Penggugat VII) | A8 No. 21 | 447 | SHM No. 3307 | 195/SU.I/2015 / 06 April 2015 | Turut Tergugat XI |
| 8. | Lukman Susatio (Penggugat VIII) | A9 No. 6 | 400 | SHGB No. 4056 | 441/2005 / 10 Oktober 2005 | Turut Tergugat VIII |
| 9. | Agung Yubi Utama (Penggugat IX) | A13 No. 12 | 666 | SHGB No.3250 | 36/2008/ 14 Januari 2008 | Turut Tergugat VIII |
| A2 No. 2 | 400 | SHGB No. 3952 | Akta Hibah 74/2016 / 26 Oktober 2016 | Turut Tergugat XII | ||
| A2 No. 3 | 400 | SHGB No. 3953 | Akta Hibah 73/2016 / 26 Oktober 2016 | Turut Tergugat XII | ||
| 10. | Zurmeyni Syahrul (Penggugat X) | A9 No. 11 | 400 | SHGB NO. 4061 | 18/2015/ 13 Januari 2015 | Turut Tergugat IX |
| A9 No. 12 – B | 153 | SHGB No. 4062 | 17/2015 /13 Januari 2015 | Turut Tergugat IX | ||
| A9 No. 12 – A | 286 | SHGB No. 3115 | 16/2015 /13 Januari 2015 | Turut Tergugat IX | ||
| A9 No. 13 | 400 | SHGB No. 3036 | 19/2015 /13 Januari 2015 | Turut Tergugat IX | ||
| 11. | Donny Iskandar (Penggugat XI) | A10 No. 9 | 405 | SHM No. 258 | 214/2014 /14 Agustus 2014 | Turut Tergugat XIII |
| 12. | Hj. Reni Anggraini, S.E. (Penggugat XII) | A7 No. 6 | 759 | SHGB No. 4016 | 245/2011 / 27 Desember 2011 | Turut Tergugat IX |
yang mana Para Penggugat dapat memperoleh tanah tersebut berdasarkan hasil jual beli dengan Turut Tergugat I jauh sebelum terjadi sengketa antara Tergugat dan Turut Tergugat I. Sehingga sudah sepatutnya Para Penggugat dapat dikatakan sebagai Pembeli yang beritikad baik dan Pembeli yang benar yang harus dilindungi oleh Undang-Undang.
Bahwa menanggapi dalil gugatan Para Penggugat pada angka 7 ( tujuh ) sampai dengan angka 15 ( lima belas) yang isinya mengatakan tanah objek sengketa tersebut diatas adalah pecahan dari SHGB No.2564 yang mana dasar penguasaan yang dilakukan oleh Tergugat adalah brtdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 87 K/Pdt/2017 jo Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No, 64/PDT/2016/PT.PLG jo Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 172/Pdt.G/2015/PN.PLG. yang mana persengketaan tersebut tidak melibatkan Para Penggugat melainkan antara Tergugat dan Turut Tergugat I yang tidak melibatkan Para Penggugat sedangkan Para Penggugat telah memiliki tanah tersebut sejak tahun 2006, sehingga sudah seharusnya apabila Tergugat ingin melakukan Ekseskusi atas Sertifikat Hak Guna Bangunn No. 2564 tersebut, didalam gugatannya terdahulu Tergugat haruslah mengikutsertakan Para Penggugat didalam dalil gugatannya tersebut sehingga selama Para penggugat bukanlah pihak dalam perkara dimaksud maka Eksekusi perkara tersebut terhadap tanah milik Para Penggugat merupakan suatu hal yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Bahwa menanggapi dalil Gugatan Para Penggugat no. 16 ( enam belas ) sampai dengan no. 22 ( dua puluh dua ) dalil yang tidak bisa dipungkiri lagi bhawasannya Para Penggugat adalah Pembeli yang beritikat baik dan pembeli yang benar yang harus dilindungi oleh Undang- Undang, karena Para Penggugat telah membeli atas tanah objek sengketa dengan memiliki suatu dasar hukum dan alas hak, dimana Para penggugat sebagaimana telah disebutkan pada dalil jawaban angka 2 ( dua ) jawaban turut Tergugat I diatas dan pada saat tanah objek sengketa tersebut dibeli oleh Penggugat terhadap tanah a quo tersebut langsung dikuasai dan dipelihara oleh Penggugat dan tidak pernah ada selama tanah a quo tersebut dikuasai Penggugat ada pihak lain yang mengklaim atas tanah tersebut, sehingga dalam hal ini patutlah untuk dikatakan kepemilikan Penggugat atas tanah objek sengketa yang terletak di komplek Taman Ogan Permai, kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, kota Palembang sebagaimana dalil jawaban Turut Tergugat I angka 2 ( dua ) diatas adalah sah menurut hukum dan harus dilindungi juga oleh hukum.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan amar putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Terima Kasih.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Turut Tergugat II memberikan jawaban tanggal 21 Pebruari 2018 pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Turut Tergugat II mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Turut Tergugat VIII memberikan jawaban tanggal 21 Pebruari 2018 pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Turut Tergugat VIII menolak semua dalil-dalil gugatan para Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Turut Tergugat VIII;
Bahwa Turut Tergugat VIII membenarkan dalil gugatan para Penggugat pada angka 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) yang mengatakan sebagian dari Para Penggugat adalah pembeli yang sah atas tanah yang terletak di komplek Taman Ogan Permai, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Penggugat I adalah Pemilik sah dari tanah objek sengketa di blok A2 Nomor !3 seluas 400 m2 sebagaimana SHGB Nomor 3963 berdasarkan jual beli antara Penggugat I dengan Turut Tergugat I sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 453/2006 tanggal 04 Oktober 2006 dihadapan Turut tergugat VIII;
Bahwa Penggugat VIII adalah pemilik sah dari tanah objek sengketa di blok A9 Nomor 6 seluas 400 M2 sebagaimana SHGB Nomor 4056 berdasarkan jual beli antara Penggugat VIII dengan Turut Tergugat I sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 441/2005 tanggal 10 Oktober 2005 dihadapan Turut tergugat VIII;
Bahwa Penggugat IX adalah pemilik sah dari tanah objek sengketa di blok A13 Nomor 12 seluas 666 M2 sebagaimana SHGB Nomor 3250 berdasarkan jual beli antara Penggugat IX dengan Turut Tergugat I sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 36/2008 tanggal 14 Januari 2008 dihadapan Turut tergugat VIII;
Bahwa sebagaimana poin a, b, dan c diatas pada saat proses jual beli dihadapan Turut Tergugat VIII, tidak pernah ada sanggahan atau sengketa dari pihak ketiga manapun termasuk dari Tergugat, dengan tidak adanya sanggahan tersebut maka dapat terjadi proses jual beli antara para pihak yang telah disebutkan pada poin diatas.
Bahwa Turut Tergugat VIII tidak akan menanggapi dalil angka 7 (tujuh) sampai dengan 22 (dua puluh dua) dikarenakan diluar kapasitas dari Turut Tergugat VIII adalah seorang Notaris.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan amar putusan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 10 April 2018 Nomor 219/Pdt.G/2017/PN.Plg. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 3.147.000,00 (tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Membaca akta Pernyataan Permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa pada tanggal 20 April 2018 Kuasa Hukum Para Pembanding I / semula Para Penggugat / Para Terbanding II telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang tanggal 10 April 2018 Nomor 219/ Pdt.G/ 2017/PN.Plg. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan dengan baik dan sempurna kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 3 Mei 2018, Turut Terbanding III, dan VII semula Turut Tergugat III dan Turut Tergugat VII masing-masing pada tanggal 4 Mei 2018, Turut Terbanding XII semula Turut Tergugat XII tanggal 8 Mei 2018, Turut Terbanding II,V,VIII, dan X semula Turut Tergugat II, V, VIII dan X masing-masing pada tanggal 9 Mei 2018, Turut Terbanding IX semula Turut Tergugat IX tanggal 11 Mei 2018, Turut Terbanding XIII semula Turut Tergugat XIII tanggal 14 Mei 2018, Turut Terbanding XI semula Turut Tergugat XI tanggal 15 Mei 2018, dan kepada Turut Terbanding IV dan VI semula Turut Tergugat IV dan VI melalui surat Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Palembang yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanggal 30 April 2018 Nomor W6.UI/1987 /PDT.02/IV/2018 tentang pemberitahuan pernyataan banding;
Membaca akta Pernyataan Permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa pada tanggal 23 April 2018 Kuasa Hukum Pembanding II/ semula Turut Tergugat I/Turut Terbanding I telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang tanggal 10 April 2018 Nomor 219/Pdt.G /2017/PN.Plg. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan dengan baik dan sempurna kepada Para Pembanding I / Para Penggugat/ Para Terbanding II dan Terbanding I semula Tergugat I masing-masing pada tanggal 3 Mei 2018, Turut Terbanding III, dan VII semula Turut Tergugat III dan VII masing-masing pada tanggal 4 Mei 2018 , Turut Terbanding XII semula Turut Tergugat XII tanggal 8 Mei 2018, Turut Terbanding II, V, VIII, dan X, semula Turut Tergugat II,V,VIII, dan X masing-masing pada tanggal 9 Mei 2018, Turut Terbanding IX semula Turut Tergugat IX tanggal 11 Mei 2018, Turut Terbanding XIII semula Turut Tergugat XIII tanggal 14 Mei 2018, Turut terbanding XI semula Turut Tergugat XI tanggal 15 Mei 2018, dan Turut Terbanding IV, VI semula Turut Tergugat IV, VI melalui surat Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Palembang yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanggal 30 April 2018 Nomor W6.UI/1988/PDT.02/IV/ 2018 tentang pemberitahuan pernyataan banding;
Membaca surat Memori Banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding II/ semula Turut Tergugat I /Turut Terbanding I , yang diterima di Kepaniteran Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 8 Mei 2018, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan baik dan sempurna kepada pihak Turut Terbanding III dan V semula Turut Tergugat III dan V masing-masing pada tanggal 22 Mei 2018, Para Pembanding I / Para Penggugat /Para Terbanding II dan Terbanding I semula Tergugat I masing-masing pada tanggal 23 Mei 2018, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada 24 Mei 2018, Turut Terbanding VIII,,IX,X,XI, dan XIII semula Turut Tergugat VIII,IX,X,XI, dan XIII masing-masing tanggal 25 Mei 2018, Turut Terbanding VII semula Turut Tergugat VII tanggal 28 Mei 2018, dan Turut Terbanding IV, dan VI semula Turut Tergugat IV dan VI melalui surat Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Palembang yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanggal 18 Mei 2018 Nomor W6.UI/ 2286/PDT.02/V/ 2018 tentang Penyerahan Memori Banding;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh kuasa hukum Terbanding I semula Tergugat I tertanggal 30 Mei 2018 , yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 8 Juni 2018, dan Kontra Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dengan baik dan sempurna kepada pihak Pembanding II /semula Turut Tergugat I/ Turut Terbanding I dan Para Pembanding/ Para Penggugat / Para Terbanding II masing-masing pada tanggal 3 Juli 2018, Turut Terbanding II, III,V,VII,VIII,IX,X,XI,,XII dan XIII semula Turut Tergugat II,III,V,VII,VIII,IX,X,XI,XII dan XIII masing-masing pada tanggal 2 Juli 2018, dan kepada Turut Terbanding IV, dan VI semula Turut Tergugat IV dan VI melalui surat Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Palembang yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanggal 2 Juli 2018 Nomor W6.UI/ 2715/HK.02/VII/ 2018 tentang Penyerahan Kontra Memori Banding;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Pemeriksaan berkas perkara ( Inzage) Nomor 219/Pdt.G/2017/PN.Plg. jo. Bdg. No. 47/2018 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Palembang telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Para Pembanding I/ Para Penggugat / Para Terbanding II, Pembanding II/ Turut Tergugat I/ Turut Terbanding I dan Terbanding I/ Tergugat I masing-masing tanggal 3 Mei 2018, Turut Terbanding III, dan VII semula Turut Tergugat III, dan VII masing-masing tanggal 4 Mei 2018, Turut Terbanding XII semula Turut Tergugat XII tanggal 8 Mei 2018 , Turut Terbanding II, V,VIII, dan X semula Turut Tergugat II, V,VIII, dan X masing-masing tanggal 9 Mei 2018, Turut Terbanding IX semula Turut Tergugat IX tanggal 11 Mei 2018, Turut Terbanding XIII semula Turut Tergugat XIII tanggal 14 Mei 2018, Turut Terbanding XI semula Turut Tergugat XI tanggal 15 Mei 2018 untuk mempelajari berkas perkara terhitung selama 14 (empat belas ) setelah diterimanya relaas pemberitahuan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding I/ Para Penggugat / Para Terbanding II dan Pembanding II/ Turut Tergugat I/ Turut Tergugat I tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa sampai dengan saat perkara ini diputus Para Pembanding I/ Para Penggugat / Para Terbanding II tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa alasan/ keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum / Pembanding II / Turut Tergugat I / Turut Terbanding I di dalam Memori Banding sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini, dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima Permohonan Banding dan Memori Banding Pembanding II dahulunya Turut Tergugat I tersebut untuk seluruhnya;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang No.219/ Pdt.G/ 2017/PN.PLG tanggal 10 April 2018;
Dan mengadili sendiri :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Terbanding I/Para Penggugat/Lenny Fetiyani DKK untuk seluruhnya.
Menghukum Tergugat/Terbanding II/Ir.H.AMAN ASTRA RAMLI,SE., untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap alasan/ keberatan banding tersebut kuasa hukum Terbanding II semula Tergugat mengajukan tanggapan di dalam Kontra Memori Banding sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini, dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan banding dari Para Pembanding
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang No. 219/Pdt. G/2017/PN. PLG. Tanggal 10 April 2018.
3. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa memperhatikan alasan-alasan dari Pembanding II/ semula Turut Tergugat I / Turut Tergugat I di dalam memori bandingnya menurut Pengadilan Tinggi hanya merupakan pengulangan yang telah diajukan atau telah dikemukakan seluruhnya pada persidangan tingkat pertama dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama karenanya menurut Pengadilan Tinggi tidak ada memuat hal yang baru yang dapat dijadikan pertimbangan untuk merubah putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dan oleh karena itu alasan-alasan Pembanding II/ semula Turut Tergugat I / Turut Terbanding I tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati secara seksama berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 219/Pdt.G/2017/PN.Plg. tanggal 10 April 2018 dan Memori Banding dari Pembanding II / semula Turut Tergugat I/ Turut Terbanding I dan Kontra Memori Banding Terbanding I semula Tergugat I maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang telah tepat dan benar tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dan oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 219/ Pdt.G/ 2017/PN.Plg tanggal 10 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Para Pembanding I / semula Para Penggugat / Para Terbanding II tetap berada dipihak yang kalah, maka Para Pembanding I/ semula Para Penggugat/ Para Terbanding II dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar yang tersebut dalam amar putusan ini:
Mengingat pasal-pasal dari RBG. dan undang-undang yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding I/ Para Penggugat / Para Terbanding II dan Pembanding II /semula Turut Tergugat I / Turut Terbanding I;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 10 April 2018 Nomor 219/Pdt.G/2017/PN.Plg yang dimohonkan banding tersebut
Menghukum Para Pembanding I / Para Penggugat / Para Terbanding II untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari ini Rabu tanggal 19 September 2018 oleh kami NININ MURNINDRARTI,SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, HIDAYAT HASYIM,SH., dan NY. BUDI HAPSARI,SH.,MH., Masing-masing sebagai Hakim Anggota ,yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal, 9 Agustus 2018 Nomor 90/PEN/PDT/2018/PT.PLG. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota serta dibantu MARINA,SH.,MH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh pihak- pihak yang berperkara dan kuasa hukumnya;
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS,
HIDAYAT HASYIM,SH., NININ MURNINDRARTI,SH.,MH.,
2. NY. BUDI HAPSARI,SH.,MH.,
PANITERA PENGGANTI
MARINA,SH.,MH.,
Biaya – biaya
- Materai Putusan Rp. 6.000,-
- Redaksi Putusan Rp. 5.000,-
-
Pemberkasan / Pengiriman Rp. 139.000,-
JUMLAH Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
2 – B