280/Pid.Sus/2012/PN.Bi
Putusan PN BOYOLALI Nomor 280/Pid.Sus/2012/PN.Bi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUGIYO Bin SUPOMO
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUGIYO Bin SUPOMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) potong tahanan
-
P U T U S A N
Nomor : 280/Pid.Sus/2012/PN.Bi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Boyolali yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, atas nama terdakwa :
N a m a : SUGIYO Bin SUPOMO.
Tempat lahir : Boyolali.
Umur / tangal lahir : 65 tahun.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dk. Bogor, Rt.04/III, Desa Bojong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan ;
Penyidik, sejak tanggal 12 September 2012 s/d tanggal 2 Oktober 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Oktober 2012 s/d tanggal 11 Nopember 2012 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Nopember 2012 s/d tanggal 25 Nopember 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Boyolali, sejak tanggal 13 Nopember 2012 s/d tanggal 12 Desember 2012 ;
Terdakwa dipersidangan menolak didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan maju sendiri dipersidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang Penetapan Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang hari sidang ;
Telah membaca dan mempelajari surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar keterangan para saksi, terdakwa dan memperhatikan barang bukti di persidangan ;
Telah membaca dan mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah membaca dan mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum;
Telah mendengar pembelaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk.PDM-58/Boyol/11/2012 tertanggal 8 Nopember 2012, sebagai berikut :
Pertama
Bahwa terdakwa Sugiyo Bin Supomo pada hari Selasa tanggal 11 September 2012 sekira pukul 07.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2012 setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di Hutan Petak 122 RPH Bogor BKPH Guwa KPH Telawa atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 2 (dua) pohon kayu jati yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa ditangkap oleh petugas perhutani karena sedang kedapatan memikul kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang mana kayu jati tersebut terdakwa akui sebagai miliknya sendiri yang ia dapat dari dalam kawasan Hutan Petak 122 RPH Bogor BKPH Guwa Telawa dengan cara menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji tangan atau gorok yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya, setelah kayu roboh kemudian oleh terdakwa kayu tersebut terdakwa pikul keluar hutan untuk dibawa pulang dan untuk digunakan cagak dalam pembuatan sumur di rumah terdakwa, akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa Sugiyo Bin Supomo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa Sugiyo Bin Supomo pada hari Selasa tanggal 11 September 2012 sekira pukul 07.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2012 setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di Hutan Petak 122 RPH Bogor BKPH Guwa KPH Telawa atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, menebang pohon atau memungut hasil hutan di dalam hutan berupa 2 pohon kayu jati tanpa memiliki hak dan izin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa ditangkap oleh petugas perhutani karena sedang kedapatan memikul kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang mana kayu jati tersebut terdakwa akui sebagai miliknya sendiri yang ia dapat dari dalam kawasan Hutan Petak 122 RPH Bogor BKPH Guwa Telawa dengan cara menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji tangan atau gorok yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya, setelah kayu roboh kemudian oleh terdakwa kayu tersebut terdakwa pikul keluar hutan untuk dibawa pulang dan untuk digunakan cagak dalam pembuatan sumur di rumah terdakwa, akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa Sugiyo Bin Supomo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan telah pula mengajukan barang bukti, sebagai berikut ;
I. Keterangan Saksi ;
Saksi ZAMRONI dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 September 2012 sekitar pukul 06. 30 Wib, saksi bersama dengan Anang Yulianto ketika sedang melakukan patroli di kawasan hutan daerah RPH Bogor BKPH Guwo Telawa melihat ada pohon jati tumbang dan terdakwa ada di dekat lokasi sedang memikul kayu jati;
Bahwa saksi bertanya kepada terdakwa dan terdakwa mengakui telah menebang pohon jati sebanyak 2 (dua) pohon dengan menggunakan gergaji tangan;
Bahwa panjang kayu yang diambil terdakwa panjangnya 3,20 meter dengan diameter 13 cm dan panjang 3,40 meter diameter 7 cm;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menebang pohon jati di hutan tidak ada ijin dari pihak Perhutani BKPH Guwo Telawa;
Bahwa menurut terdakwa kayu digunakan untuk cagak menurunkan bis sumur dalam pembuatan sumur di rumah terdakwa;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi ANANG YULIANTO, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 September 2012 sekitar pukul 06. 30 Wib, saksi bersama dengan Zamroni ketika sedang melakukan patroli di kawasan hutan daerah RPH Bogor BKPH Guwo Telawa melihat ada pohon jati tumbang dan terdakwa ada di dekat lokasi sedang memikul kayu jati;
Bahwa saksi bertanya kepada terdakwa dan terdakwa mengakui telah menebang pohon jati sebanyak 2 (dua) pohon dengan menggunakan gergaji tangan;
Bahwa panjang kayu yang diambil terdakwa panjangnya 3,20 meter dengan diameter 13 cm dan panjang 3,40 meter diameter 7 cm;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menebang pohon jati di hutan tidak ada ijin dari pihak Perhutani BKPH Guwo Telawa;
Bahwa menurut terdakwa kayu digunakan untuk cagak menurunkan bis sumur dalam pembuatan sumur di rumah terdakwa;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
II. Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 September 2012 sekitar jam 06.30 Wib terdakwa telah menebang pohon kayu jati sebanyak 2 (dua) pohon tanpa ijin di dalam kawasan hutan KPH Telawa Boyolali;
Bahwa terdakwa menggunakan alat berupa gergaji tangan untuk menebang pohon kayu jati;
Bahwa kayu jati akan digunakan terdakwa untuk menurunkan bis sumur;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas perhutani setelah berhasil menebang pohon kayu jati pada tanggal 11 September 2012 pada saat memikul kayu jati untuk dibawa pulang ke rumah;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
III. Barang Bukti ;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang disita secara sah menurut hukum berupa :
2 (dua) batang kayu jati hutan dengan ukuran:
Panjang 320 cm diameter 13 cm kubikasi 0,053 M3
Panjang 340 cm diameter 7 cm kubikasi 0,018 M3
1 (satu) buah gergaji tangan (gorok) warna orange;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan Selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 Ayat (1) huruf a KUHAP, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 26 Nopember 2012 Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana, yang pada pokoknya dimohonkan kepada Pengadilan agar terhadap perkara ini dijatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Sugiyo bin Supomo terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menebang pohon atau memungut hasil htan di dalam hutan tanpa memiliki hak dan izin dari pejabat” sebagaimana diatur dalam dakwaan melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugiyo Bin Supomo dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsider selama 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) batang kayu jati hutan dengan ukuran:
Panjang 320 cm diameter 13 cm kubikasi 0,053 M3
Panjang 340 cm diameter 7 cm kubikasi 0,018 M3
Dirampas untuk negara melalui PT. Perhutani KPH Telawa;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Atas Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut terdakwa secara pribadi menyampaikan Nota Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya merasa menyesal telah melakukan kesalahan, dan mohon keringanan hukuman karena terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarga ;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan secara lisan dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapannya (Replik) secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa telah menyampaikan tanggapannya (Duplik) secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang dikemukakan baik oleh Penuntut Umum maupun oleh terdakwa sebagaimana tersebut di atas dan segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap tertuang kembali selengkapnya dalam Putusan ini dan dijadikan pula sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ;
Menimbang, bahwa setelah Pemeriksaan DinyatakanDitutup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 182 ayat (2) KUHAP, maka pada hari Senin, tanggal 26 Nopember 2012 Majelis Hakim mengadakan Musyawarah untuk mengambil keputusan dengan mempedomani ketentuan Pasal 182 Ayat (3) sampai dengan Ayat (6) KUHAP, yang pada pokoknya dipertimbangkan dan diuraikan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yakni melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana :
Pertama : melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan atau
Kedua : melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang paling relevan dengan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan alternatif kedua melanggar ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang memiliki unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Setiap orang;
Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Ad. 1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah menunjuk pada subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian, ditemukan fakta hukum tidak ada kekeliruan orang atau eror in persona, terdakwa sebagai subyek hukum orang pribadi adalah terdakwa Sugiyo Bin Supomo yang identitasnya sebagaimana tertuang dalam identitas dakwaan Penuntut Umum sebagai pelaku tindak pidana dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. “Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hasil hutan berdasarkan pasal 1 ayat 13 UU No. 41 tahun 1999 adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini bersifat alternatif, oleh karenanya bila salah satu kriteria telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 11 September 2012 sekira pukul 06.30 Wib, terdakwa ditangkap oleh petugas perhutani yaitu saksi Zamroni dan saksi Anang Yulianto karena sedang membawa kayu jati. Bahwa kayu jati yang dibawa oleh terdakwa berasal dari kawasan Hutan Petak 122 RPH Bogor BKPH Guwa Telawa;
Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh kayu jati di kawasan hutan dengan cara menebang 2 (dua) pohon jati dengan menggunakan gergaji tangan atau gorok yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya, setelah pohon jati roboh kemudian oleh terdakwa kayu tersebut terdakwa bawa keluar hutan dengan cara dipikul untuk dibawa pulang dan rencananya untuk digunakan menurunkan bis beton dalam pembuatan sumur di rumah terdakwa. Bahwa 2 (dua) batang kayu jati yang diambil terdakwa dengan ukuran: Panjang 320 cm diameter 13 cm kubikasi 0,053 M3 dan Panjang 340 cm diameter 7 cm kubikasi 0,018 M3 sehingga akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa dalam menebang 2 (dua) pohon jati atau memungut pohon jati yang merupakan hasil hutan tidak ada izin dari pihak perhutani yang mengelola kawasan Hutan Petak 122 RPH Bogor BKPH Guwa Telawa.
Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad. 2 telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian unsur dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ternyata semua unsur telah terpenuhi, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP. dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwa termasuk sebagai pelakunya, untuk itu terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana Kejahatan “Tanpa Hak Menebang Pohon atau Memungut Hasil Hutan dalam Kawasan Hutan” seperti dimuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dipertimbangkan diatas, dan selama persidangan berlangsung Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga terdakwa harus dipandang sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggungjawab dan karenanya pula kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum pengadilan menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana dimaksud Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP sebagai berikut:
Keadaan Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan kerusakan kawasan hutan;
Keadaan Yang Meringankan ;
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah berusia lanjut dan merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa dalam pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan selain mengancamkan pidana penjara juga mengancamkan pidana denda, dimana ancaman pidana penjara dan pidana denda tersebut adalah bersifat kumulatif, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum sehingga beralasan hukum apabila kepada terdakwa selain dijatuhkan pidana penjara harus pula dijatuhi pidana denda sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayarnya, dapat diganti dengan pidana kurungan sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah menjalani penahanan sementara di rumah tahanan maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) batang kayu jati hutan dengan ukuran:
Panjang 320 cm diameter 13 cm kubikasi 0,053 M3
Panjang 340 cm diameter 7 cm kubikasi 0,018 M3
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik pihak PT. Perhutani KPH Telawa sebagai representasi dari negara dan sesuai ketentuan pasal 78 ayat (14) UU No. 41 Tahun 1999 maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara melalui pihak PT. Perhutani KPH Telawa;
1 (satu) buah gergaji tangan (gorok) warna orange oleh karena dipergunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam rumah tahanan dan pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundangan yang terkait;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUGIYO Bin SUPOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menebang Pohon atau Memungut Hasil Hutan dalam Kawasan Hutan” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUGIYO Bin SUPOMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan / atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
2 (dua) batang kayu jati hutan dengan ukuran:
Panjang 320 cm diameter 13 cm kubikasi 0,053 M3
Panjang 340 cm diameter 7 cm kubikasi 0,018 M3
Dirampas untuk negara melalui PT. Perhutani KPH Telawa;
1 (satu) buah gergaji tangan (gorok) warna orange dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Demikian diputuskan berdasarkan rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali pada hari Senin, tanggal 26Nopember 2012 oleh BAMBANG EKAPUTRA, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUS MAKSUM MULYOHADI, SH., dan CATUR BAYU SULISTIYO, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu SUGENG WARSONO, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh RETNOWATI HANDAYANI, SH. sebagai Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
1. AGUS MAKSUM MULYOHADI, SH. BAMBANG EKAPUTRA, SH., MH.
2. CATUR BAYU SULISTIYO, SH.
Panitera Pengganti
SUGENG WARSONO, SH.