207/Pid.Sus/2015/PN.Kka
Putusan PN KOLAKA Nomor 207/Pid.Sus/2015/PN.Kka
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JONI Alias EZA Bin MOLO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa JONI Alias EZA Bin MOLO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda sejumlah Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 ( sembilan ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : – 1 lembar baju terusan anak warna ungu motif warna pink,cream,ungu dan biru; – 1 lembar celana pendek warna cokelat garis-garis; Dikembalikan kepada saksi Tasya ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 207/Pid.Sus/2015/PN.Kka
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kolaka yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama : JONI Alias EZA Bin MOLO
Tempat lahir : Mangolo.
Umur/Tgl Lahir : 21 Tahun / 03 Juli 1994.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
TempatTinggal : Jalan Poros Kolaka-Kolaka Utara Ke.Mangolo Kec.Latambaga Kabupaten Kolaka Utara.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Bangunan.
Bahwa terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan berdasarkan surat perintah / penetapan penangkapan dan penahanan :
Penyidik : Penangkapan tanggal 11 Agustus 2015 ;
Penahanan Penyidik sejak, tanggal 11 Agustus 2015 s/d tanggal 30 Agustus 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Agustus 2015 s/d tanggal 09 Oktober 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Oktober 2015 s/d tanggal 25 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Kolaka sejak tanggal 21 Oktober 2015 s/d tanggal 19 Nopember 2015 ;
Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 20 Nopember 2015 s/d 18 Januari 2015 ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kolaka No: 207/ Pen.pid / 2015 / PN.KKa tanggal 21 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka No: 207/ Pen.Pid / 2015 / PN.KKa tanggal 25 Oktober 2015 tentang hari Sidang ;
Semua surat-surat dalam berkas perkara tersebut ;
Setelah Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada tanggal 05 Nopember 2015 ;
Setelah mendengar Penegasan terdakwa dipersidangan, bahwa terdakwa tidak akan menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum dan oleh karena itu terdakwa bersedia diperiksa dan diadili tanpa didampingi Penasehat Hukum ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lasusua No:Reg.Perk PDM- /RP-9/Euh.1/10/2015 pada tanggal 03 Januari 2016 yang pada pokoknya berpendapat supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan :
Menyatakan JONI ALS EZZA BIN MOLO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““PERSETUBUHAN DENGAN ANAK DIBAWAH UMUR,”, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan penuntut umum pada Dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap JONI ALS EZZA BIN MOLO dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) subsidair 9 (sembilan) bulan kurungan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwai dikurangkan seluruhnya dari penangkapan,penahanan dan pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang-bukti berupa :
1 lembar baju terusan anak warna ungu motif warna pink,cream,ungu dan biru;
1 lembar celana pendek warna cokelat garis-garis;
(Dikembalikan kepada saksi Tasya)
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebani JONI ALS EZZA BIN MOLO membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa atas tuntutan pidana tersebut tidak mengajukan pembelaan secara tertulis melainkan hanya memohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk. PDM-57/Klk/Euh/10/2015 tertanggal Oktober 2015 sebagai berikut :
Dakwaan :
Kesatu
Primair
----- Bahwa terdakwa JONI Alias EZA Bin MOLO pada hari Minggu pada tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di tahun 2015 sekitar pukul : 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kelurahan Mangolo Kecamatan Latambaga tepatnya dirumah nenek Terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kolaka, melakukan kekerasan, ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari minggu ,tanggal dan bulannya yang tidak dapat diingat lagi namun masih pada tahun 2015 sekira pukul 13.00 wita saat saksi tasya yang berumur 9 (sembilan) tahun sedang berjalan-jalan didepan rumah saksi tasya bersama teman saksi tasya tiba-tiba Terdakwa datang memanggil saksi tasya untuk ikut bersama dengan Terdakwa namun saksi tasya menolak ;
Bahwa setelah itu Terdakwa terus memanggil saksi tasya akhirnya saksi tasya datang menghampiri Terdakwa kemudian Terdakwa mengajak sambil menarik keras saksi tasya untuk masuk kedalam rumah nenek Terdakwa dengan cara memaksa TASYA dan terdakwa mengatakan ” SINIKO” namun saksi tasya menolak dan mengatakan ” nda mauka ” tetapi terdakwa tetap memaksa saksi TASYA dan menarik kembali tangan saksi TASYA dan terdakwa mengancam Per. TASYA dengan mengatakan ” KALO KO TIDAK MAU SA PUKUL KO ITU” dan kemudian terdakwa masuk kedalam sebuah kamar ;
Bahwa saksi TASYA merasa takut atas ancaman terdakwa sehingga per. TASYA ikut masuk kedalam kamar, setelah per. TASYA masuk kedalam kamar maka Terdakwa langsung membuka baju, celana pendek dan celana dalam per. TASYA setelah itu Terdakwa juga membuka celananya kemudian Terdakwa meminta saksi TASYA untuk baring di atas tempat tidur yang ada didalam kamar tesebut lalu Terdakwa mencium pipi sebelah kiri per. TASYA sebanyak 1 kali lalu terdakwa berusaha memasukkan alat vital (penis) yang sudah tegang kedalam kemaluan (vagina) saksi TASYA namun tidak bisa karena per. TASYA merasa kesakitan di bagian kemaluannya (vagina) maka per. TASYA merontak akhirnya bisa melepaskan diri dari terdakwa sehingga per. TASYA melarikan diri, dan langsung memberitahukan kepada orang tuanya ;
Akibat dari perbuatan terdakwa sehingga saksi TASYA mengalami luka robek pada selaput darah arah jarum jam empat dan antara jarum jam sepuluh dan jam sebelas berdasarkan visum et repertum No 375/01/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj SRI NOVIATI dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Benyamin Guluh tanggal 12 Agustus 2015 ;
----- Perbuatan terdakwa JONI Alias EZA Bin MOLO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Subsidair
----- Bahwa terdakwa JONI Alias EZA Bin MOLO pada hari Minggu pada tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di tahun 2015 sekitar pukul : 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kelurahan Mangolo Kecamatan Latambaga tepatnya dirumah nenek Terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kolaka,dengan sengaja melakukan tipi muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari minggu ,tanggal dan bulannya yang tidak dapat diingat lagi namun masih pada tahun 2015 sekira pukul 13.00 wita saat saksi tasya yang berumur 9 (sembilan) tahun sedang berjalan-jalan didepan rumah saksi tasya bersama teman saksi tasya tiba-tiba Terdakwa datang memanggil saksi tasya untuk ikut bersama dengan Terdakwa namun saksi tasya menolak ;
Bahwa setelah itu Terdakwa terus memanggil saksi tasya akhirnya saksi tasya datang menghampiri Terdakwa kemudian Terdakwa mengajak sambil menarik keras saksi tasya untuk masuk kedalam rumah nenek Terdakwa dengan cara memaksa TASYA dan terdakwa mengatakan ” SINIKO” namun saksi tasya menolak dan mengatakan ” nda mauka ” tetapi terdakwa tetap memaksa saksi TASYA dan menarik kembali tangan saksi TASYA dan terdakwa mengancam Per. TASYA dengan mengatakan ” KALO KO TIDAK MAU SA PUKUL KO ITU” dan kemudian terdakwa masuk kedalam sebuah kamar ;
Bahwa saksi TASYA merasa takut atas ancaman terdakwa sehingga per. TASYA ikut masuk kedalam kamar, setelah per. TASYA masuk kedalam kamar maka Terdakwa langsung membuka baju, celana pendek dan celana dalam per. TASYA setelah itu Terdakwa juga membuka celananya kemudian Terdakwa meminta saksi TASYA untuk baring di atas tempat tidur yang ada didalam kamar tesebut lalu Terdakwa mencium pipi sebelah kiri per. TASYA sebanyak 1 kali lalu terdakwa berusaha memasukkan alat vital (penis) yang sudah tegang kedalam kemaluan (vagina) saksi TASYA namun tidak bisa karena per. TASYA merasa kesakitan di bagian kemaluannya (vagina) maka per. TASYA merontak akhirnya bisa melepaskan diri dari terdakwa sehingga per. TASYA melarikan diri, dan langsung memberitahukan kepada orang tuanya ;
Akibat dari perbuatan terdakwa sehingga saksi TASYA mengalami luka robek pada selaput darah arah jarum jam empat dan antara jarum jam sepuluh dan jam sebelas berdasarkan visum et repertum No 375/01/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj SRI NOVIATI dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Benyamin Guluh tanggal 12 Agustus 2015 ;
----- Perbuatan terdakwa JONI Alias EZA Bin MOLO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
ATAU
Kedua
----- Bahwa terdakwa JONI Alias EZA Bin MOLO pada hari Minggu pada tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di tahun 2015 sekitar pukul : 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kelurahan Mangolo Kecamatan Latambaga tepatnya dirumah nenek Terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kolaka, melakukan kekerasan, ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan tipu-muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari minggu ,tanggal dan bulannya yang tidak dapat diingat lagi namun masih pada tahun 2015 sekira pukul 13.00 wita saat saksi tasya yang berumur 9 (sembilan) tahun sedang berjalan-jalan didepan rumah saksi tasya bersama teman saksi tasya tiba-tiba Terdakwa datang memanggil saksi tasya untuk ikut bersama dengan Terdakwa namun saksi tasya menolak ;
Bahwa setelah itu Terdakwa terus memanggil saksi tasya akhirnya saksi tasya datang menghampiri Terdakwa kemudian Terdakwa mengajak sambil menarik keras saksi tasya untuk masuk kedalam rumah nenek Terdakwa dengan cara memaksa TASYA dan terdakwa mengatakan ” SINIKO” namun saksi tasya menolak dan mengatakan ” nda mauka ” tetapi terdakwa tetap memaksa saksi TASYA dan menarik kembali tangan saksi TASYA dan terdakwa mengancam Per. TASYA dengan mengatakan ” KALO KO TIDAK MAU SA PUKUL KO ITU” dan kemudian terdakwa masuk kedalam sebuah kamar ;
Bahwa saksi TASYA merasa takut atas ancaman terdakwa sehingga per. TASYA ikut masuk kedalam kamar, setelah per. TASYA masuk kedalam kamar maka Terdakwa langsung membuka baju, celana pendek dan celana dalam per. TASYA setelah itu Terdakwa juga membuka celananya kemudian Terdakwa meminta saksi TASYA untuk baring di atas tempat tidur yang ada didalam kamar tesebut lalu Terdakwa mencium pipi sebelah kiri per. TASYA sebanyak 1 kali lalu terdakwa berusaha memasukkan alat vital (penis) yang sudah tegang kedalam kemaluan (vagina) saksi TASYA namun tidak bisa karena per. TASYA merasa kesakitan di bagian kemaluannya (vagina) maka per. TASYA merontak akhirnya bisa melepaskan diri dari terdakwa sehingga per. TASYA melarikan diri, dan langsung memberitahukan kepada orang tuanya ;
Akibat dari perbuatan terdakwa sehingga saksi TASYA mengalami luka robek pada selaput darah arah jarum jam empat dan antara jarum jam sepuluh dan jam sebelas berdasarkan visum et repertum No 375/01/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj SRI NOVIATI dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Benyamin Guluh tanggal 12 Agustus 2015 ;
----- Perbuatan terdakwa JONI Alias EZA Bin MOLO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah didengar dipersidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Tasya Bahar Alias Tasya Baharuddin,
Bahwa korban menerangkan bahwa yang melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan atau Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur yakni sdra. Yakni Sdra.JONI ;
Bahwa saksi korban menerangkan kenal dengan terlapor yakni Sdra.JONI dan masih memiliki hubungan keluarga dengan Sdra.JONI karena Sdra.JONI adalah om ibu saya yakni Sdri.DEWI ;
Bahwa saksi tidak ingat kapan tanggal dan bulannya namun seingat saya waktu itu hari minggu pada tahun 2015 pada sekitar pukul 13.00 wita di rumah nenek Sdra.JONI yang terletak di Kel.Mangolo Kec.Latambaga Kab.Kolaka;
Bahwa saksi menerangkan kronologis kejadian tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan terhadap dirinya awalnya pada hari minggu namun saya sudah lupa tanggal dan bulannya namun masih pada tahun 2015 sekitar pukul 13.00 wita saat saya sedang berjalan-jalan didepan rumah saya bersama teman saya tiba-tiba Sdra.JONI datang memanggil saya untuk ikut bersama dengan Sdra.JONI namun saya menolak tetapi Sdra.JONI terus memanggil saya akhirnya saya datang menghampiri Sdra.JONI kemudian Sdra.JONI mengajak sambil menarik saya untuk masuk kedalam rumah nenek Sdra.JONI dengan cara memaksa saya dan mengatakan ” SINIKO” namun saya sempat menolak dan mengatakan ” nda mauka ” tetapi Sdra. JONI tetap memaksa saya dan menarik kembali tangan saya dan mengancam saya dengan mengatakan ” KALO KO TIDAK MAU SA PUKUL KO ITU” dan kemudian Sdra. JONI masuk kedalam sebuah kamar lalu sayapun ikut masuk kedalam kamar tersebut karena saya takut dengan Sdra. JONI kemudian Sdra.JONI membuka baju, celana dan celana dalam saya lalu setelah itu Sdra.JONI juga membuka celananya kemudian Sdra.JONI meminta saya untuk baring di atas tempat tidur yang ada didalam kamar tesebut lalu Sdra.JONI menghampiri saya kemudian mencium pipi saya sebelah kiri lalu Sdra. JONI berusaha untuk memasukkan alat vital (penis) Sdra.JONI kedalam kemaluan saya (vagina ) namun karena Sdra.JONI tidak bisa memasukkan alat vitalnya (penis) didalam kemaluan (Vagina) saya akhirnya saya berusaha untuk melarikan diri dari Sdra.JONI ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa Sdra. JONI mencium pipi saya sebanyak satu kali;
Bahwa saksi menerangkan bahwa Sdra. JONI melakukan pemerkosaan dan atau pencabulan terhadap saya sebanyak satu kali;
Bahwa saksi menerangkan bahwa Sdra.JONI tidak melakukan kekerasan terhadap saya namun Sdra.JONI sempat memaksa saya,untuk ikut bersama dengan Sdra.JONI namun saya menolak tapi Sdra.JONI tetap memaksa saya;
Bahwa saksi menerangkan bahwa setelah disetubuhi saya tidak di beri imbalan baik berupa barang atau uang;
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada saat saksi berada di rumah nenek Sdra. JONI tidak ada orang di dalam rumah;
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada saat Sdra. JONI melakukan tindak pidana pencabulan terhadap saya tidak ada orang yang melihat;
Bahwa saksi menerangkan pada saat Sdra. JONI melakukan pemerkosaan dan atau pencabulan saya tidak berteriak atau meminta tolong karena saya takut kepada Sdra.JONI;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada saat Sdra. JONI memasukkan alat vital (penis) kedalam kemaluan saya,saya merasakan sakit apalagi saat saya buang air kecil;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saat Sdra. JONI melakukan tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan terhadap saya tidak mengeluarkan darah pada kemaluan saya dan Sdra. JONI tidak mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi lahir pada sekitar tanggal 13 Agustus tahun 2007 sehingga umur saksi saat ini sekitar 08 (delapan tahun)
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangannya;
Saksi Baharuddin Alias Bahar Bin Bahtiar,
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi korban tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni saudari TASYA BAHAR Alias TASYA Binti BAHARUDDIN;
Bahwa saksi menerangkan yang telah menjadi Terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni sdra. JONI Alias EZA Bin MOLO dan Sdra. PAHING;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi kenal dengan sdri. TASYA Sebab sdri. TASYA adalah anak kandung saya, dan dengan sdra. JONI Saya kenal karena merupakan sepupu dari istri saya;
Bahwa saksi menerangkan kejadianya Sesuai dari keterangan sdri. TASYA terhadap saya bahwa kejadianya pada sekitar bulan mei 2015 namun saya tidak tahu hari dan tanggalnya dan tempat kejadian yang dilakukan sdra. JONI dirumah nenek sdra. JONI yang terletak di samping kiri rumah saya di Lingk. I Mangolo kel. Mangolo Kec. Latambaga Kab. Kolaka;
Bahwa saksi menerangkan sesuai keterangan dari anak saya Sdri. TASYA memberitahu kepada saya bahwa Sdri. TASYA telah di perkosa oleh Sdra. JONI, di rumah Nenek Sdra. JONI dengan cara Sdra. JONI menarik tangan saya membuka baju, celana dan celana dalam saya lalu saya mengatakan kepada anak saya Sdri. TASYA “ kenapa ko tidak lari ?” lalu Sdri. TASYA mengatakan saya takut karena saya di ancam oleh Sdra JONI dengan mengatakan “ KALO KO TIDAK MAU SAYA PUKUL KO ITU “;
Bahwa saksi menjelaskan Awalnya pada hari selasa tanggal 11 bulan agustus 2015 sekitar pukul 10.00 Wita saya dimana awalnya saya kesekolah dengan maksud menjemput adiknya sdri. TASYA tiba-tiba ada teman sdri. TASYA yakni sdri. ANGGI datang menghampiri saya dengan mengatakan “ om ini ada surat dari sdri. SANA ada rahasianya sdri. TASYA” kemudian saya membacanya lalu saya menemui kepala sekolah SDN 2 MANGOLO untuk mengkonfirmasi surat yang saya diberikan dari sdri. ANGGI setelah itu sdri. TASYA dipertemukan dengan sdri. ANGGI dan teman-teman yang lainnya namun pada saat itu sdri.TASYA tidak mengaku bahwa telah disetubuhi oleh sdra. PAHING dan sdra. JONI namun setelah itu ibu guru atas nama sdri.SABBAN megajak sdri. TASYA keluar dan menanyakan kebenaran dan sdri. TASYA mengakui bahwa benar telah diperkosa oleh sdra. PAHING dan sdra. JONI setelah pertemuan disekolah tersebut saya pulang kerumah dengan keadaan saya belum mengetahui pengakuan dari sdri. TASYA lalu sekitar pukul 12.00 saya kembali kesekolah untuk menjemput anak saya sdri. TASYA dalam perjalanan pulang sdri. TASYA menyampaikan kepada saya ” Pak saya sudah mengaku sama ibu guru sdri. SABBAN bahwa sdra. PAHING dan sdra. JONI sudah memperkosa saya” setelah itu sampainya dirumah saya kembali menanyakan kebenarannya kepada sdri. TASYA dengan jawaban yang sama bahwa benar sdri. TASYA telah diperkosa dengan sdra. PAHING dan sdra. JONI setelah itu saya mencari sdra. PAHING dan sdra. JONI dirumahnya masing-masing kemudian keduanya saya membawanya ke belakang rumah saya dan menanyakan kebenaran namun sdra. PAHING dan sdra. JONI tidak mengakuinya lalu saya menelpon ke kantor polres kolaka untuk melaporkan kejadian tersebut tidak lama kemudian anggota polres kolaka datang dan langsung membawa sdra. PAHING dan sdra. JONI ke kantor polres kolaka. Sesuai dari keterangan sdri. TASYA terhadap saya bahwa kejadianya pada sekitar bulan mei 2015 namun saya tidak tahu hari dan tanggalnya dan tempat kejadian yang dilakukan sdra. JONI dirumah nenek sdra. JONI yang terletak di samping kiri rumah saya di Lingk. I Mangolo kel. Mangolo Kec. Latambaga Kab. Kolaka sedangkan kejadian yang dilakukan sdra. PAHING di dalam rumahnya sendiri yang terletak di belakang rumah saya di Lingk. I Mangolo kel. Mangolo Kec. Latambaga Kab. Kolaka;
Bahwa saksi menerangkan bahwa Sesuai dengan keterangan sdri. TASYA kepada saya bahwa sdra. JONI memperkosa Sdri. TASYA sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa yang mengetahui kejadian tersebut yakni keluarga dan beberapa teman sekolahnya serta guru sekolahnya;
Bahwa saksi menjelaskan Isi surat yang di berikan oleh teman sekolahnya Sdri.TASYA “ RAHASIA TASYA BAHAR, Tasya habis diperkosa sama pahii dan joni baru dikasi uang 10.000 baru pulang lama sekali, sampai pulang tengah malam”;
Bahwa saksi tidak tahu pada saat sdri.TASYA dicabuli oleh sdra.JONI apakah dengan kekerasan, Ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan dan atau membujuk sdri.JONI;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saat ini usia sdri.TASYA yakni 08 tahun.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangannya;
Saksi Sa'ban Sanuking Binti Sanuking alias Sa'ban:
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang menjadi korban tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni Sdri. TASYA;
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang di duga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni menurut pengakuan sdri TASYA kepada saya yang melakukan pencabulan terhadap dirinya yakni sdr. JONI;
Bahwa saksi kenal dengan sdri.TASYA karena sdri.TASYA merupakan anak murid sedangkan sdr.JONI saya tidak kenal dan saya tidak memiliki hubungan keluarga, pekerjaan, maupun hubungan lainnya dengan keduanya;
Bahwa saksi mengetahui tindak pidana pencabulan yang terjadi terhadap sdri.TASYA Awalnya pada hari selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 wita ayah dari sdri TASYA yakni sdra. BAHARUDDIN datang menemui kepala sekolah untuk melaporkan surat yang dia dapat dari siswa namun saat itu saya tidak terlalu memperhatikan karena saya berada diruang guru kemudian sekitar pukul 12.00 wita sepulang dari sekolah saya hendak kerumah tante saya untuk mengambil baju kemudian dipinggir jalan dekat sekolah saya melihat anak murid saya yakni sdri. RENI bersama orang tuanya dan juga sdri. TASYA sedang menangis di gardu/kios/penjual pinggir jalan, lalu saya bertanya kepada sdri. RENI “kenapa ki menangis, jangan mi ki menangis”. Lalu sdri. RENI berkata “TASYA mengakumi ko kalau betul kamu sdh di kasi begitu to?” lalu saya bertanya kepada sdri. TASYA “betul kah itu nak” namun sdri TASYA masih menangis lalu saya membujuk sdri. TASYA untuk mengatakan yang sebenarnya lalu sdri. TASYA mengatakan kalau benar dia telah di cabuli oleh sdr. PAHING dan sdr. JONI lalu saya bertanya kepada sdri. TASYA “berapakali ki di kasi begitu sama PAHING dan JONI?” lalu sdri. TASYA menjawab “ kalau PAHING sering kalau JONI satu kali ji dan sdra. PAHING dia kasi saya uang seribu kalau sdra. JONI tidak pernah kasi saya uang”. Lalu saya bertanya lagi sama sdri. TASYA “kalau mama ta sudah tau kah kita sudah di kasi begitu sama PAHING dan JONI?” lalu sdri. TASYA menjawab “ iya sudah mi saya Tanya mama ku kalau saya habis dicabuli sama PAHING dan JONI” lalu apa dia blang mama ta? lalu sdri. TASYA jawab “ dia blang mamaku lain kali jangan kamu begitu kalau kamu begitu lagi saya tanya bapak mu nanti kamu dipukul”. Setelah itu sdri. RENI pulang bersama orang tuanya dan sdri. TASYA pulang sendiri kerumahnya. Lalu pada sore harinya saya mendengar kalau sdr. PAHING dan sdr. JONI telah di amankan/ dibawah ke kantor polisi;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana tindak pidana Pencabulan terhadap Sdri. TASYA;
Bahwa saksi menerangkan bahwa sudah lupa isi surat yang di terima oleh ayah Sdri. TASYA namun seingat saya isi surat tersebut yakni “bahwa TASYA sudah diperkosa oleh sdr. PAHING dan JONI kemudian sdri TASYA diberi uang seribu oleh sdra. PAHING”;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi tidak tahu kejadiannya, karena saat itu sdri. TASYA hanya mengaku saja kalau dia telah di cabuli oleh sdr. PAHING dan sdra. JONI. Selebihnya saya tidak tau apa – apa.Bahwa saksi menerangkan bahwa saya tahu saat ini Sdri. Tasya murid kelas 3 (tiga) SD 2 Mangolo;
Bahwa saksi menerangkan Sdra. JONI melakukan pencabulan terhadap Sdri. TASYA sebanyak 1 (satu) kali menurut pengakuan dari Sdri. TASYA;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangannya ;
Menimbang, bahwa saksi Dewi Anggraeni Binti Yusran Latif, Saksi Widya Andini Alias Widya Binti Mulyadi, Saksi Anggita alias Anggi binti Adi Sulaiman Hafid dan saksi Fitri Aulia Ramadhani binti Ambo Angka sudah dipanggil secara patut namun Penuntut Umum tidak bisa menghadirkannya dipersidangan maka atas permohonan Penuntut Umum dan persetujuan terdakwa terhadap keterangan saksi Dewi Anggraeni Binti Yusran Latif, Saksi Widya Andini Alias Widya Binti Mulyadi, Saksi Anggita alias Anggi binti Adi Sulaiman Hafid dan saksi Fitri Aulia Ramadhani binti Ambo Angka yang termuat dalam berita acara penyidikan yang diberikan dibawah sumpah untuk dibacakan dipersidangan dan atas keterangan saksi tersebut maka terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga, telah membacakan alat bukti surat yang terdapat dalam berkas perkara Terdakwa berupa :
Visum et repertum No 375/01/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj SRI NOVIATI dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Benyamin Guluh, dengan kesimpulan :
Adanya luka robek pada selaput dara arah jarum jam empat dan antara jarum jam sepuluh dan jam sebelas akibat kekerasan benda tumpul ;
Foto copy Kartu Keluaraga, No.7401141009080003, atas nama Kepala Kularga Baharuddin, tanggal 10 September 2018 ;
Foto copy Kartu Keluaraga, No.7401141510080007, atas nama Kepala Kularga Molo, tanggal 10 September 2018
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya terhadap saksi Tasya ;
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana dengan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan terhadap saksi TASYA pada hari Minggu dan bulan yang sudah lupa tahun 2015 sekitar jam 13.00 wita bertempat di Kelurahan Mangolo Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolka di rumah nenek terdakwa ;
Bahwa awalnya terdakwa dari rumh terdakwa akan menuju rumah nenek terdakwa dengan berjalan kaki, kemudian setelah tiba dirumah nenek terdakwa melihat saksi Tasya sedang bermain-main bersama teman-temannya ;
Bahwa setelah itu terdakwa memanggil saksi Tasya, awalnya korban tidak mau,setelah itu korban datang dan terdakwamemegang tangan kanannya dan membawa masuk ke dalam rumah menuju dapur ;
Setelah itu terdakwa mencium pipi dan bibir saksi korban agar terdakwa bernafsu, lalu terdakwa membuka celana luar dan dalam saksi korban dan membuka celana terdakwa kemudian memasukkan kelamin terdakwa kedalam kelamin selama 3 menit dan menggoyang goyangkan pantatnya, setelah itu terdakwa mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di luar kemaluan saksi korban ;
Bahwa saat melakukan perbuatan persetubuhan tidak ada orang di rumah nenek terdakwa ;
Bahwa pada saat itu terdakwa melihat dikemaluan saksi korban mengeluarkan darah ;
Bahwa terdakwa tidak memberikan sesuatu atau menjajikan kepada saksi korban ;
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang dipengaruhi minuman keras jenis ballo ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan para terdakwa tidak mengajukan saksi a de charge ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan serta menguatkan dakwaannya, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 lembar baju terusan anak warna ungu motif warna pink,cream,ungu dan biru;
1 lembar celana pendek warna cokelat garis-garis;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan telah pula disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan juga para terdakwa, mereka membenarkan dan mengenalinya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini dianggap seluruhnya teruraikan ulang disini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti yang diajukan dipersidangan, keterangan terdakwa, yang kemudian dirangkaikan satu sama lainnya maka diperoleh suatu peristiwa yang menjadi fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya terhadap saksi Tasya ;
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana dengan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan terhadap saksi TASYA pada hari Minggu dan bulan yang sudah lupa tahun 2015 sekitar jam 13.00 wita bertempat di Kelurahan Mangolo Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolka di rumah nenek terdakwa ;
Bahwa awalnya terdakwa dari rumh terdakwa akan menuju rumah nenek terdakwa dengan berjalan kaki, kemudian setelah tiba dirumah nenek terdakwa melihat saksi Tasya sedang bermain-main bersama teman-temannya ;
Bahwa setelah itu terdakwa memanggil saksi Tasya, awalnya korban tidak mau,setelah itu korban datang dan terdakwamemegang tangan kanannya dan membawa masuk ke dalam rumah menuju dapur ;
Setelah itu terdakwa mencium pipi dan bibir saksi korban agar terdakwa bernafsu, lalu terdakwa membuka celana luar dan dalam saksi korban dan membuka celana terdakwa kemudian memasukkan kelamin terdakwa kedalam kelamin selama 3 menit dan menggoyang goyangkan pantatnya, setelah itu terdakwa mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di luar kemaluan saksi korban ;
Bahwa saat melakukan perbuatan persetubuhan tidak ada orang di rumah nenek terdakwa ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat (4) KUHAP dasar Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan padanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat alternatif maka Majelis Hakim akan langsung memilih untuk mempertimbangkan unsur – unsur dakwaan yang sesuai dengan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum melanggar 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengandung unsur-unsur perbuatan pidana sebagai berikut :
“Setiap orang” ;
"Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak ;
"Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain" ;
Unsur "Setiap orang"
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” menurut Pasal 1 angka 17 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah orang perorangan atau korporasi dan merupakan subyek hukum, yaitu pelaku peristiwa atau pelaku tindak pidana yang didakwa, dituntut dan diperiksa dipersidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi dalam hal ini adalah JONI Alias EZA Bin MOLO yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi dipersidangan, terbuktilah bahwa identitas terdakwa tidak disangkal kebenarannya sehingga tidak terjadi error in persona, dimana terdakwa adalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa sekarang Hakim akan meneliti, menganalisa dan mempertimbangkan unsur ke–2 tentang "Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak";
Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons yang dimaksud dengan "kekerasan" adalah setiap penggunaan tenaga badan yang tidak terlalu ringan. Di samping itu, berdasarkan ketentuan Pasal 89 KUHP, membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi ( lemah ) juga disamakan dengan "kekerasan". Media kekerasan tersebut, selain dengan menggunakan tenaga badan, juga dapat dengan menggunakan alat. Selanjutnya yang dimaksud dengan "ancaman kekerasan" adalah suatu perbuatan yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut bagi orang yang diancam, dan "ancaman kekerasan" tersebut haruslah diucapkan oleh si pelaku tindak pidana. Dan dalam kaitan dengan unsur berikutnya, maka kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut merupakan sarana yang dipakai oleh pelaku untuk melakukan unsur berikutnya, sedangkan menurut S.R. SIANTURI, S.H., dalam bukunya “Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya” hal. 231 uraian Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 211 KUHPidana menyatakan bahwa suatu contoh tentang kekerasan ialah menarik dan sembari meluncurkan celana wanita ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 552.K/Pid.1994, bahwa unsur delik berupa kekerasan atau ancaman kekerasan harus ditafsirkan secara luas yaitu tidak hanya berupa kekerasan phisik (lahiriah) melainkan juga termasuk kekerasan dalam arti psychis (kejiwaan), psychis dengan paksaan kejiwaan tersebut sedemikian rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korban menuruti saja kemauan sipemaksa tersebut;
Menimbang, bahwa perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan .......dst haruslah ditujukan terhadap seorang anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun untuk melakukan perbuatan persetubuhan, dan unsur ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu komponen unsur terbukti, maka terpenuhilah sudah apa yang dikehendaki oleh unsur ini secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan melakukan menarik tangan saksi sambil berkata “cara memaksa saya dan mengatakan ” SINIKO” namun saksi korban sempat menolak dan mengatakan ” nda mauka ” tetapi terdakwa tetap memaksa saksi korban dan menarik kembali tangan saksi korban dan mengancam saksi korban dengan mengatakan ” KALO KO TIDAK MAU SA PUKUL KO ITU” dan kemudian terdakwa masuk kedalam sebuah kamar lalu sayapun ikut masuk kedalam kamar tersebut karena saksi korban takut dengan terdakwa kemudian terdakwa membuka baju, celana dan celana dalam saksi korban, maksud terdakwa melakukan perbuatan tersebut agar si korban mau menuruti kehendaknya, kemudian pada kenyataannya si korban memang setelah itu menuruti kehendaknya hal ini berarti maunya korban menuruti kehendak terdakwa adalah karena ketidak berdayaan dan rasa takut si korban terhadap terdakwa, dimana ketidak berdayaan dan rasa takut termasuk dalam katagori kekerasan atau ancaman kekerasan ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut dilakukan terdakwa terhadap saksi korban yang pada saat itu berusia 9 (sembilan) tahun, maka kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seorang anak, karena menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU UU RI nomor 23 Tahun 2002, yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa oleh karena kekerasan atau ancaman kekerasan anak adalah merupakan salah satu komponen dalam unsur kedua ini maka dengan terbuktinya salah satu komponen tersebut, maka dapatlah dikatakan perbuatan terdakwa juga telah memenuhi unsur ini ;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan meneliti, menganalisa dan mempertimbangkan unsur ke–3 tentang "Melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain" ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bersetubuh adalah memasukkan alat kelamin laki-laki kedalam kemaluan perempuan sedemikian rupa sehingga alat kelamin laki-laki tersebut masuk kedalam alat kelamin perempuan akan tetapi tidak disyaratkan terjadinya penumpahan mani atau ejakulasi. (lihat Drs. P.A.F Lamintang, SH ; Delik-delik Khusus Kesusilaan halaman 129 cv. Mandar Maju Bandung 1990 dan Drs. H.A.K Moch Anwar, SH (Dading) ; Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP buku II) jilid 2 halaman 226-227 Alumni Bandung 1986) ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa mencium pipi dan bibir saksi korban agar terdakwa bernafsu, lalu terdakwa membuka celana luar dan dalam saksi korban dan membuka celana terdakwa kemudian memasukkan kelamin terdakwa kedalam kelamin selama 3 menit dan menggoyang goyangkan pantatnya, setelah itu terdakwa mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di luar kemaluan saksi korban dan saksi korban waktu disetubuhi oleh terdakwa hanya menahan sakit dan pasrah karena ketidak berdayaan dan rasa takut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban sehingga mengeluarkan sperma, maka jelas terlihat dalam hal ini telah terjadi suatu persentuhan antara kelamin terdakwa yang merupakan jenis kelamin laki-laki dan kelamin saksi korban yang notabene adalah perempuan. Sehingga dapatlah dikatakan apa yang dilakukan terdakwa terhadap diri saksi korban adalah merupakan perbuatan bersetubuh, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian di atas ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu ;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam persidangan ini Majelis tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasan pun, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa, maka oleh karena itu sudah layak dan adil apabila terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal–hal tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan anak dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak selain terdakwa dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda dan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka dapat diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana denda dan kurungan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dan menentukannya dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan, maka berdasarkan pasal 22 (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dijalaninya disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan lain untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP jo Pasal 197 huruf k KUHAP, perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, maka perintah penyerahan barang bukti tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP selengkapnya terperinci sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya mereka tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP sebelum menjatuhkan putusan, Majelis akan mempertimbangkan keadaan memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa melanggar norma dan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat terutama norma hukum, agama, dan kesusilaan ;
Perbuatan terdakwa meenyebabkan korban mengalami trauma psikis ;
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak dibawah umur ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa JONI Alias EZA Bin MOLO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda sejumlah Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 ( sembilan ) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 lembar baju terusan anak warna ungu motif warna pink,cream,ungu dan biru;
1 lembar celana pendek warna cokelat garis-garis;
Dikembalikan kepada saksi Tasya ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2015 oleh kami NURSINAH,SH sebagai Hakim Ketua, DERRY WISNU BROTO K.P,SH,M.Hum dan TRI SUGONDO,SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ENTENG,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kolaka, serta dihadiri oleh RIZA LUKMAN. E,SH Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DERRY WISNU BROTO K.P,SH,M.Hum. NURSINAH,SH.
TRI SUGONDO,SH.
PANITERA PENGGANTI
ENTENG,SH.