720/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 720/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Mh.Thamrin 9 Menara Cakrawala Lt.7, Menteng
Also in 2 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 720/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Jon Suryayuda Soedarso, Pj.Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Puji Rahayu, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40- 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-659/PJ./2011 tanggal 26 Mei 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. KURABO MANUNGGAL TEXTILE INDUSTRIES, tempat kedudukan di Jalan M.H. Thamrin 9, Menara Cakrawala Lt.14, , Kebon Sirih, Jakarta Pusat;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 29407/PP/M.IV/16/2011, tanggal 23 Februari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1093/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 16 Oktober 2009 yang Pemohon Banding terima dengan tanggal stempel pos tidak jelas bersama ini Pemohon Banding ingin mengajukan permohonan banding, dengan penjelasan, perhitungan dan alasan banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-PL.105/WPJ.07/KP.0505/2008 tanggal 18 Juli 2008 telah dilaksanakan pemeriksaan pajak oleh Terbanding dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00030/307/07/057/09 tanggal 27 April 2009 sebesar Rp. 21.037.668,00;
Bahwa pajak terutang sebesar Rp. 21.037.668,00 telah Pemohon Banding lunasi dengan Pemindahbukuan Nomor: PBK-00656/V/WPJ.07/KP.0503/2009 tanggal 6 Mei 2009;
Bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai tersebut Pemohon Banding melalui suratnya Nomor: 0506/KMT-KPP.PMA4/2009 tanggal 27 Mei 2009 dengan tanda terima surat tanggal 28 Mei 2009, Pemohon Banding mengajukan keberatan;
Bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding telah diproses oleh Terbanding dan berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1227/WPJ.07/BD.0504/2009 tanggal 16 Oktober 2009 telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1093/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 16 Oktober 2009 dan diterima oleh Pemohon Banding dengan isi keputusan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 21.037.668,00;
Bahwa terhadap Keputusan Keberatan tersebut Pemohon Banding melalui surat ini mengajukan permohonan banding dengan perhitungan dan alasan banding sebagai berikut:
Perhitungan Pajak Terutang:
Bahwa perhitungan pajak terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00259/407/07/057/08 tanggal 14 April 2008, koreksi Terbanding dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00030/307/07/057/09 tanggal 27 April 2009 sebagai berikut:
| No. | Uraian | SKPLB PPN (Rp) | Koreksi Terbanding (Rp) | SKPKBT PPN (Rp) | |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | ||||
| a.1. | Ekspor | 8.063.876.981,00 | 311.532.386,00 | 8.375.409.367,00 | |
| a.2. | Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri | 2.356.314.071,00 | 105.188.378,00 | 2.461.502.449,00 | |
| a.4. | Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut | 2.541.355.914,00 | 173.902.090,00 | 2.715.258,004,00 | |
| c. | Jumlah Seluruh Penyerahan | 12.961.546.966,00 | 590.622.854,00 | 13.552.169.820,00 | |
| 2 | Perhitungan PPNKurang Bayar | ||||
| a. | PPNyang harus dipungut/dibayar sendiri | 235.631.411,00 | 10.518.834,00 | 246.150.245,00 | |
| b. | Dikurangi: | ||||
| b.2. | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 675.771.286,00 | 0,00 | 675.771.286,00 | |
| b.4. | Dibayar dengan NPWP sendiri | 66.898.432,00 | 0,00 | 66.898.432,00 | |
| b.6. | Jumlah | 742.669.718,00 | 0,00 | 742.669.718,00 | |
| 4 | SKPKBT (Pokok Kurang Bayar) | ||||
| c.1. | Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar | (507.038.307,00) | 0,00 | (507.038.307,00) | |
| d. | Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 235.631.411,00 | 0,00 | 235.631.411,00 | |
| 6 | PPNyang kurang dibayar | 0,00 | 10.518.834,00 | 10.518.834,00 | |
| 7 | Sanksi Administrasi | ||||
| a. | Kenaikan Pasal 15 (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | 0,00 | 10.518.834,00 | 10.518.834,00 | |
| 8 | Jumlah PPNyang masih harus dibayar | 0,00 | 21.037.668,00 | 21.037.668,00 | |
Bahwa perhitungan pajak terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai, Keberatan Pemohon Banding dan Nilai Keberatan sebagai berikut:
| No. | Uraian | SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai (Rp) | Keberatan Pemohon Banding (Rp) | Nilai Keberatan (Rp) | |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | ||||
| a.1. | Ekspor | 8.375.409.367,00 | 8.375.409.367,00 | 0,00 | |
| a.2. | Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri | 2.461.502.449,00 | 2.356.314.071,00 | 105.188.378,00 | |
| a.4. | Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut | 2.715.258,004,00 | 2.715.258,004,00 | 0,00 | |
| c. | Jumlah Seluruh Penyerahan | 13.552.169.820,00 | 13.446.981.442,00 | 105.188.378,00 | |
| 2 | Perhitungan PPN Kurang Bayar | 0,00 | |||
| a. | PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri | 246.150.245,00 | 235.631.411,00 | 10.518.834,00 | |
| b. | Dikurangi: | 0,00 | |||
| b.2. | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 675.771.286,00 | 675.771.286,00 | 0,00 | |
| b.4. | Dibayar dengan NPWP sendiri | 66.898.432,00 | 66.898.432,00 | 0,00 | |
| b.6. | Jumlah | 742.669.718,00 | 742.669.718,00 | 0,00 | |
| 4 | SKPKBT (Pokok Kurang Bayar) | 0,00 | |||
| c.1. | Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar | (507.038.307,00) | (507.038.307,00) | 0,00 | |
| d. | Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 235.631.411,00 | 235.631.411,00 | 0,00 | |
| 6 | PPN yang kurang dibayar | 10.518.834,00 | 0,00 | 10.518.834,00 | |
| 7 | Sanksi Administrasi | 0,00 | |||
| a. | Kenaikan Pasal 15 (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | 10.518.834,00 | 0,00 | 10.518.834,00 | |
| 8 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 21.037.668,00 | 0,00 | 21.037.668,00 | |
Bahwa perhitungan pajak terutang menurut Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1093/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 16 Oktober 2009 sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurang) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN Kurang (Lebih) Dibayar | 10.518.834,00 | 0,00 | 10.518.834,00 |
| Sanksi Bunga | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Sanksi Kenaikan | 10.518.834,00 | 0,00 | 10.518.834,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 21.037.668,00 | 0,00 | 21.037.668,00 |
bahwa perhitungan pajak terutang menurut Terbanding, Pemohon Banding dan nilai sengketa pajak sebagai berikut:
| No. | Uraian | Menurut Terbanding (Rp) | Menurut Pemohon Banding (Rp) | Nilai Sengketa Pajak (Rp) | |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | ||||
| a.1. | Ekspor | 8.375.409.367,00 | 8.375.409.367,00 | 0,00 | |
| a.2. | Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri | 2.461.502.449,00 | 2.356.314.071,00 | 105.188.378,00 | |
| a.4. | Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut | 2.715.258,004,00 | 2.715.258,004,00 | 0,00 | |
| c. | Jumlah Seluruh Penyerahan | 13.552.169.820,00 | 13.446.981.442,00 | 105.188.378,00 | |
| 2 | Perhitungan PPN Kurang Bayar | 0,00 | |||
| a. | PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri | 246.150.245,00 | 235.631.411,00 | 10.518.834,00 | |
| b. | Dikurangi: | 0,00 | |||
| b.2. | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 675.771.286,00 | 675.771.286,00 | 0,00 | |
| b.4. | Dibayar dengan NPWP sendiri | 66.898.432,00 | 66.898.432,00 | 0,00 | |
| b.6. | Jumlah | 742.669.718,00 | 742.669.718,00 | 0,00 | |
| 4 | SKPKBT (Pokok Kurang Bayar) | 0,00 | |||
| c.1. | Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar | (507.038.307,00) | (507.038.307,00) | 0,00 | |
| d. | Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 235.631.411,00 | 235.631.411,00 | 0,00 | |
| 6 | PPN yang kurang dibayar | 10.518.834,00 | 0,00 | 10.518.834,00 | |
| 7 | Sanksi Administrasi | 0,00 | |||
| a. | Kenaikan Pasal 15 (2) KUP | 10.518.834,00 | 0,00 | 10.518.834,00 | |
| 8 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 21.037.668,00 | 0,00 | 21.037.668,00 | |
bahwa penjelasan nilai sengketa pajak adalah:
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Harga Jual Lokal kepada Kawasan Berikat PT. Argo Pantes menjadi Harga Jual Ekspor kepada Marubeni Jepang;
bahwa penjualan kepada Kawasan Berikat PT. Argo Pantes menurut Terbanding terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Pemohon Banding
Penjualan lokal Kawasan Berikat PT. Argo Pantes, jenis kain weaving AI 1155;
-
Jumlah Mtr Harga Satuan Jumlah Harga DPP PPN PPN 10.698,34 USD 1.04 USD 11,078.13 Rp. 102.756.303,00 Rp. 0,00
Penjualan eksport Marubeni Jepang, jenis kain weaving AI 1155;
-
Jumlah Yds Harga Satuan Jumlah Harga DPP PPN PPN 9.828,00 USD 1.06 USD 10,417.68 Rp. 97.676.168,00 Rp. 0,00
Menurut Terbanding:
Penjualan lokal Kawasan Berikat PT. Argo Pantes, jenis kain weaving AI 1155;
-
Jumlah Mtr Harga Satuan Jumlah Harga DPP PPN PPN 10.698,34 USD 1.06 USD 11,340.24 Rp. 105.187.534,00 Rp. 10.518.753,00
Nilai Sengketa Pajak:
-
Uraian Jumlah Harga
(USD)
DPP PPN
(Rp)
PPN
(Rp)
Cfm. Terbanding 11,340.24 105.187.534,00 10.518.753,00 Cfm. Pemohon Banding 11,078.13 102.756.303,00 0,00 Nilai Sengketa Pokok Pajak 262.11 2.431.231,00 10.518.753,00
Alasan Banding:
Formal:
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi sengketa pajak adalah cacat hukum karena tidak memenuhi syarat formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana diatur pada:
Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2000;
Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.31/1999 tanggal 18 Oktober 1999;
Bahwa tidak ada bukti baru ataupun data yang semula belum terungkap pada pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-PSL.105/WPJ.07/KP.0505/2008 tanggal 18 Juli 2008 dengan produk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00030/307/07/057/09, bukti-bukti yang diberikan adalah bukti sama yang diberikan pada pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-PL.230/WPJ.07/KP.0505/2008 tanggal 10 Maret 2008 dengan produk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00259/407/07/057/08;
Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, telah mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum;
Material:
Bahwa penjualan kepada Kawasan Berikat sama dengan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut (tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai);
Bahwa harga jual yang dilaporkan Pemohon Banding telah sesuai dengan data faktual;
Bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan pada jenis barang (benang) yang sama tanpa mempertimbangkan dalam menganalisa perbedaan harga jual, antara lain:
Bahwa harga jual lokal tidak sama dengan harga jual ekspor;
Bahwa tanggal disepakatinya kontrak penjualan adalah sebagai berikut:
Kontrak Marubeni tanggal 21 September 2007;
Kontrak PT. Argo Pantes tanggal 7 Desember 2007;
Bahwa perbedaan harga jual satuan antara USD 1.04 dengan USD 1.06 sebesar USD 0.02 masih dalam batas toleransi;
Bahwa harga jual pada kontrak penjualan antara penjual dengan pembeli telah mengikat para pihak;
Kesimpulan dan Usul:
Bahwa berdasarkan uraian alasan banding tersebut di atas disimpulkan bahwa koreksi Terbanding:
Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai tidak memenuhi syarat formal;
Bahwa koreksi Terbanding berdasarkan pendapat yang keliru yang menyatakan penyerahan kepada Kawasan Berikat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa koreksi harga oleh Terbanding tidak memenuhi faktor sebanding identik dalam menghitung kembali harga jual kepada PT. Argo Pantes menjadi sama dengan harga jual kepada Marubeni Jepang;
Bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi azas materialiti yang dianut karena telah menyimpang dari data faktual yang disampaikan kepada Terbanding;
Bahwa untuk memenuhi rasa keadilan Pemohon Banding berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maka Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dengan:
Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00030/307/07/057/09 tanggal 27 April 2009; atau
Mengurangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00030/307/07/057/09 tanggal 27 April 2009 menjadi Nihil, sebagaimana perhitungan di atas; atau
Bilamana Majelis yang terhormat berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon diberikan keputusan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 29407/PP/M.IV/16/2011, tanggal 23 Februari 2011yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1093/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 16 Oktober 2009 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00030/307/07/057/09 tanggal 27 April 2009 Masa Pajak Desember 2007, atas nama: PT. Kurabo Manunggal Textile Industries, NPWP: 01.000.623.7-057.000 alamat: Menara Cakrawala lt. 14, Jl. M.H. Thamrin 9, Kebon Sirih, Jakarta Pusat 10340;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 29407/PP/M.IV/16/2011, tanggal 23 Februari 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 659/PJ./2011, tanggal 26 Mei 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 16 Juni 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Juni 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Agustus 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut :
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung";
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
"Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.29407/PP/M.IV/16/2011 tanggal 23 Februari 2011 yang amarnya memutuskan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1 093JWPJ.07/BO.05/2009 tanggal 16 Oktober 2009 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor : 00030/307/07/057/09 tanggal27 April 2009 Masa Pajak Oesember 2007, atas nama: PT. Kurabo Manunggal Textile
ndustries, NPWP: 01.000.623.7-057.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
II. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling !ambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim";
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29407/PP/M.IV/16/2011 tanggal 23 Februari 2011, atas nama : PT. Kurabo Manunggal Textile Industries (Termohon Peninjauan Kembali / semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak dan diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 23 Maret 2011 berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Oirektorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2011032303260001 tanggal 23 Maret 2011;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29407/PP/M.IV/16/2011 tanggal 23 Februari 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnya-Iah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
IV. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
Tentang dibatalkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1093/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 16 Oktober 2009 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor : 00030/307/07/057/09 tanggal 27 April 2009 Masa Pajak Desember 2007.
Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 105.188.378,00;
V. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29407/PP/M.IV/16/2011 tanggal 23 Februari 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, yang akan kami kemukakan dalam dalih-dalil hukum sebagai berikut:
Tentang dibatalkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP·1093/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal16 Oktober 2009 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor : 00030/307/07/057/09 tanggal 27 April 2009 Masa Pajak Desember 2007;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 16 alinea ke-7 dan Halaman 17 alinea ke-2
"bahwa atas data baru dan atau data yang semula belum terungkap a quo, Majelis berpendapat bahwa bukti a quo menjelaskan Pemohon Banding menggunakan harga pasar sebanding (Comparable Uncontrolled Price) untuk transaksi dalam hubungan istimewa sedangkan koreksi Terbanding menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilei Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00030/307/07/057/09 tanggal27 April 2009 Masa Pajak Desember 2007 adalah koreksi harga jual kepada PT Agro Pantes, Tbk yang tidak mempunyai hubungan istimewa sehingga Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 lampiran khusus 3A/3B bukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
"bahwa Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Niiei Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00030/307/07/057/09 tanggal27 April 2009 Masa Pajak Desember 2007 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16Tahun 2009;
Bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP). menyatakan:
Pasal 15 ayat (1)
"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang;"
Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 70, Pasal 76 dan Pasal 78 serta Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 69 ayat (1)
"Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim;
Penjelasan Pasal 69 ayat (1)
"Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain" ;
Pasal 70
"Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:
akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;
akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;
surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;
surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan;"
Pasal 76
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal69 ayat (1)";
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Penjelasan Pasal 78
"Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Sahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29407/PP/M.IV/16/2011 tanggal 23 Februari 2011 dapat diketahui :
4.1. Bahwa terhadap Termbhon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Sanding) telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Sayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor : 00030/307/07/057/09 tanggal 27 April 2009 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat Nomor: LAP-307/WPJ.07/KP.0505/2009 tanggal 27 April 2009 dengan Jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp. 21.037.668,00;
4.2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dan telah diberikan keputusan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan KEP-1093;WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 16 Oktober 2009 yang pada prinsipnya menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
4.3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding atas keputusan tersebut dan telah diberikan keputusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan Put.29407/PP/M.IV/16/2011;
4.4. bahwa pokok sengketa dalam pemeriksaan banding tersebut adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 105.188.378,00 berdasarkan pemeriksaan peredaran usaha diketahui bahwa peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan kurang dari yang seharusnya. Dalam koreksi positif peredaran usaha tersebut ternyata terdapat penjualan lokal yang harus dipungut PPNnya sehingga berdasarkan Pasal 15 UU KUP perlu diterbitkan SKPKBT atas hasil pemeriksaan single tax PPN yang ada;
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim pada Halaman 16 alinea ke-7 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29407/PP/M.IV/16/2011:
"bahwa atas data baru dan atau data yang semula belum terungkap a quo, Majelis berpendapat bahwa bukti a quo menjelaskan Pemohon Banding menggunakan harga pasar sebanding (Comparable Uncontrolled Price) untuk transaksi dalam hubungan istimewa sedangkan koreksi Terbanding menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00030/307/07/057/09 tanggal27 April 2009 Masa Pajak Desember 2007 adalah koreksi harga jual kepada PT Agro Pantes, Tbk yang tidak mempunyai hubungan istimewa sehingga Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 lampiran khusus 3A13B bukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Akan kami tanggapi dengan menyampaikan kronologis penetapan ketetapan pajak terkait sengketa sebagai berikut :
5.1. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN dan PPnBM Masa Pajak Desember 2007 disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai berikut :
SPT Normal, disampaikan tanggal 18 Januari 2008, Tanda Terima Bukti Penerimaan Surat (BPS) No : S-002045/PPN1107;WPJ.07/KP.0503/2008, dengan Nilai Pelaporan sebesar Lebih Bayar Rp. (505.947.391,00), dan Permohonan Dikembalikan atau Restitusi;
SPT Pembetulan ke-1 disampaikan tanggal 01 Februari 2008, Tanda Terirna Bukti Penerimaan Surat (BPS) No S-003850/PPN1107;WPJ.07/KP.0503/2008, dengan Nilai Pelaporan sebesar Lebih Bayar Rp. (507,059,771.00), dan Permohonan Dikembalikan atau Restitusi;
SPT Pembetulan ke-2 disampaikan tanggal 29 Februari 2008, Tanda Terima Bukti Penerimaan Surat (BPS) No S-00007032/pPN1107;WPJ.07/KP.0503/2008, dengan Nilai Pelaporan sebesar Lebih Bayar Rp. (507,059,771.00), dan Permohonan Dikembalikan atau Restitusi;
5.2. Bahwa atas permohonan Restitusi tersebut, telah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPLB PPN) Nomor : 00259/407/07/057/08 tanggal14 April 2008;
5.3. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kernbali (semula Pemohon Banding) tanggal 29 April 2008 berdasarkan Tanda Terima Bukti Penerimaan Surat (BPS) No : S-00014653/PPWBIDRtWPJ.07/KP.0503/2008 dengan Status
SPT Lebih Bayar Rp. (2.906.561.852,00);
5.4. Bahwa dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 yang disampaikan tanggal 29 April 2008 tersebut, disampaikan pula Lampiran Khusus 3A/3B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam SPT Tahunan, yang merupakan Lampiran Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan
Istimewa;
5.5. Bahwa data tentang Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 29 April 2008, sedangkan SKPLB PPN Nomor 00259/407/07/057/08 tanggal 14 April 2008 yang merupakan ketetapan awal karena pemeriksaan single tax sehubungan dengan permintaan restitusi PPN
Masa Pajak Desember 2007 diterbitkan pada tanggal 14 April 2008, yaitu sebelum SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kernbali (semula Pemohon Banding);
5.6. Bahwa dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang, khususnya dalam Pasal15 Undang-Undang KUP, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang;
5.7. Bahwa pengertian data baru atau data yang semula belum terungkap seperti ada dalam Penjelasan Pasal15 ayat (1) Undang-Undang KUP adalah :
"Yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-Iampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. Sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang:
tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan atau
pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturen perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam
menghitung iumtet: pajak yang terutang.
Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkan pada waktu pemeriksaan, akan tetapi apabi/a memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan dari yang seharusnya, maka hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap;
5.8. Bahwa adanya tenggang waktu selama 15 (lima belas) hari antara diterbitkannya SKPLB PPN Nomor: 00259/407/07/057/08 tanggal 14 April 2008 dengan penyampaian data Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dalam Lampiran 3A/3B SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 pada tanggal 29 April 2008, memungkinkan adanya kondisi dimana fiskus tidak mungkin
menetapkan jumlah pajak yang terutang dalam SKPLB PPN Nomor: 00259/407/07/057/08 tanggal 14 April 2008 secara benar, karena data Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa belum disampaikan. Sehingga, pada saat penerbitan SKPLB PPN Nomor: 00259/407/07/057/08 tanggal14 April 2008, belum ada informasi tentang Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa. Hal tersebut dapat dinyatakan sebagai data yang semula belum terungkap yang menjadi dasar penerbitan SKPKBT PPN Nomor 00030/307/07/057/09 tanggal 27 April 2009, karena merupakan data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang;
5.9. Bahwa tenggang waktu tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
14 April 2008 28 April 2008 27 April 2009
Diterbitkan SKPKB No: 00030/307/07/05/09
S
KPLB PPN 00259 Form Lampiran 3A/3B disampaikan
Ada data yang semula belum lengkap
Sehubungan dengan penerbitan SKPLB PPN:
000259/047/07/057/08 tgl 14 April 2008;
5.10. Bahwa dengan demikian, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPN Nomor : 00030/307/07/057/09 tanggal 27 April 2009 telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang diijinkan Undang-Undang, khususnya dalam Pasal 15 Undang-Undang KUP;
Bahwa berdasarkan uraian dalam angka 5 di atas, nyata-nyata Majelis Hakim telah bersikap tidak cermat dengan membatalkan SKPKBT PPN Nomor 00030/307/07/057/09 tanggal 27 April 2009 dengan alasan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 15 Undang-Undang KUP;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. Put.29407/PP/M.IV/16/2011 tanggal23 Februari 2011 tersebut nyata-nyata telah dibuat tanpa mempertimbangkan fakta dan alasan diterbitkannya SKPKBT PPN Nomor 00030/307/07/057/09 tanggal 27 April 2009 serta tidak memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku, sehingga bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. Put.29407/PP/M.IV/16/2011 tanggal 23 Februari 2011 tersebut harus dibatalkan;
Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 1 05.188.378.00;
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00030/307/07/057/09 tanggal27 April 2009 Masa Pajak Desember 2007 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang KUP menyebabkan tidak adanya pembahasan atas materi sengketa;
Bahwa meskipun demikian, disamping pengajuan peninjauan kembali atas dibatalkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1093/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 16 Oktober 2009 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00030/307/07/057/09 tanggal 27 April 2009 Masa Pajak Desember 2007, kami juga mengajukan perrnohonan peninjauan kembali terkait dasar kereksi dalam penerbitan SKPKBT PPN Nomor: 00030/307/07/057/09 tanggal 27 April 2009;
Bahwa Pasal 1 angka 17 dan 18 serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan:
Pasal 1 angka 17 dan 18
"17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jua/, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang ";
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak" ;
Pasal4
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
impor Barang Kena Pajak;
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak" ;
Bahwa Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), menyatakan :
Pasal 18 ayat (3)
"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;"
Pasal 18 ayat (4)
"Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a) , Pasal8 ayat (4), Pasal9 ayat (1) huruf t, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat;"
Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 70, Pasal 76 dan Pasal 78 serta Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 69 ayat (1)
"Alat bukti dapat berupa:
f. surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim;
Penjelasan Pasal 69 ayat (1)
"Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain."
Pasal 70
"Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:
akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa
hukum yang tercantum didalamnya;akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;
surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;
surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan;"
Pasal 76
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal69 ayat (1)";
Pasal 78
"Putusen Pengadilan Paj~k diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" ;
Penjelasan Pasal 78
"Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. "
6. Bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 7, menyatakan :
Konsep Akutansi
Berdasarkan Paragraf 3 PSAK No.7 disebutkan bahwa:
"Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan Istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional" ;
"Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian";
"Pengaruh Signifikan (untuk tujuan Pernyataan ini) adalah penyertaan dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan itu. Pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan berbagai
cara antara lain berdasarkan perwakilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi antar perusahaan yang material, pertukaran karyawan manajerial atau ketergantungan pada informasi teknis. Pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemilikan bersama, anggaran dasar atau perjanjian. Dengan kepemilikan bersama, pengaruh signifikan dianggap sesuai dengan de fin isi yang dimuat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi";
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29407/PP/M.IV/16/2011 tanggal 23 Februari 2011 serta berdasarkan penelitian
atas dokumen-dokumen rnilik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
7.1. Koreksi positif dilakukan karena berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 kurang dari yang seharusnya;
7.2. Dalam koreksi positif peredaran usaha tersebut ternyata terdapat penjualan lokal yang harus dipungut PPNnya. Sehingga berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 Undang-Undang KUP perlu diterbitkan SKPKBT PPN atas hasil pemeriksaan single tax PPN yang sudah ada;
7.3. bahwa Pemeriksa-Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat berkaitan dengan penghitungan harga transfer/harga jual transaksi hubungan istimewa, w"ajib pajak telah menyatakan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 menggunakan metode "CUP" (Comparable
Uncontrollable Price);
7.4. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat membedakan harga jual tersebut seperti adanya perbedaan grade (kelas) dari produk tersebut, harga jual local dan harga jual ekspor, srana transportasi yang tersedia:
7.5. Tidak adanya "Transfer Pricing Report" maupun mekanisme penghitungan kewajaran nilai transfer/harga jual menyebabkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak menyetujui tanggapan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seperti pada point angka 7.4 diatas
7.6. Bahwa selama bulan Desember Tahun 2007, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan transaksi penjualan kepada PT Argo Pantes Tbk. PT. Argo Pantes merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena terdapat kesamaan pemegang saham;
7.7. Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk tahun pajak 2007, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan metode harga pasar sebanding (Comparable Uncontrolled Price) terkait dengan transaksi penjualan barang;
7.8. bahwa selanjutnya, berdasarkan penelitian atas dokumen penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu laporan bulanan perincian penjualan, sales contract, faktur penjualan, dan Faktur Pajak, diperoleh data penjualan bulan Desember 2007 kepada PT. Argo Pantes Tbk, untuk jenis kain Weaving Al 1155 adalah sebagai berikut :
-
-
-
Jumlah Meter Harga Satuan Jumlah Harga DPP PPN PPN 10.698,34 USD 1.04 USD 11,078.13 102.756.303,00 0
-
-
7.9. Bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian atas dokumen penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu Laporan bulanan perincian penjualan, sales contract, faktur penjualan, dan Faktur Pajak, diperoleh data penjualan ekspor bulan Desember 2007, untuk jenis kain Weaving AI1115 adalah sebagai berikut:
-
-
-
Jumlah Meter Harga Satuan Jumlah Harga DPP PPN PPN 9.828,00 USD 1.06 USD 10,417.68 97.676.168,00 0
-
-
7.10. bahwa dari data tersebut di atas dapat diketahui bahwa atas jenis barang yang sarna (berupa kain jenis AI 1155), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) rnenerapkan harga per unit yang berbeda, dimana harga satuan atas penjualan ekspor adalah sebesar USD 1.06 sedangkan harga satuan untuk penjualan lokal (ke PT Argo Pantes, Tbk) hanya sebesar USD 1.04;
Bahwa berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa salah satu pemegang saham dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu PT. PT Dharma Manunggal adalah juga Pemegang Saham
PT. Argo Pantes Tbk;B
PT. Dharma Manunggal
ahwa Pemegang Saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah : Kurabo Jepanq 70,29% dan Dharma Manunggal 29.71 %, sedangkan Pemegang Saham PT. Argo Pantes Tbk dimiliki PT Dharma Manunggal sebesar 37,21 %. Skema susunan Pemegang saham dapat digambarkan sebagai berikut :
PT. Kurabo
29,71%
PT. Argo Pantes Tbk
37,21%
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa PT. Argo Pantes Tbk dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara langsung berada di bawah penguasaan yang sarna, sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk dalam pengertian pihak-pihak yang rnerniliki hubungan istirnewa;
Bahwa dengan demikian Putusan Majelis dalam halaman 16 alinea ke-7:
"bahwa atas data baru dan atau data yang semula belum terungkap a quo, Maje/is berpendapat bahwa bukti a quo menjelaskan Pemohon Banding menggunakan harga pasar sebanding (Comparable Uncontrolled Price) untuk transaksi dalam hubungan istimewa sedangkan koreksi Terbanding menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00030/307/07/057/09 tanggal 27 April 2009 Masa Pajak Desember 2007 adalah koreksi harga jual kepada PT. Agro Pantes, Tbk yang tidak mempunyai hubungan istimewa sehingga Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 20071ampiran khusus 3A/3B bukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap ..... ";
yang menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. Argo Pantes tidak ada hubungan istimewa tidak sama sekali tidak memiliki dasar. Majelis telah bersikap tidak cermat dengan tidak meneliti lebih lanjut adanya kesarnaan penguasaan antara PT. Argo Pantes dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yakni rnelalui PT. Dharma Manunggal;
Bahwa berdasarkan Penelitian, pada saat proses Keberatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), atas lampiran khusus 3A/3B Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) untuk menentukan harganya, namun pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menunjukkan dokumen penetapan harga jual (transfer pricing report);
Bahwa oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berhak untuk menentukan kembali harga jual sehubungan dengan adanya hubungan istimewa tersebut;
bahwa berdasarkan metode penentuan harga yang dianut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai Surat Pemberitahuan yaitu harga pasar sebanding (Comparable Uncontrolled Price), maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya rnenerapkan harga jual yang sarna atau sebanding atas jenis barang yang sarna, oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian harga jual atas penyerahan kepada PT Argo Pantes, Tbk;
Koreksi yang dilakukan Pemeriksa adalah dengan mengambil harga untuk ekspor yang kemudian digunakan sebagai dasar penetapan harga transaksi lokal, Bahwa selanjutnya, sesuai dengan definisi Harga Jual sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 18 Undang-undang PPN, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa biaya yang seharusnya diminta oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Argo Pantes, Tbk atas penyerahan kain Weaving AI 1155 adalah sebagai berikut :
-
-
Jumlah Meter Harga Satuan Jumlah Harga DPP PPN PPN 10.698,34 USD 1.06 USD 11,340.24 105.187.534,00 10.518.753,00
-
Bahwa atas penyerahan kain Weaving AI 1155 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%. Atas koreksi ini, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan sanggahan bahwa "PT. Argo Pantes berada da/am Kawasan Berikat sehingga PPN Tidak Dipungut. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak berakibat koreksi pada Pajak Pertambahan Nilai Terutang";
Bahwa menanggapi alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah meminta penjelasan dan pembuktian baik melalui Surat Permintaan Penjelasan dan Pembuktian Nomor: S-187 4/WPJ.07 /BO.0504/2009 Tanggal 2 Juli 2009 maupun Surat Undangan Pembahasan Sengketa Nomor S-02217/WPJ.07/BO.0504/2009 Tanggal 27 Juli 2009;
Bahwa mengacu pada Keputusan Oirektur Jenderal Bea Cukai Nomor: KEP-63/BC/1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat beserta perubahan-perubahannya, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa bukti-bukti yang memadai untuk membuktikan bahwa penyerahan tersebut merupakan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut adalah sebagai berikut:
Faktur Pajak, dan dokumen pengiriman dan pembayarannya,
Keputusan menteri Keuangan yang menyatakan bahwa PT Argo Pantes, Tbk berada dalam Kawasan Berikat,
BC 4.0 yang telah difiat muat oleh Oirektorat Jenderal Bea dan Cukai;
Bahwa menanggapi permintaan penjelasan dan pembuktian tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan pembuktian yang memadai terkait penyerahan ke Kawasan Berikat kepada PT. Argo Pantes, Tbk;
Bahwa dokumen yang tidak diserahkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah berupa BC 4.0 yang telah difiat muat oleh Oirektorat Jenderal Bea dan Cukai;
Bahwa karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa penyerahan kepada PT Argo Pantes, Tbk. merupakan penyerahan yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan tersebut adalah penyerahan dalam daerah pabean yang terutang PPN sesuai dengan ketentuan dalam Pasal4 Undang-Undang PPN, dengan tariff sebesar 10%;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang membatalkan Surat Keputusan Oirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1 093/WPJ.07/BO.05/2009 tanggal 16 Oktober 2009 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00030/307/07/0-S7/09 tanggal 27 April 2009 Masa Pajak Oesember 2007, telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang KUP, Pasal 4 Undang-Undang PPN, Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan, serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Sehingga dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29407/PP/M.IV/16/2011 tanggal 23 Februari 2011 harus dibatalkan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1093/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 16 Oktober 2009 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00030/307/07/057/09 tanggal 27 April 2009 Masa Pajak Desember 2007, atas nama: Pemohon Banding, NPWP: 01.000.623.7-057.000 sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan Butir A dalam perkara A quo dan alasan Butir B atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp105.188.378,00 tidak dapat dibenarkan karenanya dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena Pemohon Banding tidak terdapat data baru (Novum) dan lagi pula Pemohon Banding menggunakan Penetapan Harga Pasar yang sebanding (Comvarable Uncontrolled Price) dan oleh karenanya Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang KUP.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 ( dua juta lima ratus Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradian Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H.,M.H. dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP.S.H.,M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/ H. Yulius, S.H.,M.H ttd/ Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H
ttd/ Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00 ttd/ Kusman, S.IP.S.H.,M.Hum
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah …………… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH
NIP : 220 000 754