519/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 519/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana: - Terdakwa: BAHRUL RAZI Als. ARUL Bin MANIANSYAH - JPU: A. PUTERA, SH
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa BAHRUL RAZI Als. ARUL Bin MANIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor, mengakibatkan orang lain meninggal dunia" 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAHRUL RAZI Als. ARUL Bin MANIANSYAH dengan pidana penjara selama 2 (lima) bulan 15 (lima belas) hari dan; 3. Menyatakan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar SKPDPKB/BBN'KB dan SWDKLLJ 2013. - 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR BX 250 A 250 CC warna merah No. Pol. DA 5633 VF. - 1 (satu) lembar SIM Gol C An. BAHRUL RAZI No. SIM 860518151411. Dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarganya yaitu sdr. ARIANI. 6. Menyatakan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 519/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BAHRUL RAZI Als ARUL Bin MANIANSYAH
Tempat lahir : Banjarmasin
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 13 Mei 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln. Sejahtera Gg.III Rt.03 Kel. Kelayan Timur Kec.
Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta / Jualan.
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Penahanan :
Penyidik : tidak ditahan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 April 2015 s/d tgl. 26 April 2015;
Majelis Hakim PN. Bjm sejak tanggal 23 April 2015 s/d tgl. 22 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua PN. Banjarmasin sejak tanggal 23 Mei 2015 s/d 21 Juli 2015 ;
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum dalam menghadapi perkaranya ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 519/Pid.Sus/2015/PN.Bjm tanggal 23 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 519/Pid.Sus/2015/PN.Bjm tanggal 23 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BAHRUL RAZI Als. ARUL Bin MANIANSYAH (Alm) telah bersalah melakukan tindak pidana : karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu H. ANANG
DANSI Bin H. ABDUL KARIM (korban) meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU. Nomor : 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa BAHRUL RAZI Als. ARUL Bin MANIANSYAH (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar SKPDPKB/BBN'KB dan SWDKLLJ 2013.
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR BX 250 A 250 CC warna merah No. Pol. DA 5633 VF.
1 (satu) lembar SIM Gol C An. BAHRUL RAZI No. SIM 860518151411.
Dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarganya yaitu sdr. ARIANI.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa BAHRUL RAZI Als. ARUL Bin MANIANSYAH (Alm) pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014 bertempat di Jalan Jendral Ahmad Yani Km. 5,5 tepatnya didepan Eks Mess Kantor Imigrasi Kota Banjarmasin atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, karena kelalainnya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain yaitu H. ANANG DANSI Bin H. ABDUL KARIM (korban) meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari terdakwa BAHRUL RAZI Als. ARUL Bin MANIANSYAH (Alm) sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja RR BX 250 A ? 250 CC warna merah No. Pol. DA 5633 VF dari arah luar Kota Banjarmasin menuju ke arah dalam Kota Banjarmasin dengan melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani Km. 5,5 Banjarmasin, pada saat mendekati depan eks Mess Kantor Imigrasi Kota Banjarmasin dengan jarak sekitar 25 (dua puluh lima) meter terdakwa melihat pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan dari median tengah jalan menuju arah pinggir jalan dijalur arah menuju dalam kota, sekitar 15 (lima belas) meteran pejalan kaki tersebut berhenti ditengah jalan memberi kesempatan kepada mobil didepannya untuk melintas selanjutnya terdakwa melihat pejalan kaki melambaikan tangan kiri dan berjalan sehingga pemahaman terdakwa bahwa terdakwa disuruh melintas dibelakang pejalan kaki, kemudian terdakwa mengurangi kecepatan sepeda motor tanpa mengerem dan tidak membunyikan klakson dan melintas dibelakang pejalan kaki dengan jarak terlalu dekat sehingga karena kurang hati-hatinya terdakwa menyebabkan badan pejalan kaki tersenggol stir sepeda motor yang terdakwa kendarai hingga terjatuh dan seharusnya terdakwa juga menggunakan jalan khusus untuk roda dua, akibat tabrakan tersebut korban H. ANANG DANSI Bin H. ABDUL KARIM (Alm) mengalami luka robek di kepala dan memar pada kedua kelopak mata akibat kekerasan tumpul, keluar darah dari lubang hidung, telinga dan mulut akibat kekerasan tumpul, terdapat luka iris di dagu karena kekerasan tajam, terdapat beberapa luka lecet geser di pipi, tangan kanan, tungkai bawah kiri, dan punggung, luka robek dipergelangan kaki akibat kekerasan tumpul, dan sempat dirawat di Ruang IGD RSUD Ulin Banjarmasin kemudian meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor. VER/142/IPJ/XII/2014, tanggal 22 Desember 2014.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin H. ANANG DANSI (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar peristiwa lakalantas tersebut terjadi pada hari Sabtu tgl. 20 Desember 2014 sekira jam 10.090 Wita bertempat di JI. Jendral Ahmad Yani Km.5,5 depan bekas Kantor Imigrasi Kota Banjarmasin.
Bahwa benar yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut adalah antara sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC No. Pol. DA 5633 VF warna merah hitam dengan pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.
Bahwa benar saksi kenal dengan pejalan kaki yang menyeberang jalan yaitu H. ANANG DANSI Als. ANANG Als. KAI Bin H. ABDUL KARIM karena saksi merupakan anak kandung nomor 3 dari 3 bersaudara.
Bahwa benar waktu kejadian saksi berada dirumah sendirian dan saksi mendengar orang tua saksi mengalami kecelakaan lalu lintas setelah dikabari oleh rekan orang tua saksi yang datang kerumah dan memberitahukan bahwa orang tua saksi mengalami kecelakaan dan posisinya sudah di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan orang tua saksi tidak pemah mengalami sakit yang parah namun pemah sakit ringan seperti batuk dan Flu.
Bahwa benar ibu kandung saksi sudah rneninggal duni pada tahun 2011 yang lalu.
Bahwa benar orang tua saksi sudah dikuburkan pada hari Sabtu tgl. 20 Desember 2014 sekitar jam 15.00 Wita di Alkah pekuburan Muslimin Haur Kuning.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidang
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
ALDIS SAUGI Als ALDIS Bin H. HENDRI telah dipanggil secara patut oleh Penuntut Umum namun tidak hadir dipersidangan, atas permintaan Penuntut Umum keterangan saksi tersebut yang diberikan di penyidikan dibacakan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar peristiwa lakalantas tersebut terjadi pada hari Sabtu tgl. 20 Desember 2014 sekira jam 10.090 Wita bertempat di JI. Jendral Ahmad Yani Km.5,5 depan bekas Kantor Imigrasi Kota Banjarmasin.
Bahwa benar yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut adalah antara sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC No. Pol. DA 5633 VF warna merah hitam dengan pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.
Bahwa benar sebelum terjadi tabrakan saksi berada didepan Restoran Padang Sederhana Banjarmasin tepatnya dipinggir Jalan A. Yani Km.5,5 Banjarmasin akan membeli makanan ringan sendirian.
Bahwa benar saksi mengetahui langsung kejadian tersebut dan jarak saksi dengan tempat kejadian sekitar 40 meter serta pandangan saksi jelas dan tidak terhalang apapun.
Bahwa benar sepengetahuan saksi pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC No. Pol. DA 5633 VF warna merah hitam datang dari arah jalan luar kota Banjarmasin menuju kea arah jalan dalam Kota Banjarmasin sedangkan pejalan kaki sedang menyeberang jalan menuju kearah depan Mess Kantor Imigrasi Banjarmasin.
Bahwa benar saksi berjalan tiba-tiba mendengar suara dan pandangan saksi melihat pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC No. Pol. DA 5633 VF warna merah hitam tergelincir dari depan Mess Kantor Imigrasi menuju kedepan jalan Restoran Padang Sederhana Banjarmasin.
Bahwa benar perkenaan kecelakaan tersebut antara sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC No. Pol. DA 5633 VF warna merah hitam mengenai depan sedangkan pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan mengenai badan sebelah kiri badannya.
Bahwa benar kecepatan pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC No. Pol. DA 5633 VF warna merah hitam sebelum terjadi kecelakaan laju dan tidak melakukan pengereman maupun membunyikan klakson.
Bahwa benar posisi pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC No. Pol. DA 5633 VF warna merah hitam setelah terlibat kecelakaan dengan pejalan kaki yang menyeberang jalan tergelincir dengan sepeda motornya hingga didepan Restoran Sederhana Banjarmasin sedangkan posisi pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan setelah terlibat kecelakaan terjatuh dalam keadaan tengkurap di jalan.
Bahwa benar akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut penyeberang pejalan kaki mengalami luka di kepala, mulut mengeluarkan darah dan dari dahi kiri luka mengeluarkan darah serta telinga kanan kiri mengeluarkan darah dan hidungnya mengeluarkan darah sedangkan pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC No. Pol. DA 5633 VF warna merah hitam mengalami luka lecet diwajah.
Bahwa benar tindak pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC No. Pol. DA 5633 VF warna merah hitam setelah terjadi kecelakaan berdiri mendekati pejalan kaki kemudian mengangkut tubuhnya ke pinggir jalan dan tidak lama datang mobil mengangkut korban membawanya kerumah sakit sedangkan tindak saksi kemudian meminggirkan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC No. Pol. DA 5633 VF warna merah hitam.
Bahwa benar saat itu situasi jalan dalam keadaan beraspal baik, lurus satu arah, 3 lajur ada median jalan situasi arus jalan sedang cuaca mendung, siang hari, garis putih putus-putus tidak ada namun garis kuning ada.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidang
Terhadap keterangan saks yang telah dibacakan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
MUHARI Als KACUNG Bin JEMAH telah dipanggil secara patut oleh Penuntut Umum namun tidak hadir dipersidangan, atas permintaan Penuntut Umum keterangan saksi tersebut yang diberikan di penyidikan dibacakan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar peristiwa lakalantas tersebut terjadi pada hari Sabtu tgl. 20 Desember 2014 sekira jam 10.090 Wita bertempat di Jl. Jendral Ahmad Yani Km.5,5 depan bekas Kantor Imigrasi Kota Banjarmasin.
Bahwa benar yang terlibat kecelakaan antara pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC No. Pol. DA 5633 VF warna merah hitam yang dikendarai oleh seorang laki-laki sendirian dengan seorang pejalan kaki yang sedang menyeberangi jalan.
Bahwa benar pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan tersebut bemama H. ANANG Als. KAI dan saksi mengenal KAI karena sering ketemu ditempat kejadian.
Bahwa benar sebelum terlibat kecelakaan saksi sedang duduk-duduk santai ditempat kerja saksi sebagai tukang tambal ban didepan Kantor AL 78, pada saat duduk santai dengan adik saksi tiba-tiba saksi mendengar bunyi "Brakk" kemudian saksi melihat KAI sudah jatuh dijalan dan saksi melihat pengendara sepeda motornya juga terjatuh di depan Restoran Sederhana jaraknya sekitar 40 meter dari tempat pejalan kaki jatuh, kemudian saksi berlari mendatangi pejalan kaki dan menolongnya kemudian saksi memanggil pengendara sepeda motor untuk membantu menolong KAI dan membawanya ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin menggunakan mobil BASARNAS warna Orange.
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC No. Pol. DA 5633 VF warna merah hitam datang dari arah luar menuju arah dalam Kota Banjarmasin dan kecepatan pengendara sepeda motor saat itu saksi tidak tahu namun saksi melihat laju.
Bahwa benar situasi arus lalu lintas saat kejadian sedang, cuaca cerah, satu arah, median tengah jalan ada, marka jalan ada, jalan lurus dan beraspal baik.
Bahwa benar saksi tidak tahu perkenaan tabrakan antara pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC No. Pol. DA 5633 VF warna merah hitam dengan pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.
Bahwa benar Pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC No. Pol. DA 5633 VF warna merah hitam mengalami kerusakan hendel rem depan rusak dan tabung olinya pecah, tangki minyak sebelah kanan penyok, tebeng kanan pecah, kaca spion kiri pecah sedangkan pengendara sepeda motor mengalami luka di dahi mengeluarkan darah dan pejalan kaki tidak sadarkan diri, mengeluarkan darah dari hidung, telinga dan mulut dan saksi mendengar dari warga bahwa pejalan kaki tersebut meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidang
Terhadap keterangan saks yang telah dibacakan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar peristiwa lakalantas tersebut terjadi pada hari Sabtu tgl. 20 Desember 2014 sekira jam 10.090 VVita bertempat di JI. Jendral Ahmad Yani Km.5,5 depan bekas Kantor Imigrasi Kota Banjarmasin.
Bahwa benar yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut adalah antara terdakwa selaku pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC No. Pol. DA 5633 VF warna merah hitam dengan pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan (H. ANANG DANSI Als. ANANG Als. KAI).
Bahwa benar sebelum terjadi keeelakaan lalu lintas terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC No. Pol. DA 5633 VF warna merah hitam dari arah luar kota Banjarmasin menuju kearah dalam kota Banjarmasin dengan melintasi Jalan A. Yani dan pada saat mendekati depan eks Kantor Imigrasi jarak sekitar 25 meter terdakwa melihat pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan dari median tengah jalan menuju arah pinggir jalan dijalur arah menuju dalam kota, sekitar 15 meter pejalan kaki tersebut berhenti ditengah jalan memberi kesempatan kepada mobil didepannya untuk melintas selanjutnya terdakwa melihat pejalan kaki melambaikan tangan kiri dan berjalan sehingga pemahaman terdakwa bahwa terdakwa disuruh melintas dibelakang pejalan kaki, kemudian terdakwa mengurangi kecepatan sepeda motor tanpa mengerem dan melintas dibelakang pejalan kaki dengan jarak terlalu dekat ditambah pejalan kaki mundur sehingga badan pejalan kaki tersenggol setir sepeda motor yang terdakwa kendarai hingga terjatuh dan terdakwapun juga terjatuh tergelincir sejauh 5 meter kedepan.
Bahwa benar tindakan terdakwa setelah terjatuh langsung bangun dan menolong pejalan kaki dan meminta bantuan warga sekitar setelah itu terdakwa bersarna warga rnengangkat kedalam mobil sejenis ambulance untuk diantar ke rumah sakit ulin Banjarmasin.
Bahwa benar akibat tabrakan tersebut menurut terdakwa penyebabnya adalah karena pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor tidak di lajur roda dua dan terdakwa saat melihat pejalan kaki melambaikan tangan kiri dan berjalan sehingga pemahaman terdakwa bahwa terdakwa disuruh melintas dibelakang pejalan kaki, kemudian terdakwa mengurangi kecepatan sepeda motor tanpa mengerem dan melintas dibelakang pejalan kaki dengan jarak terlalu dekat ditambah pejalan kaki mundur sehingga badan pejalan kaki tersenggol setir sepeda motor yang terdakwa kendarai hingga terjatuh dan terdakwapun juga terjatuh tergelincir sejauh 5 meter kedepan.
Bahwa benar situasi arus lalu lintas sedang, jalan lurus beraspal baik, satu arah tiga lajur, pagi hari, ada median tengah jalan, terdakwa tidak tahu ada marka jalannya.
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC No. Pol. DA 5633 VF warna merah hitam mengalami kerusakan ringan, dan terdakwa mengalami luka patah dan terkilir di kanan sedangkan pejalan kaki meninggal dunia pada hari Sabtu tgl. 20 Desember 2014 sekitar jam 11.00 Wita di RSUD Ulin Banjarmasin dan dikuburkan di Jl. Kelayan B Gg. Haur Kuning Kota Banjarmasin.
Bahwa benar pihak dari keluarga terdakwa sudah ada memberikan santunan kepada pihak keluarga pejalan kaki dan diterima oleh anak kandung pejalan kaki dan pihak keluarga terdakwa dengan pihak keluarga pejalan kaki sudah ada kesepakatan / perdamaian.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) lembar SKPDPKB/BBN'KB dan SWDKLLJ 2013.
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR BX 250 A 250 CC warna merah No. Pol. DA 5633 VF.
1 (satu) lembar SIM Gol C An. BAHRUL RAZI No. SIM 860518151411. ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap adalah semua orang/siapa saja, ia adalah subyek hukum, subyek hukum mana harus mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Unsur ini bersifat subyektif dari orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, bahwa terdakwa sebagaimana identitasnya dalam berkas perkara, benar adalah orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu. Bahwa dipersidangan terdakwa dapat menjawab dengan tegas dan terang segala sesuatu yang ditanyakan sehubungan dengan dakwaannya tersebut dan terbukti dipersidangan terdakwa tidak sedang terganggu jiwanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti sebagai subyek hukum dan terdakwa akan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, bila perbuatan itu terbukti dilakukannya, sehingga berdasarkan hal tersebut unsure kesatu setiap orang terpenuhi terhadap diri terdakwa menurut hukum.
Ad.2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang dihubungkan antara keterangan para saksi serta keterangan terdakwa telah diperoleh fakta hukum bahwa benar tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tersebut terjadinya awalnya ia terdakwa BAHRUL RAZI Als. ARUL Bin MANIANSYAH (Alm) pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 Wita sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja RR DX 250 A warna merah No. Pol. DA 5633 VF dari arah luar Kota Banjarmasin menuju ke arah dalam Kota Bajnjarmasin dengan melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani Km. 5,5 Banjarmasin, pada saat mendekati depan eks Kantor Imigrasi Kota Banjarmasin dengan jarak sekitar 25 (dua puluh lima) meter terdakwa melihat pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan dari median tengah jalan menuju arah pinggir jalan dijalur arah menuju dalam kota, sekitar 15 (lima belas) meteran pejalan kaki tersebut berhenti ditengah jalan memberi kesempatan kepada mobil didepannya untuk melintas selanjutnya terdakwa melihat pejalan kaki melambaikan tangan kiri dan berjalan sehingga pemahaman terdakwa bahwa terdakwa disuruh melintas dibelakang pejalan kaki, kemudian terdakwa mengurangi kecepatan sepeda motor tanpa mengerem dan tidak membunyikan klakson dan melintas dibelakang pejalan kaki dengan jarak terlalu dekat sehingga karena kurang hati-hatinya terdakwa menyebabkan badan pejalan kaki tersenggol stir sepeda motor yang terdakwa kendarai hingga terjatuh dan seharusnya terdakwa juga menggunakan jalan khusus untuk roda dua, akibat tabrakan tersebut korban H. ANANG DANSI Bin H. ABDUL KARIM (Alm) mengalami luka robek di kepala dan memar pada kedua kelopak mata akibat kekerasan tumpul, keluar darah dari lubang hidung, telinga dan mulut akibat kekerasan tumpul, terdapat luka iris di dagu karena kekerasan tajam, terdapat beberapa luka lecet geser di pipi, tangan kanan, tungkal bawah kiri, dan punggung, luka robek dipergelangan kaki akibat kekerasan tumpul, dan sempat dirawat selama 1 (satu) jam di Ruang IGD RSUD Ulin Banjarmasin kemudian meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekitar jam 10.30 Wita, sesuai dengan ViSuni Et Repertum Nomor. VER/142/IPJ/XII/2014, tanggal 22 Desember 2014.
Dengan demikian unsur " Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Orang lain meninggal dunia " telah dapat dibuktikan secara sah menurut keyakinan dan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar SKPDPKB/BBN'KB dan SWDKLLJ 2013, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR BX 250 A 250 CC warna merah No. Pol. DA 5633 VF, 1 (satu) lembar SIM Gol C An. BAHRUL RAZI No. SIM 860518151411., maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut : - dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarganya yaitu sdr. ARIANI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan diri sendiri dan orang lain ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan persidangan.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa belum pernah di hukum.
Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian tertangal 09 Januari 2014.
Terdakwa membantu biaya penguburan dan selamatan untuk keluarga korban.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat 4 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta Peraturan Perundangan-Undangan yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan bahwa Terdakwa BAHRUL RAZI Als. ARUL Bin MANIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor, mengakibatkan orang lain meninggal dunia"
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAHRUL RAZI Als. ARUL Bin MANIANSYAH dengan pidana penjara selama 2 (lima) bulan 15 (lima belas) hari dan;
Menyatakan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar SKPDPKB/BBN'KB dan SWDKLLJ 2013.
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR BX 250 A 250 CC warna merah No. Pol. DA 5633 VF.
1 (satu) lembar SIM Gol C An. BAHRUL RAZI No. SIM 860518151411.
Dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarganya yaitu sdr. ARIANI.
Menyatakan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari KAMIS, tanggal 04 Juni 2015, oleh kami BONNY SANGGAH, SH. M.Hum., sebagai Hakim Ketua, FEMINA MUSTIKAWATI, SH., KAIRUL SOLEH, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh R. NILAWATI, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan dihadiri oleh A. PUTERA, SH Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Terdakwa
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
FEMINA MUSTIKAWATI, SH. MH. BONNY SANGGAH, SH. M.Hum
ttd
KAIRUL SOLEH, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
ROTUA NILAWATI, SH.