871/PID/2010
Putusan PT MEDAN Nomor 871/PID/2010
P U T U S A N
Nomor : 871 / PID / 2010 / PT-MDN .-
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI SUMATERA UTARA dalam peradilan tingkat banding bersidang dengan Hakim Majelis berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, tanggal 22 Desember 2010, Nomor : 871/PID/2010/PT-MDN.- telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : EDY MACHRUZAR NASUTION
Tempat lahir : batang Toru
Umur / tanggal lahir : 49 tahun / 24 April 1960
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl.Prof. H.M. Yamin, S.H. Nomor 53 Lk.I Kel. Kisaran Naga Kec. Kota Kisaran
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, oleh :
- Penyidik sejak tanggal 09 – 02 - 2010 s/d tangal 28 – 02 - 2010 ; ---------------
- Pengangguhan penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 17 – 02 – 2010 ; -----------
- Penuntut Umum sejak tanggal 15 – 06 – 2010 s/d tanggal 04 – 07 – 2010 ; ------
- Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 17-06-2010 s/d tgl. 04-16-07-2010 ; ---
- Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 17 – 07 - 2010 s/d tanggal 14 - 09 - 2010 ; -----------------------------------------------------------------
- Perpanjangan oleh KPT (I) sejak tanggal 15-09-2010 s/d 14-10-2010 ; -----------
- Perpanjangan oleh KPT (II) sejak tanggal 15-10-2010 s/d 13-11-2010 ; ----------
- Hakim Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 11-11- 2010 s/d tanggal 10-12-2010 ; --
- Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 11-12-2010 s/d tanggal 08 – 02 - 2011 ; -------------------------------------------------------------
PENGADILAN …..
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca :
1. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang mengajukan Terdakwa kedepan
persidangan, dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
---- Bahwa ia terdakwa EDY MACHRUZAR NASUTION bertindak selaku Wakil Direktur CV Libra berdasarkan Akte Notaris tanggal/nomor : 9 Januari 2010/57 bersama dengan ANWARI, SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan nomor : 700/615 tanggal 1 Pebruari 2008 dan Ir. Dasidi Putra selakau wakil Direktur PT Grama Purna Karya Consultant, berdasarkan akte Notaris nomor : 28 tanggal 15 Maret 2008, (berkas terpisah) pada hari yang tidak dapat diingat lagi, akan tetapi pada tanggal 5 Desember 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2008, bertempat di kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman kab. Asahan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila ditempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka perkara ini diajukan di Pengadilan Negeri Kisaran, baik sebagai pelaku, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tindak pidana mana dilakukan terdakwa dengan cara:
- Bahwa pada tahun 2008 dalam APBD kabupaten Asahan tahun 2008 dianggarkan dana untuk rahabilitasi gedung Puskesmas Air Joman Kec. Air Joman sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi gedung Puskesmas Air Joman tersebut oleh Pemkab Asahan telah menunjuk Anwari, SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan nomor : 700/615 tanggal 1 Pebruari 2008.
- Bahwa ……………….
- Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan nomor : 700/615 tanggal 1 Pebruari 2008 tersebut dan dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor : 80 tahun 2003 yang telah beberapa kali diubah dalam hal ini dengan perubahan keenam atas Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah serta terakhir dengan peraturan Presiden R.I Nomor 95 tahun 2007 tentang perubahan ketujuh tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyebutkan tugas selaku PPK adalah sebagai berikut :
a. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa.
b. Menetapkan paket - paket penggunaan produksi dalam negara dan pemberian kesempatan bagi usaha kecil, serta kelompok masyarakat.
c. Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tatacara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yqng disusun oleh pejabat pengadaan.
d. Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia / pejabat pengadaan/unit pelayanan pengadaan sesuai kewenangan.
e. Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
f. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa.
g. Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada kepala dinas Kesehatan Kabupaten Asahan selaku pengguna anggaran tahun 2008.
h. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
i. Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada kepala dinas Kesehatan kabupaten Asahan dengan Berita Acara penyerahan.
j. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan barang dan jasa dimulai.
- Bahwa untuk pelaksanaan proyek tersebut terdakwa selaku wakil direktur CV Libra sebagai pemenang tender dengan harga penawaran sebesar 610.375.000,-dan selanjutnya terdakwa membuat perjanjian/kontrak dengan Anwari, SKM selaku PPK sesuai dengan kontrak nomor : 440/30.12/PPK/APBD/2008 tanggal 21 JULI 2008.
- Bahwa ……………….
- Bahwa untuk pelaksanaan proyek raahabilitasi puskesmas Airjoman di Kecamatan Airjoman tersebut sesuai dengan kontrak dilaksanakan mulai tanggal 21 Juli 2008 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2008.
- Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut untuk pengawas lapangan, telah ditunjuk Ir. DASIDI PUTRA selaku wakil direktur PT Graha Purna karya Consultant sesuai dengan surat perjanjian pekerjaan nomor : 440/30.29/PPK/APBD/2008 tanggal 21 Juli 2008.
- Bahwa dalam perjanjian tersebut tugas dari pada Ir. Dasidi Putra selaku wakil direktur PT Graha Purna karya Consultant adalah sebagai berikut :
a. Menyusun program pelaksanaan pekerjaan Pengawasan dan alokasi tenaga ahli.
b. Mengumpulkan data-data lapangan dan lingkungan.
c. Membuat laporan lengkap : laporan arsitektur, laporan stuktur, laporan pengawasan berupa realisasi kondisi fisik dan kemajuan pekerjaan baik biaya dan fisik.
d. Membuat progress reprot hasil pekerjaan fisik dilaksanakan dilapangan sesuai dengan gambar-gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat, rencana volume dan biaya, program pelaksanaan.
e. Memberikan Penjelasan terhadap persoalan-persoalan pengawasan yang timbul selama tahap konstruksi.
- Bahwa untuk kontrak/perjanjian pekerjaan dengan Ir. Dasidi Putra selaku wakil direktur PT Graha Purna karya Consultant dalam hal pembayaran kepada Ir. Dasidi Putra dananya telah ditetapkan yang bersumber dari APBD kabupaten Asahan tahun 2008. Sesuai kontrak maka nilai pembayaran yang akan diberikan kepada Ir. Dasidi Putra adalah sebesar Rp. 44.825.000 (empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa pekerjaan telah dimulai sejak bulan Juli 2008, dimana pada setiap melakukan pekerjaan terdakwa sebagai wakil direktur CV Libra diawasi dilapangan oleh Ir. Dasidi Putra selaku wakil direktur PT Graha Purna Karya Consultant dengan tujuan agar pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam RAB.
- Bahwa dalam setiap tahap penyelesaian pekerjaan akan dibuat berita acara kemajuan pekerjaan yang ditandatangani oleh ANWARI, SKM selaku
PPK …………………..
PPK, Terdakwa selaku wakil direktur CV Libra dan Ir. Dasidi Putra selaku
pengawas lapangan. Berita acara kemajuan pekerjaan ini nantinya akan digunakan untuk mengajukan permohonan pembayaran ke Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Aset (DPPKA), dimana setiap pengajuan permohonan pembayaran diajukan oleh Terdakwa melalui persetujuan ANWARI, SKM selaku PPK bahwa pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan berita acara kemajuan pekerjaan.
Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut terdakwa selaku penanggung jawab fisik terhadap pekerjaan tersebut telah bekerjasama dengan wakil ANWARI,SKM selaku PPK dan Ir. Dasidi Putra selaku wakil direktur PT Graha Purna karya Consultant yang sesungguhnya bertugas untuk mengawasi pekerjaan dilapangan telah membuat atau memanipulasi data-data berupa laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat seolah-olah pekerjaan telah terlaksana sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan ANWARI,SKM dan Ir. DASIDI PUTRA membuat laporan kemajuan pekerjaan 100% untuk bisa mengajukan permohonan pencairan dana seratus persen. Padahal laporan 100% yang dibuat oleh terdakwa bersama dengan PPK serta ditandatangani oleh Ir.DASIDI PUTRA selaku pengawas lapangan adalah laporan kemajuan pekerjaan yang tidak benar, karena isi laporan merupakan manipulasi,dimana pekerjaan dibuat seolah-olah telah terlaksana seluruhnya, padahal masih ada pekerjaan yang belum terlaksana (pekerjaan kurang).
Bahwa pengajuan permohonan pembayaran tersebut diajukan terdakwa bekerja sama dengan ANWARI, SKM dan pengawas pekerjaan Ir. DASIDI PUTRA, yaitu dengan cara memanipulasi data-data laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat seolah-olah pekerjaan telah selesai seratus persen, dimana untuk itu terdakwa telah bekerja sama dengan Ir. DASISI PUTRA yang seharusnya bertugas melakukan pengawasan terhadap kemajuan pekerjaan menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta atau kenyataan pekerjsaan yang telah dikerjakan.
Bahwa atas pengajuan permohonan pembayaran tersebut telah dibayarkan sebagai berikut :
* Tanggal 19 September 2008 sebesar Rp. 146.490.000 (uang muka) ;
* Tanggal 27 Nopember 2008 sebesar Rp. 292.980.000 (termin I s/d III) ;
* Tanggal 5 Desember 2008 sebesar Rp.48.830.000 (termin ke-IV) ;
- Bahwa ……………...
Bahwa seharusnya terdakwa bersama dengan ANWARI, SKM dan Ir. DASIDI PUTRA harusmembuat/menyetujui dan menandatangani berita acara kemajuan kegiatan dan penyelesaian pekerjaan, serta berita acara pembayaran sebagaimana kenyataan dan penyelesaian pekerjaan yang dilaksanakan dan pembayaran dilakukan berdasarkan hasil persentase pekerjaan dilapangan.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku wakil direktur CV Libra bersama dengan ANWARI, SKM dan Ir. DASIDI PUTRA yang memanipulasi hasil pekerjaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 36 ayat 1,2 dan 3 Kepres nomor : 80 tahun 2003 yang telah beberapa kali diubah dalam hal ini dengan perubahan keenam atas Kepres nomor : 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah serta terakhir dengan peraturan Presiden R.I Nomor 95 tahun 2007 tentang perubahan ketujuh tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyebutkan :
1) Setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertuliskepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan.
2) Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
3) Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang ikut menyetujui dan menandatangani berita acara kemajuan kegiatan dan penyelesaian pekerja serta berita acara pembayaran, merupakan perbuatan melawan hukum, dimana terdakwa selakau wakil direktur CV Libra seharusnya menolak untuk menandatangani berita acara kemajuan kegiatan dan penyelesaian pekerjaan tersebut karena masih ada kekurangan pekerjaan yang belum dikerjakanoleh CV Libra.
- Bahwa ………………
Bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh ahli dari Politeknik Medan Ir. M. Koster Silaen beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa dari seluruh pekerjaan senilai Rp.610.375.000 sebagaiman kontrak, hanya terpasang senilai Rp.526.641.533,12 dan yang tidak dilaksanakan yaitu :
Pekerjaan pasangan lantai keramik/dinding ruangan dengan nilai Rp. 12.609.793,71.
Pekerjaan kuda-kuda, atap dan dinding berupa rangka baja ringan dengan nilai 5.869.898,58.
Pekerjaan Lipslank dengan nilai Rp.618.896,26.
Pekerjaan Zink Multi Roof dengan nilai Rp.3.505.526,14.
Pemasukan Api PLN Tambah Daya sebesar Rp.4.800.000,-
Lampu piring teras philip 20 w senilai Rp.80.190,00.
Bak air fiberglass kapasitas 2 m3 senilai Rp.700.000,00
Sehingga total seluruh pekerjaan yang belum dipasang atau pekerjaan kurang yaitu sebesar Rp.28.244.404,69.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan ANWARI, SKM selaku PPK dan Ir. DASIDI PUTRA selaku wakil direktur Graha Purna Karya Consultant yang bertindak untuk mengawasi pekerjaan dilapangan merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dimana EDI MACHRUZAR NASUTION dalam hal ini telah memperoleh kelebihan pembayaran yang sesungguhnya tidak menjadi haknya yaitu sebesar Rp.28.244.830,88 (dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh koma delapan puluh delapan rupiah).
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama dengan ANWARI, SKM dan Ir. DARSIDI PUTRA mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara Cq. Kerugian keuangan daerah yaitu Pemerintah kabupaten Asahan sebesar Rp.28.244.830,88 (dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh koma delapan puluh delapan rupiah) sesuai dengan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara (BPKP) dalam surat nomor : R-5882/PW02/5/2009 Tanggal 31 Desember 2009.
Sebagaimana ………...
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dalam Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia terdakwa EDY MACHRUZAR NASUTION bertindak selaku Wakil Direktur CV Libra berdasarkan Akte Notaris tanggal/nomor : 9 Januari 2010/57 bersama dengan ANWARI, SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan nomor : 700/615 tanggal 1 Pebruari 2008 dan Ir. Dasidi Putra selaku wakil Direktur PT Grama Purna Karya Consultant, berdasarkan akte Notaris nomor : 28 tanggal 15 Maret 2008, (berkas terpisah) pada hari yang tidak dapat diingat lagi, akan tetapi pada tanggal 5 Desember 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2008, bertempat di kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman kab. Asahan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila ditempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka perkara ini diajukan di Pengadilan Negeri Kisaran, baik sebagai pelaku, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesdempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tindak pidana mana dilakukan terdakwa dengan cara:
- Bahwa pada tahun 2008 dalam APBD kabupaten Asahan tahun 2008 dianggarkan dana untuk rahabilitasi gedung Puskesmas Air Joman Kec. Air Joman sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa ……………….
- Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi gedung Puskesmas Air Joman tersebut oleh Pemkab Asahan telah menunjuk Anwari, SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan nomor : 700/615 tanggal 1 Pebruari 2008.
- Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan nomor : 700/615 tanggal 1 Pebruari 2008 tersebut dan dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor : 80 tahun 2003 yang telah beberapa kali diubah dalam hal ini dengan perubahan keenam atas Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah serta terakhir dengan peraturan Presiden R.I Nomor 95 tahun 2007 tentang perubahan ketujuh tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah yang menyebutkan tugas selaku PPK adalah sebagai berikut :
a. Menyusun perencanaan pengadaan barang / jasa.
b. Menetapkan paket - paket penggunaan produksi dalam negara dan pemberian kesempatan bagi usaha kecil, serta kelompok masyarakat.
c. Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tatacara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh pejabat pengadaan.
d. Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia / pejabat pengadaan / unit pelayanan pengadaan sesuai kewenangan.
e. Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang / jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
f. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang / jasa.
g. Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada kepala dinas Kesehatan Kabupaten Asahan selaku pengguna anggaran tahun 2008.
h. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
i. Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada kepala dinas Kesehatan kabupaten Asahan dengan Berita Acara penyerahan.
j. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan barang dan jasa dimulai.
- Bahwa untuk pelaksanaan proyek tersebut terdakwa selaku wakil direktur
CV. LIBRA …………..
CV Libra sebagai pemenang tender dengan harga penawaran sebesar 610.375.000,-dan selanjutnya terdakwa membuat perjanjian/kontrak dengan Anwari, SKM selaku PPK sesuai dengan kontrak nomor : 440/30.12/PPK/APBD/2008 tanggal 21 JULI 2008.
- Bahwa untuk pelaksanaan proyek rehabilitasi puskesmas Airjoman di Kecamatan Airjoman tersebut sesuai dengan kontrak dilaksanakan mulai tanggal 21 Juli 2008 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2008.
- Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut untuk pengawas lapangan, telah ditunjuk Ir. DASIDI PUTRA selaku wakil direktur PT Graha Purna karya Consultant sesuai dengan surat perjanjian pekerjaan nomor : 440/30.29/PPK/APBD/2008 tanggal 21 Juli 2008.
- Bahwa dalam perjanjian tersebut tugas dari pada Ir. Dasidi Putra selaku wakil direktur PT Graha Purna karya Consultant adalah sebagai berikut :
a. Menyusun program pelaksanaan pekerjaan Pengawasan dan alokasi tenaga ahli.
b. Mengumpulkan data-data lapangan dan lingkungan.
c. Membuat laporan lengkap : laporan arsitektur, laporan stuktur, laporan pengawasan berupa realisasi kondisi fisik dan kemajuan pekerjaan baik biaya dan fisik.
d. Membuat progress reprot hasil pekerjaan fisik dilaksanakan dilapangan sesuai dengan gambar-gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat, rencana volume dan biaya, program pelaksanaan.
e. Memberikan Penjelasan terhadap persoalan-persoalan pengawasan yang timbul selama tahap konstruksi.
- Bahwa untuk kontrak/perjanjian pekerjaan dengan Ir. Dasidi Putra selaku wakil direktur PT Graha Purna karya Consultant dalam hal pembayaran kepada Ir. Dasidi Putra dananya telah ditetapkan yang bersumber dari APBD kabupaten Asahan tahun 2008. Sesuai kontrak maka nilai pembayaran yang akan diberikan kepada Ir. Dasidi Putra adalah sebesar Rp. 44.825.000 (empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa pekerjaan telah dimulai sejak bulan Juli 2008, dimana pada setiap melakukan pekerjaan terdakwa sebagai wakil direktur CV Libra diawasi
dilapangan oleh Ir. Dasidi Putra selaku wakil direktur PT Graha Purna
Karya Consultant ……..
Karya Consultant dengan tujuan agar pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam RAB.
- Bahwa dalam setiap tahap penyelesaian pekerjaan akan dibuat berita acara kemajuan pekerjaan yang ditandatangani oleh ANWARI, SKM selaku
PPK, Terdakwa selaku wakil direktur CV Libra dan Ir. Dasidi Putra selaku pengawas lapangan. Berita acara kemajuan pekerjaan ini nantinya akan digunakan untuk mengajukan Permohonan pembayaran ke Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Aset (DPPKA), dimana setiap pengajuan permohonan pembayaran diajukan oleh Terdakwa melalui persetujuan ANWARI, SKM selaku PPK bahwa pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan berita acara kemajuan pekerjaan.
Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut terdakwa selaku penanggung jawab fisik terhadap pekerjaan tersebut telah bekerjasama dengan wakil ANWARI,SKM selaku PPK dan Ir. Dasidi Putra selaku wakil direktur PT Graha Purna karya Consultant yang sesungguhnya bertugas untuk mengawasi pekerjaan dilapangan telah membuat atau memanipulasi data-data berupa laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat seolah-olah pekerjaan telah terlaksana sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan ANWARI, SKM dan Ir. DASIDI PUTRA membuat laporan kemajuan pekerjaan 100% untuk bisa mengajukan permohonan pencairan dana seratus persen. Padahal laporan 100% yang dibuat oleh terdakwa bersama dengan PPK serta ditandatangani oleh Ir. DASIDI PUTRA selaku pengawas lapangan adalah laporan kemajuan pekerjaan yang tidak benar, karena isi laporan merupakan manipulasi, dimana pekerjaan dibuat seolah-olah telah terlaksana seluruhnya, padahal masih ada pekerjaan yang belum terlaksana (pekerjaan kurang).
Bahwa pengajuan permohonan pembayaran tersebut diajukan terdakwa bekerja sama dengan ANWARI, SKM dan pengawas pekerjaan Ir. DASIDI PUTRA, yaitu dengan cara memanipulasi data-data laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat seolah-olah pekerjaan telah selesai seratus persen, dimana untuk itu terdakwa telah bekerja sama dengan Ir. DASISI PUTRA yang seharusnya bertugas melakukan pengawasan terhadap kemajuan pekerjaan menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta atau kenyataan pekerjsaan yang telah dikerjakan.
- Bahwa ………………
Bahwa atas pengajuan permohonan pembayaran tersebut telah dibayarkan sebagai berikut :
* Tanggal 19 September 2008 sebesar Rp. 146.490.000 (uang muka) ;
* Tanggal 27 Nopember 2008 sebesar Rp. 292.980.000 (termin I s/d III) ;
* Tanggal 5 Desember 2008 sebesar Rp.48.830.000 (termin ke-IV) ;
Bahwa seharusnya terdakwa bersama dengan ANWARI, SKM dan Ir. DASIDI PUTRA harusmembuat/menyetujui dan menandatangani berita acara kemajuan kegiatan dan penyelesaian pekerjaan, serta berita acara pembeyaran sebagaimana kenyataan dan penyelesaian pekerjaan yang dilaksanakan dan pembayaran dilakukan berdasarkan hasil persentase pekerjaan dilapangan.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku wakil direktur CV Libra bersama dengan ANWARI, SKM dan Ir. DASIDI PUTRA yang memanipulasi hasil pekerjaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 36 ayat 1,2 dan 3 Kepres nomor : 80 tahun 2003 yang telah beberapa kali diubah dalam hal ini dengan perubahan keenam atas Kepres nomor : 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah serta terakhir dengan peraturan Presiden R.I Nomor 95 tahun 2007 tentang perubahan ketujuh tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyebutkan :
1) Setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertuliskepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan.
2) Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
3) Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang ikut menyetujui dan menandatangani berita acara kemajuan kegiatan dan penyelesaian pekerjaan serta berita acara
pembayaran …………..
pembayaran, merupakan perbuatan melawan hukum, dimana terdakwa selakau wakil direktur CV Libra seharusnya menolak untuk menandatangani berita acara kemajuan kegiatan dan penyelesaian pekerjaan tersebut karena masih ada kekurangan pekerjaan yang belum dikerjakan oleh CV Libra.
Bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh ahli dari Politeknik Medan Ir. M. Koster Silaen beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa dari seluruh pekerjaan senilai Rp.610.375.000 sebagaimana kontrak, hanya terpasang senilai Rp.526.641.533,12 dan yang tidak dilaksanakan yaitu :
Pekerjaan pasangan lantai keramik/dinding ruangan dengan nilai Rp. 12.609.793,71.
Pekerjaan kuda-kuda, atap dan dinding berupa rangka baja ringan dengan nilai 5.869.898,58.
Pekerjaan Lipslank dengan nilai Rp.618.896,26.
Pekerjaan Zink Multi Roof dengan nilai Rp.3.505.526,14.
Pemasukan Api PLN Tambah Daya sebesar Rp.4.800.000,-
Lampu piring teras philip 20 w senilai Rp.80.190,00.
Bak air fiberglass kapasitas 2 m3 senilai Rp.700.000,00
Sehingga total seluruh pekerjaan yang belum dipasang atau pekerjaan kurang yaitu sebesar Rp.28.244.404,69.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku wakil direktur CV Libra bersama-sama dengan ANWARI, SKM selaku PPK dan Ir. DASIDI PUTRA selaku wakil direktur Graha Purna Karya Consultant yang bertindak untuk mengawasi pekerjaan dilapangan merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana akibat dari perbuatan terdakwa telah menguntungkan terdakwa sendiri atau suatu korporasi yaitu dimana terdakwa dalam hal ini telah memperoleh kelebihan penbayaran yang sesungguhnya tidak menjadi hak terdakwa yaitu sebesar Rp.28.244.830,88 (dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh koma delapan puluh delapan rupiah). Hal ini merupakan keuntungan yang diperoleh oleh CV Libra dengan wakil direkturnya terdakwa.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang dilakukan secara bersama-
sama dengan …………
sama dengan ANWARI, SKM dan Ir. DARSIDI PUTRA mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara Cq. Kerugian keuangan daerah yaitu Pemerintah kabupaten Asahan sebesar Rp.28.244.830,88 (dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh
koma delapan puluh delapan rupiah) sesuai dengan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara (BPKP) dalam surat nomor : R-5882/PW02/5/2009 Tanggal 31 Desember 2009.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dalam Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.
2. Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut agar Terdakwa
dijatuhi hukuman sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa EDY MACHRUZAR NASUTION, bersalah melakukan tindak tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diuabah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP yaitu dakwaan Subsidair kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.9.414.943.627 (sembilan juta empat ratus empat belas ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah koma enam ratus dua puluh tujuh sen) kepada Pemkab Asahan dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kepada Pemkab Asahan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti maka ditambah dengan pidana
penjara ..........................
penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
* Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 2508/SPP/4/KES/2008 tanggal 10 September 2008 ;
* Surat Perintah Membayar (SPM) No. 0061/SPM/4/KES/2008 tanggal 10 September 2008 ;
* Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 0003103 tanggal 19 September 2008 ;
* Surat Perintah Pencaira Dana (SP2D) No. 0003104 tanggal 19 September 2008 ;
* Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 000315 tanggal 19 September 2008 ;
* Surat Perintah Pembayaran (SPP) No. 3429/SPP/4/KES/2008 tanggal 20 November 2008 ;
* Surat Perintah Membayar (SPM) No. 0060/SPM/4/KES/2008 tanggal 20 November 2008 ;
* Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.0004694 tanggal 27 November 2008 ;
* Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 0004695 tanggal 27 November 2008 ;
* Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 0004696 tanggal 27 November 2008 ;
* Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 3585/SPP/4/KES/2008 tanggal 03 Desember 2008 ;
* Surat Perntah Membayar (SPM) No. 185/SPM/4/KES/2008 tanggal 03 Desember 2008 ;
* Surat Perintah Pencaira Dana (SP2D) No. 0006064 tanggal 05 Desember 2008 ;
* Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 0006065 tanggal 05 Desember 2008 ;sember 2008 ;
* Surat Perintah Pencaira Dana (SP2D) No.0006066 tanggal 05 Desember 2008 ;
* Foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Asahan selaku Pengguna Anggaran tahun 2008
Nomor : ........................
Nomor: 900/846/2008 tanggal 10 April 2008 tentang penghunjukan dan
pengangkatan panitia pengadaan barang/jasa pemborong/jasa lainnya pada Dinas Kesehatan Kab. Asahan tahun 2008 ;
* Foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Asahan selaku Pengguna Anggaran tahun 2008 Nomor : 900/1432/2008 tanggal 05 Juni 2008 tentang penghunjukan dan pengangkatan pengganti anggota panitia pengadaan barang/jasa lainnya pada Dinas Kesehatan Kab. Asahan tahun 2008 ;
* Surat Daftar Harga Perhitungan Sendiri (HPS) dan jaminan penawaran untuk kegiatan pelelangan umum Dinas Kesehatan Kab. Asahan Tahun 2008 ;
* Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kab. Asahan TA 2008 Nomor : 440/16/PPK/APBD/2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang Penetapan pemenang dan yang lulus bagi penyedia barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa pada Dinas Kesehatan Kab. Asahan Tahun Anggaran 2008 ;
* 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan TA 2008 Dinas Kesehatan Kab. Asahan ;
* 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran TA 2008 Dinas Kesehatan Kab. Asahan ;
* 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kontrak antara PPK dengan CV Libra dalam proyek Rehabilitasi Gedung Puskesmas Air Joman TA 2008 ;
* 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kontrak antara PPK dengan PT. GRAHA PURNA KARYA CONSULTANT TA 2008 ;
* 1 (satu) lembar surat dari CV. LIBRA Nomor : 28/CV.L/VIII/2008 tanggal 02 Agustus 2008 perihal permohonan uang muka yang ditandatangani oleh EDY MACHRUZAR NASUTION selaku wakil Direktur ;
* 1 (Satu) eksemplar Surat Berita Acara Pembayaran uang muka ;
* 1 (satu) eksemplar Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan dari Konsultan PT. GRAHA PURNA KARYA CONSULTANT ;
* 1 (SATU) EKSEMPLAR Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan dari Konsultant PT. GRAHA PURNA KARYA CONSULTANT ;
* 1 (satu) .......................
* 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran Termin ke-IV dari CV. LIBRA ;
* 1 (SATU) EKSEMPLAR Surat Berita Acara Penyerahan Pekerjaan ;
* 1 (satu) eksemplar Buku Kas Umum Bendahara Proyek ;
* 3 (tiga) lembar DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kab. Asahan TA 2008 No. DPPA SKPD : 1.020101251952 dalam bentuk foto copy yang telah dilegalisir ke Pengadilan Negeri Kisaran ;
tetap pada berkas perkara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;
3. P u t u s a n Pengadilan Negeri Kisaran, bertanggal 13 November 2010, Nomor 463/Pid.B/2010/PN-KIS.- yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa EDY MACHRUZAR NASUTION tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ; ---------------------------------------------
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; ---------------------
Menyatakan terdakwa EDY MACHRUZAR NASUTION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI “ ; -------------------------
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan ; ---------------
5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.5.661.738,23,- (lima juta enam ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah koma dua puluh tiga sen), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut diatas, paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah mermperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; -------------------------------------------------------------------------
6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------
7. Memerintahkan ……
7. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
8. Menetapkan barang bukti :
- Surat permintaan Pembayaran (SPP) No. 2508/SPP/4/KES/2008 tanggal 10 September 2008 ; --------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Membayar (SPM) No. 0061/SPM/4/KES/2008 tanggal 10 September 2008 ; ------------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 0003103 tanggal 19 September 2008 ; -------------------------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 0003104 tanggal 19 September 2008 ; -------------------------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Pencaira Dana (SP2D) No. 0003105 tanggal 19 September 2008 ; -------------------------------------------------------------------------------
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 3429/SPP/4/KES/2008 tanggal 20 November 2008 ; --------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Membayar (SPM) No.0060/SPM/4/KES/2008 tanggal 20 November 2008 ; ------------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 0004694 tanggal 27 November 2008 ; -------------------------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 0004695 tanggal 27 November 2008 ; -------------------------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 0004696 tanggal 27 November 2008 ; -------------------------------------------------------------------------------
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 3585/SPP/4/KES/2008 tanggal 03 Desember 2008 ; --------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Membayar (SPM) No. 0185/SPM/4/KES/2008 tanggal 03 Desember 2008 ; ------------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 0006064 tanggal 05 Desember 2008 ; -------------------------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 0006065 tanggal 05 Desember 2008 ; -------------------------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 0006066 tanggal 05 Desember 2008 ; -------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Asahan selaku Pengguna Anggaran tahun 2008 Nomor : 900/846/2008
tanggal 10 …………….
tanggal 10 April 2008 tentang pengghunjukan dan pengangkatan panitia pengadaan barang/jasa lainnya pada Dinas Kesehatan Kab. Asahan tahun 2008 ; -------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Asahan selaku Pengguna Anggaran tahun 2008 Nomor : 900/1432/2008 tanggal 05 Juni 2008 tentang penghunjukan dan pengangkatan pengganti anggota panitia pengadaan barang/jasa lainnya pada Dinas Kesehatan Kab. Asahan tahun 2008 ; -------------------------------------------------------
- Surat Daftar Harga Perhitungan Sendiri (HPS) dan jaminan penawaran untuk kegiatan pelelaqngan umum Dinas Kesehatan Kab. Asahan Tahun 2008 ; -------------------------------------------------------------------------------
- Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kab. Asahan TA 2008 Nomor : 440/16/PPK/APBD/2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang Penetapan pemenang dan lulus bagi penyedia barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa pada Dinas Kesehatan Kab. Asahan Tahun Anggaran 2008 ; -------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan TA 2008 Dinas Kesehatan Kab. Asahan ; -----------------
- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran TA 2008 Dinas Kesehatan Kab. Asahan ; -------------------------------------
- 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kontrak antara PPK dengan CV. LIBRA dalam proyek Rehablitasi Gedung Puskesmas Air Joman TA 2008 ; -------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kontrak antara PPK dengan PT. GRAHA PURNA KARYA CONSULTANT TA 2008 ; --------------------
- 1 (satu ) lembar surat dari CV. LIBRA Nomor : 28/CV.L/VIII/2008 tanggal 02 Agustus 2008 perihal permohonan uang muka yang ditanda tangani oleh EDY MACHRUZR NASUTION selaku wakil Direktur ; ----
- 1 (satu) eksemplar Surat Berita Acara Pembayaran uang muka ; -----------
- 1 (satu) eksemplar Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan ari Konsultan PT. GRAHA PURNA KARYA CONSULTANT ; -------------------------------
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran Termin ke-IV dari CV. LIBRA ; ----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) eksemplar Surat Berita Acara Penyerahan Pekerjaan ; -------------
- 1 (satu) eksemplar Buku Kas Umum Bendahara Proyek ; -------------------
3 (tiga) ………………..
- 3 (tiga) lembar DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kab. Asahan TA 2008 No. DPPASKPD : 1.020101251952 dalam bentuk foto copy yang telah dilegalisir ke Pengdilan Neneri Kisaran ; --------------------------------------
Dipergunakan untuk perkara lain yaitu dalam perkara atas nama terdakwa Anwari, SKM ; ----------------------------------------------------------------------
9. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.5000.- (tujuh ribu lima ratus rupiah) ; -------------------------------------
4. Akta Permintaan Banding No.74/Akta.Pid/2010/PN-Kis.- yang diperbuat
dan ditanda tangani oleh : MAHMUDDIN, SH.-, Wakil Panitera pada Pengadilan Negeri Kisaran, yang menerangkan bahwa pada tanggal 11 Nopember 2010, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan tersebut diatas, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui kuasa hukumnya, pada tanggal 15 Nopember 2010 ; ---------------------------------------------------------------------
5. Akta Permintaan Banding No.77/Akta.Pid/2010/PN-Kis.- yang diperbuat
dan ditanda tangani oleh : MAHMUDDIN, SH, Wakil Panitera pada Pengadilan Negeri Kisaran, yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 Nopember 2010, terdakwa melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan tersebut diatas, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum, pada tanggal 18 nopember 2010 ; ---------------------------------------------------------------------
6. Memori Banding yang diperbuat dan ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 06 Desember 2010 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran pada hari itu juga serta diberitahukan kepada Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya pada tanggal 06 Desember 2010 ; --
7. Memori Banding yang diperbuat dan ditanda tangani oleh Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 23 Desember 2010 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran pada hari itu juga serta diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 27 Desember 2010 ; -----------------------
8. Surat Pemberitahuan Untuk Mempelajari berkas Perkara bertanggal 29 Nopember 2010, No. W2.U.11/908/NH.04.10/XI/2010.- yang menerangkan bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah diberitahukan akan
haknya untuk mempelajari berkas perkara, dikepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran, terhitung mulai tanggal 01 Desember 2010 sampai dengan tanggal 07 Desember 2010 selama 7 (tujuh) hari kerja ; ---------------
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding baik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa, telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara, meliputi surat dakwaan, berita acara persidangan, keterangan saksi-saksi, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, termasuk salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kisaran, tanggal 10 Nopember 2010, No. 463/Pid.B/2010/PN-Kis.- , serta Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan dari Penasehat Hukum Terdakwa berikut dengan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, Hakim Majelis Pengadilan Tinggi pada dasarnya sependapat dengan fakta-fakta pokok yang dinilai Hakim Majelis tingkat pertama, telah diperoleh sebagai kesimpulan hasil pemeriksaan, bahwa Terdakwa telah terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi, dan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama yang dinilai telah tepat dan benar tersebut diambil alih sebagai juga pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi terlalu berat ; -------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan tersebut tidak hanya dari pihak terdakwa sendiri, tetapi juga dari saksi Anwari, SKM selaku PPK dan saksi Ir. Dasidi Putra selaku Konsultan serta adanya perbedaan antara Rencara Gambar kerja dengan Rencana Anggaran Biaya, oleh karena itu sebagai pelajaran adalah adil apabila terdakwa dihukum sebagaimana dalam diktum putusan dibawah ini ; ---------------
Menimbang, ...............
Menimbang, bahwa diamping pertimbangan hal-hal yang meringankan tersebut diatas, maka selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa : ----------------------
Hal – hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Program Pemerintah ; ---------------
Hal – hal yang meringankan :
- Terdakwa sopan di Persidangan ; ------------------------------------------------------
- Terdakwa mempunyai Tanggungan Keluarga ; -------------------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------
- Terdakwa telah mengembalikan kelebihan pembayaran ; ----------------------------
- Terdakwa telah menyelesaikan pekerjaannya ; --------------------------------------
- Terdakwa mengakui terus terang dan tidak berbelit-belit ; --------------------------
Menimbang, bahwa tentang pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam hal kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 16.985.214,69 (enam belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus empat belas rupiah koma enam puluh sembilan sen) dibebankan kepada ketiga terdakwa (yakni : saksi Anwari, saksi Ir. Dasidi Putra dan terdakwa sendiri) Pengadilan Tinggi tidak sependapat, karena didalam perkara ini tidak terungkap : Apakah saksi Anwari dan saksi Ir. Dasidi Putra telah mendapat uang / harta benda dari hasil tindak pidana Korupsi ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyata kerugian negara akibat dari perbuatan terdakwa dan saksi Anwari, SKM serta saksi Ir. Dasidi Putra sebesar Rp. 16.985.214,69 (enam belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus empat belas rupiah koma enam puluh sembilan sen) belum dikurangi biaya pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu :
- Pembongkaran teras gedung ;
- Pemindahan dan pemasangan kembali tiang tower ;
- Pemasangan Cerocok ;
Menimbang, bahwa didalam putusan Hakim Tingkat Pertama, terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.661.738,23,- (lima juta
enam ratus ……………
puluh tiga sen ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam memori banding dari Penasehat Hukum terdakwa tidak mempertimbangkan adanya uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa dan menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, oleh karena uang pengganti tersebut tidak melebihi dari uang Negara yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, makaMajelis Hakim Pangadilan Tinggi berpendapat sudah adil apabila terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.661.738,23 (lima juta enam ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah koma dua puluh tiga sen) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut diatas, paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 10 Nopember 2010 No. 463/Pid.B/2010/PN-Kis harus diperbaiki/diubah sekedar mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; ---------------
Mengingat ketentuan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, serta peraturan perundang undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------
MENGADILI ..............
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa / Para Pembanding ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kisaran, tanggal 10 Nopember 2010, Nomor : 463/Pid.B/2010/PN-Kis- sekedar mengenai lamanya pidana
yang dijatuhkan terhadap terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa EDY MACHRUZAR NASUTION tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ; -----------------------------
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; ---------------------
Menyatakan terdakwa EDY MACHRUZAR NASUTION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI “ ; -------------------------
4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ; -------------------------------------------------
5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.5.661.738,23,- (lima juta enam ratus enam puluh satu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah koma dua puluh tiga sen), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut diatas, paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; -------------------------------------------------------------------------
6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------
7. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------
8. Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 2508/SPP/4/KES/2008 tanggal 10 September 2008 ; --------------------------------------------------------------
- Surat ………………...
- Surat Perintah Membayar (SPM) No. 0061/SPM/4/KES/2008 tanggal 10 September 2008 ; ------------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) No.0003103 tanggal 19 September 2008 ; -------------------------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 0003104 tanggal 19 september 2008 ; ------------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 0003105tanggal 19 September 2008 ; -------------------------------------------------------------------------------
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 3429/SPP/4/KES/2008 tanggal 20 November 2008 ; --------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Membayar (SPM) No. 0060/SPM/4/KES/2008 tanggal 20 November 2008 ; ------------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 0004694 tanggal 27 November 2008 ; ------------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 0004695 tanggal 27 November 2008 ; ------------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 0004696 tanggal 27 November 2008 ; ------------------------------------------------------------------
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 3585/SPP/4/KES/2008 tanggal 03 Desember 2008 ; --------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Membayar (SPM) No. 0185/SPP/4/KES/2008 tanggal 03 Desember 2008 ; ------------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 0006064 tanggal 05 Desember 2008 ; ------------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) No. 0006065 tanggal 05 Desember 2008 ; ------------------------------------------------------------------------------d
- Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) No. 0006066 tanggal 05 Desember 2008 ; ------------------------------------------------------------------
- Foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Asahan selaku Pengguna Anggaran tahun 2008 Nomor : 900/846/2008 tanggal 10 April 2008 tentang penghunjukan dan pengangkatan panitia pengadaan barang/jasa pemborong/jasa lainnya pada Dinas Kesehatan Kab. Asahan tahun 2008 ; ----------------------------
- Foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab.
Asahan ………………..
Asahan selaku Pengguna Anggaran tahun 2008 Nomor : 900/1432/2008 tanggal 05 Juni 2008 tentang penghunjukan dan pengangkatan pengganti anggota panitia pengadaan barang/jasa pemborong/jasa lainnya pada Dinas Kesehatan Kab. Asahan tahun 2008 ; ----------------------------------
- Surat Daftar Harga Perhitungan Sendiri (HPS) dan jaminan penawaran untuk kegiatan pelelangan umum Dinas Kesehatan Kab. Asahan Tahun 2008 ; -------------------------------------------------------------------------------
- Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kab. Asahan TA 2008 Nomor : 440/16/PPK/APBD/2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang Penetapan pemenang dan yang lulus bagi penyedia barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa pada Dinas Kesehatan Kab. Asahan Tahun Anggaran 2008 ; -------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan TA 2008 Dinas Kesehatan Kab. Asahan ; --------------------------------------------------------
- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran TA 2008 Dinas Kesehatan Kab. Asahan ; -------------------------------------
- 1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kontrak antara PPK dengan CV. LIBRA dalam proyek Rehabilitasi Gedung Puskesmas Air Joman TA 2008 ; -------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kontrak antara PPK dengan PT. GRAHA PURNA KARYA CONSULTANT TA 2008 ; -------------------
- 1 (satu) lembar surat dari CV>LIBRA Nomor : 28/CV.L/VIII/2008 tanggal 02 Agustus 2008 perihal permohonan uang muka yang ditandatangani oleh EDY MACHRUZAR NASUTION selaku Wakil Direktur ; ---------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) eksemplar Surat Berita Acara Pembayaran uang muka ; ----------
- 1 (satu) eksemplar Surat Laporan Kemajuan Pekerjaan dari Konsultan PT. GRAHA PURNA KARYA CONSULTANT ; --------------------------
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran Termin ke-IV dari CV. LIBRA ; ----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) eksemplar Surat Berita Acara Penyerahan Pekerjaan ; -------------
- 1 (satu) eksemplar Buku Kas Umum Bendahara Proyek ; -------------------
- 3 (tiga) ……………….
- 3 (tiga) lembar DPPA (Dokumen Pelaksanan Perubahan Anggaran) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kab. Asahan TA 2008 No. DPPASKPD : 1.020101251952 dalam bentuk foto copy yang telah dilegalisir ke Pengadilan Negeri Kisaran ; ------------------------------------
Dipergunakan untuk perkara lain yaitu dalam perkara atas nama terdakwa Anwari, SKM ; ----------------------------------------------------------------------
9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ini sebesar Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah ) ; ----------------------
DEMIKIANLAH diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari : K A M I S , tanggal :
20 JANUARI 2011, oleh Kami : R. NOHANTORO, SH. , Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, selaku Hakim Ketua Majelis, SUDIWARDONO, SH. M.Hum. dan UNTUNG WIDARTO, SH. masing-masing selaku Hakim Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim Hakim Anggota tersebut diatas, serta dengan dibantu oleh : MUTIARA SIMAMORA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun kuasanya.-
HAKIM HAKIM ANGGOTA ; HAKIM KETUA MAJELIS,
SUDIWARDONO, SH.M.Hum.- R. NOHANTORO, SH.-
UNTUNG WIDARTO, SH.-
PANITERA PENGGANTI,
MUTIARA SIMAMORA, SH.-
Untuk Salinan Sesuai dengan Aslinya
PANITERA,
TJATUR WAHJOE B. SP, SH.M.Hum.-
NIP. 19630517 199103 1003.-