174/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 174/PID/2014/PT-MDN
Other Participants (1)
SALIM HASIBUAN
KUAT
P U T U S A N
Nomor : 174/PID/2014/PT-MDN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN di Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SALIM HASIBUAN;
Tempat lahir : Air Joman;
Umur / Tgl lahir : 12 Februari 1959;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Alamat : Pasar Bilah, 2B Desa Kampung Mesjid Kec.Kualuh Hilir Kab.Labuhan batu Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Bertani;
Pendidikan : -
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa oleh Penyidik Polisi didakwa melanggar Pasal 02 jo pasal 06 Undang-Undang RI No. 51 Prp Tahun 1960;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Berita Acara Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 19 Desember 2013, Nomor : 85/PID.C/2013/PN-RAP, yang di dalamnya termuat Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikutnya :
Menyatakan Terdakwa SALIM HASIBUAN, telah terbukti secara dan meyakinkan besalah melakukan tindak pidana ”PENYEROBOTAN TANAH”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
Foto Copy Surat perjanjian Pembagian Harta Perserikatan
Faoto Copy Surat Penyerahan Ganti Rugi
Foto Copy Putusan No.115/Pdt.G/2005/PA-Rap;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh : PITER MANIK, SH. Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Nomor : 46/Akta Pid/2013/PN-RAP, yang menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut, permintaan banding mana telah sempurna diberitahukan kepada Penyidik pada hari Senin tanggal 03 Februari 2014;
Surat Mempelajari Berkas Perkara tanggal 27 Maret 2014, Nomor : W2.U13/1127/HN.01.10/III/2014, yang disampaikan kepada Penyidik dan Terdakwa, dimana terhitung 7 (tujuh) hari kerja mulai tanggal 27 Maret 2014 s/d 07 April 2014 para pihak diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Nomor : 85/PID.C/2013/PN-RAP, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan banding dari Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini meskipun Terdakwa mengajukan banding, akan tetapi sampai saat ini tidak ada mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui secara pasti apa yang menjadi keberatannya terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara dan Berita Acara / Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 19 Desember 2013, Nomor : 85/PID.C/2013/PN-RAP, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menerima alasan-alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang telah terbuktinya dakwaan Penyidik seperti yang dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, karena semua alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dipandang sudah tepat, benar dan cukup beralasan menurut hukum dan keyakinan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum dan keyakinan tersebut dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 19 Desember 2013, Nomor : 85/PID.C/2013/PN-RAP, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 02 jo pasal 06 Undang-Undang RI No. 51 Prp Tahun 1960, serta ketentuan hukum lainnya dari perundangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 19 Desember 2013, Nomor : 85/PID.C/2013/PN-RAP, yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 28 April 2014, oleh Kami : PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, LEXSY MAMONTO, SH.MH. dan RIDWAN RAMLI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 15 April 2014, Nomor : 174/PID/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 April 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh JAINAB, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penyidik dan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
ttd ttd
LEXSY MAMONTO, SH.MH. PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH.
ttd
ttd
RIDWAN RAMLI, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
ttd
JAINAB, SH.