9/PID.SUS.ANAK/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 9/PID.SUS.ANAK/2014/PT-MDN
Other Participants (1)
SUPRIADI NAINGGOLAN
KUAT
P U T U S A N
Nomor : 9/PID.Sus.Anak/2014/PT-MDN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkaraTerdakwa: -----------------------------------
| Nama lengkap | : | : TERDAKWA;---------------------------------------- |
| Tempat lahir | : | : Simalungun;------------------------------------------ |
| Umur/tanggal lahir | : | : 1996;------------------------------------------------------ |
| Jenis kelamin | : | : Laki-laki;------------------------------------------------- |
| Kebangsaan/Kw | : | : Indonesia;--------------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | : Simalungun;------------------------------------------ |
| Agama | : | : Kristen Katholik;------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | : Pelajar ;------------------------------------------------ |
| Pendidikan | : | : SMK ;-------------------------------------------------- |
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara oleh :----------------------------------
Penyidik sejak tanggal 25 Mei 2014 s/d tanggal 13 Juni 2014;----------------
Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2014 s/d 23 Juni2014;-------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2014 s/d tanggal 2 Juli 2014;------
Hakim sejak tanggal 30 Juni 2014 s/d tanggal 14 Juli 2014;-------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 15 Juli 2014 s/d tanggal 13 Agustus 2014;----------------------------------------------
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 25 Juli 2014 s/d tanggal 8 Agustus 2014;----------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 9 Agustus 2014 s/d tanggal 7 September 2014;-------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : JONLI SINAGA, SH berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor : 394/Pid.Sus/2014/PN-Sim tanggal 30 Juni 2014;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtuanya;-------
Pengadilan Tinggi tersebut; --------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 25 Agustus 2014 nomor : 9/PID.Sus.Anak/2014/PT.MDN, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 24 Juli 2014 Nomor : 394/Pid.SUS/2014/PN-SIM, dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;------------------------------------------------------------------------------------
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siantar tertanggal 26 Juni 2014 Nomor.Reg.Perkara : PDM-204/Siant/Ep.I/ 06/2014, yang berbunyi sebagai berikut:----------------------------------------------------
DAKWAAN:------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekira pukul 09.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014 bertempat di Simpang Tangsi Kabupaten Simalungun atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun,telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan plat nomor BK 2945 TAG nomor rangka MH33C10048K574346 nomor mesin 3C1575104 atas nama Saksi Korban, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------
Bermula pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekira pukul 07.00 Wib pada saat terdakwa hendak pergi ke Sekolah di Pematangsiantar dan pada saat terdakwa sampai di Simpang Tangsi dimana terdakwa melihat sepeda motor terparkir lalu terdakwa naik angkutan umum ke Pematangsiantar untuk masuk Sekolah namun setelah sampai di Sekolah dimana salah seorang guru menyuruh terdakwa untuk pulang dikarenakan terdakwa sudah sekitar 2 (dua) minggu tidak masuk sekolah karena bolos dan oleh guru tersebut menyuruh agar menghadirkan orang tuanya terdakwa kesekolah kemudian pada sekira pukul 09.30 Wib dimana terdakwa pulang dengan naik angkutan umum kearah Tanah Jawa lalu pada saat itu terdakwa bersama-sama dengan saksi yang saat itu bolos juga dari sekolah selanjutnya pada saat diperjalanan timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan plat nomor BK 2945 TAG nomor rangka MH33C10048K574346 nomor mesin 3C1575104 atas nama saksi korban milik saksi korban yang terparkir dan setelah sampai di Simpang Tangsi kemudian terdakwa turun dari angkutan umum lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi pergi ketempat bilyard yang juga berada di lokasi Simpang Tangsi tersebut dan tidak berapa lama yang oleh terdakwa pergi sendirian ke lokasi tempat parkiran sepeda motor tersebut dan sesampainya ditempat parkiran dimana terdakwa mulai memotong kabel stop kontaknya dengan menggunakan sebilah pisau silet karena kuncinya tidak ada dan setelah stop kontaknya terpotong selanjutnya terdakwa menyambungnya dengan maksud agar dapat hidup namun setelah dicoba menghidupkannya dan ternayata tidak dapat hidup kemudian terdakwa mendorongnya dengan jarak sekitar 2 (dua) meter dari tempat parkiran seterusnya terdakwa pergi menjumpai saksi ditempat bilyard lalu mengajaknya untuk membantu menghidupkan sepeda motor tersebut dengan mengatakan “Beta jo jen pangoluhon kereta an, dang huboto pangoluhon” (Jen, ayo dulu menghidupkan sepeda motor itu, saya tidak bisa menghidupkannya) lalu oleh saksi menjawab “Idia huroa ?” (dimana rupanya) dan kembali dijawab terdakwa dengan mengatakan “Disan” (Disana) lalu saksi bertanya “Kareta nise haroa i ?” (Sepeda motor siapa rupanya itu) dan dijawab terdakwa “Kareta ni dongan”(Sepeda motor kawan ku) selanjutnnya terdakwa bersama-sama dengan saksi pergi berjalan dari tempat bilyard menuju sepeda motor tersebut dan setelah sampai di tempat parkiran dimana saksi menekan salah satu tombol yang ada di stang sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mencoba menghidupkannya dan ternyata sepeda motor tersebut dapat hidup kemudian terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut kearah Pematangsiantar dan pada saat berada di Kampung Kristen dimana terdakwa membuka plat nomor belakangnya dengan maksud agar tidak dikenali oleh saksi-1 dan abangnya dan plat tersebut dimasukkan kedalam bagasi selanjutnya terdakwa pergi menjumpai temannya yang bernama Terdakwa-2 (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di tempat play station yang berada di Lapangan Bola Atas dengan maksud untuk menitipkan sepeda motor hasil curian tersebut, yang setidak-tidaknya akibat perbuatan terdakwa semacam itu mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);---------
--- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; -----------------------------------
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siantar tertanggal 23 Juli 2014 Nomor.Reg.Perkara : PDM-244/EP.2/KAMNEG/ 09/2013, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:----------------------------------------
Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana yang didakwakan di dalam surat dakwaan melanggar pasal 362 KUHPidana Jo UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------
Menyatakan barang barang bukti : 1 (satu) unit HP merk K-Fone warna putih, dikembalikan kepada saksi korban;-----------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 24 Juli 2014 Nomor : 394/Pid.SUS/2014/PN-SIM , yang amarnya berbunyi sebagai berikut:---
Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian “ sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan;----------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk K-fone warna putih, dirampas untuk Negara;--------------------------------------------------
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- ( dua ribu rupiah );-----------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca:--------------------------------------------------------------------------------
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Simalungun, PARULIAN HASIBUAN, SH., bahwa pada tanggal 25 Juli 2014, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 24 Juli 2014 Nomor : 394/Pid.SUS/2014/PN-SIM;---------------------
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh E. SIRINGORINGO, Jurusita pada Pengadilan Negeri Simalungun, bahwa pada tanggal 25 Juli 2014, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;------------------------------------------------------
Memori Banding tanggal ---Agustus 2014, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun, tanggal 8 Agustus 2014, serta telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 8 Agustus 2014;------------------
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Simalungun, PARULIAN HASIBUAN, SH., tanggal 7 Agustus 2014 ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2014 selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke pengadilan tinggi.-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siantar telah diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara Juridis formil dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------
Tidak menerima atas Putusan Pengadilan Simalungun tanggal 24 Juli 2014 Nomor : 394/Pid.SUS/2014/PN-SIM , karena Terdakwa dijatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan selama seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 24 Juli 2014 Nomor : 394/Pid.SUS/2014/PN-SIM, serta Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal ---Agustus 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar menurut hukum dan keyakinan, maka alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat disetujui dan dijadikan pula sebagai pertimbangan sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, demikian juga dengan pidana yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa diperhatikan usia terdakwa masih 17 tahun dan masih sekolah SMK kelas II, sehingga anak tersebut (terdakwa) masih memiliki harapan yang baik untuk perubahan dimasa yang akan datang. Oleh karena itu hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan kesalahannya dan perbuatannya, karena tujuan dari pemidanaan bukan hanya sebagai sarana balas dendam tetapi juga akan memberikan efek jera dan perubahan bagi terdakwa dikemudian hari. Dengan demikian dari pertimbangan di atas harus dianggap sebagai tanggapan terhadap Memori Banding Penuntut Umum tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 24 Juli 2014 Nomor : 394/Pid.SUS/2014/PN-SIM, telah sesuai menurut hukum, karena itu patut untuk dipertahankan;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 24 Juli 2014 Nomor : 394/Pid.SUS/2014/PN-SIM, yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka Pengadilan Tinggi memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;-----------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan pasal 362 KUHPidana, Undang-Undang No. 3 Tahun 1997, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini;-----------
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;---------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 24 Juli 2014 Nomor : 394/Pid.SUS/2014/PN-SIM,yang dimintakan banding tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);-----------------------------
-----DEMIKIANLAH, diputuskan dan diucapkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Medan, RUSTAM IDRIS, SH., selaku Hakim Anak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tertanggal 25 Agustus 2014 Nomor : 9/PID.Sus.Anak/2014/PT-MDN, serta dihadiri IRA INDRIATI, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ; ----------------------------------------------
PANITERA PENGGANTI HAKIM TUNGGAL,
IRA INDRIATI, SH. RUSTAM IDRIS, SH.