01/PID.B/2009/PN.MAL
Putusan PN MALINAU Nomor 01/PID.B/2009/PN.MAL
TERDAKWA
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian”;
P U T U S A N
NOMOR : 01/ Pid. B /2009/ PN. Mal.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara-perkara pidana anak pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan khusus telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa anak :
Nama lengkap : TERDAKWA ;
Tempat lahir : Lubak Manis ;
Umur/tgl lahir : 15 Tahun / 06 Oktober 1993 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kab. Malinau ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Pelajar ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 30 Nopember 2008 s/d sekarang ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dipersidangan meskipun hak untuk itu telah ditawarkan dan diberitahukan sebagaimana mestinya oleh Hakim tidak mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Penasihat Hukum, karena di wilayah hukum Pengadilan Negeri malinau tidak ada kantor Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan alat bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-73/MAL/12/2008, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan TERDAKWA bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA dengan Pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Menetapkan supaya TERDAKWA dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1000.- (Seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau pledoi akan tetapi mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya dan memohon putusan yang seringan-ringannya dari Hakim atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal 24 Desember 2008 No. Reg. Perkara : PDM-73/MAL/12/2008 sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia TERDAKWA pada hari Jumat tanggal 28 Nopember 2008 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember Tahun 2008 bertempat di Teluk Sanggan Desa Malinau Hulu Kec. Malinau Kota Kab. Malinau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "dengan sengaja mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah HP Nokia type N73 warna hitam dengan No. Imei 35897301091 7983, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu SAKSI I, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum", perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika terdakwa yang sedang berboncengan dengan kakak iparnya yaitu sdr. Nopberlan hendak pergi ke desa Setamban namun sesampainya di Teluk Sanggan Kec. Malinau Hulu Kab. Malinau tepatnya di depan kantor Samsat, terdakwa ditilang oleh pihak kepolisian yang sedang melaksanakan razia kendaraan bermotor dikerenakan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), kemudian sambil menunggu kakak iparnya mengurus surat tilang, terdakwa menunggu dipinggir jalan sambil jongkok di dekat sepeda motor warna merah yang diparkir dipinggir jalan dan diatas sepeda motor tersebut terdapat sebuah jaket levis, kemudian dari dalam jaket levis tersebut terdengar suara Handphone berbunyi lalu terdakwa mendekati jaket levis dan melihat ke dalam kantong jaket levis ternyata benar ada sebuah HP Nokia type N73 lalu timbul niat terdakwa untuk memiliki HP tersebut kemudian terdakwa mengambil HP Nokia type N73 tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya dari dalam kantong jaket levis dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya setelah HP dalam kekuasaan terdakwa, HP tersebut terdakwa matikan dan terdakwa simpan di dalam kantong celana yang dipakainya, selanjutnya setelah kakak iparnya selesai mengurus surat tilang lalu terdakwa meninggalkan tempat tersebut dengan membawa Nokia type N73 milik SAKSI I yang selanjutnya HP N73 tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa sendiri ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, SAKSI I mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-(dua ratus lima puluh rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji yaitu :
SAKSI I, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Nopember 2008 sekira jam 17.30 wita di depan kantor samsat teluk sanggan desa malinau hulu kec. Malinau kota kab. Malinau pada saat saksi sedang melaksanakan operasi pekat mahakam 2008 telah kehilangan HP merek Nokia type N73 warna hitam dengan No. Imei : 358973010917983 ;
Bahwa barang yang diambil terdakwa berupa 1 (satu) buah HP merek Nokia type N73 warna hitam dengan No. Imei : 358973010917983 ;
Bahwa saksi menyimpan HP Nokia N73 warna hitan di dalam saku jeket levis yang kemudian jaket tersebut saksi letakkan diatas jok sepeda motor supra warna merah milik saksi yang di parkir di depan kantor samsat selanjutnya saksi tinggal pergi untuk melaksanakan razia kendaraan bermotor dalam rangka operasi pekat mahakam 2008 ;
Bahwa pada saat saksi hendak mengambil HP miliknya setelah selesai melaksanakan tugas, HP tersebut sudah tidak ada di dalam saku jaket levis dan saksi tidak mengetahui siapa yang mengambil HP tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa untuk mengambil HP Nokia N73 warna hitam milik saksi ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi dapat menderita kerugian sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan saksi LILI Anak dari SIE KONG ENG, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak tahu barang apa saja yang hilang , yang saksi tahu hanya HP merek Nokia N73 warna hitam dengan No. Imei : 358973010917983 dan saksi mengetahui dari Sdr. Nur Alam anggota Polres Malinau yang datang ke counter saksi pada hari Jumat tanggal 28 Nopember 2008 sekira jam 17.00 wita untuk meminta bantuan jika ada orang yang ingin membuka kode kunci pengaman telpon dengan HP merek Nokia type N73 warna hitam dengan No. Imei : 358973010917983 supaya ditahan karena ada orang yang laporan ke kantor Polres Malinau bahwa HP merek Nokia type N73 warna hitam dengan No. Imei : 358973010917983 miliknya telah hilang diambil orang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui langsung tetapi saksi mengetahuinya dari sdr. Nur Alam pada hari jumat tanggal 28 Nopember 2008 sekira jam 17.00 wita bahwa ada orang yang kehilangan HP merek Nokia type N73 warna hitam dengan No. Imei : 358973010917983 pada saat melaksanakan razia ;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 29 Nopember 2008 sekira jam 11.00 wita ada 2 anak sekolah yang saksi tidak kenal masih menggunakan seragam pramuka datang ke counter saksi dengan tujuan meminta saksi agar membuka kode kunci pengaman HP merek Nokia N73 warna hitam dengan No. Imei : 358973010917983 ;
Bahwa pada saat anak sekolah tersebut datang ke konter saksi lalu saksi bertanya aakan menjual HP kah, kalo batangan aku ga ambil?" kemudian anak sekolah tersebut menjawab "gak, gak cik aku mau buka kode pengaman HP", kemudian saksi berkata "ya, kalo mau ditinggaT selanjutnya setelah saksi melihat HP nya kemudian saksi bertanya aHP Nokia type N73 warna hitam dengan No. Imei : 358973010917983 milik siapa?" lalu anak sekolah tersebut menjawab w HP Nokia N73 warna hitam dengan No. Imei : 358973010917983 tersebut dibeli oleh bapaknya dari orang lain dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi curiga dengan cerita anak sekolah tersebut yang mengatakan bapaknya membeli HP Nokia N73 warna hitam tersebut dengan harga Rp. 900.000,- padahal harga secondnya masih Rp. 1.200.000,- ;
Bahwa HP Nokia type N73 warna hitam dengan No. Imei : 358973010917983 tersebut adalah milik anggota polwan yang saksi tidak kenal namanya dan saksi ketahui pada saat saksi membuka memory card HP tersebut dan saksi melihat ada foto anggota polwan dan sdr. Nur Alam anggota Polres Malinau sehingga saksi menghubungi sdr. Nur Alam ;
Bahwa tidak lama kemudian sdr. Nur Alam datang ke counter untuk menanyakan Hp yang hilang tersebut sudah ada apa belum dan saksi jawab HP tersebut sudah ada tetapi anak sekolah tersebut tidak ada karena janji akan diambil jam 14.00 wita kemudian karena sdr. Nur Alam menunggu terlalu lama sehingga saksi menghubungi anak sekolah tersebut supaya HP nva diambil sekarang dengan alasan saksi akan berangkat ke Tarakan ;
Bahwa tidak lama kemudian sekolah tersebut datang untuk mengambil HP nya lalu dilakukan penangkapan oleh sdr. Nur Alam beserta anggota Polres Malinau lainnya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan dari terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Nopember 2008 sekira jam 17.00 wita di teluk sanggan desa malinau hulu kec. Malinau kota kab. Malinau, terdakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa ijin dari pemiliknya ;
Bahwa barang yang diambil terdakwa berupa 1 (satu) buah HP merek Nokia type N73 warna hitam dengan No. Imei : 358973010917983 ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui HP tersebut milik siapa karena HP tersebut terdakwa ambil dari jaket levis yang berada diatas sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan teluk sanggan kab. Malinau pada saat sedang dilaksanakan razia oleh pihak kepolisian ;
Bahwa pada pada saat terdakwa sedang menunggu kakak iparnya mengurus surat tilang, terdakwa mendengar ada suara HP berbunyi lalu terdakwa mendekati bunyi suara HP yang berasal dari dalam jaket levis yang diletakkan diatas sepeda motor warna merah yang diparkir dipinggir jalan kemudian terdakwa melihat ke dalam kantong jaket levis ternyata benar ada sebuah HP Nokia type N73 lalu timbul niat terdakwa untuk memiliki HP tersebut selanjutnya terdakwa mengambil HP Nokia type N73 tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya dari dalam kantong jaket levis dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya setelah HP dalam kekuasaan terdakwa, HP tersebut terdakwa matikan dan terdakwa simpan di dalam kantong celana yang dipakainya kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa serta HP N73 warna hitam tersebut ;
Bahwa terdakwa mengambil HP N73 warna hitam tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Nopember 2008 terdakwa pergi ke counter central di Malinau Kota untuk dibuka kunci HP N73 dengan diantar temannya yang bernama Era dengan peijanjian jam 14.00 wita baru bisa diambil namun sekitar jam 11.00 wita terdakwa mendapat telpon dari saksi LILY untuk mengambil HP N73 yang diservis karena saksi LILY mau pergi ke tarakan, selanjutnya sesampainya terdakwa di counter, terdakwa langsung ditangkap oleh polisi kemudian dibawa ke Polres Malinau untuk diperiksa lebih lanjut ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil HP N73 warna hitam tersebut untuk dimiliki dan digunakan sendiri oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah diajukan barang-barang bukti, berupa :
1 (satu) buah HP Nokia type N73 warna hitam dengan No. Imei : 358973010917983 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan dikaitkan satu dengan lainnya, maka telah ditemukan fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Nopember 2008 sekira jam 17.00 wita di teluk sanggan desa malinau hulu kec. Malinau kota kab. Malinau, terdakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa ijin dari pemiliknya ;
Bahwa barang yang diambil terdakwa berupa 1 (satu) buah HP merek Nokia type N73 warna hitam dengan No. Imei : 358973010917983 ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui HP tersebut milik siapa karena HP tersebut terdakwa ambil dari jaket levis yang berada diatas sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan teluk sanggan kab. Malinau pada saat sedang dilaksanakan razia oleh pihak kepolisian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum sebagaimana dikemukakan di atas berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi semua unsur delik sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan seseorang terbukti melakukan tindak pidana, maka harus terpenuhi seluruh unsur pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 362 KUHP ;
Menimbang, bahwa unsur dari Pasal 362 KUHP adalah:
Unsur Barang Siapa:
Unsur mengambil:
Unsur suatu barang:
Unsur seluruhnya atau sebagian milik orang lain:
Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum :
1. Unsur Barang Siapa:
Menimbang, bahwa unsur barang siapa yang dimaksud disini adalah orang sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan Hakim melihat terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta terdakwa mengakui identitasnya yang tertera di dalam dakwaan Penuntut Umum sehingga perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan berdasarkan pertimbangan tersebut unsur barang siapa telah terpenuhi ;
2. Unsur mengambil:
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Wiijono Prodjodikoro, SH, mengambil salah satunya dapat diartikan dengan menggerakan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ke lain tempat ;
Menimbang, bahwa serupa dengan pengertian tersebut, Mr. J. M. van Bemmelen mengartikan mengambil sebagai setiap tindakan, yang menyebabkan bahwa seseorang membawa sebagian dari harta kekayaan orang lain kedalam kekuasaannya tan pa bantuan atau izin orang lain itu, atau memutuskan hubungan yang masih ada antara orang itu dengan bagian dari harta kekayaannya itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian dan teori dari tindakan mengambil tersebut, dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan, jelas sekali bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan mengambil, yang dalam hal ini adalah 1 (satu) buah HP Nokia type N73 warna hitam dengan No. Imei : 358973010917983 yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : pada saat terdakwa sedang menunggu kakak iparnya mengurus surat tilang, terdakwa mendengar ada suara HP berbunyi lalu terdakwa mendekati bunyi suara HP yang berasal dari dalam jaket levis yang diletakkan diatas sepeda motor warna merah yang diparkir dipinggir jalan kemudian terdakwa melihat ke dalam kantong jaket levis ternyata benar ada sebuah HP Nokia type N73 lalu timbul niat terdakwa untuk memiliki HP tersebut selanjutnya terdakwa mengambil HP Nokia type N73 tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya dari dalam kantong jaket levis dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya setelah HP dalam kekuasaan terdakwa, HP tersebut terdakwa matikan dan terdakwa simpan di dalam kantong celana yang dipakainya kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa serta HP N73 warna hitam tersebut sehingga disimpulkan bahwa barang tersebut telah berpindah tempat. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
3. Unsur suatu barang:
Menimbang, bahwa suatu barang diartikan sebagai segala sesuatu yang berwujud dan tidak berwujud (misalnya listrik dan gas). Barang disini sebenarnya tidak selalu harus memiliki nilai ekonomis, namun apabila barang itu memang ternyata memiliki nilai ekonomis maka jelas sekali barang tersebut termasuk ke dalam apa yang dimaksud oleh unsur ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, jelas sekali bahwa barang yang diambil terdakwa yaitu barang berwujud berupa 1 (satu) buah HP Nokia type N73 warna hitam dengan No. Imei : 358973010917983 dan jelas sekali bahwa barang tersebut memiliki nilai ekonomis karena akibat perbuatan terdakwa saksi korban dapat mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
4. Unsur seluruhnya atau sebagian milik orang lain:
Menimbang, bahwa unsur ini menyatakan bahwa barang yang dicuri tersebut sebagian atau seluruhnya haruslah kepunyaan orang lain ;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan jelas sekali diketahui bahwa barang berupa 1 (satu) buah HP Nokia type N73 warna hitam dengan No. Imei : 358973010917983 baik sebagian ataupun seluruhnya bukanlah milik terdakwa melainkan milik adalah SAKSI I. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
5. Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum :
Menimbang, bahwa unsur ini mensyaratkan bahwa pengambilan barang dimaksud haruslah dilakukan dengan maksud untuk dimiliki. Artinya terdakwa haruslah memang memiliki niat untuk memiliki barang tersebut. Menurut Arrest Hoge Raad 16 Oktober 1905 dan 26 Maret 1906 yang dimaksud dengan memiliki adalah pemegang barang yang menguasai atau bertindak sebagai pemilik barang itu ;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan unsur secara melawan hukum atau wederrechtelijk menurut Prof. DR. Wiijono Prodjodikoro, SH, diartikan sebagai si pelaku harus tidak mempunyai hak. Kemudian Van Hammel juga mengatakan bahwa unsur ini diartikan sebagai tanpa hak sendiri. Dan Vost mengartikan melawan hukum sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, dan dipandang tidak patut dari sisi pergaulan masyarakat. Tanpa hak berarti terdakwa tidak mempunyai hak untuk memiliki barang yang terdakwa ambil dari dalam kantong jaket levis milik SAKSI I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, ketika terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Nokia type N73 warna hitam dengan No. Imei : 358973010917983, terdakwa memang berniat untuk memiliki barang tersebut dan hal itu terdakwa lakukan secara melawan hukum, karena terdakwa sama sekali tidak memiliki hak atas barang tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya keterangan dari terdakwa bahwa barang yang terdakwa curi tersebut nantinya akan dipergunakan sendiri oleh terdakwa. Dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian pertimbangan di atas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu patutlah apabila terdakwa dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum dan selama pemeriksaan di persidangan Hakim tidak ada menemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus perbuatan terdakwa dari tuntutan pidana, maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Hasil Penelitian Kemasyarakatan terhadap terdakwa yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Balikpapan tertanggal 16 Desember 2008 yang menyarankan agar terdakwa dipidana percobaan dan dikembalikan kepada orang tuanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Hasil Penelitian Kemasyarakatan terhadap terdakwa yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Balikpapan tertanggal 16 Desember 2008 yang menyarankan agar terdakwa dipidana percobaan dan dikembalikan kepada orang tuanya, akan tetapi selama proses dari tingkat penyidikan hingga proses persidangan ini terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan, maka dalam perkara ini Hakim akan menjatuhkan pidana yang dianggap adil bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atausarana edukatif (pendidikan), korektif (perbaikan) dan preventif (pencegahan) bagi terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima dimasyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlak mulia;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap terdakwa adalah sah menurut hukum, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan untuk mempermudah pelaksanaan putusan ini, maka Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP Nokia type N73 warna hitam dengan No. Imei : 358973010917983 ;
dan oleh karena barang-barang bukti tersebut adalah milik dari SAKSI I, maka terhadap barang-barang bukti tersebut diperintahkan dikembalikan kepada SAKSI I ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa adalah seorang anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, maka Hakim berpendapat adalah adil menurut hukum apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 362 KUHP, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta ketentuan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 5 (lima) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP Nokia type N73 warna hitam dengan No. Imei : 358973010917983 ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SAKSI I ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari : SENIN tanggal 02 FEBRUARI 2009 oleh kami : DWIANTO JATI SUMIRAT,SH. sebagai Hakim tunggal, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dibantu oleh SADAR SUANNA, SH. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh DIAN ANGGRAENI K, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau serta Terdakwa ;
Panitera Pengganti Hakim Tunggal
SADAR SUANNA, SH. DWIANTO JATI SUMIRAT, SH.