63/Pid.Tipikor/2014/PN.Smr
Putusan PN SAMARINDA Nomor 63/Pid.Tipikor/2014/PN.Smr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAMDAN YUSUF, ST.,SE., Bin YUSUF
1. Menyatakan terdakwa RAMDAN YUSUF ST.,SE Bin YUSUF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa RAMDAN YUSUF ST.,SE Bin YUSUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA – SAMA “ ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( Dua ) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) ; 5. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga ) bulan ; 6. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
P U T U S A N
Nomor 63/Pid.Tipikor/2014/PN.Smr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RAMDAN YUSUF, ST.,SE., Bin YUSUF ;
Tempat lahir : Nunukan ;
Umur/Tanggal Lahir : 39 tahun / 22 September 1974 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Hasanuddin RT. 08 No. 06 Kel. Nunukan Utara Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS di Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Utara ;
Di muka persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya, bernama Y.M. Higang Imang, S.H. Pengacara & Konsultan Hukum (PERADI) Jalan Siti Aisiyah RT.16/71 Telp. (0541) 7084055 HP. 085246032571 Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 November 2014 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum dilakukan Penahanan, sejak tanggal 29 September 2014 s/d tanggal 18 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, sejak tanggal 19 Oktober 2014 s/d tanggal 17 Nopember 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, sejak tanggal 29 Oktober 2014 s/d tanggal 27 Nopember 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda, sejak tanggal tanggal 28 November 2014 s/d tanggal 26 Januaril 2015 ;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Samarinda, sejak tanggal 27 Januari 2015 s/d tanggal 25 Februari 2015 ;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Samarinda, sejak tanggal 26 Pebruari 2015 s/d tanggal 27 Maret 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca :
Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : BP/32/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 atas nama terdakwa RAMDAN YUSUF, ST Bin YUSUF, yang dibuat oleh Penyidik Polres Nunukan berikut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-04/Kj.Nnk/Ft.1/09/2014, tanggal 27 Oktober 2014 atas nama terdakwa RAMDAN YUSUF, ST Bin YUSUF sebagaimana terlampir dalam Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor B-187/Q.4.17/Ft.1/10/2014 tanggal 28 Oktober 2014 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 63/Pid.Tipikor/2014 tanggal 03 Nopember 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 63/Pid.Tipikor/2014 tanggal 14 Januari 2015 tentang perubahan Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor Nomor 63/Pid.Tipikor /2014/ PN Smr tanggal 5 November 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Pendapat Ahli dan Keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti maupun berkas perkara yang diajukan ke persidangan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 26 Pebruari 2015 Nomor : yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa RAMDAN YUSUF, ST.SE., Bin YUSUF telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair yang didakwakan kepadanya karena itu Penuntut Umum, memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RAMDAN YUSUF, ST. SE. Bin YUSUF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair kami ;
Membebaskan terdakwa RAMDAN YUSUF, ST. SE. Bin YUSUF dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa RAMDAN YUSUF, ST. SE. Bin YUSUF terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan korupsi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidiair kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAMDAN YUSUF, ST. SE. Bin YUSUF, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Daftar buku yang diterima SD Negeri 001 Kab. Nunukan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 20 Mei 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. KADERIAH dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. RAHMAN Y. KUNA, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 72/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Kab. Nunukan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 04 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. MUYASAROH dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. EKA HARIATMINI, S.Pd. SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 73/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 016 Krayan yang ditandatangani pada tanggal 06 Mei 2013 oleh Kepala Sekolah SDN 016 Krayan Sdr. YAGUNG BERNABAS, A. Ma.Pd. (Penetapan PN Nunukan Nomor : 74/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 011 Lumbis Kab. Nunukan yang ditandatangani pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. YUSTAM BALAKAN Anak dari BALAKAN (Penetapan PN Nunukan Nomor : 75/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 001 Lumbis Kab. Nunukan yang ditandatangani pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. MAHMUD, S.Pd Bin JAPAR HUSIN (Penetapan PN Nunukan Nomor : 76/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 009 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani pada tanggal 01 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdri. ELISABETH (Penetapan PN Nunukan Nomor : 77/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 008 Sebuku / SDN 005 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. NIKOLAUS o. WATOR dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. ANASTASIA L. TUKAN (Penetapan PN Nunukan Nomor : 78/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 012 Sebuku / SD Negeri 006 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani di Tulin Onsoi pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. YOHANES KEDANG (Penetapan PN. Nunukan Nomor : 79/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebuku pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. JANI MATHIAS (Penetapan PN Nunukan Nomor : 80/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 003 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebuku pada tanggal 04 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. ELVI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. LAILLY DEMIYATI (Penetapan PN Nunukan Nomor : 81/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 004 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebuku pada tanggal 06 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. PANEL (Penetapan PN Nunukan Nomor : 82/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 011 Sebuku / SDN 005 Tulin Onsoi Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebuku pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. PETRUS PITE (Penetapan PN Nunukan Nomor : 83/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 010 Sebuku / SDN 004 Tulin Onsoi Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebuku pada tanggal 04 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. FLORENTINUS BARA TUPEN (Penetapan PN Nunukan Nomor : 84/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Tulin Onsoi / SDN 006 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani di Tulin Onsoi pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. MUHAMMAD KABBAR dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. IRANG ALANG (Penetapan PN Nunukan Nomor : 85/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 013 Sebuku / SDN 007 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebuku pada tanggal 04 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdri. NURJANNA, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 86/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 007 Nunukan Timur yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 04 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. JASA MUKHLIS (Penetapan PN Nunukan Nomor : 87/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 004 Nunukan Timur yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 29 Mei 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. MAHMUDDIN Bin KASIM dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. HM. SAID, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 88/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 003 Nunukan Barat yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 31 Mei 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. MARIA LIKO, Amd dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ABDUL KADIR (Penetapan PN Nunukan Nomor : 89/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 005 Nunukan Barat yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 28 Mei 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. AISYAH dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. MALIN LAING (Penetapan PN Nunukan Nomor : 90/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 006 Nunukan Barat yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 08 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. HENDRA dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ABDUL WAHAB, A.Ma.PD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 91/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 009 Nunukan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 08 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. RUSMIATY dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ENDANG SYAHRIAL, A.Ma. Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 92/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 010 Nunukan Barat yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 08 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. DINI PERMATASARI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. MILKIAS, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 93/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 011 Nunukan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 18 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan / TU Sdr. OCTAVIANUS / SYEM dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. LAILA ANGGRAINI, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 94/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri Sey Lancang Kel. Tanjung Harapan Kab. Nunukan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 10 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. SURAINI A.Ma dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. SUDARLIA, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 95/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Nunukan Selatan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 04 Juni 2013 oleh Bidang Perpustakaan Sdr. RAMLAN dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. MUHSENG, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 96/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 013 Nunukan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 17 September 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. DELFINA TIKU UMBO dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. JEFRY BUAS (Penetapan PN Nunukan Nomor : 97/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014);
Daftar buku yang diterima SD Negeri 001 Nunukan Selatan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 01 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. ERNAWATI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. H. MANSYUR, S.IP. MM (Penetapan PN Nunukan Nomor : 98/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 003 Nunukan Selatan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 31 Mei 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. PETOCE MENTARUK, S.Th dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. SUPARNO, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 99/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014);
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Sembakung Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sembakung pada tanggal 28 Maret 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. EDI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ABDULRAHMAN (Penetapan PN Nunukan Nomor : 180/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 006 Sembakung Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sembakung pada tanggal 19 September 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. JOHAN WAHYUDI, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 101/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 004 Sembakung Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sembakung pada tanggal 18 September 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. SUPUANSYAH dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ZAINAL, A.Md, Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 102/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 005 Krayan yang ditandatangani di Long Kiwan Kab. Nunukan pada tanggal 06 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. RITA ROYANTHI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. YUS HASAN Anak dari HASAN (Penetapan PN Nunukan Nomor : 103/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 007 Krayan yang ditandatangani di Krayan Kab. Nunukan pada tanggal 20 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. AGRENI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. YONATHAN, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 104/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 1017 Sembakung Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sembakung pada tanggal 16 September 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. LUKAS, A.Ma. Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 105/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Krayan yang ditandatangani di Tang Paye Kab. Nunukan pada tanggal 28 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. PETERUS ISHAK dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. OTNEL SEMION, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 106/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 019 Krayan yang ditandatangani di Pa’ Kabuan Kab. Nunukan pada tanggal 10 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. SELUTAN DAUT dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. PETRUS RUGU, A.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 107/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Krayan yang ditandatangani di Long Nawang Kab. Nunukan pada tanggal 08 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. TITUS, A.Mp. PD dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ISHAK MASING, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 108/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 011 Sembakung Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sembakung pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. ACONG dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. HASRI, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 109/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 012 Krayan yang ditandatangani di Buduk Kubul Kab. Nunukan pada tanggal 07 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. HERI HONSEN MUTANG dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. PADAN UTHAM (Penetapan PN Nunukan Nomor : 110/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 001 Siemanggaris / 012 Nunukan yang ditandatangani di Seimanggaris pada tanggal 26 September 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. SUDARNI DARWIS dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. SUBAEDAH (Penetapan PN Nunukan Nomor : 111/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 013 Nunukan / SDN 002 Seimanggaris yang ditandatangani di Seimanggaris Kab. Nunukan pada tanggal 26 September 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. HERI TOTO RAHARJO, A.Ma dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. ANDI JUSMIYATI, S.Pd. SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 112/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 016 Nunukan / SDN 003 Seimanggaris Kab. Nunukan yang ditandatangani di Seimanggaris pada tanggal 26 September 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. PURWINARTI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. MARSAL, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 113/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 018 Sembakung Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sembakung pada tanggal 23 September 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. DAMRA, A.MP bin JAPAR (Penetapan PN Nunukan Nomor : 114/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 003 Krayan yang ditandatangani di Long Umung Kab. Nunukan pada tanggal 06 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. LINCE LABO dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. A. SEKIUS PARANG, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 115/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 004 Krayan yang ditandatangani di Krayan Kab. Nunukan pada tanggal 12 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. MAGDA AGUNG. A.Ms Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 116/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 017 Krayan yang ditandatangani di Krayan Kab. Nunukan pada tanggal 28 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. RAMLI AGUNG (Penetapan PN Nunukan Nomor : 117/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 014 Sembakung Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sembakung pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. HARYAMURDI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. TOHAR MUSTOFA, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 118/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 001 Sebatik / SDN 001 Sebatik Timur yang ditandatangani pada tanggal 07 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. SAKINAH dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. SUWARTO, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 119/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 003 Sebatik Tengah / SDn 008 Sebatik Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik pada tanggal 08 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. ABDUL GAFFAR dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ALIAS, S.Pd SD. (Penetapan PN Nunukan Nomor : 120/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 003 Sebatik / SDN 004 Sebatik Timur Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik pada tanggal 03 Oktober 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. DARMAWATI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. Hj. NURHAYATI, A. Ma. Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 121/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Sebatik Tengah / SDN 007 Sebatik Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik pada tanggal 03 Oktober 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. BAHRI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. DUS MUNIF, SIP (Penetapan PN Nunukan Nomor : 122/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 009 Sebatik / SDN 002 Sebatik Utara Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik pada tanggal 03 Oktober 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. NURLIAH dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. AISYAH, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 123/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Sebatik Timur / SDN 003 Sebaktik Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik pada tanggal 08 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. MUSLIANTI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. HM. TAKKA, S.Pd I (Penetapan PN Nunukan Nomor : 124/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 003 Sebatik Barat Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik Barat pada tanggal 01 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. MARGARETA dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ZUBAEDI, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 125/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Sebatik Barat Kab. Nunukan yang ditandatangani di Liang Bunyu pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. SURIANTI BTE JUPRI, S.Pd dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. MARTINA (Penetapan PN Nunukan Nomor : 126/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 001 Sebatik Barat / SDN 004 Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik pada tanggal 10 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. RIDUAN dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. NURMINARI, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 127/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 001 Sebatik Tengah / SDN 005 Sebatik Barat Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik Tengah pada tanggal 10 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. ARMAH, S.Pd dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. Hj. NURSAM, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 128/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 005 / SDN 006 Sebatik Barat Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik Barat pada tanggal 28 Oktober 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. RINI MARLINA dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. SUDARSONO (Penetapan PN Nunukan Nomor : 129/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Sebatik / SDN 006 Sebatik Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik pada tanggal 29 Oktober 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. MELIANI, S.Pd dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. SUWITO, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 130/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Penetapan PN Nunukan Nomor : 203/Pen.Pid/2013/Pn. Nnk tanggal 13 Desember 2013 yang terdiri dari :
Dokumen Kontrak Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD / SDLB Ta. 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan dengan Nomor Kontrak : 452 / 409 / PPK / SPP-PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD / DISDIK-V / XI / 2012, tertanggal 05 Nopember 2012 beserta isi dokumen kontrak yang tidak bisa dipisahkan dari dokumen kontrak.
Sertifikat pembayaran / MC beserta isi dokumen sertifikat pembayaran yang tidak bisa dipisahkan dari sertifikat pembayaran dengan Kontrak Nomor : 452 / 409 / PPK / SPPP-PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUANPNDIDIK UTK SD / DISSIK-V/XI/2012.
Dokumentasi Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD / SDLBTa. 2012.
Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45 / 577 / VIII / 2012, tanggal 16 Agustus 2012 tentang Penetapan Sekolah Calon Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2011 Tingkat Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan tahun Anggaran 2012. Beserta lampiran.
Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45 / 398 / VI / 2012 / Tentang Penetapan Nama Sekolah Dasar dalam wilayah Kab. Nunukan tertanggal 19 Juni 2012. Beserta lampiran.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 002 tahun 2012 tanggal 09 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012. Beserta lampiran.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 188.4 / 229 / DISDIK-II / X / 2012, tanggal 29 Oktober 2012 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 002 tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012. Beserta lampiran.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 004 tahun 2012 tanggal 09 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012. Beserta lampiran.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 188.4 / 155 / DISDIK-II / VI / 2012, tanggal 11 Juni tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 004 tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 008 tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012, tanggal 25 Januari 2012. Beserta lampiran.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 188.4 / 097 / DISDIK-II / VI / 2012 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012, tanggal 19 April 2012.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 14291 / LS – DAK / 2012 tanggal 12 Desember 2012.
Surat Perintah Membayar, No. SPM : 1251 / SPM – LS / 10101 / XII / 2012 tertanggal 11 Desember 2012.
Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tertanggal 11 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Drs. HASMUNI.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1251 / SPP-LS / 10101 / XII / 2012 Thaun 2012 tertanggal 10 Desember 2012. (Surat Pengantar).
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP – LS Barang dan Jasa) Nomor : 1251 / SPP – LS / 10101 / XII / 2012 Tahun 2012 tertanggal 10 Desember 2012. (Ringkasan).
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP – LS Barang dan Jasa) Nomor : 1251 / SPP – LS / 10101 / XII / 2012 Tahun 2012 tertanggal 10 Desember 2012. (Rincian).
Kwitansi Pembayaran atas Belanja Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB pada Kegiatan DAK Pendidikan Dasar (Luncuran 2012) Dinas Pendidikan Kab. Nunukan. Sesuai Berita Acara Pembayaran No. 425 / 409.100 / BAP / PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD / DISDIK – PT. CAPPANA DUA TUJUH yang ditandangani oelh Drs. NIZARUDDIN (Pengguna Anggaran), RAMDAN YUSUF, ST, SE (PPTK) dan AMAL MASHUR, ST (Direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH).
Berita Acara serah terima pertama hasil pekerjaan (BASTPHP) Nomor : 032 / 132 / BASTPHP / DISDIK – V XII / 2012 tertanggal 04 Desember 2012.
Berita Acara serah terima hasil pekerjaan (BAPHP) Nomor : 032 / 132 / BAPHP / DISDIK – V / XII / 2012 tertanggal 04 Desember 2012.
Berita Acara penerimaan barang (BAPB) Nomor : 032 / 165 / BAPB / DISDIK – V / XII / 2012 tertanggal 04 Desember 2012.
Surat Setoran Pajak (SSP) Lembar 1 NPWP : 03 207 904 8 804 – 000, Nama WP : PT.CAPPANA DUA TUJUH (AMAL MASHUR, ST), Alamat WP : JL. Enggang No. 15 Makassar, Kode Jenis Pajak (MAP) 411122, Kode Jenis Setoran 900.
Penetapan PN Nunukan Nomor : 254/Pen.Pid/2013/PN. Nnk tanggal 13 Desember 2013 yang terdiri dari :
Foto copy Daftar “Serah Terima Pekerjaan” Pengadaan Buku DAK (Dana Alokasi Khusus) 2011 untuk SD / SDLB Nomor Kontrak : 452 / 409 / PPK / SPPP – PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD / DISDIK – V / XI / 2012 dengan isi sebanyak 52 “Serah Terima Pekerjaan”.
Foto copy Legalisir Petikan Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 821.2 / SK-50 / BKDD-III / X / 2011 tanggal 26 Oktober 2011.
Foto copy Surat pernyataan pelantikan Nomor : 821.2 / 18837 / BKDD – III / X / 2011 tanggal 27 Oktober 2011.
Foto Copy legalisir Surat pernyataan menduduki jabatan nomor : 821.2 / 1838 / BKDD – III / X / 2011 tanggal 27 Oktober 2011.
Foto Copy Legalisir Keputusan Bupati Nunukan Nomor : SK.813.3 / 1671 / BKD-IV / 2007, tertanggal 27 Desember 2007
Foto Copy Legalisir Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 821.13 / III–53 / BKDD tanggal 31 Desember 2008.
Penetapan PN Nunukan Nomor : 28/Pen.Pid/2014/PN. Nnk tanggal 07 Pebruari 2014 yang terdiri dari :
SURAT PERINTAH TUGAS Nomor : 094 / 654 / DD / DISDIK-II / XII / 2012, tanggal 12 Desember 2012. (Surat perintah tugas melaksanakan Pemeriksaan DAK 2011 dan 2012 oleh Tim PPHP di Sebatik dan sebatik Barat).
SURAT PERINTAH TUGAS Nomor : 094 / 658 / LD / DISDIK-II / XII / 2012, tanggal 12 Desember 2012. SURAT PERINTAH TUGAS Nomor : 094 / 654 / DD / DISDIK-II / XII / 2012, tanggal 12 Desember 2012. (Surat perintah tugas melaksanakan Pemeriksaan DAK 2011 dan 2012 oleh Tim PPHP di Tarakan).
Foto Copy TELAAHAN STAF Kepada Penguna anggaran Dinas Pendidikan, dari PPK Bid Sarana dan Prasarana, tanggal 12 Desember 2012, perihal pemeriksaan DAK 2011 & 2012 oleh Tim PPHP (melaksanakan pemeriksaan di Kec.Sebatik ).
Foto Copy TELAAHAN STAF Kepada Penguna anggaran Dinas Pendidikan dari PPK Bid Sarana dan Prasarana tanggal 12 Desember 2012 perihal pemeriksaan DAK 2011 & 2012 oleh Tim PPHP (melaksanakan pemeriksaan di Tarakan) .
Salinan foto Copy Legalisisr PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI NUNUKAN Nomor: 821.2 / SK-50 / BKDD-III / X / 2011, tanggal 26 Oktober 2011 (Pengangkatan Ir.RUDI ANGGIATNO sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan / Eselon III B.
Salinan foto Copy Legalisisr SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN Nomor: 821.2 / 1611 / BKDD-III / X / 2011, tanggal 27 Oktober 2011 ( Pernyataan pelantikan Sdr. Ir.RUDI ANGGIATNO sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan / Eselon III B).
Salinan foto Copy Legalisisr SURAT PERNYATAAN MENDUDUKI JABATAN Nomor : 821.2 / 1612 / BKDD-III / X / 2011, tanggal 27 Oktober 2011 (Pernyataan MENDUDUKI JABATAN Sdr. Ir.RUDI ANGGIATNO sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan / Eselon III B).
KEPUTUSAN BUPATI NUNUKAN Nomor: 188.45 / 63 / II / 2012, tanggal 10 Pebruari 2012 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012. Beserta lampiran Keputusan Bupati Nunukan Nomor: 188.45 / 63 / II / 2012, tanggal 10 Pebruari 2012.
KEPUTUSAN BUPATI NUNUKAN Nomor: 188.45 / 692 / II / 2012, tanggal 26 September 2012 tentang Perubahan Kedua atas keputusan Bupati Nunukan Nomor: 188.45 / 63 / II / 2012 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012. Beserta lampiran Keputusan Bupati Nunukan Nomor: 188.45 / 692 / II / 2012, tanggal 26 September 2012.
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN NUNUKAN Nomor: 188.4 / 097 / Disdik-II / IV / 2012, tanggal 19 April 2012, tentang Penetapan pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012.
Penetapan PN Nunukan Nomor : 71/Pen.Pid/2014/PN. Nnk tanggal 28 Maret 2014 yang terdiri dari :
1) 1 ( Satu ) Lembar Petikan Keputusan Badan Ke pegawaian Negara Nomor : 0001 / KV / VIII / 26408 / KEP / 2008 Kepala Badan Kepegawaian Negara yang ditetapkan di Banjarmasin pada Tanggal 06 Oktober 2008 Tentang Perubahan NIP dari NIP lama : 110054985 ditetapkan NIP Baru : 19650606 199803 1 012;
2) 1 ( satu ) Lembar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : KEP.075 / A / SJ / 98.R ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 16 Juni 1998 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Berikut daftar Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : KEP.075 / A / SJ / 98.R Tanggal 16 Juni 1998;
3) 1 ( satu ) Lembar SURAT PERYATAAN PELANTIKAN Nomor : 821.2 / 1611 / BKDD – III / X / 2011 ditetapkan di Nunukan Pada Tanggal 27 Oktober 2011 Tentang Pelantikan Jabatan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan / Eselon III.B;
4) 1 ( satu ) Lembar SURAT PERYATAAN MENDUDUKI JABATAN Nomor : 821.2 / 1612 / BKDD – III / X / 2011 ditetapkan di Nunukan Pada Tanggal 27 Oktober 2011 Tetang Menduduki Jabatan Sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pada Dinas Pendidikan / Eselon III.B.
Penetapan PN Nunukan Nomor : 144/Pen.Pid/2014/PN. Nnk tanggal 22 April 2014 yang terdiri dari :
1) 1 ( Satu ) Lembar SURAT SERAH TERIMA BARANG Pada Hari Jumat Tanggal 30 / 11 / 2012;
2) 1 ( satu ) Lembar SURAT SERAH TERIMA BARANG Pada Hari Selasa Tanggal 04 / 12 / 2012;
3) 1 ( satu ) Lembar SURAT SERAH TERIMA BARANG Pada Hari Minggu Tanggal 09 / 12 / 2012;
4) 1 ( satu ) Lembar SURAT SERAH TERIMA BARANG Pada Hari Sabtu Tanggal 15 / 12 / 2012;
5) 1 ( satu ) Lembar SURAT SERAH TERIMA BARANG Pada Hari Selasa Tanggal 18 / 12 / 2012.
Penetapan PN Nunukan Nomor : 152/Pen.Pid/2014/PN. Nnk tanggal 08 Mei 2014 yang terdiri dari :
1) 1 ( Satu ) Buah buku, Foto Copy Peraturan Menteri pendidikan Nasional Republik Indonesia No.32 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 Untuk Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa ( SD/SDLB);
2) 1 ( satu ) Exsemplar, Foto Copy Legalisir Formulir Rencana Kerja Anggaran Perubahan ( RKAP ) Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) 2.2.1 Nomor : 1.01 01 01 16 44 5 2 Pemerintah Kab Nunukan Ta.2012 Berikut Lampiran Rincian Perubahan Anggaran Lansung Program Dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Pengadaan Buku Pengayaan ,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB,63 Sekolah.Tanggal 16 Oktober 2012.
Penetapan PN Nunukan Nomor : 153/Pen.Pid/2014/PN. Nnk tanggal 08 Mei 2014 yang terdiri dari :
1) 1 (Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam), Judul Buku Ibnu Taimiyah (Terjemahan Hayatu Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah), Pengarang Ahmadi Thaha, Penerbit Bina Ilmu.
2) 1 (Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran PKN (Pendidikan Kewarganegaraan), Judul Buku Berjuang Merajut Masa Depan, Pengarang Widati, Penerbit Putra Nugraha.
3) 1 (Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran B. INDO (Bahasa Indonesia), Judul Buku Esai dan Prosa, Pengarang Amir Hamzah, Penerbit Dian Rakyat.
4) 1 (Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran MAT (Matematika), Judul Buku Matematika pada Zaman Purba, Pengarang Drs. Badrul Komar, Penerbit Angkasa.
5) 1 (Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran IPA (Ilmu Pengetahuan Alam), Judul Buku Air Sebagai Sumber Kehidupan, Pengarang Moh Soleh, Penerbit Sinergi Pustaka Indonesia.
6) 1 (Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial), Judul Buku Sumber Air Panas Sari Ater, Pengarang Choirul Anwar, Penerbit Arya Duta.
7) 1 (Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran PENJAS (Pendidikan Jasmani), Judul Buku Bahaya Narkoba, Seks Bebas, dan HIV/AIDS, Pengarang Suranto, ZHA, Khonso Siswaya, Penerbit Arya Duta.
8) 1 (Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran SBK (Seni Budaya dan Keterampilan), Judul Buku Bertanam Tanaman : Buah Dalam Pot, Pengarang Singgih S,S.Si, Penerbit Titian Ilmu.
9) 1 (Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran PD (Pengembangan Diri), Judul Buku Memindah Kebun Ke Dapur, Pengarang Bahrun Sodikin, Penerbit Panca Anugrah Sakti.
10) 1 (Satu) buah BUKU REFERENSI : Mata Pelajaran Ensiklopedia Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Judul Buku Ensiklomini Olah Raga, Olah Raga Air, Pengarang Teuku Bustami, Penerbit Sahabat.
11) 1 (Satu) buah BUKU PANDUAN PENDIDIK : Mata Pelajaran PANDIK (Panduan Pendidik), Judul Buku Mencetak Anak Jenius & Cerdas, Pengarang Fenanie Anwar, Penerbit SIC.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;
6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa RAMDAN YUSUF ST.,SE., Bin YUSUF pada tanggal 13 Maret 2015 ;
Setelah mendengar Pembelaan pribadi Terdakwa RAMDAN YUSUF ST.,SE., Bin YUSUF pada tanggal 13 Maret 2015 ;
Setelah mendengar Replik (Tanggapan) Penuntut Umum pada tanggal 13 Maret 2015 yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula ;
Setelah mendengar Duplik Terdakwa serta Penasihat Hukumnya secara lisan pada tanggal 13 Maret 2015 yang pada pokoknya tetap pada Pledoinya (Pembelaannya) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDS-04 /Kj.Nnk/Ft.1/09/2014 tanggal 27 Oktober 2014, yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 13 Nopember 2014 dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE. Bin YUSUF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 188.4/229/DISDIK-II/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Ir. RUDI ANGGIATNO, MT Alias RUDI Bin SUPARMAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor 188.4/155/DISDIK-II/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 004 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan AMAL MASHUR, ST, Als. AMAL sebagai Direktur PT. Cappana Dua Tujuh selaku Penyedia Barang / Jasa dalam Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik Untuk SD/SLB Kabupaten Nunukan tahun Anggaran 2012 berdasarkan surat perjanjian (kontrak) nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PNGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 5 November 2012 (dalam Daftar Pencarian Orang sebagaimana surat nomor : 17/IV/2014/RESKRIM tanggal 10 April 2014) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara tanggal 05 November 2012 sampai dengan tanggal 12 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua belas (2012), bertempat di Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa di Kecamatan Nunukan, Kecamatan Seimanggaris, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Sebatik Tengah, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan sebatik, Kecamatan sebatik Utara, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsai, Kecamatan Sembakung, Kecamatan lumbis, Kecamatan Krayan, Kecamtan Krayan Selatan Dalam wilayah Kabupaten Nunukan sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/577/VIII/2012 tanggal 16 agustus 2012 tentang Penetapan Calon Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2011 Tingkat Sekolah Dasar dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara dan keadaaan antara lain sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2012, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan nomor 1.01.01.01.16.44.5.2 nomor rekening kegiatan 1.01.1.01.01.01.16.144 tanggal 16 Oktober 2012, Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bersumber dari DAK Pendidikan Dasar (luncuran 2011) Kabupaten Nunukan tersedia dana sebesar Rp 11.378.353.800,- (sebelas milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).
Khusus untuk Kegiatan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB sebanyak 63 sekolah di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan mendapatkan Anggaran yang bersumber dari APBN (Luncuran DAK 2011) dan Pendamping dari APBD Kabupaten Nunukan dengan Nilai Anggaran sebesar Rp 3.286.080.000,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah).
Untuk melaksanakan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bersumber dari DAK Pendidikan Dasar (luncuran 2011) Kabupaten Nunukan, Bupati Nunukan menunjuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yaitu Drs. NIZARUDDIN selaku Pejabat Pengguna Anggaran (telah meninggal dunia sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor : 477007/DKPS-Nnk/KMT/III/2014 tanggal 13 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan). Selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan menunjuk :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Ir. RUDI ANGGIATNO, MT
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : RAMDAN YUSUF, ST, SE (terdakwa)
Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP)/ Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
a. Ketua : ABDUL HALIM, ST
b. Sekretaris : ABDUL RAHIM, ST
c. Anggota : MARKUS PATANDUK, ST
4. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) :
a. Ketua : TAUFIK, ST.
b. Sekretaris : SRI WIDADA, A.md
c. Anggota : 1. KUSUMO CAHYO BASKORO,A.md.
2. FADLI ABDULLAH, S.Mn.
3. FERRY LEMMA, A.md.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/577/VIII/2012 tanggal 16 agustus 2012 tentang Penetapan Calon Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2011 Tingkat Sekolah Dasar dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 adalah :
SDN 002 FILIAL Kec. Nunukan
SDN 001 NUNUKAN
SDN 002 NUNUKAN
SDN 003 NUNUKAN
SDN 004 NUNUKAN
SDN 005 NUNUKAN
SDN 006 NUNUKAN
SDN 007 NUNUKAN
SDN 009 NUNUKAN
SDN 010 NUNUKAN
SDN 011 NUNUKAN
SDN 001 SEIMANGGARIS
SDN 002 SEIMANGGARIS
SDN 013 NUNUKAN
SDN 003 SEIMANGGARIS
SDN 001 SEBATIK BARAT
SDN 003 SEBATIK BARAT
SDN 004 SEBATIK BARAT
SDN 001 SEBATIK TENGAH
SDN 005 SEBATIK BARAT
SDN 006 SEBATIK TENGAH
SDN 001 SEBATIK TIMUR
SDN 002 SEBATIK TIMUR
SDN 003 SEBATIK TIMUR
SDN 002 SEBATIK
SDN 002 SEBATIK TENGAH
SDN 003 SEBATIK TENGAH
SDN 002 SEBATIK UTARA
SDN 002 SEBUKU
SDN 003 SEBUKU
SDN 004 SEBUKU
SDN 002 TULIN ONSAI
SDN 005 SEBUKU
SDN 006 SEBUKU
SDN 004 TULIN ONSAI
SDN 005 TULIN ONSAI
SDN 006 TULIN ONSAI
SDN 007 SEBUKU
SDN 002 SEMBAKUNG
SDN 004 SEMBAKUNG
SDN 006 SEMBAKUNG
SDN 011 SEMBAKUNG
SDN 014 SEMBAKUNG
SDN 018 SEMBAKUNG
SDN 017 SEMBAKUNG
SDN 007 LUMBIS
SDN 005 LUMBIS
SDN 006 KRAYAN
SDN 002 KRAYAN
SDN 003 KRAYAN
SDN 004 KRAYAN
SDN 005 KRAYAN
SDN 007 KRAYAN
SDN 009 KRAYAN
SDN 012 KRAYAN
SDN 013 KRAYAN
SDN 015 KRAYAN
SDN 016 KRAYAN
SDN 017 KRAYAN
SDN 019 KRAYAN
SDN 020 KRAYAN
SDN 002 KRAYAN SELATAN
SDN 003 KRAYAN SELATAN
SDN 006 KRAYAN SELATAN
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 188.4/205/DISDIK-II/IX/2012 tanggal 17 Agustus 2012 tentang Pembentukan Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pelelangan Umum dan Pemilihan Langsung Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan Tahun 2011 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012, kemudian Panitia Layanan Pengadaan barang dan jasa dilakukan pelelangan untuk Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan. Dari hasil tahapan pelelangan Panitia Layanan Pengadaan barang dan jasa, berdasarkan surat nomor : 425/05/SPPPL/PPBJ-PENG.BUKU/DISDIK-V/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pengadaan buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik Untuk SD/SDLB adalah PT. CAPANA DUA TUJUH dengan nilai penawaran Rp 3.171.924.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Bahwa setelah ada penetapan pemenang lelang, selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Ir. RUDI ANGGIATNO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan AMAL MASHUR, ST sebagai Direktur PT. Cappana Dua Tujuh selaku penyedia barang/jasa, yang antara lain berisi :
-
1. Nilai Kontrak : Rp 3.171.924.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) 2. Waktu Pelaksanaan : 45 (empat puluh lima) hari mulai tanggal 05 Nopember 2012 sampai dengan 20 Desember 2012 3. Jumlah Penerima buku : 63 Sekolah 4. Penyerahan : Tempat tujuan akhir adalah penerima Alokasi DAK Pendidikan Dasar Luncuran 2011 berdasarkan Keputusan Bupati 5. Jumlah Buku yang diadakan untuk 63 sekolah yaitu : No. Jenis Buku dan Bidang Kajian Jumlah Buku (Eksemplar) Jumlah Harga (Rupiah) A Buku Pengayaan 1. Pendidikan Agama 18.522 471.773.575,00 2. Pendidikan Kewarganegaraan 8.820 232.029.000,00 3. Bahasa Indonesia dan Sastra 14.742 361.544.022,00 4. Matematika 3.906 150.793.272,00 5. Ilmu Pengetahuan Alam 11.340 297.825.696,00 6. Ilmu Pengetahuan Sosial 17.262 462.178.962,00 7. Seni Budaya 18.270 409.693.284,00 8. Pendidikan Jasmani dan Orkes 6.678 158.550.084,00 9. Pengembangan Diri 6.300 176.271.480,00 JUMLAH A 105.840 2.720.659.375,00 B Buku Pengayaan 1. Kamus Besar Bahasa Indonesia 252 97.020.000,00 2. Kamus Bahasa Inggris – Indonesia 252 18.402.300,00 3. Ensiklopedia PKN 252 9.411.255,00 4. Ensiklopedia Bahasa Indonesia 504 31.878.000,00 5. Ensiklopedia Matematika 252 8.694.000,00 6. Ensiklopedia IPA 252 8.694.000,00 7. Ensiklopedia IPS 252 8.694.000,00 8. Ensiklopedia SBK 252 8.694.000,00 9. Ensiklopedia 252 8.694.000,00 JUMLAH B 2.520 200.181.555,00 C Buku Panduan Pendidik 6.300 251.143.200,00 Total (Pembulatan) 114.660 3.171.924.000,00
dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 425/423/PPK/SPMK-PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V/X/2012 Tanggal 05 Nopember 2012 yang memerintahkan AMAL MASHUR, ST selaku Direktur PT. CAPANA DUA TUJUH untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan.
Selanjutnya sesuai Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 425/423/PPK/SPMK-PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V/X/2012 Tanggal 05 Nopember 2012, PT. CAPANA DUA TUJUH mulai melaksanakan pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam melaksanakan tugas pada pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan mempedomani :
Perpres Nomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012.
Petunjuk Pelaksanaan / Petunjuk Teknis dari Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor : 32 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2011 untuk Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB).
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa buku-buku hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan oleh PT. CAPPANA DUA TUJUH tidak langsung dikirim ke Sekolah Dasar Penerima sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/577/VIII/2012 tanggal 16 agustus 2012 tentang Penetapan Calon Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2011 Tingkat Sekolah Dasar dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012, namun ditampung sementara disebuah rumah / gudang di Jalan H. Sumang Kel. Nunukan Tengah Kabupaten Nunukan dan di gudang TNI AU Tarakan.
Kemudian pada tanggal 04 Desember 2012 terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyerahkan daftar table buku, judul buku dan jumlah buku dalam pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan nomor : 008 tahun 2012, yang terdiri :
TAUFIK ST.
SRI WIDADA, A.Md.
KUSUMO CAHYO BASKORO.
FADLI ABDULLAH, S.Mn.
FERRY LEMMA, A.Md.
Setelah menerima daftar buku tersebut, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) langsung melakukan pemeriksaan fisik pengadaan buku dengan cara mengambil sampel judul buku / eksemplar di gudang di Jalan H. Sumang Kel. Nunukan Tengah, yang didampingi oleh AMAL MASHUR selaku Direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH dan terdakwa. meskipun seharusnya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan secara riil ke Sekolah Penerima, apakah buku-buku tersebut sudah diterima pihak sekolah dengan jumlah serta judul buku sesuai dengan yang ada didalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012.
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dengan dasar pemeriksaan tersebut, menyatakan hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan dari PT. CAPPANA DUA TUJUH telah sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) nomor : 032/132/BAPHP/DISDIK-V/XII/2012.
Kemudian dilakukan penyerahan hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan dari PT. CAPPANA DUA TUJUH kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (BASTPHP) nomor 032/132/BASTPHP/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB) nomor 032/165/BAPB/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) terhadap hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan oleh PT. CAPPANA DUA TUJUH, melaporkan kepada Ir. RUDI ANGGIATNO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa telah ada sebagian hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di gudang, namun belum dikirim ke sekolah penerima. Meskipun mengetahui hasil pekerjaan PT. CAPPANA DUA TUJUH belum selesai 100%, namun tetap dibuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Selesainya Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran yang dibuat pada tanggal 04 Desember 2012 yang menyatakan hasil pekerjaan PT. CAPPANA DUA TUJUH telah selesai 100% untuk kepentingan / syarat pengajuan pencairan anggaran oleh PT. CAPPANA DUA TUJUH.
Bahwa AMAL MASHUR, ST selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH mengajukan permohonan pembayaran dengan surat Nomor : 01/INVOICE/PT. CDT/NNK/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012. Atas permohonan pembayaran tersebut ditindaklanjuti dengan tahapan yang dituangkan dalam :
Sertifikat Bulanan yang memuat uraioan pekerjaan menurut kontrak yang memuat uraian pengadaan, harga total kontrak, jumlah yang telah dicapai dan bobot sudah mencapai 100% yang dibuat oleh AMAL MASHUR, ST selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH diketahui oleh terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK.
Laporan kemajuan pekerjaan tanggal 3 Desember 2012 yang menyatakan tingkat penyelesaian telah mencapai 100% yang dibuat oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH diketahui oleh terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 425/409.96/BAKP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang dibuat oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH diketahui oleh terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 425/409.97/BAPHP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH, terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK dan Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK.
Berita Acara Selesainya Pekerjaan Nomor: 425/409.98/BASP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH dan Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 425/409.99/BASP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH dan Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK.
Berita Acara Pembayaran Nomor: 425/409.100/BAP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH, Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK dan diketahui dan disetujui oleh Pengguna Anggaran SKPD Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Drs. NIZARUDIN.
Kemudian Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dengan diketahui terdakwa RAMDAN YUSUF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengajukan surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa nomor 1251/SPP-LS/10101/XII/2012 tahun 2012 tanggal 10 Desember 2012 sejumlah Rp 3.171.924.000,- dengan dilampiri dengan dilampiri BAPHP, BASTPHP, BAPB, kwitansi dan surat setoran pajak (SSP) kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Pengguna Anggaran menerbitkan surat perintah membayar langsung (SPM-LS) nomor : 1251/SPM-LS/10101/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 yang ditindak lanjuti oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah dengan diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 14291/LS-DAK/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang ditujukan kepada PT. Cappana Dua Tujuh (AMAL MASHUR, ST) dengan nomor rekening 1520012436585 Bank Mandiri Cabang Makasar sebesar Rp 3.171.924.000,-
Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik terhadap 59 (lima puluh sembilan) sekolah dengan Nilai Rp. 2.970.588.286,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) dan jumlah buku yang diterima oleh 59 sekolah tersebut jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima sesuai dengan kontrak, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Jumlah Buku Selisih (Eks.) Nama Sekolah Nama Kepala Sekolah/ Guru Sesuai Kontrak Diterima Sekolah 1. SD 1 Nunukan Rahman Y. Kuuna 1.820 1.272 548 2. SD 2 Nunukan Eka Hariatmini 1.820 985 835 3. SD 3 Nunukan Abdul Kadir 1.820 882 938 4. SD 4 Nunukan H.M Said 1.820 965 855 5. SD 5 Nunukan Aisah 1.820 1.060 760 6. SD 6 Nunukan Abdul Wahab 1.820 797 1.023 7. SD 7 Nunukan Jasa Mukhlis 1.820 980 840 8. SD 9 Nunukan Endang Syahrial 1.820 852 968 9. SD 10 Nunukan Milkias 1.820 725 1.095 10. SD 11 Nunukan Laila Anggraini 1.820 906 914 11. SD 13 Nunukan Jefry Buas 1.820 711 1.109 12. SD 1 Seimanggaris Subaedah 1.820 746 1.074 13. SD 2 Seimanggaris Heri Toto Raharjo 1.820 839 981 14. SD 3 Seimangaris Marsal 1.820 913 907 15. SD 1 Nunukan Selatan H. Mansyur 1.820 992 828 16. SD 2 Nunukan Selatan Muhseng 1.820 748 1.072 17. SD 3 Nunukan Selatan Suparno 1.820 999 821 18. SD 4 Nunukan Selatan Asrianto 1.820 909 911 19. SD 1 Sebatik Barat Nurminari 1.820 952 868 20. SD 2 Sebatik Barat Martina 1.820 1.116 704 21. SD 3 Sebatik Barat Zubaedi 1.820 1.324 496 22. SD 5 Sebatik Barat Wasiani 1.820 975 845 23. SD 1 Sebatik Tengah Hj. Nursam 1.820 899 921 24. SD 2 Sebatik Tengah Dus Munif 1.820 960 860 25. SD 3 Sebatik Tengah Alias 1.820 936 884 26. SD 2 Sebatik Meliani 1.820 969 851 27. SD 1 Sebatik Timur Suwarto 1.820 975 845 28. SD 2 Sebatik Timur H.M Takka 1.820 1.025 795 29. SD 3 Sebatik Timur Hj. Nurhayati 1.820 932 888 30. SD 2 Sebatik Utara Aisyah 1.820 1.081 739 31. SD 2 Sebuku Jani Mathias 1.820 769 1.051 32. SD 3 Sebuku Lailly Demiyati 1.820 968 852 33. SD 4 Sebuku Panel 1.820 646 1.174 34. SD 7 Sebuku Nurjanna 1.820 0 1.820 35 SD 5 Sebuku Anastasia L. Tukan 1.820 722 1.098 36. SD 6 Sebuku Elisabeth 1.820 883 937 37. SD 2 Tulin Onsoi Irang Alang 1.820 1.424 396 38. SD 4 Tulin Onsoi Floreninus Bara Tupen 1.820 920 900 39. SD 5 Tulin Onsoi Petrus Pite 1.820 470 1.350 40. SD 4 Tulin Onsoi Yohanes Kadang 1.820 1.332 488 41. SD 2 Sembakung Abdurahman 1.820 480 1.340 42. SD 4 Sembakung Zainal 1.820 686 1.134 43. SD 6 Sembakung Johan Wahyudi 1.820 0 1.820 44. SD 11 Sembakung Hasri 1.820 26 1.794 45. SD 14 Sembakung Tohar Mustofa 1.820 166 1.654 46. SD 17 Sembakung Lukas 1.820 518 1.302 47. SD 18 Sembakung Damra 1.820 32 1.788 48. SD 1 Lumbis Mahmud 1.820 293 1.527 49. SD 7 Lumbis Yustam Balakan 1.820 1.767 53 50. SD 2 Krayan Otnel 1.820 61 1.759 51. SD 3 Krayan Alvri Sekius Parang 1.820 52 1.768 52. SD 4 Krayan Magda Agung 1.820 142 1.678 53. SD 5 Krayan Yus Hasan 1.820 113 1.707 54. SD 7 Krayan Yonathan 1.820 74 1.746 55. SD 12 Krayan Padan Utham 1.820 116 1.704 56. SD 16 Krayan Yagung Bernabas 1.820 123 1.697 57. SD 17 Krayan Ramli Agung 1.820 131 1.689 58. SD 19 Krayan Petrus Rugu 1.820 259 1.561 59. SD 20 Krayan Mince Yunus 1.820 118 1.702 Jumlah 107.380 41.716 65.664
Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE. Bin YUSUF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama Ir. RUDI ANGGIATNO, MT Alias RUDI Bin SUPARMAN selaku Pejabat Pembuat Konmitmen (PPK) dan AMAL MASHUR, ST, Als. AMAL selaku Direktur PT. Cappana Dua Tujuh Penyedia Barang / Jasa dalam Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik Untuk SD/SLB Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 bertentangan dengan :
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat 1 yang menyatakan bahwa : “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 .
Pasal 5 berbunyi “ Pengadaan Barang / Jasa menerapkan prinsip –prinsip sebagai berikut :
Efisien
Efektif
Transparan
Terbuka
Bersaing
Adil / tidak diskriminatif; dan
akuntabel
Pasal 18 ayat (5) Perpres Nomor 54 tahun 2010 berbunyi “ Panitia /Pejabat Penerimaan Hasil Pekerjaan mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk “ :
a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
b. Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian dan
c. Membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan
Lampiran II Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 tahun 2010 tanggal 06 Agustus 2010 tentang Tata Cara Penyediaan Barang huruf C Penandatangan dan Pelaksanaan Kontrak/SPK Nomor tentang 2 Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang huruf l, m dan r adalah :
Huruf l tentang Serah Terima Barang :
Setelah pekerjaan 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia, apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/meyelesaikannya.
PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah :
Seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kntrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerimaan Hasil Pekerjaan; dan
Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan).
Huruf m tentang Pembayaran :
Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.
Pembayaran dengan L/C mengikuti ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.
Huruf r tentang Laporan Hasil Pekerjaan :
Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan Volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan, dibuat laporan realisasi mengenai seluruh aktifitas pekerjaan.
Laporan dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab VIII. Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama. Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah; Pasal 86 ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan perubahannya Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Daerah :
1. Bab I Ketentuan Umum, Bagian ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1) dan (3) antara lain menyatakan :
“Keuangan Daerah dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untukbermasyarakat”.
“Taat pada peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang undangan.
2. Bab II Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Bagian Keenam Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD ; Pasal 12 ayat 5, PPTK mempunyai tugas mencakup :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan pekerjaan
3. Bab VII Pelaksanaan APBD; Bagian Pertama Asas Umum Pelaksanaan APBD; Pasal 122 ayat (10) yaitu :
“Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”
Bab X Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama. Asas Umum Penatausahaan Keugan Daerah; Pasal 184 ayat (2) pejabat yang menanda tangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat buki dimaksud.
5. Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PNGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 5 November 2012.
Angka 14 penyerahahan I pekerjaan dilakukan oleh Penyedia Jasa kepada PPK setelah prestasi pekerjaan selesai seluruhnya (100 %) yang dinyatakan dengan berita acara serah terima pertama pekerjaan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak serta dilampiri berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan oleh tim Peneliti / Pemeriksa serah terima pekerjaan.
Angka 3 menyebutkan “Dokemen-dokemen berikut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kontrak ini antara lain syarat-syarat khusu kontrak (SSKK)” di dalam SSKK pengertian tujuan akhir adalah SD penerima alokasi DAK pendidikan dasar luncuran 2011 berdasarkan Keputusan Bupati.
Bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE. Bin YUSUF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama dengan Ir. RUDI ANGGIATNO, MT Alias RUDI Bin SUPARMAN selaku Pejabat Pembuat Konmitmen (PPK) dan AMAL MASHUR, ST, Als. AMAL selaku Direktur PT. Cappana Dua Tujuh selaku Penyedia Barang / Jasa dalam Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik Untuk SD/SDLB Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Nunukan, sebagaimana laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012, Nomor : SR-926/PW.17/5/2013 tanggal 16 Desember 2013 sebesar Rp. 1.816.372.800,00 (satu milyar delapan ratus enam belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlh lain disekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE. Bin YUSUF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 188.4/229/DISDIK-II/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Ir. RUDI ANGGIATNO, MT Alias RUDI Bin SUPARMAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor 188.4/155/DISDIK-II/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 004 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan AMAL MASHUR, ST, Als. AMAL sebagai Direktur PT. Cappana Dua Tujuh selaku Penyedia Barang / Jasa dalam Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik Untuk SD/SLB Kabupaten Nunukan tahun Anggaran 2012 berdasarkan surat perjanjian (kontrak) nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PNGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 5 November 2012 (dalam Daftar Pencarian Orang sebagaimana surat nomor : 17/IV/2014/RESKRIM tanggal 10 April 2014) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara tanggal 05 November 2012 sampai dengan tanggal 12 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua belas (2012), bertempat di Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa di Kecamatan Nunukan, Kecamatan Seimanggaris, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Sebatik Tengah, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan sebatik, Kecamatan sebatik Utara, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsai, Kecamatan Sembakung, Kecamatan lumbis, Kecamatan Krayan, Kecamtan Krayan Selatan Dalam wilayah Kabupaten Nunukan sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/577/VIII/2012 tanggal 16 agustus 2012 tentang Penetapan Calon Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2011 Tingkat Sekolah Dasar dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara dan keadaaan antara lain sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2012, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan nomor 1.01.01.01.16.44.5.2 nomor rekening kegiatan 1.01.1.01.01.01.16.144 tanggal 16 Oktober 2012, Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bersumber dari DAK Pendidikan Dasar (luncuran 2011) Kabupaten Nunukan tersedia dana sebesar Rp 11.378.353.800,- (sebelas milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).
Khusus untuk Kegiatan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB sebanyak 63 sekolah di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan mendapatkan Anggaran yang bersumber dari APBN (Luncuran DAK 2011) dan Pendamping dari APBD Kabupaten Nunukan dengan Nilai Anggaran sebesar Rp 3.286.080.000,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah).
Untuk melaksanakan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bersumber dari DAK Pendidikan Dasar (luncuran 2011) Kabupaten Nunukan, Bupati Nunukan menunjuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yaitu Drs. NIZARUDDIN selaku Pejabat Pengguna Anggaran (telah meninggal dunia sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor : 477007/DKPS-Nnk/KMT/III/2014 tanggal 13 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan). Selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan menunjuk :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Ir. RUDI ANGGIATNO, MT
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : RAMDAN YUSUF, ST, SE (terdakwa)
Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP)/ Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah :
a. Ketua : ABDUL HALIM, ST
b. Sekretaris : ABDUL RAHIM, ST
c. Anggota : MARKUS PATANDUK, ST
4. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) :
a. Ketua : TAUFIK, ST.
b. Sekretaris : SRI WIDADA, A.md
c. Anggota : 1. KUSUMO CAHYO BASKORO,A.md.
2. FADLI ABDULLAH, S.Mn.
3. FERRY LEMMA, A.md.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/577/VIII/2012 tanggal 16 agustus 2012 tentang Penetapan Calon Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2011 Tingkat Sekolah Dasar dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 adalah :
SDN 002 FILIAL Kec. Nunukan
SDN 001 NUNUKAN
SDN 002 NUNUKAN
SDN 003 NUNUKAN
SDN 004 NUNUKAN
SDN 005 NUNUKAN
SDN 006 NUNUKAN
SDN 007 NUNUKAN
SDN 009 NUNUKAN
SDN 010 NUNUKAN
SDN 011 NUNUKAN
SDN 001 SEIMANGGARIS
SDN 002 SEIMANGGARIS
SDN 013 NUNUKAN
SDN 003 SEIMANGGARIS
SDN 001 SEBATIK BARAT
SDN 003 SEBATIK BARAT
SDN 004 SEBATIK BARAT
SDN 001 SEBATIK TENGAH
SDN 005 SEBATIK BARAT
SDN 006 SEBATIK TENGAH
SDN 001 SEBATIK TIMUR
SDN 002 SEBATIK TIMUR
SDN 003 SEBATIK TIMUR
SDN 002 SEBATIK
SDN 002 SEBATIK TENGAH
SDN 003 SEBATIK TENGAH
SDN 002 SEBATIK UTARA
SDN 002 SEBUKU
SDN 003 SEBUKU
SDN 004 SEBUKU
SDN 002 TULIN ONSAI
SDN 005 SEBUKU
SDN 006 SEBUKU
SDN 004 TULIN ONSAI
SDN 005 TULIN ONSAI
SDN 006 TULIN ONSAI
SDN 007 SEBUKU
SDN 002 SEMBAKUNG
SDN 004 SEMBAKUNG
SDN 006 SEMBAKUNG
SDN 011 SEMBAKUNG
SDN 014 SEMBAKUNG
SDN 018 SEMBAKUNG
SDN 017 SEMBAKUNG
SDN 007 LUMBIS
SDN 005 LUMBIS
SDN 006 KRAYAN
SDN 002 KRAYAN
SDN 003 KRAYAN
SDN 004 KRAYAN
SDN 005 KRAYAN
SDN 007 KRAYAN
SDN 009 KRAYAN
SDN 012 KRAYAN
SDN 013 KRAYAN
SDN 015 KRAYAN
SDN 016 KRAYAN
SDN 017 KRAYAN
SDN 019 KRAYAN
SDN 020 KRAYAN
SDN 002 KRAYAN SELATAN
SDN 003 KRAYAN SELATAN
SDN 006 KRAYAN SELATAN
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 188.4/205/DISDIK-II/IX/2012 tanggal 17 Agustus 2012 tentang Pembentukan Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pelelangan Umum dan Pemilihan Langsung Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan Tahun 2011 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012, kemudian Panitia Layanan Pengadaan barang dan jasa dilakukan pelelangan untuk Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan. Dari hasil tahapan pelelangan Panitia Layanan Pengadaan barang dan jasa, berdasarkan surat nomor : 425/05/SPPPL/PPBJ-PENG.BUKU/DISDIK-V/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pengadaan buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik Untuk SD/SDLB adalah PT. CAPANA DUA TUJUH dengan nilai penawaran Rp 3.171.924.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Bahwa setelah ada penetapan pemenang lelang, selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Ir. RUDI ANGGIATNO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan AMAL MASHUR, ST sebagai Direktur PT. Cappana Dua Tujuh selaku penyedia barang/jasa, yang antara lain berisi :
-
1. Nilai Kontrak : Rp 3.171.924.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) 2. Waktu Pelaksanaan : 45 (empat puluh lima) hari mulai tanggal 05 Nopember 2012 sampai dengan 20 Desember 2012 3. Jumlah Penerima buku : 63 Sekolah 4. Penyerahan : Tempat tujuan akhir adalah penerima Alokasi DAK Pendidikan Dasar Luncuran 2011 berdasarkan Keputusan Bupati 5. Jumlah Buku yang diadakan untuk 63 sekolah yaitu : No. Jenis Buku dan Bidang Kajian Jumlah Buku (Eksemplar) Jumlah Harga (Rupiah) A Buku Pengayaan 1. Pendidikan Agama 18.522 471.773.575,00 2. Pendidikan Kewarganegaraan 8.820 232.029.000,00 3. Bahasa Indonesia dan Sastra 14.742 361.544.022,00 4. Matematika 3.906 150.793.272,00 5. Ilmu Pengetahuan Alam 11.340 297.825.696,00 6. Ilmu Pengetahuan Sosial 17.262 462.178.962,00 7. Seni Budaya 18.270 409.693.284,00 8. Pendidikan Jasmani dan Orkes 6.678 158.550.084,00 9. Pengembangan Diri 6.300 176.271.480,00 JUMLAH A 105.840 2.720.659.375,00 B Buku Pengayaan 1. Kamus Besar Bahasa Indonesia 252 97.020.000,00 2. Kamus Bahasa Inggris – Indonesia 252 18.402.300,00 3. Ensiklopedia PKN 252 9.411.255,00 4. Ensiklopedia Bahasa Indonesia 504 31.878.000,00 5. Ensiklopedia Matematika 252 8.694.000,00 6. Ensiklopedia IPA 252 8.694.000,00 7. Ensiklopedia IPS 252 8.694.000,00 8. Ensiklopedia SBK 252 8.694.000,00 9. Ensiklopedia 252 8.694.000,00 JUMLAH B 2.520 200.181.555,00 C Buku Panduan Pendidik 6.300 251.143.200,00 Total (Pembulatan) 114.660 3.171.924.000,00
dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 425/423/PPK/SPMK-PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V/X/2012 Tanggal 05 Nopember 2012 yang memerintahkan AMAL MASHUR, ST selaku Direktur PT. CAPANA DUA TUJUH untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan.
Selanjutnya sesuai Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 425/423/PPK/SPMK-PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V/X/2012 Tanggal 05 Nopember 2012, PT. CAPANA DUA TUJUH mulai melaksanakan pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam melaksanakan tugas pada pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan mempedomani :
Perpres Nomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012.
Petunjuk Pelaksanaan / Petunjuk Teknis dari Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor : 32 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2011 untuk Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB).
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa buku-buku hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan oleh PT. CAPPANA DUA TUJUH tidak langsung dikirim ke Sekolah Dasar Penerima sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/577/VIII/2012 tanggal 16 agustus 2012 tentang Penetapan Calon Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2011 Tingkat Sekolah Dasar dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012, namun ditampung sementara disebuah rumah / gudang di Jalan H. Sumang Kel. Nunukan Tengah Kabupaten Nunukan dan di gudang TNI AU Tarakan.
Kemudian pada tanggal 04 Desember 2012 terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyerahkan daftar table buku, judul buku dan jumlah buku dalam pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan nomor : 008 tahun 2012, yang terdiri :
TAUFIK ST.
SRI WIDADA, A.Md.
KUSUMO CAHYO BASKORO.
FADLI ABDULLAH, S.Mn.
FERRY LEMMA, A.Md.
Setelah menerima daftar buku tersebut, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) langsung melakukan pemeriksaan fisik pengadaan buku dengan cara mengambil sampel judul buku / eksemplar di gudang di Jalan H. Sumang Kel. Nunukan Tengah, yang didampingi oleh AMAL MASHUR selaku Direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH dan terdakwa. meskipun seharusnya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan secara riil ke Sekolah Penerima, apakah buku-buku tersebut sudah diterima pihak sekolah dengan jumlah serta judul buku sesuai dengan yang ada didalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012.
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dengan dasar pemeriksaan tersebut, menyatakan hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan dari PT. CAPPANA DUA TUJUH telah sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) nomor : 032/132/BAPHP/DISDIK-V/XII/2012.
Kemudian dilakukan penyerahan hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan dari PT. CAPPANA DUA TUJUH kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (BASTPHP) nomor 032/132/BASTPHP/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB) nomor 032/165/BAPB/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) terhadap hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan oleh PT. CAPPANA DUA TUJUH, melaporkan kepada Ir. RUDI ANGGIATNO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa telah ada sebagian hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di gudang, namun belum dikirim ke sekolah penerima. Meskipun mengetahui hasil pekerjaan PT. CAPPANA DUA TUJUH belum selesai 100%, namun tetap dibuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Selesainya Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran yang dibuat pada tanggal 04 Desember 2012 yang menyatakan hasil pekerjaan PT. CAPPANA DUA TUJUH telah selesai 100% untuk kepentingan / syarat pengajuan pencairan anggaran oleh PT. CAPPANA DUA TUJUH.
Bahwa AMAL MASHUR, ST selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH mengajukan permohonan pembayaran dengan surat Nomor : 01/INVOICE/PT. CDT/NNK/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012. Atas permohonan pembayaran tersebut ditindaklanjuti dengan tahapan yang dituangkan dalam :
Sertifikat Bulanan yang memuat uraioan pekerjaan menurut kontrak yang memuat uraian pengadaan, harga total kontrak, jumlah yang telah dicapai dan bobot sudah mencapai 100% yang dibuat oleh AMAL MASHUR, ST selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH diketahui oleh terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK.
Laporan kemajuan pekerjaan tanggal 3 Desember 2012 yang menyatakan tingkat penyelesaian telah mencapai 100% yang dibuat oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH diketahui oleh terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 425/409.96/BAKP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang dibuat oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH diketahui oleh terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 425/409.97/BAPHP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH, terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK dan Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK.
Berita Acara Selesainya Pekerjaan Nomor: 425/409.98/BASP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH dan Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 425/409.99/BASP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH dan Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK.
Berita Acara Pembayaran Nomor: 425/409.100/BAP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH, Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK dan diketahui dan disetujui oleh Pengguna Anggaran SKPD Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Drs. NIZARUDIN.
Kemudian Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dengan diketahui terdakwa RAMDAN YUSUF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengajukan surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa nomor 1251/SPP-LS/10101/XII/2012 tahun 2012 tanggal 10 Desember 2012 sejumlah Rp 3.171.924.000,- dengan dilampiri dengan dilampiri BAPHP, BASTPHP, BAPB, kwitansi dan surat setoran pajak (SSP) kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Pengguna Anggaran menerbitkan surat perintah membayar langsung (SPM-LS) nomor : 1251/SPM-LS/10101/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 yang ditindak lanjuti oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah dengan diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 14291/LS-DAK/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang ditujukan kepada PT. Cappana Dua Tujuh (AMAL MASHUR, ST) dengan nomor rekening 1520012436585 Bank Mandiri Cabang Makasar sebesar Rp 3.171.924.000,-
Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik terhadap 59 (lima puluh sembilan) sekolah dengan Nilai Rp. 2.970.588.286,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) dan jumlah buku yang diterima oleh 59 sekolah tersebut jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima sesuai dengan kontrak, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Jumlah Buku Selisih (Eks.) Nama Sekolah Nama Kepala Sekolah/ Guru Sesuai Kontrak Diterima Sekolah 1. SD 1 Nunukan Rahman Y. Kuuna 1.820 1.272 548 2. SD 2 Nunukan Eka Hariatmini 1.820 985 835 3. SD 3 Nunukan Abdul Kadir 1.820 882 938 4. SD 4 Nunukan H.M Said 1.820 965 855 5. SD 5 Nunukan Aisah 1.820 1.060 760 6. SD 6 Nunukan Abdul Wahab 1.820 797 1.023 7. SD 7 Nunukan Jasa Mukhlis 1.820 980 840 8. SD 9 Nunukan Endang Syahrial 1.820 852 968 9. SD 10 Nunukan Milkias 1.820 725 1.095 10. SD 11 Nunukan Laila Anggraini 1.820 906 914 11. SD 13 Nunukan Jefry Buas 1.820 711 1.109 12. SD 1 Seimanggaris Subaedah 1.820 746 1.074 13. SD 2 Seimanggaris Heri Toto Raharjo 1.820 839 981 14. SD 3 Seimangaris Marsal 1.820 913 907 15. SD 1 Nunukan Selatan H. Mansyur 1.820 992 828 16. SD 2 Nunukan Selatan Muhseng 1.820 748 1.072 17. SD 3 Nunukan Selatan Suparno 1.820 999 821 18. SD 4 Nunukan Selatan Asrianto 1.820 909 911 19. SD 1 Sebatik Barat Nurminari 1.820 952 868 20. SD 2 Sebatik Barat Martina 1.820 1.116 704 21. SD 3 Sebatik Barat Zubaedi 1.820 1.324 496 22. SD 5 Sebatik Barat Wasiani 1.820 975 845 23. SD 1 Sebatik Tengah Hj. Nursam 1.820 899 921 24. SD 2 Sebatik Tengah Dus Munif 1.820 960 860 25. SD 3 Sebatik Tengah Alias 1.820 936 884 26. SD 2 Sebatik Meliani 1.820 969 851 27. SD 1 Sebatik Timur Suwarto 1.820 975 845 28. SD 2 Sebatik Timur H.M Takka 1.820 1.025 795 29. SD 3 Sebatik Timur Hj. Nurhayati 1.820 932 888 30. SD 2 Sebatik Utara Aisyah 1.820 1.081 739 31. SD 2 Sebuku Jani Mathias 1.820 769 1.051 32. SD 3 Sebuku Lailly Demiyati 1.820 968 852 33. SD 4 Sebuku Panel 1.820 646 1.174 34. SD 7 Sebuku Nurjanna 1.820 0 1.820 35 SD 5 Sebuku Anastasia L. Tukan 1.820 722 1.098 36. SD 6 Sebuku Elisabeth 1.820 883 937 37. SD 2 Tulin Onsoi Irang Alang 1.820 1.424 396 38. SD 4 Tulin Onsoi Floreninus Bara Tupen 1.820 920 900 39. SD 5 Tulin Onsoi Petrus Pite 1.820 470 1.350 40. SD 4 Tulin Onsoi Yohanes Kadang 1.820 1.332 488 41. SD 2 Sembakung Abdurahman 1.820 480 1.340 42. SD 4 Sembakung Zainal 1.820 686 1.134 43. SD 6 Sembakung Johan Wahyudi 1.820 0 1.820 44. SD 11 Sembakung Hasri 1.820 26 1.794 45. SD 14 Sembakung Tohar Mustofa 1.820 166 1.654 46. SD 17 Sembakung Lukas 1.820 518 1.302 47. SD 18 Sembakung Damra 1.820 32 1.788 48. SD 1 Lumbis Mahmud 1.820 293 1.527 49. SD 7 Lumbis Yustam Balakan 1.820 1.767 53 50. SD 2 Krayan Otnel 1.820 61 1.759 51. SD 3 Krayan Alvri Sekius Parang 1.820 52 1.768 52. SD 4 Krayan Magda Agung 1.820 142 1.678 53. SD 5 Krayan Yus Hasan 1.820 113 1.707 54. SD 7 Krayan Yonathan 1.820 74 1.746 55. SD 12 Krayan Padan Utham 1.820 116 1.704 56. SD 16 Krayan Yagung Bernabas 1.820 123 1.697 57. SD 17 Krayan Ramli Agung 1.820 131 1.689 58. SD 19 Krayan Petrus Rugu 1.820 259 1.561 59. SD 20 Krayan Mince Yunus 1.820 118 1.702 Jumlah 107.380 41.716 65.664
Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE. Bin YUSUF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama Ir. RUDI ANGGIATNO, MT Alias RUDI Bin SUPARMAN selaku Pejabat Pembuat Konmitmen (PPK) dan AMAL MASHUR, ST, Als. AMAL selaku Direktur PT. Cappana Dua Tujuh Penyedia Barang / Jasa dalam Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik Untuk SD/SLB Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 bertentangan dengan :
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat 1 yang menyatakan bahwa : “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 .
Pasal 5 berbunyi “ Pengadaan Barang / Jasa menerapkan prinsip –prinsip sebagai berikut :
Efisien
Efektif
Transparan
Terbuka
Bersaing
Adil / tidak diskriminatif; dan
akuntabel
Pasal 18 ayat (5) Perpres Nomor 54 tahun 2010 berbunyi “ Panitia /Pejabat Penerimaan Hasil Pekerjaan mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk “ :
a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
b. Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian dan
c. Membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan
Lampiran II Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 tahun 2010 tanggal 06 Agustus 2010 tentang Tata Cara Penyediaan Barang huruf C Penandatangan dan Pelaksanaan Kontrak/SPK Nomor tentang 2 Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang huruf l, m dan r adalah :
Huruf l tentang Serah Terima Barang :
Setelah pekerjaan 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia, apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/meyelesaikannya.
PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah :
Seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kntrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerimaan Hasil Pekerjaan; dan
Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan).
Huruf m tentang Pembayaran :
Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.
Pembayaran dengan L/C mengikuti ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.
Huruf r tentang Laporan Hasil Pekerjaan :
Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan Volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan, dibuat laporan realisasi mengenai seluruh aktifitas pekerjaan.
Laporan dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab VIII. Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama. Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah; Pasal 86 ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan perubahannya Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Daerah :
1. Bab I Ketentuan Umum, Bagian ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1) dan (3) antara lain menyatakan :
“Keuangan Daerah dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untukbermasyarakat”.
“Taat pada peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang undangan.
2. Bab II Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Bagian Keenam Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD ; Pasal 12 ayat 5, PPTK mempunyai tugas mencakup :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pekalsanaan pekerjaan ;
3. Bab VII Pelaksanaan APBD; Bagian Pertama Asas Umum Pelaksanaan APBD; Pasal 122 ayat (10) yaitu :
“Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”
Bab X Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama. Asas Umum Penatausahaan Keugan Daerah; Pasal 184 ayat (2) pejabat yang menanda tangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat buki dimaksud.
5. Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PNGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 5 November 2012.
Angka 14 penyerahahan I pekerjaan dilakukan oleh Penyedia Jasa kepada PPK setelah prestasi pekerjaan selesai seluruhnya (100 %) yang dinyatakan dengan berita acara serah terima pertama pekerjaan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak serta dilampiri berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan oleh tim Peneliti / Pemeriksa serah terima pekerjaan.
Angka 3 menyebutkan “Dokemen-dokemen berikut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kontrak ini antara lain syarat-syarat khusu kontrak (SSKK)” di dalam SSKK pengertian tujuan akhir adalah SD penerima alokasi DAK pendidikan dasar luncuran 2011 berdasarkan Keputusan Bupati.
Bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE. Bin YUSUF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama sama dengan saksi Ir. RUDI ANGGIATNO, MT Alias RUDI Bin SUPARMAN selaku Pejabat Pembuat Konmitmen (PPK) dan AMAL MASHUR, ST, Als. AMAL selaku Direktur PT. Cappana Dua Tujuh selaku Penyedia Barang / Jasa dalam Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik Untuk SD/SDLB Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Nunukan, sebagaimana laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012, Nomor : SR-926/PW.17/5/2013 tanggal 16 Desember 2013 sebesar Rp. 1.816.372.800,00 (satu milyar delapan ratus enam belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlh lain disekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE. Bin YUSUF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 188.4/229/DISDIK-II/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Ir. RUDI ANGGIATNO, MT Alias RUDI Bin SUPARMAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor 188.4/155/DISDIK-II/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 004 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan AMAL MASHUR, ST, Als. AMAL sebagai Direktur PT. Cappana Dua Tujuh selaku Penyedia Barang / Jasa dalam Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik Untuk SD/SLB Kabupaten Nunukan tahun Anggaran 2012 berdasarkan surat perjanjian (kontrak) nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PNGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 5 November 2012 (dalam Daftar Pencarian Orang sebagaimana surat nomor : 17/IV/2014/RESKRIM tanggal 10 April 2014) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara tanggal 05 November 2012 sampai dengan tanggal 12 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua belas (2012), bertempat di Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa di Kecamatan Nunukan, Kecamatan Seimanggaris, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Sebatik Tengah, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan sebatik, Kecamatan sebatik Utara, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsai, Kecamatan Sembakung, Kecamatan lumbis, Kecamatan Krayan, Kecamtan Krayan Selatan Dalam wilayah Kabupaten Nunukan sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/577/VIII/2012 tanggal 16 agustus 2012 tentang Penetapan Calon Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2011 Tingkat Sekolah Dasar dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan dengan cara dan keadaaan antara lain sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2012, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan nomor 1.01.01.01.16.44.5.2 nomor rekening kegiatan 1.01.1.01.01.01.16.144 tanggal 16 Oktober 2012, Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bersumber dari DAK Pendidikan Dasar (luncuran 2011) Kabupaten Nunukan tersedia dana sebesar Rp 11.378.353.800,- (sebelas milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).
Khusus untuk Kegiatan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB sebanyak 63 sekolah di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan mendapatkan Anggaran yang bersumber dari APBN (Luncuran DAK 2011) dan Pendamping dari APBD Kabupaten Nunukan dengan Nilai Anggaran sebesar Rp 3.286.080.000,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah).
Untuk melaksanakan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bersumber dari DAK Pendidikan Dasar (luncuran 2011) Kabupaten Nunukan, Bupati Nunukan menunjuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yaitu Drs. NIZARUDDIN selaku Pejabat Pengguna Anggaran (telah meninggal dunia sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor : 477007/DKPS-Nnk/KMT/III/2014 tanggal 13 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan). Selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan menunjuk :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Ir. RUDI ANGGIATNO, MT
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : RAMDAN YUSUF, ST, SE (terdakwa)
Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP)/ Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah :
a. Ketua : ABDUL HALIM, ST
b. Sekretaris : ABDUL RAHIM, ST
c. Anggota : MARKUS PATANDUK, ST
4. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) :
a. Ketua : TAUFIK, ST.
b. Sekretaris : SRI WIDADA, A.md
c. Anggota : 1. KUSUMO CAHYO BASKORO,A.md.
2. FADLI ABDULLAH, S.Mn.
3. FERRY LEMMA, A.md.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/577/VIII/2012 tanggal 16 agustus 2012 tentang Penetapan Calon Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2011 Tingkat Sekolah Dasar dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 adalah :
SDN 002 FILIAL Kec. Nunukan
SDN 001 NUNUKAN
SDN 002 NUNUKAN
SDN 003 NUNUKAN
SDN 004 NUNUKAN
SDN 005 NUNUKAN
SDN 006 NUNUKAN
SDN 007 NUNUKAN
SDN 009 NUNUKAN
SDN 010 NUNUKAN
SDN 011 NUNUKAN
SDN 001 SEIMANGGARIS
SDN 002 SEIMANGGARIS
SDN 013 NUNUKAN
SDN 003 SEIMANGGARIS
SDN 001 SEBATIK BARAT
SDN 003 SEBATIK BARAT
SDN 004 SEBATIK BARAT
SDN 001 SEBATIK TENGAH
SDN 005 SEBATIK BARAT
SDN 006 SEBATIK TENGAH
SDN 001 SEBATIK TIMUR
SDN 002 SEBATIK TIMUR
SDN 003 SEBATIK TIMUR
SDN 002 SEBATIK
SDN 002 SEBATIK TENGAH
SDN 003 SEBATIK TENGAH
SDN 002 SEBATIK UTARA
SDN 002 SEBUKU
SDN 003 SEBUKU
SDN 004 SEBUKU
SDN 002 TULIN ONSAI
SDN 005 SEBUKU
SDN 006 SEBUKU
SDN 004 TULIN ONSAI
SDN 005 TULIN ONSAI
SDN 006 TULIN ONSAI
SDN 007 SEBUKU
SDN 002 SEMBAKUNG
SDN 004 SEMBAKUNG
SDN 006 SEMBAKUNG
SDN 011 SEMBAKUNG
SDN 014 SEMBAKUNG
SDN 018 SEMBAKUNG
SDN 017 SEMBAKUNG
SDN 007 LUMBIS
SDN 005 LUMBIS
SDN 006 KRAYAN
SDN 002 KRAYAN
SDN 003 KRAYAN
SDN 004 KRAYAN
SDN 005 KRAYAN
SDN 007 KRAYAN
SDN 009 KRAYAN
SDN 012 KRAYAN
SDN 013 KRAYAN
SDN 015 KRAYAN
SDN 016 KRAYAN
SDN 017 KRAYAN
SDN 019 KRAYAN
SDN 020 KRAYAN
SDN 002 KRAYAN SELATAN
SDN 003 KRAYAN SELATAN
SDN 006 KRAYAN SELATAN
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 188.4/205/DISDIK-II/IX/2012 tanggal 17 Agustus 2012 tentang Pembentukan Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pelelangan Umum dan Pemilihan Langsung Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan Tahun 2011 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012, kemudian Panitia Layanan Pengadaan barang dan jasa dilakukan pelelangan untuk Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan. Dari hasil tahapan pelelangan Panitia Layanan Pengadaan barang dan jasa, berdasarkan surat nomor : 425/05/SPPPL/PPBJ-PENG.BUKU/DISDIK-V/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pengadaan buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik Untuk SD/SDLB adalah PT. CAPANA DUA TUJUH dengan nilai penawaran Rp 3.171.924.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Bahwa setelah ada penetapan pemenang lelang, selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Ir. RUDI ANGGIATNO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan AMAL MASHUR, ST sebagai Direktur PT. Cappana Dua Tujuh selaku penyedia barang/jasa, yang antara lain berisi :
-
1. Nilai Kontrak : Rp 3.171.924.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) 2. Waktu Pelaksanaan : 45 (empat puluh lima) hari mulai tanggal 05 Nopember 2012 sampai dengan 20 Desember 2012 3. Jumlah Penerima buku : 63 Sekolah 4. Penyerahan : Tempat tujuan akhir adalah penerima Alokasi DAK Pendidikan Dasar Luncuran 2011 berdasarkan Keputusan Bupati 5. Jumlah Buku yang diadakan untuk 63 sekolah yaitu : No. Jenis Buku dan Bidang Kajian Jumlah Buku (Eksemplar) Jumlah Harga (Rupiah) A Buku Pengayaan 1. Pendidikan Agama 18.522 471.773.575,00 2. Pendidikan Kewarganegaraan 8.820 232.029.000,00 3. Bahasa Indonesia dan Sastra 14.742 361.544.022,00 4. Matematika 3.906 150.793.272,00 5. Ilmu Pengetahuan Alam 11.340 297.825.696,00 6. Ilmu Pengetahuan Sosial 17.262 462.178.962,00 7. Seni Budaya 18.270 409.693.284,00 8. Pendidikan Jasmani dan Orkes 6.678 158.550.084,00 9. Pengembangan Diri 6.300 176.271.480,00 JUMLAH A 105.840 2.720.659.375,00 B Buku Pengayaan 1. Kamus Besar Bahasa Indonesia 252 97.020.000,00 2. Kamus Bahasa Inggris – Indonesia 252 18.402.300,00 3. Ensiklopedia PKN 252 9.411.255,00 4. Ensiklopedia Bahasa Indonesia 504 31.878.000,00 5. Ensiklopedia Matematika 252 8.694.000,00 6. Ensiklopedia IPA 252 8.694.000,00 7. Ensiklopedia IPS 252 8.694.000,00 8. Ensiklopedia SBK 252 8.694.000,00 9. Ensiklopedia 252 8.694.000,00 JUMLAH B 2.520 200.181.555,00 C Buku Panduan Pendidik 6.300 251.143.200,00 Total (Pembulatan) 114.660 3.171.924.000,00
dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 425/423/PPK/SPMK-PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V/X/2012 Tanggal 05 Nopember 2012 yang memerintahkan AMAL MASHUR, ST selaku Direktur PT. CAPANA DUA TUJUH untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan.
Selanjutnya sesuai Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 425/423/PPK/SPMK-PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V/X/2012 Tanggal 05 Nopember 2012, PT. CAPANA DUA TUJUH mulai melaksanakan pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam melaksanakan tugas pada pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan mempedomani :
Perpres Nomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012.
Petunjuk Pelaksanaan / Petunjuk Teknis dari Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor : 32 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2011 untuk Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB).
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa buku-buku hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan oleh PT. CAPPANA DUA TUJUH tidak langsung dikirim ke Sekolah Dasar Penerima sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/577/VIII/2012 tanggal 16 agustus 2012 tentang Penetapan Calon Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2011 Tingkat Sekolah Dasar dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012, namun ditampung sementara disebuah rumah / gudang di Jalan H. Sumang Kel. Nunukan Tengah Kabupaten Nunukan dan di gudang TNI AU Tarakan.
Kemudian pada tanggal 04 Desember 2012 terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyerahkan daftar table buku, judul buku dan jumlah buku dalam pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan nomor : 008 tahun 2012, yang terdiri :
TAUFIK ST.
SRI WIDADA, A.Md.
KUSUMO CAHYO BASKORO.
FADLI ABDULLAH, S.Mn.
FERRY LEMMA, A.Md.
Setelah menerima daftar buku tersebut, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) langsung melakukan pemeriksaan fisik pengadaan buku dengan cara mengambil sampel judul buku / eksemplar di gudang di Jalan H. Sumang Kel. Nunukan Tengah, yang didampingi oleh AMAL MASHUR selaku Direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH dan terdakwa. meskipun seharusnya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan secara riil ke Sekolah Penerima, apakah buku-buku tersebut sudah diterima pihak sekolah dengan jumlah serta judul buku sesuai dengan yang ada didalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012.
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dengan dasar pemeriksaan tersebut, menyatakan hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan dari PT. CAPPANA DUA TUJUH telah sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) nomor : 032/132/BAPHP/DISDIK-V/XII/2012.
Kemudian dilakukan penyerahan hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan dari PT. CAPPANA DUA TUJUH kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (BASTPHP) nomor 032/132/BASTPHP/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB) nomor 032/165/BAPB/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) terhadap hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan oleh PT. CAPPANA DUA TUJUH, melaporkan kepada Ir. RUDI ANGGIATNO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa telah ada sebagian hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di gudang, namun belum dikirim ke sekolah penerima. Meskipun mengetahui hasil pekerjaan PT. CAPPANA DUA TUJUH belum selesai 100%, namun tetap dibuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Selesainya Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran yang dibuat pada tanggal 04 Desember 2012 yang menyatakan hasil pekerjaan PT. CAPPANA DUA TUJUH telah selesai 100% untuk kepentingan / syarat pengajuan pencairan anggaran oleh PT. CAPPANA DUA TUJUH.
Bahwa AMAL MASHUR, ST selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH mengajukan permohonan pembayaran dengan surat Nomor : 01/INVOICE/PT. CDT/NNK/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012. Atas permohonan pembayaran tersebut ditindaklanjuti dengan tahapan yang dituangkan dalam :
Sertifikat Bulanan yang memuat uraioan pekerjaan menurut kontrak yang memuat uraian pengadaan, harga total kontrak, jumlah yang telah dicapai dan bobot sudah mencapai 100% yang dibuat oleh AMAL MASHUR, ST selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH diketahui oleh terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK.
Laporan kemajuan pekerjaan tanggal 3 Desember 2012 yang menyatakan tingkat penyelesaian telah mencapai 100% yang dibuat oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH diketahui oleh terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 425/409.96/BAKP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang dibuat oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH diketahui oleh terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 425/409.97/BAPHP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH, terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK dan Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK.
Berita Acara Selesainya Pekerjaan Nomor: 425/409.98/BASP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH dan Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 425/409.99/ BASP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH dan Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK.
Berita Acara Pembayaran Nomor: 425/409.100/BAP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH, Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK dan diketahui dan disetujui oleh Pengguna Anggaran SKPD Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Drs. NIZARUDIN.
Kemudian Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dengan diketahui terdakwa RAMDAN YUSUF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengajukan surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa nomor 1251/SPP-LS/10101/XII/2012 tahun 2012 tanggal 10 Desember 2012 sejumlah Rp 3.171.924.000,- dengan dilampiri dengan dilampiri BAPHP, BASTPHP, BAPB, kwitansi dan surat setoran pajak (SSP) kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Pengguna Anggaran menerbitkan surat perintah membayar langsung (SPM-LS) nomor : 1251/SPM-LS/10101/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 yang ditindak lanjuti oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah dengan diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 14291/LS-DAK/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang ditujukan kepada PT. Cappana Dua Tujuh (AMAL MASHUR, ST) dengan nomor rekening 1520012436585 Bank Mandiri Cabang Makasar sebesar Rp 3.171.924.000,-
Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik terhadap 59 (lima puluh sembilan) sekolah dengan Nilai Rp. 2.970.588.286,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) dan jumlah buku yang diterima oleh 59 sekolah tersebut jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima sesuai dengan kontrak, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Jumlah Buku Selisih (Eks.) Nama Sekolah Nama Kepala Sekolah/ Guru Sesuai Kontrak Diterima Sekolah 1. SD 1 Nunukan Rahman Y. Kuuna 1.820 1.272 548 2. SD 2 Nunukan Eka Hariatmini 1.820 985 835 3. SD 3 Nunukan Abdul Kadir 1.820 882 938 4. SD 4 Nunukan H.M Said 1.820 965 855 5. SD 5 Nunukan Aisah 1.820 1.060 760 6. SD 6 Nunukan Abdul Wahab 1.820 797 1.023 7. SD 7 Nunukan Jasa Mukhlis 1.820 980 840 8. SD 9 Nunukan Endang Syahrial 1.820 852 968 9. SD 10 Nunukan Milkias 1.820 725 1.095 10. SD 11 Nunukan Laila Anggraini 1.820 906 914 11. SD 13 Nunukan Jefry Buas 1.820 711 1.109 12. SD 1 Seimanggaris Subaedah 1.820 746 1.074 13. SD 2 Seimanggaris Heri Toto Raharjo 1.820 839 981 14. SD 3 Seimangaris Marsal 1.820 913 907 15. SD 1 Nunukan Selatan H. Mansyur 1.820 992 828 16. SD 2 Nunukan Selatan Muhseng 1.820 748 1.072 17. SD 3 Nunukan Selatan Suparno 1.820 999 821 18. SD 4 Nunukan Selatan Asrianto 1.820 909 911 19. SD 1 Sebatik Barat Nurminari 1.820 952 868 20. SD 2 Sebatik Barat Martina 1.820 1.116 704 21. SD 3 Sebatik Barat Zubaedi 1.820 1.324 496 22. SD 5 Sebatik Barat Wasiani 1.820 975 845 23. SD 1 Sebatik Tengah Hj. Nursam 1.820 899 921 24. SD 2 Sebatik Tengah Dus Munif 1.820 960 860 25. SD 3 Sebatik Tengah Alias 1.820 936 884 26. SD 2 Sebatik Meliani 1.820 969 851 27. SD 1 Sebatik Timur Suwarto 1.820 975 845 28. SD 2 Sebatik Timur H.M Takka 1.820 1.025 795 29. SD 3 Sebatik Timur Hj. Nurhayati 1.820 932 888 30. SD 2 Sebatik Utara Aisyah 1.820 1.081 739 31. SD 2 Sebuku Jani Mathias 1.820 769 1.051 32. SD 3 Sebuku Lailly Demiyati 1.820 968 852 33. SD 4 Sebuku Panel 1.820 646 1.174 34. SD 7 Sebuku Nurjanna 1.820 0 1.820 35 SD 5 Sebuku Anastasia L. Tukan 1.820 722 1.098 36. SD 6 Sebuku Elisabeth 1.820 883 937 37. SD 2 Tulin Onsoi Irang Alang 1.820 1.424 396 38. SD 4 Tulin Onsoi Floreninus Bara Tupen 1.820 920 900 39. SD 5 Tulin Onsoi Petrus Pite 1.820 470 1.350 40. SD 4 Tulin Onsoi Yohanes Kadang 1.820 1.332 488 41. SD 2 Sembakung Abdurahman 1.820 480 1.340 42. SD 4 Sembakung Zainal 1.820 686 1.134 43. SD 6 Sembakung Johan Wahyudi 1.820 0 1.820 44. SD 11 Sembakung Hasri 1.820 26 1.794 45. SD 14 Sembakung Tohar Mustofa 1.820 166 1.654 46. SD 17 Sembakung Lukas 1.820 518 1.302 47. SD 18 Sembakung Damra 1.820 32 1.788 48. SD 1 Lumbis Mahmud 1.820 293 1.527 49. SD 7 Lumbis Yustam Balakan 1.820 1.767 53 50. SD 2 Krayan Otnel 1.820 61 1.759 51. SD 3 Krayan Alvri Sekius Parang 1.820 52 1.768 52. SD 4 Krayan Magda Agung 1.820 142 1.678 53. SD 5 Krayan Yus Hasan 1.820 113 1.707 54. SD 7 Krayan Yonathan 1.820 74 1.746 55. SD 12 Krayan Padan Utham 1.820 116 1.704 56. SD 16 Krayan Yagung Bernabas 1.820 123 1.697 57. SD 17 Krayan Ramli Agung 1.820 131 1.689 58. SD 19 Krayan Petrus Rugu 1.820 259 1.561 59. SD 20 Krayan Mince Yunus 1.820 118 1.702 Jumlah 107.380 41.716 65.664
Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE. Bin YUSUF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama Ir. RUDI ANGGIATNO, MT Alias RUDI Bin SUPARMAN selaku Pejabat Pembuat Konmitmen (PPK) dan AMAL MASHUR, ST, Als. AMAL selaku Direktur PT. Cappana Dua Tujuh Penyedia Barang / Jasa dalam Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik Untuk SD/SLB Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 bertentangan dengan :
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat 1 yang menyatakan bahwa : “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 .
Pasal 5 berbunyi “ Pengadaan Barang / Jasa menerapkan prinsip –prinsip sebagai berikut :
Efisien
Efektif
Transparan
Terbuka
Bersaing
Adil / tidak diskriminatif; dan
akuntabel
Pasal 18 ayat (5) Perpres Nomor 54 tahun 2010 berbunyi “ Panitia /Pejabat Penerimaan Hasil Pekerjaan mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk “ :
a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
b. Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian dan
c. Membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan
Lampiran II Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 tahun 2010 tanggal 06 Agustus 2010 tentang Tata Cara Penyediaan Barang huruf C Penandatangan dan Pelaksanaan Kontrak/SPK Nomor tentang 2 Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang huruf l, m dan r adalah :
Huruf l tentang Serah Terima Barang :
Setelah pekerjaan 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia, apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/meyelesaikannya.
PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah :
Seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kntrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerimaan Hasil Pekerjaan; dan
Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan).
Huruf m tentang Pembayaran :
Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.
Pembayaran dengan L/C mengikuti ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.
Huruf r tentang Laporan Hasil Pekerjaan :
Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan Volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan, dibuat laporan realisasi mengenai seluruh aktifitas pekerjaan.
Laporan dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab VIII. Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama. Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah; Pasal 86 ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan perubahannya Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Daerah :
1. Bab I Ketentuan Umum, Bagian ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1) dan (3) antara lain menyatakan :
“Keuangan Daerah dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untukbermasyarakat”.
“Taat pada peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang undangan.
2. Bab II Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Bagian Keenam Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD ; Pasal 12 ayat 5, PPTK mempunyai tugas mencakup :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pekalsanaan pekerjaan
3. Bab VII Pelaksanaan APBD; Bagian Pertama Asas Umum Pelaksanaan APBD; Pasal 122 ayat (10) yaitu :
“Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”
Bab X Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama. Asas Umum Penatausahaan Keugan Daerah; Pasal 184 ayat (2) pejabat yang menanda tangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat buki dimaksud.
5. Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PNGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 5 November 2012.
Angka 14 penyerahahan I pekerjaan dilakukan oleh Penyedia Jasa kepada PPK setelah prestasi pekerjaan selesai seluruhnya (100 %) yang dinyatakan dengan berita acara serah terima pertama pekerjaan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak serta dilampiri berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan oleh tim Peneliti / Pemeriksa serah terima pekerjaan.
Angka 3 menyebutkan “Dokemen-dokemen berikut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kontrak ini antara lain syarat-syarat khusu kontrak (SSKK)” di dalam SSKK pengertian tujuan akhir adalah SD penerima alokasi DAK pendidikan dasar luncuran 2011 berdasarkan Keputusan Bupati.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Daftar buku yang diterima SD Negeri 001 Kab. Nunukan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 20 Mei 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. KADERIAH dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. RAHMAN Y. KUNA, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 72/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Kab. Nunukan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 04 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. MUYASAROH dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. EKA HARIATMINI, S.Pd. SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 73/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 016 Krayan yang ditandatangani pada tanggal 06 Mei 2013 oleh Kepala Sekolah SDN 016 Krayan Sdr. YAGUNG BERNABAS, A. Ma.Pd. (Penetapan PN Nunukan Nomor : 74/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 011 Lumbis Kab. Nunukan yang ditandatangani pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. YUSTAM BALAKAN Anak dari BALAKAN (Penetapan PN Nunukan Nomor : 75/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 001 Lumbis Kab. Nunukan yang ditandatangani pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. MAHMUD, S.Pd Bin JAPAR HUSIN (Penetapan PN Nunukan Nomor : 76/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 009 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani pada tanggal 01 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdri. ELISABETH (Penetapan PN Nunukan Nomor : 77/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014);
Daftar buku yang diterima SD Negeri 008 Sebuku / SDN 005 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. NIKOLAUS o. WATOR dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. ANASTASIA L. TUKAN (Penetapan PN Nunukan Nomor : 78/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 012 Sebuku / SD Negeri 006 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani di Tulin Onsoi pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. YOHANES KEDANG (Penetapan PN Nunukan Nomor : 79/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebuku pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. JANI MATHIAS (Penetapan PN Nunukan Nomor : 80/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 003 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebuku pada tanggal 04 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. ELVI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. LAILLY DEMIYATI (Penetapan PN Nunukan Nomor : 81/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 004 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebuku pada tanggal 06 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. PANEL (Penetapan PN Nunukan Nomor : 82/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 011 Sebuku / SDN 005 Tulin Onsoi Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebuku pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. PETRUS PITE (Penetapan PN Nunukan Nomor : 83/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 010 Sebuku / SDN 004 Tulin Onsoi Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebuku pada tanggal 04 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. FLORENTINUS BARA TUPEN (Penetapan PN Nunukan Nomor : 84/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Tulin Onsoi / SDN 006 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani di Tulin Onsoi pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. MUHAMMAD KABBAR dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. IRANG ALANG (Penetapan PN Nunukan Nomor : 85/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 013 Sebuku / SDN 007 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebuku pada tanggal 04 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdri. NURJANNA, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 86/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 007 Nunukan Timur yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 04 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. JASA MUKHLIS (Penetapan PN Nunukan Nomor : 87/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 004 Nunukan Timur yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 29 Mei 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. MAHMUDDIN Bin KASIM dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. HM. SAID, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 88/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 003 Nunukan Barat yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 31 Mei 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. MARIA LIKO, Amd dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ABDUL KADIR (Penetapan PN Nunukan Nomor : 89/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 005 Nunukan Barat yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 28 Mei 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. AISYAH dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. MALIN LAING (Penetapan PN Nunukan Nomor : 90/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 006 Nunukan Barat yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 08 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. HENDRA dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ABDUL WAHAB, A.Ma.PD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 91/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 009 Nunukan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 08 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. RUSMIATY dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ENDANG SYAHRIAL, A.Ma. Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 92/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 010 Nunukan Barat yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 08 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. DINI PERMATASARI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. MILKIAS, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 93/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 011 Nunukan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 18 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan / TU Sdr. OCTAVIANUS / SYEM dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. LAILA ANGGRAINI, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 94/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri Sey Lancang Kel. Tanjung Harapan Kab. Nunukan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 10 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. SURAINI A.Ma dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. SUDARLIA, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 95/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Nunukan Selatan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 04 Juni 2013 oleh Bidang Perpustakaan Sdr. RAMLAN dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. MUHSENG, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 96/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 013 Nunukan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 17 September 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. DELFINA TIKU UMBO dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. JEFRY BUAS (Penetapan PN Nunukan Nomor : 97/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014);
Daftar buku yang diterima SD Negeri 001 Nunukan Selatan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 01 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. ERNAWATI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. H. MANSYUR, S.IP. MM (Penetapan PN Nunukan Nomor : 98/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 003 Nunukan Selatan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 31 Mei 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. PETOCE MENTARUK, S.Th dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. SUPARNO, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 99/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014);
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Sembakung Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sembakung pada tanggal 28 Maret 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. EDI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ABDULRAHMAN (Penetapan PN Nunukan Nomor : 180/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 006 Sembakung Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sembakung pada tanggal 19 September 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. JOHAN WAHYUDI, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 101/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 004 Sembakung Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sembakung pada tanggal 18 September 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. SUPUANSYAH dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ZAINAL, A.Md, Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 102/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 005 Krayan yang ditandatangani di Long Kiwan Kab. Nunukan pada tanggal 06 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. RITA ROYANTHI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. YUS HASAN Anak dari HASAN (Penetapan PN Nunukan Nomor : 103/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 007 Krayan yang ditandatangani di Krayan Kab. Nunukan pada tanggal 20 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. AGRENI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. YONATHAN, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 104/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 1017 Sembakung Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sembakung pada tanggal 16 September 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. LUKAS, A.Ma. Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 105/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Krayan yang ditandatangani di Tang Paye Kab. Nunukan pada tanggal 28 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. PETERUS ISHAK dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. OTNEL SEMION, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 106/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 019 Krayan yang ditandatangani di Pa’ Kabuan Kab. Nunukan pada tanggal 10 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. SELUTAN DAUT dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. PETRUS RUGU, A.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 107/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Krayan yang ditandatangani di Long Nawang Kab. Nunukan pada tanggal 08 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. TITUS, A.Mp. PD dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ISHAK MASING, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 108/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 011 Sembakung Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sembakung pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. ACONG dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. HASRI, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 109/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 012 Krayan yang ditandatangani di Buduk Kubul Kab. Nunukan pada tanggal 07 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. HERI HONSEN MUTANG dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. PADAN UTHAM (Penetapan PN Nunukan Nomor : 110/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 001 Siemanggaris / 012 Nunukan yang ditandatangani di Seimanggaris pada tanggal 26 September 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. SUDARNI DARWIS dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. SUBAEDAH (Penetapan PN Nunukan Nomor : 111/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 013 Nunukan / SDN 002 Seimanggaris yang ditandatangani di Seimanggaris Kab. Nunukan pada tanggal 26 September 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. HERI TOTO RAHARJO, A.Ma dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. ANDI JUSMIYATI, S.Pd. SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 112/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 016 Nunukan / SDN 003 Seimanggaris Kab. Nunukan yang ditandatangani di Seimanggaris pada tanggal 26 September 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. PURWINARTI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. MARSAL, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 113/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 018 Sembakung Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sembakung pada tanggal 23 September 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. DAMRA, A.MP bin JAPAR (Penetapan PN Nunukan Nomor : 114/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 003 Krayan yang ditandatangani di Long Umung Kab. Nunukan pada tanggal 06 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. LINCE LABO dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. A. SEKIUS PARANG, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 115/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 004 Krayan yang ditandatangani di Krayan Kab. Nunukan pada tanggal 12 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. MAGDA AGUNG. A.Ms Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 116/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 017 Krayan yang ditandatangani di Krayan Kab. Nunukan pada tanggal 28 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. RAMLI AGUNG (Penetapan PN Nunukan Nomor : 117/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 014 Sembakung Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sembakung pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. HARYAMURDI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. TOHAR MUSTOFA, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 118/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 001 Sebatik / SDN 001 Sebatik Timur yang ditandatangani pada tanggal 07 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. SAKINAH dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. SUWARTO, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 119/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 003 Sebatik Tengah / SDn 008 Sebatik Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik pada tanggal 08 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. ABDUL GAFFAR dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ALIAS, S.Pd SD. (Penetapan PN Nunukan Nomor : 120/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 003 Sebatik / SDN 004 Sebatik Timur Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik pada tanggal 03 Oktober 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. DARMAWATI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. Hj. NURHAYATI, A. Ma. Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 121/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Sebatik Tengah / SDN 007 Sebatik Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik pada tanggal 03 Oktober 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. BAHRI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. DUS MUNIF, SIP (Penetapan PN Nunukan Nomor : 122/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 009 Sebatik / SDN 002 Sebatik Utara Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik pada tanggal 03 Oktober 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. NURLIAH dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. AISYAH, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 123/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Sebatik Timur / SDN 003 Sebaktik Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik pada tanggal 08 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. MUSLIANTI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. HM. TAKKA, S.Pd I (Penetapan PN Nunukan Nomor : 124/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 003 Sebatik Barat Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik Barat pada tanggal 01 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. MARGARETA dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ZUBAEDI, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 125/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Sebatik Barat Kab. Nunukan yang ditandatangani di Liang Bunyu pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. SURIANTI BTE JUPRI, S.Pd dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. MARTINA (Penetapan PN Nunukan Nomor : 126/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 001 Sebatik Barat / SDN 004 Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik pada tanggal 10 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. RIDUAN dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. NURMINARI, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 127/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 001 Sebatik Tengah / SDN 005 Sebatik Barat Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik Tengah pada tanggal 10 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. ARMAH, S.Pd dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. Hj. NURSAM, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 128/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 005 / SDN 006 Sebatik Barat Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik Barat pada tanggal 28 Oktober 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. RINI MARLINA dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. SUDARSONO (Penetapan PN Nunukan Nomor : 129/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Sebatik / SDN 006 Sebatik Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik pada tanggal 29 Oktober 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. MELIANI, S.Pd dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. SUWITO, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 130/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Penetapan PN Nunukan Nomor : 203/Pen.Pid/2013/Pn. Nnk tanggal 13 Desember 2013 yang terdiri dari :
1). Dokumen Kontrak Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD / SDLB Ta. 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan dengan Nomor Kontrak : 452 / 409 / PPK / SPP-PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD / DISDIK-V / XI / 2012, tertanggal 05 Nopember 2012 beserta isi dokumen kontrak yang tidak bisa dipisahkan dari dokumen kontrak.
2). Sertifikat pembayaran / MC beserta isi dokumen sertifikat pembayaran yang tidak bisa dipisahkan dari sertifikat pembayaran dengan Kontrak Nomor : 452 / 409 / PPK / SPPP-PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUANPNDIDIK UTK SD / DISSIK-V/XI/2012.
3). Dokumentasi Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD / SDLBTa. 2012.
4). Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45 / 577 / VIII / 2012, tanggal 16 Agustus 2012 tentang Penetapan Sekolah Calon Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2011 Tingkat Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan tahun Anggaran 2012. Beserta lampiran.
5). Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45 / 398 / VI / 2012 / Tentang Penetapan Nama Sekolah Dasar dalam wilayah Kab. Nunukan tertanggal 19 Juni 2012. Beserta lampiran.
6). Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 002 tahun 2012 tanggal 09 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012. Beserta lampiran.
7). Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 188.4 / 229 / DISDIK-II / X / 2012, tanggal 29 Oktober 2012 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 002 tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012. Beserta lampiran.
8). Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 004 tahun 2012 tanggal 09 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012. Beserta lampiran.
9). Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 188.4 / 155 / DISDIK-II / VI / 2012, tanggal 11 Juni tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 004 tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012.
10. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 008 tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012, tanggal 25 Januari 2012. Beserta lampiran.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 188.4 / 097 / DISDIK-II / VI / 2012 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012, tanggal 19 April 2012.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 14291 / LS – DAK / 2012 tanggal 12 Desember 2012.
Surat Perintah Membayar, No. SPM : 1251 / SPM – LS / 10101 / XII / 2012 tertanggal 11 Desember 2012.
Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tertanggal 11 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Drs. HASMUNI.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1251 / SPP-LS / 10101 / XII / 2012 Thaun 2012 tertanggal 10 Desember 2012. (Surat Pengantar).
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP – LS Barang dan Jasa) Nomor : 1251 / SPP – LS / 10101 / XII / 2012 Tahun 2012 tertanggal 10 Desember 2012. (Ringkasan).
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP – LS Barang dan Jasa) Nomor : 1251 / SPP – LS / 10101 / XII / 2012 Tahun 2012 tertanggal 10 Desember 2012. (Rincian).
Kwitansi Pembayaran atas Belanja Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB pada Kegiatan DAK Pendidikan Dasar (Luncuran 2012) Dinas Pendidikan Kab. Nunukan. Sesuai Berita Acara Pembayaran No. 425 / 409.100 / BAP / PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD / DISDIK – PT. CAPPANA DUA TUJUH yang ditandangani oelh Drs. NIZARUDDIN (Pengguna Anggaran), RAMDAN YUSUF, ST, SE (PPTK) dan AMAL MASHUR, ST (Direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH).
Berita Acara serah terima pertama hasil pekerjaan (BASTPHP) Nomor : 032 / 132 / BASTPHP / DISDIK – V XII / 2012 tertanggal 04 Desember 2012.
Berita Acara serah terima hasil pekerjaan (BAPHP) Nomor : 032 / 132 / BAPHP / DISDIK – V / XII / 2012 tertanggal 04 Desember 2012.
Berita Acara penerimaan barang (BAPB) Nomor : 032 / 165 / BAPB / DISDIK – V / XII / 2012 tertanggal 04 Desember 2012.
Surat Setoran Pajak (SSP) Lembar 1 NPWP : 03 207 904 8 804 – 000, Nama WP : PT.CAPPANA DUA TUJUH (AMAL MASHUR, ST), Alamat WP : JL. Enggang No. 15 Makassar, Kode Jenis Pajak (MAP) 411122, Kode Jenis Setoran 900.
Penetapan PN Nunukan Nomor : 254/Pen.Pid/2013/PN. Nnk tanggal 13 Desember 2013 yang terdiri dari :
Foto copy Daftar “Serah Terima Pekerjaan” Pengadaan Buku DAK (Dana Alokasi Khusus) 2011 untuk SD / SDLB Nomor Kontrak : 452 / 409 / PPK / SPPP – PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD / DISDIK – V / XI / 2012 dengan isi sebanyak 52 “Serah Terima Pekerjaan”.
Foto copy Legalisir Petikan Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 821.2 / SK-50 / BKDD-III / X / 2011 tanggal 26 Oktober 2011.
Foto copy Surat pernyataan pelantikan Nomor : 821.2 / 18837 / BKDD – III / X / 2011 tanggal 27 Oktober 2011.
Foto Copy legalisir Surat pernyataan menduduki jabatan nomor : 821.2 / 1838 / BKDD – III / X / 2011 tanggal 27 Oktober 2011.
Foto Copy Legalisir Keputusan Bupati Nunukan Nomor : SK.813.3 / 1671 / BKD-IV / 2007, tertanggal 27 Desember 2007
Foto Copy Legalisir Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 821.13 / III–53 / BKDD tanggal 31 Desember 2008.
Penetapan PN Nunukan Nomor : 28/Pen.Pid/2014/PN. Nnk tanggal 07 Pebruari 2014 yang terdiri dari :
SURAT PERINTAH TUGAS Nomor : 094 / 654 / DD / DISDIK-II / XII / 2012, tanggal 12 Desember 2012. (Surat perintah tugas melaksanakan Pemeriksaan DAK 2011 dan 2012 oleh Tim PPHP di Sebatik dan sebatik Barat).
SURAT PERINTAH TUGAS Nomor : 094 / 658 / LD / DISDIK-II / XII / 2012, tanggal 12 Desember 2012. SURAT PERINTAH TUGAS Nomor : 094 / 654 / DD / DISDIK-II / XII / 2012, tanggal 12 Desember 2012. (Surat perintah tugas melaksanakan Pemeriksaan DAK 2011 dan 2012 oleh Tim PPHP di Tarakan).
Foto Copy TELAAHAN STAF Kepada Penguna anggaran Dinas Pendidikan, dari PPK Bid Sarana dan Prasarana, tanggal 12 Desember 2012, perihal pemeriksaan DAK 2011 & 2012 oleh Tim PPHP (melaksanakan pemeriksaan di Kec.Sebatik ).
Foto Copy TELAAHAN STAF Kepada Penguna anggaran Dinas Pendidikan dari PPK Bid Sarana dan Prasarana tanggal 12 Desember 2012 perihal pemeriksaan DAK 2011 & 2012 oleh Tim PPHP (melaksanakan pemeriksaan di Tarakan) .
Salinan foto Copy Legalisisr PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI NUNUKAN Nomor: 821.2 / SK-50 / BKDD-III / X / 2011, tanggal 26 Oktober 2011 (Pengangkatan Ir.RUDI ANGGIATNO sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan / Eselon III B.
Salinan foto Copy Legalisisr SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN Nomor: 821.2 / 1611 / BKDD-III / X / 2011, tanggal 27 Oktober 2011 ( Pernyataan pelantikan Sdr. Ir.RUDI ANGGIATNO sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan / Eselon III B).
Salinan foto Copy Legalisisr SURAT PERNYATAAN MENDUDUKI JABATAN Nomor : 821.2 / 1612 / BKDD-III / X / 2011, tanggal 27 Oktober 2011 (Pernyataan MENDUDUKI JABATAN Sdr. Ir.RUDI ANGGIATNO sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan / Eselon III B).
KEPUTUSAN BUPATI NUNUKAN Nomor: 188.45 / 63 / II / 2012, tanggal 10 Pebruari 2012 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012. Beserta lampiran Keputusan Bupati Nunukan Nomor: 188.45 / 63 / II / 2012, tanggal 10 Pebruari 2012.
KEPUTUSAN BUPATI NUNUKAN Nomor: 188.45 / 692 / II / 2012, tanggal 26 September 2012 tentang Perubahan Kedua atas keputusan Bupati Nunukan Nomor: 188.45 / 63 / II / 2012 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012. Beserta lampiran Keputusan Bupati Nunukan Nomor: 188.45 / 692 / II / 2012, tanggal 26 September 2012.
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN NUNUKAN Nomor: 188.4 / 097 / Disdik-II / IV / 2012, tanggal 19 April 2012, tentang Penetapan pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012.
Penetapan PN Nunukan Nomor : 71/Pen.Pid/2014/PN. Nnk tanggal 28 Maret 2014 yang terdiri dari :
1) 1 ( Satu ) Lembar Petikan Keputusan Badan Ke pegawaian Negara Nomor : 0001 / KV / VIII / 26408 / KEP / 2008 Kepala Badan Kepegawaian Negara yang ditetapkan di Banjarmasin pada Tanggal 06 Oktober 2008 Tentang Perubahan NIP dari NIP lama : 110054985 ditetapkan NIP Baru : 19650606 199803 1 012;
2) 1 ( satu ) Lembar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : KEP.075 / A / SJ / 98.R ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 16 Juni 1998 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Berikut daftar Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : KEP.075 / A / SJ / 98.R Tanggal 16 Juni 1998;
3) 1 ( satu ) Lembar SURAT PERYATAAN PELANTIKAN Nomor : 821.2 / 1611 / BKDD – III / X / 2011 ditetapkan di Nunukan Pada Tanggal 27 Oktober 2011 Tentang Pelantikan Jabatan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan / Eselon III.B;
4) 1 ( satu ) Lembar SURAT PERYATAAN MENDUDUKI JABATAN Nomor : 821.2 / 1612 / BKDD – III / X / 2011 ditetapkan di Nunukan Pada Tanggal 27 Oktober 2011 Tetang Menduduki Jabatan Sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pada Dinas Pendidikan / Eselon III.B.
Penetapan PN Nunukan Nomor : 144/Pen.Pid/2014/PN. Nnk tanggal 22 April 2014 yang terdiri dari :
1) 1 ( Satu ) Lembar SURAT SERAH TERIMA BARANG Pada Hari Jumat Tanggal 30 / 11 / 2012;
2) 1 ( satu ) Lembar SURAT SERAH TERIMA BARANG Pada Hari Selasa Tanggal 04 / 12 / 2012;
3) 1 ( satu ) Lembar SURAT SERAH TERIMA BARANG Pada Hari Minggu Tanggal 09 / 12 / 2012;
4) 1 ( satu ) Lembar SURAT SERAH TERIMA BARANG Pada Hari Sabtu Tanggal 15 / 12 / 2012;
5) 1 ( satu ) Lembar SURAT SERAH TERIMA BARANG Pada Hari Selasa Tanggal 18 / 12 / 2012.
Penetapan PN Nunukan Nomor : 152/Pen.Pid/2014/PN. Nnk tanggal 08 Mei 2014 yang terdiri dari :
1) 1 ( Satu ) Buah buku, Foto Copy Peraturan Menteri pendidikan Nasional Republik Indonesia No.32 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 Untuk Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa ( SD/SDLB);
2) 1 ( satu ) Exsemplar, Foto Copy Legalisir Formulir Rencana Kerja Anggaran Perubahan ( RKAP ) Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) 2.2.1 Nomor : 1.01 01 01 16 44 5 2 Pemerintah Kab Nunukan Ta.2012 Berikut Lampiran Rincian Perubahan Anggaran Lansung Program Dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Pengadaan Buku Pengayaan ,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB,63 Sekolah.Tanggal 16 Oktober 2012.
Penetapan PN Nunukan Nomor : 153/Pen.Pid/2014/PN. Nnk tanggal 08 Mei 2014 yang terdiri dari :
1) 1 (Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam), Judul Buku Ibnu Taimiyah (Terjemahan Hayatu Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah), Pengarang Ahmadi Thaha, Penerbit Bina Ilmu.
2) 1 (Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran PKN (Pendidikan Kewarganegaraan), Judul Buku Berjuang Merajut Masa Depan, Pengarang Widati, Penerbit Putra Nugraha.
3) 1 (Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran B. INDO (Bahasa Indonesia), Judul Buku Esai dan Prosa, Pengarang Amir Hamzah, Penerbit Dian Rakyat.
4) 1 (Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran MAT (Matematika), Judul Buku Matematika pada Zaman Purba, Pengarang Drs. Badrul Komar, Penerbit Angkasa.
5) 1 (Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran IPA (Ilmu Pengetahuan Alam), Judul Buku Air Sebagai Sumber Kehidupan, Pengarang Moh Soleh, Penerbit Sinergi Pustaka Indonesia.
6) 1 (Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial), Judul Buku Sumber Air Panas Sari Ater, Pengarang Choirul Anwar, Penerbit Arya Duta.
7) 1 (Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran PENJAS (Pendidikan Jasmani), Judul Buku Bahaya Narkoba, Seks Bebas, dan HIV/AIDS, Pengarang Suranto, ZHA, Khonso Siswaya, Penerbit Arya Duta.
8) 1 (Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran SBK (Seni Budaya dan Keterampilan), Judul Buku Bertanam Tanaman : Buah Dalam Pot, Pengarang Singgih S,S.Si, Penerbit Titian Ilmu.
9) 1 (Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran PD (Pengembangan Diri), Judul Buku Memindah Kebun Ke Dapur, Pengarang Bahrun Sodikin, Penerbit Panca Anugrah Sakti.
10) 1 (Satu) buah BUKU REFERENSI : Mata Pelajaran Ensiklopedia Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Judul Buku Ensiklomini Olah Raga, Olah Raga Air, Pengarang Teuku Bustami, Penerbit Sahabat.
11) 1 (Satu) buah BUKU PANDUAN PENDIDIK : Mata Pelajaran PANDIK (Panduan Pendidik), Judul Buku Mencetak Anak Jenius & Cerdas, Pengarang Fenanie Anwar, Penerbit SIC.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang dibawah sumpah atau janji memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi EKA HARIATMINI S.Pd,M.Pd BINTI H. KUSNO
Bahwa saksi sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri 002 Nunukan sejak tanggal tanggal 2 Bulan pebruari tahun 2009 ;
Bahwa saksi sekitar bulan Mei 2013 Sekolah Dasar Negeri 002 Nunukan telah menerima buku pengayaan, referensi dan panduan pendidik dari Dinas Pendidikan Kab. Nunukan pada tanggal 07 Januari 2013 dengan jumlah buku yang diterima sebanyak 487 Judul Buku dengan jumlah sebanyak 985 eksemplar ;
Bahwa untuk judul buku dan jumlah secara detailnya saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa seharusnya diterima SD 002 Nunukan sebanyak 900 judul buku dengan 1820 eksemplar maka ada kekeurangan penerimaan buku di Sekolah Dasar Negeri 002 Nunukan sebanyak sebanyak 413 judul buku dengan kekurangan eksemplar sebanyak 835 eksemplar ;
Bahwa pihak sekolah SD Negeri 002 Nunukan tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Nunukan prihal adanya pengadaan buku tersebut ;
Bahwa setelah menerima buku-buku tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lainnya yang datang ke SD Negeri 002 Nunukan ;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada penambahan buku yang dikirim oleh pihak Diknas Nunukan ke SD Negeri 002 Nunukan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya, namun terdakwa telah mengirimkan susulan buku kepada sekolah - sekolah tetapi jumlah belum memenuhi.
2. Saksi ABDUL KADIR Bin BAKAR
Bahwa saksi sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri 003 Nunukan sejak tanggal lupa Bulan Pebruari tahun 2012 ;
Bahwa sekitar bulan Mei 2013 Sekolah Dasar Negeri 003 Nunukan telah menerima buku pengayaan, referensi dan panduan Pendidik dari Dinas Pendidikan Kab.Nunukan pada tanggal 07 Januari 2013 dengan jumlah buku yang diterima sebanyak 441 Judul Buku dengan jumlah sebanyak 882 eksemplar ;
Bahwa judul buku dan jumlahnya secara detail saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa SDN 003 Nunukan seharusnya menerima sebanyak 900 judul buku dengan 1820 eksemplar maka ada kekurangan penerimaan buku di Sekolah Dasar Negeri 003 Nunukan sebanyak 459 judul buku dengan kekurangan eksemplar sebanyak 938 eksemplar.
Bahwa pihak sekolah SD Negeri 003 Nunukan tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Nunukan prihal adanya pengadaan buku tersebut ;
Bahwa setelah menerima buku-buku tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lainnya yang datang ke SD Negeri 003 Nunukan ;
Bahwa sampai sekarang tidak ada penambahan buku yang dikirim oleh pihak Diknas Nunukan ke SD Negeri 003 Nunukan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya, namun terdakwa telah mengirimkan susulan buku kepada sekolah-sekolah tetapi jumlahnya belum memenuhi..
3. Saksi H.M. SAID. HS, Spd.SD
Bahwa saksi sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri 004 Nunukan sejak tanggal 28 Bulan Pebruari tahun 2012 ;
Bahwa pada tanggal 7 Januari 2013 Sekolah Dasar Negeri 004 Nunukan telah menerima buku pengayaan, referensi dan panduan Pendidik dari Dinas Pendidikan Kab.Nunkan pada tanggal 07 Januari 2013 dengan jumlah buku yang diterima sebanyak 483 Judul Buku dengan jumlah sebanyak 965 eksemplar ;
Bahwa jika jumlah buku yang seharusnya diterima SDN 004 Nunukan sebanyak 900 judul buku dengan 1820 eksemplar maka ada kekurangan penerimaan buku di Sekolah Dasar Negeri 004 Nunukan sebanyak 417 judul buku dengan jumlah eksemplar sebanyak 855 eksemplar ;
Bahwa pihak sekolah SD Negeri 004 Nunukan tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Nunukan prihal adanya pengadaan buku tersebut ;
Bahwa setelah menerima buku-buku tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lainnya yang datang ke SD Negeri 004 Nunukan ;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada penambahan buku yang dikirim oleh pihak Diknas Nunukan ke SD Negeri 004 Nunukan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya, namun terdakwa telah mengirimkan susulan buku kepada sekolah-sekolah tetapi jumlahnya belum memenuhi.
4. Saksi ABDUL WAHAB ,AMa.Pd Bin H.ABDULLAH MUKADAM
Bahwa saksi sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri 006 Nunukan sejak tanggal 27 Bulan Pebruari tahun 2011 ;
Bahwa pada tanggal 7 Januari 2013 Sekolah Dasar Negeri 006 Nunukan ada menerima buku pengayaan, referensi dan panduan Pendidik dari Dinas Pendidikan Kab.Nunukan pada tanggal 07 Januari 2013 dengan jumlah buku yang diterima sebanyak 435 Judul Buku dengan jumlah sebanyak 797 eksemplar ;
Bahwa Jika jumlah buku yang seharusnya diterima SDN 006 Nunukan sebanyak 900 judul buku dengan 1820 eksemplar maka ada kekeurangan penerimaan buku di Sekolah Dasar Negeri 006 Nunukan sebanyak 465 judul buku dengan kekurangan eksemplar sebanyak 1023 eksemplar ;
Bahwa pihak sekolah SD Negeri 006 Nunukan tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Nunukan prihal adanya pengadaan buku tersebut ;
Bahwa setelah menerima buku-buku tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lainnya yang datang ke SD Negeri 006 Nunukan ;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada penambahan buku yang dikirim oleh pihak Diknas Nunukan ke SD Negeri 006 Nunukan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya, namun terdakwa telah mengirimkan susulan buku kepada sekolah-sekolah tetapi jumlahnya belum memenuhi.
5. Saksi ENDANG SYAHRIAL A.Mapd Als SYAHRIAL Bin SYAHRUL
Bahwa saksi sebagai Kepala sekolah SDN 009 Kab Nunukan dari tanggal 02 Agustus 2005 s/d 2013 ;
Bahwa pada tanggal 7 Januari 2013 Sekolah Dasar Negeri 009 Kab Nunukan ada menerima buku pengayaan, referensi dan panduan Pendidik dari Dinas Pendidikan Kab.Nunukan pada tanggal 07 Januari 2013 dengan jumlah buku yang diterima sebanyak 423 Judul Buku dengan jumlah sebanyak 852 Eksemplar ;
Bahwa Jika jumlah buku yang seharusnya diterima SD Negeri 009 Kab. Nunukan sebanyak 900 judul buku dengan 1820 eksemplar maka ada kekurangan penerimaan buku sebanyak 477 judul buku dengan kekurangan eksemplar sebanyak 968 eksemplar ;
Bahwa pihak sekolah SD Negeri 009 Nunukan tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Nunukan prihal adanya pengadaan buku tersebut ;
Bahwa setelah menerima buku-buku tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lainnya yang datang ke SD Negeri 009 Nunukan ;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada penambahan buku yang dikirim oleh pihak Diknas Nunukan ke SD Negeri 009 Nunukan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya, namun terdakwa telah mengirimkan susulan buku kepada sekolah-sekolah tetapi jumlahnya belum memenuhi.
6. Saksi JEFRY BUAS Anak dari BUAS
Bahwa saksi sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri 013 Nunukan sejak tanggal 28 Februari 2012 ;
Bahwa pada tanggal 7 Januari 2013 Sekolah Dasar Negeri 011 Nunukan ada menerima buku pengayaan, referensi dan panduan Pendidik dari Dinas Pendidikan Kab.Nunukan pada tanggal lupa bulan Januari 2013 dengan jumlah buku yang diterima sebanyak 349 Judul Buku dengan jumlah sebanyak 711 eksemplar ;
Bahwa jika jumlah buku yang seharusnya diterima SDN 011 Nunukan sebanyak 900 judul buku dengan 1820 eksemplar maka ada kekurangan penerimaan buku di Sekolah Dasar Negeri 011 Nunukan sebanyak 551 judul buku dengan kekurangan eksemplar sebanyak 1.109 eksemplar ;
Bahwa pihak sekolah SD Negeri 013 Nunukan tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Nunukan prihal adanya pengadaan buku tersebut ;
Bahwa setelah menerima buku-buku tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lainnya yang datang ke SD Negeri 013 Nunukan ;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada penambahan buku yang dikirim oleh pihak Diknas Nunukan ke SD Negeri 013 Nunukan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya, namun terdakwa telah mengirimkan susulan buku kepada sekolah-sekolah tetapi jumlahnya belum memenuhi.
Saksi SUBAEDAH Binti ANDI ABDUL RAHMAN
Bahwa saksi sebagai Kepala Sekolah SDN 001 Seimanggaris Kab Nunukan sejak tanggal 10 Nopember 2005 ;
Bahwa pada tanggal 10 Januari 2013 Sekolah Dasar Negeri 001 Seimanggaris Kab Nunukan ada menerima buku pengayaan, referensi dan panduan Pendidik dari Dinas Pendidikan nasional Kab.Nunukan pada tanggal 10 bulan Januari 2013 dengan jumlah buku sebanyak 391 Judul Buku dengan jumlah sebanyak 746 eksemplar ;
Bahwa Jika jumlah buku yang seharusnya diterima SD Negeri 001 Seimanggaris Kab Nunukan sebanyak 900 judul buku dengan 1.820 eksemplar maka ada kekurangan penerimaan di Sekolah Dasar Negeri 01 Seimanggaris Kab Nunukan sebanyak 509 judul buku dengan kekurangan eksemplar sebanyak 1.074 eksemplar ;
Bahwa pihak sekolah SD Negeri 001 Seimanggaris tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Nunukan prihal adanya pengadaan buku tersebut ;
Bahwa setelah menerima buku-buku tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lainnya yang datang ke SD Negeri 001 Seimanggaris;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada penambahan buku yang dikirim oleh pihak Diknas Nunukan ke SD Negeri 001 Seimanggaris.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya, namun terdakwa telah mengirimkan susulan buku kepada sekolah-sekolah tetapi jumlahnya belum memenuhi.
Saksi MARSAL, S.Pd bin MUHAMMAD
Bahwa saksi sebagai PNS dengan jabatan sebagai Kepala Sekolah SDN 003 Seimanggaris Kab.Nunukan sejak tanggal 21 Nopember 2008 ;
Bahwa Sekolah Dasar Negeri 003 Seimanggaris Kab Nunukan ada menerima buku pengayaan, referensi dan panduan Pendidik dari Dinas Pendidikan nasional Kab.Nunukan pada tanggal 10 bulan Januari 2013 dengan jumlah buku sebanyak 456 Judul Buku dengan jumlah sebanyak 913 eksemplar ;
Bahwa jika jumlah buku yang seharusnya diterima SD Negeri 003 Seimanggaris Kab Nunukan sebanyak 900 judul buku dengan 1820 Eksemplar maka ada kekurangan penerimaan di Sekolah Dasar Negeri 003 Seimanggaris Kab Nunukan sebanyak 444 judul buku dengan kekurangan eksemplar sebanyak 907 eksemplar ;
Bahwa pihak sekolah SD Negeri 003 Seimanggaris tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Nunukan prihal adanya pengadaan buku tersebut ;
Bahwa setelah menerima buku-buku tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lainnya yang datang ke SD Negeri 003 Seimanggaris;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada penambahan buku yang dikirim oleh pihak Diknas Nunukan ke SD Negeri 003 Seimanggaris.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya, namun terdakwa telah mengirimkan susulan buku kepada sekolah-sekolah tetapi jumlahnya belum memenuhi.
Saksi H.MANSYUR S.IP,MM BIN LABEDDU
Bahwa saksi sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri 001 Nunukan Selatan sejak tanggal tanggal 03 Bulan Mei tahun 2010 ;
Bahwa Sekolah Dasar Negeri 001 Nunukan selatan ada menerima buku pengayaan, referensi dan panduan pendidik dari Dinas Pendidikan Kab.Nunukan pada tanggal 08 Januari 2013 sekira jam 13.30 Wita dengan jumlah buku yang diterima sebanyak 494 Judul buku dan adanya kekurangan : 992 eksemplar Judul Buku ;
Bahwa jika jumlah buku yang seharusnya diterima SD 001 Nunukan Selatan sebanyak 900 judul buku dengan 1820 eksemplar maka ada kekurangan penerimaan buku di Sekolah Dasar Negeri 001 Nunukan Selatan sebanyak sebanyak 406 judul buku dengan jumlah eksemplar sebanyak 828 eksemplar ;
Bahwa pihak sekolah SD Negeri 001 Nunukan Selatan tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Nunukan prihal adanya pengadaan buku tersebut ;
Bahwa setelah menerima buku-buku tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lainnya yang datang ke SD Negeri 001 Nunukan Selatan ;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada penambahan buku yang dikirim oleh pihak Diknas Nunukan ke SD Negeri 001 Nunukan Selatan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya, namun terdakwa telah mengirimkan susulan buku kepada sekolah-sekolah tetapi jumlahnya belum memenuhi.
10. Saksi NURMINARI, S.Pd.SD Binti H.M.ISSA
Bahwa saksi Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan sebagai Kepala Sekolah SDN 001 Sebatik Barat Kab Nunukan sejak tanggal 15 September 2006.
Bahwa Sekolah Dasar Negeri 001 Sebatik Barat Kab Nunukan ada menerima buku pengayaan, referensi dan panduan Pendidik dari Dinas Pendidikan nasional Kab.Nunukan pada tanggal lupa bulan Desember 2012 dengan jumlah buku sebanyak 476 Judul Buku dengan jumlah sebanyak 952 eksemplar ;
Bahwa Jika jumlah buku yang seharusnya diterima SD Negeri 001 Sebatik Barat Kab Nunukan sebanyak 900 judul buku dengan 1820 eksemplar maka ada kekurangan penerimaan di Sekolah Dasar Negeri 001 Sebatik Barat Kab Nunukan sebanyak 424 judul buku dengan kekurangan eksemplar sebanyak 868 eksemplar;
Bahwa pihak sekolah SD Negeri 001 Sebatik Barat tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Nunukan prihal adanya pengadaan buku tersebut ;
Bahwa setelah menerima buku-buku tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lainnya yang datang ke SD Negeri 001 Sebatik Barat ;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada penambahan buku yang dikirim oleh pihak Diknas Nunukan ke SD Negeri 001 Sebatik Barat.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya, namun terdakwa telah mengirimkan susulan buku kepada sekolah-sekolah tetapi jumlahnya belum memenuhi.
11. Saksi MARTINA Binti TEPIANG
Bahwa saksi sebagai Kepala Sekolah SDN 002 Sebatik Barat Kab Nunukan sejak tanggal 28 Pebruari 2012 ;
Bahwa Sekolah Dasar Negeri 002 Sebatik Barat Kab Nunukan ada menerima buku pengayaan, referensi dan panduan Pendidik dari Dinas Pendidikan nasional Kab.Nunukan pada Minggu tanggal 15 bulan Januari 2013 dengan jumlah buku sebanyak 565 Judul Buku dengan jumlah eksemplar sebanyak 1.116 eksemplar ;
Bahwa Jika jumlah buku yang seharusnya diterima Sekolah Dasar Negeri 002 Sebatik Barat Kab. Nunukan sebanyak 900 judul buku dengan 1820 eksemplar maka ada kekurangan penerimaan di Sekolah Dasar Negeri 002 Sebatik Barat Kab Nunukan sebanyak 335 judul buku dengan kekurangan eksemplar sebanyak 704 eksemplar
Bahwa pihak sekolah SD Negeri 002 Sebatik Barat tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Nunukan prihal adanya pengadaan buku tersebut ;
Bahwa setelah menerima buku-buku tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lainnya yang datang ke SD Negeri 002 Sebatik Barat ;
Bahwa sampai sekarang tidak ada penambahan buku yang dikirim oleh pihak Diknas Nunukan ke SD Negeri 002 Sebatik Barat.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya, namun terdakwa telah mengirimkan susulan buku kepada sekolah-sekolah tetapi jumlahnya belum memenuhi.
12. Saksi ZUBAEDI,S.Pd,
Bahwa saksi sebagai Kepala Sekolah SDN 003 Sebatik Barat Kab Nunukan sejak tanggal 15 Januari 2011 ;
Bahwa Sekolah Dasar Negeri 003 Sebatik Barat Kab Nunukan ada menerima buku pengayaan, referensi dan panduan Pendidik dari Dinas Pendidikan nasional Kab.Nunukan pada tanggal 15 Januari 2013 dengan jumlah buku sebanyak 659 Judul Buku dengan jumlah eksemplar sebanyak 1.324 eksemplar ;
Bahwa Jika jumlah buku yang seharusnya diterima Dasar Negeri 004 Sebatik Barat Kab Nunukan sebanyak 900 judul buku dengan 1820 eksemplar maka ada kekurangan penerimaan di Sekolah Dasar Negeri 003 Sebatik Barat Kab Nunukan sebanyak 241 judul buku dengan kekurangan eksemplar sebanyak 496 eksemplar ;
Bahwa pihak sekolah SD Negeri 003 Sebatik Barat tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Nunukan prihal adanya pengadaan buku tersebut ;
Bahwa setelah menerima buku-buku tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lainnya yang datang ke SD Negeri 003 Sebatik Barat ;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada penambahan buku yang dikirim oleh pihak Diknas Nunukan ke SD Negeri 003 Sebatik Barat.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya, namun terdakwa telah mengirimkan susulan buku kepada sekolah-sekolah tetapi jumlahnya belum memenuhi.
13. Saksi JANI MATHIAS Anak dari MATHIAS
Bahwa saksi sebagai Kepala Sekolah SDN.002 Sebuku Sejak Tahun 2011.
Bahwa Sekolah Dasar Negeri 002 Sebuku ada menerima buku pengayaan, referensi dan panduan Pendidik dari Dinas Pendidikan Kab.Nunukan pada tanggal lupa Bulan Januari 2013 di Kantor UPTD Sebuku dengan jumlah sebanyak 386 Judul Buku dengan jumlah sebanyak 769 eksemplar ;
Bahwa jika jumlah buku yang seharusnya diterima SD Negeri 002 Sebuku Kab Nunukan sebanyak 900 judul buku dengan 1820 eksemplar maka ada kekurangan penerimaan di Sekolah Dasar Negeri 002 Krayan Kab Nunukan sebanyak 514 judul buku dengan kekurangan sebanyak 1.051 eksemplar ;
Bahwa pihak sekolah SD Negeri 002 Sebuku tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Nunukan prihal adanya pengadaan buku tersebut ;
Bahwa setelah menerima buku-buku tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lainnya yang datang ke SD Negeri 002 Sebuku ;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada penambahan buku yang dikirim oleh pihak Diknas Nunukan ke SD Negeri 002 Sebuku.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya, namun terdakwa telah mengirimkan susulan buku kepada sekolah-sekolah tetapi jumlahnya belum memenuhi.
14. Saksi MAHMUD Bin JAPAR HUSIN
Bahwa saksi sebagai Kepala Sekolah SDN.001 Lumbis sejak tanggal lupa bulan lupa tahun 2011 ;
Bahwa Sekolah Dasar Negeri 001 Lumbis Kab Nunukan ada menerima buku pengayaan, referensi dan panduan Pendidik dari Dinas Pendidikan Kab. Nunukan pada tanggal 16 April 2013 di Kantor UPTD mansalong Kec. Lumbis dengan jumlah sebanyak 276 Judul Buku dengan jumlah sebanyak 293 eksemplar ;
Bahwa jika jumlah buku yang seharusnya diterima SD Negeri 001 lumbis Kab Nunukan sebanyak 900 judul buku dengan 1820 eksemplar maka ada kekurangan penerimaan di Sekolah Dasar Negeri 001 Lumbis Kab Nunukan sebanyak 624 judul buku dengan kekurangan sebanyak 1.527 eksemplar ;
Bahwa pihak sekolah SD Negeri 001 Lumbis tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Nunukan prihal adanya pengadaan buku tersebut ;
Bahwa setelah menerima buku-buku tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lainnya yang datang ke SD Negeri 001 Lumbis ;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada penambahan buku yang dikirim oleh pihak Diknas Nunukan ke SD Negeri 001 Lumbis.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya, namun terdakwa telah mengirimkan susulan buku kepada sekolah-sekolah tetapi jumlahnya belum memenuhi.
15. Saksi YUSTAM BALAKAN Anak Dari BALAKAN
Bahwa saksi sebagai Kepala Sekolah SDN. 007 Lumbis (yang sebelumnya bernama SDN 011 Lumbis) sejak tanggal 19 Juni 2004 ;
Bahwa Sekolah Dasar Negeri 007 Lumbis Kab. Nunukan ada menerima buku pengayaan, referensi dan panduan Pendidik dari Dinas Pendidikan Kab.Nunukan pada tanggal 16 April 2013 di Kantor UPTD mansalong Kec. Lumbis dengan jumlah sebanyak 899 Judul Buku dengan jumlah sebanyak 1.767 eksemplar ;
Bahwa Jika jumlah buku yang seharusnya diterima SD Negeri 007 Lumbis Kab Nunukan sebanyak 900 judul buku dengan 1820 eksemplar maka ada kekurangan penerimaan di Sekolah Dasar Negeri 002 Krayan Kab Nunukan sebanyak 1 judul buku dengan kekurangan sebanyak 53 eksemplar ;
Bahwa pihak sekolah SD Negeri 007 Lumbis tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Nunukan prihal adanya pengadaan buku tersebut ;
Bahwa setelah menerima buku-buku tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lainnya yang datang ke SD Negeri 007 Lumbis ;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada penambahan buku yang dikirim oleh pihak Diknas Nunukan ke SD Negeri 007 Lumbis.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya, namun terdakwa telah mengirimkan susulan buku kepada sekolah-sekolah tetapi jumlahnya belum memenuhi.
16. Saksi ABDURAHMAN Bin KAMAR
Bahwa saksi sebagai Kepala Sekolah SDN 002 Sembakung Kab Nunukan sejak tanggal 14 Nopember 2008 ;
Bahwa Sekolah Dasar Negeri 002 Sembakung Kab Nunukan ada menerima buku pengayaan, referensi dan panduan Pendidik dari Dinas Pendidikan Kab.Nunukan pada tanggal lupa bulan Maret 2013 dikantor UPT Disdik Kec.Nunukan dengan jumlah buku sebanyak 244 Judul Buku dengan jumlah sebanyak 480 eksemplar ;
Bahwa Jika jumlah buku yang seharusnya diterima SD Negeri 002 Sembakung Kab Nunukan sebanyak 900 judul buku dengan 1820 eksemplar maka ada kekurangan penerimaan di Sekolah Dasar Negeri 002 Sembakung Kab Nunukan sebanyak 656 judul buku dengan kekurangan sebanyak 1.340 eksemplar ;
Bahwa pihak sekolah SD Negeri 002 Sembakung tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Nunukan prihal adanya pengadaan buku tersebut ;
Bahwa setelah menerima buku-buku tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lainnya yang datang ke SD Negeri 002 Sembakung;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada penambahan buku yang dikirim oleh pihak Diknas Nunukan ke SD Negeri 002 Sembakung.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya, namun terdakwa telah mengirimkan susulan buku kepada sekolah-sekolah tetapi jumlahnya belum memenuhi.
17. Saksi RAHMAN.Y.KUUNA S.Pd.SD
Bahwa saksi sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri 001 Nunukan sejak tanggal tanggal 28 Februari 2012 s/d 2013 ;
Bahwa Sekolah Dasar Negeri 001 Nunukan ada menerima buku pengayaan, referensi dan panduan pendidik dari Dinas Pendidikan Kab.Nunukan pada tanggal 07 Januari 2013 sekira jam 13.30 Wita dengan jumlah buku yang diterima sebanyak 636 Judul buku dan adanya kekurangan: 1.272 eksemplar Judul Buku;
Bahwa jumlah buku yang seharusnya diterima SD 001 Nunukan sebanyak 900 judul buku dengan 1820 eksemplar maka ada kekurangan penerimaan buku di Sekolah Dasar Negeri 001 Nunukan sebanyak sebanyak 264 judul buku dengan jumlah eksemplar sebanyak 548 eksemplar ;
Bahwa pihak sekolah SD Negeri 001 Nunukan tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Nunukan prihal adanya pengadaan buku tersebut ;
Bahwa setelah menerima buku-buku tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lainnya yang datang ke SD Negeri 001 Nunukan ;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada penambahan buku yang dikirim oleh pihak Diknas Nunukan ke SD Negeri 001 Nunukan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya, namun terdakwa telah mengirimkan susulan buku kepada sekolah-sekolah tetapi jumlahnya belum memenuhi.
18. Saksi ABDUL HALIM, ST Bin H. MARHAKIM
Bahwa saksi membenarkan pada kegiatan proyek pekerjaan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang. Pada tanggal 17 Agustus 2012 dan Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab Nunukan No.188.4 / 205 / DISDIK – II / IX / 2012 Tanggal 17 Agustus 2012 yang di tetapkan dan di tandatangani oleh Drs. NIZARUDDIN (selaku Kadis Pendidikan);
Bahwa Tugas dan tanggung jawab sebagai ketua panitia adalah :
1. Menyusun Rencana Pemeliharaan Penyedia Barang /Jasa;
2. Menetapkan Dokumen Kontrak;
3. Menetapkan besaran nominal dokumen kontrak;
4. Mengumumkan Pelaksanaan Pengadaan barang / jasa di Website K/I/D/I masing – masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk di umumkan dalam portal Pengadaan Nasional;
5. Menilai kualivikasi penyedia barang / jasa mulai prakualifikasi atau pascakualifikasi;
6. Melakukan Evaluasi administrasi,teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
7. Khusus untuk ULP :
- Menjawab sanggah
- Mengumumkan penyedia pemenang barang dan jasa
Bahwa saksi membuat Menyusun Rencana pemilihan Penyedia Barang /Jasa Pada tanggal 01 Oktober 2012 Peryaratan didalam isi pemilihan Penyedia Barang /Jasa tersebut adalah jadwal lelang. Yang sudah di siapkan oleh saksi dan Dokumen Lelang Meliputi :
Penggumunan lelang yang dilaksanakan pada tanggal 1 oktober 2012 s/d 4 Oktober 2012
Download dokumen
Penjelasan dokumen lelang
Upload dokumen penawaran / Memasukkan penawaran
Pembukaan Dokumen penawaran
Efaluasi penawaran
Evaluasi dokumen Kualifikasi dan pembuktian Kualifikasi /Pembuktian bukti penawaran
Upload berita acara pelelangan
Penetapan Pemenang
Penggumuman pemenang
Masa sangah hasil lelang
Surat Penujukan penyedia dan jasa
Penandatangan kontrak
Bahwa pekerjaan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan mengunakan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Tahun 2011 (Luncuran 2012). Dengan nilai kontrak Nilai anggaran Rp.3.286.080.000,-
Bahwa pada saat lelang pekerjaan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan menggunakan metode pascakualifikasi system gugur. dan saat menentukan / menentapkan pemenang di Website K/I/D/I LPSE Kab Nunukan pada tanggal 23 Oktober 2012 ;
Bahwa saksi sudah meminta persetujuan / pengesahan dari hasil paskakwalifikasi kepada pimpinan saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk Penunjukan Penyedia barang / Jasa untuk pekerjaan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan NOMOR : 425 / 402 / PPK / SPPBJ – PENG.BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PANDUAN PENDIDIK SD / DISDIK – V / X / 2012 TANGGAL 30 OKTOBER 2012. Dan Selanjut nya PPK dengan hasil pengadaan barang dan jasa melaporkan hasil tersebut kepada PA bahwa sudah dilaksanakan lelang dan sudah menentukan pemenang lelang saat itu ;
Bahwa pelaksana pekerjaan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan adalah PT.CAPPANA DUA TUJUH Direktur Utama Sdr AMAL MASHUR,ST dengan nilai penawaran Rp.3.171.924.000.00.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
19. Saksi ABDUL RAHIM. S, ST Bin SAINUDDIN
Bahwa saksi bekerja di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan sejak tanggal 14 Februari 2011, Jabatan Saksi di Dinas Pendidikan kab.Nunukan sebagai Staf Bidang Sarana dan Prasarana, berdasarkan SK Kepala Dinas Kab. Nunukan. Selain jabatan Saksi pada kegiatan proyek pekerjaan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan menjabat sebagai Sekretaris Panitia Lelang yang dilantik sebagai Sekretaris panitia pada tanggal 17 Agustus 2012 ,Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab Nunukan No.188.4 / 205 / DISDIK – II / IX / 2012 Tanggal 17 Agustus 2012 yang di tetapkan dan di tandatangani oleh Drs. NIZARUDDIN ;
Bahwa kepanitiaan pengadaan buku pengayaan, referensi dan panduan pendidik SD/SDLB TA 2012 sebagai berikut :
Ketua Panitia : ABDUL HALIM, ST.
Sekertaris : ABDUL RAHIM ST.
Anggota : MARKUR PATANDUK,ST.
Panitia memiliki kualifikasi/sertipikat yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 25 Mei 2011 dengan masa waktu 4 tahun dan ditandatangani oleh BIMA HARIA WIBISANA.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab sebagai Sekretaris panitia lelang adalah :
1) Membantu menyiapkan Dokumen Lelang Pengadaan;
2) Membantu Membuat Pengumuman Lelang;
3) Membantu Membuat Surat Penetapan Pemenang Lelang;
4) Membantu membuat Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP);
5) Membantu Membuat Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi;
6) Membantu Membuat Berita Acara Evaluasi Penawaran;
7) Membantu Membuat Daftar hasil evaluasi penawaran dan Penilaian Kualifikasi Pengadaan Buku Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidik SD / SDLB;
8) Membantu Membuat Berita Acara Pembukaan Penawaran;
9) Membantu Membuat Berita Acara Pemberian Penjelasan.
Bahwa persyaratan lelang dibuatkan Dokumen persyaratan peserta lelang yang meliputi :
SIUP
Pajak 3 (Tiga) Bulan Terakhir dan Pajak Tahunan;
Serta Syarat Lain yang ada di Dokumen Lelang Meliputi :
a. Membuat surat penawaran peserta lelang;
b. Jaminan Penawaran;
c. Tenaga Tehnis perusahaan;
d. RAB.
Bahwa yang membuat persyaratan lelang adalah PPK Saksi Ir. RUDI ANGIATNO.
Bahwa Panitia lelang tidak membuat dokumen lelang hanya melaksanakan dokumen lelang tersebut ;
Bahwa seluruh Dokumen lelang sudah di siapkan oleh PPK ( saksi Ir. RUDI ANGIATNO) ;
Bahwa pelaksanaan pengumuman lelang untuk kegiatan proyek pekerjaan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan dilaksanakan Pada tanggal 1 Oktober 2012.
Bahwa yang membuat Konsep pengumuman lelang adalah Ketua Panitia Saksi ABDUL HALIM, ST dan Saksi hanya membantu membuatnya.
Bahwa isi Penggumunan lelang yang dilaksanakan pada tanggal 1 oktober 2012 s/d 4 Oktober 2012 adalah :
1) Download dokumen;
2) Penjelasan dokumen lelang;
3) Upload dokumen penawaran / Memasukkan penawaran;
4) Pembukaan Dokumen penawaran;
5) Evaluasi penawaran ;
6) Evaluasi dokumen Kualifikasi dan pembuktian Kualifikasi /Pembuktian bukti penawaran;
7) Upload berita acara pelelangan;
8) Penetapan Pemenang;
9) Penggumuman pemenang;
10) Masa sangah hasil lelang;
11) Surat Penujukan Penyedia dan jasa;
12) Penandatangan kontrak.
Bahwa pengadaan Buku Pengayaan,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan mengunakan Dana Alokasi Khusus (DAK ) Tahun 2011 (Luncuran 2012) dengan Nilai anggaran Rp.3.286.080.000,-
Bahwa metode pengumuman lelang pengadaan barang dan jasa pada kegiatan proyek pekerjaan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Menggunakan metode pascakualifikasi system gugur ;
Bahwa jumlah peserta yang mendaftar dan memasukkan Dokumen Penawaran sebagai peserta pada pengadaan barang dan jasa Ada 51 (Lima Puluh Satu) Perusahaan yang mendaftar dan 5 (Lima) yang memasukkan Dokumen Penawaran sebagai peserta lelang diantaranya :
1 CV.INDAH JAYA ADIPRATAMA : Rp.3.039.650.000,-
2 PT.CAPPANA DUA TUJUH : Rp.3.171.924.000,-
3 CV.PANGLIMA MEDIA : Rp.3.219.300.000,-
4 PT.SAMUDRA EDUKASI : Rp.3.253.194.000,-
5 CV.KHARISMA LENTERA ABADI : Rp.3.275.439.000,-
Bahwa dilakukan evaluasi dokumen peserta pascakualifikasi dilakukan pada tanggal 11 oktober 2012 s/d 17 Oktober 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Nunukan dan yang melakukan evaluasi dokumen peserta pascakualifikasi :
Ketua Panitia : ABDUL HALIM, ST.
Sekertaris : ABDUL RAHIM ST.
Anggota : MARKUR PATANDUK,ST.
Bahwa ada masa sanggah hasil pascakualifikasi pada tanggal 24 Oktober 2012 s/ d 29 Oktober 2012 dan perusahaan yang lulus pascakualifikasi :
1 PT.CAPPANA DUA TUJUH.
2 CV.PANGLIMA MEDIA.
3 PT.SAMUDRA EDUKASI.
Bahwa dari 5 Perusahaan yang memasukkan Dokumen Penawaran sebagai peserta lelang ada salah satu perusahaan yang melakukan sangahan yaitu CV. INDAH JAYA ADIPRATAMA, yakni mengenai saat memasukkan dokumen penawaran sampai evaluasi CV. INDAH JAYA ADIPRATAMA, Panitia Lelang belum menerima jaminan penawaran asli sehingga saat itu gugur secara administrasi ;
Bahwa penjelasan dokumen lelang disampaikan kepada para peserta lulus pascakualifikasi Pada tanggal 05 Oktober 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kab Nunukan dan yang menjelaskan dokumen lelang adalah : Panitia lelang dan PPTK;
Bahwa saksi membenarkan Berita Acara penjelasan dokumen lelang dibuat Pada tanggal 05 Oktober 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kab Nunukan dan Yang menandatangani Berita Acara dan membuatnya tersebut adalah :
Ketua Panitia : ABDUL HALIM, ST.
Sekertaris : ABDUL RAHIM, ST.
Anggota : MARKUR PATANDUK,ST.
Bahwa Kepala Dinas pendidikan Saksi Drs.NIZARUDDIN tidak pernah mengarahkan Panitia Lelang supaya memenangkan AMAL MASHUR, ST (PT.CAPPANA DUA TUJUH), Cuma Saksi pernah dipanggil keruangan Kepala Dinas pendidikan Kab.Nunukan (Drs. NIZARUDDIN) dan pada saat itu Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan mengatakan kepada Saksi ”SAKSI PERCAYAKAN AMAL YANG MENANGANI PEKERJAAN INI (MAKSUDNYA : PENGADAAN BUKU) ;
Bahwa pengumuman pemenang lelang diumumkan melalui system Eprocurement (Website LPSE Kab. Nunukan), namun untuk diumumkan melalui papan pengumuman resmi di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan tidak ada / pernah;
Bahwa petugas yang memasukkan nama pemenang di Website LPSE Kab Nunukan. Pada tanggal 23 Oktober 2012 adalah Saksi ABDUL HALIM, ST ( Ketua Paniti Lelang ) ;
Bahwa pelaksana pekerjaan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan PT.CAPPANA DUA TUJUH Direktur Utama AMAL MASHUR,ST dengan nilai penawaran Rp.3.171.924.000,-
Bahwa saksi tidak pernah menghubungi salah satu / beberapa dukungan Penerbit untuk PT. CAPPANA DUA TUJUH dalam kegiatan pekerjaan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
20. Saksi TAUFIK, ST. MM Bin HASAN
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMA-SMK ;
Bahwa selain sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMA-SMK Saksi juga ditunjuk sebagai Ketua Panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) dalam pengadaan buku berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Nomor: 008 tahun 2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2012 ;
Dimana SK tersebut dengan ruang lingkup seluruh kegiatan yang menyangkut kegiatan bidang Sarana dan Prasarana TK / PAUD dan Pendidikan Dasar. Sehingga Surat keputusan tersebut termasuk untuk kegiatan pengadaan Buku Pengayaan,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Kab.Nunukan tahun anggaran 2012 (DAK Pendidikan Dasar Luncuran 2011). Dan pelaksanaan tugas PPHP bertanggung jawab ke Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Saudara Drs. NIZARUDDIN.
Bahwa saksi telah memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang dan Jasa yang Saksi ikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh LPKN di Jakarta pada tahun 2011 ;
Bahwa Tugas wewenang dan tanggung jawab Panitia Penerima Hasil pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Nomor: 008 tahun 2012 tanggal 25 Januari 2012 adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan penelitian dan atau pemeriksaan atas pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan.
b. Meneliti dokumen kontrak atau surat perjanjian kerja (SPK) dengan membandingkan hasil pekerjaan.
c. Meneliti kualitas/spesifikasi teknis dan jumlah barang/jasa.
d. Membuat berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Bahwa kegiatan pengadaan buku Pengayaan,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Kab.Nunukan tahun anggaran 2012 adalah sebagai berikut :
a. Mengunakan anggaran Dana DAK Luncuran 2011
b. Jumlah anggaran yang digunakan sebsar 3.171.924.000.
c. Waktu pelaksanaanya Saksi tidak tahu.
d. Kontraktor Pelaksana Penyedia barang/jasa adalah PT.CAPPANA DUA TUJUH dengan direktur saudara AMAL MASHUR.
Bahwa Struktur Pejabat pengadaan yaitu:
PA (Pengguna Anggaran) = Drs. NIZARUDDIN selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) = Ir. RUDI ANGIATNO, MT selaku Kepala Bidang Sarana Prasaran Pendidikan.
PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) = RAMDHAN YUSUF, ST selaku Kepala Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar.
PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) =
1. TAUFIK, ST (Ketua) selaku Kasi Sarpras SMA-SMK.
SRI WIDODO, A.Md (Sekretaris) selaku Staf Bidang Sapras Pendidikan.
KUSUMO CAHYO BASKORO, A.Md (Anggota) selaku staf pada Subbag Program.
Fadli Abdullah, S.Mn (Anggota) selaku Kasubbag Umum dan kepegawaian.
FERRY LAMMA, A.Md (Anggota) selaku Staf pada Sapras Pendidikan / Pemnyimpan barang pada Dinas Pendidikan.
Bahwa Saksi pernah pegang dan baca adalah Daftar table judul buku, jumlah eksemplar buku yang diadakan dimana diserahkan oleh PPTK terdakwa RAMDAN YUSUF, ST.,SE., Bin YUSUF kepada Saksi dan rekan PPHP lainnya pada saat akan dilakukan pemeriksaan buku di sebuah Gudang penyimpanan Buku di jalan H.SUMANG Kel.Nunukan Tengah, pada tanggal 12 Desember 2012. Namun Saksi tidak tahu apakah daftar tabel tersebut dari dokumen kontrak atau bukan karena Saksi hanya menerima daftar buku yang diberikan oleh terdakwa RAMDAN YUSUF, ST. SE., Bin YUSUF
Untuk dokumen kontrak tidak pernah diberikan oleh PPTK atau PPK ataupun PA/KPA serta rekan PPHP yang lain.
Bahwa saksi tidak tahu jumlah buku yang diadakan serta bagaimana spesikasi buku dan judul buku yang diadakan pada kegiatan Pengadaan buku Pengayaan,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Ta.2012 karena Saksi tidak pernah, mebaca, melihat serta diberitahu ketentuan kontrak sehingga Saksi tidak mengerti ketentuan isi dokumen kontrak ;
Bahwa Sekolah yang menerima ada 63 sekolah Dasar negeri di wilayah Kab.Nunukan pada kegiatan pengadaan Buku pengayaan, Referensi dan panduan untuk SD/SDLB TA.2012 dan hal tersebut Saksi ketahui dari daftar tebel yang diserahkan oleh terdakwa RAMDAN YUSUF, ST dan ada penyampaian langsung dari terdakwa RAMDAN YUSUF bahwa ada 63 sekolah Dasar penerima buku ;
Bahwa tujuan akhir pengadaan adalah di 63 (enam puluh tiga) sekolah Dasar penerima Buku yang telah ditentukan sehingga yang dimaksud selesainya pekerjaan adalah telah diterimanya buku sesuai dengan jumlah, judul dan spesifikasi tehnis lainnya yang tertuang dalam isi dokumen Kontrak pekerjaan beserta lampirannya yang tidak bisa dipisahkan dari Dokumen kontrak pekerjaan oleh sekolah Dasar penerima Buku berdasarkan SK penunjukan sekolah penerima Buku ;
Bahwa Saksi tidak tahu sekolah mana saja yang menerima Buku pada kegiatan pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan panduan pendidik SD/SDLB Ta. 2012 karena Saksi tidak pernah diperlihatkan daftar sekolah penerima buku atau SK penunjukan sekolah penerima Buku ;
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan atau penelitian atas hasil pelaksaan pekerjaan kegiatan Pengadaan Buku pengayaan,Referensi dan panduan Pendidik SD / SDLB Ta.2012 di SD 001 Nunukan Selatan dan SD 003 Nunukan Selatan pada tanggal 11 Desember 2012 bersama dengan saksi FERRY LAMMA,A.Md (anggota PPHP), SRI WIDODO (sekertaris PPHP) ,Sdr.KUSUMO CAHYO BASKORO,A.Md, didampingi terdakwa RAMDAN YUSUF, ST (PPTK), AMAL(Direktur PT.CAPPANA DUA TUJUH) ;
Dan Melakukan pemeriksaan Pada tanggal 12 Desember 2012 di sebuah Gudang penyimpanan Buku di jalan H.Sumang Kel.Nunukan tengah Kec.Nunukan bersama dengan, Saksi FERRY LAMMA,A.Md (Anggota PPHP), saksi SRI WIDODO (sekertaris PPHP) didampingi oleh saudara AMAL (Direktur PT.CAPPANA DUA TUJUH).
Bahwa saksi pernah pada tanggal 13 Desember 2012 , saksi FERRY LAMMA,A.Md (anggota PPHP), Saksi SRI WIDODO (Anggota PPHP), Saksi KUSUMO CAHYO BASKORO (ANGGOTA (PPHP) didampingi terdakwa RAMDAN YUSUF,ST (PPTK) melakukan pemeriksaan /penelitian di Kec.Sebatik dan Kec.Sebatik Barat Namun Saksi tidak tahu sekolah mana yang diperiksa ;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012 melakukan pemeriksaan di Gudang angkatan udara di Tarakan yang dilaksanakan oleh Saksi FERRY LAMMA,A.Md (anggota PPHP), saksi SRI WIDODO, A.Md (Sekertaris PPHP), saksi KUSOMO CAHYO BASKORO, A.Md (anggota PPHP), dan didampingi /temani terdakwa RAMDAN YUSUF,ST (PPTK) ;
Bahwa untuk Pemeriksaan di pada tanggal 11 Desember 2012 di SD 001 Nunukan selatan dan SD 003 Nunukan Selatan Tim PPHP tidak menemukan buku terkait kegiatan Pengadaan Buku Pengayaan ,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Ta.2012.
Bahwa pemeriksaan digudang penyimpanan Buku di jalan H.Sumang Kel.Nunukan Tengah Kec.Nunukan pada tanggal 12 Desember 2012. Ada Buku namun saat pemeriksaan/penelitian tersebut tidak dilakukan perhitungan jumlah buku, judul buku, spesifikasi tehnis buku seluruhnya hanya kami tim PPHP mengambil sampel secara acak sebanyak kurang lebih 50 Judul buku kemudian kami cocokkan dengan daftar table buku yang diberikan oleh PPTK terdakwa RAMDAN YUSUF, ST dan ternyata sampel yang diambil kurang lebih 50 Judul buku sesuai dengan daftar tabel buku dimana Judul buku, pengarang, penerbit , jumlah halaman, Nomor ISBN sesaui dengan yang ada di daftar tabel buku yang diberikan oleh PPTK terdakwa RAMDAN YUSUF,ST sehingga pada pemeriksaan / peneltian tersebut tidak diketahui berapa jumlah buku di Gudang penyimpanan Buku tersebut seluruhnya dan apakah seluruhnya sesuai dengan Spesifikasi yang ditentukan di Dokumen Kontrak.
Bahwa untuk pemeriksaan buku di Kec.Sebatik dan Kec.Sebatik barat dari hasil pemeriksaan/ penelitian tim PPHP di Sekolah dasar penerima Buku berdasarkan laporan lisan Tim PPHP yang melaksanakan pemeriksaan/ penelitian tidak ditemukan Buku terkait kegiatan pengadaan Buku Pengayaan,Referensi dan panduan pendidik SD/SDLB Ta.2012.
Bahwa pemeriksaan dan penelitian hasil pelaksanaan pekerjaan di Gudang TNI AURI di tarakan tidak jadi dilaksanakan dikarenakan Tim PPHP tidak diijinkan masuk oleh Penjagaan markas AURI Tarakan ke Gudang TNI AURI Tarakan sehingga pemeriksaan tidak jadi dilaksanakan.
Bahwa pemeriksaan yang dilakukan di SD.001 Nunukan Selatan dan SD 003 Nunukan selatan serta di Sebuah gudan di jalan H.Sumang Kel.Nunukan tengan dan Pemeriksaan sekolah Dasar di Kec.Sebatik dan Kec.Sebatik Barat serta pemerikan di Gudang TNI AURI di Tarakan tidak dibuatkan Berita acara pemeriksaan, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan ataupun Berita Acara penerimaan Barang ;
Bahwa ada dibuatkan Lembar pelaksanaan tugas (LPT) yang ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan kab.Nunukan untuk kegiatan pemeriksaan di Kec.Sebatik dan kec.Sebatik Barat serta di Gudang TNI AURI di Tarakan oleh Tim PPHP yang melaksanakan Tugas ;
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan hasil Pekerjaan Nomor:032/132/BAPHP/DISDIK-V/XII/2012, tertanggal 04 Desember 2012 ; Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor :032/165/BAPB/DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor:032/132/BASTPHP/DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 yang dijadikan barang bukti dipersidangan adalah benar tanda tangan Saksi dan Saksi menandatangani pada tanggal 12 Desember 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kab.Nunukan tepatnya diruangan Saksi sendiri sekira jam 13.00 Wita setelah pulang dari melakukan pemeriksaan di Sebuah Gudang penyimpanan buku di jalan H.Sumang Kel.Nunukan tengah ;
Bahwa yang membawa berkas Berita Acara tersebut untuk Saksi tanda tangani adalah saksi FERRY LAMMA datang bersama dengan sdr SRI WIDODO ke ruangan Saksi yang selanjutnya Saksi tanda tangani dan Saksi tidak tahu siapakah yang membuat atau mengetik berita acara tersebut dan Saksi telah komfirmasi dengan rekan PPHP lainnya tidak ada yang membuat atau menyuruh membuat Berita acara tersebut diatas ;
Bahwa pada saat Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan hasil Pekerjaan Nomor: 032/132/BAPHP/DISDIK-V/XII/2012,tertanggal 04 Desember 2012 ; Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 032/165/BAPB/DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 032/132/BASTPHP/DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 , rekan PPHP Saksi yang lain yaitu Sdr.SRI WIDODO, A.Md (anggota PPHP), FADLI ABDULLAH, S.Mn (anggota PPHP), KUSUMO CAHYO BASKORO, A.Md (anggota PPHP) dan FERRY LAMMA, A.Md (anggota PPHP) telah bertanda tangan terlebih dahulu di Berita acara tersebut ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan hasil Pekerjaan Nomor: 032/132/BAPHP/DISDIK-V/XII/2012,tertanggal 04 Desember 2012 ; Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 032/165/BAPB/DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor: 032/132/BASTPHP/DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 menjelaskan bahwa pada tanggal 04 Desember 2012 telah dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di 63 sekolah penerima buku dan progress pekerjaan telah selesai 100 % di 63 sekolah penerima buku sehingga barang telah diterima dari Penyedia barang/jasa PT.CAPPANA DUA TUJUH dan kemudian barang diserahkan kepada Saksi FERRY LAMMA, A.Md selaku penyimpan barang ;
Bahwa pada saat Saksi menandatangani Berita Acra tersebut diatas sudah terisi hari, tanggal, bulan dan tahun diberita acara tersebut yaitu pada hari selasa tanggal 04 Desember 2012. Sehingga Saksi pada saat menandatangani Berita Acara pada tanggal 12 Desember 2012 Saksi mengetahui bahwa Berita Acara tersebut telah diisi tanggal tidak sesuai dengan saat Saksi menandatangani berita Acara tersebut ;
Bahwa saksi dan rekan tim PPHP tidak pernah melakukan pemeriksaan di 63 Sekolah Dasar penerima Buku ;
Bahwa saksi pernah didatangai sekurang kurangnya 3 kali oleh AMAL MASHUR , ST kerumah sekira awal bulan Desember 2012 meminta kepada Saksi untuk menandatangani Berita Acara Berita Acara Pemeriksaan hasil Pekerjaan; Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Penerimaan Barang dan menyampaikan ada uang buat Saksi namun pada saat itu Saksi menolak mennadatangani dan menerima uang pemberian AMAL MASHUR. Saksi juga pernah didatangi oleh RIKI di ruangan Saksi sekira awal bulan Desember 2012 dikantor Disdik kab.Nunukan meminta Saksi menandatangani Berita Acara Berita Acara Pemeriksaan hasil Pekerjaan; Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Penerimaan Barang namun Saksi menolak menandatanganinya.
Bahwa saksi pernah ditemui oleh Saksi FERRY LAMMA,A.Md pada tanggal 11 Desember 2012 sekira jam 08.00 Wita setelah apel pagi dan menceritakan bahwa telah dipanggil oleh saudara kepala Dinas Pendidikan Saksi Drs NIZARUDDIN yang mana meminta Sdr FERRY LAMMA untuk menandatangani Berita Acara pemeriksaan barang dan Sdr FERRY LAMMA juga menyampaikan kepada Saksi kata kata yang diucapkan oleh saksi NIZARUDDIN kepada FERRY LAMMA yaitu yang Saksi ingat adalah “sisa kaki Saksi saja yang belum dicium AMAL kalau nangisnya sudah karena dia betul betul kesusahan butuh dana untuk pernikahan tanggal 20 Desember 2012. Dan salah satu permintaan Ferry ke Saksi NIZARUDDIN sewaktu dipanggil adalah meminta berengbuk dulu dengan tim PPHP (maksudnya sebelum menandatangani berita acara). Dan pada saat itu juga ada saudara SRI WIDODO selanjutnya kami bertiga sepakat untuk meminta waktu kepada kepala Dinas untuk dilaksanakan Rapat.
Bahwa selanjutnya Saksi menemui Kepala Dinas pendidikan Kab.Nunukan dan meminta diolakukan rapat dan disetujui sehingga sekira jam 09.00 Wita dilaksanakan rapat diruang kepala Dinas Pemndidikan Kab.Nunukan yang dihadiri Kepala Dinas Saksi NIZARUDDIN, Saksi IR.RUDI ANGGIATNO (PPK) , terdakwa RAMDAN YUSUF, ST (PPTK) , Sdr.AMAL MASHUR, ST (Direktur CAPPANA DUA TUJUH), , Sdr.SRI WIDODO (PPHP), KUSUMO CAHYO BASKORO(PPHP),FERRY LAMMA(PPHP) dan Saksi sendiri.
Bahwa Inti pembicaraan dalam rapat adalah kami Tim PPHP meminta dilakukan pemeriksaan dilapangan sebelum dilakukan penandatangan berita Acara Pemeriksaan, Ba Serah Terima Hasil Pekerjaan dan BA penerimaan Barang. Dan pada saat Rapat tersebut saksi Drs.NIZARUDDIN juga menyampaikan bahwa Kaki Saksi aja yang belum dicium AMAL kalau nangis sudah karena butuh dana untuk melaksanakan pernikahan tanggal 20 Desember 2012. Dan juga saksi NIZARUDDIN menyetujui kami melaksanakan pemeriksaan barang dilapangan. pada saat Rapat tersebut saksi AMAL MASHUR, ST menyampaikan bahwa buku telah di kirim ke sekolah di kec.Sebatik dan sebatik barat, Sebagian buku di Kec.Sebuku, kec.sembakung dan Kec.Lumbis serta untuk Wilayah Kec.Krayan sudah di Gudan TNI AURI Tarakan dan wilayah kec.Nunukan Kec.Nunukan selatan dan simenggaris sebagian sudah terkirim dan sebagin disimpan di Gudang penyimpanan Buku di Jalan H.Sumang.
Bahwa hasil tindak lanjut dari hasil Rapat tersebut adalah setelah dilakukan rapat maka Saksi FERRY LAMMA,A.Md., saksi KUSUMO CAHYO BASKORO,A.Md; SRI WIDODO,A.Md didampingi Saudara AMAL MASHUR dan terdakwa RAMDAN YUSUF,ST untuk melakukan pemeriksaan di SD 001 Nunukan Selatan dan SD 03 Nunukan Selatan dan ditemukann bahwa disekolah tersebut tidak ditemukan buku terkait kegiatan pengadaan Buku pengayaan,referensi dan Panduan pendidik SD/SDLB Ta.2012. Selanjutnya dilanjutkan pemeriksaan di sebuah gudang di Jalan H.SUMANG Kel.Nunukan tengah dan sesampainya ditemukan Kondisi buku belum disusun .Maka kami Tim PPHP menolak melakukan pemeriksaan dan meminta kepada Sdr AMAL MASHUR untuk dilakukan penyusunan buku baik Persekolah ataupun Per Program Studi dan Keesokan harinya baru dilakukan pemeriksaan di Gudang tersebut sebagaimana dijelaskan diatas, kemudian pada tanggal 12 Desember 2012 terbit Surat perintah kepada Tim PPHP saksi SRI WIDODO,A.Md; saksi KUSUMO CAHYO BASKORO,A.Md dan Sdr FERRY LAMMA untuk melakukan Pemeriksaan di Kec.Sebatik, Kec.Sebatik Barat dan di Kodya Tarakan (gudang TNI AURI Tarakan) untuk melakukan pemeriksaan Buku dan telah dilaksanakan sebagaiman Saksi jelaskan di poin pemeriksaan diatas setelah Kepala Dinas Menyetujui telahan staf yang diajukan oleh Saksi Ir.RUDI ANGGIATNO (PPK).
Bahwa PPTK, PPK, PA/KPA DAN PIHAK PT.CAPPANA DUA TUJUH tidak pernah meminta kepada Saksi ataupun REKAN tim PPHP lainnya melakukan pemeriksaan di 63 (enam puluh tiga) Sekolah Dasar penerima buku ataupun di Gudang Penyimpanan Buku di Jalan H.SUMANG serta di Gudang AURI Tarakan. Nanti setelah dilakukan rapat pada TANGGAL 11 Desember 2012 dengan PA,PPTK,PPK dan rekan PPHP serta direktur PT.CAPPANA DUA TUJUH , baru kami Tim PPHP meminta dilakukan pemeriksaan.
Bahwa tanggal 12 desember 2013 Kepala Dinas pendidikan Kab.Nunukan menerbitkan surat perintah melakukan pemeriksaan di sekolah di Kec.Sebatik, kec.Sebatik Barat dan Gudang AURI Tarakan Setelah ada telaahan staf tertanggal 12 desember 2012 yang diajukan oleh saksi Ir.RUDI ANGGIATNO.
Bahwa sepengetahuan Saksi penandatangan Berita acara adalah untuk menjelaskan bahwa pekerjaan telah selesai sesuai Progres yang dijelaskan dalam Berita Acara dan selanjutnya Berita Acara tersebut dipergunakan untuk administrasi pencairan anggaran kegiatan Pekerjaan ;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang atau barang terkait kegiuatan pengadaan Buku pengayaan,Referensi dan Panduan pendidik SD/SDLB TA.2012 kecuali honor Saksi selaku Tim PPHP dan Uang perjalan Dinas pemeriksaan di Kec.Sebatik,Kec,Sebatik barat dan Gudang AURI tarakan ;
Bahwa Saksi menggunakan pedoman saat melakukan Meneliti kualitas / spesifikasi teknis dan jumlah barang / jasa adalah dokumen kontrak sebagaimana di jelaskan pada Daftar Kualitas Dan Harga Dan Spesifikasi Pekerjaan Pengadaan Buku perpustakaan Sekolah Dasar ( SD ) Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Tahun anggaran 2011Dinas Pendidikan Kab. Nunukan ;
Bahwa saksi tidak lagi mempedomani Juklak dan Juknis, karena pada saat PPK menyusun HPS seharus nya PPK sudah mempedomani tentang Juklak / Juknis dari kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.32 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Bidang Pendidikan Tahun 2011 Untuk Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa ( SD/SDLB).
Sedangkan PPHP hanya menggukan pedoman Dokumen kontrak yang sudah di buat oleh PPK.
Bahwa sebagai Ketua PPHP maka Berdasarkan SK Ketua PPHP dan RKA Ta.2012 pada Kegiatan Peningkatan Managemen Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Nunukan, Saksi mendapatkan honor sebesar Rp.500.000,- / Bulan di luar dari pada Gaji pokok Saksi menjadi PNS. Sedangkan instensif dari rekanan Saksi tidak pernah menerima ;
Bahwa untuk item pekerjaan yang di biayai DAK Buku (APBN) dan Biaya Pendamping (APBD) dari Tim PPHP tidak mengambil biaya dari DAK Buku (APBN) dan Biaya Pendamping (APBD), sedangkan Tim PPHP mendapatkan tunjangan jabatan / Honor di biayai oleh APBD kab Nunukan yang di kelola dalam RKA tersendiri di luar Pada kegiatan pekerjaan yang di biayai DAK Buku (APBN) dan Biaya Pendamping (APBD).
Bahwa yang memerintahkan Saksi untuk menandatangani Berita Acara Berita Acara Serah Terima Hasil pekerjaan Nomor : 032 / 132 / BASTPHP / DISDIK-V / XII / 2012, tanggal 04 Desember 2012 ; Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekrjaan ( BAPHP ) Nomor : 032 / 132 / BAPHP / DISDIK – V / XII /2012 Tanggal 4 Desember 2012 ; Berita Acara Penerimaan Barang ( BAPB ) Nomor : 032 / 165 / BAPB / DISDIK – V / XII / 2012 Tanggal 04 Desember 2012adalah Sdr NIZARUDDIN (PA) ;
Bahwa alasan Saksi waktu itu, seperti penjelasan Saksi tanggal 25 Januari 2012 pada poin 23 Saksi menandatangani Berita Acara tersebut diatas dikarenakan keyakinan Saksi terhadap pemeriksaan di Gudang Penyimpanan Buku di Jalan H.Sumang yang mana Tim PPHP melakukan pemeriksaan dengan mengambil Sampel sebanyak 50 Judul Buku dan buku sudah sesuai dengan daftar table buku yang diserahkan oleh terdakwa RAMDAN YUSUF,ST.Serta rekan rekan Tim PPHP sudah bertanda tangan semuanya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan PT.CAPPANA DUA TUJUH telah menyelesaikan pekerjaan nya 100% karena dari Tim PPHP tidak melakukan pengecekan secara utuh terhadap jumlah buku dan spesifikasi buku. Tetapi setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian Saksi baru mengetahui bahwa Pengadaan Buku Pengayaan ,Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD / SDLB TA.2012 di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan tidak di selesaikan oleh PT.CAPPANA DUA TUJUH / pekerjaan tidak selesai 100%.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
21. Saksi FERRY LAMMA,A.Md anak dari MARTHEN LINDUNG
Bahwa saksi sebagai PNS di Biro Ekonomi dan SDA Sekertariat Prov. Kaltara dengan Jabatan sebagai Staf Pelaksana sejak tanggal 27 Juli 2013 sampai sekarang dan Saksi pernah berdinas di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan sejak bulan januari 2011 sampai dengan tanggal 26 Juli 2013 dengan jabatan sebagai Staf pelaksana di Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kab.Nunukan ;
Bahwa selain sebagai Staf pelaksana di Bidang sarana dan Prasarana Disdik Kab.Nunukan Saksi juga ditunjuk sebagai Anggota Panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Nomor: 008 tahun 2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2012 ;
Bahwa Surat Keputusan (SK) saksi sebagai Anggota PPHP tersebut dengan ruang lingkup seluruh kegiatan yang menyangkut kegiatan bidang Sarana dan Prasarana TK/ PAUD dan Pendidikan Dasar, sehingga Surat keputusan tersebut termasuk untuk kegiatan pengadaan Buku Pengayaan,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Kab.Nunukan tahun anggaran 2012 (DAK Pendidikan Dasar Luncuran 2011), dan pelaksanaan tugas PPHP bertanggung jawab ke Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Saksi Drs.NIZARUDDIN, selain itu Saksi juga ditunjuk sebagai Penyimpan barang di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan tahun anggaran 2012, untuk Nomor SK Saksi lupa ;
Bahwa saksi memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang dan Jasa yang Saksi saat itu diadakan oleh Bagian pembangunan kantor Bupati Nunukan pada akhir tahun 2011 Dan Saksi lupa nomor sertifikat yang Saksi punya ;
Bahwa tugas wewenang dan tanggung jawab Panitia Penerima Hasil pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Nomor: 008 tahun 2012 tanggal 25 Januari 2012 :
a. Melaksanakan penelitian dan atau pemeriksaan atas pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan.
b. Meneliti dokumen kontrak atau surat perjanjian kerja (SPK) dengan membandingkan hasil pekerjaan.
c. Meneliti kualitas / spesifikasi teknis dan jumlah barang / jasa.
d. Membuat berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Bahwa tugas wewenang dan tanggung jawab saksi sebagai Penyimpan Barang adalah Menyimpan barang yang telah diterima oleh TIM Panitia Penerima Hasil pekerjaan.
Bahwa Kegiatan pengadaan buku Pengayaan,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Kab.Nunukan tahun anggaran 2012 adalah :
a. Mengunakan anggaran dana DAK Luncuran 2011
b. Jumlah anggaran yang digunakan sebsar 3.171.924.000.
c. Waktu pelaksanaanya Saksi tidak tahu.
d. Kontraktor Pelaksana Penyedia barang/jasa adalah PT.CAPPANA DUA TUJUH dengan direktur saudara AMAL MASHUR.
Bahwa Struktur nama pejabat pengadaan termasuk Panitia / pejabat penerima hasil pekerjaan pada kegiatan pengadaan buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Kab.Nunukan tahun anggaran 2012 yaitu :
PA : Drs NIZARUDDIN.(Kadisdik Kab Nunukan).
PPK : Ir. RUDI ANGGIATNO (Kabid Sarana dan Prasarana Pendidikan)
PPTK : RAMDAN YUSUF,ST (Kasi Sarana dan Prasarana Pendidikan)
Ketua PPHP : TAUFIK,ST. (Kasi Sarana dan Prasarana SMA/SMK)
Sekertaris PPHP : SRI WIDODO,A.Md.(Staf Pelaksana seksi sarana dan Prasarana SD/SDLB.
Anggota : 1. KUSUMO CAHYO BASKORO.A.Md.(Staf pelaksana Bidang Program
2. FADLI ABDULLAH S.Mn.(Staf pelaksana Bidang Umum)
3. FERRY LAMMA A.Md.(staf pelaksana seksi Sarana Prasarana SMP.
Bahwa Saksi pernah membaca Daftar table judul buku, jumlah eksemplar buku yang diadakan dimana diserahkan oleh PPTK terdakwa RAMDAN YUSUF, ST kepada Saksi pada saat akan dilakukan pemeriksaan buku di sebuah Gudang penyimpanan Buku di jalan H.SUMANG Kel.Nunukan Tengah, pada tanggal 12 Desember 2012, namun Saksi tidak tahu apakah daftar table tersebut dari dokumen kontrak atau bukan karena Saksi hanya menerima daftar buku yang diberikan oleh terdakwa RAMDAN YUSUF, ST ;
Bahwa saksi tidak pernah diberikan dokumen kontrak oleh PPTK atau PPK ataupun PA/KPA serta rekan PPHP yang lain ;
Bahwa saksi lupa jumlah buku yang diadakan serta bagaimana spesikasi buku dan judul buku yang diadakan pada kegiatan Pengadaan buku Pengayaan,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Ta.2012 karena Saksi tidak pernah,mebaca,melihat serta diberitahu ketentuan kontrak sehingga Saksi tidak mengerti ketentuan isi dokumen kontrak ;
Bahwa Sekolah yang menerima ada 63 sekolah dasar negeri di wilayah Kab.Nunukan pada kegiatan pengadaan Buku pengayaan, Referensi dan panduan untuk SD/SDLB Ta.2012 berdasarkan Surat keputusan bupati Nunukan namun Saksi lupa nomor SK nya dimana yang memperlihatkan kepada Saksi adalah terdakwa RAMDAN YUSUF,ST ;
Bahwa Tujuan akhir pengadaan adalah di 63 (enam puluh tiga) sekolah penerima Buku yang telah ditentukan sehingga yang dimaksud selesainya pekerjaan adalah telah diterimanya buku sesuai dengan jumlah, judul dan spesifikasi tehnis lainnya yang tertuang dalam isi dokumen Kontrak pekerjaan beserta lampirannya yang tidak bisa dipisahkan dari Dokumen kontrak pekerjaan;
Bahwa saksi tidak ingat sekolah mana saja yang menerima Buku pada kegiatan pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan panduan pendidik SD/SDLB Ta. 2012 ;
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan atau penelitian atas hasil pelaksaan pekerjaan kegiatan Pengadaan Buku pengayaan,Referensi dan panduan Pendidik SD / SDLB Ta.2012 di SD 001 Nunukan Selatan dan SD 003 Nunukan Selatan pada tanggal 11 Desember 2012 bersama dengan AMAL(Direktur PT.CAPPANA DUA TUJUH), Sdr TAUFIK, ST (Ketua PPHP), SRI WIDODO (sekertaris PPHP), Saksi KUSUMO CAHYO BASKORO,A.Md, terdakwa RAMDAN YUSUF, ST. ;
Bahwa saksi telah melakukan pemeriksaan Pada tanggal 12 Desember 2012 di Gudang penyimpanan Buku di jalan H.Sumang Kel.Nunukan tengah Kec.Nunukan bersama dengan saudara AMAL(Direktur PT.CAPPANA DUA TUJUH), Sdr TAUFIK, ST (Ketua PPHP), SRI WIDODO (sekertaris PPHP). Dan pada tanggal 13 Desember 2012 Saksi bersama dengan terdakwa RAMDAN YUSUF, ST (PPTK) ,Saksi SRI WIDODO (Anggota PPHP), Saksi KUSUMO CAHYO BASKORO (ANGGOTA (PPHP) melakukan pemeriksaan / penelitian di Kec.Sebatik dan Kec.Sebatik Barat Namun Saksi tidak ingat sekolah mana yang diperiksa waktu itu dan jumlah sekolah yang diperiksa sekitar 3 sekolah sebagi sampel pemeriksaan dan penelitian.
Bahwa tanggal 14 Desember 2012 saksi melakukan pemeriksaan di Gudang angkatan udara di tarakan bersama terdakwa RAMDAN YUSUF, ST( PPTK), SRI WIDODO, A.Md (Sekertaris PPHP), KUSOMO CAHYO BASKORO, A.Md (anggota PPHP), dan Saksi sendiri. Serta bertemu dengan Sdr AMAL MASHUR, ST di bandara Juata Tarakan.
Bahwa untuk Pemeriksaan di pada tanggal 11 Desember 2012 di SD 001 Nunukan selatan dan SD 003 Nunukan Selatan Tim PPHP tidak menemukan buku terkait kegiatan Pengadaan Buku Pengayaan ,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Ta.2012. Untuk pemeriksaan di sebuah gudang penyimpanan Buku di jalan H.Sumang Kel.Nunukan tengah Kec.Nunukan pada tanggal 12 Desember 2012, Buku di gudang tersebut namun saat pemeriksaan/penelitian tersebut tidak dilakukan perhitungan jumlah buku , judul buku, spesifikasi tehnis buku seluruhnya hanya kami tim PPHP mengambil sampel secara acak sebanyak kurang lebih 50 Judul buku kemudian kami cocokkan dengan daftar table buku yang diberikan oleh PPTK terdakwa RAMDAN YUSUF, ST dan ternyata sampel yang diambil kurang lebih 50 Judul buku sesuai dengan daftar tabel buku dimana Judul buku, pengarang, penerbit , jumlah halaman, Nomor ISBN sesaui dengan yang ada di daftar tabel buku yang diberikan oleh PPTK terdakwa RAMDAN YUSUF,ST .sehingga pada pemeriksaan / peneltian tersebut tidak diketahui berapa jumlah buku di Gudang penyimpanan Buku tersebut seluruhnya dan apakah seluruhnya sesuai dengan Spsefikasi yang ditentuikan di Dokumen Kontrak.
Bahwa untuk pemeriksaan buku di Kec.Sebatik dan Kec.Sebatik barat dari hasil pemeriksaan kami tim PPHP di Sekolah dasar penerima Buku yang Saksi lupa nama sekolah dimana ada sekitar 3 (tiga) sekolah yang diperiksa sebagai sampel pemeriksaan/penelitian tidak ditemukan Buku atau belum ada buku yang diterima sekolah penerima buku tersebut.
Bahwa pada pemeriksaan dan penelitian hasil pelaksanaan pekerjaan di Gudang Angkatan Udara di tarakan tidak jadi dilaksanakan dikarenakan pada saat itu saat di bandara Juata tarakan kami Tim PPHP dengan didampingi terdakwa RAMDAN YUSUF, ST (PPTK) dipertemukan oleh sdr.AMAL MASHUR dengan salah satu anggota dari TNI AURI dan setelah bertemu dengan anggota TNI AURI tidak di ijinkan masuk ke Gudang Angkatan Udara di tarakan dengan alasan ada aturan dari pihak AURI tidak mengijinkan pihak diluar anggota TNI AURI Tarakan masuk ke lingkungan Gudang TNI AURI tarakan. Serta menurut keterangan angghota TNI AURI barang dimaksud memang ada di Gudang dan akan dikirim ke Kec.Krayan. dan anggota TNI AURI mengirimkan 3 (tiga) Foto ke HP Blackbery Saksi gambar dos besar yang dianggap itu adalah berisi buku namun setelah Saksi melihat gambar tersebut Saksi dan rekan PPHP lainnya tidak bisa menilai apakah isi Dos tersebut adalah buku atau bukan. Dan sekarang Foto tersebut sudah hilang karena HP Black bery Saksi sudah hilang.dan pada saat itu AMAL tidak bisa menemani melakukan pemeriksaan dengan alasan akan pulang kampong melaksanakan pernikahan.
Bahwa pemeriksaan yang dilakukan di SD.001 Nunukan Selatan dan SD 003 Nunukan selatan serta di Sebuah gudan di jalan H.Sumang Kel.Nunukan tengan pada tanggal 12 Desember 2012 dan Pemeriksaan sekira 3 sekolah sebagai sampel pemeriksaan di Kec.Sebatik dan Kec.Sebatik Barat serta pemerikan pada tanggal 14 Desember 2012 di Gudang Angkatan udara di tarakan tidak dibuatkan Berita acara pemeriksaan,Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan ataupun Berita Acara penerimaan Barang, namun ada dibuatkan Lembar pelaksanaan tugas (LPT) yang ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan kab.Nunukan dan yang membuat adalah Sdr KUSUMO CAHYO BASKORO, A.Md untuk kegiatan pemeriksaan di Kec.Sebatik dan kec.Sebatik Barat serta di Gudang AURI tarakan ;
Bahwa saksi KUSUMO CAHYO BASKORO, A.Md menyerahkan lembar pelaksanaan tugas (LPT) tersebut pada Bendara Pengeluaran saudara IBRAHIM untuk Pencairan anggaran perjalan Dinas dan nantinya LPT berserta surat administrasi pencairan perjalanan dinas diserahkan ke kepala Dinas untuk persetujuan pencairan perjalanan dinas sehingga diyakini bahwa kepala dinas telah membaca laporan lembaran Pelaksanaan Tugas tersebut.
Bahwa dalam persidangan diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan hasil Pekerjaan Nomor: 032/132/BAPHP/DISDIK-V/XII/2012,tertanggal 04 Desember 2012 ; Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 032/165/BAPB/DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 dan Berita Acara Penyerahan Barang Nomor: 032/132 /BASTPHP/DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 kepada saksi dan saksi membenarkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan hasil Pekerjaan Nomor:032/132/BAPHP/DISDIK-V/XII/ 2012, tertanggal 04 Desember 2012 ; Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor :032/165/BAPB/DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 dan Berita Acara Penyerahan Barang Nomor:032/132/BASTPHP/DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 adalah benar tanda tangan Saksi dan Saksi menandatangani pada tanggal 12 Desember 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kab.Nunukan tepatnya diruangan sdr TAUFIK,ST (Ketua PPHP) sekira jam 13.00 Wita setelah pulang dari melakukan pemeriksaan di Sebuah Gudang penyimpanan buku di jalan H.Sumang Kel.Nunukan tengah.
Bahwa saksi tidak ingat siapa yang menyerahkan kepada Saksi untuk ditandatangani namun seingat Saksi antara salah satu Saksi RIKI atau AMAL. Dan Saksi tidak tahu siapakah yang membuat atau mengetik berita acara tersebut dan Saksi telah komfirmasi dengan rekan PPHP lainnya tidak ada yang membuat atau menyuruh membuat Berita acara tersebut diatas.
Bahwa pada saat Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan hasil Pekerjaan Nomor: 032/132/BAPHP/DISDIK-V/XII/2012,tertanggal 04 Desember 2012 ; Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 032/165/BAPB/DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 dan Berita Acara Penyerahan Barang Nomor: 032/132/ BASTPHP /DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 , rekan PPHP Saksi yang lain yaitu Sdr.SRI WIDODO, A.Md (anggota PPHP), FADLI ABDULLAH, S.Mn (anggota PPHP), saksi KUSUMO CAHYO BASKORO, A.Md (anggota PPHP) telah bertanda tangan terlebih dahulu di Berita acara tersebut dan Saksi baru bertanda tangan bersama dengan saudara TAUFIK, ST diruangan Saksi TAUFIK ,ST dimana Saksi terlebih dahulu bertanda tangan kemudian sesaat kemudian TAUFIK,ST ikut bertanda tangan di Berita Acara tersebut dihadapan Saksi.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan hasil Pekerjaan Nomor: 032/132/BAPHP/DISDIK-V/XII/2012, tertanggal 04 Desember 2012 ; Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 032/165/BAPB/DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 dan Berita Acara Penyerahan Barang Nomor: 032/132/BASTPHP/DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 menjelaskan bahwa pada tanggal 04 Desember 2012 telah dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di 63 sekolah penerima buku dan progress pekerjaan telah selesai 100 % di 63 sekolah penerima buku sehingga barang telah diterima dari Penyedia barang/jasa PT.CAPPANA DUA TUJUH dan kemudian barang diserahkan kepada Saksi selaku penyimpan barang.
Bahwa saksi tidak ingat apakah pada saat Saksi menandatangani Berita Acara telah diisi tanggal berita Acara dan Tim PPHP bertanda tangan tidak bersamaan dikarenakan bukan Tim PPHP yang membuat berita Acara tersebut dan memeang tidak ada Pemeriksaan dan penelitian yang mendahului Berita Acara Tersebut.
Bahwa saksi dan rekan tim PPHP tidak pernah melakukan pemeriksaan di 63 sekolah penerima Buku ;
Bahwa saksi memang tidak mengetahui Progres hasil pekerjaan sewaktu dilakukan penandatanganan oleh Saksi dan Saksi bertanda tangan dikarenakan Saksi disodorkan 3 kali berkas Berita Acara Pemeriksaan hasil pekerjaan, berita Acara Serah terimah Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Penerimaan Barang oleh saudara RIKI dikantor Dinas Pendidikan sebanyak 2 (dua) kali kemudian sdr.RUSLAN mendatangi Saksi dirumah Saksi menyuruh Saksi bertanda tangan tetapi sampai saat itu Saksi belum mau bertanda tangan ;
Bahwa Kemudian setelah Saksi tidak mau bertanda tangan Saksi disuruh tanda tangan oleh Kepala Dinas pendidikan Drs.NIZARUDDIN. Dan pada hari Saksi bertanda tangan pada saat diruangan saksi TAUFIK ,ST meminta pendapat bagaimana dengan masalah ini kita disuruh tanda tangan dan dijawab oleh TAUFIK,ST kita tanda tangan saja, Bismillah saja semoga saja tidak ada apa apa dibelakang hari.
Dan adanya penjelasan NIZARUDDIN/Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan bahwa kekurangan dalam perjalan sewaktu Saksi dipanggil keruangannya.
Bahwa Proses dimana Saksi disuruh menandatangani Berita Acara Pemeriksaan hasil Pekerjaan Nomor : 032/132/BAPHP/DISDIK-V/XII/2012,tertanggal 04 Desember 2012 ; Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 032/165/BAPB/DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 dan Berita Acara Penyerahan Barang Nomor: 032/132/BASTPHP/DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 adalah sebagai berikut :
Bahwa tanggal Lupa sekira awal Bulan Desember 2012 sebelum tanggal 11 Desember 2012 Saksi didatangi saudara RIKI (pengurus/pembantu kontraktor mengurus Administrasi di kantor Dinas Pendidikan Kab.Nunukan) mendatangi Saksi di meja Saksi diruangan Bidang Sarana dan Prasarana dan menyodorkan Berkas Berita Acara tersebut diatas untuk Saksi tandatangani dengan Berkata : Ini Pak Ferrry ada berkas dari Pak AMAL (maksudnya sdr AMAL MASHUR,ST) didalamnya ada titipan dari beliau mohon ditandatangani. Sambil Saksi memegang berkas yang disodorkan ,Saksi jawab” sampaikan ke AMAL bahwa suruh menghadap Saksi, jangan mewakilkan urusan ini, kemudian Saksi serahkan kembali berkas tersebut kepada Saksi RIKI selanjutnya saudara RIKI mengangguk dan pergi dari ruangan.
Bahwa kemudian sekira 2 atau 3 hari kemudian saudara RIKI datang lagi menemui Saksi di ruang Bidang Sarana dan Prasarana untuk meminta tanda tangan lagi kepada Saksi. Dengan berkata “ ini masih berkas yang kemarin dari pak AMAL minta lagi tanda tangannya” dan Saksi jawab” sampaikan ke Bosmu jika pekerjaan memang selesai Saksi pasti akan tanda tangan” selanjutnya saudara RIKI keluar dari ruangan.
Bahwa selanjutnya RUSLAN (salah satu kontraktor yang mengerjakan pekerjaan di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan) datang kerumah kontrakan Saksi di Jalan RIMBA Gang Tamrin Kel.Nunukan Tengah dengan membawa berkas meminta Saksi menandatangani berkas yang disuruh AMAL untuk menyampaikan berkas untuk ditandatangani oleh Saksi. Dan juga menyampaikan didalam Map ada Amplop titipan dari AMAL. Namun Saksi jawab “Bang sampaikan ke AMAL tanpa Amplop itupun Saksi akan tanda tangan jika pekerjaanya memang benar benar selesai, jadi mohon maaf Saksi tidak bisa terima dan tolong berkasnya kembalikan kepada AMAL’ . Selanjutnya RUSLAN meninggalkan rumah kontrakan Saksi. Dan amplop Saksi tidak melihat karena tertutup oleh Map Berkas.
Bahwa kemudian beberapa hari kemudian sekira tanggal 08 atau 09 atau 10 Desember 2011 sekira jam 20.00 Wita Saksi di Telpon oleh Sdr.JEIN (sopir Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan) dengan berkata “ Ini JEIN Pak .Pak Ferry posisi dimana” Saksi jawab” dirumah” dan JEIN berkata” Pak Ferry dipanggil Pak Kadis Ke kantor “, Saksi Tanya” malam ini juga kah” dijawab” iya malam ini”.Selanjutnya Saksi bergegas ke Kantor Dinas Pendidikan Kab.Nunukan dan sampai dikantor sekira jam 20.30 wita dan langsung masuk keruangan Kepala Dinas. Awalnya saksi Drs.NIZARUDDIN berbincang masalah umum / biasa saja kemudian beliau berkata : Saksi memanggil kamu kesini hubungannya dengan kegiatan paket si AMAL, dalam hal ini Saksi memang mengerti posisimu, hanya saja si AMAL sudah beberapa kali datang ke Saksi , tinggal kaki Saksi saja yang belum diciumnya, karena dia butuh uang untuk menikah (kepala dinas menyebut tanggal menikah AMAL MASHUR tapi Saksi lupa tanggal yang disebut Kepala Dinas), jadi mohon ditandatangani, masalah kekurangan buku sedang dalam perjalanan” ; dan Saksi waktu itu sempat memberikan pendapat dengan berkata” kenapa kita tidak menunggu selesai saja pak, apalagi yang Saksi tahu bahwa DAK ini bisa menyeberang tahun (maksudnya pelaksanaanya bisa tahun berikutnya) , dan dijawab “ Saksi paham masalah itu, cuman sekarang AMAL benar benar butuh uang untuk menikah”. kemudian Saksi berkata” kalau begitu , Saksi konsultasi dengan teman teman PPHP yang lain dulu”. Selanjutnya Saksi meninggalkan ruangan Kepala Dinas saksi Drs.NIZARUDDIN. dan pada saat Saksi dipanggil kepala Dinas ,Saksi hanya berdua kepala Dinas di ruang kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan. tetapi saudara JEIM melihat Saksi berdua dengan Kepala Dinas di ruang kepala Dinas karena ditengah pembicaraan sdr JEIM datang membawa Nasi Goreng untuk Kepala Dinas.
Bahwa tanggal 11 desember 2012 pagi hari setelah apel pagi Saksi menemui Saksi TAUFIK,ST (ketua PPHP) dan menyampaikan Saksi telah dipanggil kepala Dinas dan menceritakan isi pembicaraan Saksi dengan Kepala Dinas kemudian Saksi menyarankan untuk dilakukan rapat masalah ini kepada Saksi TAUFIK,ST. Dan setelah itu saksi TAUFIK menemui Kepala Dinas dan Saksi tidak tahu apa pembicaraan antara Saksi TAUFIK,ST dengan Kepala Dinas , yang pasti setelah itu SAKSI , saksi TAUFIK,ST; saksi SRI WIDODO,A.Md; saksi KUSUMO CAHYO BASKOR,A.Md serta terdakwa RAMDAN YUSUF,ST (PPTK) ; Saksi Ir.RUDI ANGGIATNO (PPK) dan AMAL/AMAL MASHUR,ST (Direktur PT.CAPPANA DUA TUJUH) dipanggil rapat oleh Kepala Dinas diruangan Kepala Dinas dan rapat dilaksanakan pada Jam 09.00 Wita tanggal 11 Desember 2012.
Bahwa setelah Saksi melakukan Pemeriksaan Gudang di jalan H.SUMANG pada tanggal 12 Desember 2012 sekira jam 13.00 wita Saksi diberikan lagi berkas yang Saksi tidak ingat orangnya tapi seingat Saksi antara Saksi RIKI atau AKMAL/ AMAL MASHUR. Untuk Saksi tandatangani, kemudian berkas tersebut Saksi bawa keruangan saksi TAUFIK,ST dan Saksi mengatakan bagaimana dengan masalah ini kita disuruh tanda tangan dan dijawab oleh saksi TAUFIK,ST “kita tanda tangan saja, “Bismillah” saja semoga saja tidak ada apa apa dibelakang hari” ;
Bahwa inti pembicaraan dalam rapat adalah Saudara AMAL/ AMAL MASHUR,ST (Direktur PT.CAPPANA DUA TUJUH) menjelaskan bahwa sebagian buku sudah di drop ke sebatik dan yang ke Krayan sudah berada di Tarakan sisanya ada di Gudang (maksudnya di Gudang Jln.H.SUMANG). Dan diambil kesimpulan rapat bahwa harus dilakukan pemeriksaan kelapangan dan kepala Dinas menyetujui.
Bahwa hasil tindak lanjut dari hasil Rapat tersebut adalah setelah dilakukan rapat maka Saksi, saksi TAUFIK,ST ; saksi KUSUMO CAHYO BASKORO,A.Md ; saksi SRI WIDODO,A.Md didampingi Saudara AMAL MASHUR dan terdakwa RAMDAN YUSUF,ST melakukan pemeriksaan di SD 001 Nunukan Selatan dan SD 03 Nunukan Selatan dan ditemukann bahwa disekolah tersebut tidak ditemukan buku terkait kegiatan pengadaan Buku pengayaan,referensi dan Panduan pendidik SD/SDLB Ta.2012.
Bahwa selanjutnya dilanjutkan pemeriksaan di sebuah gudang di Jalan H.SUMANG kel.Nunukan tengah dan sesampainya ditemukan Kondisi buku belum disusun. Maka kami Team PPHP menolak melakukan pemeriksaan dan meminta kepada AMAL MASHUR untuk dilakukan penyusunan buku baik Persekolah ataupun Per Program Studi dan Keesokan harinya baru dilakukan pemeriksaan di Gudang tersebut sebagaimana dijelaskan diatas. dan pada tanggal 12 Desember 2012 terbit Surat perintah kepada Tim PPHP saksi SRI WIDODO,A.Md; saksi KUSUMO CAHYO BASKORO,A.Md dan kepada Saksi untuk melakukan Pemeriksaan di Kec.Sebatik, Kec.Sebatik Barat dan di Kodya Tarakan (gudang TNI AURI Tarakan) untuk melakukan pemeriksaan Buku dan telah dilaksanakan sebagaiman Saksi jelaskan di poin pemeriksaan diatas setelah Kepala Dinas Menyetujui telahan staf yang diajukan oleh Saksi Ir.RUDI ANGGIATNO (PPK).
Bahwa PPTK, PPK, PA/KPA dan pihak PT.CAPPANA DUA TUJUH tidak pernah meminta kepada Saksi ataupun REKAN team PPHP lainnya melakukan pemeriksaan di 63 (enam puluh tiga) Sekolah Dasar penerima buku ataupun di Gudang Penyimpanan Buku di Jalan H.SUMANG serta di Gudang AURI Tarakan, Nanti setelah dilakukan rapat dengan PA,PPTK,PPK dan rekan PPHP serta Direktur PT.CAPPANA DUA TUJUH, baru kami Tim PPHP meminta dilakukan pemeriksaan. Dan selanjutnya pada tanggal 12 desember 2013 Kepala Dinas pendidikan Kab.Nunukan menerbitkan surat perintah melakukan pemeriksaan di sekolah di Kec.Sebatik, kec.Sebatik Barat dan Gudang AURI Tarakan Setelah ada telahan staf tertanggal 12 desember 2012 yang diajukan oleh saksi Ir.RUDI ANGGIATNO.
Bahwa sepengetahuan Saksi penandatangan Berita acara adalah untuk menjelaskan bahwa pekerjaan telah selesai sesuai Progres yang dijelaskan dalam Berita Acara dan selanjutnya Berita Acara tersebut dipergunakan sebagai syarat untuk pencairan anggaran kegiatan Pekerjaan ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang atau barang terkait kegiuatan pengadaan Buku pengayaan,Referensi dan Panduan pendidik SD/SDLB Ta.2012 kecuali honor Saksi selaku Tim PPHP dan Uang perjalan Dinas pemeriksaan di Kec.Sebatik,Kec,Sebatik barat dan Gudang AURI tarakan ;
Bahwa jumlah honor yang Saksi terima selaku Tim PPHP di Dinas pendidikan kab.Nunukan yang salah satunya termasuk kegiatan pengadaan Buku pengayaan,refrensi dan panduan pendidik SD/SDLB Ta.2012 Rp. 350.000,- perbulan yang di serap dari kegiatan Peningkatan Managemen Pengelolaan Keuangan Daerah Ta.2012 (DPA) mulai Januari 2012 sampai dengan Desember 2012. Dan honor tersebut untuk seluruh kegiatan di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan dan masuk dalam lampiran daftar pekerjaan di SK penunjukan Saksi selaku Tim PPHP bukan per item pekerjaan ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Peraturan Menteri Pendidikan nasional Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk Sekolah Dasar /Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) Namun Saksi tidak pernah membacanya ;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pada kegiatan pekerjaan pengadaan buku pengayaan,refrensi dan panduan pendidik SD/SDLB Ta.2012 yang Saksi maksudkan pada keterangan Saksi di BAP tanggal 18 Desember 2013, Saksi atau tim PPHP lainnya tidak mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk Sekolah Dasar /Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) ;
Bahwa yang memerintahkan kepada Saksi untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil pekerjaan Nomor : 032 / 132 / BASTPHP / DISDIK-V / XII / 2012, tanggal 04 Desember 2012, Berita Acara Penerimaan Barang ( BAPB ) Nomor : 032 / 165 / BAPB / DISDIK–V / XII / 2012 Tanggal 04 Desember 2012, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekrjaan ( BAPHP ) Nomor : 032 / 132 / BAPHP / DISDIK–V / XII /2012 Tanggal 4 Desember 2012 adalah Saudara Drs.NIZARUDDIN (Alm) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan pada saat itu / tahun 2012 yang juga selaku PA dengan cara seperti Saksi jelaskan pada Poin 24 BAP tertanggal 18 Desember 2013 ;
Bahwa pada saat Saksi menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil pekerjaan Nomor : 032 / 132 / BASTPHP / DISDIK-V / XII / 2012, tanggal 04 Desember 2012, Berita Acara Penerimaan Barang ( BAPB ) Nomor : 032 / 165 / BAPB / DISDIK–V / XII / 2012 Tanggal 04 Desember 2012, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekrjaan ( BAPHP ) Nomor : 032 / 132 / BAPHP / DISDIK–V / XII /2012 Tanggal 4 Desember 2012, saat itu Saksi mengetahui bahwa progress hasil pekerjaan belum selesai dan atau Progres hasil pekerjaan belum sampai 100 %dari Nilai kontrak dimana sebelumnya Saksi dan Tim PPHP lainya sebagai mana Saksi jelaskan pada BAP tertanggal 18 Desember 2013 bahwa Saksi dan tim PPHP lainnya telah melakukan pemeriksaan di SDN 001 Nunukan selatan ,SDN 003 Nunukan selatan, SDN 001 Sebatik Timur, SDN 003 sebatik Timur dan SDN 001 sebatik barat yang mana tidak ditemukan buku terkait kegiatan pengadaan buku pengayaan,refrensi dan panduan pendidik SD/SDLB ta.2012 serta melakukan pemeriksaan secara sampling di Gudang penyimpanan Buku di jalan H.Sumang Kel.Nunukan Tengah ;
Bahwa ada keterangan dari saksi Drs.NIZARUDDIN (alm) kepala dinas Pendidikan Kab.Nunukan selaku PA yang mengatakan Saksi sewaktu Saksi dipanggil keruangannya sebagimana Saksi jelaskan pada Poin 24 BAP tertanggal 18 Desember 2013 yaitu Drs Nizaruddin mengatakan bahwa “ kekurangan buku masih dalam perjalan di kapal dari jawa ke Nunukan “ yang berarti buku belum selesai 100 % dari nilai kontrak.
Bahwa Saksi hanya ketahui kegiatan pekerjaan yang dibiayai DAK di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan pada tahun 2012 yaitu Kegiatan pekerjaan pengadaan Buku pengayaan,refrensi dan panduan pendidik SD/SDLB ta.2012 (DAK pendidikan Dasar luncuran 2012) dan kegiatan pekerjaan pengadaan alat peraga SD Ta.2012 di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan ;
Bahwa pada saat sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan,Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Berita Acara Penerimaan Barang, Saksi ada meminta menerima surat pernyataan kesanggupan dari saudara AMAL MASHUR selaku Direktur PT.CAPPANA DUA TUJUH yang telah ditandatanganinya dan dan ditandatangani oleh Saudara RAMDAN YUSUF ,ST selaku PPTK/dan selaku mengetahui di Surat Pernyataan tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
22. Saksi SRI WIDODO,A.Md Bin SUREPTO DIHARJO
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi mengerti didengar keterangan dipersidangan Tipikor sehubungan dengan adanya korupsi pengadaan buku TA 2012 ;
Bahwa saksi sebagai staf pelaksanan selain itu saksi ditunjuk sebagai Sekertaris pejabat penerima hasil pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor : 008 tahun 2012 tanggal 25 januari 2012 tentang Pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan kegiatan dilingkungan dinas pendidikan kabupaten nunukan tahun anggaran 2012, dmana SK tersebut dengan ruang lingkup seluruh kegiatan yang menyangkut kegiatan bidang Sarana dan prasarana TK/ PAUD dan Pendidikan Dasar ;
Bahwa saksi sebagai tim PPHP dalam kegiatan pengadaan buku Pengayaan,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Kab.Nunukan tahun anggaran 2012 ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pelatihan Panitia / pejabat Penerima hasil pekerjaan (PPHP) pada tahun 2010 di Jakarta dan mendapatkan sertifikat ;
Bahwa Tugas wewenang dan tanggung jawab saksi selaku Panitia Penerima Hasil pekerjaan adalah :
a. Melaksanakan penelitian dan atau pemeriksaan atas pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan ;
b. Meneliti dokumen kontrak atau surat perjanjian kerja (SPK) dengan membandingkan hasil pekerjaan:
c. Meneliti kualitas / spesifikasi teknis dan jumlah barang / jasa ;
d. Membuat berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa ;
Bahwa Kegiatan pengadaan buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Kab. Nunukan tahun anggaran 2012 adalah sebagai berikut :
a. mengunakan angaran APBN Tahun 2012 dan APBD Kab.Nunukan sebagai dana pendamping
b. Jumlah anggaran yang digunakan adalah sebesar Rp. 3.171.924.000,- dan saksi mengetahui setelah melihat di rincian berita acara serah terima pekerjaan
c. Waktu pelaksanaanya 45 Hr Kalender dari tgl 05 November 2012 s/d 20 Desember 2012
d. Kontraktor penyedia barang / jasa adalah PT.CAPPANA DUA TUJUH dengan Direktur AKMAL MASHUR, ST.
PA ( Kepala Dinas pendidikan Kab Nunukan ) : Drs NIZARUDDIN
PPK (Kabig Sarana dan Prasarana Pendidikan ) : Ir. RUDI ANGGIATN
PPTK (Kasi Sarana dan Prasarana Pendidikan : RAMDAN YUSUF,ST
Ketua PPHP : TAUFIK ST
Sekertaris pphp : SRI WIDODO,A.Md
Anggota : 1. KUSUMO CAHYO BASKORO.A.Md
2. FADLI ABDULLAH SMN
3. FERRY LAMMA A.Md
Bahwa Saksi tidak tahu jumlah pastinya karena saksi tidak pernah melihat dokumen kontrak namun menurut informasi dari PPTK terdakwa RAMDAN bahwa jumlah buku sekitar lebih 900 / SET judul buku per sekolah, jadi tiap sekolah seharusnya menerima 1.800 judul buku ;
Bahwa ada 63 sekolah Dasar se Kab.Nunukan yang akan menerima buku tersebut namun sekolah yang mana saksi tidak tahu ;
Bahwa yang dimaksud dengan selesainya pekerjaan pada kegiatan pengadaan buku Pengayaan,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Kab.Nunukan tahun anggaran 2012 adalah :
a. Barang telah diterima oleh pihak sekolah,
b. Barang sesuai dengan jumlah dan spesifikasi.
Bahwa Saksi pernah melakukan penelitian dan atau pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan pengadaan buku Pengayaan,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Kab.Nunukan tahun anggaran 2012 sebanyak sekali pada tanggal 12 desember 2012 di Sebuah rumah di jalan H.sumang Kel.Nunukan tengah Kec.nunukan Kab.Nunukan yang di jadikan gudang penyimpanan barang yang di sewa oleh kontraktor penyedia barang / jasa ;
Bahwa yang menjadi objek penelitian dan atau pemeriksaan atas pelaksaan kegiatan pengadaan buku Pengayaan,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Kab.Nunukan tahun anggaran 2012 adalah spesifikasi barang berupa jumlah halaman, warnah sampul, kode buku , penerbit , pengarang ;
Bahwa saksi sebelum melakukan penelitian dan atau pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan sebelumnya saksi tidak pernah membaca dan meneliti dokumen kontrak kegiatan pengadaan buku Pengayaan ,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Kab.Nunukan tahun anggaran 2012. Namun melihat dokumen kontrak secara sepintas saksi pernah melihatnya ;
Bahwa dalam kegiatan penelitian dan atau pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut saksi tidak ada membandingkan hasil pekerjaan dengan isi dokumen kontrak atau surat perjanjian kerja (SPK) kegiatan penelitian dan atau pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut karena saksi tidak pernah membaca atau meneliti isi dokumen kontrak atau surat perjanjian kerja (SPK) dan pada saat kegiatan pemeriksaan / peneltian tidak dibawa dokumen kontrak atau surat perjanjian kerja ;
Bahwa sewaktu saksi melakukan penelitian dan atau pemeriksaan tersebut saksi ada mengecek Spesifikasi teknis bukub tersebut seperti jumlah halaman, warnah sampul, kode buku , penerbit , pengarang namun saksi tidak mengecek keseluruhan buku hanya mengambil sampel sekitar 50 Judul buku dan membandimngkan data spesifikasi yang diberikaan oleh PPTK (terdakwa RAMDAN YUSUF) pada saat itu ;
Bahwa saksi melakukan pengecekan di jalan H.sumang Kel.Nunukan tengah Kec.nunukan Kab.Nunukan yang di jadikan gudang penyimpanan. Saksi hanya melakukan pengecekan secara kualitas buku bukan jumlah buku jumlah buku yang seharus nya di teriman 63 SD adalah 114.660 Eks waktu itu saksi tidak mengetahui jumlah yang ada di gudang karena tidak melakukan penghitungan jumlah buku ;
Bahwa dengan sampel yang saksi ambil sekitar 50 judul buku dan meneliti spesifikasinya seperti jumlah halaman, warnah sampul, kode buku , penerbit , pengarang dan kemudian membandingkan data spesifikasi yang diberikaan oleh PPTK (terdakwa RAMDAN YUSUF) maka dari penelitian dan ataun pemeriksaan saksi saat itu saksi berkesimpulan bahwa sudah sesuai dengan Spesikasi teknis yang ditentukan ;
Bahwa dibuatkan dokumentasi dalam bentuk dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan masih tersimpan di HP saudara FERRY LAMMA ;
Bahwa untuk jumlah buku keseluruhan dari 1.114.660 Exsemplar saksi tidak mengetahui jumlah buku rell karena saksi tidak melakukan penghitungan jumlah buku hanya melakukan penelitian Kuwalitas buku saja di jalan H.sumang Kel.Nunukan tengah Kec.nunukan Kab.Nunukan ;
Bahwa dibuatkan Berita acara serah terima hasil pekerjaan dan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan saksi kurang mengetahui, karena saat akan menandatangani Berita acara serah terima hasil pekerjaan dan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang menyodorkan saat itu adalah Sdr RIKI ( Orang suruhan Akmal ) ;
Bahwa Berita Acara Serah terima pertama Hasil pekerjaan Nomor : 032 / 132 / BASTPHP / DISDIK-V / XII / 2012, tanggal 04 Desember 2012 adalah saksi ada menandatanganinya ;
Bahwa saksi memang tidak ada membuat berita acara serah terima hasil pekerjaan dan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan namun ada saksi menandatangani Berita Acara Serah terima pertama Hasil pekerjaan Nomor : 032 / 132 / BASTPHP / DISDIK-V / XII / 2012, tanggal 04 Desember 2012 dan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan(BAPHP) Nomor : 032 / 132 / BAPHP / DISDIK-V / XII / 2012, tanggal 04 Desember 2012 karena berita acara tersebut dibuat sebelum dua hari dilakukan Pemeriksaan hasil pekerjan dan saksi menandatangni sebelum saksi melakukan pemeriksaan atas pelaksanan pekerjaan kegiatan pengadaan buku Pengayaan,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Kab.Nunukan tahun anggaran 2012 ;
Bahwa saksi menandatanganinya karena pada sekira tanggal lupa bulan Desember 2012 saksi didatangi oleh saudara RIKI (suruhan PT.CAPPANA DUA TUJUH) untuk meminta saksi menandatangani berita acara tersebut namun saksi tidak mau menadatangani, beberapa hari kemudian Saudara RIKI datang lagi menemui saksi bersama saudara AKMAL (direktur PT.CAPPANA DUA TUJUH) untuk meminta saksi menandatangani berita acara tersebut dan memperlihatkan berita acara penerimaan Buku dari kepala sekolah yang menerima buku buku tersebut dan kemudian saksi tandatangni setelah mengecek berita acara penerimaan buku dari kepala sekolah. dan berita acara yang saksi tandatangani tersebut telah ada tanda tangan saksi Kusmo Cahyo Baskoro, A.Md dan saksi Fadly Abdullah;
Bahwa saksi tidak menghitung jumlah Berita acara penerimaan buku dari Kepala sekolah yang seharusnya menerima ;
Bahwa pada saat diperlihatkan Berita acara penerimaan buku dari kepala sekolah tersebut oleh saudara RIKI saksi tidak mengecek keseluruhan berita acara tersebut dan apakah menjelaskan bahwa seluruh buku telah diterima kepal sekolah yang harus menerima saksi tidak tahu karena tidak mengecek keseluruhan berita acara penerimaan buku dari kepala sekolah. namun saksi pikir belum karena sebagian buku masih ada di tempat penyimpanan di jalan H.Sumang sebagian ;
Bahwa berita acara tersebut menyatakan pekerjaan telah selesai 100 % karena progress yang dapat dibayarkan tertulis di berita acara tersebut Rp. 3.171.924.000 sehingga senilai dengan jumlah nilai kontrak kegiatan pengadaan tersebut dan Akan dipergunakan sebagai kelengkapan administrasi pencairan anggaran ;
Bahwa pada Berita Acara Serah terima pertama Hasil pekerjaan Nomor : 032 / 132 / BASTPHP / DISDIK-V / XII / 2012, tanggal 04 Desember 2012 Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) Nomor : 032 / 132 / BAPHP / DISDIK-V / XII / 2012, Pada table dijelaskan di kolom ada kolom Nomor :
- Kolom nomor menjelaskan tentang urutan keterangan di table.
- Kolom Uraian menjelaskan tentang Jenis buku yang diadakan
- Kuantitas menjelaskan tentang jumlah barang
- Satuan menjelaskan tentang satuan perhitungan barang (namun saksi tidak tahu standar satuan apa yang dipakai)
- Harga satuan menjelaskan harga barang
- Total menjelaskan jumlah harga barang per jenis barang
Bahwa seharusnya pemeriksaan dilakukan disekolah yang menerima buku tersebut. sesuai kontrak pengadaan buku yang menentukan buku di serahkan disekolah yang menerima buku ;
Bahwa saksi dan rekan PPHP hanya menandatangani berita acara serah terima pertama pekerjaan dan berita acara peemriksaan pekerjaan tersebut diatas,ada dilakukan pertemuan dengan kontraktor penyedia barang / jasa (AKMAL) dan PPK (Ir.RUDI ANGGIATNO) dan disepakati untuk melakukan pemeriksaan di Gudang / rumah jalan H.Sumang tempat penyimpananbuku ;
Bahwa Saksi menggunakan pedoman saat melakukan Meneliti kualitas / spesifikasi teknis dan jumlah barang / jasa adalah dokumen kontrak sebagaimana di jelaskan pada Daftar Kualitas Dan Harga Dan Spesifikasi Pekerjaan Pengadaan Buku perpustakaan Sekolah Dasar ( SD ) Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Tahun anggaran 2011 Dinas Pendidikan Kab.Nunukan ;
Bahwa saksi tidak mempedomani Juklak / Juknis dari kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.32 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Bidang Pendidikan Tahun 2011 Untuk Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa ( SD/SDLB), karena Saksi tidak pernah melihat dan membaca ataupun mempelajari tentang Juklak / Juknis dari kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.32 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2011 Untuk Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa ( SD/SDLB) ;
Bahwa sebagai Team PPHP Saksi mendapatkan honor sebesar Rp.400.000,- / Bulan di luar dari pada Gaji pokok Saksi menjadi PNS. Honor tersebut di serap dari kegiatan Peningkatan Managemen Pengelolaan Keuangan Daerah Ta. 2012 ( DPA ) dan saksi tidak pernah menerima uang apapun dari rekanan yakni Sdr. AMAL ;
Bahwa kegiatan pekerjaan yang di biayai DAK Buku (APBN) dan Biaya Pendamping (APBD) adalah Pengadaan Buku pengayaan referensi dan panduan pendidik SD/SDLB Kab Nunukan. Selanjutnya perjalanan dinas dan Honorrium kegiatan ;
Bahwa yang memerintahkan Saksi untuk menandatangani Berita Acara Berita Acara Serah Terima Hasil pekerjaan Nomor : 032 / 132 / BASTPHP / DISDIK-V / XII / 2012, tanggal 04 Desember 2012 ;Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekrjaan ( BAPHP ) Nomor : 032 / 132 / BAPHP / DISDIK – V / XII /2012 Tanggal 4 Desember 2012 ; Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB) Nomor : 032 / 165 / BAPB / DISDIK – V / XII / 2012 Tanggal 04 Desember 2012 adalah Terdakwa RAMDAN (PPTK) ;
Bahwa diatas alasan saksi mau menandatangani berita acara tersebut sudah saksi jelaskan pada pemeriksaan pada tanggal 19 Agustus 2014 pada penjelasan poin ke 26 yaitu Pada sekira tanggal lupa bulan Desember 2012 Saksi didatangi oleh saksi RIKI (suruhan PT.CAPPANA DUA TUJUH) untuk meminta Saksi menandatangani berita acara tersebut namun Saksi tidak mau menadatangani, beberapa hari kemudian Saudara RIKI datang lagi menemui Saksi bersama AKMAL (direktur PT.CAPPANA DUA TUJUH) untuk meminta Saksi menandatangani berita acara tersebut dan memperlihatkan berita acara penerimaan Buku dari kepala sekolah yang menerima buku buku tersebut dan kemudian Saksi tandatangni setelah mengecek berita acara penerimaan buku dari kepala Sekolah dan berita acara yang Saksi tandatangani tersebut telah ada tanda tangan Kusmo Cahyo Baskoro, A.Md., dan saksi Fadly Abdullah baru Saksi tanda tangan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
23. Saksi FADLI ABDULLAH, S.Mn Bin ABDULLAH KASIRANG
Bahwa saksi sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian (structural) Disdik Kab. Nunukan, selain itu Saksi ditunjuk sebagai Anggota pejabat penerima hasil pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas pendidikan Kab.Nunukan Nomor: 008 tahun 2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan dilingkungan dinas pendidikan kabupaten nunukan tahun anggaran 2012 (funsional) ;
Bahwa sehingga Surat keputusan tersebut termasuk untuk kegiatan pengadaan buku Pengayaan,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Kab.Nunukan tahun anggaran 2012 (DAK Pendidikan Dasar Luncuran 2011) dan pelaksanaan tugas PPHP bertanggung jawab ke Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Drs.NIZARUDDIN ;
Bahwa saksi tidak memeiliki sertifikat keahlian panitia / pejabat penerima hasil pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah mengikuti Pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kampus STAIN Samarinda pada tahun 2010 namun Saksi tidak dinyatakan lulus dan hanya mendapat surat keterangan pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang dan Jasa ;
Bahwa untuk kualifikasi tekhnis lain Saksi tidak memilik berkaitan pengadaan bartang/jasa ;
Bahwa tugas wewenang dan tanggung jawab Panitia Penerima Hasil pekerjaan :
a. Melaksanakan penelitian dan atau pemeriksaan atas pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan.
b. Meneliti dokumen kontrak atau surat perjanjian kerja (SPK) dengan membandingkan hasil pekerjaan.
c. Meneliti kualitas / spesifikasi teknis dan jumlah barang / jasa.
d. Membuat berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Bahwa kegiatan pengadaan buku Pengayaan,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Kab.Nunukan tahun anggaran 2012 adalah :
a. Mengunakan angaran dana DAK.
b. Jumlah anggaran yang digunakan Saksi tidak tahu
c. Waktu pelaksanaanya Saksi tidak tahu.
d. Kontraktor Pelaksana awalnya Saksi tidak Tahu nanti saat pemeriksaan ini. Saksi mengetahui bahwa Penyedia barang / jasa adalah PT. CAPPANA DUA TUJUH.
PA (Kadisdik Kab Nunukan) : Drs NIZARUDDIN
PPK (Kabig Sarana dan Prasarana Pendidikan ) : Ir. RUDI ANGGIATNO
PPTK (Kasi Sarana dan Prasarana Pendidikan) : RAMDAN YUSUF,ST
Ketua PPHP : Sdr TAUFIK ,ST.
Sekertaris PPHP : SRI WIDODO,A.Md.
Anggota : 1. KUSUMO CAHYO BASKORO.A.Md.
2. FADLI ABDULLAH S.Mn.
3. FERRY LAMMA A.Md.
Bahwa saksi tidak pernah melihat, membaca dan tidak mengerti isi atau ketentuan Dokumen Kontrak ;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah buku yang diadakan serta bagaimana spesikasi buku dan judul buku yang diadakan pada kegiatan Pengadaan buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Ta.2012 karena Saksi tidak pernah,mebaca,melihat serta diberitahu ketentuan kontrak sehingga Saksi tidak mengerti ketentuan isi dokumen kontrak ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa sekolah yang menerima buku pada kegiatan pengadaan Buku pengayaan, Referensi dan panduan untuk SD/SDLB Ta.2012 dan saksi tidak tahu apakah yang dimaksud selesainya pekerjaan pada kegiatan pekerjaan pengadaan buku Pengayaan,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Kab.Nunukan tahun anggaran 2012 ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan pada kegiatan pekerjaan pengadaan buku Pengayaan,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Kab.Nunukan tahun anggaran 2012 ;
Bahwa saksi tidak ada membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan Berita Acara penyerahan Barang Namun Saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan da Berita Acara penyerahan Barang ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan Berita Acara penyerahan Barang ;
Bahwa saksi tidak ingat siapa yang mengantarkan/ menyerahkan/ menyodorkan kepada untuk Saksi menadatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan da Berita Acara penyerahan Barang ;
Bahwa Berita Acara Serah terima pertama Hasil pekerjaan Nomor : 032 / 132 / BASTPHP / DISDIK-V / XII / 2012, tanggal 04 Desember Saksi pernah menandatanganinya ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan(BAPHP) Nomor : 032 / 132 / BAPHP / DISDIK-V / XII / 2012, tanggal 04 Desember 2012 adalah Saksi ada menandatanganinya ;
Bahwa Berita Acara Penyerahan Barang (BAPB) Nomor : 032 / 165 / BAPB / DISDIK-V / XII / 2012, tanggal 04 Desember 2012 adalah Saksi ada menandatanganinya ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada rekan PPHP yang lainnya seperti Saksi TAUFIK, ST ; saksi SRI WIDODO, A.Md ; saksi KUSUMO CAHYO BASKORO, A,Md ; dan saksi FERRY LAMMA ,A.Md ada melakukan pemeriksaan/penelitian hasil pekerjaan kegiatan pekerjaan pengadaan Buku pengayaan, refrensi dan panduan pendidik SD/SDLB TA .2012 ;
Bahwa pada berita Acara tersebut Saksi menadatangani berita Acara yang menyatakan Progrtres hasil pekerjaan 100 % dari Nilai kontrak (selesai) dan Saksi menandatangani hanya berdasarkan bahwa rekan PPHP yang lain sudah ada yang bertanda tangan terlebih dahulu di Berita acara tersebut sehingga Saksi juga meyakini bahwa Berita Acra serah terimahasil pekerjaan, berita Acra Pemeriksaan hasil pekerjaan dan Berita Acara Penyerahan Barang tersebut sudah sesaui isinya dengan fakta yang ada dilapangan ;
Bahwa Saksi berkeyakinan bahwa pekerjaan selesai 100 % dari nilai kontrak hanya berdasarkan rekan PPHP lainnya sudah ada bertanda tangan di Berita Acara dan tidak ada keyakinan lainnya ;
Bahwa sepengetahuan Saksi penandatangan Berita acara adalah untuk menjelaskan bahwa pekerjaan telah selesai sesuai Progres yang dijelaskan dalam Berita Acara dan selanjutnya Berita Acara tersebut dipergunakan syarat pencairan anggaran kegiatan Pekerjaan ;
Bahwa saksi tidak pernah diperintahkan atau diminta oleh PPTK, PPK dan PA/KPA untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan kegiatan pengadaan buku pengayaan, Refrensi dan panduan Pendidik SD/SDLB Ta.2012 di Gudang H.Sumang sebagi gidang penyimpanan Buku maupun disekolah dasar Penerima Buku tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah rekan PPHP lainnya seperti Saksi TAUFIK, ST; SRI WIDODO, A.Md; saksi KUSUMO CAHYO BASKORO, A,Md; dan saksi FERRY LAMMA,A.Md pernah menerima surat perintah Tugas Nomor:094 / 654 / DD / DISDIK-II / XII / 2012 tertanggal 12 Desember 2012 dan Surat Perintah Tugas Nomor:094 / 658 / LD / DISDIK-II / XII / 2012 tertanggal 12 Desember 2012 tersebut dan selanjutnya Saksi tidak tahu apakah melaksanakan perintah Surat perintah tugas tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan / mengikuti rapat kordinasi dengan PA, PPK, PPTK dan serta Tim PPHP untuk membahas progress hasil pekerjaan pengadaan buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB Ta.2012;
Bahwa sesuai administrasi pekerjaan seperti Berita Acara serah terima hasil pekerjaan, Berita Pemeriksaan hasil pekerjaan dan Berita Acara penyerahan Barang maka pekerjaan telah selesai namun mengenai Fakta dilapangan apakah benar telah selesai sesuai isi ketentuan kontrakl Saksi tidak mengetahui karena Saksi tidak ada melkaukan pemeriksaan hasil pekerjaan dan tidak ada komfirmasi dari rekan PPHp maupun dari PPK,PPTK serta PA/ KPA ;
Bahwa Saksi menggunakan pedoman saat melakukan Meneliti kualitas / spesifikasi teknis dan jumlah barang / jasa adalah dokumen kontrak sebagaimana di jelaskan pada Daftar Kualitas Dan Harga Dan Spesifikasi Pekerjaan Pengadaan Buku perpustakaan Sekolah Dasar ( SD ) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2011 Dinas Pendidikan Kab.Nunukan ;
Bahwa saksi tidak berpedoman pada Juklak / Juknis dari Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.32 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Bidang Pendidikan Tahun 2011 Untuk Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), karena Saksi tidak pernah melihat dan membaca ataupun mempelajari tentang Juklak / Juknis dari kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.32 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Bidang Pendidikan Tahun 2011 Untuk Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa ( SD/SDLB) ;
Bahwa sebagai Tim PPHP Saksi mendapatkan honor sebesar Rp.350.000,- / Bulan di luar dari pada Gaji pokok Saksi menjadi PNS. Honor tersebut di serap dari kegiatan Peningkatan Managemen Pengelolaan Keuangan Daerah Ta. 2012 (DPA) ;
Bahwa saksi sebagai PPHP tidak pernah menerima uang intensif dari rekanan yakni AMAL ;
Bahwa yang memerintahkan Saksi untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil pekerjaan Nomor : 032 / 132 / BASTPHP / DISDIK-V / XII / 2012, tanggal 04 Desember 2012 ; Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekrjaan ( BAPHP ) Nomor : 032 / 132 / BAPHP / DISDIK – V / XII /2012 Tanggal 4 Desember 2012 ; Berita Acara Penerimaan Barang ( BAPB ) Nomor : 032 / 165 / BAPB / DISDIK – V / XII / 2012 Tanggal 04 Desember 2012 adalah Sdr. NIZARUDDIN (Alm) selaku PA yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan saat itu ;
Bahwa pada saat Saksi dipanggil oleh NIZARUDDIN (Alm) selaku PA yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan saat itu melalui Ajudan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan (Sdri. HERLIANA) untuk keruangan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan NIZARUDDIN (Alm) selaku PA, sesampainya diruangan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan NIZARUDDIN (Alm) selaku PA, Saksi bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Saksi NIZARUDDIN (Alm) selaku PA dan Saksi disuruh menandatangani Berita Acara tersebut diatas dengan mengatakan “PAK FADLI TOLONG TANDATANGAN BERITA ACARA ITU, PEKERJAAN ITU SUDAH OK SELESAI”. Setelah itu Saksi kembali keruangan tempat kerja Saksi, Kemudian berselang sekitar 3 (Tiga) hari ABU BAKAR (Honorer DisDik Kab. Nunukan) membawa Dokumen tersebut yang mau ditandatangani oleh Saksi, Selanjutnya Saksi langsung menandatangani Dokumen tersebut dikarenakan secara Administrasi Dokumen tersebut Lengkap;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan PT.CAPPANA DUA TUJUH telah menyelesaikan pekerjaannya 100% karena dari Tim PPHP tidak melakukan pengecekan secara utuh terhadap jumlah buku dan spesifikasi buku.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
24. Saksi KUSUMO CAHYO BASKORO
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi mengerti didengar keterangan dipersidangan Tipikor sehubungan dengan adanya korupsi pengadaan buku TA 2012 ;
Bahwa Saksi sebagai pegawai Dinas Pendidikan Kab.Nunukan dengan jabatan sebagai Kasi Sapras SMA-SMK ;
Bahwa selain tersebut Saksi juga diangkat sebagai Pejabat / Panitia penerima Hasil pekerjaan (PPHP) selaku Ketua pada Dinas Pendidikan Kab.Nunukan berdasarkan SK kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Nomor : 008 Tahun 2012, tanggal 25 Januari 2012 tentang penunjukan Panitia pemeriksa dan Penerima hasil pekerjaan kegiatan dilingkungan Dinas Pendidikan Kab.Nunukan tahun anggaran 2012 ;
Bahwa Dinas Pendidikan Kab.Nunukan pada tahun 2012 ada mengerjakan kegiatan pekerjaan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan yang bersumber dari Dana APBN Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa saksi adalah Panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP ) pada kegiatan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan yang bersumber dari Dana APBN Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2012 dan selaku Ketua PPHP ;
Bahwa saksi selaku PPHP bersama dengan Saksi yaitu Saudara SRI WIDODO, A.Md (Sekretaris), Saudara KUSUMO CAHYO BASKORO, A.Md (Anggota), Saudara FADLI ABDULLAH, S.Mn (Anggota) dan Saudara FERRY LAMMA, A.Md (Anggota) ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Ketua Panitia/ pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) adalah :
a. Melaksanakan Penelitian dan atau Pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang / jasa di dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
b. Meneliti dokumen kontrak atau surat perjanjian kerja (SPK) dengan membandingkan hasil pelaksanaan pekerjaan.
c. Meneliti kualitas / spesifikasi teknis dan jumlah barang/jasa.
d. Membuat Berita Acara Pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang / jasa.
e. Dokumentasi.
Bahwa saksi pernah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2010 di Jakarta dan mendapatkan sertifikat ;
Bahwa untuk Besaran anggaran pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan yang bersumber dari Dana APBN Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2012 adalah senilai Rp. 3.171.924.000,-
Bahwa untuk pemenang kontrak pelaksanaan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan yang bersumber dari Dana APBN Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2012 setahu Saksi yaitu AMAL MASHUR, ST. ;
Bahwa waktu pelaksanaan kontrak yaitu 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender dari tanggal 05 Nopember 2012 s/d 20 Desember 2012 ;
Yang menjabat sebagai :
PA (Pengguna Anggaran) = Drs. NIZARUDDIN selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) = Ir. RUDI ANGIATNO, MT selaku Kepala Bidang Sarana Prasaran Pendidikan.
PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) = RAMDHAN YUSUF, ST selaku Kepala Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar.
Panitia Lelang =
ABDUL HALIM, ST (Ketua) selaku Kasi pada Bapedalda.
ABDUL RAHIM, ST (Sekretaris) selaku Staf pada Bidang sapras Pendidikan.
MARKUS PATANDUK, ST (Anggota) selaku Kasi pada Bappeda.
PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) =
TAUFIK, ST (Ketua) selaku Kasi Sarpras SMA-SMK.
SRI WIDODO, A.Md (Sekretaris) selaku Staf Bidang Sapras Pendidikan.
KUSUMO CAHYO BASKORO, A.Md (Anggota) selaku staf pada Subbag Program.
Fadli Abdullah, S.Mn (Anggota) selaku Kasubbag Umum dan kepegawaian.
FERRY LAMMA, A.Md (Anggota) selaku Staf pada Sapras Pendidikan / Pemnyimpan barang pada Dinas Pendidikan.
AMAL MASHUR, ST Direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH selaku Pemenang Kontrak.
Bahwa PTTK dan Kontraktor pernah meminta Saksi secara lisan untuk melakukan pemeriksaan dan atau penelitian dan Saksi selaku Panitia / pejabat penerima hasil pekerjaan pernah ditugaskan oleh kepala Dinas (nomor Surat tugas lupa) selaku PA untuk melaksanakan pemeriksaan dan penelitian pelaksanaan pekerjaan kegiatan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan yang bersumber dari Dana APBN Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan dan atau penelitian pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas dikarenakan Saksi sedang berdinas luar ;
Bahwa sistem penelitian yang Saksi lakukan bersama team Panitia / pejabat penerima hasil pekerjaan adalah melakukan pemeriksaan secara Sampling tidak menyeluruh ;
Bahwa saksi tidak dilakukan pemeriksaan satu persatu dari barang yang diteliti /diperiksa karena pada saat itu barang masih berada di dalam Gudang dan Gudang dibuka pintunya kemudian pihak kontraktor meperlihatkan daftar barang, kemudian dari Pihak PPHP meminta kepada Pihak Kontraktor untuk memilah buku-buku berdasarkan lokasi / sekolahnya ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan pelaksanaan tugas pemeriksaan / penelitian maupun dibikinkan Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa untuk hasil pemeriksaan dari Team PPHP dinyatakan bahwa barang ada yang sudah lengkap dan ada yang belum lengkap menurut peruntukan lokasi / Sekolahnya ;
Bahwa saksi tidak pernah menadatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 032 / 132 / BASTHP / DISDIK-V / XII / 2012 tertanggal 04 Desember 2012, namun pada Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 032 / 132 / BASTHP / DISDIK-V / XII / 2012 tertanggal 04 Desember 2012 sewaktu akan dilakukan pencairan (yang dilampirkan di SP2D) Saksi ada menandatanganinya ;
Bahwa proses penandatangan Berita Acara Serah Terima Hasil pekerjaan yaitu sewaktu Saksi dipanggil sekitar 10 Desember 2012 bersama-sama dengan saksi FERRY LAMMA, A.Md, saudara SRI WIDODO, A.Md, Saksi KUSUMO CAHYO BASKORO, A.Md, Saksi Ir. RUDI ANGIATNO, MT, terdakwa RAMDHAN YUSUF, ST dan AMAL MASHUR, ST Oleh Kadis Pendidikan Kab. Nunukan (Drs. NIZARUDDIN) disampaikan bahwa AMAL MASHUR, ST akan menikah pada tanggal 20 Desember 2012 dan akhirnya Saksi beserta team PPHP diminta untuk turun kelapangan pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012, Kemudian setelah dari Gudang Jalan H. SUMANG datanglah Saudara SRI WIDODO, A.Md dan saudara FERRY LAMMA, A.Md datang keruangan Saksi pada siang harinya untuk menandatangani pada Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 032 / 132 / BASTHP / DISDIK-V / XII / 2012 tertanggal 04 Desember 2012 sewaktu akan dilakukan pencairan (yang dilampirkan di SP2D) pada Pertengahan Bulan Desember 2012 adalah Kepala Dinas Pendidikan (Sdr. Drs. NIZARUDDIN) namun tanggal yang tertera di Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 032 / 132 / BASTHP / DISDIK-V / XII / 2012 sewaktu akan dilakukan pencairan (yang dilampirkan di SP2D) dibikin mundur yaitu tertanggal 04 Desember 2012 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 032 / 132 / BASTHP / DISDIK-V / XII / 2012 tertanggal 04 Desember 2012 ;
Bahwa tujuan dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 032 / 132 / BASTHP / DISDIK-V / XII / 2012 tertanggal 04 Desember 2012 adalah untuk administrasi pencairan anggaran pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan yang bersumber dari Dana APBN Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2012 ke Kontraktor penyedia barang dan jasa di Kegiatan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan yang bersumber dari Dana APBN Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa saksi pernah diminta untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 032 / 132 / BASTHP / DISDIK-V / XII / 2012 tertanggal 04 Desember 2012 oleh PPTK di Kantor Dinas Pendidikan dan oleh Kontraktor di Rumah Saksi Jalan Patimura Rt.002 / 001 Kel. Selisun, Kec Nunukan Selatan, Kab.Nunukan, Prop.Kaltim namun Saksi tetap tidak menandatanganinya, namun pada sekitar 10 Desember 2012 bersama-sama dengan saudara FERRY LAMMA, A.Md, saudara SRI WIDODO, A.Md, Saudara KUSUMO CAHYO BASKORO, A.Md, Saksi Ir. RUDI ANGIATNO, MT, terdakwa RAMDHAN YUSUF, ST dan saudara AMAL MASHUR, ST Oleh Kadis Pendidikan Kab. Nunukan ( Drs. NIZARUDDIN) disampaikan bahwa saudara AMAL MASHUR, ST akan menikah pada tanggal 20 Desember 2012 dan akhirnya Saksi beserta team PPHP diminta untuk turun kelapangan pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012, Kemudian setelah dari Gudang Jalan H. SUMANG datanglah Saudara SRI WIDODO, A.Md dan saudara FERRY LAMMA, A.Md datang keruangan Saksi pada siang harinya untuk menandatangani pada Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 032 / 132 / BASTHP / DISDIK-V / XII / 2012 tertanggal 04 Desember 2012 sewaktu akan dilakukan pencairan (yang dilampirkan di SP2D) pada Pertengahan Bulan Desember 2012 adalah Kepala Dinas Pendidikan ( Drs. NIZARUDDIN) namun tanggal yang tertera di Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 032 / 132 / BASTHP / DISDIK-V / XII / 2012 sewaktu akan dilakukan pencairan (yang dilampirkan di SP2D) dibikin mundur yaitu tertanggal 04 Desember 2012 ;
Bahwa saksi tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor : 032 / 132 / BASTHP / DISDIK-V / XII / 2012 tertanggal 04 Desember 2012 sewaktu melakukan pemeriksaan di Gudang Jalan H. SUMANG baik diminta oleh PPTK maupun Kontraktor dikarenakan barang (Buku-buku) belum dikirim ke Sekolah-sekolah dan Jumlah buku yang diperuntukkan terdapat kekurangan sebagian besar ;
Bahwa saksi turun kelapangan / melakukan pemeriksaan buku-buku yang diperuntukkan SD / SDLB di Gudang Jalan H. SUMANG yaitu pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 bersama-sama dengan saudara SRI WIDODO, A.Md, saksi FERRY LAMMA, A. Md, saksi Kusumo Cahyo Baskoro, A.Md dan Kontraktor ( AMAL MASHUR, ST) ;
Bahwa untuk buku-buku yang diperuntukkan SD / SDLB sudah tersalurkan semua dan sudah tidak ada buku-buku di Gudang Jalan H. SUMANG namun setahu Saksi hanya terdapat alat peraga saja yang diperuntukkan SMP ;
Bahwa untuk pemilik Gudang Saksi tidak mengetahuinya namun gudang yang terletak di Jalan H. SUMANG tersebut di Sewa oleh AMAL MASHUR atau Saksi LUKMAN AB ;
Bahwa buku-buku sesuai dengan kegiatan pengadaan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan yang bersumber dari Dana APBN Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2012 diperuntukkan ;
Bahwa Sekolah dasar sesuai dengan Peruntukkannya yaitu 63 (Enam Puluh Tiga) SD di Wilayah Kab. Nunukan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang berupa buku-buku ditiap-tiap Sekolah Dasar Di Wilayah Kab. Nunukan dan Berita Acara tersebut tidak diberikan serta diarsipkan oleh Tiap-tiap Sekolah Dasar yang menerima Buku-buku tersebut ;
Bahwa tiap-tiap Sekolah Dasar yang berjumlah 63 (Enam Puluh Tiga) SD tersebut mendapatkan Jumlah Buku yang sama yaitu 900 (Sembilan Ratus) Judul Buku / 1820 Exemplar ;
Bahwa setahu Saksi pekerjaan tersebut sudah dilakukan pencairan 100% (Seratus Persen) pada tanggal 12 Desember 2012 ;
Bahwa saksi dan rekan Panitia / pejabat penerima hasil pekerjaan ada melakukan pemeriksaan / penelitian dalam rangka tugas selaku panitia Penerima hasil pekerjaan dalam kegiatan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan yang bersumber dari Dana APBN Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2012 selain sewaktu Saksi melakukan pemeriksaan di Gudang Jalan H. SUMANG Kel. Nunukan Tengah, tidak ada melakukan pengecekan distribusi ke sekolah-sekolah Dasar penerima Buku di Wilayah Nunukan ;
Bahwa saksi bertemu dengan AMAL MASHUR pada sekitar Bulan Mei 2013 di Tanjung Balai Karimun dan Saksi menanyakan kekurangan buku yang diperuntukkan 63 SD di Kab. Nunukan kepada AMAL MASHUR, Lalu saudara AMAL MASHUR berkata “IA, SAKSI AKAN SEGERA KE NUNUKAN MEMBAWA KEKURANGAN” namun sampai sekarang belum ada terealisasi buku-buku kekurangan untuk 63 SD tersebut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 Saksi bersama-sama dengan saudara SRI WIDODO, A.Md, saudara FERRY LAMMA, A. Md, Kusumo Cahyo Baskoro, A.Md dan Kontraktor (Sdr. AMAL MASHUR, ST) mengecek di Gudang H. SUMANG namun Saksi tidak mengetahui berapakah jumlahnya. Untuk jumlah buku-buku yang diterima tiap-tiap Sekolah di 63 SD di Kab. Nunukan Riil yang diterima Saksi kurang mengetahuinya dikarenakan sewaktu pendistribusian Saksi tidak ikut / turut serta dalam pendistribusian.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 sewaktu Saksi di Gudang Jalan H. SUMANG Saksi tidak melakukan penghitungan berapa jumlah buku yang ada tetapi menurut keterangan saudara AMAL MASHUR, ST bahwa buku yang ada di Gudang Jalan H. SUMANG adalah sisa buku dari sebagian buku yang telah didistribusikan ke Wilayah Kec. Sebuku_Kec. Sembakung_Kec. Lumbis_Kec. Sebatik dan Kec. Sebatik Barat.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengecekan / penghitungan buku-buku yang telah didistribusikan ke Wilayah Kec. Sebuku_Kec. Sembakung, Kec. Lumbis. Kec. Sebatik dan Kec. Sebatik Barat dan Saksi tidak mengetahui kapan pendistribusian buku-buku tersebut yang dilakukan oleh Saudara AMAL MASHUR dan PPTK terdakwa RAMDHAN YUSUF, ST, Serta Saksi ataupun team PPHP tidak ikut dalam pendistribusian buku-buku tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
25. Saksi Drs. HASMUNI Bin H.ABDUL MAJID ;
Bahwa Saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan dengan Jabatan Sebagai Sekertaris Dinas Pendidikan Kab.Nunukan, Selain tugas structural sebagai Sekertaris Dinas Pendidikan Kab.Nunukan, Saksi juga mempunyai jabatan Fungsional sebagai Pejabat Penatausahaan keuangan (PPK-SKPD) Dinas Pendidikan Kab.Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Nomor : 188.4 / 097 / Disdik-II / 2012 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab.Nunukan tahun Anggaran 2012, tertanggal 19 April 2012 ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Nomor : 188.4 / 097 / Disdik-II / 2012 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab.Nunukan tahun Anggaran 2012, tertanggal 19 April 2012sebagai berikut:
a. Meneliti kelengkapan SPP-LS belanja pengadaan barang dan jasa serta modal yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui /disetujui oleh PPTK.
b. Meneliti kelengkapan SPP-UP,SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjuangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.
c. Melakukan Verifikasi SPP.
d. Menyiapkan SPM.
e. Melaksanakan akuntansi SKPD; dan.
f. Menyiapkan laporan keuangan.
Bahwa dalam melaksanakan tugas Saksi selaku selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) maka Saksi bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada kepala SKPD (Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan) selaku Penguna Anggaran /Penguna Barang Dinas Pendidikan Kab.Nunukan ;
Bahwa pada tahun 2012 di Dinas pendidikan Kab.Nunukan ada kegiatan pekerjaan pengadaan buku pengayaan, referensi dan panduan pendidik untuk SD/SDLB kab.Nunukan Ta.2012 (DAK Pendidikan Dasar / luncuran 2011) ;
Bahwa saksi pernah meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) SPP-LS dan Verifikasi Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kegiatan Pengadaan Buku Pengayaan,Refrensi dan panduan pendidik SD/SDLB Ta.2012, untuk tanggal 11 Desember ;
Bahwa ar SPP-LS tersebut adalah berasal dari bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Kab.Nunukan yang dikepalai saudara IBRAHIM ;
Bahwa benar Tujuan dibuatkan SPP-LS tersebut adalah untuk proses pencairan anggaran pengadaan buku pengayaan,referensi dan panduan pendidik SD/SDLB Ta.2012 ke Penyedia barang/jasa (PT.CAPPANA DUA TUJUH) ;
Bahwa benar yang Saksi lakukan penelitian adalah kelengkapan SPP-LS yaitu lampiran administrasi/ surat / dokumen pelaksanaan pekerjaan sebagai lampiran pengajuan SPP-LS yang akan diajukan bendahara untuk penandatanganan Surat Perintah Membayar.
Sedangkan Verifikasi adalah melakukan pengecekan isi SPP-LS mengenai apakah tersedia anggaran pekerjaan sesuai dengan anggaran yang ada pada kontrak kegiatan pekerjaan yang diajukan di SPP-LS , apakah ada rekening kegiatan sesuai dengan RKA yang tercamtum di SPP-LS.
Dokumen yang harus diteliti berdasarkan Format Penelitian kelengkapan Dokumen SPP adalah :
Surat Pengantar SPP-LS.
Ringkasan SPP-LS.
Rincian SPP-LS.
Salinan SPD.
Salinan Surat Rekomendasi dari SKPD Tekhnis terkait.
SSP disertai Faktur pajak (PPNdan PPH) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut.
Surat Perjanjian Kerjasama / Kontrak antara penguna anggaran / kuasa penguna anggaran dengan pihak ketiga serta mencamtungkan nomor rekening bank pihak ketiga.
Berita acara penyelesaian pekerjaan.
Berita Acara serah Terima Barang dan Jasa.
Berita Acara Pembayaran.
Kwitansi bermaterai , Nota / Faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK serta disetujui oleh Penguna anggaran/ Kuasa penguna anggaran.
Surat Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh Bank atau lembaga keuangan non Bank.
Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman / hibah luar negeri.
Berita Acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga / rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa.
Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan diluar wilayah kerja.
Surat Pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan.
Foto / Buku / Dokumentasi tingkat kemajuan / penyelesaian pekerjaan.
Potongan Jamsostek (Potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku / surat pemberitahuan jamsostek) khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya mengunakan biaya personil (billing rate).
Dokumen yang diverifikasi adalah dokumen SPP meliputi:
Surat Pengantar SPP-LS.
Ringkasan SPP-LS.
Rincian SPP-LS.
Bahwa benar penelitian dan Verifikasi SPP-LS yang Saksi lakukan adalah dengan cara meneliti kelengkapan SPP-LS seperti dokumen / surat / administrasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan yanng harus diteliti dan jika ada dan sudah ditandatangani maka Saksi mencontren surat / dokumen penelitian kelengkapan dokumen SPP sebagaimana format yang sudah disiapkan sesuai dengan keadaan administrasi kelengkapan yang ada pada saat itu ;
Bahwa benar Dokumen yang Saksi temukan dan sudah benar serta ditandatangani pada penelitian kelengkapan SPP-LS kegiatan pengadan Buku Pengayaan,Referensi dan panduan pendidik SD/SDLB Ta.2012 adalah :
Surat Pengantar SPP-LS
(SPP-LS Barang dan Jasa nomor:1251/SPP-LS/10101/XII/2012 Tahun 2012, tanggal 10 Desember 2012)
Ringkasan SPP-LS
(SPP-LS Barang dan Jasa nomor:1251/SPP-LS/10101/XII/2012 Tahun 2012, tanggal 10 Desember 2012)
Rincian SPP-LS
(SPP-LS Barang dan Jasa nomor:1251/SPP-LS/10101/XII/2012 Tahun 2012, tanggal 10 Desember 2012)
SSP disertai Faktur pajak (PPNdan PPH) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut.
(NPWP:03 207 904 8 804 000; Nama WP: PT.CAPPANA DUA TUJUH- AMAL MASHUR,ST ; Alamat WP: Jln.Enggang No.15 Makassar ; Kode jenis Pajak 411122 ; Kode Jenis Setoran: 900).
Berita acara penyelesaian pekerjaan
(Nomor: 425/409.98/BAP/PENG.BUKU PNGAYAAN,REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V/XII/2012,Tanggal 04 Desember 2012. Yang ditandatangani oleh Sdr.Ir.RUDI ANGGIATNO/PPK/Pihak Pertama ; Sdr.AMAL MASHUR,ST / PT.CAPPANA DUA TUJUH / Pihak Kedua ).
Berita Acara serah Terima Barang dan Jasa
(Nomor: 425/409.99/BAP/PENG.BUKU PNGAYAAN,REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V/XII/2012,Tanggal 04 Desember 2012. Yang ditandatangani oleh Sdr.Ir.RUDI ANGGIATNO/PPK/Pihak Pertama ; Sdr.AMAL MASHUR,ST / PT.CAPPANA DUA TUJUH / Pihak Kedua )
Berita Acara Pembayaran
(Nomor:425/409.100/BAP/PENG.BUKU PNGAYAAN,REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V/XII/2012,Tanggal 05 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Sdr.Ir.RUDI ANGGIATNO/PPK/Pihak Pertama ; Sdr.AMAL MASHUR,ST / Direktur PT.CAPPANA DUA TUJUH / Pihak Kedua ; .Sdr. Drs.NIZARUDDIN /PA SKPD / Mengetahui-Menyetujui).
Kwitansi bermaterai , Nota / Faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK serta disetujui oleh Penguna anggaran/ Kuasa penguna anggaran . (Kwitansi tidak bernomor dan tidak ada tanggal mengenai pembayaran uang Rp.3.171.924.000,- dari Kuasa Anggaran Dinas Pendidikan Kab.Nunukanuntuk pembayaran atas belanja Pekerjaan pengadaan Buku pengayaan,referensi dan panduan pendididik SD/SLB pada kegiatan DAK Pendidikan dasar (Luncuran 2011) Dinas Pendidikan Kab.Nunukan kepada PT.CAPPAN DUA TUJUH , yang ditandatangani oleh Sdr.Drs.NIZARUDDIN/ setuju Bayar/Penguna anggaran ;AMAL MASHUR,ST/Yang Menerima/Direktur PT.CAPPANA DUA TUJUH.
Surat Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh Bank atau lembaga keuangan Non Bank.
10) Foto/Buku/Dokumentasi tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan.
Bahwa benar sebagian dokumen memang tidak ada pada kelengkapan SPP-LS seperti:
Salinan SPD.
Memang tidak ada dilampiran kelengkapan SPP-LS yang diserahkan ke pada Saksi tetapi ada di bagian keuangan Dinas pendidikan sehingga Saksi tidak mencontren (tanda ada dokumen) di format Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP.
Salinan Surat Rekomendasi dari SKPD Tekhnis terkait.
Memang tidak ada dilampiran kelengkapan SPP-LS sehingga Saksi tidak mencontren (tanda ada dokumen) di format Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP.
Surat Perjanjian Kerjasama/Kontrak antara penguna anggaran/kuasa penguna anggaran dengan pihak ketiga serta mencamtungkan nomor rekening bank pihak ketiga.
Memang tidak ada dilampiran kelengkapan SPP-LS sehingga Saksi tidak mencontren (tanda ada dokumen) di format Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP.
Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman / hibah luar negeri.
Memang tidak ada dilampiran kelengkapan SPP-LS sehingga Saksi tidak mencontren (tanda ada dokumen) di format Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP serta memang tidak perlu dilampirkan karena anggaran bukan anggaran hibah.
Berita Acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga / rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa.
Memang tidak ada dilampiran kelengkapan SPP-LS pada saat diserahkan kepada Saksi untuk di teliti pada tanggal 11 Desember 2012 sehingga Saksi tidak mencontren (tanda ada dokumen) di format Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP.
Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan diluar wilayah kerja.
Memang tidak ada dilampiran kelengkapan SPP-LS sehingga Saksi tidak mencontren (tanda ada dokumen) di format Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP dan memang tidak perlu ada karena kegiatan masih diwilayah kerja SKPD Dinas Pendidikan Kab.Nunukan.
Surat Pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan.
Memang tidak ada dilampiran kelengkapan SPP-LS sehingga Saksi tidak mencontren (tanda ada dokumen) di format Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP dan memnag tidak perlu ada karena tidak ada denda keterlambatan yang dikenakan kepada penyedia barang/jasa oleh PPK atau PPTK atau PA/KPA.
Potongan Jamsostek (Potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku / surat pemberitahuan jamsostek) khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya mengunakan biaya personil (billing rate)
Memang tidak ada dilampiran kelengkapan SPP-LS sehingga Saksi tidak mencontren (tanda ada dokumen) di format Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP dan memang tidak perlu ada karena kegiatan bukan pekerjaan konsultan.
Bahwa benar Penelitian kelengkapan Dokumen SPP-LS Saksi serahkan kembalikan ke Bagian Bendahara Pengeluaran yang nanti diserahkan ke PA/KPA untuk ditandatangani setelah Saksi melakukan peneltian dean verifikasi ;
Bahwa benar terserah kepala Dinas Sdr.Drs.NIZARUDDIN selaku Penguna Anggaran-Barang (PA)/Kuasa penguna Anggaran(KPA) apakah akan menandatangani Surat Perintah Membayar atau tidak tanpa Saksi mencontren seluruh penelitian kelengkapan Dokumen SPP-LS yang mesti dilampirkan di SPP-LS sebagai kelengkapan SPP-LS , karena fungsi Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP adalah hanya pemberitahuan kepada Pimpinan / PA / KPA bahwa kelengkapan SPP-LS yang dimasukkan adalah yang telah dicontren di format Penelitian kelengkapan Dokumen SPP ;
Bahwa benar yang menyiapkan SPM adalah bagian bendahara Pengeluaran yang kemudian dimasukkan ke PA / KPA untuk ditandatangi, seperti kebiasan di Disdik Saksi selaku PPK-SKP hanya meneliti kelengkapan SPP-LS dan nanti setelah Saksi kembalikan ke Bendahara pengeluaran SPP-LS nya baru disiapkan lembaran surat SPM untuk ditandatangani oleh PA/KPA ;
Bahwa benar mekanisme Pencairan anggaran di dinas pendidikan kab.Nunukan adalah Penyedia barang / jasa mengajukan invoice / permintaan pembayaran yang selanjutnya diteruskan ke PPTK dan kemudian PPTK menyiapkan dokumen yang diperlukan dan kemudian diserahkan ke Pejabat Pembuat komitmen yang jika disetujui maka direkomendasikan oleh PPK dibuatkan Berita acara pembayaran selanjutnya di bawa ke Bendaahara Pengeluaran untuk dibuatkan SPP-LS dengan persetujuan bendahara dengan PPTK ;
Bahwa Kemudian SPP-LS dan kelengkapannya dimasukkan ke Pejabat Penatausahaan keuangan (PPK-SKP) untuk diteliti kelengkapan SPP-LS. Jika selesai maka dikembalikan ke-Benadahara pengeluaran untuk disiapkan SPM dan kemudian dimasukkan ke PA / KPA untuk ditandatangani jika diyakini dan disetujui oleh PA/KPA ;
Jika Penelitian dan Verifikasi dianggap tidak lengkap ataupun lengkap maka berkas SPP-LS dikembalikan ke Bendahara pengeluaran dan bendahara Pengeluaran atau PA / KPA sendiri yang menilai apakah dokumen kelengkapan SPP-LS sudah bisa dibuatkan / ditandatangani Surat perintah membayar (SPM) atau belum dengan melihat hasil penelitian yang dilakukan oleh PPK-SKPD sebagai yang di contren di format surat penelitian kelengkapan Dokumen SPP.
- Bahwa Saksi hanya mengecek kelengkapan administrasi yang diajukan oleh Bendahara untuk kelengkapan SPP-LS, sehingga saksi tidak menilai fakta progres pekerjaan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan berupa Kelengkapan Dokumen SPP tertanggal 11 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Drs.HASMUNI, benar tanda tangan di lembaran Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tersebut adalah tanda tangan Saksi dan lembaran penelitian Kelengkapan Dokumen SPP yang telah Saksi Contren sebanyak 10 Item administrasi adalah penelitian kelengkapan SPP-LS untuk Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Ta.2012 di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa Berita Acara Pemeriksaan hasil Pekerjaan Nomor: 032/132/BAPHP/DISDIK-V/XII/2012,tertanggal 04 Desember 2012 ; Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 032/165/BAPB/DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 dan Berita Acara Penyerahan Barang Nomor: 032/132/BASTPHP/DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Berita Acara Pemeriksa memperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan hasil Pekerjaan Nomor: 032/132/BAPHP/DISDIK-V/XII/2012,tertanggal 04 Desember 2012 ; Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 032/165/BAPB/DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 dan Berita Acara Penyerahan Barang Nomor: 032/132/BASTPHP/DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 . Nanti diperlihatkan Pemeriksa pada saat pemeriksaan ini baru Saksi melihat Berita Acara tersebut, sehingga pada penelitian kelengkapan SPP-LS yang Saksi lakukan pada tanggal 11 Desember 2012 Saksi tidak mencontren (tanda yang menandakan administrasi/ kelengkapan ada) pada lembaran Penelitian kelengkapan Dokumen SPP pada bagian ”Berita Acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga / rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa“, Karena pada saat penelitian yang Saksi lakukan berita acara tersebut tidak ada.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
26. Saksi H. SUWARSONO, S.Sos Bin SUMOWIYONO
Bahwa Saksi Pegawai Negeri Sipil/PNS di Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab.Nunukan dengan Jabatan Kabid Perbendaharaan sejak tanggal Tanggal 09 Bulan Desember 2011, selain sebagai Kabid perbendaharaan Saksi juga diberi Tugas Fungsional sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) sejak tanggal 02 Januari 2012. Berdasarkan Surat keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45 / 16 / I / 2012, tanggal 20 Januari 2012 tentang penunjukan pejabat dilingkungan satuabn kerja pengelola keuangan daerah selaku kuasa bendahara umum daerah tahun anggaran 2012 ;
Bahwa tugas Saksi selakua KBUD berdasarkan Surat keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45 / 16 / I / 2012, tanggal 20 Januari 2012 yaitu :
a. Menyiapkan Anggaran Kas.
b. Menyiapkan Surat Penyedian Dana.
c. Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
d. Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah.
e. Memantau Pelaksanaan Penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk.
f. Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD.
g. Menyimpan Uang Daerah.
h. Melaksanakan penempatyan uang daerah dan mengelola / menatausahakan investasi daerah.
i. Melakukan Pembayaran berdasarkan permintaan Pejabat penguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah.
j. Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah.
k. Melakukan Pengelolaan utang dan piutang daerah.
l. Melakukan penagihan piutang daerah.
Bahwa Prosedur penerbitan SP2D di Kab.Nunukan adalah setelah SKPD menerbitkan Surat perintah membayar dan kemudian diserahkan ke DPPKAD maka selanjutnya di register surat masuk kemudian kaitan dengan dana DAK DAN Bantuan keuangan maka di teruskan ke Bidang anggaran untuk diverifikasi, Dana LS-APBD langsung ke Perbendaharan, Kaitan dana GU dan tambah uang ke bagian akuntansi dan kemudian setelah masuk bagian masing masing maka diteruskan ke Perbendaharaan untuk penerbitan SP2D. Perbendaharan meneliti ketersedian anggaran, ketepatan pembebanan anggaran sesaui dengan DPA (dokumen pelaksanaan anggaran), meneliti kebenaran pemotongan pajak,meneliti kebenaran hak tagih (rekening, nama kontraktor,NPWP) yang ada tertuang di dalam Surat Perintah membayar. Hal tersebut diatur dalam Pasal 216 Permendagri No.13 tahun 2006 ;
Bahwa menurut pasal 216 Permendagri No.13 tahun 2006 berbunyi : BUD / KBUD meneliti SPM beserta kelengkapannya (yang dimaksud kelengkapan adalah surat pernyataan pengguna anggaran dan bukti bukti pembayaran/pengeluaran lain yang syah seperti kwitansi, berita acara pembayaran, surat setoran pajak) ;
Bahwa persyaratan administrasi penerbitan SP2D adalah adanya SPM yang diajukan oleh SKPD ;
Sedangkan untuk SPP-LS dan kelengkapannya sebenarnya tidak perlu dan tidak menjadi kewajiban penelitian dan verifikasi oleh BUD/KBUD dan tidak menjadi dasar penerbitan SP2D dan hanya selama ini BUD/KBUD Kab.Nunukan tetap meminta lampiran kelengkapan SPM berupa SPP-LS beserta kelengkapannya untuk pembinaan SKPD.
Bahwa saksi mengerti pengadaan Buku Pengayaan, referensi dan Panduan Pendidik SD /SDLB Ta.2012 terkait dengan pembayaran anggaran ke Kontraktor kegiatan tersebut ;
Bahwa telah dilakukan pembayaran ke Kontraktor Pelaksana yaitu PT.CAPPANA DUA TUJUH (direktur AMAL MASHUR,ST) dengan Nomor Rekening Bank 1520012436586 Bank mandiri Cabang Makassar pada tanggal 13 Desember 2012 Berdasarkan SP2D Nomor : 14291 / LS-DAK / 2012 , tanggal 12 Desember 2012 dimana yang menandatangani SP2D adalah Saksi sendiri selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab.Nunukan ;
Bahwa saksi membuat dan menadatangani dan mengeluarkan SP2D berdasarkan adanya Surat Perintah Membayar Nomor : 1251 / SPM-LS / 10101 / XII / 2012, tanggal 11 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas pendidikan kab.Nunukan Sdr.NIZARUDDIN selaku Penguna Anggaran dan kemudian diserahkan ke Bendahara umum Daerah ;
Bahwa Surat Perintah Membayar Nomor: 1251 / SPM-LS / 10101 / XII / 2012, tanggal 11 Desember 2012 diserahkan kepada Bendahara Umum Daerah kab.Nunukan pada tanggal 11 Desember 2012 ;
Bahwa ada lampiran kelengkapan administrasi yang dilampirkan di SPM untuk pengajuan pembuatan SPM yaitu.
a. Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP.
b. SPP-LS Nomor Nomor : 1251 / SPP-LS/ 10101 /XII / tahun 2012 tanggal 10 Desember 2012.(Surat pengantar, Ringkasa,Rincian) beserta kelengkapannya berupa :
1) Sertifikat pembayaran terdiri :
a. Berita acara pembayaran nomor 452 / 409.100/ PPK / SPPP –PENG.BUKU PNGAYAAN,REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V /XI /2012 Tgl 05 Desember 2012.
b. Berita acara serah terima pekerjaan Nomor 452 / 409.99/ PPK / SPPP – PENG.BUKU PNGAYAAN,REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V /XI /2012 Tgl 04 Desember 2012.
c. Berita Acara Selesainya Pekerjaan nomor 452 / 409.98/ PPK / SPPP –PENG.BUKU PNGAYAAN,REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V /XI /2012 Tgl 04 Desember 2012.
d. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor 452 / 409.97/ PPK / SPPP –PENG.BUKU PNGAYAAN,REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V /XI /2012 Tgl 04 Desember 2012.
e. Berita Acara kemajuan Pekerjaan nomor 452 / 409.96/ PPK / SPPP –PENG.BUKU PNGAYAAN,REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V /XI /2012 Tgl 04 Desember 2012.
f. Laporan kemajuan Pekerjaan tertanggal 03 Desember 2012.
g. Permohonan Pembayaran Nomor : 01 / INVOICE / PT.CDT / NNK / XII / 2012 tertanggal 05 Desember 2012.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor:032/132/BAPHP/DISDIK-V/XII/2012,tertanggal 04 Desember 2012 ; Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 032/165/BAPB/DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 dan Berita Acara Penenerimaan Barang Nomor: 032/132/BASTPHP/DISDIK-V/XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 ;
3) Kwitansi pembayaran dan Surat setoran pajak serta Surat pernyataan Penguan Anggaran.
Bahwa dokumen yang Saksi teliti/verifikasi adalah Surat Perintah Membayar Nomor : 1251 / SPM-LS / 10101 / XII / 2012, tanggal 11 Desember 2012 beserta kelengkapannya yaitu Surat pernyataan Penguna Anggaran, Bukti pembayaran lain yang syah dalam hal ini Kwitansi dan berita acara pembayaran serta Surat Setoran pajak dengan melihat apakah administrasi tersebut ada dan keterangan didalamnya sesuai dengan Dokumen Pelksanaan anggaran, ketersedian anggara sesuai dengan SPD (surat penyedian Dana dan kebenaran hak tagih (nama penerima / kontraktor, rekening Bank dan NPWP). Sedangkan kelengkapan Dokumen lainnya yang dilampirkan seperti Sertifikat pembayaran beserta isinya dan berita Acara dari PPHP dan atau dokumen lainnya tetap dilakukan verifikasi namun bukan menjadi kewajiban KBUD / BUD dalam syarat penerbitan SP2D. Kelengkapan tersebut menjadi kewajiban penelitian/verifikasi Penerbitan SPM oleh Penguna Anggaran.
Bahwa prosedur pencairan anggaran oleh penyedia barang/ jasa sampai pencairan anggaran adalah Penyedia barang/jasa (kontraktor) mengajukan permintaan pembayaraan/Invoice ke Penguna anggaran/PA dan PA meminta PPTK menyiapkan Dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, seperti Berita Acara Pemeriksaan Hasil pekerjaan,Berita Acara Serah Terimah Hasil pekerjaan,Berita Acara Penerimaan Barang, Berita Acara Pembayaran,Kwitansi Pembayaran,Dokumen Kontrak selanjutnya PPTK memasukkan/mengajukan ke Bendahara pengeluaran SKPD untuk penerbitan SPP_LS yang ditandatangani oleh PPTK dan Bendahara pengeluaran, kmeudian oleh bendahara di ajukan ke Pejabat penatausahaan keuangan (PPK-SKPD) untuk dilakukan penelitian dan Verifikasi kebenaran SPP-LS dan kelengkapannya. Dan jika SPP-LS yang diajukan dianggap lengkap maka PPK-SKPD menyiapkan dokumen Surat Perintah membayar (SPM) dan mengajukan ke Penguna Anggaran/barang (PA) untuk penandatangan SPM namu jika penelitian/verifikasi SPP-LS dan kelengkapannya tidak lengkap maka SPP-LS dikembalikan ke Bendahara Pengeluaran untuk dilengkapi kembali.
Bahwa setelah PPK-SKPD,menyiapkan Dokumen dan Diajukan ke PA maka PA kembali melukakan Verifikasi terhadap SPP-LS dan kelengkapannya tersebut sebelum penadatanganan SPM dimana PA memastikan kembali kebenaran administrasi yang dilampirkan di kelengkapan SPP-LS, yang mana salah satu caranya mengomfirmasi langsung ke orang yang menasndatangani dokumen administrasi kelengkapan SPP-LS ;
Bahwa Jika telah ditandatangani SPM maka, SPM diserahkan ke PPK-SKPD dan kemudian diserahkan ke BUD DPPKAD untuk penerbitan SP2D. dan setelah terbit maka anggaran diserahkan ke Penyedia Barang dan Jasa (Kontraktor) ;
Bahwa jika penelitian/Verifikasi penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS dianggap lengkap oleh PPK-SKPD maka Surat penelitian kelengkapan Dokumen SPP-LS di tandatangani oleh PPK-SKPD kemudian di siapkan SPM untuk diajukan ke Penguna Anggaran ;
Bahwa jika penelitian/Verifikasi penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS dianggap tidak lengkap oleh PPK-SKPD maka Surat penelitian kelengkapan Dokumen SPP-LS tidak harus di tandatangani oleh PPK-SKPD karena tanda tangan adalah penanda bahwa PPK-SKPD menganggap bahwa kelengkapan telah lengkap ;
Bahwa yang dimaksud dengan bagian “Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pihak Ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yag diperiksa “pada surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS adalah Berita Acara Pemeriksaan hasil pekerjaan, Berita Acara serah terima Hasil pekerjaan dan berita Acara Penerimaan Barang yang dibuat dan ditandatangani oleh PPHP,sehingga jika berita acara tersebut tidak ada maka seharusnya PPK-SKPD mengembalikan SPP-LS dan kelengkapannya tanpa ditandatangani oleh PPK-SKPD ke Bendahara pengeluaran untuk dilengkapai terlebih dahulu baru dikembalikan lagi ke PPK-SKPD dan jika berkas telah ada dan dianggap lengkap baru ditandatangani oleh PPK-SKPD ;
Bahwa jika kelengkapan administrasi beban pengeluaran pelaksanaan pekerjaan tidak lengkap maka Bendahara Pengeluaran, PA, PPK-SKPD wajib menolak pembayaran wajib menolak pembayaran atau memproses administrasi pembayaran ;
Bahwa Dokumen administrasi Pembayaran atas beban pelaksanan pekerjaan adalah sebagai berikut :
a. SPP-LS dan Kelengkapannya.
c. SPM dan Kelengkapannya.
d. SP2D dan Surat Setoran Pajak.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
27. Saksi IBRAHIM Bin DARI
Bahwa sebagai Bendahara Pengeluaran Disdik pada pengadaan buku pengayaan, referensi dan panduan pendidik SD/SDLB TA 2012 berdasarkan SK Bupati Nunukan Nomor : 188.45/63/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran dilingkungan Pemkab Nunukan TA 2012 dan telah diubah dengan SK Bupati Nunukan Nomor : 188.45/692/IX/2012 tanggal 26 September 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Nunukan nomor : 188.45/63/2012 tahun 2012 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kab. Nunukan TA 2012 ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bendahara yaitu :
Menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan uang / surat berharga dalam pengelolaannya ;
Melakukan pengujian dan pembayaran ;
Melakukan pemotongan / pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya ;
Menyetorkan pemotongan / pemungutan kewajiban pajak kepada negara ke kas negara, dan ;
Menyampaikan SPJ pengesahan ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kab. Nunukan sejak tanggal 1 April 2011 hingga sekarang ;
Bahwa mekanisme pencairan dana yang berlaku di Dinas Peneidikan Kab. Nunukan yakni :
Tagihan atas pengadaan barang/jasa yang membebani APBD diajukan dengan surat tagihan oleh pihak ketiga / kontraktor/penerima hak kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) ;
Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan atau PPK menyiapkan dokumen untuk penerbitan surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran ;
Dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang/jasa terdiri dari :
Surat pengantar SPP-LS
Ringkasan SPP-LS
Rincian SPP-LS
Lampiran SPP-LS
Lampiran dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa :
SPP disertai faktur pajak (PPN dan PPH) yang telah ditandatangani wajib pajak / penyetor
Surat perjanjian kerjasama / kontrak antara PPK dengan pihak ketiga/penerima hak serta mencanrumkan nomor rekening bank pihak ketiga / penrerima hak
Berita acara penyelesaian pekerjaan
Baerita acara serah terima barang dan jasa
Berita acara pembayaran
Kwitansi bermaterai, nota faktur yang ditandatangani pihak ketiga / penerima hak dan PPK serta disetujui oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran
Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak / penerima hak / rekanan serta unsur penitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa
Foto / buku / dokumentasi tingkat kemajuan / penyelesaian pekerjaan
Dalam hal kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS yang diajukan tidak lengkap, bendahara pengeluaran mengembalikan lampiran dokumen untuk dilengkapi kepada PPTK dan atau PPK ;
Bendahara pengeluaran mengajukan SPP-LS kepada pengguna anggaran setelah ditanda tangani oleh PPK dan atau PPTK guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran setelah diverifikasi / diteliti oleh pejabat penatausahaan keuangan SKPD (PPK-SKPD ;
SPP-LS belanja barang dan jasa untuk kebutuhan SKPD yang bukan pembayaran langsung kepada pihak ketiga / penerima Hak dikelola bendahara penegluaran.
Pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran. Pelaksanaannya dilakukan oleh PPK-SKPD, bilamana kelengkapan dokumen yang diajukan tidak lengkap maka PPK-SKPD mengembalikan dokumen SPP-LS kepada bendahara pengeluaran.
Dalam hal dokumen SPP-LS dinyatakan lengkap dan sah, PA / KPA menerbitkan SPM paling lama 2 hari kerja. Jika SPP-LS dinyatakan tidak lengkap dan atau tidak sah, PA/KPA menolak menerbitkan SPM paling lama dalam 1 hari kerja.
Penertiban SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan.
SPM yang diterbitkan PA / KPA diajukan kepada bendahara umum Daerah (BUD) / Kuasa bendahara umum daerah untuk penertiban Surat Perintah pencairan dana (SP2D).
BUD / Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh PA / KPA agar pengeluaran yang diajukan tidak melampau pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan.
Kelengkapan dokumen SPM-LS untuk penertiban SP2D mencakup :
Surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran / kuasa penguna anggaran.
Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal dokumen SPM dinyatakan lengkap maka diterbitkan SP2D dan jika tidak lengkap maka menolak diterbitkan SP2D.
Dalam hal BUD / KBUD berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani SP2D.
BUD / KBUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan pembayaran langsung kepada pihak ketiga / penerima hak.
Pihak ketiga / penerima hak mencairkan SP2D ke Bank yang telah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD.
Bahwa saksi mengetahui Dinas Pendidikan Kab. Nunukan ada melaksanakan Kegiatan Pengadaan Buku Pengayaan, refrensi, pamduan pendidik untuk SD/SDLB tahun anggaran 2012 dan telah dilakukan pembayaran 100% dari nilai kontrak senilai Rp. 3.171.924.000 (tiga milyar seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Bahwa pembayaran dilakukan pada tanggal 12 Desember 2012 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 14291/LS-DAK/2012 tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp. 3.171.924.000 (tiga milyar seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan dibayarkan kepada pihak ketiga atau penyedia barang dan jasa yang melaksanakan kontrak yaitu PT.CAPPANA DUA TUJUH dengan Direktur AMAL MASHUR, ST.
Bahwa mekanisme pembayaran adalah :
Pihak PPTK terdakwa RAMDAN YUSUF ST.,SE meminta surat membuat surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) dengan membawa dokumen lampiran sebagai berikut :
Surat perjanjian kontrak Nomor : 425/409/PPK/SPPP-PENG.BUKU PENGAYAAN, REFRENSI DAN PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD / DISDIK-V/XI/2012.
Sertifikat pembayaran / MC 01 yang berisikan dokumen : Berita Acara pembayaran nomor : 425/409.100/BAP/PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI, DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V/VII/2012 tanggal 05 Desember 2012, Berita Acara serah terima pekerjaan nomor : 425/409.99/BASP/PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V/VII/2012 tanggal 04 Desember 2012, Berita Acara serah terima pekerjaan nomor : 425/409.98/BASP/PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012, Berita Acara selesainya pekerjaan nomor 425/409.97/BAPHP/PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012, Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 032/132/BAPHP/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 04 Desember 201, Berita Acara kemajuan pekerjaan nomor 032/132/BAPHP/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012, Berita Acara kemajuan pekerjaan nomor 425/409.96/BAKP/PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012, Laporan Kemajuan pekerjaan tanggal 03 Desember 2012, sertifikat bulanan nomor SB 01 SB Bulanan Desember Tgl 03 Desember 2012, Surat permohonan pembayaran nomor 01/INVOICE/PT.CDT/NNK/XII/2012 tanggal 05 Desember 2012.
Kwitansi pembayaran, BA serah terima pertama hasil pekerjaan Nomor : 032/132/BASTPHP/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012, BA hasil pekerjaan Nomor : 032/132/BAPHP/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012, BA penerimaan barang Nomor : 032/165/BAPB/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 dan Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal validasi BPD Kaltim Cab. Nunukan tanggal 13 Desember 2012 ;
Setelah dokumen lampiran SPP-LS Nomor : 1251/SPP-LS/10101/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 tersebut diatas lengkap maka saksi membuatkan SPP-LS beserta surat pengantar SPP-LS, ringkasan SPP-LS, rincian SPP-LS, selanjutnya saksi menandatangani beserta PPTK Sdr. RAMDAN YUSUF, ST ;
Selanjutnya SPP-LS beserta dokumen lampirannya saksi ajukan kepada Pejabat Penata Usaha Keuangan / PPK-SKPD (Drs. HASMUNI) untuk dilakukan verifikasi kelengkapan berkas ;
Selanjutnya setelah keluar PPK-SKPD berupa dokumen / surat penelitian kelengkapan dokumen SPP yang telah ditandatangani oleh PPK-SKPD Sdr. HASMUNI tertanggal 11 Desember 2012 maka selanjutnya surat penelitian kelengkapan dokumen SPP berserta SPPLS dan lampirannya diteruskan kepada penguna anggaran Sdr. Drs. NIZARUDDIN maka proses penandatangan Surat Perinta Membayar (SPM) ;
Pada tanggal 11 Desember 2012 keluar SPM Nomor : 1251/SPM-LS/10101/XII/2012 tertanggal 11 Desember 2012 yang telah ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran NIZARUDDIN ;
Selanjutnya SPM tersebut saksi antar ke kantor DPPKAD Kab. Nunukan untuk dilakukan penerbitan Sp2D oleh kuasa bendahara umum daerah (BUD/DPPKAD) ;
Maka tugas saksi selaku bendahara pengeluaran telah selesai, namun sepegetahuan saksi berdasarkan arsip dari DPPKAD telah terbit SP2D Nomor : 14291/LS-DAK/2012 tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp. 3.171.924.000,-.
Bahwa kelengkapan administrasi proses pencairan / pembayaran pengadaan buku saksi anggap sudah lengkap dan sudah sesuai dengan aturan ;
Bahwa pencairan anggaran telah di ditransfer kepada pihak PT. CAPPANA DUA TUJUH melalui Bank Kaltim Cab. Nunukan dari rekening Kasda No. Rek : 0091300010 sebesar Rp. 3.171.924.000,- ke rekening Bank Mandiri Cab. Makassar Nomor Rek. : 1520012436586 Atas nama PT. CAPPANA DUA TUJUH untuk pembayaran pengadaan buku pengayaan, referensi dan panduan pendidik SD/SDLB Kab. Nunukan TA 2012 melalui SP2D nomor : 14291/LS-DAK/2012 tanggal 12 Desember 2012 ;
Bahwa anggaran pengadaan buku TA 2012 seluruhnya berjumlah Rp. 11.378.353.800,- dengan menggunakan dana DAK ;
Bahwa yang menandatangani pencairan anggaran pengadaan buku pengayaan, referensi dan panduan pendidik SD/SDLB TA 2012 adalah :
Kontraktor (Sdr. AMAL MASHUR, ST)
PPK (Ir. RUDI ANGGIATNO)
PPTK (RAMDAN YUSUF, ST)
PA (Drs. NIZARUDDIN)
PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan / Drs. HASMUNI)
PPHP (TAUFIK, ST, SRI WIDODO, KUSUMO CAHYO BASKORO, FADLI ABDULLAH dan FERRY LAMA)
Bendahara (IBRAHIM)
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan adalah benar yang saksi tanda tangani dalam proses pencairan dana pengadaan buku SD /SDLB.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
28. Saksi Ir. RUDI ANGGIATNO, MT Als RUDI Bin SUPARMAN
Bahwa saksi bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalimantan Utara, jabatan saksi sekarang adalah Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 821.2 / TU-PIM / 145 / 2013 di tetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 22 Juli 2013 ;
Bahwa sebelumnya saksi menjabat Sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana di Dinas Pendidikan Kab Nunukan berdasarkan SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN Nomor: 821.2 / 1611 / BKDD-III / X / 2011, tanggal 27 Oktober 2011 ( Pernyataan pelantikan Sdr. Ir.RUDI ANGGIATNO sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan / Eselon III B) dan SURAT PERNYATAAN MENDUDUKI JABATAN Nomor : 821.2 / 1612 / BKDD-III / X / 2011, tanggal 27 Oktober 2011 (Pernyataan MENDUDUKI JABATAN Saksi Ir.RUDI ANGGIATNO sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan / Eselon III B). Tersangka juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan pekerjaan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Ta. 2012. Dan Skep Pengangkatan jabatan selaku PPK tersebut berdasarkan Surat Keputusan, Surat Keputusan kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Nomor: 004 tahun 2012 tanggal 09 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dilingkungan Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Tahun Anggaran 2012 beserta lampiran dan Surat Keputusan kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Nomor: 188.4 / 155 / DISDIK-II / VI / 2012, tanggal 11 Juni 2012 tentang Perubahan atas keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 004 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) adalah PA/KPA Saksi Drs.NIZARUDDIN (Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan) ;
Bahwa Tugas Pokok saksi selaku PPK pada Kegiatan pekerjaan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Ta. 2012 adalah :
a. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
1. Spesifikasi teknis Barang/Jasa
2. Harga Perkiraan Sendiri ( HPS )
3. Rencana Kontrak.
b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
c. Menandatangani Kontrak
d. Melakanakan Kontrak dengan penyedia Barang/Jasa
e. Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak
f. Melaporkan Pelaksanaan / penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA
g. Menyerahkan Hasil pekerjaan pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan
h. Melaporkan kenajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap Triwulan
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan
Bahwa Wewenang saksi selaku PPK pada Kegiatan pekerjaan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Ta. 2012 adalah :
Memberi teguran – teguran dan peringatan terhadap rekanan apabila pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan persyaratan kontrak.
Memutuskan Hubungan Kerja dengan Rekanan
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
Meminta Laporan - laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah di tetapkan kepada penyedia Jasa
Bahwa susunan kepanitiaan pada kegiatan pekerjaan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut :
a. PA/KPA adalah Drs.NIZARUDDIN (Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan).
b. Ketua Panitia Lelang Saksi ABDUL HALIM,ST
c. Pejabat Pembuat Komitmen adalah saksi sendiri. saksi Ir.RUDI ANGGIATNO (Kabid Sarana dan Prasarana).
d. Pejabat pelaksana teknis kegiatan terdakwa RAMDAN YUSUF, ST ;
e. Panitia /Pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) adalah :
1). TAUFIK, ST (Kasi Sarana dan Prasarana SMA / SMK).
2). SRI WIDODO, A.Md (Staf Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana).
3). KUSUMO CAHYO BASKORO,A.Md (Staf Pelaksana Bagian Program).
4). FADLI ABDULLAH,S.Mn (Kasubbag Umum dan Kepegawaian).
5). FERRY LAMMA, A.Md (Staf Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana dan Staf Pelaksana Bagian Umum dan Kepegawaian).
f. Penyimpan Barang adalah saksi FERRY LAMMA, A.Md (Staf Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana dan Staf Pelaksana Bagian Umum dan Kepegawaian).
Bahwa dalam melaksanakan tugas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Buku Pengayan, Referensi dan panduan Pendidik untuk SD/SDLB Kab. Nunukan Ta.2012 saksi bertanggung jawab kepada PA/KPA Drs. NIZARUDDIN (Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan).
Bahwa dari Hasil Berita acara yang telah di buat oleh PPTK dan Taem PPHP kemudian saksi laporkan kepada PA/KPA Drs.NIZARUDDIN (Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan). dibuat sesuai dengan batasan waktu yang ada di dokumen kontrak, saat itu PPTK dan Taem PPHP terlebih dahulu membuat dan menandatangani Berita acara dengan tidak dilakukan pemeriksaan kelokasi sekolah, hanya melakukan pemeriksaan digudang penyimpanan rekanan dengan cara mengambil Sempel Judul Buku / eksemplar saja, hal tersebut saksi akui dan ketahui karena buku baru tiba pada tanggal lupa Bulan Desember 2012 yang mana saat itu mau tutup tahun dan buku belum di distribusikan / di serahkan ke sekolah penerima buku ;
Bahwa Berita acara yang di buat oleh Tim PPHP adalah :
a. Berita Acara serah terima pertama hasil pekerjaan (BASTPHP) Nomor : 032 / 132 / BASTPHP / DISDIK – V / XII / 2012 tertanggal 04 Desember 2012.
b. Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan ( BAPHP ) Nomor 032 / 132 / BAPHP /DISDIK – V / XII / 2012 dibuat pada hari selasa tanggal 04 desember 2012.
c. Berita acara penerimaan barang ( BAPB ) Nomor : 032 / 165 / BAPB / DISDIK – V / XII / 2012 dibuat Pada hari selasa tanggal 04 Desember 2012.
Sedangkan Berita acara yang di buat oleh PPTK adalah :
Berita acara Pembayaran Nomor : 425 / 409.100 / BAP / PENG. BUKU PNGYAAN,REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK –V /XII /2012 Tanggal 05 Desember 2012
Berita acara serah terima pekerjaan Nomor : 425 / 409.99 / BASP / PENG. BUKU PNGYAAN,REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK – V / XII / 2012 Tanggal 04 Desember 2012.
Berita acara selesainya pekerjaan Nomor : 425 / 409.98 / BASP / PENG. BUKU PNGYAAN,REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK –V / XII / 2012 Tanggal 04 Desember 2012.
Berita acara pemeriksaan hasil Pekerjaan Nomor : 425 / 409.97 / BAPHP / PENG. BUKU PNGYAAN,REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK –V / XII / 2012 Tanggal 04 Desember 2012.
Berita acara kemajuan pekerjaan Nomor : 425 / 409.96 / BAKP / PENG. BUKU PNGYAAN,REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK –V / XII / 2012 Tanggal 04 Desember 2012.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Tertanggal 03 Desember 2012.
Bahwa PPTK dan Team PPHP Membuat Berita acara tersebut Pada tanggal 04 bulan Desember 2012, berita acara telah di buat dan di buat di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Nunukan ;
Bahwa PA/KPA Drs. NIZARUDDIN mengetahui kalau laporan Berita Acara yang telah dibuat oleh Taem PPHP dan PPTK dan yang saksi tujukan kepada PA/KPA Drs.NIZARUDDIN pekerjaan PT. CAPPANA DUA TUJUH belum selesai 100%, tetapi Berita Acara tersebut telah di buat terlebih dahulu oleh Taem PPHP dan PPTK untuk persyaratan dilakukan pencairan anggaran terhadap rekanan;
Bahwa Anggaran kegiatan Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB Kab.Nunukan Ta.2012 bersumber dari APBN (Luncuran DAK 2011) dan ditambah Pendamping dari APBD Kab.Nunukan sebesar Rp. 3.286.080.000,- ( Tiga Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan puluh Ribu Rupiah ), sedangkan untuk Jumlah Nilai Kontrak pada Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB Kab.Nunukan Ta.2012 adalah sebesar Rp. 3.171.924.000,- ( Tiga Milyar Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah ) ;
Bahwa yang menyusun dan menetapkan judul buku dan eksemplar dalam proses menentukan buku – buku yang akan diadakan seharusnya saksi selaku PPK, tetapi hal tersebut dilakukan oleh PPTK, saksi hanya menyetujui dan menandatangani saja ;
Bahwa data dan ketentuan untuk menentukan judul buku dan eksemplar yang membuat seharusnya saksi selaku PPK, tetapi hal tersebut dilakukan oleh PPTK, saksi hanya menyetujui dan menandatangani saja ;
Bahwa sesuai dengan Dokumen kontrak / Surat perjanjian pemborongan pekerjaan, maka jumlah buku yang diadakan adalah sejumlah 900 (Sembilan ratus) Judul buku dengan jumlah eksemplar sebanyak 1.820 (seribu delapan ratus dua puluh ) Eksemplar untuk setiap sekolah dimana jumlah yang diterima setiap sekolah adalah sama dengan jumlah sekolah penerima buku adalah sebanyak 63 (enam puluh tiga) Sekolah Dasar se Kab.Nunukan, namun saksi lupa berapa yang diterima oleh masing-masing sekolah ;
Bahwa saksi selaku PPK tidak melakukan penelitian seluruhnya terhadap nama – nama sekolah yang seharus nya sudah tidak ada perubahan lagi di dalam penerimaan bantuan buku. Dan atas perubahan tersebut bukan dari saksi dan saksi tidak menginggat apakah PPTK ataupun kontraktor sendiri yang melakukan perubahan penerima nama sekolah tersebut ;
Bahwa karena tidak dilakukan pengecekan buku secara rinci baik judul buku / eksemplar oleh PPHP maupun PPTK saat buku akan di distribusikan ke sekolah penerima buku. Walaupun laporan pemeriksaan buku telah dibuat lengkap dan hanya dilakukan pengecekan secara sempel saat berada di gudang Jl. H sumang.Kab. Nunukan ;
Bahwa tim PPHP telah membuat Berita acara penerimaan barang ( BAPB ) Nomor 032 / 165 / BAPB / DISDIK- V / XII / 2012 di buat pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2012 , Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan ( BAPHP ) Nomor 032 / 132 / BAPHP / DISDIK- V / XII / 2012 di buat pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2012 dan Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan ( BASTPHP ) Nomor 032 / 132 / BASTPHP / DISDIK- V / XII / 2012 di buat pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2012 .Tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan batasan waktu kontrak 45 Hari Kalender karena Berita acara dibuat sebelum dilakukan pemeriksaan fisik buku, dimana sekitar akhir Desember 2012 tibanya Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Tahun Anggaran 2012 di nunukan yang rencananya akan di distribusikan ke 63 Sekolah Se - Kab Nunukan karena berdasarkan Berita Acara pemeriksaan oleh PPHP buku sudah ada di gudang Jl. H. SUMANG Kab Nunukan ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan kondisi Sekolah / lapangan saat sebelum Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Tahun Anggaran 2012 di terima oleh sekolah se - Kab Nunukan ;
Bahwa Pemenang lelang pada kegiatan pekerjaan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Tahun Anggaran 2012, adalah PT.CAPPANA DUA TUJUH ( AMAL MASHUR,ST ) dan Kontrak Nomor Kontrak 452 / 409 / PPK / SPPP – PENG.BUKU PNGAYAAN,REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V /XI /2012. Dan Penunjukan Penyedia barang / Jasa untuk pekerjaan PENGADAAN BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/SDLB Nomor : 425 /402 / PPK / SPPBJ - PENG.BUKU PNGAYAAN,REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V /X /2012. Tanggal 30 Oktober 2012 dan kontrak ditandatangani pada tanggal 5 Nopember 2012 ;
Bahwa pelaksanan pekerjaan yang harus dilakukan oleh PT.CAPPAKNA DUA TUJUH 45 Hari Kalender dimulai dari tangal 05 November 2012 S/d 20 Desember 2012 ;
Bahwa tidak ada di buatkan addendum saat kegiatan pengadaan buku pengayaan, referensi dan panduan pendidik untuk SD/SDLB Kab. Nunukan Ta. 2012 ;
Bahwa tempat / lokasi atau tujuan akhir untuk pengadan Buku pengayaan, referensi dan panduan pendidik untuk SD/SDLB Kab.Nunukan Ta.2012 Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor: 188.45 / 398 / VI / 2012 / Tentang Penetapan Nama Sekolah Dasar Dalam wilayah Kab.Nunukan. tertanggal 19 Juni 2012, telah di ubah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor :188.45 / 577 / VIII / 2012, tanggal 16 Agustus 2012 tentang Penetapan Sekolah Calon Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2011 Tingkat Sekolah Dasar Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Tahun Anggaran 2012. tujuan akhir pengadan Buku pengayaan, referensi dan panduan pendidik untuk SD/SDLB Kab.Nunukan Ta.2012 adalah 63 Sekolah Dasar Negeri yang tersebar di Kab Nunukan ;
Bahwa seharusnya serah terima buku dilakukan di skekolah-sekolah penerima yang berjumalah 63 SD se-Kab. Nunukan (sesuai Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor: 188.45 / 398 / VI / 2012 / Tentang Penetapan Nama Sekolah Dasar Dalam wilayah Kab.Nunukan. tertanggal 19 Juni 2012, telah di ubah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor :188.45 / 577 / VIII / 2012, tanggal 16 Agustus 2012 tentang Penetapan Sekolah Calon Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2011 Tingkat Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Tahun Anggaran 2012) ;
Bahwa pada batas waktu sesuai kontrak tangal 05 November 2012 S/d 20 Desember 2012 PT.CAPPANA DUA TUJUH tidak menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai penyedia barang dan jasa secara untuh untuk pekerjaan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Tahun Anggaran 2012 / tidak selesai 100% sampai dengan sekarang ;
Bahwa setelah rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya 100 % harusnya saksi selaku PPK melakukan langka-langka seperti teguran, adendum maupun denda terhadap rekanan, pemutusan ontrak dan memasukkan rekanan dalam daftar hutam, namun saksi tidak melakukannya ;
Bahwa secara administrasi ya sesuai dengan kontrak serah terima barang berupa Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Tahun Anggaran 2012 di buat pada tangal 04 Desember 2012, tetapi secara Riil dilapangan tidak sesuai karena, Berita acara Pembayaran , Berita acara serah terima pekerjaan, Berita acara selesainya pekerjaan ,Berita acara pemeriksaan hasil Pekerjaan, dibuat terlebih dahulu pada tanggal 04 Desember 2012 dengan tujuan untuk persyaratan pencairan angaran terhadap rekanan dan Tersangkapun selaku PPK mengetahui dan menyetujui hal tersebut. Dimana Berita acara tersebut dibuat pada tanggal 04 bulan Desember 2012 sesuai dengan batasan waktu kontrak, tetapi Berita acara tersebut sudah dibuat terlebih dahulu dan pada bulan Januari 2013 buku baru di distribusikan ke Sekolah ;
Bahwa pembayaran kepada PT. CAPPANA DUA TUJUH ( AMALMANSUR) pada kegiatan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Tahun Anggaran 2012 Pembayaran dilakukan melalui Rekening Atas Nama PT. CAPPANA DUA TUJUH pada BANK MANDIRI Branch Makassar , Panakkukang Jl.Boulevard No F89 Makasar 90231 dengan Nomor Rekening : 1520012436586 ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
29. Saksi OTNEL Anak dari SEMION telah dipanggil secara patut dan sah tetapi tidak dapat hadir, keterangan saksi yang diberikan dibawah sumpah dipenyidik dalam BAP dibacakan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Kepala Sekolah SDN.002 Krayan Kab Nunukan sejak Bulan Oktober 2012 ;
Bahwa Sekolah Dasar Negeri 002 Krayan Kab Nunukan ada menerima buku pengayaan, referensi dan panduan Pendidik dari Dinas Pendidikan Kab.Nunukan pada tanggal lupa bulan Mei 2013 di kantor UPTD Kec.Krayan dengan jumlah buku sebanyak 28 Judul Buku dengan jumlah sebanyak 61 eksemplar ;
Bahwa Jika jumlah buku yang seharusnya diterima SD Negeri 002 Krayan Kab Nunukan sebanyak 900 judul buku dengan 1820 eksemplar maka ada kekurangan penerimaan di Sekolah Dasar Negeri 002 Krayan Kab Nunukan sebanyak 872 judul buku dengan kekurangan sebanyak 1.759 eksemplar ;
Bahwa pihak sekolah SD Negeri 002 Krayan tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Nunukan prihal adanya pengadaan buku tersebut ;
Bahwa setelah menerima buku-buku tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lainnya yang datang ke SD Negeri 002 Krayan ;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada penambahan buku yang dikirim oleh pihak Diknas Nunukan ke SD Negeri 002 Krayan.
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya, namun ada penambahan buku yang telah dikirim walaupun jumlahnya masih kurang dari yang seharusnya.
30. Saksi ALVRI SEKIUS PARANG ,S.Pd Anak dari PARANG, telah dipanggil secara patut dan sah tetapi tidak hadir dipersidangan oleh karena itu keterangan saksi yang diberikan dibawah sumpah dipenyidik dalam BAP dibacakan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Kepala Sekolah SDN 003 Krayan Kab Nunukan sejak 02 Oktober 2012 sampai dengan sekarang ;
Bahwa Sekolah Dasar Negeri 003 Krayan Kab Nunukan ada menerima buku pengayaan, referensi dan panduan Pendidik dari Dinas Pendidikan Kab.Nunukan pada tanggal lupa bulan Mei 2013 di kantor UPTD Kecamatan Krayan dengan jumlah buku sebanyak 25 Judul Buku dengan jumlah eksemplar sebanyak 52 eksemplar ;
Bahwa jika jumlah buku yang seharusnya diterima Dasar Negeri 003 Krayan Kab Nunukan sebanyak 900 judul buku dengan 1820 eksemplar maka ada kekurangan penerimaan di Sekolah Dasar Negeri 003 Krayan Kab Nunukan sebanyak 875 judul buku dengan kekurangan eksemplar sebanyak 1.768 eksemplar.
Bahwa pihak sekolah SD Negeri 003 Krayan tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Nunukan prihal adanya pengadaan buku tersebut ;
Bahwa setelah menerima buku-buku tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lainnya yang datang ke SD Negeri 003 Krayan ;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada penambahan buku yang dikirim oleh pihak Diknas Nunukan ke SD Negeri 003 Krayan.
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya, namun ada penambahan buku yang telah dikirim walaupun jumlahnya masih kurang dari yang seharusnya.
31. Saksi MAGDA AGUNG.A.Ma.Pd Anak dari AGUNG RIUNG, karena tidak hadir dan telah dipanggil secara patut dan sah maka keterangan saksi yang diberikan dibawah sumpah dipenyidik dalam BAP dibacakan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Kepala Sekolah SDN 004 Krayan Kab Nunukan sejak 11 Nopember 2008 sampai dengan sekarang ;
Bahwa Sekolah Dasar Negeri 004 Krayan Kab Nunukan ada menerima buku pengayaan, referensi dan panduan Pendidik dari Dinas Pendidikan Kab.Nunukan pada tanggal lupa bulan Lupa Tahun Lupa di kantor UPTD Kecamatan Krayan dengan jumlah buku sebanyak 69 Judul Buku dengan jumlah eksemplar sebanyak 142 eksemplar ;
Bahwa jumlah buku yang seharusnya diterima Sekolah Dasar Negeri 004 Krayan Kab Nunukan sebanyak 900 judul buku dengan 1820 eksemplar maka ada kekurangan penerimaan di Sekolah Dasar Negeri 004 Krayan Kab Nunukan sebanyak 831 judul buku dengan kekurangan eksemplar sebanyak 1.678 eksemplar ;
Bahwa pihak sekolah SD Negeri 004 Krayan tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Nunukan prihal adanya pengadaan buku tersebut ;
Bahwa setelah menerima buku-buku tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lainnya yang datang ke SD Negeri 004 Krayan ;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada penambahan buku yang dikirim oleh pihak Diknas Nunukan ke SD Negeri 004 Krayan.
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya, namun ada penambahan buku yang telah dikirim walaupun jumlahnya masih kurang dari yang seharusnya ;
32. Saksi YONATHAN S.Pd Anak dari NGAI, karena tidak hadir dan telah dipanggil secara patut dan sah maka keterangan saksi yang diberikan dibawah sumpah dipenyidik dalam BAP dibacakan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Kepala Sekolah SDN 007 Krayan Kab Nunukan sejak Tanggal lupa Bulan Lupa Tahun 2010 sampai dengan sekarang ;
Bahwa Sekolah Dasar Negeri 007 Krayan Kab Nunukan ada menerima buku pengayaan, referensi dan panduan Pendidik dari Dinas Pendidikan Kab.Nunukan pada Bulan Mei 2013 dikantor UPTD Kec.Krayan dengan jumlah buku sebanyak 35 Judul Buku dengan jumlah sebanyak 74 eksemplar ;
Bahwa jika jumlah buku yang seharusnya diterima Sekolah Dasar Negeri 007 Krayan Kab.Nunukan sebanyak 900 judul buku dengan 1820 eksemplar maka ada kekurangan penerimaan di Sekolah Dasar Negeri 007 Krayan Kab Nunukan sebanyak 865 judul buku dengan kekurangan eksemplar sebanyak 1.746 eksemplar ;
Bahwa pihak sekolah SD Negeri 007 Krayan tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak Dinas Pendidikan Kab. Nunukan prihal adanya pengadaan buku tersebut ;
Bahwa setelah menerima buku-buku tersebut tidak ada pihak Dinas Pendidikan maupun pengawas lainnya yang datang ke SD Negeri 007 Krayan ;
Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada penambahan buku yang dikirim oleh pihak Diknas Nunukan ke SD Negeri 007 Krayan.
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya, namun ada penambahan buku yang telah dikirim walaupun jumlahnya masih kurang dari yang seharusnya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang Ahli yang bernama AHLI M. AGUS SHOFIE, SE Bin (Alm) AKHMAD MARZUK SYUA’IEB,, dan Ahli TJIPTO PRASETYO NUGROHO, Ak. dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat yang menerangkan sebagai berikut :
1. AHLI M. AGUS SHOFIE, SE Bin (Alm) AKHMAD MARZUK SYUA’IEB
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa Ahli didengar keteranganya sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi pengadaan buku TA 2012 untuk SD/SDLB di Kabupaten Nunukan ;
Bahwa ahli sebagai Auditor pada BPKP Propinsi Kalimantan Timur di Samarinda dan saksi yang melakukan audit dalam Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan,Refrensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Ta.2012 anggaran DAK Luncuran 2011 di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan ;
Bahwa saksi selaku Tim Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan audit terhadap perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan,Refrensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Ta.2012 anggaran DAK Luncuran 2011 di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan guna Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.Selanjutnya Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan surat tugas nomor: ST –1321/ PW.17 / 5 / 2013 tanggal 17 Oktober 2013 yang menugaskan :
1) Sdr.Jumanto, Ak, CFrA. CFE, NIP.19660121198703 1 001, selaku Pembantu Penanggung Jawab.
2) Sdr.Yurizal Nazaroeddin, SE, NIP. 19610612 198203 1 001, selaku Pengendali Teknis
3) Sdr.M.Agus Sofie,SE (Saksi sendiri), NIP. 19610818 198503 1 001, selaku Ketua Tim, dan
4) Sdr.Wibowo Saputro Nugroho, NIP.19880118200911 1 001 selaku Anggota Tim
Bahwa Bukti/data/dokumen yang telah diperoleh oleh Penyidik sebagai dasar untuk dilakukan audit / PKKN/D adalah :
Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan nomor 1.01.01.01.16.44.5.2 untuk Terlaksananya Pemb. Perpustakaan Sekolah, RKB, Rehab Berat dan Fasilitas Penunjang Peningkatan Mutu sebesar Rp11.378.353.800,00.
Copy Surat Keputusan Bupati Nunukan nomor 188.45/577/VIII/2012 tanggal 16 Agustus 2012 tentang Penetapan Sekolah Calon Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2011 Tingkat Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012.
Copy Surat Keputusan Bupati Nunukan nomor 188.45/398/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 Tentang Penetapan Nama Sekolah Dasar Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan.
Copy Surat Keputusan Bupati Nunukan nomor 188.45/07/I/2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Penunjukan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran /Pengguna Barang Tahun Anggaran 2012
Copy Surat Keputusan Kepala Dinas PendidikanKabupaten Nunukan nomor 2 tahun 2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran.
Copy Surat Keputusan Kepala Dinas PendidikanKabupaten Nunukan nomor188.4/229/DISDIK-II/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan nomor 2 tahun 2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012.
Copy Surat Keputusan Kepala Dinas PendidikanKabupaten Nunukan nomor 4 tahun 2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012.
Copy Surat Keputusan Kepala Dinas PendidikanKabupaten Nunukan nomor 188.4/155/DISDIK-II/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepalas Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan nomor 4 tahun 2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012.
Copy Surat Keputusan Kepala Dinas PendidikanKabupaten Nunukan nomor 008 Tahun 2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012.
Copy Surat Keputusan Kepala Dinas PendidikanKabupaten Nunukan nomor 188.4/205/DISDIK-II/IX/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Pembentukan Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP) /Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pelelangan Umum dan Pemilihan Langsung Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2011 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012.
Copy Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Untuk Sekolah Dasar /Sekolah Dasar Luar Biasa.
Copy dokumen Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB, terdiri dari:
Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor 452/409/PPK/SPPP-PENG.BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PANDUAN PENDIDIK UTK SD/DISDIK-V/XI/2012 tanggal 5 Nopember 2012 sebesar Rp.3.171.924.000,00.
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 425/423/PPK/SPMK-PENG.BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PANDUAN PENDIDIK UTK SD/DISDIK-V/X/2012 tanggal 5 Nopember 2012.
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB nomor 425/402/PPK/SPMK-PENG.BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PANDUAN PENDIDIK UTK SD/DISDIK-V/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012.
Jaminan Pelaksanaan nomor bond IP0811 12 002 292 sebesar Rp158.596.200,00.
Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) nomor 425/04/BAHP/PPBJ-PENG.BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PANDUAN PENDIDIK UTK SD/DISDIK-V/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012.
Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi tanggal 19 Oktober 2012.
Berita Acara Evaluasi Penawaran nomor 425/03/BAEP/PPBJ-PENG.BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PANDUAN PENDIDIK UTK SD/DISDIK-V/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012.
Berita Acara Pembukaan Penawaran nomor 425/02/BAPP/PPBJ-PENG.BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PANDUAN PENDIDIK UTK SD/DISDIK-V/X/2012 tanggal 10 Nopember 2012.
Copy Sertifikat pembayaran (MC 01), terdiri dari:
Berita Acara Pembayaran nomor 425./409.100/BAP/PENG.BUKU PENGAYAAN,REFERENSI DAN PANDUAN PENDIDIK UTK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor 425./409.99/BASP/PENG.BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PANDUAN PENDIDIK UTK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012.
Berita Acara Selesai Pekerjaan nomor 425. / 409.98 / BASP / PENG.BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PANDUAN PENDIDIK UTK SD / DISDIK-V / XII / 2012 tanggal 4 Desember 2012
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (100%) nomor 425./ 409.97 / BAPHP/PENG.BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PANDUAN PENDIDIK UTK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (100%) nomor 425. / 409.96 / BAKP / PENG.BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PANDUAN PENDIDIK UTK SD / DISDIK-V / XII / 2012 tanggal 4 Desember 2012.
Surat Permohonan Pembayaran dari PT Cappana Dua Tujuh kepada Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan nomor 01/INVOICE/PT.CDT/NNK/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012.
Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) nomor 1251/SPP-LS/10101/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 sebesar Rp3.171.924.000,00
Surat Perintah Membayar (SPM-LS) nomor 1251/SPM-LS/10101/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 sebesar Rp3.171.924.000,00.
Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) nomor 14291/LS-DAK/2012 tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp3.171.924.000,00.
Copy Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (BASTPHP) nomor 032/132/BASTPHP/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012,
Checklist penerimaan buku oleh 59 Sekolah Dasar yang ditandatangani masing-masing Kepala Sekolah.
Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi- Saksi dan Resume Hasil Penyidikan PolresKepolisian Resor Nunukan.
Bahwa sesuai dengan pemeriksaan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti/dokumen sebagaimana disebutkan dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-926 /PW.17/5/2013 tanggal 16 Desember 2013 hal Laporan hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku Pengayaan,Refrensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Pada Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Tahun Anggaran 2012, maka penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan metode sebagai berikut :
Menentukan status sumber dana yang digunakan dalam rangka pengadaanBuku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLBpada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012
Meneliti dan memastikan realisasi pembayaran yang telah dilakukan atas pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLBpada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012
Menganalisis dan melakukan pengujian hasil konfirmasi sebanyak 59 sekolah dari 63 sekolah yang dilakukan oleh penyidik terhadap pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012
Melakukan pengecekan langsung atas hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Penyidik
Menghitung kerugian keuangan negara atas buku yang diterima tidak sesuai dengan kontrak baik jumlahnya maupun spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Bahwa Fakta dan Proses kejadian yang dapat Ahli uraikan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2012pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor 1.01.01.01.16.44.5.2 nomor rekening kegiatan 1.01.1.01.01.16.144 tanggal 29 Oktober 2012 dana yang tersedia untuk Program Wajib Belajar Pendididikan Dasar Sembilan Tahun bersumber dari DAK Pendidikan Dasar (luncuran 2011)Kabupaten Nunukan sebesar Rp11.378.353.000,00 (sebelas milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Untuk melaksanakan Program Wajib Belajar Pendididikan Dasar Sembilan Tahun bersumber dari DAK Pendidikan Dasar (luncuran 2011)Kabupaten Nunukan, Bupati menunjuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran yaitu Sdr. Drs. Nizaruddin sesuai SK Bupati Nunukan Nomor 188.45/07/I/2012 tanggal 20 Januari 2012.
Selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan menetapkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
Keputusan Nomor 188.4/155/DISDIK-II/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012, memutuskan bahwa Kepala Bidang Sarana dan Prasarana sebagai PPK DAK Pendidikan Dasar.
Keputusan Nomor 188.4/229/DISDIK-II/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor 002 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 memutuskan bahwapenunjukkan Sdr. Ramdan Yusuf, ST, SE, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas Program/kegiatan DAK Pendidikan Dasar (luncuran 2011) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan.
Keputusan Nomor 188.4/205/DISDIK-II/IX/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Pembentukan Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pelelangan Umum dan Pemilihan Langsung Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2011 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten NunukanTahun Anggaran 2012, kegiatan berupa pengadaan buku pengayaan, referensi dan panduan pendidik SD/SDLB untuk 63 sekolah dengan susunan panitia sebagai berikut:
- Ketua : Abdul Halim, ST
- Sekretaris : Abdul Rahim, ST
- Anggota : Markus Patanduk,ST
Keputusan Nomor 008 Tahun 2012 tanggal 25 Januari 2012, tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 dengan susunan panitia sebagai berikut:
- Ketua : Taufik,ST
- Sekretaris : Sri Widada, A. Md
- Anggota : Kusumo Cahyo Baskoro, A,Md
Fadli Abdullah, S.Mn
Ferry Lemma, A.Md.
Bahwa berdasarkan SK. Bupati beserta lampirannya No 188.45/577 /VIII /2012 tanggal16 Agustus 2012 tentang penetapan calon penerima dana alokasi khusus bidang pendidikan luncuran tahun 2011 tingkat sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2012 sebanyak 63 sekolah di Kabupaten Nunukan. Sesuai berita acara pemeriksaan saksi pada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan (Drs.Nizaruddin Bin H.Lakalle) tanggal 23 Oktober 2013 menyatakan bahwa sampai dengan saat ini tidak ada perubahan SK Bupati tentang calon penerima dana alokasi khusus ;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor 425/04/BAHP/PPBJ-PENG-BUKU Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/DISDIK-V/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 sebagai calon pemenang lelang dengan nilai penawaran adalah:
PT Cappana Dua Tujuh : Rp3.171.924.000,00
PT Panglima Media : Rp3.219.300.000,00
PT Samudra Edukasi : Rp3.253.194.000,00
Bahwa PT Cappana Dua Tujuh ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa sebagai pemenang lelang dengan surat ketetapan pemenang lelang nomor :425/05/SPPPL/PPBJ-PENG.BUKU/DISDIK-V/X/2012 Penga yaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB tanggal 23 Oktober 2012.
Bahwa sebelum melaksanakan pekerjaan, PT Cappana Dua Tujuhmenerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nomor 425/423/PPK/SPMK-PENG.BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PANDUAN UNTUK SD/DISDIK-V/X/2012 tanggal 05 Nopember 2012, pada pokok SPMK adalah:
Macam Pekerjaan Pengadaan :Buku Pengayaan dan Buku Panduan Pendidik
Tanggal mulai kerja 5 Nopember 2012
Syarat-syarat pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak
Waktu pelaksanaan 45 hari kalender 2012, mulai tanggal 05 Nopember 2012 sampai dengan 20 Desember 2012.
Bahwa pada tanggal 5 Nopember 2012 dibuatkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor 452/409/SPPP-PENG.BUKU Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/DISDIK-V/XI/2012 antara Ir.Rudi Anggiatno (PPK) dengan Amar Mashur,ST (Direktur PT Cappana Dua Tujuh) dengan isi pokok perjanjian dan syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) adalah :
- Harga Kontrak :Rp.3.171.924.000,00
- Waktu Pelaksanaan ;45 hari mulai tanggal 05 Nopember 2012 sampai dengan 20 Desember 2012.
- Penyerahan :Tempat tujuan akhir adalah penerima Alokasi DAK Pendidikan Dasar Luncuran 2011 berdasarkan Keputusan Bupati.
- Jumlah penerima buku :63 Sekolah.
- Isi Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan jumlah Buku yang diadakan untuk 63 Sekolah yaitu :
-
-
No Jenis Buku dan
Bidang Kajian
Jumlah Buku
(Eksemplar)
Jumlah Harga
(Rupiah)
A Buku Pengayaan 1 Pendidikan Agama 18.522 471.773.575,00 2 Pendidikan Kewarganwegaraan 8.820 232.029.000,00 3 Bahasa Indonesia dan Sastra 14.742 361.544.022.00 4 Matemateka 3.906 150.793.272,00 5 Ilmu Pengetahuan Alam 11.340 297.825.696,00 5 Ilmu Pengetahuan Sosial 17.262 462.178.962,00 6 Seni Budaya 18.270 409.693.284,00 7 Pendidikan Jasmani dan Orkes 6.678 158.550.084,00 8 Pengembangan Diri 6.300 176.271.480,00 Jumlah A 105.840 2.720.659.375,00 B Buku Pengayaan 1 Kamus Besar Bhs. Indo 252 97.020.000,00 2 Kamus Bhs. Inggris - Indo 252 18.402.300,00 3 Ensiklopedia PKn 252 9.411.255,00 4 Ensiklopedia Bhs.Indo 504 31.878.000,00 5 Ensiklopedia Matematika 252 8.694.000,00 6 Ensiklopedia IPA 252 8.694.000,00 7 Ensiklopedia IPS 252 8.694.000,00 8 Ensiklopedia SBK 252 8.694.000,00 9 Ensiklopedia 252 8.694.000,00 Jumlah B 2.520 200.181.555,00 C Buku Panduan Pendidik 6.300 251.143.200,00 Total (pembulatan) 114.660 3.171.924.000,00
-
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2012 Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan fisik atas buku dan menyatakan bahwa barang (buku) telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) nomor 032/132/BAPHP/ DISDIK-V/XII/2012 dan dilakukan pula penyerahan dari kontraktor PT Cappana Dua Tujuh kepada PPHP sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (BASTPHP) nomor 032/132/BASTPHP/ DISDIK-V/XII/2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB) nomor 032/165/BAPB/ DISDIK-V/XII/2012 pada tanggal yang sama 4 Desember 2012 ;
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2012 Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dengan diketahui PPTK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan nomor 1251/SPP-LS/10101/XII/2012 tahun 2012 dengan nilai sebesar Rp3.171.924.000,- ;
Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa tersebut dilampiri dengan BAPHP, BASTPHP,BAPB dan kuitansi sebesar Rp3.171.924.000,00 serta surat setoran pajak (SSP) atas Pajak Penghasilan pasal 22 sebesar Rp47.578.860,00.
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2012 Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (Ls) nomor 1251/SPM-LS/10101/XII/2012 ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan agar menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ;
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2012 Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D nomor 14291/LS-DAK/2012 agar Bank Kaltim Cabang Nunukan mentranfer/memindahbukuan kepada PT Cappana Dua Tujuh pada Bank Mandiri Cabang Makasar dengan nomor rekening 1520012436586 sebesar Rp3.171.924.000,00. ;
Bahwa pelaksanaan pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB tahun 2012 ditemukan tidak sesuai kontrak.
a) Berita Acara Pemeriksaan PPHP
1) Sesuai berita acara pemeriksaan Saksi Taufik, ST, MM selaku Ketua PPHP tanggal 19 Agustus 2013 menyatakan bahwa Saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan atas pengadaan buku di Sekolah tempat tujuan buku, namun saat akan melakukan pencairan dana Saksi menandatanganinya sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor 032/132/BASTHP/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012.
2) Sesuai berita acara pemeriksaan Saksi Sri Widada, A.MD selaku sekretaris PPHP tanggal 19 Agustus 2013 menyatakan bahwa Saksi melakukan pemeriksaan secara spesifikasi teknis seperti jumlah halaman, warna sampul, kode buku, penerbit, pengarang namun hanya mengambil sampel sekitar 50 judul buku, dengan kesimpulan bahwa buku tersebut sesuai dengan spesifikasinya.
Berita Acara Pemeriksaan PPTK Sesuai berita acara pemeriksaan terdakwa Ramdan Yusuf, ST (PPTK pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012) pada tanggal 20 Oktober 2013 menyatakan bahwa:
1) Jumlah sekolah penerima buku sebanyak 63 sekolah SD Se-kabupaten Nunukan sehingga total buku yang diterima 56.700 judul buku dengan jumlah 114.660 eksemplar. Saksi telah berkoordinasi dengan PA/PPK bahwa tujuan akhir pengadaan buku adalah di Sekolah Dasar penerima buku.
Pengadaan buku yang dilakukan oleh kontraktor ditampung sementara di rumah Jln H Sumang Kabupaten Nunukan sebagai gudang, kemudian kontraktor menyusun buku/mengelompokkan per sekolah penerima buku, kemudian Tim PPHP melakukan pemeriksaan secara sampel tidak menghitung secara keseluruhan.
(c) Berita acara pemeriksaan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Sesuai berita acara pemeriksaan saksi pada Ir. Rudi Anggiatno, MT (PPK pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012) tanggal 01 Nopember 2013 menyatakan bahwa:
1) Saksi mengakui bahwa, buku yang telah dikirim ke 63 sekolah masih ada kekurangan judul buku dan eksemplar serta judul buku yang tidak sesuai kontrak.
2) Pengecekan buku yang dilakukan oleh PPHP maupun PPTK saat buku akan di distribusikan ke sekolah penerima buku hanya dilakukan secara sampel saat berada di gudang Jl. H Sumang, Kabupaten Nunukan, namun laporan hasil pemeriksaan buku telah dibuat lengkap atau 100%.
(d) Berita Acara Pemeriksaan Saksi – saksi penerima buku (Sekolah-sekolah) Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Daftar buku yang diterima pada sekolah-sekolah penerima buku yang dilakukan pada bulan September 2013 sampai dengan Oktober 2013 oleh Penyidik Kepolisian Resor Nunukan menyatakan bahwa jumlah yang diterima di sekolah masih kurang yaitu:
| NO | Berita Acara Pemeriksaan | Jumlah Buku (eks) | Selisih (eks) | |||
| Tanggal | Nama Sekolah | Nama Kepala Sekolah /Guru | Sesuai kontrak | Diterima Sekolah | ||
| 1 | 23-Agust-13 | SD 1 Nunukan | Rahman. Y. Kuuna S.Pd.SD | 1.820 | 1272 | 548 |
| 2 | 23-Agust-13 | SD 2 Nunukan | Eka Hariatmini, S.Pd. SD | 1.820 | 985 | 835 |
| 3 | 12-Sep-13 | SD 3 Nunukan | Abdul Kadir | 1.820 | 882 | 938 |
| 4 | 12-Sep-13 | SD 4 Nunukan | H.M. Said. HS.S.Pd.SD | 1.820 | 965 | 855 |
| 5 | 13-Sep-13 | SD 5 Nunukan | Aisah | 1.820 | 1060 | 760 |
| 6 | 13-Sep-13 | SD 6 Nunukan | Abdul Wahab, Ama.Pd | 1.820 | 797 | 1.023 |
| 7 | 12-Sep-13 | SD 7 Nunukan | Jasa Mukhlis | 1.820 | 980 | 840 |
| 8 | 13-Sep-13 | SD 9 Nunukan | Endang Syahrial A. Mapd | 1.820 | 852 | 968 |
| 9 | 16-Sep-13 | SD 10 Nunukan | Milkias, S.Pd | 1.820 | 725 | 1.095 |
| 10 | 16-Sep-13 | SD 11 Nunukan | Laila Anggraini, S.Pd | 1.820 | 906 | 914 |
| 11 | 18-Sep-13 | SD 13 Nunukan | Jefry Buas | 1.820 | 711 | 1.109 |
| 12 | 26-Sep-13 | SD 1 Sei Manggaris | Subaedah | 1.820 | 746 | 1.074 |
| 13 | 26-Sep-13 | SD 2 Sei Manggaris | Heri Toto Raharjo, AMA | 1.820 | 839 | 981 |
| 14 | 26-Sep-13 | SD 3 Sei Manggaris | Marsal, S,Pd, SD | 1.820 | 913 | 907 |
| 15 | 18-Sep-13 | SD 1 Nunukan Selatan | H. Mansyur S.IP, MM | 1.820 | 992 | 828 |
| 16 | 17-Sep-13 | SD 2 Nunukan Selatan | Muhseng S.Pd.SD | 1.820 | 748 | 1.072 |
| 17 | 18-Sep-13 | SD 3 Nunukan Selatan | Suparno, S.Pd.SD | 1.820 | 999 | 821 |
| 18 | 17-Sep-13 | SD 4 Nunukan Selatan | Asrianto | 1.820 | 909 | 911 |
| 19 | 04-Okt-13 | SD 1 Sebatik Barat | Nurminari, S.Pd.SD | 1.820 | 952 | 868 |
| 20 | 04-Okt-13 | SD 2 Sebatik Barat | Martina | 1.820 | 1116 | 704 |
| 21 | 04-Okt-13 | SD 3 Sebatik Barat | Zubaedi, S.Pd | 1.820 | 1324 | 496 |
| 22 | 28-Okt-13 | SD 5 Sebatik Barat | Wasiani S.Pd | 1.820 | 975 | 845 |
| 23 | 04-Okt-13 | SD 1 Sebatik Tengah | Hj. Nursam S.Pd.SD | 1.820 | 899 | 921 |
| 24 | 03-Okt-13 | SD 2 Sebatik Tengah | Dus Munif, S.IP. | 1.820 | 960 | 860 |
| 25 | 02-Okt-13 | SD 3 Sebatik Tengah | Alias S.Pd.SD | 1.820 | 936 | 884 |
| 26 | 29-Okt-13 | SD 2 Sebatik | Meliani, S.Pd | 1.820 | 969 | 851 |
| 27 | 01-Okt-13 | SD 1 Sebatik Timur | Suwarto S.Pd | 1.820 | 975 | 845 |
| 28 | 03-Okt-13 | SD 2 Sebatik Timur | H.M. Takka, S.Pd.I | 1.820 | 1025 | 795 |
| 29 | 02-Okt-13 | SD 3 Sebatik Timur | Hj.Nurhayati, A.Ma.Pd | 1.820 | 932 | 888 |
| 30 | 03-Okt-13 | SD 2 Sebatik Utara | Aisyah S.Pd. SD | 1.820 | 1081 | 739 |
| 31 | 11- Sept-13 | SD 2 Sebuku | Jani Mathias, A. Ma, S.Pd | 1.820 | 769 | 1.051 |
| 32 | 11- Sept -13 | SD 3 Sebuku | Lailly Demiyati | 1.820 | 968 | 852 |
| 33 | 11- Sept -13 | SD 4 Sebuku | Panel | 1.820 | 646 | 1.174 |
| 34 | 11- Sept -13 | SD 7 Sebuku | Nurjanna, S.Pd | 1.820 | 0 | 1.820 |
| 35 | 10- Sept -13 | SD 5 Sebuku | Anastasia L. Tukan | 1.820 | 722 | 1.098 |
| 36 | 10- Sept -13 | SD 6 Sebuku | Elisabeth | 1.820 | 883 | 937 |
| 37 | 11- Sept -13 | SD 2 Tulin Onsoi | Irang Alang | 1.820 | 1424 | 396 |
| 38 | 11- Sept -13 | SD 4 Tulin Onsoi | Floreninus Bara Tupen | 1.820 | 920 | 900 |
| 39 | 11- Sept -13 | SD 5 Tulin Onsoi | Petrus Pite | 1.820 | 470 | 1.350 |
| 40 | 10- Sept -13 | SD 4 Tulin Onsoi | Yohanes Kadang | 1.820 | 1332 | 488 |
| 41 | 19 Sept -13 | SD 2 Sembakung | Abdurahman | 1.820 | 480 | 1.340 |
| 42 | 20-Sept-13 | SD 4 Sembakung | Zainal A.Ma.Pd | 1.820 | 686 | 1.134 |
| 43 | 19-Sept-13 | SD 6 Sembakung | Johan Wahyudi, S.Pd | 1.820 | 0 | 1.820 |
| 44 | 25-Sept-13 | SD 11 Sembakung | Hasri, S.Pd | 1.820 | 26 | 1.794 |
| 45 | 27-Sept-13 | SD 14 Sembakung | Tohar Mustofa, S.Pd | 1.820 | 166 | 1.654 |
| 46 | 23-Sept-13 | SD 17 Sembakung | Lukas, A.Ma.Pd | 1.820 | 518 | 1.302 |
| 47 | 26-Sept-13 | SD 18 Sembakung | Damra, A.Ma. Pd. | 1.820 | 32 | 1.788 |
| 48 | 08-Sept-13 | SD 1 Lumbis | Mahmud | 1.820 | 293 | 1.527 |
| 49 | 08-Sept-13 | SD 7 Lumbis | Yustam Balakan | 1.820 | 1.767 | 53 |
| 50 | 23-Sept-13 | SD 2 Krayan | Otnel | 1.820 | 61 | 1.759 |
| 51 | 26-Sept-13 | SD 3 Krayan | Alvri Sekius Parang, S.Pd | 1.820 | 52 | 1.768 |
| 52 | 26-Sept-13 | SD 4 Krayan | Magda Agung, A.Ma.Pd | 1.820 | 142 | 1.678 |
| 53 | 20-Sept-13 | SD 5 Krayan | Yus Hasan | 1.820 | 113 | 1.707 |
| 54 | 20-Sept-13 | SD 7 Krayan | Yonathan, S.Pd | 1.820 | 74 | 1.746 |
| 55 | 25-Sept-13 | SD 12 Krayan | Padan Utham | 1.820 | 116 | 1.704 |
| 56 | 06-Sept-13 | SD 16 Krayan | Yagung Bernabas, A.Ma.Pd | 1.820 | 123 | 1.697 |
| 57 | 27-Sept-13 | SD 17 Krayan | Ramli Agung | 1.820 | 131 | 1.689 |
| 58 | 25-Sept-13 | SD 19 Krayan | Petrus Rugu, S.Pd. | 1.820 | 259 | 1.561 |
| 59 | 25-Sept-13 | SD 20 Krayan | Mince Yunus | 1.820 | 118 | 1.702 |
| JUMLAH | 107.380 | 41.716 | 65.664 | |||
Jumlah sekolah yang menerima buku sebanyak 63 sekolah, namun yang dilakukan pemeriksaaan fisik oleh Penyidik Kepolisian Resor Nunukan hanya 59 sekolah dengan nilai Rp2.970.588.286,00. Atas hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Penyidik, Team Audit Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan fisik kembali secara uji petik sebanyak 7 sekolah.
Bahwa berdasarkan hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2011 yang tidak sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.816.372.800,00 (satu milyar delapan ratus enam belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah), dengan uraian:
- Nilai pengadaan buku sesuai kontrak dengan PT.CAPPANA DUA TUJUH (59 sekolah). Rp.2.970.588.286,00.
- Realisasi fisik buku yang diterima sekolah (59 sekolah) 1.154.215.459,50
- Nilai Kerugian Negara Rp.1.816.372.826,50 (pembulatan Rp.1.816.372.800,00) untuk perhitungan kerugian negara berdasarkan 59 Sekolah dasar penerima buku.
Bahwa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-926 /PW.17/5/2013 tanggal 16 Desember 2013 hal Laporan hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku Pengayaan,Refrensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Pada Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Tahun Anggaran 2012 adalah hasil kerja Tim Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur dalam melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ;
Bahwa dari hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dijumpai adanya kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.1.816.372.800,00 (satu milyar delapan ratusenam belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
2. AHLI TJIPTO PRASETYO NUGROHO, Ak.
Bahwa ahli sejak Januari 2013 sampai sekarang bekerja sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Biro Umum dan Keuangan, Sekretariat Utama LKPP di Jakarta ;
Bahwa dasar ahli adalah Surat Kepala Kepolisian Resor Nunukan Nomor : B / 406 / III / 2014 / Reskrim, tanggal 13 Maret 2014, perihal bantuan keterangan Ahli, perihal Bantuan Keterangan Ahli dan Surat Tugas Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Nomor : 1953/LKPP/DIV.3/04/2014 ;
Bahwa sesuai Perpres 54 tahun 2010 pasal 1 ayat 7, Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ;
Bahwa Tugas Pokok dan kewenangan PPK diatur dalam pasal 11 Perpres 54 tahun 2010 adalah sebagai berikut.
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang /jasa yang meliputi.
Spesifikasi teknis barang /jasa;
Harga perkiraan sendiri.
Rencana kontrak.
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa.
Menandatangani Kontrak.
Melaksanakan kontrak denga penyedia barang / jasa.
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak.
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA dengan berita acara penyerahan.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA setiap triwulan ; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Bahwa Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud, dalam hal diperlukan PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA / KPA.
Perubahan paket pekerjaan; dan / atau.
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan tim pendukung. Menetapkan Tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tuga ULP, dan menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia.
Bahwa pelaksanaan kontrak diatur dalam Bagian Kesebelas Perpres No. 54 Tahun 2010 tercantum pada Pasal 87 s.d. Pasal 95, dan dijelaskan kembali pada Lampiran II Bagian C. 2, meliputi:
Pembuatan SPMK (surat perintah mulai kerja)
Penyusunan program mutu
Rapat persiapan pelaksanaan kontrak
Mobilisasi
Pemeriksaan bersama
Pembayaran uang muka
Perubahan kegiatan pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan
Pembayaran Prestasi pekerjaan
Denda dan ganti rugi
Penyesuaian harga
Keadaan kahar
Perpanjangan waktu pelaksanaan
Kerjasama antara penyedia dan sub penyedia
Serah Terima Pekerjaan
Penghentian dan Pemutusan kontrak.
Bahwa bentuk pengendalian yang dilakukan oleh PPK tercantum Lampiran II Bagian C.2.c Perpres 54 Tahun 2010 yaitu PPK bersama- sama dengan Penyedia barang menyelenggarakan rapat persiapan, pembahasan dan kesepakatan pelaksanaan kontrak seperti :
Program mutu;
Organisasi kerja;
Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan, dan
Penyusunanan rencana pemeriksaan lokasi pekerjaan, apabila ada.
Bahwa pelaksanaan pelaporan dalam pelaksanaan kontrak diatur pada Lampiran II Bagian C.2.r Perpres 54 Tahun 2010, yang meliputi :
Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan, dibuat laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
Laporan dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa Peyerahan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA diatur dalam Lampiran II Bagian C.2.l Perpres 54 Tahun 2010 tetang serah terima barang ;
Bahwa sesuai Perpres 54 tahun 2010 pasal 1 ayat 10, Panitia / pejabat Penerima hasil pekerjaan adalah panitia / pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan ;
Bahwa Tugas Pokok dan kewenangan PPTK diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, dengan demikian PPTK berkaitan dengan tugas dan kewenangan aspek keuangan.
Bahwa tugas Pokok dan kewenangan PA diatur dalam pasal 8 ayat (1) Perpres 54 tahun 2010 adalah sebagai berikut :
Menetapkan rencana umum Pengadaan.
Mengumumkan secara luas Rencana Umum pengadaan Paling Kurang di Website K/L/D/I;
Menetapkan PPK
Menetapkan pejabat pengadaan
Menetapkan panitia / Pejabat penerima hasil pekerjaan.
Menetapkan :
Pemenang lelang ;
Mengawasi pelaksanaan anggaran ;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP / pejabat pengadaan, dalam hal perbedaan pendapat ; dan
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang / jasa.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Penyedia Barang adalah tertuang dalam kontrak beserta dokumen lainnya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kontrak yang telah ditandatangani oleh Penyedia bersama dengan PPK ;
Bahwa hasil kesimpulan Ahli menerangkan :
Dikarenakan kedudukan PPK sejajar dengan PPHP yaitu sama-sama ditetapkan oleh PA/KPA, maka tidak seharusnya PPK meminta bahkan menugaskan PPHP untuk melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan Penyedia. Seharusnya antara PPK dan PPHP berkoordinasi dalam hal pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan Penyedia sebelum dinyatakan lengkap sesuai dengan kontrak dan dilanjut dengan proses pembayaran. Seperti yang diatur pada Pasal 95 Ayat (1) dan Ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2010.
Dalam hal PPK menerima hasil pekerjaan Penyedia barang, maka telah terjadi pelampauan kewenangan PPHP dan melanggar Pasal 18 Ayat (5) Perpares No. 54 Tahun 2010.
Berdasarkan fakta di atas, pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang belum dapat dikatakan telah diserahterimakan dari Penyedia Barang kepada PPK, karena serah terima tersebut tidak dilakukan oleh PPHP.
Dalam hal PPK membuat dan/atau menandatangani BAST Pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh PPHP, maka hal itu telah melanggar Pasal 18 Ayat (5) Perpares No. 54 Tahun 2010.
Pembuatan dan/atau penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan ataupun tanpa didahului pemeriksaan oleh PPK sendiri, tetap melanggar ketentuan berupa Pasal 18 Ayat (5) Perpares No. 54 Tahun 2010. Karena hal itu seharusnya dilakukan oleh PPHP.
Sah-sah saja bagi Penyedia untuk menerbitkan dan menandatangani Sertifikat Bulanan Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, karena hal itu masih pengakuan satu pihak (yaitu dari Penyedia) yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan belum mempunyai kekuatan hukum selama belum ada tandatangan persetujuan dari Pihak PPHP.
Terdakwa RAMDAN YUSUF,ST selaku PPTK tidak mempunyai kewenangan untuk membuat dan/atau membuat dan menandatangani Sertifikat Bulanan Laporan Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, karena hal itu merupakan kewenangan PPHP sesuai Pasal 18 Ayat (5) Perpares No. 54 Tahun 2010. Perlu diketahui, istilah PPTK adalah Tim Pendukung PPK seperti disebutkan dalam Penjelasan Pasal 7 Ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010.
Dalam hal PPHP menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan dan Berita Acara penerimaan pekerjaan tanpa didahului melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan, maka PPHP tersebut telah melanggar Pasal 18 Ayat (5) huruf b. Perpres No. 54 Tahun 2010.
Tidak dibenarkan PPHP menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Penerimaan Pekerjaan tanpa terlebih dahulu memeriksa barang-barang ynag diadakan oleh Penyedia. Dengan ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Penerimaan Pekerjaan berarti PPHP telah melakukan pemeriksaan dan penerimaan barang-barang yang diadakan oleh Peyedia dan telah dinyatakan sesuai dengan kontrak.
Tidak dibenarkan PPHP menerima hasil pekerjaan senilai 100% dari Nilai kontrak, sedangkan kenyataannya belum sesuai dengan kontrak.
Sudah dijawab pada jawaban huruf g.
Tidak dibenarkan PPK dan PA menerima hasil pekerjaan tanpa didahului pemeriksaan hasil pekerjaan oleh PPHP, jika hal itu terjadi telah melanggar Pasal 18 Ayat (5) huruf b. Perpres No. 54 Tahun 2010.
PPHP harus melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di tempat sesuai yang tercantum dalam kontrak. Dalam hal kontrak menyatakan bahwa barang harus dikirim ke lokasi, maka sudah seharusnya PPHP memeriksa barang yang diadakan oleh Penyedia di lokasi seperti yang diatur dalam kontrak.
Pelanggaran PPK, Penyedia barang , PPTK, PPHP, dan PA sudah dijawab pada jawaban dari a s.d. m.
Bahwa yang bertanggung jawab dalam penyelewengan proyek pengadaan buku TA 2012 adalah :
a. saksi .Ir.RUDI ANGGIATNO,MT selaku PPK
b. Terdakwa RAMDAN YUSUF,ST selaku PPTK
c. AMAL MASHUR, ST (Direktur PT.CAPPANA DUA TUJUH) selaku Penyedia Barang / Jasa.
d. Saksi TAUFIK ,ST(Ketua) ; SRI WIDODO(sekertaris) ; KUSUMO CAHYO BASKORO ; FERRY LAMMA ; FADLY ABDULLAH,S.Mn selaku Tim PPHP.
e. Drs.NIZARUDDIN selaku PA.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukumnya untuk mengajukan saksi-saksi, atau Ahli yang meringankan (saksi ade charge), bagi dirinya selanjutnya Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya mengajukan saksi (A De Charge) MUHAMMAD IWANSYAH, SE. Sebagai Ahli dibidang pengadaan barang dan jasa, setelah disumpah memberikan pendapatnya yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja pada Inspektorat Kab. Nunukan sebagai Kasi pengawasan Wil IV ;
Bahwa auditor mempunyai 2 aspek yakni : aspek Primair artinya auditor yang diyakini harus terlibat langsung dalam pelaksanaan dan harus dicek kembali dan aspek sekunder artinya data yang didapat dari pihak lain tidak bida menjadi pendukung bila tidak dicek kembali ;
Bahwa aspek sekunder bisa berubah menjadi aspek primair dengan cara dibuatkan BA untuk menafsirkan bahwa data sekunder tersebut sesuai pekerjaan, namun demikian tetap harus dilakukan investagasi langsung oleh auditor hingga tidak memberikan opini tentang observasi dan investigasi bisa mendukung data sekunder adalah data yang bias ;
Bahwa apabila tidak dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan maka tidak bisa dibisa dikatakan sebagai ausit dan tidak bisa dilakukan secara random karena hasilnya akan menjadi bias, dengan demikian BPKP harus melakukan audit secara keseluruhan ;
Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa PPK bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sampai selesai dan melaporkannya kepada PA, kemudian PA membayar kegiatan tersebut, sedangkan PPTK bertanggung jawab secara administrasi saja dan tidak berwenang menerima hasil pekerjaan, sedangkan PPHP bertugas merekomendasikan pelaksanaan kegiatan setelah kontrak selesai dan dilakukan pemeriksaan oleh PPHP ;
Bahwa penanggung jawab penuh suatu kegiatan adalah PA ;
Bahwa suatu data tersebut benar atau tidak harus dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berkepentingan untuk mengetahui kerugian secara langsung ;
Bahwa sistem sample kemungkinan besar menghasilkan data yang bias, sehingga harus dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan ;
Bahwa sistem sampling tidak diatur secara khusus dalam aturan ;
Bahwa data sampling akan menghasilkan data yang subyektif, namun demikian tergantung keyakinan tim auditor dari BPKP ;
Bahwa dasar BPKP melakukan audit dalam pengadaan buku SD/SDLB TA 2012 hanyalah BA perhitungan, BA pemeriksaan dibawah sumpah dan BA perhitungan secara sample yang kesemuanya tersebut termasuk data sekunder, namun demikian tetap harus ada data primair sebagai dasar perhitungan kerugian hingga tidak menghasilkan data yang bias ;
Bahwa PPK dan PPTK tidak bertanggung jawab untuk menerima hasil pekerjaan dan membayar ;
Bahwa sesuai proseduk PPK setelah pekerjaan selesai membuat laporan pertanggung jawaban kepada PA, kemudian PPHP membuat berita acara hasil pekerjaan sudah selsai sebagai syarat untuk dapat mencairkan anggaran ;
Bahwa tidak riil maka konsekuensi yang disalahkan adalah PPHP ;
Bahwa PPK harus mengkroscek hasil pekerjaan karena itu bagian dari tanggung jawab PPK, apabila pelaksanaannya tidak riil maka menjadi tanggung jawab PPHP ;
Bahwa PPHP melakukan pemeriksaan dan apabila pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan riilnya maka PPHP harus mengkoreksi kepada PPK ;
Bahwa PPK juga tetap bertanggung jawab apabila pekerjaan tersebut belum selesai namun sudah dicairkan ;
Bahwa apabila pelaksanaan pekerjaan tidak secara keseluruhan selesai maka dilaporkan kepada PPK sedangkan PPHP harus sejalan dengan PPK ;
Bahwa PPTK tidak mengecek hasil pekerjaan terkait pelaksanaan dan penerimaan kegiatan, dimana PPTK hanya secara administrasi terkait perihal pembayaran yang dilakukan oleh PA ;
Bahwa PA yang merangkap PPK harus bertanggung jawab keseluruhan terhadap pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa terkait penerimaan hasil pekerjaan yang secara riil sudah sesuai atau tidak dengan kontrak, itu menjadi tugas dari PPHP ;
Bahwa ahli pernah melakukan diklat auditor ;
Bahwa ahli tidak pernah melihat pekerjaan dan barang bukti terkait perkara tersebut ;
Bahwa standar atau dasar pedoman patokan terkait benar atau salah adalah SK dari Bupati untuk menilai hasil pekerjaan auditor ;
Bahwa ahli tidak mengetahui dasar peraturan yang dipakai oleh BPKP untuk melakukan audit ;
Bahwa awalnya timbul kerugian negara pekerjaan tidak sesuai kontrak, namun pekerjaan dinyatakan selesai 100 % baru anggaran dibayarkan, hingga patut diduga pekerjaan tersebut belum selesai dan menimbulkan kerugian negara ;
Bahwa PPK dan PPTK secara formil harus punya kewajiban melakukan pemeriksaan proses pekerjaan sampai selesai ;
Bahwa seharusnya pencairan anggaran dilakukan apabila pekerjaan telah selesai ;
Bahwa proses pencairan anggaran yakni PPHP melaporkan kepada PA perihal selesainya suatu pekerjaan, lalu PA memerintahkan PPTK untuk memproses pencairan hingga akhirnya anggaran pun dicairkan ;
Bahwa tanggung jawab PPK selesai setelah pekerjaan tersebut selesai dan melaporkannya kepada PA ;
Bahwa PPK dan PPTK harus mengecek apabila pekerjaan belum selesai sesuai kontrak ;
Bahwa auditor tidak mengecek dan menyampaikan kepada PPK / PPHP terkait riil pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa auditor dapat melakukan pemeriksaan perkembangan kegiatan terkait kegiatan dari mulai pelaksanaan hingga selesai pekerjaan ;
Bahwa jika tambahan setelah diterbitkannya PPHP harus ada catatan dari auditor terkait belum selesainya secara keseluruhan pekerjaan ;
Bahwa LHP yang dijadikan acuan oleh auditor untuk hasil audit.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa RAMDAN YUSUF ST.,SE Bin YUSUF telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan dengan Jabatan Kasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan TK/PAUD di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan ;
Bahwa terdakwa diangkat menjadi PNS adalah terhitung mulai tangggal 01 Januari 2007 berdasarkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor : SK.813.3 / 1671 / BKD-IV / 2007, tertanggal 27 Desember 2007 dan Keputusan Bupati Nunukan nomor : 821.13 / III–53 / BKDD ;
Bahwa Penempatan pertama terdakwa adalah di Dinas Pekerjaaan Umum Kab.Nunukan Bidang Cipta Karya dan selanjutnya sekira awal tahun 2011 Saksi dimutasi Ke Kantor Perijinanan Kab.Nunukan kemudian pada tanggal 11 Nopember 2011 terdakwa dimutasi ke Dinas Pendidikan Kab.Nunukan sampai sekarang ;
Bahwa Terdakwa diangkat menjadi Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan TK/PAUD di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan pada tanggal 27 Oktober 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 821.2 / SK-50 / BKDD-III / X / 2011 tangal 26 oktober 2011 dan kemudian dilantik pada 2011 berdasarkan Surat pernyataan pelantikan Nomor : 821.2 / 1837 / BKDD – III / X / 2011 tanggal 27 Oktober 2011 serta Surat pernyataan menduduki jabatan nomor : 821.2 / 1837 / BKDD – III / X / 2011 tanggal 27 Oktober 2011 ;
Bahwa Tugas Pokok terdakwa selaku Kasi Sarana dan Prasarana pendidikan dasar dan TK/PAUD adalah membantu Kepala Biddang Sarana dan Prasarana menyiapkan bahan perumusan, bahan kebijakan tekhnis dan melaksanakan penyusunan program dan kegiatan penyelenggaran sarana dan prasarana pendidikan dasar dan TK/PAUD sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku ;
Bahwa dalam melaksanakan tugas pokok sebagai berikut :
1. Menghimpun,mempelaajari dan menelaah serta mengola peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk tekhnis serta data dengan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
2. Menyusun rencana kerja dan kegiatan seksi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan TK/PAUD sebagai pedoman dan acuan kerja.
3. Menyiapkan bahan perimusan penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan TK/PAUD.
4. Menyiapkan bahan perumusan perencanaan operasional program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan TK/PAUD.
5. Melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan dasar dan TK/PAUD.
6. Melaksanakan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan TK/PAUD.
7. Melaksanakan pengadaan buku pelajaran pendidikan dasar dan TK/PAUD.
8. Melaksanakan pengawasan pendistribusian buku pelajaran pendiidikan dasar dan TK/PAUD.
9. Melakukan Inventarisasi permasalahan permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
10. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
11. Melakukan Inventarisasi permasalahan permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya.
12. Memberikan saran dan pertimbangan pada atasan terkait bidang tugasnya.
13. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bahawan sesuai bidang tugas masing masing.
14. Memberikan petunjuk,bimbingan dan arahan serta penilaian kerja kepada bawahan.
15. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya.
16. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.
Bahwa selain tugas structural sebagai Kasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan TK/PAUD, terdakwa Ramdan Yusuf ST.SE Bin Yusuf juga mempunyai tugas Fungsional sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada beberapa kegiatan pekerjaan/proyek di Dinas Pendidikan Kab.Nunukan berdasarkan Keputusan kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Nomor:002 tahun 2012 tanggal 09 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Tahun Anggaran 2012 dan selanjutnya diubahdengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor: 188.4 / 229 / DISDIK-II / X / 2012, tanggal 29 Oktober 2012 tentang Perubahan ketiga atas keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Nomor : 002 tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa tugas pekerjaan terdakwa Ramdan Yusuf ST.SE Bin Yusuf selaku PPTK adalah :
a) DAK Pendidikan Dasar dan Pendamping.
b) Pembangunan perpustakaan SDN Kec.Sebuku dan Kec.Sembakung.
c) Pembangunan RKB SDN Kec.Nunukan.
d) Pembangunan Paving Block SDN Kec.Nunukan dan Kec.Nunukan Selatan.
e) Pembangunan Paving Block SDN Kec.Sebatik dan Kec.Sebatik barat.
f) Pengadaan Mobelair SD/MI Kec.Sebuku dan Kec.Sembakung.
g) Pembangunan SDN Kec.Krayan.
h) Pembangunan Rumah Dinas guru SDN Kec.Lumbis.
i) Pembangunan pagar SDN Kec.Lumbis.
j) Pembangunan Gedung Perpustakaan Kec.Lumbis.
k) Pembangunan RKB SDN Kec.Sembakung.
l) Pengadaan Mobelair Perpustakaan dan Buku Perpustakaan Kec.Lumbis.
m) Pembangunan pagar SDN Kec.Nunukan.
n) DAK Pendidikan Dasar (Luncuran 2011).
Bahwa terdakwa sebagai PPTK pada kegiatan pekerjaan pengadaan buku pengayaan, referensi dan panduan pendidik untuk SD/SDLB kab.Nunukan Ta.2012 dimana di Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor: 188.4 / 229 / DISDIK-II / X / 2012, tanggal 29 Oktober 2012 masuk di bagian poin atau Kategori DAK Pendidikan Dasar (Luncuran 2011) ;
Bahwa tanggung jawab terdakwa selaku PPTK berdasarkan Keputusan kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Nomor:002 tahun 2012 tanggal 09 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Tahun Anggaran 2012 yaitu :
a. Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan.
b. Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan.
c. Menyiapkan Dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan yang mencakup dokumen administrasi kegiatan maupoun dokumen administrasi yang terkait persyaratan pembayaran.
d. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Penguna Anggaran/ Penguna Barang.
Bahwa PA / KPA adalah Drs.NIZARUDDIN (Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan).
Pejabat Pembuat Komitmen adalah Saksi Ir.RUDI ANGGIATNO (Kabid Sarana dan Prasarana).
Bahwa Panitia /Pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) adalah :
1). TAUFIK, ST (Kasi Sarana dan Prasarana SMA / SMK) / Ketua .
2). SRI WIDODO, A.Md (Staf Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana) / Sekertaris.
3). KUSUMO CAHYO BASKORO, A.Md (Staf Pelaksana Bagian Program) / Anggota.
4). FADLI ABDULLAH, S.Mn (Kasubbag Umum dan Kepegawaian) / Anggota.
5). FERRY LAMMA, A.Md (Staf Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana dan Staf Pelaksana Bagian Umum dan Kepegawaian) / Anggota.
Bahwa Penyimpan Barang adalah saudara FERRY LAMMA, A.Md (Staf Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana dan Staf Pelaksana Bagian Umum dan Kepegawaian).
Bahwa dalam melaksanakan tugas selaku PPTK di Disdik Kab.Nunukan termasuk kegiatan Pengadaan Buku Pengayan, Referensi dan panduan Pendidik untuk SD/SDLB Kab.Nunukan Ta.2012 adalah terdakwa bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (Saksi Ir.RUDI ANGGIATNO) dan kepada Penguna Anggaran (Drs.NIZARUDDIN) sehingga setiap tugas yang Saksi lakukan terkait kegiatan pekerjaan selaku PPTK maka Saksi harus melapor dan Kordinasi / Konsultasi ke PPK dan PA ;
Bahwa Kontrak Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB Kab.Nunukan Ta.2012 (Dak Pendidikan Dasar/Luncuran 2011) adalah 452 / 409 / PPK / SPPP – PENG.BUKU PNGAYAAN,REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V /XI / 2012 ;
Bahwa sebagai Penyedia barang dan jasa adalah PT. CAPPANA DUA TUJUH dengan direktur Sdr. AMAL MASHUR, ST. ;
Bahwa yang menandatangani Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB Kab. Nunukan Ta.2012 adalah saksi Ir.RUDI ANGGIATNO (selaku PPK) dan Sdr. AMAL MASHUR, ST (Direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH) pada tanggal 05 Nopember 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Nunukan ;
Bahwa Waktu pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB Kab.Nunukan Ta.2012 adalah selama 45 hari kalender terhitung mulai tanggal 05 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 20 Desember 2012 ;
Bahwa Jumlah Nilai Kontrak Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB Kab.Nunukan Ta.2012 adalah sebesar Rp. 3.171.924.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa Anggaran anggaran kegiatan Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB Kab.Nunukan Ta.2012 bersumber dari APBN (Luncuran DAK 2011) dan ditambah Dana Pendampin dari APBD Kab.Nunukan ;
Bahwa berdasarkan Dokumen kontrak/Surat perjanjian pemborongan pekerjaan, maka jumlah buku yang diadakan adalah sejumlah 900 (Sembilan ratus) Judul buku dengan jumlah eksemplar sebanyak 1820 (seribu delapan ratus dua puluh ) Eksemplar untuk setiap sekolah diman jumlah yang diterima setiap sekolah adalah sama dengan jumlah sekolah penerima buku adalah sebanyak 63 (enam puluh tiga) Sekolah Dasar se Kab.Nunukan sehingga total buku yang harus diadakan adalah sebanyak 56.700 (lima puluh enam ribu tujuh ratus) judul buku dengan jumlah eksemplar sebanyak 114.660 (seratus empat ribu enam ratus enam puluh), namun saksi lupa rincian buku apa saja yang diterima oleh sekolah-sekolah tersebut;
Bahwa lokasi pengadaan atau tujuan akhir pengadaan Buku pengayaan, referensi dan panduan pendidik untuk SD/SDLB Kab.Nunukan Ta.2012 adalah di Sekolah Dasar Negeri yang telah ditentukan sebagai Sekolah Dasar Negeri penerima buku pengayaan,Refernsi dan panduan pendidik ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45 / 577 / VIII / 2012 tentang Penetapan Calon Penerima Dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2011 tingkat sekolah Dasar dilingkungan Dinas Pendidikan Kab.Nunukan tahun anggaran 2012 tertanggal 16 agustus 2012 beserta lampirannya, maka seharusnya sekolah penerima buku yaitu Sekolah sekolah penerima buku berjumlah 63 sekolah SD Negeri dan SDLB se Kab. Nunukan ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45 / 398 / VI / 2012 tentang Penetapan nama Sekolah dasar Dalam wilayah Kab.Nunukan, maka Sekolah berubah Nama ;
Bahwa buku yang diadakan oleh PT. CAPPANA DUA TUJUH tidak langsung dikirim ke Sekolah Dasar negeri Penerima Buku namun di tampung sementara di Sebuah rumah yang dijadikan gudang di Jalan H.Sumang Kel.Nunukan Tengah dan buku tiba di Gudang Jalan H. Sumang tidak sekaligus namun 2 tahap pengiriman, namun saksi tidak ingat kapan buku tiba di Gudang H.Sumang Kel Nunukan Tengah tetapi seingat Saksi Pengiriman Pertama Sebelum sebelum pembvayaran dilakukan Kepada kontraktor PT. CAPPANA DUA TUJUH sedangkan Pengiriman Kedua dilakukan setelah Pembayaran dilakukan Kepada kontraktor berarti setelah tanggal 12 Desember 2012 ;
Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan buku yang tiba di Gudang penyimpanan di Jalan H.Sumang Namun Saksi tidak memeriksa satu persatu buku Tentang Spesifikasi Buku maupun jumlah buku yang datang sehingga Saksi tidak mengetahui berapa pastinya jumlah dan judul buku yang ada di Gudang penyimpanan Buku di Jalan H.Sumang dan juga tidak ada laporan dari Pihak PT.CAPPANA DUA TUJUH mengenai jumlah dan judul buku yang ada di gudang tersebut ;
Bahwa terdakwa hanya mengecek/memeriksa benar apakah buku memang telah ada dikirim oleh PT.CAPPANA DUA TUJU ke Nunukan (Gudang), karena pada saat pemeriksaan Buku di Gudang di Jalan H.Sumang terdakwa menemukan ada Buku yang tidak sesuai dengan Spesifikasi dokumen kontrak sehingga terdakwa melarang dikirim dulu ke Sekolah dan cek kembali seluruh buku ;
Bahwa setelah buku tiba di gudang penyimpanan Buku di Jalan H.Sumang, pihak Kontraktor PT.CAPPANA DUA TUJUH menyusun buku/mengelompokkan per sekolah dan selanjutnya dikirim ke sekolah penerima buku ;
Bahwa pengiriman buku dilakukan oleh PT.CAPPAN DUA TUJUH ke sekolah penerima buku dilakukan pada tanggal 07 bulan januari 2013 sampai sekira bulan Maret 2013 ;
Bahwa seharusnya sesuai kontrak pengiriman buku ke Sekolah penerima buku dilakukan setelah masa waktu pelaksanan Kontrak habis yaitu pada tanggal 20 Desember 2012, namun PT.CAPPANA DUA TUJUH selaku kontraktor baru melakukan pengiriman buku ke sekolah Penerima Buku pada tanggal 07 Januari 2013 sampai Bulan Maret 2013 ;
Bahwa terdakwa ada melakukan pengawasan pada saat pengiriman buku tersebut dengan cara untuk sebagian sekolah di wilayah kec.Nunukan Saksi ikut mengantar buku dan melihat penyerahan buku ke sekolah penerima Buku, Dan Saksi juga ada menelpon sebagian kepala sekolah penerima buku bahwa akan ada Buku yang akan dikirim ke sekolah dan kepala UPT Dinas pendidikan wilayah kecamatan se Kab.Nunukan ;
Bahwa terdakwa tidak melakukan perhitungan satu persatu jumlah judul dan eksemplar buku serta nama judul buku/ pengarang/ penerbit serta pengecekan spesifikasi lainnya sesuai dokumen kontrak pada saat penyerahan buku ke sekolah penerima buku, hanya pada saat penyerahan dilakukan perhitungan berapa Dus / Kotak yang berisi buku diterima sekolah penerima Buku. Sehingga sekolah dasar penerima Buku tidak mengetahui berapa jumlah judul buku dan eksemplar buku yang diterima saat penyerahan buku nanti setelahnya baru pihak sekolah menghitung sendiri berapa jumlah buku yang diterima.Dan pada saat penyerahan buku dibuatkan penyerahan berita acara penyerahan buku yang berisikan berapa/ jumlah Dus buku yang diterima sekolah penerima Buku.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah jumlah buku yang diterima sekolah dasar sesuai ketentuan dokumen kontrak mengenai Jumlah judul Buku sebanyak 900 judul dengan eksemplar 1820 setiap sekolah serta benar apakah nama judul buku / pengarang/ penerbit sesuai dan spesikasi lainnya karena tidak ada perhitungan satu persatu buku yang diserahkan ke pihak sekolah dan dicocokkan dengan dokumen kontrak, kalau jumlah Dus yang diterima telah sesuai karena ada berita acara penerimaan buku yang menyatakan jumlah dus yang diterima sekolah penerima Buku ;
Bahwa awalnya terdakwa tidak mengetahui bahwa ada kekurangan buku yang diterima sekolah penerima buku, karena saksi hanya mengecek melalui UPTD dengan cara menghubungi lewat telepon kalau buku-buku tersebut telah sampai di sekolah-sekolah, setelah mendengar buku tersebut banyak yang kurang saksi langsung mengirimkan lagi kekurangannya sekitar bulan Nopember 2013 namun jumlahnya tetap masih kurang dari yang seharusnya dalam kontrak ;
Bahwa terdakwa mendapat laporan dari saksi Ir.Rudi Anggiatno (selaku PPK) secara lisan bahwa pemeriksaan buku tidak dapat dilakukan secara lengkap di Gudang H.Sumang maupun Pemeriksaan di 63 sekolah Dasar penerima buku ;
Bahwa dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan terdakwa selaku PPTK :
- Mengecek Buku di Gudang H.Sumang apa benar ada pengiriman buku atau kegiatan yang dilakukan oleh PT.CAPPANA DUA TUJUH.
- Mengecek Apakah ada pengiriman ke Sekolah penerima buku dan apakah sekolah telah menerima Buku.
- Meminta laporan ke PT. CAPPANA DUA TUJUH tentang sekolah yang telah menerima serta berita penyerahan Buku. Tetapi untuk mengecek sepesikasi Buku pengayaan, refensi dan panduan pendidik yang diterima sekolah Saksi tidak ada melakukan seperti mengecek / menghitung jumlah judul dan eksemplar serta nama judul buku / pengarang / penerbit serta spesifikasi lainnya yang disyaratkan di ketentuan dokumen kontrak. Serta tidak ada meminta ke Team PPHP melakukan pemeriksaan/ pengujian/ penelitian buku Pengayaan, Referensi dan Panduan pendidik.
- Tidak ada membuat laporan tertulis kepada PPK maupun PA tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan baik Progres maupun kendala pelaksanaan.
- Melaporkan ke PPK secara lisan bahwa barang telah ada sebagian di gudang namun belum dikiirim kesekolah penerima buku sebelum pembayaran Dan setelah pembayaran terdakwa ada melaporkan secara lisan bahwa buku telah dikirim ke 63 sekolah, ada perubahan sekolah penerima buku yang tidak SK Bupati.
Bahwa pengiriman buku tidak selesai sampai pada batas waktu pelaksanaan dikarenakan pengiriman Buku ke sekolah penerima buku barau dilaksanakan pada tanggal 07 januari 2012 sampai dengan sekira bulan maret 2013. Sehingga sampai tanggal 20 Desember 2012 sekolah Dasar Penerima Buku yang telah ditentukan oleh SK Bupati Nunukan belum menerima Buku pada kegiatan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB TA.2012 ;
Bahwa Pihak PPHP pernah melakukan Pemeriksaan secara berturut turut di Sekolah :
a. SDN 001 Nunukan Selatan dan SDN 003 Nunukan Selatan yang dilakukan oleh saksi TAUFIK,ST, saksi SRI WIDODO,A.Md, saksi KUSUMO CAHYO BASKORO, A.Md dengan didampingi AMAL MASHUR,ST dan terdakwa sendiri, untuk tanggal lupa bulan Desember 2012. hasil pemeriksaan terdakwa tidak mengetahui.
b. Di Sebuah Gudang penyimpanan Buku di Jalan H.Sumang Kel.Nunukan Tengah Kec.Nunukan yang dilakukan oleh saksi TAUFIK,ST, SRI WIDODO,A.Md, saksi KUSUMO CAHYO BASKORO, A.Md dengan didampingi AMAL MASHUR,ST pada tanggal lupa Bulan Desember 2012. Dan hasil pemeriksaan terdakwa tidak mengetahuinya.
c. Melakukan pemeriksaan di Kec.Sebatik dan Kec.Sebatik barat Kab.Nunukan dengan mengambil sampel 3 sekolah yaitu SDN 01 Setabu Kec.Sebatik Barat, SDN 01 Sebatik timur, SDN 03 Sebatik Timur pada tanggal 13 Desember 2012 yang dilakukan oleh SRI WIDODO,A.Md, saksi FERRY LAMMA,RAHMAN (mengantikan Saksi KUSUMO CAHYO BASKORO, dengan didampingi oleh terdakwa sendiri.
dan hasil pemeriksaan terdakwa tidak mengetahui.
d. Melakukan pemeriksan di Gudang TNI AURI di Tarakan pada tanggal 14 Desember 2012 yang dilakukan saksi SRI WIDODO,A.Md, saksi FERRY LAMMA, RAHMAN (mengantikan Saksi KUSUMO CAHYO BASKORO),dengan didampingi oleh terdakwa sendiri.
Pada saat markas TNI AURI di Tarakan Tim PPHP. tidak jadi melaksanakan pemeriksaan dikarenakan Team PPHP. dan terdakwa dilarang masuk ke Gudang Penyimpanan Buku di Gudang TNI AURI di Tarakan oleh penjagaan Markas TNI AURI di Tarakan.
Bahwa tidak ada berita Acara Pemeriksaan hasil pekerjaan, berita Acara serah terima hasil pekerjaan dan berita Acara penerimaan Barang yang dibuat berkaitan dengan pemeriksaan tim PPHP tersebut diatas ;
Bahwa Tim PPHP tidak pernah melakukan pemeriksaan di 63 sekolah penerima Buku kecuali di SDN 001 Nunukan Selatan , SDN 003 Nunukan Selatan , SDN 001 Sebatik Barat, SDN 001 Sebatik Timur, SDN 003 Sebatik Timur seperti Saksi sebutkan diatas ;
Bahwa Pemeriksaan yang dilakukan Team PPHP tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat yang dilakukan di ruang kepala Dinas pendidikan Kab.Nunukan yang dihadiri oleh : Drs.NIZARUDDIN selaku PA/KPA, Saksi Ir.RUDI ANGGIATNO selaku PPK, Saksi TAUFIK,ST selaku ketua PPHP, saksi SRI WIDODO,A.Md selaku Sekertaris PPHP, Saksi KUSUMO CAHYO BASKORO,A.Md selaku Anggota PPHP, saksi FERRY LAMMA , A.Md selaku Anggota PPHP / Penyimpan barang dan Sdr. AMAL MASHUR,ST selaku Direktur PT.CAPPANA DUA TUJUH Serta terdakwa sendiri ;
Bahwa telah dilakukan pembayaran ke PT.CAPPANA DUA TUJUH dalam sekali pembayaran yaitu pada tanggal 12 Desember 2012 berdasarkan surat perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor 14291/LS-DAK / 2012, tanggal 12 Desember 2012 yang sebelumnya telah dibuatkan Surat perintah membayar nomor : 1251 / SPM-LS / 10101 / XII / 2012, tangal 11 desember 2012 serta Berita Acara pembayaran nomor 452 / 409.100 / PPK / SPPP –PENG.BUKU PNGAYAAN,REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V /XI /2012 tertanggal 05 Desember 2012 senilai 100 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 3.171.924,- ;
Bahwa pembayaran tidak sesuai Prestasi pekerjaan dilapangan dikarenakan pada saat pembayaran pada Kontraktor seluruhnya sebesar 100 % dari Nilai Kontrak, prestasi pekerjaan belum selesai dimana belum dilakukan pengiriman Buku ke Sekolah Penerima Buku dan Buku belum diterima sekolah Dasar penerima Buku sebagaimana telah ditentukan ;
Bahwa pembayaran dilakukan karena akhir tahun anggaran akan berakhir maka diambil keputusan untuk melakukan pembayaran ke kontraktor PT.CAPPANA DUA TUJUH dimana hal tersebut berdasarkan petunjuk Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nunukan Drs.NIZARUDDIN kepada terdakwa selaku PPTK untuk Menyiapkan administrasi pembayaran 100 % dari nilai kontrak kepada Kontraktor PT.CAPPANA DUA TUJUH ;
Bahwa terdakwa mendapatkan honor selaku PPTK sebesar Rp.900.000,- / Bulan untuk seluruh kegiatan pekerjaan yang saya ditugaskan selaku PPTK, sedangkan dari rekanan Sdr. AMAL saksi tidak pernah menerima honor.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan dan terdakwa pun mengakui menda tanganinya ;
Bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatan dan kelalaiannya ;
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya menyatakan penyesalannya.
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti Surat Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan buku pengayaan, referensi dan panduan pendidik SD / SDLB pada Dinas Pendidikan Kab. Nunukan TA 2012 Nomor : SR-926 /PW.17/5/2013 tanggal 16 Desember 2013 oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, yang dibuat dan ditanda tangani oleh team audit perhitungan kerugian keuangan Negara atas nama : 1. JUMANTO, AK, CFE. CfrA. 2. YURIZAL NAZAROEDDIN, SE. 3. M. AGUS SHOFIE, SE. 4. WIBOWO SAPUTRO NUGROHO, sehingga kerugian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Nunukan sebesar Rp.1.816.372.826,50 (satu milyar delapan ratus enam belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah lima puluh sen) ;
Menimbang bahwa bukti surat tersebut setelah diperiksa Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan sah oleh karena itu dapat dijadikan pertimbangan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti serta bukti surat yang diajukan dalam perkara ini dan bersesuaian antara satu dengan yang lainnya maka dipersidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun anggaran 2012, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan nomor 1.01.01.01.16.44.5.2 nomor rekening kegiatan 1.01.1.01.01.01.16.144 tanggal 16 Oktober 2012, Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bersumber dari DAK Pendidikan Dasar (luncuran 2011) Kabupaten Nunukan tersedia dana sebesar Rp 11.378.353.800,- (sebelas milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa Khusus untuk Kegiatan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB sebanyak 63 sekolah di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan mendapatkan Anggaran yang bersumber dari APBN (Luncuran DAK 2011) dan Pendamping dari APBD Kabupaten Nunukan dengan Nilai Anggaran sebesar Rp 3.286.080.000,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bersumber dari DAK Pendidikan Dasar (luncuran 2011) Kabupaten Nunukan, Bupati Nunukan menunjuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yaitu Drs. NIZARUDDIN selaku Pejabat Pengguna Anggaran (telah meninggal dunia sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor : 477007/DKPS-Nnk/KMT/III/2014 tanggal 13 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan). Selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan menunjuk :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Ir. RUDI ANGGIATNO, MT
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : RAMDAN YUSUF, ST, SE (terdakwa)
Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP)/ Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah :
a. Ketua : ABDUL HALIM, ST
b. Sekretaris : ABDUL RAHIM, ST
c. Anggota : MARKUS PATANDUK, ST
4. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) :
a. Ketua : TAUFIK, ST.
b. Sekretaris : SRI WIDADA, A.md
c. Anggota : 1. KUSUMO CAHYO BASKORO,A.md.
2. FADLI ABDULLAH, S.Mn.
3. FERRY LEMMA, A.md.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/577/VIII/2012 tanggal 16 agustus 2012 tentang Penetapan Calon Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2011 Tingkat Sekolah Dasar dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 adalah :
SDN 002 FILIAL Kec. Nunukan
SDN 001 NUNUKAN
SDN 002 NUNUKAN
SDN 003 NUNUKAN
SDN 004 NUNUKAN
SDN 005 NUNUKAN
SDN 006 NUNUKAN
SDN 007 NUNUKAN
SDN 009 NUNUKAN
SDN 010 NUNUKAN
SDN 011 NUNUKAN
SDN 001 SEIMANGGARIS
SDN 002 SEIMANGGARIS
SDN 013 NUNUKAN
SDN 003 SEIMANGGARIS
SDN 001 SEBATIK BARAT
SDN 003 SEBATIK BARAT
SDN 004 SEBATIK BARAT
SDN 001 SEBATIK TENGAH
SDN 005 SEBATIK BARAT
SDN 006 SEBATIK TENGAH
SDN 001 SEBATIK TIMUR
SDN 002 SEBATIK TIMUR
SDN 003 SEBATIK TIMUR
SDN 002 SEBATIK
SDN 002 SEBATIK TENGAH
SDN 003 SEBATIK TENGAH
SDN 002 SEBATIK UTARA
SDN 002 SEBUKU
SDN 003 SEBUKU
SDN 004 SEBUKU
SDN 002 TULIN ONSAI
SDN 005 SEBUKU
SDN 006 SEBUKU
SDN 004 TULIN ONSAI
SDN 005 TULIN ONSAI
SDN 006 TULIN ONSAI
SDN 007 SEBUKU
SDN 002 SEMBAKUNG
SDN 004 SEMBAKUNG
SDN 006 SEMBAKUNG
SDN 011 SEMBAKUNG
SDN 014 SEMBAKUNG
SDN 018 SEMBAKUNG
SDN 017 SEMBAKUNG
SDN 007 LUMBIS
SDN 005 LUMBIS
SDN 006 KRAYAN
SDN 002 KRAYAN
SDN 003 KRAYAN
SDN 004 KRAYAN
SDN 005 KRAYAN
SDN 007 KRAYAN
SDN 009 KRAYAN
SDN 012 KRAYAN
SDN 013 KRAYAN
SDN 015 KRAYAN
SDN 016 KRAYAN
SDN 017 KRAYAN
SDN 019 KRAYAN
SDN 020 KRAYAN
SDN 002 KRAYAN SELATAN
SDN 003 KRAYAN SELATAN
SDN 006 KRAYAN SELATAN
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 188.4/205/DISDIK-II/IX/2012 tanggal 17 Agustus 2012 tentang Pembentukan Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pelelangan Umum dan Pemilihan Langsung Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan Tahun 2011 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012, kemudian Panitia Layanan Pengadaan barang dan jasa dilakukan pelelangan untuk Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan. Dari hasil tahapan pelelangan Panitia Layanan Pengadaan barang dan jasa, berdasarkan surat nomor : 425/05/SPPPL/PPBJ-PENG.BUKU/DISDIK-V/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pengadaan buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik Untuk SD/SDLB adalah PT. CAPANA DUA TUJUH dengan nilai penawaran Rp 3.171.924.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Bahwa penetapan pemenang lelang, sesuai Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh saksi Ir. RUDI ANGGIATNO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah PT. Cappana Dua Tujuh, sebagai Direkturnya adalah AMAL MASHUR, ST yang selanjutnya melakukan kontrak kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
-
1. Nilai Kontrak : Rp 3.171.924.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) 2. Waktu Pelaksanaan : 45 (empat puluh lima) hari mulai tanggal 05 Nopember 2012 sampai dengan 20 Desember 2012 3. Jumlah Penerima buku : 63 Sekolah 4. Penyerahan : Tempat tujuan akhir adalah penerima Alokasi DAK Pendidikan Dasar Luncuran 2011 berdasarkan Keputusan Bupati 5. Jumlah Buku yang diadakan untuk 63 sekolah yaitu : No. Jenis Buku dan Bidang Kajian Jumlah Buku (Eksemplar) Jumlah Harga (Rupiah) A Buku Pengayaan 1. Pendidikan Agama 18.522 471.773.575,00 2. Pendidikan Kewarganegaraan 8.820 232.029.000,00 3. Bahasa Indonesia dan Sastra 14.742 361.544.022,00 4. Matematika 3.906 150.793.272,00 5. Ilmu Pengetahuan Alam 11.340 297.825.696,00 6. Ilmu Pengetahuan Sosial 17.262 462.178.962,00 7. Seni Budaya 18.270 409.693.284,00 8. Pendidikan Jasmani dan Orkes 6.678 158.550.084,00 9. Pengembangan Diri 6.300 176.271.480,00 JUMLAH A 105.840 2.720.659.375,00 B Buku Pengayaan 1. Kamus Besar Bahasa Indonesia 252 97.020.000,00 2. Kamus Bahasa Inggris – Indonesia 252 18.402.300,00 3. Ensiklopedia PKN 252 9.411.255,00 4. Ensiklopedia Bahasa Indonesia 504 31.878.000,00 5. Ensiklopedia Matematika 252 8.694.000,00 6. Ensiklopedia IPA 252 8.694.000,00 7. Ensiklopedia IPS 252 8.694.000,00 8. Ensiklopedia SBK 252 8.694.000,00 9. Ensiklopedia 252 8.694.000,00 JUMLAH B 2.520 200.181.555,00 C Buku Panduan Pendidik 6.300 251.143.200,00 Total (Pembulatan) 114.660 3.171.924.000,00
Bahwa sesuai Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 425/423/PPK/SPMK-PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISDIK-V/X/2012 Tanggal 05 Nopember 2012 yang memerintahkan AMAL MASHUR, ST selaku Direktur PT. CAPANA DUA TUJUH untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa sesuai Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 425/423/PPK/SPMK-PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/X/2012 Tanggal 05 Nopember 2012, PT. CAPANA DUA TUJUH mulai melaksanakan pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam melaksanakan tugas pelaksanaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan mempedomani :
Perpres Nomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012.
Petunjuk Pelaksanaan / Petunjuk Teknis dari Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor : 32 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2011 untuk Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB).
Bahwa buku-buku hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan oleh PT. CAPPANA DUA TUJUH tidak langsung dikirim ke Sekolah Dasar Penerima sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/577/VIII/2012 tanggal 16 agustus 2012 tentang Penetapan Calon Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2011 Tingkat Sekolah Dasar dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012, namun ditampung sementara disebuah rumah / gudang di Jalan H. Sumang Kel. Nunukan Tengah Kabupaten Nunukan dan di gudang TNI AU Tarakan.
Bahwa tanggal 04 Desember 2012 terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyerahkan daftar table buku, judul buku dan jumlah buku dalam pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan nomor : 008 tahun 2012, yang terdiri :
TAUFIK ST.
SRI WIDADA, A.Md.
KUSUMO CAHYO BASKORO.
FADLI ABDULLAH, S.Mn.
FERRY LEMMA, A.Md.
Bahwa setelah menerima daftar buku tersebut, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) langsung melakukan pemeriksaan fisik pengadaan buku dengan cara mengambil sampel judul buku / eksemplar di gudang di Jalan H. Sumang Kel. Nunukan Tengah, yang didampingi oleh AMAL MASHUR selaku Direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH dan terdakwa. meskipun seharusnya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan secara riil ke Sekolah Penerima, apakah buku-buku tersebut sudah diterima pihak sekolah dengan jumlah serta judul buku sesuai dengan yang ada didalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012.
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dengan dasar pemeriksaan tersebut, menyatakan hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan dari PT. CAPPANA DUA TUJUH telah sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) nomor : 032/132/BAPHP/DISDIK-V/XII/2012. Selanjutnya dilakukan penyerahan hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan dari PT. CAPPANA DUA TUJUH kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (BASTPHP) nomor 032/132/BASTPHP/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB) nomor 032/165/BAPB/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) terhadap hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan oleh PT. CAPPANA DUA TUJUH, melaporkan kepada saksi Ir. RUDI ANGGIATNO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa telah ada sebagian hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di gudang, namun belum dikirim ke sekolah penerima. Meskipun mengetahui hasil pekerjaan PT. CAPPANA DUA TUJUH belum selesai 100%, namun tetap dibuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Selesainya Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran yang dibuat pada tanggal 04 Desember 2012 yang menyatakan hasil pekerjaan PT. CAPPANA DUA TUJUH telah selesai 100% untuk kepentingan / syarat pengajuan pencairan anggaran oleh PT. CAPPANA DUA TUJUH.
Bahwa AMAL MASHUR, ST selaku Direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH mengajukan permohonan pembayaran dengan surat Nomor : 01/INVOICE/PT. CDT/NNK/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012. Atas permohonan pembayaran tersebut ditindaklanjuti dengan tahapan yang dituangkan dalam :
Sertifikat Bulanan yang memuat uraian pekerjaan menurut kontrak yang memuat uraian pengadaan, harga total kontrak, jumlah yang telah dicapai dan bobot sudah mencapai 100% yang dibuat oleh AMAL MASHUR, ST selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH diketahui oleh terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK.
Laporan kemajuan pekerjaan tanggal 3 Desember 2012 yang menyatakan tingkat penyelesaian telah mencapai 100% yang dibuat oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH diketahui oleh terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 425/409.96/BAKP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang dibuat oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH diketahui oleh terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 425/409.97/BAPHP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH, terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK dan saksi Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK.
Berita Acara Selesainya Pekerjaan Nomor: 425/409.98/BASP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH dan Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 425/409.99/BASP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH dan Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK.
Berita Acara Pembayaran Nomor: 425/409.100/BAP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH, saksi Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK, diketahui dan disetujui oleh Pengguna Anggaran SKPD Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan saksi Drs. NIZARUDIN. Kemudian Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dengan diketahui terdakwa RAMDAN YUSUF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengajukan surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa nomor 1251/SPP-LS/10101/XII/2012 tahun 2012 tanggal 10 Desember 2012 sejumlah Rp 3.171.924.000,- dengan dilampiri BAPHP, BASTPHP, BAPB, kwitansi dan surat setoran pajak (SSP) kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Selanjutnya Pengguna Anggaran menerbitkan surat perintah membayar langsung (SPM-LS) nomor : 1251/SPM-LS/10101/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 yang ditindak lanjuti oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah dengan diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 14291/LS-DAK/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang ditujukan kepada PT. Cappana Dua Tujuh (AMAL MASHUR, ST) dengan nomor rekening 1520012436585 Bank Mandiri Cabang Makasar sebesar Rp 3.171.924.000,-
Bahwa dari 59 (lima puluh sembilan) sekolah dengan Nilai Rp. 2.970.588.286,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) dan jumlah buku yang diterima oleh 59 sekolah tersebut jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima oleh Sekolah sesuai dengan kontrak, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Jumlah Buku Selisih (Eks.) Nama Sekolah Nama Kepala Sekolah/ Guru Sesuai Kontrak Diterima Sekolah 1. SD 1 Nunukan Rahman Y. Kuuna 1.820 1.272 548 2. SD 2 Nunukan Eka Hariatmini 1.820 985 835 3. SD 3 Nunukan Abdul Kadir 1.820 882 938 4. SD 4 Nunukan H.M Said 1.820 965 855 5. SD 5 Nunukan Aisah 1.820 1.060 760 6. SD 6 Nunukan Abdul Wahab 1.820 797 1.023 7. SD 7 Nunukan Jasa Mukhlis 1.820 980 840 8. SD 9 Nunukan Endang Syahrial 1.820 852 968 9. SD 10 Nunukan Milkias 1.820 725 1.095 10. SD 11 Nunukan Laila Anggraini 1.820 906 914 11. SD 13 Nunukan Jefry Buas 1.820 711 1.109 12. SD 1 Seimanggaris Subaedah 1.820 746 1.074 13. SD 2 Seimanggaris Heri Toto Raharjo 1.820 839 981 14. SD 3 Seimangaris Marsal 1.820 913 907 15. SD 1 Nunukan Selatan H. Mansyur 1.820 992 828 16. SD 2 Nunukan Selatan Muhseng 1.820 748 1.072 17. SD 3 Nunukan Selatan Suparno 1.820 999 821 18. SD 4 Nunukan Selatan Asrianto 1.820 909 911 19. SD 1 Sebatik Barat Nurminari 1.820 952 868 20. SD 2 Sebatik Barat Martina 1.820 1.116 704 21. SD 3 Sebatik Barat Zubaedi 1.820 1.324 496 22. SD 5 Sebatik Barat Wasiani 1.820 975 845 23. SD 1 Sebatik Tengah Hj. Nursam 1.820 899 921 24. SD 2 Sebatik Tengah Dus Munif 1.820 960 860 25. SD 3 Sebatik Tengah Alias 1.820 936 884 26. SD 2 Sebatik Meliani 1.820 969 851 27. SD 1 Sebatik Timur Suwarto 1.820 975 845 28. SD 2 Sebatik Timur H.M Takka 1.820 1.025 795 29. SD 3 Sebatik Timur Hj. Nurhayati 1.820 932 888 30. SD 2 Sebatik Utara Aisyah 1.820 1.081 739 31. SD 2 Sebuku Jani Mathias 1.820 769 1.051 32. SD 3 Sebuku Lailly Demiyati 1.820 968 852 33. SD 4 Sebuku Panel 1.820 646 1.174 34. SD 7 Sebuku Nurjanna 1.820 0 1.820 35 SD 5 Sebuku Anastasia L. Tukan 1.820 722 1.098 36. SD 6 Sebuku Elisabeth 1.820 883 937 37. SD 2 Tulin Onsoi Irang Alang 1.820 1.424 396 38. SD 4 Tulin Onsoi Floreninus Bara Tupen 1.820 920 900 39. SD 5 Tulin Onsoi Petrus Pite 1.820 470 1.350 40. SD 4 Tulin Onsoi Yohanes Kadang 1.820 1.332 488 41. SD 2 Sembakung Abdurahman 1.820 480 1.340 42. SD 4 Sembakung Zainal 1.820 686 1.134 43. SD 6 Sembakung Johan Wahyudi 1.820 0 1.820 44. SD 11 Sembakung Hasri 1.820 26 1.794 45. SD 14 Sembakung Tohar Mustofa 1.820 166 1.654 46. SD 17 Sembakung Lukas 1.820 518 1.302 47. SD 18 Sembakung Damra 1.820 32 1.788 48. SD 1 Lumbis Mahmud 1.820 293 1.527 49. SD 7 Lumbis Yustam Balakan 1.820 1.767 53 50. SD 2 Krayan Otnel 1.820 61 1.759 51. SD 3 Krayan Alvri Sekius Parang 1.820 52 1.768 52. SD 4 Krayan Magda Agung 1.820 142 1.678 53. SD 5 Krayan Yus Hasan 1.820 113 1.707 54. SD 7 Krayan Yonathan 1.820 74 1.746 55. SD 12 Krayan Padan Utham 1.820 116 1.704 56. SD 16 Krayan Yagung Bernabas 1.820 123 1.697 57. SD 17 Krayan Ramli Agung 1.820 131 1.689 58. SD 19 Krayan Petrus Rugu 1.820 259 1.561 59. SD 20 Krayan Mince Yunus 1.820 118 1.702 Jumlah 107.380 41.716 65.664
Bahwa pekerjaan pengadaan buku – buku telah dilakukan pembayaran kepada Kontraktor Pelaksana yaitu PT.CAPPANA DUA TUJUH (Direktur AMAL MASHUR,ST) dengan Nomor Rekening Bank 1520012436586 Bank mandiri Cabang Makassar pada tanggal 13 Desember 2012 Berdasarkan SP2D Nomor : 14291 / LS-DAK / 2012 , tanggal 12 Desember 2012 dimana yang menandatangani SP2D adalah Saksi H.Suwarsono, S.Sos Bin Sumowiyono selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) Kab.Nunukan ;
Bahwa saksi H.Suwarsono, S.Sos Bin Sumowiyono membuat dan menadatangani serta mengeluarkan SP2D berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor : 1251 / SPM-LS / 10101 / XII / 2012, tanggal 11 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas pendidikan Kab.Nunukan NIZARUDDIN selaku Penguna Anggaran dan kemudian diserahkan ke Bendahara umum Daerah ;
Bahwa Surat Perintah Membayar Nomor: 1251 / SPM-LS / 10101 / XII / 2012, tanggal 11 Desember 2012 diserahkan kepada Bendahara Umum Daerah kab.Nunukan pada tanggal 11 Desember 2012 ;
Bahwa berdasarkan hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2011 yang tidak sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.816.372.800,00 (satu milyar delapan ratus enam belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah), dengan uraian:
- Nilai pengadaan buku sesuai kontrak dengan PT.CAPPANA DUA TUJUH (59 sekolah). Rp.2.970.588.286,00.
- Realisasi fisik buku yang diterima sekolah (59 sekolah) 1.154.215.459,50.
- Nilai Kerugian Negara Rp.1.816.372.826,50 (pembulatan Rp.1.816. 372. 800,00) untuk perhitungan kerugian negara terhadap 59 Sekolah dasar penerima buku.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Subsidair : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Lebih Subsidair : Melanggar Pasal 9 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap Orang ;
2. Secara Melawan Hukum ;
3. Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau orang lain atau Suatu Korporasi ;
4. Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
5. Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan : setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 disebutkan : kata “setiap orang“ adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa“. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana atau subyek pelaku daripada suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap Orang“ Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut berhubungan dengan kemampuan bertanggungjawab sebagai salah satu unsur perbuatan pidana yang berdiri sendiri (toerekeningsvatbaarheid). Ilmu hukum dan yurisprudensi menganggap kemampuan bertanggung jawab sebagai unsur dari perbuatan pidana meskipun merupakan unsur yang diam-diam, dalam pengertian selalu dianggap ada sehingga tidak perlu untuk dibuktikan ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan uraian tersebut diatas maka yang dimaksud dengan setiap orang (yang menurut hukum pidana lazimnya dipergunakan istilah barang siapa) ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri terdakwa yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa Ramdan Yusuf ST.SE Bin Yusuf dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa sendiri dipersidangan, maka dengan demikian unsur setiap orang telah dipenuhi ;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum :
Menimbang bahwa menurut Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain disebutkan : tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana. Dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ;
Menimbang, bahwa dari rumusan yang terkandung dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersebut tampak jelas bahwa sikap yang diambil oleh pembuat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu :
1. Menganut ajaran Sifat Melawan Hukum formil dan Sifat Melawan Hukum materiel ;
2. Menganut ajaran Sifat Melawan Hukum materiel dalam fungsinya yang positif dengan kriteria bahwa perbuatan yang tidak diatur dalam perundang-undangan itu dipandang sebagai perbuatan tercela" karena :
a. Tidak sesuai dengan rasa keadilan ; atau
b. Tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat ;
Menimbang bahwa walaupun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam "penjelasan" diatas, namun dapat disimpulkan bahwa pembuat Undang-Undang juga dengan sendirinya menganut Sifat Melawan Hukum materiel dalam fungsinya yang negatif, khususnya Sifat Melawan Hukum materiel yang luas, tetapi terbatas untuk tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, antara lain menyebutkan :
Konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat. (lihat hal.75-76) ;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (lihat hal 76) ;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (lihat hal.77-78) ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, istilah sifat melawan hukum memiliki empat makna, yaitu :
a. Sifat Melawan Hukum, diartikan syarat umum dapat dipidananya suatu perbuatan sebagaimana definisi perbuatan pidana yakni kelakuan manusia yang termasuk dalam rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela ;
b. Kata Sifat Melawan Hukum dicantumkan dalam rumusan delik. Dengan demikian, sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidananya suatu perbuatan ;
c. Sifat Melawan Hukum formal mengandung arti semua unsur dari rumusan delik telah dipenuhi ;
d. Sifat Melawan Hukum material mengandung dua pandangan :
• Dari sudut perbuatannya mengandung arti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat UU dalam rumusan delik ;
• Dari sudut sumber hukumnya, Sifat Melawan Hukum mengandung pertentangan dengan asas kepatutan, keadilan, dan hukum yang hidup di masyarakat.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa RAMDAN YUSUF, ST.,SE., Bin YUSUF dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum antara lain menyatakan bahwa apabila dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta didukung dengan adanya alat bukti surat, unsur melawan hukum di dalam dakwaan primair tidak dapat terpenuhi, karena Terdakwa dalam melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak dengan cara melawan hukum, akan tetapi Terdakwa telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sehingga unsur secara melawan hukum tidak terpenuhi. Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka terhadap unsur-unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim menemukan perbuatan materil yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RAMDAN YUSUF, ST. SE Bin YUSUF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak berupaya untuk mencegah pada hal terdakwa mempunyai tanggungjawab atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) terhadap hasil pemeriksaan pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan oleh PT. CAPPANA DUA TUJUH, justru terdakwa meneruskan untuk melaporkan kepada saksi Ir. RUDI ANGGIATNO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa telah ada sebagian hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di gudang, namun belum dikirim ke sekolah penerima. terdakwa mengetahui hasil pekerjaan PT. CAPPANA DUA TUJUH belum selesai 100% ;
Bahwa terdakwa menyetujui dibuatnya Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Selesainya Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran yang dibuat pada tanggal 04 Desember 2012 yang menyatakan hasil pekerjaan PT. CAPPANA DUA TUJUH telah selesai 100% untuk kepentingan / syarat pengajuan pembayaran pada pihak ketiga dana pengadaan buku – buku yang belum saatnya dibayarkan kepada PT. CAPPANA DUA TUJUH selaku kontrak pengadaan buku - buku. Dan dalam kenyataannya pembayaran tersebut telah dibayar 100% kepada pihak penyedia barang PT. CAPPANA DUA TUJUH ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut diatas adalah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenag yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku PPTK berdasarkan SK.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 188.4/229/DISDIK-II/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang perubahan ketiga atas keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 hal ini menunjukkan bahwa menurut dakwaan Penuntut Umum adalah dalam kualitas Terdakwa sebagai orang yang mempunyai kewenangan karena kedudukan atau jabatannya sebagai PPTK dalam pengadaan buku – buku pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan;
Menimbang, bahwa menurut doktrin maupun yurisprudensi bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil. Hal yang sama dijelaskan Prof. Dr. Andi Hamzah,SH dalam bukunya “Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, bahwa delik dalam Pasal 3 meskipun tidak dicantumkan unsur melawan hukum, bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukumnya terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan berarti telah melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum yang telah diatur secara khusus dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, maka sesuai azas lex specialis derogate legi generali, maka ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut lebih tepat diberlakukan terhadap perbuatan Terdakwa, sehingga unsur melawan hukum dalam dakwaan primair tidak terbukti;
Menimbang, bahwa karena unsur “secara melawan hukum” tidak terbukti, maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwan Subsidair, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap Orang ;
2. Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
3. Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan ;
4. Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
5. Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap Orang”, Majelis Hakim telah mempertimbangkannya dalam dakwaan primair, oleh karena itu pertimbangan tersebut akan diambil alih secara mutatis mutandis dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam dakwaan subsidair, oleh karena itu unsur setiap orang telah dipenuhi ;
Ad.2. Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi :
Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Edisi Kedua, Cet. IX, 1997, hal. 1108, disebutkan bahwa pengertian dari : Menguntungkan adalah memberi (mendatangkan) laba, menjadikan beruntung, memberi keuntungan (manfaat, kefaedahan) ;
Bahwa menurut Prof. Hermien Hadiati Koeswadji, S.H. :
Tujuan untuk menguntungkan orang lain atau suatu badan ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangka itu (ante factum dan post factum);
(lihat buku Korupsi di Indonesia Dari Delik Jabatan Ke Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal.66);
Bahwa menurut Lilik Mulyadi, S.H. :
Unsur “menguntungkan” tidak memerlukan dimensi apakah tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi menjadi kaya atau bertambah kaya karenanya ;
(lihat buku Tindak Pidana Korupsi–Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan Serta Upaya Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 2000, hal. 21) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti hal-hal sebagai berikut :
Bahwa buku-buku hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan oleh PT. CAPPANA DUA TUJUH tidak langsung dikirim ke Sekolah Dasar Penerima sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/577/VIII/2012 tanggal 16 agustus 2012 tentang Penetapan Calon Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2011 Tingkat Sekolah Dasar dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012, namun ditampung sementara disebuah rumah / gudang di Jalan H. Sumang Kel. Nunukan Tengah Kabupaten Nunukan dan di gudang TNI AU Tarakan.
Bahwa pada tanggal 04 Desember 2012 terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyerahkan daftar table buku, judul buku dan jumlah buku dalam pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan nomor : 008 tahun 2012, yang terdiri :
TAUFIK ST.
SRI WIDADA, A.Md.
KUSUMO CAHYO BASKORO.
FADLI ABDULLAH, S.Mn.
FERRY LEMMA, A.Md.
Bahwa setelah menerima daftar buku tersebut, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) langsung melakukan pemeriksaan fisik pengadaan buku dengan cara mengambil sampel judul buku / eksemplar di gudang di Jalan H. Sumang Kel. Nunukan Tengah, yang didampingi oleh AMAL MASHUR selaku Direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH dan terdakwa. meskipun seharusnya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan secara riil ke Sekolah Penerima, apakah buku-buku tersebut sudah diterima pihak sekolah dengan jumlah serta judul buku sesuai dengan yang ada didalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012.
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dengan dasar pemeriksaan tersebut, menyatakan hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan dari PT. CAPPANA DUA TUJUH telah sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) nomor : 032/132/BAPHP/DISDIK-V/XII/2012.
Bahwa kemudian dilakukan penyerahan hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan dari PT. CAPPANA DUA TUJUH kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (BASTPHP) nomor 032/132/BASTPHP/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB) nomor 032/165/BAPB/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) terhadap hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan oleh PT. CAPPANA DUA TUJUH, melaporkan kepada saksi Ir. RUDI ANGGIATNO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa telah ada sebagian hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di gudang, namun belum dikirim ke sekolah penerima. Meskipun mengetahui hasil pekerjaan PT. CAPPANA DUA TUJUH belum selesai 100%, namun tetap dibuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Selesainya Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran yang dibuat pada tanggal 04 Desember 2012 yang menyatakan hasil pekerjaan PT. CAPPANA DUA TUJUH telah selesai 100% untuk kepentingan / syarat pengajuan pencairan anggaran oleh PT. CAPPANA DUA TUJUH.
Bahwa AMAL MASHUR, ST selaku Direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH mengajukan permohonan pembayaran dengan surat Nomor : 01/INVOICE/PT. CDT/NNK/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012. Atas permohonan pembayaran tersebut ditindaklanjuti dengan data-data sebagai berikut :
Sertifikat bulanan yang memuat uraian pekerjaan menurut kontrak yang memuat uraian pengadaan, harga total kontrak, jumlah yang telah dicapai dan bobot pekerjaan sudah mencapai 100% yang dibuat oleh AMAL MASHUR, ST selaku Direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH diketahui oleh terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK.
Laporan kemajuan pekerjaan tanggal 3 Desember 2012 yang menyatakan tingkat penyelesaian telah mencapai 100% yang dibuat oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH diketahui oleh terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 425/409.96/BAKP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang dibuat oleh AMAL MASHUR selaku Direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH diketahui oleh terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 425/409.97/BAPHP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH, terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK dan saksi Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK.
Berita Acara Selesainya Pekerjaan Nomor: 425/409.98/BASP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH dan saksi Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 425/409.99/ BASP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH dan saksi Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK.
Berita Acara Pembayaran Nomor: 425/409.100/BAP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH, Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK dan diketahui dan disetujui oleh Pengguna Anggaran SKPD Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Drs. NIZARUDIN.
Bahwa selanjutnya Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dengan diketahui terdakwa RAMDAN YUSUF ST.SE., Bin YUSUF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengajukan surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa nomor 1251/SPP-LS/10101/XII/2012 tahun 2012 tanggal 10 Desember 2012 sejumlah Rp 3.171.924.000,- dengan dilampiri dengan dilampiri BAPHP, BASTPHP, BAPB, kwitansi dan surat setoran pajak (SSP) kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa Pengguna Anggaran menerbitkan surat perintah membayar langsung (SPM-LS) nomor : 1251/SPM-LS/10101/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 yang ditindak lanjuti oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah dengan diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 14291/LS-DAK/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang ditujukan kepada PT. Cappana Dua Tujuh (AMAL MASHUR, ST) dengan nomor rekening 1520012436585 Bank Mandiri Cabang Makasar sebesar Rp 3.171.924.000,-
Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik terhadap 59 (lima puluh sembilan) Sekolah dengan Nilai Rp. 2.970.588.286,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) dan jumlah buku yang diterima oleh 59 sekolah tersebut jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima berdasarkan kontrak.
Bahwa atas perbuatan terdakwa RAMDAN YUSUF, ST. SE Bin YUSUF dapat menguntungkan orang lain atau suatu korporasi yaitu PT. CAPPANA DUA TUJUH (selaku Penyedia barang dalam Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik Untuk SD/SDLB Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 1.816.372.800,00 (satu milyar delapan ratus enam belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa RAMDAN YUSUF, ST. SE., Bin YUSUF telah memenuhi unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah dipenuhi ;
Ad.3. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan :
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Edisi Kedua, Cet.IX, 1997 disebutkan bahwa pengertian dari :
Menyalahgunakan adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan ; (lihat hal.865).
Kesempatan adalah waktu (keluasan, peluang dsb) untuk ; (lihat hal.907).
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan, alat, media ; (lihat hal.880).
Jabatan adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi, dinas, jawatan ; (lihat hal.392).
Menimbang, bahwa sesuai dengan doktrin-doktrin hukum pidana sebagaimana uraian unsur ”Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, adalah bersifat alternatif, sehingga untuk membuktikannya cukup salah satu terbukti maka perbuatan pidana telah terpenuhi, yaitu meliputi :
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, atau
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,
Menimbang bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana dapat dimaknai sebagai kewenangan yang ada pada diri pelaku tindak pidana yang tidak digunakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang seharusnya atau tidak sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya dilakukan, bilamana dihubungkan dengan perbuatan terdakwa terdapat unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagaimana fakta – fakta hukum dibawah ini :
Bahwa terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE. Bin YUSUF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 188.4/229/DISDIK-II/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012.
Bahwa PT. CAPPANA DUA TUJUH (selaku penyedia barang) tidak langsung dikirim ke Sekolah Dasar Penerima sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/577/VIII/2012 tanggal 16 agustus 2012 tentang Penetapan Calon Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2011 Tingkat Sekolah Dasar dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012, namun ditampung sementara disebuah rumah / gudang di Jalan H. Sumang Kel. Nunukan Tengah Kabupaten Nunukan dan di gudang TNI AU Tarakan.
Bahwa kemudian pada tanggal 04 Desember 2012 Terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyerahkan daftar tabel buku, judul buku dan jumlah buku dalam pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan nomor : 008 tahun 2012, yang terdiri :
TAUFIK ST.
SRI WIDADA, A.Md.
KUSUMO CAHYO BASKORO.
FADLI ABDULLAH, S.Mn.
FERRY LEMMA, A.Md.
Bahwa, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) setelah menerima daftar buku yang harus diperiksa, langsung melakukan pemeriksaan fisik pengadaan buku dengan cara mengambil sampel judul buku / eksemplar di gudang di Jalan H. Sumang Kel. Nunukan Tengah, yang didampingi oleh AMAL MASHUR selaku Direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH dan terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK, seharusnya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan secara riil ke Sekolah Penerima, untuk mengetahui buku-buku tersebut sudah diterima atau tidak oleh pihak sekolah dengan jumlah serta judul buku sesuai dengan yang ada didalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012. Tetapi itu tidak dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Terdakwa tidak mengetahui buku-buku tersebut sudah diterima atau tidak oleh pihak sekolah secara lengkap dan cukup sesuai Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP). Dalam kenyataan buku – buku tersebut tidak lengkap dan cukup yang menurut pengakuan terdakwa serta saksi Ir. RUDI ANGGIATNO ada sebagian buku – buku dikirimkan menyusul untuk melengkapi kekurangan buku sebelumnya yang seharusnya diterima Sekolah ;
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dengan dasar pemeriksaan tersebut, menyatakan hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan dari PT. CAPPANA DUA TUJUH telah sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) Nomor : 032/132/BAPHP/DISDIK-V/XII/2012.
Bahwa selanjutnya dilakukan serah terima hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan dari PT. CAPPANA DUA TUJUH kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (BASTPHP) Nomor: 032/132/BASTPHP/ DISDIK-V/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB) Nomor: 032/165/BAPB/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Bahwa terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) terhadap hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan oleh PT. CAPPANA DUA TUJUH, melaporkan kepada saksi Ir. RUDI ANGGIATNO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa secara nyata ada sebagian hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di gudang, namun belum dikirim ke sekolah penerima. Meskipun Terdakwa RAMDAN YUSUF ST.,SE Bin YUSUF mengetahui hasil pekerjaan PT. CAPPANA DUA TUJUH belum selesai 100%, namun tetap dibuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Selesainya Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran yang dibuat pada tanggal 04 Desember 2012 yang menyatakan hasil pekerjaan PT. CAPPANA DUA TUJUH telah selesai 100% untuk kepentingan / syarat pengajuan pencairan anggaran oleh PT. CAPPANA DUA TUJUH. Seharusnya Terdakwa tidak melakukannya karena tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan bertentangan dengan kontrak ;
Bahwa AMAL MASHUR, ST selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH mengajukan permohonan pembayaran dengan surat Nomor : 01/INVOICE/PT. CDT/NNK/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012. Atas permohonan pembayaran tersebut ditindaklanjuti dengan tahapan yang dituangkan dalam :
Sertifikat Bulanan yang memuat uraian pekerjaan menurut kontrak yang memuat uraian pengadaan, harga total kontrak, jumlah yang telah dicapai dan bobot sudah mencapai 100% yang dibuat oleh AMAL MASHUR, ST selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH diketahui oleh RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK.
Laporan kemajuan pekerjaan tanggal 3 Desember 2012 yang menyatakan tingkat penyelesaian telah mencapai 100% yang dibuat oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH diketahui oleh RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 425/409.96/BAKP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang dibuat oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH diketahui oleh RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 425/409.97/BAPHP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH, RAMDAN YUSUF, ST, SE selaku PPTK dan saksi Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK.
Berita Acara Selesainya Pekerjaan Nomor: 425/409.98/BASP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH dan saksi Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 425/409.99/BASP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH dan terdakwa Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK.
Berita Acara Pembayaran Nomor: 425/409.100/BAP/PENG. BUKU PENGAYAAN, REFERENSI dan PANDUAN PENDIDIK UNTUK SD/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 yang ditandatangani oleh AMAL MASHUR selaku direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH, saksi Ir. RUDI ANGGIATNO selaku PPK dan diketahui dan disetujui oleh Pengguna Anggaran SKPD Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Drs. NIZARUDIN.
Bahwa Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dengan diketahui terdakwa RAMDAN YUSUF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor: 1251/SPP-LS/10101/XII/2012 tahun 2012 tanggal 10 Desember 2012 sejumlah Rp. 3.171.924.000,- dengan dilampiri dengan dilampiri BAPHP, BASTPHP, BAPB, kwitansi dan surat setoran pajak (SSP) kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 1251/SPM-LS/10101/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 yang ditindak lanjuti oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah dengan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14291/LS-DAK/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang ditujukan kepada PT. Cappana Dua Tujuh (AMAL MASHUR, ST) dengan nomor rekening 1520012436585 Bank Mandiri Cabang Makasar sebesar Rp 3.171.924.000,-
Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik terhadap 59 (lima puluh sembilan) sekolah dengan Nilai Rp. 2.970.588.286,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) dan jumlah buku yang diterima oleh 59 sekolah tersebut jumlahnya tidak cukup, dengan yang seharusnya diterima sesuai dengan kontrak. dan bertentangan pasal 18 Ayat (1) UU. Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan “ Pembayarana atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima .“ selain itu juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 tahun 2010 tanggal 06 Agustus 2010 tentang Tata Cara Penyediaan Barang huruf m tentang pembayaran yang menyatakan Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa dalam jabatan dan kedudukannya selaku PPTK telah memenuhi unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan oleh karena itu unsur ini telah dipenuhi ;
Ad.4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara :
Menimbang bahwa menurut Penjelasan Umum UU No.31 Tahun 1999 disebutkan :
Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang bahwa pengertian Keuangan Negara menurut undang undang keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (UU No.17 Tahun 2003) ; sedangkan Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. (Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 jo. Permendagri No.21 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) ; Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (UU No. 1 Tahun 2004) ;
Menimbang bahwa dapat dipahami maksud dari pengertian Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 jo. Permendagri No.21 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005) ;
Menimbang, bahwa atas perbuatan terdakwa RAMDAN YUSUF, ST.SE., Bin YUSUF dihubungkan dengan fakta – fakta hukum dipersidangan Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dengan diketahui terdakwa RAMDAN YUSUF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor: 1251/SPP-LS/10101/XII/2012 tahun 2012 tanggal 10 Desember 2012 sejumlah Rp. 3.171.924.000,- dengan dilampiri dengan dilampiri BAPHP, BASTPHP, BAPB, kwitansi dan surat setoran pajak (SSP) kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 1251/SPM-LS/10101/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 yang ditindak lanjuti oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah dengan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14291/LS-DAK/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang ditujukan kepada PT. Cappana Dua Tujuh (AMAL MASHUR, ST) dengan nomor rekening 1520012436585 Bank Mandiri Cabang Makasar sebesar Rp 3.171.924.000,-.
Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik terhadap 59 (lima puluh sembilan) sekolah dengan Nilai Rp. 2.970.588.286,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) dan jumlah buku yang diterima oleh 59 sekolah tersebut jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima sesuai dengan kontrak, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Jumlah Buku Selisih (Eks.) Nama Sekolah Nama Kepala Sekolah/ Guru Sesuai Kontrak Diterima Sekolah 1. SD 1 Nunukan Rahman Y. Kuuna 1.820 1.272 548 2. SD 2 Nunukan Eka Hariatmini 1.820 985 835 3. SD 3 Nunukan Abdul Kadir 1.820 882 938 4. SD 4 Nunukan H.M Said 1.820 965 855 5. SD 5 Nunukan Aisah 1.820 1.060 760 6. SD 6 Nunukan Abdul Wahab 1.820 797 1.023 7. SD 7 Nunukan Jasa Mukhlis 1.820 980 840 8. SD 9 Nunukan Endang Syahrial 1.820 852 968 9. SD 10 Nunukan Milkias 1.820 725 1.095 10. SD 11 Nunukan Laila Anggraini 1.820 906 914 11. SD 13 Nunukan Jefry Buas 1.820 711 1.109 12. SD 1 Seimanggaris Subaedah 1.820 746 1.074 13. SD 2 Seimanggaris Heri Toto Raharjo 1.820 839 981 14. SD 3 Seimangaris Marsal 1.820 913 907 15. SD 1 Nunukan Selatan H. Mansyur 1.820 992 828 16. SD 2 Nunukan Selatan Muhseng 1.820 748 1.072 17. SD 3 Nunukan Selatan Suparno 1.820 999 821 18. SD 4 Nunukan Selatan Asrianto 1.820 909 911 19. SD 1 Sebatik Barat Nurminari 1.820 952 868 20. SD 2 Sebatik Barat Martina 1.820 1.116 704 21. SD 3 Sebatik Barat Zubaedi 1.820 1.324 496 22. SD 5 Sebatik Barat Wasiani 1.820 975 845 23. SD 1 Sebatik Tengah Hj. Nursam 1.820 899 921 24. SD 2 Sebatik Tengah Dus Munif 1.820 960 860 25. SD 3 Sebatik Tengah Alias 1.820 936 884 26. SD 2 Sebatik Meliani 1.820 969 851 27. SD 1 Sebatik Timur Suwarto 1.820 975 845 28. SD 2 Sebatik Timur H.M Takka 1.820 1.025 795 29. SD 3 Sebatik Timur Hj. Nurhayati 1.820 932 888 30. SD 2 Sebatik Utara Aisyah 1.820 1.081 739 31. SD 2 Sebuku Jani Mathias 1.820 769 1.051 32. SD 3 Sebuku Lailly Demiyati 1.820 968 852 33. SD 4 Sebuku Panel 1.820 646 1.174 34. SD 7 Sebuku Nurjanna 1.820 0 1.820 35 SD 5 Sebuku Anastasia L. Tukan 1.820 722 1.098 36. SD 6 Sebuku Elisabeth 1.820 883 937 37. SD 2 Tulin Onsoi Irang Alang 1.820 1.424 396 38. SD 4 Tulin Onsoi Floreninus Bara Tupen 1.820 920 900 39. SD 5 Tulin Onsoi Petrus Pite 1.820 470 1.350 40. SD 4 Tulin Onsoi Yohanes Kadang 1.820 1.332 488 41. SD 2 Sembakung Abdurahman 1.820 480 1.340 42. SD 4 Sembakung Zainal 1.820 686 1.134 43. SD 6 Sembakung Johan Wahyudi 1.820 0 1.820 44. SD 11 Sembakung Hasri 1.820 26 1.794 45. SD 14 Sembakung Tohar Mustofa 1.820 166 1.654 46. SD 17 Sembakung Lukas 1.820 518 1.302 47. SD 18 Sembakung Damra 1.820 32 1.788 48. SD 1 Lumbis Mahmud 1.820 293 1.527 49. SD 7 Lumbis Yustam Balakan 1.820 1.767 53 50. SD 2 Krayan Otnel 1.820 61 1.759 51. SD 3 Krayan Alvri Sekius Parang 1.820 52 1.768 52. SD 4 Krayan Magda Agung 1.820 142 1.678 53. SD 5 Krayan Yus Hasan 1.820 113 1.707 54. SD 7 Krayan Yonathan 1.820 74 1.746 55. SD 12 Krayan Padan Utham 1.820 116 1.704 56. SD 16 Krayan Yagung Bernabas 1.820 123 1.697 57. SD 17 Krayan Ramli Agung 1.820 131 1.689 58. SD 19 Krayan Petrus Rugu 1.820 259 1.561 59. SD 20 Krayan Mince Yunus 1.820 118 1.702 Jumlah 107.380 41.716 65.664
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam melakukan administrasi pembayaran berkaitan dengan Laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan hasil pekerjaan dilapangan sebagaimana tersebut diatas telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebagaimana pendapat AHLI M. AGUS SHOFIE, SE Bin (Alm) AKHMAD MARZUK SYUA’IEB (Ahli Audit perhitungan kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Kalimantan Timur) dan bukti Surat Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012, Nomor : SR-926/PW.17/5/2013 tanggal 16 Desember 2013 sebesar Rp.1.816.372.800,00 (satu milyar delapan ratus enam belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara telah dipenuhi ;
Ad.5. Unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur ” yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa harus dipenuhi adanya orang sebagai pelaku dari perbuatan pidana tersebut, yaitu :
Orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana (plegen);
Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (doen plegen);
Orang yang turut serta (bersama-sama) melakukan suatu perbuatan pidana (mede plegen);
Menimbang, bahwa karena unsur ini bersifat alternatif atau pilihan, maka Majelis Hakim akan membuktikan unsur ” turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa istilah ikut serta atau turut serta dalam suatu tindak pidana memiliki pengertian yang sama dan merupakan bagian penyertaan, sedangkan pengertian penyertaan sebagaimana dikemukan Loeby Loqman (Percobaan,Penyertaan dan GabunganTindak Pidana, 1995 UPT Penerbit UNTAR, Jakarta, Hal.61) adalah : apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang, sedangkan ikut serta salah satu bentuk penyertaan, akan tetapi tidak semua penyertaan merupakan bentuk ikut serta”. Lebih lanjut dikatakan bahwa : syarat yang diperlukan adanya penyertaan yang berbentuk ikut serta adalah :
Harus ada kesadaran kerjasama dari setiap peserta;
Kerjasama dalam tindak pidana harus secara phisik;
Menimbang, bahwa dalam ikut serta, mereka yang terlibat dalam penyertaan tersebut harus menyadari akan tindak pidana yang dilakukan dan mereka sadar secara bersama-sama akan melakukan tindak pidana. Lebih lanjut dikemukakan Loeby Loqman, bahwa : meskipun dalam membentuk kesadaran kerjasama tidak harus jauh sebelum dilakukan tindak pidana itu. Jadi tidak perlu adanya suatu perundingan untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya, kesadaran atas kerjasama diantara para peserta dapat terjadi pada saat terjadinya peristiwa;
Menimbang bahwa menurut ilmu Hukum Pidana pengertian secara bersama-sama dimaknai sama dengan turut serta melakuakan perbuatan (MEDEPLEGEN). Untuk membuktikan bahwa Terdakwa termasuk dalam kualifikasi Pasal 55 ayat 1 Ke- (1) KUHP dalam hal ”Turut serta melakukan perbuatan”, di depan Persidangan terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Dalam Surat Dakwaan Jaksa Pentuntut Umum disebutkan bahwa terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE. Bin YUSUF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 188.4/229/DISDIK-II/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 002 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 bersama-sama dengan saksi Ir. RUDI ANGGIATNO, MT Alias RUDI Bin SUPARMAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor: 188.4/155/ DISDIK-II/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor: 004 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 201 dan AMAL MASHUR, ST, Als. AMAL sebagai Direktur PT. Cappana Dua Tujuh selaku Penyedia Barang / Jasa dalam Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik Untuk SD/SLB Kabupaten Nunukan tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 452/409/PPK/SPPP-PENG. BUKU PNGAYAAN, REFERENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD/DISIK-V/XI/2012 tanggal 5 November 2012, dalam kegiatan Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik Untuk SD/SLB Kabupaten Nunukan tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa AMAL MANSHUR ST. Direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH (selaku penyedia barang) dalam pelaksanaan pengadaan buku – buku pengayaan, refrensi dan Pnduan Pndidik tidak langsung dikirim ke Sekolah Dasar Penerima sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/577/VIII/2012 tanggal 16 agustus 2012 tentang Penetapan Calon Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2011 Tingkat Sekolah Dasar dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012, namun ditampung sementara disebuah rumah / gudang di Jalan H. Sumang Kel. Nunukan Tengah Kabupaten Nunukan dan di gudang TNI AU Tarakan.
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) membuat Berita Acara hasil pemeriksaan, menyatakan hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan dari PT. CAPPANA DUA TUJUH telah sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) nomor : 032/132/BAPHP/DISDIK-V/XII/2012.
Bahwa telah dibuat Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (BASTPHP) penyerahan hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan dari PT. CAPPANA DUA TUJUH kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (BASTPHP) nomor 032/132/BASTPHP/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB) nomor 032/165/BAPB/DISDIK-V/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) terhadap hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan oleh PT. CAPPANA DUA TUJUH, melaporkan kepada saksi Ir. RUDI ANGGIATNO, MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa telah ada sebagian hasil pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, dan Panduan Pendidik SD / SDLB di gudang, namun belum dikirim ke sekolah penerima.
Bahwa terdakwa mengetahui hasil pekerjaan PT. CAPPANA DUA TUJUH belum selesai 100%, namun tetap dibuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Selesainya Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran yang dibuat pada tanggal 04 Desember 2012 yang menyatakan hasil pekerjaan PT. CAPPANA DUA TUJUH telah selesai 100% untuk kepentingan / syarat pengajuan pencairan anggaran oleh AMAL MANSHUR ST. Direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH.
Bahwa Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dengan diketahui terdakwa RAMDAN YUSUF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa Nomor: 1251/SPP-LS/10101/XII/2012 tahun 2012 tanggal 10 Desember 2012 sejumlah Rp. 3.171.924.000,- dengan dilampiri dengan dilampiri BAPHP, BASTPHP, BAPB, kwitansi dan surat setoran pajak (SSP) kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 1251/SPM-LS/10101/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 yang ditindak lanjuti oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah dengan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14291/LS-DAK/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang ditujukan kepada PT. Cappana Dua Tujuh (AMAL MASHUR, ST) dengan nomor rekening 1520012436585 Bank Mandiri Cabang Makasar sebesar Rp 3.171.924.000,-
Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik terhadap 59 (lima puluh sembilan) sekolah dengan Nilai Rp. 2.970.588.286,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) dan jumlah buku yang diterima oleh 59 sekolah tersebut jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima sesuai dengan kontrak.
Bahwa atas perbuatan terdakwa RAMDAN YUSUF, ST, SE. Bin YUSUF dapat menguntungkan orang lain atau suatu korporasi yaitu PT. CAPPANA DUA TUJUH (selaku Penyedia barang dalam Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik Untuk SD/SDLB Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.1.816.372.800,00 (satu milyar delapan ratus enam belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa RAMDAN YUSUF, ST. SE. Bin YUSUF selaku PPTK bersama-sama dengan saksi Ir. RUDI ANGGIATNO, MT Alias RUDI Bin SUPARMAN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan AMAL MANSHUR Direktur PT.CAPPANA DUA TUJUH selaku penyedia barang dalam Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik Untuk SD/SDLB Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012, dari rangkaian perbuatan tersebut tampak jelas ada kerjasama yang nyata dan disadari (Bewuste Samenwerking) sekaligus juga telah dapat dibuktikan adanya pelaksanaan secara bersama-sama sebagai syarat adanya turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini tidak hanya dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi dilakukan secara sadar oleh terdakwa bersama-sama dengan pihak yang telah disebutkan diatas, oleh karenanya peran yang dilakukan oleh terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut dapat digolongkan sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan korupsi yang dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat “Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan” telah dipenuhi ;
Menimbang, bahwa terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan :
Terdakwa RAMDAN YUSUF, ST , SE . BIN YUSUF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan apa yang didakwakan sebagai “ bersama – sama melakukan korupsi “ sebagaimana disebut dalam SURAT DAKWAAN SUBSIDAIR ;
Menyatakan Terdakwa RAMDAN YUSUF, ST , SE . BIN YUSUF bebas dari segala tuntutan hukum ( vrijspraak ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karena itu Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair, maka terhadap materi pembelaan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa, haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditentukan “ selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi” ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut di atas, maka untuk dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, haruslah diketahui secara pasti berapa jumlah harta benda yang diperoleh oleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya ;
Menimbang bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya uang yang dinikmati oleh Terdakwa yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang bahwa oleh karena tidak ditemukan adanya uang yang dinikmati oleh Terdakwa yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi maka pidana tambahan untuk membayar uang pengganti tidak dapat dibebankan pada terdakwa ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya menghukum orang yang bersalah dan juga bukan dimaksudkan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi lebih bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan perbuatan tersebut, selain itu juga bertujuan memberikan prevensi dan perlindungan kepada masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa agar tatanan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat dipulihkan sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku maka dalam upaya untuk menegakkan hukum secara benar dan adil tidaklah dapat dilakukan karena rasa kebencian atau atas dasar suka atau tidak suka akan tetapi harus berdasarkan pada hal yang benar sebagai benar dan yang salah adalah salah berdasarkan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana yang akan dijatuhkan perlu dipertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi berat ringannya hukuman ;
Hal-hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara cq. Pemerintah;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana dipertimbangkan sebelumnya terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini tidak hanya dilakukan oleh terdakwa tetapi melibatkan pihak lain dengan peranan yang lebih dominan, keterlibatan terdakwa dalam perkara ini hanya bersifat administrative dan tentang lamanya pidana dimaksud sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses perkara ini, Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rumah Negara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti disita secara sah menurut hukum yang diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan akan disebutkan statusnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang -Undang No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RAMDAN YUSUF ST.,SE Bin YUSUF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa RAMDAN YUSUF ST.,SE Bin YUSUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA – SAMA “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( Dua ) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) ;
Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga ) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
Daftar buku yang diterima SD Negeri 001 Kab. Nunukan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 20 Mei 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. KADERIAH dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. RAHMAN Y. KUNA, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 72/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Kab. Nunukan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 04 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. MUYASAROH dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. EKA HARIATMINI, S.Pd. SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 73/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 016 Krayan yang ditandatangani pada tanggal 06 Mei 2013 oleh Kepala Sekolah SDN 016 Krayan Sdr. YAGUNG BERNABAS, A. Ma.Pd. (Penetapan PN Nunukan Nomor : 74/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 011 Lumbis Kab. Nunukan yang ditandatangani pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. YUSTAM BALAKAN Anak dari BALAKAN (Penetapan PN Nunukan Nomor : 75/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 001 Lumbis Kab. Nunukan yang ditandatangani pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. MAHMUD, S.Pd Bin JAPAR HUSIN (Penetapan PN Nunukan Nomor : 76/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 009 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani pada tanggal 01 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdri. ELISABETH (Penetapan PN Nunukan Nomor : 77/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014);
Daftar buku yang diterima SD Negeri 008 Sebuku / SDN 005 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. NIKOLAUS o. WATOR dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. ANASTASIA L. TUKAN (Penetapan PN Nunukan Nomor : 78/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 012 Sebuku / SD Negeri 006 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani di Tulin Onsoi pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. YOHANES KEDANG (Penetapan PN Nunukan Nomor : 79/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebuku pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. JANI MATHIAS (Penetapan PN Nunukan Nomor : 80/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 003 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebuku pada tanggal 04 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. ELVI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. LAILLY DEMIYATI (Penetapan PN Nunukan Nomor : 81/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 004 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebuku pada tanggal 06 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. PANEL (Penetapan PN Nunukan Nomor : 82/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 011 Sebuku / SDN 005 Tulin Onsoi Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebuku pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. PETRUS PITE (Penetapan PN Nunukan Nomor : 83/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 010 Sebuku / SDN 004 Tulin Onsoi Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebuku pada tanggal 04 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. FLORENTINUS BARA TUPEN (Penetapan PN Nunukan Nomor : 84/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Tulin Onsoi / SDN 006 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani di Tulin Onsoi pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. MUHAMMAD KABBAR dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. IRANG ALANG (Penetapan PN Nunukan Nomor : 85/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 013 Sebuku / SDN 007 Sebuku Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebuku pada tanggal 04 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdri. NURJANNA, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 86/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 007 Nunukan Timur yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 04 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. JASA MUKHLIS (Penetapan PN Nunukan Nomor : 87/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 004 Nunukan Timur yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 29 Mei 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. MAHMUDDIN Bin KASIM dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. HM. SAID, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 88/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 003 Nunukan Barat yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 31 Mei 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. MARIA LIKO, Amd dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ABDUL KADIR (Penetapan PN Nunukan Nomor : 89/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 005 Nunukan Barat yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 28 Mei 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. AISYAH dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. MALIN LAING (Penetapan PN Nunukan Nomor : 90/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 006 Nunukan Barat yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 08 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. HENDRA dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ABDUL WAHAB, A.Ma.PD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 91/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 009 Nunukan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 08 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. RUSMIATY dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ENDANG SYAHRIAL, A.Ma. Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 92/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 010 Nunukan Barat yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 08 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. DINI PERMATASARI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. MILKIAS, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 93/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 011 Nunukan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 18 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan / TU Sdr. OCTAVIANUS / SYEM dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. LAILA ANGGRAINI, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 94/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri Sey Lancang Kel. Tanjung Harapan Kab. Nunukan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 10 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. SURAINI A.Ma dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. SUDARLIA, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 95/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Nunukan Selatan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 04 Juni 2013 oleh Bidang Perpustakaan Sdr. RAMLAN dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. MUHSENG, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 96/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 013 Nunukan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 17 September 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. DELFINA TIKU UMBO dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. JEFRY BUAS (Penetapan PN Nunukan Nomor : 97/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014);
Daftar buku yang diterima SD Negeri 001 Nunukan Selatan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 01 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. ERNAWATI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. H. MANSYUR, S.IP. MM (Penetapan PN Nunukan Nomor : 98/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 003 Nunukan Selatan yang ditandatangani di Nunukan pada tanggal 31 Mei 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. PETOCE MENTARUK, S.Th dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. SUPARNO, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 99/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014);
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Sembakung Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sembakung pada tanggal 28 Maret 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. EDI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ABDULRAHMAN (Penetapan PN Nunukan Nomor : 180/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 006 Sembakung Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sembakung pada tanggal 19 September 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. JOHAN WAHYUDI, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 101/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 004 Sembakung Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sembakung pada tanggal 18 September 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. SUPUANSYAH dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ZAINAL, A.Md, Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 102/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 005 Krayan yang ditandatangani di Long Kiwan Kab. Nunukan pada tanggal 06 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. RITA ROYANTHI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. YUS HASAN Anak dari HASAN (Penetapan PN Nunukan Nomor : 103/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 007 Krayan yang ditandatangani di Krayan Kab. Nunukan pada tanggal 20 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. AGRENI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. YONATHAN, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 104/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 1017 Sembakung Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sembakung pada tanggal 16 September 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. LUKAS, A.Ma. Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 105/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Krayan yang ditandatangani di Tang Paye Kab. Nunukan pada tanggal 28 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. PETERUS ISHAK dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. OTNEL SEMION, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 106/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 019 Krayan yang ditandatangani di Pa’ Kabuan Kab. Nunukan pada tanggal 10 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. SELUTAN DAUT dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. PETRUS RUGU, A.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 107/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Krayan yang ditandatangani di Long Nawang Kab. Nunukan pada tanggal 08 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. TITUS, A.Mp. PD dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ISHAK MASING, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 108/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 011 Sembakung Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sembakung pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. ACONG dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. HASRI, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 109/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 012 Krayan yang ditandatangani di Buduk Kubul Kab. Nunukan pada tanggal 07 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. HERI HONSEN MUTANG dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. PADAN UTHAM (Penetapan PN Nunukan Nomor : 110/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 001 Siemanggaris / 012 Nunukan yang ditandatangani di Seimanggaris pada tanggal 26 September 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. SUDARNI DARWIS dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. SUBAEDAH (Penetapan PN Nunukan Nomor : 111/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 013 Nunukan / SDN 002 Seimanggaris yang ditandatangani di Seimanggaris Kab. Nunukan pada tanggal 26 September 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. HERI TOTO RAHARJO, A.Ma dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. ANDI JUSMIYATI, S.Pd. SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 112/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 016 Nunukan / SDN 003 Seimanggaris Kab. Nunukan yang ditandatangani di Seimanggaris pada tanggal 26 September 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. PURWINARTI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. MARSAL, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 113/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 018 Sembakung Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sembakung pada tanggal 23 September 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. DAMRA, A.MP bin JAPAR (Penetapan PN Nunukan Nomor : 114/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 003 Krayan yang ditandatangani di Long Umung Kab. Nunukan pada tanggal 06 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. LINCE LABO dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. A. SEKIUS PARANG, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 115/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 004 Krayan yang ditandatangani di Krayan Kab. Nunukan pada tanggal 12 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. MAGDA AGUNG. A.Ms Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 116/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 017 Krayan yang ditandatangani di Krayan Kab. Nunukan pada tanggal 28 Juni 2013 oleh Kepala Sekolah Sdr. RAMLI AGUNG (Penetapan PN Nunukan Nomor : 117/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 014 Sembakung Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sembakung pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. HARYAMURDI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. TOHAR MUSTOFA, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 118/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 001 Sebatik / SDN 001 Sebatik Timur yang ditandatangani pada tanggal 07 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. SAKINAH dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. SUWARTO, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 119/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 003 Sebatik Tengah / SDn 008 Sebatik Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik pada tanggal 08 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. ABDUL GAFFAR dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ALIAS, S.Pd SD. (Penetapan PN Nunukan Nomor : 120/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 003 Sebatik / SDN 004 Sebatik Timur Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik pada tanggal 03 Oktober 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. DARMAWATI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. Hj. NURHAYATI, A. Ma. Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 121/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Sebatik Tengah / SDN 007 Sebatik Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik pada tanggal 03 Oktober 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. BAHRI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. DUS MUNIF, SIP (Penetapan PN Nunukan Nomor : 122/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 009 Sebatik / SDN 002 Sebatik Utara Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik pada tanggal 03 Oktober 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. NURLIAH dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. AISYAH, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 123/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Sebatik Timur / SDN 003 Sebaktik Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik pada tanggal 08 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. MUSLIANTI dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. HM. TAKKA, S.Pd I (Penetapan PN Nunukan Nomor : 124/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 003 Sebatik Barat Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik Barat pada tanggal 01 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. MARGARETA dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. ZUBAEDI, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 125/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Sebatik Barat Kab. Nunukan yang ditandatangani di Liang Bunyu pada tanggal 03 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. SURIANTI BTE JUPRI, S.Pd dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. MARTINA (Penetapan PN Nunukan Nomor : 126/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 001 Sebatik Barat / SDN 004 Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik pada tanggal 10 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdr. RIDUAN dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. NURMINARI, S.Pd SD (Penetapan PN Nunukan Nomor : 127/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 001 Sebatik Tengah / SDN 005 Sebatik Barat Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik Tengah pada tanggal 10 Juni 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. ARMAH, S.Pd dan mengetahui Kepala Sekolah Sdri. Hj. NURSAM, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 128/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 005 / SDN 006 Sebatik Barat Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik Barat pada tanggal 28 Oktober 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. RINI MARLINA dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. SUDARSONO (Penetapan PN Nunukan Nomor : 129/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Daftar buku yang diterima SD Negeri 002 Sebatik / SDN 006 Sebatik Kab. Nunukan yang ditandatangani di Sebatik pada tanggal 29 Oktober 2013 oleh Kepala Perpustakaan Sdri. MELIANI, S.Pd dan mengetahui Kepala Sekolah Sdr. SUWITO, S.Pd (Penetapan PN Nunukan Nomor : 130/Pen.Pid/2014/Pn. Nnk tanggal 28 Maret 2014) ;
Penetapan PN Nunukan Nomor : 203/Pen.Pid/2013/Pn. Nnk tanggal 13 Desember 2013 yang terdiri dari :
Dokumen Kontrak Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD / SDLB Ta. 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Nunukan dengan Nomor Kontrak : 452 / 409 / PPK / SPP-PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD / DISDIK-V / XI / 2012, tertanggal 05 Nopember 2012 beserta isi dokumen kontrak yang tidak bisa dipisahkan dari dokumen kontrak.
Sertifikat pembayaran / MC beserta isi dokumen sertifikat pembayaran yang tidak bisa dipisahkan dari sertifikat pembayaran dengan Kontrak Nomor : 452 / 409 / PPK / SPPP-PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUANPNDIDIK UTK SD / DISSIK-V/XI/2012.
Dokumentasi Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD / SDLBTa. 2012.
Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45 / 577 / VIII / 2012, tanggal 16 Agustus 2012 tentang Penetapan Sekolah Calon Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2011 Tingkat Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan tahun Anggaran 2012. Beserta lampiran.
Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45 / 398 / VI / 2012 / Tentang Penetapan Nama Sekolah Dasar dalam wilayah Kab. Nunukan tertanggal 19 Juni 2012. Beserta lampiran.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 002 tahun 2012 tanggal 09 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012. Beserta lampiran.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor : 188.4 / 229 / DISDIK-II / X / 2012, tanggal 29 Oktober 2012 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 002 tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012. Beserta lampiran.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 004 tahun 2012 tanggal 09 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012. Beserta lampiran.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 188.4 / 155 / DISDIK-II / VI / 2012, tanggal 11 Juni tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 004 tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 008 tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012, tanggal 25 Januari 2012. Beserta lampiran.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Nomor : 188.4 / 097 / DISDIK-II / VI / 2012 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2012, tanggal 19 April 2012.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 14291 / LS – DAK / 2012 tanggal 12 Desember 2012.
Surat Perintah Membayar, No. SPM : 1251 / SPM – LS / 10101 / XII / 2012 tertanggal 11 Desember 2012.
Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tertanggal 11 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Drs. HASMUNI.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 1251 / SPP-LS / 10101 / XII / 2012 Thaun 2012 tertanggal 10 Desember 2012. (Surat Pengantar).
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP – LS Barang dan Jasa) Nomor : 1251 / SPP – LS / 10101 / XII / 2012 Tahun 2012 tertanggal 10 Desember 2012. (Ringkasan).
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP – LS Barang dan Jasa) Nomor : 1251 / SPP – LS / 10101 / XII / 2012 Tahun 2012 tertanggal 10 Desember 2012. (Rincian).
Kwitansi Pembayaran atas Belanja Pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik SD / SDLB pada Kegiatan DAK Pendidikan Dasar (Luncuran 2012) Dinas Pendidikan Kab. Nunukan. Sesuai Berita Acara Pembayaran No. 425 / 409.100 / BAP / PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD / DISDIK – PT. CAPPANA DUA TUJUH yang ditandangani oelh Drs. NIZARUDDIN (Pengguna Anggaran), RAMDAN YUSUF, ST, SE (PPTK) dan AMAL MASHUR, ST (Direktur PT. CAPPANA DUA TUJUH).
Berita Acara serah terima pertama hasil pekerjaan (BASTPHP) Nomor : 032 / 132 / BASTPHP / DISDIK – V XII / 2012 tertanggal 04 Desember 2012.
Berita Acara serah terima hasil pekerjaan (BAPHP) Nomor : 032 / 132 / BAPHP / DISDIK – V / XII / 2012 tertanggal 04 Desember 2012.
Berita Acara penerimaan barang (BAPB) Nomor : 032 / 165 / BAPB / DISDIK – V / XII / 2012 tertanggal 04 Desember 2012.
Surat Setoran Pajak (SSP) Lembar 1 NPWP : 03 207 904 8 804 – 000, Nama WP : PT.CAPPANA DUA TUJUH (AMAL MASHUR, ST), Alamat WP : JL. Enggang No. 15 Makassar, Kode Jenis Pajak (MAP) 411122, Kode Jenis Setoran 900.
Penetapan PN Nunukan Nomor : 254/Pen.Pid/2013/PN. Nnk tanggal 13 Desember 2013 yang terdiri dari :
Foto copy Daftar “Serah Terima Pekerjaan” Pengadaan Buku DAK (Dana Alokasi Khusus) 2011 untuk SD / SDLB Nomor Kontrak : 452 / 409 / PPK / SPPP – PENG.BUKU PNGAYAAN, REFRENSI DAN PNDUAN PNDIDIK UTK SD / DISDIK – V / XI / 2012 dengan isi sebanyak 52 “Serah Terima Pekerjaan”.
Foto copy Legalisir Petikan Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 821.2 / SK-50 / BKDD-III / X / 2011 tanggal 26 Oktober 2011.
Foto copy Surat pernyataan pelantikan Nomor : 821.2 / 18837 / BKDD – III / X / 2011 tanggal 27 Oktober 2011.
Foto Copy legalisir Surat pernyataan menduduki jabatan nomor : 821.2 / 1838 / BKDD – III / X / 2011 tanggal 27 Oktober 2011.
Foto Copy Legalisir Keputusan Bupati Nunukan Nomor : SK.813.3 / 1671 / BKD-IV / 2007, tertanggal 27 Desember 2007
Foto Copy Legalisir Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 821.13 / III–53 / BKDD tanggal 31 Desember 2008.
Penetapan PN Nunukan Nomor : 28/Pen.Pid/2014/PN. Nnk tanggal 07 Pebruari 2014 yang terdiri dari :
SURAT PERINTAH TUGAS Nomor : 094 / 654 / DD / DISDIK-II / XII / 2012, tanggal 12 Desember 2012. (Surat perintah tugas melaksanakan Pemeriksaan DAK 2011 dan 2012 oleh Tim PPHP di Sebatik dan sebatik Barat).
SURAT PERINTAH TUGAS Nomor : 094 / 658 / LD / DISDIK-II / XII / 2012, tanggal 12 Desember 2012. SURAT PERINTAH TUGAS Nomor : 094 / 654 / DD / DISDIK-II / XII / 2012, tanggal 12 Desember 2012. (Surat perintah tugas melaksanakan Pemeriksaan DAK 2011 dan 2012 oleh Tim PPHP di Tarakan).
Foto Copy TELAAHAN STAF Kepada Penguna anggaran Dinas Pendidikan, dari PPK Bid Sarana dan Prasarana, tanggal 12 Desember 2012, perihal pemeriksaan DAK 2011 & 2012 oleh Tim PPHP (melaksanakan pemeriksaan di Kec.Sebatik ).
Foto Copy TELAAHAN STAF Kepada Penguna anggaran Dinas Pendidikan dari PPK Bid Sarana dan Prasarana tanggal 12 Desember 2012 perihal pemeriksaan DAK 2011 & 2012 oleh Tim PPHP (melaksanakan pemeriksaan di Tarakan) .
Salinan foto Copy Legalisisr PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI NUNUKAN Nomor: 821.2 / SK-50 / BKDD-III / X / 2011, tanggal 26 Oktober 2011 (Pengangkatan Ir.RUDI ANGGIATNO sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan / Eselon III B.
Salinan foto Copy Legalisisr SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN Nomor: 821.2 / 1611 / BKDD-III / X / 2011, tanggal 27 Oktober 2011 ( Pernyataan pelantikan Sdr. Ir.RUDI ANGGIATNO sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan / Eselon III B).
Salinan foto Copy Legalisisr SURAT PERNYATAAN MENDUDUKI JABATAN Nomor : 821.2 / 1612 / BKDD-III / X / 2011, tanggal 27 Oktober 2011 (Pernyataan MENDUDUKI JABATAN Sdr. Ir.RUDI ANGGIATNO sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan / Eselon III B).
KEPUTUSAN BUPATI NUNUKAN Nomor: 188.45 / 63 / II / 2012, tanggal 10 Pebruari 2012 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012. Beserta lampiran Keputusan Bupati Nunukan Nomor: 188.45 / 63 / II / 2012, tanggal 10 Pebruari 2012.
KEPUTUSAN BUPATI NUNUKAN Nomor: 188.45 / 692 / II / 2012, tanggal 26 September 2012 tentang Perubahan Kedua atas keputusan Bupati Nunukan Nomor: 188.45 / 63 / II / 2012 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012. Beserta lampiran Keputusan Bupati Nunukan Nomor: 188.45 / 692 / II / 2012, tanggal 26 September 2012.
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN NUNUKAN Nomor: 188.4 / 097 / Disdik-II / IV / 2012, tanggal 19 April 2012, tentang Penetapan pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2012.
Penetapan PN Nunukan Nomor : 71/Pen.Pid/2014/PN. Nnk tanggal 28 Maret 2014 yang terdiri dari :
( Satu ) Lembar Petikan Keputusan Badan Ke pegawaian Negara Nomor : 0001 / KV / VIII / 26408 / KEP / 2008 Kepala Badan Kepegawaian Negara yang ditetapkan di Banjarmasin pada TaTnggal 06 Oktober 2008 Tentang Perubahan NIP dari NIP lama : 110054985 ditetapkan NIP Baru : 19650606 199803 1 012;
1 ( satu ) Lembar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : KEP.075 / A / SJ / 98.R ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 16 Juni 1998 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Berikut daftar Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Noomr : KEP.075 / A / SJ / 98.R Tanggal 16 Juni 1998;
1 ( satu ) Lembar SURAT PERYATAAN PELANTIKAN Nomor : 821.2 / 1611 / BKDD – III / X / 2011 ditetapkan di Nunukan Pada Tanggal 27 Oktober 2011 Tentang Pelantikan Jabatan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan / Eselon III.B;
1 ( satu ) Lembar SURAT PERYATAAN MENDUDUKI JABATAN Nomor : 821.2 / 1612 / BKDD – III / X / 2011 ditetapkan di Nunukan Pada Tanggal 27 Oktober 2011 Tetang Menduduki Jabatan Sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pada Dinas Pendidikan / Eselon III.B.
Penetapan PN Nunukan Nomor : 144/Pen.Pid/2014/PN. Nnk tanggal 22 April 2014 yang terdiri dari :
( Satu ) Lembar SURAT SERAH TERIMA BARANG Pada Hari Jumat Tanggal 30 / 11 / 2012;
1 ( satu ) Lembar SURAT SERAH TERIMA BARANG Pada Hari Selasa anggal 04 / 12 / 2012;
1 ( satu ) Lembar SURAT SERAH TERIMA BARANG Pada Hari Minggu Tanggal 09 / 12 / 2012;
1 ( satu ) Lembar SURAT SERAH TERIMA BARANG Pada Hari Sabtu Tanggal 15 / 12 / 2012;
1 ( satu ) Lembar SURAT SERAH TERIMA BARANG Pada Hari Selasa Tanggal 18 / 12 / 2012.
Penetapan PN Nunukan Nomor : 152/Pen.Pid/2014/PN. Nnk tanggal 08 Mei 2014 yang terdiri dari :
1 ( Satu ) Buah buku, Foto Copy Peraturan Menteri pendidikan Nasional Republik Indonesia No.32 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 Untuk Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa ( SD/SDLB);
1 ( satu ) Exsemplar, Foto Copy Legalisir Formulir Rencana Kerja Anggaran Perubahan ( RKAP ) Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) 2.2.1 Nomor : 1.01 01 01 16 44 5 2 Pemerintah Kab Nunukan Ta.2012 Berikut Lampiran Rincian Perubahan Anggaran Lansung Program Dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Pengadaan Buku Pengayaan ,Referensi dan Panduan Pendidik SD/SDLB,63 Sekolah.Tanggal 16 Oktober 2012.
Penetapan PN Nunukan Nomor : 153/Pen.Pid/2014/PN. Nnk tanggal 08 Mei 2014 yang terdiri dari :
1 (Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam), Judul Buku Ibnu Taimiyah (Terjemahan Hayatu Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah), Pengarang Ahmadi Thaha, Penerbit Bina Ilmu.
1 (Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran PKN (Pendidikan Kewarganegaraan), Judul Buku Berjuang Merajut Masa Depan, Pengarang Widati, Penerbit Putra Nugraha.
(Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran B. INDO (Bahasa Indonesia), Judul Buku Esai dan Prosa, Pengarang Amir Hamzah, Penerbit Dian Rakyat.
(Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran MAT (Matematika), Judul Buku Matematika pada Zaman Purba, Pengarang Drs. Badrul Komar, Penerbit Angkasa.
(Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran IPA (Ilmu Pengetahuan Alam), Judul Buku Air Sebagai Sumber Kehidupan, Pengarang Moh Soleh, Penerbit Sinergi Pustaka Indonesia.
(Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial), Judul Buku Sumber Air Panas Sari Ater, Pengarang Choirul Anwar, Penerbit Arya Duta.
(Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran PENJAS (Pendidikan Jasmani), Judul Buku Bahaya Narkoba, Seks Bebas, dan HIV/AIDS, Pengarang Suranto, ZHA, Khonso Siswaya, Penerbit Arya Duta.
(Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran SBK (Seni Budaya dan Keterampilan), Judul Buku Bertanam Tanaman : Buah Dalam Pot, Pengarang Singgih S,S.Si, Penerbit Titian Ilmu.
(Satu) buah BUKU PENGAYAAN : Mata Pelajaran PD (Pengembangan Diri), Judul Buku Memindah Kebun Ke Dapur, Pengarang Bahrun Sodikin, Penerbit Panca Anugrah Sakti.
1 (Satu) buah BUKU REFERENSI : Mata Pelajaran Ensiklopedia Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Judul Buku Ensiklomini Olah Raga, Olah Raga Air, Pengarang Teuku Bustami, Penerbit Sahabat.
1(Satu) buah BUKU PANDUAN PENDIDIK : Mata Pelajaran PANDIK (Panduan Pendidik), Judul Buku Mencetak Anak Jenius & Cerdas, Pengarang Fenanie Anwar, Penerbit SIC.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 oleh HONGKUN OTOH, S.H, MH. sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD DJAMIR, S.H.,MH., dan RAJALI,SH.MH., Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda masing-masing sebagai Anggota, putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh SRI SATITI, SH., sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh YOGI NUGRAHA,SH dan ALI MUSTOFA,SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
1. MUHAMAD JAMIR,S.H.,MH. HONGKUN OTOH, S.H, MH.
2. RAJALI, S.H.MH.,
PANITERA PENGGANTI
SRI SATITI, S.H.