6/PDT/2019/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 6/PDT/2019/PT BJM
PT Adi Sarana Armada Tbk lawan Anna Trisula / Lotjioe Ing, - dkk
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Tergugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 27 November 2018, Nomor 37/Pdt.G/2017/PN Mtp,yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding – semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
NOMOR6/PDT/2019/PTBJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara - perkara perdatadalam peradilan tingkat banding,telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT ADI SARANA ARMADA, berkedudukan di Graha Kirana lantai 6 Jalan Yos Sudarso No. 88 Jakarta Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Muliadi, S.H., M.H., Aryanto Harun, S.H., Yulius Chandra, S.H., Haris Chandra, S.H., M.H., Herbert, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dari Law Firm MULIADI ONG & PARTNERS, beralamat di Jalan Kelapa Puan Raya Blok FY III No. 4, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0514/S/Kuasa/Pdt/MOP/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 ;
Sebagai Pembanding – semula Tergugat ;
Anna Trisula/ Lo Tjioe Ing, bertempattinggal di Jalan Ngagel Jaya Tengah 2 RT 007 RW 003 KelurahanPucangSewuKecamatanGubeng Surabaya;
FadjarAlie, bertempattinggal di Jalan Taman Kimia No. 2a RT 010 RW 001 KelurahanPegangsaanKecamatanMenteng Jakarta Pusat;
Sri SutjiatiAlie, bertempattinggal di Jalan Dharma Husada Indah Timur 16/4 RT 006 RW 009 KelurahanMulyorejoKecamatanMulyorejo, Surabaya;
Sri LienriatiAlie, bertempattinggal di Jalan Gading Kusuma V Gk7/11 RT 006 RW 009 KelurahanKelapaGading Timur KecamatanKelapaGading, Jakarta Utara, dalamhalinisemuanyamemberikuasakepada M.Deny Dermawan,S.H.,M.H., Fairuz,S.Ag.,S.H.,M.H. Advokat yang berkantor pada M.Deny Dermawan,S.H.,M.H. &rekanberalamat di Jalan Raga SamuderaTembusPerumnas RT. 44 No.89 Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat KuasaKhusustanggal 28 Juni2018 ;
Sebagai ParaTerbanding – semula Para Penggugat;
KEPALA KANTOR PERTANAHAN/ BPN KABUPATEN BANJAR,beralamat di Jalan Menteri Empat Nomor 17 Martapura, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : MUKHLIS RIDHANI, S.ST., NIP 19760908 199803 1 002, Pangkat/Gol. Penata Tk.I (III/d), Jabatan Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan pada kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, dkk, semuanya memilih alamat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Mei 2018 ;
Sebagai Turut Terbanding – semula Turut Tergugat ;
PENGADILAN TINGGItersebut;
Telah membaca berkas perkaratersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 6/PDT/2019/PT BJM., tanggal 17 Januari2019, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri MartapuraNomor 37/Pdt.G/2017/PNMtp., tanggal 27November2018, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI
MenolakeksepsiTergugat dan TurutTergugatuntukseluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
MengabulkangugatanPara Penggugatuntuksebagian;
MenyatakanPara Penggugatadalahahliwarissahdari Tn. AliansyahAlie (Alm.) sebagaimanasuratketeranganhakwaris yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Veronica Lily Dharma, S.H., saatituNotaris di Banjarmasin (Vide Akta No. 3 tanggal 14 Pebruari 1989);
MenyatakanSertipikatHakMilik (SHM) No. 13682 luas 2.005 M2 pecahandariSertifikatHakMilik (SHM) No. 1232 tahun 1982, Gambar SituasiNomor 1207/82 seluas 20.000 M² (duapuluhribu meter persegi) atasnama Tn. AliansyahAlie (Alm.) adalahsahmilik Para Penggugatatau Ahli WarisAliansyahAlie (Alm);
Menyatakanperbuatan Tergugatbersalahdenganmenguasaisertamendirikangedunguntukperkantoran di atastanahmilik Para Penggugatadalahsuatubentuk Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);
MenyatakanSertifikatHakGunaBangunan No. 03401 atasnama PT Adi Sarana Armada incasuTergugatperubahandariSertifikatHakMilik (SHM) No. M. 51 tidakmemilikikekuatanhukumapapun;
Menghukum Tergugatuntukmenyerahkan dan mengosongkantanahobyeksengketatersebutdengancepat dan segerakepada Para Penggugat dan terbebasdarikekuasaanpihakketigaserta pihak-pihak lainnya;
Menghukumkepada Turut Tergugat agar tunduk, mematuhisertamelaksanakanatas putusan a quo;
MenolakgugatanParaPenggugatselebihnya;
DALAM REKONVENSI:
MenolakgugatanPenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensiuntukseluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
MenghukumTergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untukmembayarbiayaperkara yang hinggakiniditaksirsejumlah Rp2.160.000,00 (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Membaca Akta Permohonan Pernyataan Banding Nomor 37/Pdt.G//2017/PN Mtp, yang dibuat olehPanitera Pengadilan Negeri Martapura, yang menerangkan bahwa pada tanggal 10Desember 2018Kuasa Pembanding – semula Tergugattelah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 37/Pdt.G/2017/PNMtp, tanggal 27November 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan PernyataanBanding kepada Kuasa Para Terbanding semulaPara Penggugat pada tanggal 21 Desember 2018, yang dilaksanakan oleh Amrullah, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 14 Desember 2018, yang dilaksanakan oleh Nadia Darma Pratiwi, SH. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Memori Bandingyang diajukan oleh Kuasa Pembanding – semula Tergugat padatanggal15Januari 2019dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 15Januari2019;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding kepada Kuasa Para Terbandingsemula Para Penggugat pada tanggal 18Januari 2019, yang dilaksanakn oleh Amrullah, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 15 Januari 2019, yang dilaksanakan oleh Nadia Darma Pratiwi, SH, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 28Januari 2019, yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 30Januari 2019 dan Kontra Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat dengan Surat Mohon Bantuan Nomor W15-U3/301/HK.02/1/2019, melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 6 Februari 2019 yang dilaksanakan oleh Nadia Darma Pratiwi, SH, Jurusita Pengagnti Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding kepada Pembanding semula Tergugat dengan Surat Mohon Bantuan Nomor W15.U3/2231/HK.02/XII/2018, melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Martapura, Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding kepada Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 3 Januari 2019, yang dilaksanakan oleh Amrullah, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Martapura, dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 20 Desember 2018, yang dilaksanakan oleh Imansyah, SE, Jurusita pada Pengadilan Negeri Martapura;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukanolehKuasa Pembanding – semulaTergugatterhadap putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 37/Pdt.G/2017/PNMtp., tanggal 27 November 2018 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat – syarat yang ditentukan Undang-undang, oleh karena itupermohonan bandingtersebutsecara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding – semula Tergugat telah mengajukan memori banding tanggal 27 November 2018 terhadap putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 38/Pdt.G/2017/PNMtp. tanggal 2 November 2018yang berisi sebagai berikut:
Bahwa Pembanding telah mendaftarkan permohonan pemeriksaan di tingkat Banding ini pada tanggal 10 Desember 2018 melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura dan karenanya permohonan ini diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Undang-undang, oleh karena itu maka Permohonan Banding ini seyogianya dapat diterima.
Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Martapura tersebut di atas berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Tn. Aliansyah alie (Alm.) sebagaimana surat keterangan hak waris yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Veronica Lily Dharma, S.H., saat itu Notaris di Banjarmasin (Vide akta No. 3 tanggal 14 Pebruari 1989);
Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13682 luas 2.005 M2 pecahan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1232 tahun 1982, Gambar Situasi Nomor 1207/82 seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atas nama Tn. Aliasnyah Alie (Alm.) adalaha sah milik Para Penggugat atau Ahli Waris Aliansyah Alie (Alm.)
Menyatakan Perbuatan Tergugat bersalah dengan menguasai serta mendirikan gedung untuk perkantoran di atas tanah milik Para Penggugat adalah suatu bentuk Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03401 atas nama PT. Adi Sarana Armada incasu Tergugat perubahan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. M. 51 tidak memliki kekuatan hukum apapun;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah objek sengketa tersebut dengan cepat dan segera kepada Para Penggugat dan terbebas dari kekuasaan pihak ketiga serta pihak-pihak lainnya;
Menghukum kepada Turut Tergugat agar tunduk, mematuhi serta melaksanakan atas putusan a quo;
Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah sebesar Rp. 2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa Pembanding SANGAT KEBERATAN DAN TIDAK DAPAT MENERIMA atas putusan aquo, baik mengenai pertimbangan-pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya karena penerapan dan pertimbangan hukum dalam putusan aquo telah keliru dan bertentangan dengan hukum. Tidak hanya itu, Judex factie Pengadilan tingkat pertama juga tidak memperhatikan dan meneliti sebagian fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan sehingga tujuan utama dalam mencari kebenaran yang hakiki dalam menjatuhkan keputusan yang adil tidak tercapai.
Bahwa alasan – alasan Pembanding keberatan dan tidak dapat menerima pertimbangan hukum judex factie, adalah sebagai berikut:
Pada halaman 48 putusan a quo yang diterima dan dipertimbangkan, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan “Tentang eksepsi yang menyangkut kewenangan mengadili yang bersifat absolut, Maka Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor. 37/Pdt.G/20017/PN.MTP tanggal 23 Agustus 2018, yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut: Menolak eksepsi kompetensi absolut Tergugat”
Keberatan Pembanding adalah:
Pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama tersebut adalah tidak benar, karena judex factie tingkat pertama tidak teliti dalam menilai dan melihat fakta hukum yang terjadi yaitu Bahwa dalam Gugatan TERBANDING/Para Penggugat adalah “PERBUATAN MELAWAN HUKUM”, karena dalamPetitum Poin 5 halaman 7 gugatan Terbanding menyatakan sebagai berikut :
“Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03401 atas nama PT. Adi sarana Armada incasu Tergugat perubahan dari sertifikat Hak Milik (SHM) No. M. 51 tidak memiliki kekuatan hukum apapun”
Bahwa dengan demikian maka jelaslah Gugatan Para Penggugat/ Terbanding adalah gugatan pembatalan perubahan Sertifikat Hak Milik menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan ke PT. Adi Sarana Armada,Tbk.
Bahwa Kompetensi Absolut suatu badan peradilan adalah kewenangan yang berkaitan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek atau materi atau pokok sengketa. Adapun yang menjadi obyek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang diterbitkan oleh Badan/ Pejabat TUN, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan perbuatan Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) lainnya baik perbuatan materiil (materialdaad) maupun penerbitan peraturan (regeling) masing-masing merupakan kewenangan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.
Bahwa kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diatur dalam Pasal 1angka 10 UU No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyebutkan:
”Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik dipusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Bahwa hal tersebut juga sejalan dengan Yurusprudensi Mahkamah Agung Nomor: 350 K/Sip/1968, yang menentukan bahwa Pembatalan surat bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi Agraria secara sah, bukanlah wewenang Pengadilan melainkan wewenang Administrasi, dari ketentuan tersebut jelas bahwa Pembatalan Sertifikat yang dimohonkan oleh Penggugat bukanlah wewenang dari Pengadilan Negeri Martapura.
Bahwa selain itu yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara menurut ketentuan Pasal 1 angka 9 UU No. 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan/ Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final sehingga menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dari rumusan pasal tersebut, persyaratan keputusan TUN yang dapat menjadi obyek di Pengadilan TUN meliputi :
Penetapan tertulis;
Dikeluarkan oleh Badan/ Pejabat TUN;
Berisi tindakan hukum TUN;
Berdasarkan peraturan perundang-undangan
Bahwa berdasarkan uraian diatas, jelas dan nyata bahwa Terbanding/Para Penggugat dalam Surat Gugatannya mempersoalkan penguasaan dan kepemilikan atas tanah oleh PT. Adi Sarana Armada, Tbk, penguasaan mana didasarkan akte jual beli pada Sertifikat HGB No. 3401/Gambut tanggal 23 Januari 2014, yang kemudian diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN kabupaten Banjar Kalimantan Selatan yang merupakan Pejabat Tata Usaha Negara, oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura secara ex officio tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo, karena merupakan kompetensi dari Pengadilan Tata Usaha Negara in casu PTUN Banjarmasin.
Berdasarkan uraian tersebut, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan menerima eksepsi Pemohon Banding mengenai kompetensi absolute.
Pada halaman 84 putusan a quo yang diterima dan dipertimbangkan, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan “Tentang Eksepsi dari Tergugat mengenai gugatan salah pihak dengan alasan objek yang tercantum dalam gugatan Para Penggugat yaitu Jalan A. Yani Km 16.800, yang dimana sampai dengan saat ini yang merupakan tanah milik dari Tergugat PT. Adi Sarana Armada, Tbk. Yang letaknya atau berada di Jalan A. Yani Km 16.750.”
Keberatan Pembanding adalah:
Pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama tersebut adalah tidak benar, karena judex factie tingkat pertama tidak teliti dalam menilai dan melihat fakta hukum yang terjadi yaitu Dalam pemeriksaan putusan sela Pembanding menyerahkan bukti kepemilikan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03401 yang berada di jalan Ahmad Yani Km. 16.750 sebagaimana disebut dalam identitas pihak sebagai tergugat/ Pembanding dalam surat gugatan Penggugat /terbanding, dan juga Penggugat/Terbanding menyerahkan bukti kepemilikannya yaitu sertifikat hak milik no. 13682 yang berada di jalan Ahmad Yani Km. 16.800. Sangat jelas terlihat perbedaan jarak KM antara Pembanding di Km 16.750 dan Terbanding Km. 16.800.
Berdasarkan uraian tersebut, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan menerima eksepsi Pemohon Banding mengenai kompetensi GUGATAN PARA PENGGUGAT SALAH PIHAK (ERROR IN PERSONA)
Pada halaman 84-85 putusan a quo yang diterima dan dipertimbangkan, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan “Tentang Eksepsi dari Tergugat mengenai gugatan salah pihak dengan alasan Tergugat tidak menarik pihak penjual kepada PT. Adi Sarana Armada, Tbk, sebagai pihak dalam gugatan aquo”. “Bahwa berdasarkan prinsip umum atau ketentuan umum yang diterapkan dalam kasus sengketa tanah, mengharuskan menarik pihak ketiga sebagai tergugat, namun telah terjadi pelenturan terhadap prinsip umum tersebut dimana meskipun pihak ketiga dari siapa objek tanah sengketa diperoleh tidak ditarik sebagai Tergugat hal tersebut dapat ditolerir dengan syarat asal pihak ketiga tersebut diperiksa sebagai saksi”
Keberatan Pembanding adalah:
Pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama tersebut adalah tidak benar, karena judex factie tingkat pertama tidak teliti dalam menilai dan melihat fakta hukum yang terjadi yaitu dalam Sertifikat Hak Guna bangunan 03401 dan akta jual beli antara PT. Adi Sarana Armada, Tbk. (Pembeli/pembanding) dan Said Hasan Machdan, S.E (salah satu Penjual/salah satu ahli waris pemilik tanah) masih terdapat ahli waris lainnya yang tidak dijadikan sebagai saksi ataupun ditarik sebagai pihak dalam perkara aquo yaitu hajjah Zubaedah (pada Sertifikat tertulis Jubaedah binti Abdullah), Hajjah Syai’ah Sarah Hasan Machdan (pada Sertifikat tertulis Syai’ah Haji Machdan binti Hasan S Machdan), Suraya hasan Machdan (pada Sertifikat tertulis Suraya haji Machdan), Abdullah Hasan Machdan (pada Sertifikat tertulis Abdullah Haji Machdan bin Hasan S Machdan).
Berdasarkan uraian tersebut, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan menerima eksepsi Pemohon Banding mengenai kompetensi GUGATAN PARA PENGGUGAT SALAH PIHAK (ERROR IN PERSONA).
Pada halaman 85 putusan a quo yang diterima dan dipertimbangkan, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan “Tentang Eksepsi salah pihak dengan alasan tidak ada hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat, karena tergugat tidak pernah membeli Sertifikat atas nama Para Penggugat, oleh karena itu eksepsi tersebut haruslah ditolak”
Keberatan Pembanding adalah:
Pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama tersebut adalah tidak benar, karena judex factie tingkat pertama tidak teliti dalam menilai dan melihat fakta hukum yang terjadi yaitu Dalam pemeriksaan putusan sela Pembanding menyerahkan bukti kepemilikan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03401 dan Terbanding menyerahkan bukti kepemilikannya Sertifikat Hak Milik 13682.
Bahwa disebutkan dalam bukti SHGB No. 03401 milik Pembanding berasal dari Sertifikat Hak Milik M. 51 dan bukti SHM 13682 milik Terbanding berdasarkan pecahan SHM 1232.
Berdasarkan uraian tersebut, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan menerima eksepsi Pemohon Banding mengenai kompetensi GUGATAN PARA PENGGUGAT SALAH PIHAK (ERROR IN PERSONA).
Pada halaman 86 putusan a quo yang diterima dan dipertimbangkan, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan “Tentang Eksepsi salah pihak dengan alasan tidak ada badan hukum yang disebut Penggugat sebagai PT. Adi Sarana Armada yang ada ada adalah PT. Adi Sarana Armada, Tbk., maka dengan demikian eksepsi tergugat tersebut haruslah ditolak”.
Keberatan Pembanding adalah:
Pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama tersebut adalah tidak benar, karena judex factie tingkat pertama tidak teliti dalam menilai dan melihat fakta hukum yang terjadi yaitu dalam Surat kuasa Nomor 514/S.Kuasa/pdt/MOP/I/2018, Pemberi Kuasa adalah PT. Adi Sarana Armada, Tbk., Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga nomor 195 tanggal 30 Mei 2017 a/n PT. Adi Sarana Armada, Tbk., dibuktikan, diperlihatkan, bahkan Fotocopy Ad/Art tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim perkara aquo.
Berdasarkan uraian tersebut, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan menerima eksepsi Pemohon Banding mengenai kompetensi GUGATAN PARA PENGGUGAT SALAH PIHAK (ERROR IN PERSONA).
Pada halaman 86 putusan a quo yang diterima dan dipertimbangkan, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan “Tentang gugatan kurang pihak dengan alasan tidak menarik pihak penjual kepada PT. Adi Sarana Armada, Tbk, sebagai pihak dalam gugatan aquo”.
Keberatan Pembanding adalah:
Pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama tersebut adalah tidak benar, karena judex factie tingkat pertama tidak teliti dalam menilai dan melihat fakta hukum yang terjadi yaitu dalam Sertifikat Hak Guna bangunan 03401 dan akta jual beli antara PT. Adi Sarana Armada, Tbk. (Pembeli/pembanding) dan Said Hasan Machdan, S.E (salah satu Penjual/salah satu ahli waris pemilik tanah) masih terdapat ahli waris lainnya yang tidak dijadikan sebagai saksi ataupun ditarik sebagai pihak dalam perkara aquo yaitu hajjah Zubaedah (pada Sertifikat tertulis Jubaedah binti Abdullah), Hajjah Syai’ah Sarah Hasan Machdan (pada Sertifikat tertulis Syai’ah Haji Machdan binti Hasan S Machdan), Suraya hasan Machdan (pada Sertifikat tertulis Suraya haji Machdan), Abdullah Hasan Machdan (pada Sertifikat tertulis Abdullah Haji Machdan bin Hasan S Machdan).
Berdasarkan uraian tersebut, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan menerima eksepsi Pemohon Banding mengenai kompetensi GUGATAN PARA PENGGUGAT KURANG PIHAK (EXCEPTIO PLURIUM LITISCONSORTIUM)
Pada halaman 86-88 putusan a quo yang diterima dan dipertimbangkan, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan “Tentang gugatan Penggugat Tidak Jelas atau kabur karena dalam posita tidak diuraikan hubungan kausalitas antara perbuatan Tergugat dengan kerugian yang diderita oleh Para Penggugat, dalam posita Gugatan Para Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian yang mendasari gugatan atau ada dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian atau sebaliknya” “Menimbang bahwa setelah mempelajari dan meneliti dalil gugatan Para Penggugat sudah jelas dan terang maka majelis hakim berpendapat tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak”
Keberatan Pembanding adalah:
Pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama tersebut adalah tidak benar, karena judex factie tingkat pertama tidak teliti dalam menilai dan melihat fakta hukum yang terjadi yaitu
Objek hukum yang tercantum dalam gugatan Para Penggugat/ Terbanding yaitu Jalan A. Yani Km 16.800, berdasarkan SHM 13682. Bahwa SHGB no. 03401 milik Pembanding/ Tergugat PT. Adi Sarana Armada, Tbk., berada di Jalan A. Yani Km 16.750.”
Terdapat perbedaan alamat yaitu KM 16.800 dan KM 16.750
Bukti Kepemilikan Para Penggugat adalah Sertifikat Hak Milik No. 13682 berdasarkan pecahan dari SHM No. 1232 yang beralamat di Ahmad Yani Km. 16.700.Bahwa SHGB No. 03401 milik Pembanding/ Tergugat berasal dari Perubahan Sertifikat Hak Milik No. 51 beralamat di Ahmad Yani Km. 16.750.
Terdapat perbedaan Bukti Kepemilikan Sertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik No. 13682 berdasarkan pecahan dari SHM No. 1232 dan SHGB No. 03401 milik Pembanding/ Tergugat berasal dari Perubahan Sertifikat Hak Milik No. 51.
Berdasarkan uraian tersebut, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan menerima eksepsi Pemohon Banding mengenai kompetensi GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS ATAU KABUR.
DALAM POKOK PERKARA
Pada halaman 88-90 putusan a quo yang diterima dan dipertimbangkan, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan “Petitum Para Penggugat pada nomor 3 mengenai SHM No. 13682 luas 2005 M2 pecahan dari SHM No. 1232 tahun 1982 atas nama Tn. Aliansyah Alie (Alm) adalah sah milik Para Penggugat atau ahli waris Aliansyah Alie (Alie) berada di jalan A. Yani Km 16.700 dengan batas-batas Utara 59,40 meter berbatasan dengan jalan a. Yani, Barat 340 meter berbatasan dengan wahyu Wijaya (SHm 1234), Timur 340 meter berbatasan dengan Said (SHM No. 51 saat ini SHGB No. 3401), Selatan 59,40 meter berbatasan dengan Tanah Kosong”
Keberatan Pembanding adalah:
Pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama tersebut adalah tidak benar, karena judex factie tingkat pertama tidak teliti dalam menilai dan melihat fakta hukum yang terjadi yaitu dalil Terbanding/Para Penggugat yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1232 tahun 1982 berada di jalan A. Yani KM 16.700 (Bukti P-1) BERBATASAN dengan Tanah milik Pembanding yaitu SHGB No. 3401 berada di jalan A. Yani KM 16.750 (Bukti T-1) yang didukung dengan bukti dari Turut Tergugat/Turut Terbanding yaitu TT-6 Buku Tanah HGB No. 3401, TT-10.1 Warkah perubahan SHM no. 51 menjadi SHGB No. 3401, TT-10.2 Warkah Peralihan Hak SHGB No. 3401, TT-11.1 Warkah Peralihan Hak SHGB No. 3401, TT-11.2 Warkah Peralihan Hak SHGB No. 3401, TT-12 SHM 51 dan TT. 18 (buku Desa Gambut 1974)
Pada halaman 90-91 putusan a quo yang diterima dan dipertimbangkan, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan “Saksi Darul Qutni (Saksi Penggugat /Terbanding) pada pokoknya menerangkan mengetahui permasalahan tanah antara Para Penggugat dan tergugat dimana lokasi tanah ada di KM. 16.700”
Keberatan Pembanding adalah:
Pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama tersebut adalah tidak benar, karena judex factie tingkat pertama tidak teliti dalam menilai dan melihat fakta hukum yang terjadi yaitu Tanah milik Pembanding yaitu SHGB No. 3401 berada di jalan A. Yani KM 16.750 (Bukti T-1) dan Bukti Buku Desa Gambut Tahun 1974 (TT. 16) dari Turut Tergugat/ Turut Terbanding yang menyatakan SHM No. 51 sebelum berubah menjadi SHGB No. 3401 berada di jalan A. Yani KM. 16.750.
Bahwa batas-batas tanah milik Pembanding (berdiri di lokasi tanah Pembanding) yaitu
Sebelah Utara: Tanah Kosong;
Sebelah Selatan: Jalan Buntu / Rumah Warga;
Sebelah Timur: Tanah Kosong;
Sebelah Barat: Jalan A. Yani Km. 16.750.
Saksi Darul Qutni mengeluarkan Surat Keterangan Domisili/Lokasi Usaha, Gambut tanggal 25 Nopember 2015, yang ditandatanganinya menerangkanLokasi tanah MILIK PEMBANDING Jln. A. Yani Km. 16.750, Rt 27/ Rw. 09, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan, yang dikeluarkan oleh Kantor kelurahan gambut, Kecamatan Gambut. (Bukti T-6: A)
Pada halaman 91 putusan a quo yang diterima dan dipertimbangkan, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan “Para Penggugat telah mengajukan pengembalian batas tanah SHM 1232 pada 26 Juni 2013 kemudian keluar surat keterangan hasil pengukuran tersebut 1 Juli 2013 dan dari hasil tersebut gambar tanah 1232 tertumpang dengan SHM No. 51 dan hal ini sebelum terjadi jual beli yang dilakukan Tergugat kemudian pada 10 maret 2016 keluar SHM No. 13682”
Keberatan Pembanding adalah:
Pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama tersebut adalah tidak benar, karena judex factie tingkat pertama tidak teliti dalam menilai dan melihat fakta hukum yang terjadi yaitu Bukti Pembanding (T-11) Surat Tugas Nomor: 865/2001 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar yang dikeluarkan di Martapura tanggal 9 Agustus 2001, Atas Nama kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Selaku Penanggung Jawab Kegiatan Drs. Ruswandi telah dilakukan pengembalian batas dan pengukuran ulang oleh pemilik Sertifikat hak milik M. 51 sebelum beralihnya ke SHGB No. 3401, sebagaimana didukung bukti dari Turut tergugat/ Turut Terbanding yaitu TT-7 Surat Ukur Nomor. 956/GMB/2001 tanggal 17 September 2001.
Pada halaman 92-95 putusan a quo yang diterima dan dipertimbangkan, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan “Bahwa SHGB No.3401/Gambut tersebut merupakan SHm No. 51 terakhir tercatat atas nama Hasan saleh Mahdan, dimana terhadap SHM No. 51 tersebut pernah dilakukan penggantian sertifikat dari awalnya lambang bola dunia menjadi lambang burung garuda pada tahun 2001, dimana penggantiantersebut menurut saksi Said Hasan Machdan dilakukan karena Sertifikat yang lama sudah rusak dan rapuh serta berlubang”
Keberatan Pembanding adalah:
Pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama tersebut adalah tidak benar, karena judex factie tingkat pertama tidak teliti dalam menilai dan melihat fakta hukum yang terjadi yaitu Asal Mula Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah sebagai berikut:
Bukti Turut Terbanding (TT-18: (Copy dari Asli Buku Desa Gambut tahun 1974)
Bukti di atas membuktikan dan menunjukkan bahwa Bukti Hak Kepemilikan atas tanah Milik Pembanding/ TERGUGAT tahun 1974 berada di jalan Ahmad Yani KM. 16.750 lebih dahulu daripada milik Terbanding/PENGGUGAT tahun 1982.
Bukti Pembanding (T-8) Sertifikat Hak Milik No. 51 tanggal 20 April 1974. (Copi) (Asli ada Pada Turut Tergugat) (Cover Bola Dunia) didukung dengan bukti Turut terbanding/Turut tergugat (TT.12)
Bahwa TURUT TERBANDING/ TURUT TERGUGAT mengakui dasar hukum dan peralihan kepemilikan atas tanah milik PEMBANDING/TERGUGAT seluas 9.350 M² (sembilan ribu tiga ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km. 16.750, Kecamatan Gambut, Kelurahan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut :
20 Maret 1974: Tanggal pendaftaran Sertifikat Hak Milik No. 51, atas nama Darmansjah bin Amak;
20 April 1974: Tanggal pengeluaran Sertifikat Hak Milik No. 51., gambar situasi 314/1974;
19 Februari 1980: Terjadi jual beli antara Darmansjah bin Amak kepada Endriyanto;
20 Maret 1974: Tanggal pendaftaran Sertifikat Hak Milik No. 51, atas nama Darmansjah bin Amak;
20 April 1974: Tanggal pengeluaran Sertifikat Hak Milik No. 51., gambar situasi 314/1974;
19 Februari 1980:Terjadi jual beli antara Darmansjah bin Amak kepada Endriyanto;
23 Februari 1980: Dilakukan Pengukuran dan Penetapan Batas Kembali yang diajukan oleh pemilik Sertifikat yaitu Endriyanto.
Tanggal Pendaftaran Perubahan nama Sertifikat menjadi Endriyanto
28 Mei 1980: Atas tanah a quo menjadi hak tanggungan dibebankan dengan Creditverband no. 45 olehBank Rakjat Indonesia berkedudukan di Djakarta;
18 Januari 1983: Penghapusan Hak Tanggungan berdasarkan surat dari Bank Rakjat Indonesia berkedudukan di Djakarta;
21 Mei 1983: Terjadi jual beli antara Endriyanto kepada Hasan saleh Machdan;
27 Juni 1983: Tanggal Pendaftaran Perubahan Nama Sertifikat menjadi Hasan Saleh Machdan;
Tanah yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km. 16.750, Kabupaten Banjar, Kecamatan Gambut, Kelurahan Gambut, Kalimantan Selatan seluas 9.350 M² ( sembilan ribu tiga ratus lima puluh meter persegi), tercatat sebagai milik dari Hasan Saleh Machdan sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik No. 51/Gambut tanggal 20 April 1974;
9 Agustus 2001: Berdasarkan Surat Tugas nomor. 865/2001, Dilakukan Pengukuran dan Penetapan Batas Kembali oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar yang diajukan oleh pemilik Sertifikat yaitu Hasan Saleh Machdan;
17 September 2001: Ditetapkan hasil pengukuran dan penetapan Batas untuk tanah Sertifikat Hak Milik M. 51;
Penggantian Sertifikat Hak Milik No. 51 tanggal 20 april 1974 menjadi Cover Burung Garuda tertanggal 19 September 2001 dikeluarkan di Martapura dikarenakan adanya pengukuran dan penetapan batas dan adanya rusak berlubang.
Bahwa keterangan saksi dari salah satu ahli waris penjual dalam persidangan yaitu Ayah Saksi melakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas tahun 2001 serta perubahan sertifikat hak milik 51 (cover Bola dunia) menjadi SHM No. 51 (Cover Burung Garuda) karena dikarenakan adanya pengukuran dan penetapan batas dan adanya rusak berlubang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10 tahun 1993 tentang tata cara Penggantian Sertifikat Hak atas Tanah pada pasal 2 disebutkan: “Penggantian Sertifikat dilakukan pada saat adanya kegiatan pendaftaran tanah yaitu:1) pemindahan hak atas, 2) peralihan hak karena warisan, 3) penghapusan hak yang membebani hak atas tanahnya dan catatan-catatan yang ada, 4) pemberian sertifikat yang baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang, rusak atau dibatalkan.
Maka Kepala kantor Pertanahan kabupaten Banjar (Turut Terbanding) mengeluarkan sertifikat pengganti karena rusak berlubang
Bahwa Penerbitan Sertifikat Hak Milik M. 51 sudah diterbitkan oleh TURUT TERBANDING/TURUT Tergugat dengan nama Hasan Saleh Mahdan. Tanggal 1 November 2001 Hasan Saleh Mahdan meninggal, yang kemudian pada tanggal 10 Desember 2001 ahli waris dari Hasan Saleh Mahdan membuat perubahan nama di sertifikat hak milik No.51 berdasarkan waris menjadi: 1) Jubaedah Binti Abdullah, 2) Saleh Haji Machdan Bin Hasan S. Machdan, 3) Syai’ah Haji Machdan binti Hasan S. Machdan, 4) Said Haji Machdan Bin Hasan S. Machdan, 5) Suraya Haji Machdan Binti Hasan S. Machdan, 6) Abdullah Haji Machdan Bin Hasan S. Machdan.
Bukti Pembanding (T-7) 1 bundel berkas persyaratan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar mengenai Aspek Penatagunaan Tanah Dalam rangka Penurunan Hak Milik No. 51 oleh pihak penjual (Ahli waris Hasan Saleh Mahdan) didukung dengan bukti Turut terbanding/Turut tergugat (TT.10.1, TT-10.2))
Bukti di atas membuktikan dan menunjukkan bahwa Pada intinya memuat tentang:
Bahwa bukti tersebut menerangkan penurunan Sertifkat Hak Milik menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan oleh penjual/pemilik terdahulu sebelum dibeli oleh PEMBANDING/TERGUGAT, sebagai berikut:
Identitas Pemohon: Said Hasan Machdan;
Luas tanah yang dimohon 9.350 M2;
Rekomendasi:
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Lapang No. 01/63.03.04/HM-PL/XII/2013, tanggal 03-01-2014, permohonan atas tanah dimaksud dapat dipertimbangkan untuk disetujui seluas: 9.350M2, untuk Perumahan sesuai dengan Perda No. 03 tahun 2013 (RTRW).
Tanah yang dimohon bukan merupakan tanah objek Landreform;
Indikasi tanah Absentee: tidak ada;
Indikasi tanah kelebihan : tidak ada;
Ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan M. Syamsul Rizal, A.Ptnh. Nip: 19690818 198903 1 003, Martapura tertanggal 10-01-2014.
Laporan Pemeriksaan Lapang Aspek Penatagunaan Tanah Dalam rangka Penurunan Hak Milik No. 51, Nomor: 01/63.03.04/HM-PL/1/2014, yang ditandatangani oleh PETUGAS LAPANG Agustina Sulistiani,S.IP, NIP: 19820825 200912 2 002 dan Martono, NIP: 19610918 198603 1 003, Martapura tanggal 09-01-2014;
Lampiran PETA Penggunaan tanah saat ini skala 1 : 5000, yang disurvei oleh: Agustina Sulistiani, S.IP tanggal 09-01-2014, digambar oleh Agustina Sulistiani,S.IP, diperiksa oleh M. Syamsul Rizal, A.Ptnh, dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan M. Syamsul Rizal, A. Ptnh. NIP: 19690818 198903 1 003;
Bukti Pembayaran dari kantor Pertanahan Kabupaten Banjar untuk Pelayanan Pendaftaran Perubahan Hak atas tanah HM.51-Gambut luas 9.350M2, yang dibayarkan oleh Said Hasan Machdan tanggal 20 Desember 2013, yang ditandatangani oleh Bendahara Khusus Penerimaan Saheriyan,A.Md;
Surat Perintah Setor dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar untuk Pelayanan Pendaftaran Perubahan Hak atas tanah HM.51-Gambut luas 9.350M2, yang dibayarkan oleh Said Hasan Machdan tanggal 19 Desember 2013, yang ditandatangani oleh petugas Loket AmbaTri Widiatmoko, A.Md, NIP: 198503132008041002, Martapura Tanggal 19 Desember 2013;
Bukti Tanda Penerimaan Dokumen dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar yaitu: SHM No. 51, FC Ktp Pemohon, Surat Permohonan dari Said Hasan Machdan.
Surat Pernyataan atas nama penjual Said Hasan Machdan, S.E yang menyatakan Dengan Perolehan HGB yang kami mohon ini, akan mempunyai HGB atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5.000 (lima ribu) M2.
Bukti Pembanding (T-4): (Akta Jual Beli Nomor. 45/2014, tanggal 23 januari 2014, PPAT Hj. Tri Titi Titis Watis. S.H., daerah Kerja Kabupaten Banjar, didukung dengan bukti Turut terbanding/Turut tergugat (TT.11.1, TT-11.2)
Bukti di atas membuktikan dan menunjukkan bahwa Pada intinya memuat tentang:
PEMBANDING/Tergugat membeli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03401/Gambut, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan, surat ukur tanggal 17 September 2001, No. 956/GMB/2001 luas 9.350 M2, yang berada di jalan Ahmad Yani KM. 16,750.
Pada halaman 96 putusan a quo yang diterima dan dipertimbangkan, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan “Bahwa bukti SHM No. 51 tertanda T.8, SHM No. 59 tertanda P 16 dan SHM No. 60 tertanda P 17 semuanya berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung tanggal 17 maret 1974 No. 25/K.K/1974 dari hal tersebut sesuai dengan bukti Penggugat tertanda P 18 yang menerangkan Tanggal 17 Maret 1974 adalah Hari minggu dan sesuai dengan keterangan saksi Darul Qutni di gambut tidak ada menggunakan kode K.K pada suratnya namun menggunakan kode K.G, kemudian pada SHm No. 51 yang bergambar garuda penunjuknya Sertifikat M.51”
Keberatan Pembanding adalah:
Pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama tersebut adalah tidak benar, karena judex factie tingkat pertama tidak teliti dalam menilai dan melihat fakta hukum yang terjadi yaitu
Bukti Turut Terbanding (TT-18: (Copy dari Asli Buku Desa Gambut tahun 1974)
Bukti di atas membuktikan dan menunjukkan bahwa Bukti Hak Kepemilikan atas tanah Milik Pembanding/ TERGUGAT tahun 1974 berada di jalan Ahmad Yani KM. 16.750 lebih dahulu daripada milik Terbanding/PENGGUGAT tahun 1982.
Bukti tersebut tertulis Surat Keterangan Kepala Kampung tanggal 17 Maret 1974 kemudian dikeluarkan Sertifikat Hak milik No. 51 oleh Kepala Kantor Pertanahan Banjar Turut Terbanding/turut Tergugat.
Bahwa keterangan saksi Darul Qutni (Hal 51-55 putusan aquo) menyatakan:
Selaku PNS menjabat Lurah Gambut sejak tanggal 28 November 2014 sampai sekarang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui cara pembuatan SKT pada Tahun 1974.
Saksi mengetahui, terdapat perbedaan antara Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung dulu yaitu Pembakal sama dengan Lurah, tahun 1984 baru ada persamaan yaitu menggunakan kode KG.
Bagaimana mengetahui tentang penulisan Kode K.K atau Kode K.G pada tahun 1974 sedangkan menjabat menjadi lurah gambut Tahun 2014 dan menyatakan tidak mengetahui cara pembuatan SKT pada tahun 1974??????
Saksi Mengetahui Letak sengketa tanah aquo di Jalan A. Yani KM. 16.700???
Bahwa Saksi MengeluarkanSurat Keterangan Domisili/Lokasi Usaha, Gambut tanggal 25 Nopember 2015, yang ditandatangani oleh nya (Bukti Pembanding T-6) Bahwa Lokasi tanah milik PEMBANDING /TERGUGAT adalah Jln. Ahmad Yani Km. 16.750, Rt 27/ Rw. 09, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan.
Saksi menyatakan dalam pembuatan IMB harus ada tanda tangan ketua RT, lurah dan Camat, kalau sudah ada tandatangan mereka berarti saat itu tidak ada permasalahan???
Bukti pembanding/Tergugat (Bukti T-13: (Surat Pernyataan Pemberitahuan kepada para tetangga / masyarakat (ASLI))
Pada saat pembuatan ijin IMB, PEMBANDING/TERGUGAT melakukan permintaan tandatangan TIDAK MENARUH KEBERATAN/MENYETUJUI atas berdirinya bangunan tersebut, ADA TANDA TANGAN RT, DAN TETANGGA yang berbatasan, maupun tandatangan Kecamatan Gambut, dan Kelurahan Gambut.
Pada halaman 97 putusan a quo yang diterima dan dipertimbangkan, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan “dahulu PBB disebut juga IPEDA dan mulai ada sejak tahun 1961 yang kemudian diganti menjadi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)”
Keberatan Pembanding adalah:
Pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama tersebut adalah tidak benar, karena judex factie tingkat pertama tidak teliti dalam menilai dan melihat fakta hukum yang terjadi yaitu Bukti Pembanding / Tergugat (T-3: A. (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018 atas nama PT. Adi Sarana Armada, Tbk. objek pajak jalan. A. Yani KM 16.750, HGB 3401. RT 027/ Rw. 09, Gambut Banjar. (ASLI)) B. (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2014-2017 atas nama Zubaedah, Tbk. Objek pajak jalan. A. Yani KM 16.750, HGB 3401. RT 027/ Rw. 09, Gambut Banjar. (ASLI))
Bahwa bukti tersebut menunjukkan Objek Tanah milik Terbanding/Tergugat di jalan Ahmad Yani KM. 16,750 sesuai denganSertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 03401/Gambut, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan, surat ukur tanggal 17 September 2001, No. 956/GMB/2001 luas 9.350 M2, atas nama PT. Adi Sarana Armada, Tbk.
Pada halaman 98-100 putusan a quo yang diterima dan dipertimbangkan, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan “tentang perbuatan melawan hukum diatur pada pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan ”Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Keberatan Pembanding adalah:
Pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama tersebut adalah tidak benar, karena judex factie tingkat pertama tidak teliti dalam menilai dan melihat fakta hukum yang terjadi yaitu dalil terbanding/PENGGUGAT tersebut diatas adalah sangat tidak berdasarkan atas hukum, yang dengan serta merta menyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (quod non), kalaupun ada perbuatan melawan hukum, melawan hukum kepada siapa??? DAN APAKAH 1 (satu) bidang tanah dengan alas hak SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (HGB), atas nama Haji Said Machdan Bin Hasan S. Machdan CS (Pemilik sebelum terjadinya peralihan hak kepada TERGUGAT) dengan luas 9.350 M2, yang terletak di jalanAhmad Yani, kilometer 16,750, kecamatan gambut, kabupaten banjar, provinsi Kalimantan selatan, yang diperoleh berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang sah dan berlaku adalah TIDAK SAH dan/ atau JUAL BELI TERSEBUT YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT DENGAN Said Machdan Bin H Machdan CS DIHADAPAN PPAT Hj. Tri Titi Titis Watis. S.H., ADALAH TIDAK SAH?
Dan APAKAH PEMBANGUNAN GEDUNG PERKANTORAN YANG NYATA-NYATA BUKAN DIATAS TANAH Terbanding / PENGGUGAT ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM?
Maka, bila melihat rumusan dari Pasal 1365 KUHPerdata sebagai dasar dan/ atau inti dari unsur-unsur yang harus dipenuhi dari Perbuatan yang dapat dikategorikan “Perbuatan Melawan Hukum”, adalah sebagai berikut :
Terbukti adanya perbuatan (baik aktif maupun pasif) melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT;
TERGUGAT dapat mempertanggung jawabkan Perbuatan Melawan Hukum tersebut (untuk unsur alpa/schuld);
Perbuatan tersebut telah menyebabkan kerugian pada PENGGUGAT, yaitu adanya causa antara perbuatan melawan hukum TERGUGAT bilamana terjadi (quod non) dan kerugian yang dituntut PENGGUGAT.
Bahwa dari uraian tersebut diatas Undang-Undang telah mengatur secara tegas apa yang dinamakan dan atau dimaksud dengan; “Perbuatan Melawan Hukum”, sehingga sangat tidak berdasarkan atas hukum gugatan dalam perkara a quo yang diajukan PARA PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT, telah melakukan perbuatan melawan hukum, tanpa adanya suatu rangkaian hukum dan/ atau rangkaian peristiwa hukum (feitelijkegranden) yang mendasari perbuatan-perbuatan dari TERGUGAT, sebagaimana didalilkan PARA PENGGUGAT sebagai dasar gugatan (fundamentum patendi), tentang Perbuatan Melawan Hukum,selain itu pembangunan gedung yang dilakukan oleh Tergugat tekah mendapati ijin – ijin sesuai dengan peraturan / ketentuan pemerintah setempat.
Pada halaman 99-100 putusan a quo yang diterima dan dipertimbangkan, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan “Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03401 atas nama PT. Adi Sarana Armada incasu Tergugat perubahan dari sertifikat Hak Milik (SHm) No. M.51 tidak memiliki kekuatan hukum apapun”.
Keberatan Pembanding adalah:
Pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama tersebut adalah tidak benar, karena judex factie tingkat pertama tidak teliti dalam menilai dan melihat fakta hukum yang terjadi yaitu Telah terjadi Penyalahgunaan Wewenang Jabatan karena menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03401 atas nama PT. Adi Sarana Armada incasu Tergugat perubahan dari sertifikat Hak Milik (SHm) No. M.51 tidak memiliki kekuatan hukum apapun.
Bahwa yang dapat menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum atas Keputusan Tata Usaha negara adalah Kewenangan Pengadilan TUN, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan perbuatan Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) lainnya baik perbuatan materiil (materialdaad) maupun penerbitan peraturan (regeling) masing-masing merupakan kewenangan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.
Bahwa kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diatur dalam Pasal 1angka 10 UU No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyebutkan:
”Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik dipusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Bahwa hal tersebut juga sejalan dengan Yurusprudensi Mahkamah Agung Nomor: 350 K/Sip/1968, yang menentukan bahwa Pembatalan surat bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi Agraria secara sah, bukanlah wewenang Pengadilan melainkan wewenang Administrasi, dari ketentuan tersebut jelas bahwa Pembatalan Sertifikat yang dimohonkan oleh Penggugat bukanlah wewenang dari Pengadilan Negeri Martapura.
Bahwa selain itu yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara menurut ketentuan Pasal 1 angka 9 UU No. 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan/ Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final sehingga menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dari rumusan pasal tersebut, persyaratan keputusan TUN yang dapat menjadi obyek di Pengadilan TUN meliputi :
Penetapan tertulis;
Dikeluarkan oleh Badan/ Pejabat TUN;
Berisi tindakan hukum TUN;
Berdasarkan peraturan perundang-undangan
DALAM REKONVENSI
Pada halaman 103 putusan a quo yang diterima dan dipertimbangkan, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan “Penggugat Rekonvensi dalam konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan membangun gedung untuk perkantoran di atas tanah milik Tergugat rekonvensi adalah Perbuatan melawan hukum”
Keberatan Pembanding adalah:
Pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama tersebut adalah tidak benar, karena judex factie tingkat pertama tidak teliti dalam menilai dan melihat fakta hukum yang terjadi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian dalam bagian Konpensi tersebut diatas, maka terbukti secara fakta bahwa Pembanding/Tergugat/PENGGUGAT REKONPENSI tidak pernah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam bentuk apapun juga yang mendatangkan kerugian terhadap Terbanding/Penggugat/PARA TERGUGAT REKONPENSI;
Bahwa perlu PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI, kemukakan untuk kepemilikan PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI, berdasarkanhasil JUAL BELI yang dilakukan oleh PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI dengan Haji Said Machdan Bin Hasan S. Machdan CS pada tanggal 23 Januari 2014, berdasarkan Akta Jual Beli No. 45 tahun 2014 yang di tandatangani di hadapan PPAT Hj. Tri Titi Titis Watis. S.H., daerah Kerja Kabupaten Banjar, yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah dengan alas hak SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (HGB), atas nama Haji Said Machdan Bin Hasan S. Machdan CS (Pemilik sebelum terjadinya peralihan hak kepada PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI) dengan luas 9.350 M2, yang terletak di jalan Ahmad Yani, kilometer 16,750, kecamatan gambut, kabupaten banjar, provinsi Kalimantan selatan; yang dibeli PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI;
Bahwa PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI memperoleh tanah dari Said Haji Machdan Bin Hasan S. Machdan CS selaku pemilik, sehingga merupakan pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi Undang-Undang (Vide : Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 242 K/SIP/1958) dan merupakan asas yang dijunjung tinggi di dalam hukum adat dan telah dilakukan dengan dasar-dasar prosedur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain :
Berdasarkan catatan yang tercantum didalam buku TANAH HAK GUNA BANGUNAN No. 3401/Gambut:
SHGB No. 3401/gambut, Surat ukur No. 956/GMB/2001 tanggal 17 September 2001, luas 9.350m2 Pemegang hak atas nama Hasan Saleh Mahdan, Penerbitan Sertipikat ke 2 tanggal 19 September 2001.
Berdasarkan Surat Keterangan Waris maka Kantor Pertanahan Kabupaten banjar pada tanggal 10 Desember 2001 mendaftarkan Peralihan Hak berupa waris kepada para ahli waris: Said Haji Machdan Bin Hasan S. Machdan dkk
Berdasarkan Akta jual beli PPAT Hj. Tri Titi Titis Wati, S.H tanggal 23 januari 2014 No. 45/2014, maka kantor pertanahan kabupaten banjar pada tanggal 7 Februari 2014 mendaftarkan Peralihan Hak dari Said Haji Machdan CS kepada Perseroan Terbatas PT. Adi Sarana Armada, Tbk. Berkedudukan di Jakarta Utara.
Kemudian pada tanggal 23 Januari 2014 dijual tanah tersebut dari Said Haji Machdan CS kepada PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI berdasarkan Akta Jual Beli No. 45/2014 tanggal 23 Januari 2014 yang ditandatangani di hadapan Notaris dan PPAT Hj. Tri Titi Titis Wati, S.H.
BAHWA dalil tersebut diatas dikuatkan pula dengan PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NO.15/G/2015/PTUN.BJM, jo PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA No. 304/B/2015/PT.TUN.JKT, jo. MAHKAMAH AGUNG RI No. 272 K/TUN/2016, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN No. 3401/Gambut adalah milik PT. ADI SARANA ARMADA, Tbk. (PEMBANDING/TERGUGAT/PENGGUGAT REKONPENSI)
Bahwa dengan uraian tersebut diatas, PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Martapura yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk MENYATAKAN PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi oleh Undang-undang.
Bahwa berdasarkan uraian baik dalam bagian Konpensi maupun bagian Rekonpensi tersebut diatas, maka terbukti secara fakta bahwa PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI tidak pernah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam bentuk apapun juga yang mendatangkan kerugian terhadap PARA TERGUGAT REKONPENSI;
Bahwa dengan adanya gugatan ini, PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI sangat dirugikan oleh sikap dan tindakan TERBANDING/PARA TERGUGAT REKONPENSI yang SANGAT TIDAK BERDASAR HUKUM SAMA SEKALI dan/ atau tanpa adanya kualifikasi perbuatan apa yang telah dilakukan TERBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI, sehingga dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap TERBANDING/PARA TERGUGAT REKONPENSI atas KEPEMILIKAN diatas tanah TERBANDING/PARA TERGUGAT REKONPENSI -quod non-, sehingga jelas MEMBUKTIKAN BAHWA TERBANDING/PARA TERGUGAT REKONPENSI telah MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM atas tanah yang dimiliki sah oleh PENGGUGAT REKONPENSI yang diperoleh dari pembelian yang sah;
Bahwa PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI, berdasarkanhasil JUAL BELI yang dilakukan oleh PENGGUGAT REKONPENSI dengan Said Haji Machdan Bin Hasan S. Machdan CS pada tanggal 23 Januari 2014, berdasarkan Akta Jual Beli No. 45 tahun 2014 yang ditandatangani di hadapan PPAT Hj. Tri Titi Titis Watis. S.H., daerah Kerja Kabupaten Banjar, yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah dengan alas hak SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (HGB), atas nama Haji Said Machdan Bin Hasan S. Machdan CS (Pemilik sebelum terjadinya peralihan hak kepada Penggugat Rekonpensi) dengan luas 9.350 M2, yang terletak di jalan Ahmad Yani, kilometer 16,750, kecamatan gambut, kabupaten banjar, provinsi Kalimantan selatan; yang dibeli PENGGUGAT REKONPENSI;
Maka, Akta Jual Beli No. 45 tahun 2014 tanggal 23 januari 2014, sebagai suatu AKTA OTENTIK, hal ini sesuai dengan Pasal 1868 KUHPerdata, yang menyatakan sebagai berikut :
“Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang dibuat oleh atau di hadapan Penjabat Umum yang berkuasa untuk itu di tempat akta dibuat.
Akta Jual Beli No. 45 tahun 2014 tanggal 23 januari 2014 memenuhi setiap unsur dari pengertian/ ketentuan tersebut, yaitu:
dibuat menurut Undang-undang (Vide : Pasal 37; Pasal 38; dan Pasal 39 VR);
dibuat oleh di hadapan Penjabat Umum (Vide : Pasal 18 dan Pasal 35 VR); dan
dalam wilayah kewenangan Penjabat Umum yang bersangkutan.
Sedangkan Pasal 1870 KUHPerdata, memberikan rumusan suatu akta otentik memberikan diantara para pihak beserta para pihak beserta para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak daripada mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dibuat didalamnya”.
Bahwa TERBANDING/PARA TERGUGAT REKONPENSI tidak pernah beritikad baik dan/ atau melakukan pengukuran ulang batas dengan memasuki pekarangan atas tanah Objek perkara milik PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI tanpa ijin dan persetujuan dari PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI maka tindakan TERBANDING/PARA TERGUGAT REKONPENSI sangat merugikan baik secara materiil maupun immateriil sehingga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa terbukti TERBANDING/PARA TERGUGAT REKONPENSI mempunyai itikad tidak baik dengan PEMBANDING/ PENGGUGAT REKONPENSI, antara lain:Bahwa kalaupun TERBANDING/PARA TERGUGAT REKONPENSI mendalilkan bahwa tanah a quo sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan konpensi diatas, -quad non- PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI dapat memberikan bukti bahwa tanah seluas 9350M2, merupakan milik PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI berdasarkan pembelian dari Said haji Machdan CS.
Bahwa atas tanah milik PEMBANDING/Penggugat Rekonpensi tersebut TERBANDING/PARA Tergugat Rekonpensi secara tanpa hak mengklaim sebagian tanah milik Penggugat Rekonpensi seluas 2005 m² sebagai milik TERBANDING/PARA Tergugat Rekonpensi, selain itu secara tanpa hak TERBANDING/PARA Tergugat Rekonpensi telah melakukan pengukuran sesuai dengan dalil TERBANDING/PARA Tergugat Rekonpensi dalam gugatannya yang telah melakukan pengukuran, selain itu TERBANDING/PARA Tergugat Rekonpensi menunjuk dan menetapkan batas–batas sebagaimana termuat dalam Surat Ukur No. 05834/Gambut/2016 tertulis yang disaksikan dan ditetapkan bersama – sama dengan pemilik yang berbatasan.
Bahwa TERBANDING/PARA Tergugat Rekonpensi mendalilkan seluruh hasil dari Surat Ukur tersebut yaitu tanah seluas 2005 m² seluruhnya masuk kedalam tanah milik PEMBANDING/Penggugat Rekonpensi namun PEMBANDING/Penggugat Rekonpensi selaku pemilik atas tanah tidak pernah menyaksikan dan menetapkan surat ukur tersebut, terlebih lagi dari luas 2005 m² tersebut seluruhnya terdapat bangunan milik Penggugat Rekonpensi, sehingga pengukuran yang dilakukan oleh TERBANDING/PARA Tergugat Rekonpensi masuk kedalam tanah dan bangunan milik Penggugat Rekonpensi;
Bahwa tindakan TERBANDING/PARA Tergugat Rekonpensi tersebut yang telah melakukan pengukuran atas tanah milik Penggugat Rekonpensi adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum.
Berdasarkan atas uraian-uraian dan dalil-dalil yang telah PENGGUGAT REKONPENSI kemukakan tersebut di atas, baik di dalam Eksepsi, Dalam Pokok Perkara maupun dalam Rekonpensi, maka adalah merupakan suatu hal yang sangat wajar apabila kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT REKONPENSI dengan adanya perkara a quo dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA Tergugat Rekonpensi baik secara material maupun secara moril diperkirakan dan diperhitungkan sebagai berikut:
Secara materiil:
Bahwa PEMBANDING/ PENGGUGAT REKONPENSI harus mengeluarkan biaya-biaya yang dipergunakan untuk membela hak dan kepentingannya serta mengemukakan kenyataan dan fakta-fakta yang sebenarnya di muka Pengadilan, yaitu dengan membayar biaya untuk jasa hukum yang mewakili PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI, serta biaya-biaya lainnya yang menurut perhitungan PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI, sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima ratus Juta Rupiah )
Kehilangan kesempatan untuk mendapatkan peluang keuntungan (profit opportunity lost), oleh karena tersitanya waktu, tenaga dan pikiran atas tanah aquo dengan adanya perkara a quo yang menurut perhitungan PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI adalah sebesar Rp. 10.500.000.000,- (Sepuluh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
Turun nya index saham dan/atau kehilangan kesempatan dalam harga Saham milik PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI; oleh karena tersitanya waktu, tenaga dan pikiran atas tanah aquo dengan adanya perkara a quo yang menurut perhitungan PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI adalah sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar Rupiah);
Sehingga, total kerugian PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI secara materiil adalah sebesar Rp. 42.000.000.000,- (empat puluh dua milyar Rupiah);
Secara immaterial:
Adanya kecenderungan dari para pihak-pihak yang ingin menyewa dan/atau membeli menarik kembali niat dan/atau keinginannya terhadap tanah dan bangunan a quo;
Rusaknya reputasi, citra dan nama baik PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI pada umumnya;
Kerugian – kerugian lainnya yang sulit untuk diukur dengan nilai kebendaan.
Maka adalah hal yang sangat pantas dan wajar namun dianggap memadai apabila kerugian immaterial PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI dinilai sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah)
Total dari kerugian PEMBANDING/PENGGUGAT REKONPENSI baik secara materiil maupun immateriil adalah sebesar Rp. 52.000.000.000,- (lima puluh duamiliar Rupiah).
Berdasarkan hal-hal dan argumentasi hukum di atas maka dengan ini PEMBANDING meminta agar Majelis Hakim Banding menjatuhkan putusan:
Mengadili
Menerima permohonan Banding dari PEMBANDING untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Martapura Tanggal 27 November 2018 Nomor 37/Pdt.G/2017/PNMTP;
Membebankan biaya perkara ini kepada PARA TERBANDING.
Mengadili Sendiri
DALAM KONPENSI
A. DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan Jawaban TERGUGAT untuk seluruhnya;
Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menyatakan sah secara hukum Akta Jual Beli No. 45 tahun 2014 yang di tandatangani di hadapan PPAT Hj. Tri Titi Titis Watis. S.H., daerah Kerja Kabupaten Banjar, yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah dengan alas hak SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (HGB), atas nama Haji Said Machdan Bin Hasan S. Machdan CS (Pemilik sebelum terjadinya peralihan hak kepada TERGUGAT) dengan luas 9.350 M2, yang terletak di jalan Ahmad Yani, kilometer 16,750, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
Menyatakan SAH DAN BERHARGA tanah dan bangunan yang dimiliki TERGUGAT yang didasari atas: SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (HGB) No. 3401/ Gambut dengan luas 9.350 M2, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, kilometer 16,750, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
Menyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA tanah Darat Dengan Alas Hak SHM. 1232 tertanggal 15 Juli 1982, yang terletak di jalan A. Yani KM. 16.700, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, atas nama PARA PENGGUGAT;
Menyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA tanah Darat Dengan Alas Hak SHM. 13682 tertanggal 10 Maret 2016, yang terletak di jalan A. yani Km. 16.800, kelurahan gambut, kecamatan gambut, kabupaten banjar, atas nama PARA PENGGUGAT;
Menolak dan atau menyatakan tidak dapat diterima permohonan ganti rugi
yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT;Menolak dan/ atau menyatakan tidak dapat diterima Permohonan Uang Paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang diajukan oleh PARA Penggugat;
Menghukum kepada PARA PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
DALAM REKONPENSI
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT REKONPENSI adalah beralasan hukum dan sah serta berharga;
Menyatakan SAH secara hukum Akta Jual Beli No. 45 tahun 2014 yang di tandatangani dihadapan PPAT Hj. Tri Titi Titis Watis. S.H., daerah Kerja Kabupaten Banjar, yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah dengan alas hak SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (HGB) No. 3401/Gambut, atas nama Haji Said Machdan Bin Hasan S. Machdan CS (Pemilik sebelum terjadinya peralihan hak kepada TERGUGAT) dengan luas 9.350 M2, yang terletak di jalan Ahmad Yani, kilometer 16,750, kecamatan gambut, kabupaten banjar, provinsi Kalimantan selatan;
Menyatakan PENGGUGAT REKONPENSI selaku pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi oleh undang-undang, berdasarkan pembelian yang termuat dalam Akta Jual Beli No. 45 tahun 2014 yang di tandatangani dihadapan PPAT Hj. Tri Titi Titis Watis. S.H., daerah Kerja Kabupaten Banjar;
Menyatakan SAH secara hukum kepemilikan PENGGUGAT REKONPENSI atas berupa 1 (satu) bidang tanah dengan alas hak SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (HGB) No. 3401/Gambut dengan luas 9.350 M2, yang terletak diJalan Ahmad Yani, kilometer 16,750, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
Menyatakan PARA TERGUGAT REKONPENSI melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PENGGUGAT REKONPENSI;
Menyatakan PARA TERGUGAT REKONPENSI telah merugikan PENGGUGAT REKONPENSI baik secara materiil maupun immaterial;
Menghukum PARA TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar ganti rugi kerugian secara materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT REKONPENSI sebesar Rp. 52.000.000.000,- (lima puluh duamiliar Rupiah).
Menghukum PARA TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Atau
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain; mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding – semula Tergugat tanggal 27 November 2018 Kuasa Para Terbanding – semula Para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 38/Pdt.G/2017/PNMtp. tanggal 2 November 2018 adalah sebagai berikut:
Adapun Amar Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 37/Pdt.G/2017/PNMtp.
MENGADILI
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Tn. Aliansyah Alie (Alm.) sebagaimana surat keterangan hak waris yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Veronica Lily Dharma, S.H.,saat itu Notaris di Banjarmasin (Vide Akta No.3 tanggal 14 Pebruari 1989) ;
Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 13682 luas 2.005 M2 pecahan dari Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1232 tahun 1982, Gambar Situasi Nomor 1207/82 seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atas nama Tn. Aliansyah Alie (Alm.) adalah sah milik Para Penggugat atau Ahli Waris Aliansyah Alie (Alm);
Menyatakan perbuatan Tergugat bersalah dengan menguasai serta mendirikan bangunan untuk perkantoran di atas tanah milik Para Penggugat adalah suatu bentuk Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);
Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 03401 atas nama PT. Adi Sarana Armada incasu Tergugat perubahan dari Sertipikat Hak Milik (SHM) No. M.51 tidak memiliki kekuatan hukum apapun ;
Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dan terbebas dari kekuasaan pihak ketiga serta pihak-pihak lainnya ;
Menghukum kepada Turut Tergugat agar tunduk, mematuhi serta melaksanakan atas putusan a quo;
Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah RP.2.160.000,00 (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Terbanding telah menerima memori banding dari Pembanding tanggal 15 Januari 2019 dan berdasarkan relaas pemberitahuan dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin telah kami terima tanggal 18 Januari 2019, dan telah menyimak serta mencermati isi dari dalil-dalil memori banding tersebut, terutama mengenai keberatan-keberatan Pembanding mengenai pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusan nomor 37/Pdt.G/2017/Pn.Mtp tanggal 27 November 2018 yang Pembanding sebutkan tidak berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan sehingga tujuan utama dalam mencari kebenaran yang hakiki dalam menjatuhkan keputusan yang adil tidak tercapai.
Bahwa setelah membaca dan menyimak isi putusan Nomor 37/Pdt.G/2017/PNMtp tanggal 27 November 2018 pendapat Hakim Tingkat Pertama yang berupa pertimbangan-pertimbangan hukum mengenai perkara a quo, ternyata dalil-dalil Pembanding tentang telah kelirudan bertentangan dengan hukum dan dan judex faksi Pengadilan Tingkat Pertama juga tidak memperhatikan dan meneliti sebagian bukti fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan sehingga tujuan utama dalam mencari kebenaraan yang hakiki dalam menjatuhkan keputusan yang adil tidak tercapai. telah diberikan pertimbangan hukum sebagaimana terdapat dalam putusan Nomor 37/Pdt.G/2017/PNMtp tanggal 27 November 2018 terdapat di halaman 90 sampai dengan halaman 98, dimana pertimbangan Hakim Tingkat Pertama telah secara jelas memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan beberapa alat bukti surat dan saksi-saksi dari Terbanding dan dari Pembanding serta Turut Terbanding tidak terlewatkan satu pun dari alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi tersebut, walaupun dari beberapa alat bukti surat dan keterangansaksi-saksi tidak semua diambil sebagai bahanpertimbangan kecuali yang mempunyai hubungan dengan perkara a quo, namun hal itu tidak menjadikan pertimbangan hukum tidak sempurna dan patut untuk dibatalkan.
Bahwa didalam putusan Nomor 37/Pdt.G/2017/PNMtp tanggal 27 November 2018 terdapat pula pertimbangan Hakim Tingkat Pertama mengenai keberatan-keberatan Pembanding tentang gugatan Para Penggugat kabur, gugatan Para Penggugat error in Persona (keliru pihak), gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), gugatan beritikat tidak baik, maupun tentang pelaksanaan mediasi semua keberatan-keberatan Pembanding itu telah diberikan pertimbanganya oleh Hakim Tingkat Pertama sesuai dengan fakta-fakta dan alat-alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan, tidak satu pun yang terlewatkan pertimbangan hukumnya tanpa berdasarkan alat-alat bukti yang didapat dan terungkap dalam persidangan, karena dari alat-alat bukti itu lah Hakim Tingkat Pertama dapat menyimpulkan tentang benar tidaknya dalil gugatan yang diajukan Terbanding/Para Penggugatsehingga menjadi alasan untuk dapat memberikan putusan dengan amarnya untuk mengabulkan gugatan Para Terbanding/Para Penggugat untuk sebagian.
Bahwa Para Terbanding juga telah mencermati isi memori banding Pembanding yang menyatakan jika Majelis Hakim tingkat pertama dalam memutus perkara a quo tidak mengabulkan bagian eksepsi Pembanding adalah suatu kesalahan yang nyata dan tidak berdasarkan hukum padahal menurut Pembanding seharusnya Hakim tingkat pertama menyatakan jika bagian eksepsi Pembanding dapat diterima dengan alasan-alasan yang telah Pembanding kemukakan dalam bagian jawaban dan dupliknya, serta dalam memori banding ini.
Bahwa setelah Para Terbanding membaca dan menyimak isi putusan Nomor 37/Pdt.G/2017/PNMtp tanggal 27 November 2018 tentang pendapat Hakim tingkat pertama yang berupa pertimbangan-pertimbangan hukum mengenai perkara aquo, ternyata dalil-dalil Pembanding tentang bagian eksepsi terutama mengenai :
1. Eksepsi kewenangan absolut,
2. Gugatan Para Penggugat salah pihak,
3. Gugatan Para Penggugat kurang pihak,
4.Gugatan Para Penggugat tidak jelas atau kabur, ternyata oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalil-dalil tersebut telah diberikan pertimbangan hukumnya seperti yang telah termuat di dalam putusan Nomor 37/Pdt.G/2017/PNMtp tanggal 27 November 2018 halaman 83 hingga halaman 88, dimana pertimbangan Hakim tingkat pertama telah secara jelas memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan beberapa alat bukti surat dan saksi-saksi dari Para Terbanding dan dari Pembanding serta Turut Terbanding tidak terlewatkan satu pun dari alat bukti surat-surat dan keterangan saksi-saksi tersebut, walaupun dari beberapa alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi tidak semua diambil sebagai bahan pertimbangan kecuali yang mempunyai hubungan dengan perkara a quo, namun hal itu tidak menjadikan pertimbangan hukum tidak sempurna dan dapat dibatalkan, karenanya terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama PANTAS UNTUK DIKUATKAN.
Bahwa dengan demikian dalil-dalil memori banding Pembanding yang menyatakan jika pertimbangan Hakim tingkat pertama tidak berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan sehingga tujuan utama dalam mencari kebenaran yang hakiki dalam menjatuhkan keputusan yang adil tidak tercapai adalah merupakan pendapat sepihak saja dari Pembanding, oleh karena pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama sudah memuat semua keterangan saksi-saksi dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan dari keterangan saksi-saksi tersebut juga berdasarkan dengan alat bukti tertulis yang telah disampaikan dalam persidangan tidak ada asumsi dan rekayasa pendapat yang diambil Hakim sebagai bahan pertimbangan hukumnya, karenanya pendapat Pembanding tersebut pantas untuk ditolak.
Bahwa di dalam putusan Nomor 37/Pdt.G/2017/PNMtp tanggal 27 November 2018 telah pertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama mengenai keberatan-keberatan Pembanding tentang 1. Eksepsi kewenangan absolut, 2. Gugatan Para Penggugat salah pihak, 3. Gugatan Para Penggugat kurang pihak, 4. Gugatan Para Penggugat tidak jelas atau kabur, kesemua keberatan-keberatan Pembanding itu telah diberikan pertimbanganya oleh Hakim tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan, tidak satu pun yang terlewatkan pertimbangan hukumnya tanpa berdasarkan alat bukti yang didapat dalam persidangan, karena dari alat bukti itu lah Hakim tingkat pertama dapat menyimpulkan tentang benar tidaknya dalil gugatan yang diajukan Para Terbanding (Para Penggugat) sehingga dapat memberikan putusan dengan amarnya untuk mengabulkan sebagian gugatan Para Terbanding (dahulu Para Penggugat).
Bahwa setelah Para Terbanding lebih jauh menyimak dalil-dall Pembanding ternyata Pembanding telah mengutarakan pendapat-pendapat berupa dalil-dalil yang termuat dalam memori bandingnya berdasarkan asumsi-asumsi tetapi tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang terdapat dari hasil persidangan berupa bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi serta dari hasil Pemeriksaan Setempat pada tanggal 27 September 2018, sebagaimana pertimbangan Hakim tingkat pertama seperti tentang hak milik atas tanah yang menjadi objek sengketa apakah benar-benar milik Para Terbanding sesuai dengan dalil gugatannya sehingga dalil gugatan Para Terbanding yang menyatakan jika Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum tanpa hak menguasai dan mendirikan bangunan di atas tanah hak milik Para Terbanding, sebaiknya disimak lagi dan perhatikan pendapat hukum Hakim tingkat pertama dalam putusan Nomor : 37/Pdt.G/2017/PN.Mtp tanggal 27 November 2018 halaman 96 – 98.
Menimbang, bahwa SHM Nomor 51 berlambang bola dunia (bukti P.13. T.8 dan T.T.12) menunjukan letak tanah berada di Jalan A. Yani Km.16.700 dengan alas hak awal adalah Surat Keterangan Kepala Kampung tanggal 17 Maret 1974 Nomor 25/K.K./1974 telah diganti dengan Sertifikat baru berlambang burung garuda, namun terdapat perbedaan lokasi yaitu pada SHM Nomor 51 lambang burung garuda disebutkan letak tanah berada di Jalan A.Yani Km.16.750, selain hal tersebut ada perbedaan lainnya yaitu batas-batas sebelah barat dengan YUSUF YAHYA, sebelah timur dengan MURHAN SYAHRANI, sedangkan pada T.10 batas sebelah barat dengan MURHAN SYAHRANI, sebelah timur dengan YUSUF YAHYA sehingga ada perubahan batas atas tanah tersebut.
Menimbang, bahwa bukti SHM Nomor 51 tertanda T.8. SHM Nomor 59 tertanda P.16. dan SHM Nomor 60 tertanda P.17. semuanya berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung tanggal 17 Maret 1974 Nomor 25/K.K./1974, dari hal tersebut sesuai dengan bukti yang diajukan Penggugat tertanda P.18 yang menerangkan tanggal 17 Maret 1974 adalah hari Minggu dan sesuai dengan keterangan saksi Darul Qutni di Gambut tidak ada menggunakan kode K.K. pada suratnya namun menggunakan kode K.G. kemudian pada SHM Nomor 51 yang bergambar garuda penunjukanya Sertifikat M.51.
Menimbang, bahwa peralihan hak SHM Nomor 51 menjadi atas nama Hasan Saleh Machdan (orang tua saksi Said Hasan Machdan) terjadi pada tahun 1983, berdasarkan keterangan saksi Said Hasan Machdan, tanah SHM Nomor 51 milik ayahnya sedari awal tidak pernah ada perubahan letak, tanah pun telah diberi pagar oleh ayah saksi Said Hasan Machdan dan tanah yang dijual kepada Tergugat letaknya sama dengan yang dibeli ayah Hasan Saleh Machdan dan tidak pernah ada perubahan letak, sementara pada saat terjadi pergantian sertifkat dari berlambang bola dunia menjadi burung garuda ternyata ada perbedaan letak tanah dari semula Km.16.700 menjadi Km.16.750.
Menimbang, bahwa dengan adanya perubahan letak tanah tersebut, maka seharusnya posisi SHGB atas nama Tergugat juga turut bergeser karena SHGB Nomor 03401 merupakan penurunan hak dari SHM Nomor 51 lambang burung garuda, namun faktanya ternyata saksi Said Hasan Machdan selaku ahli waris Hasan Saleh Machdan pemilik SHM Nomor 51 menjual tanah tersebut kepada Tergugat dengan letak tanah yang sama dengan yang dulu diperoleh oleh Hasan Saleh Machdan, sehingga menurut Majelis Hakim hal tersebut mengakibatkan terjadi tumpang tindih dengan ukuran panjang 5,90 (lima koma sembilan puluh) meter persegi dan lebar 340 (tiga ratus empat puluh) meter persegi antara SHM 13682 yang merupakan pecahan SHM 1232 dengan SHGB Nomor 03401 atas nama Tergugat.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana tersebut di atas oleh karena Para Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya dan Tergugat tidak dapat membuktkan dalil sangkalannya maka petitum nomor 3 (tiga) dari gugatan Para Penggugat cukup beralasan hukum dan sepatutnya untuk dikabulkan.
Bahwa jika diperhatikan dan disimak redaksi dari pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama sudah sangat jelas memberikan pengertian akan kepemilikan tanah dari Pembanding yang sekarang menjadi objek sengketa adalah tidak sah/tidak mempunyai kekuatan hukun oleh karena SHGB Nomor 03401 atas nama Pembanding telah terdapat kekeliruan tentang batas-batas tanahnya serta lokasi tanah yang terjadi perbedaan dari awalnya Km.16.700 Jalan A. Yani Kecamatan Gambut menjadi Km.16.750. Jalan A. Yani Kecamatan Gambut sehingga terdapat tumpang tindih tanah dengan hak milik Para Terbanding yaitu dengan ukuran panjang 5,90 (lima koma sembilan puluh) meter persegi dan lebar 340 (tiga ratus empat puluh) meter persegi.
Dari pendapat hukum itu dapat ditarik suatu kesimpulan jika perbuatan Pembanding yang telah menguasai dan membangun gedung di atas tanah objek sengketa yang di dalam putusan Nomor : 37/Pdt.G/2017/PN.Mtp tanggal 27 November 2018 adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum, hal itu tidak dapat dibantah oleh Pembanding dengan bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi Pembanding, karena dari bukti surat dan keterangan saksi Pembanding tersebut telah dapat dibuktikan tentang perbuatan Pembanding yang melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad) sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa akibat dari dilakukannya perbuatan melawan hukum yaitu Pembanding menguasai dan membangun gedung di atas tanah hak milik Para Terbanding tentu saja sangat merugikan pihak Para Terbanding sesuai dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum itu, seperti :
Adanya perbuatan melawan hukum;
Harus ada kerugian yang ditimbulkan;
Harus ada hubungan kausalitas (sebab akibat) antara perbuatan melawan hukum dan kerugian;
Harus ada kesalahan.
Bahwa menurut pertimbangan Majelis Hakim tentang perbuatan melawan hukum adalah :
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Tergugat telah ternyata membangun bangunan di atas tanah yang termasuk dalam SHM Nomor 13682 yang merupakan pecahan dari SHM Nomor 1232 yaitu dengan ukuran panjang panjang 5,90 (lima koma sembilan puluh) meter persegi dan lebar 340 (tiga ratus empat puluh) meter persegi, maka hal tersebut merugikan Para Penggugat selaku pemegang hak atas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1232 dan pecahannya SHM Nomor 13682, sehingga perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum,dengan demikianMajelis Hakimberpendapat mengenai petitum gugatan nomor 4 (empat) Para Penggugat cukup beralasan hukum dan sepatutnya untuk dikabulkan. (vide putusan Nomor 37/Pdt.G/2017/PNMtp tanggal 27 November 2018 halaman 99).
Bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tingkat pertama telah memberikan kesempatan sebesar-besarnya dan seluas-luasnya kepada masing-masing pihak untuk membuktikan dalil-dalil gugatan dan dalil-dalil bantahannya dan semua itu menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam memberikan keputusan, dan lebih jelasnya sesuai dengan Pasal 1908 KUHPerdata menyebutkan :
Dalam mempertimbangkan suatu kesaksian, Hakim harus memberikan perhatian khusus; pada kesesuaian kesaksian-kesaksian satu sama lain; pada persamaan antara kesaksian-kesaksian dan apa yang diketahui dan sumber lain tentang pokok perkara; pada alasan-alasan yang kiranya telah mendorong para saksi untuk menerangkan duduknya perkara secara begini atau secara begitu; pada peri kehidupan, kesusilaan dan kedudukan para saksi; dan pada umumnya, ada apa saja yang mungkin ada pengaruhnya terhadap dapat tidaknya para saksi itu dipercaya.
Bahwa dipersidangan semua pihak telah diberikan hak oleh Majelis Hakim untuk membuktikan semua dalil-dalil para pihak dalam perkara sengketa tanah a quo semua pihak telah mengajukan alat bukti tertulis dan saksi-saksi sampai dengan Pemeriksaan Setempat, kesemuanya itu untuk memberikan gambaran yang sangat jelas kepada pihak-pihak yang bersengketa juga kepada Majelis Hakim untuk mendapat fakta hukum yang sebenar-benarnya tentang pokok perkara, karena Hakim tidak dibenarkan untuk menyimpulkan perkara berdasarkan keyakinan tanpa melihat fakta-fakta hukum dan hal itu sesuai dengan Mahkamah Agung R.I. No.290 K/Sip/1973, tanggal 3 Agustus 1974 :”Pembuktian dalam proses persidangan gugatan perdata, menurut Hukum Acara Perdata, tidak diperlukan adanya “ Keyakinan dari Hakim ” tentang bukti tersebut ”
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dalam memberikan alasan-alasan yang sesuai dengan fakta hukum dan peristiwa hukum yang terjadi dalam persidangan dari alat bukti dan keterangan saksi, semuanya telah diberikan penilaian satu persatu dalam pertimbangan serta dengan alasan dan dasar putusan serta telah memuat peraturan perundang-undangan dari sumber hukum tertulis dan tidak tertulis
Sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No.641 K/Pdt/1993, tanggal 27 Juni 1996, “ Bahwa Hakim diwajibkan karena jabatannya mencukupkan segala hukum, termasuk memberikan pertimbangan yang jelas dan lengkap (motivering splicht), tetapi tidak memberikan putusan lebih dari petitumnya ”.
Putusan itu telah sesuai dengan fakta hukum dan peristiwa hukumnya sehingga Hakim Tingkat Pertama dalam memberikan putusannya tanggal 27 November 2018, tidak berdasarkan rekayasa ataupun penafsiran, dan menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I.No.583 K/Sip/1970, tanggal 10 Februari 1971 “ Peradilan Perdata di Indonesia menganut sistem hukum pembuktian berdasar pada asas “negatif wetterlijk bewijsleer”, hal ini terlihat kedalam pasal 249 jo 298 H.I.R. dan tidak memakai sistem “ vrij bewijsleer ”, yang menitikberatkan pada keyakinan Hakim belaka. Hal ini dilarang oleh Undang-undang, artinya Hakim tidak boleh memberikan putusan dengan pertimbangan hukumnya hanya berdasarkan keyakinan tetapi harus berdasarkan dengan alat –alat bukti seperti surat-surat dan keterangan saksi-saksi serta hasil pemeriksaan setempat lokasi tanah objek sengketa sehingga menghasilkan fakta-fakta akan kebenaran gugatan.
Majelis Hakim tingkat pertama telah menggali alat-alat bukti dari Para Terbanding, dan juga Pembanding, semua alat bukti itu telah dicocokan dengan aslinya hingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah yang dapat mendukung dalil-dalil gugatan Para Terbanding, dan dari alat bukti Pembanding tidak ada satupun yang dapat membantah akan kebenaran gugatan Para Terbanding sebagai pemilik tanah yang sah yang sekarang menjadi objek sengketa, yang faktanya atas tanah tersebut telah terjadi tumpang tindih akibat dari perbuatan Pembanding.
Bahwa dengan dikabulkannya sebagian dari gugatan Para Terbanding tidak bertentangan dengan Hukum Acara Perdata sehingga Majelis Hakim tingkat pertama telah berlaku objektif yang bukan hanya mendasarkan pertimbangan yang semata-mata penafsiran dan asumsi tapi berdasarkan fakta-fakta hukum yang didukung dengan alat bukti surat dan saksi maupun pasal-pasal hukum KUHPerdata dan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah hal ini terlihat dari pertimbangan Hakim di halaman 95 putusan Nomor37/Pdt.G/2017/PNMtp tanggal 27 November 2018, menyebutkan :
menimbang, bahwa dari penjabaran beberapa aturan mengenai penggantian sertifikat dihubungkan dengan perkara a quo Majelis Hakim berpendapat sebelum sertifikat HGB No.03401 tertanda T.1 dan P.15 sertifkat tersebut SHM No.51 yang dibeli oleh Hasan Saleh Machdan pada tanggal 27 Juni 1983 dengan gambar situasi No.314 dan luas tanah 9.562 m2, berdasarkan SuratKeterangan Kepala Kampung tanggal 17 Maret 1974, batas sebelah barat dengan Yusuf Yahya, sebelah timur dengan Murhan Syahrani dengan tertanda bukti T.8, lalu pada bukti T.10 yang merupakan sertifikat pengganti terdapat perubahan luas tanah menjadi 9.350 m2 dengan surat ukur 956/GMB/2001, dan terhadap batas-batas juga berbeda yakni batas sebelah barat denga Murhan Syahran, sebelah timur dengan Yusuf Yahya sehingga ada perubahan batas atas tanah tersebut.
Menimbang, bahwa dari penjelasan mengenai aturan penggantian sertifikat dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan oleh Tergugat Majelis Hakim berpendapat ada perbedaan luas tanah antara bukti surat T.8 dengan T.10 kemudian batas-batas sebelah barat dan timur juga berbeda kemudian pada T.8 ada gambar situasi yang mana dihubungkan dengan peraturan mengenai penggantian sertifikat jelas bahwa yang pertama ada perbedaan luas tanah, kemudian sudah ada gambar situasi di sertifikat lama tertanda T.8 namun pada sertifikat pengganti berubah luas dan dan ada surat ukur, dan terhadap sertifikat pengganti ini tidak ada permohonan yang diajukan pemegang hak untuk penggantian sertifikat, sehingga bukti surat tertanda T.10 yakni SHM Nomor 51 yang bergambar garuda terbit tanpa ada permohonan penggantian sertifikat.
Bahwa terhadap dalil-dalil memori banding dari Pembanding lainnya seperti yang didalilkan oleh Pembanding yaitu tentang gugatan rekonvensi, Para Terbanding cukup untuk menolaknya karena tidak mempunyai hubungan dengan objek perkara yang dimintakan banding.
Berdasarkan diuraikan diatas mohon dapat kiranya Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memberikan putusan yang amarnya dimohonkan berbunyi sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pembanding.
Menguatkankan putusan Pengadilan Negeri MartapuraNomor37/Pdt. G/2017/PNMtp tanggal 27 November 2018 yang dimintakan banding.
Menghukum Pembanding membayar biaya.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mencermati secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 37/Pdt.G/2017/PNMtp. tanggal 27 November 2018, memori banding yang diajukan Pembanding – semula Tergugat dan Kontra Memori Banding yang diajukan Para Terbanding, maka Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 37/Pdt.G/2017/PNMtp, tanggal 27 Nopember 2018 tersebutbaik pada bagian eksepsi dan pokok perkara dalam Konvensi maupun dalam Rekonvensi sudah tepat dan benar baik dalam hal penilaian terhadap fakta maupun dalam penerapan hukumnya dimana pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan secara seksama dan lengkap termasuk hal hal yang sekarang dikemukakan Pembanding semula Tergugat dalam keberatan keberatannya terhadap putusan pengadilan Negeri Martapura yang dimintakannya banding sebagaimana dalam memori bandingnya tersebut oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa memori banding Pembanding semula Tergugat tidak memuat hal hal yang baru dan hanya pengulangan dari jawaban dan duplik sehingga tidak ada hal hal yang perlu dipertimbangkan, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama ;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar,baik pada bagian eksepsi dan pokok perkara dalam Konvensi maupun dalam Rekonvensi, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan Hukum putusan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 37/Pdt.G/2017/PN Mtp., tanggal 27 November 2018, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, karena Pembanding – semula Tergugat dalam tingkat banding ini dinyatakan sebagai pihak yang kalah, maka pihak Pembanding – semula Tergugat harus dihukum untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 199 RBg – 205 RBg jo. Ketentuan Title Rv, serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 27 November 2018, Nomor 37/Pdt.G/2017/PN Mtp,yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding – semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019 oleh kami Yohannes Ether Binti, S.H. M.Hum, sebagai Ketua Majelis, Khairul Fuad,S.H. M.H, dan Ajidinnor,S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam siding terbuka untuk umum pada hari Senin,tanggal 4 Maret 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, serta Rosmilajanti,S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Kedua belah pihak yang berperkara;
KetuaMajelis,
Hakim-Hakim Anggota,
Yohannes Ether Binti, S.H. M.Hum.
Khairul Fuad,S.H. M.Hum.
Ajidinnor,S.H.M.H.,
PaniteraPengganti
Rosmilajanti,S.H.
Perincian ongkos perkara:
Meterai putusan Rp. 6.000,00
Redaksi putusan Rp. 5.000,00
Pemberkasan Rp. 139.000,00
Jumlah Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)