12/PID.SUS.K/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 12/PID.SUS.K/2014/PT-MDN
Other Participants (1)
JHONNY SIAHAAN, MSI
KUAT
P U T U S A N
NOMOR : 12 /PID.SUS.K/2014/PT-MDN
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------ PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN TINGGI DI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : JHONNY SIAHAAN, SE,M.Si
Tempat lahir : Sibolga
Umur / tanggal lahir : 50 tahun / 28 Juni 1963
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Farel Pasaribu
Agama : Kristen Katolik Gg. Kelapa Sawit No. 4 Kel.
Suka Maju Kota Pematang Siantar
Pekerjaan : PNS (Mantan Kadis Perindag Kab.
Simalungun)
Pendidikan : S – 2
------ Terdakwa tidak ditahan : -------------------------------------------------------------------
------ PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;--------------------------------------------------
----- Telah membaca : -----------------------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 31 Mei 2013 No.Reg.Perkara: PDS-01/Siant/N.2.24/Ft.1/05/2013 yang mendakwa Terdakwa sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
DAKWAAN: ------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
------- Bahwa ia terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si selaku Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Simalaungun tahun 2007 s/d 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 821/8216/2007 tanggal 15 November 2007 dan selaku Ketua Tim Verifikasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun Tahap I, II, dan III berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/407.a/PERINDAG/2008 tanggal 28 Maret 2008 dan Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang Pembentukan Team Pelaksana Verifikasi, Team Pelaksana Kegiatan dan Team Pengelola Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008, bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Ir. SUMARDI selaku Direktur UD. MAKMUR (melarikan diri) sebagai Pelaksana dan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun Tahap II dan III berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.B/PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Simalungun dengan UD. MAKMUR dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.B/PERINDAG/2008 tanggal 13 Agustus 2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Simalungun dengan UD. MAKMUR, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara tanggal 22 Juli 2008 sampai dengan bulan September 2008, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2008, bertempat di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Simalungun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum, yaitu bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 82/PMK.05/2007 tanggal 30 Juli 2007 Tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban APBN melalui Rekening Kas Umum Negara, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 134/PMK.06/2005 tanggal 27 Desember 2005 Tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 06/M-DAG/PER/3/2008 tanggal 04 Maret 2008 Tentang Tata Cara Penyaluran Minyak Goreng kepada Masyarakat pada kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng di Wilayah Kabupaten Simalungun, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si atau Ir. Sumadi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 35.190.000,- (tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh ribu rupiah)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 821/8216/2007 tanggal 15 November 2007 mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun, melaksanakan Kebijakan Daerah di Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
Bahwa pada tahun 2008 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara merealisasikan program pemerintah menyalurkan subsidi minyak goreng kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Wilayah Sumatera Utara sebagaimana telah ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Departemen Perdagangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2008, dan Kabupaten Simalungun untuk program penyaluran subsidi minyak goreng tersebut mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.321.760.263,87 (satu milyar tiga ratus dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah delapan puluh tujuh sen) dengan harga subsidi Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per liter, yang dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap pelaksanaan;
Bahwa untuk pelaksanaan program penyaluran subsidi minyak goreng di Wilayah Kabupaten Simalungun terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun menerima pelimpahan tugas dan tanggungjawab sebagai pelaksana program penyaluran subsidi minyak goreng dari Bupati Simalungun;
Bahwa untuk merealisasikan program penyaluran subsidi minyak goreng di Wilayah Kabupaten Simalungun, terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun membentuk Tim Verifikasi, Tim Pelaksana, dan Tim Pengelola Penyaluran Subsidi Minyak Goreng untuk pelaksanaan tahap I, yaitu dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/407.a/PERINDAG/2008 tanggal 28 Maret 2008, dengan susunan kepengurusan :
Bahwa untuk pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng tahap I terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/590/PERINDAG/2008 tanggal 05 Mei 2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun, dan terdakwa melakukan pengikatan kerjasama dengan RAJISTEN SITORUS selaku Direktur CV. SORBA JAYA yaitu dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 510/618/2008 tanggal 08 Mei 2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. SORBA JAYA;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 510/671.A/PERINDAG/2008 tanggal 19 Mei 2008, pada tanggal 21 Mei 2008 sampai dengan tanggal 28 Mei 2008 RAJISTEN SITORUS melakukan penyaluran minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah tahap I sebanyak 62.452 liter di wilayah Kabupaten Simalungun yang meliputi 26 (dua puluh enam) Kecamatan, yaitu minyak goreng kemasan fortune sebanyak 40.954 liter disalurkan di 16 (enam belas) kecamatan meliputi :
| No. | N A M A | JABATAN | KETERANGAN |
| 1 | JHONNY SIAHAAN, SE | Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Ketua Tim Verifikasi |
| 2 | Drs. POLTAK MANULLANG | Wakil Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Anggota Tim Verifikasi |
| 3. | TUMPAK ARUAN, SH | Kasubdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Anggota Tim Verifikasi |
| 4. | JOSUA, SH | Kasubdis Bina Program pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Ketua Tim Pelaksana |
| 5. | SUGIATI, SE | Staf Subdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Anggota Tim Pelaksana |
| 6. | FAJAR PUTRA | Staf Subdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Anggota Tim Pelaksana |
| 7. | EDI MARBEN SIPAYUNG, SP | Kasi Subdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Ketua Tim Pengelola |
| 8. | ARWAN SIMATUPANG | Staf Subdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Anggota Tim Pengelola |
| 9. | JUNITA SIPAHUTAR | Staf Subdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Anggota Tim Pengelola |
1. Kecamatan Raya
2. Kecamatan Haranggaol Horison
3. Kecamatan Purba
4. Kecamatan Dolok Silou
5. Kecamatan Bandar Masilam
6. Kecamatan Silou Kahean
7. Kecamatan Dolok Pardamean
8. Kecamatan JM. Bah Jambi
9. Kecamatan Huta Bayu Raja
10. Kecamatan Hatonduhan
11. Kecamatan Ujung Pandang
12. Kecamatan Pamatang Bandar
13. Kecamatan Bosar Maligas
14. Kecamatan Bandar
15. Kecamatan Dolok Batu Nanggar
16. Kecamatan Pematang Sidamanik
dengan harga sesuai Surat Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. Sorba Jaya tanggal 19 Mei 2008 Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter setelah dipotong Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sebagai subsidi dari harga Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah), dan minyak goreng curah sebanyak 21.498 liter disalurkan di 10 (sepuluh) kecamatan meliputi :
1. Kecamatan Pematang Silima Huta
2. Kecamatan Tanah Jawa
3. Kecamatan Siantar
4. Kecamatan Panei
5. Kecamatan Tapian Dolok
6. Kecamatan Gunung Malela
7. Kecamatan Jorlang Hataran
8. Kecamatan Dolok Panribuan
9. Kecamatan Girsang Sipangan Bolon
10. Kecamatan Silimakuta
dengan harga sesuai Surat Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. Sorba Jaya tanggal 19 Mei 2008 Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) per liter setelah dipotong Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sebagai subsidi dari harga Rp. 11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah);
Bahwa setelah kegiatan penyaluran minyak goreng bersubsidi tersebut selesai dilaksanakan oleh CV. SORBA JAYA, lalu dibuat Berita Acara Verifikasi, yaitu Berita Acara Verifikasi Nomor : 510/741/PERINDAG/2008 tanggal 30 Mei 2008 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, TUMPAK ARUAN, SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN, SE selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun, JOSUA SITEPU, SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan RAJISTEN SITORUS, SH., MM selaku Penyalur, sehingga berdasarkan Berita Acara Verifikasi tersebut CV. SORBA JAYA berhak mengajukan penagihan penggantian besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng bersubsidi yang telah dilaksanakannya kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun, yaitu untuk tahap I sebanyak 62.452 liter dengan penagihan penggantian subsidi minyak goreng sebesar Rp. 156.130.000,- (seratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa atas dasar Dokumen Penagihan Pengganti Besaran Subsidi atas Penyaluran Minyak Goreng di Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap I oleh pelaku Usaha CV. SORBA JAYA, selanjutnya Drs. Muhammad Idris selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara mengeluarkan SPM Nomor : 00032 tanggal 09 Juli 2008 untuk diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan I;
Selanjutnya KPPN Medan I menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4701071/004/110 tanggal 16 Juli 2008 dan berdasarkan SP2D tersebut dana ditransfer oleh KPPN pada tanggal 17 Juli 2008 ke rekening CV. SORBA JAYA dengan nomor rekening 107-00-0213157-3 Bank Mandiri Cabang Pematangsiantar sebesar Rp. 156.130.000,- (seratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa sebagai realisasi program penyaluran subsidi minyak goreng tahap II dan III di Wilayah Kabupaten Simalungun, terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun membentuk Tim Verifikasi, Tim Pelaksana, dan Tim Pengelola Penyaluran Subsidi Minyak Goreng untuk pelaksanaan tahap II dan III, yaitu dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008, tanggal 4 Juli 2008, dengan susunan kepengurusan :
-
No. N A M A JABATAN KETERANGAN 1 JHONNY SIAHAAN, SE Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Ketua Tim Verifikasi 2 Drs. POLTAK MANULLANG Wakil Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Anggota Tim Verifikasi 3. TUMPAK ARUAN, SH Kasubdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Anggota Tim Verifikasi 4. JOSUA, SH Kasubdis Bina Program pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Ketua Tim Pelaksana 5. SUGIATI, SE Staf Subdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Anggota Tim Pelaksana 6. FAJAR PUTRA Staf Subdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Anggota Tim Pelaksana 7. EDI MARBEN SIPAYUNG, SP Kasi Subdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Ketua Tim Pengelola 8. ARWAN SIMATUPANG Staf Subdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Anggota Tim Pengelola 9. JUNITA SIPAHUTAR Staf Subdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Anggota Tim Pengelola
Bahwa untuk melaksanakan penyaluran subsidi minyak goreng tahap II dan III tersebut terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si menunjuk 7 (tujuh) pelaku usaha untuk menyalurkan minyak goreng bersubsidi di wilayah Kabupaten Simalungun, yakni :
1. CV. SORBA JAYA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.C/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.C/PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap II dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037.C/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.C/PERINDAG/2008 tanggal 13 Agustus 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap III,
2. UD. MAKMUR berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor: 510/915.B/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.B/PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap II dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor: 510/1037.B/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.B/PERINDAG/2008 tanggal 13 Agustus 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap III,
3. CV. WAHLADI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.G/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.G/PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap II dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.G/PERINDAG/2008 tanggal 13 Agustus 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap III,
4. UD. PHUDAN JAYA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.F/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap II dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.F/PERINDAG/2008 tanggal 21 Juli 2008 dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037.F/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.F/PERINDAG/2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap III,
5. UD. MAKMUR JAYA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.A/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.A/PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap II dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037.A/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.A/PERINDAG/2008 tanggal 13 Agustus 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap III,
6. CV. AGANIS berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.E/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.E/PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap II dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037.E/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.E/PERINDAG/2008 tanggal 13 Agustus 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap III,
7. CV. BIMA PUTRA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.D/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.D/PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap II dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037.D/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.D/PERINDAG/2008 tanggal 13 Agustus 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap III;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dikeluarkan oleh terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si, maka pekerjaan penyaluran subsidi minyak goreng tersebut dilaksanakan oleh para pelaku usaha pada tanggal 22 Juli 2008 s/d 28 Juli 2008 untuk tahap II dan pada tanggal 14 Agustus 2008 s/d 20 Agustus 2008 untuk tahap III, akan tetapi karena mendekati bulan puasa terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si memerintahkan kepada para pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng tersebut secara bersamaan pada bulan September 2008;
Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan September 2008 bertempat di ruang Kantor Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dan di rumah dinas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun, terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si memerintahkan staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun bernama DEDY CHIRISTY SARAGIH untuk mengetikkan dokumen penyaluran subsidi minyak goreng, yaitu berupa:
a. Kwitansi Pembayaran untuk setiap pelaku usaha di print sebanyak antara 3-4 Lembar,
b. Surat Permohonan Pencairan Dana yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Republik Indonesia untuk setiap pelaku usaha di print sebanyak antara 3-4 Lembar,
c. Surat Pernyataan oleh setiap Pelaku Usaha di print sebanyak antara 3-4 Lembar,
d. Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng oleh Pelaku Usaha di Print sebanyak antara 3-4 Lembar,
e. Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Simalungun tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kab. Simalungun untuk setiap Pelaku Usaha di print sebanyak antara 3-4 Lembar,
f. Surat Perjanjian Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Simalungun dengan setiap Pelaku Usaha di print sebanyak 3-4 Lembar,
g. Surat Perintah Mulai Kerja untuk masing-masing Pelaku Usaha di print sebanyak antara 3-4 Lembar,
h. Kesepakatan Harga antara Dinas Perindustrian dan Perdagnagan Kab. Simalungun dengan masing-masing Pelaku Usaha di print sebanyak antara 3-4 Lembar,
i. Berita Acara Verifikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng atas Pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng yang dilakukan oleh setiap Pelaku Usaha di print sebanyak antara 3-4 Lembar;
Bahwa setelah dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh DEDDY CHIRISTY SARAGIH, lalu terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si meminta kepada Tim Verifikasi, Ketua Tim Pelaksana, dan para Pelaku Usaha untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut meskipun kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng belum dilaksanakan oleh para pelaku usaha, kemudian masih dalam bulan September 2008 terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si, menyuruh para pelaku usaha melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng tahap II dan tahap III secara bersamaan;
Bahwa setelah ada perintah dari terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si, maka para pelaku usaha melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah Kabupaten Simalungun, yaitu :
Rajisten Sitorus, SH., MM (CV. Sorba Jaya) melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Raya Kahean sebanyak 5.400 liter minyak goreng curah, Kecamatan Panombeian Pane sebanyak 5.596 liter minyak goreng kemasan fortune, Kecamatan Dolok Bt. Nanggor sebanyak 9.000 liter minyak goreng kemasan fortune, Kecamatan Siantar sebanyak 1.200 liter minyak goreng kemasan fortune, Kecamatan Silou Kahean sebanyak 7.216 liter minyak goreng kemasan fortune, Kecamatan Purba sebanyak 6.964 liter minyak goreng curah, Kecamatan Haranggaol Haorison sebanyak 3.112 liter minyak goreng curah, Kecamatan Pematang Silima Huta sebanyak 4.192 liter minyak goreng curah, Kecamatan Silimakuta sebanyak 4.408 liter minyak goreng curah, dan Kecamatan Dolok Silaou sebanyak 5.012 liter minyak goreng curah, dengan jumlah total yang disalurkan untuk tahap II dan III adalah 61.100 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 52.750.000,- (lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang penagihan pengganti sebesar Rp. 52.750.000,- (lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut telah dibayarkan dan diterima oleh Rajisten Sitorus, SH., MM.;
Ir. Sumadi (UD. Makmur) melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Jorlang Hataran sebanyak 6.112 liter minyak goreng curah dan di Kecamatan Dolok Panribuan sebanyak 7.964 liter minyak goreng curah, dengan jumlah total yang disalurkan untuk tahap II dan III adalah 14.076 liter minyak goreng curah dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 35.190.000,- (tiga puluh lima juta seratus puluh ribu rupiah), dan uang penagihan pengganti sebesar Rp. 35.190.000,- (tiga puluh lima juta seratus puluh ribu rupiah) tersebut telah dibayarkan dan diterima oleh Ir. Sumadi;
Irwan Lubis (CV. Wahladi) melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Gunung Malela sebanyak 6.200 liter minyak goreng curah, Kecamatan Gunung Maligas sebanyak 4.160 liter minyak goreng curah, dan Kecamatan Tapian Dolok sebanyak 7.312 liter minyak goreng curah dan kemasan fortune, dengan jumlah total yang disalurkan untuk tahap II dan III adalah 17.672 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 44.180.000,- (empat puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah), dan uang penagihan pengganti sebesar Rp. 44.180.000,- (empat puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut telah dibayarkan dan diterima oleh Irwan Lubis;
Libris Mulia Siahaan (UD. Phudan Jaya) melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Sidamanik sebanyak 5.928 liter minyak goreng kemasan fortune, Kecamatan Pematangan Sidamanik sebanyak 4.940 liter minyak goreng kemasan fortune, Kecamatan Dolok Pardamean sebanyak 4.264 liter minyak goreng curah dan kemasan fortune, dan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon sebanyak 3.216 liter minyak goreng curah, dengan jumlah total yang disalurkan untuk tahap II dan III adalah 18.348 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 45.870.000,- (empat puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan uang penagihan pengganti sebesar Rp. 45.870.000,- (empat puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tersebut telah dibayarkan dan diterima oleh Libris Mulia Siahaan;
Karbin Manik (UD. Makmur Jaya) melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Panei sebanyak 7.800 liter minyak goreng curah dan kemasan fortune, dan di Kecamatan Raya sebanyak 9.180 liter minyak goreng curah, dengan jumlah total yang disalurkan untuk tahap II dan III adalah 16.980 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 42.450.000,- (empat puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang penagihan pengganti sebesar Rp. 42.450.000,- (empat puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut telah dibayarkan dan diterima oleh Karbin Manik;
Jonson Riduan Sinaga (CV. Aganis) melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Jawa Maraja sebanyak 3.720 liter minyak goreng kemasan fortune, Kecamatan Bahjambi sebanyak 6.328 liter minyak goreng kemasan fortune, Kecamatan Tanah Jawa sebanyak 13.440 liter minyak goreng kemasan fortune, dan Kecamatan Hatonduhan sebanyak 5.924 liter minyak goreng kemasan fortune, dengan jumlah total yang disalurkan untuk tahap II dan III adalah 29.412 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 73.530.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah), dan uang penagihan pengganti sebesar Rp. 73.530.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut telah dibayarkan dan diterima oleh Jonson Riduan Sinaga;
Yusni Fadli Adha (CV. Bima Putra) melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Ujung Padang sebanyak 11.424 liter minyak goreng curah, Kecamatan Pematang Bandar sebanyak 6.568 liter minyak goreng curah, Kecamatan Bandar sebanyak 13.740 liter minyak goreng kemasan fortune, Kecamatan Bandar Huluan sebanyak 4.660 liter minyak goreng kemassan fortune, Kecamatan Bandar Masilam sebanyak 6.440 liter minyak goreng kemasan fortune, dan Kecamatan Bosar Maligas sebanyak 8.476 liter monyak goreng curah, dengan jumlah total yang disalurkan untuk tahap II dan III adalah 51.308 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 128.270.000,- (seratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan uang penagihan pengganti sebesar Rp. 128.270.000,- (seratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) tersebut telah dibayarkan dan diterima oleh Yusni Fadli Adha;
Bahwa setelah kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng tersebut selesai dilaksanakan oleh para pelaku usaha, terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si selaku Ketua Tim Verifikasi tidak ada melakukan pengecekan maupun melakukan verifikasi atas pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng yang dilaksanakan oleh para pelaku usaha tersebut dan tidak ada membuat Berita Acara Verifikasi atas penyaluran subsidi minyak goreng yang telah dilaksanakan tersebut, karena sebelum kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng dilaksanakan, terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si telah membuat Berita Acara Verifikasi terlebih dahulu;
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah membuat Berita Acara Verifikasi penyaluran subsidi minyak goreng sebelum kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng dilaksanakan, telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha UD. Makmur yaitu Ir. Sumadi, karena ternyata Ir. Sumadi tidak melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng di Kecamatan Jorlang Hataran dan Kecamatan Dolok Panribuan sebagaimana disebutkan di dalam Berita Acara Verifikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/951.B/PERINDAG/2008 tertanggal 29 Juli 2008 (tahap II) dan Berita Acara Verifikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor: 510/1094.B/PERINDAG/2008 tertanggal 21 Agustus 2008 (tahap III) yang sudah dibuat oleh terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si sebelum kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng dilaksanakan oleh UD. Makmur (Ir. Sumadi);
Bahwa dengan telah dibuatnya dokumen penagihan penggantian atas nama masing-masing pelaku usaha oleh terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si, maka para pelaku usaha berhak untuk menerima pembayaran atas subsidi penyaluran minyak goreng yang telah dilaksanakannya, dan untuk penagihan penggantian subsidi minyak goreng tahap II dan III para pelaku usaha mengajukan penagihan penggantian subsidi atas penyaluran subsidi minyak goreng kepada terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan dilampiri:
a. Berita Acara Verifikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng yang ditandatangani oleh Tim Verifikasi dan diketahui oleh terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun,
b. Kwitansi pembayaran, dan
c. Foto kopi Buku Rekening para pelaku usaha,
Bahwa selanjutnya terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si mengajukan dokumen penagihan penggantian subsidi minyak goreng milik para pelaku usaha kepada Dra. Margaretha Elly Silalahi, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dilakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen tersebut, setelah Dra. Margaretha Elly Silalahi, M.Si selaku PPK menandatangani kwitansi bukti pembayaran, Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Pelaksanaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng dari Pelaku Usaha, dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS), maka Dra. Margaretha Elly Silalahi, M.Si. mengajukan penagihan penggantian subsidi penyaluran minyak goreng atas nama para pelaku usaha tersebut kepada Drs. Muhammad Idris selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diterbitkan SPM, setelah Drs. Muhammad Idris menandatangani SPM maka SPM yang telah ditandatanganinya tersebut diajukan bersama dokumen penagihan penggantian subsidi penyaluran minyak goreng lainnya atas nama para pelaku usaha kepada Martauli Silitonga selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), lalu setelah terbit SP2D maka SP2D tersebut diajukan ke KPPN I Medan untuk ditandatangani dan selanjutnya dilakukan pembayaran kepada para pelaku usaha dengan memindahbukukan dana penggantian subsidi minyak goreng tersebut ke rekening para pelaku usaha, yaitu sebagai berikut :
Besaran penggantian subsidi minyak goreng tahap II dan tahap III kepada Rajisten Sitorus, SH., MM (CV. Sorba Jaya) sebanyak 61.100 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 52.750.000,- (lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan SPP-LS tanggal 13 Oktober 2008 Nomor : 83/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 76.375.000,-, SPM tanggal 13 Oktober 2008 Nomor : 00090 sebesar Rp. 76.375.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978416J/004/110 sebesar Rp. 76.375.000,- (tahap II), dan SPP-LS tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 86/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 76.375.000,-, SPM tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 00093 sebesar Rp. 76.375.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978383J/004/110 sebesar Rp. 76.375.000,- (tahap III),
Ir. Sumadi (UD. Makmur) sebanyak 14.076 liter minyak goreng curah dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 35.190.000,- (tiga puluh lima juta seratus puluh ribu rupiah), sesuai dengan SPP-LS tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 87/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 17.595.000,-, SPM tanggal 22 Oktober 2008 Nomor : 00098 sebesar Rp. 17.595.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978379J/004/110 sebesar Rp. 76.375.000,- (tahap II), dan SPP-LS tanggal 22 Oktober 2008 Nomor : 91/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 17.595.000,-, SPM tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 00094 sebesar Rp. 17.595.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978384J/004/110 sebesar Rp. 17.595.000,- (tahap III),
Irwan Lubis (CV. Wahladi) sebanyak 17.672 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 44.180.000,- (empat puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah), sesuai dengan SPP-LS tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 90/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 22.090.000,-, SPM tanggal 22 Oktober 2008 Nomor : 00099 sebesar Rp. 22.090.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978380J/004/110 sebesar Rp. 22.090.000,- (tahap II), dan SPM tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 00097 sebesar Rp. 22.090.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978387J/004/110 sebesar Rp. 22.090.000,- (tahap III),
Libris Mulia Siahaan (UD. Phudan Jaya) sebanyak 18.348 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 45.870.000,- (empat puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), sesuai dengan SPP-LS tanggal 13 Oktober 2008 Nomor : 79/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 22.935.000,-, SPM tanggal 13 Oktober 2008 Nomor : 00086 sebesar Rp. 22.935.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978412J/004/110 sebesar Rp. 22.935.000,- (tahap II), dan SPP-LS tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 89/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 22.935.000,-, SPM tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 00096 sebesar Rp. 22.935.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978386J/004/110 sebesar Rp. 22.935.000,- (tahap III),
Karbin Manik (UD. Makmur Jaya) sebanyak 16.980 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 42.450.000,- (empat puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan SPP-LS tanggal 13 Oktober 2008 Nomor : 80/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 21.225.000,-, SPM tanggal 13 Oktober 2008 Nomor : 00087 sebesar Rp. 21.225.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978413J/004/110 sebesar Rp. 21.225.000,- (tahap II), dan SPP-LS tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 88/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 21.225.000,-, SPM tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 00095 sebesar Rp. 21.225.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978385J/004/110 sebesar Rp. 21.225.000,- (tahap III),
Jonson Riduan Sinaga (CV. Aganis) sebanyak 29.412 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 73.530.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah), sesuai dengan SPP-LS tanggal 13 Oktober 2008 Nomor : 81/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 36.765.000,-, SPM tanggal 13 Oktober 2008 Nomor : 00088 sebesar Rp. 36.765.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978414J/004/110 sebesar Rp. 36.765.000,- (tahap II), dan SPP-LS tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 84/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 36.765.000,-, SPM tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 00091 sebesar Rp. 36.765.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978381J/004/110 sebesar Rp. 36.765.000,- (tahap III), dan
Yusni Fadli Adha (CV. Bima Putra) sebanyak 51.308 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 128.270.000,- (seratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), sesuai dengan SPP-LS tanggal 13 Oktober 2008 Nomor : 82/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 64.135.000,-, SPM tanggal 13 Oktober 2008 Nomor : 00089 sebesar Rp. 64.135.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978415J/004/110 sebesar Rp. 64.135.000,- (tahap II), dan SPP-LS tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 85/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 64.135.000,-, SPM tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 00092 sebesar Rp. 64.135.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978382J/004/110 sebesar Rp. 64.135.000,- (tahap III);
Bahwa terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun tidak melaksanakan fungsinya dengan baik, yaitu tidak melaksanakan Pengawasan di bidang Perindustrian dan Perdagangan, dan terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si selaku pelaksana program penyaluran subsidi minyak goreng tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, yaitu memverifikasi pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng dengan membuat Berita Acara Verifikasi sebelum pelaksanaan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng dilaksanakan, kemudian terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si sebagai Ketua Tim Verifikasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng, juga telah tidak melaksanakan tugasnya memeriksa dokumen pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng yang diajukan oleh pelaku usaha, akan tetapi justru terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si yang membuat dokumen pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng tersebut;
Bahwa konsekuensi atas perbuatan terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si yang telah membuat Berita Acara Verifikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/951.B/PERINDAG/2008 tertanggal 29 Juli 2008 dan Berita Acara Verifikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor: 510/1094.B/PERINDAG/2008 tertanggal 21 Agustus 2008, dan kemudian menandatangani Berita Acara Verifikasi tersebut bersama-sama dengan Ir. Sumadi selaku Direktur UD. Makmur dan Anggota Tim Verifikasi lalu dan mengajukan penagihan penggantian subsidi minyak goreng melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara UD. Makmur sendiri tidak melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah di Kecamatan Jorlang Hataran maupun di Kecamatan Dolok Panribuan sebagaimana disebutkan di dalam Berita Acara Verifikasi tersebut, telah menimbulkan kewajiban kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara untuk melakukan pencairan dan pembayaran penagihan penggantian subsidi minyak goreng kepada UD. Makmur (Ir. Sumadi) sebesar Rp. 35.190.000,- (tiga puluh lima juta seratus puluh ribu rupiah), sehingga uang sebesar Rp. 35.190.000,- (tiga puluh lima juta seratus puluh ribu rupiah) yang telah diterima oleh UD. Makmur (Ir. Sumardi) telah memperkaya UD. Makmur atau setidak-tidaknya Ir. Sumadi selaku Direktur UD. Makmur;
Bahwa perbuatan terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si bersama dengan Ir. Sumadi selaku Direktur UD. Makmur sebagaimana diuraikan di atas bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 berbunyi : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 18 Ayat (3), yang berbunyi : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud,
Pasal 21 Ayat (1) : Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN :
Pasal 11 Ayat (8) berbunyi: Pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut,
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 82/PMK.05/2007 tanggal 30 Juli 2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban APBN melalui Rekening Kas Umum Negara :
Pasal 1 Ayat (14) berbunyi : Berita Acara Verifikasi adalah dokumen dari hasil pengecekan pelaksanaan pekerjaan yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan dan Pihak Ketiga,
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 06/M-DAG/PER/3/2008 tanggal 4 Maret 2008 tentang Tata Cara Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kepada Masyarakat :
Pasal 3 ayat (2) huruf d, Bupati/Walikota mempunyai tugas dan tanggungjawab:
- butir 7 berbunyi : Memverifikasi pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng dengan membuat Berita Acara Verifikasi
- butir 8 berbunyi : Mengajukan penagihan subsidi minyak goreng yang telah selesai disalurkan oleh pelaku usaha minyak goreng melalui Kepala Dinas Propinsi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melampirkan dokumen lengkap
- butir 9 berbunyi : Bertanggungjawab atas pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng di daerahnya,
Pasal 4 ayat (3) berbunyi : Bupati/Walikota melimpahkan tugas dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota,
Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor : 16/PDN/KEP/3/2008 tanggal 05 Maret 2008 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dalam lampirannya pada angka IV perihal mekanisme pencairan subsidi minyak goreng, huruf C berbunyi : Setelah dokumen tagihan dinyatakan lengkap dan benar, maka dokumen penagihan penggantian subsidi minyak goreng yang diajukan oleh pelaku usaha melalui Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan Propinsi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan Propinsi selanjutnya menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyampaikannya kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Propinsi;
------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si dan Ir. Sumadi selaku Direktur UD. Makmur telah merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 35.190.000,- (tiga puluh lima juta seratus puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara.
------- Bahwa terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 35.190.000,- (tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh ribu rupiah). -----------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Sisebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------
SUBSIDAIR :
------- Bahwa ia terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si selaku Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Simalaungun tahun 2007 s/d 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 821/8216/2007 tanggal 15 November 2007 dan selaku Ketua Tim Verifikasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun Tahap I, II, dan III berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/407.a/PERINDAG/2008 tanggal 28 Maret 2008 dan Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang Pembentukan Team Pelaksana Verifikasi, Team Pelaksana Kegiatan dan Team Pengelola Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008, bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Ir. SUMARDI selaku Direktur UD. MAKMUR (melarikan diri) sebagai Pelaksana dan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun Tahap II dan III berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.B/PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Simalungun dengan UD. MAKMUR dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.B/PERINDAG/2008 tanggal 13 Agustus 2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Simalungun dengan UD. MAKMUR, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara tanggal 22 Juli 2008 sampai dengan bulan September 2008, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2008, bertempat di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Simalungun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, yaitu terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si dan Ir. Sumadi, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yaituTerdakwaselaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungundan selaku Ketua Tim Verifikasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun, telah membuat dan menandatangani Dokumen penagihan penggantian subsidi minyak goreng dan mengajukan penagihan penggantian subsidi minyak goreng secara bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 82/PMK.05/2007 tanggal 30 Juli 2007 Tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban APBN melalui Rekening Kas Umum Negara, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 134/PMK.06/2005 tanggal 27 Desember 2005 Tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 06/M-DAG/PER/3/2008 tanggal 04 Maret 2008 Tentang Tata Cara Penyaluran Minyak Goreng kepada Masyarakat, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negarasebesar Rp. 35.190.000,- (tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh ribu rupiah)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 821/8216/2007 tanggal 15 November 2007 mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun, melaksanakan Kebijakan Daerah di Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
Bahwa pada tahun 2008 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara merealisasikan program pemerintah menyalurkan subsidi minyak goreng kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Wilayah Sumatera Utara sebagaimana telah ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Departemen Perdagangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2008, dan Kabupaten Simalungun untuk program penyaluran subsidi minyak goreng tersebut mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.321.760.263,87 (satu milyar tiga ratus dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah delapan puluh tujuh sen) dengan harga subsidi Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per liter, yang dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap pelaksanaan;
Bahwa untuk pelaksanaan program penyaluran subsidi minyak goreng di Wilayah Kabupaten Simalungun terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun menerima pelimpahan tugas dan tanggungjawab sebagai pelaksana program penyaluran subsidi minyak goreng dari Bupati Simalungun;
Bahwa untuk merealisasikan program penyaluran subsidi minyak goreng di Wilayah Kabupaten Simalungun, terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun membentuk Tim Verifikasi, Tim Pelaksana, dan Tim Pengelola Penyaluran Subsidi Minyak Goreng untuk pelaksanaan tahap I, yaitu dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/407.a/PERINDAG/2008 tanggal 28 Maret 2008, dengan susunan kepengurusan:
Bahwa untuk pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng tahap I terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/590/PERINDAG/2008 tanggal 05 Mei 2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun, dan terdakwa melakukan pengikatan kerjasama dengan RAJISTEN SITORUS selaku Direktur CV. SORBA JAYA yaitu dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 510/618/2008 tanggal 08 Mei 2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. SORBA JAYA;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 510/671.A/PERINDAG/2008 tanggal 19 Mei 2008, pada tanggal 21 Mei 2008 sampai dengan tanggal 28 Mei 2008 RAJISTEN SITORUS melakukan penyaluran minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah tahap I sebanyak 62.452 liter di wilayah Kabupaten Simalungun yang meliputi 26 (dua puluh enam) Kecamatan, yaitu minyak goreng kemasan fortune sebanyak 40.954 liter disalurkan di 16 (enam belas) kecamatan meliputi :
| No. | N A M A | JABATAN | KETERANGAN |
| 1 | JHONNY SIAHAAN, SE | Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Ketua Tim Verifikasi |
| 2 | Drs. POLTAK MANULLANG | Wakil Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Anggota Tim Verifikasi |
| 3. | TUMPAK ARUAN, SH | Kasubdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Anggota Tim Verifikasi |
| 4. | JOSUA, SH | Kasubdis Bina Program pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Ketua Tim Pelaksana |
| 5. | SUGIATI, SE | Staf Subdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Anggota Tim Pelaksana |
| 6. | FAJAR PUTRA | Staf Subdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Anggota Tim Pelaksana |
| 7. | EDI MARBEN SIPAYUNG, SP | Kasi Subdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Ketua Tim Pengelola |
| 8. | ARWAN SIMATUPANG | Staf Subdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Anggota Tim Pengelola |
| 9. | JUNITA SIPAHUTAR | Staf Subdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Anggota Tim Pengelola |
1. Kecamatan Raya
2. Kecamatan Haranggaol Horison
3. Kecamatan Purba
4. Kecamatan Dolok Silou
5. Kecamatan Bandar Masilam
6. Kecamatan Silou Kahean
7. Kecamatan Dolok Pardamean
8. Kecamatan JM. Bah Jambi
9. Kecamatan Huta Bayu Raja
10. Kecamatan Hatonduhan
11. Kecamatan Ujung Pandang
12. Kecamatan Pamatang Bandar
13. Kecamatan Bosar Maligas
14. Kecamatan Bandar
15. Kecamatan Dolok Batu Nanggar
16. Kecamatan Pematang Sidamanik
dengan harga sesuai Surat Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. Sorba Jaya tanggal 19 Mei 2008 Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter setelah dipotong Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sebagai subsidi dari harga Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah), dan minyak goreng curah sebanyak 21.498 liter disalurkan di 10 (sepuluh) kecamatan meliputi :
1. Kecamatan Pematang Silima Huta
2. Kecamatan Tanah Jawa
3. Kecamatan Siantar
4. Kecamatan Panei
5. Kecamatan Tapian Dolok
6. Kecamatan Gunung Malela
7. Kecamatan Jorlang Hataran
8. Kecamatan Dolok Panribuan
9. Kecamatan Girsang Sipangan Bolon
10. Kecamatan Silimakuta
dengan harga sesuai Surat Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. Sorba Jaya tanggal 19 Mei 2008 Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) per liter setelah dipotong Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sebagai subsidi dari harga Rp. 11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah);
Bahwa setelah kegiatan penyaluran minyak goreng bersubsidi tersebut selesai dilaksanakan oleh CV. SORBA JAYA, lalu dibuat Berita Acara Verifikasi, yaitu Berita Acara Verifikasi Nomor : 510/741/PERINDAG/2008 tanggal 30 Mei 2008 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, TUMPAK ARUAN, SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN, SE selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun, JOSUA SITEPU, SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan RAJISTEN SITORUS, SH., MM selaku Penyalur, sehingga berdasarkan Berita Acara Verifikasi tersebut CV. SORBA JAYA berhak mengajukan penagihan penggantian besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng bersubsidi yang telah dilaksanakannya kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun, yaitu untuk tahap I sebanyak 62.452 liter dengan penagihan penggantian subsidi minyak goreng sebesar Rp. 156.130.000,- (seratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa atas dasar Dokumen Penagihan Pengganti Besaran Subsidi atas Penyaluran Minyak Goreng di Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap I oleh pelaku Usaha CV. SORBA JAYA, selanjutnya Drs. Muhammad Idris selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara mengeluarkan SPM Nomor : 00032 tanggal 09 Juli 2008 untuk diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan I;
Selanjutnya KPPN Medan I menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4701071/004/110 tanggal 16 Juli 2008 dan berdasarkan SP2D tersebut dana ditransfer oleh KPPN pada tanggal 17 Juli 2008 ke rekening CV. SORBA JAYA dengan nomor rekening 107-00-0213157-3 Bank Mandiri Cabang Pematangsiantar sebesar Rp. 156.130.000,- (seratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa sebagai realisasi program penyaluran subsidi minyak goreng tahap II dan III di Wilayah Kabupaten Simalungun, terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun membentuk Tim Verifikasi, Tim Pelaksana, dan Tim Pengelola Penyaluran Subsidi Minyak Goreng untuk pelaksanaan tahap II dan III, yaitu dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008, tanggal 4 Juli 2008, dengan susunan kepengurusan:
Bahwa untuk melaksanakan penyaluran subsidi minyak goreng tahap II dan III tersebut terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si menunjuk 7 (tujuh) pelaku usaha untuk menyalurkan minyak goreng bersubsidi di wilayah Kabupaten Simalungun, yakni :
| No. | N A M A | JABATAN | KETERANGAN |
| 1 | JHONNY SIAHAAN, SE | Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Ketua Tim Verifikasi |
| 2 | Drs. POLTAK MANULLANG | Wakil Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Anggota Tim Verifikasi |
| 3. | JOSUA, SH | Kasubdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Anggota Tim Verifikasi |
| 4. | TUMPAK ARUAN, SH | Kasubdis Bina Program pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Ketua Tim Pelaksana |
| 5. | SUGIATI, SE | Staf Subdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Anggota Tim Pelaksana |
| 6. | FAJAR PUTRA | Staf Subdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Anggota Tim Pelaksana |
| 7. | EDI MARBEN SIPAYUNG, SP | Kasi Subdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Ketua Tim Pengelola |
| 8. | ARWAN SIMATUPANG | Staf Subdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Anggota Tim Pengelola |
| 9. | JUNITA SIPAHUTAR | Staf Subdis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun | Anggota Tim Pengelola |
1. CV. SORBA JAYA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.C/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.C/PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap II dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037.C/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.C/PERINDAG/2008 tanggal 13 Agustus 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap III,
2. UD. MAKMUR berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor: 510/915.B/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.B/PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap II dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor: 510/1037.B/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.B/PERINDAG/2008 tanggal 13 Agustus 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap III,
3. CV. WAHLADI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.G/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.G/PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap II dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.G/PERINDAG/2008 tanggal 13 Agustus 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap III,
4. UD. PHUDAN JAYA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.F/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap II dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.F/PERINDAG/2008 tanggal 21 Juli 2008 dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037.F/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.F/PERINDAG/2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap III,
5. UD. MAKMUR JAYA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.A/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.A/PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap II dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037.A/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.A/PERINDAG/2008 tanggal 13 Agustus 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap III,
6. CV. AGANIS berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.E/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.E/PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap II dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037.E/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.E/PERINDAG/2008 tanggal 13 Agustus 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap III,
7. CV. BIMA PUTRA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.D/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.D/PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap II dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037.D/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.D/PERINDAG/2008 tanggal 13 Agustus 2008 untuk penyaluran subsidi minyak goreng tahap III;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dikeluarkan oleh terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si, maka pekerjaan penyaluran subsidi minyak goreng tersebut dilaksanakan oleh para pelaku usaha pada tanggal 22 Juli 2008 s/d 28 Juli 2008 untuk tahap II dan pada tanggal 14 Agustus 2008 s/d 20 Agustus 2008 untuk tahap III, akan tetapi karena mendekati bulan puasa terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si memerintahkan kepada para pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng tersebut secara bersamaan pada bulan September 2008;
Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan September 2008 bertempat di ruang Kantor Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dan di rumah dinas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun, terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si memerintahkan staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun bernama DEDY CHIRISTY SARAGIH untuk mengetikkan dokumen penyaluran subsidi minyak goreng, yaitu berupa:
a. Kwitansi Pembayaran untuk setiap pelaku usaha di print sebanyak antara 3-4 Lembar,
b. Surat Permohonan Pencairan Dana yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Republik Indonesia untuk setiap pelaku usaha di print sebanyak antara 3-4 Lembar,
c. Surat Pernyataan oleh setiap Pelaku Usaha di print sebanyak antara 3-4 Lembar,
d. Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng oleh Pelaku Usaha di Print sebanyak antara 3-4 Lembar,
e. Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Simalungun tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kab. Simalungun untuk setiap Pelaku Usaha di print sebanyak antara 3-4 Lembar,
f. Surat Perjanjian Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Simalungun dengan setiap Pelaku Usaha di print sebanyak 3-4 Lembar,
g. Surat Perintah Mulai Kerja untuk masing-masing Pelaku Usaha di print sebanyak antara 3-4 Lembar,
h. Kesepakatan Harga antara Dinas Perindustrian dan Perdagnagan Kab. Simalungun dengan masing-masing Pelaku Usaha di print sebanyak antara 3-4 Lembar,
i. Berita Acara Verifikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng atas Pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng yang dilakukan oleh setiap Pelaku Usaha di print sebanyak antara 3-4 Lembar;
Bahwa setelah dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh DEDDY CHIRISTY SARAGIH, lalu terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si meminta kepada Tim Verifikasi, Ketua Tim Pelaksana, dan para Pelaku Usaha untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut meskipun kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng belum dilaksanakan oleh para pelaku usaha, kemudian masih dalam bulan September 2008 terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si, menyuruh para pelaku usaha melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng tahap II dan tahap III secara bersamaan;
Bahwa setelah ada perintah dari terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si, maka para pelaku usaha melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah Kabupaten Simalungun, yaitu :
Rajisten Sitorus, SH., MM (CV. Sorba Jaya) melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Raya Kahean sebanyak 5.400 liter minyak goreng curah, Kecamatan Panombeian Pane sebanyak 5.596 liter minyak goreng kemasan fortune, Kecamatan Dolok Bt. Nanggor sebanyak 9.000 liter minyak goreng kemasan fortune, Kecamatan Siantar sebanyak 1.200 liter minyak goreng kemasan fortune, Kecamatan Silou Kahean sebanyak 7.216 liter minyak goreng kemasan fortune, Kecamatan Purba sebanyak 6.964 liter minyak goreng curah, Kecamatan Haranggaol Haorison sebanyak 3.112 liter minyak goreng curah, Kecamatan Pematang Silima Huta sebanyak 4.192 liter minyak goreng curah, Kecamatan Silimakuta sebanyak 4.408 liter minyak goreng curah, dan Kecamatan Dolok Silaou sebanyak 5.012 liter minyak goreng curah, dengan jumlah total yang disalurkan untuk tahap II dan III adalah 61.100 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 52.750.000,- (lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang penagihan pengganti sebesar Rp. 52.750.000,- (lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut telah dibayarkan dan diterima oleh Rajisten Sitorus, SH., MM.;
Ir. Sumadi (UD. Makmur) melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Jorlang Hataran sebanyak 6.112 liter minyak goreng curah dan di Kecamatan Dolok Panribuan sebanyak 7.964 liter minyak goreng curah, dengan jumlah total yang disalurkan untuk tahap II dan III adalah 14.076 liter minyak goreng curah dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 35.190.000,- (tiga puluh lima juta seratus puluh ribu rupiah), dan uang penagihan pengganti sebesar Rp. 35.190.000,- (tiga puluh lima juta seratus puluh ribu rupiah) tersebut telah dibayarkan dan diterima oleh Ir. Sumadi;
Irwan Lubis (CV. Wahladi) melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Gunung Malela sebanyak 6.200 liter minyak goreng curah, Kecamatan Gunung Maligas sebanyak 4.160 liter minyak goreng curah, dan Kecamatan Tapian Dolok sebanyak 7.312 liter minyak goreng curah dan kemasan fortune, dengan jumlah total yang disalurkan untuk tahap II dan III adalah 17.672 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 44.180.000,- (empat puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah), dan uang penagihan pengganti sebesar Rp. 44.180.000,- (empat puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut telah dibayarkan dan diterima oleh Irwan Lubis;
Libris Mulia Siahaan (UD. Phudan Jaya) melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Sidamanik sebanyak 5.928 liter minyak goreng kemasan fortune, Kecamatan Pematangan Sidamanik sebanyak 4.940 liter minyak goreng kemasan fortune, Kecamatan Dolok Pardamean sebanyak 4.264 liter minyak goreng curah dan kemasan fortune, dan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon sebanyak 3.216 liter minyak goreng curah, dengan jumlah total yang disalurkan untuk tahap II dan III adalah 18.348 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 45.870.000,- (empat puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan uang penagihan pengganti sebesar Rp. 45.870.000,- (empat puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tersebut telah dibayarkan dan diterima oleh Libris Mulia Siahaan;
Karbin Manik (UD. Makmur Jaya) melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Panei sebanyak 7.800 liter minyak goreng curah dan kemasan fortune, dan di Kecamatan Raya sebanyak 9.180 liter minyak goreng curah, dengan jumlah total yang disalurkan untuk tahap II dan III adalah 16.980 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 42.450.000,- (empat puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang penagihan pengganti sebesar Rp. 42.450.000,- (empat puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut telah dibayarkan dan diterima oleh Karbin Manik;
Jonson Riduan Sinaga (CV. Aganis) melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Jawa Maraja sebanyak 3.720 liter minyak goreng kemasan fortune, Kecamatan Bahjambi sebanyak 6.328 liter minyak goreng kemasan fortune, Kecamatan Tanah Jawa sebanyak 13.440 liter minyak goreng kemasan fortune, dan Kecamatan Hatonduhan sebanyak 5.924 liter minyak goreng kemasan fortune, dengan jumlah total yang disalurkan untuk tahap II dan III adalah 29.412 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 73.530.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah), dan uang penagihan pengganti sebesar Rp. 73.530.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut telah dibayarkan dan diterima oleh Jonson Riduan Sinaga;
Yusni Fadli Adha (CV. Bima Putra) melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Ujung Padang sebanyak 11.424 liter minyak goreng curah, Kecamatan Pematang Bandar sebanyak 6.568 liter minyak goreng curah, Kecamatan Bandar sebanyak 13.740 liter minyak goreng kemasan fortune, Kecamatan Bandar Huluan sebanyak 4.660 liter minyak goreng kemassan fortune, Kecamatan Bandar Masilam sebanyak 6.440 liter minyak goreng kemasan fortune, dan Kecamatan Bosar Maligas sebanyak 8.476 liter monyak goreng curah, dengan jumlah total yang disalurkan untuk tahap II dan III adalah 51.308 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 128.270.000,- (seratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan uang penagihan pengganti sebesar Rp. 128.270.000,- (seratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) tersebut telah dibayarkan dan diterima oleh Yusni Fadli Adha;
Bahwa setelah kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng tersebut selesai dilaksanakan oleh para pelaku usaha, terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si selaku Ketua Tim Verifikasi tidak ada melakukan pengecekan maupun melakukan verifikasi atas pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng yang dilaksanakan oleh para pelaku usaha tersebut dan tidak ada membuat Berita Acara Verifikasi atas penyaluran subsidi minyak goreng yang telah dilaksanakan tersebut, karena sebelum kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng dilaksanakan, terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si telah membuat Berita Acara Verifikasi terlebih dahulu;
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah membuat Berita Acara Verifikasi penyaluran subsidi minyak goreng sebelum kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng dilaksanakan, telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha UD. Makmur yaitu Ir. Sumadi, karena ternyata Ir. Sumadi tidak melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng di Kecamatan Jorlang Hataran dan Kecamatan Dolok Panribuan sebagaimana disebutkan di dalam Berita Acara Verifikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/951.B/PERINDAG/2008 tertanggal 29 Juli 2008 (tahap II) dan Berita Acara Verifikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor: 510/1094.B/PERINDAG/2008 tertanggal 21 Agustus 2008 (tahap III) yang sudah dibuat oleh terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si sebelum kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng dilaksanakan oleh UD. Makmur (Ir. Sumadi);
Bahwa dengan telah dibuatnya dokumen penagihan penggantian atas nama masing-masing pelaku usaha oleh terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si, maka para pelaku usaha berhak untuk menerima pembayaran atas subsidi penyaluran minyak goreng yang telah dilaksanakannya, dan untuk penagihan penggantian subsidi minyak goreng tahap II dan III para pelaku usaha mengajukan penagihan penggantian subsidi atas penyaluran subsidi minyak goreng kepada terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan dilampiri:
a. Berita Acara Verifikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng yang ditandatangani oleh Tim Verifikasi dan diketahui oleh terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun,
b. Kwitansi pembayaran, dan
c. Foto kopi Buku Rekening para pelaku usaha,
Bahwa selanjutnya terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si mengajukan dokumen penagihan penggantian subsidi minyak goreng milik para pelaku usaha kepada Dra. Margaretha Elly Silalahi, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dilakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen tersebut, setelah Dra. Margaretha Elly Silalahi, M.Si selaku PPK menandatangani kwitansi bukti pembayaran, Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Pelaksanaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng dari Pelaku Usaha, dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS), maka Dra. Margaretha Elly Silalahi, M.Si. mengajukan penagihan penggantian subsidi penyaluran minyak goreng atas nama para pelaku usaha tersebut kepada Drs. Muhammad Idris selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diterbitkan SPM, setelah Drs. Muhammad Idris menandatangani SPM maka SPM yang telah ditandatanganinya tersebut diajukan bersama dokumen penagihan penggantian subsidi penyaluran minyak goreng lainnya atas nama para pelaku usaha kepada Martauli Silitonga selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), lalu setelah terbit SP2D maka SP2D tersebut diajukan ke KPPN I Medan untuk ditandatangani dan selanjutnya dilakukan pembayaran kepada para pelaku usaha dengan memindahbukukan dana penggantian subsidi minyak goreng tersebut ke rekening para pelaku usaha, yaitu sebagai berikut :
Besaran penggantian subsidi minyak goreng tahap II dan tahap III kepada Rajisten Sitorus, SH., MM (CV. Sorba Jaya) sebanyak 61.100 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 52.750.000,- (lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan SPP-LS tanggal 13 Oktober 2008 Nomor : 83/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 76.375.000,-, SPM tanggal 13 Oktober 2008 Nomor : 00090 sebesar Rp. 76.375.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978416J/004/110 sebesar Rp. 76.375.000,- (tahap II), dan SPP-LS tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 86/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 76.375.000,-, SPM tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 00093 sebesar Rp. 76.375.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978383J/004/110 sebesar Rp. 76.375.000,- (tahap III),
Ir. Sumadi (UD. Makmur) sebanyak 14.076 liter minyak goreng curah dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 35.190.000,- (tiga puluh lima juta seratus puluh ribu rupiah), sesuai dengan SPP-LS tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 87/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 17.595.000,-, SPM tanggal 22 Oktober 2008 Nomor : 00098 sebesar Rp. 17.595.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978379J/004/110 sebesar Rp. 76.375.000,- (tahap II), dan SPP-LS tanggal 22 Oktober 2008 Nomor : 91/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 17.595.000,-, SPM tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 00094 sebesar Rp. 17.595.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978384J/004/110 sebesar Rp. 17.595.000,- (tahap III),
Irwan Lubis (CV. Wahladi) sebanyak 17.672 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 44.180.000,- (empat puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah), sesuai dengan SPP-LS tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 90/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 22.090.000,-, SPM tanggal 22 Oktober 2008 Nomor : 00099 sebesar Rp. 22.090.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978380J/004/110 sebesar Rp. 22.090.000,- (tahap II), dan SPM tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 00097 sebesar Rp. 22.090.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978387J/004/110 sebesar Rp. 22.090.000,- (tahap III),
Libris Mulia Siahaan (UD. Phudan Jaya) sebanyak 18.348 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 45.870.000,- (empat puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), sesuai dengan SPP-LS tanggal 13 Oktober 2008 Nomor : 79/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 22.935.000,-, SPM tanggal 13 Oktober 2008 Nomor : 00086 sebesar Rp. 22.935.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978412J/004/110 sebesar Rp. 22.935.000,- (tahap II), dan SPP-LS tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 89/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 22.935.000,-, SPM tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 00096 sebesar Rp. 22.935.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978386J/004/110 sebesar Rp. 22.935.000,- (tahap III),
Karbin Manik (UD. Makmur Jaya) sebanyak 16.980 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 42.450.000,- (empat puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan SPP-LS tanggal 13 Oktober 2008 Nomor : 80/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 21.225.000,-, SPM tanggal 13 Oktober 2008 Nomor : 00087 sebesar Rp. 21.225.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978413J/004/110 sebesar Rp. 21.225.000,- (tahap II), dan SPP-LS tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 88/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 21.225.000,-, SPM tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 00095 sebesar Rp. 21.225.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978385J/004/110 sebesar Rp. 21.225.000,- (tahap III),
Jonson Riduan Sinaga (CV. Aganis) sebanyak 29.412 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 73.530.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah), sesuai dengan SPP-LS tanggal 13 Oktober 2008 Nomor : 81/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 36.765.000,-, SPM tanggal 13 Oktober 2008 Nomor : 00088 sebesar Rp. 36.765.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978414J/004/110 sebesar Rp. 36.765.000,- (tahap II), dan SPP-LS tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 84/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 36.765.000,-, SPM tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 00091 sebesar Rp. 36.765.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978381J/004/110 sebesar Rp. 36.765.000,- (tahap III), dan
Yusni Fadli Adha (CV. Bima Putra) sebanyak 51.308 liter minyak goreng dengan besaran uang penagihan pengganti sebesar Rp. 128.270.000,- (seratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), sesuai dengan SPP-LS tanggal 13 Oktober 2008 Nomor : 82/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 64.135.000,-, SPM tanggal 13 Oktober 2008 Nomor : 00089 sebesar Rp. 64.135.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978415J/004/110 sebesar Rp. 64.135.000,- (tahap II), dan SPP-LS tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 85/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 sebesar Rp. 64.135.000,-, SPM tanggal 15 Oktober 2008 Nomor : 00092 sebesar Rp. 64.135.000,-, SP2D tanggal 23 Oktober 2008 Nomor : 978382J/004/110 sebesar Rp. 64.135.000,- (tahap III);
Bahwa terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun tidak melaksanakan fungsinya dengan baik, yaitu tidak melaksanakan Pengawasan di bidang Perindustrian dan Perdagangan, dan terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si selaku pelaksana program penyaluran subsidi minyak goreng tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, yaitu memverifikasi pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng dengan membuat Berita Acara Verifikasi sebelum pelaksanaan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng dilaksanakan, kemudian terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si sebagai Ketua Tim Verifikasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng, juga telah tidak melaksanakan tugasnya memeriksa dokumen pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng yang diajukan oleh pelaku usaha, akan tetapi justru terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si yang membuat dokumen pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng tersebut;
Bahwa konsekuensi atas perbuatan terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si yang telah membuat Berita Acara Verifikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/951.B/PERINDAG/2008 tertanggal 29 Juli 2008 dan Berita Acara Verifikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor: 510/1094.B/PERINDAG/2008 tertanggal 21 Agustus 2008, dan kemudian menandatangani Berita Acara Verifikasi tersebut bersama-sama dengan Ir. Sumadi selaku Direktur UD. Makmur dan Anggota Tim Verifikasi lalu dan mengajukan penagihan penggantian subsidi minyak goreng melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara UD. Makmur sendiri tidak melaksanakan kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah di Kecamatan Jorlang Hataran maupun di Kecamatan Dolok Panribuan sebagaimana disebutkan di dalam Berita Acara Verifikasi tersebut, telah menimbulkan kewajiban kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara untuk melakukan pencairan dan pembayaran penagihan penggantian subsidi minyak goreng kepada UD. Makmur (Ir. Sumadi) sebesar Rp. 35.190.000,- (tiga puluh lima juta seratus puluh ribu rupiah), sehingga uang sebesar Rp. 35.190.000,- (tiga puluh lima juta seratus puluh ribu rupiah) yang telah diterima oleh UD. Makmur (Ir. Sumardi) telah memperkaya UD. Makmur atau setidak-tidaknya Ir. Sumadi selaku Direktur UD. Makmur;
Bahwa perbuatan terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si bersama dengan Ir. Sumadi selaku Direktur UD. Makmur sebagaimana diuraikan di atas bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 berbunyi : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 18 Ayat (3), yang berbunyi : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud,
Pasal 21 Ayat (1) : Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.06/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN :
Pasal 11 Ayat (8) berbunyi: Pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut,
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 82/PMK.05/2007 tanggal 30 Juli 2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban APBN melalui Rekening Kas Umum Negara :
Pasal 1 Ayat (14) berbunyi : Berita Acara Verifikasi adalah dokumen dari hasil pengecekan pelaksanaan pekerjaan yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan dan Pihak Ketiga,
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 06/M-DAG/PER/3/2008 tanggal 4 Maret 2008 tentang Tata Cara Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kepada Masyarakat :
Pasal 3 ayat (2) huruf d, Bupati/Walikota mempunyai tugas dan tanggungjawab:
- butir 7 berbunyi : Memverifikasi pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng dengan membuat Berita Acara Verifikasi
- butir 8 berbunyi : Mengajukan penagihan subsidi minyak goreng yang telah selesai disalurkan oleh pelaku usaha minyak goreng melalui Kepala Dinas Propinsi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melampirkan dokumen lengkap
- butir 9 berbunyi : Bertanggungjawab atas pelaksanaan penyaluran subsidi minyak goreng di daerahnya,
Pasal 4 ayat (3) berbunyi : Bupati/Walikota melimpahkan tugas dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota,
Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor : 16/PDN/KEP/3/2008 tanggal 05 Maret 2008 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dalam lampirannya pada angka IV perihal mekanisme pencairan subsidi minyak goreng, huruf C berbunyi : Setelah dokumen tagihan dinyatakan lengkap dan benar, maka dokumen penagihan penggantian subsidi minyak goreng yang diajukan oleh pelaku usaha melalui Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan Propinsi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan Propinsi selanjutnya menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyampaikannya kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Propinsi;
------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si dan Ir. Sumadi selaku Direktur UD. Makmur telah merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 35.190.000,- (tiga puluh lima juta seratus puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara.
------- Bahwa terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE., M.Si telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 35.190.000,- (tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh ribu rupiah). -----------------------------------------------------
…… Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ;
Tuntutan Hukum Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut : ---------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE.MSi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE.MSi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah agar segera Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti :
Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap I oleh Pelaku Usaha CV. SORBA JAYA/RAJISTEN SITORUS,SH yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4701071/004/110 tanggal 16-07-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00032 tanggal 09-07-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 32/PSMG-SU/SPP-LS/VII/2008 tanggal 09 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran DIPA (Lembar B) tanggal 09 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal 09 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
f) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari Rupiah Murni tanggal 09 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 6 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap I oleh Pelaku Usaha CV. SORBA JAYA/RAJISTEN SITORUS,SH yang terdiri dari :
(1) 1 (satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh RAJISTEN SITORUS,SH.MM pemilik CV. SORBA JAYA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1 (satu) lembar surat dari CV. SORBA JAYA Nomor : 43/CV.SJ/V/2008 tanggal 31 Mei 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1 (satu) lembar foto copy Buku Rekening Bank Mandiri a.n. RAJISTEN SITORUS,SH Nomor : AA 6285702.
(4) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan CV. SORBA JAYA tanggal 31 Mei 2008 yang ditandatangani oleh RAJISTEN SITORUS,SH.
(5) 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/407.a/PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Verifikasi, Tim Pelaksana Kegiatan dan Tim Pengelola Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 28 Maret 2008.
(6) 1 (satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/407.a/PERINDAG/2008 tanggal 28 Maret 2008.
(7) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh RAJISTEN SITORUS,SH selaku Direktur CV. SORBA JAYA tanggal 3 Mei 2008 yang ditandatangani oleh RAJISTEN SITORUS,SH selaku Direktur CV. SORBA JAYA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(8) 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/590/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 5 Mei 2008.
(9) 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/618/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. SORBA JAYA tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 8 Mei 2008.
(10) 1 (satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/671.A/PERINDAG/2008 tanggal 19 Mei 2008.
(11) 2 (dua) lembar Surat Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. SORBA JAYA tanggal 19 Mei 2008.
(12) 2 (dua) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/741/PERINDAG/2008 tanggal 30 Mei 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, TUMPAK ARUAN,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, JOSUA,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan RAJISTEN SITORUS,SH,MM selaku Penyalur.
(13) 3 (tiga) lembar foto copy Akta Perseroan Komanditer CV. SORBA JAYA Nomor : 2 tanggal 5 Oktober 1999.
(14) 2 (dua) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Simalungun Nomor: 188.45/503/149/HO/K-PIT/2008 tentang Izin Gangguan / HO Bupati Simalungun tanggal 17 Januari 2008.
(15) 1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 0001/0215/SIUP-PM/I/2008 tanggal 09 Januari 2008.
(16) 1 (satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor : 021535200714 tanggal 09 Januari 2008.
(17) 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama RAJISTEN SITORUS,SH,MM.
(18) 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama CV. SORBA JAYA.
2) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha UD. MAKMUR/Ir. SUMADI yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978379J/004/110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00098 tanggal 22-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 87/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 087/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha UD.MAKMUR/Ir. SUMADI yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh Ir. SUMADI Direktur UD. MAKMUR dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari UD. MAKMUR Nomor : 15/UD.M/VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Buku Rekening Bank Mandiri a.n. Ir. SUMADI Nomor : AB 4093166.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan UD. MAKMUR tanggal 22 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Ir. SUMADI.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh Ir. SUMADI selaku Direktur UD. MAKMUR tanggal 7 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Ir. SUMADI selaku Direktur UD. MAKMUR dan Dra. M. ELLY SILALAHI,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(6) 2(dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(7) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037.B/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008.
(9) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.B/PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. MAKMUR tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 13 Agustus 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/1056.B/PERINDAG/2008 tanggal 14 Agustus 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. MAKMUR tanggal 14 Agustus 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/1094.B/PERINDAG/ 2008 tanggal 21 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan Ir. SUMADI selaku Penyalur.
(13) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0312/02.15/SIUP-PK/VIII/2008 tanggal 08 Agustus 2008.
(14) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Perusahaan Perorangan Nomor : 021555204094 tanggal 08 Agustus 2008.
(15) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Ir. SUMADI.
(16) 1(satu) lembar foto copy NPWP atas nama SUMADI.
3) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha CV. WAHLADI / IRWAN LUBIS yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978380J/004/110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00099 tanggal 22-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 90/PSMG-SU/SPP-LS/VII/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 090/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha CV. WAHLADI / IRWAN LUBIS yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh IRWAN LUBIS Direktur CV. WAHLADI dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari CV. WAHLADI Nomor : 50/CV.WL/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Bank No. : 004/KC02-KCP035/SKB/2008 atas nama CV. WAHLADI tanggal 10 September 2008.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan CV. WAHLADI tanggal 31 Juli 2008 yang ditandatangani oleh IRWAN LUBIS.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh IRWAN LUBIS selaku Direktur CV. WAHLADI tanggal 17 Juli 2008 yang ditandatangani oleh IRWAN LUBIS selaku Direktur CV. WAHLADI dan Dra. M. ELLY SILALAHI,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(6) 2(dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(7) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.G/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008.
(9) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.G/PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. WAHLADI tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 22 Juli 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/920.G/PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. WAHLADI tanggal 22 Juli 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/951.G/PERINDAG/2008 tanggal 29 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan IRWAN LUBIS selaku Penyalur.
(13) 8(delapan) lembar foto copy Akte Perseroan Komanditer atas nama CV. WAHLADI Nomor : 36 tanggal 18 Pebruari 2008.
(14) 2(dua) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 188.45/503/1055/HO/K-PIT/2008 tentang Izin Gangguan / HO Bupati Simalungun tanggal 4 Maret 2008.
(15) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0086/02.15/SIUP-PK/III/2008 tanggal 06 Maret 2008.
(16) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Persekutuan Komanditer Nomor : 021535100730 tanggal 06 Maret 2008.
(17) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama IRWAN LUBIS.
(18) 1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Terdaftar No. : PFM-057/Bd/WPJ.26/KP.0403/2008 tanggal 21 Pebruari 2008.
4) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha UD. PHUDAN JAYA / LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978412J/004/110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00086 tanggal 13-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 79/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 079/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha UD. PHUDAN JAYA / LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE Direktur UD. PHUDAN JAYA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari UD. PHUDAN JAYA Nomor : tanggal 31 Juli 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Bank No. : 151/KC-02-PN/SKB/2008 atas nama UD. PHUDAN JAYA tanggal 17 September 2008.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan UD. PHUDAN JAYA tanggal 31 Juli 2008 yang ditandatangani oleh LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE selaku Direktur UD. PHUDAN JAYA tanggal 17 Juli 2008 yang ditandatangani oleh LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE selaku Direktur UD. PHUDAN JAYA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(6) 2(dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(7) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.F/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008.
(9) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.F/PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. PHUDAN JAYA tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/920.F/PERINDAG/2008 tanggal 21 Juli 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. PHUDAN JAYA tanggal 22 Juli 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/951.F/PERINDAG/2008 tanggal 29 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE selaku Penyalur.
(13) 3(tiga) lembar foto copy Akte Pendirian Usaha Dagang U.D. PHUDAN JAYA Nomor : 15 tanggal 21 Maret 2005.
(14) 2(dua) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 188.45/503/2700/HO-PIT/2006 tentang Izin Gangguan / HO Bupati Simalungun tanggal 10 Maret 2006.
(15) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0143/02.15/SIUP-PK/IV/2006 tanggal 28 April 2006.
(16) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Perusahaan Perorangan Nomor : 021555103297 tanggal 28 April 2006.
(17) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE,MP.
(18) 1(satu) lembar foto copy NPWP atas nama KNS UD. PHUDAN JAYA.
5) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha UD. MAKMUR JAYA / KARBIN MANIK yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978413J/004/110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00087 tanggal 13-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 80/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 080/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha UD. MAKMUR JAYA / KARBIN MANIK yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh KARBIN MANIK Direktur UD. MAKMUR JAYA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari UD. MAKMUR JAYA Nomor : 8/UD.MJ/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Buku Rekening BNI No.B1027336 atas nama KARBIN MANIK.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan UD. MAKMUR JAYA tanggal 17 Juli 2008 yang ditandatangani oleh KARBIN MANIK.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh KARBIN MANIK selaku Direktur UD. MAKMUR JAYA tanggal 17 Juli 2008 yang ditandatangani oleh KARBIN MANIK selaku Direktur UD. MAKMUR JAYA.
(6) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.A/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008.
(7) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.A/PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. MAKMUR JAYA tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 22 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/920.A/PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008.
(9) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. MAKMUR JAYA tanggal 22 Juli 2008.
(10) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 10/951.A/PERINDAG/2008 tanggal 29 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN, SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan KARBIN MANIK selaku Penyalur.
(11) (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama KARBIN MANIK.
(12) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0311-A/02.15/SIUP-PK/VIII/2008 tanggal 8 Agustus 2008.
(13) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Perusahaan Perorangan Nomor : 021555204093-A tanggal 8 Agustus 2008.
(14) 1(satu) lembar foto copy tanda terima NPWRD atas nama K. SAMPAH/KARBEN MANIK.
6) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA.2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha CV. AGANIS / JONSON RIDUAN SINAGA yang terdiri dari:
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978414J/004/110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00088 tanggal 13-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 81/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 081/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha CV. AGANIS / JONSON RIDUAN SINAGA yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh JONSON RIDUAN SINAGA Direktur CV. AGANIS dan Drs. M. Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari CV. AGANIS Nomor : 18/CV.A/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Bank No.136/KC-02-PN/SKB/2008 tanggal 29 Agustus 2008 atas nama CV. AGANIS.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan CV. AGANIS tanggal 31 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JONSON RIDUAN SINAGA.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh JONSON RIDUAN SINAGA selaku Direktur CV. AGANIS tanggal 17 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JONSON RIDUAN SINAGA selaku Direktur CV. AGANIS.
(6) 2(dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(7) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.E/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008.
(9) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.E/PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. AGANIS tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 22 Juli 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 10/920.E/PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. AGANIS tanggal 22 Juli 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/951.E/PERINDAG/2008 tanggal 29 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan JONSON RIDUAN SINAGA selaku Penyalur.
(13) 6(enam) lembar foto copy Akte Notaris Nomor : 18 tanggal 15 April 2004 tentang Pendirian Perseroan Komaditer CV. AGANIS atas nama JONSON RIDUAN SINAGA.
(14) 2(dua) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 188.45/503/4065/HO/PIT/2004 tentang Izin Gangguan / HO Bupati Simalungun tanggal 28 Mei 2004.
(15) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0078/0215/SIUP-PK/IV/2004 tanggal 30 April 2004.
(16) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Persekutuan Komanditer Nomor : 021535100489 tanggal 30 April 2004.
(17) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama JONSON RIDUAN SINAGA.
(18) 1(satu) lembar foto copy NPWP atas nama CV. AGANIS.
7) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha CV. BIMA PUTRA / YUSNI FADLI ADHA yang terdiri dari
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978415J/004/110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00089 tanggal 13-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 82/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 082/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha CV. BIMA PUTRA / YUSNI FADLI ADHA yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh YUSNI FADLI ADHA Direktur CV. BIMA PUTRA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari CV. BIMA PUTRA Nomor : 31/CV.BP/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Bank No.127/KC-02-PN/SKB/2008 tanggal 19 Agustus 2008 atas nama CV. BIMA PUTRA.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan CV. BIMA PUTRA tanggal 29 Juli 2008 yang ditandatangani oleh YUSNI FADLI ADHA.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh YUSNI FADLI ADHA selaku Direktur CV. BIMA PUTRA tanggal 17 Juli 2008 yang ditandatangani oleh YUSNI FADLI ADHA selaku Direktur CV. BIMA PUTRA.
(6) 2(dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(7) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.D/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008.
(9) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.D/PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. BIMA PUTRA tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 22 Juli 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/920.D/PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. BIMA PUTRA tanggal 22 Juli 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/951.D/PERINDAG/2008 tanggal 29 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan YUSNI FADLI ADHA selaku Penyalur.
(13) 9(sembilan) lembar foto copy Akta Perseroan Komanditer CV. BIMA PUTRA Nomor : 3 tanggal 5 Pebruari 2007.
(14) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0043/02.15/SIUP-PK/II/2007 tanggal 16 Pebruari 2007.
(15) 2(dua) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 188.45/503/936/HO/K-PIT/2007 tentang Izin Gangguan / HO Bupati Simalungun tanggal 27 Pebruari 2007.
(16) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Persekutuan Komanditer Nomor : 021535100645 tanggal 16 Pebruari 2007.
(17) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama YUSNI FADLI ADHA,
(18) 1(satu) lembar foto copy NPWP atas nama CV. BIMA PUTRA.
Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha CV. SORBA JAYA / RAJISTEN SITORUS,SH,MM yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978416J/004/110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00090 tanggal 13-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 83/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 83/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha CV. SORBA JAYA / RAJISTEN SITORUS,SH,MM yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh RAJISTEN SITORUS,SH,MM Direktur CV. SORBA JAYA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari CV. SORBA JAYA Nomor : 51/CV.SJ/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Buku Rekening Mandiri Nomor AA 6285702 atas nama RAJISTEN SITORUS,SH.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan CV. SORBA JAYA tanggal 31 Juli 2008 yang ditandatangani oleh RAJISTEN SITORUS,SH,MM.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh RAJISTEN SITORUS,SH,MM selaku Direktur CV. SORBA JAYA tanggal 17 Juli 2008 yang ditandatangani oleh RAJISTEN SITORUS,SH,MM selaku Direktur CV. SORBA JAYA.
(6) 2(dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(7) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.C/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008.
(9) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.C/PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. SORBA JAYA tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 22 Juli 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/920.C/PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. SORBA JAYA tanggal 22 Juli 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/951.C/PERINDAG/2008 tanggal 29 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan RAJISTEN SITORUS,SH,MM selaku Penyalur.
(13) 3(tiga) lembar foto copy Perseroan Komanditer CV. SORBA JAYA Nomor : 2 tanggal 5 Oktober 1999.
(14) 2(dua) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 188.45/503/149/HO/K-PIT/2008 tentang Izin Gangguan / HO Bupati Simalungun tanggal 17 Januari 2008.
(15) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 0001/0215/SIUP-PM/I/2008 tanggal 9 Januari 2008.
(16) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Persekutuan Komanditer Nomor : 021535200714 tanggal 9 Januari 2008.
(17) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama RAJISTEN SITORUS,SH,MM.
(18) 1(satu) lembar foto copy NPWP atas nama CV. SORBA JAYA.
9) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha CV. AGANIS / JONSON RIDUAN SINAGA yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978381J/004/110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00091 tanggal 15-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 84/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 084/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha CV. AGANIS / JONSON RIDUAN SINAGA yang terdiri dari:
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh JONSON RIDUAN SINAGA Direktur CV. AGANIS dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari CV. AGANIS Nomor : 29/CV.A/VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Bank No. : 136/KC-02-PN/SKB/2008 tanggal 29 Agustus 2008 atas nama CV. AGANIS.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan CV. AGANIS tanggal 22 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh JONSON RIDUAN SINAGA.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh JONSON RIDUAN SINAGA selaku Direktur CV. AGANIS tanggal 7 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh JONSON RIDUAN SINAGA selaku Direktur CV. AGANIS.
(6) 2(dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(7) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037.E/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008.
(9) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.E/PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. AGANIS tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 13 Agustus 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/1056.E/PERINDAG/2008 tanggal 14 Agustus 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. AGANIS tanggal 14 Agustus 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/1094.E/PERINDAG/2008 tanggal 21 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan JONSON RIDUAN SINAGA selaku Penyalur.
(13) 6(enam) lembar foto copy Akte Notaris Nomor : 18 tanggal 15 April 2004 tentang Pendirian Perseroan Komaditer CV. AGANIS atas nama JONSON RIDUAN SINAGA.
(14) 2(dua) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 188.45/503/4065/HO/PIT/2004 tentang Izin Gangguan / HO Bupati Simalungun tanggal 28 Mei 2004.
(15) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0078/0215/SIUP-PK/IV/2004 tanggal 30 April 2004.
(16) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Persekutuan Komanditer Nomor : 021535100489 tanggal 30 April 2004.
(17) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama JONSON RIDUAN SINAGA.
(18) 1(satu) lembar foto copy NPWP atas nama CV. AGANIS.
10) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha CV. BIMA PUTRA / YUSNI FADLI ADHA yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978382J/004/110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00092 tanggal 15-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 85/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 085/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha CV. BIMA PUTRA / YUSNI FADLI ADHA yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh YUSNI FADLI ADHA Direktur CV. BIMA PUTRA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari CV. BIMA PUTRA Nomor : 49/CV.BP/VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Bank No. : 127/KC-02-PN/SKB/2008 tanggal 19 Agustus 2008 atas nama CV. BIMA PUTRA.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan CV. BIMA PUTRA tanggal 22 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh YUSNI FADLI ADHA.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh YUSNI FADLI ADHA selaku Direktur CV. BIMA PUTRA tanggal 7 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh YUSNI FADLI ADHA selaku Direktur CV. BIMA PUTRA.
(6) 2(dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(7) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037.D/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008.
(9) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.D/PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. BIMA PUTRA tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 13 Agustus 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/1056.D/PERINDAG/2008 tanggal 14 Agustus 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. BIMA PUTRA tanggal 14 Agustus 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/1094.D/PERINDAG/2008 tanggal 21 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan YUSNI FADLI ADHA selaku Penyalur.
(13) 9(sembilan) lembar foto copy Akta PERSEROAN KOMANDITER CV. BIMA PUTRA Nomor : 3 tanggal 5 Pebruari 2007.
(14) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0043/02.15/SIUP-PK/II/2007 tanggal 16 Pebruari 2007.
(15) 2(dua) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 188.45/503/936/HO/K-PIT/2007 tentang Izin Gangguan / HO Bupati Simalungun tanggal 2 Pebruari 2007.
(16) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Persekutuan Komanditer Nomor : 021535100645 tanggal 16 Pebruari 2007.
(17) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama YUSNI FADLI ADHA.
(18) 1(satu) lembar foto copy NPWP atas nama CV. BIMA PUTRA.
11) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha CV. SORBA JAYA / RAJISTEN SITORUS,SH,MM yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978383J/004/110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00093 tanggal 15-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 86/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 086/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha CV. SORBA JAYA / RAJISTEN SITORUS,SH,MM yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran tanggal 22-8-2008 yang ditandatangani oleh RAJISTEN SITORUS,SH,MM Direktur CV. SORBA JAYA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari CV. SORBA JAYA Nomor : 60/CV.SJ/VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Buku Rekening Nomor AA6285702 atas nama RAJISTEN SITORUS,SH.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan CV. SORBA JAYA tanggal 22 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh RAJISTEN SITORUS,SH,MM.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh RAJISTEN SITORUS,SH,MM selaku Direktur CV. SORBA JAYA tanggal 7 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh RAJISTEN SITORUS,SH,MM selaku Direktur CV. SORBA JAYA.
(6) 2(dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(7) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037.C/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008.
(9) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.C/PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. SORBA JAYA tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 13 Agustus 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/1056.C/PERINDAG/2008 tanggal 14 Agustus 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. SORBA JAYA tanggal 14 Agustus 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/1094.C/PERINDAG/2008 tanggal 21 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan RAJISTEN SITORUS,SH,MM selaku Penyalur.
(13) 3(tiga) lembar foto copy Perseroan Komanditer CV. SORBA JAYA Nomor : 2 tanggal 5 Oktober 1999.
(14) 2(dua) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 188.45/503/149/HO/K-PIT/2008 tentang Izin Gangguan / HO Bupati Simalungun tanggal 17 Januari 2008.
(15) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 0001/0215/SIUP-PM/I/2008 tanggal 9 Januari 2008.
(16) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Persekutuan Komanditer Nomor : 021535200714 tanggal 9 Januari 2008.
(17) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama RAJISTEN SITORUS,SH,MM.
(18) 1(satu) lembar foto copy NPWP atas nama CV. SORBA JAYA.
12) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha UD. MAKMUR / Ir. SUMADI yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978384J/004/110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00094 tanggal 15-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 91/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 22 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 091/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 22 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha UD. MAKMUR / Ir. SUMADI yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh Ir. SUMADI Direktur UD. MAKMUR dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari UD. MAKMUR Nomor : 10/UD.M/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Buku Rekening Mandiri Nomor AB4093166 atas nama Ir. SUMADI.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan UD. MAKMUR tanggal 31 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Ir. SUMADI.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh Ir. SUMADI selaku Direktur UD. MAKMUR tanggal 17 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Ir. SUMADI selaku Direktur UD. MAKMUR.
(6) 2(dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(7) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.B/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008.
(9) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.B/PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. MAKMUR tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 22 Juli 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/920.B/PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. MAKMUR tanggal 22 Juli 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/951.B/PERINDAG/2008 tanggal 29 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan Ir. SUMADI selaku Penyalur.
(13) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0312/02.15/SIUP-PK/VIII/2008 tanggal 08 Agustus 2008.
(14) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Perusahaan Perorangan Nomor : 021555204094 tanggal 08 Agustus 2008.
(15) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Ir. SUMADI.
(16) 1(satu) lembar foto copy NPWP atas nama SUMADI.
13) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha UD. MAKMUR JAYA / KARBIN MANIK yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978385J/004/110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00095 tanggal 15-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 88/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 088/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha UD. MAKMUR JAYA / KARBIN MANIK yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh KARBIN MANIK Direktur UD. MAKMUR JAYA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari UD. MAKMUR JAYA Nomor : 13/UD.MJ/VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Buku Rekening BNI No.B1027336 atas nama KAHBIN MANIK.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan UD. MAKMUR JAYA tanggal 22 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh KARBIN MANIK.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh KARBIN MANIK selaku Direktur UD. MAKMUR JAYA tanggal 7 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh KARBIN MANIK selaku Direktur UD. MAKMUR JAYA.
(6) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037.A/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008.
(7) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.A/PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. MAKMUR JAYA tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 13 Agustus 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/1056.A/PERINDAG/2008 tanggal 14 Agustus 2008.
(9) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. MAKMUR JAYA tanggal 14 Agustus 2008.
(10) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/1094.F/PERINDAG/2008 tanggal 21 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan KARBIN MANIK selaku Penyalur.
11) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0311-A/02.15/SIUP-PK/VIII/2008 tanggal 08 Agustus 2008.
12) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Perusahaan Perorangan Nomor : 021555204093-A tanggal 08 Agustus 2008.
13) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama KARBIN MANIK.
14) 1(satu) lembar foto copy Tanda Terima NPWRD atas nama K.SAMPAH/KARBIN MANIK.
14) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha UD. PHUDAN JAYA / LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978386J/004/110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00096 tanggal 15-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 89/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 089/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha UD. PHUDAN JAYA / LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE Direktur UD. PHUDAN JAYA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari UD. PHUDAN JAYA Nomor : tanggal 22 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Bank No.151/KC-02-PN/SKB/2008 tanggal 17 September 2008 atas nama LIBRIS MULIA SIAHAAN.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan UD. PHUDAN JAYA tanggal 22 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE selaku Direktur UD. PHUDAN JAYA tanggal 7 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE selaku Direktur UD. PHUDAN JAYA.
(6) 1(satu) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.F/PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. PHUDAN JAYA tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun.
(7) 2(dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(9) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037.F/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/1056.F/PERINDAG/2008 tanggal 14 Agustus 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. PHUDAN JAYA tanggal 14 Agustus 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/1094.F/PERINDAG/2008 tanggal 21 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE selaku Penyalur.
(13) 3(tiga) lembar foto copy Akte Pendirian Usaha Dagang U.D. PHUDAN JAYA Nomor : 15 tanggal 21 Maret 2005.
(14) 1(satu) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 188.45/503/2700/HO-PIT/2006 tentang Izin Gangguna/HO Bupati Simalungun tanggal 10 Maret 2006.
(15) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0143/02.15/SIUP-PK/IV/2006 tanggal 28 April 2006.
(16) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Perusahaan Perorangan Nomor : 021555103297 tanggal 28 April 2006.
(17) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE.
(18) 1(satu) lembar foto copy NPWP atas nama UD.PHUDAN JAYA.
15) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha CV. WAHLADI / IRWAN LUBIS yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978387J/004/110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00097 tanggal 15-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
f) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
16) 1) 1(satu) exemplar tanda terima atau daftar nama keluarga berpenghasilan rendah yang berhak menerima subsidi minyak goreng tahap II Kec. Jorlang Hataran.
2) 1(satu) exemplar tanda terima atau daftar nama keluarga berpenghasilan rendah yang berhak menerima subsidi minyak goreng tahap III Kec. Jorlang Hataran.
3) 1(satu) exemplar tanda terima atau daftar nama keluarga berpenghasilan rendah yang berhak menerima subsidi minyak goreng tahap II Kec. Dolok Panribuan.
4) 1(satu) exemplar tanda terima atau daftar nama keluarga berpenghasilan rendah yang berhak menerima subsidi minyak goreng tahap III Kec. Dolok Panribuan.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
17) Uang senilai Rp. 35.190.000,- (tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Agar dirampas untuk Negara
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
III. Putusan Pengadilan Tipikor Medan tanggal 29 Januari 2014 Nomor : 77/Pid.Sus.K/2013/PN-Mdn yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ----------
Menyatakan Terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE.MSi tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan bahwa terdakwa JHONNY SIAHAAN, SE.MSi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan “turut serta melakukan tindak pidana KORUPSI”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana Kurungan selama 1( satu ) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap I oleh Pelaku Usaha CV. SORBA JAYA/RAJISTEN SITORUS,SH yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4701071/004/110 tanggal 16-07-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00032 tanggal 09-07-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 32/PSMG-SU/SPP-LS/VII/2008 tanggal 09 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran DIPA (Lembar B) tanggal 09 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal 09 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
f) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari Rupiah Murni tanggal 09 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI, MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 6 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap I oleh Pelaku Usaha CV. SORBA JAYA/RAJISTEN SITORUS,SH yang terdiri dari :
(1) 1 (satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh RAJISTEN SITORUS,SH.MM pemilik CV. SORBA JAYA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1 (satu) lembar surat dari CV. SORBA JAYA Nomor : 43/CV. SJ/V/2008 tanggal 31 Mei 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1 (satu) lembar foto copy Buku Rekening Bank Mandiri a.n. RAJISTEN SITORUS,SH Nomor : AA 6285702.
(4) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan CV. SORBA JAYA tanggal 31 Mei 2008 yang ditandatangani oleh RAJISTEN SITORUS,SH.
(5) 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/ 407.a/PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Verifikasi, Tim Pelaksana Kegiatan dan Tim Pengelola Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 28 Maret 2008.
(6) 1 (satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/407.a/PERINDAG/2008 tanggal 28 Maret 2008.
(7) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh RAJISTEN SITORUS,SH selaku Direktur CV. SORBA JAYA tanggal 3 Mei 2008 yang ditandatangani oleh RAJISTEN SITORUS,SH selaku Direktur CV. SORBA JAYA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(8) 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/590/ PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 5 Mei 2008.
(9) 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/618/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. SORBA JAYA tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 8 Mei 2008.
(10) 1 (satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/671.A/ PERINDAG/2008 tanggal 19 Mei 2008.
(11) 2 (dua) lembar Surat Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. SORBA JAYA tanggal 19 Mei 2008.
(12) 2 (dua) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/741/ PERINDAG/ 2008 tanggal 30 Mei 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, TUMPAK ARUAN,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, JOSUA,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan RAJISTEN SITORUS,SH,MM selaku Penyalur.
(13) 3 (tiga) lembar foto copy Akta Perseroan Komanditer CV. SORBA JAYA Nomor : 2 tanggal 5 Oktober 1999.
(14) 2 (dua) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Simalungun Nomor: 188.45/503/149/HO/K-PIT/2008 tentang Izin Gangguan / HO Bupati Simalungun tanggal 17 Januari 2008.
(15) 1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 0001/0215/SIUP-PM/I/2008 tanggal 09 Januari 2008.
(16) 1 (satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor : 021535200714 tanggal 09 Januari 2008.
(17) 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama RAJISTEN SITORUS,SH,MM.
(18) 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama CV. SORBA JAYA.
2) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha UD. MAKMUR/Ir. SUMADI yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978379J/004/110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00098 tanggal 22-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 87/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 087/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha UD.MAKMUR/Ir. SUMADI yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh Ir. SUMADI Direktur UD. MAKMUR dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari UD. MAKMUR Nomor : 15/UD.M/VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Buku Rekening Bank Mandiri a.n. Ir. SUMADI Nomor : AB 4093166.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan UD. MAKMUR tanggal 22 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Ir. SUMADI.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh Ir. SUMADI selaku Direktur UD. MAKMUR tanggal 7 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Ir. SUMADI selaku Direktur UD. MAKMUR dan Dra. M. ELLY SILALAHI,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(6) 2(dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/ PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(7) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037.B/ PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008.
(9) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.B/ PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. MAKMUR tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 13 Agustus 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/1056.B/ PERINDAG/2008 tanggal 14 Agustus 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. MAKMUR tanggal 14 Agustus 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/1094.B/ PERINDAG/ 2008 tanggal 21 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan Ir. SUMADI selaku Penyalur.
(13) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0312/02.15/SIUP-PK/VIII/2008 tanggal 08 Agustus 2008.
(14) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Perusahaan Perorangan Nomor : 021555204094 tanggal 08 Agustus 2008.
(15) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Ir. SUMADI.
(16) 1(satu) lembar foto copy NPWP atas nama SUMADI.
3) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha CV. WAHLADI / IRWAN LUBIS yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978380J/ 004/110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00099 tanggal 22-10- 2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 90/PSMG-SU/SPP-LS/VII/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 090/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha CV. WAHLADI / IRWAN LUBIS yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh IRWAN LUBIS Direktur CV. WAHLADI dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari CV. WAHLADI Nomor : 50/CV. WL/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Bank No. : 004/ KC02-KCP035/SKB/2008 atas nama CV. WAHLADI tanggal 10 September 2008.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan CV. WAHLADI tanggal 31 Juli 2008 yang ditandatangani oleh IRWAN LUBIS.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh IRWAN LUBIS selaku Direktur CV. WAHLADI tanggal 17 Juli 2008 yang ditandatangani oleh IRWAN LUBIS selaku Direktur CV. WAHLADI dan Dra. M. ELLY SILALAHI,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(6) 2(dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/ PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(7) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.G/ PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008.
(9) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.G/ PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. WAHLADI tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 22 Juli 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/920.G/ PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. WAHLADI tanggal 22 Juli 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/951.G/ PERINDAG/ 2008 tanggal 29 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan IRWAN LUBIS selaku Penyalur.
(13) 8(delapan) lembar foto copy Akte Perseroan Komanditer atas nama CV. WAHLADI Nomor : 36 tanggal 18 Pebruari 2008.
(14) 2(dua) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 188.45/503/1055/HO/K-PIT/2008 tentang Izin Gangguan / HO Bupati Simalungun tanggal 4 Maret 2008.
(15) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0086/02.15/SIUP-PK/III/2008 tanggal 06 Maret 2008.
(16) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Persekutuan Komanditer Nomor : 021535100730 tanggal 06 Maret 2008.
(17) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama IRWAN LUBIS.
(18) 1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Terdaftar No. : PFM-057/Bd/WPJ.26/KP.0403/2008 tanggal 21 Pebruari 2008.
4) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha UD. PHUDAN JAYA / LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978412J/ 004/110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00086 tanggal 13-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 79/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1 (satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 079/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha UD. PHUDAN JAYA / LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE Direktur UD. PHUDAN JAYA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari UD. PHUDAN JAYA Nomor : tanggal 31 Juli 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Bank No. : 151/KC-02-PN/SKB/2008 atas nama UD. PHUDAN JAYA tanggal 17 September 2008.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan UD. PHUDAN JAYA tanggal 31 Juli 2008 yang ditandatangani oleh LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE selaku Direktur UD. PHUDAN JAYA tanggal 17 Juli 2008 yang ditandatangani oleh LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE selaku Direktur UD. PHUDAN JAYA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(6) 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/ PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(7) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.F/ PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008.
(9) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.F/ PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. PHUDAN JAYA tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/920.F/ PERINDAG/2008 tanggal 21 Juli 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. PHUDAN JAYA tanggal 22 Juli 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/951.F/ PERINDAG/2008 tanggal 29 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE selaku Penyalur.
(13) 3 (tiga) lembar foto copy Akte Pendirian Usaha Dagang U.D. PHUDAN JAYA Nomor : 15 tanggal 21 Maret 2005.
(14) 2(dua) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 188.45/503/2700/HO-PIT/2006 tentang Izin Gangguan / HO Bupati Simalungun tanggal 10 Maret 2006.
(15) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0143/02.15/SIUP-PK/IV/2006 tanggal 28 April 2006.
(16) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Perusahaan Perorangan Nomor : 021555103297 tanggal 28 April 2006.
(17) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE,MP.
(18) 1(satu) lembar foto copy NPWP atas nama KNS UD. PHUDAN JAYA.
5) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha UD. MAKMUR JAYA / KARBIN MANIK yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978413J/ 004/110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00087 tanggal 13-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 80/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1 (satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 080/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1 (satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha UD. MAKMUR JAYA / KARBIN MANIK yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh KARBIN MANIK Direktur UD. MAKMUR JAYA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari UD. MAKMUR JAYA Nomor : 8/UD.M J/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Buku Rekening BNI No.B1027336 atas nama KARBIN MANIK.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan UD. MAKMUR JAYA tanggal 17 Juli 2008 yang ditandatangani oleh KARBIN MANIK.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh KARBIN MANIK selaku Direktur UD. MAKMUR JAYA tanggal 17 Juli 2008 yang ditandatangani oleh KARBIN MANIK selaku Direktur UD. MAKMUR JAYA.
(6) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.A/ PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008.
(7) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917. A/PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. MAKMUR JAYA tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 22 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/920.A/PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008.
(9) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. MAKMUR JAYA tanggal 22 Juli 2008.
(10) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/951.A/ PERINDAG/2008 tanggal 29 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan KARBIN MANIK selaku Penyalur.
(11) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama KARBIN MANIK.
(12) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0311-A/02.15/SIUP-PK/VIII/2008 tanggal 8 Agustus 2008.
(13) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Perusahaan Perorangan Nomor : 021555204093-A tanggal 8 Agustus 2008.
(14) 1(satu) lembar foto copy tanda terima NPWRD atas nama K. SAMPAH/KARBEN MANIK.
6) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA.2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha CV. AGANIS / JONSON RIDUAN SINAGA yang terdiri dari:
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978414J/ 004/110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00088 tanggal 13-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 81/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 081/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha CV. AGANIS / JONSON RIDUAN SINAGA yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh JONSON RIDUAN SINAGA Direktur CV. AGANIS dan Drs. M. Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari CV. AGANIS Nomor : 18/CV.A/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Bank No.136/KC-02-PN/SKB/2008 tanggal 29 Agustus 2008 atas nama CV. AGANIS.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan CV. AGANIS tanggal 31 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JONSON RIDUAN SINAGA.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh JONSON RIDUAN SINAGA selaku Direktur CV. AGANIS tanggal 17 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JONSON RIDUAN SINAGA selaku Direktur CV. AGANIS.
(6) 2(dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/ PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(7) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.E/ PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008.
(9) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.E/ PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. AGANIS tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 22 Juli 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/920.E/ PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. AGANIS tanggal 22 Juli 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/951.E/ PERINDAG/2008 tanggal 29 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan JONSON RIDUAN SINAGA selaku Penyalur.
(13) 6(enam) lembar foto copy Akte Notaris Nomor : 18 tanggal 15 April 2004 tentang Pendirian Perseroan Komaditer CV. AGANIS atas nama JONSON RIDUAN SINAGA.
(14) 2(dua) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 188.45/503/4065/HO/PIT/2004 tentang Izin Gangguan / HO Bupati Simalungun tanggal 28 Mei 2004.
(15) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0078/0215/SIUP-PK/IV/2004 tanggal 30 April 2004.
(16) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Persekutuan Komanditer Nomor : 021535100489 tanggal 30 April 2004.
(17) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama JONSON RIDUAN SINAGA.
(18) 1(satu) lembar foto copy NPWP atas nama CV. AGANIS.
7) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha CV. BIMA PUTRA / YUSNI FADLI ADHA yang terdiri dari
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978415J/ 004/110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00089 tanggal 13-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 82/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 082/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha CV. BIMA PUTRA / YUSNI FADLI ADHA yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh YUSNI FADLI ADHA Direktur CV. BIMA PUTRA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari CV. BIMA PUTRA Nomor : 31/CV. BP/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Bank No.127/KC-02-PN/SKB/2008 tanggal 19 Agustus 2008 atas nama CV. BIMA PUTRA.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan CV. BIMA PUTRA tanggal 29 Juli 2008 yang ditandatangani oleh YUSNI FADLI ADHA.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh YUSNI FADLI ADHA selaku Direktur CV. BIMA PUTRA tanggal 17 Juli 2008 yang ditandatangani oleh YUSNI FADLI ADHA selaku Direktur CV. BIMA PUTRA.
(6) 2(dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/ PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(7) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/ 882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.D/ PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008.
(9) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.D/ PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. BIMA PUTRA tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 22 Juli 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/920.D/ PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. BIMA PUTRA tanggal 22 Juli 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/951.D/PERINDAG/ 2008 tanggal 29 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan YUSNI FADLI ADHA selaku Penyalur.
(13) 9 (sembilan) lembar foto copy Akta Perseroan Komanditer CV. BIMA PUTRA Nomor : 3 tanggal 5 Pebruari 2007.
(14) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0043/02.15/SIUP-PK/II/2007 tanggal 16 Pebruari 2007.
(15) 2(dua) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 188.45/503/936/HO/K-PIT/2007 tentang Izin Gangguan / HO Bupati Simalungun tanggal 27 Pebruari 2007.
(16) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Persekutuan Komanditer Nomor : 021535100645 tanggal 16 Pebruari 2007.
(17) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama YUSNI FADLI ADHA.
(18) 1(satu) lembar foto copy NPWP atas nama CV. BIMA PUTRA.
Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha CV. SORBA JAYA / RAJISTEN SITORUS,SH,MM yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978416J/ 004/110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00090 tanggal 13-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 83/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 83/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap II oleh Pelaku Usaha CV. SORBA JAYA / RAJISTEN SITORUS,SH,MM yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh RAJISTEN SITORUS,SH,MM Direktur CV. SORBA JAYA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari CV. SORBA JAYA Nomor : 51/CV.SJ/ VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Buku Rekening Mandiri Nomor AA 6285702 atas nama RAJISTEN SITORUS,SH.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan CV. SORBA JAYA tanggal 31 Juli 2008 yang ditandatangani oleh RAJISTEN SITORUS, SH,MM.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh RAJISTEN SITORUS,SH,MM selaku Direktur CV. SORBA JAYA tanggal 17 Juli 2008 yang ditandatangani oleh RAJISTEN SITORUS,SH,MM selaku Direktur CV. SORBA JAYA.
(6) 2(dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/ PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(7) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/ 882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915. C/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008.
(9) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.C/ PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. SORBA JAYA tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 22 Juli 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/920.C/ PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. SORBA JAYA tanggal 22 Juli 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/951.C/PERINDAG/ 2008 tanggal 29 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan RAJISTEN SITORUS,SH,MM selaku Penyalur.
(13) 3(tiga) lembar foto copy Perseroan Komanditer CV. SORBA JAYA Nomor : 2 tanggal 5 Oktober 1999.
(14) 2(dua) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 188.45/503/149/HO/K-PIT/2008 tentang Izin Gangguan / HO Bupati Simalungun tanggal 17 Januari 2008.
(15) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 0001/0215/SIUP-PM/I/2008 tanggal 9 Januari 2008.
(16) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Persekutuan Komanditer Nomor : 021535200714 tanggal 9 Januari 2008.
(17) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama RAJISTEN SITORUS,SH,MM.
(18) 1(satu) lembar foto copy NPWP atas nama CV. SORBA JAYA.
9) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha CV. AGANIS / JONSON RIDUAN SINAGA yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978381J/004/ 110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00091 tanggal 15-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 84/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 084/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha CV. AGANIS / JONSON RIDUAN SINAGA yang terdiri dari:
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh JONSON RIDUAN SINAGA Direktur CV. AGANIS dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari CV. AGANIS Nomor : 29/CV.A/ VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Bank No. : 136/KC-02-PN/SKB/2008 tanggal 29 Agustus 2008 atas nama CV. AGANIS.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan CV. AGANIS tanggal 22 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh JONSON RIDUAN SINAGA.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh JONSON RIDUAN SINAGA selaku Direktur CV. AGANIS tanggal 7 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh JONSON RIDUAN SINAGA selaku Direktur CV. AGANIS.
(6) 2(dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/ PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(7) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45 /882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037.E/ PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008.
(9) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.E/ PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. AGANIS tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 13 Agustus 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/1056.E/ PERINDAG/2008 tanggal 14 Agustus 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. AGANIS tanggal 14 Agustus 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/1094.E/PERINDAG/ 2008 tanggal 21 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan JONSON RIDUAN SINAGA selaku Penyalur.
(13) 6(enam) lembar foto copy Akte Notaris Nomor : 18 tanggal 15 April 2004 tentang Pendirian Perseroan Komaditer CV. AGANIS atas nama JONSON RIDUAN SINAGA.
(14) 2(dua) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 188.45/503/4065/HO/PIT/2004 tentang Izin Gangguan / HO Bupati Simalungun tanggal 28 Mei 2004.
(15) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0078/0215/SIUP-PK/IV/2004 tanggal 30 April 2004.
(16) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Persekutuan Komanditer Nomor : 021535100489 tanggal 30 April 2004.
(17) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama JONSON RIDUAN SINAGA.
(18) 1(satu) lembar foto copy NPWP atas nama CV. AGANIS.
10) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha CV. BIMA PUTRA / YUSNI FADLI ADHA yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978382J/004/ 110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00092 tanggal 15-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 85/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 085/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha CV. BIMA PUTRA / YUSNI FADLI ADHA yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh YUSNI FADLI ADHA Direktur CV. BIMA PUTRA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari CV. BIMA PUTRA Nomor : 49/CV.BP/ VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Bank No. : 127/KC-02-PN/ SKB/2008 tanggal 19 Agustus 2008 atas nama CV. BIMA PUTRA.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan CV. BIMA PUTRA tanggal 22 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh YUSNI FADLI ADHA.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh YUSNI FADLI ADHA selaku Direktur CV. BIMA PUTRA tanggal 7 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh YUSNI FADLI ADHA selaku Direktur CV. BIMA PUTRA.
(6) 2(dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/ PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(7) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/ PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037.D/ PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008.
(9) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.D/ PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. BIMA PUTRA tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 13 Agustus 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/1056.D/ PERINDAG/2008 tanggal 14 Agustus 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. BIMA PUTRA tanggal 14 Agustus 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/1094.D/PERINDAG/ 2008 tanggal 21 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan YUSNI FADLI ADHA selaku Penyalur.
(13) 9(sembilan) lembar foto copy Akta PERSEROAN KOMANDITER CV. BIMA PUTRA Nomor : 3 tanggal 5 Pebruari 2007.
(14) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0043/02.15/SIUP-PK/II/2007 tanggal 16 Pebruari 2007.
(15) 2(dua) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 188.45/503/936/HO/K-PIT/2007 tentang Izin Gangguan / HO Bupati Simalungun tanggal 2 Pebruari 2007.
(16) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Persekutuan Komanditer Nomor : 021535100645 tanggal 16 Pebruari 2007.
(17) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama YUSNI FADLI ADHA.
(18) 1(satu) lembar foto copy NPWP atas nama CV. BIMA PUTRA.
11) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha CV. SORBA JAYA / RAJISTEN SITORUS,SH,MM yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978383J/004/ 110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00093 tanggal 15-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 86/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 086/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha CV. SORBA JAYA / RAJISTEN SITORUS,SH,MM yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran tanggal 22-8-2008 yang ditandatangani oleh RAJISTEN SITORUS,SH,MM Direktur CV. SORBA JAYA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari CV. SORBA JAYA Nomor : 60/CV.SJ/VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Buku Rekening Nomor AA6285702 atas nama RAJISTEN SITORUS,SH.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan CV. SORBA JAYA tanggal 22 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh RAJISTEN SITORUS,SH,MM.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh RAJISTEN SITORUS,SH,MM selaku Direktur CV. SORBA JAYA tanggal 7 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh RAJISTEN SITORUS,SH,MM selaku Direktur CV. SORBA JAYA.
(6) 2(dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(7) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/ 882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037. C/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008.
(9) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.C/ PERINDAG/ 2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. SORBA JAYA tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 13 Agustus 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/1056. C/PERINDAG/2008 tanggal 14 Agustus 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan CV. SORBA JAYA tanggal 14 Agustus 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/1094.C/PERINDAG/ 2008 tanggal 21 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan RAJISTEN SITORUS,SH,MM selaku Penyalur.
(13) 3(tiga) lembar foto copy Perseroan Komanditer CV. SORBA JAYA Nomor : 2 tanggal 5 Oktober 1999.
(14) 2(dua) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 188.45/503/149/HO/K-PIT/2008 tentang Izin Gangguan / HO Bupati Simalungun tanggal 17 Januari 2008.
(15) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 0001/0215/SIUP-PM/I/2008 tanggal 9 Januari 2008.
(16) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Persekutuan Komanditer Nomor : 021535200714 tanggal 9 Januari 2008.
(17) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama RAJISTEN SITORUS,SH,MM.
(18) 1(satu) lembar foto copy NPWP atas nama CV. SORBA JAYA.
12) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha UD. MAKMUR / Ir. SUMADI yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978384J/004/ 110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00094 tanggal 15-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 91/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 22 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 091/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 22 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha UD. MAKMUR / Ir. SUMADI yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh Ir. SUMADI Direktur UD. MAKMUR dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari UD. MAKMUR Nomor : 10/UD.M/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Buku Rekening Mandiri Nomor AB4093166 atas nama Ir. SUMADI.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan UD. MAKMUR tanggal 31 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Ir. SUMADI.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh Ir. SUMADI selaku Direktur UD. MAKMUR tanggal 17 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Ir. SUMADI selaku Direktur UD. MAKMUR.
(6) 2(dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/ PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(7) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/915.B/ PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 21 Juli 2008.
(9) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/917.B/ PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. MAKMUR tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 22 Juli 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/920.B/ PERINDAG/2008 tanggal 22 Juli 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. MAKMUR tanggal 22 Juli 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/951.B/PERINDAG/ 2008 tanggal 29 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan Ir. SUMADI selaku Penyalur.
(13) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0312/02.15/SIUP-PK/VIII/2008 tanggal 08 Agustus 2008.
(14) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Perusahaan Perorangan Nomor : 021555204094 tanggal 08 Agustus 2008.
(15) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Ir. SUMADI.
(16) 1(satu) lembar foto copy NPWP atas nama SUMADI.
13) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha UD. MAKMUR JAYA / KARBIN MANIK yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978385J/004/ 110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00095 tanggal 15-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 88/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 088/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha UD. MAKMUR JAYA / KARBIN MANIK yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh KARBIN MANIK Direktur UD. MAKMUR JAYA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari UD. MAKMUR JAYA Nomor : 13/UD.MJ/VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Buku Rekening BNI No.B1027336 atas nama KAHBIN MANIK.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan UD. MAKMUR JAYA tanggal 22 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh KARBIN MANIK.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh KARBIN MANIK selaku Direktur UD. MAKMUR JAYA tanggal 7 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh KARBIN MANIK selaku Direktur UD. MAKMUR JAYA.
(6) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037.A/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008.
(7) 2(dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.A/PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. MAKMUR JAYA tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun tanggal 13 Agustus 2008.
(8) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/1056.A/PERINDAG/2008 tanggal 14 Agustus 2008.
(9) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. MAKMUR JAYA tanggal 14 Agustus 2008.
(10) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/1094.F/PERINDAG/ 2008 tanggal 21 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan KARBIN MANIK selaku Penyalur.
11) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0311-A/02.15/SIUP-PK/VIII/2008 tanggal 08 Agustus 2008.
12) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Perusahaan Perorangan Nomor : 021555204093-A tanggal 08 Agustus 2008.
13) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama KARBIN MANIK.
14) 1(satu) lembar foto copy Tanda Terima NPWRD atas nama K.SAMPAH/KARBIN MANIK.
14) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha UD. PHUDAN JAYA / LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978386J/004/ 110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00096 tanggal 15-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 89/PSMG-SU/SPP-LS/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 089/LS/PSMG-SU/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 perihal Penerbitan SPM-LS, yang ditandatangani oleh Dra. M.Elly Silalahi,Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran atas Pelaksanaan DIPA Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Kegiatan Subsidi Non BBM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2008.
f) 1(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
g) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
h) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
i) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
j) SPJ Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Kabupaten Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha UD. PHUDAN JAYA / LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE yang terdiri dari :
(1) 1(satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE Direktur UD. PHUDAN JAYA dan Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) 1(satu) lembar surat dari UD. PHUDAN JAYA Nomor : tanggal 22 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Rep. Indonesia perihal Permohonan Pencairan Dana Subsidi Minyak Goreng.
(3) 1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Bank No.151/KC-02-PN/SKB/2008 tanggal 17 September 2008 atas nama LIBRIS MULIA SIAHAAN.
(4) 1(satu) lembar Surat Pernyataan UD. PHUDAN JAYA tanggal 22 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE.
(5) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Melalui Pasar Murah oleh LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE selaku Direktur UD. PHUDAN JAYA tanggal 7 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE selaku Direktur UD. PHUDAN JAYA.
(6) 1(satu) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor : 510/1039.F/ PERINDAG/2008 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. PHUDAN JAYA tentang Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Simalungun.
(7) 2(dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/ PERINDAG/2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pengelola dan Tim Verifikasi Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008 tanggal 4 Juli 2008.
(8) 1(satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/882/ PERINDAG/2008 tanggal 4 Juli 2008.
(9) 1(satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Nomor : 510/1037.F/PERINDAG/2008 tentang Penetapan/Penunjukan Penyalur Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Simalungun tanggal 12 Agustus 2008.
(10) 1(satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 510/1056.F/ PERINDAG/2008 tanggal 14 Agustus 2008.
(11) 1(satu) lembar Kesepakatan Harga antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun dengan UD. PHUDAN JAYA tanggal 14 Agustus 2008.
(12) 1(satu) lembar Berita Acara Verfikasi Permohonan Pembayaran Dana Subsidi Minyak Goreng Nomor : 510/1094.F/PERINDAG/ 2008 tanggal 21 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh JHONNY SIAHAAN,SE selaku Ketua Verifikasi, Drs. POLTAK SIMANULLANG selaku anggota Verifikasi, JOSUA,SH selaku anggota Verifikasi, JHONNY SIAHAAN,SE selaku Kepala Dinas Perindag Kab. Simalungun, TUMPAK ARUAN,SH selaku Ketua Tim Pelaksana dan LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE selaku Penyalur.
(13) 3(tiga) lembar foto copy Akte Pendirian Usaha Dagang U.D. PHUDAN JAYA Nomor : 15 tanggal 21 Maret 2005.
(14) 1(satu) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati Simalungun Nomor : 188.45/503/2700/HO-PIT/2006 tentang Izin Gangguna/HO Bupati Simalungun tanggal 10 Maret 2006.
(15) 1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0143/02.15/SIUP-PK/IV/2006 tanggal 28 April 2006.
(16) 1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan, Perusahaan Perorangan Nomor : 021555103297 tanggal 28 April 2006.
(17) 1(satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama LIBRIS MULIA SIAHAAN,SE.
(18) 1(satu) lembar foto copy NPWP atas nama KNS.PHUDAN JAYA.
15) Dokumen penagihan pengganti besaran subsidi atas penyaluran minyak goreng Kab. Simalungun TA. 2008 Tahap III oleh Pelaku Usaha CV. WAHLADI / IRWAN LUBIS yang terdiri dari :
a) 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 978387J/004/ 110 tanggal 23-10-2008 Tahun Anggaran 2008.
b) 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00097 tanggal 15-10-2008 yang ditandatangani oleh Drs. M. IDRIS selaku Penandatangan SPM.
c) (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
d) 1(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
e) 1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
f) 1(satu) lembar Daftar Rekapitulasi Ringkasan Perjanjian Kerjasama dan Tagihan Realisasi Penyaluran Subsidi Minyak Goreng DIPA Nomor : 0010.0/062-03.0/-/2008 tanggal 08 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dra. M. ELLY SILALAHI,MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
16) 1) 1(satu) exemplar tanda terima atau daftar nama keluarga berpenghasilan rendah yang berhak menerima subsidi minyak goreng tahap II Kec. Jorlang Hataran.
2) 1(satu) exemplar tanda terima atau daftar nama keluarga berpenghasilan rendah yang berhak menerima subsidi minyak goreng tahap III Kec. Jorlang Hataran.
3) 1(satu) exemplar tanda terima atau daftar nama keluarga berpenghasilan rendah yang berhak menerima subsidi minyak goreng tahap II Kec. Dolok Panribuan.
4) 1(satu) exemplar tanda terima atau daftar nama keluarga berpenghasilan rendah yang berhak menerima subsidi minyak goreng tahap III Kec. Dolok Panribuan.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
17) Uang senilai Rp. 35.190.000,- (tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Agar dirampas untuk Negara
4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.-(Lima Ribu Rupiah) ;
Akta permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera / Sekretaris Pengadilan Tipikor Medan Nomor : 01/Akta.Pid.Sus.K/2014/PN-Mdn yang menerangkan bahwa pada tanggal 04 Februari 2014 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------
Akta permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera / Sekretaris Pengadilan Tipikor Medan Nomor : 02/Akta.Pid.Sus.K/2014/PN-Mdn yang menerangkan bahwa pada tanggal 04 Februari 2014 Kuasa Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut ;-----------------------------------------------------------------
Relas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan Nomor : 01/Akta.Pid.Sus.K/2014/PN-Mdn yang menerangkan bahwa pada tanggal 04 Februari 2014 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, dan permintaan banding mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Kuasa Hukum Terdakwa pada tanggal 04 Februari 2014 ;--------------------------------------------
Relas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan Nomor : 02/Akta.Pid.Sus.K/2014/PN-Mdn yang menerangkan bahwa pada tanggal 04 Februari 2014 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, dan permintaan banding mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Kuasa Hukum Terdakwa pada tanggal 10 Februari 2014 ;--------------------------------------------
Memori Banding tertanggal 07 Maret 2014 diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 07 Maret 2014, Memori Banding mana pada tanggal 07 Maret 2014 telah disampaikan dengan sempurna kepada Jaksa Penuntut Umum ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Memori Banding tertanggal 11 Maret 2014 diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 12 Maret 2014, Memori Banding mana pada tanggal 12 Maret 2014 telah disampaikan dengan sempurna kepada Kuasa Hukum Terdakwa ;-------
Kontra Memori Banding tertanggal Maret 2014 diajukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 02 April 2014, Kontra Memori Banding mana pada tanggal 02 April 2014 telah dikirimkan kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Medan dengan surat pengantar Nomor : W2-U/2130/HN.01.10/IV/2014 untuk diteruskan kepada Jaksa Penuntut Umum;----------------------------------------------
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 03 Maret 2014 Nomor : W2.U1/3412/Pid.Sus.K.01.10/III/2014, yang menerangkan bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara Nomor : 77/Pid.Sus.K/2013/PN-Mdn, dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan tersebut ;---------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tanggal 04 Februari 2014, telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;--------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tanggal 07 Maret 2014, yang pada pokoknya memohon : -----
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tertanggal 29 Januari 2014 Nomor : 77/Pid.Sus.K/2013/PN-Mdn dalam perkara atas nama Terdakwa Jhonny Siahaan SE,Msi., dengan segala akibat hukumnya ;---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa Jhonny Siahaan SE,Msi, tersebut diatas tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair ;------------------------------------------
- Membebaskan Terdakwa Jhonny Siahaan SE,Msi, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum ;------------------------------------------------------------------------
- Mengembalikan harkat dan martabat serta nama baik Terdakwa : Jhonny Siahaan SE,Msi ;---------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama Memori Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa, yang ternyata tidak ada alasan-alasan hukum yang dapat mematahkan pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut, dan alasan-alasan dalam Memori Banding tersebut telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama secara tepat dan benar, oleh karena itu alasan-alasan atau keberatan-keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan ;--------------
------ Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan Turunan Resmi Putusan Pengadilan Tipikor Medan tanggal 29 Januari 2014 Nomor : 77/Pid.Sus.K/2013/PN-Mdn, serta Memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa, Memori banding dari Jaksa penuntut Umum serta Kontra memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya menyatakan bahwa Terdakwa Jhonny Siahaan SE,Msi., terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini didalam peradilan tingkat banding ;------------------------
------ Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan dipertahankan dalam Peradilan Tingkat Banding, oleh karena itu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 Januari 2014 Nomor : 77/Pid.Sus.K/2013/PN-Mdn haruslah dikuatkan ;-----------------------------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;------------------------------------------------------------------------------------
------ Mengingat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo dan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana dan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan lainnya yang bersangkutan ;----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
------ Menerima permintaan banding dari Terdakwa Jhonny Siahaan SE,Msi. ;-----
------ Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 Januari 2014 Nomor : 77/Pid.Sus.K/2013/PN-Mdn yang dimintakan banding ;-----------------------------------------------------------
------ Membebani biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan sedang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;-
------ DEMIKIANLAH diputuskan dalam sidang permusyawaratan Hakim Majelis pada hari : SELASA, tanggal 15 APRIL 2014 oleh Kami : H. MACHMUD RACHIMI, SH.MH., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, KAREL TUPPU, SH, MH, Hakim Tinggi Tipikor Pengadilan Tinggi Medan, Dr. MANGASA MANURUNG, SH, M. Kn, ROSMALINA SITORUS, SH, MH dan SAZILI, SH, M. Si, masing-masing Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 25 Maret 2014 Nomor : 89/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT-MDN, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada peradilan tingkat banding, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : SENIN, tanggal 28APRIL 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh HJ.YUDI AGUSTINI, SH, MH, Panitera Muda Perdata sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD. TTD.
KAREL TUPPU, SH, MH. H. MACHMUD RACHIMI, SH.MH.
TTD.
Dr. MANGASA MANURUNG, SH, M.Kn.
TTD.
ROSMALINA SITORUS, SH, MH.
TTD.
SAZILI, SH, M. Si.
Panitera Pengganti,
TTD.
HJ. YUDI AGUSTINI, SH, MH.