17/PID/2014/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 17/PID/2014/PT-BNA
HAPPY SAHPUTRA BIN HASAN
ï‚§ Menerima Permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ï‚§ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 12 Desember 2013, No. 142/Pid.B/2013/PN-LSM yang dimintakan banding tersebut MENGADILI Sendiri − Menyatakan bahwa terdakwa Happy Sahputra bin Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “ PENGANIAYAAN” − Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun − Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam ke dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah)
-
Salinan PUTUSAN
Nomor : 17 / PID / 2014 / PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding dan telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | HAPPY SAHPUTRA Bin HASAN. |
| Tempat lahir | : | Lancang Garam. |
| Umur/ Tanggal lahir | : | 24 tahun / 17 Agustus 1988. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Dusun Cot Desa Kuala Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe. |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Pelajar/Mahasiswa. |
| Pendidikan | : | SMA. |
Terdakwa tidak ditahan ;
PENGADILAN TINGGI/Tipikor tersebut:
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lhoksuemawe tanggal 12 Desember 2013, No. 142/Pid.B/2013/PN- LSM serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini.
Menimbang, …..
Menimbang bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaannya tertanggal 23 Oktober 2013, No REG . PERK: 119/ Bna/Ep/01 /02/2013, yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN:
pada,……...............
Bahwa ia terdakwa HAPPY SAHPUTRA Bin HASAN pada hari Sabtu tanggal 20 bulan Juli tahun 2013 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013 bertempat di Jalan Medan – Banda Aceh Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Fitri Nasari Binti Anwar Syam, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :Pada hari tersebut terdakwa mendapat telepon dari saksi Fitri Nasari Binti Anwar Syam yang sedang berada di Keudai Punteut, dimana saksi Fitri meminta untuk bertemu dengan terdakwa. Atas permintaan saksi Fitri tersebut maka terdakwa, dengan menggunakan mobil, menjemput saksi Fitri di Keudai Punteut, lalu terdakwa membawa saksi Fitri kearah Kota Lhokseumawe. Saat di perjalanan tersebut, saksi Fitri meminta untuk melihat Handphone (telepon celuler) milik terdakwa, dengan kata-kata “bang, bawa kemari HP abang, mau saya lihat sebentar...”, atas permintaan saksi Fitri tersebut, terdakwa mengatakan “jangan kamu pegang-pegang punya saya dalam bentuk apapun jenisnya...”. Namun saksi Fitri tetap berusaha menggapai Handphone milik terdakwa yang terletak diatas jok mobil sebelah kiri terdakwa. Melihat tindakan saksi Fitri tersebut, terdakwa segera menyikut atau memukul wajah saksi Fitri dengan menggunakan siku lengan kiri terdakwa, sehingga mengakibatkan bibir saksi Fitri mengalami luka. Kemudian, saat itu terdakwa meminta kepada saksi Fitri agar tidak menghubungi terdakwa lagi. Atas permintaan terdakwa tersebut saksi Fitri tidak dapat menerimanya, lalu saksi Fitri mengatakan “saya ingin meminta tanggung jawab abang karena abang telah mengambil keperawanan saya dan abang tidak bisa meninggalkan saya begitu saja”. Mendengar kata-kata saksi Fitri tersebut terdakwa kembali memukul saksi Fitri dengan cara menampar di bagian pipi kiri saksi Fitri. Selanjutnya terdakwa mengatakan “saya mau menikahi kamu, tetapi setelah menikah, langsung kamu saya ceraikan”. Atas perkataan terdakwa tersebut saksi Fitri menanggapi dengan kata-kata “kenapa abang tega sekali meninggalkan saya begitu saja ?”. Kemudian terdakwa menampar wajah saksi Fitri, dan disusul dengan mencekik leher saksi Fitri, sambil mendorong tubuh saksi Fitri kearah depan. Setelah itu terdakwa meninju wajah saksi Fitri. Walaupun sudah diperlakukan seperti itu, saksi Fitri tetap berusaha agar terdakwa mau bertanggung jawab kepada saksi Fitri, dengan cara memeluk tubuh terdakwa. Namun saat saksi Fitri sedang memeluk tubuh terdakwa tersebut, tiba-tiba terdakwa kembali memukul saksi Fitri dengan cara meninju di bagian mulut saksi Fitri hingga luka, dan menampar wajah saksi Fitri. Oleh karena saksi Fitri takut ditinggalkan oleh terdakwa, dan terdakwa tidak mau bertanggung jawab kepada saksi Fitri, maka saksi Fitri kembali berusaha membujuk
terdakwa,……........
terdakwa dengan cara memeluk tubuh terdakwa. Namun terdakwa malah menggigit hidung saksi Fitri, kemudian mendorong tubuh saksi Fitri, hingga terhempas ke jok mobil. Ketika itu Handphone terdakwa berdering, saksi Fitri berusaha mengambil Handphone milik terdakwa tersebut, namun dicegah oleh terdakwa dengan cara terdakwa memukul bahu saksi Fitri. Saksi Fitri kembali berusaha membujuk, dengan cara memeluk tubuh terdakwa, agar terdakwa mau bertanggung jawab atas perbuatannya kepada saksi Fitri, namun terdakwa kembali mendorong tubuh saksi Fitri. Ketika hampir memasuki Desa Alue Awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, terdakwa menghubungi saksi Nuriyanti Binti M. Sabil dan meminta saksi Nuriyanti untuk ikut naik mobil terdakwa guna membantu menenangkan diri saksi Fitri. Terdakwa meminta saksi Nuriyanti segera menunggu di pinggir jalan Banda Aceh –Medan Desa Alue Awe, dekat rumah kos saksi Nuriyanti. Begitu terlihat saksi Nuriyanti di pinggir jalan, terdakwa segera meminggirkan mobil dan menyuruh saksi Nuriyanti naik ke mobil. Di dalam perjalanan tersebut saksi Nuriyanti ikut menenangkan diri saksi Fitri, sehingga sampai kembali ke Keudai Punteut. Setelah itu saksi Fitri dan saksi Nuriyanti turun dari mobil. Kemudian saksi Nuriyanti pulang kembali ke Desa Alue Awe, sedangkan saksi Fitri pergi ke kantor Polisi untuk membuat laporan, dengan meminta diantarkan oleh saksi Raziansyah Bin Ridwan.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Fitri Nasari Binti Anwar Syam mengalami :
Luka gores di hidung panjang nol koma lima senti meter;
Luka memar pada hidung ukuran enam kali dua senti meter;
Luka gores di pipi kiri panjang satu senti meter;
Luka memar di pipi kiri ukuran satu kali nol koma lima senti meter;
Luka memar di pipi kanan ukuran dua kali satu koma lima senti meter;
Bengkak pada bibir bawah;
Punggung tangan kiri bagian depan luka memar jari telunjuk ukuran tiga koma lima kali satu koma lima senti meter;
Punggung tangan kiri bagian depan luka memar ukuran satu koma lima kali satu koma lima senti meter;
Telapak,……..........
Telapak tangan kanan luka lecet;
Punggung tangan kanan luka memar ukuran tiga koma lima kali nol koma lima senti meter;
Jari tengah tangan kanan luka memar ukuran satu koma lima kali nol koma lima senti meter;
Jari telunjuk tangan kanan luka memar dengan diameter nol koma tiga kali nol koma tiga senti meter;
Punggung tangan kanan luka memar dengan diameter satu koma lima kali satu senti meter;
Paha kiri luka memar dengan diameter satu kali nol koma lima senti meter;
Paha kiri samping memar di tiga tempat dengan diameter tiga koma lima kali dua senti meter, nol koma lima kali nol koma lima senti meter, dua kali nol koma lima senti meter;
Paha kanan memar dengan diameter tiga kali sepuluh senti meter;
Luka memar di daerah lutut kanan dengan diameter nol koma lima kali nol koma lima senti meter;
Luka memar di betis kanan dengan diameter dua kali satu senti meter;
Luka memar di betis kanan dengan diameter satu kali nol koma lima senti meter.
Dengan kesimpulan, keadaan diatas diduga akibat trauma tumpul. Hal ini sesuai Visum et Repertum Nomor: 180/68/2013 tanggal 23 Juli 2013, pemeriksaan dilakukan tanggal 20 Juli 2013, ditandatangani oleh dr. T. Fenny, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
M
Perbuatan,…….. ……………
Menimbang,…..…. ……………
enimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana pada tanggal 26 Nopember 2013, No. Reg. Perkara:PDM-62/LSM/Epp.2/0213, yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksuemawe yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :M
2.Menghukum,..........
enyatakan terdakwa Happy Sahputra Bin Hasan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
M
1.Menyatakan,. .
enimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksuemawe pada tanggal 12 Desember 2013, No. 142/ Pid. B/2013 /PN - LSM, telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:. Menyatakan bahwa terdakwa Happy Sahputra bin Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “ PENGANIAYAAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan;
Menetapkan agar terdakwa ditahan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama tersebut, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan SUTARTINI, SH Panitera Pengadilan Negeri Lhoseumawe pada tanggal 18 Desember 2013, No.16 /Akta.Pid/2013/PN-LSM, dan telah pula diserahkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 18 Desember 2013 secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum dengan Akte pemberitahuan permintaan banding, No.16 /Akta.Pid / 2013 /PN-LSM ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan SUTARTINI, SH Panitera Pengadilan Negeri Lhoseumawe pada tanggal 18 Desember 2013, No.16 /Akta.Pid/2013/PN-LSM, dan telah pula diserahkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 20 Desember 2013 secara resmi kepada Terdakwa dengan Akte pemberitahuan permintaan banding, No.16 /Akta.Pid / 2013 /PN-LSM ;
M
Menimbang,…….
enimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 02 Januari 2014 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Lhoseumawe pada tanggal 6 Januari 2014, dan memori banding tersebut telah pula diserahkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 07 Januari 2014 secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum dengan Akte pemberitahuan permintaan banding, No.16 /Akta.Pid / 2013 /PN-LSM ;Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak baik Terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lhoseumawe masing-masing pada tanggal 23 Desember 2013, terhitung mulai tanggal 23 Desember 2013 s/d tanggal 03 Januari 2014 dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta telah memenuhi ketentuan dalam undang-undang, sehingga secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe No. 142/Pid.B/2013/PN-LSM, tanggal 12 Desember 2013, serta memori banding dan kontra memori banding, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Hakim tingkat pertama dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa ternyata korban setelah dianiaya oleh Terdakwa didalam mobil korban mengalami beberapa luka, hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum No. 180/68/2013, tanggal 23 Juli 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Luka gores dihidung penjang nol koma lima centi meter .
Luka memer pada hidung ukuran enam kali dua centi meter .
Luka gores dipipi kiri panjang satu centi meter .
Luka memer dipipi kiri ukuran satu kali nol koma lima centi meter .
Luka memer dipipi kanan ukuran dua kali satu koma lima centi meter.
Bengkak pada bibir bawah .
Punggung tangan kiri dengan luka memer jari telunjuk ukuran tiga koma lima kali satu koma lima centi meter .
Punggung tangan kiri bagian depan dengan luka memer ukuran satu koma lima kali satu koma lima centi meter .
Telapak tangan kanan lecet .
P
Jari tengah,.............
unggung tangan kanan luka memer ukuran tiga koma lima kali nol koma lima centi meter .Jari tengah tangan kanan memer ukuran satu koma lima kali nol koma lima centi meter .
Jari telunjuk tangan kanan memer ukuran satu koma tiga kali nol koma tiga centi meter .
Punggung tangan kanan luka memer dengan diameter satu koma kali satu centi meter .
Paha kiri luka memer dengan diameter satu kali nol koma lima centi meter .
Paha kiri samping memer ditiga tempat dengan diameter tiga koma lima kali dua centi meter, nol koma lima kali nol koma lima centi meter, dua kali nol koma lima centi meter .
Paha kanan memer dengan diameter tiga kali sepuluh centi meter .
Luka memer didaerah lutut kanan dengan diameter dua kali satu centi meter .
Luka memer dibetis kanan dengan diameter dua kali satu centi meter .
Luka memer dibetis kanan dengan diameter satu kali nol koma lima centi meter .
Dengan kesimpulan “dari hasil pemeriksaan diatas diduga akibat trauma tumpul”.
Menimbang, bahwa disamping itu saksi Sri Rizki, saksi Susanti Binti Hasbullah dan saksi Raziansyah juga menerangkan bahwa Terdakwa sengaja mengeluarkan saksi korban dari dalam mobil ditepi jalan dan ditinggalkan begitu saja oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa harus setimpal dengan perbuatannya yang dilakukan oleh Terdakwa, yang lamanya pidana akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap amar yang lainnya Pengadilan Tinggi sependapat dengan Hakim tingkat pertama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe No. 142/Pid.B/2013/PN-LSM, tanggal 12 Desember 2013 harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang,…….
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini dibebankan pula kepadanya ;
Mengingat pasal 351 KUHP Jo pasal 21, 27, 193, 241, 242 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima Permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 12 Desember 2013, No. 142/Pid.B/2013/PN-LSM yang dimintakan banding tersebut ;
Mengadili Sendiri
Menyatakan bahwa terdakwa Happy Sahputra bin Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “ PENGANIAYAAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam ke dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
MENGADILI,.. .
NURLELA KESUMA,..
Menimbang,…….
Menjatuhkan,..........
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, pada Hari Selasa tanggal 21 Januari 2014, oleh kami WAHIDIN, SH. M.Hum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagai Ketua Majelis, SUBCHRAN HARDI MULYONO, SH. MH dan ADI DACHROWI SA, SH. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 17 Januari 2013, No. 17/Pid./2014 /PT-BNA, untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh
ABRITA, SH,.........
ABRITA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
d.t.o d.t.o
SUBCHRAN HARDI MULYONO, SH. MH WAHIDIN, SH. M.Hum
d.t.o
ADI DACHROWI SA, SH. MH
PANITERA PENGGANTI
d.t.o
ABRITA, SH
Salinan yang sama bunyinya oleh :
Panitera Pengadilan Tinggi/Tipikor
Banda Aceh
H. RUSLAN, SH.MH
Nip.195303131978031002