248/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 248/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB
MENGADILI : 1. Menyatakan TerdakwaMUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIBterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama4 (empat) tahundan dendaRp800.000.000,00 (delapanratus juta Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. MenetapkanTerdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empatbelas) gram; Dimusnahkan; ï€ 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih kombinasi jingga;-- Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; ï€ Uang tunai sejumlah Rp850.000,00 (delapanratus limapuluh ribu Rupiah); ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi putih dengan Nomor Polisi DA 6991 BBM; Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp2.000,00 (duaribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor248/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada tingkat pertama telah menjatuhkan PUTUSAN sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: --------------------------------------------------
Nama : MUHAMMAD RUSDI bin
H. MUHAMMAD ABDUL THALIB;
Tempat lahir : Martapura;
Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun/11 Juli 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT. 02, RW. 01,
Desa Banua Anyar Danau Salak,
Kecamatan Astambul,
Kabupaten Banjar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Mei 2016; ------------------------------------------
Terdakwa telah ditahan dalam tahanan rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan: --------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 13 Mei 2016 sampai dengan tanggal 1 Juni 2016; -------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Juni 2016 sampai dengan tanggal 11 Juli 2016; -------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Juni 2016 sampai dengan tanggal 10 Juli 2016; ---------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 26 Juli 2016; -------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 24 September 2016; --------------------
TERDAKWA didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. RAHMI FAUZI, S.H dan Sdr. MUHAMMAD NOOR, S.H, Advokat atau Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Intan yang berkantor di Jalan Indrasari Komplek Kebun Serai Blok E Nomor 29, RT. 6, RW. 7, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang bertindak berdasarkan Penetapan Nomor 248/Pid.Sus/2016/PN Mtp tentang Penunjukan Penasihat Hukum, tanggal 20 Juli 2016; ---------------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut; ----------------------------------------------------
Setelah membaca: ------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapuratanggal 27 Juni 2016, Nomor248/Pid.Sus/2016/PNMtp tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini; -------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Martapuratanggal 27 Juni 2016, Nomor 248/Pid.Sus/2016/PN Mtp tentang penetapan hari sidang dalam perkara tersebut; --------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang ada hubungannya dengan perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; ---------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan TerdakwaMUHAMMAD RUSDI binH. MUHAMMAD ABDUL THALIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I”melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikasebagaimana dalamdakwaan pertama Penuntut Umum; ---
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaMUHAMMAD RUSDI binH. MUHAMMAD ABDUL THALIBdengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahundikurangi selama menjalanipenaahanan sementara dengan perintah tetap ditahandan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu milyar Rupiah)subsider2 (dua) bulanpenjara; -------------------
Menyatakan barang bukti berupa: -----------------------------------------------
1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip dengan sisa berat 0,14 (nol koma empatbelas) gram dari penyisihan pengujian ke Badan POM; ---------------------------
1 (satu) buah handphone merek Nokia putih orange; ---------------
Dirampas untuk dimusnahkan; -----------------------------------------
Uang hasil penjualan Rp850.000,00 (delapanratus limapuluh ribu Rupiah); -------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara; --------------------------------------------------
1 (satu) buah sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih DA 6991 BBM; -----------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada TerdakwaMUHAMMAD RUSDI binH. MUHAMMAD ABDUL THALIB; ------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (duaribu Rupiah). ----------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Penasihat HukumTerdakwa/Terdakwayang pada pokoknya menyatakan: ----------------------------------------------------------
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa/Terdakwa telah sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum, kecuali sepanjang mengenai hukuman/pidana yang dimohonkan Penuntut Umum kepada Majelis Hakim untuk dijatuhkan terhadap diri Terdakwa tersebut. Penasihat Hukum Terdakwa/Terdakwa merasa hal tersebut masih terlalu berat, untuk itu Penasihat Hukum Terdakwa/Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman/pidana yang seringan-ringannya terhadap diri Terdakwa; ---------------------------------------------------
Setelah mendengar Jawaban Penuntut Umum atas permohonan Penasihat Hukum Terdakwa/Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan dan demikian halnya Penasihat Hukum Terdakwa/Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonan semula; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -------------------------
PERTAMA; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2016,sekitar pukul 16.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016bertempat di Jalan Ahmad Yani kilometer 56,00 tepatnya dipinggir jalan Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada dari informasi bahwa Terdakwa sering menjual Narkotika jenis shabu-shabu kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi AGUS SARJONO dan Saksi AHMAD RAMADHAN selaku petugas Kepolisan dari Sat Res Narkotika Polres Banjar langsung menuju tempat yang dimaksud yaitu Jalan Ahmad Yani kilometer 56,00, setelah sampai di sekitar daerah tersebut para Saksi melihat Terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan melihat hal tersebut kemudian Para Saksi langsung mengampiri Terdakwa dan mengatakan bahwa Para Saksi adalah petugas kepolisian dari Sat Res Narkotika Polres Banjar untuk melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa, pada saat Para Saksi melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,37 (nol koma tiga tujuh) yang dimasukan ke dalam plastik klip yang ditaruh di kantung celana belakang sebelah kiri Terdakwa; -------------------------------------------
---------BahwaSelanjutnya Terdakwa dimintai keterangan mengenai 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, adalah milik Terdakwa yang akan terdakwa jual kepada MASRAN dengan harga Rp400.000,00 (empatratus ribu Rupiah), yang sebelumnya Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp300.000,00 (tigaratus ribu Rupiah); ----------------------------------------------
---------Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan cara memesan melalui handphone menghubungi Saksi UJIK, sebelumnya Terdakwa memesan 3 paket Narkotika jenis shabu-shabu kepada UJIK (DPO) dengan harga Rp300.000,00 (tigaratus ribu Rupiah) per 1 Paket. kemudian setelah Terdakwa memesan 3 paket Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian anak buah UJIK (DPO) pada hari kamis, tanggal 12 Mei 2016 datang mengantarkan pesanan kepada Terdakwa di rumah Terdakwa di Desa Banua Anyar Danau Salak, RT. 02/01, Kec. Astambul kemudian setelah Terdakwa menerima pesanan tersebut, Terdakwa langsung menjual Narkotika jenis shabu-shabu kepada orang yang ingin membeli Narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa. Pada hari ini Terdakwa berhasil menjual 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan harga per (1) paket Rp400.000,00 (empatratus ribu Rupiah) sehingga Terdakwa menerima uang sejumlah Rp800.000,00 (delapanratus ribu Rupiah) dan Terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp200.000,00 (duaratus ribu Rupiah); ----------------
---------BahwaTerdakwa dalam jual-beli Narkotika jenis shabu-shabu memperoleh keuntungan sejumlah Rp100.000,00(seratus ribu Rupiah) per 1 (satu), Terdakwa membeli atau memesan paket Narkotika jenis shabu-shabu kepada Saksi UJIK (DPO) sebanyak 4 (empat) kali; ----------
---------BahwaTerdakwa dalam menjual-beli Narkotika jenis shabu-shabu tersebut yang dilakukan tanpa ada izin dari pihak berwenang, dan tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium; -----------------------------------------------------------------
---------Bahwa Narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,14 (nol koma empatbelas) gram digunakan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan sisanya seberat 0,23 (nol koma duapuluh tiga) gram digunakan untuk sampel pengujian laboratorium dan berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Badan POM RI nomor: LP. Nar.K.16.0539 tanggal 17 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulfadli, Drs, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina; ---------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -------------------------------------------------------------------------------
Atau KE-DUA; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2016,sekitar pukul 16.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016bertempat di Jalan Ahmad Yani kilometer 56,00 tepatnya dipinggir jalan Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada dari informasi bahwa Terdakwa sering menjual Narkotika jenis shabu-shabu kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi AGUS SARJONO dan Saksi AHMAD RAMADHAN selaku petugas Kepolisan dari Sat Res Narkotika Polres Banjar langsung menuju tempat yang dimaksud yaitu Jalan Ahmad Yani kilometer 56,00, setelah sampai di sekitar daerah tersebut para Saksi melihat Terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan melihat hal tersebut kemudian Para Saksi langsung mengampiri Terdakwa dan mengatakan bahwa Para Saksi adalah petugas kepolisian dari Sat Res Narkotika Polres Banjar untuk melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa, pada saat Para Saksi melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,37 (nol koma tiga tujuh) yang dimasukan ke dalam plastik klip yang ditaruh di kantung celana belakang sebelah kiri Terdakwa; -------------------------------------------
---------Bahwa Selanjutnya Terdakwa dimintai keterangan mengenai 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, adalah milik Terdakwa yang akan terdakwa jual kepada MASRAN dengan harga Rp400.000,00 (empatratus ribu Rupiah), yang sebelumnya Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp300.000,00 (tigaratus ribu Rupiah); ----------------------------------------------
---------Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan cara memesan melalui handphone menghubungi Saksi UJIK, sebelumnya Terdakwa memesan 3 paket Narkotika jenis shabu-shabu kepada UJIK (DPO) dengan harga Rp300.000,00 (tigaratus ribu Rupiah) per 1 Paket. kemudian setelah Terdakwa memesan 3 paket Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian anak buah UJIK (DPO) pada hari kamis, tanggal 12 Mei 2016 datang mengantarkan pesanan kepada Terdakwa di rumah Terdakwa di Desa Banua Anyar Danau Salak, RT. 02/01, Kec. Astambul kemudian setelah Terdakwa menerima pesanan tersebut, Terdakwa langsung menjual Narkotika jenis shabu-shabu kepada orang yang ingin membeli Narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa. Pada hari ini Terdakwa berhasil menjual 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan harga per (1) paket Rp400.000,00 (empatratus ribu Rupiah) sehingga Terdakwa menerima uang sejumlah Rp800.000,00 (delapanratus ribu Rupiah) dan Terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp200.000,00 (duaratus ribu Rupiah); ----------------
---------Bahwa Terdakwa dalam jual-beli Narkotika jenis shabu-shabu memperoleh keuntungan sejumlah Rp100.000,00(seratus ribu Rupiah) per 1 (satu), Terdakwa membeli atau memesan paket Narkotika jenis shabu-shabu kepada Saksi UJIK (DPO) sebanyak 4 (empat) kali; ----------
---------Bahwa Terdakwa dalam menjual-beli Narkotika jenis shabu-shabu tersebut yang dilakukan tanpa ada izin dari pihak berwenang, dan tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium; -----------------------------------------------------------------
---------Bahwa Narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,14 (nol koma empatbelas) gram digunakan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan sisanya seberat 0,23 (nol koma duapuluh tiga) gram digunakan untuk sampel pengujian laboratorium dan berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Badan POM RI nomor: LP. Nar.K.16.0539 tanggal 17 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulfadli, Drs, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina; ---------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi, sebagai berikut: -------------------------------------------
Saksi AGUS SARJONO
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2016, sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di halaman depan sebuah warung makan yang berlokasi di Jalan A. Yani kilometer 56, Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Saksi bersama dengan tim pada jajaran Sat Res Narkoba Polres Banjar telah melakukan upaya penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB;
Bahwa upaya penangkapan tersebutberdasarkan kepada suatu informasi yang akurat perihal akan terjadinya suatu transaksi jual beli Narkotikagolongan I jenis shabu yang akan dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB dengan seseorang pada waktu dan di tempat sebagaimana di atas; -------------
Bahwa dalam upaya penangkapan tersebut si pemesan atau calon pembeli berhasil melarikan diri dariTKP (Tempat Kejadian Perkara), sedangkan Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB sendiri berhasil diamankan,sesaat Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB tersebutsampai di lokasi dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam kombinasi putih dengan Nomor Polisi DA 6991 BBM; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB tersebutberhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu yang disimpan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri, uang tunai sejumlah Rp850.000,00 (delapanratus limapuluh ribu Rupiah) dan/serta 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih kombinasi jingga; --------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan sebagian dan menyatakan keberatan perihal pernyataan Saksi yang menyatakan pihak pemesan/pembeli berhasil melarikan diri pada saat penangkapan, adapun pada dasarnya pihak pemesan/pembeli tersebut (tetap) ada di lokasi namun kehadirannya seperti diabaikan oleh petugas kepolisian; -----------
Saksi AHMAD RAMADHAN
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2016, sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di halaman depan sebuah warung makan yang berlokasi di Jalan A. Yani kilometer 56, Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Saksi bersama dengan tim pada jajaran Sat Res Narkoba Polres Banjar telah melakukan upaya penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB;
Bahwa upaya penangkapan tersebutberdasarkan kepada suatu informasi yang akurat perihal akan terjadinya suatu transaksi jual beli Narkotikagolongan I jenis shabu yang akan dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB dengan seseorang pada waktu dan di tempat sebagaimana di atas; -------------
Bahwa dalam upaya penangkapan tersebut si pemesan atau calon pembeli berhasil melarikan diri dari TKP (Tempat Kejadian Perkara), sedangkan Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB sendiri berhasil diamankan,sesaat Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB tersebutsampai di lokasi dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam kombinasi putih dengan Nomor Polisi DA 6991 BBM; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu yang disimpan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri, uang tunai sejumlah Rp850.000,00 (delapanratus limapuluh ribu Rupiah) dan/serta 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih kombinasi jingga; --------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan sebagian dan menyatakan keberatan perihal pernyataan Saksi yang menyatakan pihak pemesan/pembeli berhasil melarikan diri pada saat penangkapan, adapun pada dasarnya pihak pemesan/pembeli tersebut (tetap) ada di lokasi namun kehadirannya seperti diabaikan oleh petugas kepolisian; -----------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
ARIEF RACHMAN, S.Si.Apt.,M.M.Kes
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa metamfetamina merupakan zat yang dilarang untuk dipergunakan dalam suatu pelayanan kesehatan, termasuk di dalamnya industri kefarmasian. Namun demikian, metamfetamina tersebut (masih) dipergunakan bagi kepentingan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk kepentingan reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium, akan tetapi dalam pemanfa’atan dan peredarannya diatur dan berada di bawah pengawasan yang ketat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan alat bukti surat sebanyak1 (satu) item, berupa: ---------------------------------------------------------------
Laporan Pengujian Nomor: LP.Nar.K.16.0539, tanggal 17 Mei 2016, yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin; --------------------------------------------------------------------------
bahwa selanjutnya Majelis Hakim memeriksa, menilai, dan mempertimbangkan alat bukti surat yang diajukan tersebut. Oleh karena bukti surat tersebut sejak semula telah terlampir dalam berkas perkara, maka alat bukti tersebut di atas tetap melekat pada berkas perkara ini; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------
Bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut dibeli dari Sdr. UJIK (termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp300.000,00 (tigaratus ribu Rupiah) yang pada dasarnya diperuntukkan bagipemenuhan pesanan (order) dari seseorang(dalam hal ini dikenal Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB dengan nama Sdr. MASRAN); ----------
BahwaNarkotika golongan I jenis shabu tersebut telah menjadi milik Terdakwa sepenuhnya oleh karena telah dilakukan pembayaran secara tunai kepada penyedia barang terdahulu; ---------------------------
Bahwaguna mempermudah proses pemesanan/pembelian dan penjualan kembali Narkotika golongan I jenis shabu tersebut, Terdakwa telah sedemikian rupa memanfaatkan alat komunikasi berupa handphone merek Nokia warna putih kombinasi jingga guna berhubungan secara intens dengan penyedia barang dan juga kepada si pemesan atau calon pembeli; ---------------------------------------
Bahwa uang tunai sejumlah Rp850.000,00 (delapanratus limapuluh ribu Rupiah) sebagaimana barang bukti dalam perkara ini adalah benar sebagian besarnya, yakni sejumlah Rp800.000,00 (delapanratus ribu Rupiah) merupakan uang dalam lalu lintas perdagangan gelap Narkotika yang bersumber dari transaksi-transaksi sebelumnya, sedangkan sejumlah Rp50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) merupakan milik Terdakwa dari pendapatan lainnya; -----
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empatbelas) gram; ----------------------------------------------
1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih kombinasi jingga; --
Uang tunai sejumlah Rp850.000,00 (delapanratus limapuluh ribu Rupiah); --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi putih dengan Nomor Polisi DA 6991 BBM; ------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Ahli, bukti suratdan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukandipersidangan maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut: -----------------------------------------
Bahwa benarpada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2016, sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di halaman depan sebuah warung makan yang berlokasi di Jalan A. Yani kilometer 56, Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, telah terjadi upaya penyerahan Narkotika golongan I jenis shabu (metamfetamina) dengan berat kotor 0,37 (nol koma tigatujuh) gram senilai Rp300.000,00 (tigaratus ribu Rupiah) yang akan dilakukan di antara Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB dengan calon pembeli(dalam hal ini dikenal Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIBdengan nama Sdr. MASRAN); ----------------------------------------
Bahwa benar upaya transaksi tersebut berhasil digagalkan oleh jajaran Sat Res Narkoba Kepolisian Resort Banjar sesaat sebelum Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB berhasil menyerahkan barang tersebut kepada calon pembeli yang notabene berhasil lolos dari operasi penangkapan tersebut; -------------
Bahwa benar barang dimaksud adalah sediaan milik Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB sepenuhnya yang diperoleh dari Sdr. UJIK (termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang) guna maksud-maksud sebagaimana di atas; --------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------
Unsur setiap orang; -----------------------------------------------------------------------
Unsur melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakanNarkotika golongan I bukan tanaman; ---------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur setiap orang; ---------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur di atasadalah orang sebagai subjek hukum, baik laki-laki maupun perempuan dimana orang tersebut mampu bertindak sendiri di hadapan hukum, sehat jasmani dan rohani, yang dalam perkara ini penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIBkedepan persidangan dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaanPenuntut Umum serta Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik;-------------------------------------------------------------------
Dengan demikian menurut Majelis Hakimunsur ini telah terpenuhi; -----
Ad. 2 Unsur melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakanNarkotika golongan I bukan tanaman; ---------------------------
-------------Menimbang, bahwa oleh karena komponen delik di atas bersifat alternatif maka cukuplah bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur tersebut telah terpenuhi seluruhnya dengan berpijak kepada terpenuhinya sebagian daripada komponen di atas sepanjang hal tersebut telah membentuk suatu konstruksi delik; ------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dan menilai apakah unsur tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka sebelumnya Majelis Hakim akan mendefinisikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: -----------
Melawan hukum: Adalah suatu keadaan yang berlaku dengan tidak dilandasi alas yang sah; --------------------------------------------------------------------
Memiliki:Hak milik merupakan hak keperdataan yang terkuat, terpenuh dan dapat diturunkan (in casukeabsahan obyek kepemilikkan bukan menjadi tolok ukur apakah hak perdata tersebut dianggap sah dan/atau ada?! akan tetapi hukum pidana melihat dan menilai dari persfektif yang berbeda yakni sekedar bagaimana proses penguasaan seseorang atas suatu barang); -----
Menyimpan: Meletakkan pada suatu tempat sebagai suatu persediaan ataupun untuk maksud-maksud lainnya termasuk guna menghindarkan dari penglihatan khalayak umum; --------------------------------------------------------------
Menguasai: Hak menguasai merupakan hak keperdataan yang bersifat deruvatif (in casukeabsahan obyek bukan menjadi tolok ukur apakah hak perdata tersebut dianggap sah dan/atau ada?! akan tetapi hukum pidana melihat dan menilai dari persfektif yang berbeda yakni sekedar bagaimana proses penguasaan seseorang atas suatu barang); --------------------------------
Menyediakan:Ada padanya suatu persediaan barang; ---------------------------
Narkotika Golongan I: Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, dan maksud dari Golongan I sendiri adalah jenis-jenis Narkotika yang secara medis dan ilmu pengetahuan termasuk ke dalam kategori Narkotika dengan dampak yang paling merusak dan membahayakan, yang keseluruhan daftarnya termuat dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tertanggal 12 Oktober 2009; ---------------------------------------------------------------------------------
Bukan tanaman: adalah bentuk-bentuk sintetis atau semisintetis dari Narkotika yang merupakan komposisi dari unsur kimia tertentu; ----------------
-------------Menimbang, bahwaTerdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIBtelah membeli secara tunai 1 (satu) paket kecil Narkotika golongan I jenis shabu (metamfetamina) dari Sdr. UJIK dengan harga Rp300.000,00 (tigaratus ribu Rupiah) dan/serta telah sedemikian rupa menerima dan menyimpan barang dimaksud; -----------------
-------------Menimbang, bahwaNarkotika dimaksud pada dasarnya merupakan barang persediaan yang sewaktu-waktu dapat dijual kembali kepada konsumen dengan nilai dan harga yang lebih tinggi daripada harga pembelian sehingga diperoleh suatu keuntungan oleh karena itu; --------------
-------------Menimbang, bahwa telah ternyata tidak terdapat suatu keadaan pada diri Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB yang dengan itu dapat memberikan keleluasaan atau bentuk-bentuk pengecualian terhadap diri Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB sehingga dapat sedemikian rupa melakukan serangkaian perbuatan yang bersinggungan dengan pemanfa’atan sediaan berupa kristal metamfetamina; -----------------------------------------------------------
Dengan demikian menurut MajelisHakim unsur ini telah terpenuhi; -----
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur di atas telah terpenuhi, maka Menurut Majelis Hakim unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum telah terbukti seluruhnya; ---------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakimberkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, dan karena tidak ada hal-hal yang dapat menghapus pidana atas diri Terdakwa maka secara hukum Terdakwa harus bertangung-jawab atas perbuatan/kesalahannya; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub bKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam persidangan ini telah diajukan barang bukti berupa: “1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empatbelas) gram”, oleh karena barang tersebut merupakan barang yang terlarang untuk diedarkan dan untuk mencegah terjadinya pengulangan perbuatan maka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim menetapkan status barang bukti tersebut “dimusnahkan”dan barang bukti berupa: “1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih kombinasi jingga”,oleh karena barang bukti tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dan mengingat wujud serta nilai dari barang bukti a quosertauntuk mencegah terjadinya pengulangan perbuatan, maka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim menetapkan status barang bukti tersebut “dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi”, serta barang bukti berupa: “Uang tunai sejumlah Rp850.000,00 (delapanratus limapuluh ribu Rupiah)”dan “1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi putih dengan Nomor Polisi DA 6991 BBM”, oleh karena barang tersebut merupakan milik Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB dan telah ternyata apabila barang tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana a quomaka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim menetapkan status barang bukti tersebut“dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB”; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pemidanaan pada diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan/atau meringankan, kecuali dalam Putusannya Hakim memiliki pertimbangan tersendiri yang dengan itu keadaan mana dari diri Terdakwa yang dapat memberatkannya dan/atau meringankannya dapat dikesampingkan; ------
Keadaan yang memberatkan: ----------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan peredaran gelap Narkotika; ----
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut berpotensi menimbulkan degradasi intelektual dan moral bagi pemuda bangsa; --------------------
Keadaan yang meringankan: -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak terbukti telah terlibat dalam suatu sindikat peredaraan gelapNarkotika; ------------------------------------------------------
Bahwa selama proses pemeriksaan Terdakwa bersikap kooperatif dan berterus terang; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar PUTUSAN ini; ---------------------------
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan TerdakwaMUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIBterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; -----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama4 (empat) tahundan dendaRp800.000.000,00 (delapanratus juta Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------
MenetapkanTerdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------
1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empatbelas) gram; ----------------------------------------------
Dimusnahkan; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih kombinasi jingga;--
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; ----------------------
Uang tunai sejumlah Rp850.000,00 (delapanratus limapuluh ribu Rupiah); --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi putih dengan Nomor Polisi DA 6991 BBM; ------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD RUSDI bin H. MUHAMMAD ABDUL THALIB; -------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp2.000,00 (duaribu Rupiah); --------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari KAMIS tanggal 1 September 2016, olehSARI SUDARMI, S.Hselaku Hakim Ketua, ANA MUZAYYANAH, S.H dan MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H.,M.Knmasing-masing sebagai Hakim Anggota, yangdiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga olehHakim Ketua dengan didampingi oleh Para HakimAnggota tersebut, dibantu oleh H. FAHRUL RIFANI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh AYU ISDAMAYANTI, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut.
HAKIM–HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA SIDANG,
Ttd Ttd
1. ANA MUZAYYANAH, S.H. SARI SUDARMI, S.H.
Ttd
2. MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H.,M.Kn.
PANITERA PENGGANTI,
H. FAHRUL RIFANI, S.H.