26 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 26 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. Wibisono, MM. Bin Puji Harjo
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Drs. Wibisono, MM Bin Puji Harjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair Penuntut Umum tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa Drs. Wibisono, MM Bin Puji Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(Empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00,- (Seratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(Tiga) bulan ; Serta menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 173.000.000,00 (seratus tujuh puluh tiga juta), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita oleh Jaksa dengan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6(Enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa diikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Surat asli Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar textil nomor: 485 / EV / III / 2016 tanggal 18 maret 2016 ; 2. Surat asli Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar textil nomor: 486 / EV / III / 2016 tanggal 18 maret 2016 ; 3. Surat asli Laporan Hasil Audit BPKP nomor: SR-653 PW07 / 5 / 2016 tanggal 24 November 2016 ; 4. 1(Satu) lembar Faktur Pembelian bahan kain, No. Nota : 2937A yang dikeluarkan oleh PT. SAVANA LESTARI. Tanggal 29 Desember 2015; 5. 2(dua) Lembar Print Out Rekening Giro PT SAVANA LESTARI, Nomor Rek : 3353034908. Periode Tanggal 30-11-2015 Sampai dengan 31 – 12 – 2015 ; 6. 1(satu) lembar copy legalisir Surat Pesanan (SP) Nomor : 043 / TSSJ-E / XII / 2015 Dari CV TEMBULUN SS JUNYOR Kepada Direktur PT. SAVANA LESTARI Tanggal 14 Desember 2015 ; 7. 1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat konfirmasi Order nomor : 254 / SAVANA / XII / 15 Dari PT SAVANA LESTARI Kepada CV TEMBULUN SS JUNYOR Tanggal 15 Desember 2015 ; 8. 5(Lima) Lembar Copy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2015 Nomor : 1.22│01│01 │03│02│5│2 Tanggal 04 November 2015 ; 9. 5(Lima) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 400.b / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas; 10. 8(Delapan) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.OKU TA. 2015 tanggal 15 Desember 2014; 11. 4(Empat) Lembar Copy Legalisir Rencana umum Pengadaan (RUP) Kegiatan Pengadaan Pakaian dinas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015 ; 12. 1(satu) Lembar Copy Legalisir Harga Perkiraan sendiri (HPS) pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa dan BPD Kab OKU pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab OKU Tanggal 09 Oktober 2015 ; 13. 2(Dua) Lembar Copy Legalisir Spesifikasi Tekhnis Bahan kain Pengadaaan Pakaian dinas dengan jumlah Bahan Kain 1774 Potong Tanggal 10 November 2015; 14. 3(Tiga) Lembar Copy Legalisir Buku Kas Umum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015 ; 15. 1(satu) Bundel Copy Legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 Tanggal 18 Desember 2015 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa ( Pengadaan Bahan kain pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD); 16. 1(satu) Bundel Copy Legalisir Dokumen Serah Terima Barang Pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan BPD Kab OKU TA. 2015 yang di dalamnya terdiri dari surat-surat : • Copy Legalisir Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka serah terima barang Nomor : 027 / 723 / panriksa / XXXV/ 2015 tanggal 22 Desember pada kegiatan Pengadaan bahan kain pakaian dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD Kab OKU TA. 2015 ; • Copy Legalisir Berita Acara Serah terima Barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Berita acara Penilaian Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 722 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Berita acara Pemeriksaan barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 721 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan secara Visual pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan Administrasi pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Notulen Rapat pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Daftar Hadir Panitia Pemeriksa barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Undangan Mengadakan Rapat Pemeriksaan / Penerimaan barang Nomor : 027 / 720 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam rangka Serah terima Barang Nomor : 027 / 719 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan dan Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang Nomor : 027 / 718 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ; 17. 1(satu) bundel Copy Legalisir Dokumen Pencairan dana dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 yang di dalam nya terdiri dari : • Copy Legalisir Tanda Pembayaran Lumpsum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015 ; • Copy Legalisir Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015 ; • Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 ; • Copy legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 22 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2823 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 22 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1200 /SP2D-UJI / 141.300.0001 / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) CV Tembulun SS Junyor terhadap pajak Penghasilan (PPH) Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 23 Desember 2015 ; • Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 730 / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD; • Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 731 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 22 Deesember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 732 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 733 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dari Bendahara pengeluaran sdr HARYADI kepada CV Tembulun SS Junyor sdr EKO SAPUTRA tanggal 22 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Berita AcaraPembayaran Uang Lonsump Nomor ; 735 / BA-KEU/ XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 16 November 2015 ; • Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD ; 18. 1(satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana dalam Kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang di dalamnya terdiri dari • Copy Legalisir Tanda Pembayaran Uang Lumpsum Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tangggal 30 Desembe 2015 ; • Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2921 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 23 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1212 / SP2D-UJI / 141.300.0001/ 2015 tanggal 23 Desember 2015 • Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 737 / XXXV / 2015 tanggal 23 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD pada uang Lump sum Upah jahit ; • Copy Legalisir Berita Acara Pembayaran uang Lompsum Nomor : 742 / BA-KEU / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 740 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 739 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 738 / XXXV / 2015 pada kegiatan Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 23 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. • Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0041 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 23 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) Bendahara Pengluaran BPMPD Kab OKU terhadap pajak Upah jahit Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 28 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015 ; 19. 1(Satu) Bundel Dokumen Pencaiaran dana dari dana Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Pengadaan pakaian dinas apratur Pemerintahan Desa TA 2015 Yang dalamnya terdiri dari : • Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 751 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 750 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor : 900 / 752 / XXXV / 2015 tanggal 28 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015 ; • Copy Legalisir rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0042 / SPM-GU / NIHIL / 1.22.01 /2015 Tanggal 28 Desember 2015 ; • Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 948 / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Penetapan Nama-nama aparatur pemerintah Desa Penerima Bahan kain dan uang ahit Pakaian Dinas Dalam Kab.OKU Tanggl 23-Desember 2016 ; • Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 3109 / SP2D-GU NIHIL / 141.300.0001 Tanggal 28 Desember 2015 ; 20. 1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat Pernyataan dari CV Tembulun SS Junyor tanggal 11 Desember 2015 tentang Kesanggupan Melaksanakan pekerjaan pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan desa Kab OKU Tahun 2015 ; 21. 1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat dari BPMPD Kab.OKU yang di tanda tangani Kepala BPMPD Kab OKU sdr Drs. WIBISONO, MM kepada Pak Monang Napitupulu tentang pekerjaan Pengadaan pakaian dinas Perangkat desa Di BPMPD Tahun 2015 di Kondisikan kepada Pak Monang Napitupulu ; 22. 1(satu) Lembar Copy Legalisir surat permohonan uji kain nomor : 027 / 671 / XXXV / 2015 tanggal 29 Oktober 2015 ; 23. 3(Tiga) Lembar Copy Legalisir Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Unit Industri Kerajinan dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 November 2015 ; 24. 1(satu) Lembar Copy Legalisir surat Pernyatan dari sdr EKO SAPUTRA selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor tanggal 22 Desember 2015 tentang kekurangan bahan kain yang diadakan sesuai kontrak nomor : 027/ 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015 ; 25. 1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat Permohonan Biaya kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD dari PPTK kepada Kepala BPMPD Kab. OKU ; 26. 1(satu) Lembar Copy Legalisir Nota Dinas dari Tim Pemeriksa / Penerima barang BPMPD kab Oku kepada Kepala BPMPD Kab OKU tentang Laporan hasil Pemeriksaan bahan kain Pakaian Dinas Perangkat Desa dan BPD Kab OKU tanggal 22 Desember 2015 ; 27. 1(satu) Lembar Copy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Pernagkat Desa Dan BPD Kab OKU TA. 2015 Tertanggal 30 Desember 2015 ; 28. 1(satu) Lembar ASLI Kwitansi pembayaran dari bendahara pengeluaran pembantu (Dra. Espariza) kepada sdr.Drs. Wibisono, MM dengan jumlah uang sebesar Rp. 98.000.000,- ( sembilan puluh delapan juta rupiah ) tertanggal 03 Desember 2015 ; 29. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Duta Sarana Sejahtera Nomor : 20 / DSS / S-Pen / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015 ; 30. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. PUTRA BERSAUDARA Nomor : 090 / CV-PB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015 ; 31. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.SARANA SUKSES SEJAHTERA Nomor : 14 / S3 / SPn / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015 ; 32. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.B PRODUCTION Nomor : 075 / XII / CV.BP / 2015, tanggal 01 Desember 2015 ; 33. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor Nomor : 024 / CV.TSJ /XII /2015, tanggal 02 Desember 2015 ; 34. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. MAHAMERU Nomor : 122 / CV.M-Pb / XI / 2015, tanggal 18 November 2015 ; 35. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. CIPTA BUSANA Nomor : 082 / CV.CB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015. 36. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran PT.MUTIARA BUNGA BANGSA Nomor : 005 / SPH-ULG / OKU / MBB / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015; 37. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik / Pengadaan Barang, Metode e-Lelang Sederhana dengan Pascakualifikasi Nomor : 03 / pokja IV barang / XI / BPMPD / 2015, tanggal 16 Nopember 2015 ; 38. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas SUMMARY REPORT Kode Lelang 919401 dengan Nama Kegiatan Lelang pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa ; 39. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa : • Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanggal 13 November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa ; • Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU ; • Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ; • Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. B PRODUCTION dan CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ; • Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ; • Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / IX / 2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ; • Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XI /2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ; • Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 05 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi ; • Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ; • Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ; • Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja ; • Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/IX/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja.; 40. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa : • Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanpa tanggal November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa ; • Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU ; • Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ; • Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ; • Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ; • Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ; • Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XII /2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ; • Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 12 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi ; • Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU dan ZULFIKRI/CV Tembulun SS Junyor ; • Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ; • Fotocofy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Teknis dan Biaya Nomor : 11.2.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015 ; • Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja ; • Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja ; 41. 1(satu) lembar asli Slip Tanda Terima uang, sejumlah Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari CV. TEMBULUN SS JUNYOR (Sdr EKO) kepada PT. SAVANA LESTARI JAKARTA, untuk pembayaran DP seragam bahan clip (biru 773 stell X 3 meter dan pemda 1.001 stell X 3 meter) ; 42. 1(satu) lembar asli Slip bukti setoran tunai Bank BCA, uang sebesar Rp. 94.850.000,- dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari (No Rek : 335.303.4908), Tanggal 22-12-2015 ; 43. 1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tanggal 15 Desember 2015 ; 44. 1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tgl 19 Desember 2015 ; 45. 1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / baturaja palembang, Tgl 28 Desember 2015 ; 46. 1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / Baturaja Palembang, Tgl 29 Desember 2015 ; 47. 6(enam) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 24 Desember 2015, terdiri dari : • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.800.000.00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada pukul 17:20:45 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:22:01 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:23:07 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:24:09 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.350.000.00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada pukul 17:25:10 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:26:11 Wib. 48. 7(Tujuh) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 25 Desember 2015, terdiri dari : • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:47:26 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:48:30 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.900.000.00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) pada pukul 10:49:37 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 10:50:56 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.100.000.00 (empat juta seratus ribu rupiah) pada pukul 11:09:12 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:10:14 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:11:24 Wib. 49. 9(sembilan) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 26 Desember 2015, terdiri dari : • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:41:30 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:42:39 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) pada pukul 12:43:52 Wib. • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.400.000.00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) pada pukul 12:45:11 Wib. ; • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:46:22 Wib. ; • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:48:04 Wib ; • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:51:28 Wib. ; • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.600.000.00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) pada pukul 12:52:40 Wib.; • Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.700.000.00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada pukul 12:53:47 Wib. ; 50. 1(satu) lembar asli Print out Bank Sumsel an CV. Tembulun SS Junyor nomor rekening 141-30-50742 tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan 01 Agustus 2016 ; 51. 1(satu) lembar asli Cek bank Sumsel Babel No. Cek CD 083313 tertanggal 23 Desember 2015. Yang di tanda tangani dan berstampel CV Tembulun SS Junyor dengan nilai Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh Lima Juta Rupiah) ; 52. 1(satu) lembar fotocopy legalisir surat Nomor : 22.A/Pokja IV.Barang/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang laporan sementara hasil evaluasi ulang pokja IV barang ULP kab.OKU kepada Kaban BPMD selaku PA/PPK ; 53. 1(satu) lembar legalisir surat Nomor : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang sanggahan hasil penetapan pemenang dari Kepala BPMPD kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU ; 54. 1(satu) lembar legalisir surat Nomor : 021.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang laporan hasil evaluasi ulang sementara dari Kepala BPMPD Kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Azhari, ST. ;. 8. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
PUTUSAN
Nomor : 26/Pid.Sus-TPK /2017/PN.Plg.
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa sebagai berikut :
Nama lengkap : Drs. Wibisono, MM. Bin Puji Harjo ;
Tempat lahir : Pringsewu ;
Umur / tgl lahir : 58 Tahun / 12 Oktober 1958 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal: Jl. Dr. Hamka No. 358 Rt. 002 Kelurahan Sukaraya
Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan
Komering Ulu ;
Agama: Islam ;
Pekerjaan :Pensiun PNS (Mantan Kepala BPMPD Kabupaten
Ogan Komering Ulu) ;
Pendidikan : S.2 (Magister Manajemen);
Penahanan :
Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh Penyidik sejak tanggal 04 Mei 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 32 / V / 2017 / Reskrim tanggal 04 Mei 2017 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum (Tingkat Penuntutan) sejak tanggal 09 Mei 2017 sampai dengan tanggal 28 Mei 2017, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 01 / N.6.14 / Ft.1 / 05 / 2017 tanggal 09 Mei 2017 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja sejak tanggal 29 Mei 2017 sampai dengan 27 Juni 2017, berdasarkan Penetapan Nomor : 31 / Pen.Pid / 2017 / PN. Bta tanggal 23 Mei 2017 ;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan tanggal 18 Juli 2017, berdasarkan Penetapan Nomor : 26 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PN.Plg. tanggal 19 Juni 2017 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan tanggal 16 September 2017, berdasarkan Penetapan Nomor : 26 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PN.Plg tanggal 10 Juli 2017 ;
Perpanjangan tahap I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 17 September 2017 sampai dengan tanggal 16 Oktober 201, berdasarkan Penetapan Nomor : 27 / PEN / PID.SUS-TPK / 2017 / PT.PLG tanggal 11 September 2017 ;
Perpanjangan tahap II oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 17 Oktober 2017 sampai dengan tanggal … November 2017, berdasarkan Penetapan Nomor : … / PEN / PID.SUS-TPK / 2017 / PN.PLG tanggal Oktober 2017 ;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim yakni : Romaita, SH dan Azriyanti, SH - Advokat / Pengacara dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang, yang berkantor di Posbakum Pengadilan Negeri Palembang, berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 26 / Pid.Sus.TPK / 2017 / PN.Plg tanggal 10 Juli 2017 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 19 Juni 2017 Nomor : 26 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PN. Plg tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 31 Juli 2017 Nomor : 26 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PN. Plg tentang Penggantian Susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 21 Juni 2017 Nomor : 26 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PN.Plg tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara ini ;
Surat-surat lainnya yang terlampir dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta telah pula memeriksa dan meneliti bukti surat dan barang bukti lainnya dalam perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan pidana / requisitoir Jaksa Penuntut Umum nomor register . perkara : PDS – 01 / N.6.14 / Ft.1 / 05 / 2017 tanggal 18 September 2017, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Drs. WIBISONO, MM Bin PUJI HARJO bersalah melakukan tindak pidana pidana ”Korupsi Secara Bersama-sama” yaitu ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, Yang Dilakukan Secara Bersama-sama' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. WIBISONO, MM Bin PUJI HARJO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dengan perintah tetap ditahan dalam Rutan dan Membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Membayar uang pengganti sebesar Rp.173.000.000,00 (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dan jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;.
Menyatakan barang bukti :
1(Satu) lembar Faktur Pembelian bahan kain, No. Nota : 2937A yang dikeluarkan oleh PT. SAVANA LESTARI. Tanggal 29 Desember 2015.;
2(dua) Lembar Print Out Rekening Giro PT SAVANA LESTARI, Nomor Rek : 3353034908. Periode Tanggal 30-11-2015 Sampai dengan 31 – 12 – 2015.;
1(satu) lembar copy legalisir Surat Pesanan (SP) Nomor : 043 / TSSJ-E / XII / 2015 Dari CV TEMBULUN SS JUNYOR Kepada Direktur PT. SAVANA LESTARI Tanggal 14 Desember 2015.;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat konfirmasi Order nomor : 254 / SAVANA / XII / 15 Dari PT SAVANA LESTARI Kepada CV TEMBULUN SS JUNYOR Tanggal 15 Desember 2015.;
5(Lima) Lembar Copy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2015 Nomor : 1.22│01│01 │03│02│5│2 Tanggal 04 November 2015.;
5(Lima) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 400.b / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas.;
8(Delapan) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.OKU TA. 2015 tanggal 15 Desember 2014.;
4(Empat) Lembar Copy Legalisir Rencana umum Pengadaan (RUP) Kegiatan Pengadaan Pakaian dinas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015.;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Harga Perkiraan sendiri (HPS) pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa dan BPD Kab OKU pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab OKU Tanggal 09 Oktober 2015.;
2(Dua) Lembar Copy Legalisir Spesifikasi Tekhnis Bahan kain Pengadaaan Pakaian dinas dengan jumlah Bahan Kain 1774 Potong Tanggal 10 November 2015.;
3(Tiga) Lembar Copy Legalisir Buku Kas Umum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015.;
1(satu) Bundel Copy Legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 Tanggal 18 Desember 2015 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa ( Pengadaan Bahan kain pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD).;
1(satu) Bundel Copy Legalisir Dokumen Serah Terima Barang Pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan BPD Kab OKU TA. 2015 yang di dalamnya terdiri dari surat-surat :
Copy Legalisir Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka serah terima barang Nomor : 027 / 723 / panriksa / XXXV/ 2015 tanggal 22 Desember pada kegiatan Pengadaan bahan kain pakaian dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD Kab OKU TA. 2015.;
Copy Legalisir Berita Acara Serah terima Barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015.;
Copy Legalisir Berita acara Penilaian Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 722 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015.;
Copy Legalisir Berita acara Pemeriksaan barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 721 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015.;
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan secara Visual pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.;
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan Administrasi pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.;
Copy Legalisir Notulen Rapat pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.;
Copy Legalisir Daftar Hadir Panitia Pemeriksa barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.;
Copy Legalisir Undangan Mengadakan Rapat Pemeriksaan / Penerimaan barang Nomor : 027 / 720 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015.;
10.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam rangka Serah terima Barang Nomor : 027 / 719 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015;
11.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan dan Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang Nomor : 027 / 718 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015.;
1(satu) bundel Copy Legalisir Dokumen Pencairan dana dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 yang di dalam nya terdiri dari :
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Lumpsum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015 ;.
Copy Legalisir Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015.;
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015. ;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 ;.
Copy Legalisir Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015. ;
Copy legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015. ;
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2823 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1200 /SP2D-UJI / 141.300.0001 / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) CV Tembulun SS Junyor terhadap pajak Penghasilan (PPH) Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 23 Desember 2015.;
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 730 / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.;
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015.;
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 731 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 22 Deesember 2015;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 732 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 733 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dari Bendahara pengeluaran sdr HARYADI kepada CV Tembulun SS Junyor sdr EKO SAPUTRA tanggal 22 Desember 2015.;
Copy Legalisir Berita AcaraPembayaran Uang Lonsump Nomor ; 735 / BA-KEU/ XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 16 November 2015;
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.;
1(satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana dalam Kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang di dalamnya terdiri dari;
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Uang Lumpsum Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tangggal 30 Desembe 2015 ;
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2921 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 23 Desember 2015.;
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1212 / SP2D-UJI / 141.300.0001/ 2015 tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 737 / XXXV / 2015 tanggal 23 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD pada uang Lump sum Upah jahit.;
Copy Legalisir Berita Acara Pembayaran uang Lompsum Nomor : 742 / BA-KEU / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 740 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 739 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 738 / XXXV / 2015 pada kegiatan Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.;
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015.;
Copy Legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0041 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 23 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) Bendahara Pengluaran BPMPD Kab OKU terhadap pajak Upah jahit Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 28 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015.;
1(Satu) Bundel Dokumen Pencaiaran dana dari dana Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Pengadaan pakaian dinas apratur Pemerintahan Desa TA 2015 Yang dalamnya terdiri dari :
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 751 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 750 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor : 900 / 752 / XXXV / 2015 tanggal 28 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015.
Copy Legalisir rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0042 / SPM-GU / NIHIL / 1.22.01 /2015 Tanggal 28 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 948 / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Penetapan Nama-nama aparatur pemerintah Desa Penerima Bahan kain dan uang ahit Pakaian Dinas Dalam Kab.OKU Tanggl 23-Desember 2016.;
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 3109 / SP2D-GU NIHIL / 141.300.0001 Tanggal 28 Desember 2015.;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat Pernyataan dari CV Tembulun SS Junyor tanggal 11 Desember 2015 tentang Kesanggupan Melaksanakan pekerjaan pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan desa Kab OKU Tahun 2015.;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat dari BPMPD Kab.OKU yang di tanda tangani Kepala BPMPD Kab OKU sdr Drs. WIBISONO, MM kepada Pak Monang Napitupulu tentang pekerjaan Pengadaan pakaian dinas Perangkat desa Di BPMPD Tahun 2015 di Kondisikan kepada Pak Monang Napitupulu.;
1(satu) Lembar Copy Legalisir surat permohonan uji kain nomor : 027 / 671 / XXXV / 2015 tanggal 29 Oktober 2015.;
3(Tiga) Lembar Copy Legalisir Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Unit Industri Kerajinan dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 November 2015.;
1(satu) Lembar Copy Legalisir surat Pernyatan dari sdr EKO SAPUTRA selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor tanggal 22 Desember 2015 tentang kekurangan bahan kain yang diadakan sesuai kontrak nomor : 027/ 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015.;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat Permohonan Biaya kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD dari PPTK kepada Kepala BPMPD Kab. OKU.;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Nota Dinas dari Tim Pemeriksa / Penerima barang BPMPD kab Oku kepada Kepala BPMPD Kab OKU tentang Laporan hasil Pemeriksaan bahan kain Pakaian Dinas Perangkat Desa dan BPD Kab OKU tanggal 22 Desember 2015.;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Pernagkat Desa Dan BPD Kab OKU TA. 2015 Tertanggal 30 Desember 2015.;
1(satu) Lembar ASLI Kwitansi pembayaran dari bendahara pengeluaran pembantu (Dra. ESPARIZA) kepada sdr. Drs. WIBISONO, MM dengan jumlah uang sebesar Rp. 98.000.000,- ( sembilan puluh delapan juta rupiah ) tertanggal 03 Desember 2015.;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Duta Sarana Sejahtera Nomor : 20 / DSS / S-Pen / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. PUTRA BERSAUDARA Nomor : 090 / CV-PB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.SARANA SUKSES SEJAHTERA Nomor : 14 / S3 / SPn / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.B PRODUCTION Nomor : 075 / XII / CV.BP / 2015, tanggal 01 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor Nomor : 024 / CV.TSJ /XII /2015, tanggal 02 Desember 2015.;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. MAHAMERU Nomor : 122 / CV.M-Pb / XI / 2015, tanggal 18 November 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. CIPTA BUSANA Nomor : 082 / CV.CB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015.;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran PT.MUTIARA BUNGA BANGSA Nomor : 005 / SPH-ULG / OKU / MBB / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik / Pengadaan Barang, Metode e-Lelang Sederhana dengan Pascakualifikasi Nomor : 03 / pokja IV barang / XI / BPMPD / 2015, tanggal 16 Nopember 2015.;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas SUMMARY REPORT Kode Lelang 919401 dengan Nama Kegiatan Lelang pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa.;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa;
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanggal 13 November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa;
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. B PRODUCTION dan CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / IX / 2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XI /2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 05 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja;
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/IX/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja.;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa;
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanpa tanggal November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa;
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XII /2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 12 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU dan ZULFIKRI/CV Tembulun SS Junyor;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Teknis dan Biaya Nomor : 11.2.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015;
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja;
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja.;
1(satu) lembar asli Slip Tanda Terima uang, sejumlah Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari CV. TEMBULUN SS JUNYOR (Sdr EKO) kepada PT. SAVANA LESTARI JAKARTA, untuk pembayaran DP seragam bahan clip (biru 773 stell X 3 meter dan pemda 1.001 stell X 3 meter).;
1(satu) lembar asli Slip bukti setoran tunai Bank BCA, uang sebesar Rp. 94.850.000,- dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari (No Rek : 335.303.4908), Tanggal 22-12-2015.;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tanggal 15 Desember 2015.;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tgl 19 Desember 2015.;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / baturaja palembang, Tgl 28 Desember 2015.;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / Baturaja Palembang, Tgl 29 Desember 2015;
6(enam) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 24 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.800.000.00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada pukul 17:20:45 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:22:01 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:23:07 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:24:09 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.350.000.00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada pukul 17:25:10 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:26:11 Wib.;
7(Tujuh) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 25 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:47:26 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:48:30 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.900.000.00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) pada pukul 10:49:37 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 10:50:56 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.100.000.00 (empat juta seratus ribu rupiah) pada pukul 11:09:12 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:10:14 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:11:24 Wib.;
9(sembilan) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 26 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:41:30 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:42:39 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) pada pukul 12:43:52 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.400.000.00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) pada pukul 12:45:11 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:46:22 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:48:04 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:51:28 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.600.000.00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) pada pukul 12:52:40 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.700.000.00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada pukul 12:53:47 Wib.;
1(satu) lembar asli Print out Bank Sumsel an CV. Tembulun SS Junyor nomor rekening 141-30-50742 tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan 01 Agustus 2016.;
1(satu) lembar asli Cek bank Sumsel Babel No. Cek CD 083313 tertanggal 23 Desember 2015. Yang di tanda tangani dan berstampel CV Tembulun SS Junyor dengan nilai Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh Lima Juta Rupiah).;
1(satu) lembar fotocopy legalisir surat Nomor : 22.A/Pokja IV.Barang/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang laporan sementara hasil evaluasi ulang pokja IV barang ULP kab.OKU kepada Kaban BPMD selaku PA/PPK.;
1(satu) lembar legalisir surat Nomor : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang sanggahan hasil penetapan pemenang dari Kepala BPMPD kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU.;
1(satu) lembar legalisir surat Nomor : 021.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang laporan hasil evaluasi ulang sementara dari Kepala BPMPD Kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU.;
Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama AZHARI, ST Bin A. DJAMBAK, HS.;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaan tanggal 2 Oktober 2017 yang pada kesimpulan pembelaannya menyatakan bahwa : Terdakwa mengakui fakta-fakta yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, namun tidak sependapat dengan lamanya pidana penjara yang harus dijalani Terdakwa, karena hal itu sangatlah tidak manusiawi dan terlalu berlebihan. Dimana Jaksa Penuntut Umum tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Terdakwa di persidangan yang telah berterus terang serta tidak berbelit-belit hingga mempersulit jalannya persidangan. Bahwa Terdakwa juga mengakui telah mempergunakan dana dari kegiatan pengadaan tersebut sebesar Rp.173.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dan terdakwa masih berusaha untuk mengembalikan kerugian negara tersebut ; Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa meminta agar Majelis Hakim memutus dengan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa Drs. Wibisono, MM Bin Puji Harjo dalam pembelaan pribadinya secara lisan pada pokoknya menyatakan bahwa mengakui segala perbuatannya dan memohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pembelaaan Penasihat Hukum terdakwa tertanggal 09 Oktober 2017, yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula, demikian pula Terdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan, sebagai berikut :
KESATU;
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan saksi AZHARI, ST Bin A. DJAMBAK, HS selaku Ketua Pokja IV Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ogan Komering Ulu, saksi BADERI, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi EKO SAPUTRA, Amd selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor (berkas perkara terpisah), pada waktu, hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2015 sampai dengan bulan Desember 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukansecara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa, berawal dengan adanya kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada Tahun Anggaran 2015, yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, yang tertuang dalam DPPA SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU Nomor : 1.22│01│01│03│02│5│2 tanggal 04 Nopember 2015, dengan pagu anggaran yaitu sebesar Rp.985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah), dengan rincian yaitu untuk Pengadaaan Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa sebesar Rp. 603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), untuk Upah Jahit Untuk Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tersebut sebesar Rp. 283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan untuk Uang Administrasi Proyek yaitu sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah);
Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO telah diangkat dalam jabatan selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, yang mana ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU yaitu Drs.WIBISONO, MM.;
Bahwa, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. OKU Nomor : 410/400.b/ KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Dan Tim Panitia Penerima Hasil, yang mana dengan susunan sebagai berikut :
Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Drs. WIBISONO,MM;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : BADERI, SH;
Staf Administrasi dan Keuangan :
Koordinator : Drs. JAYA MAHRINDRA;
Sekertaris : AHMAD BASIL, SE;
Bendahara Pengeluaran : HARYADI, SE;
Bendahara Pembantu : Dra. ESPARIZA;
Staf lainnya : SOHIBUL GATMIR, ABDULLAH SAROPI dan ALI AKBAR MAHARDI;
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) :
Ketua : ARIF FATRIANSYAH YADRI;
Sekertaris : NESI APRILINDA, SE;
Anggota : YULIZON;
Bahwa, selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. OKU Nomor : 410/755/KPTS/ XXX/2015 tanggal 18 Desember 2015, dilakukan perubahan tim Penerima Hasil Pekerjaan yaitu Sdr. ARIF FATRIANSYAH YADRI selaku ketua diganti dengan saudara ALEX TARMIZI.;
Bahwa, berdasarkan Peraturan Presiden no.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden no.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa pemerintah, pada Pasal 11 ayat (1) tentang Tugas Pokok dan Kewenangan PPK yaitu:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang / jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga perkiraan sendiri (HPS), dan;
Rancangan Kontrak;
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/surat perintah kerja (SPK)/ surat perjanjian.;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan, dan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
Bahwa, kemudian saksi BADERI, SH selaku PPTK dengan dibantu oleh saksi Drs. BAYU ISKANDARSYAH (PNS di Kecamatan Ulu Ogan) serta saksi SAIFUDIN (PNS di Dinas Kominfo Kab. OKU), berdasarkan hasil pengujian laboratorium bahan kain dari Balai Tekstil Provinsi DKI Jakarta melakukan penyusunan dan pembuatan Spesifikasi Teknis untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015 tersebut, kemudian pada tanggal 10 November 2015 dokumen Spesifikasi Teknis tersebut ditandatangani oleh saksi BADERI, SH selaku PPTK dan ditetapkan oleh terdakwa Drs. WIBISONO, MM selaku PA/PPK. Namun sebelumnya pada tanggal 9 Oktober 2015, telah terlebih dahulu diterbitkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa dengan nilai sebesar Rp. 603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), yang disusun dan ditandatangani oleh saksi BADERI, SH dan ditetapkan serta ditandatangani oleh terdakwa Drs. WIBISONO, MM selaku PA/PPK;
Bahwa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa dengan nilai sebesar Rp. 603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), yang disusun dan ditandatangani oleh saksi BADERI, SH dan ditetapkan serta ditandatangani oleh terdakwa Drs. WIBISONO, MM selaku PA/PPK, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden no.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden no.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa pemerintah, melainkan atas rekaan sendiri;
Bahwa, setelah itu pada tanggal 06 November 2015, terdakwa Drs. WIBISONO, MM mengirimkan surat Nomor : 140/690/XXXV/2015 kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab. OKU, perihal Pemilihan Penyedia Barang/Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang/ jasa secara elektronik (tender/lelang), dengan nilai HPS sebesar Rp. 603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa, kemudian Kepala ULP yaitu Drs. AHMAD FIRDAUS, M.Si menunjuk Pokja IV bidang Barang, sebagaimana surat No : 027/65/ULP/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015, untuk melakukan pemilihan penyedia barang/jasa kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut. Adapun berdasarkan SK Bupati OKU Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, dimana Pokja IV tersebut terdiri dari :
Ketua Pokja : AZHARI, ST ;
Sekretaris Pokja : DUWI NANDAR, ST;
Anggota : DEDI ARSANDI, SE;
Bahwa tahapan yang dilakukan sejak pelaksanaan tender/lelang sampai dengan penetapan pemenang untuk kegiatan dimaksud, adalah sebagai berikut :
Tanggal 17 November 2015, dilakukan pengumuman tender/lelang;
Tanggal 21 November 2015 s/d 23 November 2015, peserta yang meng up-load dokumen penawaran sebanyak 9 (sembilan) perusahaan yaitu : CV.SALING ELBA, CV. B. PRODUCTION, CV. CIPTA BUSANA, CV. MAHAMERU, CV. MUTIARA BUNGA BANGSA, CV. DUTA SARANA SEJAHTERA, CV. SARANA SUKSES SEJAHTERA, CV. PUTRA BERSAUDARA dan CV. TEMBULUN SS JUNYOR, namun setelah dilakukan evaluasi oleh Pokja IV, 9 (sembilan) perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang;
Tanggal 23 November 2015 s/d 24 November 2015, dilakukan penawaran ulang dan ada 8 (delapan) perusahaan yang memasukan penawaran ulang yaitu CV. B. PRODUCTION, CV. CIPTA BUSANA, CV. MAHAMERU, CV. MUTIARA BUNGA BANGSA, CV. DUTA SARANA SEJAHTERA, CV. SARANA SUKSES SEJAHTERA, CV. PUTRA BERSAUDARA dan CV. TEMBULUN SS JUNYOR;
Tanggal 23 November 2015 s/d 30 November 2015, dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran dari kedelapan perusahaan tersebut dan hasil evaluasi hanya 4 (empat) perusahaan yang penawarannya memenuhi persyaratan yaitu CV. B. PRODUCTION, CV. MUTIARA BUNGA BANGSA, CV. DUTA SARANA SEJAHTERA dan CV. TEMBULUN SS. JUNYOR, kemudian ditetapkan calon pemenang yang penawarannya paling rendah yaitu CV. B. PRODUCTION;
Tanggal 05 Desember 2015, Pokja IV mengirim surat undangan pembuktian kualifikasi No : 20.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015 kepada CV.B. PRODUCTION, dan setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 07 Desember 2015, CV. B. PRODUCTION dinyatakan telah memenuhi syarat sebagaimana Berita Acara Pembuktian Kualifikasi tanggal 07 Desember 2015;
Tanggal 08 Desember 2015, saksi AZHARI, ST selaku Ketua Pokja IV mengumumkan pemenang lelang yaitu CV. B. PRODUCTION dengan nilai penawaran Rp. 504.155.000,-, sebagaimana surat No : 21.919401/Pokja IV. Barang/XI/2015;
Tanggal 08 Desember 2015, terdakwa WIBISONO, MM selaku PA/PPK mengirimkan surat kepada Pokja IV ULP dengan No. Surat : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015, yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan PPK terhadap penawaran CV. B. PRODUCTION yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja IV, bahwa spesifikasi teknis bahan kain yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis PPK, begitu juga terhadap hasil uji lab bahan kain yang dilampirkan CV. B. PRODUCTION tidak memenuhi persyaratan dan PPK mengusulkan kepada Pokja IV untuk melakukan evaluasi ulang;
Tanggal 11 Desember 2015, saksi AZHARI, ST selaku Ketua Pokja IV ULP mengirim surat Nomor : 22.A / Pokja IV.Barang / XII / 2015, yang ditujukan kepada terdakwa WIBISONO, MM sebagai Kepala BPMPD Kab. OKU selaku PPK, yang mana dalam surat tersebut mengusulkan agar kegiatan tersebut ditunda pada tahun anggaran berikutnya, mengingat waktu pelaksanaan tinggal 6 (enam) hari kalender, karena setelah Pokja IV ULP Kab. OKU melaksanakan evaluasi ulang terhadap penawaran terendah berikutnya yaitu CV. TEMBULUN SS JUNYOR dengan nilai penawaran Rp. 532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), dimana perusahaan tersebut tidak mencantumkan sebagian dokumen pada upload penawaran;
Tanggal 11 Desember 2015, saksi EKO SAPUTRA selaku Direktur CV. TEMBULUN SS JUNYOR membuat surat pernyataan yang diketahui/disetujui oleh terdakwa WIBISONO, MM selaku PA/PPK, yang mana dalam surat tersebut yang bersangkutan bersedia dan sanggup untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan tersebut sampai dengan selesai, serta sanggup memenuhi persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam dokumen pengadaan;
Bahwa dengan menggunakan akun dan pasword saksi AZHARI, ST selaku ketua Pokja IV ULP sebagaimana kesepakatan dengan terdakwa WIBISONO, MM telah memberikan tanda
(bintang) pada Informasi pemenang lelang elektronik/LPSE, yang berarti telah ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam lelang Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut, dan yang diberi tanda
(bintang) adalah CV. TEMBULUN SS JUNYOR;Tanggal 12 Desember 2015, pihak Pokja IV mengirim surat Nomor : 20.919401/ Pokja IV.Barang/XI/2015, perihal undangan pembuktian kualifikasi kepada CV. TEMBULUN SS JUNYOR pada tanggal 14 Desember 2015;
Pada tanggal 14 Desember 2015, terdakwa WIBISONO, MM selaku PPK mengirim surat kepada Pokja IV ULP dengan Nomor surat : 02.1/PPK-PMD/XXXV/2015, dalam surat tersebut direkomendasikan agar pelaksanaan kegiatan tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya;
Tanggal 15 Desember 2015, saksi AZHARI, ST menerbitkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.919401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 dan Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 22.881401 / PokjaIV.Barang / XII / 2015, yang masing-masing surat tersebut ditandatangani sendiri oleh saksi AZHARI, ST selaku ketua pokja IV ULP Kab. OKU;
Tanggal 18 Desember 2015, sesuai dengan Berita Acara Masa Sanggah Nomor : 23.919401/POKJA IV.Barang/XII/2015 yang ditandatangani oleh saksi AZHARI, ST selaku ketua Pokja IV, DUWI NANDAR, ST selaku sekertaris Pokja IV dan DEDI ARSANDI, SE selaku anggota Pokja IV, yang menyatakan bahwa selama masa sanggah terhitung sejak 16 Desember 2015 s/d 18 Desember 2015, tidak terdapat sanggahan dan kemudian Pokja IV ULP membuat surat tentang proses pelelanga, sebagaimana surat Nomor : 24.919401/Pokja.IV Barang/XII/2015;
Bahwa hanya menggunakan akun dan pasword saksi AZHARI, ST selaku ketua Pokja IV ULP yang bisa memberikan tanda
(bintang) pada Informasi pemenang lelang elektronik/LPSE, sebagai tanda bahwa telah ditetapkan pemenang lelang dan dalam lelang Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut, yang diberi tanda
(bintang) yaitu CV. TEMBULUN SS JUNYOR;Bahwa, saksi AZHARI, ST selaku ketua Pokja IV ULP yang telah menetapkan CV. TEMBULUN SS JUNYOR sebagai pemenang tender/lelang, meskipun terdakwa mengetahui bahwa CV. TEMBULUN SS JUNYOR bukan perusahaan di bidang Konveksi melainkan perusahaan di bidang Kontsruksi Sipil dan dukungan distributor dan memperbolehkan CV. TEMBULUN SS JUNYOR untuk melengkapi dokumen penawaran dengan dukungan distributor, dukungan armada pengangkutan, SIUP Jasa Konveksi, asli hasil pengujian lab sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan, padahal perihal tersebut tidak dibenarkan, sesuai dengan ketentuan dalam Perka LKPP nomor 14 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa “Peserta tidak diperbolehkan menambah, mengurangi, ataumengubah penawarannya setelah batas akhir pemasukanpenawaran (post bidding).”;
Bahwa, selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2015, terbitlah Surat Perjanjian (kontrak) Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa Nomor : 027/717/ PDH Desa/XXXV/2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa WIBISONO, MM selaku PA/PPK dan saksi EKO SAPUTRA selaku penyedia (Direktur CV. Tembulun SS Junyor) dan dalam kontrak tersebut pihak penyedia (CV Tembulun SS Junyor) diwajibkan untuk melaksanakan pengadaan bahan kain pakaian dinas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD Kab. OKU sebanyak 1.774 stel dengan rincian yaitu bahan kain pakaian dinas Kepala Desa sebanyak 143 stel, perangkat desa sebanyak 858 stel dan BPD sebanyak 773 stel, dengan spesifikasi barang yang telah ditentukan;
Bahwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 027/721/Panriksa/ XXXV/2015 tanggal 22 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yaitu sdr. ALEX TARMIZI, NESI APRILINDA dan Sdr. YULIZON serta disetujui oleh saksi BADERI. SH selaku PPTK dan diketahui oleh terdakwa WIBISONO selaku PA/PPK, dinyatakan bahwa seluruh barang dalam kondisi baik dan jumlah cukup serta spesifikasi teknis barang sudah sesuai dengan surat perjanjian (kontrak kerja), padahal sampai dengan batas waktu sebagaimana dalam kontrak yaitu tanggal 22 Desember 2015, pihak penyedia yaitu CV. Tembulun SS Junyor baru memenuhi kewajiban yaitu sebanyak 503 stel, lalu kemudian saksi EKO SAPUTRA selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor membuat surat pernyataan tertanggal 22 Desember 2015, yang mana menyatakan bahwa : Jumlah PDH saat ini baru di drop sebanyak 503 stel dari target sebnyak 1.774 stel, dikarnakan banyaknya hari libur dan kekurangan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tersebut sebanyak 1.271 stel akan dipenuhi paling lambat tanggal 30 Desember 2015;
Bahwa, terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu telah menerima uang GU/ Ganti Uang yang merupakan Biaya Operasional & Adminiastrasi pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebesar Rp. 98.000.000,- dari Saksi Dra. ESPARIZA BINTI ROZALI selaku bendahara pengeluaran Pembantu kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa serta selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa Drs. WIBISONO, MM BIN PUJI HARJO tidak pernah membuat surat pertanggungawaban atas penggunaan uang GU/ Ganti Uang yang merupakan Biaya Operasional & Adminiastrasi pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebesar Rp. 98.000.000,-;.
Bahwa, terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu telah menerima uang dari saksi EKO SAPUTRA, Amd Bin ROMZI sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama sebesar Rp. 30.000.000,- ( Tiga Puluh Juta Rupiah) sebelum kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015, dan uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh Lima Juta Rupiah) setelah kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 dilaksanakan, bahwa tujuan serah terima uang tersebut adalah agar saksi EKO SAPUTRA, Amd Bin ROMZI dapat menjadi rekanan dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Bahwa, sesuai dengan pengujian laboratorium Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian di Bandung, yang telah melakukan pengujian secara laboratoris terhadap bahan kain yang diserahkan oleh pihak penyedia (CV.Tembulun SS Junyor) kepada pihak BPMPD Kab. OKU, diketahui bahwa spesifikasi teknis bahan kain tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan PPK, sebagaimana surat No : 2395/EV/XI/2015 tanggal 27 November 2015, yaitu antara lain sebagai berikut :
-
-
JENIS UJI SPESIFIKASI PPK SPESIFIKASI YG DISERAHKAN PENYEDIA KETERANGAN 1 2 3 4 Konstruksi - Tetal Pakan/inci 94 75 Minimum - No benang lusi,Td 193,8 155,7 ±3% - No benang pakan,Td 181,9 162 ±3% - Anyaman Panama
Keper
/ 1 Mutlak Kekuatan sobek kain, elemendorf Arah lusi, gr
6.400 Tidak ada Minimum - Arah pakan, gr 6.400 Tidak ada Minimum Perubahan dimensi pada pencucian dan pengeringan Arah lusi
-0,5% -1,8% Maksimum
-
Adapun batas toleransi yang diperkenankan dari nilai hasil uji persyaratan adalah nilai batas antara minimal dan maksimal atau mutlak;
Bahwa, dana anggaran atas kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut, telah dibayarkan 100 % (seratus persen) melalui Rekening Belanja Rutin Pemerintah Daerah OKU pada Bank Sumsel Babel cabang Baturaja Nomor Rekening : 141.30.00001 sebesar Rp. 532.200.000,- sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040/SPM-LS/1.22.01/2015 tanggal 22 Desember 2015 dan SP2D Nomor : 2823/SP2D-LS/141.300.0001 tanggal 22 Desember 2015;
Bahwa, terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, telah melakukan intervensi dalam proses lelang dengan mengirim surat meminta agar salah satu rekanan dikondisikan untuk menjadi pemenang lelang, memanggil anggota Pokja ULP untuk menghadap dan menyampaikan permintaan agar CV. Tembulun SS Junyor ditetapkan sebagai pemenang. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 6 Perpres nomor 54 tahun 2010 yang mengatur bahwa “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat”.;
Bahwa, terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, telah memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada tanggal 23 Desember 2015 untuk menandatangani BA serah terima barang yang dibuat oleh PPTK yang menyatakan bahwa barang telah diterima 100% padahal CV. Tembulun SS Junyor baru menyerahkan kepada panitia pemeriksa/penerima barang 503 lembar dari total keseluruhan 1774 potong kain yang diharuskan dalam kontrak. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 18 ayat (5) yang mengatur bahwa PPHP harus 1) melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak; 2) menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; 3) Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.;
Bahwa, Terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, telah bekerjasama dan meminta PPTK untuk memproses pengajuan pembayaran pihak penyedia dengan alasan bahwa tanggal 23 Desember 2015 tersebut batas akhir pengajuan pencairan anggaran pada TA 2015 dan kemudian dilakukan pembayaran kepada CV. Tembulun SS Junyor sesuai nilai kontrak. Karena pembayaran dilakukan sebesar nilai kontrak untuk 1774 potong kain, sementara kain yang diterima baru 503 potong dalam pembayaran tersebut terjadi pembayaran untuk bagian pekerjaan yang belum dilaksanakan. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 21 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan yang mengatur bahwa pembayaran atas beban Anggaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima.;
Bahwa, terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan saksi AZHARI, ST Bin A. DJAMBAK, HS selaku Ketua Pokja IV Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ogan Komering Ulu, saksi BADERI, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi EKO SAPUTRA, Amd selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor (berkas perkara terpisah) telah bertentangan dengan :
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 22 yaitu “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 5, pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: “efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel;
Pasal 6 butir c, yang mengatur bahwa “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat”.;
Pasal 6 butir g, yang mengatur bahwa “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barangjasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”;
Pasal 18 ayat (5) menyebutkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Pasal 18 ayat (6) yang menyebutkan “Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.” Dan Pasal 18 ayat (7) menyebutkan “Tim / tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PA/KP;.
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 19 ayat 1 butir a,b,c: Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Pokja IV bidang Barang ULP Kabupaten pada Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) butir B Persyaratan Kualifikasi untuk paket pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU antara lain:
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha perdagangan jasa konveksi;
Memperoleh paling sedikit satu pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai penyedia dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik di lingkungan Pemerintah maupun Swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun;
Berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah direvisi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa, terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan saksi AZHARI, ST Bin A. DJAMBAK, HS selaku Ketua Pokja IV Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ogan Komering Ulu, saksi BADERI, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi EKO SAPUTRA, Amd selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor (berkas perkara terpisah), dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Pada BPMPD Kab. OKU Tahun 2015 telah mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten OKU mengalami kerugian keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 319.611.382,- (tiga ratus sembilan belas juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR-563 / PW07 / 5 / 2016 tanggal 24 Nopember 2016;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
S U B S I D A I R :
Bahwa, terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821 / 20 / KPTS / XXXI / IV.2 / 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan saksi AZHARI, ST Bin A. DJAMBAK, HS selaku Ketua Pokja IV Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ogan Komering Ulu, saksi BADERI, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi EKO SAPUTRA, Amd selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor (berkas perkara terpisah), pada waktu, hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2015 sampai dengan bulan Desember 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa, berawal dengan adanya kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada Tahun Anggaran 2015, yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, yang tertuang dalam DPPA SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU Nomor : 1.22│01│01│03│02│5│2 tanggal 04 Nopember 2015, dengan pagu anggaran yaitu sebesar Rp.985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah), dengan rincian yaitu untuk Pengadaaan Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa sebesar Rp. 603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), untuk Upah Jahit Untuk Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tersebut sebesar Rp. 283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan untuk Uang Administrasi Proyek yaitu sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah);
Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO telah diangkat dalam jabatan selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, yang mana ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU yaitu Drs.WIBISONO, MM.;
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. OKU Nomor : 410/400.b/ KPTS/XXXV/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Dan Tim Panitia Penerima Hasil, yang mana dengan susunan sebagai berikut :
Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Drs. WIBISONO,MM.;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : BADERI, SH.
Staf Administrasi dan Keuangan :
Koordinator : Drs. JAYA MAHRINDRA.;
Sekertaris : AHMAD BASIL, SE.;
Bendahara Pengeluaran : HARYADI, SE.;
Bendahara Pembantu : Dra. ESPARIZA.;
Staf lainnya : SOHIBUL GATMIR, ABDULLAH SAROPI dan ALI AKBAR MAHARDI.;
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) :
Ketua : ARIF FATRIANSYAH YADRI
Sekertaris : NESI APRILINDA, SE.;
Anggota : YULIZON.;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. OKU Nomor : 410/755/KPTS/ XXX/2015 tanggal 18 Desember 2015, dilakukan perubahan tim Penerima Hasil Pekerjaan yaitu Sdr. ARIF FATRIANSYAH YADRI selaku ketua diganti dengan saudara ALEX TARMIZI.;
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden no.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden no.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa pemerintah, pada Pasal 11 ayat (1) tentang Tugas Pokok dan Kewenangan PPK yaitu:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang / jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga perkiraan sendiri (HPS), dan;
Rancangan Kontrak;
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi / surat perintah kerja (SPK)/ surat perjanjian.;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan, dan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
Bahwa kemudian saksi BADERI, SH selaku PPTK dengan dibantu oleh saksi Drs. BAYU ISKANDARSYAH (PNS di Kecamatan Ulu Ogan) serta saksi SAIFUDIN (PNS di Dinas Kominfo Kab. OKU), berdasarkan hasil pengujian laboratorium bahan kain dari Balai Tekstil Provinsi DKI Jakarta melakukan penyusunan dan pembuatan Spesifikasi Teknis untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015 tersebut, kemudian pada tanggal 10 November 2015 dokumen Spesifikasi Teknis tersebut ditandatangani oleh saksi BADERI, SH selaku PPTK dan ditetapkan oleh terdakwa Drs. WIBISONO, MM selaku PA/PPK. Namun sebelumnya pada tanggal 9 Oktober 2015, telah terlebih dahulu diterbitkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa dengan nilai sebesar Rp. 603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), yang disusun dan ditandatangani oleh saksi BADERI, SH dan ditetapkan serta ditandatangani oleh terdakwa Drs. WIBISONO, MM selaku PA/PPK, ;
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa dengan nilai sebesar Rp. 603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), yang disusun dan ditandatangani oleh saksi BADERI, SH dan ditetapkan serta ditandatangani oleh terdakwa Drs. WIBISONO, MM selaku PA/PPK, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden no.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden no.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa pemerintah, melainkan atas rekaan sendiri.;
Bahwa setelah itu pada tanggal 06 November 2015, terdakwa Drs. WIBISONO, MM mengirimkan surat Nomor : 140/690/XXXV/2015 kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab. OKU, perihal Pemilihan Penyedia Barang/Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang/ jasa secara elektronik (tender/lelang), dengan nilai HPS sebesar Rp. 603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah).;
Bahwa kemudian Kepala ULP yaitu Drs. AHMAD FIRDAUS, M.Si menunjuk Pokja IV bidang Barang, sebagaimana surat No : 027/65/ULP/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015, untuk melakukan pemilihan penyedia barang/jasa kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut. Adapun berdasarkan SK Bupati OKU Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, dimana Pokja IV tersebut terdiri dari :
Ketua Pokja : AZHARI, ST ;
Sekretaris Pokja : DUWI NANDAR, ST.;
Anggota : DEDI ARSANDI, SE.;
Bahwa tahapan yang dilakukan sejak pelaksanaan tender/lelang sampai dengan penetapan pemenang untuk kegiatan dimaksud, adalah sebagai berikut :
Tanggal 17 November 2015, dilakukan pengumuman tender / lelang.;
Tanggal 21 November 2015 s/d 23 November 2015, peserta yang meng up-load dokumen penawaran sebanyak 9 (sembilan) perusahaan yaitu : CV.SALING ELBA, CV. B. PRODUCTION, CV. CIPTA BUSANA, CV. MAHAMERU, CV. MUTIARA BUNGA BANGSA, CV. DUTA SARANA SEJAHTERA, CV. SARANA SUKSES SEJAHTERA, CV. PUTRA BERSAUDARA dan CV. TEMBULUN SS JUNYOR, namun setelah dilakukan evaluasi oleh Pokja IV, 9 (sembilan) perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang.;
Tanggal 23 November 2015 s/d 24 November 2015, dilakukan penawaran ulang dan ada 8 (delapan) perusahaan yang memasukan penawaran ulang yaitu CV. B. PRODUCTION, CV. CIPTA BUSANA, CV. MAHAMERU, CV. MUTIARA BUNGA BANGSA, CV. DUTA SARANA SEJAHTERA, CV. SARANA SUKSES SEJAHTERA, CV. PUTRA BERSAUDARA dan CV. TEMBULUN SS JUNYOR.;
Tanggal 23 November 2015 s/d 30 November 2015, dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran dari kedelapan perusahaan tersebut dan hasil evaluasi hanya 4 (empat) perusahaan yang penawarannya memenuhi persyaratan yaitu CV. B. PRODUCTION, CV. MUTIARA BUNGA BANGSA, CV. DUTA SARANA SEJAHTERA dan CV. TEMBULUN SS. JUNYOR, kemudian ditetapkan calon pemenang yang penawarannya paling rendah yaitu CV. B. PRODUCTION. ;
Tanggal 05 Desember 2015, Pokja IV mengirim surat undangan pembuktian kualifikasi No : 20.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015 kepada CV.B. PRODUCTION, dan setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 07 Desember 2015, CV. B. PRODUCTION dinyatakan telah memenuhi syarat sebagaimana Berita Acara Pembuktian Kualifikasi tanggal 07 Desember 2015.;
Tanggal 08 Desember 2015, saksi AZHARI, ST selaku Ketua Pokja IV mengumumkan pemenang lelang yaitu CV. B. PRODUCTION dengan nilai penawaran Rp. 504.155.000,-, sebagaimana surat No : 21.919401/Pokja IV. Barang/XI/2015. ;
Tanggal 08 Desember 2015, terdakwa WIBISONO, MM selaku PA/PPK mengirimkan surat kepada Pokja IV ULP dengan No. Surat : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015, yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan PPK terhadap penawaran CV. B. PRODUCTION yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja IV, bahwa spesifikasi teknis bahan kain yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis PPK, begitu juga terhadap hasil uji lab bahan kain yang dilampirkan CV. B. PRODUCTION tidak memenuhi persyaratan dan PPK mengusulkan kepada Pokja IV untuk melakukan evaluasi ulang. ;
Tanggal 11 Desember 2015, saksi AZHARI, ST selaku Ketua Pokja IV ULP mengirim surat Nomor : 22.A / Pokja IV.Barang / XII / 2015, yang ditujukan kepada terdakwa WIBISONO, MM sebagai Kepala BPMPD Kab. OKU selaku PPK, yang mana dalam surat tersebut mengusulkan agar kegiatan tersebut ditunda pada tahun anggaran berikutnya, mengingat waktu pelaksanaan tinggal 6 (enam) hari kalender, karena setelah Pokja IV ULP Kab. OKU melaksanakan evaluasi ulang terhadap penawaran terendah berikutnya yaitu CV. TEMBULUN SS JUNYOR dengan nilai penawaran Rp. 532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), dimana perusahaan tersebut tidak mencantumkan sebagian dokumen pada upload penawaran.;
Tanggal 11 Desember 2015, saksi EKO SAPUTRA selaku Direktur CV. TEMBULUN SS JUNYOR membuat surat pernyataan yang diketahui/disetujui oleh terdakwa WIBISONO, MM selaku PA/PPK, yang mana dalam surat tersebut yang bersangkutan bersedia dan sanggup untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan tersebut sampai dengan selesai, serta sanggup memenuhi persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam dokumen pengadaan.;
Bahwa dengan menggunakan akun dan pasword saksi AZHARI, ST selaku ketua Pokja IV ULP sebagaimana kesepakatan dengan terdakwa WIBISONO, MM telah memberikan tanda
(bintang) pada Informasi pemenang lelang elektronik/LPSE, yang berarti telah ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam lelang Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut, dan yang diberi tanda
(bintang) adalah CV. TEMBULUN SS JUNYOR.;Tanggal 12 Desember 2015, pihak Pokja IV mengirim surat Nomor : 20.919401/ Pokja IV.Barang/XI/2015, perihal undangan pembuktian kualifikasi kepada CV. TEMBULUN SS JUNYOR pada tanggal 14 Desember 2015.;
Pada tanggal 14 Desember 2015, terdakwa WIBISONO, MM selaku PPK mengirim surat kepada Pokja IV ULP dengan Nomor surat : 02.1 / PPK-PMD / XXXV / 2015, dalam surat tersebut direkomendasikan agar pelaksanaan kegiatan tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya. ;
Tanggal 15 Desember 2015, saksi AZHARI, ST menerbitkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.919401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 dan Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 22.881401 / PokjaIV.Barang / XII / 2015, yang masing-masing surat tersebut ditandatangani sendiri oleh saksi AZHARI, ST selaku ketua pokja IV ULP Kab. OKU. ;
Tanggal 18 Desember 2015, sesuai dengan Berita Acara Masa Sanggah Nomor : 23.919401 / POKJA IV.Barang / XII / 2015 yang ditandatangani oleh saksi AZHARI, ST selaku ketua Pokja IV, DUWI NANDAR, ST selaku sekertaris Pokja IV dan DEDI ARSANDI, SE selaku anggota Pokja IV, yang menyatakan bahwa selama masa sanggah terhitung sejak 16 Desember 2015 s/d 18 Desember 2015, tidak terdapat sanggahan dan kemudian Pokja IV ULP membuat surat tentang proses pelelanga, sebagaimana surat Nomor : 24.919401 / Pokja.IV Barang / XII / 2015. ;
Bahwa hanya menggunakan akun dan pasword saksi AZHARI, ST selaku ketua Pokja IV ULP yang bisa memberikan tanda
(bintang) pada Informasi pemenang lelang elektronik/LPSE, sebagai tanda bahwa telah ditetapkan pemenang lelang dan dalam lelang Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut, yang diberi tanda
(bintang) yaitu CV. TEMBULUN SS JUNYOR.;Bahwa saksi AZHARI, ST selaku ketua Pokja IV ULP yang telah menetapkan CV. TEMBULUN SS JUNYOR sebagai pemenang tender/lelang, meskipun terdakwa mengetahui bahwa CV. TEMBULUN SS JUNYOR bukan perusahaan di bidang Konveksi melainkan perusahaan di bidang Kontsruksi Sipil dan dukungan distributor dan memperbolehkan CV. TEMBULUN SS JUNYOR untuk melengkapi dokumen penawaran dengan dukungan distributor, dukungan armada pengangkutan, SIUP Jasa Konveksi, asli hasil pengujian lab sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan, padahal perihal tersebut tidak dibenarkan, sesuai dengan ketentuan dalam Perka LKPP nomor 14 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa “Peserta tidak diperbolehkan menambah, mengurangi, ataumengubah penawarannya setelah batas akhir pemasukanpenawaran (post bidding).” Bahwa tujuan terdakwa WIBISONO, MM melakukan hal tersebut adalah guna kepentingan agar saksi Eko Saputra dapat mendapatkan dan mengerjakan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa melalui CV. Tembulun SS Junyor. ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2015, terbitlah Surat Perjanjian (kontrak) Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa Nomor : 027/717/ PDH Desa/XXXV/2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa WIBISONO, MM selaku PA/PPK dan saksi EKO SAPUTRA selaku penyedia (Direktur CV. Tembulun SS Junyor) dan dalam kontrak tersebut pihak penyedia (CV Tembulun SS Junyor) diwajibkan untuk melaksanakan pengadaan bahan kain pakaian dinas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD Kab. OKU sebanyak 1.774 stel dengan rincian yaitu bahan kain pakaian dinas Kepala Desa sebanyak 143 stel, perangkat desa sebanyak 858 stel dan BPD sebanyak 773 stel, dengan spesifikasi barang yang telah ditentukan. ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 027/721/Panriksa/ XXXV/2015 tanggal 22 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yaitu sdr. ALEX TARMIZI, NESI APRILINDA dan Sdr. YULIZON serta disetujui oleh saksi BADERI. SH selaku PPTK dan diketahui oleh terdakwa WIBISONO selaku PA/PPK, dinyatakan bahwa seluruh barang dalam kondisi baik dan jumlah cukup serta spesifikasi teknis barang sudah sesuai dengan surat perjanjian (kontrak kerja), padahal sampai dengan batas waktu sebagaimana dalam kontrak yaitu tanggal 22 Desember 2015, pihak penyedia yaitu CV. Tembulun SS Junyor baru memenuhi kewajiban yaitu sebanyak 503 stel, lalu kemudian saksi EKO SAPUTRA selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor membuat surat pernyataan tertanggal 22 Desember 2015, yang mana menyatakan bahwa : Jumlah PDH saat ini baru di drop sebanyak 503 stel dari target sebnyak 1.774 stel, dikarnakan banyaknya hari libur dan kekurangan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tersebut sebanyak 1.271 stel akan dipenuhi paling lambat tanggal 30 Desember 2015.;
Bahwa terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV /2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu telah menerima uang GU/ Ganti Uang yang merupakan Biaya Operasional & Adminiastrasi pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebesar Rp. 98.000.000,- dari Saksi Dra. ESPARIZA BINTI ROZALI selaku bendahara pengeluaran Pembantu kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa serta selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa Drs. WIBISONO, MM BIN PUJI HARJO tidak pernah membuat surat pertanggungawaban atas penggunaan uang GU/ Ganti Uang yang merupakan Biaya Operasional & Adminiastrasi pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebesar Rp. 98.000.000,-.;
Bahwa terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu telah menerima uang dari saksi EKO SAPUTRA, Amd Bin ROMZI sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama sebesar Rp. 30.000.000,- ( Tiga Puluh Juta Rupiah) sebelum kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015, dan uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh Lima Juta Rupiah) setelah kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 dilaksanakan, bahwa tujuan serah terima uang tersebut adalah agar saksi EKO SAPUTRA, Amd Bin ROMZI dapat menjadi rekanan dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu.;
Bahwa sesuai dengan pengujian laboratorium Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian di Bandung, yang telah melakukan pengujian secara laboratoris terhadap bahan kain yang diserahkan oleh pihak penyedia (CV.Tembulun SS Junyor) kepada pihak BPMPD Kab. OKU, diketahui bahwa spesifikasi teknis bahan kain tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan PPK, sebagaimana surat No : 2395/EV/XI/2015 tanggal 27 November 2015, yaitu antara lain sebagai berikut :
-
-
JENIS UJI SPESIFIKASI PPK SPESIFIKASI YG DISERAHKAN PENYEDIA KETERANGAN 1 2 3 4 Konstruksi - Tetal Pakan/inci 94 75 Minimum - No benang lusi,Td 193,8 155,7 ±3% - No benang pakan,Td 181,9 162 ±3% - Anyaman Panama
Keper
/ 1 Mutlak Kekuatan sobek kain, elemendorf Arah lusi, gr
6.400 Tidak ada Minimum - Arah pakan, gr 6.400 Tidak ada Minimum Perubahan dimensi pada pencucian dan pengeringan Arah lusi
-0,5% -1,8% Maksimum
-
Adapun batas toleransi yang diperkenankan dari nilai hasil uji persyaratan adalah nilai batas antara minimal dan maksimal atau mutlak.;
Bahwa, dana anggaran atas kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut, telah dibayarkan 100 % (seratus persen) melalui Rekening Belanja Rutin Pemerintah Daerah OKU pada Bank Sumsel Babel cabang Baturaja Nomor Rekening : 141.30.00001 sebesar Rp. 532.200.000,- sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040/SPM-LS/1.22.01/2015 tanggal 22 Desember 2015 dan SP2D Nomor : 2823/SP2D-LS/141.300.0001 tanggal 22 Desember 2015. ;
Bahwa, terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII /2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, telah melakukan intervensi dalam proses lelang dengan mengirim surat meminta agar salah satu rekanan dikondisikan untuk menjadi pemenang lelang, memanggil anggota Pokja ULP untuk menghadap dan menyampaikan permintaan agar CV. Tembulun SS Junyor ditetapkan sebagai pemenang. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 6 Perpres nomor 54 tahun 2010 yang mengatur bahwa “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat”. ;
Bahwa, terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, telah memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada tanggal 23 Desember 2015 untuk menandatangani BA serah terima barang yang dibuat oleh PPTK yang menyatakan bahwa barang telah diterima 100% padahal CV. Tembulun SS Junyor baru menyerahkan kepada panitia pemeriksa/penerima barang 503 lembar dari total keseluruhan 1774 potong kain yang diharuskan dalam kontrak. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 18 ayat (5) yang mengatur bahwa PPHP harus 1) melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak; 2) menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; 3) Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.;
Bahwa, terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, telah bekerjasama dan meminta PPTK untuk memproses pengajuan pembayaran pihak penyedia dengan alasan bahwa tanggal 23 Desember 2015 tersebut batas akhir pengajuan pencairan anggaran pada TA 2015 dan kemudian dilakukan pembayaran kepada CV. Tembulun SS Junyor sesuai nilai kontrak. Karena pembayaran dilakukan sebesar nilai kontrak untuk 1774 potong kain, sementara kain yang diterima baru 503 potong dalam pembayaran tersebut terjadi pembayaran untuk bagian pekerjaan yang belum dilaksanakan. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 21 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan yang mengatur bahwa pembayaran atas beban Anggaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima.;
Bahwa, terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan saksi AZHARI, ST Bin A. DJAMBAK, HS selaku Ketua Pokja IV Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ogan Komering Ulu, saksi BADERI, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi EKO SAPUTRA, Amd selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor (berkas perkara terpisah) telah bertentangan dengan :
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 22 yaitu “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 5, pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: “efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.;
Pasal 6 butir c, yang mengatur bahwa “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat”. ;
Pasal 6 butir g, yang mengatur bahwa “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barangjasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”;
Pasal 18 ayat (5) menyebutkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.;
Pasal 18 ayat (6) yang menyebutkan “Dalam hal pemeriksaan Barang / Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim / tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.” Dan Pasal 18 ayat (7) menyebutkan “Tim / tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PA / KPA.;
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 19 ayat 1 butir a,b,c: Penyedia Barang / Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Pokja IV bidang Barang ULP Kabupaten pada Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) butir B Persyaratan Kualifikasi untuk paket pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU antara lain:
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha perdagangan jasa konveksi;
Memperoleh paling sedikit satu pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai penyedia dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik di lingkungan Pemerintah maupun Swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun;
Berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah direvisi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa, terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan saksi AZHARI, ST Bin A. DJAMBAK, HS selaku Ketua Pokja IV Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ogan Komering Ulu, saksi BADERI, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah memberikan keuntungan materil terhadap saksi EKO SAPUTRA, Amd selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor (berkas perkara terpisah), dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Pada BPMPD Kab. OKU Tahun 2015 telah mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten OKU mengalami kerugian keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 319.611.382,- (tiga ratus sembilan belas juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR-563 / PW07 / 5 / 2016 tanggal 24 Nopember 2016.;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada waktu, hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2015 sampai dengan bulan Desember 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan sesuatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja, menggelapkan uang atau surat beharga yang disimpan karena jabatannya, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa, berawal dengan adanya kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada Tahun Anggaran 2015, yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, yang tertuang dalam DPPA SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU Nomor : 1.22│01│01│03│02│5│2 tanggal 04 Nopember 2015, dengan pagu anggaran yaitu sebesar Rp.985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah), dengan rincian yaitu untuk Pengadaaan Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa sebesar Rp. 603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), untuk Upah Jahit Untuk Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tersebut sebesar Rp. 283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan untuk Uang Administrasi Proyek yaitu sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah).;
Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015 Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO telah diangkat dalam jabatan selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu. ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 567/ KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, yang mana ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU yaitu Drs.WIBISONO, MM.;
Bahwa, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. OKU Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Dan Tim Panitia Penerima Hasil, yang mana dengan susunan sebagai berikut :
Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Drs. WIBISONO,MM;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : BADERI, SH;
Staf Administrasi dan Keuangan :
Koordinator : Drs. JAYA MAHRINDRA;
Sekertaris : AHMAD BASIL, SE;
Bendahara Pengeluaran : HARYADI, SE;
Bendahara Pembantu : Dra. ESPARIZA;
Staf lainnya : SOHIBUL GATMIR, ABDULLAH SAROPI dan ALI AKBAR MAHARDI;
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) :
Ketua : ARIF FATRIANSYAH YADRI;
Sekertaris : NESI APRILINDA, SE;
Anggota : YULIZON;
Bahwa, selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. OKU Nomor : 410/755/KPTS/ XXX/2015 tanggal 18 Desember 2015, dilakukan perubahan tim Penerima Hasil Pekerjaan yaitu Sdr. ARIF FATRIANSYAH YADRI selaku ketua diganti dengan saudara ALEX TARMIZI.;
Bahwa, berdasarkan Peraturan Presiden no.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden no.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa pemerintah, pada Pasal 11 ayat (1) tentang Tugas Pokok dan Kewenangan PPK yaitu:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang / jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga perkiraan sendiri (HPS), dan;
Rancangan Kontrak;
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi / surat perintah kerja (SPK)/ surat perjanjian.;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan, dan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
Bahwa, kemudian saksi BADERI, SH selaku PPTK dengan dibantu oleh saksi Drs. BAYU ISKANDARSYAH (PNS di Kecamatan Ulu Ogan) serta saksi SAIFUDIN (PNS di Dinas Kominfo Kab. OKU) berdasarkan hasil pengujian laboratorium bahan kain dari Balai Tekstil Provinsi DKI Jakarta melakukan penyusunan dan pembuatan Spesifikasi Teknis untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015 tersebut, kemudian pada tanggal 10 November 2015 dokumen Spesifikasi Teknis tersebut ditandatangani oleh saksi BADERI, SH selaku PPTK dan ditetapkan oleh terdakwa Drs. WIBISONO, MM selaku PA/PPK. Namun sebelumnya pada tanggal 9 Oktober 2015, telah terlebih dahulu diterbitkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa dengan nilai sebesar Rp. 603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), yang disusun dan ditandatangani oleh saksi BADERI, SH dan ditetapkan serta ditandatangani oleh terdakwa Drs. WIBISONO, MM selaku PA/PPK ;
Bahwa, setelah itu pada tanggal 06 November 2015, terdakwa Drs. WIBISONO, MM mengirimkan surat Nomor : 140/690/XXXV/2015 kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab. OKU, perihal Pemilihan Penyedia Barang/Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang/ jasa secara elektronik (tender/lelang), dengan nilai HPS sebesar Rp. 603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa, kemudian Kepala ULP yaitu Drs. AHMAD FIRDAUS, M.Si menunjuk Pokja IV bidang Barang, sebagaimana surat No : 027/65/ULP/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015, untuk melakukan pemilihan penyedia barang/jasa kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut. Adapun berdasarkan SK Bupati OKU Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, dimana Pokja IV tersebut terdiri dari :
Ketua Pokja : AZHARI, ST ;
Sekretaris Pokja : DUWI NANDAR, ST;
Anggota : DEDI ARSANDI, SE;
Bahwa, tahapan yang dilakukan sejak pelaksanaan tender/lelang sampai dengan penetapan pemenang untuk kegiatan dimaksud, adalah sebagai berikut :
Tanggal 17 November 2015, dilakukan pengumuman tender / lelang.;
Tanggal 21 November 2015 s/d 23 November 2015, peserta yang meng up-load dokumen penawaran sebanyak 9 (sembilan) perusahaan yaitu : CV.SALING ELBA, CV. B. PRODUCTION, CV. CIPTA BUSANA, CV. MAHAMERU, CV. MUTIARA BUNGA BANGSA, CV. DUTA SARANA SEJAHTERA, CV. SARANA SUKSES SEJAHTERA, CV. PUTRA BERSAUDARA dan CV. TEMBULUN SS JUNYOR, namun setelah dilakukan evaluasi oleh Pokja IV, 9 (sembilan) perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang.;
Tanggal 23 November 2015 s/d 24 November 2015, dilakukan penawaran ulang dan ada 8 (delapan) perusahaan yang memasukan penawaran ulang yaitu CV. B. PRODUCTION, CV. CIPTA BUSANA, CV. MAHAMERU, CV. MUTIARA BUNGA BANGSA, CV. DUTA SARANA SEJAHTERA, CV. SARANA SUKSES SEJAHTERA, CV. PUTRA BERSAUDARA dan CV. TEMBULUN SS JUNYOR.;
Tanggal 23 November 2015 s/d 30 November 2015, dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran dari kedelapan perusahaan tersebut dan hasil evaluasi hanya 4 (empat) perusahaan yang penawarannya memenuhi persyaratan yaitu CV. B. PRODUCTION, CV. MUTIARA BUNGA BANGSA, CV. DUTA SARANA SEJAHTERA dan CV. TEMBULUN SS. JUNYOR, kemudian ditetapkan calon pemenang yang penawarannya paling rendah yaitu CV. B. PRODUCTION.;
Tanggal 05 Desember 2015, Pokja IV mengirim surat undangan pembuktian kualifikasi No : 20.919401 / Pokja IV.Barang / XI / 2015 kepada CV.B. PRODUCTION, dan setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 07 Desember 2015, CV. B. PRODUCTION dinyatakan telah memenuhi syarat sebagaimana Berita Acara Pembuktian Kualifikasi tanggal 07 Desember 2015.;
Tanggal 08 Desember 2015, saksi AZHARI, ST selaku Ketua Pokja IV mengumumkan pemenang lelang yaitu CV. B. PRODUCTION dengan nilai penawaran Rp. 504.155.000,-, sebagaimana surat No : 21.919401/Pokja IV. Barang/XI/2015;.
Tanggal 08 Desember 2015, terdakwa WIBISONO, MM selaku PA/PPK mengirimkan surat kepada Pokja IV ULP dengan No. Surat : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015, yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan PPK terhadap penawaran CV. B. PRODUCTION yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja IV, bahwa spesifikasi teknis bahan kain yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis PPK, begitu juga terhadap hasil uji lab bahan kain yang dilampirkan CV. B. PRODUCTION tidak memenuhi persyaratan dan PPK mengusulkan kepada Pokja IV untuk melakukan evaluasi ulang.;
Tanggal 11 Desember 2015, saksi AZHARI, ST selaku Ketua Pokja IV ULP mengirim surat Nomor : 22.A / Pokja IV.Barang / XII / 2015, yang ditujukan kepada terdakwa WIBISONO, MM sebagai Kepala BPMPD Kab. OKU selaku PPK, yang mana dalam surat tersebut mengusulkan agar kegiatan tersebut ditunda pada tahun anggaran berikutnya, mengingat waktu pelaksanaan tinggal 6 (enam) hari kalender, karena setelah Pokja IV ULP Kab. OKU melaksanakan evaluasi ulang terhadap penawaran terendah berikutnya yaitu CV. TEMBULUN SS JUNYOR dengan nilai penawaran Rp. 532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), dimana perusahaan tersebut tidak mencantumkan sebagian dokumen pada upload penawaran.;
Tanggal 11 Desember 2015, saksi EKO SAPUTRA selaku Direktur CV. TEMBULUN SS JUNYOR membuat surat pernyataan yang diketahui / disetujui oleh terdakwa WIBISONO, MM selaku PA/PPK, yang mana dalam surat tersebut yang bersangkutan bersedia dan sanggup untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan tersebut sampai dengan selesai, serta sanggup memenuhi persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam dokumen pengadaan.;
Tanggal 12 Desember 2015, pihak Pokja IV mengirim surat Nomor : 20.919401/ Pokja IV.Barang/XI/2015, perihal undangan pembuktian kualifikasi kepada CV. TEMBULUN SS JUNYOR pada tanggal 14 Desember 2015.;
Pada tanggal 14 Desember 2015, terdakwa WIBISONO, MM selaku PPK mengirim surat kepada Pokja IV ULP dengan Nomor surat : 02.1 / PPK-PMD / XXXV / 2015, dalam surat tersebut direkomendasikan agar pelaksanaan kegiatan tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya.;
Tanggal 15 Desember 2015, saksi AZHARI, ST menerbitkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.919401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 dan Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 22.881401 / PokjaIV.Barang / XII / 2015, yang masing-masing surat tersebut ditandatangani sendiri oleh saksi AZHARI, ST selaku ketua pokja IV ULP Kab. OKU. ;
Tanggal 18 Desember 2015, sesuai dengan Berita Acara Masa Sanggah Nomor : 23.919401/POKJA IV.Barang/XII/2015 yang ditandatangani oleh saksi AZHARI, ST selaku ketua Pokja IV, DUWI NANDAR, ST selaku sekertaris Pokja IV dan DEDI ARSANDI, SE selaku anggota Pokja IV, yang menyatakan bahwa selama masa sanggah terhitung sejak 16 Desember 2015 s/d 18 Desember 2015, tidak terdapat sanggahan dan kemudian Pokja IV ULP membuat surat tentang proses pelelanga, sebagaimana surat Nomor : 24.919401/Pokja.IV Barang/XII/2015.;
Tanggal 18 Desember 2015, terbitlah Surat Perjanjian (kontrak) Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa Nomor : 027/717/ PDH Desa/XXXV/2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa WIBISONO, MM selaku PA/PPK dan saksi EKO SAPUTRA selaku penyedia (Direktur CV. Tembulun SS Junyor) dan dalam kontrak tersebut pihak penyedia (CV Tembulun SS Junyor) diwajibkan untuk melaksanakan pengadaan bahan kain pakaian dinas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD Kab. OKU sebanyak 1.774 stel dengan rincian yaitu bahan kain pakaian dinas Kepala Desa sebanyak 143 stel, perangkat desa sebanyak 858 stel dan BPD sebanyak 773 stel, dengan spesifikasi barang yang telah ditentukan.;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 027/721/Panriksa/ XXXV/2015 tanggal 22 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yaitu sdr. ALEX TARMIZI, NESI APRILINDA dan Sdr. YULIZON serta disetujui oleh saksi BADERI. SH selaku PPTK dan diketahui oleh terdakwa WIBISONO selaku PA/PPK, dinyatakan bahwa seluruh barang dalam kondisi baik dan jumlah cukup serta spesifikasi teknis barang sudah sesuai dengan surat perjanjian (kontrak kerja), padahal sampai dengan batas waktu sebagaimana dalam kontrak yaitu tanggal 22 Desember 2015, pihak penyedia yaitu CV. Tembulun SS Junyor baru memenuhi kewajiban yaitu sebanyak 503 stel, lalu kemudian saksi EKO SAPUTRA selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor membuat surat pernyataan tertanggal 22 Desember 2015, yang mana menyatakan bahwa : Jumlah PDH saat ini baru di drop sebanyak 503 stel dari target sebnyak 1.774 stel, dikarnakan banyaknya hari libur dan kekurangan PDH tersebut sebanyak 1.271 stel akan dipenuhi paling lambat tanggal 30 Desember 2015.;
Bahwa, terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu telah menerima uang dari saksi EKO SAPUTRA, Amd Bin ROMZI sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) sebelum kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015, dan uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh Lima Juta Rupiah) setelah kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 dilaksanakan, bahwa tujuan serah terima uang tersebut adalah agar saksi EKO SAPUTRA, Amd Bin ROMZI dapat menjadi rekanan dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu. ;
Bahwa, sesuai dengan pengujian laboratorium Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian di Bandung, yang telah melakukan pengujian secara laboratoris terhadap bahan kain yang diserahkan oleh pihak penyedia (CV.Tembulun SS Junyor) kepada pihak BPMPD Kab. OKU, bahwa spesifikasi teknis bahan kain tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan PPK, sebagaimana surat No : 2395/EV/XI/2015 tanggal 27 November 2015, yaitu antara lain sebagai berikut :
-
-
JENIS UJI SPESIFIKASI PPK SPESIFIKASI YG DISERAHKAN PENYEDIA KETERANGAN 1 2 3 4 Konstruksi - Tetal Pakan/inci 94 75 Minimum - No benang lusi,Td 193,8 155,7 ±3% - No benang pakan,Td 181,9 162 ±3% - Anyaman Panama
Keper
/ 1 Mutlak Kekuatan sobek kain, elemendorf Arah lusi, gr
6.400 Tidak ada Minimum - Arah pakan, gr 6.400 Tidak ada Minimum Perubahan dimensi pada pencucian dan pengeringan Arah lusi
-0,5% -1,8% Maksimum
-
Adapun batas toleransi yang diperkenankan dari nilai hasil uji persyaratan adalah nilai batas antara minimal dan maksimal atau mutlak.;
Bahwa, dana anggaran atas kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut, telah dibayarkan 100 % (seratus persen) melalui Rekening Belanja Rutin Pemerintah Daerah OKU pada Bank Sumsel Babel cabang Baturaja Nomor Rekening : 141.30.00001 sebesar Rp. 532.200.000,- sebagaimana Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040/SPM-LS/1.22.01/2015 tanggal 22 Desember 2015 dan SP2D Nomor : 2823/SP2D-LS/141.300.0001 tanggal 22 Desember 2015.;
Bahwa, terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, telah memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada tanggal 23 Desember 2015 untuk menandatangani BA serah terima barang yang dibuat oleh PPTK yang menyatakan bahwa barang telah diterima 100% padahal CV. Tembulun SS Junyor baru menyerahkan kepada panitia pemeriksa/penerima barang 503 lembar dari total keseluruhan 1774 potong kain yang diharuskan dalam kontrak. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 18 ayat (5) yang mengatur bahwa PPHP harus 1) melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak; 2) menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; 3) Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. ;
Bahwa, terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu dan kemudian dilakukan pembayaran kepada CV. Tembulun SS Junyor sesuai nilai kontrak. Karena pembayaran dilakukan sebesar nilai kontrak untuk 1774 potong kain, sementara kain yang diterima baru 503 potong dalam pembayaran tersebut terjadi pembayaran untuk bagian pekerjaan yang belum dilaksanakan. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 21 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan yang mengatur bahwa pembayaran atas beban Anggaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima.;
Bahwa, terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu telah menerima uang GU/ Ganti Uang yang merupakan Biaya Operasional & Adminiastrasi pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebesar Rp. 98.000.000,- dari Saksi Dra. ESPARIZA BINTI ROZALI selaku bendahara pengeluaran Pembantu kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa serta selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa Drs. WIBISONO, MM BIN PUJI HARJO tidak pernah membuat surat pertanggungawaban atas penggunaan uang GU/ Ganti Uang yang merupakan Biaya Operasional & Adminiastrasi pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebesar Rp. 98.000.000,-;
Bahwa, Terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebagaimana Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang tidak mempertanggung jawabkan penggunaan uang GU/ Ganti Uang yang merupakan Biaya Operasional & Adminiastrasi pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 sebesar Rp. 98.000.000,- bertentangan dengan :
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 22 yaitu “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.;
Peraturan Presiden no.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden no.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa pemerintah, pada Pasal 11 ayat (1) tentang Tugas Pokok dan Kewenangan PPK.;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pasal 5 yaitu pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: “efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah direvisi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa, terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Peabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Pada BPMPD Kab. OKU Tahun 2015 telah mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten OKU mengalami kerugian keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 319.611.382,- (tiga ratus sembilan belas juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR-563 / PW07 / 5 / 2016 tanggal 24 Nopember 2016.;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 UU UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dakwaan tersebut, dan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, bukti surat serta telah mendengar pula pendapat ahli dan keterangan terdakwa sebagai berikut :
Keterangan Saksi-saksi :
Saksi Duwi Nandar, ST Suwardi, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dalam perkara ini dan keterangan saksi dalam Berita Acara penyidikan adalah benar ;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu ;
Bahwa, di Tahun Anggaran 2015 ada kegiatan pengadaan bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU;
Bahwa, saksi dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai sekretaris Pokja IV yang bertugas untuk melaksanakan lelang / tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan pengadaan bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU T.A. 2015 tersebut ;
Bahwa, saksi ditunjuk sebagai Sekretaris Pokja IV Bidang Pengadaan Barang / Jasa ULP Pemerintah Kabupaten OKU, berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66 / KPTS / XI / 2015 tanggal 3 Maret 2015 Tentang Kelompok Kerja ULP Kabupaten OKU, dengan susunan Pokja IV adalah sebagai berikut :
Ketua : Azhari, ST ;
Sekretaris : Duwi Nandar, ST;
Anggota : Dedi Arsandi, SE ;
Bahwa, tugas pokok dan kewenangan Pokja berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66 / KPTS / XI / 2015 tanggal 03 Maret 2015 Tentang Kelompok Kerja ULP Kabupaten OKU sebagai berikut :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang / jasa di Website pemerintah daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk dimumkan dalam portal pengadaan barang/jasa nasional;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pra kualifikasi atau pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi adm, tekhnis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang / jasa untuk :
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang / konstruksi / jasa lainya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000,- ( seratus miliar rupiah );
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang / jasa kepada PPK
Menyampaikan dokumen asli pemilihan penyedia barang / jasa
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP ;
Bahwa, yang menjabat sebagai PPK dalam kegiatan lelang / tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kabupaten OKU T.A.2015 adalah Sdr. Wibisono yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU ;
Bahwa, Pokja IV menerima surat dari Kabag Perlengkapan selaku Kepala ULP dengan Surat Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanggal 13 November 2015 yang berisikan perintah kepada Pokja IV untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang dalam kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa, tugas pokok dan fungsi Pokja IV antara lain :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa, meliputi menyusun jadwal lelang dan persyaratan kualifikasi yang akan dipersyaratkan ;
Menerima rancangan dokumen pengadaan dari PPK melalui Sekretariat ULP berupa HPS, Spesifikasi Tekhnis dan dokumen-dokumen tekhnis lainya ;
Tidak menetapkan nilai jaminan penawaran, karena sesuai ketentuan pasal 107 ayat (7) PP No.4 tahun 2015, tentang perubahan ke-empat PP No. 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, untuk pelaksanaan e-tendering tidak diperlukan jaminan penawaran ;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang tersebut melalui userid Ketua Pokja IV ;
Melaksanakan proses tender mulai dari proses pendaftaran, pemasukan penawaran, evaluasi ( Adm, tekhnis dan harga ), melakukan pembuktian kualifikasi, dan menetapkan pemenang tender dan menyampaikanya kepada PPK dan kemudian membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP ;
Bahwa, pada tanggal 23 November 2015 sampai dengan tanggal 30 November 2015 Pokja IV melakukan evaluasi penawaran (adm, tekhnis dan harga) dari sembilan perusahaan yang memasukan penawaran yaitu :
CV. SALING ELBA;
CV B. PRODUCTION;
CV. CIPTA BUSANA;
CV. MAHAMERU;
CV. MUTIARA BUNGA BANGSA;
CV. DUTA SARANA SEJAHTERA;
CV. SARANA SUKSES SEJAHTERA;
CV. PUTRA BERSAUDARA;
CV. TEMBULUN SS JUNYOR;
Bahwa, hasil evaluasi Pokja IV menyatakan bahwasanya ke-9 (sembilan) perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang disyaratkan untuk menjadi Penyedia Barang ;
Bahwa, Pokja IV memutuskan untuk melakukan penawaran ulang dan melaporkan kepada PPK kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan tanggal 03 Desember 2015 ;
Bahwa, pada tanggal 08 Desember 2015 Pokja IV mengeluarkan penetapan pemenang dan pengumuman penetapan pemenang lelang, dan menetapkan CV. B. Production yang ditetapkan sebagai pemenang lelang ;
Bahwa, penetapan CV. B. Production sebagai pemenang lelang oleh Pokja IV kemudian disanggah oleh PPK Drs. Wibisono dengan nomor surat : 01.1 / PPK-PMD / XXXV / 2015 tanggal 08 Desember 2015 ;
Bahwa, selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2015 saksi mengirim surat kepada PPK Drs. Wibisono dengan nomor surat : 22.A/Pokja IV. Barang/XII/2015 perihal laporan sementara hasil evaluasi ulang terhadap lelang kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupten OKU Tahun Anggaran 2015 yang pada pokoknya menerangkan agar pelaksanaan kegiatan tersebut ditunda dikarenakan waktu pelaksanaan yang kurang dari 6 (enam) hari ;
Bahwa, terhadap surat tersebut Bapak Drs. Wibisono selaku PPK mengirim surat balasan nomor : 02 / PPK-PMD / XXXV / 2015 yang meminta agar pelaksanaan kegiatan tetap dilanjutkan ;
Bahwa, kemudian dilakukan evaluasi ulang terhadap penetapan pemenang lelang atas nama CV. B. Production dengan mengevaluasi dan mempertimbangkan penawaran terendah berikutnya yaitu CV. Tembulun SS Junior ;
Bahwa, pada tanggal 11 Desember 2015 Eko Saputra, Amd (Direktur CV.Tembulun SS Juniyor) memberikan Surat Pernyataan kepada Pokja IV yang menyatakan sanggup untuk melaksanakan pengadaan lelang / tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kabupaten OKU T.A. 2015 tersebut ;
Bahwa, kemudian pada tanggal 15 Desember 2015 CV. Tembulun SS Junyor ditetapkan sebagai pemenang lelang ;
Bahwa, pada saat itu Pokja IV ditemui oleh Bayu Iskandarsyah dan menyampaikan bahwa dia diperintah oleh Drs.Wibisono untuk mengurusi atau mengawal kegiatan pengadaan tersebut ;
Bahwa, Bayu Iskandarsyah memberikan kepada saksi selaku Sekretaris Pokja IV materi berupa Soft Cofy rancangan Standart Dokumen Pengadaan ( SDP ), kemudian Soft Cofy HPS dan Soft Cofy Spesifikasi Tekhnis, selain itu hard cofy berupa fotocofy berkas
Bahwa, yang menetapkan syarat kualifikasi tersebut adalah Pokja IV, adapun persyaratan kualifikasi tersebut tercantum dalam Lembar Dokumen Kualifikasi (LDK) yang merupakan bagian dari dokumen pengadaan, yaitu :
peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha perdagangan Jasa Konveksi ;
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir ;
memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun ;
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak dalam sanksi pidana ;
salah satu dan / atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam ;
Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman ;
Bahwa, metode evaluasi dilakukan dengan sistem gugur, yaitu metode evaluasi penawaran yang pada prinsipnya digunakan untuk pengadaan barang / konstruksi / jasa lainya, merupakan evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang / jasa dengan urutan proses evaluasi, administrasi, tekhnis dan kewajaran harga terhadap penyedia barang/pekerjaan konstuksi/jasa lainya yang tidak lulus pada setiap tahapan di nyatakan gugur ;
Bahwa, berdasarkan hasil evaluasi administrasi dokumen penawaran CV.Tembulun SS Junyor memang memenuhi persyaratan, kemudian dilakukan evaluasi secara tekhnis, dan dalam dokumen penawaran CV. Tembulun SS Juniyor tersebut terdapat kekurangan berupa :
Tidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada angkutan;
Tidak melampirkan Surat dukungan distributor;
Bahwa, dokumen kualifikasi perusahaan pada saat pembuktian kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor tidak lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi Dokumen Pengadaan karena :
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi ;
Tidak dapat menunjukan hasil pengujian laboratorium yang asli terhadap bahan kain yang ditawarkan, hanya berupa hasil lab scaning ;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun ;
Bahwa, Pokja IV memberikan kesempatan kepada CV.Tembulun SS Junyor untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang sampai dengan tahap pembuktian kualifikasi ;
Bahwa, sebelum Pokja IV mengumumkan proses tender / lelang tersebut Bayu Iskandarsyah datang menemui Ketua Pokja IV dan menyampaikan bahwa ianya (Bayu Iskandarsyah) diperintahkan oleh Sdr. Wibisono selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU juga selaku PPK dalam kegiatan tersebut untuk mengurusi atau mengawal kegiatan tender pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa tersebut ;
Bahwa, Bayu Iskandarsyah memberikan Soft Cofy rancangan Standart Dokumen Pengadaan (SDP) yang sudah dibuatnya, kemudian Soft Cofy HPS dan Soft Cofy Spesifikasi Tekhnis, selain hard cofy berupa Fotocopy berkas-berkas kepada Pokja IV ;
Bahwa, CV. Tembulun SS Junyor tidak memenuhi persyaratan sebagai pemenang dalam proses tender/lelang tersebut dikarenakan secara tekhnis dalam dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor tersebut terdapat kekurangan berupa :
dokumen penawaran hanya berupa hard cofy berupa scaning hasil Tidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada pengangkutan ;
Tidak melampirkan Surat dukungan distributor;
Bahwa, dalam proses pembuktian kualifikasi perusahaan, CV. Tembulun SS Junyor tersebut :
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkanya dalam dl pengujian lab tersebut;
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK;
Bahwa, pada saat pembuktian kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor juga tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkannya dalam dokumen penawaran, hanya hard cofy berupa scaning hasil pengujian laboratorium;
Bahwa, masing-masing ketua dan anggota Pokja IV memiliki akun dan password tersendiri untuk mengakses kegiatan lelang / tender kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 pada laman website LPSE ;
Bahwa, terhadap penyedia yang memenangkan lelang / tender, Pokja akan memberikan atau mengklik tanda bintang pada nama perusahaan penyedia yang memasukkan penawaran ;
Bahwa, yang dapat memberikan tanda bintang terhadap CV. Tembulun Junyor SS adalah ketua Pokja IV melalui akun dan password ketua Pokja ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Dedi Arsandi, SE Bin Zulfanuri, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini dan keterangan saksi dalam Berita Acara di penyidikan adalah benar ;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu ;
Bahwa, saksi dalam kegiatan Pengadaan pakaian untuk perangkat Desa, saksi sebagai Anggota Pokja IV yang diberi tugas untuk melaksanakan lelang / tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan,, dan salah satunya adalah pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada SKPD BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut ;
Bahwa, saksi ditunjuk sebagai Anggota Pokja IV Bidang Pengadaan Barang / Jasa ULP Pemerintah Kabupaten OKU, berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66 / KPTS / XI / 2015 tanggal 3 Maret 2015 Tentang Kelompok Kerja ULP Kabupaten OKU, dengan susunan Pokja IV adalah sebagai berikut :
Ketua : Azhari, ST;
Sekretaris : Duwi Nandar, ST;
Anggota : Dedi Arsandi, SE ;
Bahwa tugas pokok dan kewenangan Pokja berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66 / KPTS / XI / 2015 tanggal 03 Maret 2015 Tentang Kelompok Kerja ULP Kabupaten OKU sebagai berikut :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang / jasa ;
Menetapkan dokumen pengadaan ;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran ;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang / jasa di Website pemerintah daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk dimumkan dalam portal pengadaan barang/jasa nasional ;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pra kualifikasi atau pasca kualifikasi ;
Melakukan evaluasi adm, tekhnis dan harga terhadap penawaran yang masuk ;
Menjawab sanggahan ;
Menetapkan penyedia barang / jasa untuk :
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang / konstruksi / jasa lainya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000,- ( seratus miliar rupiah )
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang / jasa kepada PPK
Menyampaikan dokumen asli pemilihan penyedia barang / jasa
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP ;
Bahwa, saksi telah lulus ujian nasional dan memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Keahlian Pengadaan Barang / jasa Pemerintah TINGKAT DASAR / BASOC LEVEL yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. Agus Pramowo tanggal 06 Februari 2012 ;
Bahwa, yang menjabat sebagai PPK dalam kegiatan lelang / tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada SKPD BPMPD Kabupaten OKU Tahun.Anggaran 2015 adalah Sdr. Wibisono yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU ;
Bahwa, Pokja IV menerima surat dari Kabag Perlengkapan selaku Kepala ULP dengan Surat Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanggal 13 November 2015 yang berisikan perintah kepada Pokja IV untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang dalam kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa, pada tanggal 23 November 2015 sampai dengan tanggal 30 November 2015 Pokja IV melakukan evaluasi penawaran (adm, tekhnis dan harga) dari sembilan perusahaan yang memasukan penawaran yaitu :
CV. SALING ELBA;
CV B. PRODUCTION;
CV. CIPTA BUSANA;
CV. MAHAMERU;
CV. MUTIARA BUNGA BANGSA;
CV. DUTA SARANA SEJAHTERA;
CV. SARANA SUKSES SEJAHTERA;
CV. PUTRA BERSAUDARA;
CV. TEMBULUN SS JUNYOR;
Bahwa, hasil evaluasi Pokja IV menegaskan ke-9 (sembilan) perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang disyaratkan untuk menjadi Penyedia Barang ;
Bahwa, Pokja IV memutuskan untuk melakukan penawaran ulang dan melaporkan kepada PPK kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan tanggal 03 Desember 2015 ;
Bahwa, pada tanggal 08 Desember 2015 Pokja IV mengeluarkan penetapan pemenang dan pengumuman penetapan pemenang lelang, dan menetapkan CV. B. Production yang ditetapkan sebagai pemenang lelang ;
Bahwa, penetapan CV. B. Production sebagai pemenang lelang oleh Pokja IV kemudian disanggah oleh PPK Drs. Wibisono dengan nomor surat : 01.1 / PPK-PMD / XXXV / 2015 tanggal 08 Desember 2015 ;
Bahwa, selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2015 saksi mengirim surat kepada PPK Drs. Wibisono dengan nomor surat : 22.A/Pokja IV. Barang/XII/2015 perihal laporan sementara hasil evaluasi ulang terhadap lelang kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupten OKU Tahun Anggaran 2015 yang pada pokoknya menerangkan agar pelaksanaan kegiatan tersebut ditunda dikarenakan waktu pelaksanaan yang kurang dari 6 (enam) hari ;
Bahwa, terhadap surat tersebut Bapak Drs. Wibisono selaku PPK mengirim surat balasan nomor : 02 / PPK-PMD / XXXV / 2015 yang meminta agar pelaksanaan kegiatan tetap dilanjutkan ;
Bahwa, kemudian dilakukan evaluasi ulang terhadap penetapan pemenang lelang atas nama CV. B. Production dengan mengevaluasi dan mempertimbangkan penawaran terendah berikutnya yaitu CV. Tembulun SS Junior ;
Bahwa, pada tanggal 11 Desember 2015 Eko Saputra, Amd (Direktur CV.Tembulun SS Juniyor) memberikan Surat Pernyataan kepada Pokja IV yang menyatakan sanggup untuk melaksanakan pengadaan lelang / tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kabupaten OKU T.A. 2015 tersebut ;
Bahwa, kemudian pada tanggal 15 Desember 2015 CV. Tembulun SS Junyor ditetapkan sebagai pemenang lelang ;
Bahwa, saat itu Pokja IV ditemui oleh Bayu Iskandar dan menyampaikan bahwa dia diperintahkan oleh Drs.Wibisono, MM selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU juga selaku PPK dalam kegiatan tersebut untuk mengurusi atau mengawal kegiatan pengadaan tersebut ;
Bahwa, Bayu Iskandar memberikan kepada Sekretaris Pokja IV Duwi Nandar Soft Cofy rancangan Standart Dokumen Pengadaan ( SDP ), kemudian Soft Cofy HPS dan Soft Cofy Spesifikasi Tekhnis, selain itu hard cofy berupa fotocofy berkas;
Bahwa Pokja IV yang menetapkan syarat kualifikasi tersebut, adapun persyaratan kualifikasi tersebut tercantum dalam Lembar Dokumen Kualifikasi (LDK) yang merupakan bagian dari dokumen pengadaan, yaitu :
peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha perdagangan Jasa Konveksi;
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak dalam sanksi pidana;
salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam;
Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
Bahwa, metode evaluasi dilakukan dengan sistem gugur, yaitu metode evaluasi penawaran yang pada prinsipnya digunakan untuk pengadaan barang / konstruksi / jasa lainya, merupakan evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang / jasa dengan urutan proses evaluasi, administrasi, tekhnis dan kewajaran harga terhadap penyedia barang/pekerjaan konstuksi/jasa lainya yang tidak lulus pada setiap tahapan di nyatakan gugur ;
Bahwa, berdasarkan hasil evaluasi administrasi dokumen penawaran CV.Tembulun SS Junyor memang memenuhi persyaratan, kemudian dilakukan evaluasi secara tekhnis, dan dalam dokumen penawaran CV. Tembulun SS Juniyor tersebut terdapat kekurangan berupa :
Tidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada angkutan
Tidak melampirkan Surat dukungan distributor;
Bahwa, dokumen kualifikasi perusahaan pada saat pembuktian kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor tidak lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi Dokumen Pengadaan karena :
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Tidak dapat menunjukan hasil pengujian laboratorium yang asli terhadap bahan kain yang ditawarkan, hanya berupa hasil lab scaning;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Bahwa, Pokja IV memberikan kesempatan kepada CV.Tembulun SS Junyor untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang sampai dengan tahap pembuktian kualifikasi ;
Bahwa, sebelum Pokja IV mengumumkan proses tender / lelang tersebut Bayu Iskandarsyah datang menemui Ketua Pokja IV dan menyampaikan bahwa ianya (Bayu Iskandarsyah) diperintahkan oleh Sdr. Wibisono selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU juga selaku PPK dalam kegiatan tersebut untuk mengurusi atau mengawal kegiatan tender pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa tersebut ;
Bahwa, Bayu Iskandarsyah memberikan Soft Cofy rancangan Standart Dokumen Pengadaan (SDP) yang sudah dibuatnya, kemudian Soft Cofy HPS dan Soft Cofy Spesifikasi Tekhnis, selain hard cofy berupa Fotocopy berkas-berkas kepada Pokja IV ;
Bahwa, CV. Tembulun SS Junyor tidak memenuhi persyaratan sebagai pemenang dalam proses tender/lelang tersebut dikarenakan secara tekhnis dalam dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor tersebut terdapat kekurangan berupa :
dokumen penawaran hanya berupa hard cofy berupa scaning hasil Tidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada pengangkutan ;
Tidak melampirkan Surat dukungan distributor;
Bahwa, dalam proses pembuktian kualifikasi perusahaan, CV. Tembulun SS Junyor tersebut :
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkanya dalam dl pengujian lab tersebut;
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK.;
Bahwa, pada saat pembuktian kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor juga tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkannya dalam dokumen penawaran, hanya hard cofy berupa scaning hasil pengujian laboratorium;
Bahwa, masing-masing ketua dan anggota pokja IV memiliki akun dan password tersendiri untuk mengakses kegiatan lelang / tender kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 pada laman website LPSE ;
Bahwa, terhadap penyedia yang memenangkan lelang / tender, Pokja akan memberikan atau mengklik tanda bintang pada nama perusahaan penyedia yang memasukkan penawaran ;
Bahwa, yang dapat memberikan tanda bintang terhadap CV. Tembulun Junyor SS adalah ketua Pokja IV melalui akun dan password ketua Pokja ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Dra. Espariza Binti Rozali, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini dan keterangan saksi dalam Berita Acara di penyidikan adalah benar ;
Bahwa, pada Tahun Anggaran 2015 Satker BPMPD Kabupaten OKU terdapat kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kabupaten OKU;
Bahwa, saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa ;
Bahwa, Jabatan struktural saksi pada tahun 2013 adalah staf Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat BPMPD Kabupaten OKU, dan Jabatan Fungsional saksi adalah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa ;
Bahwa, anggaran pengadaan belanja langsung kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa dan untuk pengadaan Bahan Kain adalah sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa, upah jahit kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kab.OKU T.A. 2015 tersebut sebesar Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang tercantum dalam DPA-SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemrintahan Desa (BPMPD) Kab.OKU T.A. 2015 Nomor : 1.22 | 01 | 01 | 03 | 02 | 5 | 2 | ;
Bahwa, tugas tanggung jawab dan wewenang saksi sebagai bendahara pengeluaran Pembantu antara lain :
Mengelola Keuangan dalam Kegiatan Belanja Langsung pada Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tahun 2015;
Mengelolah Keuangan dalam Kegiatan Upah Jahit pada Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Apartur Pemerintahan Desa tahun 2015;
Bahwa, saksi sebagai bendahara pembantu berdasarkan SK Kepala BPMPD Kab.OKU Nomor : 410 / 400.b /KPTS / XXXV / 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa, benar rincian keuangan untuk belanja langsung yaitu Berjumlah Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) dengan rincian :
Belanja Panitia Pelaksana kegiatan Rp. 28.500.000,-
Belanja Alat Tulis Kantor Rp. 3.013.000,-
Belanja Bahan Pakaian Habis Rp. 750.000,-
Belanja Sertifikasi Rp. 2.250.000,-
Belanja Dokumentasi Rp. 1.900.000,-
Belanja Jasa Tekhnis Rp. 1.500.000,-
Belanja Cetak Rp. 4.445.000,-
Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Rp. 3.000.000,-
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Rp. 10.582.000,-
B
elanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp. 42.060.000,-
Jumlah Rp. 98.000.000,-
Bahwa, upah jahit berjumlah Rp.283.840.000,-(Dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kemudian dipotong Pajak PPH Pasal 22 sebesar Rp.5.676.800,- (Lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa, uang untuk upah jahit yang di terima setelah potong pajak yaitu berjumlah Rp.278.163.200,- (Dua ratus tujuh puluh delapan seratus enam puluh tiga dua ratus rupiah) dengan rincian masing-masing perangkat desa menerima Rp.160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah) dan dipotong pajak sebesar 2 % berjumlah Rp.3.200,- (Tiga ribu dua ratus rupiah), dan setelah dipotong pajak masing-masing perangkat desa menerima sejumlah Rp.156.800,- (Seratus lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa, uang upah jahit sejumlah Rp.278.163.200,- (Dua ratus tujuh puluh delapan seratus enam puluh tiga dua ratus rupiah) saksi serahkan kepada M. Kholik yang menjabat sebagai Kabid Pemerintahan Desa;
Bahwa, dana untuk Operasional dan Administrarasi kegiatan tersebut sebesar Rp.98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah) telah dicairkan juga, tetapi surat pertanggungjawaban belanja langsung dari dana ganti uang (GU) Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) tersebut belum dibuat ;
Bahwa, dana ganti uang (GU) sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) tersebut dipegang langsung oleh Kepala BPMPD Kabupaten OKU ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Haryadi, SE Bin M.Zen, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa, pada Tahun Anggaran 2015 terdapat kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, pada tahun 2015 menjabat sebagai Bendahara di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU ;
Bahwa, tugas tanggung jawab dan wewenang saksi sebagai bendahara pengeluaran di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU adalah sebagai berikut :
Menyimpan dan menata usahakan keuangan;
Membantu proses pencairan sesuai peraturan;
Membuat laporan pertanggung jawaban belanja (SPJ).;
Bahwa, Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut menggunakan mata anggaran APBD Perubahan Kabupaten Ogan Komering Ulu pada SKPD BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, dengan jumlah Rp.985.000.000,- berdasarkan DPA-SKPD Nomor : 1.22 | 01 | 01 | 03 | 02 | 5 | 2.;
Bahwa, mata anggaran Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Peemerintahan Desa Kabupaten OKU SKPD BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 dengan jumlah Rp.985.000.000,- tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) kegiatan dengan rincian :
kegiatan pertama pengadaan bahan kain pakaian dinas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD dengan nilai HPS sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) ;
kegiatan kedua upah jahit pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sebesar Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ; dan
kegiatan ketiga adalah GU Ke-7 kegiatan pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa, pembayaran lumpsum pengadaan bahan kain pakaian dinas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD sejumlah Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) masuk dalam rincian belanja Langsung (LS) pihak ketiga, dan sudah dilakukan pencairan berdasarkan SP2D dari Kuasa BUD Nomor : 2823 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 22 Desember 2015 yang ditransfer ke rekening CV.Tembulun SS Juniyor dengan Nomor Rekening : 1413050742 Bank Sumsel Cab. Baturaja ;
Bahwa, upah jahit pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sebesar Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) masuk dalam rincian belanja Langsung (LS), dan sudah dilakukan pencairan berdasarkan SP2D dari Kuasa BUD Nomor : 2921 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 23 Desember 2015 ke rekening Bendahara Pengeluaran BPMPD Kab.OKU Nomor Rekening : 1413010596 Bank Sumsel Cab.Baturaja Keperluan Untuk Pembayaran Lumsum upah jahit pakaian dinas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD sejumlah Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa, biaya Operasional dan Adminsitrasi diambil dari dana Ganti Uang (GU Ke-7) kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) masuk dalam rincian belanja Ganti Uang (GU), dan sudah dilakukan pencairan berdasarkan SP2D dari Kuasa BUD Nomor : 1962 / SP2D-GU / 141.300.0001 Tanggal 27 November 2015, yang masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran Badan PMPD Kab.OKU Nomor Rekening : 1413010596 Bank Sumsel Cab.Baturaja Keperluan Untuk Permintaan GU 7 Badan PMD Kab.OKU TA 2015 sejumlah Rp.493.254.433,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan catatan kegiatan pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD hanya sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa, saksi mengetahui belum ada Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Barang namun SPP-LS tersebut masih saksi tanda tangani, karena untuk mengejar pencairan di BPKAD Kabupaten OKU ;
Bahwa saksi mengajukan pencairan dana tersebut di BPKAD Kabupaten OKU pada tanggal 22 Desember 2015 dengan ALNI, SE selaku Kasubbid Perbendaharaan BPKAD Kabupaten OKU ;
Bahwa, BPKAD Kabupaten OKU mengembalikan Berkas Pencairan tersebut di karenakan tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Barang dan kemudian kekurangan tersebut saksi sampaikan kepada sdr Baderi, SH selaku PPTK kegiatan lelang / Tender Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU T.A. 2015 tersebut ;
Bahwa, Sdr. Baderi, SH mengatakan kalau Berita Acara tersebut masih dibuat dan belum ditanda tangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, karena waktu sudah mepet saksi tetap mengajukan pencairan dana tersebut ke BPKAD Kabupaten OKU walaupun belum lengkap untuk Penerbitan SP2D ;
Bahwa, SP2D diterbitkan oleh BPKAD Kabupaten OKU tertanggal 22 Desember 2015 namun masih ditahan oleh pihak BPKAD Kabupaten OKU dan akan diserahkan jika kekurangan berkas tersebut sudah dilengkapi ;
Bahwa, pada tanggal 23 Desember 2015 kekurangan berkas tersebut berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Barang serta Referensi Bank diserahkan kepada BPKAD dan dilakukan pencairan pada tanggal 23 Desember 2015 berikut tanda terima pembayaran Lumpsum Pengadaan Pakaian Dinas Kades, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU Tahun 2015 ;
Bahwa, upah jahit Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sebesar Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) setelah dilakukan pencairan tertanggal 23 Desember 2015 saksi serahkan kepada Dra.Espariza selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu kegiatan pada tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa pada tanggal 27 November 2015 dilakukan pencairan dana GU Ke-7 sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah), dan sudah saksi serahkan kepada Dra.Espariza selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu kegiatan pada tanggal 01 Desember 2015 ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Alni, SE Bin Yabani, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa, pada Tahun Anggaran 2015 SKPD BPMPD terdapat kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU;
Bahwa, saksi menjabat sebagai KASUBID Penata Usahaan Bidang Pembedaharaan BPKAD Kabupaten OKU ;
Bahwa, Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut menggunakan mata anggaran APBD Perubahan Kabupaten OKU SKPD BPMPD Kab.OKU Tahun Anggaran 2015, dengan jumlah Rp.985.000.000,- berdasarkan DPA-SKPD Nomor : 1.22|01|01|03|02|5|2 ;
Bahwa, tugas tanggung jawab dan wewenang saksi sebagai KASUBID Penatausahaan Bidang Pembedaharaan BPKAD Kabupaten OKU adalah meneliti Dokumen kelengkapan dalam Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ;
Bahwa, Persyaratan Penerbitan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) yaitu :
Surat pengantar permintaan Pembayaran Dari Pengguna Anggaran;
SPP dan SPM;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Bahwa Uang yang di minta Hanya dipergunakan Untuk LS;
Resume SPK / Kontrak;
Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dari Pengguna Angaran;
Jaminan Uang Muka Kerja ( Kalau ambil Uang Muka);
Kwitansi Pembayaran;
Berita Acara pembayaran;
Berita Acara Pemeriksaan Barang;
Berita Acara Serah terima Barang;
Fhoto Barang;
Copy Refrensi Bank;
Copy Salinan DPA;
Copy Salinan SPD nomor : 5.2.2.12.04 dengan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas;
Bahwa, apabila salah satu persyaratan dalam penerbitan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) kurang maka belum bisa di terbitkan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) ;
Bahwa, pengajuan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015 terdapat kekurangan yaitu Berita acara Serah terima Barang dan Berita Acara Pemeriksaan barang serta Copy Refrensi Bank;
Bahwa, terhadap kekurangan kelengkapan sayarat penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut saksi laporkan kepada Kepala BPKAD Kabupaten OKU A.M.Hanafi, SE, MM ;
Bahwa, Kepala BPKAD Kabupaten OKU A.M.Hanafi, SE, MM memerintahkan kepada saksi untuk tetap menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan syarat Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D) jangan diberikan sebelum syarat yang kurang dilengkapi;
Bahwa, saksi menerbitkan surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) terhadap kegiatan lelang/tender pengadaan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kab.OKU T.A. 2015 tersebut ;
Bahwa, terhadap kekurangan persyaratan pengajuan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut diserahkan pada tanggal 23 Desember 2015 dan yang menyerahkan adalah HARYADI, SE Selaku Bendahara BPMPD Kabupaten OKU ;
Bahwa, dasar pencairan upah jahit mengambil kode rekening pada DPA SKPD dengan nomor : 5.2.2.12.04 dengan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Harian dan Juga Pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Bapak Wibisono, MM kode rekening yang uang digunakan utuk Upah Jahit yaitu Kode rekening Harian ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Arif Muhammad Hanafi, SE Bin Sudafi AW, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam Berita Acara penyidikan adalah benar ;
Bahwa, saksi menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten OKU pada tahun 2015 sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemrintah Kabupaten OKU, berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 821 / 102 / KPTS / XXI IV: / 2013 tentang pengangkatan saksi sebagai kepala BPKAD Kab.OKU tanggal 27 Maret 2013 ;
Bahwa, tugas pokok saksi sebagai Kepala BPKAD adalah :
Perumusan dan penetapan rencana stategis dan rencana kerja BPKAD sesuai dengan visi dan misi daerah ;
Penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah
Penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah;
Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas sekretariat, bidang-bidang dan kelompok jabatan fungsional ;
Pembinaan administrasi perkantoran ;
Pemberianpelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah serta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan SKPD, lembaga/instansi terkait dalam rangka penyenggaraan kegiatan BPKAD ;
Pembinaan dan pengembangan karir pegawai BPKAD ;
Pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BPKAD sesuai ketentuan yang berlaku ;
Pemberian laporan pertanggungjawaban tugas BPKAD kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan laporan kinerja BPKAD sesuai ketentuan yang berlaku ;
Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh bupati ;
Bahwa, saksi mengetahu adanyai kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada SKPD BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, saksi yang menandatangani SP2D (surat Perintah Pencairan Dana) untuk kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut ;
Bahwa, pengajuan pembayaran dana untuk Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 diajukan oleh Kepala BPMPD Kabupaten OKU sdr Drs.Wbisono, MM. ;
Bahwa, nilai pagu anggaran untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa tersebut sebesar Rp.887.000.000,- dengan kode rekening 1.22.01.03.03 nama kegiatan pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya masuk kedalam DPA-SKPD BPMPD Kab.OKU Nomor : 1.22|01|01|03|02|5|2 bersumber dari APBD Perubahan Kab.OKU Tahun Anggaran 2015 dengan total anggaran Rp.985.000.000,00 ;
Bahwa, nilai kontrak untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015 ;
Bahwa, yang menjadi penyedia barang dalam kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah CV.Tembulun SS Junyor dengan Direkturnya Eko Saputra. Amd ;
Bahwa, yang menjabat sebagai PA merangkap PPK untuk kegiatan pengadaan pada SKPD BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015tersebut adalah Drs.Wbisono,MM (Kepala BPMPD Kabupaten OKU ;
Bahwa, PPTK kegiatan pengadaan tersebut adalah BADERI.SH staf di kantor BPMPD Kabupaten OKU, dan Bendahara pengeluarannya adalah Haryadi, SE ;
Bahwa, prosedur penerbitan SP2D adalah sebagai berikut :
Penyampaian berkas SPM.;
PA / KPA melalui PPK SPKD meyampaikan berkas SPM kepada PPKD (BPKAD) selaku BUD sebagai berikut :
PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk meyampaikan SPM beserta dokumen pendukung kepada PPKD selaku BUD;
SPM Gaji Induk harus sudah diterima PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 15 (lima belas) sebelum bulan pembayaran;
Penerimaan Berkas SP;
kegiatan dilakukan oleh petugas loket penerima berkas pengajuan SP2D pada BPKAD (PPKD) untuk menerima dan mengecek kelengkapan berkas SPM dari SKPD dengan prosedur sebagai berikut :
Menerima berkas SPM dari SKPD dan mencatatnya kedalam buku penerima berkas SPM;
Meneliti kelengkapan berkas SPM dengan menggunakan check list SP2D untuk memastikan bahwa SPM dimaksud dilampirkan bukti pengeluaran sebagai berikut :
Untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja pegawai :
Surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran;
Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Untuk keperluan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TUP);
Surat pernyataan tanjung jawab PA/KPA;
Rincian rencana penggunaan dana;
Surat dispensasi PPKD untuk TUP diatas Rp.200.000.000,00,-;
Surat pernyataan dari KPA atau pejabat yang ditunjuk.;
Untuk keperluan pembayaran Ganti Uang Persediaan (GU) ;
Surat pernyataan tanggung jawab PA;
Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap;
Untuk keperluan Uang Persediaan (UP) ;
Surat pernyataan tanggung jawab PA;
Bahwa, apabila seluruh persyaratan pengajuan lengkap, petugas loket menyampaikan berkas tersebut kepada Kepala BPKAD melalui Kabid Perbendaharaan untuk didisposisi ;
Bahwa, apabila tidak lengkap, maka petugas loket menyampaikan berkas kepada Kepala Bidang yang memiliki fungsi perbendaharaan untuk dibuat surat penolakan yang ditetapkan oleh kuasa BUD ;
Bahwa, Kepala Bidang Pembendaharaan mendistribusikan berkas pengajuan SP2D berdasarkan disposisi Kepala BPKAD kepada petugas peneliti dan penyusun konsep SP2D sesuai SKPD yang ditanganinya ;
Bahwa peneliti dan penyusun konsep SP2D dilakukan oleh petugas peneliti dan penyusun konsep SP2D ;
Bahwa fungsi Perbendaharaan (Kabid yang memiliki fungsi perbendaharaan pada BPKAD) melakukan pengujian yang bersifat substansif dan formal ;
Bahwa, Kuasa BUD melakukan pengecekan adanya paraf “Kabid dan staf peneliti dan penyusun” dalam berkas pengajuan SP2D dan meneliti ulang ketersediaan dana dan sisa dana dalam SP2D (di kegiatan dan kode rekening belanja yang bersangkutan) yang lalu dengan cara membandingkan berkas SP2D dan laporan pengawas Anggaran ;
Bahwa, Kuasa BUD menetapkan kecukupan ketersediaan dana dalam rekening kas daerah terhadap SP2D yang akan diterbitkan :
Bahwa Kuasa BUD mempunyai tugas sebagai berikut :
Melakukan pengujian atas kebenaran dan kelengkapan SPM ;
Mengirim dan menandatangani SP2D ;
Mengirimkan SP2D kepada Bank ;
Membuat register SP2D ;
Bahwa, persyaratan Penerbitan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) yaitu :
Surat pengantar permintaan Pembayaran Dari Pengguna Anggaran SPP dan SPM ;
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran Bahwa Uang yang di minta Hanya dipergunakan Untuk LS ;
Resume SPK / Kontrak ;
Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dari Pengguna Angaran ;
Jaminan Uang Muka Kerja ( Kalau ambil Uang Muka) ;
Kwitansi Pembayaran ;
Berita Acara pembayaran Berita Acara Pemeriksaan Barang ;
Berita Acara Serah terima Barang ;
Foto Barang ;
Copy Refrensi Bank ;
Copy Salinan DPA ;
Copy Salinan SPD.;
Bahwa, apabila salah satu persyaratan dalam penerbitan SP2D tersebut kurang maka belum bisa di terbitkan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) ;
Bahwa, pengajuan untuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana ; (SP2D) Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015 dilakukan pada Hari Selasa Tanggal 22 Desember 2015 ;
Bahwa, yang mengajukan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut Adalah Bendahara Pengeluaran Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yaitu sdr Haryadi, SE. ;
Bahwa, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pada Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 di Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU diterbitkan pada Tanggal 22 Desember 2015 ;
Bahwa, saksi tidak pernah memerintahkan Alni, SE untuk tetap menerbitkan SP2D tersebut ;
Bahwa, saksi hanya menandatangani SP2D tersebut jika sudah di paraf oleh Kasubid Penatausahaan Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten OKU Alni,SE dan Kabid Perbendaharaan Suhendi, SE, M,Si. ;
Bahwa, tahap pembayaran dalam Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di BPMPD Kabupaten OKU TA 2015 tersebut di Bayar Secara Sekaligus ;
Bahwa, penerima pembayaran pengadaan pakaian dinas aparatus pemerintahan desa di BPMPD Kabupaten OKU TA 2015 tersebut adalah CV.Tembulun SS Junyor atas nama Eko Saputra dengan Nomor Rekening Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja 141.305.0742 sesuai dengan SP2D Nomor : 2823 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 22 Desember 2015 ;
Bahwa, yang melakukan Pengecekan syarat penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Apartur Pemerintah Desa di BPMPD Kab.OKU adalah sdr Alni, SE selaku Kasubid Penatausahaan Bidang Perbendaharaan BPMPD Kabupaten OKU ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Alex Tarmizi, S.IP Bin M. Zaini Murod, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP Penyidikan adalah benar ;
Bahwa, pada tahun 2015 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa memiliki anggaran untuk kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa dengan anggaran yang sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBDP Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, dan dasar penggunaan anggarannya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor DPA SKPD : 1.22 | 01 | 01 | 03 | 5 | 2 tanggal 04 November 2015 ;
Bahwa, nilai kontrak untuk pekerjaan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa yang bersumber dari dana APBDP Kab.OKU T.A.2015 sebesar Rp.532.200.000,- (Lima ratus Tiga puuh Dua Dua ratus Ribu Rupiah) ;
Bahwa, sebagai kontraktor pelaksana kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah CV.Tembulun SS Junyor yang beralamat di Kapt M. NUR Lr. Taman sari I No 308 A Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU ;
Bahwa, sebagai Direktur CV. Tembulun SS Junyor adalah sdr Eko Saputra,Amd ;
Bahwa, pelaksanaan pekerjaan kegiatan tersebut selama 12 (dua belas) hari kalender dimulai tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa, saksi dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tersebut yaitu selaku Ketua Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan surat keputusan Kepala BPMPD Kab.OKU Nomor : 410 / 755 / KPTS / XXXV / 2015 Tentang Perubahan Keputusan Kepala BPMPD Kabupaten OKU Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Pakaian Dinas kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan TIM Penerima Hasil Pekerjaan dalam Kabupaten OKU ;
Bahwa, anggota Penerima Hasil Pekerjaan antara lain:
Nesi Aprilinda Binti Syamsalim sebagai Sekretaris ;
Yulizon Bin M. Denin sebagai anggota ;
Bahwa, tugas saksi selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan hanya memeriksa jumlah dan mengukur panjang bahan kain sesuai dengan kontrak (Surat Perjanjian) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015, tanggal 18 Desember 2015 anatara BPMPD dengan CV. Tembulun SS Junyor ;
Bahwa, penandatanganan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2015 ;
Bahwa, pada saat serah terima barang jumlah barang yang akan diterima belum lengkap yaitu barang tersebut baru tersedia 503 stel sedangkan di Kontrak kegiatan barang yang di perlukan yaitu berjumlah 1774 stel ;
Bahwa, Berita Acara Serah Terima Barang Pekerjaan Pengadaan Bahan Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU Tahun 2015 sudah dibuatkan dalam bentuk dokumen Berita Acara serah Terima Barang Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015, Tanggal 22 Desember 2015 ;
Bahwa, dokumen berita acara tersebut dibuat tanggal mundur yaitu (Hari Selasa) tanggal 22 desember 2015 ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan barang pada hari rabu Tanggal 23 Desember 2015 sekira pukul 14.00 Wib dan saksi menanda tangani dokumen berita acara pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2015 ;
Bahwa, saksi melakukan Pemeriksaan barang tersebut tidak sesuai dengan kontrak dan setelah saksi mengetahui barang tersebut belum lengkap saksi selaku Ketua Penerima Hasil Pekerjaan membuat Nota Dinas kepada Kepala BPMPD Kabupaten OKU melaporkan bahwa Hasil Pemeriksaan Bahan Kain Pakaian Dinas Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tersebut baru berjumlah 503 stel dan kurang sebanyak 1271 stel ;
Bahwa, Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Pakai Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tersebut mengatakan kepada saksi “TOLONG DI BANTU KALU BERITA ACARA SERAH TERIMA TIDAK DI TANDA TANGANI DANA TERSEBUT TIDAK BISA DI CAIRKAN DI BPKAD KAB. OKU DAN SUDAH ADA TUNTUTAN DARI KEPALA DESA TENTANG PENGADAAN BAJU” ;
Bahwa, terdapat Surat Pernyataan dari sdr Eko Saputra, Amd selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor yang menyatakan kesanggupanya untuk memenuhi kekurangan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut ;
Bahwa, sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, saksi hanya memeriksa jumlah dan ukuran panjang bahan Kain tersebut karena saksi tidak mengerti masalah kualitas bahan tekstil ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Saipuddin,S.Sos Bin H.M.Rasyid, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dan keterangan saksi di dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa, saksi mengetahui ada kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, saksi pernah dimintai bantuan oleh Kepala BPMPD Kabupaten OKU Bapak Drs. Wibisono dan Baderi untuk menghubungkan antara pihak BPMPD dengan JAMIL selaku pihak dari Laboratorium Industri Kerajinan dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan pengujian lab kain merk “PASSPORT“ ;
Bahwa, saksi meminta Bayu Iskandarsyah menyampaikan tentang adanya permintaan untuk Uji Lab bahan kain dari BPMPD Kabupaten OKU ;
Bahwa, saksi meminta bantuan Novan Gunawan untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan permintaan uji lab kain merk “PASSPORT“ dari BPMPD OKU tersebut, termasuk masalah pembiayaannya ;
Bahwa, Sdr. Novan Gunawan mengirimkan hasil lab via e-mail kepada saksi. Kemudian hasil lab yang saksi terima tersebut, saksi berikan kepada Sdr. Baderi ;
Bahwa, saksi hanya sebagai Penghubung antara BPMPD dengan pihak Laboratorium Industri Kerajinan dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk kepentingan pengujian lab kain merk “PASSPORT“ ;
Bahwa, saksi tidak pernah melakukan survey harga bahan kain apapun dan saksi tidak tahu menahu masalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan oleh pihak BPMPD Kabupaten OKU ;
Bahwa, Penyedia dalam kegiatan pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 adalah sdr Eko Saputra selaku Direktur CV.Tembulun SS Junyor ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Drs. Jaya Mahrindra Bin Zulkarnain, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP Penyidikan adalah benar ;
Bahwa, pada tahun 2015 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ada anggaran untuk kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp.985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBDP Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor DPA SKPD : 1.22 | 01 | 01 | 03 | 5 | 2 tanggal 04 November 2015 ;
Bahwa, pada saat itu saksi menjabat sebagai sekretaris BPMPD Kabupaten OKU ;
Bahwa, nilai kontrak untuk pekerjaan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa yang bersumber dari dana APBDP Kab.OKU T.A.2015 tersebut sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan kontraktor pelaksana CV.Tembulun SS Junyior yang beralamat di Kapt M. Nur Lr. Taman sari I No 308 A Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dengan Direkturnya sdr Eko Saputra, Amd ;
Bahwa, pelaksanaan pekerjaan kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah selama 12 (dua belas ) hari kalender dimulai tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa, dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa Tahun 2015 pejabat panitia selalu berkonsultasi dengan saksi antara lain Haryadi, Espariza dan Alex Tarmizi ;
Bahwa, konsultasi yang saksi lakukan adalah tentang syarat-syarat untuk pencairan dana kegiatan ke BPKAD, lalu untuk Espariza (Bendahara Pengeluaran Pembantu) melakukan konsultasi kepada saksi dengan Materi tentang Rincian besaran nilai perjalanan dinas Luar daerah dalam BKU (buku kas umum), dan untuk Alex Tarmizi (Ketua Tim Penerima Hasil Pekerjaan) berkordinasi dengan saksi dalam Hal terdapat kekurangan oleh pihak penyedia dalam pelaksanaan serah terima barang ;
Bahwa, dana untuk biaya Operasional dan Administrasi kegiatan Pengadaan tersebut yang diambil dari Ganti Uang (GU) sebesar Rp.98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah) sepengetahuan saksi memang sudah dicairkan oleh bendahara pengeluaran ;
Bahwa, sebagian besar kegiatan dalam Buku Kas Umum (BKU) tersebut tidak terlaksana terutama kegiatan perjalanan dinas luar daerah untuk uji lab dan pengecekan bahan kain dari distributor, perjalanan dinas dalam daerah dan honor-honor panitia pelaksana kegiatan ;
Bahwa, kegiatan tersebut tidak terlaksana karena dana ganti uang (GU) kegiatan pengadaan bahan kain untuk aparatur pemerintah desa tersebut dipegang oleh Bapak Wibisono selaku PA / PPK juga selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU ;
Bahwa, saksi tidak pernah melakukan tugas sebagaimana yang disebutkan dalam BKU, dan saksi juga tidak pernah menerima pembayaran uang perjalanan dinas dalam dan luar daerah dalam rangka kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kab.OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, setahu saksi tidak pernah dilaksanakan pengujian lab dan pengecekan barang (bahan kain) ke distributor di Jakarta ;
Bahwa, pada tanggal 16 Desember 2015 diadakan rapat di kantor BPMPD Kabupaten OKU yang juga dihadiri oleh Bapak Drs. Wibisono, saksi sendiri selaku Sekretaris BPMPD, Kholik (Kabid Pemerintahan Desa), Baderi selaku PPTK, Alex Tarmizi (Ketua tim penerima barang) dan dari pihak penyedia ;
Bahwa, dalam rapat tersebut Drs. Wibisono selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU juga selaku PA / PPK meminta bantuan kepada saksi untuk dapat membantu pihak penyedia yaitu Sdr. Eko Saputra selaku Direktur CV.Tembulun SS Junyor yang telah ditetapkan sebagai pemenang dan sebagai penyedia dalam kegiatan pengadaan tersebut
Bahwa, pada tanggal 23 Desermber 2015 saksi mendapat laporan dari Alex Tarmizi bahwa hasil pemeriksaan tim penerima barang dari pihak penyedia (barang bahan kain) yang diserahkan oleh pihak penyedia tersebut masih kurang ;
Bahwa, terhadap hal itu ada Surat Pernyataan dari Sdr. Eko Saputra selaku Direktur CV.Tembulun SS Junyor tertanggal 22 Desember 2015, yang menyatakan bahwa paling lambat tanggal 30 Desember 2015 akan segera memenuhi kekurangan barang tersebut sebanyak 1271 stel bahan kain dan pada surat pernyataan tersebut dimasukan nama Sdr. Kholik (Kabid Pemdes) dan saksi (sekretaris BPMPD) dimasukan sebagai saksi dan saksi diminta oleh Sdr. Alex Tarmizi untuk menandatangani Surat Pernyataan tersebut, dan Kholik sudah bertandatangan lebih dulu ;
Bahwa, akhirnya saksi ikut menandatangani surat pernyataan tersebut ;
Bahwa, pembayaran atas kegiatan pengadaan tersebut kepada pihak penyedia dilakukan pada tanggal 23 Desember 2015, karena memang tanggal 23 Desember 2015 tersebut adalah batas akhir pencairan anggaran di Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, berdasarkan laporan dari. Sdr. Alex Tarmizi selaku Ketua Penerima Hasil Pekerjaan dari jumlah awalnya (tanggal 23 Desember 2015) yang diserahkan sebanyak 503 stel, kemudian pada tanggal 29 Desember 2015 diserahkan lagi oleh pihak penyedia sebanyak 150 lembar, kemudian pada tanggal 30 Desember 2015 diserahkan lagi sebanyak 1121 lembar bahan kain, sehingga totalnya sudah terpenuhi sebanyak 1774 (seribu tujuh ratus tujuh puluh empat) lembar bahan kain, kemudian dari pihak penerima hasil pekerkjaan tersebut membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tertanggal 30 Desember 2015 ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi M. Kholik. S.Pd, MM Bin Tarmizi, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP Penyidikan adalah benar ;
Bahwa, pada tahun 2015 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa dimana anggarannya sebesar Rp.985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dimana anggarannya bersumber dari APBDP Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, dan Dasar Penggunaan anggarannya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor DPA SKPD : 1.22 | 01 | 01 | 03 | 5 | 2 tanggal 04 November 2015 ;
Bahwa, dalam kegiatan tersebut saksi tidak termasuk dalam kepanitiaan apapun ;
Bahwa, saksi pernah mengikuti rapat di ruangan dan dalam rapat tersebut Bapak Drs. Wibisono menyampaikan kepada peserta rapat agar membantu proses pengadaan yang akan dilaksanakan di BPMPD Kabupaten OKU tersebut berhubung waktu saat itu sudah mepet, karena menjelang akhir tutup buku pencairan anggaran tahun 2015 ;
Bahwa, pada tanggal 23 Desember 2015, tim pemeriksa barang melakukan pemeriksaan barang ke rumah Sdr. Eko Saputra (Direktur CV Tembulun SS Junyor) selaku pihak penyedia / rekanan ;
Bahwa, Sdr. Alex Tarmizi selaku Ketua Tim Penerima Barang, melaporkan kepada Bapak Jaya Mahrindra selaku sekretaris BPMPD Kabupaten.OKU di ruangan sekretaris BPMPD yang pada saat itu saksi berada di ruangan sekretaris BPMPD tersebut, dan yang dilaporkan adalah hasil pengecekan yang dilakukan Tim Penerima barang, bahwa barang ( bahan kain ) yang akan diserahterimakan tersebut jumlahnya masih kurang, yaitu baru berjumlah 503 stel dari jumlah seluruhnya yang harus diserah terimakan yaitu 1774 sesuai dengan kontrak, kemudian saat itu Ketua Tim Penerima mengatakan bahwa dari pihak rekanan selaku pihak penyedian akan membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan akan segera memenuhi kekurangan tersebut paling lambat tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa, kemudian Sdr. Alex Tarmizi langsung pergi dan datang lagi dengan membawa selembar Surat Pernyataan tertanggal 22 Desember 2015 yang sudah ditandatangani oleh Sdr. Eko Saputra (Direktur CV Tembulun SS Junyor) selaku pihak penyedia / rekanan yang isinya menyatakan akan segera memenuhi kekurangan tersebut paling lambat tanggal 30 Desember 2015, yang dalam surat pernyataan tersebut ;
Bahwa, saksi terlibat secara langsung dalam kegiatan pendistribusian upah jahit dan pembagian Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten OKU ;
Bahwa, saksi mendapat perintah langsung dari Bapak Wibisono untuk segera mendistribusikan pembagian bahan pakaian dinas aparatur pemerintah desa berikut upah jahit ;
Bahwa, sejak tanggal 04 Januari 2015 bahan kain pakaian dinas berikut upah jahit mulai didistribusikan kepada aparatur pemerintah desa (Kepala desa, perangkat desa dan BPD ) se-Kabupaten OKU ;
Bahwa, tanggal 28 Desember 2015 Bapak Baderi memberitahukan kepada saksi bahwa ada titipan amplop dari Eko Saputra pihak penyedia dalam kegiatan pengadaan tersebut yang kemudian. Baderi mengatakan kepada saksi kita bagi dua saja, kemudian amplop tersebut dibukanya dan berisi uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi langsung diberi oleh Baderi sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Drs. Ahmad Firdaus, M.Si Bin HM. Soleh, HN, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa, pada tahun 2015 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ada anggaran untuk kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp.985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBDP Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor DPA SKPD : 1.22 | 01 | 01 | 03 | 5 | 2 tanggal 04 November 2015 ;
Bahwa, pada saat itu saksi menjabat Kabag Perlengkapan Setda OKU/Kepala ULP kab.OKU berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 55 / KPTS / XI / 2016 tentang Personalia Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten OKU tanggal 25 Februari 2015 ;
Bahwa, dalam kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut saksi selaku Kepala ULP menujuk Kelompok Kerja (Pokja) IV untuk melaksanakan lelang / tender secara elektornik atas kegiatan pengadaan tersebut. Adapun susunan pokja IV ULP Pemkab OKU yaitu :
Ketua : Azhari, ST;
Sekretaris : Duwi Nandar, ST;
Anggota : Dedi Arsandi, SE;
Bahwa, prosedur pelelangan yang dilakukan oleh ULP Kabupaten OKU adalah sebagai berikut :
Kepala SKPD mengusulkan/mengajukan permohonan kepada Kepala ULP untuk melelangkan kegiatan yang ada di SKPD ;
Kepala ULP mendisposisikan berkas yang masuk dari SKPD tersebut kepada sekretaris ULP untuk diteliti dan apabila berkasnya dinyatakan lengkap, maka ditunjuk Pokja untuk melelangkan kegiatan yang dimaksud ;
Setelah ditunjuk Pokja untuk melelangkan kegiatan yang dimaksud, maka Pokja yang ditunjuk yang bertanggung jawab untuk melelangkan kegiatan tersebut. Kelengkapan berkas pengajuan lelang dari SKPD seperti : RUP, HPS, RAB, Spesifikasi teknis, Rancangkan Kontrak, dan DPA ;
Bahwa, nilai HPS untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa nilai pagu anggaran untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut sebesar Rp.985.000.000,- yang masuk kedalam DPA-SKPD BPMPD Kab.OKU Nomor : 1.22|01|01|03|02|5|2 bersumber dari APBD Perubahan Kab.OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, nilai kontrak untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015 ;
Bahwa, pemenang lelang / tender kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kab.OKU Tahun Anggaran 2015adalah CV.Tembulun SS Junyor dengan Direkturnya Eko Saputra ;
Bahwa, yang menjabat sebagai PA merangkap PPK untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah sdr Drs.Wibisono yang juga menjabat sebagai Kepala BPMPD Kabupaten OKU, sedangkan PPTK kegiatan tersebut adalah sdr Baderi staf di kantor BPMPD Kabupaten OKU ;
Bahwa, laporan hasil tender/lelang pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut tidak dilaporkan perkegiatan namun dilaporkan secara keseluruhan kegiatan yang ditenderkan oleh ULP Kab.OKU, yang mana setiap Pokja melaporkan hasil tender/lelang yang mereka lakukan kepada Sekretaris ULP, kemudian Sekretaris ULP merekap laporan setiap Pokja menjadi satu laporan kemudian dibuatkan laporan hasil tender / lelang untuk seluruh kegiatan yang dilelangkan oleh ULP Tahun Anggaran 2015 ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Karel Akbar, ST Bin Yusuf Oding, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa, saksi menjabat sebagai Kasubbag Analisa Kebutuhan dan Pengadaan Bagian Perlengkapan Setda OKU pada tahun 2015 sekaligus sebagai Sekretaris ULP Pemerintah Kabupaten OKU ;
Bahwa, pada tahun 2015 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ada anggaran untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa, dengan anggaran sebesar Rp.985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBDP Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor DPA SKPD : 1.22 | 01 | 01 | 03 | 5 | 2 tanggal 04 November 2015 ;
Bahwa, Kepala ULP menujuk Kelompok Kerja (Pokja) IV untuk melaksanakan lelang / tender secara elektornik atas kegiatan pengadaan tersebut. Adapun susunan Pokja IV ULP Pemkab OKU yaitu :
Ketua : Azhari, ST;
Sekretaris : Duwi Nandar, ST;
Anggota : Dedi Arsandi, SE;
Bahwa, prosedur pelelangan yang dilakukan oleh ULP Kabupaten OKU adalah sebagai berikut :
Kepala SKPD mengusulkan/mengajukan permohonan kepada Kepala ULP untuk melelangkan kegiatan yang ada di SKPD ;
Kepala ULP mendisposisikan berkas yang masuk dari SKPD tersebut kepada sekretaris ULP untuk diteliti dan apabila berkasnya dinyatakan lengkap, maka ditunjuk Pokja untuk melelangkan kegiatan yang dimaksud ;
Setelah ditunjuk Pokja untuk melelangkan kegiatan yang dimaksud, maka Pokja yang ditunjuk yang bertanggung jawab untuk melelangkan kegiatan ;
Bahwa, kelengkapan berkas pengajuan lelang dari SKPD antara lain :
Rencana Umum Pengadaan (RUP) ;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;
Spesifikasi teknis (Berdasarkan Uji Laboratorium) ;
Rancangkan Kontrak ;
Copy DPA kegiatan ;
SK Penunjukan PA/PPK ;
Bahwa, nilai HPS untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa, nilai Pagu untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut sebesar Rp.985.000.000,- yang masuk kedalam DPA-SKPD BPMPD Kabupaten OKU Nomor : 1.22|01|01|03|02|5|2 bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, nilai kontrak untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015 ;
Bahwa, pemenang lelang/tender kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 adalah CV.Tembulun SS Junyor dengan Direkturnya Eko Saputra ;
Bahwa, pemenang lelang / tender kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015adalah CV.Tembulun SS Junyor dengan Direktur Eko Saputra ;
Bahwa, yang menjabat sebagai PA merangkap PPK untuk kegiatan pengadaan tersebut adalah Bapak Drs.Wibisono, MM yang juga menjabat sebagai Kepala Badan PMPD Kabupaten OKU, sedangkan PPTK adalah sdr Baderi staf di kantor BPMPD Kabupaten OKU ;
Bahwa berdasarkan DPA SKPD BPMPD Kab.OKU adalah sebesar Rp.985.000.000,- untuk kegiatan belanja pakaian dinas dan atributnya sebesar Rp.887.000.000,- namun berdasarkan Rencana Umum pengadaan (RUP) yang dikeluarkan BPMPD Kabupaten OKU kegiatan tersebut dibagi 2 (dua) yang pertama kegiatan belanja bahan kain pakaian dinas sebesar Rp.603.160.000,- dan yang kedua upah jahit sebesar Rp.283.840.000,-. (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa yang membuat Standar Dokumen Pengadaan (SDP) adalah Pokja ULP ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi AL Adri Nofa Gusandi, ST Bin Martono, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa, saksi tahu ada kegiatan pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa yang dianggarkan pada SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, dalam kegiatan tersebut saksi sebagai Ketua UPTD LPSE Kabupaten OKU ;
Bahwa, saksi memfasilitasi setiap Pokja Kabupaten OKU untuk paket lelang dan memberikan user id ;
Bahwa, PA diberikan 1 (satu) akun untuk semua paket lelang ;
Bahwa, yang meminta user id kepada saksi adalah staf BPMPD yang saksi tidak kenal dan akun tersebut diberi melalui sistem online ;
Bahwa, yang membuat user id PPK untuk kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 adalah Jimmy Septian ;
Bahwa, Ketua Pokja IV Bapak Azhari, ST memiliki menu khusus dalam akun LPSE untuk menetapkan seorang rekananan sebagai pemenang
Bahwa, pihak Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD) meminta user id sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun yang meminta user id Untuk PPK adalah sdr Bayu Iskandarsyah dan sdr Saifudin dengan mengantarkan Surat penunjukan sebagai PA/PPK sdr Drs. Wibisono, MM ;
Bahwa, kegunaan User Id untuk PPK Sebagai Dasar Pembuatan / Pengaktifan akun PPK untuk dasar Pelelangan paket Perkajaan di SKPD dan untuk pengaktifan tender/lelang secara Online oleh Pokja pada aplikasi LPSE ;
Bahwa, yang meminta User Id dalam pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Pada badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa adalah Pokja ULP dan PPK ;
Bahwa, yang melakukan lelang kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah Pokja IV ULP Kabupaten.OKU dengan Ketua Azhari, ST, yang menjabat sebagai PA / PPK adalah sdr Drs.Wibisono, MM, yang menjadi PPTK adalah sdr Baderi, SH, dan yang menjadi penyedianya adalah sdr Eko Saputra, Amd selaku Direktur CV.Tembulun SS Junyor ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi Asmunandar Bin Daryono, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ;
Bahwa, saksi sebagai Kepala Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan dan masih menjabat sampai dengan sekarang ini sampai dengan akhir masa jabatan bulan Juni 2019 ;
Bahwa, saksi mendapatkan jatah bahan kain untuk pakaian dinas aparatur pemerintah desa tersebut ke Kantor BPMPD Kabupaten OKU dan yang mengambil bagian atau jatah untuk saksi adalah saksi langsung bersama dengan bendahara Desa Lubuk Rukam yaitu Razian Feri di kantor BPMPD Kabupaten OKU setelah sebelumnya mendapatkan kabar dari Kholik ;
Bahwa, bahan kain untuk baju dinas aparatur pemerintah desa yang telah saksi terima yaitu warna kuning kaki sebanyak 7 (tujuh) lembar / potong sedangkan yang berwarna biru dongker untuk BPD berjumlah sebanyak 7 (tujuh) lembar/potong, selain bahan kain tersebut dari pihak kantor BPMPD Kabupaten OKU juga menyerahkan upah jahit ;
Bahwa, total uang yang diserahkan untuk upah jahit tersebut adalah sebesar Rp.2.195.200 (dua juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus ribu rupiah) dengan rincian masing-masing perangkat desa menerima Rp.160.000,- dipotong PPh sebesar Rp.3.200,- jadi masing-masing perangkat menerima Rp.156.800,- dikali jumlah perangkat 14 (empat belas) orang, total yang saksi terima Rp.2.195.200 (dua juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa, tidak ada pemotongan uang untuk upah jahit yang saksi terima
Bahwa, bahan kain yang saksi terima bermerk “Bellini Clip“ berwarna kuning kaki dan biru dongker ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Baderi, SH Bin Syarif, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa, ada kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada SKPD BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, anggaran untuk kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa adalah sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBDP Kab.OKU Tahun Anggaran 2015, dan dasar penggunaan anggarannya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor DPA SKPD : 1.22 | 01 | 01 | 03 | 5 | 2 tanggal 04 November 2015 ;
Bahwa, dalam kegiatan pengadaan tersebut saksi ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan SK Kepala BPMD Kabupaten OKU Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 ;
Bahwa, tugas PPTK antara lain sebagai berikut :
Mengendalikan pelaksana kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksana kegiatan ;
Menyiapkan Dokumen anggaran atas beban pengeluaran ;
Bahwa, dalam penyiapan administrasi kegiatan tidak semuanya saksi lakukan melainkan dibantu oleh atasan saksi yakni Bapak Drs. Wibisono dan Bapak Drs. Jaya Mahrindra (Sekretaris BPMD) ;
Bahwa, pelaksana kegiatan berupa pelaporan secara lisan tidak saksi lakukan keseluruhannya melainkan dilakukan oleh rekan saksi yang ikut membantu Saipudin dan Bayu Iskandarsyah ;
Bahwa, yang menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran adalah Bendahara pengeluaran sdr Haryadi, SE ;
Bahwa, sebagai kontraktor pelaksana Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa tersebut adalah CV.Tembulun SS Junyor yang beralamat di Kapt M. NUR Lr. Taman sari I No 308 A Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dengan Direkturnya Eko Saputra,Amd
Bahwa, CV.Tembulun SS Junyor bertindak selaku penyedia barang dalam kegiatan lelang / tender pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor : 0027/717/PDH Desa/XXXV/2015 tanggal 18 Desember 2015 ;
Bahwa, nilai kontrak untuk pekerjaan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, pelaksanaan pekerjaan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur pemerintah Desa tersebut selama 12 (dua belas ) hari kalender dimulai tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa, jenis barang sesuai kontrak yang tertera antara CV. Tembulun SS Junyor dengan PPK adalah bahan kain sebanyak 1774 stel ;
Bahwa, secara administrasi kegiatan lelang/tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD Kab.OKU T.A. 2015 sudah 100% dilaksanakan namun pada Pelaksanaan kegiatan di lapangan barang yang diperlukan belum 100% dilengkapi oleh Penyedia / kontraktor ;
Bahwa, penyedia barang CV. Tembulun SS Junyor melengkapi barang yang dipersyaratkan dalam kontrak pengadaan, kekurangannya sebanyak 1271 dilengkapi paling lambat tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa, secara administrasi serah terima barang sudah dilakukan berdasarkan berita acara serah terima barang tertanggal 22 Desember 2015 ;
Bahwa, serah terima barang tersebut dilakukan pada tanggal 23 Desember 2015 sebanyak 503 Stel ;
Bahwa, pemeriksaan terhadap barang dilakukan oleh panitia penerima hasil pekerjaan atau tim penerima barang yaitu Alex Tarmizi, S.IP dan Yulizon berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU tahun 2015 Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Bahwa, cara pembayaran kepada pihak penyedia CV. Tembulun SS Junyor dilakukan sekaligus sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak yang telah ditanda tangani yaitu berjumlah Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa, Surat Perintah Pembayaran sudah saksi tanda tangani pada tanggal 22 Desember 2015 namun di tunda oleh BPKAD Kabupaten OKU karena kurang Berita Acara Serah Terima Barang ;
Bahwa, pada tanggal 23 Desember 2015 baru dilaksanakan serah terima Barang ;
Bahwa, Surat Perintah Pembayaran tersebut saksi tandatangani untuk mengejar pencairan dana di BPKAD Kab.OKU karena batas akhir pencairan tanggal 23 Desember 2015 ;
Bahwa, ada surat Pernyataan dari Penyedia bahwa memang terdapat kekurangan dalam pengadaan pakaian ini dan akan dilengkapi kekurangan barang tersebut sesuai kontrak pada tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa, saksi tidak pernah menerima upah honor dalam Kegiatan Pengadaan pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut ;
Bahwa, saksi hanya mendapatkan uang sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Eko Saputra selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor ;
Bahwa, keseluruhan uang yang saksi terima dari sdr Eko Saputra sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Adhi Rangga Alias Angga Bin Tasrifin, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa, saksi mengetahui ada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU tahun anggran 2015 ;
Bahwa, saksi merupakan staf honorer di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU sejak awal tahun 2015 ;
Bahwa, pihak rekanan / penyedia barang kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa tersebut yaitu Sdr. Eko Saputra selaku Direktur CV. Tembulun SS Junyor ;
Bahwa, pada bulan Oktober 2015 Eko Saputra menghubungi saksi kemudian bertanya kepada saksi apakah ada peluang proyek (pekerjaan) di BPMPD Kabupaten OKU ;
Bahwa, Eko Saputra mengatakan kepada saksi bahwa ia mendapat kabar terdapat proyek pengadaan di kantor saksi ;
Bahwa, kemudian Eko Saputra mendatangi kantor saksi di BPMPD Kabupaten OKU untuk menghadap Bapak Drs. Wibisono selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU ;
Bahwa, saksi pernah bersama-sama dengan Drs. Wibisono selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU mengambil uang sejumlah Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dari Sdr. Eko Saputra ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Azhari, ST Bin A. Djambek, HS, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa, pada Tahun Anggaran 2015 ada kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU;
Bahwa, saksi ditunjuk sebagai Ketua Pada Pokja IV Bidang Pengadaan Barang / Jasa ULP Pemrintah Kabupaten OKU berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66 / KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja ULP Kab. OKU ;
Bahwa susunan Pokja IV yakni :
Ketua : Azhari , ST;
Sekretaris : Duwi Nandar, S;
Anggota : Dedi Arsandi, SE.;
Bahwa, tugas pokok dan kewenangan Pokja IV berdasarkan SK Bupati OKU Nomor : 66 / KPTS / XI / 2015, tanggal 03 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja ULP Kabupaten OKU tersebut yaitu :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan\;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Website pemerintah daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk dimumkan dalam portal pengadaan barang/jasa nasional;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pra kualifikasi atau pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi tekhnis dan harga terhadap penawaran yang masuk ;
Menjawab sanggahan ;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk :
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/konstruksi/jasa lainya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000,- ( seratus miliar rupiah ) ;
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah) ;
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK ;
Menyampaikan dokumen asli pemilihan penyedia barang / jasa ;
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP ;
Bahwa, yang menjabat sebagai PPK pada kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 adalah Drs.Wibisono,.MM yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU ;
Bahwa, dalam kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut, Pokja IV bertugas untuk melaksanakan lelang/tender secara elektronik atas kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015
Bahwa, saksi memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , tanggal 29 Maret 2012, dengan klasifikasi L4 ( masa berlaku 4 tahun )
Bahwa, acuan saksi selaku Ketua Pokja IV adalahan Perpres RI No.54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah berikut perubahan-perubahanya yang antara lain :
Perpres RI No.35 tahun 2011, tentang perubahan atas Perpres RI No.54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Perpres RI No.70 tahun 2012, tentang perubahan kedua atas Perpres RI No.54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Perpres RI No.172 tahun 2014, tentang perubahan ketiga atas Perpres RI No.54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Perpres RI No.4 tahun 2015, tentang perubahan ke-empat atas Perpres RI No.54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Bahwa, seluruh pelaksanaan tugas Pokja IV dilakukan secara bersama-sama;
Bahwa, proses tender/lelang pengadaan pada Pokja-IV dilaksanakan dengan cara Pokja IV menerima surat dari Kabag Perlengkapan selaku Kepala ULP dengan Surat Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015 tanggal 13 November 2015 yang berisikan perintah kepada Pokja IV untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang dalam kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015. Kemudian setelah itu Pokja IV langsung melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi Pokja IV yaitu :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa, meliputi menyusun jadwal lelang dan persyaratan kualifikasi yang akan dipersyaratkan ;
Menerima rancangan dokumen pengadaan dari PPK melalui Sekretariat ULP berupa, HPS, Spesifikasi Tekhnis dan dokumen-dokumen tekhnis lainya ;
Tidak menetapkan nilai jaminan penawaran, karena sesuai ketentuan pasal 107 ayat (7) PP No.4 tahun 2015, tentang perubahan ke-empat PP No.54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, untuk pelaksanaan e-tendering tidak diperlukan jaminan penawaran ;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang tersebut melalui userid Ketua Pokja IV ;
Kemudian melaksanakan proses tender tersebut, mulai dari proses pendaftaran, pemasukan penawaran, evaluasi ( Adm, tekhnis dan harga ), melakukan pembuktian kualifikasi, dan menetapkan pemenang tender dan menyampaikanya kepada PPK dan kemudian membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP ;
Bahwa, pada tanggal 17 November 2015 s/d 21 November 2015, Pokja IV melakukan pengumuman tender pasca kualifikasi, kemudian dilanjutkan aanwijzing s/d 23 November 2015, selanjutnya pada tanggal 21 November 2015 s/d 23 November 2015 dilakukan up load dokumen penawaran kemudian pada tanggal 23 November 2015 s/d 24 November 2015 pembukaan dokumen penawaran dan 23 November 2015 s/d 30 November 2015 dilakukan evaluasi penawaran ( adm, tekhnis dan harga);
Bahwa, terdapat 9 (sembilan) perusahaan yang memasukkan penawaran terhadap lelang/tender kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. OKU Tahun Anggaran 2015;
Bahwa, 9 (sembilan) perusahaan tersebut yakni :
CV. SALING ELBA;
CV B. PRODUCTION;
CV. CIPTA BUSANA;
CV. MAHAMERU;
CV. MUTIARA BUNGA BANGSA,;
CV. DUTA SARANA SEJAHTERA;
CV. SARANA SUKSES SEJAHTERA;
CV. PUTRA BERSAUDARA;
CV. TEMBULUN SS JUNIOR;
Bahwa, setelah dilakukan evaluasi oleh Pokja IV dari ke-9 (sembilan) perusahaan yang memasukkan penawaran tidak terdapat perusahaan yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang dipersyaratkan sebagai penyedia barang ;
Bahwa, Pokja IV memutuskan untuk melakukan penawaran ulang dan melaporkan kepada PPK kegiatan yaitu Bapak Drs.Wibisono yang dilaksanakan pada tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan 3 Desember 2015 ;
Bahwa, pada tanggal 08 Desember 2015 Pokja IV mengeluarkan penetapan pemenang dan pengumuman penetapan pemenang dari Hasil Evaluasi yang menetapkan CV. B. Production yang ditetapkan sebagai pemenang ;
Bahwa, dengan ditetapkannya CV. B. Production sebagai pemenang oleh Pokja IV tersebut kemudian disanggah oleh PPK Drs. Wibisono .MM ;
Bahwa, terhadap CV. B. Production yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja IV tersebut disanggah oleh PPK Drs. Wibisono .MM dan kemudian diumumkan melalui server bahwa dilakukan pembatalan pemenang ;
Bahwa, saksi pada tanggal 11 Desember 2015 mengirimkan surat kepada PPK Drs. Wibisono, MM dengan nomor surat : 22.A/Pokja IV. Barang/XII/2015 perihal laporan sementara hasil evaluasi ulang terhadap lelang kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 yang pada pokoknya menerangkan agar pelaksanaan kegiatan tersebut ditunda dikarenakan waktu pelaksanaan yang kurang dari 6 (enam) hari ;
Bahwa, terhadap surat perihal laporan sementara hasil evaluasi ulang terhadap lelang kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 dengan nomor surat : 22.A/Pokja IV. Barang/XII/2015 tersebut Drs. Wibisono selaku PPK mengirimkan surat balasan nomor : 02/PPK-PMD/XXXV/2015 yang pada pokoknya menerangkan agar pelaksanaan kegiatan tetap dilanjutkan ;
Bahwa, Pokja IV melakukan evaluasi ulang terhadap penawaran yang masuk, yang kemudian dilakukan evalusi terhadap penawar terendah berikutnya yaitu CV. TEMBULUN SS JUNYOR;
Bahwa, setelah dilakukan evaluasi terhadap penawaran CV. Tembulun SS Junyor dan pada tanggal 15 Desember 2015 CV. Tembulun SS Junyor ditetapkan sebagai pemenang ;
Bahwa, sebelum Pokja IV mengumumkan proses tender / lelang kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, Bayu Iskandar datang menemui Pokja IV dan menyampaikan bahwa ianya (Bayu Iskandar) diperintahkan oleh Drs.Wibisono .MM. selaku Kepala BPMPD Kabupaten OKU juga selaku PPK dalam kegiatan tersebut untuk mengurusi atau mengawal kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut ;
Bahwa, Sdr. Bayu Iskandar memberikan kepada Sekretaris Pokja IV Duwi Nandar Soft Cofy rancangan Standar Dokumen Pengadaan ( SDP ), kemudian Soft Cofy HPS dan Soft Cofy Spesifikasi Tekhnis, selain itu hard cofy berupa fotocofy berkas ;
Bahwa, saksi mengenal Sdr. Bayu Iskandar sejak tahun 2014 karena sama-sama aktif di ULP Setda Kab. OKU, dan Sdr. Bayu Iskandar juga selaku Ketua Pokja XII ULP ;
Bahwa, yang menetapkan syarat kualifikasi adalah Pokja IV, dan persyaratan kualifikasi tersebut tercantum dalam Lembar Dokumen Kualifikasi ( LDK ) yang merupakan bagian dari dokumen pengadaan
Bahwa, hasil evaluasi administrasi dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor memang memenuhi persyaratan, kemudian dilakukan evaluasi secara tekhnis, dan dalam dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor tersebut terdapat kekurangan berupa :
Tidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada angkutan ;
Tidak melampirkan surat dukungan distributor ;
Bahwa, kekurangan tersebut dijanjikan oleh Sdr. Eko Saputra selaku Direktur CV.Tembulun SS Junyor akan dilengkapinya pada saat pembuktian kualifikasi ;
Bahwa benar dokumen kualifikasi perusahaan pada saat pembuktian kualifikasi CV. Tembulun SS Junior juga tidak lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi Dokumen Pengadaan karena yang antara lain :
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Tidak dapat menunjukan hasil pengujian laboratorium yang asli terhadap bahan kain yang ditawarkan, hanya berupa hasil lab scaning;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun ;
Bahwa, pada tanggal 11 Desember 2015 Eko Saputra selaku Direktur CV.Tembulun SS Junyor memberikan Pokja IV Surat Pernyataan bahwa ia (Eko Saputra) sanggup untuk melaksanakan pengadaan tersebut ;
Bahwa, CV. Tembulun SS Junyor sebenarnya tidak memenuhi persyaratan sebagai pemenang dalam proses tender / lelang tersebut dan adapun CV.Tembulun SS Junyor tidak layak menjadi pemenang tersebut karena secara tekhnis dalam dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor tersebut terdapat kekurangan berupa :
Dokumen penawaran hanya berupa hard cofy berupa scaning hasiTidak melampirkan surat dukungan berupa STNK armada peangkutan;
Tidak melampirkan Surat dukungan distributor, Kemudian dalam proses pembuktian kualifikasi perusahaan, CV.Tembulun SS Junyor tersebut :
Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahu;
Tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkanya dalam dl pengujian lab tersebut, dan.;
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK.;
Bahwa, ketua dan anggota pokja IV masing-masing memiliki akun dan password tersendiri untuk mengakses kegiatan lelang / tender kegiatan pengadaan bahan pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 pada laman website LPSE ;
Bahwa, terhadap penyedia yang memenangkan lelang/tender, Pokja akan memberikan dan atau mengklik tanda bintang pada nama perusahaan penyedia yang memasukkan penawaran ;
Bahwa, yang dapat memberikan dan atau mengklik tanda bintang terhadap CV. Tembulun Junyor SS adalah saksi selaku ketua Pokja IV melalui akun dan pessword ketua Pokja ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar pendapat Ahli yang dibacakan oleh Penuntut Umum dan disetujui oleh Terdakwa, keterangannya sebagai berikut :
Ahli Abu Sopian, SH,MM, di bawah sumpah memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa, ahli pernah diminta pendapat oleh Penyidik, dan atas permintaan penyidik tersebut ahli telah memberikan pendapat sehubungan dengan kasus Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Desa pada SKPD BPMPD Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, ahli bekerja di LKPP sebagai instruktur pengadaan barang dan jasa pemerintah sejak tahun 2011 dan sebagai pemberi keterangan ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah sejak tahun 2013 ;
Bahwa, tugas dan wewenang Ahli sehubungan di LKPP adalah :
Sebagai instruktur / pengajar pada pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah ;
Sebagai pemberi keterangan ahli di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah ;
Bahwa, sertifikasi yang ahli miliki sehubungan dengan keahlian dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah :
Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Pertama ;
Instruktur Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Dasar ;
Instruktur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tingkat Menengah ;
Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Bahwa, ahli melaksanakan tugas sebagai ahli pada Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU tahun anggran 2015 adalah sesuai dengan surat permintaan dari Kapolres OKU Nomor : R/182/VI/2016 tanggal 7 Juni 2016 Perihal permintaan bantuan keterangan ahli dan selanjutnya saksi menerima Surat Tugas dari LKPP yang ditandatangani oleh Setia Budi Arijanta, sesuai dengan Surat Tugas Nomor : 4968/D.4.3/06/2016 tanggal 21 Juni 2016 perihal : Penugasan Ahli ;
Bahwa, pengadaan barang / jasa yang menggunakan APBN / APBD adalah kegiatan untuk memperoleh barang / jasa oleh Kementerian / Lembaga / Satuan Kerja Perangkat Daerah / Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 sebgaimana telah diubah terakhir dengan Pereturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 ;
Bahwa, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Perpres nomor 70 tahun 2012 Prosedur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya berasal dari APBDP TA 2015 pada dasarnya dilakukan dengan cara pelelangan umum dengan pascakualifikasi, namun untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dan diyakini bahwa penyedianya terbatas, dapat dilakukan dengan cara pelelangan terbatas ;
Bahwa, untuk pengadaan barang / jasa yang dilaksanakan melalui penyedia, Organisasi Pengadaan Barang/Jasa dan tugas masing-masing adalah sebagai berikut :
PA / KPA memiliki tugas menetapkan penggunaan dana anggaran. Tugas tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk penyusunan dan penetapan paket pengadaan barang / jasa ;
PPK memiliki tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa. Tugas tersebut diwujudkan antara lain dalam bentuk penetapan Spesifikasi teknis barang, Penyusunan HPS dan Penyusunan serta pelaksanaan kontrak pengadaan barang / jasa ;
Pokja ULP memiliki tugas melakukan pemilihan penyedia barang / jasa melalui proses lelang/seleksi. Tugas tersebut dilakukan dengan melaksanakan seluruh prosedur lelang / seleksi ;
Pejabat Pengadaan memiliki tugas melakukan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan tanpa proses lelang / seleksi ;
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan memiliki tugas memeriksa, menguji, dan menandatangani Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan ;
Bahwa, dalam hal pengadaan dilakukan melalui proses lelang, Panitia lelang atau Pokja ULP tidak dibolehkan membantu salah satu peserta untuk menjadi pemenang karena mengikuti keinginan PPK walaupun PPK tersebut adalah Pengguna Anggaran ;
Bahwa, berdasarkan pasal 19 dan pasal 56 Perpres 70 tahun 2012, jika penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi penyedia tidak dapat ditunjuk sebagai penyedia barang / jasa pemerintah ;
Bahwa, yang dimaksud dengan Harga Perkiraan Sendiri adalah harga perkiraan untuk pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan harga pasar setempat menjelang pelaksanaan pengadaan barang / jasa ;
Bahwa, yang berhak menentukan HPS adalah PPK sebagimana diatur dalam pasal 66 Perpres nomor 70 tahun 2012 ;
Bahwa, prosedur pembuatan HPS adalah, pertama PPK menetapkan spesifikasi teknis barang / jasa, setelah itu berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dilakukan survei harga barang tersebut. Berdasarkan hasil survei harga pasar PPK menyusun dan menetapkan HPS sebagaimana diatur dalam pasal 66 Perpres nomor 70 tahun 2012 ;
Bahwa, penyusunan HPS harus dilakukan berdasarkan harga pasar yang berlaku, karena itu menetapkan HPS tanpa berdasarkan data-data tentang harga yang berlaku di pasar tidak dibolehkan sebagaimana diatur dalam pasal 66 Perpres nomor 70 tahun 2012 ;
Bahwa, berdasaran pasal 66 ayat (1) Perpres nomor 70 tahun 2012 PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri. Jadi dalam menyusun HPS PPK dapat dibantu oleh orang lain tetapi pihak yang bertanggungjawab atas kebenaran HPS tersebut adalah yang menetapkannya sebagai HPS yaitu PPK ;
Bahwa, membuat HPS secara tidak cermat dan sebagai formalitas saja tidak dibolehkan, karena HPS memiliki fungsi penting dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (7) Perpres nomor 70 tahun 2012 yang berbunyi “Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan ;
Bahwa, jika dalam dokumen anggaran (DPA SKPD) dialokasikan dana untuk kegiatan pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah hal itu berarti output dari penggunaan anggaran tersebut adalah pakaian dinas aparatur pemerintah ;.
Bahwa, untuk kepentingan pelaksanaan pengadaan barang/jasa walaupun tidak ada Surat tugas PPK harus menetapkan HPS yang harga satuannya didasarkan pada harga pasar yang berlaku menjelang pelaksanaan pengadaan. Untuk itu harus dilakukan survei harga ;
Bahwa, penetapan harga satuan dengan cara mempaskan saja sisa anggaran setelah dikurangi ongkos jahit tidak dapat dibenarkan. PPK wajib memastikan bahwa data harga yang dijadikan bahan penyusunan HPS benar, sesuai dengan harga yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 66 Perpres nomor 70 tahun 2012 ;
Bahwa, menurut Perpres nomor 70 tahun 2012, pasal 12 ayat (1) PPK ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan pengadaan barang / jasa. Menurut pasal 11 ayat (1) PPK menetapkan: spesifikasi teknis barang, HPS, dan Rancangan Kontrak, melaksanakan dan mengendalikan kontrak, serta melaporkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan kepada PA / KPA. Berdasarkan ketentuan tersebut tanggung jawab PPK secara fisik/keuangan meliputi :
Ketepatan penetapan Spesifikasi teknis barang/jasa agar barang yang diadakan benar-benar dapat bermanfaat terutama untuk meningkatkan kinerja pemerintah ;
Kesesuaian harga dalam HPS sehingga agar tercipta efisiensi dalam pengadaan barang / jasa ;
Pelaksanaan dan pengendalian kontrak agar pengadaan barang / jasa dapat terlaksana sesuai dengan rencana ;
Bahwa, ketidaksesuaian spesifikasi barang yang ditawarkan oleh CV. Tembulun SS Junyor dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang berakibat penawaran CV. Tembulun SS Junyor harus dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang ;
Bahwa, dalam proses lelang seluruh peserta lelang menyampaikan dokumen penawarannya secara elektronik melalui aplikasi LPSE dengan cara meng-upload hasil scan dokumen (bukan asli dokumen). Selanjutnya dalam tahap evaluasi penawaran terhadap peserta yang akan ditunjuk sebagai pemenang dilakukan pembuktian dokumen oleh Pokja ULP dengan cara melihat lembar asli dari dokumen yang telah di-upload oleh peserta. Pada tahap pembuktian ini jika dipandang perlu Pokja ULP dapat melakukan konfirmasi kepada penerbit dokumen. Dan jika terbukti bahwa penyedia telah melakukan kecurangan dengan cara memberi informasi atau data yang tidak benar Penyedia tersebut digugurkan dan dikenakan sanksi blacklist. Peserta lelang tidak dapat membuktikan keabsahan dokumen digugurkan dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang ;
Bahwa, karena tugas Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah melakukan serah terima barang dari hasil pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka PPHP harus memahami isi kontrak. Untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diserahkan PPHP harus memahami spesifikasi teknis barang. Dalam hal pemeriksaan barang memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk Tim khusus / Tenaga ahli untuk membantu PPHP. Tim Khusus dimaksud ditetapkan oleh PA / KPA ;
Bahwa, spesifikasi teknis bahan kain untuk pakaian dinas aparatur pemerintahan desa yang terjadi di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab.OKU tahun anggaran 2015 telah ditetapkan sedemikian rupa sehingga tidak mungkin dapat dilakukan oleh PPHP tanpa dibantu oleh Tenaga Ahli atau pemeriksaan laboratorium. Tanpa bantuan tenaga ahli dan/atau melalui pemeriksaan laboratorium sulit bagi PPHP untuk memastikan apakah spesifikasi bahan kain tersebut sudah terpenuhi ;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah :
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui proses pemeriksaan/pengujian
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Bahwa, panitia Penerima Hasil Pekerjaan seharusnya tidak hanya menghitung jumlah barang, tetapi juga harus memeriksa kualitas / mutu barang. Karena nilai pembayaran atas barang yang diterimanya juga tergantung pada kualitas mutu barang. Dengan demikian Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak boleh hanya menghitung jumlah barang saja sebagimana diatur daam Perpres nomor 70 tahun 2012 pasal 18 ayat (5) ;
Bahwa, panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan pengadaan barang tidak boleh menandatangani Berita Acara Serah Terima yang menyatakan barang telah diterima 100% kalau barang yang diterima belum 100%. Karena jika hal itu dilakukan dapat berakibat terjadi kesalahan dalam pembayaran dimana pembayaran melebihi prestasi penyelesaian pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) Perpres No. 70 tahun 2012 dan pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Bahwa, proses Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa tidak sesuai dengan ketentuan yag berlaku. Ketidaksesuaian dimaksud antara lain sebagai berikut :
Pokja ULP membolehkan CV. Tembulun SS Junyor melengkapi dokumen penawaran dengan dukungan distributor, dukungan armada pengangkutan, SIUP Jasa Konveksi, asli hasil pengujian lab sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan;
Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Perka LKPP nomor 14 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa “Peserta tidak diperbolehkan menambah, mengurangi, ataumengubah penawarannya setelah batas akhir pemasukanpenawaran (post bidding);
PPTK melakukan pembuatan Spesifikasi Barang dan juga membuatkan HPS tanpa melakukan survey harga;
Kepala BPMPD Kab. OKU selaku PA/PPK melakukan intervensi dalam proses lelang dengan mengirim surat meminta agar salah satu rekanan dikondisikan untuk menjadi pemenang lelang, memanggil anggota Pokja ULP untuk menghadap dan menyampaikan permintaan agar CV. Tembulun SS Junyor ditetapkan sebagai pemenang dan hal tersebut bertentangan dengan pasal 6 Perpres nomor 54 tahun 2010 yang mengatur bahwa “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada tanggal 23 Desember 2015 menandatangani BA serah terima barang yang dibuat oleh PPTK yang menyatakan bahwa barang telah diterima 100% padahal CV.Tembulun SS Junyor menyerahkan kepada panitia pemeriksa/penerima barang 503 lembar dari total keseluruhan 1774 potong kain yang diharuskan dalam kontrak yang man hal tersebut bertentangan dengan pasal 18 ayat (5) yang mengatur bahwa PPHP harus :
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ;
menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan ;
Bahwa, PPTK memproses pengajuan pembayaran pihak penyedia dengan alasan bahwa tanggal 23 Desember 2015 tersebut batas akhir pengajuan pencairan anggaran pada TA 2015 dan kemudian dilakukan pembayaran kepada CV. Tembulun SS Junyor sesuai nilai kontrak. Karena pembayaran dilakukan sebesar nilai kontrak untuk 1774 potong kain, sementara kain yang diterima baru 503 potong dalam pembayaran tersebut terjadi pembayaran untuk bagian pekerjaan yang belum dilaksanakan dan hal tersebut bertentangan dengan pasal 21 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan yang mengatur bahwa pembayaran atas beban Anggaran tidak boleh dilakukan sebelum barang / jasa diterima ;
Bahwa, perikatan kontrak pengadaan antara PPK dan Penyedia bahan kain untuk pakaian dinas aparatur pemerintahan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU telah timbul dari adanya rekayasa dan penyelahgunaan wewenang oleh Pokja IV ULP Kabupaten OKU, PPK, PPTK bersama dengan Direktur CV.Tembulun SS Junyor ;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Ahli Anthon Junaidi, SE, MM, CFrA, CFE Bin H.Sulaiman, di bawah sumpah memberikan pendapat sebagai berikut
Bahwa, ahli pernah diminta pendapat oleh Penyidik, dan atas permintaan penyidik tersebut ahli telah memberikan pendapat sehubungan dengan kasus Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Aparatur Desa pada SKPD BPMPD Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, ahli menjabat sebagai Auditor Madya di Kantor Perwakilan BPKP Sumsel di Palembang ;
Bahwa, ahli ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai Ahli Akuntansi dan Auditing sesuai dengan surat Tugas Nomor : ST - 1690 /PW07/5/2016 Tanggal 30 November 2016 dan keahlian yang ahli miliki sesuai dengan sertifikasi yang ahli peroleh adalah :
Certified Forensik Auditot ( CFrA) dari Lmbaga Sertifikasi auditor Forensik, Badan Nasional Srtifikasi Professional RI ;
Certified Fraud Examiber (CFE) dari Association Certified Fraud Examiner USA, Amerika Serikat ;
Bahwa, dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian dinas aparatur Pemerintahan Desa Pada BPMPD Kab.OKU Tahun 2015 adapun dasar dilakukan audit tersebut adalah :
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Nomor : ST-1197 / PW07 / 5 / 2016 Tanggal 24 Agustus 2016 ;
Surat Kapolres OKU Nomor : B / 311 / VII / 2016 Tanggal 19 Juli 2016 prihal Permintaan Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ;
Bahwa, tujuan dilakukan audit adalah untuk Menghitung kerugian keuangan Negara atas dugaan korupsi Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU Tahun 2015 ;
Bahwa, audit perhitungan Kerugian keuangan Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemrintahan Desa Pada BPMPD Kab OKU Tahun 2015 di laksanakan pada tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2016 ;
Bahwa, adapun tim yang melakukan audit berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Nomor : ST-1197 / PW07 / 5 / 2016 Tanggal 24 Agustus 2016 yaitu :
Posma Simanjuntak NIP 19600123 198112 1 001 Selaku Pembantu Penanggung Jawab ;
Ahmad Fauzi NIP 19651027 199103 1 001 selaku Pengendali Tekhnis ;
Anthon Junaidi NIP 19640227 199103 1 001 selaku Ketua TIM
Siti Khairina Rahayu NIP 19890730 201402 2 005 selaku anggota TIM ;
Bahwa, kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU tahun anggran 2015 tersebut terjadi penyimpangan, yaitu :
Kegiatan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas :
Proses pelelangan pengadaan kain pakaian dinas tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, antara lain :
Pemenang pelelangan pengadaan kain pakaian dinas sudah diarahkan kepada pihak tertentu yaitu CV. Tembulun SS Junyor ;
Dokumen penawaran yang dilampirkan oleh pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen tender :
Dokumen SIUP yang dilampirkan adalah jasa konstruksi, seharusnya yang dilampirkan adalah jasa konveksi ;
Dokumen hasil pengujian laboratorium bahan kain hanya merupakan scaning dari perusahaan lain, bukan hasil pengujian laboratorium yang asli permintaan CV. Tembulun SS Junyor ;
Pengalaman perusahaan adalah jasa konstruksi bangunan, tidak pernah memperoleh paling sedikit satu pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai penyedia dalam kurun waktu empat tahun terakhir ;
Barang, yang diterima dari rekanan tidak dilakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian ;
Dokumen serah terima barang dibuat tidak benar, dengan tujuan untuk mempercepat proses pencairan dana ;
Dana Administrasi & Operasional (Belanja Jasa Pendukung); Dokumen Pertanggungjawaban (SPJ) dana kegiatan administrasi & operasional tidak dibuat, namun pengeluaran dana dicatat dalam BKU seolah-olah pertanggungjawaban dana telah dibuat dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara ;
Bahwa, objek yang diaudit antara lain :
Pengadaan bahan pakaian dinas ;
Biaya administrasi/operasional kegiatan pengadaan pakaian dinas tersebut ;
Bahwa, berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian, maka dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dengan cara :
Pengadaan Kain Pakaian Dinas;
Menghitung nilai pekerjaan sesuai dengan nilai kontrak termasuk PPN antara pihak rekanan dengan PPK ;
Menghitung jumlah pembayaran yang telah dilakukan atas pelaksanaan pengadaan kain pakaian dinas aparatur pemerintah desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 (tidak termasuk pajak) ;
Menghitung harga rill pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Menghitung kerugian keuangan negara, yaitu hasil pengurangan huruf b dan huruf c ;
Dana Administrasi & Operasional;
Menghitung jumlah dana UP yang telah dicairkan untuk kegiatan administrasi & Operasional dari APBD Kabupaten OKU Tahun 2015 ;
Menghitung jumlah yang dipertanggungjawabkan tidak benar dan digunakan untuk kepentingan pribadi ;
Menghitung kerugian keuangan negara, yaitu hasil pengurangan huruf a dan huruf b ;
Menghitung total kerugian keuangan Negara, yaitu hasil penjumlahan angka 1 dan angka 2 ;
Bahwa, dalam audit/perhitungan tersebut, ahli tidak memperhitungkan Keuntungan Penyedia di dalam metode perhitungan kerugian keuangan Negara karena proses pengadaanya tidak mengikuti prosedur yang benar, sehingga penyedia tidak berhak mendapatkan keuntungan ;
Bahwa, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan:
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 22 yaitu “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 5, pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: “efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.;
Pasal 6 butir c, yang mengatur bahwa “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat”.
Pasal 6 butir g, yang mengatur bahwa “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barangjasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”;
Pasal 18 ayat (5) menyebutkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak,;
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.;
Pasal 18 ayat (6) yang menyebutkan “Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.” Dan Pasal 18 ayat (7) menyebutkan “Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PA/KPA.”;
Bahwa, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 19 ayat 1 butir a,b,c: Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Bahwa, Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Pokja IV bidang Barang ULP Kabupaten pada Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) butir B Persyaratan Kualifikasi untuk paket pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU antara lain :
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha perdagangan jasa konveksi;
Memperoleh paling sedikit satu pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai penyedia dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik di lingkungan Pemerintah maupun Swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun;
Bahwa, kerugian keuangan Negara dalam kegiatan pengadaan Pakaian dinas aparatur Pemerintahan Desa Pada BPMPD Kab.OKU Tahun 2015 adalah sebesar Rp.319.611.382,00 (tiga ratus sembilan belas juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa, nilai prestasi (manfaat) yang diterima oleh Negara (Pemerintah Kabupaten OKU) atas pengadaan pakaian dinas aparatur desa tahun 2015 lebih rendah dari nilai uang yang dikeluarkan oleh Negara (Pemerintah kabupaten OKU) ;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Ahli Dikdik Natawijaya, S.Teks yang keterangannya dibawah sumpah dibacakan di persidangan pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, ahli menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana Riset Teknik Tekstil dan Signatoris laporan hasil uji tekstil, adapun tugas pokok saksi yaitu mempersiapkan kebutuhan mesin dan alat bantunya untuk penelitian dan pengembangan di lingkungan Balai Besar Tektil Kementrian Perindustrian ;
Bahwa, sertifikasi yang ahli miliki dalam lingkup keahlian yang Ahli kuasai yaitu Training ISO 17025, Sistem Managemen Lab, Training ISO 9001, Auditor sistem managemen mutu ;
Bahwa, ahli melaksanakan tugas sebagai ahli dalam perkara ini adalah sesuai dengan surat permintaan dari Kapolres OKU Nomor : R / 181 / VI / 2016 tanggal 7 Juni 2016 Perihal permintaan keterangan ahli dan selanjutnya ahli menerima Surat Tugas dari Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengembangan Jasa Teknik atas nama Kepala Balai Besar Tekstil, sesuai dengan Surat Tugas Nomor : 4661 / PNP / BPPI / BBT / 6 /2016 Tanggal 15 Juni 2016 Perihal Permintaan Bantuan Keterangan Ahli ;
Bahwa, ahli tahu dan memahami Surat Laporan Pengujian dari Laboratorium Balai Besar Tekstil Nomor. 485 / EV / III / 2016 tanggal 18 Maret 2016 dan Nomor. 486 / EV / III / 2016 tanggal 18 Maret 2016. Dikeluarkannya / diterbitkannya surat asli laporan pengujian tersebut berdasarkan atas surat permintaan Kapolres OKU nomor : B / 293 / III / 2016 Tanggal 03 Maret 2016. Perihal permohonan pengujian bahan kain ;
Bahwa, surat Laporan Pengujian dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian No.2395 / EV / XI / 2015 tanggal 27 November 2015 merupakan permintaan pengujian berdasarkan dokumen yang ada diminta oleh PT. Mutiara Bunga Bangsa yang berlamat di Jl. Matraman Raya No.185 Jakarta Timur ;
Bahwa, adapun untuk keperluan apa pengujian tersebut dilakukan saksi tidak dapat menerangkannya karena saksi tidak mengetahuinya karena tugas dan wewenang saksi hanya melakukan pengujian secara laboratorium sedangkan permintaan untuk melakukan pengujian tersebut disampaikan kepada Bagian Seksi Kerjasama Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian ;
Bahwa, Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian tidak pernah mengeluarkan hasil pengujian laboratorium yang tidak ada tujuan dan alamat pemohon, sebagaimana hard cofy hasil scaning Surat Asli Laporan Pengujian dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian No.2395 / EV / XI / 2015 tanggal 27 November 2015 ;
Bahwa, surat Laporan hasil Pengujian dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian tidak boleh dipergunakan oleh pihak lain selain pihak yang melakukan permintaan pengujian ;
Bahwa, ahli tidak dapat membandingkan spesifikasi tekhnis kain yang ada dalam hard cofy hasil scaning Surat Asli Laporan Pengujian dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian No.2395 / EV / XI / 2015 tanggal 27 November 2015 tersebut, karena dokumen tersebut tidak sesuai dengan dokumen aslinya yang ada pada laboratorium Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian ;
Bahwa ahli membandingkan dokumen Surat Asli Laporan Pengujian dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian No. 2395 / EV / XI / 2015 tanggal 27 November 2015 yang ditujukan kepada PT. Mutiara Bunga bangsa dan spesifikasi terkait kualitas dan mutu kain yang diuji laboratoriumkan oleh PT. Mutiara Bunga Bangsa tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang disyaratkan oleh PPK yaitu terkait dengan :
| Jenis Uji | Spesifikasi PPK | Spesifikasi Penyedia | KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
Konstruksi - Tetal Pakan/inci - No benang lusi,Td - No benang pakan,Td - Anyaman | 94 193,8 181,9 Panama 2 2 | 75 155,7 162 Keper | Minimum ±3% ±3% Mutlak |
Kekuatan sobek kain, elemendorf
- Arah pakan, gr | 6.400 6.400 | Tidak ada Tidak ada | Minimum Minimum |
Perubahan dimensi pada pencucian dan pengeringan
| -0,5% | -1,8% | Maksimum |
Yang seharusnya tidak dapat menjadi pemenang dalam proses tender/lelang karena spesifikasi teknis yang ditawarkannya tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh PPK;
Bahwa, bahan kain yang telah di uji lab kan atas permintaan penyidik tersebut setelah dilakukan pengujian dari hasil pengujianya adalah tidak sesuai dan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh PPK, adapun point-point ketidaksesuaianya antaralain :
-
-
Jenis Uji Spesifikasi PPK Spesifikasi Yg diserahkan penyedia KET 1 2 3 4 Konstruksi
- Tetal Pakan/inci
- No benang lusi,Td
- No benang pakan,Td
- Anyaman
94
193,8
181,9
Panama 2
2
75
155,7
162
Keper
/ 1Minimum
±3%
±3%
Mutlak
Kekuatan sobek kain, elemendorf
Arah lusi, gr
- Arah pakan, gr
6.400
6.400
Tidak ada
Tidak ada
Minimum
Minimum
Perubahan dimensi pada pencucian dan pengeringan
Arah lusi
-0,5% -1,8% Maksimum
-
Bahwa, terdapat perbedaan spesifikasi antara : Surat Asli Laporan Pengujian dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian No.2395 / EV / XI / 2015 tanggal 27 November 2015 kepada PT. MUTIARA BUNGA BANGSA, dengan Hard cofy hasil scaning laporan uji tanpa alamat dan tujuan Laporan Pengujian dari Laboratorium Pengujian Balai Besar Tekstil Kementrian Perindustrian No.2395 / EV / XI / 2015 tanggal 27 November 2015, yaitu :
| Jenis Uji | Asli Laporan uji Kepada PT.Mutiara Bunga Bangsa | Scaning Laporan Uji Tanpa alamat tujuan/pemohon |
| 1 | 2 | 3 |
| Berat kain,g/m2 (g/m) | 210,2 (323,3) | 284,2 (361,3) |
| Tetal pakan, hl/cm (hl/inci) | 29,7 (75) | 37,8 ( 86 ) |
Anyaman muka I Anyaman muka II Ketahanan luntur terhadap sinar xenon | Keper Keper > 4 | Panama Panama Tidak ada |
Bahwa batas toleransi adalah nilai batas antara minimal atau maksimal atau mutlak yang diperkenankan dari nilai hasil uji persyaratan yang disarankan
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat, dimana secara tegas Penuntut Umum menyatakan bahwa seluruh surat-surat yang terdapat dalam berkas perkara ini dijadikan sebagai bukti surat untuk perkara ini, dan diantaranya yang diperlihatkan langsung dipersidangan adalah;
Surat asli Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar textil nomor: 485 / EV / III / 2016 tanggal 18 maret 2016 ;
Surat asli Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar textil nomor: 486 / EV / III / 2016 tanggal 18 maret 2016 ;
Surat asli Laporan Hasil Audit BPKP nomor: SR-653 PW07 / 5 / 2016 tanggal 24 November 2016 ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015;
Bahwa, Terdakwa juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran dan juga sebagai PPK berdasarkan Surat keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa,;
Bahwa, pada Tahun Anggaran 2015 Dinas Aparatur Pemerintahan Desa di SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU mengadakan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa, dengan mata anggarannya sebesar Rp.985.000.000,-(sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa, nilai kontraknya sebesar sebesar Rp. 532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan surat kontrak tertanggal 18 Desember 2015, Surat Perjanjian (kontrak) Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa Nomor : 027/717/ PDH Desa/XXXV/2015 yang ditandatangani oleh terdakwa WIBISONO, MM selaku PA/PPK dan saksi EKO SAPUTRA selaku penyedia (Direktur CV. Tembulun SS Junyor);
Bahwa, dalam kontrak tersebut pihak penyedia (CV Tembulun SS Junyor) diwajibkan untuk melaksanakan pengadaan bahan kain pakaian dinas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD Kab. OKU sebanyak 1.774 stel dengan rincian yaitu bahan kain pakaian dinas Kepala Desa sebanyak 143 stel, perangkat desa sebanyak 858 stel dan BPD sebanyak 773 stel, dengan spesifikasi barang yang telah ditentukan;
Bahwa, dalam pelaksanaan pelelangan awal, pihak Pokja IV telah melakukan tahapan pelelangan sebagaimana ketentuan dan pada tanggal 08 Desember 2015 Pokja IV Menetapkan CV B.Production sebagai pemenang lelang Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015, namun kemudian terdakwa selaku PPK melakukan sanggahan dengan nomor surat 01.1 / PPK – PMD / XXXV / 2015 Kepada Pokja IV ULP, perihal evaluasi ulang di karenakan spesifikasi tehnis yang ditawarkan CV B. Production tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis bahan kain yang dipersyaratkan;
Bahwa, Terdakwa sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa juga sebagai PA serta PPK, serta juga merupakan atasan langsung saksi Azhari, ST.(Ketua Pokja IV) meminta diadakan pelelangan ulang untuk memenangkan CV. Tembulun SS Junyor, lalu Terdakwa juga meminta kepada Baderi, SH(PPTK) untuk membuatkan Berita Acara Serah Terima Barang meskipun barangnya belum lengkap dan tidak sesuai dengan specipikasi yang ditentukan;
Bahwa, Terdakwa ada meminta untuk bertemu dan makan siang bersama Eko Saputra, A.Md. selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor, Azhari, ST. selaku Ketua Pokja IV serta Baderi, SH. Selaku PPTK dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pakaian Perangkat Desa Kabupaten OKU TA 2015, guna memenangkan CV Tembulun SS Junyor dalam proses pelelangan;
Bahwa, Terdakwa ada meminta uang kepada Eko Saputra, A.Md. selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor senyak 2(dua) tahap, yaitu
Tahap pertama senilai Rp.30.000.000,00,-
Tahap ke-dua senilai Rp.45.000.000,00,-
Sehingga totalnya Rp.75.000.000,00,-
Bahwa, Terdakwa juga telah melakukan intervensi dalam proses pelelangan hingga pengumuman pemenang lelang, sampai pada akhir kegiatan penerimaan barang dan pencairan 100% dari nilai kontrak ;
Bahwa, Terdakwa mengakui kalau semua yang dilakukannya adalah menyalahi beberapa ketentuan, yaitu:
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 22 yaitu “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.;
Peraturan Presiden no.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden no.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa pemerintah, pada Pasal 11 ayat (1) tentang Tugas Pokok dan Kewenangan PPK.;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pasal 5 yaitu pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: “efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah direvisi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa, Terdakwa juga mengaku kalau uang senilai Rp.98.000.000,00,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) sebagai dana Administrasi proyek Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemrintahan Desa yang diambil dari Dana Ganti Uang BPMPD Kabupaten OKU dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya sendiri, dan Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkannya;
Bahwa, Terdakwa menyesali perbuatannya, akan tetapi tidak dapat mengembalikan kerugian keuangan Negara karena sudah pension dan tidak ada harta lagi yang dapat diuangkan, jangankan untuk membayar kerugian keuangan Negara, untuk pengacara saja Terdakwa sudah tidak mampu membayarnya sehingga mohon kepada Pengadilan untk menyiapkan Penasihat Hukum baginya secara Cuma-Cuma;
Bahwa, Terdakwa ada tanggungan keluarga sehingga memohon untuk dituntut dan diputus nantinya dengan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa;
1(Satu) lembar Faktur Pembelian bahan kain, No. Nota : 2937A yang dikeluarkan oleh PT. SAVANA LESTARI. Tanggal 29 Desember 2015 ;
2(dua) Lembar Print Out Rekening Giro PT SAVANA LESTARI, Nomor Rek : 3353034908. Periode Tanggal 30-11-2015 Sampai dengan 31 – 12 – 2015 ;
1(satu) lembar copy legalisir Surat Pesanan (SP) Nomor : 043 / TSSJ-E / XII / 2015 Dari CV TEMBULUN SS JUNYOR Kepada Direktur PT. SAVANA LESTARI Tanggal 14 Desember 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat konfirmasi Order nomor : 254 / SAVANA / XII / 15 Dari PT SAVANA LESTARI Kepada CV TEMBULUN SS JUNYOR Tanggal 15 Desember 2015 ;
5(Lima) Lembar Copy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2015 No: 1.22│01│01│03│02│5│2 Tanggal 04 November 2015 ;
5(Lima) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU No: 410/400.b/KPTS/XXXV/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas ;
8(Delapan) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.OKU TA. 2015 tanggal 15 Desember 2014;
4(Empat) Lembar Copy Legalisir Rencana umum Pengadaan (RUP) Kegiatan Pengadaan Pakaian dinas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Harga Perkiraan sendiri (HPS) pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa dan BPD Kab OKU pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab OKU Tanggal 09 Oktober 2015 ;
2(Dua) Lembar Copy Legalisir Spesifikasi Tekhnis Bahan kain Pengadaaan Pakaian dinas dengan jumlah Bahan Kain 1774 Potong Tanggal 10 November 2015 ;
3(Tiga) Lembar Copy Legalisir Buku Kas Umum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015 ;
1(satu) Bundel Copy Legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 Tanggal 18 Desember 2015 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa ( Pengadaan Bahan kain pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD).
1(satu) Bundel Copy Legalisir Dokumen Serah Terima Barang Pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan BPD Kab OKU TA. 2015 yang di dalamnya terdiri dari surat-surat :
Copy Legalisir Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka serah terima barang Nomor : 027 / 723 / panriksa / XXXV/ 2015 tanggal 22 Desember pada kegiatan Pengadaan bahan kain pakaian dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD Kab OKU TA. 2015 ;
Copy Legalisir Berita Acara Serah terima Barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Berita acara Penilaian Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 722 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Berita acara Pemeriksaan barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 721 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan secara Visual pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan Administrasi pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Notulen Rapat pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Daftar Hadir Panitia Pemeriksa barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Undangan Mengadakan Rapat Pemeriksaan / Penerimaan barang Nomor : 027 / 720 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ;
10.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam rangka Serah terima Barang Nomor : 027 / 719 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ;
11.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan dan Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang Nomor : 027 / 718 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ;
1(satu) bundel Copy Legalisir Dokumen Pencairan dana dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 yang di dalam nya terdiri dari :
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Lumpsum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015 ;
Copy Legalisir Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2823 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1200 /SP2D-UJI / 141.300.0001 / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) CV Tembulun SS Junyor terhadap pajak Penghasilan (PPH) Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 730 / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD ;
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 731 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 22 Deesember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 732 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 733 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dari Bendahara pengeluaran sdr HARYADI kepada CV Tembulun SS Junyor sdr EKO SAPUTRA tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Berita AcaraPembayaran Uang Lonsump Nomor ; 735 / BA-KEU/ XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 16 November 2015 ;
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD ;
1(satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana dalam Kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang di dalamnya terdiri dari;
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Uang Lumpsum Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tangggal 30 Desembe 2015 ;
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2921 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1212 / SP2D-UJI / 141.300.0001/ 2015 tanggal 23 Desember 2015
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 737 / XXXV / 2015 tanggal 23 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD pada uang Lump sum Upah jahit ;
Copy Legalisir Berita Acara Pembayaran uang Lompsum Nomor : 742 / BA-KEU / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 740 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 739 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 738 / XXXV / 2015 pada kegiatan Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0041 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) Bendahara Pengluaran BPMPD Kab OKU terhadap pajak Upah jahit Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015 ;
1(Satu) Bundel Dokumen Pencaiaran dana dari dana Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Pengadaan pakaian dinas apratur Pemerintahan Desa TA 2015 Yang dalamnya terdiri dari :
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 751 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 750 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor : 900 / 752 / XXXV / 2015 tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0042 / SPM-GU / NIHIL / 1.22.01 /2015 Tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 948 / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Penetapan Nama-nama aparatur pemerintah Desa Penerima Bahan kain dan uang ahit Pakaian Dinas Dalam Kab.OKU Tanggl 23-Desember 2016 ;
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 3109 / SP2D-GU NIHIL / 141.300.0001 Tanggal 28 Desember 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat Pernyataan dari CV Tembulun SS Junyor tanggal 11 Desember 2015 tentang Kesanggupan Melaksanakan pekerjaan pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan desa Kab OKU Tahun 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat dari BPMPD Kab.OKU yang di tanda tangani Kepala BPMPD Kab OKU sdr Drs. WIBISONO, MM kepada Pak Monang Napitupulu tentang pekerjaan Pengadaan pakaian dinas Perangkat desa Di BPMPD Tahun 2015 di Kondisikan kepada Pak Monang Napitupulu ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir surat permohonan uji kain nomor : 027 / 671 / XXXV / 2015 tanggal 29 Oktober 2015 ;
3(Tiga) Lembar Copy Legalisir Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Unit Industri Kerajinan dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 November 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir surat Pernyatan dari sdr EKO SAPUTRA selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor tanggal 22 Desember 2015 tentang kekurangan bahan kain yang diadakan sesuai kontrak nomor : 027/ 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat Permohonan Biaya kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD dari PPTK kepada Kepala BPMPD Kab. OKU ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Nota Dinas dari Tim Pemeriksa / Penerima barang BPMPD kab Oku kepada Kepala BPMPD Kab OKU tentang Laporan hasil Pemeriksaan bahan kain Pakaian Dinas Perangkat Desa dan BPD Kab OKU tanggal 22 Desember 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Pernagkat Desa Dan BPD Kab OKU TA. 2015 Tertanggal 30 Desember 2015 ;
1(satu) Lembar ASLI Kwitansi pembayaran dari bendahara pengeluaran pembantu ( Dra. ESPARIZA) kepada sdr.Drs. WIBISONO, MM dengan jumlah uang sebesar Rp. 98.000.000,- ( sembilan puluh delapan juta rupiah ) tertanggal 03 Desember 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Duta Sarana Sejahtera Nomor : 20 / DSS / S-Pen / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. PUTRA BERSAUDARA Nomor : 090 / CV-PB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.SARANA SUKSES SEJAHTERA Nomor : 14 / S3 / SPn / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.B PRODUCTION Nomor : 075 / XII / CV.BP / 2015, tanggal 01 Desember 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor Nomor : 024 / CV.TSJ /XII /2015, tanggal 02 Desember 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. MAHAMERU Nomor : 122 / CV.M-Pb / XI / 2015, tanggal 18 November 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. CIPTA BUSANA Nomor : 082 / CV.CB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran PT.MUTIARA BUNGA BANGSA Nomor : 005 / SPH-ULG / OKU / MBB / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik / Pengadaan Barang, Metode e-Lelang Sederhana dengan Pascakualifikasi Nomor : 03 / pokja IV barang / XI / BPMPD / 2015, tanggal 16 Nopember 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas SUMMARY REPORT Kode Lelang 919401 dengan Nama Kegiatan Lelang pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa :
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanggal 13 November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa ;
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. B PRODUCTION dan CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / IX / 2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XI /2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 05 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja ;
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/IX/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja.;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa :
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanpa tanggal November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa ;
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XII /2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 12 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU dan ZULFIKRI/CV Tembulun SS Junyor ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Teknis dan Biaya Nomor : 11.2.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015 ;
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja ;
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja ;
1(satu) lembar asli Slip Tanda Terima uang, sejumlah Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari CV. TEMBULUN SS JUNYOR (Sdr EKO) kepada PT. SAVANA LESTARI JAKARTA, untuk pembayaran DP seragam bahan clip (biru 773 stell X 3 meter dan pemda 1.001 stell X 3 meter) ;
1(satu) lembar asli Slip bukti setoran tunai Bank BCA, uang sebesar Rp. 94.850.000,- dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari (No Rek : 335.303.4908), Tanggal 22-12-2015 ;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tanggal 15 Desember 2015 ;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tgl 19 Desember 2015 ;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / baturaja palembang, Tgl 28 Desember 2015 ;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / Baturaja Palembang, Tgl 29 Desember 2015 ;
6(enam) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 24 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.800.000.00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada pukul 17:20:45 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:22:01 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:23:07 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:24:09 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.350.000.00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada pukul 17:25:10 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:26:11 Wib.;
7(Tujuh) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 25 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:47:26 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:48:30 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.900.000.00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) pada pukul 10:49:37 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 10:50:56 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.100.000.00 (empat juta seratus ribu rupiah) pada pukul 11:09:12 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:10:14 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:11:24 Wib.;
9 (sembilan) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 26 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:41:30 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:42:39 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) pada pukul 12:43:52 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.400.000.00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) pada pukul 12:45:11 Wib. ;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:46:22 Wib. ;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:48:04 Wib ;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:51:28 Wib. ;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.600.000.00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) pada pukul 12:52:40 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.700.000.00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada pukul 12:53:47 Wib. ;
1(satu) lembar asli Print out Bank Sumsel an CV. Tembulun SS Junyor nomor rekening 141-30-50742 tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan 01 Agustus 2016 ;
1(satu) lembar asli Cek bank Sumsel Babel No. Cek CD 083313 tertanggal 23 Desember 2015. Yang di tanda tangani dan berstampel CV Tembulun SS Junyor dengan nilai Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh Lima Juta Rupiah) ;
1(satu) lembar fotocopy legalisir surat Nomor : 22.A / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang laporan sementara hasil evaluasi ulang pokja IV barang ULP kab.OKU kepada Kaban BPMD selaku PA/PPK ;
1(satu) lembar legalisir surat Nomor : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang sanggahan hasil penetapan pemenang dari Kepala BPMPD kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU ;
1(satu) lembar legalisir surat Nomor : 021.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang laporan hasil evaluasi ulang sementara dari Kepala BPMPD Kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU ;
Menimbang, bahwa barang bukti sebagaimana diuraikan di atas, telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada para saksi di persidangan, dan barang bukti tersebut memiliki korelasi terhadap perkara ini, sehingga oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dianggap sebagai telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan ahli serta keterangan Terdakwa dan dihubungkan pula dengan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa Drs. Wibisono, MM Bin Puji Harjo adalah Pegawai Negeri Sipil dan menjabat Kepala Badan Permberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 821 / 20 / KPTS / XXXI / IV.2 / 2015 tanggal 26 Januari 2015, sekaligus pula sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 ;
Bahwa, pada Tahun Anggaran 2015 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu terdapat kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa yang diperuntukkan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Badan Perwakilan Desa (BPD dengan pagu anggaran sebesar 985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan rincian yaitu : untuk Pengadaan bahan kain sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), anggaran untuk upah jahit sebesar Rp.283.840.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan uang untuk Administrasi Proyek sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa, untuk merealisasikan kegiatan pengadaan aquo, terdakwa selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu dan sebagai Pengguna Anggaran pada SKPD tersebut, membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 410 / 400.b / KPTS / XXXV / 2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan Tim Panitia Penerima Hasil, dengan susunan sebagai berikut :
PA / PPK : Drs Wibisono, MM ;
PPTK : Baderi, SH.;
Staf Administrasi dan Keuangan :
Koordinator : Drs. Jaya Mahrindra;
Sekretaris : Ahmad Basil, SE.;
Bendahara Pengeluaran : Haryadi, SE.;
Bendahara Pembantu : Dra. Espariza;
Staf lainnya : Sohibul Gatmir, Abdullah,
Saropi, Ali Akbar Mahardi;
Bahwa, pemilihan penyedia barang untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa tersebut dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang kemudian dengan surat nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015 tanggal 13 Nopember 2015, ULP menunjuk Kelompok Kerja IV (Pokja IV bidang Barang) untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tersebut ;
Bahwa, Pokja IV bidang Barang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 821 / 20 / KPTS / XXXI / IV.2 / 2015 tanggal 26 Januari 2015, dengan susunan Pokja IV sebagai berikut :
Ketua : Azhari, ST.;
Sekretaris Pokja : Duwi Nandar, ST;
Anggota : Dedi Arsandi, SE;
Bahwa, proses pemilihan Penyedia Barang atas kegiatan pengadaan aquo dilaksanakan dengan :
Pada tanggal 9 Oktober 2015, dilakukan penyusunan dan menentukan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) oleh Baderi, SH selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), lalu ditetapkan oleh terdakwa Drs. Wibisono, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana penyusunan HPS tersebut dilakukan berdasarkan rekaan sendiri tanpa dilakukan survei terlebih dahulu menjelang dilaksanakannya kegiatan pengadaan berdasarkan data atau informasi sebagaimana ketentuan Pasal 66 Ayat (7) huruf a sampai dengan huruf i Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ;
Penyusunan spesifikasi tehnis bahan kain pengadaan pakaian dinas pada tanggal 10 November 2015, yang kemudian ditetapkan oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana surat Nomor : 2395 / EV / X! / 2015 tanggal 27 November 2015 ;
Pada tanggal 17 November 2015 diadakan pengumuman lelang;
Pada tanggal 21 November 2015 sampai dengan tanggal 23 November 2015 pendaftaran para peserta lelang dan kemudian memasukkan dokumen penawaran dari peserta lelang yang terdiri dari 9 (sembilan) perusahaan yakni : CV. Saling Elba, CV. B. Production, CV. Cipta Busana, CV, Mahameru, CV. Mutiara Bunga Bangsa, CV. Duta Sarana Sejahtera, CV. Sarana Sukses Sejahtera, CV. Putra Bersaudara, dan CV Tembulun SS Yunior, namun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja IV kesemua perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang;
Pada tanggal 23 November 2016 dibuka lagi pelelangan yang dikuti oleh 8 (delapan) perusahaan, yakni : CV. B. Production, CV. Cipta Busana, CV. Mahameru, CV. Mutiara Bunga Bangsa, CV. Duta Sarana Sejahtera, CV. Sarana Sukses Sejahtera, CV. Putra Bersaudara dan CV. Tembulun SS Yunior, Kemudian terhadap 8 (delapan) perusahaan tersebut kemudian dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran, dan dari hasil evaluasi dokumen penawaran tersebut, maka hanya ada 4 (empat) perusahaan yang penawarannya memenuhi persyaratan yaitu : CV. B. Production, CV. Mutiara Bunga Bangsa CV. Duta Sarana Sejahtera, dan CV. Tembulun SS Yunior ;
Pada tanggal 7 Desember 2015, dan pada tanggal 8 Desember 2015, diumumkan bahwa CV. B. Production sebagai pemenang lelang sebagaimana Surat Penetapan Pemenang Lelang nomor : 21.919401 / Pokja IV / XI / 2015 tanggal 8 Desember 2015, dengan nilai penawaran sebesar Rp.504.155.000,- (lima ratus empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang diumumkan oleh ketua Pokja IV Azhari, ST;
Pada tanggal 8 Desember 2015 Terdakwa selaku PA / PPK mengirim surat kepada ULP dengan surat Nomor : 01.1 / PPK-PMD / XXXV / 2015 yang meminta agar Pokja IV menganulir kembali pengumuman pemenang lelang, yang telah diumumkan tersebut dengan alasan bahwa CV. B. Production tidak memenuhi persyaratan spesifiksi tehnis yang ditetapkan oleh PPK;
Pada tanggal 15 Desember 2015 Pokja IV ULP menetapkan CV. Tembulun SS Junyor sebagai Pemenang Lelang untuk kegiatan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.91940 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, sekaligus diumumkan hal itu oleh Ketua Pokja IV ULP Azhari, ST, melalui surat Nomor : 22.881401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, yang mengumumkan bahwa Pemenang Lelang ulang adalah CV. Tembulun SS Junyor, beralamat di Jl. Kapten M. Nur Lr Taman Sari I No. 308 A Baturaja, dengan nilai penawaran sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa, selain tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi pelaksana kegiatan pengadaan tersebut, CV. Tembulun SS Junyor juga belum melengkapi dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan, yakni;
Tidak dapat menunjukan hasil pengujian laboratorium yang asli terhadap bahan kain yang ditawarkan, hanya berupa hasil lab scaning;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkanya dalam dl pengujian lab tersebut;
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK.;
Bahwa, terdakwa Drs.WIBISONO, M.M. BIN PUJI HARJO yang menjabat selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor ; 821/ 20 / KPTS / XXXI / IV.2/ 2015 Tangggal 26 Januari 2015, serta selaku PA/PPK pada kegiatan Pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan Desa TA. 2015 Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. OKU TA. 2015, dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Pada BPMPD Kab. OKU Tahun 2015 telah mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten OKU mengalami kerugian keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 319.611.382,- (tiga ratus sembilan belas juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR-563 / PW07 / 5 / 2016 tanggal 24 Nopember 2016 Sedangkan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh Eko Saputra, A.Md. sebesar Rp.221.611.182.00- sehingga kerugian keuangan Negara yang disebabkan oleh Terdakwa adalah Rp.98.000.200,00,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Rupiah);
Bahwa, Terdakwa tidak ada mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.98.000.200,00,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Rupiah) dan juga tidak ada mengembalikan uang yang berasal dari pemberian Direktur CV Tembulun SS Yunyor (Eko Saputra. AMd.) sebesar Rp. 75.000.000,00,- (Tujuh Puluh Limma Juta Rupiah), sehingga total uang yang dinikmati Terdakwa adalah Rp.173.000.200,00,- (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut di atas, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat menjadi penilaian hukum Majelis dalam menentukan perbuatan terdakwa, apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang di dakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa surat dakwaan yang diajukan kepada terdakwa adalah berbentuk Alternatif-subsidairitas, yaitu :
KESATU
Primair : melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Subsidair : melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
ATAU
KEDUA : melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan Penuntut Umum berbentuk alternatif - subsidairitas, maka berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang berkaitan dengan perbuatan terdakwa, dan setelah mencermati dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan fakta-fakta hukum dipersidangan, maka Majelis Hakim adalah tepat apabila perbuatan Terdakwa diterapkan kepada dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum bersifat alternative, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu primair terlebih dahulu, bilamana dakwaan Kesatu Primair telah terbukti maka dakwaan Kesatu Subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi, namun bilamana dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Subsidair ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu Primair sebagaimana diuraikan tersebut di atas, yang rumusannya sebagai berikut :
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan ;
Ad. 1 Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan dasar hukum yang juga merupakan batasan pengertian setiap orang, yaitu;
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan defenisi dan pengertian dari kata “setiap orang” adalah orang perseorangan, badan hokum atau termasuk korporasi ;
Bahwa, berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1398 K / Pid / 1994, kata “setiap orang” adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa”, jadi yang dimaksud setiap orang di sini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau suatu subyek pelaku daripada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Bahwa, unsur setiap orang ini dimuat dengan maksud agar tidak terdapat kesalahan subjek dalam suatu perkara Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang dimaksud “setiap orang” adalah mengandung pengertian yang sama dengan isitilah “barang siapa” yang mengandung arti “setiap orang yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggung jawabkan kepadanya”, serta maksud pembuat undang-undang memasukkan unsur ini adalah untuk menghindari adanya kesalahan subjek;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim berdasarkan kepada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu;
Bahwa, diawal persidangan Hakim Ketua Majelis ada menanyakan identitas lengkap dari Terdakwa Drs. Wibisono, MM. Bin Puji Harjo, dan dijawab secara tegas serta lugas identitas lengkapnya Terdakwa sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa, Terdakwa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dapat mampu merespon semua yang terjadi dipersidangan dengan baik;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan kepada dasar hukum serta fakta-fakta diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa Drs. Wibisono, MM. Bin Puji Harjo, dikwalifikasikan sebagai Subjek Hukum Pribadi Kodrati yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum pidana di Indonesia, dan dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan subjek;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat telah memenuhi unsur “setiap orang”;
Ad. 2. Unsur “ Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah berdasarkan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 yang dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003 / PUU-IV / 2006 tanggal 25 Juli 2006, maka pengertian perbuatan melawan hukum adalah perbuatan melawan hukum dalam artian formil;;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majeis Hakim akan mengemukakan fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa, Terdakwa Drs. Wibisono, MM Bin Puji Harjo adalah Pegawai Negeri Sipil dan menjabat Kepala Badan Permberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 821 / 20 / KPTS / XXXI / IV.2 / 2015 tanggal 26 Januari 2015, sekaligus pula sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran;
Bahwa, pada Tahun Anggaran 2015 SKPD BPMPD terdapat kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU, dengan pagu anggaran sebesar Rp.985.000.000,-(sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa, proses pemilihan Penyedia Barang atas kegiatan pengadaan aquo dilaksanakan dengan :
Pada tanggal 9 Oktober 2015, dilakukan penyusunan dan menentukan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) oleh Baderi, SH selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), lalu ditetapkan oleh terdakwa Drs. Wibisono, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana penyusunan HPS tersebut dilakukan berdasarkan rekaan sendiri tanpa dilakukan survei terlebih dahulu menjelang dilaksanakannya kegiatan pengadaan berdasarkan data atau informasi sebagaimana ketentuan Pasal 66 Ayat (7) huruf a sampai dengan huruf i Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ;
Penyusunan spesifikasi tehnis bahan kain pengadaan pakaian dinas pada tanggal 10 November 2015, yang kemudian ditetapkan oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana surat Nomor : 2395 / EV / X! / 2015 tanggal 27 November 2015 ;
Pada tanggal 17 November 2015 diadakan pengumuman lelang;
Pada tanggal 21 November 2015 sampai dengan tanggal 23 November 2015 pendaftaran para peserta lelang dan kemudian memasukkan dokumen penawaran dari peserta lelang yang terdiri dari 9 (sembilan) perusahaan yakni : CV. Saling Elba, CV. B. Production, CV. Cipta Busana, CV, Mahameru, CV. Mutiara Bunga Bangsa, CV. Duta Sarana Sejahtera, CV. Sarana Sukses Sejahtera, CV. Putra Bersaudara, dan CV Tembulun SS Yunior, namun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja IV kesemua perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang;
Pada tanggal 23 November 2016 dibuka lagi pelelangan yang dikuti oleh 8 (delapan) perusahaan, yakni : CV. B. Production, CV. Cipta Busana, CV. Mahameru, CV. Mutiara Bunga Bangsa, CV. Duta Sarana Sejahtera, CV. Sarana Sukses Sejahtera, CV. Putra Bersaudara dan CV. Tembulun SS Yunior, Kemudian terhadap 8 (delapan) perusahaan tersebut kemudian dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran, dan dari hasil evaluasi dokumen penawaran tersebut, maka hanya ada 4 (empat) perusahaan yang penawarannya memenuhi persyaratan yaitu : CV. B. Production, CV. Mutiara Bunga Bangsa CV. Duta Sarana Sejahtera, dan CV. Tembulun SS Yunior ;
Pada tanggal 7 Desember 2015, dan pada tanggal 8 Desember 2015, diumumkan bahwa CV. B. Production sebagai pemenang lelang sebagaimana Surat Penetapan Pemenang Lelang nomor : 21.919401 / Pokja IV / XI / 2015 tanggal 8 Desember 2015, dengan nilai penawaran sebesar Rp.504.155.000,- (lima ratus empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang diumumkan oleh ketua Pokja IV Azhari, ST;
Pada tanggal 8 Desember 2015 Terdakwa selaku PA / PPK mengirim surat kepada ULP dengan surat Nomor : 01.1 / PPK-PMD / XXXV / 2015 yang meminta agar Pokja IV menganulir kembali pengumuman pemenang lelang, yang telah diumumkan tersebut dengan alasan bahwa CV. B. Production tidak memenuhi persyaratan spesifiksi tehnis yang ditetapkan oleh PPK;
Pada tanggal 15 Desember 2015 Pokja IV ULP menetapkan CV. Tembulun SS Junyor sebagai Pemenang Lelang untuk kegiatan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.91940 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, sekaligus diumumkan hal itu oleh Ketua Pokja IV ULP Azhari, ST, melalui surat Nomor : 22.881401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, yang mengumumkan bahwa Pemenang Lelang ulang adalah CV. Tembulun SS Junyor, beralamat di Jl. Kapten M. Nur Lr Taman Sari I No. 308 A Baturaja, dengan nilai penawaran sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa, selain tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi pelaksana kegiatan pengadaan tersebut, CV. Tembulun SS Junyor juga belum melengkapi dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan, yakni;
Tidak dapat menunjukan hasil pengujian laboratorium yang asli terhadap bahan kain yang ditawarkan, hanya berupa hasil lab scaning;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkanya dalam dl pengujian lab tersebut;
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK.;
Bahwa, perbuatan Terdakwa yang terlalu mencampuri kewenangan Pokja IV dan PPTK dalam pelaksanaan proses pelelangan seperti diatas menyalahi ketentuan;
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 22 yaitu “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.;
Peraturan Presiden no.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden no.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa pemerintah, pada Pasal 11 ayat (1) tentang Tugas Pokok dan Kewenangan PPK.;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pasal 5 yaitu pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: “efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah direvisi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa, Terdakwa tidak ada mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.98.000.200,00,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Rupiah) dan juga tidak ada mengembalikan uang yang berasal dari pemberian Direktur CV Tembulun SS Yunyor (Eko Saputra. AMd.) sebesar Rp. 75.000.000,00,- (Tujuh Puluh Limma Juta Rupiah), sehingga total uang yang dinikmati Terdakwa adalah Rp.173.000.200,00,- (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pada dasar hukum dihubungkan dengan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis hakim menyimpulkan bahwa cara Terdakwa Drs, Wibisono, MM. mengintervensi kepada Baderi, SH. Serta Azhari, ST. dengan melakukan Pelelangan yang direkayasa adalah melanggar ketentuan ;
Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Pasal 11 Ayat(1) Peraturan Presiden no.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden no.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa pemerintah;
Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Pasal 4 Ayat (2) Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah direvisi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
Bahwa, semuanya pelanggaran ketentuan tersebut diatas, dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat Unsur ke-dua yaitu Melawan Hukum telah terpenuhi;
Ad.III. Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas tentang arti kata “Memperkaya diri sendiri atau atau orang lain atau suatu korporasi” sehingga Majelis Hakim mempertimbangkannya dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya menurut teori hukum ;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karya Poerwadarminta menyebutkan bahwa “Memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta, sejalan itu pua menurut Prof. Soedarto menyebutkan bahwa memperkaya artinya berbuat apa saja misalnya mengambil, memindah bukukan, menandatangani kontrak dan lain sebagainya sehingga si pembuat bertambah kekayaannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan rumusan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan ke-dua pendaat sarjana diatas, sehingga untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa, melalui surat Nomor : 22.881401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, yang mengumumkan bahwa Pemenang Lelang ulang adalah CV. Tembulun SS Junyor, dengan nilai penawaran sebesar Rp.532.200.000,-(lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, untuk memenangkan CV Tembulun SS Yunyor milik Eko Saputra ini, maka Terdakwa Drs. Wibisono, MM sebagai PA sebelum penetapan pemenang lelang ada menerima uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada saat pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), sehingga total pemberian uang yang diberikan oleh Eko Saputra, Amd Bin Romzi selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor kepada Terdakwa Drs. Wibisono, MM adalah berjumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ; dan atas dasar pemberian tersebut, maka Terdakwa Drs. Wibisono, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta dan mendesak Ketua Pokja IV Azhari, ST agar menetapkan CV.Tembulun SS Junyor sebagai Pemenang Lelang meskipun Terdakwa Drs. Wibisono.MM mengetahui, sebagai berikut;
Bahwa, Eko Saputra, Amd Bin Romzi selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Jasa Konveksi;
Eko Saputra, Amd Bin Romzi selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor tidak dapat menunjukan hasil pengujian laboratorium yang asli terhadap bahan kain yang ditawarkan, hanya berupa hasil lab scaning;
Eko Saputra, Amd Bin Romzi selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Eko Saputra, Amd Bin Romzi selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkanya dalam dl pengujian lab tersebut;
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK.;
Bahwa, dengan demikian penyerahan hasil pekerjaan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2015 sebagaimana yang dituangkan dalam Bertita Acara Serah Terima Barang adalah tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak Pengadaan) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015, dengan kata lain, Berita Acara Serah Terima Barang aquo dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam keadaan penyerahan barang belum lengkap atau belum mencapai 100 % (seratus persen) ;
Bahwa, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang tersebut, Eko Saputra Amd selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor sebagai pihak Penyedia Barang meminta kepada bendahara dan PPTK, memproses pencairan dana kegiatan dimaksud dengan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040 / SPM-LS / 1.22.01 / 2015 tanggal 22 Desember 2015 dan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2823 / SP2D-LS / 141.300.0001 tanggal 22 Desember 2015 oleh BPKAD Kabupaten OKU, sehingga dana kegiatan pengadaan tersebut direalisasikan seluruhnya (100 %), dengan nilai nominal sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), pembayaran mana kemudian dipotong pajak (PPN dan PPh) masing-masing sebesar Rp.48.381.818,- (empat puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) untuk PPN dan sebesar Rp.10.644.000,- (sepuluh juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) untuk PPh;
Bahwa, Terdakwa ada mempergunakan uang administrasi pengadaan barang dan jasa sebesar Rp.98.000.200,00,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Rupiah) dan juga ada menerima pemberian dari Direktur CV Tembulun SS Yunyor (Eko Saputra. AMd.) sebesar Rp. 75.000.000,00,- (Tujuh Puluh Limma Juta Rupiah), sehingga total uang yang dinikmati Terdakwa adalah Rp.173.000.200,00,- (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Rupiah);
Bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR-563 / PW07 / 5 / 2016 tanggal 24 Nopember 2016 Sedangkan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh Eko Saputra, A.Md. selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor sebesar Rp.221.611.182.00-;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian dan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan sebagai berikut;
Bahwa, Terdakwa mencampuri kewenangan Pokja IV dan PPTK dengan cara mengintervensi hingga CV Tembulun SS Junyor memenangkan lelang tersebut, meskipun Terdakwa mengetahui kalau CV Tembulun SS Junyor tidak memenuhi persyaratan, karena Terdakwa mengharapkan adanya pemberian uang dari Eko Saputra. A.Md. selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor sebesar Rp.75.000.000,00,- dan juga mendapatkan uang administrasi dalam pengadakaan barang dan jasa sebesar Rp.98.000.200,00,-
Bahwa, selain Terdakwa yang diuntungkan, maka berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR-563 / PW07 / 5 / 2016 tanggal 24 Nopember 2016 Sedangkan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh Eko Saputra, A.Md. selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor sebesar Rp.221.611.182.00-;
Menimbang, bahwa berdasar kesimpulan data diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa, paling tidak ada orang yang bertambah uang yaitu Terdakwa Drs. Wibisono, MM. Selaku PA/PPK sebesar Rp. 173.000.200,00,- dan Eko Saputra, A.Md. selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor sebesar Rp.221.611.182.00-;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hal dari kewajiban negara yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan dan pertanggungjawaban BUMN / BUMD, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut yang dimaksud dengan kerugian negara atau kerugian daerah adalah berkurangnya kekayaan negara atau daerah karena ada hal-hal yang tidak wajar atau menyimpang antara lain adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dari penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pendapat para ahli hukum tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa yang harus tetap dibuktikan dalam unsur ini adalah potensial lost (potensi kerugian) terhadap keuangan negara atau perekonomian negara sebagai akibat perbuatan terdakwa, sedangkan tentang kerugian riil tidak perlu harus dibuktikan. Namun terdakwa tetap dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (BPKP) terhadap Kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kab. OKU Tahun 2015 yang dilakukan EKO SAPUTRA.Amd Bin ROMZI selaku direktur CV. TEMBULUN SS JUNYOR dan selaku penyedia barang diketahui berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Negara sebagai berikut :
Kegiatan Pengadaan Kain;
Jumlah pembayaran kepada CV. TEMBULUN SS JUNYOR (tidak termasuk pajak)
Nilai kontrak Rp.532.200.000.00
Potongan PPN dan PPh Rp. 59.025.818.00-
Nilai yang dibayarkan Negara Rp.473.174.182.00-
Nilai harga riil tidak termasuk pajak dan keuntungan ------ ------------------------------------------------------- Rp.251.562.800.00-
Jumlah kerugian Negara (a-b) Rp.221.611.182.00-
Biaya operasional dan administrasi
Jumlah dana yang dicairkan dari APBD OKU -------------------------------------------------------------------------------------- Rp. 98.000.000.00-
Jumlah dana yang di SPJ dengan benar Rp. 0,00-
Jumlah kerugian keuangan Negara (a-b) ----------------------------------------------------------------------------------------- Rp. 98.000.000.00-
Total kerugian Negara (1+2) Rp. 319.611.382.00-
(tiga ratus sembilan belas juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan dasar hukum dan fakta-fakta hukum diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan, akibat dari perbuatan Terdakwa Drs. Wibisono.MM selaku PA/PPK menyebabkan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 319.611.382.00- (tiga ratus sembilan belas juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi;
Unsur Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP meyebutkan : “dipidana sebagai pembuat (dader) suatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa mengenai kata-kata “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” adalah bersifat alternatif, dimana apabila salah satu diantaranya telah terbukti maka unsur ini telah dapat dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. MR. DR. Lit. A.Z. Abidin dan Prof. DR. Jur. Andi Hamzah merumuskan peserta (deelnemers) adalah :
Pelaku peserta (medeplegers) ;
Pembuat pelaku (doen plegers) ;
Pemancing (uitlokkers), pembujuk atau yang oleh Prof. Moeljatno dinamakan dengan penganjur ;
Pembantu pada saat perwujudan delik ;
Pembantu pada saat sebelum delik diwujudkan ;
Para peserta yang disebut pada butir a sampai dengan c sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang bersama dengan pelaku (pleger), termasuk kategori pembuat (dader). Dengan sendirinya pelaku (pleger) yang seorang diri saja mewujudkan semua unsur-unsur delik tidak termasuk peserta (vide : Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penentensier, Penerbit Sumber Ilmu Jaya, Tahun 2002, hal. 148 – 149) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Prof. MR. DR. Lit. A.Z. Abidin dan Prof. DR. Jur. Andi Hamzah memberikan defenisi kepada pelaku peserta sebagai berikut : “Para Pelaku Peserta (medeplegers). Ialah dua atau lebih orang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama melakukan perbuatan-perbuatan yang secara keseluruhan membutuhkan delik ataupun sesuai dengan kesepakatan pembagian peran, seorang melakukan perbuatan yang sangat penting bagi terwujudnya delik” ;
Menimbang, bahwa dari defenisi tersebut dapat ditarik batasan dari penmgertian pelaku pesereta (medeplegers) adalah :
Dua atau lebih orang ;
Bekerja sama secara sadar ;
Bersama-sama melakukan perbuatan-perbuatan yang secara keseluruhan mewujudkan delik ataupun sesuai dengan kesepakatan pembagian peran, seseorang yang melakukan perbuatan yang sangat penting bagi terwujudnya delik ;
Peserta (medeplegers) adalah bersifat accesoir yang pembuktian unsurnya dalam hal ini mensyaratkan pemenuhan isi delik (delichtsinhoound) dengan membuktikan adanya peristiwa dasar (ground feit) atau unsur-unsur delik. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh pendapat Hezewinkel Suringa yang menyatakan : “bahwa diterimanya pendapatnya bahwa medeplegen ataupun turut melakukan sebagai suatu bentuk penyertaan tidaklah berarti bahwa ia merupakan bentuk delik yang berdiri sendiri, dan dengan demikian sifat kesadaran dapat diabaikan” ( vide : Prof. MR. DR. Lit. A.Z. Abidin dan Prof. DR. Jur. Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul : Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penentensier, Penerbit Sumber Ilmu Jaya, Tahun 2002, hal. 205 – 206 ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi terdapat putusan yang dijadikan pedoman dalam hal ini :
Arres HR 21 Juni 1926 W.11541, yang menyatakan :
“walaupun pada seseorang (yang sudah turut melakukan tindakan pelaksanaan) tiada memenuhi unsur keadaan pribadi dari pelaku tetapi di dalam bekerjasama ia mengetahui adanya keadaan pribadi tersebut pada pelaku dengan siapa ia bekerjasama, maka orang itu adalah seorang pelaku peserta” ;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1/1955/M.Pid tanggal 22 Desember 1955, menguraikan tentang pengertian turut serta tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa terdakwa dengan saksi bekerja sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana ;
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh Undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa, Terdakwa Drs. Wibisono, MM Bin Puji Harjo adalah Pegawai Negeri Sipil dan menjabat Kepala Badan Permberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 821 / 20 / KPTS / XXXI / IV.2 / 2015 tanggal 26 Januari 2015, sekaligus pula sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran;
Bahwa, pada Tahun Anggaran 2015 SKPD BPMPD terdapat kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU, dengan pagu anggaran sebesar Rp.985.000.000,-(sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa, proses pemilihan Penyedia Barang atas kegiatan pengadaan aquo dilaksanakan dengan :
Pada tanggal 9 Oktober 2015, dilakukan penyusunan dan menentukan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) oleh Baderi, SH selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), lalu ditetapkan oleh terdakwa Drs. Wibisono, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana penyusunan HPS tersebut dilakukan berdasarkan rekaan sendiri tanpa dilakukan survei terlebih dahulu menjelang dilaksanakannya kegiatan pengadaan berdasarkan data atau informasi sebagaimana ketentuan Pasal 66 Ayat (7) huruf a sampai dengan huruf i Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ;
Penyusunan spesifikasi tehnis bahan kain pengadaan pakaian dinas pada tanggal 10 November 2015, yang kemudian ditetapkan oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana surat Nomor : 2395 / EV / X! / 2015 tanggal 27 November 2015 ;
Pada tanggal 17 November 2015 diadakan pengumuman lelang;
Pada tanggal 21 November 2015 sampai dengan tanggal 23 November 2015 pendaftaran para peserta lelang dan kemudian memasukkan dokumen penawaran dari peserta lelang yang terdiri dari 9 (sembilan) perusahaan yakni : CV. Saling Elba, CV. B. Production, CV. Cipta Busana, CV, Mahameru, CV. Mutiara Bunga Bangsa, CV. Duta Sarana Sejahtera, CV. Sarana Sukses Sejahtera, CV. Putra Bersaudara, dan CV Tembulun SS Yunior, namun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja IV kesemua perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang;
Pada tanggal 23 November 2016 dibuka lagi pelelangan yang dikuti oleh 8 (delapan) perusahaan, yakni : CV. B. Production, CV. Cipta Busana, CV. Mahameru, CV. Mutiara Bunga Bangsa, CV. Duta Sarana Sejahtera, CV. Sarana Sukses Sejahtera, CV. Putra Bersaudara dan CV. Tembulun SS Yunior, Kemudian terhadap 8 (delapan) perusahaan tersebut kemudian dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran, dan dari hasil evaluasi dokumen penawaran tersebut, maka hanya ada 4 (empat) perusahaan yang penawarannya memenuhi persyaratan yaitu : CV. B. Production, CV. Mutiara Bunga Bangsa CV. Duta Sarana Sejahtera, dan CV. Tembulun SS Yunior ;
Pada tanggal 7 Desember 2015, dan pada tanggal 8 Desember 2015, diumumkan bahwa CV. B. Production sebagai pemenang lelang sebagaimana Surat Penetapan Pemenang Lelang nomor : 21.919401 / Pokja IV / XI / 2015 tanggal 8 Desember 2015, dengan nilai penawaran sebesar Rp.504.155.000,- (lima ratus empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang diumumkan oleh ketua Pokja IV Azhari, ST;
Pada tanggal 8 Desember 2015 Terdakwa selaku PA / PPK mengirim surat kepada ULP dengan surat Nomor : 01.1 / PPK-PMD / XXXV / 2015 yang meminta agar Pokja IV menganulir kembali pengumuman pemenang lelang, yang telah diumumkan tersebut dengan alasan bahwa CV. B. Production tidak memenuhi persyaratan spesifiksi tehnis yang ditetapkan oleh PPK;
Pada tanggal 15 Desember 2015 Pokja IV ULP menetapkan CV. Tembulun SS Junyor sebagai Pemenang Lelang untuk kegiatan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.91940 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, sekaligus diumumkan hal itu oleh Ketua Pokja IV ULP Azhari, ST, melalui surat Nomor : 22.881401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, yang mengumumkan bahwa Pemenang Lelang ulang adalah CV. Tembulun SS Junyor, beralamat di Jl. Kapten M. Nur Lr Taman Sari I No. 308 A Baturaja, dengan nilai penawaran sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa, selain tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi pelaksana kegiatan pengadaan tersebut, CV. Tembulun SS Junyor juga belum melengkapi dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan, yakni;
Tidak dapat menunjukan hasil pengujian laboratorium yang asli terhadap bahan kain yang ditawarkan, hanya berupa hasil lab scaning;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkanya dalam dl pengujian lab tersebut;
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK.;
Bahwa, perbuatan Terdakwa yang terlalu mencampuri kewenangan Pokja IV dan PPTK dalam pelaksanaan proses pelelangan seperti diatas menyalahi ketentuan;
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 22 yaitu “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.;
Peraturan Presiden no.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden no.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa pemerintah, pada Pasal 11 ayat (1) tentang Tugas Pokok dan Kewenangan PPK.;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pasal 5 yaitu pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: “efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah direvisi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa, Terdakwa tidak ada mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.98.000.200,00,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Rupiah) dan juga tidak ada mengembalikan uang yang berasal dari pemberian Direktur CV Tembulun SS Yunyor (Eko Saputra. AMd.) sebesar Rp. 75.000.000,00,- (Tujuh Puluh Limma Juta Rupiah), sehingga total uang yang dinikmati Terdakwa adalah Rp.173.000.200,00,- (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pada dasar hukum dan fakta-fakta hukum diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan, dalam perkara ini Nampak adanya kerjasama antara Terdakwa Drs.Wibisono,MM. selaku PA/PPK yang merancang atau merencanakan agar Eko Saputra.A.Md. selaku Direktur CV. Tembulun SS Yunyor untuk sebagai pemenang lelang, dan dengan pengaruhnya Terdakwa Drs.Wibisono,MM. selaku PA/PPK juga sebagai Kepala Dinas (atasan langsung) dari Azhari, ST selaku Ketua Pokja IV dan Baderi, SH selaku Ketua PPTK, maka pada tanggal 15 Desember 2015, sekaligus diumumkan hal itu oleh Ketua Pokja IV ULP Azhari, ST, melalui surat Nomor : 22.881401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, yang mengumumkan bahwa Pemenang Lelang ulang adalah CV. Tembulun SS Junyor;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat Unsur Sebagai orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal dalam dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakkan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam teori hukum apabila dakwaan primair telah terpenuhi, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, dengan rasio hukumnya adalah dengan dakwaan yang lebih berat dan rumit pembuktiannya saja sudah terpenuhi apalagi dakwaan yang lebih ringan, tentunya sudah pasti terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah sudah tepat perbuatan Terdakwa diterapkan pasal 2 atau akan lebih tepat diterapkan pasal 3 dengan memperhatikan pertimbangan hukum dibawah ini;
Menimbang, bahwa apabila semua Terdakwa dijerat dengan dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka tidak akan bisa melepaskan diri dari pasal 2 ayat(1) UU No.31 tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan kepada pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 jo UU No. 35 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusannya harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa sejalan dengan Hasil Rumusan Rapat Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tanggerang 8 s/d 10 Maret 2012 dalam solusi perumusan huruf b dijelaskan “Apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau kororasi dalam pasal 2 tidak terpenuh, maka dikenakan pasal 3 dengan ambang batas kerugian minimal Rp.100.000.000,00,- (Seratus Juta Rupiah) adalah tidak adil bila diterapkan pada pasal 2 yang ancaman pidananya minimal 4 tahun”;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa Drs. Wibisono. A.Md. , didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas yaitu Primair pasal 2 ayat (1) dan subsidair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga terhadap Terdakwa tidak bisa lepas secara teori hukumnya dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pedoman Hasil Rumusan Rapat Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tanggerang 8 s/d 10 Maret 2012 yang mengisyaratkan dalam pasal 2 ayat (1) kerugian minimal Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), dan memang itu yang dirasakan adil bagi Majelis Hakim untuk menerapkan dakwaan Penuntut Umum yang menempatkan pasal 2 ayat (1) dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa dari awal persidangan Terdakwa Drs. Wibisono.MM. tidak mampu untuk menyewa seorang Penasihat Hukum dan karena keadaan pula Terdakwa akhirnya menyatakan kepada Majelis Hakim agar disiapkan Penasihat Hukum secara Prodeo, dan selama proses pemeriksaan dipersidangan Terdakwa menyatakan tidak mampu untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara yang dihitung oleh petugas BPKP sebesar Rp.98.000.200,00,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan sisa kerugian keuangan Negara Rp.98.000.200,00,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Rupiah), adalah masih dalam koridor ketentuan Hasil Rumusan Rapat Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tanggerang 8 s/d 10 Maret 2012 ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan kepada pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 jo UU No. 35 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Hasil Rumusan Rapat Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tanggerang 8 s/d 10 Maret 2012 dalam solusi perumusan huruf b, dan oleh karena kerugian keuangan Negara dibawah Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) maka Majelis Hakim dalam perkara ini menyikapi tidak lah tepat bila unsur memperkaya diri sendiri atau orang lai sebagaimana dalam pasal 2 ayat(1) Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999, menjadi tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap apa yang terjadi dipersidangan dan dihubungkan dengan dasar-dasar hukum sebagai bahan pertimbangan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim, maka Majelis Hakim sepakat apabila perbuatan Terdakwa dibebaskan dari dakwaan alternative ke-satu Primair Penuntut Umum, serta Majelis Hakim berpendapat akan lebih adil, arif dan bijaksana diterapkan kedalam dakwaan Ke-satu Subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal sebagaimana dakwaan subsidair, yakni : pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan ;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap orang”, Majelis Hakim telah mempertimbangkannya dan dinyatakan terbukti dalam dakwaan kesatu primair, maka oleh karena itu Majelis Hakim akan mempergunakan pula secara mutatis mutandis pertimbangan hukum mengenai unsur tersebut sebagai pertimbangan dalam dakwaan kesatu subsidair ini, sehingga unsur “Setiap Orang” dalam unsur dakwaan kesatu subsidair ini telah terpenuhi ;
Ad. 2 . Unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ke-dua dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ini adalah sama dengan unsur ke-tiga dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, sehingga terhadap unsur ke-dua ini Majelis Hakim mengambil alih dan mempergunakan pula secara mutatis mutandis pertimbangan hukum mengenai pertimbangan dalam dakwaan ke-dua subsidair ini, sehingga unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ dalam dakwaan ke-dua subsidair ini telah terpenuhi ;
Ad. 3 Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang bahwa, dalam kamus besar bahasa Indonesia revisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Balai Pustaka Jakarta, disebutkan bahwa pengertian dari :
Bahwa, yang dimaksud “Menyalahgunakan gunakan“ adalah melakukan sesuatu yang tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan ( hal. 983 ) ;
Bahwa, yang dimaksud “Kewenangan” adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu ( hal. 1272 ) ;
Bahwa, yang dimaksud “Kesempatan” adalah waktu, kekuasaan peluang untuk (hal. 1030) ;
Bahwa, yang dimaksud “Sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, alat media ( hal. 999) ;
Bahwa, yang dimaksud “Jabatan” adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi dinas jabatan ( hal. 448) ;
Bahwa, yang dimaksud “Kedudukan” adalah tempat / pegawai perkumpulan sebagiannya tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatan ( hal. 278) ;
Bahwa, yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;
Bahwa, yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara, atau media. Dalam kaitannya dengan ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 3, maka yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Soedarto di dalam bukunya “Hukum dan Hukum Pidana” (Bandung : Alumni, 1977, hal. 142), yang dimaksud dengan kata “kedudukan”: Istilah “kedudukan” di samping perkataan “jabatan” adalah meragukan. Kalau “kedudukan” ini diartikan “fungsi” pada umumnya, maka seorang direktur bank swasta juga mempunyai “kedudukan”. Dalam penjelasan pasal demi pasal pembentuk undang-undang membandingkan jenis tindak pidana korupsi ini dengan Pasal 52 KUHP yang merupakan perbuatan pidana bagi Pejabat (Pegawai Negeri – ambtenaar) yang karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya. Di sini, tidak ada istilah kedudukan atau fungsi.”. Maka dapat disimpulkan bahwa yang bisa melakukan tindak pidana korupsi jenis kedua ini tidak terbatas pada pejabat ;
Dari pendapat Soedarto tersebut, yang perlu mendapat perhatian adalah yang dimaksud dengan “kedudukan” yang disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta ;
Menimbang, bahwa pendapat Soedarto tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892 K / Pid / 1983 yang didalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa terdakwa I dan terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.;
Dapat dikemukakan kata “kedudukan” dalam perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi :
Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangkau suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktur maupun jabatan fungsional.
Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi ;
Dengan memperhatikan pembahasan terhadap cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 3, yaitu dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan”, maka dapat ditegaskan :
Bahwa, yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah Pegawai Negeri;
Sedang pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja;
Menimbang, bahwa dengan demikian kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana semuanya dikaitkan dengan kata karena jabatan atau kedudukan yang dijabat atau yang diperolehnya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa, Terdakwa Drs. Wibisono.MM. selaku Kepala Badan Permberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 821 / 20 / KPTS / XXXI / IV.2 / 2015 tanggal 26 Januari 2015, sekaligus pula sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 tanggal 15 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran;
Bahwa, pada Tahun Anggaran 2015 SKPD BPMPD terdapat kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten OKU, dengan pagu anggaran sebesar Rp.985.000.000,-(sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah), yang proses pemilihan Penyedia Barang atas kegiatan pengadaan aquo dilaksanakan dengan :
Pada tanggal 9 Oktober 2015, dilakukan penyusunan dan menentukan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.603.160.000,- (enam ratus tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) oleh Baderi, SH selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), lalu ditetapkan oleh terdakwa Drs. Wibisono, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana penyusunan HPS tersebut dilakukan berdasarkan rekaan sendiri tanpa dilakukan survei terlebih dahulu menjelang dilaksanakannya kegiatan pengadaan berdasarkan data atau informasi sebagaimana ketentuan Pasal 66 Ayat (7) huruf a sampai dengan huruf i Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ;
Penyusunan spesifikasi tehnis bahan kain pengadaan pakaian dinas pada tanggal 10 November 2015, yang kemudian ditetapkan oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana surat Nomor : 2395 / EV / X! / 2015 tanggal 27 November 2015 ;
Pada tanggal 17 November 2015 diadakan pengumuman lelang;
Pada tanggal 21 November 2015 sampai dengan tanggal 23 November 2015 pendaftaran para peserta lelang dan kemudian memasukkan dokumen penawaran dari peserta lelang yang terdiri dari 9 (sembilan) perusahaan yakni : CV. Saling Elba, CV. B. Production, CV. Cipta Busana, CV, Mahameru, CV. Mutiara Bunga Bangsa, CV. Duta Sarana Sejahtera, CV. Sarana Sukses Sejahtera, CV. Putra Bersaudara, dan CV Tembulun SS Yunior, namun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja IV kesemua perusahaan tersebut tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang;
Pada tanggal 23 November 2016 dibuka lagi pelelangan yang dikuti oleh 8 (delapan) perusahaan, yakni : CV. B. Production, CV. Cipta Busana, CV. Mahameru, CV. Mutiara Bunga Bangsa, CV. Duta Sarana Sejahtera, CV. Sarana Sukses Sejahtera, CV. Putra Bersaudara dan CV. Tembulun SS Yunior, Kemudian terhadap 8 (delapan) perusahaan tersebut kemudian dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran, dan dari hasil evaluasi dokumen penawaran tersebut, maka hanya ada 4 (empat) perusahaan yang penawarannya memenuhi persyaratan yaitu : CV. B. Production, CV. Mutiara Bunga Bangsa CV. Duta Sarana Sejahtera, dan CV. Tembulun SS Yunior ;
Pada tanggal 7 Desember 2015, dan pada tanggal 8 Desember 2015, diumumkan bahwa CV. B. Production sebagai pemenang lelang sebagaimana Surat Penetapan Pemenang Lelang nomor : 21.919401 / Pokja IV / XI / 2015 tanggal 8 Desember 2015, dengan nilai penawaran sebesar Rp.504.155.000,- (lima ratus empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang diumumkan oleh ketua Pokja IV Azhari, ST;
Pada tanggal 8 Desember 2015 Terdakwa selaku PA / PPK mengirim surat kepada ULP dengan surat Nomor : 01.1 / PPK-PMD / XXXV / 2015 yang meminta agar Pokja IV menganulir kembali pengumuman pemenang lelang, yang telah diumumkan tersebut dengan alasan bahwa CV. B. Production tidak memenuhi persyaratan spesifiksi tehnis yang ditetapkan oleh PPK;
Pada tanggal 15 Desember 2015 Pokja IV ULP menetapkan CV. Tembulun SS Junyor sebagai Pemenang Lelang untuk kegiatan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.91940 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, sekaligus diumumkan hal itu oleh Ketua Pokja IV ULP Azhari, ST, melalui surat Nomor : 22.881401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, yang mengumumkan bahwa Pemenang Lelang ulang adalah CV. Tembulun SS Junyor, beralamat di Jl. Kapten M. Nur Lr Taman Sari I No. 308 A Baturaja, dengan nilai penawaran sebesar Rp.532.200.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa, selain tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi pelaksana kegiatan pengadaan tersebut, CV. Tembulun SS Junyor juga belum melengkapi dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan, yakni;
Tidak dapat menunjukan hasil pengujian laboratorium yang asli terhadap bahan kain yang ditawarkan, hanya berupa hasil lab scaning;
Belum pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada bidang pengadaan barang sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Tidak dapat menunjukan asli surat hasil pengujian lab terhadap bahan kain yang ditawarkanya dalam dl pengujian lab tersebut;
Spesifikasi barang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan spesifikasi barang yang dipersyaratkan oleh PPK.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada dasar hukum dan fakta-fakta hukum diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan, dalam perkara ini Nampak adanya kerjasama antara Terdakwa Drs.Wibisono,MM. selaku PA/PPK yang merancang atau merencanakan agar Eko Saputra.A.Md. selaku Direktur CV. Tembulun SS Yunyor untuk sebagai pemenang lelang, dan dengan pengaruhnya Terdakwa Drs.Wibisono,MM. selaku PA/PPK juga sebagai Kepala Dinas (atasan langsung) dari Azhari, ST selaku Ketua Pokja IV dan Baderi, SH selaku Ketua PPTK, maka pada tanggal 15 Desember 2015, sekaligus diumumkan hal itu oleh Ketua Pokja IV ULP Azhari, ST, melalui surat Nomor : 22.881401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015 tanggal 15 Desember 2015, yang mengumumkan bahwa Pemenang Lelang ulang adalah CV. Tembulun SS Junyor, dikwalifikasikan sebagai suatu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada kesimpulan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat “Unsurmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ke-empat dalam dakwaan subsidair ini adalah sama dengan unsur ke-empat dalam dakwaan primair Penuntut Umum, sehigga Majelis Hakim juga mengambil alih pertimbangan hukum dalam unsur ke-empat primair kedalam pertimbangan hukum unsur ke-empat dalam dakwaan subsidar ini, dan oleh karena unsur ke-empat primair Penuntut Umum telah dinyatakan terpenuhi, maka unsur ke-empat dalam dakwaan subsidar ini, yaitu unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” harus dinyatakan telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa demikian juga terhadap unsur ke-lima ini adalah sama dengan unsur ke-lima dakwaan Primair Penuntut Umum, maka Majelis Hakim juga mengambil alih pertimbangan hukum dalam unsur ke-lima primair Penuntut Umum kedalam pertimbangan hukum unsur ke-lima dalam dakwaan subsidar ini, dan oleh karena unsur ke-lima primair Penuntut Umum telah dinyatakan terpenuhi, maka unsur ke-lima Penuntut Umum dalam dakwaan subsidar ini, yaitu unsur “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan” harus dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Drs. Wibisono.MM.telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan ke-satu subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi selain pidana pokok, juga ada pidana yang harus diterapkan kepada Terdakwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mengatur tentang penjatuhan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang terbukti menerima dan atau menikmati uang atau harta benda dari tindak pidana korupsi, dan besarnya diperhitungkan dari berapa jumlah uang atau harta benda yang diterima dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa terhadap Kerugian Keuangan Negara dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Pada BPMPD Kab. OKU Tahun 2015, totalnya sebesar Rp. 319.611.382,- (tiga ratus sembilan belas juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR-563 / PW07 / 5 / 2016 tanggal 24 Nopember 2016.akan tetapi yang untuk Terdakwa Eko Saputra.A.Md. sendiri sebesar Rp Rp.221.611.182.00-(Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Seratus Delapan Puluh dua Rupiah), dikurangkan Rp.75.000.000,00,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang diberikan kepada Terdakwa Drs. Wibisono .MM, sehingga Rp.146.611.182,00,- (Seratus Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah), Sedangkan untuk Terdakwa Drs. Wibisono .MM. uang pengganti yang harus diterapkan adalah RP.98.000.200,00,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Rupiah) ditambahkan uang dari Eko Saputra, A.Md. Rp. Rp.75.000.000,00,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) menjadi berjumlah Rp.173.000.000,00,-(Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa mulai dari awal hingga akhir persidangan, Terdakwa tidak memiliki uang atau kekayaan lagi sehingga Terdakwa menyatakan tidak mampu untuk membayar uang pengganti tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ke-satu subsidair Penuntut Umum, dan dalam kesempatan pledoinya Terdakwa menyatakan mengakui kesalahannya dan mohon keringanan hukuman dengan alasan ada tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya, sehingga terhadap pledoi tersebut Majelis Hakim sikapi dalam rapat musyarawah dalam menentukan amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan putusan yang adil, arif dan bijaksana, maka perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana korupsi;
Kerugian keuangan Negara tidak dapat dikembalikan Terdakwa;
Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa ada tanggungan Keluarga;
Terdakwa sopan dan kooperatif dalam persidangan sehingga memperlancar proses pemeriksaan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan kepada hal-hal tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat adalah adil, arif dan bijaksana apabila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan proses penangkapan dan penahanan secara sah, maka terhadap masa Penangkapan dan Penahanan tersebut sudah sepatutnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa dilakukan penahanan, dan selama pemeriksaan perkara berlangsung tidak ditemukan adanya alas an untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa;
1(Satu) lembar Faktur Pembelian bahan kain, No. Nota : 2937A yang dikeluarkan oleh PT. SAVANA LESTARI. Tanggal 29 Desember 2015
2(dua) Lembar Print Out Rekening Giro PT SAVANA LESTARI, Nomor Rek : 3353034908. Periode Tanggal 30-11-2015 Sampai dengan 31 – 12 – 2015 ;
1(satu) lembar copy legalisir Surat Pesanan (SP) Nomor : 043 / TSSJ-E / XII / 2015 Dari CV TEMBULUN SS JUNYOR Kepada Direktur PT. SAVANA LESTARI Tanggal 14 Desember 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat konfirmasi Order nomor : 254 / SAVANA / XII / 15 Dari PT SAVANA LESTARI Kepada CV TEMBULUN SS JUNYOR Tanggal 15 Desember 2015 ;
5(Lima) Lembar Copy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2015 Nomor : 1.22│01│01 │03│02│5│2 Tanggal 04 November 2015 ;
5(Lima) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 400.b / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas
8(Delapan) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.OKU TA. 2015 tanggal 15 Desember 2014 ;
4(Empat) Lembar Copy Legalisir Rencana umum Pengadaan (RUP) Kegiatan Pengadaan Pakaian dinas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Harga Perkiraan sendiri (HPS) pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa dan BPD Kab OKU pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab OKU Tanggal 09 Oktober 2015 ;
2(Dua) Lembar Copy Legalisir Spesifikasi Tekhnis Bahan kain Pengadaaan Pakaian dinas dengan jumlah Bahan Kain 1774 Potong Tanggal 10 November 2015 ;
3(Tiga) Lembar Copy Legalisir Buku Kas Umum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015 ;
1(satu) Bundel Copy Legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027 /717 /PDH Desa / XXXV / 2015 Tanggal 18 Desember 2015 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa ( Pengadaan Bahan kain pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD) ;
1(satu) Bundel Copy Legalisir Dokumen Serah Terima Barang Pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan BPD Kab OKU TA. 2015 yang di dalamnya terdiri dari surat-surat :
Copy Legalisir Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka serah terima barang Nomor : 027 / 723 / panriksa / XXXV/ 2015 tanggal 22 Desember pada kegiatan Pengadaan bahan kain pakaian dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD Kab OKU TA. 2015.
Copy Legalisir Berita Acara Serah terima Barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Berita acara Penilaian Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 722 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Berita acara Pemeriksaan barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 721 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan secara Visual pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan Administrasi pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Notulen Rapat pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Daftar Hadir Panitia Pemeriksa barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015.
Copy Legalisir Undangan Mengadakan Rapat Pemeriksaan / Penerimaan barang Nomor : 027 / 720 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ;
10.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam rangka Serah terima Barang Nomor : 027 / 719 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ;
11.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan dan Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang Nomor : 027 / 718 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ;
1 (satu) bundel Copy Legalisir Dokumen Pencairan dana dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 yang di dalam nya terdiri dari ;
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Lumpsum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015.;
Copy Legalisir Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015.;
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015;.
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015.;
Copy Legalisir Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015.;
Copy legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 22 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2823 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 22 Desember 2015.;
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1200 /SP2D-UJI / 141.300.0001 / 2015 tanggal 22 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) CV Tembulun SS Junyor terhadap pajak Penghasilan (PPH) Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 23 Desember 2015.;
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 730 / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.;
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015.;
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 731 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 22 Deesember 2015;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 732 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 733 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dari Bendahara pengeluaran sdr HARYADI kepada CV Tembulun SS Junyor sdr EKO SAPUTRA tanggal 22 Desember 2015.;
Copy Legalisir Berita AcaraPembayaran Uang Lonsump Nomor ; 735 / BA-KEU/ XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 16 November 2015;
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD;
1(satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana dalam Kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang di dalamnya terdiri dari;
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Uang Lumpsum Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tangggal 30 Desembe 2015 ;
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2921 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 23 Desember 2015.;
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1212 / SP2D-UJI / 141.300.0001/ 2015 tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 737 / XXXV / 2015 tanggal 23 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD pada uang Lump sum Upah jahit.;
Copy Legalisir Berita Acara Pembayaran uang Lompsum Nomor : 742 / BA-KEU / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015;
Copy Legalisir Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 740 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 739 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 738 / XXXV / 2015 pada kegiatan Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 23 Desember 2015;
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015.;
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.;
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015.;
Copy Legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0041 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 23 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) Bendahara Pengluaran BPMPD Kab OKU terhadap pajak Upah jahit Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 28 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015.;
1(Satu) Bundel Dokumen Pencaiaran dana dari dana Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Pengadaan pakaian dinas apratur Pemerintahan Desa TA 2015 Yang dalamnya terdiri dari :
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 751 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015;
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 750 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor : 900 / 752 / XXXV / 2015 tanggal 28 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015.;
Copy Legalisir rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0042 / SPM-GU / NIHIL / 1.22.01 /2015 Tanggal 28 Desember 2015.;
Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 948 / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Penetapan Nama-nama aparatur pemerintah Desa Penerima Bahan kain dan uang ahit Pakaian Dinas Dalam Kab.OKU Tanggl 23-Desember 2016.;
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 3109 / SP2D-GU NIHIL / 141.300.0001 Tanggal 28 Desember 2015.;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat Pernyataan dari CV Tembulun SS Junyor tanggal 11 Desember 2015 tentang Kesanggupan Melaksanakan pekerjaan pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan desa Kab OKU Tahun 2015.;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat dari BPMPD Kab.OKU yang di tanda tangani Kepala BPMPD Kab OKU sdr Drs. WIBISONO, MM kepada Pak Monang Napitupulu tentang pekerjaan Pengadaan pakaian dinas Perangkat desa Di BPMPD Tahun 2015 di Kondisikan kepada Pak Monang Napitupulu.;
1(satu) Lembar Copy Legalisir surat permohonan uji kain nomor : 027 / 671 / XXXV / 2015 tanggal 29 Oktober 2015.;
3(Tiga) Lembar Copy Legalisir Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Unit Industri Kerajinan dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 November 2015.;
1(satu) Lembar Copy Legalisir surat Pernyatan dari sdr EKO SAPUTRA selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor tanggal 22 Desember 2015 tentang kekurangan bahan kain yang diadakan sesuai kontrak nomor : 027/ 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015.;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat Permohonan Biaya kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD dari PPTK kepada Kepala BPMPD Kab. OKU.;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Nota Dinas dari Tim Pemeriksa / Penerima barang BPMPD kab Oku kepada Kepala BPMPD Kab OKU tentang Laporan hasil Pemeriksaan bahan kain Pakaian Dinas Perangkat Desa dan BPD Kab OKU tanggal 22 Desember 2015.;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Pernagkat Desa Dan BPD Kab OKU TA. 2015 Tertanggal 30 Desember 2015.;
1(satu) Lembar ASLI Kwitansi pembayaran dari bendahara pengeluaran pembantu ( Dra. ESPARIZA) kepada sdr.Drs. WIBISONO, MM dengan jumlah uang sebesar Rp. 98.000.000,- ( sembilan puluh delapan juta rupiah) tertanggal 03 Desember 2015.;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Duta Sarana Sejahtera Nomor : 20 / DSS / S-Pen / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. PUTRA BERSAUDARA Nomor : 090 / CV-PB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.SARANA SUKSES SEJAHTERA Nomor : 14 / S3 / SPn / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.B PRODUCTION Nomor : 075 / XII / CV.BP / 2015, tanggal 01 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor Nomor : 024 / CV.TSJ /XII /2015, tanggal 02 Desember 2015.;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. MAHAMERU Nomor : 122 / CV.M-Pb / XI / 2015, tanggal 18 November 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. CIPTA BUSANA Nomor : 082 / CV.CB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015.;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran PT.MUTIARA BUNGA BANGSA Nomor : 005 / SPH-ULG / OKU / MBB / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik / Pengadaan Barang, Metode e-Lelang Sederhana dengan Pascakualifikasi Nomor : 03 / pokja IV barang / XI / BPMPD / 2015, tanggal 16 Nopember 2015.;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas SUMMARY REPORT Kode Lelang 919401 dengan Nama Kegiatan Lelang pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa;
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanggal 13 November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa;
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. B PRODUCTION dan CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / IX / 2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XI /2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 05 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja;
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/IX/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja.;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa;
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanpa tanggal November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa;
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XII /2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 12 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU dan ZULFIKRI/CV Tembulun SS Junyor;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU;
Fotocofy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Teknis dan Biaya Nomor : 11.2.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015;
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja;
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja.;
1 (satu) lembar asli Slip Tanda Terima uang, sejumlah Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari CV. TEMBULUN SS JUNYOR (Sdr EKO) kepada PT. SAVANA LESTARI JAKARTA, untuk pembayaran DP seragam bahan clip (biru 773 stell X 3 meter dan pemda 1.001 stell X 3 meter).;
1(satu) lembar asli Slip bukti setoran tunai Bank BCA, uang sebesar Rp. 94.850.000,- dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari (No Rek : 335.303.4908), Tanggal 22-12-2015.;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tanggal 15 Desember 2015.;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tgl 19 Desember 2015.;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / baturaja palembang, Tgl 28 Desember 2015.;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / Baturaja Palembang, Tgl 29 Desember 2015;
6(enam) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 24 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.800.000.00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada pukul 17:20:45 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:22:01 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:23:07 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:24:09 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.350.000.00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada pukul 17:25:10 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:26:11 Wib.;
7 (Tujuh) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 25 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:47:26 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:48:30 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.900.000.00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) pada pukul 10:49:37 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 10:50:56 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.100.000.00 (empat juta seratus ribu rupiah) pada pukul 11:09:12 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:10:14 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:11:24 Wib.;
9 (sembilan) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 26 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:41:30 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:42:39 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) pada pukul 12:43:52 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.400.000.00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) pada pukul 12:45:11 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:46:22 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:48:04 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:51:28 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.600.000.00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) pada pukul 12:52:40 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.700.000.00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada pukul 12:53:47 Wib.;
1(satu) lembar asli Print out Bank Sumsel an CV. Tembulun SS Junyor nomor rekening 141-30-50742 tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan 01 Agustus 2016.;
1(satu) lembar asli Cek bank Sumsel Babel No. Cek CD 083313 tertanggal 23 Desember 2015. Yang di tanda tangani dan berstampel CV Tembulun SS Junyor dengan nilai Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh Lima Juta Rupiah).;
1(satu) lembar fotocopy legalisir surat Nomor : 22.A/Pokja IV.Barang/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang laporan sementara hasil evaluasi ulang pokja IV barang ULP kab.OKU kepada Kaban BPMD selaku PA/PPK.;
1(satu) lembar legalisir surat Nomor : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang sanggahan hasil penetapan pemenang dari Kepala BPMPD kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU.;
1(satu) lembar legalisir surat Nomor : 021.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang laporan hasil evaluasi ulang sementara dari Kepala BPMPD Kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU ;
Uang tunai sejumlah Rp.26.611.382,00 (dua puluh enam juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) yang dititipkan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Bukti Titipan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas, adalah barang bukti yang juga masih dipergunakan oleh Penuntut Umum untuk perkara yang lain, yaitu atas nama Terdakwa Azhari.ST., maka terhadap barang bukti tersebut adalah tepat apabila dinyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Azhari.ST.;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal dari undang-undang yang bersangkutan lainnya ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Drs. Wibisono, MM Bin Puji Harjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair Penuntut Umum tersebut ;
Menyatakan terdakwa Drs. Wibisono, MM Bin Puji Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(Empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00,- (Seratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(Tiga) bulan ;
Serta menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 173.000.000,00 (seratus tujuh puluh tiga juta), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita oleh Jaksa dengan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6(Enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa diikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Surat asli Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar textil nomor: 485 / EV / III / 2016 tanggal 18 maret 2016 ;
Surat asli Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar textil nomor: 486 / EV / III / 2016 tanggal 18 maret 2016 ;
Surat asli Laporan Hasil Audit BPKP nomor: SR-653 PW07 / 5 / 2016 tanggal 24 November 2016 ;
1(Satu) lembar Faktur Pembelian bahan kain, No. Nota : 2937A yang dikeluarkan oleh PT. SAVANA LESTARI. Tanggal 29 Desember 2015;
2(dua) Lembar Print Out Rekening Giro PT SAVANA LESTARI, Nomor Rek : 3353034908. Periode Tanggal 30-11-2015 Sampai dengan 31 – 12 – 2015 ;
1(satu) lembar copy legalisir Surat Pesanan (SP) Nomor : 043 / TSSJ-E / XII / 2015 Dari CV TEMBULUN SS JUNYOR Kepada Direktur PT. SAVANA LESTARI Tanggal 14 Desember 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat konfirmasi Order nomor : 254 / SAVANA / XII / 15 Dari PT SAVANA LESTARI Kepada CV TEMBULUN SS JUNYOR Tanggal 15 Desember 2015 ;
5(Lima) Lembar Copy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2015 Nomor : 1.22│01│01 │03│02│5│2 Tanggal 04 November 2015 ;
5(Lima) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 400.b / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas;
8(Delapan) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 567 / KPTS / XII / 2014 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.OKU TA. 2015 tanggal 15 Desember 2014;
4(Empat) Lembar Copy Legalisir Rencana umum Pengadaan (RUP) Kegiatan Pengadaan Pakaian dinas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Harga Perkiraan sendiri (HPS) pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa dan BPD Kab OKU pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab OKU Tanggal 09 Oktober 2015 ;
2(Dua) Lembar Copy Legalisir Spesifikasi Tekhnis Bahan kain Pengadaaan Pakaian dinas dengan jumlah Bahan Kain 1774 Potong Tanggal 10 November 2015;
3(Tiga) Lembar Copy Legalisir Buku Kas Umum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015 ;
1(satu) Bundel Copy Legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 Tanggal 18 Desember 2015 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa ( Pengadaan Bahan kain pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD);
1(satu) Bundel Copy Legalisir Dokumen Serah Terima Barang Pengadaan pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan BPD Kab OKU TA. 2015 yang di dalamnya terdiri dari surat-surat :
Copy Legalisir Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka serah terima barang Nomor : 027 / 723 / panriksa / XXXV/ 2015 tanggal 22 Desember pada kegiatan Pengadaan bahan kain pakaian dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD Kab OKU TA. 2015 ;
Copy Legalisir Berita Acara Serah terima Barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 724 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Berita acara Penilaian Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 722 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Berita acara Pemeriksaan barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 Nomor : 027 / 721 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan secara Visual pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Laporan Pemeriksaan Administrasi pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Notulen Rapat pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Daftar Hadir Panitia Pemeriksa barang pekerjaan Pengadaan Bahan Kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kab OKU Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Undangan Mengadakan Rapat Pemeriksaan / Penerimaan barang Nomor : 027 / 720 / Panriksa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam rangka Serah terima Barang Nomor : 027 / 719 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan dan Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang Nomor : 027 / 718 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 ;
1(satu) bundel Copy Legalisir Dokumen Pencairan dana dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 yang di dalam nya terdiri dari :
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Lumpsum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015 ;
Copy Legalisir Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor : 0395 /SPD/ 1.22.01 tahun 2015 tanggal 04 November 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0040 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0040 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2823 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1200 /SP2D-UJI / 141.300.0001 / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) CV Tembulun SS Junyor terhadap pajak Penghasilan (PPH) Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 730 / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD;
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 731 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 22 Deesember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 732 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 733 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dari Bendahara pengeluaran sdr HARYADI kepada CV Tembulun SS Junyor sdr EKO SAPUTRA tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Berita AcaraPembayaran Uang Lonsump Nomor ; 735 / BA-KEU/ XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 16 November 2015 ;
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD ;
1(satu) Bundel Dokumen Pencairan Dana dalam Kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang di dalamnya terdiri dari
Copy Legalisir Tanda Pembayaran Uang Lumpsum Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tangggal 30 Desembe 2015 ;
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 2921 / SP2D-LS / 141.300.0001 Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Daftar Penguji Nomor : 1212 / SP2D-UJI / 141.300.0001/ 2015 tanggal 23 Desember 2015
Copy Legalisir surat Permohonan Pencairan Dana nomor : 900 / 737 / XXXV / 2015 tanggal 23 Desember 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD pada uang Lump sum Upah jahit ;
Copy Legalisir Berita Acara Pembayaran uang Lompsum Nomor : 742 / BA-KEU / XXXV / 2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Copy Legalisir Kwitansi Pembayaran pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) –LS Nomor : 900 / 740 / XXXV / 2015 pada kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 739 / SPP-LS / 1.22.01 / 2015 pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja-LS Nomor : 900 / 738 / XXXV / 2015 pada kegiatan Upah jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Ringkasan Kontrak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Daftar Rincian Pajak pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.
Copy Legalisir Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0041 / SPP-LS / G / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0041 / SPM-LS / 1.22.01 /2015 Tanggal 23 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat setoran Pajak (SSP) Bendahara Pengluaran BPMPD Kab OKU terhadap pajak Upah jahit Pengadaan bahan Kain Pakaian dinas Kepala Desa, Perangkat desa Dan BPD tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pengguna anggaran / PPK sdr Drs. WIBISONO, MM pada kegiatan pada kegiatan Upah Jahit Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.tanggal 22 Desember 2015 ;
1(Satu) Bundel Dokumen Pencaiaran dana dari dana Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Pengadaan pakaian dinas apratur Pemerintahan Desa TA 2015 Yang dalamnya terdiri dari :
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 751 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dan (SP2D) NIHIL Nomor : 900 / 750 / XXXV / 2015 Tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor : 900 / 752 / XXXV / 2015 tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 0042 / SPP-GU / NIHIL / 1.22.01 / 2015 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0042 / SPM-GU / NIHIL / 1.22.01 /2015 Tanggal 28 Desember 2015 ;
Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 948 / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Penetapan Nama-nama aparatur pemerintah Desa Penerima Bahan kain dan uang ahit Pakaian Dinas Dalam Kab.OKU Tanggl 23-Desember 2016 ;
Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 3109 / SP2D-GU NIHIL / 141.300.0001 Tanggal 28 Desember 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat Pernyataan dari CV Tembulun SS Junyor tanggal 11 Desember 2015 tentang Kesanggupan Melaksanakan pekerjaan pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan desa Kab OKU Tahun 2015 ;
1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat dari BPMPD Kab.OKU yang di tanda tangani Kepala BPMPD Kab OKU sdr Drs. WIBISONO, MM kepada Pak Monang Napitupulu tentang pekerjaan Pengadaan pakaian dinas Perangkat desa Di BPMPD Tahun 2015 di Kondisikan kepada Pak Monang Napitupulu ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir surat permohonan uji kain nomor : 027 / 671 / XXXV / 2015 tanggal 29 Oktober 2015 ;
3(Tiga) Lembar Copy Legalisir Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Unit Industri Kerajinan dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 November 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir surat Pernyatan dari sdr EKO SAPUTRA selaku Direktur CV Tembulun SS Junyor tanggal 22 Desember 2015 tentang kekurangan bahan kain yang diadakan sesuai kontrak nomor : 027/ 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 18 Desember 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Surat Permohonan Biaya kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD dari PPTK kepada Kepala BPMPD Kab. OKU ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Nota Dinas dari Tim Pemeriksa / Penerima barang BPMPD kab Oku kepada Kepala BPMPD Kab OKU tentang Laporan hasil Pemeriksaan bahan kain Pakaian Dinas Perangkat Desa dan BPD Kab OKU tanggal 22 Desember 2015 ;
1(satu) Lembar Copy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Bahan kain Pakaian Dinas Kepala Desa, Pernagkat Desa Dan BPD Kab OKU TA. 2015 Tertanggal 30 Desember 2015 ;
1(satu) Lembar ASLI Kwitansi pembayaran dari bendahara pengeluaran pembantu (Dra. Espariza) kepada sdr.Drs. Wibisono, MM dengan jumlah uang sebesar Rp. 98.000.000,- ( sembilan puluh delapan juta rupiah ) tertanggal 03 Desember 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Duta Sarana Sejahtera Nomor : 20 / DSS / S-Pen / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. PUTRA BERSAUDARA Nomor : 090 / CV-PB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.SARANA SUKSES SEJAHTERA Nomor : 14 / S3 / SPn / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV.B PRODUCTION Nomor : 075 / XII / CV.BP / 2015, tanggal 01 Desember 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. Tembulun SS Junyor Nomor : 024 / CV.TSJ /XII /2015, tanggal 02 Desember 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. MAHAMERU Nomor : 122 / CV.M-Pb / XI / 2015, tanggal 18 November 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran CV. CIPTA BUSANA Nomor : 082 / CV.CB / XII / 2015, tanggal 01 Desember 2015.
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas dokumen penawaran PT.MUTIARA BUNGA BANGSA Nomor : 005 / SPH-ULG / OKU / MBB / XII / 2015, tanggal 03 Desember 2015;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik / Pengadaan Barang, Metode e-Lelang Sederhana dengan Pascakualifikasi Nomor : 03 / pokja IV barang / XI / BPMPD / 2015, tanggal 16 Nopember 2015 ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas SUMMARY REPORT Kode Lelang 919401 dengan Nama Kegiatan Lelang pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa ;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa :
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanggal 13 November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa ;
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. B PRODUCTION dan CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. B PRODUCTION, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / IX / 2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XI /2015, tanggal 01 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 05 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 07 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XI/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja ;
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/IX/2015, tanggal 08 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja.;
Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa :
Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanpa tanggal November 2015. Perihal pemilihan penyedia barang/jasa ;
Fotocofy legalisir SK Bupati OKU Nomor : 66 /KPTS / XI / 2015, tanggal 3 Maret 2015. Tentang Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu berikut lampiran surat susunan kelompok kerja ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir lembar penelitian administrasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir lembar Evaluasi Kualifikasi CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir lembar Koreksi Aritmatik CV. Tembulun SS Junyor, tanpa tanggal Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 18.919401 / Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan ( BAHP ) Nomor : 19.919401/Pokja IV.Barang / XII /2015, tanggal 14 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Surat dari Pokja IV ULP Kab. OKU Nomor : 20.919401 / Pokja IV. Barang / XI / 2015, tanggal 12 Desember 2015. Perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XI / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU dan ZULFIKRI/CV Tembulun SS Junyor ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 20.919401/Pokja IV.Barang / XII / 2015, tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pokja IV ULP Kab. OKU ;
Fotocofy legalisir Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Teknis dan Biaya Nomor : 11.2.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015 ;
Fotocofy legalisir Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 22.881401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja ;
Fotocofy legalisir Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 21.919401/Pokja IV.Barang/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015, ditandatangani oleh AZHARI.ST selaku ketua pokja ;
1(satu) lembar asli Slip Tanda Terima uang, sejumlah Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari CV. TEMBULUN SS JUNYOR (Sdr EKO) kepada PT. SAVANA LESTARI JAKARTA, untuk pembayaran DP seragam bahan clip (biru 773 stell X 3 meter dan pemda 1.001 stell X 3 meter) ;
1(satu) lembar asli Slip bukti setoran tunai Bank BCA, uang sebesar Rp. 94.850.000,- dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari (No Rek : 335.303.4908), Tanggal 22-12-2015 ;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tanggal 15 Desember 2015 ;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor, Tgl 19 Desember 2015 ;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / baturaja palembang, Tgl 28 Desember 2015 ;
1(satu) lembar asli Surat Jalan (Pengiriman Barang) dari PT. Savana Lestari, kepada/Tujuan CV. Tembulun SS Junyor / Baturaja Palembang, Tgl 29 Desember 2015 ;
6(enam) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 24 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.800.000.00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada pukul 17:20:45 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:22:01 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:23:07 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:24:09 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.350.000.00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada pukul 17:25:10 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17:26:11 Wib.
7(Tujuh) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 25 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:47:26 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 10:48:30 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.900.000.00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) pada pukul 10:49:37 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 10:50:56 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.100.000.00 (empat juta seratus ribu rupiah) pada pukul 11:09:12 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:10:14 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 11:11:24 Wib.
9(sembilan) lembar asli Slip Bukti Setor tunai Via ATM dari Sdr EKO SAPUTRA (CV. Tembulun SS Junyor) kepada PT. Savana Lestari. tanggal 26 Desember 2015, terdiri dari :
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:41:30 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:42:39 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) pada pukul 12:43:52 Wib.
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 4.400.000.00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) pada pukul 12:45:11 Wib. ;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:46:22 Wib. ;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:48:04 Wib ;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) pada pukul 12:51:28 Wib. ;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 2.600.000.00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) pada pukul 12:52:40 Wib.;
Transaksi setoran uang sebesar Rp. 1.700.000.00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada pukul 12:53:47 Wib. ;
1(satu) lembar asli Print out Bank Sumsel an CV. Tembulun SS Junyor nomor rekening 141-30-50742 tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan 01 Agustus 2016 ;
1(satu) lembar asli Cek bank Sumsel Babel No. Cek CD 083313 tertanggal 23 Desember 2015. Yang di tanda tangani dan berstampel CV Tembulun SS Junyor dengan nilai Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh Lima Juta Rupiah) ;
1(satu) lembar fotocopy legalisir surat Nomor : 22.A/Pokja IV.Barang/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang laporan sementara hasil evaluasi ulang pokja IV barang ULP kab.OKU kepada Kaban BPMD selaku PA/PPK ;
1(satu) lembar legalisir surat Nomor : 01.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 08 Desember 2015 tentang sanggahan hasil penetapan pemenang dari Kepala BPMPD kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU ;
1(satu) lembar legalisir surat Nomor : 021.1/PPK-PMD/XXXV/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang laporan hasil evaluasi ulang sementara dari Kepala BPMPD Kab.OKU selaku PA/PPK kepada Ketua Pokja IV ULP Kab.OKU ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Azhari, ST. ;.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 oleh kami :Saiman, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, H. Arizon Mega Jaya, SH dan Iskandar Harun, SH.,MH. (Hakim Ad Hoc TIPIKOR pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang), masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 6 Nopember 2017, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh M. Gufiyamin, SH. - selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, dihadiri oleh Johan Ciptadi, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, serta Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim - hakim Anggota K e t u a
Iskandar Harun, SH, MH. Saiman, SH, MH.
(Hakim Ad Hoc TIPIKOR)
H. Arizon Mega Jaya, SH.
(Hakim Ad Hoc TIPIKOR)
Panitera Pengganti
M. Gufiyamin, SH.