17/Pid.Sus/TPK/2016/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2016/PN Bna
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. Yan
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Drs. Yan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa Drs.Yan dengan pidana penjaraselama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga ) bulan ; 3. Menghukum Terdakwa untuk Membayar Uang Pengganti sebesar Rp 270.000.000,-(dua ratus tujuh puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untukmenutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang penggati tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun. 4. Menetapkan lamanya masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa : 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
No.17/Pid.Sus/TPK/2016/PN Bna
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana khusus pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara terdakwa:
-
Nama lengkap : Drs. Yan Tempat lahir : Lampahan. Umur / tanggal lahir : 55 Tahun / 15 Maret 1960. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Griya Wisata Blok D 203 Kelurahan Deli Tua Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang. A g a m a : I s l a m. P e k e r j a a n : PNS (Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012);
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penehanan oleh :
Majelis Hakim sejak tanggal 26 Agustus 2016 s/d tanggal 24 September 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri/ Tipikor Banda Aceh tanggal 25 September 2016 s/d tanggal 23 Nopember 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh penasihat Hukumnya Darwis, SH dkk Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Darwis SH & Associates yang beralamat di jalan T Hamzah Bendahara Kuta Alam No 51 Kota Banda Aceh berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 April 2016 , yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tanggal 27 April 2016 Nomor W1-U1/22/HK.01/IV/2016.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut:
Setelah membaca surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Ketua pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim tentang hari sidang;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang dibacakan pada persidangan yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Drs. Yan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1)b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Yan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundan denda sebesar Rp1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 270,000,000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
Menyatakan Barang Bukti berupa :
Fotocopy dengan legalisir Salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 291/kpts/Setjen/TAHUN 2010 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Bener Meriah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Fotocopy Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor : 998/NPHD/2011 tanggal 05 Mei 2011.
Asli Surat KIP Kab. Bener Meriah Nomor :270/36/KIP-BM/IV/2013 tanggal 07 April 2013;
Asli Daftar Hadir Rapat Klarifikasi Hasil Temuan BPK-RI Perwakilan Aceh antara KIP dengan Ketua PPK Se Kabupaten Bener Meriah tentang Penyaluran Dana Rutin PPK Pemilukada Tahun 2012;
Asli Notulen Rapat Karifikasi Hasil Temuan BPK_RI perwakilan Aceh tentang Penyaluran Dana Rutin PPK Pemilukada tahun 2012 Kab. Bener Meriah;
Asli Surat KIP Kab. Bener Meriah untuk Ketua Tim BPK RI Perwakilan Aceh Nomor : 800/28/KIP-BM/IV/2013 Tanggal 16 April 2013 perihal Tanggapan atas Pemeriksaan Laporan Dana Hibah Pemilu kada Tahun 2012;
Asli Surat KIP Kab. Bener Meriah Nomor : 279/2/Sek-KIP.BM/II/2014 tanggal 10 Februari 2015 kepada Ketua Tim TP-TGR Kab. Bener Meriah;
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 13 Mei 2013 Sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh juta Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 24 Mei 2013 Sebesar Rp. 170.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 28 Mei 2013 Sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 24 Februari 2014 Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 09 Mei 2014 Sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
Fotocopy Nota Kredit Bank Aceh Tanggal 09 Mei 2014 sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal tanggal 09 Mei 2014 Sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
Fotocopy dengan legalisir Nota Kredit Bank Aceh Tanggal 09 Mei 2014 sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Fotocopy Puluh Juta Rupiah);
Fotocopy dengan legalisir Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 02 Juni 2014 Sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
Fotocopy dengan legalisir Surat Tanda Setoran tanggal 24 Agustus 2014 pada Rekening Kas Daerah Bener Meriah Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
Fotocopy dengan legaisir Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 13 Oktober 2014 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
Fotocopy dengan legalisir Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 05 November 2014 Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
Fotocopy dengan legalisir Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 14 November 2014 Sebesar Rp. 26.694.144,- (Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Empat Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 12 Desember 2014 Sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 25 Maret 2015 Sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 29 Juli 2015 Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
Fotocopy berwarna Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 03 Agustus 2015 Sebesar Rp. 10.300.000,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
Fotocopy dengan legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kab. Bener Meriah TA 2012.
Fotocopy dengan legalisir Rekening Koran Giro Bank Aceh Periode: 01 Januari 2014 s.d 31 Desember 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 5 dari 68;
Fotocopy dengan legalisir Rekening Koran Giro Bank Aceh Periode: 01 Januari 2014 s.d 31 Desember 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 13 dari 68;
Fotocopy dengan legalisir Rekening Koran Giro Bank Aceh Periode: 01 Januari 2014 s.d 31 Desember 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 15 dari 68;
Fotocopy dengan legalisir Rekening Koran Giro Bank Aceh Periode: 01 Januari 2014 s.d 31 Desember 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 60 dari 68;
Fotocopy dengan legalisir rekening Koran Giro Bank Aceh Periode : 01 Mei 2014 s.d 02 Juni 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 1 dari 5;
Fotocopy dengan legalisir rekening Koran Giro Bank Aceh Periode : 13 Oktober 2014 s.d 20 Oktober 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 1 dari 3;
Fotocopy dengan legalisir rekening Koran Giro Bank Aceh Periode : 03 November 2014 s.d 12 November 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 2 dari 5;
Fotocopy dengan legalisir rekening Koran Giro Bank Aceh Periode : 11 November 2014 s.d 19 November 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 2 dari 4;
Fotocopy dengan legalisir Rekening Koran Giro Bank Aceh Periode: 01 Maret 2015 s.d 31 Maret 2015 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 8 dari 11;
Fotocopy dengan legalisir rekening Koran Giro Bank Aceh Periode : 29 Juli 2015 s.d 29 Juli 2015 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 1 dari 2;
Fotocopy dengan legalisir rekening Koran Giro Bank Aceh Periode : 03 agustus 2015 s.d 03 Agustus 2015 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 1 dari 1;
Fotocopy dengan legalisir Rekomendasi BPK RI Perwakilan Aceh.
Fotocopy dengan legalisir Uraian jabatan Sekretaris Inspektorat Kab. Bener Meriah dengan legaliser.
Fotocopy dengan legalisir Qanun Kab. Bener Meriah Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja lembaga Teknis Daerah Kab. Bener Meriah dengan legalisir;
Fotocopy dengan legalisir lampiran SE Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 02/SE/1985 Tanggal 11 Maret 1985 yang telah dilegalisir;
Fotocopy dengan legalisir Petikan Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor : Peg.821.3/41/Kpts/2012 tanggal 28 Februari 2012 yang telah dilegalisir;
Lembar contoh kertas slip setoran bank;
Terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) unit printer Epson LX-300 + II dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Bener meriah
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan tertulis yang dibacakan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya terdakwa menyatakan tidak bersalah sebagai mana Dakwaan Penuntut Umum dan mohon dibebaskan dari seluruh dakwaan;
Setelah mendengar pembelaan tertulis yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagaimana termuat dalam pembelaan tertulis tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan baik yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan semula;
Menimbang bahwa terdakwa telah dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Drs. YAN, selaku Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan SK Bupati Bener Meriah Nomor: Peg. 821.3/41/Kpts/2012 tanggal 28 Pebruari 2012, pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar Bulan Mei 2013 atau setidak-setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2013 atau setidak-setidaknya pada tahun 2013, bertempat di Sekretariat KIP Jalan Bale Atu Kec. Bukit Kabupaten Bener Meriahatau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Bener Meriah yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut terdakwalakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Drs. Yan selaku Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan SK Bupati Bener Meriah Nomor: Peg. 821.3/41/Kpts/2012 tanggal 28 Pebruari 2012, dan sesuai dengan Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Pemangku Jabatan Struktural di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bener Meriah yang mana rincian tugas selaku Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah adalah:
Menyusun rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan tugas.
Membagi tugas kepada bawahan sesuai sekdi masing-masing agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar memahami tugasnya.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
Memotivasi bawahan dengan memberikan perhatian dan penghargaan untuk peningkatan produktifitas kerja dan pengembangan karier.
Mengendalikan teknis urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan, arsip dan perpustakaan sesuai ketentuan dan kebutuhan agar kegiatan Inspektorat dapat berjalan dengan lancar.
Mengendalikan penyediaan sarana dan prasarana sesuai ketentuan dan kebutuhan untuk mendukung kelancaran kegiatan dinas.
Membina urusan kepegawaian, protokoler, rancangan produk hukum, organisasi dan ketatausahaan.
Melaksanakan pembinaan dan pengendalian teknis pengelolaan administasi keuangan.
Mengendalikan dan mengkoordinasikan teknis penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang.
Melaksanakan pembinaan dan pengendalian monitoring tindak lanjut, evaluasi dan pelaporan hasil aparat pengawasan fungsional pemerintah (APFP) lainnya.
Melaksanakan dan pengkoordinasian teknis penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang.
Membina dan mengendalikan teknis penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari APBK dan sumber lainnya.
Mengendalikan teknis penyusunan rencana strategis laporan akuntabilitas kinerja dan rencana kinerja Inspektorat Kabupaten.
Mengendalikan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan secara periodik untuk mengetahui hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahannya.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan / atau lembaga terkait lainnya.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi atasan agar tugas terbagi habis.
Bahwa pada tahun 2013sehubungan dengan hasil temuan BPK-RI Perwakilan Aceh Tahun 2013 terhadap pelaksanaan dana hibah Pemilukada sebesar Rp.425.300.000,-(empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) pada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012, pasca pemeriksaan dana hibah Pemilikada tahun 2012 dan menjelang diterbitkannya rekomendasi BPK-RI Perwakilan Aceh tahun 2013, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah dengan didampingi oleh terdakwa Drs. Yan selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, telah beberapa kali melakukan konsultasi dengan BPK-RI Perwakilan Aceh dalam rangka klarifikasi terhadap temuan BPK-RI Perwakilan Aceh tahun 2013, untuk mengembalikan dana hibah Pemilukada sebesar Rp.425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Kas Daerah;
Bahwa dalam rangka menindak lanjuti rekomendasi BPK-RI Perwakilan Aceh Tahun 2013 tersebut, saksi Latif Rusdi selaku Sekretaris Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah, bermusyawarah dan sepakat untuk menyelesaikan / mengembalikan dana hibah tahun 2012 secara bertahap kepada Kas Daerah Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa kemudian dalam hal tindak lanjut pengembalian dana hibah tersebut terdakwa Drs. Yan selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah beberapa kali mendatangi saksi Latif Rusdi ke kantor Komisi Independen Pemilihan Bener Meriah menanyakan masalah tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI tersebut, pada saat terdakwa Drs. Yan datang menemui saksi Latif Rusdi di kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah tepatnya di ruang kerja Sekretaris Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah, saksi Latif Rusdi menanyakan kepada terdakwa Drs. Yan apakah pengembalian dana tersebut saksi Latif Rusdi setor sendiri atau melalui terdakwa Drs. Yan, pada saat itu terdakwa Drs. Yan mengatakan boleh melalui terdakwa Drs. Yan, oleh karena terdakwa Drs. Yan jabatannya selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah dan juga sebagai Tim Koordinator tindak lanjut di Kabupaten Bener Meriah sehingga saksi Latif Rusdi tidak merasa curiga dan khawatir dalam menyerahkan dana pengembalian tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi Latif Rusdi menyerahkan dana tersebut kepada terdakwa Drs. Yan dalam 3 (tiga) tahap yaitu :
-
No Tanggal Uraian Jumlah 1.
2.
3.
13 Mei 2013
24 Mei 2013
28 Mei 2013
Penyerahan uang tahap I
Penyerahan uang tahap II
Penyerahan uang tahap III
Rp. 20.000.000,-
Rp.170.000.000,-
Rp. 80.000.000,-
Jumlah keseluruhan Rp.270.000.000,-
Bahwa untuk setoran yang pertama terdakwa Drs. Yan mengambil uang dari hasil penjualan mobil milik saksi Latif Rusdi yang masih tertahan pada Sdr. Darwin sebanyak Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) selanjutnya uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dikembalikan kepada saksi Latif Rusdi sedangkan yang Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) ditahan oleh terdakwa Drs. Yan dan saat itu terdakwa Drs. Yan mengatakan akan dibayarkan untuk pengembalian temuan tersebut dan terdakwa Drs. Yan membawa Slip Setoran Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah yang masih kosong ke Kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah dan saksi Latif Rusdi disuruh untuk mengisi Slip Penyetoran tersebut yang kemudian saksi Latif Rusdi mengisi untuk rekening 053.01.02.000001.2 atas nama Kas Daerah Bener Meriah, telah diterima uang sejumlah Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), keterangan pengembalian dana hibah TA 2012 yang tidak sesuai tujuannya, tertanggal 13 Mei 2013 dan ditanda tangani oleh saksi Latif Rusdi, kemudian keesokan harinya terdakwa Drs. Yan menyerahkan kepada saksi Latif Rusdi lembar kedua Slip bukti setoran tersebut yang tervalidasi dan di stempel Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah maka saksi Latif Rusdi percaya uang tersebut sudah di setor ke Kas Daerah Bener Meriah.
Bahwa untuk setoran kedua pada tanggal 24 Mei 2013 terdakwa Drs. Yan datang ke kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah untuk menanyakan perkembangan tindak lanjut pengembalian, serta menanyakan kepada saksi Latif Rusdi apakah sudah ada uang untuk setoran berikutnya. Selanjutnya dengan membawa Slip penyetoran Bank Aceh Cabang Bener Meriah yang kosong terdakwa Drs. Yan meminta kepada saksi Latif Rusdi untuk menyerahkan uang yang sudah ada, karena saat itu sudah ada uang sebesar Rp.170.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah) maka uang tersebut diserahkan oleh saksi Latif Rusdi kepada terdakwa Drs. Yan yang mana kemudian terdakwa Drs. Yan mengisi Slip Penyetoran Bank Aceh tertanggal 24 Mei 2013 di Kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah. Keesokan harinya terdakwa Drs. Yan menyerahkan lembar kedua slip penyetoran tertanggal 24 Mei 2013 sebesar Rp.170.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah) kepada saksi Latif Rusdi dan lembar kedua slip penyetoran tersebut telah tervalidasi serta berstempel Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah.
Bahwa untuk setoran ketiga pada tanggal 28 Mei 2013 terdakwa Drs. Yan datang kembali ke Kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah untuk menanyakan kembali apakah sudah ada uang, dan saat itu karena uang sudah ada sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) selanjutnya terdakwa Drs. Yan menyerahkan Slip penyetoran Bank Aceh kepada saksi Latif Rusdi untuk diisi, kemudian saksi Latif Rusdi mengisi untuk rekening 053.01.02.000001.2 atas nama Kas Daerah Bener Meriah, telah diterima uang sejumlah Rp. 80.000.000,- terbilang (delapan puluh juta rupiah), keterangan pengembalian dana hibah TA 2012 yang tidak sesuai tujuannya, tertanggal 28 Mei 2013, selanjutnya keesokan harinya lembar kedua slip penyetoran tertanggal 28 Mei 2013 yang telah tervalidasi dan di stempel Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah diserahkan terdakwa Drs. Yan kepada saksi Latif Rusdi.
Bahwa penyerahan uang pengembalian dimaksud dari saksi Latif Rusdi selaku Sekretaris Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah kepada terdakwa Drs. Yan diserahkan di ruang kerja saksi Latif Rusdi dengan disaksikan oleh Staf Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah yaitu saksi Mada Palapa Utama, SP dan saksi Muhatir, S.Sos, dan pada saat penyerahan uang tersebut terdakwa Drs. Yan membawa Slip Setoran BPD (Bank Aceh) Cabang Bener Meriah ke kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah untuk diisi keterangannya dan ditanda tangani;
Bahwa slip tanda penyetoran Bank Aceh tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) diserahkan oleh saksi Latif Rusdi kepada saksi Cut Kenawati selaku Kuasa BUD pada Dinas Pengelola Keuangan Kabupaten Bener Meriah dan saksi Latif Rusdi mengatakan kepada saksi Cut Kenawati bahwa ketiga slip penyetoran tersebut yang melakukan penyetoran adalah terdakwa Drs. Yan.
Bahwa kemudian saksi Cut Kenawati setelah menerima slip tanda penyetoran Bank Aceh tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) melakukan pengecekan dengan kantor Bank Aceh Cabang Bener Meriah sesuai dengan Slip penyetoran dan ternyata setelah menerima rekening koran atas nama Kas Daerah Bener Meriah ternyata tidak ada uang yang masuk ke Kas Daerah Bener Meriah sebagaimana yang tercantum pada ketiga slip penyetoran tersebut.
Bahwa saksi Cut Kenawati memberitahukan kepada saksi Latif Rusdi bahwa slip penyetoran Bank Aceh tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tidak ada masuk ke rekening Kas Daerah Bener Meriah sesuai dengan rekening koran yang di keluarkan oleh Bank Aceh Cabang Bener Meriah.
Bahwa slip penyetoran Bank Aceh Cabang Bener Meriah tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) telah dilakukan konfirmasi dengan Pimpinan Bank Aceh Cabang Bener Meriah yaitu saksi Erwin Konadi yang melakukan pengecekan pada sistem pembukuan online di Bank Aceh Cabang Bener Meriah dan ternyata transaksi yang tercantum pada slip penyetoran Bank Aceh Cabang Bener Meriah tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) adalah fiktif.
Bahwa pada tanda bukti setoran tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan pada tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) berdasarkan kode teller bernama Novia Akbar dan pada tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kode teller bernama Sarita, dan menurut saksi Erwin Konadi bahwa Novia Akbar berdasarkan informasi dari Divisi SDM Bank Aceh mulai berdinas di Bank Aceh Cabang Bener Meriah pada tanggal 14 Januari 2009 dan sudah tidak lagi bertugas di Cabang Bener Meriah sejak tanggal 7 September 2011 dan berpindah ke Bank Aceh Cabang Sigli sehingga tidak mungkin melaksanakan transaksi di Bank Aceh Cabang Bener Meriah pada tanggal 24 Mei 2013 dan tanggal 28 Mei 2013, sedangkan Sarita berdasarkan informasi dari Divisi SDM Bank Aceh sampai saat ini masih bekerja di Bank Aceh Cabang Bener Meriah. Kemudian saksi Erwin Konadi menjelaskan bahwa yang bertugas sebagai Teller pada tanggal 13 Mei 2013, tanggal 24 Mei 2013 dan tanggal 28 Mei 2013 adalah Sarita dan Riska Yenny.
Bahwa terhadap permasalahan tersebut saksi Latif Rusdi selaku Sekretaris Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah telah beberapa kali menemui terdakwa Drs. Yan ke Banda Aceh namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, mengingat tindak lanjut temuan BPK-RI perwakilan Aceh Tahun 2012 merupakan beban Lembaga yang harus di selesaikan dan untuk itu saksi Latif Rusdi telah melakukan penyetoran kembali ke Kas Daerah Bener Meriah sebesar Rp. 155.300.000,- (seratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Uraian Jumlah 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
24 Pebruari 2013
09 Mei 2014
12 Desember 2014
25 Maret 2015
09 Mei 2015
29 Juli 2015
03 Agustus 2015
Penyetoran uang tahap I
Penyerahan uang tahap II
Penyerahan uang tahap III
Penyerahan uang tahap IV
Penyerahan uang tahap V
Penyerahan uang tahap VI
Penyerahan uang tahap VII
Rp.10.000.000,-
Rp.20.000.000,-
Rp.15.000.000,-
Rp.5.000.000,-
Rp.85.000.000,-
Rp.10.000.000,-
Rp.10.300.000,-
Jumlah keseluruhan Rp.155.300.000,-
Bahwa menurut saksi Latif Rusdi dalam pertemuan terakhir antara saksi Latif Rusdi dengan terdakwa Drs. Yan di Banda Aceh tepatnya di warung depan kantor BPKP, terdakwa Drs. Yan mengakui bertanggung jawab untuk menyelesaikan atau mengembalikan dana tersebut akan tetapi tidak ada realisasi dari terdakwa Drs. Yan untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) ke Kas Daerah Bener Meriah.
Bahwa turut disita 1 (satu) unit Printer Epson LX-300 + II, yang mana printer tersebut disita dari kantor Inspektorat Kabupaten Bener Meriah yang mana sesuai keterangan saksi Shabijar selaku Bendahara Inspektorat Kabupaten Bener Meriah bahwa semasa terdakwa Drs. Yan menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah ada melakukan pembelian 2 (dua) unit Printer Epson LX-300 + II, yang mana 1 (satu) unit Printer Epson LX-300 + II di serahkan kepada saksi Shabijar selaku Bendahara pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah sedangkan yang 1 (satu) unit printer Epson LX-300 + II tetap berada pada terdakwa Drs. Yan dan baru di akhir jabatan nya sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa menurut saksi Shabijar Printer Epson LX-300 + II digunakan untuk membuat kwitansi, SPPD, kwitansi Dinas dan laporan-laporan lainnya yang di guanakan untuk kertas NCR (kertas tembus tanpa karbon), dan juga saksi Shabijar menerangkan bahwa printer tersebut juga dapat digunakan untuk membuat validasi slip setoran Bank.
Bahwa perbuatan terdakwa telah melawan hukum dengan cara menyalahgunakan dan melampaui tugas dan wewenangnya sebagai Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah dan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Pemangku Jabatan Struktural di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa Drs. YAN, selakuSekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan SK Bupati Bener Meriah Nomor: Peg. 821.3/41/Kpts/2012 tanggal 28 Pebruari 2012, pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar Bulan Mei 2013 atau setidak-setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2013 atau setidak-setidaknya pada tahun 2013, bertempat di di Sekretariat KIP Jalan Bale Atu Kec. Bukit Kabupaten Bener Meriahatau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Bener Meriah yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,perbuatan tersebut terdakwalakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Drs. Yan selaku Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan SK Bupati Bener Meriah Nomor: Peg. 821.3/41/Kpts/2012 tanggal 28 Pebruari 2012, dan sesuai dengan Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Pemangku Jabatan Struktural di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bener Meriah yang mana rincian tugas selaku Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah adalah:
Menyusun rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan tugas.
Membagi tugas kepada bawahan sesuai sekdi masing-masing agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar memahami tugasnya.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
Memotivasi bawahan dengan memberikan perhatian dan penghargaan untuk peningkatan produktifitas kerja dan pengembangan karier.
Mengendalikan teknis urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan, arsip dan perpustakaan sesuai ketentuan dan kebutuhan agar kegiatan Inspektorat dapat berjalan dengan lancar.
Mengendalikan penyediaan sarana dan prasarana sesuai ketentuan dan kebutuhan untuk mendukung kelancaran kegiatan dinas.
Membina urusan kepegawaian, protokoler, rancangan produk hukum, organisasi dan ketatausahaan.
Melaksanakan pembinaan dan pengendalian teknis pengelolaan administasi keuangan.
Mengendalikan dan mengkoordinasikan teknis penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang.
Melaksanakan pembinaan dan pengendalian monitoring tindak lanjut, evaluasi dan pelaporan hasil aparat pengawasan fungsional pemerintah (APFP) lainnya.
Melaksanakan dan pengkoordinasian teknis penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang.
Membina dan mengendalikan teknis penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari APBK dan sumber lainnya.
Mengendalikan teknis penyusunan rencana strategis laporan akuntabilitas kinerja dan rencana kinerja Inspektorat Kabupaten.
Mengendalikan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan secara periodik untuk mengetahui hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahannya.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan / atau lembaga terkait lainnya.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi atasan agar tugas terbagi habis.
Bahwa pada tahun 2013 sehubungan dengan hasil temuan BPK-RI Perwakilan Aceh Tahun 2013 terhadap pelaksanaan dana hibah Pemilukada sebesar Rp. 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) pada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012, pasca pemeriksaan dana hibah Pemilikada tahun 2012 dan menjelang diterbitkannya rekomendasi BPK-RI Perwakilan Aceh tahun 2013, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah dengan didampingi oleh terdakwa Drs. Yan selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, telah beberapa kali melakukan konsultasi dengan BPK-RI Perwakilan Aceh dalam rangka klarifikasi terhadap temuan BPK-RI Perwakilan Aceh tahun 2013, untuk mengembalikan dana hibah Pemilukada sebesar Rp. 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Kas Daerah;
Bahwa dalam rangka menindak lanjuti rekomendasi BPK-RI Perwakilan Aceh Tahun 2013 tersebut, saksi Latif Rusdi selaku Sekretaris Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah, bermusyawarah dan sepakat untuk menyelesaikan / mengembalikan dana hibah tahun 2012 secara bertahap kepada Kas Daerah Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa kemudian dalam hal tindak lanjut pengembalian dana hibah tersebut terdakwa Drs. Yan selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah beberapa kali mendatangi saksi Latif Rusdi ke kantor Komisi Independen Pemilihan Bener Meriah menanyakan masalah tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI tersebut, pada saat terdakwa Drs. Yan datang menemui saksi Latif Rusdi di kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah tepatnya di ruang kerja Sekretaris Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah, saksi Latif Rusdi menanyakan kepada terdakwa Drs. Yan apakah pengembalian dana tersebut saksi Latif Rusdi setor sendiri atau melalui terdakwa Drs. Yan, pada saat itu terdakwa Drs. Yan mengatakan boleh melalui terdakwa Drs. Yan, oleh karena terdakwa Drs. Yan jabatannya selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah dan juga sebagai Tim Koordinator tindak lanjut di Kabupaten Bener Meriah sehingga saksi Latif Rusdi tidak merasa curiga dan khawatir dalam menyerahkan dana pengembalian tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi Latif Rusdi menyerahkan dana tersebut kepada terdakwa Drs. Yan dalam 3 (tiga) tahap yaitu :
-
No Tanggal Uraian Jumlah 1.
2.
3.
13 Mei 2013
24 Mei 2013
28 Mei 2013
Penyerahan uang tahap I
Penyerahan uang tahap II
Penyerahan uang tahap III
Rp. 20.000.000,-
Rp.170.000.000,-
Rp. 80.000.000,-
Jumlah keseluruhan Rp.270.000.000,-
Bahwa untuk setoran yang pertama terdakwa Drs. Yan mengambil uang dari hasil penjualan mobil milik saksi Latif Rusdi yang masih tertahan pada Sdr. Darwin sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) selanjutnya uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dikembalikan kepada saksi Latif Rusdi sedangkan yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditahan oleh terdakwa Drs. Yan dan saat itu terdakwa Drs. Yan mengatakan akan dibayarkan untuk pengembalian temuan tersebut dan terdakwa Drs. Yan membawa Slip Setoran Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah yang masih kosong ke Kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah dan saksi Latif Rusdi disuruh untuk mengisi Slip Penyetoran tersebut yang kemudian saksi Latif Rusdi mengisi untuk rekening 053.01.02.000001.2 atas nama Kas Daerah Bener Meriah, telah diterima uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), keterangan pengembalian dana hibah TA 2012 yang tidak sesuai tujuannya, tertanggal 13 Mei 2013 dan ditanda tangani oleh saksi Latif Rusdi, kemudian keesokan harinya terdakwa Drs. Yan menyerahkan kepada saksi Latif Rusdi lembar kedua Slip bukti setoran tersebut yang tervalidasi dan di stempel Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah maka saksi Latif Rusdi percaya uang tersebut sudah di setor ke Kas Daerah Bener Meriah.
Bahwa untuk setoran kedua pada tanggal 24 Mei 2013 terdakwa Drs. Yan datang ke kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah untuk menanyakan perkembangan tindak lanjut pengembalian, serta menanyakan kepada saksi Latif Rusdi apakah sudah ada uang untuk setoran berikutnya. Selanjutnya dengan membawa Slip penyetoran Bank Aceh Cabang Bener Meriah yang kosong terdakwa Drs. Yan meminta kepada saksi Latif Rusdi untuk menyerahkan uang yang sudah ada, karena saat itu sudah ada uang sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) maka uang tersebut diserahkan oleh saksi Latif Rusdi kepada terdakwa Drs. Yan yang mana kemudian terdakwa Drs. Yan mengisi Slip Penyetoran Bank Aceh tertanggal 24 Mei 2013 di Kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah. Keesokan harinya terdakwa Drs. Yan menyerahkan lembar kedua slip penyetoran tertanggal 24 Mei 2013 sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) kepada saksi Latif Rusdi dan lembar kedua slip penyetoran tersebut telah tervalidasi serta berstempel Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah.
Bahwa untuk setoran ketiga pada tanggal 28 Mei 2013 terdakwa Drs. Yan datang kembali ke Kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah untuk menanyakan kembali apakah sudah ada uang, dan saat itu karena uang sudah ada sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) selanjutnya terdakwa Drs. Yan menyerahkan Slip penyetoran Bank Aceh kepada saksi Latif Rusdi untuk diisi, kemudian saksi Latif Rusdi mengisi untuk rekening 053.01.02.000001.2 atas nama Kas Daerah Bener Meriah, telah diterima uang sejumlah Rp. 80.000.000,-terbilang Delapan Puluh Juta Rupiah, keterangan pengembalian dana hibah TA 2012 yang tidak sesuai tujuannya, tertanggal 28 Mei 2013, selanjutnya keesokan harinya lembar kedua slip penyetoran tertanggal 28 Mei 2013 yang telah tervalidasi dan di stempel Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah diserahkan terdakwa Drs. Yan kepada saksi Latif Rusdi.
Bahwa penyerahan uang pengembalian dimaksud dari saksi Latif Rusdi selaku Sekretaris Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah kepada terdakwa Drs. Yan diserahkan di ruang kerja saksi Latif Rusdi dengan disaksikan oleh Staf Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah yaitu saksi Mada Palapa Utama, SP dan saksi Muhatir, S.Sos, dan pada saat penyerahan uang tersebut terdakwa Drs. Yan membawa Slip Setoran BPD (Bank Aceh) Cabang Bener Meriah ke kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah untuk diisi keterangannya dan ditanda tangani;
Bahwa slip tanda penyetoran Bank Aceh tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) diserahkan oleh saksi Latif Rusdi kepada saksi Cut Kenawati selaku Kuasa BUD pada Dinas Pengelola Keuangan Kabupaten Bener Meriah dan saksi Latif Rusdi mengatakan kepada saksi Cut Kenawati bahwa ketiga slip penyetoran tersebut yang melakukan penyetoran adalah terdakwa Drs. Yan.
Bahwa kemudian saksi Cut Kenawati setelah menerima slip tanda penyetoran Bank Aceh tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) melakukan pengecekan dengan kantor Bank Aceh Cabang Bener Meriah sesuai dengan Slip penyetoran dan ternyata setelah menerima rekening koran atas nama Kas Daerah Bener Meriah ternyata tidak ada uang yang masuk ke Kas Daerah Bener Meriah sebagaimana yang tercantum pada ketiga slip penyetoran tersebut.
Bahwa saksi Cut Kenawati memberitahukan kepada saksi Latif Rusdi bahwa slip penyetoran Bank Aceh tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tidak ada masuk ke rekening Kas Daerah Bener Meriah sesuai dengan rekening koran yang di keluarkan oleh Bank Aceh Cabang Bener Meriah.
Bahwa slip penyetoran Bank Aceh Cabang Bener Meriah tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) telah dilakukan konfirmasi dengan Pimpinan Bank Aceh Cabang Bener Meriah yaitu saksi Erwin Konadi yang melakukan pengecekan pada sistem pembukuan online di Bank Aceh Cabang Bener Meriah dan ternyata transaksi yang tercantum pada slip penyetoran Bank Aceh Cabang Bener Meriah tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) adalah fiktif.
Bahwa pada tanda bukti setoran tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan pada tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) berdasarkan kode teller bernama Novia Akbar dan pada tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kode teller bernama Sarita, dan menurut saksi Erwin Konadi bahwa Novia Akbar berdasarkan informasi dari Divisi SDM Bank Aceh mulai berdinas di Bank Aceh Cabang Bener Meriah pada tanggal 14 Januari 2009 dan sudah tidak lagi bertugas di Cabang Bener Meriah sejak tanggal 7 September 2011 dan berpindah ke Bank Aceh Cabang Sigli sehingga tidak mungkin melaksanakan transaksi di Bank Aceh Cabang Bener Meriah pada tanggal 24 Mei 2013 dan tanggal 28 Mei 2013, sedangkan Sarita berdasarkan informasi dari Divisi SDM Bank Aceh sampai saat ini masih bekerja di Bank Aceh Cabang Bener Meriah. Kemudian saksi Erwin Konadi menjelaskan bahwa yang bertugas sebagai Teller pada tanggal 13 Mei 2013, tanggal 24 Mei 2013 dan tanggal 28 Mei 2013 adalah Sarita dan Riska Yenny.
Bahwa terhadap permasalahan tersebut saksi Latif Rusdi selaku Sekretaris Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah telah beberapa kali menemui terdakwa Drs. Yan ke Banda Aceh namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, mengingat tindak lanjut temuan BPK-RI perwakilan Aceh Tahun 2012 merupakan beban Lembaga yang harus di selesaikan dan untuk itu saksi Latif Rusdi telah melakukan penyetoran kembali ke Kas Daerah Bener Meriah sebesar Rp. 155.300.000,- (seratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Uraian Jumlah 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
24 Pebruari 2013
09 Mei 2014
12 Desember 2014
25 Maret 2015
09 Mei 2015
29 Juli 2015
03 Agustus 2015
Penyetoran uang tahap I
Penyerahan uang tahap II
Penyerahan uang tahap III
Penyerahan uang tahap IV
Penyerahan uang tahap V
Penyerahan uang tahap VI
Penyerahan uang tahap VII
Rp.10.000.000,-
Rp.20.000.000,-
Rp.15.000.000,-
Rp.5.000.000,-
Rp.85.000.000,-
Rp.10.000.000,-
Rp.10.300.000,-
Jumlah keseluruhan Rp.155.300.000,-
Bahwa menurut saksi Latif Rusdi dalam pertemuan terakhir antara saksi Latif Rusdi dengan terdakwa Drs. Yan di Banda Aceh tepatnya di warung depan kantor BPKP, terdakwa Drs. Yan mengakui bertanggung jawab untuk menyelesaikan atau mengembalikan dana tersebut akan tetapi tidak ada realisasi dari terdakwa Drs. Yan untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) ke Kas Daerah Bener Meriah.
Bahwa turut disita 1 (satu) unit Printer Epson LX-300 + II, yang mana printer tersebut disita dari kantor Inspektorat Kabupaten Bener Meriah yang mana sesuai keterangan saksi Shabijar selaku Bendahara Inspektorat Kabupaten Bener Meriah bahwa semasa terdakwa Drs. Yan menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah ada melakukan pembelian 2 (dua) unit Printer Epson LX-300 + II, yang mana 1 (satu) unit Printer Epson LX-300 + II di serahkan kepada saksi Shabijar selaku Bendahara pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah sedangkan yang 1 (satu) unit printer Epson LX-300 + II tetap berada pada terdakwa Drs. Yan dan baru diserahkan di akhir jabatan nya sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa menurut saksi Shabijar Printer Epson LX-300 + II digunakan untuk membuat kwitansi, SPPD, kwitansi Dinas dan laporan-laporan lainnya yang di guanakan untuk kertas NCR (kertas tembus tanpa karbon), dan juga saksi Shabijar menerangkan bahwa printer tersebut juga dapat digunakan untuk membuat validasi slip setoran Bank.
Bahwa perbuatan terdakwa dengan cara menyalahgunakan dan melampaui tugas dan wewenangnya sebagai Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah dan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Pemangku Jabatan Struktural di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa akibat perbuatanterdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa ia Terdakwa Drs. YAN, selakuSekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan SK Bupati Bener Meriah Nomor: Peg. 821.3/41/Kpts/2012 tanggal 28 Pebruari 2012, pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar Bulan Mei 2013 atau setidak-setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2013 atau setidak-setidaknya pada tahun 2013, bertempat di di Sekretariat KIP Jalan Bale Atu Kec. Bukit Kabupaten Bener Meriahatau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Bener Meriah yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu,dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut,perbuatan tersebut terdakwalakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Drs. Yan selaku Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan SK Bupati Bener Meriah Nomor: Peg. 821.3/41/Kpts/2012 tanggal 28 Pebruari 2012, dan sesuai dengan Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Pemangku Jabatan Struktural di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bener Meriah yang mana rincian tugas selaku Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah adalah:
Menyusun rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan tugas.
Membagi tugas kepada bawahan sesuai sekdi masing-masing agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar memahami tugasnya.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
Memotivasi bawahan dengan memberikan perhatian dan penghargaan untuk peningkatan produktifitas kerja dan pengembangan karier.
Mengendalikan teknis urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan, arsip dan perpustakaan sesuai ketentuan dan kebutuhan agar kegiatan Inspektorat dapat berjalan dengan lancar.
Mengendalikan penyediaan sarana dan prasarana sesuai ketentuan dan kebutuhan untuk mendukung kelancaran kegiatan dinas.
Membina urusan kepegawaian, protokoler, rancangan produk hukum, organisasi dan ketatausahaan.
Melaksanakan pembinaan dan pengendalian teknis pengelolaan administasi keuangan.
Mengendalikan dan mengkoordinasikan teknis penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang.
Melaksanakan pembinaan dan pengendalian monitoring tindak lanjut, evaluasi dan pelaporan hasil aparat pengawasan fungsional pemerintah (APFP) lainnya.
Melaksanakan dan pengkoordinasian teknis penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang.
Membina dan mengendalikan teknis penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari APBK dan sumber lainnya.
Mengendalikan teknis penyusunan rencana strategis laporan akuntabilitas kinerja dan rencana kinerja Inspektorat Kabupaten.
Mengendalikan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan secara periodik untuk mengetahui hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahannya.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan / atau lembaga terkait lainnya.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi atasan agar tugas terbagi habis.
Bahwa pada tahun 2013 sehubungan dengan hasil temuan BPK-RI Perwakilan Aceh Tahun 2013 terhadap pelaksanaan dana hibah Pemilukada sebesar Rp. 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) pada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012, pasca pemeriksaan dana hibah Pemilikada tahun 2012 dan menjelang diterbitkannya rekomendasi BPK-RI Perwakilan Aceh tahun 2013, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah dengan didampingi oleh terdakwa Drs. Yan selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, telah beberapa kali melakukan konsultasi dengan BPK-RI Perwakilan Aceh dalam rangka klarifikasi terhadap temuan BPK-RI Perwakilan Aceh tahun 2013, untuk mengembalikan dana hibah Pemilukada sebesar Rp. 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Kas Daerah;
Bahwa dalam rangka menindak lanjuti rekomendasi BPK-RI Perwakilan Aceh Tahun 2013 tersebut, saksi Latif Rusdi selaku Sekretaris Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah, bermusyawarah dan sepakat untuk menyelesaikan / mengembalikan dana hibah tahun 2012 secara bertahap kepada Kas Daerah Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa kemudian dalam hal tindak lanjut pengembalian dana hibah tersebut terdakwa Drs. Yan selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah beberapa kali mendatangi saksi Latif Rusdi ke kantor Komisi Independen Pemilihan Bener Meriah menanyakan masalah tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI tersebut, pada saat terdakwa Drs. Yan datang menemui saksi Latif Rusdi di kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah tepatnya di ruang kerja Sekretaris Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah, saksi Latif Rusdi menanyakan kepada terdakwa Drs. Yan apakah pengembalian dana tersebut saksi Latif Rusdi setor sendiri atau melalui terdakwa Drs. Yan, pada saat itu terdakwa Drs. Yan mengatakan boleh melalui terdakwa Drs. Yan, oleh karena terdakwa Drs. Yan jabatannya selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah dan juga sebagai Tim Koordinator tindak lanjut di Kabupaten Bener Meriah sehingga saksi Latif Rusdi tidak merasa curiga dan khawatir dalam menyerahkan dana pengembalian tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi Latif Rusdi menyerahkan dana tersebut kepada terdakwa Drs. Yan dalam 3 (tiga) tahap yaitu :
-
No Tanggal Uraian Jumlah 1.
2.
3.
13 Mei 2013
24 Mei 2013
28 Mei 2013
Penyerahan uang tahap I
Penyerahan uang tahap II
Penyerahan uang tahap III
Rp. 20.000.000,-
Rp.170.000.000,-
Rp. 80.000.000,-
Jumlah keseluruhan Rp.270.000.000,-
Bahwa untuk setoran yang pertama terdakwa Drs. Yan mengambil uang dari hasil penjualan mobil milik saksi Latif Rusdi yang masih tertahan pada Sdr. Darwin sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) selanjutnya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikembalikan kepada saksi Latif Rusdi sedangkan yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditahan oleh terdakwa Drs. Yan dan saat itu terdakwa Drs. Yan mengatakan akan dibayarkan untuk pengembalian temuan tersebut dan terdakwa Drs. Yan membawa Slip Setoran Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah yang masih kosong ke Kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah dan saksi Latif Rusdi disuruh untuk mengisi Slip Penyetoran tersebut yang kemudian saksi Latif Rusdi mengisi untuk rekening 053.01.02.000001.2 atas nama Kas Daerah Bener Meriah, telah diterima uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), keterangan pengembalian dana hibah TA 2012 yang tidak sesuai tujuannya, tertanggal 13 Mei 2013 dan ditanda tangani oleh saksi Latif Rusdi, kemudian keesokan harinya terdakwa Drs. Yan menyerahkan kepada saksi Latif Rusdi lembar kedua Slip bukti setoran tersebut yang tervalidasi dan di stempel Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah maka saksi Latif Rusdi percaya uang tersebut sudah di setor ke Kas Daerah Bener Meriah.
Bahwa untuk setoran kedua pada tanggal 24 Mei 2013 terdakwa Drs. Yan datang ke kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah untuk menanyakan perkembangan tindak lanjut pengembalian, serta menanyakan kepada saksi Latif Rusdi apakah sudah ada uang untuk setoran berikutnya. Selanjutnya dengan membawa Slip penyetoran Bank Aceh Cabang Bener Meriah yang kosong terdakwa Drs. Yan meminta kepada saksi Latif Rusdi untuk menyerahkan uang yang sudah ada, karena saat itu sudah ada uang sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) maka uang tersebut diserahkan oleh saksi Latif Rusdi kepada terdakwa Drs. Yan yang mana kemudian terdakwa Drs. Yan mengisi Slip Penyetoran Bank Aceh tertanggal 24 Mei 2013 di Kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah. Keesokan harinya terdakwa Drs. Yan menyerahkan lembar kedua slip penyetoran tertanggal 24 Mei 2013 sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) kepada saksi Latif Rusdi dan lembar kedua slip penyetoran tersebut telah tervalidasi serta berstempel Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah.
Bahwa untuk setoran ketiga pada tanggal 28 Mei 2013 terdakwa Drs. Yan datang kembali ke Kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah untuk menanyakan kembali apakah sudah ada uang, dan saat itu karena uang sudah ada sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) selanjutnya terdakwa Drs. Yan menyerahkan Slip penyetoran Bank Aceh kepada saksi Latif Rusdi untuk diisi, kemudian saksi Latif Rusdi mengisi untuk rekening 053.01.02.000001.2 atas nama Kas Daerah Bener Meriah, telah diterima uang sejumlah Rp. 80.000.000,-terbilang Delapan Puluh Juta Rupiah, keterangan pengembalian dana hibah TA 2012 yang tidak sesuai tujuannya, tertanggal 28 Mei 2013, selanjutnya keesokan harinya lembar kedua slip penyetoran tertanggal 28 Mei 2013 yang telah tervalidasi dan di stempel Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah diserahkan terdakwa Drs. Yan kepada saksi Latif Rusdi.
Bahwa penyerahan uang pengembalian dimaksud dari saksi Latif Rusdi selaku Sekretaris Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah kepada terdakwa Drs. Yan diserahkan di ruang kerja saksi Latif Rusdi dengan disaksikan oleh Staf Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah yaitu saksi Mada Palapa Utama, SP dan saksi Muhatir, S.Sos, dan pada saat penyerahan uang tersebut terdakwa Drs. Yan membawa Slip Setoran BPD (Bank Aceh) Cabang Bener Meriah ke kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah untuk diisi keterangannya dan ditanda tangani;
Bahwa slip tanda penyetoran Bank Aceh tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) diserahkan oleh saksi Latif Rusdi kepada saksi Cut Kenawati selaku Kuasa BUD pada Dinas Pengelola Keuangan Kabupaten Bener Meriah dan saksi Latif Rusdi mengatakan kepada saksi Cut Kenawati bahwa ketiga slip penyetoran tersebut yang melakukan penyetoran adalah terdakwa Drs. Yan.
Bahwa kemudian saksi Cut Kenawati setelah menerima slip tanda penyetoran Bank Aceh tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) melakukan pengecekan dengan kantor Bank Aceh Cabang Bener Meriah sesuai dengan Slip penyetoran dan ternyata setelah menerima rekening koran atas nama Kas Daerah Bener Meriah ternyata tidak ada uang yang masuk ke Kas Daerah Bener Meriah sebagaimana yang tercantum pada ketiga slip penyetoran tersebut.
Bahwa saksi Cut Kenawati memberitahukan kepada saksi Latif Rusdi bahwa slip penyetoran Bank Aceh tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tidak ada masuk ke rekening Kas Daerah Bener Meriah sesuai dengan rekening koran yang di keluarkan oleh Bank Aceh Cabang Bener Meriah.
Bahwa slip penyetoran Bank Aceh Cabang Bener Meriah tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) telah dilakukan konfirmasi dengan Pimpinan Bank Aceh Cabang Bener Meriah yaitu saksi Erwin Konadi yang melakukan pengecekan pada sistem pembukuan online di Bank Aceh Cabang Bener Meriah dan ternyata transaksi yang tercantum pada slip penyetoran Bank Aceh Cabang Bener Meriah tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000, - (delapan puluh juta rupiah) adalah fiktif.
Bahwa pada tanda bukti setoran tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan pada tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) berdasarkan kode teller bernama Novia Akbar dan pada tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kode teller bernama Sarita, dan menurut saksi Erwin Konadi bahwa Novia Akbar berdasarkan informasi dari Divisi SDM Bank Aceh mulai berdinas di Bank Aceh Cabang Bener Meriah pada tanggal 14 Januari 2009 dan sudah tidak lagi bertugas di Cabang Bener Meriah sejak tanggal 7 September 2011 dan berpindah ke Bank Aceh Cabang Sigli sehingga tidak mungkin melaksanakan transaksi di Bank Aceh Cabang Bener Meriah pada tanggal 24 Mei 2013 dan tanggal 28 Mei 2013, sedangkan Sarita berdasarkan informasi dari Divisi SDM Bank Aceh sampai saat ini masih bekerja di Bank Aceh Cabang Bener Meriah. Kemudian saksi Erwin Konadi menjelaskan bahwa yang bertugas sebagai Teller pada tanggal 13 Mei 2013, tanggal 24 Mei 2013 dan tanggal 28 Mei 2013 adalah Sarita dan Riska Yenny.
Bahwa terhadap permasalahan tersebut saksi Latif Rusdi selaku Sekretaris Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah telah beberapa kali menemui terdakwa Drs. Yan ke Banda Aceh namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, mengingat tindak lanjut temuan BPK-RI perwakilan Aceh Tahun 2012 merupakan beban Lembaga yang harus di selesaikan dan untuk itu saksi Latif Rusdi telah melakukan penyetoran kembali ke Kas Daerah Bener Meriah sebesar Rp. 155.300.000,- (seratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Uraian Jumlah 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
24 Pebruari 2013
09 Mei 2014
12 Desember 2014
25 Maret 2015
09 Mei 2015
29 Juli 2015
03 Agustus 2015
Penyetoran uang tahap I
Penyerahan uang tahap II
Penyerahan uang tahap III
Penyerahan uang tahap IV
Penyerahan uang tahap V
Penyerahan uang tahap VI
Penyerahan uang tahap VII
Rp.10.000.000,-
Rp.20.000.000,-
Rp.15.000.000,-
Rp.5.000.000,-
Rp.85.000.000,-
Rp.10.000.000,-
Rp.10.300.000,-
Jumlah keseluruhan Rp.155.300.000,-
Bahwa menurut saksi Latif Rusdi dalam pertemuan terakhir antara saksi Latif Rusdi dengan terdakwa Drs. Yan di Banda Aceh tepatnya di warung depan kantor BPKP, terdakwa Drs. Yan mengakui bertanggung jawab untuk menyelesaikan atau mengembalikan dana tersebut akan tetapi tidak ada realisasi dari terdakwa Drs. Yan untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) ke Kas Daerah Bener Meriah.
Bahwa turut disita 1 (satu) unit Printer Epson LX-300 + II, yang mana printer tersebut disita dari kantor Inspektorat Kabupaten Bener Meriah yang mana sesuai keterangan saksi Shabijar selaku Bendahara Inspektorat Kabupaten Bener Meriah bahwa semasa terdakwa Drs. Yan menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah ada melakukan pembelian 2 (dua) unit Printer Epson LX-300 + II, yang mana 1 (satu) unit Printer Epson LX-300 + II di serahkan kepada saksi Shabijar selaku Bendahara pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah sedangkan yang 1 (satu) unit printer Epson LX-300 + II tetap berada pada terdakwa Drs. Yan dan baru diserahkan di akhir jabatan nya sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa menurut saksi Shabijar Printer Epson LX-300 + II digunakan untuk membuat kwitansi, SPPD, kwitansi Dinas dan laporan-laporan lainnya yang di guanakan untuk kertas NCR (kertas tembus tanpa karbon), dan juga saksi Shabijar menerangkan bahwa printer tersebut juga dapat digunakan untuk membuat validasi slip setoran Bank.
Bahwa akibat perbuatanterdakwa tidak menyetorkan uang setoran total sebesar Rp. 270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut tidak di setorkan dan untuk di nikmati sendiri.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LEBIH-LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa ia Terdakwa Drs. YAN, selaku Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan SK Bupati Bener Meriah Nomor: Peg. 821.3/41/Kpts/2012 tanggal 28 Pebruari 2012, pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar Bulan Mei 2013 atau setidak-setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2013 atau setidak-setidaknya pada tahun 2013, bertempat di di Sekretariat KIP Jalan Bale Atu Kec. Bukit Kabupaten Bener Meriahatau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Bener Meriah yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu,dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksan administrasi,perbuatan tersebut terdakwalakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Drs. Yan selaku Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan SK Bupati Bener Meriah Nomor: Peg. 821.3/41/Kpts/2012 tanggal 28 Pebruari 2012, dan sesuai dengan Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Pemangku Jabatan Struktural di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bener Meriah yang mana rincian tugas selaku Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah adalah:
Menyusun rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan tugas.
Membagi tugas kepada bawahan sesuai sekdi masing-masing agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar memahami tugasnya.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
Memotivasi bawahan dengan memberikan perhatian dan penghargaan untuk peningkatan produktifitas kerja dan pengembangan karier.
Mengendalikan teknis urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan, arsip dan perpustakaan sesuai ketentuan dan kebutuhan agar kegiatan Inspektorat dapat berjalan dengan lancar.
Mengendalikan penyediaan sarana dan prasarana sesuai ketentuan dan kebutuhan untuk mendukung kelancaran kegiatan dinas.
Membina urusan kepegawaian, protokoler, rancangan produk hukum, organisasi dan ketatausahaan.
Melaksanakan pembinaan dan pengendalian teknis pengelolaan administasi keuangan.
Mengendalikan dan mengkoordinasikan teknis penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang.
Melaksanakan pembinaan dan pengendalian monitoring tindak lanjut, evaluasi dan pelaporan hasil aparat pengawasan fungsional pemerintah (APFP) lainnya.
Melaksanakan dan pengkoordinasian teknis penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang.
Membina dan mengendalikan teknis penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari APBK dan sumber lainnya.
Mengendalikan teknis penyusunan rencana strategis laporan akuntabilitas kinerja dan rencana kinerja Inspektorat Kabupaten.
Mengendalikan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan secara periodik untuk mengetahui hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahannya.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan / atau lembaga terkait lainnya.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi atasan agar tugas terbagi habis.
Bahwa pada tahun 2013 sehubungan dengan hasil temuan BPK-RI Perwakilan Aceh Tahun 2013 terhadap pelaksanaan dana hibah Pemilukada sebesar Rp. 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) pada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012, pasca pemeriksaan dana hibah Pemilikada tahun 2012 dan menjelang diterbitkannya rekomendasi BPK-RI Perwakilan Aceh tahun 2013, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah dengan didampingi oleh terdakwa Drs. Yan selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, telah beberapa kali melakukan konsultasi dengan BPK-RI Perwakilan Aceh dalam rangka klarifikasi terhadap temuan BPK-RI Perwakilan Aceh tahun 2013, untuk mengembalikan dana hibah Pemilukada sebesar Rp. 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Kas Daerah;
Bahwa dalam rangka menindak lanjuti rekomendasi BPK-RI Perwakilan Aceh Tahun 2013 tersebut, saksi Latif Rusdi selaku Sekretaris Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah, bermusyawarah dan sepakat untuk menyelesaikan / mengembalikan dana hibah tahun 2012 secara bertahap kepada Kas Daerah Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa kemudian dalam hal tindak lanjut pengembalian dana hibah tersebut terdakwa Drs. Yan selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah beberapa kali mendatangi saksi Latif Rusdi ke kantor Komisi Independen Pemilihan Bener Meriah menanyakan masalah tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI tersebut, pada saat terdakwa Drs. Yan datang menemui saksi Latif Rusdi di kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah tepatnya di ruang kerja Sekretaris Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah, saksi Latif Rusdi menanyakan kepada terdakwa Drs. Yan apakah pengembalian dana tersebut saksi Latif Rusdi setor sendiri atau melalui terdakwa Drs. Yan, pada saat itu terdakwa Drs. Yan mengatakan boleh melalui terdakwa Drs. Yan, oleh karena terdakwa Drs. Yan jabatannya selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah dan juga sebagai Tim Koordinator tindak lanjut di Kabupaten Bener Meriah sehingga saksi Latif Rusdi tidak merasa curiga dan khawatir dalam menyerahkan dana pengembalian tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi Latif Rusdi menyerahkan dana tersebut kepada terdakwa Drs. Yan dalam 3 (tiga) tahap yaitu :
-
No Tanggal Uraian Jumlah 1.
2.
3.
13 Mei 2013
24 Mei 2013
28 Mei 2013
Penyerahan uang tahap I
Penyerahan uang tahap II
Penyerahan uang tahap III
Rp. 20.000.000,-
Rp.170.000.000,-
Rp. 80.000.000,-
Bahwa untuk setoran yang pertama terdakwa Drs. Yan mengambil uang dari hasil penjualan mobil milik saksi Latif Rusdi yang masih tertahan pada Sdr. Darwin sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) selanjutnya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikembalikan kepada saksi Latif Rusdi sedangkan yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditahan oleh terdakwa Drs. Yan dan saat itu terdakwa Drs. Yan mengatakan akan dibayarkan untuk pengembalian temuan tersebut dan terdakwa Drs. Yan membawa Slip Setoran Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah yang masih kosong ke Kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah dan saksi Latif Rusdi disuruh untuk mengisi Slip Penyetoran tersebut yang kemudian saksi Latif Rusdi mengisi untuk rekening 053.01.02.000001.2 atas nama Kas Daerah Bener Meriah, telah diterima uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), keterangan pengembalian dana hibah TA 2012 yang tidak sesuai tujuannya, tertanggal 13 Mei 2013 dan ditanda tangani oleh saksi Latif Rusdi, kemudian keesokan harinya terdakwa Drs. Yan menyerahkan kepada saksi Latif Rusdi lembar kedua Slip bukti setoran tersebut yang tervalidasi dan di stempel Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah maka saksi Latif Rusdi percaya uang tersebut sudah di setor ke Kas Daerah Bener Meriah.
Bahwa untuk setoran kedua pada tanggal 24 Mei 2013 terdakwa Drs. Yan datang ke kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah untuk menanyakan perkembangan tindak lanjut pengembalian, serta menanyakan kepada saksi Latif Rusdi apakah sudah ada uang untuk setoran berikutnya. Selanjutnya dengan membawa Slip penyetoran Bank Aceh Cabang Bener Meriah yang kosong terdakwa Drs. Yan meminta kepada saksi Latif Rusdi untuk menyerahkan uang yang sudah ada, karena saat itu sudah ada uang sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) maka uang tersebut diserahkan oleh saksi Latif Rusdi kepada terdakwa Drs. Yan yang mana kemudian terdakwa Drs. Yan mengisi Slip Penyetoran Bank Aceh tertanggal 24 Mei 2013 di Kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah. Keesokan harinya terdakwa Drs. Yan menyerahkan lembar kedua slip penyetoran tertanggal 24 Mei 2013 sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) kepada saksi Latif Rusdi dan lembar kedua slip penyetoran tersebut telah tervalidasi serta berstempel Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah.
Bahwa untuk setoran ketiga pada tanggal 28 Mei 2013 terdakwa Drs. Yan datang kembali ke Kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah untuk menanyakan kembali apakah sudah ada uang, dan saat itu karena uang sudah ada sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) selanjutnya terdakwa Drs. Yan menyerahkan Slip penyetoran Bank Aceh kepada saksi Latif Rusdi untuk diisi, kemudian saksi Latif Rusdi mengisi untuk rekening 053.01.02.000001.2 atas nama Kas Daerah Bener Meriah, telah diterima uang sejumlah Rp. 80.000.000,-terbilang Delapan Puluh Juta Rupiah, keterangan pengembalian dana hibah TA 2012 yang tidak sesuai tujuannya, tertanggal 28 Mei 2013, selanjutnya keesokan harinya lembar kedua slip penyetoran tertanggal 28 Mei 2013 yang telah tervalidasi dan di stempel Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah diserahkan terdakwa Drs. Yan kepada saksi Latif Rusdi.
Bahwa penyerahan uang pengembalian dimaksud dari saksi Latif Rusdi selaku Sekretaris Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah kepada terdakwa Drs. Yan diserahkan di ruang kerja saksi Latif Rusdi dengan disaksikan oleh Staf Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah yaitu saksi Mada Palapa Utama, SP dan saksi Muhatir, S.Sos, dan pada saat penyerahan uang tersebut terdakwa Drs. Yan membawa Slip Setoran BPD (Bank Aceh) Cabang Bener Meriah ke kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah untuk diisi keterangannya dan ditanda tangani;
Bahwa slip tanda penyetoran Bank Aceh tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) diserahkan oleh saksi Latif Rusdi kepada saksi Cut Kenawati selaku Kuasa BUD pada Dinas Pengelola Keuangan Kabupaten Bener Meriah dan saksi Latif Rusdi mengatakan kepada saksi Cut Kenawati bahwa ketiga slip penyetoran tersebut yang melakukan penyetoran adalah terdakwa Drs. Yan.
Bahwa kemudian saksi Cut Kenawati setelah menerima slip tanda penyetoran Bank Aceh tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) melakukan pengecekan dengan kantor Bank Aceh Cabang Bener Meriah sesuai dengan Slip penyetoran dan ternyata setelah menerima rekening koran atas nama Kas Daerah Bener Meriah ternyata tidak ada uang yang masuk ke Kas Daerah Bener Meriah sebagaimana yang tercantum pada ketiga slip penyetoran tersebut.
Bahwa saksi Cut Kenawati memberitahukan kepada saksi Latif Rusdi bahwa slip penyetoran Bank Aceh tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tidak ada masuk ke rekening Kas Daerah Bener Meriah sesuai dengan rekening koran yang di keluarkan oleh Bank Aceh Cabang Bener Meriah.
Bahwa slip penyetoran Bank Aceh Cabang Bener Meriah tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) telah dilakukan konfirmasi dengan Pimpinan Bank Aceh Cabang Bener Meriah yaitu saksi Erwin Konadi yang melakukan pengecekan pada sistem pembukuan online di Bank Aceh Cabang Bener Meriah dan ternyata transaksi yang tercantum pada slip penyetoran Bank Aceh Cabang Bener Meriah tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) adalah fiktif.
Bahwa pada tanda bukti setoran tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan pada tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) berdasarkan kode teller bernama Novia Akbar dan pada tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kode teller bernama Sarita, dan menurut saksi Erwin Konadi bahwa Novia Akbar berdasarkan informasi dari Divisi SDM Bank Aceh mulai berdinas di Bank Aceh Cabang Bener Meriah pada tanggal 14 Januari 2009 dan sudah tidak lagi bertugas di Cabang Bener Meriah sejak tanggal 7 September 2011 dan berpindah ke Bank Aceh Cabang Sigli sehingga tidak mungkin melaksanakan transaksi di Bank Aceh Cabang Bener Meriah pada tanggal 24 Mei 2013 dan tanggal 28 Mei 2013, sedangkan Sarita berdasarkan informasi dari Divisi SDM Bank Aceh sampai saat ini masih bekerja di Bank Aceh Cabang Bener Meriah. Kemudian saksi Erwin Konadi menjelaskan bahwa yang bertugas sebagai Teller pada tanggal 13 Mei 2013, tanggal 24 Mei 2013 dan tanggal 28 Mei 2013 adalah Sarita dan Riska Yenny.
Bahwa terhadap permasalahan tersebut saksi Latif Rusdi selaku Sekretaris Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah telah beberapa kali menemui terdakwa Drs. Yan ke Banda Aceh namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, mengingat tindak lanjut temuan BPK-RI perwakilan Aceh Tahun 2012 merupakan beban Lembaga yang harus di selesaikan dan untuk itu saksi Latif Rusdi telah melakukan penyetoran kembali ke Kas Daerah Bener Meriah sebesar Rp. 155.300.000,- (seratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Tanggal Uraian Jumlah 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
24 Pebruari 2013
09 Mei 2014
12 Desember 2014
25 Maret 2015
09 Mei 2015
29 Juli 2015
03 Agustus 2015
Penyetoran uang tahap I
Penyerahan uang tahap II
Penyerahan uang tahap III
Penyerahan uang tahap IV
Penyerahan uang tahap V
Penyerahan uang tahap VI
Penyerahan uang tahap VII
Rp.10.000.000,-Rp.20.000.000,-
Rp.15.000.000,-
Rp.5.000.000,-
Rp.85.000.000,-
Rp.10.000.000,-
Rp.10.300.000,-
Jumlah keseluruhan Rp.155.300.000,-
Bahwa menurut saksi Latif Rusdi dalam pertemuan terakhir antara saksi Latif Rusdi dengan terdakwa Drs. Yan di Banda Aceh tepatnya di warung depan kantor BPKP, terdakwa Drs. Yan mengakui bertanggung jawab untuk menyelesaikan atau mengembalikan dana tersebut akan tetapi tidak ada realisasi dari terdakwa Drs. Yan untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) ke Kas Daerah Bener Meriah.
Bahwa turut disita 1 (satu) unit Printer Epson LX-300 + II, yang mana printer tersebut disita dari kantor Inspektorat Kabupaten Bener Meriah yang mana sesuai keterangan saksi Shabijar selaku Bendahara Inspektorat Kabupaten Bener Meriah bahwa semasa terdakwa Drs. Yan menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah ada melakukan pembelian 2 (dua) unit Printer Epson LX-300 + II, yang mana 1 (satu) unit Printer Epson LX-300 + II di serahkan kepada saksi Shabijar selaku Bendahara pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah sedangkan yang 1 (satu) unit printer Epson LX-300 + II tetap berada pada terdakwa Drs. Yan dan baru diserahkan di akhir jabatan nya sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa menurut saksi Shabijar Printer Epson LX-300 + II digunakan untuk membuat kwitansi, SPPD, kwitansi Dinas dan laporan-laporan lainnya yang di guanakan untuk kertas NCR (kertas tembus tanpa karbon), dan juga saksi Shabijar menerangkan bahwa printer tersebut juga dapat digunakan untuk membuat validasi slip setoran Bank.
Bahwa akibat perbuatanterdakwa memalsukan slip tanda penyetoran mengakibatkan uang setoran total sebesar Rp 270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut tidak di setorkan dan di nikmati sendiri.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa terhadap surat dakwaan penuntut umum, terdakwa menyatakan mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak ada mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang setelah bersumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi ARMIYA SE MM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku Kepala inspektorat Bener Meriah dan saksi pernah memberikan keterangan di penyidikan tentang masalah penyimpangan dana hibah tahun 2012 di KIP Bener Meriah sebesar Rp 425.000.000 ,- berdasarkan hasil temuan BPK Cabang perwakilan Aceh;
Bahwa berdasarkan rekomendasi BPK penyimpangan dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Daerah oleh Sekretaris KIP;
Bahwa sehubungan dengan penyimpangan dana hibah ini saksi sebagai wakil ketua TP-TGR ada melakukan pemeriksaan internal berdasarkan SK Bupati , dan sebagai team TP TGR saksi ada menerima surat dari KIP yang mohon pertimbangan atas penyelesaian tindak lanjut temuan BPK RI mengenai pelaksanaan dana hibah Pemilukada Tahun 2012 ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang saksi lakukan diketahui bahwa pihak KIP melalui sekretarisnya sudah mengembalikan dana sebesar Rp 155.300.000,- dengan lima kali cicilan langsung ke Kas Daerah sedangkan sisanya sebesar Rp 270.000.000,- disetorkan sekretaris KIP ke Kas Daerah melalui terdakwa yang pada saat itu menjabat sekretaris inspektorat benar meriah dan setelah di cek ternyata sampai saat pemeriksaan yang saksi lakukan penyetoran belum dilakukan;
Terhadap keterangan saksi terdakwa keberatan;
SAKSI CUT KENAWATI Binti HAMJAH RABU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada Tahun 2011 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Kuasa BUD pada Dinas Pengelola Keuangan Kabupaten Bener Meriah;
Bahwa saksi mengetahui ada temuan BPK RI Perwakilan Aceh pada KIP Bener Meriah tentang pengembalian dana hibah yang tidak sesuai dengan tujuannya senilai Rp. 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) yang harus di kembalikan kepada Kas Daerah Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan bukti yang ada dari Bank Aceh Cabang Bener Meriah sesuai dengan rekening koran dan bukti surat setoran yang dilakukan penyetorannya oleh KIP Bener Meriah;
Bahwa yang saksi ketahui anggaran hibah tersebut berasal dari APBK Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012 namun saksi tidak mengetahui berapa jumlah keseluruhannya;
Bahwa sepengetahuan saksi yang wajib mengembalikan adalah Sekretaris KIP Bener Meriah yaitu Drs. Latif Rusdi dan ternyata ihak KIP sudah menyetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Aceh Cabang Bener Meriah dengan rincian :
Pada tanggal 24 Pebruari 2014 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Pada tanggal 09 Mei 2014 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Pada tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Pada tanggal 25 Maret 2015 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Pada tanggal 09 Mei 2015 sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah)
Pada tanggal 29 Juli 2015 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Pada tanggal 03 Agustus 2015 sebesar Rp. 10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa total yang telah di kembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp. 155.300.000,- (seratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisa yang belum di kembalikan sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)
Bahwa pada Tahun 2013 saksi pernah diperlihatkan oleh terdakwa dan Latif Rusdi bukti penyetoran ke kas daerah melalui Bank Aceh sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan pada tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa terdakwa bukan bekerja di Kantor KIP Bener Meriah namun bekerja di Kantor Inspektorat Kabupaten Bener Meriah menjabat sebagai Sekretaris;
Bahwa menurut saksi orang Inspektorat tidak ada wewenang untuk menyetorkan uang tersebut karena tugas Inspektorat hanya sebagai Pemeriksa dan yang wajib mengembalikan adalah KIP Bener Meriah;
Bahwa setelah saksi melakukan konfirmasi dengan pihak Bank Aceh Cabang Bener Meriah terhadap tanda setoran masing-masing pada tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan pada tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ternyata setoran tersebut tidak pernah ada dalam rekening Kas Daerah Kabupaten Bener Meriah;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut lalu saksi melaporkan kepada atasan langsung saksi dengan mengatakan bahwa surat tanda setoran yang di serahkan oleh terdakwa dan Latif Rusdi adalah kosong dan saksi juga memberitahukan kepada saksi Latif Rusdi bahwa bukti tersebut tidak ada nilainya di rekening Kas Daerah Kabupaten Bener Meriah, kemudian datang terdakwa mengambil kembali 3 (tiga) bukti setoran yang tidak ada nilainya tersebut;
Bahwa menurut saksi, terdakwa pernah menemui saksi di kantor DPKKD Kabupaten Bener Meriah dan mengatakan kepada saksi bahwa ketiga bukti setoran tersebut “kalau di cari pun tidak akan ada di rekening koran”;
Terhadap Keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan menyatakan ada yang tidak benar namun saksi tetap pada keterangannya;
SAKSI Drs. YUSNIDA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada tahun 2014 bertugas sebagaiSekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik mengenai kegiatan saksi pada tahun 2014 untuk mengevaluasi temuan audit BPK RI terhadap penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya di KIP Bener meriah Tahun 2012, dimana ditemukan penyimpangan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp 425.300.000,- ( empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa BPK RI merekomendasikan agar temuan tersebut dikembalikan ke Kas Daerah dan salinan bukti setoran disampaikan kepada BPK;
Bahwa temuan dan rekomendasi tersebut diserahkan kepada ispektorat untuk ditindak lanjuti dengan mengingatkan phak KIP untukmenyelesaikannya ke Kas Daerah;
Terhadap keterangan saksi terdakwa keberatan terdakwa ada menerima penyetoran uang dari saksi Drs Rusdi Latif;
SAKSI SABHIJAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kantor Inspektorat Kabupaten Bener Meriah sejak Tahun 2007;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak terdakwa sebagai Kepala Bidang dan selanjutnya sebagai Sekretaris Inspektorat di Bener Meriah.
Bahwa menurut saksi pada saat terdakwa bertugas sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah pernah membeli printer Epson LX-300 + II sebanyak 2 (dua) unit.
Bahwa printer Epson LX-300 + II di gunakan untuk membuat kwitansi, SPPD, kwitansi dinas dan laporan-laporan lainnya yang digunakan untuk kertas NCR (kertas tembus tanpa karbon);
Bahwa dari kedua printer tersebut hanya satu yang di serahkan oleh terdakwa untuk pertama kali sedang yang kedua di serahkan pada saat akhir menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah;
Terhadap keterangan saksi terdakwa keberatan
SAKSI SASTRAWANI,SP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bertugas sebagai Bendahara DPKKD sejak Tahun 2007 sampai sekarang;
Bahwa sepengetahuan saksi setelah di sahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2012 tentang hibah kepada lembaga Vertikal salah satunya untuk Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 9.932.491.440,- (sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah) dan ternyata yang tidak terserap dan tersisa Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sedang yang terealisasi sebesar Rp. 8.932.491.440,- ( delapan milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah);
Bahwa dana tersebut di pertanggung jawabkan akhir tahun 2012 dan telah di lengkapi dengan dokumen penggunaan anggaran tersebut;
Bahwa BPK RI Perwakilan Aceh melakukan audit di Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Bener Meriah sekitar Bulan Maret 2013;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang temuan dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Aceh;
Terhadap Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidak benar namun saksi tetap pada keterangannya—
SAKSI LATIF RUSDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris KIP Bener Meriah sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor :291/kpts/setjen/Tahun 2010 tanggal 20 Mei 2010;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Sekretaris KIP yaitu berdasarkan Pasal 68 ayat (1) Undang-udang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum tugas saksi sebagai Sekretaris Komisi Independen Pemilihan adalah membantu penyusunan program dan anggaran pemilu, memberikan dukungan teknis administratif, membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten / Kota dalam menyelenggarakan pemilu, membantu mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, membantu perumusan dan penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota, memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa pemilihan Bupati/ Walikota, membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggung jawaban KPU Kabupaten/Kota, membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa BPK RI Perwakilan Aceh pernah mengaudit KIP Bener Meriah pada Januari s.d Maret tahun 2013 dan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh Tahun 2013 pada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah pada Tahun 2013 terdapat pertanggungjawaban hibah pada KIP Bener Meriah Tahun Anggaran 2012 tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan KIP Bener Meriah harus mengembalikan potensi kerugian daerah tersebut kepada Kas Daerah Kabupaten Bener Meriah;
Bahwapasca pemeriksaan Dana Hibah Pemilukada Tahun 2012 menjelang diterbitkan rekomendasi BPK RI Perwakilan Aceh Tahun 2013, KIP Bener Meriah dengan didampingi terdakwa telah beberapa kali melakukan konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Aceh dalam rangka klarifikasi terhadap temuan BPK RI Perwakilan Aceh Tahun 2013, untuk mengembalikan dana hibah Pemilukada sebesar Rp, 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah melalui Kas Daerah;
Bahwa dalam rangka menindak lanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Aceh Tahun 2013 saksi selaku Sekretaris KIP Bener Meriah bermusyawarah dan sepakat untuk menyelesaikan / mengembalikan dana hibah tahun 2012 secara bertahap kepada Kas Daerah Kabupaten Bener Meriah;
Bahwadalam hal tindak lanjut pengembalian dana hibah tersebut terdakwa selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah sangat pro aktif mendatangi saksi ke Kantor KIP Bener Meriah untuk menanyakan masalah realisasi tindak lanjut temuan BPK RI Perwakilan Aceh Tahun 2013, disamping itu juga karena masalah pengembalian dana tersebut saksi tidak paham maka saksi menanyakan kepada terdakwa apakah dana tersebut saksi setor sendiri atau melalui terdakwa dan pada saat itu terdakwa secara spontan mengatakan boleh melalui terdakwa saja;
Bahwa menurut saksi dikarenakan terdakwa saat itu jabatannya sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah dan juga sebagai Tim Koordinator tindak lanjut di Kabupaten Bener Meriah sehingga saksi tidak merasa khawatir dalam menyerahkan dana pengembalian tersebut;
Bahwa menurut saksi kemudian dana tersebut saksi serahkan kepada terdakwa untuk setoran pertama dan terdakwa mengambil uang dari hasil penjualan mobil saksi yang masih tertahan pada Darwin sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) selanjutnya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di kembalikan kepada saksi sedangkan yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dikatakan terdakwa untuk dibayarkan guna pengembalian temuan tersebut dan saat itu terdakwa membawa Slip setoran Bank Aceh Cabang Bener Meriah yang masih kosong ke Kantor KIP Bener Meriah dan saksi disuruh terdakwa untuk mengisi Slip setoran tersebut, kemudian saksi mengisi untuk rekening 053.01.02.000001.2 atas nama Kas Daerah Bener Meriah, telah diterima uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) keterangan pengembalian dana hibah TA 2012 yang tidak sesuai tujuannya tertanggal 13 Mei 2013 dan saksi tanda tangani, kemudian keesokan harinya terdakwa menyerahkan kepada saksi lembar kedua slip setoran tersebut yang tervalidasi dan stempel Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah dan karena terdapat validasi dan stempel asli dari Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah maka saksi percaya uang tersebut sudah di setor ke Kas Daerah;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2013 terdakwa datang ke Kantor KIP Bener Meriah untuk menanyakan perkembangan tindak lanjut pengembalian dan menanyakan apakah uangnya sudah ada, dan karena saat itu sudah ada uang sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) maka uang tersebut saksi serahkan kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa kemudian mengisi slip penyetoran Bank Aceh tertanggal 24 Mei 2013 di Kantor KIP Bener Meriah, lalu keesokan harinya lembar kedua slip penyetoran Bank Aceh tanggal 24 Mei 2013 sebesar Rp. 170.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah) diserahkan oleh terdakwa kepada saksi yang mana slip tersebut telah tervalidasi dan berstempel Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah.
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2013 terdakwa kembali datang ke Kantor KIP Bener Meriah menemui saksi untuk menanyakan apakah sudah ada uang, dan saat itu karena sudah ada uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) lalu terdakwa menyerahkan slip penyetoran Bank Aceh kepada saksi untuk di isi dan saksi isi untuk rekening 053.01.02.000001.2 atas nama Kas Daerah Bener Meriah, telah diterima uang sejumlah Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) keterangan pengembalian dana hibah TA 2012 yang tidak sesuai tujuannya bertanggal 28 Mei 2013, keesokan harinya lembar kedua slip penyetoran tertanggal 28 Mei 2013 yang telah tervalidasi dan berstempel Bank Aceh Kantor Cabang Bener Meriah diserahkan terdakwa kepada saksi;
Bahwa saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) pada tanggal 24 Mei 2013 dan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanggal 28 Mei 2013 di Kantor KIP Bener Meriah ada 2 (dua) staf saksi yang menyaksikan yaitu Sdr. Madapalapa, SIP dan Sdr. Mohathir, S.Sos;
Bahwa pada saat pelaksanaan rapat pansus DPRK Bener Meriah bertempat di Aula DPRK Bener Meriah yang dihadiri seluruh SKPK Bener Meriah dan dalam rapat tersebut masing-masing menyampaikan realisasi tindak lanjut hasil temuan BPK RI Perwakilan Aceh, pada saat itu saksi menyampaikan realisasi tindak lanjut hasil temuan BPK RI Perwakilan Aceh dalam forum rapat tersebut sesuai dengan bukti setoran yang di sampaikan terdakwa kepada saksi. Akan tetapi setelah pihak DPRK Bener Meriah memintakan rekening koran kepada pihak Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Bener Meriah ternyata dana yang saksi kembalikan melalui terdakwa tidak masuk ke Kas Daerah sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa untuk memastikan tanda bukti setoran yang di berikan terdakwa kepada saksi, kemudian saksi bersama Cut Kenawati melakukan kros cek ke pihak Bank Aceh Cabang Bener Meriah dan berdasarkan penjelasan pihak Bank Aceh Cabang Bener Meriah dana yang di setorkan melalui terdakwa tidak masuk ke dalam rekening Kas Daerah;
Bahwa selanjutnya saksi telah beberapa kali menemui terdakwa di Banda Aceh untuk menanyakan perihal setoran tersebut dengan harapan terdakwa mau mengembalikan dana tersebut namun tidak membuahkan hasil;
Bahwa saksi ada menyetorkan ke Kas Daerah sisa hasil temuan tersebut dengan total Rp. 155.300.000,- (seratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam pertemuan terakhir saksi bersama beberapa rekan saksi dengan terdakwa di Banda Aceh tepatnya di warung depan kantor BPKP terdakwa mengakui bertanggung jawab untuk menyelesaikan atau mengembalikan dana tersebut dan terdakwa sempat menawarkan sertifikat rumahnya kepada saksi namun saat itu terdakwa tidak menunjukkan kepada saksi, dan terdakwa minta waktu beberapa minggu untuk penyelesaian namun tidak pernah ada realisasinya;
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidak benar namun saksi tetap pada keterangannya;
SAKSI YUSRA HILMI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada Tahun 2012 menjabat sebagai Bendahara Pemilu Kepala Daerah pada kantor KIP Kabupaten Bener Meriah;
Bahwa saksi diangkat menjadi Bendahara KIP berdasarkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Noor : 02 Tahun 2011 tentang Penunjukan / penetapan atasan langsung Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah pada KIP Bener Meriah Tahun Anggaran 2011.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bndahara KIP yaitu mengelola keuangan secara baik, melakukan pencairan dan penyaluran dana sesuai dengan kebutuhan atau pos-pos pembiayaan, kemudian melakukan pemotongan pajak pada pihak ketiga dan melakukan penyetoran ke Bank paling lambat satu hari.
Bahwa BPK RI Perwakilan Aceh melakukan audit di Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Bener Meriah sekitar bulan Maret 2013;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh ditemukan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp. 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan rekomendasi BPK RI Perwakilan Aceh bahwa yang berhak mengembalikan adalah lembaga KIP Bener Meriah sejumlah Rp. 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) secara bertahap ke Kas Daerah Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa setelah mendapat rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Aceh pihak KIP Bener Meriah melakukan rapat dengan kesimpulan bahwa pengembalian tersebut di tanggulangi oleh Ketua KIP, Sekretaris dan saksi selaku Bendahara, saksi mengembalikan secara bertahap yaitu sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada Sekretaris KIP Bener Meriah Drs. Latif Rusdi, kemudian saksi kembali menyetorkan kepada Drs. Latif Rusdi sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sehingga beban pengembalian temuan yang di bebankan kepada saksi sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) telah saksi kembalikan kepada Sekretaris KIP Bener Meriah, namun sisa temuan yang harus di kembalikan oleh Ketua KIP dan Sekretaris KIP saksi tidak mengetahui;
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidak benar namun saksi tetap pada keterangannya;
SAKSI MUHATIR, S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi di tempatkan pada Sekretariat KIP Kabupaten Bener Meriah sebagai Staf umum dan di perbantukan ke Staf Keuangan sejak Tahun 2011 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas dan wewenang saksi adalah mengontrol absen dan administrasi kepegawaian pada Sekretariat KIP Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa saksi mengetahui pada Tahun 2013 ada pemeriksaan atau audit dari Tim BPK RI Perwakilan Aceh tentang dana hibah yang di anggarkan kepada KIP Bener Meriah setelah selesai dilaksanakan Pemilukada Tahun 2012.
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK RI Perwakilan Aceh sebesar Rp. 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) pada KIP Bener Meriah perihal penggunaan dana yang tidak pada tempatnya dan saksi mengetahui bahwa temuan tersebut harus di kembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bener Meriah;
Bahwa mengenai pengembalian saksi secara rinci tidak mengetahui akan tetapi ada 3 (tiga) kali saksi melihat pengembalian uang tersebut di ruangan Sekretaris KIP oleh Sekretaris KIP Bener Meriah kepada terdakwa;
Bahwa menurut saksi pada tanggal 13 Mei 2013 setelah waktu Sholat Zhuhur saksi bersama Mada Palapa Utama, Drs. Latif Rusdi dan beberapa teman sedang minum kopi di ruangan Sekretaris KIP Bener Meriah, tiba-tiba datang terdakwa, lalu terdakwa bercerita dengan Sekretaris KIP Bener Meriah, tidak berapa lama saksi melihat Latif Rusdi menulis slip setoran Bank Aceh sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atas petunjuk terdakwa namun saksi tidak melihat uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut akan tetapi dari pembicaraan antara Latif Rusdi dan terdakwa, saksi ada mendengar bahwa uang tersebut telah di ambil terdakwa dari Sdr. Darwin.
Bahwa menurut saksi pada tanggal 24 Mei 2013 saksi bersama dengan Mada Palapa Utama dan Latif Rusdi kebetulan sedang membicarakan program di ruangan Sekretaris KIP Bener Meriah, lalu terdakwa datang kembali menemui Latif Rusdi untuk menanyakan apakah cicilan pengembalian sebagaimana temuan BPK RI telah di tindak lanjuti, lalu Latif Rusdi mengatakan pengembalian tersebut sedang di usahakan dan sementara ini uang yang ada sejumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya terdakwa berkata “kalau begitu biar saya saja yang menyetorkannya” sambil mengeluarkan slip setoran Bank Aceh dan langsung menulis slip tersebut dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) lalu terdakwa langsung menandatangani slip tersebut atas nama Latif Rusdi, uang tersebut saksi lihat sendiri pada saat di serahkan kepada terdakwa dan di hitung bersama, kemudian terdakwa berjanji akan menyetorkan ke Bank Aceh sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Aceh;
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2013, setelah waktu Zhuhur saksi bersama rekan yang lain sedang membuat Lakip Kantor KIP Bener Meriah di ruangan Sekretaris KIP Bener Meriah, pada saat itu terdakwa kembali datang menanyakan lagi mengenai pengembalian uang sebagaimana rekomendasi BPK RI Perwakilan Aceh atas temuannya, namun dijawab Latif Rusdi bahwa pengembalian tersebut belum di lakukan dan baru terkumpul dana sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa saja yang menyetorkan pengembalian tersebut ke Bank Aceh sambil mengeluarkan slip setoran Bank Aceh dan menyuruh Latif Rusdi menulis slip setoran tersebut dan ,menandatanganinya sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), setelah menerima uang tersebut terdakwa pulang dengan alasan untuk menyetorkan uang tersebut;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa menyerahkan kembali slip penyetoran tersebut kepada Latif Rusdi;
Bahwa saksi baru mengetahui uang tersebut tidak di setorkan ke Kas Daerah pada saat saksi bersama Mada Palapa Utama, Anwar Kamaluddin dan Muksin di ajak Latif Rusdi untuk menemui terdakwa di Banda Aceh. Setelah bertemu dengan terdakwa tepatnya di salah satu cafe di seberang kantor BPKP Perwakilan Aceh yang hari dan Bulan saksi tidak ingat lagi akan tetapi di Tahun 2014, pada saat itu Latif Rusdi menanyakan kenapa uang yang dititip kepada terdakwa tidak masuk ke Kas Daerah dan dijawab terdakwa bahwa terdakwa berjanji akan mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah atau ke Latif Rusdi dan terdakwa ada menawarkan sertifikat tanah namun tidak ada memperlihatkannya;
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidak benar namun saksi tetap pada keterangannya;
SAKSI MADA PALAPA UTAMA, S.IP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada Tahun 2005 di tempatkan pada Sekretariat KIP Kabupaten Bener Meriah sebagai Staf dan sejak Tahun 2010 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Kasub Bag Teknis Penyelenggara pada kantor KIP Kabupaten Bener Meriah;
Bahwa tugas dan wewenang saksi adalah menyelenggarakan Pemilu dan Pemilukada dan Pilpres di Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa saksi mengetahui pada Tahun 2013 ada pemeriksaan atau audit dari Tim BPK RI Perwakilan Aceh tentang dana hibah yang di anggarkan kepada KIP Bener Meriah setelah selesai dilaksanakan Pemilukada Tahun 2012.
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK RI Perwakilan Aceh sebesar Rp. 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) pada KIP Bener Meriah perihal penggunaan dana yang tidak pada tempatnya dan saksi mengetahui bahwa temuan tersebut harus di kembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bener Meriah;
Bahwa mengenai pengembalian saksi secara rinci tidak mengetahui akan tetapi ada 3 (tiga) kali saksi melihat pengembalian uang tersebut di ruangan Sekretaris KIP oleh Sekretaris KIP Bener Meriah kepada terdakwa;
Bahwa menurut saksi pada tanggal 13 Mei 2013 setelah waktu Sholat Zhuhur saksi bersama Muhatir, Drs. Latif Rusdi dan beberapa teman sedang minum kopi di ruangan Sekretaris KIP Bener Meriah, tiba-tiba datang terdakwa, lalu terdakwa bercerita dengan Sekretaris KIP Bener Meriah, tidak berapa lama saksi melihat Latif Rusdi menulis slip setoran Bank Aceh sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atas petunjuk terdakwa namun saksi tidak melihat uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut akan tetapi dari pembicaraan antara Latif Rusdi dan terdakwa, saksi ada mendengar bahwa uang tersebut telah di ambil terdakwa dari Sdr. Darwin.
Bahwa pada tanggal 24 Mei 2013 saksi bersama dengan Muhatir dan Latif Rusdi kebetulan sedang membicarakan program di ruangan Sekretaris KIP Bener Meriah, lalu terdakwa datang kembali menemui Latif Rusdi untuk menanyakan apakah cicilan pengembalian sebagaimana temuan BPK RI telah di tindak lanjuti, lalu Latif Rusdi mengatakan pengembalian tersebut sedang di usahakan dan sementara ini uang yang ada sejumlah Rp. 170.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya terdakwa berkata “kalau begitu biar saya saja yang menyetorkannya” sambil mengeluarkan slip setoran Bank Aceh dan langsung menulis slip tersebut dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) lalu terdakwa langsung menandatangani slip tersebut atas nama Latif Rusdi, uang tersebut saksi lihat sendiri pada saat di serahkan kepada terdakwa dan di hitung bersama, kemudian terdakwa berjanji akan menyetorkan ke Bank Aceh sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Aceh;
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2013, setelah waktu Zhuhur saksi bersama dengan rekan lain sedang membuat Lakip Kantor KIP Bener Meriah di ruangan Sekretaris KIP Bener Meriah, pada saat itu terdakwa kembali datang menanyakan lagi mengenai pengembalian uang sebagaimana rekomendasi BPK RI Perwakilan Aceh atas temuannya, namun dijawab Latif Rusdi bahwa pengembalian tersebut belum di lakukan dan baru terkumpul dana sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa saja yang menyetorkan pengembalian tersebut ke Bank Aceh sambil mengeluarkan slip setoran Bank Aceh dan menyuruh Latif Rusdi menulis slip setoran tersebut dan ,menandatanganinya sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), setelah menerima uang tersebut terdakwa pulang dengan alasan untuk menyetorkan uang tersebut;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa menyerahkan kembali slip penyetoran tersebut kepada Latif Rusdi;
Bahwa saksi baru mengetahui uang tersebut tidak di setorkan ke Kas Daerah pada saat saksi bersama Muhatir, Anwar Kamaluddin dan Muksin di ajak Latif Rusdi untuk menemui terdakwa di Banda Aceh. Setelah bertemu dengan terdakwa tepatnya di salah satu cafe di seberang kantor BPKP Perwakilan Aceh yang hari dan Bulan saksi tidak ingat lagi akan tetapi di Tahun 2014, pada saat itu Latif Rusdi menanyakan kenapa uang yang dititip kepada terdakwa tidak masuk ke Kas Daerah dan dijawab terdakwa bahwa terdakwa berjanji akan mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah atau ke Latif Rusdi dan terdakwa ada menawarkan sertifikat tanah namun tidak ada memperlihatkannya;
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidak benar namun saksi tetap pada keterangannya;
SAKSI SARITA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Bank Aceh sejak 01 Agustus 2006 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa nomor kode user saksi sebagai Karyawan Bank Aceh adalah 06781;
Bahwa kegunaan kode user adalah untuk transaksi teller dan fungsi lainnya sesuai dengan kedudukan karyawan;
Bahwa setelah di perlihatkan slip setoran Bank Aceh cabang Bener Meriah tanggal 13 Mei 2013 atas nama penyetor Drs. Latif Rusdi sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dengan menggunakan kode user milik saksi yaitu 06781 adalah benar dan pada tanggal tersebut saksi memang bertugas sebagai teller di Bank Aceh Cabang Bener Meriah namun menurut saksi slip setoran tersebut bukan saksi yang melakukan transaksi karena menurut saksi ada kejanggalan pada slip setoran tersebut yaitu paraf yang ada di slip setoran tersebut bukanlah paraf saksi;
Bahwa tanda bukti setoran yang di perlihatkan adalah asli milik Bank Aceh Cabang Bener Meriah dan tanda bukti setoran tertsebut bisa di dapat di ruangan banking hall, sehingga memudahkan nasabah untuk mengambilnya dan melakukan transaksi.
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI NOVIA AKBAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Bank Aceh sejak 14 Januari 2009 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa nomor kode user saksi sebagai Karyawan Bank Aceh adalah 13526;
Bahwa kegunaan kode user adalah untuk transaksi teller dan fungsi lainnya sesuai dengan kedudukan karyawan;
Bahwa setelah di perlihatkan slip setoran Bank Aceh cabang Bener Meriah tanggal 24 Mei 2013 atas nama penyetor Drs. Latif Rusdi sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan slip setoran Bank Aceh cabang Bener Meriah tanggal 28 Mei 2013 atas nama penyetor Drs. Latif Rusdi sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) dengan menggunakan kode user milik saksi yaitu 13526 adalah tidak benar dan fiktif karena menurut saksi sejak tanggal 7 September 2011 saksi telah pindah tugas ke Bank Aceh Cabang Sigli sehingga tidak mungkin pada tanggal tersebut di atas saksi melakukan transaksi di Bank Aceh Cabang Bener Meriah dan paraf yang ada di masing-masing slip tanda setoran bukan paraf milik saksi;
Bahwa tanda bukti setoran yang di perlihatkan adalah asli milik Bank Aceh Cabang Bener Meriah dan tanda bukti setoran tertsebut bisa di dapat di ruangan banking hall, sehingga memudahkan nasabah untuk mengambilnya dan melakukan transaksi.
Bahwa setelah di perlihatkan 1 (satu) unit Printer merek Epson LX-300 + II , Bank Aceh Cabang Bener Meriah tidak mempergunakan printer tersebut akan tetapi sepengetahuan saksi selama bekerja di Bank Aceh printer merek Epson LX-300 + II dapat digunakan untuk membuat validasi penyetoran seperti pada slip tanda bukti setoran yang telah diperlihatkan;
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI ERWIN KONADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Bank Aceh sejak 1 Juli 2003 dan sejak tanggal 10 Juni 2013 mulai bertugas sebagai Pimpinan Cabang Bank Aceh di Bener Meriah namun sekarang saksi sudah pindah menjadi Pimpinan Bank Aceh Cabang Medan;
Bahwa saksi setelah di perlihatkan slip penyetoran Bank Aceh Cabang Bener Meriah tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puuh juta rupiah) selanjutnya tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah) dan pada tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), saksi menerangkan bahwa semua transaksi tersebut tidak tercatat dalam pembukuan Bank Aceh Cabang Bener Meriah dan menurut saksi adalah fiktif berdasarkan pengecekan pada sistem pembukuan online di Bank Aceh Cabang Bener Meriah.
Bahwa tanda bukti setoran tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan pada tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) berdasarkan kode tellernya adalah Sdr. Novia Akbar, sedang pada tanda bukti setoran tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puuh juta rupiah) berdasarkan jode teller adalah Sdri. Sarita.
Bahwa sesuai informasi dari Divisi SDM Bank Aceh bahwa Sdr. Novia Akbar sejak tanggal 7 September 2011 sudah tidak bertugas lagi di Bank Aceh Cabang Bener Meriah dan pindah ke Bank Aceh Cabang Sigli sehingga menurut saksi tidak bisa Sdr. Novia Akbar melakukan transaksi di Cabang Bener Meriah sesuai dengan tanda bukti setoran tanggal 24 Mei 2013 dan 28 Mei 2013, sedangkan Sdri. Sarita menurut saksi sampai saat ini masih bertugas di Bank Aceh Cabang Bener Meriah ;
Bahwa tanda bukti setoran Bank Aceh Cabang Bener Meriah tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puuh juta rupiah) selanjutnya tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan pada tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) adalah fiktif setelah dilakukan pengecekan pada sistem Bank Aceh Cabang Bener Meriah dan dapat di lihat dari print out rekening koran bahwa tidak ada terdapat transaksi pada masing-masing tanggal tersebut di atas;
Bahwa melihat kepada tanda bukti setoran yang di perlihatkan majelis adalah asli milik Bank Aceh Cabang Bener Meriah dan tanda bukti setoran tertsebut bisa di dapat di ruangan banking hall, sehingga memudahkan nasabah untuk mengambilnya dan melakukan transaksi.
Bahwa menurut saksi teller yang bertugas pada tanggal 13 Mei 2013, tanggal 24 Mei 2013 dan tanggal 28 Mei 2013 adalah Sdri. Sarita dan Sdri. Riska Yenni;
Bahwa menurut saksi setelah di perlihatkan 1 (satu) unit Printer merek Epson LX-300 + II , Bank Aceh Cabang Bener Meriah tidak mempergunakan printer tersebut akan tetapi sepengetahuan saksi selama bekerja di Bank Aceh printer merek Epson LX-300 + II dapat digunakan untuk membuat validasi penyetoran seperti pada slip tanda bukti setoran yang telah diperlihatkan;
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa Penuntut Umum juga telah menghadapkan ahli yang setelah bersumpah menerangkan sebagai berikut:
DIDI MARYADI :
Bahwa BPK RI pernah melakukan audit keuangan pada Kabupaten Bener Meriah Tahun 2013 untuk Tahun Anggaran 2012 dan pada saat melakukan pemeriksaan ada opini Laporan Keuangan mengenai laporan kewajaran keuangan secara Akuntansi.
Bahwa Ahli Tim dari BPK RI ada melakukan pemeriksaan terhadap dana hibah pada KIP Bener Meriah ada temuan sebesar Rp. 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), dan kemudian atas temuan tersebut BPK RI memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk menindak lanjuti temuan tersebut.
Bahwa sejak di lakukan pemeriksaan sampai dengan di terbitkan LHP (laporan hasil pemeriksaan) ada tenggang waktu 2 (dua) Bulan dan LHP tersebut di buat tertanggal 14 Mei 2013.
Bahwa sebelum di keluarkan LHP, pihak BPK RI tetap melakukan koordinasi dengan KIP Bener Meriah terkait temuan tersebut.
Bahwa isi rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui DPKKD untuk memerintahkan Sekretaris KIP mengembalikan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp. 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Kas Daerah dan mengirimkan bukti-bukti penyetoran pengembalian dana tersebut.
Bahwa apabila pihak yang di rekomendasikan untuk mengembalikan uang yang tidak sesuai peruntukannya terkait hasil temuan BPK RI Perwakilan Aceh mengembalikan dana tersebut sebelum LHP di terbitkan dapat di perbolehkan dan memang ada aturan tersebut.
Bahwa hasil temuan sebesar Rp. 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) merupakan bagian dari keuangan daerah atau Negara dan potensi kerugian Negara.
Bahwa setelah memperhatikan 3 (tiga) lembar slip setoran dari Bank Aceh Cabang Bener Meriah yaitu tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), selanjutnya tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp .170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan pada tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), tidak pernah sampai kepada BPK RI Perwakilan Aceh.
Bahwa benar menurut Ahli apabila seandainya ada sisa dari total keseluruhan yang sampai sekarang belum di setorkan tetap merupakan bagian dari Keuangan dan kerugian Negara.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan juga telah memperlihatkan barang bukti sebagai berikut:
Fotocopy dengan legalisir Salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 291/kpts/Setjen/TAHUN 2010 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Bener Meriah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Fotocopy Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor : 998/NPHD/2011 tanggal 05 Mei 2011.
Asli Surat KIP Kab. Bener Meriah Nomor :270/36/KIP-BM/IV/2013 tanggal 07 April 2013;
Asli Daftar Hadir Rapat Klarifikasi Hasil Temuan BPK-RI Perwakilan Aceh antara KIP dengan Ketua PPK Se Kabupaten Bener Meriah tentang Penyaluran Dana Rutin PPK Pemilukada Tahun 2012;
Asli Notulen Rapat Karifikasi Hasil Temuan BPK_RI perwakilan Aceh tentang Penyaluran Dana Rutin PPK Pemilukada tahun 2012 Kab. Bener Meriah;
Asli Surat KIP Kab. Bener Meriah untuk Ketua Tim BPK RI Perwakilan Aceh Nomor : 800/28/KIP-BM/IV/2013 Tanggal 16 April 2013 perihal Tanggapan atas Pemeriksaan Laporan Dana Hibah Pemilu kada Tahun 2012;
Asli Surat KIP Kab. Bener Meriah Nomor : 279/2/Sek-KIP.BM/II/2014 tanggal 10 Februari 2015 kepada Ketua Tim TP-TGR Kab. Bener Meriah;
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 13 Mei 2013 Sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh juta Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 24 Mei 2013 Sebesar Rp. 170.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 28 Mei 2013 Sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 24 Februari 2014 Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 09 Mei 2014 Sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
Fotocopy Nota Kredit Bank Aceh Tanggal 09 Mei 2014 sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal tanggal 09 Mei 2014 Sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
Fotocopy dengan legalisir Nota Kredit Bank Aceh Tanggal 09 Mei 2014 sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Fotocopy Puluh Juta Rupiah);
Fotocopy dengan legalisir Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 02 Juni 2014 Sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
Fotocopy dengan legalisir Surat Tanda Setoran tanggal 24 Agustus 2014 pada Rekening Kas Daerah Bener Meriah Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
Fotocopy dengan legaisir Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 13 Oktober 2014 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
Fotocopy dengan legalisir Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 05 November 2014 Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
Fotocopy dengan legalisir Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 14 November 2014 Sebesar Rp. 26.694.144,- (Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Empat Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 12 Desember 2014 Sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 25 Maret 2015 Sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 29 Juli 2015 Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
Fotocopy berwarna Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 03 Agustus 2015 Sebesar Rp. 10.300.000,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
Fotocopy dengan legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kab. Bener Meriah TA 2012.
Fotocopy dengan legalisir Rekening Koran Giro Bank Aceh Periode: 01 Januari 2014 s.d 31 Desember 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 5 dari 68;
Fotocopy dengan legalisir Rekening Koran Giro Bank Aceh Periode: 01 Januari 2014 s.d 31 Desember 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 13 dari 68;
Fotocopy dengan legalisir Rekening Koran Giro Bank Aceh Periode: 01 Januari 2014 s.d 31 Desember 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 15 dari 68;
Fotocopy dengan legalisir Rekening Koran Giro Bank Aceh Periode: 01 Januari 2014 s.d 31 Desember 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 60 dari 68;
Fotocopy dengan legalisir rekening Koran Giro Bank Aceh Periode : 01 Mei 2014 s.d 02 Juni 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 1 dari 5;
Fotocopy dengan legalisir rekening Koran Giro Bank Aceh Periode : 13 Oktober 2014 s.d 20 Oktober 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 1 dari 3;
Fotocopy dengan legalisir rekening Koran Giro Bank Aceh Periode : 03 November 2014 s.d 12 November 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 2 dari 5;
Fotocopy dengan legalisir rekening Koran Giro Bank Aceh Periode : 11 November 2014 s.d 19 November 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 2 dari 4;
Fotocopy dengan legalisir Rekening Koran Giro Bank Aceh Periode: 01 Maret 2015 s.d 31 Maret 2015 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 8 dari 11;
Fotocopy dengan legalisir rekening Koran Giro Bank Aceh Periode : 29 Juli 2015 s.d 29 Juli 2015 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 1 dari 2;
Fotocopy dengan legalisir rekening Koran Giro Bank Aceh Periode : 03 agustus 2015 s.d 03 Agustus 2015 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 1 dari 1;
Fotocopy dengan legalisir Rekomendasi BPK RI Perwakilan Aceh.
Fotocopy dengan legalisir Uraian jabatan Sekretaris Inspektorat Kab. Bener Meriah dengan legaliser.
Fotocopy dengan legalisir Qanun Kab. Bener Meriah Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja lembaga Teknis Daerah Kab. Bener Meriah dengan legalisir;
Fotocopy dengan legalisir lampiran SE Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 02/SE/1985 Tanggal 11 Maret 1985 yang telah dilegalisir;
Fotocopy dengan legalisir Petikan Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor : Peg.821.3/41/Kpts/2012 tanggal 28 Februari 2012 yang telah dilegalisir;
Lembar contoh kertas slip setoran bank;
1 (satu) unit printer Epson LX-300 + II
Menimbang bahwa terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa di angkat sebagai Pegawai Negeri pada BPK Pusat Tahun 1992 dan pada Tahun yang sama terdakwa di tempatkan di BPK Sulawesi Utara sampai dengan Tahun 2002, kemudian pada Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2007 di tempatkan pada BPKP Perwakilan Sumatera Utara, Tahun 2007 di tempatkan di BPKP Perwakilan Aceh sampai dengan Tahun 2010, Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013 di pekerjakan di Inspektorat Kabupaten Bener Meriah sebagai Inspektur Pembantu Keuangan lalu berdasarkan Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor : Peg.821.3/41/Kpts/2012 tanggal 28 Pebruari 2012 diangkat dalam Jabatan Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, selanjutnya pada Tahun 2013 akhir di tarik ke BPKP Pusat di Jakarta bagian Kepegawaian, dan terhitung 1 Maret 2014 di tempatkan pada BPKP Perwakilan Aceh.
Bahwa menurut terdakwa pada Tahun 2013 pada hari dan tanggal serta Bulan yang tidak dapat di ingat lagi, Latif Rusdi yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris KIP Bener Meriah datang ke ruangan terdakwa di Kantor Inspektorat Kabupaten Bener Meriah dengan mambawa temuan BPK RI tentang dana hibah yang tidak sesuai tujuannya sebesar Rp.425.300.000,-(empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) pada Komisi Independen Pemilihan yang bersumber dari APBK Bener Meriah Tahun Anggaran 2012 dan saat itu juga Latif Rusdi membawa hasil audit BPK RI dan pertanggung jawaban kegiatan yang telah di laksanakan oleh KIP Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa sepengetahuan saksi tugas Sekretaris Inspektorat yaitu mengatur kegiatan internal Inspektorat seperti mengatur administrasi kepegawaian di Inspektorat, mengatur tata persuratan baik surat masuk dan surat keluar, membantu pimpinan dalam membuat perencanaan program kerja inspektorat, pengelolaan keuangan di Inspektorat.
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk menindak lanjuti atas temuan BPK RI Perwakilan Aceh yang melakukan audit di Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan mekanisme penyerahan laporan dari APFP (Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah) baik BPK RI, Irjen, BPKP dan APFP lain kepada Kepala Daerah selanjutnya di serahkan kepada MPTGR (Majelis Pertimbangan Tindakan Ganti Rugi) selanjutnya dari MPTGR melanjutkan kepada masing-masing SKPD yang terdapat temuan oleh BPK RI.-
Bahwa untuk temuan BPK RI tentang penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan tujuannya sebesar Rp. 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) terdakwa tidak ada melakukan monitoring karena bukan tugas dan tanggung jawab terdakwa, sedang menurut terdakwa bahwa monitoring adalah tugas dan tanggung jawab Tim MPTGR.-
Bahwa terdakwa tidak mengetahui isi rekomendasi dari pihak BPK RI Perwakilan Aceh kepada KIP Kabupaten Bener Meriah namun yang di perlihatkan oleh Latif Rusdi hanya surat pertanggung jawaban penggunaan sebagian dana KIP Bener Meriah dan menjelaskan secara lisan tentang temuan BPK RI Perwakilan Aceh.-
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan masukan kepada Latif Rusdi karena terdakwa tidak mengerti SPJ (surat pertanggung jawaban) yang di sampaikan apakah berkaitan dengan informasi yang di sampaikan secara lisan dan terdakwa tidak ada membuka dokumen tersebut.-
Bahwa terdakwa sampai saat ini tidak tahu apakah temuan BPK RI tersebut sudah di tindak lanjuti oleh Sekretaris KIP:-
Bahwa terdakwa bertemu dengan Latif Rusdi sebanyak 2 (dua) kali di Kantor Inspektorat Kabupaten Bener Meriah dan tujuan pertemuan tersebut adalah untuk konsultasi masalah tindak lanjut temuan BPK RI dan yang bersangkutan meminta tolong untuk membuat redaksional penyetoran uang ke Kas Daerah Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa terdakwa ada membantu membuat redaksinya namun isi redaksinya terdakwa tidak ingat lagi dan seingat terdakwa ada 2 (dua) lembar menuliskan slip setoran Bank Aceh yang terdakwa dapatkan dari Bendahara Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, kemudian terdakwa menuliskan redaksi pengembalian di atas slip setoran Bank Aceh dan terdakwa serahkan kepada Latif Rusdi namun terdakwa tidak ingat berapa nilai nominal yang terdakwa tulis.-
Bahwa karena Latif Rusdi meminta tolong untuk menuliskan redaksi di slip setoran Bank Aceh, sedangkan terdakwa sebagai Sekretaris Inspektorat tidak ada kewenangan dan bukan tanggung jawab terdakwa untuk menindak lanjuti temuan tersebut.
Bahwa terdakwa tidak pernah datang ke Kantor KIP Bener Meriah untuk menanyakan tentang proses pengembalian uang sebesar Rp. 425.300.000,-(empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Aceh pada saat itu.
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) berdasarkan slip setoran Bank Aceh Cabang Bener Meriah tanggal 13 Mei 2013, kemudian sejumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) berdasarkan slip setoran Bank Aceh Cabang Bener Meriah tanggal 24 Mei 2013, dan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puuh juta rupiah) berdasarkan slip setoran Bank Aceh Cabang Bener Meriah tanggal 28 Mei 2013 untuk pengembalian dana hibah yang tidak sesuai tujuannya namun selama 2 (dua) kali Latif Rusdi datang ke Kantor Inspektorat pernah memberikan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk imbalan konsultasi dan sudah terdakwa kembalikan kepada rekening BRI atas nama Latif Rusdi sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada Bulan April 2014 melalui transfer karena menurut terdakwa bahwa terdakwa tidak berhak atas uang tersebut.-
Bahwa terdakwa tidak pernah menyetorkan uang dari Latif Rusdi untuk pengembalian temuan BPK RI Perwakilan Aceh ke Bank Aceh Cabang Bener Meriah.
Bahwa setelah terdakwa memperhatikan 3 (tiga) lembar slip setoran dari Bank Aceh Cabang Bener Meriah yaitu tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), selanjutnya tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan pada tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puuh juta rupiah) terdakwa mengatakan bahwa tulisan tangan yang ada pada slip setoran tersebut bukan tulisan terdakwa.-
Bahwa terdakwa kenal dengan Cut Kenawati yang pada saat itu menjabat sebagai Kuasa BUD namun terdakwa tidak pernah menarik slip setoran yang ada di BUD Kabupaten Bener Meriah.
Menimbang bahwa terdakwa tidak ada mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi , ahli dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti majelis hakim menemukan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa pernah menjabat sebagai Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan SK Bupati Bener Meriah Nomor: Peg. 821.3/41/Kpts/2012 tanggal 28 Pebruari 2012, dan sesuai dengan Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Pemangku Jabatan Struktural di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bener Meriah yang mana rincian tugas selaku Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan pembinaan dan pengendalian monitoring tindak lanjut, evaluasi dan pelaporan hasil aparat pengawasan fungsional pemerintah (APFP) lainnya.
Bahwa benar pada tahun 2013 adanya temuan BPK-RI Perwakilan Aceh Tahun 2013 terhadap pelaksanaan dana hibah Pemilukada sebesar Rp 425.300.000,-(empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) pada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012untuk mengembalikan dana hibah Pemilukada sebesar Rp. 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Kas Daerah;
Bahwa benar menindak lanjuti rekomendasi BPK-RI Perwakilan Aceh Tahun 2013 tersebut, terdakwa selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah beberapa kali mendatangi saksi Latif Rusdi ke Kantor Komisi Independen Pemilihan Bener Meriah menanyakan masalah tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI tersebut;
Bahwa atas keaktipan terdakwa menemui saksi Latief Rusdy sebagai sekretaris KIP Bener Meriah agar uang pengembalian tersebut di kembalikan ke Kas daerah memlalui terdakwa maka saksi latief Rusdi menyerahkan uang kepada terdakwa dalam tiga tahap yaitu:
-
No Tanggal Uraian Jumlah 1.
2.
3.
13 Mei 2013
24 Mei 2013
28 Mei 2013
Penyerahan uang tahap I
Penyerahan uang tahap II
Penyerahan uang tahap III
Rp. 20.000.000,-
Rp.170.000.000,-
Rp. 80.000.000,-
Jumlah keseluruhan Rp.270.000.000,-
Bahwa terdakwa bersifat aktif mendatangi saksi Latif Rusdi untuk mengambil uang pengemblian yang direkomendasikan oleh BPK-RI.
Bahwa Saksi Latif Rusdi menerima slip setoran tersebut dari Terdakwa dan menyerahkannya kepada Bendahara Umum daerah Kabupaten Bener Metriah saksi Cut Kenawati.
Bahwa saksi Cut Kenawati setelah menerima slip tanda penyetoran Bank Aceh tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) melakukan pengecekan dengan kantor Bank Aceh Cabang Bener Meriah sesuai dengan Slip penyetoran dan ternyata setelah menerima rekening koran atas nama Kas Daerah Bener Meriah ternyata tidak ada uang yang masuk ke Kas Daerah Bener Meriah sebagaimana yang tercantum pada ketiga slip penyetoran tersebut, dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Cut kenawati bahwa “bila dicaripun pasti tidak ada”.
Bahwa Terdakwa juga mengambil slip setoran slip tanda penyetoran Bank Aceh tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari saksi Cut kenawati, di Kantor DPPKAD Bener Meriah.
Bahwa benar Terdakwa sebelumnya pernah menyerahkan tiga slip setoran Bank Aceh tanggal 13 Mei 2013 dengan jumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) kepada saksi Latif rusdi.
Bahwa di ruangan Terdakwa sebagai sekretaris Inspektorat Kabupaten bemer Meriah mempunyai Printer Epson LX-300 + II digunakan untuk membuat kwitansi, SPPD, kwitansi Dinas dan laporan-laporan lainnya yang digunakan untuk kertas NCR (kertas tembus tanpa karbon), dan printer tersebut juga dapat digunakan untuk membuat validasi slip setoran Bank.
Bahwa benar tanda bukti setoran tanggal 24 Mei 2013 dengan jumlah Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan pada tanggal 28 Mei 2013 dengan jumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) berdasarkan kode teller bernama Novia Akbar ternyata Saksi Novia Akbar mulai berdinas di Bank Aceh Cabang Bener Meriah pada tanggal 14 Januari 2009 dan sudah tidak bertugas di Cabang Bener Meriah sejak tanggal 7 September 2011 dan berpindah ke Bank Aceh Cabang Sigli.
Bahwa benar terdakwa mengakui bertanggung jawab untuk menyelesaikan atau mengembalikan dana tersebut akan tetapi tidak ada realisasi dari terdakwa Drs. Yan untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) ke Kas Daerah Bener Meriah.
Bahwa Saksi Latif Rusdi pernah mengubungi terdakwa untuk menyelesaikan atau mengembalikan uang sebesar Rp 270,000,000.- (dua ratus tujuh puluh juta) yang diserahkan kepada terdakwa dan terdakwa menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut.
Bahwa terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut kepada saksi latif rusdi atau menyetorkan uang tersebut ke Kas daerah.
Bahwa dari perbuatan terdakwa Kabupaten Bener Meriah kehilangan pengembalian dan dirugikan sebesar Rp 270,000,000.- (dua ratus tujuh puluh juta).
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas majelis hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara secara Subsidiairitas yaitu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiairsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1)b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih Subsidiairsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lebih-Lebih Subsidiair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara subsideritas maka majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primer baru kemudian dakwaan lainnya .
Menimbang bahwa dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang.
Secara melawan Hukum
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Ad.1 Unsur setiap orang ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Bahwa orang perseorangan tersebut adalah siapa saja orangnya sebagai subyek hukum baik laki-laki maupun perempuan yang mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dimuka hukum.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa Drs. Yan yang identitasnya sebagaimana yang termuat dalam Surat dakwaan penuntut Umum dan sepanjang persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya tersebut;
Menimbang bahwa sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan orang atau error in persona;
Menimbang Bahwa sehiingga karenanya unsur ke 1 dari dakwaan penuntut umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad.2 Unsur “Secara melawan Hukum”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di persidangan bahwa benar terdakwa mengetahui adanya temuan BPK-RI Perwakilan Aceh Tahun 2013 terhadap pelaksanaan dana hibah Pemilukada sebesar Rp 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) pada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2012 . Bahwa benar BPK RI Perwakilan Aceh kemudian atas temuan tersebut merekomendasikan agar pihak Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah untuk mengembalikan dana hibah Pemilukada sebesar Rp. 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Kas Daerah;
Menimbang bahwa benar antara terdakwa dan Sekretaris KIP Bener Meriah, saksi Latif Rusdi sudah kenal dekat dan sehubungan dengan temuan dan rekomendasi BPK-RI Perwakilan Aceh Tahun 2013 tersebut. Bahwa terdakwa selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah beberapa kali mendatangi saksi Latif Rusdi ke Kantor Komisi Independen Pemilihan Bener Meriah menanyakan masalah tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI tersebut sehingga saksi Latief Rusdy sebagai sekretaris KIP Bener Meriah kemudian menyerahkan pengembalian terhadap temuan BPK tersebut secara bertahap, masing-masing yaitu: tanggal 13 mei 2013 sebesar Rp 20.000.000,-, (dua puluh juta rupiah) kedua tanggal 24 Mei 2013 sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan ketiga tanggal 28 Mei 2013 sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ; Bahwa terhadap pengembalian tersebut, terdakwa menyerahkan kepada saksi Latif Rusdi bukti setoran yang dilakukannya melalui Bank Aceh Cabang Bener Meriah; Bahwa setelah menerima bukti setoran tersebut saksi Latif Rusdi menyerahkannya kepada saksi Cut Kenawati sebagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bener Meriah; Bahwa benar terdakwa mengakui bertanggung jawab untuk menyelesaikan atau mengembalikan dana tersebut ketika kemudian saksi Latief rusdi mengetahui dana yang disetorkannya melalui terdakwa tidak disetorkan terdakwa , akan tetapi tidak ada realisasi dari terdakwa Drs. Yan untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) ke Kas Daerah Bener Meriah. Bahwa benar setelah Slip penyetoran di cek dan melalui rekening koran atas nama Kas Daerah Bener Meriah ternyata tidak ada uang yang masuk ke Kas Daerah Bener Meriah sebagaimana yang tercantum pada ketiga slip penyetoran tersebut, dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Cut Kenawati bahwa “bila dicaripun pasti tidak ada”.
Menimbang bahwa terdakwa dalam pledoiinya membantah fakta tersebut dengan mendalilkan terdakwa tidak mengetahui permasalahan pada pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Hibah Pemilukada Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012. Secara institusi, Inspektorat Kabupaten Bener Meriah pun tidak berwenang memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK;
Menimbang bahwa penasihat hukum terdakwa melalui pledoiinya menerangkan benar terdakwa pada tahun 2013 pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat diingat lagi saksi Latif Rusdi yang pada saat itu menjabat sebagai sekretaris KIP Bener Meriah datang ke ruangan terdakwa di Kantor Inspektorat Kabupaten Bener Meriah dengan membawa temuan BPK RI tentang dana hibah yang tidak sesuai tujuannya sebesar Rp 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) pada Komisi Independent Pemilihan yang bersumber dari APBK Bener Meriah Tahun Anggaran 2012 dan saat itu juga Latif Rusdi membawa hasil audit BPK RI dan pertanggungjawaban kegiatan yang telah di laksanakan oleh KIP Kabupaten Bener Meriah.
Menimbang bahwa untuk temuan BPK RI tentang penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan tujuannya sebesar Rp. 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) terdakwa tidak ada melakukan monitoring karena bukan tugas dan tanggung jawab terdakwa, sedang menurut terdakwa bahwa monitoring adalah tugas dan tanggung jawab Tim MTGR;
Menimbang bahwa terdakwa tidak mengetahui isi rekomendasi dari pihak BPK RI Perwakilan Aceh kepada KIP Kabupaten Bener Meriah namun diperlihatkan oleh Latif Rusdi hanya surat pertanggung jawaban penggunanaan sebagian dana KIP Bener Meriah dan menjelaskan secara lisan tentang temuan BPK RI perwakilan aceh;
Menimbang bahwa terdakwa bertemu dengan Latif Rusdi sebanyak dua kali di Kantor Inspektorat dan tujuan pertemuan tersebut adalah untuk konsultasi masalah tindak lanjut temuan BPK RI dan yang bersangkutan meminta tolong untuk membuat redaksional penyetoran uang ke Kas Daerah Kabupaten Bener Meriah;
Menimbang bahwa dari pledoii penasihat hokum terdakwa majelis hakim berkeyakinan benar terdakwa pernah bertemu dengan saksi Latif Rusdi, sekretaris KIP Kabupaten Meriah beberapa kali sehubungan dengan adanya temuan dari BPK RI terhadap penyimpangan penggunaan dana hibah oleh KIP Kabupaten Bener Meriah tahun 2012. Bahwa benar pada saat saksi Latif Rusdi sebagai sekretaris KIP Bener Meriah menghadapi masalah temuan tersebut, saksi Latif Rusdi sudah kenal dengan terdakwa sehubungan dengan usaha sampingan terdakwa yang berbisnis jual beli mobil , bahkan terdakwa dalam pledoinya mengaku antara terdakwa dan dan saksi latif Rusdi pernah terjadi hubungan pinjam meminjam uang dan terdakwa pernah mentransfer uang ke rekening saksi korban sebesar Rp 15.000.000,- (lima bels juta rupiah);
Menimbang bahwa dengan adanya hubungan yang sangat begitu dekat antara terdakwa dengan saksi Latif Rusdi maka menimbulkan keyakinan bagi majelis bahwa benar saksi latif Rusdi ada menanyakan tentang bagaimana pemecahan masalah yang dihadapinya dan benar saksi Latif Rusdi meminta bantuan terdakwa yang kapasitasnya sebagai sekretaris inspektorat untuk membantunya dan bentuk pemecahan yang diberikan terdakwa salah satunya adalah dengan bersedia menerima setoran kerugian keuangan negara tersebut dari Latif Rusdi dan selanjutkan akan terdakwa teruskan ke Kas Daerah;
Menimbang bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa yang bersedia menerima pengembalian penyimpangan dana dengan janji akan disetorkan ke Kas Daerah sesuai rekomendasi BPK Perwakilan Aceh dapat dibenarkan apalagi kemudian ternyata bukti slip penyetoran yang diberikan terdakwa kepada saksi Abdul Latif adalah tidak benar dan uang pengembalian tidak pernah disetorkan ke kas daerah?
Menimbang bahwa menurut Ahli di persidangan bahwa isi rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui DPKKD untuk memerintahkan Sekretaris KIP mengembalikan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Kas Daerah dan mengirimkan bukti-bukti penyetoran pengembalian dana tersebut kepada BPK RI Perwakilan Aceh .
Menimbang bahwa sehingga karenanya perbuatan terdakwa yang menerima pengembalian sejumlah Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dari saksi Latif Rusdi yang merupakan sebagian dari temuan penyimpangan dana hibah KIP Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2012 untuk diteruskan ke Kas daerah adalah perbuatan yang bertentangan dengan rekomendasi dari BPK tersebut ; Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa yang ternyata tidak meneruskan pengembalian tersebut ke Kas Daerah tetapi menyerahkan bukti slip penyetoran seolah olah benar telah disetorkan ke kas daerah adalah perbuatan yang melawan hukum;
Menimbang bahwa sehingga karenanya unsur ke-2 telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad. 3UNSUR “MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri cukup dengan terdakwa terbukti telah mengambil uang atau menggelapkan uang dalam jumlah tertentu sehingga merugikan keuangan Negara tidak menjadi soal apakah kemudian, dengan uang yang diambil itu apakah dipakai untuk membeli harta kekayaan ataukah tidak. Bahwa sehingga perbuatan korupsi memperkaya diri tidak perlu berarti pembuat harus telah menjadi kaya dalam arti memiliki harta benda yang banyak;
Menimbang bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam unsur ke 2 di atas, bahwa benar terdakwa telah menerima pengembalian dari penyimpangan dana hibah KIP Kabupaten bener meriah tahun Anggaran 2012 dari Sekretaris KIP Latif Rusdi dengan maksud agar disetorkan ke Kas Daerah, tetapi ternyata terdakwa tidak menyetorkannya ke Kas daerah bahkan terdakwa memberikan bukti slip penyetoran pada Bank Aceh cabang Bener Meriah , seolah olah penyetoran sudah terdakwa lakukan;
Menimbang bahwa dengan terbuktinya adanya penyerahan uang sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dalam tiga tahap yang disetorkan saksi Latif Rusdi kepada terdakwa dan ternyata uang tersebut tidak ada masuk ke Kas daerah, maka menurut hemat majelis telah terjadi pertambahan kekayaan pribadi terdakwa sendiri sejumlah penyetoran yang diserahkan saksi Latif Rusdi kepada terdakwa yang merupakan uang negara yang seharusnya disetorkan saksi Latif Rusdi ke Kas daerah; Menimbang bahwa dengan pertambahan uang sejumlah Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) di dalam penguasaan terdakwa, terdakwa dapat bebas menggunakannya sesuai dengan kehendaknya dan dengan demikian terdakwa telah berhasil menambah kekayaan terdakwa tersebut;
Menimbang bahwa sehingga unsur ke 3 telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad.4 Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalammnya segala bagian, kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah.
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian negara”
Menimbang bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 menjelaskan bahwa, kata “dapat” sebelum frase "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, sehingga karenanya kerugian negara yang timbul dari perbuatan melawan hukum itu merupakan suatu hal yang harus dipertanggung jawabkan;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan ahli di persidangan bahwa uang yang diserahkan saksi Latif Rusdi kepada terdakwa adalah sebahagian dari uang pengembalian yang harus dikembalikan saksi Latif Rusdi sebagai sekretaris KIP Kabupaten bener meriah kepada kas daerah terhadap temuan oleh BPK Perwakilan Aceh atas adanya penyipangan dana hibah KIP Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2012. Bahwa menurut majelis hakim dengan tidak disetorkannya uang sebesar Rp 270,000,000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut ke Kas Daerah oleh terdakwa maka Negara/daerah telah kehilangan pendapatan dan sekaligus menjadi kerugian daerah khususnya Kabupaten Bener Meriah.
Menimbang bahwa pledoi terdakwa yang menyatakan keberatan dengan adanya kerugian negara yang seharusnya pasti. Bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut menurut majelis dalam hal fakta hokum terhadap perbuatan terdakwa yang telah menerima uang sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang merupakan bagian potensi kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK Perwakilan Aceh dari hasil auditnya terhadap penyimpanagn dana hibah KIP Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 425.300.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) adalah perhitungan kerugian negara yang sudah pasti, dimana dengan tidak diteruskan oleh terdakwa uang sejumlah tersebut ke kas daerah, maka daerah dirugikan sejumlah Rp270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) sedangkan soal adanya penyimpangan dana hibah pada KIP adalah persoalan hal lain, yang menjadi tanggung jawan KIP sendiri yang harus dipertanggung jawabkan oleh KIP terhadap kerugian negara yang ditentukan;
Menimbang bahwa sehingga karenanya unsur ke 4 telah terpenuhi;
Menimbang bahwa aoleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan primer telah terpenuhi maka Dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 selain dijatuhi pidana penjara, maka kepada Terdakwa juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat kepada Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda yang besarnya seperti dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Korupsi maka sesuai dengan pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 terdakwa dibebani kewajiban membayar uang pengganti setinggi-tingginya sama dengan hasil kejahatan yang diperolehnya, berdasarkan fakta dimana Terdakwa telah menerima uang dari saksi Latif Rusdi untuk pengembalian penyimpangan dana hibah KIP Kabupaten bener meriah tahun Anggaran 2012 untuk dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten bener Meriah sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan ternyata terdakwa tidak menyetorkannya maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan diatas, Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal atau alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa sehingga oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, dan oleh karenanya maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diriTerdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung usaha Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apalgi dihubungkan dengan jabatan terdakwa sehari-hari
Terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan Negara;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan Penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalamtahanan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini diputus sebagaimana amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Drs. Yan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa Drs.Yan dengan pidana penjaraselama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga ) bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk Membayar Uang Pengganti sebesar Rp 270.000.000,-(dua ratus tujuh puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untukmenutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang penggati tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
Menetapkan lamanya masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
Fotocopy dengan legalisir Salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 291/kpts/Setjen/TAHUN 2010 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Bener Meriah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Fotocopy Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor : 998/NPHD/2011 tanggal 05 Mei 2011.
Asli Surat KIP Kab. Bener Meriah Nomor :270/36/KIP-BM/IV/2013 tanggal 07 April 2013;
Asli Daftar Hadir Rapat Klarifikasi Hasil Temuan BPK-RI Perwakilan Aceh antara KIP dengan Ketua PPK Se Kabupaten Bener Meriah tentang Penyaluran Dana Rutin PPK Pemilukada Tahun 2012;
Asli Notulen Rapat Karifikasi Hasil Temuan BPK_RI perwakilan Aceh tentang Penyaluran Dana Rutin PPK Pemilukada tahun 2012 Kab. Bener Meriah;
Asli Surat KIP Kab. Bener Meriah untuk Ketua Tim BPK RI Perwakilan Aceh Nomor : 800/28/KIP-BM/IV/2013 Tanggal 16 April 2013 perihal Tanggapan atas Pemeriksaan Laporan Dana Hibah Pemilu kada Tahun 2012;
Asli Surat KIP Kab. Bener Meriah Nomor : 279/2/Sek-KIP.BM/II/2014 tanggal 10 Februari 2015 kepada Ketua Tim TP-TGR Kab. Bener Meriah;
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 13 Mei 2013 Sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh juta Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 24 Mei 2013 Sebesar Rp. 170.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 28 Mei 2013 Sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 24 Februari 2014 Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 09 Mei 2014 Sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
Fotocopy Nota Kredit Bank Aceh Tanggal 09 Mei 2014 sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal tanggal 09 Mei 2014 Sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
Fotocopy dengan legalisir Nota Kredit Bank Aceh Tanggal 09 Mei 2014 sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Fotocopy Puluh Juta Rupiah);
Fotocopy dengan legalisir Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 02 Juni 2014 Sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
Fotocopy dengan legalisir Surat Tanda Setoran tanggal 24 Agustus 2014 pada Rekening Kas Daerah Bener Meriah Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
Fotocopy dengan legaisir Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 13 Oktober 2014 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
Fotocopy dengan legalisir Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 05 November 2014 Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
Fotocopy dengan legalisir Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 14 November 2014 Sebesar Rp. 26.694.144,- (Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Empat Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 12 Desember 2014 Sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 25 Maret 2015 Sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
Asli Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 29 Juli 2015 Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
Fotocopy berwarna Slip Tanda Setoran Bank Aceh Tanggal 03 Agustus 2015 Sebesar Rp. 10.300.000,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
Fotocopy dengan legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kab. Bener Meriah TA 2012.
Fotocopy dengan legalisir Rekening Koran Giro Bank Aceh Periode: 01 Januari 2014 s.d 31 Desember 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 5 dari 68;
Fotocopy dengan legalisir Rekening Koran Giro Bank Aceh Periode: 01 Januari 2014 s.d 31 Desember 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 13 dari 68;
Fotocopy dengan legalisir Rekening Koran Giro Bank Aceh Periode: 01 Januari 2014 s.d 31 Desember 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 15 dari 68;
Fotocopy dengan legalisir Rekening Koran Giro Bank Aceh Periode: 01 Januari 2014 s.d 31 Desember 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 60 dari 68;
Fotocopy dengan legalisir rekening Koran Giro Bank Aceh Periode : 01 Mei 2014 s.d 02 Juni 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 1 dari 5;
Fotocopy dengan legalisir rekening Koran Giro Bank Aceh Periode : 13 Oktober 2014 s.d 20 Oktober 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 1 dari 3;
Fotocopy dengan legalisir rekening Koran Giro Bank Aceh Periode : 03 November 2014 s.d 12 November 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 2 dari 5;
Fotocopy dengan legalisir rekening Koran Giro Bank Aceh Periode : 11 November 2014 s.d 19 November 2014 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 2 dari 4;
Fotocopy dengan legalisir Rekening Koran Giro Bank Aceh Periode: 01 Maret 2015 s.d 31 Maret 2015 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 8 dari 11;
Fotocopy dengan legalisir rekening Koran Giro Bank Aceh Periode : 29 Juli 2015 s.d 29 Juli 2015 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 1 dari 2;
Fotocopy dengan legalisir rekening Koran Giro Bank Aceh Periode : 03 agustus 2015 s.d 03 Agustus 2015 An. Kas Umum Daerah Kab. Bener Meriah halaman 1 dari 1;
Fotocopy dengan legalisir Rekomendasi BPK RI Perwakilan Aceh.
Fotocopy dengan legalisir Uraian jabatan Sekretaris Inspektorat Kab. Bener Meriah dengan legaliser.
Fotocopy dengan legalisir Qanun Kab. Bener Meriah Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja lembaga Teknis Daerah Kab. Bener Meriah dengan legalisir;
Fotocopy dengan legalisir lampiran SE Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 02/SE/1985 Tanggal 11 Maret 1985 yang telah dilegalisir;
Fotocopy dengan legalisir Petikan Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor : Peg.821.3/41/Kpts/2012 tanggal 28 Februari 2012 yang telah dilegalisir;
Lembar contoh kertas slip setoran bank;
Terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) unit printer Epson LX-300 + II dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Bener meriah
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada hari Jumat, tanggal 23 September 2016 oleh AINAL MARDHIAH, SH., MH. selaku Hakim Ketua, MUHIFUDDIN, S.H., M.H, dan Hakim Ad Hoc ZULFAN EFFENDI, S.H., sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 30 September 2016 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SURAIYA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bener Meriah serta Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
MUHIFUDDIN, S.H., M.H. AINAL MARDHIAH, SH., MH.
HAKIM ANGGOTA
ZULFAN EFFENDI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
SURAIYA, SH.