10/PDT/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 10/PDT/2018/PT.BGL
DEBI EKA PERDANA DKK MELAWAN JUSMAN
MEMPERBAIKI PUTUSAN PN BENGKULU NOMOR 43/Pdt.G/2017/PN.Bgl
P U T U S A N
Nomor 10 /PDT/2018/PTBGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
1.DEBI EKA PERDANA, beralamat di Jalan Raden Fatah RT.017, RW.003, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu;
2.NORMA DAHLIAWATI, beralamat di Jalan Raden Fatah RT.017, RW.003, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu;
3.DEVI MARLINDA, beralamat di Jalan Raden Fatah RT.017, RW.003, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya JOLI ARFAUDI,SH, DAMATI DONY TARIGAN,SH, SUGIHAN PRIBADI, SH, HENDRI AWANSYAH, SH, ZUHENDRI,SH masing-masing Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Advokat / Konsultan Hukum SUGIHAN PRIBADI & REKAN yang beralamat di Jl. Sungai Rupat 2 No.01 RT.38 RW.07, Pagar Dewa, Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Maret 2018 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu dengan register Nomor 110/SK/III/2018/PN.Bgl tanggal 13 Maret 2018;
Kesemuanya selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III
L A W A N:
JUSMAN, tempat lahir / tanggal lahir Suka Bandung, 1 Mei 1964, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, agama Islam, Alamat di Jalan Raden Fatah RT.017, RW.003, No.18 RT.03, RW.01, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya AHMAD TARMIZI GUMAY,SH.MH dan ANAK AGUNG GEDE RAI BAYU, SH, Advokat /Penasihat Hukum pada Kantor Hukum TARMIZI GUMAY & PARTNER yang berkantor di Jalan Jati No.26 RT.08 RW.02, Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2018 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu dengan register Nomor 142/SK/III/2018/PN.Bgl tanggal 21 Maret 2018;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan surat gugatan Penggugat/Terbanding tertanggal 1 November 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 2 November 2017 dibawah register Nomor 43/Pdt.G/2017/PN Bgl telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
DALAM POSITA
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2017 TERGUGAT I menyewa mobil milik PENGGUGAT Toyota Avanza Tahun 2004 No. Pol : BD 1429 LH untuk memasarkan filter air ke daerah Mukomuko selama 4 hari dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp. 250.000,- (Duaratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) setiap hari.
Bahwa, setelah 4 hari berlalu TERGUGAT I menghubungi PENGGUGAT dan mengatakan bahwa belum bisa mengembalikan Mobil PENGGUGAT dan ingin menambah waktu sewa 3 hari lagi.
Bahwa sampai batas waktu yang telah dijanjikan ternyata TERGUGAT I belum juga mengembalikan mobil milik PENGGUGAT Toyota Avanza Tahun 2004 No. Pol : BD 1429 LH hingga saat ini.
Bahwa oleh karena Mobil Toyota Avanza Tahun 2004 No. Pol : BD 1429 LH milik PENGGUGAT yang disewa oleh TERGUGAT I belum dikembalikan hingga saat ini sehingga menimbulkan kerugian Materil dan Immateril bagi PENGGUGAT dengan perincian; harga mobil Rp100.000.000,- harga sewa Mobil setiap hari Rp.250.000,-.
Bahwa kerugian Immateril PENGGUGAT berupa terganggunya aktifitas/kegiatan, Pekerjaan PENGGUGAT ke kantor , urusan keluarga.
Bahwa oleh karena Tergugat I telah merugikan PENGGUGAT, maka TERGUGAT II (Ibu Kandung TERGUGAT I) dan TERGUGAT III (Adik kandung TERGUGAT I) dengan PENGGUGAT telah melakukan Musyawarah di rumah Ketua RT. 17 Kel. Pagar Dewa untuk mencari jalan keluar atas kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT.
Bahwa atas kerugian PENGGUGAT tersebut TERGUGAT II dan TERGUGAT III, membuat surat perjanjian/ jaminan No : 258/09/17/PD/2017 tertanggal 01 September 2017 dihadapan para saksi dan ditandatangani oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Bahwa, dalam surat perjanjian/ jaminan Nomor 258/09/17/PD/2017 tertanggal 01 September 2017 tersebut , TERGUGAT II dan TERGUGAT III menyatakan berjanji kepada PENGGUGAT menjaminkan satu bidang tanah dan rumah, tanah seluas 40 M x 20 M SKT atas nama Bapak Mursalin (suami TERGUGAT II) dan diatasnya berdiri rumah dengan ukuran 6 M x 9M atas nama TERGUGAT III yang terletak di wilayah Rt. 17 Rw. 003 Kel. Pagar Dewa Kec. Selebar Kota Bengkulu sebagai jaminan apabila Mobil Toyota Avanza Tahun 2004 No. Pol : BD 1429 LH milik PENGGUGAT tidak dikembalikan oleh TERGUGAT I sampai batas waktu 15 September 2017 kepada PENGGUGAT.
Bahwa oleh karena TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/jaminan No : 258/09/17/PD/2017 tertanggal 01 September 2017 Kuasa Hukum PENGGUGAT telah mengirim surat somasi pertama Nomor : 112/TG-PA/IX/2017 tertanggal 29 September 2017 dan somasi terakhir nomor : 119/TG-PA/X/2017 tertanggal 09 Oktober 2017 yang telah diterima oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III.
Bahwa setelah diterimanya surat somasi oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III ternyata tidak diindahkan dan tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan permasalahan/ kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, justru TERGUGAT II dan TERGUGAT III menghindar dari kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam surat perjanjian/jaminan No : 258/09/17/PD/2017 tertanggal 01 September 2017;
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam surat perjanjian/jaminan No : 258/09/17/PD/2017 tertanggal 01 September 2017 maka TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan ingkar janji / Wanprestasi terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III.
Bahwa terhadap ingkar janji / Wanprestasi oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III tersebut dan untuk menjaga kepentingan hukum PENGGUGAT maka dengan ini PENGGUGAT memohon : agar Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu menyatakan bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan ingkar janji/ Wanprestasi.
Bahwa berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata agar Gugatan ini tidak Illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha atau upaya TERGUGAT II dan TERGUGAT III mengalihkan satu bidang tanah dan rumah, tanah seluas 40 M x 20 M SKT atas nama Bapak Mursalin (suami TERGUGAT II) dan diatasnya berdiri rumah dengan ukuran 6 M x 9M atas nama TERGUGAT III kepada Pihak lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag).
Bahwa PENGGUGAT juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi atau Verzet.
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu untuk menetapkan uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- per-hari yang harus dibayar oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III, bila lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu agar berkenan untuk memutuskan :
DALAM PETITUM
Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) satu bidang tanah dan rumah, tanah seluas 40 M x 20 M SKT atas nama Bapak Mursalin (suami TERGUGAT II) dan diatasnya berdiri rumah dengan ukuran 6 M x 9M atas nama TERGUGAT III
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk Mengganti kerugian materil dan Immateril PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materil :
Harga Mobil Rp.100.000.000,-
Sewa Mobil
Bulan Agustus 16- 30 Agustus 2017 : 16 Hari X Rp. 250.000,-
Rp. 4.000.000,-
Bulan September :30 Hari X Rp. 250.000,-
Rp. 7.500.000,-
B
ulan Oktober :31 Hari X Rp. 250.000,-
Rp. 7.750.000,-
Total Rp.119.250.000,
Kerugian Immateril:
Rp. 200.000.000,-
TOTAL Rp. 319.250.000,-
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Memperhatikan jawaban Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III / Para Pembanding tanggal 5 Desember 2017 yang berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa gugatan Penggugat kabur/obscuur libel, tidak jelas Gugatan Penggugat tersebut apakah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ataukah Gugatan Wanprestasi (cidera janji), karena Penggugat telah menggugat DEBI EKA PERDANA sebagai Tergugat I, NORMA DAHLIAWATI sebagai Tergugat II dan DEVI MARLINA sebagai Tergugat III sedangkan di dalam petitum gugatan Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah wanprestasi, sehingga menurut hemat kami hal tersebut menjadikan Gugatan menjadi tidak jelas karena Tergugat mana yang dikatakan telah Wanprestasi tersebut, apakah Tergugat I, Tergugat II atau Tergugat III, karena gugatan Penggugat tersebut tidak jelas, kabur/obscuur libel maka oleh karena itu Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklard) ;
Bahwa Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak karena kapasitas Penggugat sebagai Penggugat dalam perkara ini tidak mempunyai kualitas dan kualifikasi sama sekali untuk bertindak sebagai Penggugat dalam mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Tergugat I karena antara Penggugat dengan Tergugat I tidaklah terdapat suatu perjanjian, apalagi pada perkara gugatan ini yang menjadi dasar hukum bagi Penggugat mengajukan Gugatan adalah adanya Perjanjian /Jaminan No.258/09/17/PD/2017 tertanggal 01 September 2017;
Bahwa Gugatan Penggugat telah keliru dalam memposisikan objek gugatan, karena Tergugat I tidak mempunyai hubungan hukum sama sekali dengan Surat Perjanjian/Jaminan No. 258/09/17/PD/2017 tertanggal 01 September 2017 tersebut, sedangkan Tergugat II dan Tergugat III tidak berkewajiban secara hukum untuk mengembalikan objek dalam perjanjian sewa menyewa mobil antara Penggugat dengan Tergugat I tersebut, sehingga menurut hemat kami yang dilakukan oleh Para Tergugat I terkesan tidak jelas, karena Wanprestasi yang mana yang dilakukan oleh Para Tergugat, terhadap Gugatan yang demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklard);
Bahwa surat Gugatan Penggugat kabur, tidak jelas karena pada posita Gugatan Penggugat yaitu pada butir-11 dan butir-12 menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah Ingkar janji/Wanprestasi, terhadap perjanjian yang telah dibuat namun pada petitum Gugatan Penggugat tersebut menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap perjanjian yang telah dibuat, kemudian didalam petitum butir-5 Gugatan Penggugat tersebut juga mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengganti kerugian material dan inmaterial yang ditotal sejumlah Rp.319.250.000,-(tiga ratus sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), hal tersebut menurut hemat kami adalah tidak bersesuaian oleh karena antara posita dan petitum gugatan tidak saling mendukung, maka gugatan yang sedemikian tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklard);
Bahwa gugatan Penggugat adalah premature harus ditolak, karena pada perkara a quo, Tergugat I, masih dalam proses hukum pada perkara pidana Nomor : 595/Pid.B/2017/PN.Bgl di Pengadilan Negeri Bengkulu dalam membuktikan unsur melawan hukum terhadap pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP atas adanya laporan dari Penggugat dan hingga sekarang perkara pidana atas nama Tergugat I tersebut belum mendapat putusan hukum tetap;
DALAM JAWABAN POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang diakui oleh Para Tergugat, secara tegas dalam Eksepsi dan Jawaban ini;
Bahwa memang benar Tergugat I ada menyewa mobil milik Penggugat, Toyota Avanza Tahun 2004 Nomor Polisi BD-1429-LH pada tanggal 15 Agustus 2017 dan hingga sampai sekarang Tergugat I belum bisa mengembalikan mobil tersebut kepada Penggugat namun pada tanggal 15 September 2017 Penggugat telah melaporkan Tergugat I ke pihak Kepolisian Sektor Selebar dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP;
Bahwa atas laporan Penggugat ke pihak Kepolisian Sektor Selebar berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : LP/1238-B/IX/2017/SPK, tanggal 15 September 2017 maka Tergugat I sekarang telah terpropses secara hukum dan menjalani penahanan di rumah tahanan Negara, namun perkara pidana atas nama Tergugat I, tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tuduhan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tersebut;
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat tersebut, perlu Para Tergugat tanggapi bahwa Tergugat tidak pernah membuat dan menandatangani Surat Perjanjian/Jaminan No. 258/09/17/PD/2017 tersebut, sehingga tidaklah patut menurut hukum menyatakan Tergugat I telah ingkar Janji/Wanprestasi, terhadap surat perjanjian tersebut ;
Bahwa perbuatan hukum yang dilakukan antara Tergugat I dengan Penggugat adalah melakukan sewa menyewa terhadap 1(satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BD-1429-LH, dimana Penggugat selaku pemilik mobil dan Tergugat I sebagai penyewa mobil tersebut, adalah mutlak menjadi tanggung jawab Tergugat I selaku penyewa, sehingga adalah tidak adil apabila Penggugat mengikut sertakan Tergugat II dan Tergugat III dalam memikul kewajiban sewa menyewa mobil tersebut;
Bahwa pada butir-5 Penggugat menyatakan kerugian immaterial berupa terganggunya aktifitas/kegiatan pekerjaan Penggugat ke kantor, urusan keluarga, hal ini perlu dipertanyakan mengapa dan apa sebabnya aktifitas/kegiatan pekerjaan Penggugat ke kantor, urusan keluarga terganggu, apakah karena belum dikembalikannya mobil yang disewa oleh Tergugat I tersebut sehingga merupakan kerugian immaterial bagi Penggugat sedangkan mobil tersebut memang disewakan oleh karena perbuatan Penggugat sendiri;
Bahwa dalil gugatan Penggugat ini tidak jelas, sehingga nantinya sangat sulit untuk menentukan penanggung jawabnya secara hukum, apakah Tergugat I, apakah Tergugat II atau apakah Tergugat III;
Bahwa pada butir-6 dan butir-7 Penggugat menyatakan oleh karena Tergugat I telah merugikan Penggugat lalu kemudian Tergugat II (ibu kandung Tergugat II) dan Tergugat III (adik kandung Tergugat I ) telah melakukan musyawarah dengan Penggugat di rumah Ketua RT.17 Kelurahan Pagar Dewa, untuk mencari jalan keluar atas kerugian yang dialami oleh Penggugat lalu kemudian antara Penggugat, Tergugat II dan Tergugat III membuat Surat Perjanjian/Jaminan No.285/09/PD/2017 tertanggal 01 September 2017;
Bahwa terhadap peristiwa pembuatan Perjanjian pada tanggal 01 September 2017 perlu Tergugat II dan Tergugat III tanggapi sebagai berikut :
Bahwa penandatanganan surat Perjanjian/Jaminan No.285/09/17/PD/2017 tertanggal 01 September 2017 yang ditanda tangani pada hari Jumat dan tanggal 01 September 2017 tersebut, dibuat dalam keadaan terpaksa dan dimana pada saat itu mobil yang disewa oleh Tergugat I dan bukti kepemilikan tanah berupa SKT atas nama Mursalin tidak berada pada penguasaan Tergugat II dan Tergugat III;
Bahwa surat Perjanjian/Jaminan No.285/09/17/PD/2017 tertanggal 01 September 2017 isinya tidak akan mungkin dapat dilaksanakan oleh Tergugat II dan Tergugat III karena yang menjadi objek jaminan pada perjanjian tersebut yang mana telah diketahui secara umum bahwa bukti kepemilikan tanah berupa SKT tersebut adalah milik Mursalin (suami Tergugat II)
Bahwa pada butir - 9 dan butir- 10, Penggugat menyatakan Tergugat II dan Tergugat III tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan permasalahan/kerugian yang dialami Penggugat, hal tersebut perlu Tergugat II dan Tergugat III, tanggapi bahwa yang berkewajiban untuk mengembalikan mobil adalah Tergugat I dan yang bertanggung jawab secara hukum atas mobil yang disewa dalam perjanjian sewa menyewa antara Tergugat I dan Penggugat adalah Tergugat I, sehingga tidaklah patut menurut hukum menyatakan Tergugat II dan Tergugat III, tidak berniat baik dalam penyelesaian masalah antara Penggugat dan Tergugat I;
Bahwa pada butir-11 dan butir-12 dalil gugatan Penggugat, perlu Tergugat II dan Tergugat III tanggapi bahwa adalah keliru Penggugat menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Wanprestasi, karena apa yang dinyatakan dalam Perjanjian/Jaminan tersebut tidak mungkin dapat dilaksanakan karena mobil tersebut disewa oleh Tergugat I dari Penggugat, dan tanah yang menjadi jaminan dalam Perjanjian/Jaminan adalah milik pihak ketiga yaitu Mursalin;
Bahwa pada butir-13 dalil gugatan Penggugat dalam pokok perkara patutlah ditolak karena sebidang tanah yang luasnya lebih kurang 40 M x 20 M = 800 M2 dan berdiri rumah diatasnya adalah milik pihak ketiga yaitu Mursalin, dan bukanlah milik Tergugat II dan Tergugat III;
Bahwa pada butir-14 dan butir-15 serta selebihnya tidak perlu Para Tergugat tanggapi karena apa yang didalilkan Penggugat tersebut tidak ada dasar hukumnya;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Para Tergugat, mohon dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Onvankelijke Verklard)
DALAM JAWABAN POKOK PERKARA
- Menerima jawaban Para tergugat dalam pokok perkara untuk seleuruhnya.
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Onvankelijke Verklard).
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Telah membaca serta memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 14 Februari 2018 Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Bgl yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian Materiel sebesar Rp.119.250.000,- ( seratus Sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan kerugian Immateriel sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah );
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.631.000,- ( enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) ;
Telah membaca Akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan bahwa pada tanggal 13 Maret 2018 Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 27 Februari 2018 Nomor 43/Pdt.G/2017/PN.Bgl, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Telah membaca Risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan bahwa permohonan banding Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sekarang Para Pembanding telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Penggugat sekarang Terbanding pada tanggal 21 Maret 2018;
Telah membaca Memori Banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 10 April 2018, dan surat Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 11 April 2018 sebagaimana dalam Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 43/Pdt.G/2017/PN Bgl;
Telah membaca Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat yang dikirim / disusulkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu dengan suratnya Nomor W8.U1/1965/HT.01.10/IV/2018 tanggal 26 April 2018 dan surat Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III pada tanggal 25 April 2018 sebagaimana dalam Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 43/Pdt.G/2017/PN Bgl;
Telah membaca Risalah Pemberitahuan mempelajari berkas Perkara Nomor 41/Pdt.G/2017/PN Bgl yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bengkulu kepada Para Pembanding / Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melalui Kuasa Hukumnya tanggal 3 April 2018 dan kepada Terbanding/Penggugat pada tanggal 5 April 2018 masing-masing sebagaimana dalam Risalah Pemberitahuan Memeriksa berkas perkara ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta turunan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 43/Pdt.G/2016/PN Bgl tanggal 27 Februari 2018 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang pada pokoknya mengajukan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut dan mohon agar putusan tersebut dibatalkan, sedangkan Terbanding semula Penggugat dalam Kontra Memori Bandingnya pada pokoknya mohon agar Putusan tersebut dikuatkan, berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pengadilan Tinggi berpendapat sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam memori bandingnya menyatakan keberatan karena Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 27 Februari 2018 Nomor 43/Pdt.G/2017/PN Bgl tersebut terdapat kekeliruan yang nyata dan sangatlah fatal dan harus dibatalkan karena eksepsi dan jawaban pokok perkara yang diajukan secara tertulis di persidangan oleh Para Tergugat ( Para Pembanding ) dengan eksepsi dan jawaban pokok perkara yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim perkara a quo dalam putusannya tersebut mengalami perbedaan sebagaimana yang tertulis pada alinea ke 3 halaman 7 sampai dengan halaman 11 putusan perkara a quo, sehingga perbedaan tersebut mengakibatkan pula adanya pertimbangan-pertimbangan dalam putusan yang keliru;
Menimbang, bahwa tentang alasan / keberatan tersebut diatas Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dengan seksama putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan hal – hal yang tidak sama dengan jawaban yang diajukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ( Para Pembanding ) secara tertulis dalam persidangan tanggal 5 Desember 2017 yang terdiri dari eksepsi dan jawaban pokok perkara, sehingga pertimbangan hukum dalam putusan menjadi keliru, oleh karena itu Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 43/Pdt.G/2017/PN Bgl tanggal 27 Februari 2018 haruslah diperbaiki sebagaimana dibawah ini;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ( Para Pembanding ) dalam Jawabannya selain mengajukan jawaban tentang pokok perkara juga mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Penggugat kabur/Obscuur Libel, karena gugatan Penggugat tidak jelas apakah gugatan perbuatan melawan hukum ataukah gugatan wanprestasi ( cidera janji ) karena Penggugat telah menggugat Debi Eka Perdana sebagai Tergugat I, Norma Dahliawati sebagai Tergugat II dan Devi Marlinda sebagai Tergugat III sedangkan dalam petitum gugatan Penggugat menyatakan “ Tergugat “ telah wanprestasi sehingga menjadikan gugatan menjadi tidak jelas karena Tergugat mana yang telah wanprestasi apakah Tergugat I, Tergugat II atau Tergugat III;
Penggugat dalam perkara ini tidak mempunyai kualitas dan kualifikasi untuk bertindak sebagai Penggugat karena antara Penggugat dengan Tergugat I tidak terikat dalam Perjanjian / Jaminan Nomor 258/09/17/PD/2017 tertanggal 1 September 2017;
Gugatan Penggugat telah keliru dalam memposisikan objek gugatan, karena Tergugat I tidak mempunyai hubungan hukum dengan Perjanjian / Jaminan Nomor 258/09/17/PD/2017 tertanggal 1 September 2017, sedangkan Tergugat II dan Tergugat III tidak berkewajiban secara hukum untuk mengembalikan objek dalam perjanjian sewa menyewa mobil antara Penggugat dengan Tergugat I, sehingga tidak jelas wanprestasi yang mana yang dilakukan oleh Para Tergugat;
Antara Posita dan Petitum gugatan tidak saling mendukung karena pada posita gugatan Penggugat pada butir 11 dan butir 12 menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah ingkar janji / wanprestasi terhadap perjanjian yang telah dibuat namun pada petitum gugatan Penggugat tersebut menyatakan “ Tergugat “ telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang telah dibuat dan sedangkan petitum butir 5 gugatan Penggugat memohon agar menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengganti kerugian materil dan immaterial yang ditotal sejumlah Rp. 319.250.000,- ( tiga ratus Sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah );
Gugatan Penggugat adalah Prematur karena Tergugat I masih dalam proses hukum dalam perkara Pidana Nomor 595/Pid.B/2017/PN Bgl di Pengadilan Negeri Bengkulu karena laporan dari Penggugat dan belum mempunyai putusan hukum tetap;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan eksepsi tersebut sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa tentang eksepsi angka 1 diatas, setelah Pengadilan Tinggi mencermati gugatan Penggugat dari uraian posita dan petitumnya sudah dapat disimpulkan dengan jelas bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan tentang Wanprestasi yang menuntut agar Para Tergugat dinyatakan Wanprestasi dan menuntut pula agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dihukum membayar ganti kerugian kepada Penggugat, sehingga eksepsi angka 1 tersebut tidak beralasan karenanya harus ditolak;
Menimbang, bahwa tentang eksepsi angka 2 dan angka 3 tersebut diatas menurut Pengadilan Tinggi telah masuk materi pokok perkara sehingga memerlukan pembuktian baik berupa surat – surat, saksi-saksi atau alat bukti yang sah lainnya yang tidak dapat dipertimbangkan dalam eksepsi, oleh karena itu eksepsi angka 2 dan angka 3 ini juga harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa tentang eksepsi angka 4 tersebut diatas yang menyatakan bahwa antara posita dan petitum gugatan tidak saling mendukung, menurut Pengadilan Tinggi adalah tidak beralasan karena dalam posita gugatan telah diuraikan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menurut Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi, dalam petitum gugatannya menuntut agar Para Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan Wanprestasi dan dihukum untuk membayar ganti kerugian, oleh karena itu eksepsi angka 4 harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa tentang eksepsi angka 5 yang menyatakan gugatan Penggugat Prematur menurut Pengadilan Tinggi adalah tidak berdasar karena pengajuan gugatan perdata tidak digantungkan dengan perkara pidananya dengan kata lain perkara perdata dan perkara pidana dapat berjalan sendiri sendiri tanpa harus digantungkan antara satu dengan yang lainnya, oleh karena itu maka meskipun proses perkara pidana atas nama Tergugat I belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap tidak berarti gugatan Penggugat menjadi Prematur, oleh karena itu eksepsi angka 5 ini harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III / Para Pembanding dinyatakan ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam memori bandingnya menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengadili perkara tersebut telah tidak memutus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan karena Terbanding ( Penggugat ) tidak bisa membuktikan adanya perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik dari pembuktian melalui keterangan saksi maupun melalui bukti surat;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dengan seksama putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya tentang / dalam pokok perkara, telah mempertimbangkan seluruh bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Pembanding dan Terbanding sehingga pendapat Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Wanprestasi dan dihukum untuk membayar ganti kerugian materiel kepada Terbanding semula Penggugat menurut Pengadilan Tinggi adalah sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa tetapi Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Pengadilan Tingkat Pertama yang menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian immateriel kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena Terbanding semula Penggugat tidak ada mengajukan bukti adanya kerugian immaterial tersebut dan selain itu pula menurut Pengadilan Tinggi mengabulkan ganti kerugian immaterial tersebut akan lebih memberatkan bagi Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayarnya mengingat keadaan ekonomi / status sosial Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka amar putusan nomor 4 harus diperbaiki;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan hukumnya Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan untuk menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya, sedangkan dalam amar Putusannya tidak dimuat, oleh karena itu perlu ditambahkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 43/Pdt.G/2017/PN Bgl tanggal 27 Februari 2018 haruslah diperbaiki;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tetap di pihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan Perundang-undangan, serta ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan:
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 43/Pdt.G/2017/PN Bgl tanggal 27 Februari 2018, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III / Para Pembanding.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding untuk sebagian.
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat / Terbanding dalam perkara ini.
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III / Para Pembanding telah melakukan Wanprestasi.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III / Para Pembanding membayar kerugian materiel sebesar Rp. 119.250.000,00 ( seratus sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Penggugat / Terbanding.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III / Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah ).
Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 oleh kami KUSNAWI MUKHLIS, S.H.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu, selaku Hakim Ketua Majelis, LIDYA SASANDO PARAPAT, S.H, M.H, dan SUKMAYANTI, S.H, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh PAIAN SIMANUNGKALIT, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
LIDYA SASANDO PARAPAT, S.H.,M.H KUSNAWI MUKHLIS, S.H.,M.H.
SUKMAYANTI, S.H.,M.H Panitera Pengganti,
PAIAN SIMANUNGKALIT, SH
Perincian biaya perkara banding :
Materai : Rp. 6.000,00
Redaksi : Rp. 5.000,00
A
dministrasi : Rp. 139.000,00
Jumlah : Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)