311/Pid.Sus/2015/PN BKN
Putusan PN BANGKINANG Nomor 311/Pid.Sus/2015/PN BKN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RANJANI SITUMORANG
1. Menyatakan Terdakwa RANJANI SITUMORANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN“ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ( ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Toyota fortuner No.Pol BM 938 OT warna putih ; Dikembalikan kepada saksi Muhammad Andi ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 311/Pid.Sus/2015/PN.BKN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RANJANI SITUMORANG ;
Tempat lahir : Medan ;
Umur/tanggal lahir : 39 tahun / 16 Juni 1975 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Simpang Bangko Desa Kesumbo Ampai RT. 01/RW.05
Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Juni 2015 ;
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 30 Juni 2015 sampai dengan tanggal 19 Juli 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 Juli 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, sejak tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, sejak tanggal 09 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2015 ;
Bahwa Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama ROLAND L. PANGARIBUAN, SH & CASSAROLLY SINAGA, SH Advokat/ Konsultan Hukum dari Kantor Hukum & Mediator ROLAND L. PANGARIBUAN, SH beralamat di Jalan Rajawali No.55-a Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Juli 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkinang pada tanggal 29 Juli 2015 dibawah register Nomor : 119/SK/2015/PN.BKN;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 10 Juli 2015 No.311/Pen.Pid/2015/PN.BKN tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 10 Juli 2015 Nomor : 311/Pen.Pid/2015/PN.BKN tentang penetapan hari sidang dalam perkara ini ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Ranjani Situmorang beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-310/BNANG/07/2015 tanggal 21 September 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa RANJANI SITUMORANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP sesuai dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RANJANI SITUMORANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama Terdakwa selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil toyota fortuner No.Pol BM 938 OT warna putih ;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Muhammad Andi ;
Menetapkan supaya Terdakwa RANJANI SITUMORANG dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan/Pledoi secara tertulis, tanggal 01 Oktober 2015 yang pada pokoknya berpendapat bahwa :
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dirumuskan dalam Pasal 372 KUHPidana sebagaimana dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan tersebut (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) ;
Memulihkan hak kemampuan, kedudukan, harkat martabat Terdakwa ;
Membebankan biaya perkara pada Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa juga mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya bahwa Terdakwa mohon hukuman yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa dan Permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah memberikan tanggapan (Replik) terhadap Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dimuka persidangan tanggal 01 Oktober 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya dan mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara ini memutuskan dan menghukum Terdakwa Ranjani Situmorang sebagaimana Surat Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 21 September 2015 ;
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan (Replik) Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan tanggapan (Duplik) secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Nota Pembelaan/Pledoinya sedangkan Terdakwa tetap pada Permohonannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 02 Juli 2015 No. Reg.Perk : PDM-310/BNANG/07/2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa RANJANI SITUMORANG pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada didalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika Terdakwa menawarkan akan mencarikan orang yang bisa mengobati anak saksi Muhammad Andi selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 sekira pukul 12.30 Wib ketika saksi Muhammad Andi berada di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Terdakwa menghubungi melalui handphone saksi Muhammad Andi dan mengatakan bahwa Terdakwa telah membawa orang yang bisa mengobati anak saksi Muhammad Andi dan agar saksi Muhammad Andi menjemput Terdakwa dan Sdr. Radot Siringo ringo di Simpang Gelombang Kandis kemudian saksi Muhammad Andi langsung menjemput Terdakwa dan Sdr. Radot Siringo-ringo dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk toyota fortuner No.Pol : BM 938 OT warna putih yang merupakan milik saksi Muhammad Andi, selanjutnya saksi Muhammad Andi membawa Terdakwa dan Sdr. Radot Siringo-ringo kerumahnya di Dusun Mekar Tani RT 016/RW.09 Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar selanjutnya setelah selesai mengobati anak dari saksi Muhammad Andi sekira pukul 18.35 Wib saksi Muhammad Andi bersama dengan Terdakwa dan Sdr. Radot Siringo ringo pergi menuju warung Pak Haji di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar untuk makan malam kemudian sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa dan Sdr. Radot Siringo ringo ingin pulang ke Simpang Bangko Kabupaten Bengkalis dan pada saat itu tidak ada kendaraan umum atau bus dengan tujuan Simpang Bangko Kabupaten Bengkalis yang melintas didaerah tersebut, kemudian saksi Muhammad Andi menawarkan untuk meminjamkan mobilnya merk toyota fortuner No.Pol : BM 938 OT warna putih kepada Terdakwa untuk pulang karena pada saat itu Sdr. Radot Siringo ringo ingin pulang ke Siantar – Medan, kemudian setelah beberapa hari mobil saksi Muhammad Andi dipakai oleh Terdakwa dan saksi Muhammad Andi menghubungi Terdakwa mengatakan akan mengembalikan setelah isterinya melahirkan kemudian saksi Muhammad Andi kembali menghubungi Terdakwa melalui handphone dan handphone Terdakwa sering tidak aktif dan mobil saksi Muhammad Andi tidak dikembalikan oleh Terdakwa sehingga saksi Muhammad Andi merasa dirugikan oleh perbuatan Terdakwa sehingga saksi Muhammad Andi membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu untuk diproses lebih lanjut pada tanggal 04 Agustus 2014 ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Muhammad Andi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.480.000.000,- (Empat ratus delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250.00,- (Dua ratus lima puluh rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 372 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Eksepsi tertanggal 05 Agustus 2015 ;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Penuntut Umum telah mengajukan Pendapat/Tanggapan terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 10 Agustus 2015 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela, yang amarnya adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menolak eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ;
Menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang seluruhnya telah memberikan keterangan dengan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya sebaga berikut :
SAKSI ARNIDHAMAY Br. MANURUNG, menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisian tersebut adalah benar ;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini dikarenakan telah menggelapkan mobil toyota fortuner No.Pol BM 938 OT milik suami saksi yang bernama Muhammad Andi ;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 sekira jam 16.00 Wib, dimana pada saat itu suami saksi yang bernama Muhammad Andi datang kerumah kami yang terletak di Simpang Siwangi Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dengan menggunakan mobil toyota fortuner No.Pol 938 OT bersama dengan 2 (dua) orang temannya yang tidak saksi kenali ;
Bahwa kemudian suami saksi mengenali kedua temannya tersebut dimana yang pertama bernama Ranjani Situmorang dan yang satunya lagi bernama Opung Radot Siringo ringo ;
Bahwa tujuan Terdakwa dan Opung Radot Siringo ringo pada saat itu datang ke rumah saksi adalah untuk mengobati anak saksi yang lagi sakit, dan setelah opung mengobati anak saksi maka suami saksi mengajak Terdakwa dan opung untuk makan malam di luar ;
Bahwa pada saat suami saksi pulang makan malam di luar bersama dengan Terdakwa dan opung, saksi sempat menanyakan kepada suami saksi dimana keberadaan mobil fortuner tersebut dan pada saat itu suami saksi mengatakan kalau mobil tersebut dipinjam oleh Terdakwa untuk mengantarkan opung ke Simpang Bangko, karena suami saksi tidak sempat mengantarkan Terdakwa dan opung ;
Bahwa suami saksi pernah mengatakan kepada saksi bahwa Terdakwa meminjam mobil selama 2 (dua) atau 3 (tiga) hari, akan tetapi mobil yang dipinjam oleh Terdakwa tersebut sampai dengan saat ini tidak pernah dikembalikan oleh Terdakwa kepada suami saksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasan Terdakwa tidak mau mengembalikan mobil suami saksi tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi suami saksi pernah menghubungi Terdakwa agar mobil fortuner tersebut dikembalikan, akan tetapi Terdakwa tidak mengembalikannya dan banyak alasannya dan bahkan suami saksi mengatakan kepada saksi Terdakwa memaki suami saksi ;
Bahwa sepengetahuan saksi antara suami saksi dengan Terdakwa ada memiliki bisnis jual beli inti sawit ;
Bahwa saksi mengetahui setiap adanya pemasukan dan pengeluaran uang dari rekening suami saksi akan tetapi berapa jumlah uangnya saksi tidak mengetahuinya dan uang yang masuk kedalam rekening suami saksi tersebut tidak seluruhnya dari Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui suami saksi ada memiliki tabungan dan Bank BCA dan Bank Mandiri ;
Bahwa sepengetahuan saksi uang yang dikirim oleh Terdakwa kepada suami saksi adalah uang pembayaran inti sawit bukan uang pinjam meminjam ;
Bahwa saksi baru 1 (satu) kali bertemu dengan Terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa suami saksi mengalami kerugian, akan tetapi saksi tidak mengetahui berapa jumlah kerugian yang dialami oleh seuami saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yaitu :
Bahwa Terdakwa bertemu dengan saksi sudah lebih dari 1 (satu) kali ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai adanya tentang hutang piutang dan masalah penyerahan mobil ;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminjam mobil saksi Muhammad Andi di depan saksi ;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Terdakwa tetap pada keberatannya ;
SAKSI MUHAMMAD ANDI , menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisian tersebut adalah benar ;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini dikarenakan telah menggelapkan 1 (satu) mobil toyota fortuner warna putih No.Pol BM 938 OT milik saksi ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 bertempat di Kantin Pak Haji yang terletak di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ;
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 sekira pukul 19.30 Wib telah meminjam mobil fortuner saksi dengan maksud untuk mengantarkan opung ke Simpang Bangko, akan tetapi setelah saksi meminjamkan mobil saksi tersebut Terdakwa tidak pernah mengembalikan mobil saksi tersebut ;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 sekira pukul 12.30 Wib, dimana pada saat itu saksi sedang berada ditempat saksi bekerja di Desa Petapahan, saksi dihubungi oleh Terdakwa dan meminta agar saksi menjemput Terdakwa dan opung di Simpang Gelombang, kemudian saksi pergi menjemput Terdakwa dan opung di Simpang Gelombang dengan menggunakan mobil toyota fortuner milik saksi tersebut ;
Bahwa setelah saksi bertemu dengan Terdakwa dan opung kemudian saksi membawa Terdakwa dan opung ke gudang saksi yang terletak di Desa Petapahan, setelah dari gudang saksi selanjutnya saksi membawa Terdakwa dan opung kerumah saksi yang terletak di Dusun Mekar Tani RT.106 RW.09 Desa Bukit Kemuning dengan maksud untuk mengobati anak saksi yang sakit ;
Bahwa setelah opung tersebut mengobati anak saksi, kemudian saksi, opung dan Terdakwa pergi ke kantin Pak Haji untuk makan malam, setelah makan malam di kantin Pak Haji tersebut lalu Terdakwa dan opung hendak pulang ke Simpang Bangko Bengkalis, akan tetapi oleh karena tidak ada bus yang lewat, maka Terdakwa meminjam mobil saksi ;
Bahwa pada saat saksi meminjamkan mobil fortuner tersebut kepada Terdakwa juga dilengkapi dengan STNK ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan kantin Pak Haji lebih kurang sekitar 15 KM (lima belas kilo meter) ;
Bahwa pada saat saksi meminjamkan mobil tersebut kepada Terdakwa, saksi ada mengatakan kepada Terdakwa agar Terdakwa segera mengembalikan mobil tersebut kepada saksi ;
Bahwa pada saat mobil tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa, saksi ada menghubungi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa agar Terdakwa segera mengembalikan mobil saksi, akan tetapi pada saat itu Terdakwa selalu beralasan kepada saksi kalau mobil masih dipakai dan akan dikembalikan setelah isteri Terdakwa melahirkan ;
Bahwa saksi tidak pernah berhutang kepada Terdakwa, dan mobil fortuner tersebut ada pada Terdakwa bukan karena hutang piutang ;
Bahwa antara saksi dengan Terdakwa memang ada urusan bisnis jual beli inti sawit ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa Terdakwa tidak mengembalikan mobil saksi tersebut ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi mengalami kerugian lebih kurang sekitar Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yaitu :
Bahwa Terdakwa tidak pernah menggelapkan mobil fortuner milik saksi korban ;
Bahwa saksi korban sendiri yang menyerahkan mobil fortuner tersebut kepada Teradakwa sebagai jaminan hutang saksi korban kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Terdakwa tetap pada keberatannya ;
SAKSI SUYONO Als YONO, menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisian tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah penggelapan mobil Toyota fortuner warna putih No.Pol 938 OT milik saksi Muhammad Andi yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kejadian penggelapan mobil tersebut ;
Bahwa yang saksi ketahui pada hari Sabtu pada bulan Juni 2014 sekitar jam 21.30 Wib, pada saat saksi sedang bersama dengan saksi Tri Suwardion berangkat dari gudang milik saksi korban yang terletak di Desa Petapahan menuju ke rumah Terdakwa yang terletak di Simpang Bangko untuk mengantarkann inti sawit, sesampainya saksi dirumah Terdakwa sekitar hari Minggu pukul 03.00 Wib saksi melihat 1 (satu) unit mobil toyota fortuner No.Pol BM 938 OT milik saksi korban berada di belakang rumah Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana ceritanya sehingga mobil toyota fortuner milik saksi korban tersebut sampai berada dirumah Terdakwa ;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui kenapa Terdakwa tidak mengembalikan mobil toyota fortuner milik saksi korban tersebut ;
Bahwa saksi sering melihat mobil toyota fortuner tersebut selama ini parkir dirumah saksi korban dan sepengetahuan saksi, saksi korban sering menggunakan mobil toyota fortuner tersebut ;
Bahwa jarak antara gudang milik saksi korban dengan rumah Terdakwa lebih kurang sekitar 150 (seratus lima puluh) kilometer ;
Bahwa pada saat saksi melihat mobil toyota fortuner tersebut parkir dirumah Terdakwa saksi pernah menanyakan kepada saksi korban kenapa mobil tersebut parkir dirumah Terdakwa dan pada saat itu saksi korban mengatakan mobil tersebut dipinjam oleh Terdakwa untuk transportasi pulang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yaitu :
Bahwa saksi hanya 2 (dua) kali datang kerumah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Terdakwa tetap pada keberatannya ;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Terdakwa tetap pada keberatannya ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Penasihat Hukum Terdakwa telah menghadirkan saksi-saksi yang meringankan (a de charge) dan didengar keterangannya di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI SUSANTO, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisian tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban Muhammad Andi, dimana saksi Muhammad Andi tersebut merupakan bos saksi ;
Bahwa saksi ikut menjemput Terdakwa pada saat di Simpang Gelombang, dimana pada saat itu saksi mendengar perbincangan antara Terdakwa dengan saksi korban yang pada saat itu mengatakan “bagaimana hutang itu ?” dan dikatakan oleh saksi korban “gampanglah itu”, selanjutnya saksi pergi menuju ke gudang milik saksi korban yang terletak di Desa Petapahan ;
Bahwa saksi ada di telpon oleh saksi korban untuk dijemput di kantin Pak Haji dan pada saat itu saksi korban mengatakan kepada saksi kalau mobil digadaikan ;
Bahwa saksi mendengar pada saat saksi korban menelepon Terdakwa dan mengatakan bahwa dananya belum masuk ;
Bahwa saksi ada mengantarkan saksi korban ke ATM untuk mengambil uang dan pada saat itu saksi ada melihat saksi korban mengambil uang sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa pada saat itu saksi tidak selalu bersama-sama dengan saksi korban ;
Bahwa jumlah karyawan saksi korban seluruhnya lebih kurang sekitar 30 (tiga puluh) orang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SAKSI DEDI PURWANTO, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisian tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi pernah mendengar Terdakwa mengatakan hutang kepada saksi korban ;
Bahwa saksi pernah mengambil mobil tronton kepada Terdakwa untuk pengadaan inti sawit ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SAKSI AROB, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisian tersebut adalah benar ;
Bahwa pernah meilhat Terdakwa, saksi korban dan saksi Susanto datang ke pabrik bersamaan ;
Bahwa saksi dahulu merupakan karyawan saksi korban yang bertugas sebagai keamanan membuka dan menutup pintu gudang ;
Bahwa saksi menjadi karyawan saksi korban lebih kurang 2 (dua) bulan ;
Bahwa saksi ada mendengar pembicaraan antara saksi korban dengan Terdakwa masalah hutang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa RANJANI SITUMORANG dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang Terdakwa berikan di Kepolisian tersebut adalah benar ;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi korban ada memiliki hubungan bisnis jual beli inti sawit ;
Bahwa Terdakwa memang ada menguasai mobil Toyota fortuner warna putih No.Pol BM 938 milik saksi korban ;
Bahwa Terdakwa menguasai mobil milik saksi korban tersebut lebih kurang selama 56 (lima puluh enam) hari ;
Bahwa Terdakwa menguasai mobil Toyota fortuner milik saksi korban tersebut pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 sekira pukul 20.00 Wib pada saat di kantin Pak Haji yang terletak di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada bulan Mei 2014, dimana pada saat itu terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi korban untuk jual beli inti kelapa sawit dan Terdakwa pada saat itu telah menyerahkan uang dengan total sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) kepada saksi korban untuk membeli inti kelapa sawit, akan tetapi setelah 10 (Sepuluh) hari berselang inti kelapa sawit tersebut tidak juga Terdakwa dapatkan, kemudian Terdakwa menemui saksi korban di kantin Pak Haji di Desa Petapahan ;
Bahwa dari kantin Pak Haji tersebut Terdakwa membawa mobil milik saksi korban ke rumah Terdakwa di Simpang Bangko Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan selama mobil tersebut berada pada Terdakwa, saksi korban tetap meminjam uang sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Terdakwa dengan maksud untuk mengurus BPKB mobil dan sertifikat tanah miliknya ;
Bahwa sampai dengan saat ini saksi korban tidak pernah menepati janjinya untuk mengembalikan hutangnya tersebut kepada Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak ada membuat surat jaminan hutang tertulis terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota fortuner warna putih No.Pol BM 938 OT milik saksi korban tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil toyota fortuner No.Pol BM 938 OT warna putih ;
Menimbang, bahwa barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat digunakan dalam pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan barang bukti dalam perkara ini berupa :
Foto Copy Buku Tabungan Bank BCA milik Terdakwa, diberi tanda dengan T.1 ;
Foto Copy Rekening Koran dari Tabungan Bank BCA milik Terdakwa, diberi tanda T. 2 ;
Bukti Asli Contoh Surat Pengiriman Barang milik Gemi Artha Jaya Pusku Polri, diberi tanda T.3 ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 sekira pukul 12.30 Wib ketika saksi Muhammad Andi berada di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Terdakwa menghubungi melalui handphone saksi Muhammad Andi dan mengatakan bahwa Terdakwa telah membawa orang yang bisa mengobati anak saksi Muhammad Andi dan agar saksi Muhammad Andi menjemput Terdakwa dan Sdr. Radot Siringo ringo di Simpang Gelombang Kandis, kemudian saksi Muhammad Andi langsung menjemput Terdakwa dan Sdr. Radot Siringo-ringo dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk toyota fortuner No.Pol : BM 938 OT warna putih yang merupakan milik saksi Muhammad Andi ;
Bahwa kemudian saksi Muhammad Andi membawa Terdakwa dan Sdr. Radot Siringo-ringo kerumahnya yang terletak di Dusun Mekar Tani RT 016/RW.09 Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, setelah selesai mengobati anak dari saksi Muhammad Andi sekira pukul 18.35 Wib saksi Muhammad Andi bersama dengan Terdakwa dan Sdr. Radot Siringo ringo pergi menuju warung Pak Haji di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar untuk makan malam kemudian sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa dan Sdr. Radot Siringo ringo ingin pulang ke Simpang Bangko Kabupaten Bengkalis dan pada saat itu tidak ada kendaraan umum atau bus dengan tujuan Simpang Bangko Kabupaten Bengkalis yang melintas didaerah tersebut, kemudian saksi Muhammad Andi menawarkan untuk meminjamkan mobilnya merk toyota fortuner No.Pol : BM 938 OT warna putih kepada Terdakwa untuk pulang karena pada saat itu Sdr. Radot Siringo ringo ingin pulang ke Siantar – Medan ;
Bahwa setelah beberapa hari mobil saksi Muhammad Andi dipakai oleh Terdakwa dan saksi Muhammad Andi menghubungi Terdakwa mengatakan akan mengembalikan setelah isterinya melahirkan kemudian saksi Muhammad Andi kembali menghubungi Terdakwa melalui handphone dan handphone Terdakwa sering tidak aktif dan mobil saksi Muhammad Andi tidak dikembalikan oleh Terdakwa sehingga saksi Muhammad Andi merasa dirugikan oleh perbuatan Terdakwa sehingga saksi Muhammad Andi membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu untuk diproses lebih lanjut pada tanggal 04 Agustus 2014 ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Muhammad Andi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.480.000.000,- (Empat ratus delapan puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tidak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Psal 372 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan Sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur perunsur adalah sebagai berikut ;
Ad.1. Unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang atau badan hukum sebagai subjek hukum pidana yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan Terdakwa dipersidangan, dimana atas pertanyaan yang diajukan kepadanya mengaku bernama RANJANI SITUMORANG yang mana identitas Terdakwa tersebut adalah sesuai dengan identitas Terdakwa yang terdapat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan Majelis Hakim sehingga terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum pidana yang dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan jelas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya, maka dengan sendirinya unsur “barang siapa” tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyampaikan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pengertian barang siapa adalah sama padanannnya dengan kata setiap orang yang menunjuk pada subyek hukum pelaku tindak pidana yang harus bertanggungjawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini ;
Pengertian barang siapa dalam ajaran hukum adalah menunjuk subyek dari strafbaarfeit (perbuatan pidana) sehingga yang dapat dianggap sebagai subyek dari strafbaarfeit tersebut hanya Natuurlijke person (manusia hidup), hal ini terlihat dari cara merumuskan strafbaarfeit dengan awalan kata barang siapa ;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat, bahwa rumusan barang siapa penuntut umum pada pokoknya adalah sama dengan pertimbangan unsur barangsiapa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim diatas oleh karena itu Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut umum terhadap hal tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Penasehat Hukum terdakwa tidak mempertimbangkan dalam rumusan pembelaan atau pledoinya;
Ad.2. Unsurdengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah si pelaku menyadari dan menginsafi akan semua perbuatannya termasuk pula dengan segala akibat-akibatnya ;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya “Bagian 3 Percobaan dan Penyertaan” pada halaman 9 dan 10 dalam doktrin hukum, menurut tingkatannya kesengajaan (opzettelijk) ada 3 macam, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk) yang dapat juga disebut kesengajaan dalam arti sempit, yaitu kesengajaan yang akibatnya benar-benar diharapkan atau diinginkan terjadi sebagai tujuan tunggalnya ;
Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij zekerheids bewustzijn )atau kesadaran/keinsyafan mengenai perbuatan yang disadari sebagai pasti menimbulkan suatu akibat,tetapi akibat yang timbul ini bukanlah tujuannya, Jadi ada maksud dan tujuan lain dari pelaksaan kesengajaan itu ;
Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewustzijn) atau suatu kesadaran/keinsyafan mengenai suatu perbuatan terhadap kemungkinan timbulnya suatu akibat dari suatu perbuatan, disebut juga dengan dolus eventualis ;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “melawan hak“ menurut Majelis Hakim sama artinya dengan “tanpa hak”, yaitu tidak mempunyai hak atau tidak mempunyai kewenangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa maupun keterangan saki dari terdakwa atau saksi ade charge telah terungkap bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 sekira pukul 12.30 Wib ketika saksi Muhammad Andi berada di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Terdakwa menghubungi melalui handphone saksi Muhammad Andi dan mengatakan bahwa Terdakwa telah membawa orang yang bisa mengobati anak saksi Muhammad Andi dan agar saksi Muhammad Andi menjemput Terdakwa dan Sdr. Radot Siringo ringo di Simpang Gelombang Kandis, kemudian saksi Muhammad Andi langsung menjemput Terdakwa dan Sdr. Radot Siringo-ringo dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk toyota fortuner No.Pol : BM 938 OT warna putih yang merupakan milik saksi Muhammad Andi ;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Muhammad Andi membawa Terdakwa dan Sdr. Radot Siringo-ringo kerumahnya yang terletak di Dusun Mekar Tani RT 016/RW.09 Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, setelah selesai mengobati anak dari saksi Muhammad Andi sekira pukul 18.35 Wib saksi Muhammad Andi bersama dengan Terdakwa dan Sdr. Radot Siringo ringo pergi menuju warung Pak Haji di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar untuk makan malam kemudian sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa dan Sdr. Radot Siringo ringo ingin pulang ke Simpang Bangko Kabupaten Bengkalis dan pada saat itu tidak ada kendaraan umum atau bus dengan tujuan Simpang Bangko Kabupaten Bengkalis yang melintas didaerah tersebut, kemudian saksi Muhammad Andi menawarkan untuk meminjamkan mobilnya merk toyota fortuner No.Pol : BM 938 OT warna putih kepada Terdakwa untuk pulang karena pada saat itu Sdr. Radot Siringo ringo ingin pulang ke Siantar – Medan ;
Menimbang, bahwa setelah beberapa hari mobil saksi Muhammad Andi dipakai oleh Terdakwa dan saksi Muhammad Andi menghubungi Terdakwa mengatakan akan mengembalikan setelah isterinya melahirkan kemudian saksi Muhammad Andi kembali menghubungi Terdakwa melalui handphone dan handphone Terdakwa sering tidak aktif dan mobil saksi Muhammad Andi tidak dikembalikan oleh Terdakwa sehingga saksi Muhammad Andi merasa dirugikan oleh perbuatan Terdakwa sehingga saksi Muhammad Andi membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu untuk diproses lebih lanjut pada tanggal 04 Agustus 2014 ;
Menimbang, bahwa dieprsidangan terdakwa telah mengakui menguasai 1 (satu) unit mobil toyota fortuner BM 938 OT milik dari saksi Mohammad Andi sesaat setelah terdakwa bersama opung mengobati anak saksi Mohammad Andi tersebut, namun terdakwa menyatakan mobil tersebut adalah barang yang menjadi barang gadai dari saksi Muhammad Andi atas hutang-hutangnya namun hal tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan surat tanda terima gadai, sehingga Majelis Hakim berpendapat hal tersebut hanyalah pernyataan sepihak dari terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta- fakta tersebut di atas perbuatan Terdakwa yang telah menerima 1 (satu) unit mobil merk toyota fortuner No.Pol : BM 938 OT warna putih milik saksi Muhammad Andi tanpa ada tanda terima sebagaimana disebutkan oleh Terdakwa, karena saksi korbanlah yang secara fisik berhak atas mobil tersebut adalah perbuatan yang sengaja dilakukan serta melawan hak ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Muhammad Andi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.480.000.000,- (Empat ratus delapan puluh juta rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Penuntut Umum telah menyampaikan pendapatnya pada tuntutannya tertanggal 21 September 2015, terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa hal – hal yang dipertimbangkan dalam tuntutan Penuntut Umum telah diuraikan sebagaimana uraian unsur diatas;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Penasehat Hukum terdakwa berpendapat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjumpai saksi korban adalah untuk menanyakan perihal hutang milik terdakwa kepada saksi korban dan selanjutnya saksi korban menyerahkan mobil toyota fortuner tersebut kepada terdakwa secara sukarela dan terdakwa tidak meminta mobil tersebut;
Bahwa terdakwa menerima mobil tersebut sebagai jaminan hutang M. Andi dan terdakwa tiak pernah menggadai, menjual kepada pihak ketiga atau membaliknamakan STNK mobil tersebut;
Bahwa yang mengalami kerugian adalah terdakwa berdasarkan bukti transfer antara terdakwa kepada M. Andi yang diajukan di muka persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/pledoi Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa dalam terdakwa menerima mobil Toyota Fortuner BM 938 OT dari saksi M. Andi atas kesadaran diri dari saksi M. Andi dimana penyerahan mobil tersebut tersebut kepada terdakwa berdsarkan keterangan saksi M. Andi dan Arnidhamay Br Manurung adalah untuk mengantarkan seseorang yang biasa di panggil Opung untuk pulang kerumahnya setelah mengobati anak saksi M. Andi dikarenakan terdakwa bersama Opung tidak membawa mobil untuk pulang kerumah, sehingga saksi M. Andi menyerahkan secara sukarela kepada terdakwa hanya untuk mengantarkan Opung tersbut saja namun tidak dikembalikan kembali oleh terdakwa kepada saksi M. Andi ;
Bahwa pernyataan yang diajukan oleh terdakwa dalam persidangan bahwa mobil toyota fortuner BM 938 OT tersebut adalah merupakan barang gadai atas hutang piutang antara terdakwa dan M. Andi tidak dapat dibuktikan oleh terdakwa, hanya sebatas pernyataan dari diri terdakwa tanpa adanya bukti surat yang menyatakan mobil tersebut adalah telah digadaikan kepada terdakwa padahal terdakwa telah berpengalaman dalam hal hutang piutang sebagaimana penyataan terdakwa di muka sidang yang pernah menggadaikan sertipakat tanahnya di sebuah bank untuk mendapatkan kredit;
Bahwa dalam tindak pidana penggelapan maka barang milik korban haruslah diserahkan secara sukarela dan secara sadar oleh pemilik barang atau korban kepada terdakwa hal tersebut berbeda dengan tindak pidana pencurian yang mana beralihnya barang milik seseorang kepada orang lain dilakukan secara melawan hak yaitu tanpa adanya ijin dari pemilik barangnya;
Menimbang, bawah terhadap hal – hal tersebut maka Majelis Hakim tidak sependapat terhadap Nota Pembelaan atau pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa bedasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas menurut Majelis Hakim unsur inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, sehingga berdasarkan pada Pasal 193 ayat 1 KUHAP jo. SEMA No. 1 Tahun 2000 Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa didalam pemeriksaaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatanya dan Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sesuai pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana yang akan dijatuhkan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan saksi korban Muhammad Andi ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum maka masa penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan (Vide pasal 22 ayat 4 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa masih dalam lingkup pasal 21 KUHAP, serta Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Toyota fortuner No.Pol BM 938 OT warna putih, oleh karena barang bukti tersebut dipersidangan terbukti milik saksi Muhammad Andi, maka menurut Majelis Hakim barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada saksi Muhammad Andi ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RANJANI SITUMORANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ----- (--------------) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota fortuner No.Pol BM 938 OT warna putih ;
Dikembalikan kepada saksi Muhammad Andi ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari JUMAT tanggal 02 Oktober 2015 oleh kami ARIE ANDHIKA A, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, NURAFRIANI PUTRI, SH dan FERDIAN PERMADI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN tanggal 05 Oktober 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu oleh KHAIDIR selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan dihadiri oleh YONGKI ARVIUS, SH.MH, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang dan dihadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota I Hakim Ketua Majelis
NURAFRIANI PUTRI, SH ARIE ANDHIKA A, SH.MH
Hakim Anggota II
FERDIAN PERMADI, SH
Panitera Pengganti
KHAIDIR