86/Pid.Sus/2015/PN.Klt
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 86/Pid.Sus/2015/PN.Klt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. JUMRI Als JUPRI Bin ABDUL HAMID HUSIN
1. Menyatakan bahwa terdakwa M. Jumri Als Jufri Bin Abdul Hamid Husintersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah pisau senjata tajam jenis pisau badik terbuat dari besi dengan ukuran panjang kurang lebih 15 cm dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna kuning kecoklatan; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR :86/Pid.Sus/2015/PN.Klt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : M. JUMRI Als JUPRI Bin ABDUL HAMID HUSIN;
Tempat lahir : Kuala Tungkal;
Umur/tgl. Lahir : 24 tahun / 06April 1991;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lorong Sejahtera Rt. 08 Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik, tanggal 16 Juni 2015 Nomor : SP.Han / 32 / VI / 2015 / Reskrim ,sejak tanggal 16 Juni 2015 s/d tanggal 05 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum (ke-1), tanggal 06 Juli 2015, Nomor : T-31/N.5.15/Euh.1/07/2015, sejak tanggal 06 Juli 2015 s/d tanggal 25 Juli 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum (ke-2), tanggal 27 Juli 2015, Nomor: T-31/N.5.15/Euh.1/07/2015, sejak tanggal 26 Juli 2015 s/d tanggal 14 Agustus 2015;
Penuntut Umum, tanggal 11 Agustus 2015 No.Print-532/N.5.15/Euh.2/08/2015, sejak tanggal 11 Agustus 2015 s/d tanggal 30 Agustus 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 21 Agustus 2015 Nomor: 86/Pen.Pid/2015/PN.Klt, sejak tanggal 21 Agustus 2015 s/d tanggal 19 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 08 September 2015 Nomor 86/Pen.Pid/2015/PN.Klt, sejak tanggal 20September 2015 s/d tanggal 18November 2015;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal nomor 86/Pen.Pid/2015/PN.Klt,tertanggal 21Agustus 2015, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut diatas;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal Nomor B-994/N.5.15/Euh.2/08/2015 tertanggal 21Agustus 2015 yang diserahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 21Agustus 2015;
Setelah membaca dan mempelajari berkas-berkas perkara terdakwa tersebut diatas;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 86/ Pid.Sus/2015/PN.Klt, tanggal 21Agustus 2015, tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan serta memperhatikan barang bukti dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan surat dakwaannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa M. JUMRIAls JUPRI Bin ABDUL HAMID HUSIN pada hari Senin tanggal 15Juni 2015 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juni tahun 2015 bertempat di Pelabuhan Tanggo Rajo Ulu Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidak pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 14.00 wib saksi Noprian Wijaya Als Opi Bin M. Nur dijemput oleh terdakwa untuk jalan-jalan saat dijemput oleh terdakwa saksi Noprian melihat dipinggang kanan dan kiri terdakwa menyelipkan masinh-masing 1 (satu) bilah pisau badik namun saksi Nopriyan hanya diam saja lalu sekira pukul 20.00 wib terdakwa bersama dengan saksi Nopriyan dan teman-temannya pergi ke Pelabuhan Tanggo Rajo lalu terdakwa dan saksi duduk-duduk di ujung jembatan tanggo rajo ulu sambil minum-minuman keras lalu saksi Endi Arfison, SH Bin Amir Fuddin yang merupakan anggota polisi yang sedang melakukan patroli ke lokasi melihat terdakwa bersama dengan saksi Nopriyan serta teman-temannya sedang minum-minuman keras lalu saksi Endi mendekatinya melihat saksi Endi mendekati terdakwa dan saksi Nopriyan serta teman-temannya terdakwa lalu berdiri menuju ke arah sepeda motor yang sedang diparkir lalu ke tepi pagar dermaga kemudian saksi Endi mendekati terdakwa saat saksi Endi mendekati terdakwa saksi Endi dan saksi Nopriyan melihat terdakwa mengambil 1 (satu) badik yang terdakwa simpan di pinggang sebelah kanan lalu membuangnya ke laut melihat hal tersebut saksi Endi langsung memeriksa terdakwa saat diperiksa pada pinggang sebelah kiri saksi Endi menemukan 1 (satu) bilah badik terbuat deri besi dengan panjang ± 15 cm bergagang dan bersarung terbuat dari kayu warna kuning kecoklatan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau penusuk;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan undang-undang republik indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan berupa: 1 (satu) bilah pisau senjata tajam jenis pisau badik terbuat dari besi dengan ukuran panjang kurang lebih 15 cm dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna kuning kecoklatan, barang bukti tersebut telah disita secara sah, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI I : NOPRIAN WIJYA Als. OPI Bin M.NUR.
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara ini oleh karena Jumri membawa senjata tajam jenis badikpada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 21.00 Wib di Pelabuhan Tanggo Rajo Ulu Kel. Tungkal Harapan Kab. Tanjung Jabung Barat;
Bahwa senjata tajam tersebut berupa badik;
Bahwa saksi dan terdakwa bersama-sama minum-minuman keras berupa Wiski;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa membawa senjata tajam ada 2 (dua ) yang satu dibuahnya kelaut sehingga tinggal 1 (satu) lagi;
Bahwa senjata tajam tersebut dibuangnya kelaut karena takut adanya polisi datang;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa Jumri yang mempunyai senjata tajam karena pisau tersebut dibawanya dari rumah;
Bahwa selain saksi, tidak ada lagi yang tahu terdakwa Jumri membawa senjata tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui persis apa gunanya terdakwa membawa senjata tajam tersebutnamun yang saksi ketahui terdakwa mengatakan senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga karena sebelumnya dia pernah ribut dengan pamannya;
Bahwa badik itu biasanya digunakan terdakwa Jumri untuk untuk menyiang/membersihkan ikan dilaut karena terdakwa adalah nelayan;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa Jumri belum pernah menggunakan badik itu untuk menusuk orang;
Bahwa badik yang dibuang terdakwa kelaut ukurannya lebih besar daripada badik yang dijadikan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SAKSI II: ENDI ARFIANSON,SH Bin AMINUDIN.
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara ini oleh karena Jumri membawa senjata tajam jenis badikpada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 21.00 Wib di Pelabuhan Tanggo Rajo Ulu Kel. Tungkal Harapan Kab. Tanjung Jabung Barat;
Bahwa saksi melihat terdakwa sedang minum-minuman keras berupa Wiski bersama temannya di Pelabuhan Tanggo Rajo Ulu;
Bahwa sepengetahuan saksi, ada 2 (dua) senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa pada saat saksi mendekati terdakwa karena saksi sedang mengadakan Razia Operasi Pekat namun 1(satu) badik dibuang Terdakwa kelaut;
Bahwa terdakwa mengaku senjata tajam tersebut dibawanya dari rumah;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa menggunakan badik tersebut untuk apa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa setelah diberikan kesempatan, terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a decharge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa M. Jumri Als Jupri Bin Abdul Hamid Husin memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 21.00 Wib di Pelabuhan Tanggo Rajo Ulu Kel. Tungkal Harapan Kab. Tanjung Jabung Barat;
Bahwa senjata tajam tersebut terdakwa selip kan dipinggang terdakwa sebelah kiri;
Bahwa polisi datang dan menangkap terdakwa saat terdakwa dan teman terdakwa sedang minum berupa wiski di Pelabuhan tersebut;
Bahwa terdakwa membawa pisau untuk berjaga-jaga karena sebelumnya terdakwa pernah berkelahi dan dipukuli oleh paman terdakwa yang mengalami gangguan jiwa;
Bahwa baru 1 (satu) bulan terdakwa memiliki senjata tajam tersebut;
Bahwa saat itu ada 2 (dua) senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa namun yang 1 (satu) nya saksi buang kelaut karena terdakwa melihat polisidatang;
Bahwa terdakwa membeli badik tersebut dipasar;
Bahwa badik tersebut terdakwa bawa dari rumah;
Bahwa saksi belum pernah menggunakan badik itu untuk menusuk orang;
Bahwa biasang badik tersebut terdakwa gunakan untuk menyiang/membersihkan ikan dilaut karena terdakwa bekerja sebagai nelayan;
Menimbang, bahwa baik penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya tertanggal 06Oktober 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa M. Jumri Als Jupri Bin Hamid Husin, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948, sebagaimana dakwaan tunggal Kami;
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa M, Jumri Als Jupri Bin Hamid Husin selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau senjata tajam jenis pisau badik terbuat dari besi dengan ukuran panjang kurang lebih 15 cm dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna kuning kecoklatan;
(Dirampas untuk dimusnahkan);
Menetapkan kepada terdakwa M, Jumri Als Jupri Bin Hamid Husin untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa dan terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa secara lisan tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan pula yaitu tetap pada tuntutan pidananya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara tunggal yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan undang-undang republik indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948 yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa Hakmemasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen);
Ad. 1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah orang sebagai manusia atau Badan Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, In casu dalam perkara ini yang dimaksud dengan barang siapa adalah M. Jumri Als Jupri Bin Hamid Husin yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam persidangan perkara ini, dan dari hasil dipersidangan telah terungkap fakta hukum bahwa terdakwa adalah orang yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya unsur “Barang Siapa”ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Tanpa Hakmemasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen).
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya tidak perlu secara keseluruhan unsur ini terpenuhi, apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur ini terbukti;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata dalam pasal ini, tidaktermasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan gunapertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau kepentingan melakukandengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barangpusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah perbuatan yang
dilakukan dengan tanpa kewenangan dikarenakan tidak memiliki izin dari pihak yang
berwajib sehingga perbuatan yang dilakukan dapat dikatakan melawan hukum atau
melanggar peraturan yang berlaku, sehingga dalam unsur ini mensyaratkan seseorangyang ingin membawa, memiliki, menguasai, menyimpan sesuatu senjata pemukul,senjata penikam atau senjata penusuk harus dilengkapi dengan ijin, apabila tidakdilengkapi dengan ijin pihak yang berwajib maka dapat dikatakan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap pada hari
pada hari Senin tanggal 15Juni 2015 sekitar pukul21.00 WIB bertempat di Pelabuhan Tanggo Rajo Ulu Kelurahan Tungkal Harapan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saksi Endi Afrianson, SH Bin Aminudin yang merupakan anggota polisi sedang mengadakan Razia operasi pekat di Pelabuhan tersebut, lalu saksi Endi Afrianson, SH Bin Aminudin melihat terdakwa sedang minum minuman keras bersama teman-temannya sehingga saksi Endi Afrianson, SH Bin Aminudin mendekati terdakwa bersama teman-temannya tersebut namun saksi melihat gelagat terdakwa membuang senjata tajam jenis badik kelaut yang berukuran panjang sehingga saksi Endi Afrianson, SH Bin Aminudin menggeledah terdakwa dan ditemukan lagi senjata tajam jenis Badikyang berukuran kecil yang berada di pinggang sebelah kiri terdakwa yang mana senjata tajam jenis badik tersebut diakui sebagai milik terdakwa sehingga saksi Endi Afrianson, SH Bin Aminudin menangkap terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa tujuan terdakwamembawa senjata tajam jenis badik untuk menjaga diri dimana berdasarkan hasilpemeriksaan terdakwa tidak memiliki izin memiliki dan membawa senjata tajam jenis badiktersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim menilai
bahwa benar terdakwa telah memiliki dan membawa badik yang merupakan senjatatajam tanpa dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang, sehingga dengandemikian unsur “Tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur hukum dalam dakwaan tunggal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan undang-undang republik indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia tercinta ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang Memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dapat membahyakan keselamatan diri sendiri atau orang lain;
Hal-hal yang Meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan dalam persidangan dan memberi keterangan yang tidak berbelit-belit sehingga membantu kelancaran sidang;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, terdakwa telah mejalani masa penangkapan dan atau penahanan di Rumah Tanahanan Negara, maka masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti 1 (satu) bilah pisau senjata tajam jenis pisau badik terbuat dari besi dengan ukuran panjang kurang lebih 15 cm dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna kuning kecoklatan, bedasarkan fakta dipersidangan barang bukti tersebut milik terdakwa dan sifatnya senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan jiwa diri sendiri dan orang lain, maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948, Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan Perundang-undangan yang berkaitan;
------------------------- M E N G A D I L I --------------------------
Menyatakan bahwa terdakwa M. Jumri Als Jufri Bin Abdul Hamid Husintersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah pisau senjata tajam jenis pisau badik terbuat dari besi dengan ukuran panjang kurang lebih 15 cm dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna kuning kecoklatan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Permusyawaratan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada hariSelasa,tanggal06 Oktober 2015 oleh kamiR. ARI MULADI, SH., sebagai Hakim Ketua Sidang,RICKY EMARZA BASYIR, SH., danSHERLY RISANTY, SH.MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2015 dalam Sidang Yang Terbuka Untuk Umum oleh kamiR. ARI MULADI, SH., sebagai Hakim Ketua Sidang danDENIHENDRA ST. PANDUKO, SH.,MH.,dan SHERLY RISANTY, SH.,MH., masing-masing selaku Hakim Anggota dengan dibantu oleh WAHYUDDIN A,Sm.Hk., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dan dihadiri olehMUHAMMAD ICHSAN SANTOSO, SH.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal dan Terdakwa;
Majelis Hakim tersebut ,
K e t u a ,
R. ARI MULADI, SH.,
Hakim Anggota I , Hakim Anggota II ,
DENIHENDRA ST. PANDUKO, SH.,MH., SHERLY RISANTY, SH., MH.
Panitera Pengganti ,
WAHYUDDIN A,Sm.Hk.,