124/Pib. Sus/2014/PN. Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 124/Pib. Sus/2014/PN. Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUWONO Al. RONO
Mengingat ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Undang-Undang No. 48 tahun 2009, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini. MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Suwono Al. Rono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata penikam atau penusuk tanpa izin pejabat yang berwenang”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah arit dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor : 124/Pib. Sus/2014/PN. LMJ
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap :
Tempat lahir :
Umur / Tgl lahir :
Jenis Kelamin :
Kebangsaan :
Tempat tinggal :
Agama :
Pekerjaan :
SUWONO Al. RONO
Lumajang.
47 Tahun/ 06 Mei 1967
Laki-laki
Indonesia
Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
Islam.
Tani.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun Majelis Hakim telah memberitahukan akan haknya tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara di Lumajang sejak :
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 21 Februari 2014 sampai dengan tanggal 12 Maret 2014.
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2014 sampai dengan tanggal 21 April 2014.
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2014 sampai dengan tanggal 10 Mei 2014.
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 06 Mei 2014 sampai dengan tanggal 04 Juni 2014.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 05 Juni 2014 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2014.
Pengadilan Negeri tersebut,
setelah membaca berkas perkara serta surat – surat yang berhubungan dengan perkara tersebut,
setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa,
setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Suwono Al. Rono pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2014 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2014, bertempat di Desa Gucialit Kec. Gucilait Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah arit, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa merasa kesal kepada saksi Rusdi karena terdakwa menduga kalau saksi Rusdi telah menyebar berita kepada warga masyarakat bahwa terdakwa tidak jadi hajatan sehingga pada saat hajatan dilaksanakan banyak tamu yang tidak datang, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira pagi hari terdakwa mengetahui kalau saksi Rusdi sedang pulang dari rumah anaknya, kemudian terdakwa sambil membawa sebilah arit yang dipegang dengan tangan kanan menunggu saksi Rusdi di sebuah jalan di Desa Gucialit Kec. Gucilait Kab. Lumajang, selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB terdakwa melihat saksi Rusdi datang dengan naik sebuah sepeda motor lalu terdakwa menghadang dan menyuruhnya berhenti, setelah itu saksi Rusdi berhenti terus turun dari sepeda motor kemudian terdakwa sambil mengacung-acungkan aritnya memaki-maki saksi Rusdi hingga terjadi percecokkan, dan tidak lama kemudian datang Naru dan saksi Mistran karena mendengar percecokkan antara terdakwa dengan saksi Rusdi tersebut terus melerainya, selanjutnya saksi Mistran merampas arit yang dipegang oleh terdakwa dan tidak lama kemudian datang saksi Latif Fuadi (anggota Polsek Gucialit) bersama dengan anggota lainnya yang sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat, lalu saksi Mistran menyerahkan arit milik terdakwa tersebut kepada saksi Latif Fuadi, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 dilakukan penangkapan terhadap terdakwa guna diproses hukum lebih lanjut. Adapun terdakwa di dalam mengusai, membawa, memiliki, atau menyimpan 1 (satu) bilah senjata penikam atau penusuk jenis arit tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang, dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan saksi- saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi RUSDI.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 februari 2014 sekira pukul 07.00 WIB, saksi naik sepeda motor pulang dari rumah anak saksi di Desa Gucialit Kec. Gucialit Kab. Lumajang.
Bahwa ketika sampai di sebuah jalan di Desa Gucialit Kec. Gucialit Kab. Lumajang, tiba-tiba dihentikan oleh terdakwa.
Bahwa pada saat itu tangan kanan terdakwa memegang sebilah arit.
Bahwa kemudian terdakwa marah-marah kepada saksi sambil mengacung-acungkan aritnya.
Bahwa saat itu timbul percecokan antara saksi dengan terdakwa.
Bahwa tidak lama kemudian datang Sdr. Naru dan Sdr. Mistram yang kemudian memisah pertengkaran saksi dengan terdakwa.
Bahwa kemudian Sdr. Mistram mengambil/merampas arit yang dipegang oleh terdakwa.
Bahwa lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi, dan tidak lama kemudian datang petugas polisi Polsek Gucialit, setelah itu Sdr. Mistram menyerahkan arit terdakwa kepada polisi.
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebab terdakwa marah-marah kepada saksi.
Bahwa menurut saksi kemungkinan terdakwa marah karena menduga saksi telah mengatakan kepada orang lain kalau terdakwa tidak jadi hajatan hingga banyak tamu yang tidak hadir.
Saksi LATIF FUADI.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2014 sekira pukul 07.00 WIB, saksi mendapat laporan dari saksi Rusdi kalau terdakwa telah membawa senjata tajam yang digunakan untuk mengancam saksi Rusdi.
Bahwa kemudian saksi bersama anggota lainnya menuju ke lokasi kejadian dan bertemu dengan Sdr. Naru dan Sdr. Mistram.
Bahwa saat itu saksi Mistram menyita barang bukti berupa sebilah arit dari terdakwa.
Bahwa menurut keterangan Sdr. Mistram dan Sdr. Naru bahwa sebilah arit tersebut dibawa oleh terdakwa saat terdakwa bertengkar dengan saksi Rusdi, dengan cara diacung-acungkan kearah saksi Rusdi.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2014, terdakwa berhasil diitangkap di Desa Kedawung Kec. Padang Kab. Lumajang.
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin sah saat membawa sebilah arit dan bertengkar dengan saksi Rusdi.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut terdakwa menyatakan semua keterangan saksi benar dan terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2014 sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di sebuah jalan Desa Gucialit Kec. Gucialit Kab. Lumajang, terdakwa telah bertengkar dengan saksi Rusdi.
Bahwa awalnya terdakwa merasa kesal terhadap saksi Rusdi karena menduga yang bersangkutan telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat kalau terdakwa tidak jadi hatajan, sehingga saat hajatan dilaksanakan banyak tamu yang tidak hadir.
Bahwa kemudian saksi mendengar kalau saksi Rusdi pulang dari rumah anaknya di Desa Gucialit Kec. Gucialit.
Bahwa lalu terdakwa sambil membawa sebilah arit berjalan kaki sejauh kurang lebih 100 meter dari rumah yang kemudian menunggu saksi Rusdi di pinggir jalan.
Bahwa kemudian terdakwa melihat saksi Rusdi datang dengan naik sepeda motor.
Bahwa selanjutnya terdakwa menghentikan saksi Rusdi, yang kemudian terdakwa langsung marah-marah kepada saksi Rusdi sambil mengacung-acungkan aritnya.
Bahwa kemudian timbul pertengkaran / percecokan antara saksi Rusdi dengan terdakwa, dan tidak lama kemudian datang Sdr. Naru dan Sdr. Mistram untuk memisah pertengkaran tersebut.
Bahwa kemudian Sdr. Mistram merebut arit yang terdakwa pegang, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan mereka ;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2014 terdakwa ditangkap oleh petugas polisi Polsek Gucialit.
Bahwa maksud terdakwa mengacung-acungkan arit kepada saksi Rusdi untuk menakut-nakuti.
Bahwa terdakwa dalam membawa arit tersebut, tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah, tidak ada hubungannya dengan keadaan / pekerjaan terdakwa saat itu.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula diperiksa adanya barang bukti berupa : 1 (satu) bilah arit.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Suwono Als. Rono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam atau penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah arit, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka segala hal ikhwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ditunjuk sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa serta setelah memperhatikan barang bukti tersebut diatas didapatlah adanya fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di Desa Gucialit Kec. Gucilait Kab. Lumajang.
Bahwa awalnya terdakwa merasa kesal kepada saksi Rusdi karena terdakwa menduga kalau saksi Rusdi telah menyebar berita kepada warga masyarakat bahwa terdakwa tidak jadi hajatan sehingga pada saat hajatan dilaksanakan banyak tamu yang tidak datang,
Bahwa terdakwa mengetahui kalau saksi Rusdi sedang pulang dari rumah anaknya, kemudian terdakwa sambil membawa sebilah arit yang dipegang dengan tangan kanan menunggu saksi Rusdi di sebuah jalan di Desa Gucialit Kec. Gucilait Kab. Lumajang,
Bahwa ketika terdakwa melihat saksi Rusdi datang dengan naik sebuah sepeda motor lalu terdakwa menghadang dan menyuruhnya berhenti.
Bahwa setelah saksi Rusdi berhenti terus turun dari sepeda motor kemudian terdakwa sambil mengacung-acungkan aritnya memaki-maki saksi Rusdi hingga terjadi percecokkan.
Bahwa tidak lama kemudian datang Naru dan saksi Mistran karena mendengar percecokkan antara terdakwa dengan saksi Rusdi tersebut terus melerainya.
Bahwa selanjutnya saksi Mistran merampas arit yang dipegang oleh terdakwa.
Bahwa tidak lama kemudian datang saksi Latif Fuadi (anggota Polsek Gucialit) bersama dengan anggota lainnya yang sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat, lalu saksi Mistran menyerahkan arit milik terdakwa tersebut kepada saksi Latif Fuadi,
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 dilakukan penangkapan terhadap terdakwa guna diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa di dalam mengusai, membawa, memiliki, atau menyimpan 1 (satu) bilah senjata penikam atau penusuk jenis arit tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu.
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal yang didakwakan maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur – unsur pasal sebagaimana yang di dakwakan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan tunggal yaitu perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang siapa.
Unsur tanpa hak.
Unsur membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Ad. 1. Unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur barang siapa adalah setiap orang yang sehat jasmani dan rohaninya sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas semua perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadapkan seorang terdakwa bernama Suwono Als. Rono yang atas pertanyaan Hakim Ketua Sidang, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan terdakwa mengakui keterangan identitasnya yang terdapat dalam surat dakwaan adalah benar dirinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama ini terpenuhi.
Ad.2. Unsur Tanpa Hak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum adalah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, awalnya terdakwa merasa kesal kepada saksi Rusdi karena terdakwa menduga kalau saksi Rusdi telah menyebar berita kepada warga masyarakat bahwa terdakwa tidak jadi hajatan sehingga pada saat hajatan dilaksanakan banyak tamu yang tidak datang. Terdakwa mengetahui kalau saksi Rusdi sedang pulang dari rumah anaknya, kemudian terdakwa sambil membawa sebilah arit yang dipegang dengan tangan kanan menunggu saksi Rusdi di sebuah jalan di Desa Gucialit Kec. Gucilait Kab. Lumajang, ketika terdakwa melihat saksi Rusdi datang dengan naik sebuah sepeda motor lalu terdakwa menghadang dan menyuruhnya berhenti, setelah saksi Rusdi berhenti terus turun dari sepeda motor kemudian terdakwa sambil mengacung-acungkan aritnya memaki-maki saksi Rusdi hingga terjadi percecokkan tidak lama kemudian datang Naru dan saksi Mistran karena mendengar percecokkan antara terdakwa dengan saksi Rusdi tersebut terus melerainya, selanjutnya saksi Mistran merampas arit yang dipegang oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa karena terdakwa tidak memiliki izin dari Aparat yang berwenang dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu maka unsur kedua ini dinyatakan telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, apabila salah satu unsur telah terbukti maka dinyatakan telah memenuhi rumusan unsur secara utuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, awalnya terdakwa merasa kesal kepada saksi Rusdi karena terdakwa menduga kalau saksi Rusdi telah menyebar berita kepada warga masyarakat bahwa terdakwa tidak jadi hajatan sehingga pada saat hajatan dilaksanakan banyak tamu yang tidak datang. Terdakwa mengetahui kalau saksi Rusdi sedang pulang dari rumah anaknya, kemudian terdakwa sambil membawa sebilah arit yang dipegang dengan tangan kanan menunggu saksi Rusdi di sebuah jalan di Desa Gucialit Kec. Gucilait Kab. Lumajang. Ketika terdakwa melihat saksi Rusdi datang dengan naik sebuah sepeda motor lalu terdakwa menghadang dan menyuruhnya berhenti, setelah saksi Rusdi berhenti terus turun dari sepeda motor kemudian terdakwa sambil mengacung-acungkan aritnya memaki-maki saksi Rusdi hingga terjadi percecokkan, tidak lama kemudian datang Naru dan saksi Mistran karena mendengar percecokkan antara terdakwa dengan saksi Rusdi tersebut terus melerainya selanjutnya saksi Mistran merampas arit yang dipegang oleh terdakwa. Tidak lama kemudian datang saksi Latif Fuadi (anggota Polsek Gucialit) bersama dengan anggota lainnya yang sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat, lalu saksi Mistran menyerahkan arit milik terdakwa tersebut kepada saksi Latif Fuadi,
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur ketiga inipun dinyatakan telah terpenuhi pula.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka dapatlah dinyatakan bahwa kesalahan terdakwa telah terbukti menurut hukum dan sudah sepatutnya terdakwa harus dinyatakan bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa ternyata selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal pada diri terdakwa yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena tidak adanya alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) bilah arit, mengenai statusnya akan ditentukan dalam amar Putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa.
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman dalam masyarakat.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Mengingat ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Undang-Undang No. 48 tahun 2009, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Suwono Al. Rono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata penikam atau penusuk tanpa izin pejabat yang berwenang”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah arit dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 oleh kami SUGIYO MULYOTO, SH., M.H sebagai Hakim Ketua Sidang, I MADE BAGIARTA, S.H dan I WAYAN SUARTA, SH., M.H masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim – Hakim anggota yang sama, dengan dibantu oleh EKA RITA PURNAMASARI, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dengan dihadiri oleh SULISTIYONO, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dihadapan terdakwa.
| Hakim Ketua Sidang SUGIYO MULYOTO, S.H., M.H | |
Hakim Anggota I I MADE BAGIARTA, S.H | Hakim Anggota II I WAYAN SUARTA, S.H.,M.H |
| Panitera Pengganti EKA RITA PURNAMASARI, S.H | |